Siasat Warga Melawan Kuasa Oligark Media di Indonesia

Media di Indonesia dikuasai oleh segelintir pengusaha? Itu sudah rahasia umum. Beberapa peneliti pernah mengungkap fenomena kepemilikian media di Indonesia yang kian terkonsentrasi ini. Merlyna Lim (2011), Yanuar Nugroho [dkk.] (2012), dan Ignatius Haryanto (2012), adalah beberapa di antaranya. Meski mempunyai simpulan berbeda soal jumlah konglomerat media, ketiganya ‘sepakat’ bahwa industri media di Indonesia semakin oligopolistik. Sebelum Reformasi, ada David T. Hill yang juga telah menunjukkan peta, praktik dan transformasi industri media di Indonesia dalam Pers di Masa Orde Baru (2011; terbit perdana dalam bahasa Inggris pada 1994).

Pada 2017, Ross Tapsell, sarjana Australian National University, menerbitkan hasil penelitian yang berjudul Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens, and the Digital Revolution—yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan terbit pada 2018. Penelitian ini melengkapi—dan memperbarui—kajian (industri) media di Indonesia. Akan tetapi berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu, Tapsell memfokuskan kajiannya pada konglomerat yang sukses mengkapitalisasi teknologi digital alias media baru. Tapsell mencatat ada delapan konglomerat kini menguasai industri media digital yakni, Chairul Tanjung, Hary Tanoesoedibjo, Eddy Sariaatmadja, Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Dahlan Iskan, dan Jacob Oetama.

Teknologi digital, menurut Tapsell, telah memperkokoh kuasa kaum elite, namun pada saat bersamaan juga memberdayakan warga. Dengan digitalisasi, elite mengonsolidasikan kekuasaan lewat industri media arus utama, sehingga para pemilik dapat menancapkan pengaruhnya lewat berita-berita dan konten editorial, untuk kemudian memanfaatkannya sebagai kendaraan politik pribadi atau kelompoknya. Pun lewat medium yang sama para elite menangguk untung dengan mengonsentrasikan bisnis dan modal. Untuk dapat melihat itu semua, Tapsell musti mendapat konfirmasi dari para aktor primer, yakni konglomerat dan para politisi.

Menurut saya, inilah salah satu keunggulan penelitian Tapsell. Ia mewawancarai para pemilik media atau aktor yang berada di lingkaran utama untuk mengonfirmasi hipotesisnya tentang gurita bisnis para mogul di sektor media. Dengan mewawancarai banyak aktor politik seperti SBY, Jokowi, dan Fadli Zon, serta para mogul media seperti Aburizal Bakrie, Hary Tanoesoedibjo, Erick Thohir, Dahlan Iskan, dan aktor-aktor lainnya, Tapsell berhasil menyingkap tabir intrik politik para elite melalui media yang mereka miliki atau yang mendukung mereka, dan bagaimana itu berdampak pada warga di bawah. Industri media telah dijadikan sarana konsolidasi kekuasaan oleh para elite dengan, “memengaruhi berita-berita dan konten editorial untuk mendorong agenda politik pemiliknya,” (hlm. 17).

Tidak hanya membongkar peta dan praktik oligark industri media di Indonesia—yang telah dilakukan para sarjana dari periode ke periode—Tapsell juga menunjukkan bagaimana teknologi digital membuat warga kian berdaya dengan menciptakan medianya sendiri. Simpulan ini senada dengan penelitian Nugroho, dkk. (2012), yang mengatakan bahwa, “Penggunaan TIK dan terutama Internet telah memunculkan kesempatan baru bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respons dalam cara dan skala yang tidak terpikirkan sebelumnya.”

Cerita warga berdaya dengan media sebetulnya bukan cerita baru. Persis sejak Orde Baru tumbang, ketika kekuasaan mulai tersebar, media-media yang dikendalikan oleh warga bertumbuhan. Salah satunya dalam rupa radio komunitas. Waktu itu perangkat radio mendominasi karena secara biaya produksi lebih terjangkau bila dibandingkan dengan teknologi lain seperti televisi—meski ada beberapa kasus warga memprakarasai televisi komunitas. Lewat radio komunitas, berbagai kelompok warga menyalurkan hobi dan kepentingannya semata-mata untuk memenuhi hal-hal yang tak pernah mereka dapatkan semasa Orde Baru.

Di masa Orde Baru media dan pers diatur sedemikian ketat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/1970, misalnya, hanya dikenal dua kategori radio, yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dan radio siaran non pemerintah. Bila ada radio yang beroperasi namun tak masuk dalam dua kategori tersebut maka dianggap sebagai radio gelap (Haryanto & Ramdojo, 2007). Politik Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang menjadi senjata rezim untuk mengkerangkeng kebebasan pers, sudah jadi rahasia umum kajian media di Indonesia. Jangankan komunitas warga, konglomerat pun harus berjibaku untuk memuluskan bisnis medianya. Baru setelah UU Penyiaran Nomor 32/2002 disahkan—dan SIUPP dicabut, media siaran berbasis komunitas, seperti radio dan televisi komunitas, mulai mendapatkan tempatnya. Sejak saat itulah, media warga, terutama radio, bersemi di seantero Indonesia.

Ada banyak cerita pengalaman baik media warga, khususnya radio komunitas, dalam menjalankan fungsinya sebagai media yang memperkuat komunitas warga, untuk banyak persoalan (lihat Haryanto & Ramdojo, 2009). Demikian pula Ross Tapsell yang menunjukkan cerita keberdayaan warga dengan media digital dalam buku ini. Di samping membicarakan kekuasaan elite, Tapsell menelaah jejak warga dalam memanfaatkan teknologi media digital untuk kemaslahatan publik.

Menurut Tapsell, digitalisasi telah membuka ruang demokrasi yang lebih luas, sehingga memungkinkan terjadinya desentralisasi wacana—karena terbukanya ruang-ruang berpendapat. Di saat yang sama, lewat kanal partisipasi, warga mendorong perubahan kebijakan publik yang lebih berpihak pada publik (hlm. 28). Hal yang muskil terjadi di zaman Orde Baru.

Tapsell menjelaskan bagaimana warga minoritas berdaya menggunakan media digital untuk menangkal pengaruh para oligark media (hlm. 226). Beberapa contoh kasus yang diangkat antara lain, Koin untuk Prita, Cicak vs Buaya, Kawal Pemilu, dan bahkan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2014. Peristiwa-peristiwa tersebut menekankan keterlibatan aktif warga dalam mendorong perombakan melalui media digital seperti Facebook, laman petisi daring, dan lain sebagainya. Hanya saja, menurut saya, yang disorot oleh Tapsell baru sebatas partisipasi yang bersifat ad hoc.

Sebenarnya, selain lewat saluran-saluran pihak ketiga yang disebutkan, menarik juga andai Tapsell dapat merespons kemunculan media-media alternatif yang dikelola secara mandiri oleh warga, sebagaimana yang dilakukan Lim (2011) dan Nugroho, dkk. (2012). Perlu dipahami dulu, media alternatif yang dimaksud di sini adalah media yang tanpa intensi untuk menjadi komersil. Dengan kata lain, “media alternatif” tidak dimaknai sebagai bukan-bagian-dari-konglomerasi-media semata. Dalam buku ini, Tapsell membaginya menjadi dua kategori yakni, “media non-oligarki” dan “media kontra-oligarki”. Pembedaan ini ada sebab kerap terjadi media alternatif non-oligarki, “akhirnya dibeli oleh konglomerat digital atau gagal mencapai kestabilan finansial,” (hlm.186).

Bicara soal minoritas berdaya, salah satu yang bisa dijadikan contoh misalnya IndoProgress. Pada Pemilu 2014, media ini memiliki peran cukup signifikan dalam mendeseminasi wacana politik jelang pemilihan umum. Memang, secara terbuka mereka mendukung Jokowi. Namun kelak mereka mengubah sikapnya setelah Jokowi yang berkuasa dianggap tidak berpihak pada warga marjinal. Bagi saya, sikap semacam bentuk keberpihakan kepada khalayak yang ditinggalkan kekuasaan. Sebagai media yang diprakarsai oleh warga non-perusahaan pers, IndoProgress cukup berhasil menjadi media pendidikan politik populer bagi warga.

Kategori media lain yang bisa diperhitungkan adalah media warga atau media komunitas yang ‘melayani’ komunitas atau kelompok geografis tertentu. Di era pasca-Orde Baru, ketika kekuasaan menyebar ke daerah-daerah, maka pertentangan atau antagonisme pun turut menyebar. Itu konsekuensi logisnya. Media yang berbasis di Jakarta tentu tidak akan serta merta atau mau menangkap peristiwa sosial yang terjadi di daerah. Oleh karena itu, keberadaan media warga atau media komunitas menjadi salah satu cara efektif untuk mengawasi kekuasaan lokal.

Di Bali, media bernama Bale Bengong, bisa menjadi contoh bagaimana media warga memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan lokal (misalnya dalam isu reklamasi Teluk Benoa) sekaligus mengelola pengetahuan setempat (misal, informasi mitigasi bencana erupsi Gunung Agung) untuk kemudian menjadi rujukan bagi komunitasnya, dalam hal ini warga Bali. Media ini juga telah menjadi ruang bagi warga Bali untuk berbagi cerita dan pengetahuan, yang bertujuan menciptakan Bali yang lebih baik. Atau media komunitas Warta Desa di Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjadi ruang aspirasi warga setempat yang mengeluhkan dampak pembangunan jalan tol trans Jawa.

Yang membedakan praktik bermedia alternatif semacam ini dengan kasus-kasus yang diangkat lewat platform media sosial, seperti yang dicontohkan Tapsell, adalah soal keberlanjutan gerakan. Media dengan agenda setting dan pewacanaan yang utuh dapat dilihat sebagai upaya tanding yang diniatkan untuk terus menerus—mengutip Tapsell, “melawan atau merebut wacana dominan dari para oligark media,” (hlm. 186) yang berpihak pada kepentingan elite dan konglomerat.

Di senjakala Orde Baru, internet telah menjadi salah satu medium warga mengonsolidasikan kekuatan untuk kemudian menumbangkan rezim. Ketika internet semakin berkembang dan akses terhadapnya kian terjangkau, warga pun terus bersiasat melalui teknologi untuk dapat menantang elite yang kehendak berkuasanya tak pernah surut. Sejauh ini, media sosial, petisi daring, media berbasis web, adalah beberapa instrumen yang telah dimanfaatkan warga untuk melawan kuasa industri media sekaligus mendorong perubahan. Ke depan, boleh jadi warga akan menemukan bentuk-bentuk yang lebih mapan sehingga mampu melawan dominasi wacana para oligark dan mengembalikan media ke tangan warga.


Kuasa Media di Indonesia: Kaum Oligarki, Warga, dan Revolusi Digital. Ross Tapsell. Marjin Kiri. 2018. Penerjemah Wisnu Prasetya Utomo.

Bacaan Terkait

Haryanto, I., dan Ramdojo, J.J. 2009. Dinamika Radio Komunitas. Jakarta: LSPP & TIFA.

Haryanto, I. 2012. Media Ownership and Its Implications for Journalists and Journalism in Indonesia, dalam Politics and The Media in Twenty-First Century Indonesia. New York: Routledge.

Hill, David T., 2011. Pers di Masa Orde Baru. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lim, M. 2011. The League of Thirteen: Media Concentration in Indonesia. Research report. Tempe, AZ: Participatory Media Lab at Arizona State University.

Nugroho, Y., Putri, D.A., Laksmi, S. 2012. Mapping The Landscape of The Media Industry in Contemporary Indonesia. Jakarta: CIPG

Pemanfaatan SID Berdaya untuk Integrasi dan Pemutakhiran BDT di Kabupaten Gunungkidul

Tidak perlu waktu lama bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merumuskan arah pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) ketika Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disahkan. Peraturan daerah itu memandatkan kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penentuan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan dilakukan merujuk pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul. Penetapan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan itu kemudian akan dilakukan oleh Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Gunungkidul. Pendataan dan juga pemutakhiran data kemiskinan dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan pendekatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) setiap satu tahun sekali. Regulasi ini mengatur hasil pemutakhiran data kemiskinan diolah dengan Sistem Informasi Kemiskinan. TKPKD Kabupaten Gunungkidul, melalui BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, memposisikan SID untuk menjalankan fungsi tersebut.

Masalah dalam Pendataan Kemiskinan
Prakarsa pendataan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki proses panjang. Pada tahun 2008, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul telah memulai mengkoordinasikan pendataan kemiskinan di seluruh wilayah dengan sasaran Kepala Keluarga (KK) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Penyisiran dan pendataan ini dilakukan hingga tahun 2012. Upaya ini dilakukan dengan penuh kesadaran, mengingat ketersediaan data sasaran yang lemah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten. Sementara, isu kemiskinan pasti menjadi sorotan karena Kabupaten Gunungkidul selalu menjadi kabupaten dengan persentase kemiskinan tertinggi, bersama Kabupaten Kulon Progo, dari lima kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Data sasaran program penanggulangan kemiskinan per 2005, 2008, dan 2011 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pun mengandung banyak masalah, sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Ada tiga faktor yang dipandang oleh BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul sebagai penyebabnya, yakni : (1) adanya persepsi bahwa data itu bersifat sentralistik, sehingga menjadikan daerah tidak merasa memiliki; (2) adanya inclusion error (kebocoran) dan exclusion error (kekurangcakupan) dalam data yang diterima, sehingga memunculkan kecemburuan sosial jika digunakan; serta (3) pemerintahan desa tidak diberi peran, kewenangan, dan kedaulatan atas pendataan itu, selain hanya diposisikan sebagai objek pendataan dan pengguna data.

Periode pemutakhiran data setiap tiga tahun sekali juga dipandang memunculkan banyak persoalan karena ada banyak perubahan data yang bisa terjadi dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ketika prakarsa SID lahir di Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul langsung tanggap mempersiapkan skema pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung agenda program penanggulangan kemiskinan.

Mempersiapkan SID sebagai Landasan 
Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sebuah prakarsa diperkenalkan pertama kali oleh Combine Resource Institution (CRI) dalam kolaborasi dengan sejumlah lembaga di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011. Diawali dengan analisis kebutuhan SID dan perkenalan di dua desa di Kecamatan Patuk dan Kecamatan Panggang, proses ini kemudian segera diformalkan menjadi program percontohan di seluruh desa di kedua kecamatan itu sejak tahun 2012. Dalam program percontohan ini, arah pemanfaatan SID telah diproyeksikan untuk mendukung program pemutakhiran data kemiskinan melalui metode Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP). 

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul tidak terburu-buru untuk segera mengadopsi teknologi SID dan metode AKP itu, melainkan memberikan ruang ujicoba yang lebih luas pada tahun 2013 (dengan replikasi  di satu desa di setiap kecamatan), yang berkolaborasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ruang ujicoba SID dan AKP dijalankan lagi pada tahun 2014 di wilayah program Masterplan Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), mencakup 20 desa di Kecamatan Panggang, Saptosari, dan Gedangsari. Hasil seri ujicoba itu memantapkan rencana BAPPEDA untuk melakukan replikasi SID di sisa desa lainnya dengan dukungan APBD pada tahun 2015. 

Perjalanan Prakarsa Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID)
dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Gunungkidul

Secara teknis, pada akhir 2015, aplikasi SID telah aktif untuk 144 desa di Kabupaten Gunungkidul dengan skema terpadu (online) berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan proyeksi pemanfaatannya ke depan bersama CRI. Skema terpadu ini dipandang lebih tepat guna dan aman untuk mewadahi kebutuhan pemutakhiran data secara berkala dengan metode dan jadwal yang terkontrol serentak se-kabupaten. Keputusan berani untuk melakukan replikasi ini juga didukung dengan skema pembentukan forum desa yang berisi relawan perwakilan desa yang siap untuk menjadi simpul helpdesk di 18 kecamatan. Mereka direkrut BAPPEDA dari perangkat desa yang lebih dulu belajar SID dari desa-desa percontohan. 

Keberadaan forum desa tersebut menjadi salah satu hasil analisis kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk prasyarat penerapan SID secara utuh di Kabupaten Gunungkidul, selain kesiapan teknis infrastruktur, kesiapan regulasi, dan kesiapan program pemanfaatan data/informasi SID. Anggota forum desa yang mendapatkan supervisi langsung dari BAPPEDA ini berperan penting untuk memastikan transfer pengetahuan, prosedur, hingga metode pengelolaan data/informasi melalui SID dari CRI dapat mencapai kelompok perangkat desa. Secara khusus, BAPPEDA juga membekali anggota forum desa ini dengan pengetahuan tentang program pendataan kemiskinan, agar dapat memastikan pemerintah desa di wilayah masing-masing benar-benar dapat mengikuti skema tata kelola data kemiskinan terpadu yang telah digariskan oleh pemerintah kabupaten.

Momentum Pemutakhiran Basis Data Terpadu
Pekerjaan besar yang kemudian harus dikelola adalah perumusan arah dan tujuan pemanfaatan SID secara terprogram yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan momentum dilaksanakannya Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada tahun 2015. Tidak hanya di tingkat nasional, di tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta pun penyelenggaraan PBDT menjadi tonggak disepakatinya komitmen integrasi data kemiskinan lima kabupaten/kota. Momentum ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada tahun yang sama. 

Terdapat lima hal dasar yang kemudian dipersiapkan turunan regulasinya: (1) kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa; (2) kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin; (3) Sistem Informasi Kemiskinan; (4) pengelolaan pengaduan penanggulangan kemiskinan, serta; (5) mekanisme pembinaan dan pelaporan. 

Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten dirumuskan dengan ketat. Penentuan variabel dan kriteria penduduk miskin, sebagai hal yang paling banyak didiskusikan dan diperdebatkan, tetap menjadi kewenangan lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik. Pendataan kemiskinan akan diselenggarakan dengan merujuk pada variabel dan kriteria yang telah ditetapkan oleh TKPK tingkat daerah/kabupaten. TKPK di setiap jenjang akan menjalankan tugas pendataan/pemutakhiran yang dijadwalkan minimal satu tahun sekali. Setiap tahap pendataan di setiap jenjang diatur prosedur standarnya dan hasilnya akan disahkan oleh TKPK sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pemutakhiran data kemiskinan kemudian diolah dengan aplikasi SID yang telah dipersiapkan untuk mampu sekaligus menjalankan fungsi sebagai sistem informasi kemiskinan. 

PBDT 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dan kemudian hasilnya diolah oleh TNP2K, disepakati menjadi data dasar yang akan digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan secara berjenjang di Kabupaten Gunungkidul. Selain merupakan mandat regulasi, Basis Data Terpadu (BDT) dinilai BAPPEDA tepat menjadi rujukan data nasional karena mampu memberikan gambaran data rumah tangga dan individu berbasis nama dan alamat. Selain itu, BDT juga memuat lebih dari 40 variabel data, yang sangat jarang ditemukan dalam data yang diterbitkan oleh instansi daerah/sektoral. Konten BDT yang memuat data identitas rumah tangga sasaran, demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan kepesertaan program  dinilai cocok dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dalam merancang strategi intervensi kemiskinan melalui program kegiatan lintas bidang dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemutakhiran BDT dengan Dukungan SID
Namun, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu menanti satu tahun untuk menjalankan skema pemutakhiran data kemiskinan sesuai skenario dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Sebabnya, BDT dari TNP2K hasil pemutakhiran 2015 baru diterima pada bulan Juli 2016. Setelah BDT diterima, proses pemutakhiran dipersiapkan oleh TKPK Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Tahap awal dimulai dengan melakukan pembersihan data BDT dengan merujuk data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul agar data salah dan data ganda dapat diminimalkan. Setelah BDT dapat dipadankan dengan data kependudukan, kemudian dilakukan pengelompokkan per desa dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID desa yang bersangkutan. BDT dikirimkan ke desa untuk diverifikasi dan divalidasi melalui satu kanal, yakni kanal aplikasi SID 3.10 (sejak 2017 telah diperbarui CRI menjadi aplikasi SID Berdaya) yang terpasang di server Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Hanya ada satu cara untuk dapat mengakses BDT dalam proses verifikasi dan validasi, yakni dengan log-in sebagai petugas input data ke dalam aplikasi masing-masing desa. BDT tidak diizinkan untuk diolah dan dikirimkan melalui medium lain di luar aplikasi SID Berdaya sebagai sistem terpadu yang dikendalikan oleh BAPPEDA dan Dinas Kominfo. BDT menjadi data dari SID Berdaya yang telah diujicoba untuk dihimpun agregasinya di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sejak tahun 2017, yang dikembangkan oleh CRI sebagai dashboard data desa di tingkat kabupaten.

Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015, prakarsa SID Berdaya di Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan oleh 144 desa untuk mengelola informasi publik melalui website desa, pelayanan administrasi publik, dan pemutakhiran data kependudukan serta BDT. Khusus BDT, pengelolaannya diselenggarakan sesuai dengan arahan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun, dari 2016 hingga 2018, BAPPEDA akan menerbitkan tahap dan jadwal pemutakhiran BDT, lengkap dengan panduan metode pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan teknisnya.

Secara prinsip, BDT yang akan dimutakhirkan pada tahun tertentu adalah BDT hasil pemutakhiran dari tahun sebelumnya, yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dari desa hingga kabupaten.  

Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BAPPEDA menyelenggarakan tahap-tahap pemutakhiran BDT dalam pola yang serupa, sebagai sebuah siklus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. Proses akan diawali dengan perumusan variabel dan kriteria pendataan yang dilakukan bersama BPS Kabupaten Gunungkidul untuk menghasilkan instrumen pendataan. Setelah instrumen pendataan ditetapkan, diikuti dengan seri lokakarya/pelatihan di tingkat kabupaten yang diikuti oleh perwakilan OPD, perwakilan kecamatan, dan anggota forum desa. 

Tahap berikutnya adalah lokakarya/pelatihan verifikasi dan validasi BDT di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh perwakilan BAPPEDA dan BPS Kabupaten Gunungkidul, serta anggota forum desa. Usai pelatihan di tingkat kecamatan, setiap desa dipersilakan untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai tahap dan jadwal yang telah ditetapkan, hingga akhirnya data diinput ke SID Berdaya masing-masing desa. Pada waktu yang telah ditentukan, data hasil verifikasi dan validasi tingkat desa yang tersimpan di SID Berdaya akan ditarik untuk diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten. Keseluruhan proses itu akan memakan waktu paling sedikit enam bulan dan biasanya dimulai dari akhir semester dua hingga awal semester satu, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Data-data tersebut selain digunakan oleh desa sebagai data desa, juga dikirimkan ke pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dirancang khusus untuk menghimpun basis data SID Berdaya dalam dashboard di tingkat kabupaten. Pada tahun 2018 ini, data dasar kependudukan dalam SID Berdaya juga diintegrasikan dengan pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) atas dorongan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Semua dikelola terpadu dalam satu aplikasi SID Berdaya, sehingga 144 desa di Kabupaten Gunungkidul tak perlu menginput secara terpisah BDT ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial dan data PIS-PK ke Aplikasi Keluarga Sehat Kementerian Kesehatan. Basis data 144 desa di SIKAB dijadikan rujukan perencanaan dan pembangunan bagi OPD-OPD sektoral. 

Melalui SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, BDT dan data PIS-PK yang terhimpun dari 144 desa itu kemudian telah disiapkan untuk diintegrasikan pula dengan SIKS-NG di Kementerian Sosial dan Aplikasi Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan versi data di tingkat desa, daerah, dan pusat. Dari sisi teknologi informasi dan komunikasi, prinsip interkoneksi dan interoperabilitas menjadikan tidak ada kendala berarti dalam membangun integrasi data, sehingga tidak perlu ada belanja aplikasi yang berlebihan. Pemerintah kabupaten menjadi lebih mudah mengkoordinasikan program pengelolaan data di daerah. Pemerintah desa pun tidak dibebani tugas untuk melakukan input data di beragam aplikasi tanpa saling terintegrasi. Proses yang masih akan terus berjalan dan diperkaya dengan data-data sektoral lain di Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa mewujudkan kesatuan data tidak bisa dicapai dengan mengabaikan peran dan posisi desa.

Peta Jalan Prakarsa SID 

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini sedang dalam proses memperbarui peta jalan prakarsa SID untuk jangka menengah. Perumusan peta jalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Secara khusus, peta jalan ini disusun dengan memposisikan CRI sebagai mitra kunci dalam pengembangan dan pendampingan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB, yang khusus di Kabupaten Gunungkidul diberi branding nama sebagai SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH di atas. 

Secara umum, rumusan peta jalan prakarsa SID Berdaya ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, kesiapan pemerintah kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kedua, kesiapan atas konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif dari tingkat desa untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antar OPD dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID Berdaya. Keempat, konsep regulasi untuk memayungi seluruh konsep di atas dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID Berdaya dengan para pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan swasta, yang memiliki program kegiatan di wilayah kabupaten setempat. Sejauh ini, lima faktor itu telah terbukti dapat telah terkaji dan terkelola agenda tindak lanjutnya dengan cukup baik melalui koordinasi lintas OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Prakarsa SID di Kabupaten Gunungkidul mencapai tingkat implementasi sedemikian rupa tidak lahir dengan tiba-tiba. Proses tersebut muncul tidak semata karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengelolaan data/informasi di tingkat desa, namun juga karena ada kebutuhan komunitas desa untuk berbenah dan berubah. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan teknologi dan seiring dengan kebutuhan pemerintah kabupaten untuk menjadikan dampak pemanfaatan teknologi untuk mendukung perencanaan dan pembangunan desa lebih konkret. Para pihak di Kabupaten Gunungkidul tidak terjebak pada euforia sempit penerapan SID dengan selalu mencoba memastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya, baik bagi komunitas di tingkat desa maupun bagi para pihak di tingkat supradesa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak awal sudah memproyeksikan arah dan tujuan pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya, didukung kolaborasi dengan CRI dan para pihak lainnya. Kesiapan konsep di tingkat kabupaten jelas akan membantu pemerintah desa untuk bisa memanfaatkan SID Berdaya dengan optimal, tidak terbingungkan dengan ketidakpastian akan legalitas proses dan data/informasi yang dihasilkan. 

Seluruh proses ini akan selalu diperkuat dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran para pihak. CRI sebagai lembaga yang mengembangkan dan memiliki kekayaan intelektual atas aplikasi SID Berdaya dan SIKAB juga akan terus memastikan lima prinsip penerapan SID yang menjadi faktor penentu kebermanfaatan SID Berdaya dapat terpenuhi. Lima prinsip itu, meliputi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelima prinsip itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi setiap desa dan OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan sejumlah aspek manfaat dari penerapan SID, antara lain dalam membantu/memperkuat kapasitas pemerintah desa dan warga dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa. 

Daftar Rujukan

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Peluncuran Program Integrasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, 4 April 2018.

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Mewujudkan Satu Data untuk Semua melalui Integrasi SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Lokakarya Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa di Malang, 12 – 14 September 2018. 

Wijoyono, Elanto. 2018. Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Opini di Harian Kedaulatan Rakyat. Edisi Jumat, 2 Maret 2018. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa 

Edisi 72: Satu Data dengan Sistem Informasi Desa

Gagasan kesatuan data tampaknya dapat menjadi solusi atas simpang siur data yang terjadi selama ini. Rencana Kebijakan Satu Data (One Data Policy) oleh Pemerintah Indonesia memunculkan optimisme itu. Dalam rangka menyukseskan kebijakan tersebut, hingga kini sudah ada tujuh kementerian yang bersedia bergabung.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Yanuar Nugroho, dalam opininya bertajuk “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data” (Harian Kompas, 16/10/2018) menjelaskan, ada empat manfaat apabila Kebijakan Satu Data diterapkan. Pertama, meningkatkan kapasitas dan keterampilan para produsen data pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintahan, dan dengan demikian akan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Kedua, memperkuat peran Badan Pusat Statistik sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan statistik pembangunan dan meningkatkan fungsi Badan Informasi Geospasial sebagai satu-satunya referensi menyangkut data spasial. Ketiga, mempermudah pekerjaan berbagi-pakai data (data sharing) untuk kepentingan internal lembaga/kementerian atau antarorganisasi. Keempat, meningkatkan kredibilitas pemerintahan lewat kebijakan pembangunan yang tepat.

Sejauh ini hal itu memang belum dirasakan lantaran Kebijakan Satu Data belum ditetapkan—kabarnya, peraturan presiden yang mengatur itu akan disahkan sebelum 2018 berakhir. Secara garis besar kita bisa sepakati bahwa kesatuan dan akurasi data kian penting. Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang menjadi sumber data? Apa langkah yang diperlukan untuk memperkuat akurasi data? Yanuar menekankannya pada poin kedua : penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS). Tawaran tersebut dinilai dapat mempermudah pekerjaan data sharing antarlembaga/kementerian, yang kerap ‘berselisih’ data (poin tiga), sehingga dengan demikian perbedaan data antarsektor dapat diminimalkan.

Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Pada beberapa kasus, akurasi data yang disodorkan BPS pun bermasalah. Pada 2017, di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak seribu Kartu Indonesia Sehat salah sasaran. BPS dianggap bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Walikota Pontianak, Sutarmidji, bahkan mengklaim data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak lebih akurat dibanding BPS (Jawapos.com, 14/8/2017).

Di Gunungkidul, Yogyakarta, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk, pada April 2018 menolak data penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan menolak membagikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada warga. Masalahnya, daftar penerima manfaat yang disodorkan Kementerian Sosial dinilai tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) 2 hasil musyawarah desa. Akhirnya, daripada menimbulkan gejolak di tingkat bawah, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk sepakat untuk tidak membagikan KKS kepada warga hingga data penerima manfaat diperbaiki.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini BPS belum sanggup menyediakan data akurat. Kekurangan ini diakui oleh Kadir Ruslan, pegawai BPS Republik Indonesia. Akan tetapi menurutnya, pemerintah dan masyarakat ikut andil dalam soalan ini. Pemerintah, misalnya, terkadang hanya meminta data tanpa mau tahu bagaimana data tersebut dihasilkan. Pun masyarakat kerap menyepelekan sensus atau survei yang digelar BPS dengan memberi data yang tidak akurat, bahkan menolak disensus.

Keberadaan BPS tak dimungkiri sangat penting. Namun, di era keterbukaan data, kiranya pemerintah pusat perlu memberi ruang kepada pihak lain, misalnya pemerintah desa yang menerapkan sistem informasi desa (SID), untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan data. Bukan sebagai pemasok data semata, tentu saja. Desa/kelurahan mestinya diberi kedaulatan untuk mengelola data mereka sendiri. Jika desa/kelurahan diakui sebagai subyek pembangunan, maka sudah semestinya desa/kelurahan diposisikan sebagai sumber rujukan data penunjang pembangunan. Dengan demikian, logika tata kelola data pun mesti diubah, dari semula desa atau daerah mengikuti kebutuhan data di pusat, menjadi pusat mengikuti peta kebutuhan data desa atau daerah.

Bergerak Bersama Warga: Usaha Membangun Kesadaran Literasi

Sore hari di penghujung November 2018, kami berkumpul. Dingin gerimis di luar tak mampu menerobos hangat obrolan tentang aktivitas literasi dari berbagai tempat. Di depan deretan gamelan full set milik Balai Budaya Minomartani, kami duduk melingkar.

Obrolan itu saya awali dengan membuat kesepakatan bersama mengenai literasi. Dalam rumusan Pusat Bahasa, literasi adalah kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup. Dengan definisi ini, pemaknaan literasi menjadi sangat luas dan tidak terbatas hanya pada aktivitas membaca dan menulis. Maka kita mengenal berbagai istilah sertaan literasi seperti literasi baca tulis, literasi digital, literasi finansial, literasi gizi, literasi informasi, literasi internet, literasi keuangan, literasi media, literasi numerasi, literasi sains, literasi visual, dan lain sebagainya.

Paparan berlanjut pada pengalaman saya sebagai pegiat literasi di tiga lini, yaitu komunitas, desa, dan sekolah. Saya percaya bahwa apa pun dan di mana pun komunitasnya, proses literasi pasti berjalan di dalamnya. Bertukar pengalaman dan pengetahuan saja sudah merupakan bagian dari aktivitas literasi itu sendiri.

Di lini komunitas ini, biasanya ada dua kategori seperti gambar berikut :

Bagan 1

Pada bagian pertama (sebelah kiri), sebuah komunitas menyadari adanya proses literasi dalam berbagai interaksi di dalamnya sehingga menumbuhkan kesadaran untuk berbagi pengetahuan lebih luas. Kegelisahan anggota komunitas akan merangsang produk-produk literasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat umum, tidak terbatas anggota komunitas saja. Sementara komunitas kedua (sebelah kanan) cenderung berhenti sebagai sebuah pengalaman dialog atau terbatas pada komunitas.

Literasi di desa cenderung lebih rumit daripada di komunitas. Kompleksnya kehidupan sosial di dalamnya membuat kita harus lebih hati-hati dalam menyelipkan agenda-agenda literasi. Pada dasarnya masyarakat menyadari pentingnya literasi, namun penerimaannya tak semudah ketika kita menyodorkan nasi bungkus.

Salah satu langkah strategisnya adalah dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan setempat, misalnya, pemerintah desa. Namun itu pun tidak menjadi jaminan apabila pemerintah desa tidak memiliki semangat yang sama. Jika cara ini berhasil, kita bisa menyusupkan agenda literasi melalui lembaga (di bawah naungan) desa, kegiatan-kegiatan desa, pelatihan atau lokakarya, sosialisasi, website desa, dan lain sebagainya.

Literasi di sekolah menjadi paparan terakhir saya. Sayangnya, pengalaman saya dengan unit ini tidak terlalu bagus. Saya bertemu dengan sekolah yang kurang memperhatikan literasi meski ia sendiri adalah lembaga literasi (formal). Sekolah cenderung mengikuti instruksi-instruksi dari dinas terkait daripada membuat inisiatif-inisiatif yang berbasis literasi. Tahunya sekadar mengeluarkan anggaran untuk kegiatan literasi, selebihnya diserahkan kepada pendamping ekstrakurikuler literasi.

Paparan di atas menjadi pemantik diskusi lebih lanjut. Taman Baca Masyarakat (TBM) Guyub Rukun (Dusun Jambon, Bantul), Rumah Baca Komunitas (RBK) (Sleman, DIY), Media Komunitas Warta Desa (Pekalongan, Jawa Tengah), Radio Komunitas Balai Budaya Minomartani (BBM) (Sleman, DIY), TBM Rumah Asa (Mergangsan, Yogyakarta), dan Radio Komunitas Wijaya FM (Sleman, DIY) berbagi pengalaman proses berliterasi bersama warga di lingkungan masing-masing. Dari ladang yang berbeda, masing-masing menemukan persoalan dan kemudian menciptakan berbagai gagasan serta inovasi untuk bertahan dan akhirnya menjadi penggerak sosial di lingkungannya.

Dari seluruh proses masing-masing komunitas dari awal hingga perjalanannya kini, nyaris memiliki pola yang sama.

Bagan 2

Bergerak Bersama Masyarakat

Sejak awal, masing-masing komunitas telah menyadari dengan siapa mereka berhadapan. Bukan satu atau dua orang, melainkan masyarakat (jamak). Akan tetapi, mereka mengambil segala risiko demi terwujudnya cita-cita bersama. Tak ada perjuangan yang berjalan mulus, berbagai tentangan dan pandangan miring bahkan sering mereka terima.

TBM Guyub Rukun, misalnya. Bukan perkara mudah meminta masyarakat untuk memilah sampah, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi mereka sendiri. Apalagi bagi masyarakat perdesaan, tidak ada tempat khusus untuk membuang sampah. Limbah rumah tangga itu biasanya hanya dikumpulkan lalu dibakar. Kalau tidak, dibuang ke kali.

Namun, pandangan pesimis ini mampu diubah oleh sekawanan anak muda di Sedayu di bawah komando Triyanto, pendiri TBM Guyub Rukun. Melalui penyelenggaraan TBM yang aktif dan partisipatif, mereka berhasil mengambil hati masyarakat. Program-program kreatif mereka justru banyak diminati.

Selain pengelolaan sampah, yang cara-caranya dipelajari dari buku, mereka berhasil menyelenggarakan bimbingan belajar (bimbel). Di desa yang jauh dari keramaian, kegiatan bimbel tentu hal yang asing. Namun kegigihan mereka akhirnya dapat diterima dan murid pun semakin banyak.

Uniknya, untuk membiayai berbagai kegiatan, mereka kerap meminta sumbangan barang bekas kepada warga untuk dijual. Hasil berjualan itulah yang kemudian dapat menjadikan mereka mandiri hingga saat ini.

Pengalaman serupa kita temukan pada kisah Indra, pengelola TBM Rumah Asa. Menghadirkan perpustakaan di lingkungan yang notabene kota, tidak serta-merta dapat disambut baik. Kecurigaan yang cenderung politis diterimanya. Namun Indra memang keras kepala. Ia masih saja melanjutkan aktivitas literasinya itu. Indra mengaku, TBM akan tetap menjadi core dari seluruh kegiatan yang ia gawangi.

Jika Triyanto menjadikan sampah sebagai pupuk kompos, Indra memilih memanfaatkannya untuk literasi sains dengan produk batik ecoprint. Bedanya, sampah yang dimaksud adalah sampah alam seperti dedaunan. Sampah itu dikelola untuk menghasilkan warna yang akan dipindahkan ke kain.

Melalui media sosial dan berbagai pameran produk, lingkungan Indra kini dikenal sebagai Kampung Sains. Produksi batik ecoprint pewarna alam pun menigkat. Konsekuesinya, kampung mereka menjadi rujukan wisata edukatif yang kemudian memunculkan tantangan lain. Pengelolaan pariwisata menjadi PR besar.

Keprihatinan literasi pun dirasakan oleh Kuncoro, pegiat Radio Komunitas Balai Budaya Minomartani (BBM). Meski tinggal di pinggiran kota yang ramai dan padat–bahkan sebagian merupakan kompleks perumahan–tak menjadikan masyarakatnya sadar literasi. Padahal, tak kurang-kurang lembaga pendidikan mengelilingi lingkungan mereka. Pun ada banyak pengajarnya tinggal di sana.

Meski demikian, Kuncoro tak merasa bahwa yang dilakukan BBM adalah bagian dari laku literasi. Literasi budaya, begitu para aktivis literasi menyebut segala kegiatan Kuncoro. Bersama kroninya, ia mengambil bentuk seni pertunjukan sebagai media dakwah literasinya. Dengan modal seperangkat gamelan, BBM menyampaikan literasi luhur milik moyang dengan beragam variannya.

Wayang, mocopat, karawitan, pertunjukan teater merupakan beberapa aktivitas BBM. Seluruhnya melibatkan pengetahuan kearifan budaya lokal. Bahkan, dari komunitas ini, lahir buku sejarah Desa Minomartani yang selama ini masih abu-abu. Tak ayal jika dengan beragam kegiatannya, BBM mampu menarik banyak komunitas untuk berproses bersama. BBM pun menjadi salah satu kantong budaya di Yogyakarta yang diperhitungkan. Lingkupnya tak lagi hanya lokal, melainkan sudah melebar lebih luas.

Gesekan dengan masyarakat yang paling kuat dirasakan oleh Rumah Baca Komunitas (RBK). Tanaman yang mereka gadang-gadang sebagai salah satu bentuk kemandirian dan ketahanan pangan komunitas, dibabat habis oleh salah seorang warga. Situasi ini boleh jadi disebabkan status mereka sebagai pendatang di Dusun Kanoman, Banyuwaden, Gamping, Sleman. 

Dengan tiga jargon “membaca, menulis, menanam” RBK giat dalam aktivitas literasi. Dengan dukungan relawan mahasiswa, sasaran kegiatan tak hanya masyarakat di lingkungan mereka, melainkan jauh lebih luas. Beberapa agenda rutin mereka adalah RBK for Kids, RBK On the Streets, Diskusi Reboan, dan tentu saja ecoliterasi. Beberapa program lain diusahakan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Di luar kegiatan ini, RBK juga melakukan pendampingan terhadap kaum miskin kota.

Kasus yang cukup berbeda saya dapatkan dari cerita Buono, warga Pekalongan yang mengelola Media Komunitas Warta Desa. Ia bersama teman-temannya bersentuhan dengan warga tidak sebagai kerumunan seperti peserta lainnya, melainkan hadir sebagai media warga. Dulu, ia mengelola radio komunitas, dan kini beralih ke portal daring.

Portal daring ini menyediakan diri sebagai corong warga dengan beragam persoalannya. Namun kehadiran mereka tak sepenuhnya dimanfaatkan warga. Sebagian wagra masih beranggapan bahwa mereka tidak bedanya dengan media lain; semua media sama sehingga membentangkan jarak. Padahal Warta Desa telah menyediakan diri sebagai tameng dan berpihak kepada warga.

Keputusan pengelola portal untuk tidak menerima iklan sebetulnya menjadi persoalan tersendiri. Di satu sisi ada keinginan menjaga independensi, di sisi lain mereka membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.

Ragam persoalan yang dihadapi oleh komunitas di atas seolah menegaskan bahwa perjuangan sosial tidak pernah sendirian. Combine Resource Institution mempertemukan komunitas-komunitas ini tidak hanya untuk saling berbagi pengalaman, melainkan juga untuk saling meneguhkan. Kita tidak pernah sendirian, meski berada di rel masing-masing.

PR Besar vs Idealisme

PR sebagian besar lembaga ini memang terkesan klasik lantaran mencoba mempertahankan idealisme komunitas dan secara tidak sadar menutup diri dari peluang untuk mendapatkan pemasukan finansial. Misalnya, usul salah satu peserta untuk membuka iklan di website komunitas. Mengapa harus dibenturkan dengan idealisme, seolah nilai-nilai perjuangan akan tereduksi dengan adanya iklan? Padahal tidak selalu demikian. Jika toh iklan mengganggu, pembaca punya pilihan untuk menutup iklan tersebut dan tetap bisa melanjutkan membaca. Iklan tidak akan mengurangi substansi perjuangan komunitas.

Pun demikian dengan membuka peluang publik untuk berdonasi, tidak akan merendahkan suatu komunitas sebagai sekumpulan orang kere. Justru dengan kedua cara ini kita sedang menunjukkan indepedensi suatu komunitas. Kita hanya perlu menguatkan posisi dan daya tawar komunitas kepada masyarakat untuk dapat terus bertahan.

Lalu, upaya apa yang perlu dilakukan agar komunitas memiliki daya tawar tinggi di masyarakat. Berikut beberapa tawaran dari saya :

Pertama, menyadari jebakan angan-angan.
Kerap kali, suatu komunitas merasa memiliki nilai lebih tinggi daripada yang lain. Komunitas itu berusaha membandingkan dengan kelompok-kelompok serupa yang menginduk pada suatu korporasi, yang seolah haram bagi mereka.

Dengan demikian, komunitas ini merasa memiliki nilai lebih tinggi karena rela dalam kondisi yang sengsara dan kere. Padahal apa yang dilakukan sebenarnya tidak begitu dibutuhkan masyarakat, tetapi dengan pembenarannya sendiri, menganggap telah mewakili dan mengentaskan persoalan suatu masyarakat.

Proyek idealisme ini justru akan menjebak komunitas dalam kubangan angan-angan ingin menjadi besar dan disegani banyak orang. Suatu komunitas yang berhasil mestilah bergerak dengan arah, metode, dan model yang jelas serta terukur.

Kedua, perbanyak portofolio.
Portofolio tak hanya penting untuk pencari kerja. Dalam sebuah komunitas atau lembaga, portofolio dapat kita sebut sebagai arsip, baik berupa catatan, dokumen, maupun dokumentasi.

Komunitas yang bekerja tanpa arsip akan tumbuh lamban dan kehilangan arah. Jika ditanya, pentingkah arsip? maka semuanya menjawab penting. Tetapi, arsip juga ihwal yang paling diabaikan. Bahkan kerap berada hanya satu strip di atas sampah.

Dalam arsip itu, portofolio sebuah komunitas akan tampak jelas, apakah terus bergerak atau diam-diam bunuh diri.

Ketiga, penguatan jaringan.
Salah seorang peserta memberi saran, “jangan dihindari, tetapi jangan diharapkan.” Saran tersebut muncul dalam perbincangan tentang bantuan dari pemerintah.

Hal ini sebenarnya tak berlaku pada jaringan pemerintah saja, melainkan pada seluruh jaringan. Sebab, sikap utama komunitas adalah independen. Dengan selalu mengharapkan bantuan, produktivitas tak akan pernah tumbuh dengan baik.

Sebuah komunitas mestinya dapat memperlakukan seluruh jaringannya secara sejajar. Entah donatur atau jaringan lembaga. Dalam suatu kesempatan jaringan lembaga dapat membantu kita lebih besar daripada pendanaan dari donatur. Pada prinsipnya, jaringan ini menjadi modal sosial dan kultural yang akan memberikan banyak kontribusi kepada komunitas kita. Semakin banyak jaringan, semakin luas pula kesempatan untuk berkembang lebih pesat.

Keempat, memaksimalkan potensi.
Kerap kali suatu komunitas sulit berkembang karena tidak dapat memetakkan potensinya sendiri, pun potensi personelnya; atau sudah merasa memetakkan potensi, tetapi masih sulit untuk berkembang. Dalam kondisi ini, sebuah komunitas membutuhkan pandangan orang lain agar semakin dalam mengetahui potensi, peluang, serta ancaman apa saja bagi komunitas tersebut.

Tugas selanjutnya adalah mencari metode untuk mengembangkan potensi tersebut. Potensi yang besar tidak akan menjadi apa-apa jika tidak digerakkan dengan metode yang tepat. Metode inilah yang kemudian menentukan indikator keberhasilan program-program yang dilaksanakan.

Di akhir obrolan, kami menyadari bahwa komunitas yang selama ini kami geluti masih menyimpan dan menyisakan berbagai PR. Perkaranya bukan terletak pada kecil atau besarnya PR, melainkan bagaimana PR itu diselesaikan dan dengan cara apa? PR itu tidak akan pernah selesai, hingga kami dinyatakan lulus, entah oleh siapa. Yang kami tahu, kami mestilah terus bergerak.

Rekam Jejak Media Komunitas dalam Tanggap Bencana

Hanya berselang beberapa jam setelah terjadinya gempa Lombok pada 29 Juli 2018 lalu, media komunitas Speaker Kampung langsung melaporkan situasi terbaru pascagempa di Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat melalui jejaring media sosial Facebook. Laporan terkait kondisi lapangan pascagempa tidak hanya diwartakan pada hari itu saja tetapi terus diperbarui secara berkala hingga tulisan ini dibuat (04/10/2018). Laporan-laporan tersebut memuat informasi mengenai berbagai hal terkait kondisi lapangan pascagempa, mulai dari jumlah korban, posko pengungsian, hingga kebutuhan logistik.

“Rumah Rusak dan Dua Orang Korban Akibat Gempa di Sambelia” adalah judul laporan pertama yang diwartakan oleh para pegiat media komunitas Speaker Kampung beberapa jam setelah terjadi gempa. Mereka bergerak cepat untuk segera mewartakan informasi terkini meski juga menjadi korban. Salah satu kebutuhan penting dalam situasi tanggap bencana adalah adanya akses informasi dan komunikasi yang memadai. Adanya akses yang layak akan membantu pemulihan pascabencana dengan lebih efektif dan tepat sasaran.

Meski demikian, kebutuhan informasi seringkali tidak dipenuhi dengan baik oleh media massa. Bahkan, informasi dari media arus utama juga kerap terbawa pada pola mendramatisasi situasi bencana. Padahal, kebutuhan informasi yang paling penting adalah informasi tentang mitigasi bencana dan data terkait kebutuhan penyintas sehingga distribusi dapat berjalan dengan baik. Media arus utama kerap “terlena” pada pola pemberitaan yang menunjukkan kesedihan, mengumbar penderitaan, tragedi, hingga mengaitkan bencana dengan hal-hal mistis.

Menyikapi hilir mudik informasi dari media arus utama yang kerap tak memosisikan diri sebagai penyedia informasi dalam kasus bencana, media komunitas mengambil peran signifikan dalam memberikan informasi terkini yang ada di lapangan kepada berbagai pihak. Media komunitas memiliki peran strategis dalam memberitakan bencana karena memahami permasalahan dan kebutuhan warga terdampak dengan lebih baik.

Hal itulah yang antara lain dilakukan oleh media komunitas Speaker Kampung selama situasi pascagempa berlangsung di Lombok. Tidak hanya berkontribusi dalam memberikan informasi, Speaker Kampung juga berkontribusi secara nyata dalam penanganan gempa. Mulai dari melakukan penggalangan donasi, mengadakan trauma healing untuk anak-anak dengan permainan tradisional hingga membuat rumah hunian sementara dari bambu.

Speaker Kampung melaporkan hasil liputannya baik melalui tulisan, foto maupun video untuk diunggah di akun Facebook mereka. Facebook menjadi pilihan utama dalam menyebarkan informasi karena warga yang dilayani media komunitas ini umumnya familiar dengan platform media sosial tersebut. Selain itu, mereka juga mengunggah berita di website resmi speakerkampung.net dan mengunggah video di akun Youtube.

Terdapat dua gempa terbesar yang dialami oleh Pulau Lombok, yakni pada 29 Juli 2018 dan 05 Agustus 2018 serta berbagai gempa susulan lain. Setidaknya selama kurang lebih satu minggu sesudah gempa pertama pada 29 Juli 2018 dan gempa kedua pada 05 Agustus, Speaker Kampung telah memberitakan sebanyak 78 berita.

Pemberitaan maupun laporan informasi terkait bencana tidak hanya dilakukan oleh Speaker Kampung, tetapi juga Radio Komunitas Primadona FM. Sejak gempa 29 Juli, para pegiat radio komunitas yang bertempat di Desa Karangbajo di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara tersebut langsung merasakan dampaknya. Banyak warga yang menjadi pengungsi. Ditambah dengan gempa pada 5 Agustus, hampir seluruh rumah di desa itu hancur. Kabupaten Lombok Utara memang menjadi daerah terparah yang terdampak gempa Lombok. Otomatis, para pegiat Primadona FM pun menjadi pengungsi. Dalam situasi yang penuh keterbatasan, mulai dari aliran listrik yang mati, ketersediaan air yang minim, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh Primadona FM beberapa hari pascagempa.

Sebelum gempa, Primadona FM rutin memberikan informasi kepada warga baik melalui siaran maupun berita tertulis yang diunggah ke blog. Namun, gempa membuat studio Primadona FM rawan roboh sehingga para pegiatnya tidak berani masuk. Sampai informasi ini ditulis, Primadona FM belum siaran kembali.

Primadona FM kemudian memanfaatkan media sosial sebagai salah satu wadah arus informasi. Media sosial yang dipilih adalah Facebook karena warga juga lebih familiar dengan aplikasi tersebut. Sehari setelah gempa, yakni pada 06 Agustus 2018, pegiat Radio Primadona FM merilis berita berjudul “Gempa 7 SR di KLU Regang Nyawa 65 Jiwa”. Sampat saat ini, mereka masih terus memperbarui informasi terkait pascagempa secara berkala di Facebook. Selama kurang lebih dua minggu, sebanyak 59 laporan telah diunggah ke Facebook Primadona FM dengan beragam bentuk, mulai dari teks, foto, video, hingga siaran langsung.

Sama seperti Speaker Kampung, Primadona FM juga memanfaatkan berbagai jenis bentuk dan pemberitaan, mulai dari teks, penggunaan foto hingga video yang kemudian diunggah ke akun “Rakom Primadona Ef Em” dan laman Facebook “Rakom Primadona FM”. Primadona FM juga memanfaatkan Youtube sebagai salah satu wadah arus informasi berbasis video.

Selain itu, para pegiat Primadona FM yang menjadi penyintas bencana juga menjadi motor bagi para relawan yang mengelola posko pengungsian utama di Desa Karangbajo. Mereka melakukan berbagai upaya mulai dari menghimpun serta mendistribusikan bantuan, mendata jumlah warga terdampak beserta kerugian akibat gempa, melakukan trauma healing khususnya bagi anak-anak, hingga membantu pengadaan hunian sementara bagi para tetangganya.

Infografis Media Komunitas Tanggap Bencana di Lombok (Olah data: Lamia Putri Damayanti, olah visual: Hamzah Ibnu Dedi)

Jalin Merapi, Peran Media Komunitas dalam Konteks Bencana

Rekam jejak media komunitas dalam merespons bencana tidak hanya dilakukan oleh Speaker Kampung maupun Primadona FM melainkan oleh berbagai media komunitas di daerah lainnya di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah kolaborasi dari berbagai media komunitas yang terbentuk dalam Jaringan Informasi Lingkar (Jalin) Merapi. Jalin Merapi merupakan saluran informasi yang diperuntukkan sebagai respons dampak erupsi Merapi sejak tahun 2006 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Jaringan tersebut awalnya bergerak dari jaringan antarpegiat radio komunitas di sekeliling Merapi yakni Lintas Merapi FM (Kemalang, Klaten), MMC FM (Selo, Boyolali) dan KFM (Dukun, Magelang).

Pada saat itu, masyarakat di lereng Merapi merasa tidak mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka dari media arus utama. Dilansir dari tulisan Elanto Wijoyono berjudul “Menantang Bencana: Gerak Radio di Komunitas di Kaki Merapi” dalam buku “Mengudara Menjawab Ancaman” terbitan Combine Resource Institution tahun 2009, sebagian besar masyarakat di sekitar lerang Merapi seperti di Desa Sidorejo, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah berprofesi sebagai petani dan penambang pasir. Namun, tidak ada satu pun informasi dari media arus utama yang berkaitan dengan mata pencaharian maupun kondisi lingkungan hidup di wilayah yang mereka tempati saat itu.

Media arus utama memang beberapa kali menyiarkan informasi terkait Merapi. Namun, informasi tersebut tidak dilakukan secara rutin dan hanya berdasarkan momen tertentu, misalnya saat erupsi. Ketika Merapi dalam kondisi “tenang”, media arus utama cenderung abai dalam proses pemberitaannya. Padahal, informasi-informasi mengenai Merapi, baik ketika aktif maupun tenang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di sekitarnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa warga memerlukan media yang mampu mewadahi informasi yang terus-menerus terkait Merapi baik ketika gunung itu aktif maupun saat tenang. Ketika Merapi aktif, media tersebut akan mampu menjembatani informasi dan komunikasi antarwarga agar bisa berkoordinasi secara cepat. Dalam kondisi tenang, media tersebut bisa dikelola untuk mendukung tukar informasi yang memberdayakan warga, mulai dari pemberitaan tentang komoditi lokal hingga masalah kebijakan di tingkat lokal khususnya yang terkait dengan pengurangan risiko bencana erupsi Merapi.

Pada masa tanggap darurat Merapi di tahun 2010, jalinan informasi yang sudah dirintis Jalin Merapi menampakkan hasilnya. Jalin Merapi menjadi gerakan yang terbukti bisa menghubungkan warga terdampak di berbagai titik pengungsian dengan banyak pihak yang ingin menyalurkan bantuan.

Warga bekerja sama untuk mengelola informasi dengan sukarela. Tidak hanya warga lokal saja yang berdaya mengumpulkan dan menyampaikan informasi tetapi juga para relawan. Mereka terhubung melalui internet dan media sosial sehingga dapat bertukar informasi dengan lebih cepat.

Jalin Merapi menunjukkan bahwa pengorganisasian warga sejak pra-bencana menjadi kunci penanganan pascabencana, khususnya di masa tanggap darurat. Teknologi informasi mendukung kerja-kerja yang dilakukan dalam gerakan tersebut sehingga bisa lebih cepat, real time, serta menjangkau banyak kalangan.

Menurut Zaki Habibi dalam tulisannya yang berjudul “Jalin Merapi: Ketika Kepekaan Sosial Bertemu Ketepatan Media,” yang diterbitkan di Majalah Kombinasi Edisi 35 Tahun 2010, ada dua hal yang menjadi kunci sukses kerja Jalin Merapi, yaitu (1) penggunaan medium yang beragam sinergi yang tepat, dan (2) berbasis komunitas dengan melibatkan pelaku-pelaku yang banyak, beragam, dalam cakupan luas, dan tidak terbatasi oleh sekat-sekat sosial.

Jalin Merapi sebagai Saluran Informasi dari dan oleh Warga (olah data: Lamia Putri Damayanti, olah visual: Hamzah Ibnu Dedi)

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Produk Berbasis Open Source

Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban. 

Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.

Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.

Secara definisi, open source adalah sebuah metode yang dikembangkan dengan perangkat lunak untuk kepentingan bersama. Wahyu Bimo Sukarno, Instruktur dan Praktisi IT Security mengatakan bahwa masyarakat mengenal open source sebagai perangkat lunak yang bebas biaya. Namun begitu, meski memiliki prinsip kepentingan bersama, tidak semua open source bebas biaya dan tidak semua yang gratis adalah open source.

Prinsip utama open source sendiri berada pada pemanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas dan terbuka bagi siapapun untuk mengolahnya lagi. Setiap orang dapat mengubah dan menambahkan kode sumber terbuka tersebut. Prinsip ini seringkali membuat produk intelektual yang diciptakan oleh pegiat open source tidak diakui dan bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sebab, kode sumbernya bisa dikopi dan didistribusikan sembarangan,” kata Bimo.

Oleh karena itu, perlindungan untuk produk kekayaan intelektual yang berprinsip open source dapat dilakukan dengan pendaftaran hak kekayaan inteletktual. Hak kekayaan intelektual memang masih belum familiar di masyarakat. HKI juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Padahal, fungsi HKI sesungguhnya dapat diperuntukkan untuk melindungi berbagai jenis produk kekayaan intelektual termasuk yang berprinsip sumber terbuka (open source).

Penggunaan dan pengembangan open source sebetulnya tetap berdasarkan dengan perizinan lisensi. Bimo mejelaskan bahwa para pengembang dan pengguna open source harus menaati semua peraturan yang tertulis di lisensi. “Pada lisensi kita akan fokuskan pada bagian definisi, lisensinya apa, lisensornya siapa, badan hukumnya siapa, hak cipta ke siapa, proses distribusi ulang seperti apa. Kemudian join kontribusinya seperti apa. Lalu ada batasan dan tanggung jawab risiko penggunaan,” jelas Bimo.

Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua orang memahami lisensi tersebut. Ia mencontohkan dengan penginstalan beragam aplikasi di gawai yang cenderung dilakukan tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. “Jadi banyak sekali orang yang tidak membaca keseluruhan tapi langsung klik saja,” katanya. Padahal, membaca syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna untuk mengetahui sejauh apa ia dapat menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Adapun, penggunaan open source digadang-gadang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebab, prinsip open source membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Cepi Arifin, Senior System Administrator Qwords menjelaskan, open source dapat meminimalisasi anggaran. Misalnya saja dengan minimalisasi anggaran dalam pembangunan server internal atau developer. “Open source juga aman dari sisi server. Kita bisa menentukan custom sendiri,” katanya.

Irman menambahkan bahwa di tahun 2019, peluang open source akan semakin meningkat terutama untuk keberlangsungan program-program pemerintah yang terkait dengan data. Untuk melancarkan impian tersebut, setidaknya ada enam prinsip yang harus berjalan secara beriringan. “Sistem statistik nasional, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kekayaan intelektual (KI), Kebijakan Fiskal untuk Data, Otonomi Daerah dan Desentralisasi serta Data Kerahasiaan Pribadi dan Data Komersial,” katanya.

Bagaimana Media Komunitas Berperan dalam Situasi Tanggap Bencana

Pascagempa pertama di Lombok pada 29 Juli 2018, beberapa kawan yang bermukim di Lombok mengabarkan situasi dan kondisi lewat sebuah grup WhatsApp di mana kami tergabung di dalamnya. Ada yang rumahnya hampir rata dengan tanah, ada yang masih berdiri namun dengan retak di sana-sini.

“Di Kecamatan Sambelia dan Sembalun banyak korban. Sementara di Kecamatan Suela masih aman,” kata Eros.

Selang tiga jam kemudian, kawan yang lain yang tinggal di Lombok Utara, Hamdi, mengirimkan foto, sebuah tenda besar dengan simbol palang merah di atapnya. “Para pengungsi yang dievakuasi di lapangan Ancak, Desa Karang Bajo,” terangnya.

“Wah, ada korban di Karang Bajo?” tanya saya.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, cuma bangunan saja. Mohon doa dari kawan-kawan,” balas Hamdi.

Dua jam kemudian, Fikri, menimpali percakapan: “Sudah saya kirim video korban bencana langsung dari TKP. Maaf telat soalnya baru pulang liputan.”

Keesokan harinya, dua pesan membunyikan ponsel saya. Kali ini dari Hafiz. “Anak-anak kita membutuhkan logistik, obat-obatan, minyak telon, dan lain sebagainya. Selain itu juga mereka membutuhkan pendampingan untuk mengurangi trauma. Kondisi psikis anak-anak di sini sangat memprihatinkan. Tidak ada yang berani masuk pekarangan rumah mereka karena masih sangat trauma, terangnya.”

Seminggu kemudian, tepatnya 5 Agustus 2018, gempa cukup besar kembali mengguncang Lombok. Bermagnitudo 7, lebih besar dari 29 Juli yang “hanya” 6,4. Gempa yang ke sekian kalinya ini hampir meratakan Lombok bagian timur dan utara.

“Tembok kelilingnya tumbang, mas,” kata Fikri, “Malam baru ke pengungsian tanpa tenda.” Rumah Fikri yang sebelumnya bertahan dari gempa akhirnya kandas juga.

Setelah hari itu, lalu lintas percakapan menjadi sangat intens; ada yang marah, ada yang mengeluh, ada yang kecewa, dan ada pula yang berbagi semangat. Yang pasti informasi tentang situasi terbaru di tempat masing-masing berseliweran.

Eros, Fikri, Hamdi, dan Hafiz adalah pegiat media komunitas di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hajad Guna Roasmadi atau Eros dan Fikrillah M. Sanusi bergiat di media komunitas Speaker Kampung di Lombok Timur, sementara Hamdi Hidayat dan Miftahul Hafiz pegiat radio komunitas Primadona FM di Lombok Utara. Sejak gempa pertama terjadi, mereka cukup giat mengabarkan perkembangan situasi pascagempa, baik lewat jaringan pribadi seperti WhatsApp, maupun media komunitas yang mereka kelola. Mereka adalah salah dua sumber informasi saya, dari sekian banyak media yang meliput-laporkan bencana gempa di Lombok.

Dalam situasi darurat bencana, keberadaan warga sebagai pengelola informasi sangat penting. Sama halnya dengan relawan logistik atau medis, relawan informasi pun berperan penting dalam penyediaan informasi di lapangan. Dalam banyak kasus, ketiadaan relawan informasi membuat penanganan bencana lebih sulit. Pengumpulan informasi-informasi primer seperti wilayah mana saja yang terdampak, berapa jumlah korban jiwa dan yang masih yang bertahan, apa saja yang dibutuhkan penyintas di pengungsian dan semcamnya kerap mengandalkan pihak ‘luar’ yang juga membutuhkan waktu untuk membaca medan. Sementara data sedang dikumpulkan, warga sudah harus mencari tempat bernaung atau mengisi perut untuk bertahan hidup.

Jarak waktu inilah yang kerap menimbulkan kekacauan di fase-fase awal penanganan bencana. Kasus penjarahan seperti yang diinformasikan terjadi di Palu, Sulawesi Tengah (1/10/2018) dan Lombok pada hari-hari awal pascabencana, rentan terjadi.

Ambil contoh soal informasi distribusi bantuan di minggu pertama tanggap darurat gempa Lombok. Karena kendala armada, saat itu BNPB mengimbau setiap perwakilan posko pengungsian di desa untuk mengambil bantuan logistik ke posko utama di Tanjung, ibu kota Kabupaten Lombok Utara, yang jaraknya relatif jauh bagi beberapa desa terdampak. Keputusan ini tampaknya diambil tanpa melihat dan mempertimbangkan kondisi penyintas yang jelas-jelas defisit logistik dan tenaga usai dihantam gempa—kasus ini belakangan terjadi juga di Palu. Hamdi, saat saya hubungi mengaku tidak tahu adanya imbauan tersebut. “Lagipula, tidak bisa juga kita ngambil di Tanjung. Jangkauan jauh.. kalo mereka yang antar akan kami terima sudah. Kami juga tidak ada armada,” katanya.

Jarak Desa Karang Bajo, tempat Hamdi tinggal dengan ibu kota kabupaten Lombok Utara mencapai 44 kilometer atau sekitar satu jam perjalanan dengan kendaraan bermotor. Dari situ terlihat bahwa sistem komunikasi yang digunakan tidak efektif. Informasi dari atas tidak terjamin lancar sampai ke bawah, meski katanya imbauan sudah disampaikan kepada camat dan kepala desa masing-masing. Kasus ini tidak hanya terjadi di satu daerah bencana.

Media massa tradisional pun tidak menjadi jawaban atas persoalan ini. Sebagai contoh, alih-alih membantu parapihak menjelaskan skema penanganan dan distribusi bantuan, media massa tradisional lebih tertarik dengan sensasi dari peristiwa penjarahan yang terjadi—kasus penjarahan di Palu kemudian menjadi perhatian media internasional dan memicu rasa antipati orang-orang di luar daerah bencana.

Celah ini yang sebetulnya bisa diisi oleh media komunitas dalam situasi bencana; menjadi relawan informasi. Ada beberapa keuntungan yang didapat bila melibatkan media komunitas dalam penganganan bencana. Pertama, media komunitas sudah hapal medan. Pegiat media komunitas adalah warga setempat yang bisa dipastikan menguasai dan mengetahui medan dengan baik. Kedua, pegiat media komunitas memiliki kedekatan dengan warga lain karena mereka adalah bagian dari masyarakat tersebut. Ketiga, dalam situasi bencana pegiat media komunitas punya motivasi besar untuk menyelamatkan orang-orang di sekitarnya. Inilah bekal militansi mereka ketika mencari berita di lapangan. Militansi ini tergambar dalam tulisan Fikri tentang pengalamannya meliput gempa Lombok :

“Pengalaman saya meliput bukan tanpa kesulitan. Selain karena saya sendiri adalah korban dalam peristiwa alam ini, saya sering menemui hambatan saat mencari berita. Pernah di perjalanan saya kehabisan bensin, lapar dan haus karena tidak ada warung makan yang buka atau kehabisan uang. Namun, di saat-saat seperti itu, ada saja orang yang datang membantu. Ada yang memberikan bensinnya cuma-cuma.

Yang sangat menjengkelkan adalah saat sedang melakukan liputan, android usang yang saya pakai untuk mengambil gambar kehabisan baterai. Ada power bank namun tidak bertahan lama. Akhirnya dengan mengabaikan sedikit rasa malu, dan tanpa menghilangkan rasa segan, saya meminjam ponsel orang lain untuk memotret. Pikir saya, momen itu penting untuk saya kisahkan nanti.”

Douglas Paton dan Melanie Irons dalam Communication, Sense of Community, and Disaster Recovery: A Facebook Case Study (2016), menjelaskan bahwa situasi yang berbeda di lapangan berdampak pada tidak efektifnya komunikasi dengan pendekatan dari atas ke bawah (top-down). Dalam konteks ini, tulis mereka, tidak mengherankan bahwa alasan dominan dari orang yang beralih ke media sosial, demi mendapatkan informasi, adalah karena ketidakpuasan terhadap informasi yang diberikan oleh media tradisional. “Badan berwenang dan sumber media massa konvensional tidak dapat merespons secara efektif kebutuhan informasi spesifik, lokal, dan berkembang dari populasi yang terkena dampak,” tulisnya.

Speaker Kampung, media komunitas yang berbasis di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, misalnya, sudah mengunggah laporan mengenai dampak gempa hanya beberapa jam setelah guncangan. Fikri yang aktif mengabarkan kondisi desa-desa di Kecamatan Sambelia bercerita bagaimana ia bergerak mencari informasi tak lama setelah gempa terjadi :

“Sekitar 20 menit kemudian [setelah gempa] … saya langsung terjun ke Puskesmas, lalu wawancara keluarganya, khususnya mengenai kronologi kejadian. Sewaktu di Puskesmas itu, rekan di Speaker Kampung, Eros, menelepon untuk menanyakan update situasi. Karena saya tidak bisa menulis [saat itu], ya saya langsung laporkan untuk ditulis sama Eros, lalu tulisan itu diunggah ke Fanspage Speaker Kampung, baru kemudian ke website. Saya ikuti korban sampai dibawa kembali ke rumahnya di Desa Sugian yang tidak terlalu jauh dari desa saya, saya videokan juga, saya juga sempat wawancara Kepala Desa Sugian.”

Komunikasi itu yang kemudian membuahkan artikel pertama mereka tentang gempa Lombok. Berita itu diberi judul “Rumah Rusak dan Dua Orang Korban Akibat Gempa di Sambelia”, terbit sekitar pukul 08.53 WITA di laman Fanpage Facebook Speaker Kampung, selang dua jam dari gempa pertama. Pegiat Speaker Kampung lainnya, Sanusi, juga melakukan hal yang sama di kecamatan lain. “Saya liputan di Kecamatan Wanasaba. Biasanya kemarin kan liputannya ditulis, tetapi sekarang karena keadaan mendesak pakainya video HP, soalnya hasilnya lebih jelas dan kelihatan, orang bisa langsung lihat kondisinya seperti apa. Kalau video di-share, mereka (warga terdampak) jadi terbantu. Mereka senang di-video-in, malah pada minta diliput.”

Di hari pertama gempa, Speaker Kampung menurunkan enam berita dalam bentuk tulisan dan/atau video. Pada hari-hari setelahnya, Speaker Kapung merilis paling sedikit tiga berita dalam bentuk tulisan maupun video. Hampir seluruh informasinya seputar kondisi penyintas di tenda-tenda darurat di empat kecamatan—Suela, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia—di Lombok Timur.

Menurut Eros, liputan Speaker Kampung yang disebar melalui Fanspage Facebook mendapat respons positif dari warga. Banyak yang membagikan dan yang menelepon memberikan laporan. Selain itu, ada juga yang memberikan bantuan. Eros mencontohkan, sebuah video hasil liputan Speaker Kampung soal warga yang mengungsi di bukit, di daerah sekitar Obel-Obel (wilayahnya terpencil sehingga sulit terjangkau bantuan) dijadikan rujukan donatur untuk mengirim bantuan ke daerah tersebut.

Andai pihak berwenang mau merujuk informasi dari bawah, keterlambatan distribusi logistik mungkin dapat diminimalkan, karena situasi dan kebutuhan dapat diperkirakan secara lebih akurat.

Media komunitas Primadona FM punya cerita berbeda. Pada 3 September, Fanpage Rakom Primadona FM merilis informasi mengenai janji bantuan pemerintah kepada korban gempa Lombok. (Radionya sendiri tidak beroperasi selain karena studio rawan roboh, Primadona masih terkendala izin siaran). Isinya kurang lebih mengurai poin-poin mengenai bantuan biaya jaminan hidup, biaya isi rumah dan biaya rekonstruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2018 serta pernyataan Menteri Sosial yang saat itu menjabat, Idrus Marham. Unggahan ini mendapat respons cukup besar dari para penyintas gempa pengguna Facebook. Puluhan komentar masuk dan dibagikan (share) lebih dari 300 kali. Kebanyakan dari mereka menanyakan kesahihan informasi tersebut dan seberapa pasti bantuan itu akan turun. Ini mengindikasikan bahwa informasi mengenai bantuan belum sampai ke telinga warga di lapisan bawah, meski sudah dipublikasikan lewat media massa.

Informasi yang dikumpulkan oleh para pegiat media komunitas sebetulnya merupakan data-data primer yang dibutuhkan dalam setiap penanganan bencana. Mereka bahkan bisa menjangkau tempat-tempat yang muskil digapai oleh media massa yang datang saat kejadian, yang biasanya menyasar titik-titik utama seperti posko induk, kantor pemerintah, dan sejenisnya. Inilah salah satu kekhasan media komunitas yang sebagian sarjana media menyebutnya sebagai hiperlokal (hyperlocal).

Tidak hanya itu. Satu lagi keistimewaan media komunitas adalah perannya sebagai pengentas masalah (problem solver). Ada beberapa faktor yang membuat media komunitas berpotensi melakukan hal tersebut. Pertama, mereka adalah bagian dari komunitasnya, artinya masalah komunitas adalah masalah mereka juga. Kedua, mereka paham betul apa masalah yang sedang dihadapi komunitasnya.

Pada 30 Juli, sehari setelah gempa pertama, saya berkomunikasi dengan Eros untuk menanyakan perihal kebutuhan warga penyintas di tenda darurat. Selain makanan, “ada juga kebutuhan khusus untuk anak-anak. Butuh relawan untuk trauma healing,” katanya.

Selang beberapa hari kemudian, pada 4 Agustus, saya mendapati video mereka saat sedang bermain dan menghibur anak-anak di Dusun Melempo, Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia sudah diunggah di Facebook. Para pegiat Speaker Kampung menjawab kebutuhan anak-anak penyintas akan tenaga trauma healing. Tentu saja, di luar aksi tersebut, mereka juga menggalang dana dan menyalurkan logistik ke beberapa titik pengungsian di Lombok Timur, sebagaimana dilakukan oleh pegiat media komunitas Primadona FM di Lombok Utara dengan membentuk komunitas temporer bernama Pemuda Ancak Tanggap Bencana (PATB).

Memasuki masa transisi ke pemulihan, Speaker Kampung mengubah strategi. Mereka tidak lagi berkutat pada penyaluran logistik melainkan mulai menginisiasi hunian sementara untuk para penyintas gempa dengan memanfaatkan bahan baku alam seperti kayu, bambu dan daun kelapa.

“Rumah Kampung”, hunian sementara yang diinisiasi oleh media komunitas Speaker Kampung. (Foto: Facebook Speaker Kampung)

Dalam keterangan foto di Facebook yang diunggah pada 8 September 2018, mereka menulis, “Enam unit hunian sementara telah dibangun Speaker Kampung. Dengan memanfaatkan bahan lokal, tentu biayanya sangat murah. Untuk satu bangunan biayanya Rp 200.000-500.000.”

Bagi saya, selama penanganan gempa Lombok, baik Speaker Kampung maupun Primadona FM telah berhasil memperlihatkan bagaimana menjadi warga berdaya di tengah kondisi bencana.

Pekerjaan rumah berikutnya
Kendati demikian ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan ke depan. Pertama, soal pelibatan media komunitas dalam skema penanganan bencana. Meski militansinya tak dimungkiri, apresiasi terhadap kerja-kerja mereka masih terbilang minim. Untuk kasus Lombok, berita-berita yang diproduksi belum menjadi rujukan para pihak yang terlibat dalam proses penanganan bencana. Media komunitas boleh jadi tidak dapat meng-cover seluruh daerah terdampak bencana, namun media komunitas dapat membantu menghimpun data yang lebih akurat untuk daerah-daerah tertentu. Selain membantu proses penanganan bencana oleh pemerintah, pelibatan media komunitas bisa jadi sebentuk emansipasi terhadap warga. Sebab selama ini warga lebih sering diposisikan sebagai korban alih-alih dirangkul agar menjadi warga berdaya.

Kedua, soal penguatan kapasitas media komunitas. Yang perlu disadari adalah kebanyakan pegiat media komunitas tidak pernah mengenyam pendidikan formal terkait media atau jurnalistik. Mereka belajar secara otodidak, sehingga kekurangan-kekurangan yang terjadi dapat dimaklumi. Kendati demikian, Primadona FM dan Speaker Kampung tidak bisa disamakan dengan warganet yang asal menyebarkan berita palsu alias hoax dari sumber antah berantah—Speaker Kampung bahkan beberapa kali coba mengklarifikasi kabar sumir yang beredar seperti penjarahan logistik oleh warga dan kisah berbau mistik, tentang telapak kaki dan tangan yang muncul di tembok-tembok reruntuhan rumah warga. Mereka tetap mencoba menerapkan prosedur jurnalistik sejauh yang mereka pahami.

Ke depan perlu ada yang menemani mereka dan berbagi pengetahuan tentang bagaimana meliput peristiwa bencana scara memadai. Siapa yang berperan di sini? Tentu saja semua pihak. Bisa lembaga non-pemerintah, asosiasi jurnalis profesional, bahkan mungkin Dewan Pers. Intinya, media komunitas merupakan manifestasi semangat baik warga akar rumput yang harus dirawat. Oleh karena itu,perhatian dari semua pihak yang memiliki kepakaran di bidang bencana untuk berbagi pengetahuan dengan pegiat media komunitas diperlukan—walaupun bukan tidak mungkin mereka belajar secara mandiri.

Dengan begitu, seiring dengan wacana penguatan mitigasi bencana di Indonesia yang marak (lagi) belakangan, pemberdayaan media komunitas dalam situasi bencana bisa jadi salah satu upaya yang patut dipertimbangkan.[]

Peluang dan Tantangan Open Source di Era Teknologi

Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Meski begitu, perjalanan open source bukan tanpa tantangan. Para kreator dan penggiat open source seringkali mesti menghadapi persoalan penyalahgunaan hingga keamanan. Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk open source yang bersangkutan. Mengingat pentingnya HKI dalam open source, Combine Resource Institution (CRI) bersama Qwords akan menggelar diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Diskusi yang akan diselenggarakan pada 05 Desember 2018 tersebut akan menghadirkan Wahyu Bimo Sukarno (Instruktur dan Praktisi IT Security), Cepi Arifin (Senior System Administrator Qwords), dan Irman Ariadi (Analis Regulasi CRI). Pemanfaatan TIK yang semakin meluas untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia menjadi peluang utama untuk melahirkan inovator dan kreator berbasis tata kelola perangkat terbuka. Masifnya data yang bisa dikelola dalam basis data memberikan ruang baru untuk pegiat yang bergerak dalam hal komunikasi data, pengelolaan data warehouse dane dan tempat penyimpanan secara luring dan atau daring.

Meski begitu, para kreator tetap berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya mereka ciptakan dalam bentuk perangkat lunak. Irman Ariadi menjelaskan bahwa open source merupakan produk hasil kekayaan intelektual. Produk yang bersifat open source jarang diakui dalam dunia pendidikan. Padahal, dalam hukum di Indonesia, open source diatur dalam undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografi. “Open source dan kekayaan intelektual menjadi sebuah bentuk kesempatan berusaha untuk menuju kesejahteraan dalam menjawab permasalahan sosial,” jelas Irman.

Pada dasarnya, siapapun yang menciptakan karya, produk, maupun inovasi lain yang berwujud kekayaan intelektual berhak mendaftarkannya sebagai HKI. Selamai ini HKI kerap dikaitkan dengan produk-produk yang bersifat komersil. Padahal, HKI tidak hanya melindungi produk yang sifatnya berbayar saja, tapi semua produk intelektual lainnnya bahkan yang sistemnya open source. Adanya HKI bisa menjadi cara para kreator maupun penemu untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka ciptakan, termasuk di dalamnya adalah perangkat lunak. Dalam konteks open source, HKI bersifat utilisasi.

Prinsip open source telah diadopsi oleh CRI sejak lama. Tidak hanya dalam penggunaan perangkat lunak tetapi juga berbagai produk kekayaan intelektual lain. “Sistem open source memiliki karakter yang sama dengan CRI, yakni memiliki prinsip semangat berbagi,” kata Zani Noviansyah, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) CRI.

Pembahasan mengenai open souce dan HKI sendiri akan dibahas tuntas pada Rabu, 05 Desember 2018 pukul 15:00-17:30. Bertempat di UC UGM, diskusi ini akan membedah dua hal penting, prinsip-prinsip open source dan bagaimana melindungi hasil kreasi sebagai salah satu kekayaan intelektual.

90% Komunitas, 10% Radio: Belajar dari Jagongan Radio Komunitas se-Asia Pasifik

Radio komunitas se-Asia Pasifik baru saja menghelat acara akbar empat tahunannya. Selain ritual pemilihan pengurus, mereka juga membincangkan isu-isu penting yang dihadapi komunitas.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 16-19 November 2018, radio komunitas se-Asia Pasifik berkumpul di Yogyakarta. Ada sekitar 300an orang dari ratusan radio komunitas menghadiri Konferensi AMARC (Association Mondiale Des Radiodiffuseurs Communautaires) Asia-Pasifik ke-4 di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Mereka datang dari Nepal, India, Bangladesh, Filipina, Thailand, Burma, Kamboja, Jepang, Australia, bahkan Kanada–bukan Asia Pasifik, tentu saja. Sebagian negara absen karena berbagai kendala; tidak dapat visa, travel warning dari negaranya, dan lain-lain. Akan tetapi hal itu tidak menyurutkan keseruan jagongan radio komunitas skala regional ini. 

Ada banyak hal didiskusikan. Merentang dari isu ekstrimisme agama dan ras, pengungsi dan imigran, ketahanan di masa bencana, hingga dinamika politik lokal yang diusung masing-masing delegasi. Filipina, misalnya, yang menghadapi teror Rodrigo Duterte. Thailand yang masih dikekang junta, dan lain sebagainya. Di negara yang cenderung tertutup seperti dua negara tersebut, represi politik masih menjadi isu krusial. Saya sempat berbincang dengan salah seorang peserta dari Filipina, coba mengonfirmasi berita-berita yang beredar tentang kepemimpinan Duterte. Jawabannya: semakin buruk. “Kami ingin segera menjungkalkan Duterte,” katanya. Peserta dari Filipina lainnya, Raymond, datang ke Indonesia dengan membawa sebuah petisi yang menentang pemaksaan rezim terhadap media. 

“Duterte punya kebijakan perang terhadap narkoba. Tapi masalahnya pemerintah memaksa media untuk menjadi saksi pada setiap operasi penangkapan. Bahkan lebih buruk lagi, kami dipaksa untuk menandatangani surat kesaksian meski kami tidak berada di lokasi operasi. Jika tidak, pemerintah akan mencabut izin kami,” Kata Raymond. Hingga kini lebih dari 5000 orang tewas, ratusan ribu orang ditahan dalam operasi perang melawan narkoba di Filipina. (Cek petisinya di sini).

Hal serupa dialami pegiat radio komunitas di Thailand. Pascakudeta junta militer pada Mei 2014, radio komunitas Thailand dipaksa berhenti bersiaran. Pemerintah membolehkan siaran berlanjut asalkan radio komunitas bersedia melakukan swasensor dengan meniadakan konten politik dalam siarannya. “Kami butuh dukungan kawan-kawan dari negara lain untuk menekan pemerintah kami,” kata salah seorang delegasi Thailand, berharap AMARC Asia-Pasifik mau menampung aspirasi mereka.

Lain lagi cerita di Indonesia. Dibanding Thailand dan Filipina, ekosistem media di Indonesia memang lebih baik. Namun, sejak 2002, penyiaran komunitas masih berkutat dengan masalah alokasi frekuensi dan regulasi. Meski demikian, radio komunitas di Indonesia mencoba terus bergerak. Selain soal alokasi, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) pun tengah mendorong legalisasi frekuensi radio darurat untuk kepentingan penanganan bencana. Dalam praktiknya, JRKI sudah beberapa kali merespons peristiwa bencana di Indonesia, seperti di Lombok dan Palu, dengan menghadirkan radio darurat.

Ada pula yang isunya sangat kasuistik seperti di Nepal. Asosiasi Radio Komunitas Nepal (Acorab) punya kegiatan untuk para menantu perempuan yang disebut Buhari Journalism, atau daughter-in-law journalism. Selain memberdayakan golongan ini sebagai jurnalis radio, tujuan dari kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap mereka. Di samping itu Acorab juga memiliki kegiatan lain, Child led Community Journalism, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga lokal akan pentingnya pemenuhan hak anak seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pencegahan pernikahan anak. 

Sungguh isu yang didiskusikan dalam pertemuan ini sangat beragam. Dan ini yang menurut saya menarik.

Walaupun disatukan dengan platform bernama radio, mereka tidak berasyik masyuk dengan radio per se. Karena bagi mereka radio tidak lain kecuali alat. Radio adalah ‘senjata’ bagi mereka untuk mengubah berbagai hal yang dianggap tidak-baik-baik-saja di komunitasnya—pun jurnalistik, hanyalah satu dari sekian banyak metode yang mereka pakai, selain pengorganisasian, pendidikan, bahkan advokasi di komunitas. Persis seperti diilustrasikan pada spanduk yg terpampang di salah satu sudut ruang pertemuan ini: “Radio komunitas adalah: 90% komunitas, 10% radio.” Maka ketika membicarakan radio komunitas, atau media komunitas secara umum, tidak bisa dipersempit dengan membicarakan aspek jurnalisme atau medianya saja. Namun perlu juga melihat bagaimana mereka menggunakan media itu sebagai cara untuk membuat komunitasnya menjadi lebih baik, lebih berdaya.