Annual Report 2019

Nearly two decades have passed, yet we are still consistently encouraging citizens to be empowered by using information and communication technology. We believe that information is one of the main assets of citizens to make the right decisions for their well-being. Thus, community based information management is the foundation.

In 2019, there are three domains we are working on to strengthen this foundation: community media, village information systems, and digital literacy.

Community media is an issue that we have been dealing with for a long time, even from the beginning of this institution. In addition to strengthening the capacity for community media activists and citizen journalists, these last three years we have begun to encourage state recognition of community media as well as legal protection for their citizen journalists. We believe that even in the slightest quantity, there is still community media that really contributes to literacy and information democracy for grassroots. They really need recognition and protection, instead of being accused as one of the media that spread hoaxes.

Meanwhile, the development of the village information system application that we have initiated since 2009 has also continued to show progress. After successfully finalizing the basic concepts related to data and information governance, we began to study intellectual property rights in order to ensure citizens and the government will be benefited while minimizing the project approach for the momentary interests of certain parties. In 2018, the application that we developed had the official brand “Sistem Informasi Berdaya (SID Berdaya)”, and finally last year the application at the local level was also officially registered as “Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)”.

In the context of data management, we encourage the integration of data from villages with a central data system. We believe that the tagline “One Data from Village” can produce accurate and participatory data. Therefore, the sovereignty of the data remains in citizens’ hand and in line with the data governance principles set by the central government.

In 2019, the data integration model took a start. Gunungkidul Regency Government proactively proposed integration between existing data in SIKAB and two data systems in the central government, namely the Social Welfare Information System – Next Generation (SIKS-NG) and the Healthy Indonesia Program with the Family Approach (PIS-PK). We hope that “One Data from Village” can be a reference for data aggregation and integration in Indonesia for the achievement of one true data.

Another area we have taken seriously in the last two years is digital literacy. The focus on data governance and community media so far have led us to believe in the importance of digital literacy issues. We chose to strengthen the citizens group related to digital literacy issue, especially in regard to security, privacy and personal data on the internet.[]

Integrasi Data Desa untuk Antisipasi Pandemi

Publik Yogyakarta merasa gerah ketika Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tetap bersikukuh membuka pintu kunjungan wisata saat pandemi COVID-19 mulai mengancam Indonesia.

Bahkan, ketika kasus pertama pasien positif COVID-19 di DIY diumumkan pada 15 Maret 2020, dunia pariwisata tetap diminta jalan seperti biasa. Realitanya, kunjungan wisata turun drastis (Tirto.id, 11/03/2020), walaupun Pemda DIY mengklaim Yogyakarta aman dikunjungi. Namun, tak disangka, ancaman pandemi itu justru tidak datang dari gelombang wisatawan, melainkan dari arus mudik ribuan warga DIY dari ibu kota.

Antisipasi penyebaran COVID-19 melalui arus mudik sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi momen lebaran mendatang. Gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan disiapkan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota atau mudik. Namun ternyata skenario itu terjadi jauh lebih cepat. Ketika Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia mulai memberlakukan status darurat pada 20 Maret 2020, banyak tempat kerja menghentikan produksi/pelayanan. Arus mudik dari ibu kota pun tak bisa dibendung. Daripada telantar di ibu kota, lebih dari seribu orang memilih kembali ke DIY dalam dua hari terakhir (Kumparan.com, 26/03/2020).

Jelas bukan pilihan yang bijak untuk mudik ketika kurva pandemi terus merangkak naik. Alih-alih mengamankan diri, kehadiran pendatang dari episentrum COVID-19 justru melahirkan risiko baru di kampung halamannya. Terbukti, terjadi lonjakan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY. Hanya dalam dua hari, jumlah PDP naik dari 86 orang pada 24 Maret 2020 pagi, menjadi 115 orang pada 25 Maret 2020 sore. Total jumlah PDP pada 26 Maret 2020 sore tercatat 130 orang. Pemda DIY kemudian menetapkan bahwa setiap pendatang dikenai status Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga per 26 Maret 2020 jumlah ODP melonjak mencapai 1.174 orang[1]. Mereka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Pemda DIY meminta lima kabupaten/kota untuk mencatat dan memantau semua ODP yang masuk wilayahnya (Tagar.id, 26/03/2020). 

Strategi Deteksi Dini

Indonesia dinilai lemah dalam deteksi dini COVID-19 ketika banyak potensi gejala yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau. Pemerintah pun menginstruksikan pelaksanaan tes cepat secara massal untuk mendeteksi orang-orang yang terjangkit COVID-19. Tes ini diprioritaskan kepada orang yang pernah melakukan kontak dengan kasus positif dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Langkah itu diharapkan bisa membatasi risiko penularan antarindividu[2]. Namun, strategi tes cepat tak akan bisa mengimbangi kecepatan potensi penyebaran virus ketika terjadi eksodus dari episentrum pandemi, seperti arus mudik dari ibu kota ke DIY. 

Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Ketika arus mudik tak bisa dibendung oleh pemerintah daerah, jelas ada upaya lebih yang wajib dilakukan. Aturan karantina mandiri dengan pemantauan intensif harus diperketat, agar kasus COVID-19 yang belum menimbulkan gejala (presimtomatik), tanpa gejala (asimtomatik), atau memiliki gejala ringan dapat terdeteksi (CNNIndonesia.com, 26/03/2020). DIY menghadapi tantangan berat untuk mengantisipasi makin meluasnya COVID-19 karena tidak seluruh kabupaten/kota telah memiliki metode pencatatan dan pemantauan yang luas, lengkap, dan intensif. 

Puskesmas di Kabupaten Sleman mempublikasikan kontak hotline ke setiap desa agar setiap penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 dapat melapor tanpa harus ke puskesmas[3]. Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan kader kesehatan desa dan pemerintah desa untuk mencatat penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 ke dalam Sistem Informasi Desa (SID)[4]. Perkembangan kesehatan penduduk sasaran screening dicatat dalam SID selama 14 hari. Pencatatan penduduk mudik di Kabupaten Bantul juga dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi baru akan dilaporkan kepada puskesmas jika ada gejala sakit dalam 14 hari karantina di rumah[5]. Kabupaten Kulon Progo hanya meminta penduduk yang datang dari luar negeri untuk melapor ke call center Dinas Kesehatan[6]. Sementara, Kota Yogyakarta belum menerbitkan kebijakan khusus pencatatan dan pemantauan seperti di empat kabupaten[7].

Integrasi Data

Penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Koordinasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengampu wilayah di tingkat dusun/RW/RT difokuskan pada deteksi pergerakan penduduk, khususnya penduduk datang. Hal yang dilakukan adalah pemutakhiran data penduduk. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema atau sistem untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat. Akan sangat baik jika pencatatan tersebut dapat dikelola dalam sistem yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP. Proses yang berjalan di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, warga yang masuk dalam penapisan akan dipantau apakah memiliki indikasi gejala-gejala awal COVID-19 selama 14 hari. Hasil pemantauan dicatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat kabupaten. Dengan begitu, gugus tugas tanggap darurat COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pemantauan dan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu.

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, manajemen data yang terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan juga akan bermanfaat ketika skema jaring pengaman sosial diberlakukan oleh pemerintah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pemerintah desa/kelurahan telah memiliki pengalaman panjang mengelola data rujukan dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial. Dalam kacamata penanggulangan bencana, penargetan sasaran dalam konteks pandemi harus mencakup lingkup yang lebih luas, karena secara sosial ekonomi hampir semua orang menjadi warga terdampak. Urgensi penerapan konsep Satu Data Indonesia mendapatkan momentumnya dalam situasi ini. Tak ada yang lebih baik diharapkan selain keberhasilan antisipasi pandemi yang didukung tata kelola data terintegrasi.[]


Catatan Akhir

[1]  Perkembangan informasi statistik terkait COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diikuti setiap hari di https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik.

[2]  Andrea Lidwina (26/03/2020). “Pandemi COVID-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia”. Rubrik Analisis Data: KataData.co.id. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/03/26/pandemi-covid-19-yang-terlambat-diantisipasi-indonesia (diakses pada 27 Maret 2020).

[3] Arahan termuat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19).

[4] Merujuk pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan surat edaran camat tentang himbauan tentang himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

[5] Uraian dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 440/01561 tentang Pemantauan terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kabupaten Bantul dan Warga Kabupaten Bantul yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

[6] Termuat dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo.

[7] Skema pendataan penduduk tidak ada dalam Surat Edaran Nomor 440/220/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).[]


Ilustrasi:  Joytshna/cleanpng.com

Kami Bekerja dari Rumah

[ID]

Kepada rekan-rekan,

Seturut dengan perkembangan pandemi COVID-19 dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan staf serta mitra, mulai 16 Maret 2020 kami memberlakukan kerja di rumah atau work from home (WFH), hingga situasi dinyatakan aman. Oleh karena itu, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas di kantor, antara lain:

1. Senin – Jumat kantor akan tetap buka. Jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 15.00, dengan staf terbatas.
2. Untuk sementara, kami meniadakan segala pertemuan fisik (kunjungan, rapat, diskusi, dsb.)
3. Segala bentuk kerja sama dan koordinasi mengenai kegiatan CRI yang dilakukan dengan pihak eksternal akan dilakukan secara daring (online).
4. Segala diskusi/pertemuan yang melibatkan publik akan kami tunda hingga penyebaran virus korona berada dalam status aman.

Demikian informasinya. Terima kasih.


[EN]

Dear colleagues,

Related to the development of the COVID-19 pandemic and considering the security and safety of our staffs and partners, we decided to enforce work from home (WFH) from March 16, 2020 until the situation is better.

Therefore, there are some adjustments in our office activities, including:

1. Our office is still open on Monday-Friday from 10.00 am to 3.00 pm with limited staff.
2. For the time being, we postpone all physical meetings (visits, meetings, discussions, etc.)
3. All CRI coordination with partners will be conducted online.
4. We will postpone all discussions/meetings involving the public until the spread of the corona virus is in safe status.

Sincerely,
Combine Resource Institution

*) Updated 30/03/2020

Konsep Integrasi Data SID di Tingkat Provinsi DIY Mulai Dirumuskan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah mempersiapkan penerapan Electronic Government Interoperability Frameworks (e-GIF).

Inisiatif ini dikembangkan untuk mengelola proses integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di DIY. Hal ini menjadi bagian dari strategi Pemda DIY memenuhi mandat regulasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diturunkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain merencanakan konsep integrasi data antar-OPD di lingkup Pemda DIY, keterhubungan data juga diarahkan mampu menjangkau tingkat desa. Hal ini dimungkinkan mengingat prakarsa Sistem Informasi Desa (SID) telah berjalan di empat kabupaten di DIY. Integrasi data pembangunan dari tingkat desa hingga provinsi ini diposisikan sebagai bagian dari prakarsa mewujudkan konsep “daerah cerdas”, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Hal di atas disampaikan sebagai landasan diskusi dalam Forum Komunikasi Dinas Kominfo se-DIY oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo DIY, Bayu Februarino Putro, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Diskusi yang diselenggarakan di Alana Hotel Malioboro pada Selasa, 18 Februari 2020 tersebut menghadirkan tiga narasumber, meliputi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Rudiyatno, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro, dan Direktur Combine Resource Institution (CRI) Imung Yuniardi.

Namun, menurut Imung, peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seharusnya tidak terjebak untuk sekadar mewujudkan jargon “smart” yang dalam implementasinya sangat bias infrastruktur. Negara-negara di dunia kini justru sudah beranjak dari perspektif sempit tersebut ke paradigma yang lebih luas, yakni bagaimana memanfaatkan TIK untuk membangun hubungan yang lebih bermakna (meaningful connectivity). Dalam konteks DIY, visi itu dapat diarahkan pada bagaimana memastikan kebermanfaatan TIK, termasuk SID, untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pembangunan. Peran Dinas Kominfo di setiap level adalah untuk mengawal prakarsa tersebut, dalam koordinasi bersama lintas OPD dan pemangku kepentingan.

Hal senada disampaikan Kelik Yuaniantoro, yang menegaskan bahwa dalam mengelola data pembangunan, tujuan yang harus dipenuhi adalah menghasilkan kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak bisa diproduksi hanya untuk memenuhi target kinerja, seperti yang selama ini banyak dipaksakan oleh banyak instansi pemerintah melalui beragam aplikasi/sistem informasi. Semangat itu yang mendasari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kesabaran dalam mengembangkan manfaat integrasi data desa melalui SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Integrasi data kesejahteraan sosial dan data kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan sistem informasi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menjadi contoh upaya pemerintah kabupaten mewujudkan konsep Satu Data Indonesia, yang telah digunakan dalam perencanaan dan pembangunan daerah dan desa.

Prakarsa SID di empat kabupaten di DIY memiliki konsep dan peta jalan yang beragam. Kabupaten Gunungkidul telah mengembangkan manfaat SID untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program keluarga sehat. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul menyusul memulai proses perumusan peta jalan integrasi data SID yang lebih utuh. Sementara, SID di Kabupaten Kulon Progo masih terpaku pada pengelolaan website desa. Peran OPD Pemda DIY justru diharapkan untuk membantu meningkatkan kualitas tata kelola SID di setiap kabupaten daripada terlalu banyak membangun sistem baru di tingkat provinsi. Pengakuan provinsi atas validitas data SID sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan juga menjadi rekomendasi yang diusulkan.[]