UU Perlindungan Data Pribadi Prasyarat Wajib Kebijakan Registrasi Prabayar

Kebijakan penerapan registrasi kartu prabayar perlu dicermati ulang karena saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Tanpa adanya jaminan UU tersebut, data-data sensitif yang digunakan saat registrasi kartu prabayar rentan disalahgunakan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Regulasi Seluler: Wajib Registrasi, Perlindungan Tak Pasti” yang diadakan Combine Resource Institution (CRI) di Hotel Universitas Negeri Yoyakarta, pada Sabtu, (28/10). Diskusi tersebut menghadirkan Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Heru Tjatur selaku CTO Kumparan dan Rony Primanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY.

Sinta memaparkan, kebijakan regulasi prabayar berbasis NIK dan KK membuat posisi pengguna kartu menjadi rentan karena data pribadinya menjadi dasar validasi. Di sisi lain, sampai saat ini di Indonesia belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. “Data pribadi merupakan salah satu bentuk hak tertinggi yang dimiliki setiap individu. Oleh karena itu, UU perlindungan data pribadi harus cepat didorong,” katanya.

Peraturan yang menyangkut perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini masih sangat umum. Mekanisme yang tidak transparan antara operator dan dinas terkait (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika) membuat posisi masyarakat menjadi sangat lemah apabila data-data sensitif itu bocor dan disalahgunakan.”Sejauh mana operator itu membuat perjanjian dengan (Direktorat Jenderal) Disdukcapil, (itu) isinya rahasia. Perlindungan data harus diutamakan. Nah permasalahannya kalau data itu bocor, bagaimana kita bisa meminta apa yang bisa kita lakukan karena baru ada peraturan secara administrasi,” paparnya.

Ia menambahkan, di era digital, data adalah minyak bumi. Negara-negara yang telah menyadari hal itu saat ini telah mengatur perlindungan data pribadi warganya secara khusus. Ia menyebut ada 120 negara yang sudah melakukannya. Banyak dari negara-negara itu yang sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Heru Tjatur mempertanyakan alasan kebijakan registrasi prabayar bagi perlindungan konsumen. Sebab, sejauh ini, pihak yang paling banyak merugikan pengguna kartu adalah operator. Misalnya melalui pengiriman pesan singkat berisi informasi komersial ke nomor pelanggan tanpa persetujuan pelanggan.”Selama ini, yang paling menggangu privacy konsumen itu operatornya dengan mengirimkan SMS-SMS berisi iklan dan penawaran. Mereka (produsen/pengirim SMS) nggak bisa mengirim SMS ke konsumen kalau nggak diijinkan sama operatornya,” tukasnya.

Jika mencermati Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang menjadi landasan kebijakan registrasi kartu prabayar, Heru menilai aturan itu tidak disertai petunjuk teknis pelaksanaan sehingga jaminan tentang keamanan data pengguna kartu menjadi tidak jelas. “Prosesnya mestinya transparan, datanya di mana, protokolnya seperti apa, dan seterusnya, baru dari situ kita tahu aman atau tidak,” tambahnya.

Kepala Dinas Kominfo DIY, Rony Primanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapat sosialisasi dari Kominfo terkait kebijakan registrasi kartu prabayar ini. Jika terjadi permasalahan di lapangan pun, Dinas Kominfo di daerah hanya mengawasi saja dan tidak memiliki hak untuk menindak. Meski demikian, pihaknya siap membantu jika ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Kami dari dinas kominfo akan membantu untuk segala permasalahan terkait registrasi ini, agar segala hal yang dikhawatirkan tidak terjadi,” tuturnya.

Lebih jauh, Rony tidak memungkiri perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini memang tidak pasti. Namun, ia optimis dengan komitmen pemerintah untuk melindungi data konsumen seperti yang diatur dalam Permen No 20 tahun 2016. “Perlindungan data memang tidak pasti, tapi sudah ada Permenkominfo No 20 tahun 2016 (tentang) perlindungan data pribadi. Ini baru peraturan menteri belum UU. Apakah aman? Itu hanya komitmen, data yang didapatkan oleh provider itu hanya untuk registrasi. Semangat kita untuk bisa menjadikan itu (Permenkominfo) sebagai UU,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta diskusi juga membahas soal teknis pelaksanaan registrasi yang didasarkan pada data kependudukan. Pasalnya, selama ini data penduduk yang disimpan di pusat kerapkali tidak sesuai dengan data riil di lapangan. Selain itu, ada juga peserta diskusi yang mempertanyakan dampak kebijakan registrasi ini bagi warga dari kelompok termarjinalkan yang selama ini kesulitan akses untuk membuat KK maupun KTP.

Literasi Media di Era Digital

Bagaimana mengatasi berita-berita palsu (hoaks) yang semakin hari semakin membanjiri dan menembus ruang-ruang personal kita?

Bagi sebagian orang, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dengan melakukan periksa fakta (fact checking), fenomena yang berkembang di berbagai negara seiring dengan perkembangan hoaks itu sendiri. Asumsinya, dengan melakukan periksa fakta, informasi-informasi yang terbukti bohong bisa dipatahkan dengan sendirinya. Orang yang awalnya membaca informasi palsu kemudian akan disadarkan setelah membaca informasi yang sebenarnya.

Namun, kenyataannya memberantas informasi hoaks tidak semudah itu. Usaha untuk menampilkan fakta yang sebenarnya kerap kali berakhir dengan sia-sia. Ini terjadi karena pada dasarnya problem utama tidak terletak pada informasi palsu itu sendiri, melainkan pada apa yang diyakini oleh seseorang. Keyakinan dengan dasar apapun–seperti politik, agama, kultur– kerap membuat orang mengedepankan prasangka alih-alih fakta.

Prasangka tersebut yang kerap kali dibawa ketika berpendapat di ruang publik seperti di media sosial. Tak terkecuali ketika membaca dan membagi informasi. Dalam kondisi demikian, kebenaran informasi—apakah ia berbasis pada fakta atau kebohongan–menjadi tidak penting lagi. Hal yang dianggap lebih penting adalah, apakah informasi tersebut mengafirmasi keyakinan yang dimiliki atau tidak.

Informasi yang faktual dengan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan cenderung akan diabaikan kalau tidak sesuai dengan keyakinan. Sebaliknya, setidak masuk akal apapun sebuah informasi palsu, ia akan dipercaya sebagai sebuah kebenaran jika berada garis keyakinan yang sama dengan pengakses informasi. Fenomena Ini menjelaskan mengapa bahkan orang yang intelek sekalipun bisa dengan mudah percaya informasi palsu. Dengan kata lain, informasi-informasi palsu ibarat bensin yang disiramkan ke api.

Pada titik ini, relevan untuk mendiskusikan literasi media sebagai salah satu upaya untuk melawan banjir informasi palsu yang pelan-pelan merusak kehidupan demokrasi kita. Perlu dicatat, sebagai salah satu upaya, tentu ia masih membutuhkan faktor-faktor lain jika ingin menekan bahkan memberantas informasi palsu. Artikel pendek ini tidak akan membahas faktor-faktor lain tersebut dan hanya membatasi pada literasi media.

Literasi media sendiri tidak sekadar kemampuan untuk membedakan mana informasi yang benar dan bohong. Lebih dari itu, literasi media memberi perhatian pada kemampuan berpikir kritis dalam membaca pesan-pesan media atau informasi. Dalam konteks ini, ia menjadi perangkat pengetahuan yang membuat orang bisa membaca sebuah informasi between the lines (mengambil kesimpulan-red).

Sebagai contoh, dalam membaca informasi sebuah media kita tidak bisa menelan mentah-mentah begitu saja. Literasi media memungkinkan upaya pembacaan atas sebuah berita menjadi lebih jauh dari apa yang tampak dalam teks berita. Sebuah berita media adalah produk dari berbagai kontestasi kepentingan. Setiap media digerakkan oleh kepentingan ekonomi politik masing-masing. Begitu pula dengan informasi palsu yang beredar di media sosial. Ia digerakkan oleh “tangan-tangan tak terlihat” yang punya kepentingan tertentu dengan menyebarkan informasi palsu.

Kita bisa melihat dari pengalaman Amerika Serikat dan Inggris di tahun 2016. Terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat diwarnai ledakan informasi palsu dalam periode pemilihan umum. Ledakan yang sedikit banyak memiliki peran dalam terpilihnya Trump. Sementara di Inggris, referendum yang memutuskan negara tersebut keluar dari Uni Eropa juga diwarnai dengan informasi palsu yang membuat banyak warga memilih tanpa basis fakta dan data yang memadai. Keputusannya lebih didorong dan digerakkan oleh prasangka sebagai konsekuensi dari gempuran informasi-informasi palsu.

Melihat dua kasus tersebut, tak mengherankan jika kamus Oxford menjadikan kata post-truth sebagai word of the year pada 2016. Post-truth adalah kondisi dimana fakta tidak lagi menjadi penting dan prasangka menjadi bahan pertimbangan yang paling utama dalam mengambil sebuah keputusan tertentu. Dalam konteks di Indonesia, kita bisa melihat fenomena ini dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Potensi semakin mewabahnya informasi palsu dan mempengaruhi pilihan politik warga akan semakin membesar di tahun-tahun ke depan.

Karena itu, bahasan literasi media tetap penting. Selama ini, sebagai sebuah wacana, literasi media lamat-lamat terdengar, khususnya bila dibandingkan dengan upaya-upaya lain dalam menghadapi gelombang informasi palsu dan problem berita-berita media lainnya. Misalnya saja seperti upaya Dewan Pers memverifikasi media-media arus utama yang salah satu alasannya adalah meminimalisir penyebaran informasi palsu. Atau juga model pemblokiran situs-situs seperti yang biasa dilakukan pemerintah.

Membangun generasi kritis literasi media
Literasi media jarang terdengar karena efeknya baru bisa dirasakan dalam jangka waktu yang lama. Sebabnya, dalam literasi media yang dibangun adalah sebuah cara berpikir yang tentu membutuhkan proses panjang. Bahasan tentang literasi media sebenarnya sudah lama muncul. Tapi sifatnya masih parsial dan sulit menyentuh substansi persoalan. Hanya kalangan-kalangan tertentu saja yang melakukan ini seperti kampus dan organisasi masyarakat sipil dengan sifatnya yang masih elitis dan gagal menjangkau masyarakat luas.

Karena itu, saya berpendapat bahwa dalam jangka panjang, literasi media harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Gagasan ini tidak berlebihan. Survei yang dilakukan Nielsen (2016) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia didominasi oleh generasi Z (usia 10 -19 tahun) dan generasi millenniall (usia 20-34 tahun) dengan masing-masing sebesar 34% dan 48%. Ini artinya para pengakses internet baik yang menggunakannya untuk mengakses media daring maupun media sosial kebanyakan adalah pelajar.

Ini adalah tantangan literasi media di era digital. Generasi Z dan millennial adalah generasi yang tumbuh besar bersama perangkat teknologi dan internet. Sebagai digital natives (generasi yang lahir di saat era digital sudah berlangsung dan berkembang pesat-red), mereka menerima media sosial sebagai sesuatu yang taken for granted (sesuatu yang sudah biasa-red). Ini berbeda dengan generasi orang tua mereka yang masuk dalam kategori digital immigrant (generasi yang lahir sebelum generasi digital belum begitu berkembang-red).

Melihat fakta tersebut, tentu relevan untuk memasukkan literasi media ke dalam kurikulum pendidikan dan menjadi bagian dari pelajaran yang mereka terima secara formal. Bukan hanya berdasarkan pada kepekaan masing-masing individu semata. Dengan begitu, sejak masih belajar di sekolah, para pelajar dibekali perangkat pengetahuan yang penting bagi mereka khususnya dalam mengakses informasi di internet.

Dengan kata lain, fokus literasi media dalam kurikulum pendidikan adalah memastikan anak-anak mampu membaca perkembangan teknologi termasuk konsekuensi pesan di dalamnya secara kritis. Serta yang lebih penting adalah menggunakannya secara bijak. Tidak hanya berkaitan dengan konflik sosial, hal ini penting sebagai upaya juga menangkal gejala radikalisi agama yang marak menggunakan medium media sosial.

Sementara itu dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah peran dari para pemangku kepentingan baik itu regulator media, pemerintah, dan yang lebih penting adalah kelompok masyarakat sipil khususnya komunitas-komunitas yang bersentuhan langsung dengan warga yang terpapar informasi palsu. Dalam masyarakat yang rentan terpapar informasi palsu, kebutuhan akan literasi media menjadi begitu mendesak. Bagaimana caranya?

Seperti disinggung di atas, pada dasarnya literasi media berkaitan dengan kesadaran kritis. Karena itu, untuk menumbuhkannya adalah dengan tetap menumbuhkan skeptisisme pada berbagai informasi yang datang. Baik itu dari media-media arus utama, apalagi dari sumber yang tidak bisa diverifikasi. Kita tidak boleh memberikan kepercayaan seratus persen kepada media arus utama dan sumber-sumber lainnya. Sebaliknya, tidak boleh juga berlebihan dalam meragukan sebuah informasi kalau memang ia bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

Berangkat dari ketidakpercayaan tersebut, yang dilanjutkan pada tahap selanjutnya adalah melakukan upaya pembacaan terhadap sebuah informasi atau berita dengan lebih menyeluruh. Ini melampaui benar atau salah. Misalnya dengan menghubungkan sebuah berita media dengan kepemilikan media atau kepentingan ekonomi politik. Atau juga menautkan antara informasi palsu dengan siapa-siapa saja yang secara aktif menyebarkannya.

Upaya ini tentu saja berada dalam wilayah ideal, dan patut dicatat bahwa literasi media bukanlah sebuah panasea (obat-red) yang bisa dengan tiba-tiba menghilangkan rasa sakit. Ia menjadi upaya terus-menerus yang hasilnya kerap tidak datang dalam waktu singkat. Apalagi seperti di era digital saat ini yang penuh dengan disrupsi (tercerabut dari akarnya-red). Tetapi waktu sudah mendesak, jika ia tidak dilakukan, kita semua akan dengan mudah tersapu gelombang informasi palsu, sampai jauh.

Pentingnya Privasi Online bagi Pribadi dan Organisasi Sosial

Internet menyediakan berbagai kemudahan bagi hidup kita di era digital ini. Namun, selain kemudahan yang ditawarkan, sebagai pengguna internet kita juga perlu untuk memahami apa itu keamanan digital atau keamanan siber (cyber security).

Keamanan digital ini antara lain berhubungan dengan keamanan data pribadi kita di internet. Indonesia merupakan negara yang kurang memiliki sistem perlindungan data pribadi bagi warganya. Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hingga saat ini masih dalam bentuk draft. Itupun tidak secara spesifik memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi warga.

Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang sampai saat ini belum memiliki peraturan khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Oleh karena itu, kebutuhan undang-undang tentang perlindungan data pribadi sangat mendesak. “Data pribadi kita begitu mudahnya diberikan, misalnya saat kita mendaftar ke sebuah layanan, aplikasi dan lain sebagainya,” ujarnya dalam Diskusi Publik ‘Privasi dan Keamanan Digital: Pilar Kedaulatan dan Ekonomi Indonesia’ di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, perlindungan data pribadi sangatlah penting. Ketika membuat e-KTP, misalnya, pemerintah mengumpulkan hampir seluruh jenis data pribadi dari warga negara, bahkan sampai dengan ciri-ciri khusus biometriknya melalui perekaman data retina mata. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak pernah bisa secara baik menjelaskan prosedur pengelolaan, pengolahan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi warga negara yang telah dikumpulkan dalam proses pembuatan e-KTP tersebut. Peraturan Presiden No. 67/2011 yang menjadi rujukan proyek ini sendiri pun tidak mengatur mekanisme perlindungan data pribadi yang terkait e-KTP.

Wahyudi mengungkapkan, peluang penyalahgunaan data pribadi warga negara kian terbuka dengan begitu banyaknya aturan yang memberikan ruang bagi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengumpulkan dan membuka data pribadi warga negara. “Sedikitnya ada 30 undang-undang terkait dengan pengumpulan data pribadi warga negara yang overlaping (tumpang tindih-red),” tambahnya.

Selain pengambilan data pribadi oleh negara, ada pihak-pihak lain yang melakukan hal serupa. Saat kita masuk ke layanan internet, misalnya saat hendak membuka email ataupun mengakses layanan lainnya, kita harus memasukkan data pribadi kita. Kita tidak sadar bahwa data tersebut terkadang malah diperjualbelikan.

Terkait dengan perlindungan data pribadi inilah, ICT Watch bekerjasama dengan Innovation for Change (I4C) – East Asia, Tactical Technology Collective (Tactical Tech), dan Open Culture Foundation (OCF) menggelar  “Digital Privacy and Safety Training” bagi para aktivis lokal yang berada di empat negara di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Indonesia, Thailand dan Filipina.

Di Indonesia, kegiatan ini digelar di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, pada 6-8 September 2017 lalu dengan mengundang penggiat media dan organisasi sosial dari berbagai wilayah. Sebagai penggiat yang memanfaatkan internet sebagai media untuk berbagai aktivitasnya, baik berupa sosialisasi, edukasi, advokasi, komunikasi maupun promosi, kegiatan ini sangat penting. Setiap peserta dibekali dengan pengetahuan dasar seputar internet dan langkah-langkah pengamanan siber.

Langkah pengamanan
Sejumlah pengetahuan dasar dapat kita praktikkan untuk mengamankan data pribadi maupun data organisasi kita. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil.

Pertama, dengan membatasi jejak digital. Melalui komputer, ponsel, dan perangkat digital lainnya, kita meninggalkan ratusan jejak digital atau jejak data setiap hari. Bila jejak digital itu disatukan, maka akan tercipta cerita tentang kita atau profil kita. Jejak digital ini akan memberi gambaran tentang kehidupan kita dan orang-orang sekeliling kita. Ketika data digital tersebut berada di internet, tak satupun dari kita dapat mengontrolnya.

Untuk membatasi jejak digital kita, yang dapat dilakukan dengan ‘tidak menampilkan’ lokasi kita di internet. Itu bisa dilakukan dengan menggunakan browser (perambah web) yang tidak menampilkan keberadaan IP (internet protocol) kita sebenarnya. Aplikasi perambah web yang disarankan adalah  Tor. Perambah Tor ini akan membuat orang maupun pihak lain kesulitan untuk melacak situs-situs yang kita kunjungi di internet. Dengan demikian, posisi lokasi fisik kita juga tidak akan mudah diketahui atau di-track.

Salah satu pihak yang melacak aktivitas kita di internet adalah pihak swasta. Contohnya bisa dilihat dari iklan-iklan online yang muncul di layar media sosial kita. Iklan-iklan itu seringkali sesuai dengan minat dan kebutuhan kita. Hal itu bisa terjadi karena informasi tentang minat kita bisa dianalisis melalui jejak digital yang kita tinggalkan di internet.

Selain melindungi dari upaya pelacakan, perambah Tor juga memungkinkan kita untuk mengakses situs yang diblokir. Perambah web ini dapat dipasang (install) pada sistem operasi berbasis Microsoft Windows, Apple Mac OS, Linux, dan bahkan dapat dipasang di flashdisc. Penggunaan VPN (Virtual Private Network) juga memberikan keamanan berselancar di dunia maya. Catatannya, kita harus memilih VPN berbayar supaya keamanannya lebih terjamin. Penggunaan VPN ini dapat dikombinasikan pada pengguna perambah lainnya seperti Opera, Mozilla Firefox, Google Chrome (Chromium di Linux). Selain itu, pada pengaturan keamanan perambah, pilihlah opsi ‘jangan lakukan tracking pada browser’, ‘lupakan riwayat penjelajahan’, dan jangan ijinkan cookies dari pihak ketiga, atau ijinkan cookies sampai menutup perambah. Saran lainnya adalah, jangan menggunakan perambah Tor untuk membuka Facebook maupun layanan pesan lainnya dari aplikasi Google.

Kedua, menggunakan kanal aman dalam berkomunikasi. Aplikasi komunikasi maupun media sosial seperti Facebook, Twitter, G+, WhatsApp, Instagram dll, maupun pesan singkat (SMS) tidak seluruhnya aman. Banyak kasus seperti tracking, hijjacking (pembajakan akun) maupun keamanan lalu-lintas pesan/ komunikasi terjadi pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah pengamanannya adalah menggunakan aplikasi komunikasi yang aman, seperti Signal (Signal Private Messenger). Signal adalah aplikasi komunikasi terenkripsi untuk Android dan iOS, juga terintegrasi dengan aplikasi Chrome (Chromium).  Aplikasi ini menggunakan internet untuk mengirim pesan pribadi maupun pesan grup, yang dapat mencakup file, catatan suara, gambar dan video. Aplikasi ini juga dapat melakukan panggilan suara dan video. Selain itu, untuk mengamankan akun media sosial, kita perlu mengaktifkan dua faktor autentifikasi.

Ketiga, mengamankan berkas. Pengamanan berkas (file) maupun data lainnya yang tersimpan dalam perangkat kita (komputer, ponsel maupun lainnya) ataupun yang kita simpan dalam cloud (awan komputer) dapat dilakukan dengan meng-enkripsi data tersebut. Kita dapat menggunakan aplikasi Veracrypt (https://veracrypt.codeplex.com/). Aplikasi ini akan menyembunyikan file di komputer kita. Tidak ada yang tahu bahwa file itu ada di komputer kita. Hal ini tentu sangat berguna untuk ‘mengamankan’ informasi/ data sensitif  kita.

Keempat, mengamankan password. Perlu diingat, jangan menjadikan satu password untuk seluruh aktivitas kita. Gunakan satu password untuk masing-masing aplikasi yang kita gunakan. Untuk memudahkan kita mengingat password tersebut, kita dapat menggunakan aplikasi password manager seperti KeePassXC (https://keepassxc.org/)

Kelima, jangan pernah menjual perangkat bekas seperti komputer, ponsel dll sebelum data yang tersimpan dalam media penyimpanan (hardisc, atau sejenisnya) dihapus secara permanen dan benar-benar tidak ada aplikasi yang dapat membuka (data yang hanya dihapus, masih bisa dibuka/ dikembalikan dengan aplikasi pengembali data.

Keenam, menggunakan ProtonMail (https://protonmail.com/) untuk lalu-lintas pengiriman surat-menyurat online. ProtonMail adalah layanan email terenkripsi end-to-end  menggunakan enkripsi sisi klien untuk melindungi konten email dan data pengguna sebelum dikirim ke server ProtonMail. Berbeda dengan penyedia email umum lainnya seperti Gmail dan Hotmail, layanan ini dapat diakses melalui klien webmail atau aplikasi iOS dan Android.

Selain langkah-langkah tersebut, masih ada banyak pengetahuan dasar lainnya terkait dengan keamanan data pribadi kita di dunia digital. Oleh karena itu, kita perlu terus belajar dan berhati-hati dalam menggunakan internet. (Editor: Idha Saraswati).

Sumber belajar keamanan dan privasi digital:
Me and My Shadow – Take control of your data: https://myshadow.org 
Holistic Security – https://holistic-security.tacticaltech.org
Security in A Box – https://securityinabox.org
There is a Bahasa version: https://securityinabox.org/id/
ProtonMail – https://protonmail.com
Signal, Android https://play.google.com/store/apps/details?id=org.thoughtcrime.securesms&hl=eniOS  
Exposing the Invisible – https://exposingtheinvisible.org
Visualising Advocacy – https://visualisingadvocacy.org

Penerapan SID Perlu Libatkan Berbagai Pihak

Penerapan inisiatif Sistem Informasi Desa (SID) bukan semata tanggung jawab desa. Perlu keterlibatan berbagai pihak baik dari pemerintah tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, warga desa maupun lembaga-lembaga lain yang terkait. Keterlibatan itu diperlukan agar terjalin koordinasi yang baik.

Di tingkat desa, penerapan SID tidak hanya menjadi tanggung jawab operator saja, namun juga kerjasama dengan perangkat desa dan tentu saja ada keterlibatan dan dukungan dari warga desa. Beberapa desa telah mulai mengembangkan inisiatif itu dengan melibatkan berbagai pihak dalam melaksanakan penerapan SID. Bahkan, ada pula desa-desa yang menjalin kerjasama dengan desa-desa lain di sekitarnya dalam upayanya memperkuat kualitas pemanfaatan SID.

Meski demikian, tidak sedikit pula desa yang hanya mengandalkan pengelolaan SID pada orang-orang yang mampu mengoperasikan komputer saja terutama operatornya. Hal tersebut mengemuka dalam Pelatihan SID Tingkat Dasar di Kebumen pada 4-6 Oktober 2017 lalu di Benteng Van Der Wicjk, Kebumen, Jawa Tengah.

“Yang menjadi kendala penerapan SID di desa kami, perangkat (komputer) banyak, namun yang mau peduli dengan SID hanya sedikit. Beberapa perangkat desa justru memilih untuk tidak belajar komputer karena menghindar tugas-tugas yang nantinya diberikan oleh mereka yang mampu komputer,” ungkap Paidi, peserta dari Desa Kalibeji, Kebumen, saat sesi evaluasi penerapan SID pada pelatihan hari pertama, Rabu (4/10).

Sementara di tingkat kabupaten, keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian tak terpisahkan dari inisatif SID di daerah yang mereka kelola. Mereka diharapkan dapat saling terhubung dan dapat menjalankan perannya dalam pelaksanaan penerapan inisiatif SID di daerahnya. Adapun OPD-OPD kunci yang terlibat dalam inisiatif SID antara lain: BAPPEDA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Hubungan Masyarakat (Humas), dan sebagainya. Pelatihan SID kali ini juga melibatkan beberapa OPD di Kabupaten Kebumen sebagai pengamat.

Pelatihan SID Tingkat Dasar ini diselenggarakan oleh Formasi bekerjasama dengan CRI dan Pemkab Kebumen. Diikuti oleh 32 desa, pelatihan ini diadakan dalam 2 seri. Seri pertama dilaksanakan pada 20-22 September 2017 dengan peserta 14 desa percontohan. Sementara seri kedua dilaksanakan pada 4-6 Oktober 2017 yang diikuti oleh perwakilan dari 18 desa percontohan di Kebumen. Desa-desa tersebut dipersiapkan untuk menjadi desa percontohan bagi lebih dari 400 desa lain di Kebumen yang belum mengikuti pelatihan serupa.

Inisiatif penerapan SID di Kebumen telah dirintis sejak tahun 2014. Saat itu, ada 10 desa percontohan yang menerapkan inisiatif SID. Namun dalam perjalanannya, tidak semua desa aktif mengelola website desanya, baik yang online maupun offline. Pelatihan kali ini dilakukan salah satunya untuk menguatkan kapasitas desa-desa penerap SID. Peserta diajak belajar antara lain tentang pengelolaan data dan informasi publik dengan dukungan aplikasi SID. Pelatihan ini juga mengagendakan pemutakhiran website desa-desa peserta dengan aplikasi SID versi 3.10. (AS)