Jaga Diri di Dunia Nyata, Jaga Diri di Dunia Maya

Edisi ke-76, Desember 2020

Tahun 2020 barangkali menjadi tahun yang berat bagi banyak orang. Tidak hanya soal ancaman tertular Covid-19, akan tetapi sebagian besar dari kita “dipaksa” untuk beradaptasi dengan berbagai kebiasaan baru. Salah satunya adalah cara kita berkomunikasi; dari luring (offline) menjadi daring (online).

Yang terjadi selama pandemi adalah sebagian pekerja diwajibkan bekerja dari rumah (WFH); para pelajar belajar dari rumah; para orang tua yang mendampingi anak-anaknya belajar jarak jauh harus dapat mengerti dengan cepat cara menggunakan perangkat digital agar anak-anaknya tak ketinggalan tugas. Problemnya, adaptasi ini tidak hanya soalan teknis semata, melainkan ada hal-hal lain yang juga perlu diantisipasi. Misalnya, kejahatan siber.

Dilansir Katadata (20/1/2020), kejahatan siber di Indonesia pada paruh pertama tahun 2020 meningkat 5 kali lipat dari periode yang sama di tahun 2019; pada Januari hingga Juli 2019 terjadi 39,3 juta serangan siber di Indonesia, sementara pada Januari hingga Juli 2020, Badan Siber dan Sandi Negara melaporkan telah terjadi 198,9 juta kasus serangan siber. Ini bukan hanya fenomena unik Indonesia, tetapi juga terjadi hampir di seluruh dunia.

Penipuan melalui platform daring, kekerasan berbasis gender online (KBGO), phishing, pencurian dan pengumpulan data pribadi secara ilegal adalah beberapa kasus yang sering terjadi. Sebabnya adalah rendahnya tingkat literasi keamanan digital masyarakat. Fakta tersebut mengungkapkan betapa rentannya kita di tengah laju perkembangan teknologi digital.

Di edisi kali ini, newsletter Kombinasi menampilkan kembali beberapa artikel di localhost/cri/ yang berkaitan dengan isu di atas maupun yang beririsan dengannya, di antaranya:

Pegiat media komunitas BaleBengong yang juga relawan SAFEnet, Anton Muhajir, membahas tentang apa yang bisa dilakukan pegiat media warga–dan sebenarnya berlaku bagi semua kalangan–untuk mengantisipasi kejahatan siber.

Mashita Fandia, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM, mengulas secara teoritis konsep privasi. Banyaknya kasus pelanggaran privasi di ranah digital yang memiliki dampak multidimensi adalah imbas dari perbedaan pemahaman akan konsep privasi.

Maraknya perisakan di dunia maya, dengan atau tanpa akun anonim, membuat dunia maya menjadi tempat yang menyeramkan. Lamia Putri Damayanti menyebut bahwa hilangnya wajah menyebabkan komunikasi yang etis tak terjadi dan berujung pada maraknya perundungan siber.

Pandemi memiliki dampak sosial ekonomi yang besar bagi warga. Bantuan sosial–meski kami agak kurang sepaham dengan istilah “bantuan”–sebenarnya bisa menjadi “obat” sementara untuk bertahan dari empasan pandemi. Akan tetapi karut marut data dan pengelolaannya membuat program yang mestinya bermanfaat bagi warga, menjadi kehilangan signifikansinya. Merespons hal itu, Imung Yuniardi menyebut pentingnya penerapan satu data dari desa agar setiap program bantuan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat.

Selain itu ada juga ulasan Firdaus Cahyadi tentang pentingnya portal pengetahuan (knowledge portal) bagi buruh migran; Elanto Wijoyono membahas urgensi peta jalan dalam penerapan sistem informasi desa; serta beberapa laporan kegiatan yang kami lakukan sepanjang 2020.

Gambaran 2021 masih agak buram dan tampaknya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini. Yang bisa kita lakukan adalah meningkatkan daya tahan dan kemampuan adaptasi agar tidak tenggelam oleh perubahan yang begitu cepat.

Terakhir kami ingin mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi yang merayakan dan selamat menikmati waktu senggang di penghujung tahun. Saran kami, sebaiknya di rumah aja. Selalu jaga kesehatan, jiwa dan raga.

Salam hangat,

Redaksi Combine

*Baca Nawala ini selengkapnya, melalui tautan di bawah ini!

https://s.id/1Vdf2

Terima Kasih, Maryani dan Dewi

Pada penghujung tahun ini kami resmi melepas dua pegiat kami, Maryani dan Dewi Setyaningsih. Maryani merupakan Staf Pengelolaan Pengetahuan yang berada di bawah koordinasi Unit Pengelolaan Informasi Komunitas, sementara Dewi Setyaningsih adalah Staf Advokasi di bawah koordinasi Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas.

Maryani, atau akrab disapa Yani, telah bergabung bersama Combine selama kurang lebih tujuh tahun lamanya. Ia mengawali kontribusinya di lembaga ini sebagai pustakawan. Setelah itu ia dipercaya untuk mengisi posisi Staf Pengelolaan Pengetahuan. Dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, Yani tentu telah memberi banyak kontribusi dalam proses pendokumentasian dan pengembangan pengetahuan yang dimiliki lembaga. Sementara Dewi, meski baru bergabung pada pertengahan 2020, telah meninggalkan jejak berharga melalui hasil risetnya tentang pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Kami ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada keduanya. Banyak hal dan kenangan yang berkesan, baik dalam urusan pekerjaan maupun bukan-pekerjaan. Kami berharap Yani dan Dewi sukses dalam berbagai rencana yang telah disiapkan setelah ini. Sampai jumpa di kesempatan lain, Yani dan Dewi.[]

Memperkuat Penguasaan Keamanan Digital Perempuan melalui ToT

Mendorong kehadiran “relawan keamanan digital” adalah salah satu upaya mendiseminasikan pengetahuan tentang keamanan digital kepada warga. Kehadiran mereka sangat penting agar pengetahuan hak-hak digital dapat tersebar lebih luas.

Combine Resource Institution (CRI) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dan pelatihan untuk pelatih (ToT) keamanan digital untuk perempuan pada 13 November 2020 dan 20 November 2020. Kegiatan ini diikuti oleh tiga perwakilan kelompok warga di beberapa desa di Bantul. Para peserta yang terdiri dari ibu rumah tangga ini sebelumnya telah mengikuti pelatihan keamanan digital tingkat dasar yang diadakan bersama taman baca masyarakat tahun lalu.

Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)
Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)

Sebelum ToT, FGD dilakukan untuk melihat kebutuhan para calon pelatih mendalami hal-hal seputar keamanan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan warga di tempat mereka tinggal atau beraktivitas. “FGD ini dilakukan sebagai asesmen dan untuk meninjau kembali kebutuhan para peserta,” kata Maryani, Fasilitator Keamanan Digital CRI.

Pada pertemuan pertama, para peserta diajak untuk mendalami berbagai hal mengenai keamanan digital yang belum mereka dapatkan di pelatihan tingkat dasar. Para peserta diperkenalkan dengan konsep digital rights (hak digital). ToT pun masih mengedepankan tiga konsep penting, yakni data pribadi, jejak digital, serta pengamanan perangkat dan aplikasi, tetapi dengan pemahaman konseptual yang lebih kaya dan praktik yang lebih relevan dengan kebutuhan warga di akar rumput.

Sementara pada pertemuan kedua, peserta diajak untuk mempraktikkan penyampaian pengetahuan yang sudah mereka pelajari dan kelak akan mereka bagikan kepada warga lainnya.

Riyanti, salah satu peserta yang berasal dari Kecamatan Sedayu, Bantul, Yogyakarta, mengungkapkan antusiasmenya dalam pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan seperti ini penting untuk menghadapi tantangan digital di masa mendatang. “Saya banyak belajar dari pelatihan ini dan siap menyampaikan pengetahuan baru ini ke warga sekitar,” katanya.[]

Tak Usah Menunggu jadi Korban untuk Peduli Keamanan Digital

Hingga akhir November 2020 ini saya belum pernah mendapatkan informasi adanya insiden serangan digital terhadap pewarta warga maupun pegiat media warga.

Meskipun demikian, melihat maraknya serangan digital terhadap kelompok kritis di Indonesia, para pegiat media warga juga harus lebih waspada. Apalagi, media warga memang memiliki kerentanan terhadap serangan semacam ini.

Berdasarkan pemantauan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama April – November 2020, serangan digital terhadap kelompok kritis menempati urutan pertama di antara korban-korban lain di Indonesia. Jumlahnya mencapai lebih dari 75 persen dari 84 insiden serangan yang tercatat oleh tim pemantauan di mana saya juga terlibat di dalamnya. Kelompok kritis itu termasuk aktivis, jurnalis, dan mahasiswa.

Bentuk serangan paling banyak berupa pengambilalihan (hijacking) akun media sosial seperti Twitter dan Instagram serta aplikasi percakapan ringkas WhatsApp. Sebagian kecil adalah peretasan (hacking) situsweb sebagaimana terjadi pada Tempo.co, Tirto.id, serta situsweb penggalangan dana Walhi. Ada juga serangan terhadap akun Twitter Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Serangan Politis

Seperti sudah beberapa kali saya sampaikan, misalnya di The Jakarta Post, serangan-serangan semacam ini semakin memperlihatkan adanya perubahan motivasi serangan digital. Dari semula didominasi motif mendapat keuntungan ekonomi seperti pemerasan, serangan digital saat ini makin bersifat politis. Jika serangan bermotif ekonomi lebih bersifat acak, maka serangan digital dengan tujuan politis lebih menyasar kelompok tertentu. Pelakunya dengan sadar memilih sasaran serangan digital tersebut.

Serangan bermotif politik juga berbeda dengan serangan bermotif personal, seperti balas dendam atau fitnah. Jika serangan bermotif personal lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, misalnya mantan pasangan atau bekas kolega, maka serangan bermotif politik dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal langsung oleh korban. Serangan digital bermotif politik pun lebih bersifat asimetris. Tidak bisa dilihat hanya seolah-olah melibatkan dua pihak; pihak yang dikritik dan yang mengkritik.

Kita tidak bisa membuktikan siapa pelaku-pelaku serangan digital tersebut, tetapi jika melihat latar belakang korban yang sebagian besar adalah kelompok yang kritis terhadap pemerintah, maka kita bisa menduga-duga siapa di baliknya. Apalagi serangan digital bersifat kasar (hard attack), semacam pengambilalihan akun media sosial dan nomor WhatsApp, juga memerlukan teknologi yang tidak sembarang orang bisa membeli dan kuasai. Serangan juga makin masif terjadi ketika muncul isu kontroversial seperti pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memicu penolakan dari masyarakat sipil, terutama buruh, aktivis, dan mahasiswa.

Serangan secara kasar—seperti peretasan dan pengambilalihan—semacam itu biasanya diikuti pula dengan serangan secara halus (soft attack), misalnya penyebarluasan data pribadi tanpa izin (doxxing) atau penyerbuan melalui media sosial (trolling) oleh mereka yang mati-matian mendukung pemerintah. Hal ini sebagaimana terjadi pada aktivis cum-jurnalis Dandhy Dwi Laksono yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah melalui video-video dokumenter maupun ekspresinya di media sosial.

Tergantung Internet

Sekali lagi, hingga akhir November 2020 ini kami belum mendapatkan adanya serangan digital terhadap media warga. Namun, serangan semacam itu mungkin hanya soal waktu. Apalagi karakter media warga memang termasuk dalam kategori berisiko tinggi, sebagaimana yang selama ini kami pantau.

Kelompok berisiko tinggi ini merupakan kelompok yang karena pekerjaan atau kepeduliannya, aktif menggunakan Internet untuk berekspresi, dan cenderung bersuara kritis. Media warga jelas masuk dalam pengelompokan itu jika merujuk pada kegiatan dan isu-isu yang mereka angkat di medianya. Media warga, secara umum, lahir karena kepedulian terhadap isu-isu di sekitarnya. Karena merasa suara warga kurang terwakili oleh media-media arus utama, maka mereka mengelola media sendiri oleh warga dan untuk warga.

Secara ideologis, media warga lahir sebagai media kritis. Lahir untuk kepentingan warga, bukan kapital atau pejabat pembual. Media warga memang harus kritis terhadap kebijakan pembangunan yang meminggirkan warga, informasi yang tidak transparan, diskriminasi terhadap kelompok marjinal, dan ketidakadilan lainnya. Dengan posisi ideologis semacam itu, media warga jelas berisiko tinggi dari sisi keamanan digital.

Dari waktu ke waktu, media warga ini juga semakin tergantung pada Internet seperti juga terjadi pada hampir semua media arus utama saat ini. Semula lebih banyak yang menggunakan media cetak seperti kalawarta (newsletter) dan radio komunitas, kini media-media warga mulai beralih ke media digital. Prinsip Internet yang bersifat terbuka dan setara (meski ini juga perlu dipertanyakan di tengah dominasi raksasa korporasi digital) membuat media-media warga lebih leluasa.

Media-media warga kini aktif menggunakan Internet sebagai platform untuk mengelola publikasinya. Selain situsweb, mereka juga aktif menggunakan akun-akun media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, YouTube, dan seterusnya. Jika situsweb menjadi muara utama (landing page), maka akun-akun media sosial menjadi kanal-kanal yang aktif menjangkau sekaligus menyalurkan suara warga. Tanpa media digital, dinamika media warga tak akan sehidup sekarang.

Media digital jelas menjadi aset utama bagi media warga.

Rendahnya Kesadaran

Namun, secara diametral, kesadaran dan keterampilan pegiat media warga terkait keamanan digital justru masih rendah. Asumsi saya merujuk pada temuan Remotivi dalam survei literasi keamanan digital pada jurnalis. Hasil survei terhadap 110 jurnalis pada 7-8 Juli 2020 menunjukkan bahwa jurnalis Indonesia memiliki kesadaran dan keterampilan rendah dalam keamanan digital.

Survei itu menjelaskan lebih detail bahwa 54,5 persen jurnalis responden masih terbiasa mengakses wi-fi publik, seperti di kafe atau ruang media (press room), tanpa perlindungan jaringan virtual personal (VPN). Selain itu, jurnalis yang menjadi responden juga masih menggunakan aplikasi-aplikasi yang paling sering mengalami serangan digital, seperti Instagram, WhatsApp, dan Gmail, tetapi baru sekitar 9 persen yang menggunakan otentikasi dua faktor.

Rendahnya kesadaran dan keterampilan jurnalis media arus utama, yang tentu saja lebih memiliki akses dan kapasitas dibandingkan pegiat media warga, bisa menjadi rujukan bahwa hal serupa pun terjadi di kalangan pegiat media warga dan organisasi masyarakat sipil lain. Isu keamanan digital belum menjadi prioritas bagi mereka meskipun risiko yang mereka hadapi juga tinggi.

Pengalaman saya empat tahun terakhir belajar keamanan digital dapat mengonfirmasi, bahwa isu ini memang relatif baru di kalangan masyarakat sipil, termasuk pegiat media warga dan bahkan media arus utama sekalipun. Sebagian besar aktivis dan jurnalis belum terlalu peduli pada keamanan digital hingga mereka mengalami serangan digital itu sendiri. Jurnalis dan aktivis masih senang mengumbar data-data pribadinya ke media sosial, seperti lokasi, keluarga, dan hal-hal personal lain yang membuat posisi mereka lebih rentan terhadap serangan digital seperti doxing. 

Inilah salah satu tantangan dalam keamanan digital; kebutuhan pencitraan pada sebagian orang, sadar atau tidak, justru membuat posisinya lebih rentan.

Strategi dan Aksi

Pertanyaannya kemudian apa yang bisa dilakukan pegiat media warga untuk mengurangi risiko menjadi korban serangan digital? Menurut saya, ada dua bentuk mitigasi yang bisa dilakukan, yaitu di tingkat strategi dan aksi.

Hal-hal strategis ini, misalnya, berupa penilaian risiko dan pembuatan kebijakan keamanan digital. Penilaian risiko merupakan bagian penting untuk menumbuhkan kesadaran kita terhadap pentingnya keamanan digital, termasuk risiko dan potensi serangan terhadap aset-aset digital. Penilaian risiko, antara lain, dengan mengidentifikasi apa saja aset-aset digital yang dimiliki, seperti akun surel (e-mail), akun media sosial atau data-data sensitif lain. Mulailah membuat apa saja bentuk risiko keamanan digital yang mungkin terjadi pada aset-aset digital dan sejauh mana risiko serangan itu akan terjadi.

Tiap aset digital akan memerlukan penanganan berbeda; surel sebagai kunci utama tentu memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan dengan, katakanlah, foto kegiatan; daftar hadir sebuah pelatihan tentu berbeda dengan akun admin situsweb sebagai muara utama dan representasi media warga.

Identifikasi aset digital dan risiko keamanan digital juga perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas kita dalam hal mitigasi. Pegiat media warga juga perlu memiliki kemampuan teknis setidaknya yang bersifat mendasar (basic skill) dalam keamanan digital. Misalnya, memisahkan identitas pribadi ketika beraktivitas untuk hal-hal personal dengan pekerjaan sensitif.

Bagi sebagian besar orang, kapasitas ini seolah-olah sesuatu yang bersifat teknis dan rumit, tetapi anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Dalam kasus tertentu, katakanlah pengamanan situsweb agar tidak diretas, kita memang memerlukan kemampuan lebih teknis, seperti pengubahan alamat pintu masuk situsweb (login) hingga penambahan plugin atau bahkan penggantian sistem pengelolaan konten (content management system/CMS). Namun, dalam hal lain, kemampuan teknis itu relatif mudah, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan khusus di bidang keamanan digital.

Secara umum, kemampuan dasar mitigasi serangan digital meliputi empat hal. Pertama, mengurangi pengungkapan data-data pribadi di media digital. Data-data pribadi ini contohnya nama ibu, anak, atau pasangan. Juga termasuk kegiatan-kegiatan privat lain, katakanlah ulang tahun, liburan, dan semacamnya, terutama jika itu dilakukan secara real time. Semakin banyak jejak digital tertinggal, semakin rentan posisi kita.

Kedua, mengendalikan sejauh mana data kita akan tersebar di media digital. Ini memang tak sepenuhnya menjadi jaminan, karena Internet bagaimanapun adalah dunia tanpa batas dan kita tidak bisa sepenuhnya mengendalikan data-data pribadi kita. Namun, pengaturan secara spesifik—siapa yang bisa mengakses atau menyimak apa yang kita sebar di Internet—akan mengurangi potensi penyebaran data-data kita secara lebih luas. Kecuali jika tujuan kita memang untuk menyebarluaskan data tersebut.

Ketiga, melindungi data kita, baik identitas maupun aset-aset digital. Saat ini sebagian besar platform digital sudah memiliki fasilitas tersebut, sehingga kita lebih mudah untuk memberikan perlindungan terhadap data-data tersebut. Misalnya dengan kata sandi lebih rumit dibandingkan sekadar kata sandi dengan struktur “nama-akun-tanggal-lahir” atau “nama-akun-tahun-pembuatan”. Tak cukup dengan kata sandi lebih rumit, perlindungan ini juga bisa dilakukan melalui pengamanan lapis kedua (2-factor authentication/2FA) atau penyembunyian alamat IP (IP address) kita dengan menggunakan VPN.

Keempat, memilih layanan alternatif yang lebih menjamin keamanan dan privasi kita sebagai pengguna. Misalnya, dibandingkan menggunakan sistem operasi bajakan karena kita tidak mampu atau tidak mau membeli, cobalah beralih ke sistem operasi terbuka dan gratis (free and open-source software/FOSS) seperti Linux. Jika toh tetap memakai sistem operasi tertutup, cobalah gunakan program lain seperti LibreOffice sebagai pengganti perangkat lunak untuk bekerja yang berbayar. Begitu pula dengan layanan surel, aplikasi pesan ringkas, dan beragam platform lain untuk pekerjaan sehari-hari.

Hal penting lainnya kemampuan dasar di atas pada akhirnya memerlukan keseriusan kita untuk menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari. Dan, inilah salah satu tantangan besar saat ini: banyak pegiat media warga dan kelompok berisiko tinggi lainnya terlalu nyaman menggunakan apa yang selama ini sudah mereka gunakan. Hingga ketika mengalami serangan digital sendiri, barulah kemudian mereka berpikir pentingnya keamanan digital. Kesadaran yang biasanya sudah terlambat.[]


Ilustrasi oleh Aliem Bakhtiar

Mendefinisikan Privasi di Ruang Media Sosial

Pada akhir tahun 2014, kasus Florence Sihombing, mahasiswi Fakultas Hukum UGM yang dituntut pidana akibat mengunggah konten yang menghina warga Yogyakarta merebak di media massa.

Kasus ini diawali dengan hal sederhana, yaitu Florence mengunggah status di akun Path miliknya yang berisi makian terhadap kota Yogyakarta karena suatu kejadian tidak menyenangkan yang ia alami di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Salah seorang teman Florence di Path kemudian merekam tangkapan layar (screenshot) dari unggahan tersebut kemudian menyebarkannya di kanal media sosial lain. Beberapa pihak yang tidak terima kemudian menuntut Florence secara hukum di pengadilan.

Kasus yang menimpa Florence Sihombing hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadirkan oleh jejaring sosial, khususnya mengenai privasi dalam penggunaan akun media sosial itu sendiri. Jejaring sosial menghadirkan paradoks atas privasi atau hal-hal yang dianggap privat oleh para pengguna media sosial. Kasus-kasus lain yang tidak terekspos oleh media mainstream, seperti pertikaian antarteman dan perselisihan antarkekasih akibat unggahan di media sosial pun banyak terjadi. Begitu pula dengan beberapa orang yang disatroni pihak-pihak tertentu akibat unggahan mereka atas isu yang sensitif di media sosial.

Di satu sisi, media sosial memberikan keleluasaan bagi para penggunanya untuk menghadirkan apa yang mereka kehendaki melalui akun mereka di dunia maya kepada publik. Di sisi lain, mereka tidak memiliki kendali atas konten yang sudah terunggah ke dunia maya. Meskipun media sosial menawarkan kendali tersebut (misalnya dengan memasang fitur ‘akun privat’), yang terjadi justru sebaliknya, karena seberapapun pengguna membatasi lingkaran mereka, lingkaran tersebut masih terhubung dengan lingkaran lain, dan begitu seterusnya. Munculnya kasus-kasus terkait dengan privasi dalam media sosial dalam masyarakat Indonesia memunculkan pertanyaan besar mengenai gagasan ‘privasi’ itu sendiri dalam konteks sosiokultural di Indonesia.

Tinjauan Akademisi Barat atas Privasi di Ruang Media Sosial

Sebelum berusaha memahami pemaknaan privasi di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana konsep privasi dipahami secara umum oleh dunia Barat melalui para akademisi, utamanya dalam konteks ruang media sosial.

Hasrat manusia untuk membangun komunikasi melalui media digital dengan cara yang personal dan privat selalu ada (Trepte & Reinecke, 2011). Dengan adanya media sosial, para pengguna mendapatkan kepuasaan dari proses pengungkapan diri yang mereka lakukan terhadap publik yang mereka pilih sebagai kontak yang terhubung dalam jejaring sosial mereka. Pada waktu yang bersamaan, seiring dengan pengungkapan diri yang mereka lakukan dalam media sosial, maka semakin besar pula risiko atas pelanggaran privasi. Alan Westin menyatakan bahwa privasi adalah cara yang orang lakukan untuk melindungi diri mereka dengan jalan membatasi akses orang lain kepada diri mereka untuk sementara (Margulis, 2011). Dengan kata lain, persoalan privasi adalah persoalan proteksi dan kontrol seseorang atas diri mereka.

Dengan adanya privasi, seseorang dapat menentukan bagi diri mereka sendiri mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh apa informasi tentang diri mereka dibuka kepada orang lain (Margulis, 2011). Oleh karena itu, Westin mencatat bahwa privasi terjadi dalam tiga level, yaitu level individual, level kelompok, dan level organisasi atau institusional (Margulis, 2011). Dalam konteks penggunaan media sosial, privasi terjadi pada level individual hingga level kelompok, di mana para pengguna melibatkan setidaknya orang-orang yang ia anggap aman untuk berbagi informasi privat melalui kanal media sosial.

Privasi adalah suatu kebutuhan bagi manusia. Irwin Altman menyatakan bahwa privasi adalah kontrol selektif atas akses terhadap diri (selective control of access to the self) (Margulis, 2011). Menurut Altman, privasi beroperasi secara individual dan kelompok, dengan tiga penekanan penting dalam aspek-aspek mengenai privasi, yaitu (1) privasi adalah proses sosial secara inheren, (2) pemahaman terhadap aspek psikologis privasi mencakup interaksi antarmanusia, dunia sosial mereka, lingkungan fisik, dan fenomena sosial yang secara alamiah bersifat sementara, dan (3) privasi memiliki konteks kultural; secara spesifik, privasi adalah hal yang cultural universal, namun memiliki manifestasi psikologis yang spesifik secara kultural (Margulis, 2011). Pada tataran ini, pembatasan diri (self-boundary) menjadi kata kunci dalam privasi. Dalam mendapatkan privasi, seseorang akan melakukan pembatasan diri secara terkontrol terhadap akses atas diri mereka sendiri dari lingkungan sosialnya.

Tidak hanya mengenai ketertutupan diri, pembatasan diri dalam privasi juga melingkupi keterbukaan diri. Petronio mengemukakan teori manajemen privasi komunikasi (Communication Privacy Management) yang menekankan bahwa privasi adalah proses dialektika antara menutup dan membuka diri dalam proses interaksi seorang individu dengan lingkungan sosialnya (Griffin, 2012). Dengan demikian, privasi tidak berdiri sendiri, melainkan saling berjalin-kelindan dengan proses pengungkapan diri seorang individu; relasi keduanya pun selalu dialektis, karena seseorang akan secara terus-menerus menyesuaikan level privasi dan pengungkapan diri baik secara internal maupun eksternal. Hal ini didasari oleh kebutuhan manusia untuk bersosialisasi secara terbuka sekaligus memiliki otonomi pribadi atas diri secara simultan (Margulis, 2011). Penekanannya ada pada bagaimana keputusan mengenai menutup atau membuka suatu informasi itu dilakukan.

Privasi merupakan konsep yang elastis karena berbagai konteks sosial dan kultural mengenai oleh siapa, bagaimana, kapan, dan di mana konsep tersebut diterapkan. Penerapan privasi pun bersinggungan dengan berbagai ranah, mulai dari psikologi, hukum, ekonomi, kesehatan, dan politik. Pada tataran penggunaan media sosial, privasi bersinggungan dengan keterbukaan informasi, pengungkapan diri, dan representasi identitas para pengguna. Perdebatan yang muncul mengenai privasi di era media sosial ini berkisar mengenai ada atau tidaknya privasi serta seperti apa wujud dan batasan atas suatu informasi yang dinilai privat.

Menyoal Privasi dalam Konteks Indonesia

Ketika konsep privasi yang dihasilkan oleh kajian akademisi Barat dimaknai sebagai dialektika antara pembatasan diri (self-boundary) dan pengungkapan diri (self-disclosure), lantas bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia?

Dalam masyarakat Barat yang cenderung individualis, konsep privasi dalam konteks luring diartikan sebagai ruang privat, di mana seseorang memiliki otoritas penuh atas ruang tersebut. Pada sistem sosial yang paling mikro dalam masyarakat, yaitu keluarga, misalnya, ruang privat digambarkan sebagai kamar pribadi dalam lingkup rumah. Umumnya, sedari kecil mereka telah diberi kamar tidur yang terpisah dari kedua orangtuanya, sehingga kesadaran atas ‘privasi’ mulai terbentuk dari situ.

Namun, kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia yang cenderung komunal, serta latar belakang status sosial ekonomi telah mengonstruksi kebiasaan yang berbeda dalam lingkup keluarga. Tidak jarang, anak-anak di Indonesia harus berbagi kamar tidur dengan orangtua atau saudaranya. Bahkan, ketika usia mereka sudah mencapai usia dewasa pun, banyak yang masih tinggal serumah dengan orangtua, baik sebelum maupun sesudah menikah. Pada tataran ini, konsep ‘privasi’ yang dibayangkan oleh dunia Barat tidak berlaku dalam konteks Indonesia.

Dengan latar belakang sosiokultural tersebut, kehadiran media sosial dan wacana atas privasi menjadi hal yang kompleks di Indonesia; terlebih tanpa bekal atas konsep ruang privat yang ada dalam konteks luring. Terlebih, dengan adanya polimediasi diri, yang merujuk pada praktik multiplikasi diri seseorang dalam kanal-kanal media sosial, di mana diri kita dan realitas kita terfragmentasi dalam banyak ruang sekaligus (Herbig, Herrmann & Tyma, 2015). Contoh dari polimediasi diri ini adalah ketika kita memiliki banyak akun dalam satu kanal media sosial, atau menggunakan banyak media sosial, sehingga diri kita terbagi-bagi dalam kanal-kanal media sosial tersebut.

Dalam penelitian yang dilakukan terhadap pemaknaan privasi dalam penggunaan media sosial oleh kaum muda Indonesia, ditemukan bahwa terjadi tarik-menarik pada tataran bagaimana para pengguna media sosial “menyeimbangkan” antara hasrat untuk berbagi informasi personal mereka dan kebutuhan untuk memiliki kendali atas keterbukaan informasi tersebut (Purwaningtyas, 2019). Polimediasi diri dalam ruang siber menjadi salah satu aspek yang membuat praktik pemaknaan atas privasi menjadi hal kompleks. Privasi bukan lagi sekadar upaya untuk mencapai otonomi diri dengan melakukan isolasi atau eksklusivitas atas informasi personal, melainkan berangkat dari proses dialektik antara pengungkapan diri (self-disclosure) dan pembatasan diri (self-boundary), sehingga membahas tentang privasi berarti juga membahas mengenai publisitas.

Kondisi di mana seseorang memiliki akun dalam lebih dari satu kanal media sosial (atau banyak akun dalam satu kanal media) kemudian membuat diri menjadi terfragmentasi (Purwaningtyas, 2020). Melalui fragmentasi diri yang terjadi, pengguna media sosial memperlihatkan kecenderungan atas “diri yang ambivalen”, “diri yang menghasratkan pengakuan”, dan “diri yang mencari kebebasan”. Pada tataran ini, konsepsi atas “diri” yang muncul dari fragmentasi diri para pengguna media sosial tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa “diri yang dianggap otentik telah hilang” melalui paradoks-paradoks yang muncul dalam dialektika antara privasi dan publisitas pada penggunaan media sosial. Namun, hilangnya diri yang dianggap otentik tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya otonomi atas diri mereka, karena privasi kemudian dimaknai dalam spektrum pertukaran untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa privasi tidak terlanggar selama mereka memeroleh sesuatu yang mereka inginkan, sehingga definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana diri melepas informasi personal tertentu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu.

Proses pertukaran yang dilakukan oleh individu dalam upaya pemenuhan hasrat atas privasi terkait dengan ruang personal yang ia konstruksi sedemikian rupa demi mewujudkan hasrat tersebut. Dalam konteks media sosial, persoalan ini menjadi kompleks karena batas-batas antara ruang personal dan ruang publik di kanal media sosial telah kabur (Purwaningtyas, 2019). Oleh karena itu, upaya pemenuhan hasrat “diri” individu untuk menyeimbangkan privasi dan publisitas dalam praktik bermedia sosial tidak dapat mengesampingkan “ruang” sebagai aspek yang memberi signifikansi terhadap pemaknaan privasi itu sendiri.

Melalui konstruksi atas ruang personal yang dilakukan para pengguna Path dalam penelitian ini, ditemukan bahwa para mereka cenderung membangun “ruang kenyamanan dalam keserupaan”, “ruang liberasi yang semu”, dan “ruang yang meruntuhkan panoptik”. Ketiga konsepsi atas “ruang” tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa ruang personal menjadi ruang semitransparan yang dikonstruksi sedemikian rupa dalam upaya untuk menghilangkan hierarki, kontrol, dan pengawasan dalam bentuk tertentu dari pihak tertentu (khususnya relasi keluarga). Namun, hierarki, kontrol, dan pengawasan tetap ada dalam bentuk yang lain dari pihak yang lain, yaitu relasi pertemanan, meskipun hal tersebut tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya ruang personal yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa ruang personal tidak terlanggar selama mereka mendapatkan sensasi atas kesetaraan dalam bentuk relasi pertemanan. Pada tataran ini, definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana pengguna melihat ruang personal bukan merupakan ruang isolasi diri, melainkan sebagai arena kontestasi atas pemenuhan hasrat privasi dan publisitas untuk mendapatkan resiprokalitas dalam relasi.

Dengan demikian, definisi privasi dalam bingkai penggunaan media sosial mengerucut pada dua tataran, yaitu “diri” dan “ruang”. Pada tataran “diri”, privasi menjadi proses transaksi di mana risiko atas kehilangan diri yang dianggap otentik hingga taraf tertentu ditukarkan dengan potensi individu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang ia inginkan. Pada tataran “ruang”, privasi menjadi upaya membangun ruang personal semitransparan sebagai arena kontestasi atas proses pertukaran tersebut untuk memeroleh relasi yang resiprokal. Dalam bingkai pemaknaan tersebut, pengguna tidak merasa privasi mereka terlanggar selama diri mereka memeroleh sensasi atas pengakuan sosial, kesetaraan, dan resiprokalitas dalam ruang media sosial.[]


Daftar Pustaka

  • Griffin, E. (2012). A first look at communication theory (8th ed.). McGraw-Hill.
  • Herbig, A., Herrmann, A. F. & Tyma, A. W. (2015). Beyond New Media: Discourse and Critique in a Polymediated Age. Lexington Books.
  • Margulis, S. T. (2011). Three Theories of Privacy: An Overview. In S. Trepte & L. Reinecke (Eds.), Privacy Online: Perspective on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web (pp. 9–18). Springer.
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2019). Privacy and Social Media: Defining Privacy in the Usage of Path. KnE Social Sciences, 217–235. https://doi.org/10.18502/kss.v3i20.4938
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2020). The Fragmented Self: Having Multiple Accounts in Instagram Usage Practice among Indonesian Youth. Jurnal Media Dan Komunikasi Indonesia, 1(September), 171–182.
  • Trepte, S., & Reinecke, L. (2011). Privacy Online: Perspectives on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web.

*Ilustrasi oleh Aliem Bakhtiar.

Hati-Hati Phising

“Hai, kamu mau sepatu Dios seharga dua juta rupiah? Atau voucher belanja di Alpafeb sebesar 500 ribu? Caranya gampang banget! Tinggal isi data pribadi dan foto KTP! Jangan lupa disebarkan, ya!”

Pernakah kamu mendapatkan pesan terusan seperti ini, entah di aplikasi pesan instan maupun media sosial? Sepertinya sangat menggiurkan karena dengan mengisi data pribadi dan KTP saja, kita bisa mendapatkan sepatu yang cukup mahal ataupun voucher belanja. Tetapi, berhati-hatilah! Karena bisa jadi itu modus phishing.

Apa sih phishing itu? Phising adalah modus penipuan dengan mengelabui calon korban. Tujuannya untuk mencuri akun si calon korban. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.

Bukannya dapat sepatu mahal, justru data pribadi kita dicuri! Yuk cek bagaimana cara mengenali phishing!

Saatnya Satu Data dari Desa*

Selama bertahun-tahun, sudah tidak terhitung jumlah diskusi, artikel, berita, seminar, talk show, dan beragam media lain yang membahas topik pengelolaan data oleh pemerintah. Mayoritas berujung kesimpulan senada bahwa akurasi data pemerintah masih jauh panggang dari api. Dan, kabar yang menguar dari fakta di lapangan pun nyaris selalu sama, yakni tentang ketidaktepatan program untuk warga yang berakibat pemubaziran anggaran hingga korupsi.

Datangnya pandemi Covid-19 tidak lantas membuat munculnya komitmen untuk mengurai ruwetnya persoalan data. Pandemi justru jadi apologi untuk “meminta” permakluman kusutnya data –yang penting bantuan bisa turun cepat. Data yang valid sudah tak pernah lagi dibahas, diganti dengan kegagapan demi kegagapan menangani dampak pandemi bagi keselamatan, kesehatan, dan ekonomi.

Buruknya kualitas data akhirnya berhenti di perdebatan, bahkan tidak sedikit kalangan birokrasi yang merasa tidak ada masalah dengan buruknya data yang dimiliki. Mereka ini cenderung melakukan perencanaan kerjanya didasarkan pada “kebiasaan” dan bukan kebutuhan. Regulasi yang dihasilkan tidak mencerminkan perubahan sikap dan cara berpikir, mirip dengan saat bicara tentang korupsi.

Disahkannya Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dianggap terobosan besar karena sudah dirancang bertahun-tahun lalu pun, bukan berarti pil ajaib yang bekerja instan. Penyakit laten di birokrasi sudah terlampau banyak dan berlapis sehingga butuh kerja amat keras untuk memulai tahap demi tahap SDI. Mulai dari ego sektoral, keengganan “menambah beban kerja”, hingga saling tuding antara pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang diakui atau tidak masih sulit hilang.

Ambil contoh kiwari saja, bisakah dijelaskan dan dipertanggungjawabkan asal dan akurasi data penerima bantuan ratusan triliun rupiah dalam rangka Covid-19, baik berupa bansos, BPUM, dan sebagainya? Data penerima bansos bahkan sudah menimbulkan kisruh sejak awal, antara lain saat sebagian penerimanya di hampir seluruh daerah ternyata sama sekali tidak termasuk warga miskin.

Bila bicara data kemiskinan, secara regulasi kewajiban pemerintah daerahlah untuk melakukan pembaruan data seperti tercantum dalam Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Poin ini yang dari dulu menjadi dasar pemerintah pusat menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang paling bersalah dalam kisruh data penerima bansos.

Tapi bila bicara realitas, sebenarnya tudingan tersebut bisa diperdebatkan. Tidak sedikit daerah yang sebenarnya telah mampu membuktikan tata kelola data yang relatif baik, termasuk di dalamnya mekanisme dan ketersediaan data yang integratif bahkan partisipatif dari tingkat desa. Sayangnya justru praktik ini sulit mendapatkan ruang integrasi dengan sistem pengelolaan data yang dikembangkan pemerintah pusat. Padahal prinsip utama dalam Perpres SDI adalah dapat dibagipakaikan alias ruang integrasi data mestinya dibuka lebar-lebar.

Dalam konteks data kemiskinan misalnya, maka ada praktik baik satu data dari desa yang sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah termiskin. Sejak 2018, melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dimiliki, Pemda Gunungkidul menyebutkan telah menerapkan siklus data melalui pengumpulan data dari tingkat desa yang kemudian diintegrasikan di tingkat kabupaten. Hal ini pernah terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Satu Data Kemiskinan” pada 24 September 2019, yang juga dihadiri Pusdatin Kemensos, Bappenas, dan Bangda Kemendagri.

Satu data dari desa berarti desa akhirnya memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri sebagai basis perencanaan pembangunan desa. Ini sesuai dengan semangat dasar UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama ini desa menjadi ujung tombak pengumpulan data apapun oleh level pemerintah di atasnya, namun data tersebut ternyata sekadar disetorkan langsung ke sistem milik kementerian/lembaga. Desa tidak memiliki dan mengelola datanya sendiri.

Merujuk pada penjelasan Pemda Gunungkidul, integrasi di tingkat daerah dapat terjadi dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem, tidak hanya di kabupaten melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap. Prinsip interoperabilitas ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Perpres SDI. Frekuensi pembaruannya dilakukan setahun sekali, setidaknya untuk kemiskinan sebagai data sektoralnya. Hasil berupa data yang didapatkan dari proses ini membuat mereka yakin akan dapat memperbaiki perencanaan pembangunan sekaligus realisasi program pengentasan kemiskinan karena acuan datanya sudah jauh lebih baik.

Konsep, siklus, dan mekanisme perwujudan satu data terlihat mulus. Namun, sekitar pertengahan Juni 2020 masalah penyaluran bansos ternyata juga terjadi di Gunungkidul. Banyak data penerima yang tidak akurat yang memunculkan ribuan penerima yang terdaftar tidak bisa mencairkan bantuan. Lalu di mana masalahnya? Apakah satu data yang telah dicapai di Gunungkidul tak lebih dari klaim semata seperti halnya beberapa daerah yang kerap disanjung-sanjung pemerintah pusat meski ternyata yang mereka miliki sebatas “pengumpulan dan penyajian data secara terpusat di satu laman” dan bukan “pengelolaan satu data”?

Niat Mengintegrasikan
Masalah pertama pada pengelolaan data oleh pemerintah desa dan daerah adalah pada acuan data dasar. Seperti sudah direkomendasikan hampir seluruh pihak, untuk bisa mencapai satu data di Indonesia maka semua sistem data mestinya berpijak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini data dinamika kependudukan dikelola oleh Kemendagri dalam wadah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Meski kerap diberitakan bahwa kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari seribu institusi baik swasta maupun pemerintah terkait akses data kependudukan, namun tidak sedikit pemda yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses data kependudukan. Padahal akses ini mutlak dibutuhkan sebagai data dasar sistem pengelolaan data di desa dan daerah.

Sistem data yang dikelola desa dan daerah jelas bukan sistem yang akan digunakan untuk menggantikan fungsi SIAK. Data kependudukan yang dibutuhkan lebih berupa data berdasarkan periode tertentu (cutting period) alias bukan yang data berjalan. Data periodik itu digunakan sebagai basis verifikasi dan validasi data sektoral yang dikelola melalui sistem data di desa dan daerah, sehingga pijakan datanya sama yaitu NIK. Data sektoral yang dimaksud misalnya data kemiskinan, data kesehatan, pendidikan dsb. Jadi tidak dibukanya akses integrasi dengan SIAK, tidak cukup hanya akses melihat data, maka satu data apapun yang terkait penduduk akan sulit dicapai.

Masalah kedua adalah tentang “pengakuan” akan data yang dihasilkan daerah. Prinsip bisa dibagipakaikan seperti dipersyaratkan dalam Perpres SDI ternyata tidaklah cukup jika bicara satu data dari desa. Ada yang lebih dibutuhkan, yaitu kesepakatan pemerintah pusat dan daerah bahwa data dari daerahlah yang akan menjadi rujukan kebijakan bagi realisasi program baik oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tentu dengan catatan, syarat mekanisme verifikasi dan validasi telah diterapkan secara ketat dan benar oleh pemerintah daerah.

Tanpa pengakuan ini, maka yang akan terus terjadi adalah desa dan daerah terus diwajibkan menyetorkan data yang yang telah diverifikasi dan validasi ke pemerintah pusat, namun ketika dikembalikan dalam bentuk data yang telah disahkan, data tersebut ternyata tidak sama dengan yang disetorkan. Inilah salah satu sumber kisruh penyaluran program selama ini.

Jika menilik Permensos No. 5/2019, betul bahwa pemda yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data. Namun penetapannya toh tetap dilakukan oleh menteri sosial. Di sinilah masalah klasiknya.

Dalam diskusi bertajuk “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi” yang digelar secara daring oleh Sigmaphi pertengahan Mei lalu, Kepala Desa Sukamantri, Cisaat, Sukabumi Andi Rusmawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan verifikasi terhadap data kemiskinan dari pusat. Tetapi saat data tersebut disahkan oleh Kementerian Sosial dan kembali lagi ke desanya untuk digunakan sebagai rujukan, datanya selalu berbeda dengan yang dia kirim. Hal serupa ternyata terjadi di banyak tempat, termasuk Pemda Gunungkidul.

Menghindari debat berkepanjangan tanpa ujung dengan pemerintah pusat, beberapa pemda akhirnya membuat strategi. Misalnya memutuskan program yang didanai APBD dan APBDes akan merujuk satu data yang dimiliki pemda. Sedangkan program yang bersumber dari APBN akan menggunakan data yang dikirimkan kementerian.

Berdasarkan Perpres SDI, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang ada di beberapa kementerian berperan sebagai satu-satunya pintu keluar masuk data. Karena prinsipnya adalah berbagi pakai, maka mindset tim di dalamnya maupun proses yang dijalankan harus terbuka. Desa dan daerah yang berniat mengintegrasikan data, jelas bukan ingin menggantikan peran Pusdatin, melainkan ingin dapat mengelola data yang telah mereka verifikasi sendiri dalam wadah yang dimiliki. Ruang inilah yang akan membuat daerah bersama desa memiliki rujukan data yang sama, yang dihasilkan dan diverifikasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan.

Terjebak Aplikasi
Selain terkait alur dan mekanisme, soal aplikasi dari dulu juga menjadi masalah laten tata kelola data di Indonesia. Hampir setiap kementerian/lembaga, pemda bahkan desa memiliki aplikasi yang tak jarang memiliki fungsi serupa. Kecenderungan ini setidaknya bisa berarti dua hal.

Pertama, adanya pola pikir yang masih mendudukkan aplikasi di atas prinsip, konsep dan peta jalan. Salah satu pemicunya karena kelatahan mendefinisikan smart city bahkan smart village dengan jalan pintas: memiliki banyak aplikasi. Kedua, orientasi pada aplikasi adalah ujung dari pola pikir berorientasi proyek. Nilai pengadaan dan perawatannya sangat besar dan relatif lebih mudah serta cepat direalisasikan ketimbang menjalani serangkaian proses pematangan konsep melalui koordinasi antarsektor.

Sejak UU Desa mulai diterapkan dan di dalamnya menyebut soal sistem informasi desa di Pasal 86, kecenderungan jual-beli aplikasi tanpa kesiapan matang sangat marak di desa-desa. Pemerintah desa dibuat silau dengan fitur dan kemewahan tampilan dari aplikasi yang ditawarkan banyak pihak pada mereka. Namun nyaris tidak ada yang memahamkan desa tentang prinsip pengelolaan data sekaligus penguatan kapasitas yang diperlukan. Padahal semakin banyak pemerintah desa yang sekadar menjadi “korban” aplikasi alih-alih meletakkan fondasi konsep, semakin jauhlah visi satu data dari desa dan semakin berlanjut cerita desa sebagai pelaksana teknis belaka.

Integrasi data bukan soal teknologi dalam bentuk aplikasi belaka, karena sebenarnya yang justru lebih penting adalah hal-hal mendasar seperti persepsi, koordinasi, dan komitmen mewujudkan data yang lebih berkualitas sebagai rujukan bersama. Regulasi barulah langkah awal.

Harus diakui perwujudan satu data dari desa tidak mudah, tapi saat ini mungkin paling realistis karena sumber data adalah desa. Sehingga memperbaiki kualitas dan alur data dari desa sama dengan membenahi keruwetan dari hulunya. Konsep ini sebenarnya sudah mulai teruji, sangat sayang jika harus mati dini hanya karena faktor politis yang berujung komitmen setengah hati.[]


*) Artikel ini sebelumnya dimuat di detik.com