Cara Media Komunitas Menangkal Terorisme

“Udah, nyalain musik musik-musik sholawatan aja kalo enggak ada penyiar. Yang penting radio itu enggak masuk wilayah kita.”
*

Best FM adalah radio komunitas yang berdiri di tengah komunitas santri, tepatnya di Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon. Rakom ini diinisiasi pada tahun 2008 oleh para santri setempat. Meski dari dan oleh santri, rakom ini tidak eksklusif, sebab warga sekitar yang tinggal bedampingan dan menyatu dengan pesantren juga turut menerima manfaatnya. Salah satu yang menarik adalah tidak sekadar menjadi media hiburan dan pendidikan bagi santri dan warga, Best FM juga mengampanyekan nilai-nilai Islam yang moderat dan dengan cara itu mereka menangkal paham-paham ekstrim.

“Sesuai dengan semangat awal berdirinya, Best FM merupakan radio benteng bagi masyarakat pendengar agar terhindar dari radio yang cenderung menyiarkan konten provokatif namun mengatasnamakan radio dakwah,” ujar Ahmad Rofahan, salah seorang pegiat Best FM.

Kalimat pembuka tulisan ini adalah seruan kyai di Buntet Pesantren Cirebon tatkala menanggapi keberadaan radio yang mengampanyekan paham Islam ekstrim dan intoleran. Meski cuma satu, keberadaan radio macam itu nyatanya cukup meresahkan. Saat Best FM tidak mengudara, santri dan warga rentan terpapar paham intoleran berbalut dakwah. Di tengah keterbatasan sumber daya dan adanya ancaman intoleransi cukup masif lewat radio, salah satu kyai di Buntet menyarankan agar radio harus terus hidup, ada atau tidak ada penyiar. Karena hanya dengan cara itulah, penyebaran paham-paham ekstrim bisa ditangkal.

“Beberapa kali secara rutin kami menggelar talkshow dan dialog bersama kyai muda, temanya umum dan bermuatan wacana sosial,” kata Rofahan, seperti dikutip NU Online. Selain melalui radio, para pegiat Best FM juga memanfaatkan internet—situs web dan media sosial—untuk menyiarkan ajaran Islam damai.

Di belahan dunia lain, pada 2016, di Peterborough, Inggris, sebuah komunitas muslim mendirikan radio komunitas bernama Radio Salaam. Radio ini didirikan untuk menangkal stereotip negatif terhadap Islam pascamerebaknya kasus terorisme. Mereka menyiarkan ajaran Islam yang cinta damai untuk mengubah persepsi publik terhadap Islam. Mereka bahkan menggelar pertemuan dengan mengundang pimpinan English Defence League—organisasi sayap kanan anti-Islam,yang notabene ‘musuh’ mereka—untuk berdialog.

“Kami rasa penting untuk mengoreksi banyak ketidakakuratan[argumen] mereka.Kami anti-ekstrimisme, entah itu kelompok kanan jauh (far-right) atau relijius,” kata Amir Sulaeman, salah satu relawan Radio Komunitas Salaam.

“Tidak mudah melakukan ini, sama sekali tidak mudah. Tapi ini adalah hal yang dapat kami lakukan: ada alasan kenapa kami memilih media komunitas—menggunakannya sebagai alat untuk meruntuhkan sekat antarkelompok dengan berbagai latar belakang, baiki tu keyakinan, gender, maupun seksualitas. Radio Salaam, sejak awal, konsisten melaporkan berbagai peristiwa dan menolak ujaran kebencian,” ujarnya.

Kepada The Guardian, Amir mengaku dalam waktu cukup singkat geraknya bersama Radio Salaam membuahkan hasil. “Radio Salaam, dalam kurang dari dua tahun, telah menjadi suara komunitas yang diakui. Tanpa ini, […] kami akan sulit mengatasi isu yang sebetulnya berdampak besar terhadap komunitas. Dengan platform yang netral, kami dapat menyebarkan ajaran Islam sesungguhnya yang cinta damai. Kami melayani komunitas sebagaimana radio komunitas seharusnya,” papar Amir.

Dua kisah di atas adalah segelintir dari sekian banyak pengalaman warga dengan medianya yang berusaha meruntuhkan stereotip maupun menangkal ancaman diskriminasi. Tidak cuma persepsi publik, media komunitas juga menjadi saluran warga minoritas/terdiskriminasi untuk membantah stereotip-stereotip yang dijajakan oleh media arus utama. Pengalaman macam ini tentu tidak hanya menimpa kalangan Muslim saja, ada banyak komunitas marjinal yang memilih melawan dengan membuat media dan memproduksi informasinya sendiri.

Dalam kasus Best FM dan Salaam, media komunitas tidak hanya meresonansi wacana tandingan terhadap ekstrimisme dan terorisme, melainkan juga menjadi penangkal di garda terdepan. Boleh dibilang, ini merupakan wujud ‘aksi langsung’ warga untuk melawan arus ekstrimisme.

*

Dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution (2017), Ross Tapsell berpendapat bahwa teknologi digital membawa Indonesia ke dua kutub yang berlawanan. Pertama, digitalisasi memungkinkan para oligark untuk menguasai media arus utama dan mendorong sentralisasi struktur kekuasaan di ranah politik dan media. Kedua, munculnya gerakan warga yang memanfaatkan platform media digital untuk tujuan aktivisme dan pembebasan, serta membuka peluang warga untuk menantang dominasi kekuasaan elite melalui pemanfaatan media digital yang efektif.

Pada tahun 2002 ketika UU Penyiaran disahkan—namun teknologi digital belum semasif saat ini—industri media mulai bertransformasi dari yang sangat tertutup di era Orde Baru, menjadi sangat terbuka.Informasi tidak lagi dikuasai dan diawasi oleh negara, namun juga oleh swasta dan warga biasa. Akan tetapi seiring waktu,alih-alih menjadi representasi suara publik,media malah dimonopoli oleh para pemilik modal. Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (2012) mengungkaphanya 12 grup media yang menguasai hampir seluruh jaringan media di Indonesia. Beberapa di antaranya berafiliasi dengan kelompok politik tertentu dan menjadi corong kepentingan politik pemiliknya. Bahkan kini, di tengah proses revisi UU Penyiaran, perusahaan media masih ngotot mengajukan model penyiaran multi mux agar dapat menguasaipengelolaan kanal siar.

Bagaimana dengan nasib warga? Dalam UU Penyiaran warga memang mendapat ruangnya, meski sangat sempit. Entitas warga yang dalam regulasi diwakili oleh istilah ‘komunitas’ (lembaga penyiaran komunitas; Pasal 21 UU Penyiaran), tidak dapat berbuat banyak. Radio komunitas—dan sedikit televisi komunitas—yang dikelola warga memang tumbuh bak jamur di musim hujan, tapi sebagian besar terhambat karena kesulitan memenuhi prasyarat, terutama soal pembiayaan.

Sekira satu dekade kemudian, gegar internet terjadi—internet sudah muncul sejak akhir ‘90an di Indonesia, namun baru dapat diakses hampir seluruh warga, didesa maupun dikota, pada tahun-tahun setelah 2010. Teknologi digital, seperti kata Tapsell, semakin membuka peluang warga untuk terlibat dalam dinamika arus informasi, termasuk menjadi produsen informasi yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Keterbukaan akses terhadap tekonologi informasi memungkinkan setiap individu atau kelompok warga membangun medianya sendiri. Salah satu tujuan utamanya tidak lain adalah untuk menampung suara-suara marjinal yang selama ini jarang/tidak pernah diakomodasi oleh media arus utama. Dengan cara inilah warga, dalam bahasa Tapsell, “menantang dominasi kekuasaan elite”.

Meski inisiatif media komunitas atau media warga tumbuh subur, dukungan akan eksistensi mereka tidak serta merta datang, terutama dari pemerintah dan publik yang belum memahami perbedaan antara mediayang dipahami umum (arus utama) dengan media komunitas.

Dalam fenomena hoaks dan terorisme, misalnya, media komunitas tidak jarang kena getahnya. Statusnya sebagai media “tidak resmi”, membuatmedia komunitas kerapdisejajarkan dengan media abal-abal yang memuat hasutan dan ujaran kebencian. Kehadiran media abal-abal memang tak bisa dielakkan. Sejumlah kelompok yang mendaku mewakili ‘komunitas muslim’ pun membuat media dengan muatan-muatan hasutan dan kebencian. Rofahan, santri yang juga pegiat media komunitas, menyaksikan sendiri bagaimana di daerahnya, radio dakwah intoleran melabeli dirinya sebagai media komunitas. “Yang sangat disayangkan, radio dakwah yang provokatif itu berlindung dengan mengatasnamakan sebagai radio komunitas,” katanya.

Di zaman ketika setiap orang bisa membuat situs web sendiri, pendikotomian seperti yang diutarakan Tapsell—media korporasi dan media warga—ternyata tidak cukup. Media bisa digunakan oleh kelompok kepentingan yang mengatasnamakan warga demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik.

Dalam situasi ini, media komunitas menjadi anomali. Media komunitas tidak bisa ditempatkan dalam kerangka pikir industri media, yang segala infrastruktur legal formalnya diatur dalam kerangka hukum yang ketat. Media komunitas memiliki ciri yang membuat mereka berbeda dari media arus utama, yang merentang dari soal keanggotaan yang inklusif hingga jadwal operasional yang cair. Di sisi lain, media komunitas juga bukan media abal-abal yang dibentuk untuk kepentingan kelompok politik tertentu (tapi bukan berarti media komunitas tidak punya kepentingan politik. Politik media komunitas adalah politik warga). Media komunitas adalah anak kandung kebebasan berekspresi. Ia merupakan manifestasi upaya warga untuk mengintervensi kultur media dominan dengan komitmen mendorong demokratisiasi struktur, bentuk, dan praktik bermedia (Howley, 2005) dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Inilah yang membedakan media komunitas dengan media abal-abal.

Kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers belakangan, misalnya, cenderung mengerdilkan media komunitas. Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Harian Serikat Perusahaan Media (SPS), Ahmad Djauhar, pernah mengatakan bahwa, adalah langkah tepat menyaring perusahaan media di tengah maraknya peredaran berita hoaks oleh media abal-abal. Meski tidak ditujukan kepada media komunitas, label ‘perusahaan media’ membuat media komunitas dengan sendirinya tersingkir dari klasifikasi media yang layak simak. Padahal, media komunitas tidak masuk dalam spektrum yang terlaludisimplifikasi dalam kebijakan tersebut; media komunitas bukan perusahaan, dan media komunitas bukan media abal-abal karena memiliki cita-cita menciptakan kultur media—serta merta tatanan masyarakat—yang lebih baik.

Pada akhirnya, seruan untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian ditumpukan kembali kepada media arus utama. Padahal dalam konteks ini, media arus utama juga bukan tanpa kritik. Selain kerap bias dalam memberitakan kelompok minoritas—baca misal, bagaimana media membingkai keluarga kulit hitam Amerika secara rasis—media arus utama juga terkadang, sadar atau tidak, melanggengkan terorisme. Sementara itu, media komunitas dengan keterbatasan dan beban stigma, melakukan aksi langsung menangkal terorisme dengan caranya sendiri.[]

Bahan bacaan

Birowo, Mario Antonius. Saraswati, Idha. Nuswantoro, Ranggabumi. Putra, Ferdhi Fachrudin. 2016. Pergulatan Media Komunitas di Tengah Arus Media Baru: Studi Kasus Lima Media Komunitas di Indonesia. Yogyakarta: Combine Resource Institution

Howley, Kevin. 2005. Community Media: People, Places, and Communication Technology. Cambridge: Cambridge University Press.

Tapsell, Ross. 2017. Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution. London: Rowman & Littlefield International Ltd.

Edisi 70 : Perlindungan Data Pribadi

Ketika kita sedang asyik bercakap-cakap dengan sahabat melalui layanan pesan instan di telepon seluler, sebagian besar dari kita mungkin berpikir bahwa aktivitas itu hanya merupakan bentuk komunikasi biasa. Namun, ketika kita melakukan aktivitas itu, mesin-mesin yang menjembatani pertukaran pesan kita ternyata juga melakukan tugas lain, yakni mengumpulkan data aktivitas kita mulai dari lokasi kita dan teman yang tengah kita ajak ngobrol, durasi waktu percakapan, hingga kemungkinan mengambil data dari aplikasi lain yang juga kita aktifkan saat itu.

Di internet, sebagian besar aplikasi saat ini bekerja dengan meminta, mengambil, mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis data pribadi
pengguna, kerapkali tanpa pengguna sadari. Pengguna digiring untuk menyerahkan data pribadinya secara sukarela tanpa memahami dampak-
dampak yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Data pribadi itu bisa berupa data administratif kependudukan seperti yang tertera di kartu identitas penduduk, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, data anggota keluarga, data tentang perilaku pengguna di internet, hingga data soal lokasi realtime pengguna.

Ketika kita mengeklik tanda “setuju” pada lembar pernyataan privasi di aplikasi yang ingin digunakan, kita kerapkali tidak benar-benar membaca seluruh isinya, sehingga kita tidak sadar bahwa kita telah menyetujui permintaan dari aplikasi tersebut untuk mengakses data-data digital kita.
Pola pengumpulan data pribadi melalui berbagai aplikasi di internet menimbulkan tantangan keamanan bagi seluruh pengguna internet. Sekali data yang bersifat sensitif atau privasi dibagikan melalui internet, data tersebut akan selamanya berada di dalamnya. Semua orang yang memiliki akses, baik legal maupun ilegal, terhadap data-data tersebut bisa menggunakannya untuk kepentingan yang tidak ada sangkut pautnya dengan
pemilik data. Artinya, data-data itu bisa disalahgunakan pihak lain untuk kepentingannya. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki
undang-undang yang bisa melindungi data pribadi setiap warga.

Di tengah-tengah ketidakpastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, sejak pertengahan 2017 lalu warga pengguna ponsel diminta untuk melakukan registrasi kartu sim (simcard) dengan menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Sebagian orang mungkin menganggap tidak ada masalah dengan kebijakan itu, karena toh kita kerap menggunakan KTP untuk berbagai keperluan, dari membuka rekening bank hingga membeli tiket kereta api. Namun, ada sebagian pihak yang menganggap kebijakan registrasi itu bermasalah. Edisi ini akan fokus membahas mengapa registrasi simcard perlu dipersoalkan.

Memahami Cara Kerja Pelintiran Kebencian

Apa yang anda bayangkan dari istilah Love Jihad atau Jihad Cinta? Jihad Cinta adalah salah satu cerita di India, yakni tentang seorang pemuda ganteng yang menaklukkan hati seorang gadis Hindu dengan kharisma dan janji masa depan cerah. Si lelaki ganteng diceritakan dididik di sebuah madrasah. Ia memiliki motor dan telepon seluler. Singkat cerita, si gadis jatuh cinta dan bersedia ikut serta si lelaki sehingga dibawa kabur, namun akhirnya dipaksa masuk Islam dan dijual menjadi budak (hlm. 125).

Itu bukan kisah nyata, melainkan kisah rekaan yang menyebar di India jelang pemilihan umum pada 2014 silam. Kisah itu digunakan sebagai instrumen penyebaran hasutan kebencian semata-mata demi meraup perhatian publik India. Kisah jihad cinta dan kisah-kisah lain dari negara dengan karakter serupa disinggung dalam buku yang ditulis Cherian George ini guna menunjukkan bagaimana pelintiran kebencian bekerja untuk tujuan politik.

Kembali ke rekayasa jihad cinta, pelintiran kebencian terhadap Islam itu dijadikan amunisi oleh tim sukses Narendra Modi, Perdana Menteri India ke-15 dalam kampanyenya (hlm. 107-143). Tim sukses Modi menyebarkan poster bergambar lelaki berjenggot membonceng wanita yang tampak bahagia sebagai propaganda penghasut kebencian antara penganut Hindu dengan Islam. Lantas apa ujungnya? Tentu saja kepanikan hingga bermuara kekacauan dan kekerasan.

Dari kisah itu, bisa dilihat dengan jelas bagaimana pelintiran kebencian lahir dari kepentingan politik, semata-mata demi meraup untung dari kekuatan massa. Maka tepatlah ketika sejak bab pertama buku ini George memberi judul: Pelintiran Kebencian sebagai Politik dengan Cara Lain. Lantas mengapa perbedaan (agama, ras, dsb.) berujung pada ujaran kebencian alias hate speech, dan rentan untuk digoreng menjadi hate spin alias pelintiran kebencian? Membaca buku ini, kita diajak memahami bagaimana kebencian yang muncul terus dipupuk dan direkayasa agar berkembang biak sebagai kekuatan kebencian massal.

Cara bekerjanya agen pemelintir kebencian

Dari penjabaran sebelumnya, mudah buat kita memahami bahwa: pertama, agen utama pemelintir kebencian adalah mereka yang bekerja di bawah kontestasi ekonomi dan politik tingkat tinggi, entah para politisi, maupun para pengusaha yang bergerak di ranah kekuasaan. Kedua, media massa. Dengan gamblang, George menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasutan tidak lepas dari bagaimana media massa membingkainya sedemikian rupa. George menjelaskan bagaimana jurnalisme tertumpulkan oleh kecenderungan berita yang mengejar pernyataan miring, khususnya hasutan kebencian, guna meraih perhatian publik. Sebuah survei menunjukkan bagaimana ujaran baik mendapat perhatian yang minim dibandingkan ujaran benci atau hasutan. Alhasil, logika bisnis media yang menuntut rating tinggi mengindahkan tanggung jawab moral sebuah pemberitaan.

Selain dua jenis agen pemelintir kebencian tersebut, ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam proses bekerjanya pelintiran kebencian. Di era internet saat ini, para agen pemelintir kebencian dapat dilahirkan lewat partisipasi warga dunia maya secara sukarela. Melalui media sosial, para agen pemelintir kebencian mengolah rekayasa kebencian menjadi hasutan kebencian massal. Maka berbondong-bondonglah warga dalam turut terhasut sekaligus menghasut, atau diistilahkan sebagai keterhasutan massal. Jika telah terhasut, maka masing-masing dari kita telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Ambil contoh, ketika mencermati kasus demi kasus ujaran dan pelintiran kebencian yang ada di buku ini, mulai dari kasus buku Salman Rushdie, Satanic Verses (1988) yang menuai pro kontra hingga Ayatullah Khomeini memberi fatwa mati kepada penulisnya, kartun Nabi Muhammad yang muncul di Denmark (2005-2006) lalu Perancis (2015), dan video Innocence of Muslim (2012), semua kasus tersebut mengesankan Islam sebagai korban. Sementara di sisi lain, alasan-alasan keberadaan ISIS hingga perang melawan terorisme global mengesankan Islam sebagai pelaku kejahatan. Ketika menemukan kasus-kasus tersebut, mungkin muncul pertanyaan: Ada apa dengan agama Islam, mengapa menjadi bermasalah ketika hidup sebagai pemeluknya?

Pertanyaan itu bukan merupakan suatu ujaran kebencian. Akan tetapi, kalau pertanyaan tersebut diunggah ke media sosial, atau disebarluaskan secara massal sebagai pernyataan publik, maka ia telah masuk ke dalam mekanisme mesin pelintiran kebencian. Dengan mengunggahnya ke media, sama saja telah menjadikannya sebagai suatu hasutan (offensiveness), untuk kemudian mudah saja menggerakkan para penerima pesan atau publik menjadi bagian dari keterhasutan (offendedness). Dengan demikian, jadilah saya sebagai pemicu para agen-agen pelintir kebencian untuk terus menggoreng pertanyaan saya melalui media sosial maupun forum lain. Akhirnya saya pun menjadi agen pemelintir kebencian.

Dari contoh itu, dapatlah dipahami mengapa kemudian muncul pengkambinghitaman agama. Pertanyaan saya di atas bisa saja memicu ketersinggungan umat Islam karena sengaja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian sebagai hasutan penghinaan terhadap Islam yang harus segera ditanggapi oleh seluruh umat Islam di dunia. Di sisi lain, itu bisa saja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian yang lain untuk mendorong orang membenci Islam. Cara kerja agen ini seringkali dikenali, misalnya dalam media sosial, yakni troll atau trolling dengan cara masuk ke forum-forum percakapan di inernet untuk memprovokasi anggota forum berkonflik dengan saling berbalas kata. Pemblokiran maupun penyensoran terhadap para pelaku trolling jarang berhasil menghilangkan mereka. Hal itu justru membuat mereka makin mengganggu dengan menggunakan nama samaran baru, sehingga solusi sederhananya adalah dengan tidak mempedulikannya (hlm. 100-101).

Mengakui keberagaman

Dalam buku delapan bab ini, George mengajak pembaca untuk mengembangkan pluralisme asertif dalam kehidupan demokratis yang memang terbukti rentan oleh serangan para pemelintir kebencian. George menunjukkan bahwa para pemelintir kebencian menggunakan kebebasan dan toleransi yang dijamin oleh demokrasi guna mendukung agenda yang menggerogoti nilai-nilai demokrasi itu sendiri (hlm. vi).

Menurut George, selain Amerika Serikat dan India, negara yang memiliki kesamaan dalam hal penerapan demokrasi dengan warga negara terbesar adalah Indonesia. Indonesia dipandang sebagai bukti ketika agama dan sistem negara sekuler tidak bertentangan secara berarti, dan justru saling mengisi. Kendati arah untuk mendirikan negara Islam selalu muncul dari kalangan-kalangan yang cenderung ekstrim, George menyebut peran organisasi Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sanggup menjembatani jurang yang ada.

Kendati demikian, semenjak munculnya beberapa kalangan Islam yang dianggap radikal, isu superioritas Islam kembali mencuat di Indonesia. Apalagi munculnya berbagai kasus, mulai dari pengeboman di Bali dan Jakarta, pelarangan pendirian gereja, konflik berdarah seperti di Poso, Sulawesi serta Ambon, hingga pengusiran dan pendiskriminasi pada kalangan minoritas seperti Ahmadiyah dan LGBT, semuanya seperti mengindikasikan adanya permasalahan yang diakibatkan oleh agama. Di sisi lain, berbagai kasus konflik agraria yang menimbulkan korban di berbagai daerah seringkali tenggelam di pusaran pemberitaan konflik agama. Di sinilah sebenarnya, para agen pemelintir kebencian bekerja sehingga bisa mengarahkan perhatian publik pada isu agama.

George menegaskan bahwa untuk menanggulangi intoleransi beragama, dibutuhkan peran media yang punya tanggung jawab sosial, organisasi kemasyarakatan yang progresif, serta perlawanan publik terhadap muslihat para provokator (hlm. 263).

Sementara hukum, sebagaimana diyakini George, tidak bisa diandalkan selama pemerintah dan para politisi selalu oportunis. Pada titik itulah, ajakan untuk mengembangkan pluralisme asertif dikemukakan. Pluralisme asertif dikembangkan bukan dengan menafikkan identitas keagamaan seseorang, tetapi dengan mengajak orang-orang supaya tak menyangkal keberagaman di sekitarnya. Sudahkah kita memulainya?

Buku ini layak dibaca siapa saja agar bisa memahami dan memilah mana berita yang dibuat untuk memelintir kebencian sehingga bisa dicegah penyebarannya sebelum menjadi hasutan kebencian massal. Semata-mata agar kita tak jadi bagian yang terhasut atau bahkan tak sadar telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Judul : Pelintiran Kebencian : Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi
Penulis : Cherian George
Penerjemah : Tim PUSAD Paramadina dan IIS UGM
Penyunting : Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadie
Penerbit : Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina bekerjasama dengan Institute of International Studies (IIS) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, didukung The Asia Foundation
Tempat Terbit  : Jakarta
Tebal : 370 halaman

Hak Kekayaan Intelektual Jamin Perlindungan SID Berdaya

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan wujud dari perlindungan suatu lembaga terhadap kekayaan intelektualnya. Aspek perlindungan melalui HKI berlaku baik bagi pengembang, pemegang hak cipta, maupun pengguna suatu aset intelektual.

Budhi Agus Riswandi, Direktur Pusat HKI Universitas Islam Indonesia menjelaskan, selama ini HKI memang lebih populer di dunia bisnis dan menjadi salah satu acuan untuk mempermudah komersialisasi. Meski demikan, tidak semua produk diciptakan untuk dikomersialiasikan. Aset-aset intelektual yang dapat diakses secara bebas dan tanpa biaya pun juga memerlukan HKI. “Jadi, dalam konteks ini, fungsi produk tersebut adalah utilisasi, bukan komersialisasi,” jelas Budhi dalam workshop bertajuk “Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya” yang diselenggarakan Combine Resource Institution (CRI) pada Rabu (16/05) di UC UGM.
 
Selain itu, HKI dalam aset intelektual nonkomersil juga dapat menjadi alat untuk membangun reputasi. Reputasi yang dimaksud adalah adanya aspek-aspek penting yang menambah nilai dan kepercayaan pada suatu produk tertentu. Aspek-aspek tersebut meliputi legalitas dan tata kelola yang baik. “Jadi, selain melindungi kekayaan intelektual para penemu atau inovator, HKI juga memberikan nilai tambah pada suatu produk,” tambahnya.

Budhi menjelaskan bahwa aspek legalitas sebuah produk penting diupayakan untuk mengetahui sejauh mana produk tersebut layak digunakan. Legal atau tidaknya suatu produk dapat dilihat dari   adanya HKI pada produk tersebut. Selain itu, adanya HKI juga membuktikan bahwa produk tersebut telah memiliki tata kelola yang baik.

Salah satu aset intelektual yang bukan berupa produk komersil adalah sistem informasi desa (SID) yang dikembangkan oleh CRI. Sebagai salah satu bentuk perwujudan pengelolaan kekayaan intelektual dalam bidang TIK, CRI telah mengkaji SID dari berbagai aspek hukum, salah satunya pengelolaan hak kekayaan intelektual.

Elanto Wijoyono, Manajer Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI mengatakan, ide tentang SID sudah tercetus sejak 2008. “Meski begitu, implementasi produk nyata baru ada di tahun 2009,” paparnya. SID yang dikembangkan oleh CRI pertama kali diluncurkan di Klaten, Jawa Tengah dan Bantul, DI Yogyakarta.

Pada 2018, satu dekade setelah ide SID direalisasikan, CRI meninjau kembali dan mengevaluasi lisensi SID yang telah diberlakukan. Selama ini, SID menggunakan lisensi GNU General Public License version 3 (https://www.gnu.org/licenses/gpl.html). Lisensi ini cukup komprehensif dan fleksibel, tetapi memiliki celah berupa penggunaan aplikasi SID yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip SID yang telah dirumuskan oleh CRI. Oleh karena itu, CRI memutuskan untuk merumuskan lisensi khusus yang kini telah tercatat hak cipta dan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai SID Berdaya. Prinsip utama SID Berdaya masih sama, yaitu menjadi perangkat lunak berbasis open source yang bebas digunakan oleh siapa saja dan tanpa biaya. Hal ini memang menjadi salah satu prinsip CRI agar warga dapat menjangkau dan ikut berkolaborasi dalam pengembangan SID lebih lanjut.

Bagi CRI, terdaftarnya kekayaan intelektual SID Berdaya secara legal menjadi momentum untuk meningkatkan mutu ciptaan, layanan serta jaminan perlindungan atas penggunaan ciptaan tersebut. Sejumlah skema layanan akan berubah sebagai konsekuensi dari urusan legal tersebut. Meski demikian, potensi kerja sama untuk pengembangan dan pemanfaatan SID bersama para pihak tetap terbuka.

Keberadaan HKI juga menjadi salah satu indikator pertanggungjawaban nyata pengembang bahwa SID Berdaya merupakan produk layak guna yang terjamin dari aspek legalitas dan tata kelolanya. Elanto menjelaskan bahwa setiap keputusan dalam menjalankan SID mulai dari pemutakhiran, pengelolaan hingga analisis data di dalamnya merupakan tindakan hukum. Dalam proses itu, keamanan data warga yang ada di dalamnya harus terjamin. Oleh karena itu, pengelolaan SID harus memiliki landasan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pada beberapa kasus, pemanfaatan SID yang tidak memuat aspek legalitas dan tata kelola yang baik menimbulkan beberapa persoalan. Di antaranya berupa kebocoran data akibat ketidaktahuan perangkat desa mengenai privasi data. Jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas, pelanggaran serupa dapat terjadi. Oleh karena itu, SID Berdaya dengan HKI yang dimilikinya berupaya untuk memastikan bahwa praktik penerapan SID berada pada landasan hukum yang tepat.

Imung Yuniardi, Direktur CRI, menjelaskan bahwa pada prinsipnya HKI pada SID Berdaya mengacu pada upaya perlindungan. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi CRI selaku pengembang, tetapi juga bagi pengguna dan terutama warga yang datanya berada di dalam SID. Selain itu, HKI juga menjamin keberlanjutan pengembangan SID Berdaya agar menjadi lebih baik lagi guna memenuhi kebutuhan warga.