Annual Report 2017

Nowadays, disinformation has become the common enemy for everyone from any nation. Two years ago, for example, when President Rodrigo Duterte’s image was becoming worse for his human right violation, fake information regarding his action began to captivate the internet. One of the fake news is the rumor of Bill Gates investing20 million USD to Duterte because Bill Gates was impressed with Duterte’s action. Another case is the Cambridge Analytica scandal behind Donald Trump’s presidential campaign that would later snowballed into a discourse of data privacy violation on social media. On the other, people in Africa have the tendency to easily spread any unreliable information on the internet.

Many efforts have been taken to block the waves of disinformation by issuing a lot of regulations and strengthening the literacy. However, the multi-dimentional crisis remains unstoppable and it needs to be contained simultaneously. The people in general are very vulnerable to fake information that is deliberately circulated to manipulate the public. It is caused by the advancement of technology that breeds many new kinds of communication including the social media.

Basically, disinformation can be started by anyone, anywhere, anytime and digital communication only makes it worse. For us, whose backbone is the technological advancement and utilization, the right analytical perspective for the issue is the human factor. In other words, it is more than just some technical matters such as the development of a feature or applications but the human who utilize the technology.

Our experience shows that disinformation is not only related with the practical politics in the level of village and country. It is also related with money motivation, individual claim for success, project claim, and the disfiguration of others people’s image. The perpetrator and victim might also be more than just an individual but also some groups of people, local institution, and international organization.

Village Information System (SID) is an example released by some parties to contain disinformation. Social media still becomes an effective tool to spread hoax. A research conducted by Buzzfeed shows that during the 2016 presidential election in United States, 20 fake information managed to gain more attention than the other 20 more accurate and reliable news. The same phenomenon also occurred in our surounding. Everyone can easily react to fake news simply by hitting the like button or even sharing it without checking the information beforehand. In SID’s case, it also affects the way the village government’s perspective in circulating information. The village government tends to focus on how the speed to replicate an application rather than its basic implementation principle that needs to be adjusted to a certain cultural trend such as the spirit of anti-corruption.

Meanwhile, the reaction made by the decision maker regarding this phenomenon can still be criticized. One of the critics was when the Press Council emphasized that the disinformation is circulated by unofficial media that is unregistered under the law. If the unofficial media remain unchecked, the effort to block disinformation made by the journalist and anyone who apply the principle of journalism will be in vain.
Similar to other information transactions, there are basic differences between the principle of openness (open data) and public information. The open data principle means opening the data as widely as possible while public information sorts out the data to be protected before releasing it to the public. Unfortunately, this difference is often blurred and ignored. As the result, the data and information become unprotected.

As an institution, we are taking the issue of disinformation and data privacy seriously. We began our work by integrating our principal regarding both issue into the work program. Two of them are the development of SID and community media. We are also trying to increase the awareness regarding these issues by organizing a series of discussion and publication. For example, when the Ministry of Informatics issued the regulation of obligatory Sim registration, we question the guarantee that protect the user’s personal information. As it turned out, the policy was revised and the issue of data privacy protection resurfaced while the law to protect the data privacy remained undiscussed by the parliament.

Laporan Tahunan 2017

Disinformasi saat ini menjadi musuh bersama seluruh negara bangsa. Sekitar dua tahun lalu di Filipina misalnya, saat citra Presiden Rodrigo Duterte sangat buruk terutama terkait hak asasi manusia maka banjir informasi palsu tentang kebaikan Duterte meruyak. Termasuk di dalam informasi palsu tersebut adalah informasi bahwa Bill Gates saking terkesannya dengan Duterte akan berinvestasi US$ 20 miliar di Filipina. Kemudian muncul skandal Cambridge Analytica di belakang terpilihnya Donald Trump jadi Presiden Amerika Serikat. Skandal yang kemudian menjadi bola salju diskursus pelanggaran data pribadi melalui media sosial. Belum lagi di belahan Afrika dimana mudah sekali media resmi memantulkan informasi yang sumbernya tidak jelas.

Beragam upaya telah dilakukan di sana sini, mulai dari membuat segepok regulasi hingga memperbesar arus gerakan literasi. Namun krisis ini multidimensi, dan sayangnya semua harus diselesaikan secara simultan agar dampaknya optimal. Warga sudah berada dalam tingkat kerentanan tinggi terhadap gelombang informasi palsu yang memang sengaja disebarkan untuk memanipulasi publik. Teknologi informasi telanjur menelurkan banyak cara baru berkomunikasi, yang terdepan tentu media sosial.

Disinformasi sesungguhnya bisa dimulai di mana saja, kapan saja, oleh siapa saja. Komunikasi digital lantas membuatnya menjadi makin tak terbendung. Bagi kami, yang bertulang punggung gerakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, titik pijak analisis masalahnya adalah faktor manusia. Titik pijak analisis masalah yang kami yakini bukan lagi sekedar fokus pada hal teknis seperti pengembangan aplikasi dan fitur baru penangkal informasi palsu misalnya.

Merujuk pengalaman kami, disinformasi tidak hanya terkait politik praktis dari desa hingga negara. Disinformasi bisa sengaja diproduksi dan disebarkan dengan motivasi uang, klaim keberhasilan individu, klaim pencapaian target proyek, hingga penghancuran citra pihak lain. Pelaku maupun korbannya tidak terbatas politisi melainkan bisa individu, kelompok warga, organisasi lokal hingga organisasi internasional.

Sistem Informasi Desa dapat menjadi contoh bahan disinformasi yang digulirkan beberapa pihak untuk kepentingan tersebut. Media sosial masih menjadi alat efektif untuk menyebarkannya. Riset Buzzfeed menyebutkan saat pilpres di AS 2016, 20 informasi palsu di Facebook yang paling mendapat respon ternyata disebarkan lebih banyak dibandingkan 20 informasi akurat yang paling mendapat respon. Demikian juga dengan disinformasi yang terjadi pada SID, begitu mudah mendapatkan respon entah berupa ikon jempol hingga share tanpa ada upaya verifikasi informasi secara detil. Akibatnya adalah cara pandang pemerintah desa hingga pusat didominasi aspek seberapa cepat aplikasi bisa direplikasi, bukan pada prinsip penerapannya yang membutuhkan perubahan kultur berupa semangat antikorupsi misalnya.

Namun di sisi lain, reaksi para pengambil keputusan publik terhadap fenomena ini juga tidak semuanya lepas dari kritik. Salah satunya saat Dewan Pers menegaskan selain media berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers maka media tersebut tidak di kuadran yang sama dengan media resmi. Sungguh ini kerugian besar terutama bagi para jurnalis dan media warga yang berupaya keras membuat informasi di tengah warga sekitarnya dengan menerapkan prinsip jurnalistik. Bandingkan dengan media yang disebut resmi namun proses penyajian beritanya tidak dilambari semangat kepentingan publik.

Sementara itu, dalam transaksi informasi ada perbedaan mendasar antara prinsip keterbukaan data (open data) dan keterbukaan informasi publik. Prinsip open data membuka data seluas-luasnya kepada publik sedangkan keterbukaan informasi publik melakukan pemilahan data untuk melindungi data sesuai peruntukan publik. Sering kali karena ketidaktahuan dan kelalain maka perlindungan data dan informasi terabaikan.

Kami menyikapi isu disinformasi dan perlindungan data pribadi secara serius. Kami memulainya dengan mengintegrasikan prinsip yang kami yakini tentang dua hal tersebut dalam program kerja kami, termasuk SID dan media komunitas. Kampanye kami lakukan melalui serangkaian diskusi dan publikasi. Saat Kementerian Kominfo RI mengeluarkan regulasi tentang registrasi kartu SIM misalnya, kami dinilai melawan arus karena pagi-pagi sudah menyoal jaminan perlindungan data pribadi pelanggan. Belakangan terbukti aturan tersebut toh direvisi dan isu perlindungan data warga kembali menguap. Sementara UU Perlindungan Data Pribadi tak juga dibahas di parlemen.

Tahun ini juga lisensi SID Berdaya mulai kami bahas. Bukan berarti kami sok bergaya perusahaan aplikasi karena jelas bukan motivasi ekonomi yang melatarbelakangi tindakan kami melainkan itikad untuk menjaga prinsip dan proses di balik aplikasi. Ini sekedar upaya kecil yang kami mampu untuk menyumbang perlindungan bagi desa dari gempuran disinformasi oleh pihak-pihak  yang sering meninggalkan desa bukan karena desa sudah mampu mengelola potensinya sesuai prinsip tata kelola yang baik, melainkan karena tak ada lagi madu yang bisa dihisap.

Melihat Jurnalisme Sebagai Praktik Kewargaan: Sebuah Tawaran

(Si)apa yang menjadi korban ketika warga akademi melaporkan sebuah kerja intelektual ke polisi? Korban pertama tentu si terlapor. Tapi korban yang utama adalah hal yang justru paling diusahakan dalam dunia akademik: kebenaran. Sebab, untuk mengusahakan kebenaran, bebas dari rasa takut adalah prasyarat.

Kebenaran adalah korban utama dari langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mempolisikan Zakki Amali, seorang wartawan media alternatif Serat.id. Zakki dilaporkan ke polisi karena pemberitaannya atas dugaan plagiasi Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Sebenarnya bukan Serat.id saja yang menurunkan laporan tersebut. Tirto.id, misalnya, juga memberitakan hal yang serupa. Anehnya, tidak seperti yang dialami Serat.id, laporan Tirto.id bisa diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hak jawab, seperti sebagaimana seharusnya keberatan atas pemberitaan ditempuh. Lantas mengapa ada perbedaan perlakuan?

Pihak Unnes berargumen bahwa Serat.id belum berbadan hukum dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Zakki sendiri, sang wartawan Serat.id, belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan.

Apa yang bisa disimpulkan dari perlakuan diskriminatif tersebut adalah pemahaman yang menempatkan “jurnalisme sebagai privilese”. Kerja jurnalistik dianggap hanya boleh dilakukan oleh individu dan lembaga tertentu. Kalau menjadi sebuah privilese, jurnalisme telah gagal menjadi jalan emansipatoris, karena ia menjadi wilayah yang tertutup dan dimonopoli oleh lingkar sosial tertentu. Jurnalisme dalam pandangan ini, bukanlah alat pembebasan, melainkan properti kekuasaan.

Jurnalisme dalam pengertian tersebut tentu mengkhawatirkan. Jurnalisme elitis macam itu tak pelak berpotensi memangsa korban-korban berikutnya. Jurnalisme warga adalah salah satunya.

Jurnalisme warga adalah kegiatan pencarian dan penyebaran informasi menggunakan metode jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Para pegiat jurnalisme warga biasanya menulis untuk media komunitas yang sifatnya nonprofit. Mereka memproduksi berita untuk kebutuhan mereka sendiri karena seringkali media korporasi tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Sebab itu, jurnalisme warga bukan saja tengah menciptakan ruang publik yang lebih majemuk, tapi ia bisa dilihat sebagai proyek “pendidikan mandiri warga” (Rodriguez dalam Atton, 2009: 266). Lebih jauh, jurnalisme warga juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem keseimbangan dalam demokrasi.

Namun, barangkali karena sifatnya yang informal dan khusus itulah, kebanyakan jurnalis warga dan media komunitas tak memusingkan perihal akreditasi dan formalisasi hukum. Sialnya, pandangan “jurnalisme sebagai privilese” akan mengancam kegiatan jurnalistik “non-profesional” yang dilakukan dalam jurnalisme warga, sebagaimana ia telah meneror Zakki Amali dan Serat.id. Sebab itulah, tulisan ini menawarkan pandangan baru dalam mendefinisikan jurnalisme.


Redefinisi Jurnalisme: Dari “For Citizenship” ke “As Citizenship”

Praktik jurnalisme warga sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Pada awalnya, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan warga biasa. Lewat catatan sejarah (misalnya Adam, 1995) kita bisa katakan bahwa pers Indonesia di masa pra-kemerdekaan dikerjakan bukan hanya oleh wartawan “profesional”, melainkan juga dikerjakan oleh awam yang merangkap dengan pekerjaan utama lain, seperti pemilik toko kelontong, pedagang kain, guru, atau dokter. Jurnalisme, dalam praktik macam demikian, adalah sebentuk aktivisme untuk melawan penindasan kolonial.

Kalau pada awalnya jurnalisme dimulai sebagai aktivitas warga biasa, lalu apa yang mengubah jurnalisme sebagai pekerjaan “profesional” dan menjadi sebuah privilese? Saya menduga, industrialisasilah yang ikut berperan mengubah praktik dan pemaknaan atas jurnalisme yang kita kenal hari ini. Industrialisasi pers pada awalnya, seperti ditulis Daniel Dhakidae (1991), menggeser orientasi pers yang semulanya partisan dan mengabdi pada ideologi politik, menjadi pers yang berorientasi kepada pasar dan akumulasi kapital. Selain industrialisasi, periode depolitisasi yang dijalankan Orde Baru telah mendorong pers untuk cenderung memilih jalan kapital ketimbang mengejar cita-cita politik atau bersikap antagonistik terhadap kekuasaan.

Orientasi baru pers tersebut kemudian bertumbuh di dalam diskursus utama—yang secara dominan diimpor dari praktik jurnalisme di Eropa dan Amerika Utara—yang memposisikan jurnalisme sebagai upaya untuk menopang partisipasi warga negara di dalam demokrasi. Di sini, jurnalisme dilihat sebagai sumber atau modal bagi praktik kewargaan. Kerja jurnalisme diharapkan untuk bisa menaikkan literasi politik warga dalam kehidupan demokrasi. Dalam pandangan ini, warga yang berdaya adalah warga yang mendapatkan cukup informasi. Untuk membuat warga melek informasi, jurnalisme lah yang diberikan peran untuk menunaikannya. Semakin melek politik warga suatu negara, maka semakin bermutulah praktik demokrasi di sana. Pendeknya, jurnalisme adalah sarana pendidikan bagi voters. Inilah pandangan yang melihat “jurnalisme untuk kewargaan” (journalism for citizenship).

Konsekuensi dari pandangan “jurnalisme untuk kewargaan” adalah pemosisian jurnalisme yang dilihat sebagai tanggung jawab sekelompok profesional untuk membantu warga. Di sini, warga diposisikan sebagai konsumen informasi. Hak seorang konsumen tentu adalah mengonsumsi, dan tanggung jawab seorang konsumen adalah menggunakan ketersediaan informasi yang ada untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Konsumen tidak punya hak dan tanggung jawab memproduksi informasi. Hanya individu atau lembaga tertentu yang dianggap kredibel dan mendapatkan otoritas untuk memproduksi informasi lewat praktik jurnalistik. Akibatnya, jurnalisme dilihat sebagai privilese.

Sayangnya, seperti yang sudah kita saksikan lewat kasus Serat.id, “jurnalisme untuk kewargaan” gagal menempatkan jurnalisme warga dengan lebih adil, yang menyebabkan timbulnya ancaman dari kekuasaan karena tiadanya perlindungan hukum. Karena itu saya ingin mengajukan pandangan untuk melihat “jurnalisme sebagai praktik kewargaan” (journalism as citizenship).

Dalam pandangan ini, jurnalisme dimaknai bukan saja semata sebagai sumber daya bagi praktik kewargaan, melainkan ia merupakan bentuk dari praktik kewargaan itu sendiri (Campbell, 2014).

Artinya, melalui jurnalisme seseorang bisa menyalurkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Kerja jurnalistik, dalam pandangan ini, dijalankan oleh seseorang yang mendahulukan kesadaran identitasnya sebagai seorang warga negara ketimbang sebagai seorang wartawan.

Pengertian aspek kewargaan di sini tentu harus melampaui kategori yuridis yang hanya menempatkan seorang warga sebagai subjek hukum secara administratif—yang ditandai dengan tumpukan dokumen yang hanya punya harga ketika berurusan dengan birokrasi. Kewargaan di sini harus dilihat sebagai “bentuk keberanggotaan dalam suatu komunitas yang eksklusif dengan basis ikatan sosial yang khas” (Cohen dalam Robert dan Tobi, 2014: 4). Kewargaan di sini dipahami sebagai peran agensi individu dalam komitmennya berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Dalam pengertian tersebut, jurnalisme adalah modus kewargaan dalam sektor informasi. Ia adalah manifestasi dari inisiatif individu untuk terlibat dalam urusan bersama. Pandangan “journalism as citizenship” kemudian akan memberikan landasan moral bagi praktik jurnalisme warga untuk lebih mendapatkan posisi sosial dan perlindungan hukum. Sebab, sebagai wujud dari tugas seorang warga negara, jurnalisme bukan lagi privilese, tapi hak, dan bahkan tanggung jawab. Kalau tawaran pandangan baru tentang jurnalisme ini mapan sebagai sebuah diskursus, seorang akademisi atau pejabat fasis tentu akan berpikir jutaan kali untuk mempidanakan individu yang sedang melaksanakan hak dan menunaikan tanggung jawab publiknya, bukan?

Selain itu, diskursus tersebut punya potensi yang lain: merevitalisasi konsep dan praktik jurnalisme warga, jurnalisme, dan kewargaan secara sekaligus. Begini persisnya.

Pertama, “journalism as citizenship” membangun sebuah definisi yang lebih ketat dan motivasi yang lebih luhur bagi jurnalisme warga: menyeleksi apa-apa yang bukan jurnalisme warga kalau bertentangan dengan gagasan dan nilai kewargaan (civic value). Diobralnya istilah jurnalisme warga dalam dua dekade terakhir dikarenakan kita sibuk membahas “jurnalisme”-nya tapi abai membahas pengertian “warga”-nya. Akibatnya, terjadi pembajakan istilah jurnalisme warga untuk menamai praktik pencarian dan produksi informasi apapun yang dilakukan oleh non-profesional. Selain oleh ormas rasis atau media abal-abal, jurnalisme warga juga telah dibajak untuk menamai praktik kontribusi penonton atau pembaca yang mengirimkan materinya ke media korporasi. Dengan fungsi dan prosedur yang sangat berbeda dengan praktik jurnalisme warga di media komunitas, sangat sulit untuk menganggap produk jurnalistik dengan logika industri, seperti “Wide Shot” (Metro TV) atau “Net Citizen Journalist” (Net TV), sebagai act of citizenship.

Kedua, di tengah ekosistem bisnis media hari ini yang membuat jurnalisme semakin kehilangan relevansi dan tanggung jawab sosialnya, “journalism as citizenship” menyediakan sebuah definisi dan ukuran dengan kualitas politis bagi jurnalisme “profesional”. Pandangan ini merevitalisasi identitas warga negara pada wartawan; bahwa pekerjaan jurnalistik adalah tanggung jawab dan manifestasi politik seorang warga negara. Yang akan terbangun di sini adalah sebuah demarkasi yang jelas dan tegas: antara publik dengan privat; antara kepentingan warga dengan perusahaan media.

Ketiga, “journalism as citizenship” mempromosikan sebuah wilayah lain yang bisa ditempuh untuk bisa berpartisipasi dan berdaya sebagai warga: jurnalisme. Ketika konsep kewargaan ala negara menawarkan makna menjadi warga negara yang tak lebih dari sekadar kepemilikan paspor, ketika diskursus dominan tentang kewargaan tidak menyediakan cara untuk menjadi warga negara yang baik selain bungkam terhadap pembantaian di Papua atas nama nasionalisme, maka mempraktikkan sikap kewargaan lewat jurnalisme bukan saja progresif, tapi juga produktif.

Daftar Pustaka

Adam, Ahmat. 1995. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, 1855-1913. Hasta Mitra: Jakarta.

Atton, Chris. 2009. “Alternative and citizen journalism.”The handbook of journalism studies: 265-278.

Campbell, Vincent. 2014. “Theorizing Citizenship in Citizen Journalism”, Digital Journalism, DOI: 10.1080/21670811.2014.937150

Dhakidae. Daniel. 1991. The State, the Rise of Capital and the Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industri.

Robert, Robertus dan Tobi, Hendrik Boli (2014). Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan: Dari Marx Sampai Agamben. Marjin Kiri: Tangerang.

Roy Thaniago adalah Direktur Remotivi dan Dosen di Universitas Multimedia Nusantara.


Mencari Berita di Kala Gempa

Fikrillah M. Sanusi, jurnalis warga dan pegiat media komunitas Speaker Kampung, Lombok Timur sedang meliput situasi pascagempa pada Sabtu, 04 Agustus 2018 (sumber: laman Facebook Speaker Kampung)

Rentetan gempa bumi yang merundung Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Agustus 2018, membuat saya banyak belajar. Salah satunya adalah betapa pentingnya informasi dalam situasi darurat.

Gempa bumi telah memorakporandakan rumah dan pemukiman, menghancurkan fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah di Lombok. Puluhan ribu warga terpaksa tidur di tenda pengungsian dengan peralatan seadanya.

Tidak sedikit dari mereka meregang nyawa karena tertindih tembok bangunan. Bencana tak pandang bulu, korban berjatuhan mulai dari balita, anak-anak, dewasa hingga orang-orang lanjut usia. Begitulah kondisi pascagempa bermagnitudo 6,4, 29 Juli 2018, dan magnitudo 7,5 Agustus 2018.

Gempa pertama terjadi pada Minggu pagi, 29 Juli 2018, sekira pukul 06.25 WITA. Gempa bermagnitudo 6,4 berpusat tidak jauh dari tempat saya tinggal di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Pagi itu, saya dan keluarga tengah asyik duduk memandangi air sungai yang mengalir deras di saluran utama dam Sambelia.

Di ranting pepohonan burung berkicau riang menari. Namun, suasana itu tiba-tiba berubah. Kami dikejutkan dengan suara dentuman dan guncangan yang sangat besar. Spontan orang-orang berteriak, sebagian lainnya melafalkan takbir. Waktu itu saya tidak berpikir macam-macam. Setelah getaran reda saya santai saja. Tetapi sekitar 20 menit kemudian, istri saya memberi tahu bahwa ambulans puskesmas lewat membawa satu korban luka akibat gempa di Desa Sugian. Dari situ, saya langsung terjun ke Puskesmas,

Sebagai jurnalis warga, hati kecil saya terpanggil untuk mencari informasi keadaan terkini. Bermodalkan ponsel pintar yang sudah usang, saya berangkat menuju Puskesmas Sambelia dengan menggunakan sepeda motor. Di sana saya mencari tahu informasi tentang korban.

Kemudian saya langsung berkomunikasi dengan teman-teman media komunitas Speaker Kampung. Hajad Guna Roasmadi, akrab dipanggil Eros, menelepon saya dan bertanya tentang kondisi terkini di Kecamatan Sambelia. Karena saya kesulitan menulis, saya hanya melaporkan apa yang saya lihat untuk ditulis oleh Eros. Laporan itu kemudian diunggah ke fanspage Facebook Speaker Kampung, kemudian di website speakerkampung.net.

Di Puskesmas, saya mendapat informasi bahwa ada  satu warga dari Desa Sugian yang tewas akibat tertindih tembok saat sedang menonton televisi di rumahnya. Korban perempuan yang diperkirakan berumur 60 tahun itu meninggal sesaat setelah diperiksa tim medis.

Dari situ, saya melanjutkan perjalanan menuju beberapa titik seperti mulai dari Desa Sugian, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan terakhir Desa Madayin. Sepanjang perjalanan, saya menyaksikan pemandangan yang memilukan. Sebagian besar bangunan hampir rata dengan tanah.

Semua warga tak terkecuali keluar meninggalkan rumahnya mencari tempat aman. Sebagian besar dari mereka berjajar di pinggir jalan. Warga yang memiliki kendaraan membawa keluarganya menuju tanah lapang. Saya melihat ada banyak balita dan anak-anak menangis di pelukan orangtuanya. Mereka tampak pasrah atas musibah yang menimpa.

Meski dalam situasi panik, warga tetap saling menyemangati.

Satuan kepolisian dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting, Kecamatan Sambelia, bergerak cepat mendirikan tenda pengungsian pada tiga titik pengungsian yakni, di Desa Belanting, lapangan umum Desa Madayin dan posko induk SDN 01 Desa Obel-Obel. Sebagian warga juga mendirikan tenda mandiri.

Beberapa jam kemudian Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, disusul tim Taruna Siaga bencana (Tagana) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, mengerahkan sekitar 50 orang anggotanya untuk mendirikan tenda di beberapa titik terdampak di Kecamatan Sambelia dan Sembalun.

Di posko pengungsian Desa Madayin saya memukan anak-anak, kira-kira usia sekolah dasar, patah kaki kanannya. Ada juga yang kepalanya bocor akibat tertimpa asbes rumah. Mereka mendapat pertolongan pertama dari tim medis Puskesmas, dibantu tim dokter dari SPN Belanting.

Di Puskesmas Belanting, ratusan korban menerima perawatan dari tim medis. Penanganan kesehatan tampak cukup berat karena hanya ada puluhan tenaga medis untuk melayani ratusan pasien. Belum lagi alat medis yang terbatas, sehingga pasien yang mengalami luka berat seperti patah tulang, langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedjono, Selong untuk menerima perawatan yang lebih intensif.

Sehari pascagempa, saya mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di tempat saya bekerja. Saya mengajak mereka untuk menggalang bantuan bagi warga korban gempa. Alhamdulillah, mereka mengiyakan, sehingga pada hari kedua pascagempa, 31 Juli, kami melakukan asesmen ke lapangan untuk memeriksa kebutuhan warga.

Tiga hari kemudian kami menyalurkan logistik di tujuh titik yang terdampak cukup parah, yakni, Desa Dadap, Sugian, Sambelia, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan Madayin, semuanya di Kecamatan Sambelia. Beras, mie instan, air mineral, tandon air, tikar, kasur, bantal, selimut, genset untuk penerangan di posko pengungsian dan juga masjid, terpal, al-Qur'an, sarung, mukena, karpet, sabun cuci, pasta gigi, obat-obatan dan lain-lain, kami serahkan di titik-titik tersebut.

Selain Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara (KLU) juga merupakan daerah yang terdampak sangat parah. Tak ada satu pun dari lima kecamatan di Lombok Utara yang luput dari gempa yang terjadi pada 5 Agustus, seminggu setelah gempa yang berpusat di Sambelia.

Senasib dengan warga di Lombok Timur, ratusan jiwa meninggal dunia dan puluhan ribu orang di KLU kehilangan tempat tinggal sehingga warga terpaksa tinggal di tenda-tenda pengungsian seadanya.

Tiga hari pascagempa 7 magnitudo, tepatnya 8 Agustus, saya bersama sebuah lembaga nirlaba di Lombok Timur bergerak ke KLU untuk mendistribusikan sembako langsung ke para penyintas di beberapa titik. Kala itu, banyak warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Bantuan baru datang dari lembaga non-pemerintah, komunitas, kelompok maupun perorangan saja.

Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, KLU, merupakan desa yang kerusakannya terbilang parah. Saat saya tiba di sana, desa itu belum mendapat bantuan. Pada 10 Agustus, saya mengajak pemuda Dusun Dasan Tinggi, Desa Sambelia, Lombok Timur, untuk menyalurkan bantuan ke sana. Bantuan dikumpulkan oleh warga Dasan Tinggi dan sebagian dari donatur asal Qatar.

Pada 19 Agustus, lagi-lagi gempa skala dengan magnitudo 5,4 dan 6,5, sekira pukul dua belas siang. Di hari yang sama, sekira pukul 23.00 WITA gempa berkekuatan 7 magnitudo kembali mengguncang Lombok Timur.

Malam kejadian itu, warga yang bermukim di wilayah pesisir pantai ramai-ramai berlarian mencari dataran tinggi. Tujuan mereka kantor Kecamatan Sambelia. Warga terdorong informasi akan ancaman tsunami. Tidak berselang lama status ancaman tsunami dicabut.

Meskipun demikian, warga yang sudah telanjur meninggalkan rumahnya enggan untuk kembali. Mereka memilih tetap bertahan dan menginap di kantor kecamatan dan beberapa lokasi lapang lainnya.

Keesokan harinya, saya dan rekan-rekan media komunitas Speaker Kampung turun ke lapangan, melihat kerusakan rumah warga sambil memperbarui informasi terkini dari berbagai sumber.

Selama situasi tanggap darurat, media komunitas Speaker Kampung meliput-laporkan empat kecamatan, di antaranya, Kecamatan Sambelia, Pringgabaya, Suela dan Wanasaba. Berita-berita dari Speaker Kampung bisa dikatakan perintis informasi mengenai kondisi pascagempa di empat kecamatan tersebut, baru menyusul setelah itu media-media lain.

Pengalaman saya meliput bukan tanpa kesulitan. Selain karena saya sendiri adalah korban dalam peristiwa alam ini, saya sering menemui hambatan saat mencari berita. Pernah di perjalanan saya kehabisan bensin, lapar dan haus karena tidak ada warung makan yang buka atau kehabisan uang. Namun, di saat-saat seperti itu, ada saja orang yang datang membantu. Ada yang memberikan bensinnya cuma-cuma.

Yang sangat menjengkelkan adalah saat sedang melakukan liputan, android usang yang saya pakai untuk mengambil gambar kehabisan baterai. Ada power bank namun tidak bertahan lama. Akhirnya dengan mengabaikan sedikit rasa malu, dan tanpa menghilangkan rasa segan, saya meminjam ponsel orang lain untuk memotret. Pikir saya, momen itu penting untuk saya kisahkan nanti.

Lelah dan lapar saat meliput tak bisa dielakkan. Namun lagi-lagi, Allah maha pemurah, dalam situasi kelaparan, ada orang yang tidak saya kenal mau memberi saya makan tanpa meminta pamrih apapun. Di lain kesempatan, seorang perempuan yang tidak saya kenal memberi dua nasi bungkus saat saya sedang kelaparan di tengah liputan.

“Cukup sudah satu bungkus saja, dek. Kalau dua bungkus nanti gak habis saya makan,” kata saya padanya. Perempuan itu tahu saya sendiri.

Setelah menghabiskan makan, saya melanjutkan mencari berita hingga sore dan baru malam sampai rumah.[]

Jurnalis Warga, Media Komunitas dan Problem Perlindungan Hukum

Suatu ketika, sekitar tahun 2015, seorang kawan, seorang jurnalis warga di Lombok menelepon saat saya baru akan memulai rutinitas di kantor.

“Mas, bisa bantu saya?”
“Ada apa, pak?”
“Saya sedang di kantor polisi.”
Saya terkejut dan langsung keluar ruangan, mencari tempat yang lebih tenang, “Lho, kenapa?”

Kemudian dia bercerita bahwa sedang mengurus aduan yang melibatkan dirinya. Seorang warga, sebut saja Jali—saya tidak yakin siapa tepatnya, tokoh di daerah itu, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kawan saya ini lewat berita yang dia buat. Saya bertanya padanya, coba merunut peristiwa yang sedang menjeratnya. Dia menulis berita tentang sebuah kasus di desanya yang melibatkan si Jali dengan mengutip pernyataan polisi. Tapi Jali tidak terima namanya dikutip sehingga mengadukannya ke polisi. Saya dan teman-teman di kantor coba membantunya dengan memeriksa berita yang dia tulis, memastikan tak ada kekeliruan. Kami juga mencari orang yang sekiranya bisa membantu, bersiap jika perkara tersebut dibawa lebih jauh. Singkat cerita, karena bukti lemah, polisi kesulitan mengusut lanjut kasus tersebut. Masalah akhirnya diselesaikan dengan “cara kekeluargaan”.

Di kesempatan berbeda dia mengaku sering mendapat ancaman dan teror. Saya tidak heran karena  beritanya memang kerap mengangkat persoalan-persoalan di desanya, yang secara langsung maupun tidak menyinggung kekuasaan lokal. Namun, karena orangnya ‘bebal’, dia tak menggubris ancaman itu. Kadang menjadikannya sebagai lelucon, bahkan menantang orang yang mengancamnya. “Kalo memang berita saya salah, sila buktikan,” katanya waktu menceritakan ulang pada saya.

Sebetulnya, menjadi jurnalis warga dan pengelola media komunitas—dua hal berbeda namun berkait erat—bukanlah hal gampang. Ancaman yang mereka hadapi sehari-hari sangat riil. Kasus yang saya ceritakan barusan adalah salah satunya. Cerita lainnya, misal, hanya karena memberitakan perkelahian antarwarga di desanya, seorang jurnalis warga ‘disemprot’ oleh perangkat desa. Alasannya karena berita itu dianggap akan merusak nama desa tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum saya menuliskannya di sini.

Jurnalis warga, saya boleh bilang, adalah orang-orang nekat. Kalau mereka tidak ‘bebal’, mungkin mereka sudah mundur. Tapi toh mereka menolak. Alasan mereka sederhana, “kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memberitakan ini?” Disadari atau tidak, alasan mereka mungkin menyindir praktik media arus utama yang cenderung terpusat dan seragam. Motivasi para jurnalis warga atau pegiat media komunitas, biasanya, dilandasi oleh harapan untuk memperbaiki yang tidak beres di tempatnya tinggal.

Kebanyakan media komunitas beroperasi di pelosok, daerah yang jarang dijangkau oleh media ‘nasional’, bahkan media lokal. Lombok, misalnya, jika bukan karena ada peristiwa yang menghebohkan seperti gempa tempo hari, mungkin media arus utama tidak tertarik untuk datang—kecuali untuk liputan pariwisata. Media komunitas ada, salah duanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan warga di tempat mereka tinggal. Terlebih dulu, ketika internet belum semasif sekarang, media komunitas, menjadi andalan warga mengisi kebutuhan hiburan dan informasi. Di daerah dengan akses informasi terbatas, media komunitas berperan mengorganisir informasi “dari mulut-ke-mulut”, menjadi berita tertulis (cetak atau daring) atau tersiarkan (radio). Memastikan berita “kata tetangga” benar adanya dengan pendekatan jurnalistik.

Namun, sialnya, keberadaan jurnalis warga dan media komunitas kerap dipandang sebelah mata.
 
Belum lama saya membaca pernyataan seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah media besar Jakarta pada sebuah artikel di media alternatif. “Ini yang membedakan jurnalis warga dengan wartawan. Mungkin wartawan sedikit terlambat datang ke lokasi. Tapi disiplin verifikasi menentukan sebuah berita. Jurnalis warga bisa saja bilang tabrak lari pada saat kesempatan pertama mengunggah. Tapi wartawan bisa punya versi lain, misalnya lelaki yang tersungkur ternyata teroris yang jadi buronan.” Jujur saja, saya agak terganggu dengan pernyataannya. Seolah tidak ada jurnalis warga yang tidak menerapkan disiplin itu, dan sebaliknya, seolah tidak ada wartawan yang melanggar aturan itu; nyatanya, ada bejibun berita ditulis oleh wartawan yang sebatas mencomot pernyataan narasumber A atau B. Alih-alih memverifikasi pernyataan narasumber (jurnalisme verifikasi), wartawan malah kerap melakukan apa yang disebut Bill Kovac dan Tom Rosenstiel sebagai jurnalisme pernyataan (2012: 37-46). Lebih buruk lagi, jurnalisme kaum kepentingan, seperti yang dipraktikkan ‘wartawan’ dari media-media massa partisan.

Ketika di sini jurnalis warga dan karyanya masih dianggap ‘receh’, di tingkat internasional pengakuan terhadap jurnalis warga jauh lebih baik. Momen puncaknya adalah ketika seorang jurnalis warga asal Mesir bernama Wael Abbas meraih Knight International Journalism Award dari International Center for Journalists (ICJ) pada 24 Agustus 2007, berkat karya jurnalistiknya tentang gejolak sosial-politik di negaranya pada rentang 2004-2005. Karyanya juga kemudian menjadi rujukan media massa dari berbagai negara. Kasus Wael, atau Yoani Sanchez asal Kuba yang meraih penghargaan serupa pada 2014, menunjukkan bahwa siapapun bisa menjadi jurnalis, meski tanpa lisensi lulus uji kewartawanan atau kartu pers dari perusahaan media.

Reportes Without Borders, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsisten mengadvokasi dan mempromosikan hak atas informasi sejak 1985, sejak tahun 2000 memasukkan kategori ‘jurnalis warga’ dalam setiap laporan tahunannya. Saya menafsir dengan dimasukkannya jurnalis warga sebagai subjek, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai wilayah spesialis orang yang menyandang status wartawan. Jurnalisme dengan demikian diposisikan sebagai rumus atau metode, bukan pekerjaan semata.

Dalam Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2012), ada pendapat Bill Kovac dan Tom Rosenstiel yang menurut saya menarik dan bisa jadi bahan renungan orang-orang yang lebih suka meliyankan jurnalis warga alih-alih merangkulnya: “Cara yang kami tawarkan di sini tentang bagaimana warga bisa berperan sebagai editor untuk diri sendiri, yang lebih cerewet dan arif, bukanlah formula ketat. Sebaliknya, ia dimaksudkan untuk menjelaskan ide, membuka cara berpikir tentang informasi. Kami berharap ini membuat orang jadi lebih sadar atas konsumsi dan evaluasi mereka terhadap berita, tak peduli apakah mereka wartawan atau bukan dengan cara sama ketika belajar aljabar, kimia, atau bahasa Inggris di sekolah membantu kita menjalani aktivitas keseharian, meski kita tak menjadi matematikawan, ahli kimia, atau profesor bahasa Inggris.”

Dalam diskusi “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” beberapa waktu lalu, ada pendapat Roy Thaniago (Remotivi) yang menurut saya menarik. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” kata Roy. Di benak saya muncul kemudian pertanyaan: lalu, sejak kapan wartawan, khususnya di Indonesia, menjadi privilese orang-orang tertentu? Spontan saya meyakini, “ya, tentu saja sejak berlakunya rezim tenaga kerja upahan.” Namun untuk memastikannya perlu penelusuran lebih jauh.

Menjadi jurnalis warga sama menantangnya seperti jurnalis yang bekerja untuk perusahaan media. Sama-sama bekerja dengan risiko jika materi beritanya berpotensi ‘mengusik’ orang atau kelompok tertentu. Laporan Reporters Without Borders, sepanjang 2018, di seluruh dunia, ada 10 jurnalis warga yang tewas dan 143 dipenjara karena aktivitasnya. Dalam laporan itu memang tidak ada yang terjadi di Indonesia, kasus biasanya terjadi di daerah yang sedang mengalami konflik seperti Suriah. Tetapi seperti yang saya ceritakan di awal, ancaman-ancaman terhadap jurnalis warga dan media komunitas justru kerap terjadi tanpa sepengetahuan kita.

Dalam banyak situasi, jurnalis warga betul-betul tanpa perlindungan sama sekali. Jika bermasalah, Dewan Pers atau asosiasi profesi jurnalis tidak akan serta merta membela mereka.

Kok bisa? Bukankah konstitusi kita menjamin warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Pada praktiknya, UUD 1945 hanya tinggal teks belaka. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bersifat operasional, yang menjamin aktivitas jurnalis warga maupun pegiat media komunitas. Jika pun ada, UU Penyiaran misalnya, ruang gerak media komunitas sangat sempit dan mahal. Begitu juga dengan UU Pers yang cuma berlaku bagi wartawan yang bekerja untuk perusahaan media. Masa tidak ada peran warga di UU Pers? Ada, tapi sebatas konsumen saja, atau paling banter jadi pemantau (UU Pers Pasal 17).

Contoh kasus terbaru adalah pemidanaan jurnalis media alternatif daring Serat.id, Zakki Amali. Dia  dilaporkan ke polisi oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes.

Pihak kampus menyebut “empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018” adalah “berita palsu atau hoax.” Selain itu, Zakki juga dianggap, “telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor Unes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” (Unnes.ac.id, 24 Agustus 2018)

Melansir pemberitaan Tempo.co, pihak kampus mempermasalahkan Serat.id yang belum berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Status Zakki yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) juga dipersoalkan, karena itu Unnes merasa tidak perlu memberikan hak jawab kepada serat.id.

Zakki memang bukan jurnalis warga. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Tapi ‘modal’ itu ternyata tidak cukup. Penggugat justru mempermasalahkan ketiadaan ‘sertifikat’ serat.id dan Zakki sebagai media dan jurnalis. Nah, jika media dan jurnalis yang memiliki jaringan ke asosiasi jurnalis seperti AJI dan Dewan Pers saja bisa mengalami kasus demikian, bagaimana dengan media komunitas dan jurnalis warga? Saya kira kita semua sudah tahu jawabannya.

Jurnalis warga dan media komunitas bisa dibilang bonek, bondo nekat, alias modal nekat. Dengan modal nekat bukan berarti mereka menjalankan perannya secara serampangan dan mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Dalam mencari dan menulis berita, kaidah dan kode etik jurnalistik tetap menjadi pegangan utama para jurnalis warga. Jurnalistik sebagai sebuah metode memang semestinya menjadi pegangan bagi siapa pun, bahkan bagi orang-orang yang tidak bergelut di bidang media.

Apa yang menimpa Zakki Amali dan Serat.id adalah ilustrasi gamblang bagaimana selembar sertifikat lebih berarti ketimbang substansi beritanya itu sendiri. Bagi saya ini bukan persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan sistemik. Ada bolong besar dalam hal pemenuhan hak warga atas informasi—tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga memproduksi. Karena itu harus ada perubahan cara pandang atas jurnalisme. Meminjam kredo mendiang Rusdi Mathari, karena jurnalisme (semestinya) bukan monopoli wartawan.[]