Mencari Solusi Alternatif Perlindungan Media Warga

Media warga memberi kontribusi dalam situasi pandemi. Namun, minimnya pengakuan, apresiasi dan ketiadaan perlindungan membuat posisi media warga lebih rentan.

Media yang dikelola secara mandiri oleh warga–tanpa dukungan negara maupun korporasi–bukan hal baru. Media jenis ini merupakan upaya individu atau sekelompok individu untuk terlibat dalam layanan penyediaan informasi dengan memanfaatkan sumber daya komunikasi yang dimiliki oleh warga (Van Cuilenburg, 1999 dalam Fuller, 2007). Dalam banyak kesempatan, media berbasis-komunitas dimaknai secara sederhana sebagai sarana komunikasi (media) dari, oleh, dan untuk warga (Tabing, 2000). Media berbasis-komunitas secara istilah sangat beragam. Ada yang menyebutnya sebagai media komunitas (community media), media warga (citizens’ media), media alternatif (alternative media), media partisipatoris (participatory media), media akar rumput (grassroot media), dan sebagainya (Howley, 2010). Dengan beragam penyebutan, konteks pengelolaannya pun menjadi beragam.

Di Indonesia, kejayaan media komunitas boleh dikatakan berlangsung pada dekade awal pasca-Reformasi, seiring dengan ditetapkannya UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, di mana media komunitas mendapat pijakan hukumnya. Media komunitas seperti radio komunitas dan televisi komunitas tumbuh dengan subur.

Sayangnya, ketika membicarakan media komunitas, kebanyakan orang masih mengasosiasikannya dengan praktik media komersial yang dikenal khalayak. Hal itu dikarenakan masih minimnya rekognisi terhadap media komunitas di berbagai ranah. Pettit dkk. (2009) menyebut bahwa media komunikasi berbasis-warga memang kurang diperhitungkan dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan. Media berbasis-komunitas kerap disederhanakan, bahkan seringkali hanya diidentifikasi semata lewat teknologi yang mereka gunakan–misalnya, radio komunitas dan televisi komunitas dipandang secara instrumental, tanpa pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka transformatif dan berkelanjutan.

Menghadapi Wabah

Ketika wabah COVID-19 di Indonesia meluas, Eros dan kawan-kawannya di media komunitas Speaker Kampung berinisiatif melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Penyemprotan dilakukan di ruang-ruang publik, termasuk kantor-kantor desa. Alasannya sederhana, selain demi mencegah penyebaran virus, mereka juga berharap apa yang mereka lakukan menjadi pemantik bagi pemerintah desa supaya segera bergerak melakukan langkah penanganan. Saat itu belum ada desa yang mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19.

Selain penyemprotan dan membagikan masker kepada warga, media komunitas yang berdiri sejak 2015 itu juga mengampanyekan dua upaya gerakan lain, yakni menanam tanaman pangan di rumah dan belajar dari rumah bagi pelajar. Keduanya dilakukan sebagai upaya menghadapi pandemi.

Usaha serupa dilakukan oleh Radio Komunitas Marsinah FM yang bermarkas di Jakarta Utara. Media komunitas yang fokus pada persoalan-persoalan buruh–terutama buruh perempuan–tersebut juga bergerak ketika wabah mulai terjadi. Dengan merangkul buruh-buruh yang di-PHK dengan alasan wabah, Marsinah FM memproduksi masker dan hand sanitizer secara mandiri. Belakangan mereka menggalang sembako untuk dibagikan kepada buruh/warga yang membutuhkan.

Kedua contoh di atas membuktikan bahwa media warga tidak hanya berfungsi sebagai wadah informasi, tetapi juga dapat menjadi penggerak perubahan. 

Media warga memiliki catatan panjang dalam sejarah. Kontribusinya tak sebatas ketika terjadi wabah atau bencana, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan, yang tak kalah penting, menjadi ruang demokratis bagi warga di akar rumput. Sayangnya, meski praktik media komunitas sudah ada di Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu, mereka masih menghadapi tantangan yang cukup pelik. Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas CRI mengatakan bahwa media warga di Indonesia menghadapi tiga tantangan, “Yakni, regulasi, rekognisi dan apresiasi.”  Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Media Tak Mati karena Pandemi: Apa yang Media Warga Lakukan di Tengah Wabah”, pada 20 Juni 2020.

Ketiga hal itulah yang membuat kiprah media warga jarang terdengar. Ferdhi menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum, minimnya rekognisi dan apresiasi dari para pihak membuat media warga selalu terpinggirkan dalam diskursus media di Indonesia. “Media komunitas jarang diapresiasi padahal kontribusi mereka terhadap warga cukup besar,” jelas Ferdhi.

Minimnya apresiasi terhadap media inilah yang membuat Anton Muhajir, Luh De Suriyani dan kawan-kawannya di BaleBengong, sebuah media jurnalisme warga yang berbasis di Denpasar, Bali, menyelenggarakan Anugerah Jurnalisme Warga (AJW). BaleBengong telah menggelar AJW sejak 2016. Pada gelaran keempat tahun ini, mereka mengangkat tema “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”, yakni tentang bagaimana warga berurundaya menghadapi pandemi. Menurut Luh De, terdapat lebih 90 karya yang telah dikirimkan baik berupa artikel, video, maupun ilustrasi. Tingginya partisipasi mengindikasikan keberadaan media warga dan pewarta warga kian signifikan di tengah dominasi media arus utama.

Luh De memiliki kegelisahan yang sama dengan Ferdhi. Menurutnya, meski masuk dalam indikator indeks kebebasan pers yang disurvei setiap tahun, secara legal dan politis media warga atau media alternatif belum mendapatkan pengakuan. “Tidak adanya pengakuan legal bisa memicu ancaman kriminalisasi bagi pegiat media warga terutama melalui Undang-Undang UU ITE. Melihat hal ini, kami memerlukan mekanisme perlindungan bagi media warga yang jelas seperti apa,” katanya.

Ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis warga juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, terdapat berbagai jenis serangan siber: disinformasi, doxxing, akun peniru, malware, hacking (peretasan), ddos attack (serangan terhadap server), cyber amok (amukan siber) dan spam calls (telepon spam). Serangan ini kerap menimpa sejumlah kelompok berisiko. “Jurnalis, aktivis, dan orang-orang yang bergerak di bidang akademis menjadi tiga kelompok paling rentan,” kata Damar. Karena aktivitasnya di ranah maya, tidak sedikit yang kemudian dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Padahal menurutnya, setiap warga negara memiliki hak digital; bagian dari hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan konten melalui media digital. “Jadi sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, hak untuk merasa aman,” lanjut Damar.

Jurnalisme sebagai Hak Warga

Perlindungan bagi media warga semakin urgen karena wargalah yang sebenarnya berkontribusi aktif dalam mendorong isu-isu lokal. Peneliti Remotivi, Roy Thaniago, melihat bahwa unsur-unsur lokalitas dari suatu informasi tidak dapat diakomodasi oleh media arus utama yang terpusat di kota besar seperti Jakarta.

Media arus utama yang terpusat di kota-kota besar memang memiliki kontributor daerah. Namun, seringnya kontributor daerah lebih dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat informasi orang-orang di Jakarta ketimbang kebutuhan informasi warga di daerahnya. “Berita yang dicari adalah apa yang menarik tentang daerah di luar Jakarta. Misalnya saja berita tentang ibu yang membesarkan buaya seperti anak di Kalimantan dan berita-berita ‘aneh’ lainnya,” katanya. Para kontributor daerah kerap tak punya pilihan sebab mereka hanya mendapatkan upah dari berita yang ditayangkan, sehingga mau tak mau mereka mengikuti selera Jakarta.

Sementara itu, keberadaan media lokal juga tidak cukup mengakomodasi kebutuhan informasi warga. Secara ekonomi, media lokal tidak lebih sehat daripada media arus utama di Jakarta. Banyak pengiklan lebih memilih memasang iklan di media arus utama Jakarta karena jaringannya lebih luas dan efektif. “Untuk menyiasati minimnya iklan, media lokal mendapatkan dana dari pemerintah. Hal ini tentu akan memengaruhi independensi sebuah media,” katanya.

Selain itu, tidak sedikit media lokal yang sebenarnya menjadi bagian dari jaringan media besar di Jakarta. Roy mencontohkan jaringan Tribun yang ada di berbagai daerah di Indonesia. “Media-media ini hidup dalam jaringan media besar di Jakarta dan bisa dibilang tidak sepenuhnya melayani publiknya yang lokal,” kata Roy.

Keberadaan media-media lokal tersebut juga menyebabkan tumbuhnya penyeragaman konten. “Alih alih melayani audiensnya yang lokal, mereka mencoba melayani audiens dengan jangkauan yang lebih luas untuk mendapatkan adsense yang lebih banyak,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kegagalan media arus utama dalam mengakomodasi isu-isu lokal juga dikarenakan oleh fokusnya yang terlalu berorientasi pada persoalan urban dan [praktiknya] yang propasar. Media arus utama lebih banyak membahas isu-isu pusat baik secara sosial, ekonomi maupun politik.

Menurut Roy, kecenderungan media arus utama yang demikian dipengaruhi oleh paradigma jurnalisme sebagai profesi yang hanya bisa dilakukan oleh warga-warga terdidik (profesional). Dari situ jurnalisme menjadi privilese. “Jurnalisme malah terkesan eksklusif. Jurnalisme dilihat sebagai privilese–sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh beberapa orang tertentu [entah melalui pendidikan formal maupun kursus]. Akhirnya, jurnalisme justru gagal jadi alat pembebasan karena hanya menjadi properti kekuasaan,” kata Roy.

Oleh karena itu, media warga dapat menjadi antitesis dari praktik jurnalistik yang dilakukan oleh media arus utama. Praktik-praktik jurnalisme warga telah jamak dilakukan dan terbukti memiliki dampak positif dalam mengarusutamakan isu-isu lokal. Roy mencontohkan dua isu penting yang menjadi perbincangan publik berkat media nonarus utama, yakni tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Keduanya direkam oleh pers mahasiswa. “Tanpa adanya pers mahasiswa, cerita-cerita tersebut tidak akan terangkat,” katanya.

Roy mengatakan bahwa jurnalisme sesungguhnya merupakan praktik kewargaaan itu sendiri. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan warga telah memperlihatkan agensi individu dalam komitmennya dalam kehidupan publik. Jurnalistik semestinya tidak hanya dilakukan oleh segelintir orang tetapi lahan keilmuan bagi semua pihak. “Maka, jurnalisme seharusnya dikembalikan sebagai hak warga,” kata Roy. Dengan demikian mengubah paradigma dari journalism for citizenship menjadi journalism as citizenship.

Zaman bergerak, teknologi berkembang dan kehidupan sosial masyarakat berubah. Sejak dekade terakhir, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu masif–bahkan tak jarang menjadi penentu perubahan itu sendiri. Teknologi komunikasi yang semakin terjangkau kemudian melahirkan praktik jurnalisme warga. Namun, pergeseran tersebut tak dibarengi dengan penyesuaian regulasi. Walhasil, ia menjadi problem laten sebagaimana dibahas di atas.

Langkah revisi UU Pers menjadi penting agar dapat mengakomodasi keberadaan media warga. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk kelembagaan pers alternatif baik media komunitas maupun pers mahasiswa tidak terakomodasi dalam UU Pers 40/1999. “Saya tidak tahu persis kenapa dalam Undang-Undang Pers yang disahkan tahun ‘99 tidak mengakomodasi pers alternatif [pers mahasiswa, pers warga]… padahal di undang-undang sebelumnya yang otoriter justru ada, pers dan pers komunitas itu diakomodasi. Nah, di Undang-Undang Pers tahun ‘99 justru terlewatkan,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa sejak 2010, Dewan Pers dan konstituen pers nasional–AJI, IJTI, PWI–sudah menyadari bahwa UU Pers Tahun 1999 mesti diamandemen yang salah satu tujuannya adalah mengakomodasi pers alternatif seperti pers kampus dan pers warga. “Solusinya adalah dengan melakukan amandemen UU Pers. Tetapi situasi politik legislasi di Indonesia tidak terlalu memungkinkan untuk melakukannya sekarang,” katanya.

Agus melihat bahwa proses amandemen bisa saja dilakukan tetapi ia berharap bahwa hasilnya lebih baik dari UU Pers sebelumnya. Ia khawatir jika amandemen dilakukan oleh DPR saat ini, justru UU Pers akan semakin tidak demokratis. “Yang kami takutkan adalah UU Pers justru semakin turun level,” katanya.

Selain itu, menurut Agus, pada 2013 Dewan Pers pernah merencanakan untuk menyusun kode etik jurnalistik yang diperuntukan bagi para blogger. Namun ia mengatakan bahwa saat itu komunitas blogger menolak rencana tersebut karena khawatir akan mengekang kebebasan berpendapat.

Mencari Alternatif 

Melihat berbagai problem yang dihadapi media warga, amandemen UU Pers menjadi sesuatu yang memang perlu dilakukan. Kita juga boleh jadi bersepakat bahwa merevisi UU Pers sekarang dapat menjadi aksi kontraproduktif mengingat proses legislasi kita kerap bermasalah. Hal ini justru akan berseberangan dengan tujuan mendeliberasi media dan pers. Pertanyaannya kemudian, di tengah kebuntuan tersebut, apa yang perlu media warga lakukan? Apa yang bisa Dewan Pers lakukan?

Menyusun mekanisme atau model perlindungan hukum sesuai dengan karakter media warga menjadi prioritas. Media warga dan media komersial memiliki perbedaan signifikan secara bentuk organisasi, sehingga aturan badan hukum perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Pers perlu diubah agar dapat mengakomodasi media nonperusahaan.

Memang Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, yang membolehkan perusahaan pers berbadan hukum selain perseroan terbatas, seperti yayasan dan koperasi. Namun surat edaran tersebut masih berbicara dalam konteks perusahaan dan bukan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan media warga. Maka, jika amandemen UU Pers adalah hal yang mustahil dilakukan, Dewan Pers bisa saja menerbitkan surat keputusan atau surat sejenis yang memiliki pijakan hukum sebagai langkah untuk melindungi media warga.

Mengenai kode etik, kita bisa bersepakat bahwa ia bersifat universal, sehingga tak ada persoalan besar jika media warga mengikuti aturan kode etik yang sudah ada. Riset CRI pada 2019 juga menunjukkan bahwa media warga (studi kasus BaleBengong, Denpasar, dan Warta Dewa, Pekalongan) sudah menerapkan kode etik dengan cukup baik. Itu menjadi bukti bahwa media warga juga taat kode etik jurnalistik.

Pernyataan Agus tentang rencana penyusunan kode etik bagi blogger pun bisa diproblematisasi, sebab blogger dan jurnalis warga yang bernaung dalam media warga adalah dua entitas berbeda. Jika blogger menolak karena khawatir menjadi pengekang kebebasan berekspresi, maka jurnalis atau media warga yang menggunakan pendekatan jurnalistik dalam kerja-kerjanya sudah semestinya mematuhi kode etik.

Lantas apa yang perlu media warga lakukan? Media warga perlu membangun dan memperkuat jejaring di antara mereka sendiri. Jejaring ini ini dapat menjadi wahana bagi media warga untuk bertukar informasi, pengetahuan, dan saling memperkuat satu sama lain. Melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini, media warga juga dapat menyusun strategi untuk melindungi diri dari ancaman kriminalisasi.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Tim BaleBengong tengah melakukan liputan mengenai dampak COVID-19 terhadap petani di Tabanan, Bali (Foto oleh BaleBengong).

Jurnalis Warga, Media Komunitas dan Problem Perlindungan Hukum

Suatu ketika, sekitar tahun 2015, seorang kawan, seorang jurnalis warga di Lombok menelepon saat saya baru akan memulai rutinitas di kantor.

“Mas, bisa bantu saya?”
“Ada apa, pak?”
“Saya sedang di kantor polisi.”
Saya terkejut dan langsung keluar ruangan, mencari tempat yang lebih tenang, “Lho, kenapa?”

Kemudian dia bercerita bahwa sedang mengurus aduan yang melibatkan dirinya. Seorang warga, sebut saja Jali—saya tidak yakin siapa tepatnya, tokoh di daerah itu, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kawan saya ini lewat berita yang dia buat. Saya bertanya padanya, coba merunut peristiwa yang sedang menjeratnya. Dia menulis berita tentang sebuah kasus di desanya yang melibatkan si Jali dengan mengutip pernyataan polisi. Tapi Jali tidak terima namanya dikutip sehingga mengadukannya ke polisi. Saya dan teman-teman di kantor coba membantunya dengan memeriksa berita yang dia tulis, memastikan tak ada kekeliruan. Kami juga mencari orang yang sekiranya bisa membantu, bersiap jika perkara tersebut dibawa lebih jauh. Singkat cerita, karena bukti lemah, polisi kesulitan mengusut lanjut kasus tersebut. Masalah akhirnya diselesaikan dengan “cara kekeluargaan”.

Di kesempatan berbeda dia mengaku sering mendapat ancaman dan teror. Saya tidak heran karena  beritanya memang kerap mengangkat persoalan-persoalan di desanya, yang secara langsung maupun tidak menyinggung kekuasaan lokal. Namun, karena orangnya ‘bebal’, dia tak menggubris ancaman itu. Kadang menjadikannya sebagai lelucon, bahkan menantang orang yang mengancamnya. “Kalo memang berita saya salah, sila buktikan,” katanya waktu menceritakan ulang pada saya.

Sebetulnya, menjadi jurnalis warga dan pengelola media komunitas—dua hal berbeda namun berkait erat—bukanlah hal gampang. Ancaman yang mereka hadapi sehari-hari sangat riil. Kasus yang saya ceritakan barusan adalah salah satunya. Cerita lainnya, misal, hanya karena memberitakan perkelahian antarwarga di desanya, seorang jurnalis warga ‘disemprot’ oleh perangkat desa. Alasannya karena berita itu dianggap akan merusak nama desa tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum saya menuliskannya di sini.

Jurnalis warga, saya boleh bilang, adalah orang-orang nekat. Kalau mereka tidak ‘bebal’, mungkin mereka sudah mundur. Tapi toh mereka menolak. Alasan mereka sederhana, “kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memberitakan ini?” Disadari atau tidak, alasan mereka mungkin menyindir praktik media arus utama yang cenderung terpusat dan seragam. Motivasi para jurnalis warga atau pegiat media komunitas, biasanya, dilandasi oleh harapan untuk memperbaiki yang tidak beres di tempatnya tinggal.

Kebanyakan media komunitas beroperasi di pelosok, daerah yang jarang dijangkau oleh media ‘nasional’, bahkan media lokal. Lombok, misalnya, jika bukan karena ada peristiwa yang menghebohkan seperti gempa tempo hari, mungkin media arus utama tidak tertarik untuk datang—kecuali untuk liputan pariwisata. Media komunitas ada, salah duanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan warga di tempat mereka tinggal. Terlebih dulu, ketika internet belum semasif sekarang, media komunitas, menjadi andalan warga mengisi kebutuhan hiburan dan informasi. Di daerah dengan akses informasi terbatas, media komunitas berperan mengorganisir informasi “dari mulut-ke-mulut”, menjadi berita tertulis (cetak atau daring) atau tersiarkan (radio). Memastikan berita “kata tetangga” benar adanya dengan pendekatan jurnalistik.

Namun, sialnya, keberadaan jurnalis warga dan media komunitas kerap dipandang sebelah mata.
 
Belum lama saya membaca pernyataan seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah media besar Jakarta pada sebuah artikel di media alternatif. “Ini yang membedakan jurnalis warga dengan wartawan. Mungkin wartawan sedikit terlambat datang ke lokasi. Tapi disiplin verifikasi menentukan sebuah berita. Jurnalis warga bisa saja bilang tabrak lari pada saat kesempatan pertama mengunggah. Tapi wartawan bisa punya versi lain, misalnya lelaki yang tersungkur ternyata teroris yang jadi buronan.” Jujur saja, saya agak terganggu dengan pernyataannya. Seolah tidak ada jurnalis warga yang tidak menerapkan disiplin itu, dan sebaliknya, seolah tidak ada wartawan yang melanggar aturan itu; nyatanya, ada bejibun berita ditulis oleh wartawan yang sebatas mencomot pernyataan narasumber A atau B. Alih-alih memverifikasi pernyataan narasumber (jurnalisme verifikasi), wartawan malah kerap melakukan apa yang disebut Bill Kovac dan Tom Rosenstiel sebagai jurnalisme pernyataan (2012: 37-46). Lebih buruk lagi, jurnalisme kaum kepentingan, seperti yang dipraktikkan ‘wartawan’ dari media-media massa partisan.

Ketika di sini jurnalis warga dan karyanya masih dianggap ‘receh’, di tingkat internasional pengakuan terhadap jurnalis warga jauh lebih baik. Momen puncaknya adalah ketika seorang jurnalis warga asal Mesir bernama Wael Abbas meraih Knight International Journalism Award dari International Center for Journalists (ICJ) pada 24 Agustus 2007, berkat karya jurnalistiknya tentang gejolak sosial-politik di negaranya pada rentang 2004-2005. Karyanya juga kemudian menjadi rujukan media massa dari berbagai negara. Kasus Wael, atau Yoani Sanchez asal Kuba yang meraih penghargaan serupa pada 2014, menunjukkan bahwa siapapun bisa menjadi jurnalis, meski tanpa lisensi lulus uji kewartawanan atau kartu pers dari perusahaan media.

Reportes Without Borders, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsisten mengadvokasi dan mempromosikan hak atas informasi sejak 1985, sejak tahun 2000 memasukkan kategori ‘jurnalis warga’ dalam setiap laporan tahunannya. Saya menafsir dengan dimasukkannya jurnalis warga sebagai subjek, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai wilayah spesialis orang yang menyandang status wartawan. Jurnalisme dengan demikian diposisikan sebagai rumus atau metode, bukan pekerjaan semata.

Dalam Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2012), ada pendapat Bill Kovac dan Tom Rosenstiel yang menurut saya menarik dan bisa jadi bahan renungan orang-orang yang lebih suka meliyankan jurnalis warga alih-alih merangkulnya: “Cara yang kami tawarkan di sini tentang bagaimana warga bisa berperan sebagai editor untuk diri sendiri, yang lebih cerewet dan arif, bukanlah formula ketat. Sebaliknya, ia dimaksudkan untuk menjelaskan ide, membuka cara berpikir tentang informasi. Kami berharap ini membuat orang jadi lebih sadar atas konsumsi dan evaluasi mereka terhadap berita, tak peduli apakah mereka wartawan atau bukan dengan cara sama ketika belajar aljabar, kimia, atau bahasa Inggris di sekolah membantu kita menjalani aktivitas keseharian, meski kita tak menjadi matematikawan, ahli kimia, atau profesor bahasa Inggris.”

Dalam diskusi “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” beberapa waktu lalu, ada pendapat Roy Thaniago (Remotivi) yang menurut saya menarik. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” kata Roy. Di benak saya muncul kemudian pertanyaan: lalu, sejak kapan wartawan, khususnya di Indonesia, menjadi privilese orang-orang tertentu? Spontan saya meyakini, “ya, tentu saja sejak berlakunya rezim tenaga kerja upahan.” Namun untuk memastikannya perlu penelusuran lebih jauh.

Menjadi jurnalis warga sama menantangnya seperti jurnalis yang bekerja untuk perusahaan media. Sama-sama bekerja dengan risiko jika materi beritanya berpotensi ‘mengusik’ orang atau kelompok tertentu. Laporan Reporters Without Borders, sepanjang 2018, di seluruh dunia, ada 10 jurnalis warga yang tewas dan 143 dipenjara karena aktivitasnya. Dalam laporan itu memang tidak ada yang terjadi di Indonesia, kasus biasanya terjadi di daerah yang sedang mengalami konflik seperti Suriah. Tetapi seperti yang saya ceritakan di awal, ancaman-ancaman terhadap jurnalis warga dan media komunitas justru kerap terjadi tanpa sepengetahuan kita.

Dalam banyak situasi, jurnalis warga betul-betul tanpa perlindungan sama sekali. Jika bermasalah, Dewan Pers atau asosiasi profesi jurnalis tidak akan serta merta membela mereka.

Kok bisa? Bukankah konstitusi kita menjamin warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Pada praktiknya, UUD 1945 hanya tinggal teks belaka. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bersifat operasional, yang menjamin aktivitas jurnalis warga maupun pegiat media komunitas. Jika pun ada, UU Penyiaran misalnya, ruang gerak media komunitas sangat sempit dan mahal. Begitu juga dengan UU Pers yang cuma berlaku bagi wartawan yang bekerja untuk perusahaan media. Masa tidak ada peran warga di UU Pers? Ada, tapi sebatas konsumen saja, atau paling banter jadi pemantau (UU Pers Pasal 17).

Contoh kasus terbaru adalah pemidanaan jurnalis media alternatif daring Serat.id, Zakki Amali. Dia  dilaporkan ke polisi oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes.

Pihak kampus menyebut “empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018” adalah “berita palsu atau hoax.” Selain itu, Zakki juga dianggap, “telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor Unes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” (Unnes.ac.id, 24 Agustus 2018)

Melansir pemberitaan Tempo.co, pihak kampus mempermasalahkan Serat.id yang belum berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Status Zakki yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) juga dipersoalkan, karena itu Unnes merasa tidak perlu memberikan hak jawab kepada serat.id.

Zakki memang bukan jurnalis warga. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Tapi ‘modal’ itu ternyata tidak cukup. Penggugat justru mempermasalahkan ketiadaan ‘sertifikat’ serat.id dan Zakki sebagai media dan jurnalis. Nah, jika media dan jurnalis yang memiliki jaringan ke asosiasi jurnalis seperti AJI dan Dewan Pers saja bisa mengalami kasus demikian, bagaimana dengan media komunitas dan jurnalis warga? Saya kira kita semua sudah tahu jawabannya.

Jurnalis warga dan media komunitas bisa dibilang bonek, bondo nekat, alias modal nekat. Dengan modal nekat bukan berarti mereka menjalankan perannya secara serampangan dan mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Dalam mencari dan menulis berita, kaidah dan kode etik jurnalistik tetap menjadi pegangan utama para jurnalis warga. Jurnalistik sebagai sebuah metode memang semestinya menjadi pegangan bagi siapa pun, bahkan bagi orang-orang yang tidak bergelut di bidang media.

Apa yang menimpa Zakki Amali dan Serat.id adalah ilustrasi gamblang bagaimana selembar sertifikat lebih berarti ketimbang substansi beritanya itu sendiri. Bagi saya ini bukan persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan sistemik. Ada bolong besar dalam hal pemenuhan hak warga atas informasi—tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga memproduksi. Karena itu harus ada perubahan cara pandang atas jurnalisme. Meminjam kredo mendiang Rusdi Mathari, karena jurnalisme (semestinya) bukan monopoli wartawan.[]

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Warga dan Media Komunitas Kembali Dipertanyakan

Isu perlindungan hukum bagi jurnalis dari media non-perusahaan kembali mengemuka ketika seorang jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipidana akibat laporan jurnalistiknya. Mengingat arti penting perlindungan hukum dalam pengembangan media komunitas di Indonesia, Combine Resource Institution (CRI) akan menggelar diskusi untuk membahas masalah tersebut.

Koordinator Suara Warga CRI Ferdhi F Putra mengatakan, diskusi bertema “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” tersebut akan mempertemukan sejumlah pihak yang terkait dengan isu perlindungan hukum maupun hak atas informasi warga. Di antaranya narasumber dari lembaga riset dan pemantau media Remotivi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta CRI. "Diskusi bertujuan untuk mengangkat kembali wacana jaminan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas, serta melihat peluang jurnalis dan media non-perusahaan pers dalam dinamika jagat media di masa depan," katanya, Senin (17/9).

Diskusi yang akan digelar pada Rabu, 19 September 2018, mulai pukul 14.00-17.00 tersebut diadakan sebagai respons atas kasus pemidanaan jurnalis untuk yang kesekian kalinya. Pada Juli lalu, Zakki Amali, salah seorang jurnalis media daring serat.id dilaporkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke pihak kepolisian. Menurut Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas Unnes, seperti yang dilansir dari tempo.co, Zakki telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berita yang berjudul “Kemenristekdikti Segera Selidiki Dugaan Plagiat Rektor Unnes” tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik.

Dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes itu sebenarnya tidak hanya diberitakan oleh serat.id. Media daring lainnya, yakni tirto.id, juga memberitakan kasus tersebut dengan judul “Dugaan Plagiat Rektor Fathur Rokhman Mencoreng Integritas Unnes?”. Meski begitu, perlakuan Unnes terhadap keduanya berbeda. Kepada tirto.id, Unnes melayangkan hak jawab sementara pada serat.id, Unnes lebih memilih jalur hukum.

Perlakuan yang berbeda tersebut dilatarbelakangi oleh bentuk organisasi media serat.id yang tidak berbadan hukum. Merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Sementara itu, sebagai media alternatif, serat.id tidak berbadan hukum.

Menurut Ferdhi, apa yang menimpa Zakki dan serat.id menjadi peringatan bagi pewarta dan media non-perusahaan pers lainnya, termasuk jurnalis warga dan media komunitas. Kasus ini menunjukkan bahwa pewarta dan media non-perusahaan pers belum mendapat ruang dan perlakuan layak serta rawan mengalami kriminalisasi. Hal tersebut tentu juga berlaku bagi media komunitas yang notabene tidak berbadan hukum dan non-perusahaan pers. 

Diskusi yang akan digelar di Antologi Collaborative Space tersebut akan membahas tiga poin utama. Pertama adalah posisi jurnalis warga dan media komunitas dalam lanskap media di Indonesia. Poin kedua adalah kendala yang dihadapi jurnalis warga dan media komunitas dalam memenuhi hak atas informasi. Adapun poin ketiga adalah bagaimana seharusnya negara memosisikan jurnalis warga dan media komunitas.

Narahubung: +62 818-0438-9000