Musim Gugur Panjang Demokrasi

Edisi ke-82, Juli 2024

Halo Kawan-kawan yang baik,

Semester pertama di tahun ini barangkali penuh dengan amarah dan kekecewaan, namun apresiasi patut kita tujukan pada diri dan orang-orang sekitar yang telah sama-sama berjuang; Terima kasih, ya Kawan-kawan! Pada kesempatan kali ini, kami juga kembali hadir dengan Nawala terbaru edisi ke-82. Kami merekam jalinan peristiwa demokrasi yang terjadi selama rentang enam bulan ke belakang. Bersamaan dengan itu, kami menyadari bahwa musim gugur di negeri ini masihlah sangat panjang.

Ingar-bingar Pemilu memang telah usai, namun lubang demokrasi masih meninggalkan luka di sana-sini. Sembari belajar pulih serta bersiap pada pelbagai kemungkinan yang akan terjadi esok hari, mari kita telisik dan analisis apa yang tengah menimpa kita hari ini. Kami menuangkan refleksi tentang sengkarut proyek pemilihan kepala negara dalam Merebut Makna Demokrasi: Merespons Situasi Politik Elektroral 2024. Selain itu, kami juga melakukan riset singkat perihal kultur media sosial dalam strategi kampanye para elite politik melalui The Influence of TikTok on Public Opinion and Societal Behavior: TikTok in Prabowo’s Presidential Campaign.

Politisasi bantuan sosial (bansos) hingga perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menabrak banyak aturan, membuat kami patah hati. Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil yang berjuang mewujudkan tata kelola data berkeadilan, perilaku negara justru berbanding terbalik dengan gerakan akar rumput. Berbagai upaya agar data desa akurat, terintegrasi dan memiliki interoperabilitas telah kami lakukan melalaui Inisiasi Kerja Sama, Combine dan Penggerak Masyarakat Buleleng Bangun Tata Kelola Data; serta Intensif Pelajari Teknis, 129 Desa di Kabupaten Buleleng Siap Manfaatkan SID Berdaya. Inisiatif ini telah kami lakukan dengan tekun dan bertahap sejak lama. Kawan-kawan dapat menyimak perjalanan tersebut melalui Asa Warga Desa Wujudkan Satu Data di Buleleng Bali.

Kami juga menawarkan Referensi Pilihan yang bisa Kawan-kawan simak, salah satunya adalah Film Dokumenter Dirty Vote yang telah memantik banyak diskusi kritis pada paruh awal tahun ini. Kami juga mencatat peristiwa kriminalisasi berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kembali memakan korban aktivis. Ihwal ini dapat Kawan-kawan tinjau dalam Pemidanaan Daniel Tangkilisan, Bentuk Kriminalisasi terhadap Ekspresi yang Sah. Kita juga masih selalu direpotkan dan dirugikan oleh negara atas aturan-aturan absurdnya. Mengapa RUU Penyiaran Harus Ditolak? dapat menjadi amunisi untuk membaca situasi apa yang tengah mengancam ruang-ruang kebebasan berekspresi kita.

Lengkap sudah kegaduhan semester awal 2024 ini dengan fatalnya kasus serius kebocoran data. Pusat Data Nasional Sementara Lumpuh Akibat Ransomware, Mengapa Instansi Pemerintah Masih Rentan terhadap Serangan Siber? adalah pertanyaan yang jawabannya tak tampak meski hanya dalam angan. Atas bertubi-tubi pertunjukan sirkus yang telah negara mainkan, maka valid bagi kita semua untuk menuntut pertanggung jawaban. Kampanye Mahkamah Rakyat Luar Biasa adalah inisiatif masyarakat sipil yang bisa Kawan-kawan lakukan untuk turut mengadili mereka yang menyelewengkan kekuasaan.

Nawala kali ini sepertinya lebih banyak diisi dengan kompilasi duka demokrasi. Semoga hal ini tidak menambah beban, melainkan pengingat bahwa yang kita punya memanglah sesama, dan bukan negara. Tak apa untuk merasa tak baik-baik saja. Mari jabat erat untuk menghadapi paruh 2024 ke depan. Pasti kemenangan-kemenangan kecil tetap kita temukan di tengah solidaritas yang kian kuat!

Terima kasih telah bertahan. Terima kasih masih menyemai harapan. Sampai jumpa di Nawala selanjutnya, ya Kawan-kawan!

Salam hangat,

Redaksi Combine Resource Institution (CRI)

*Anda dapat membaca Nawala Kombinasi edisi ini melalui tautan berikut >> https://s.id/NawalaKombinasiEdisi82

Melindungi Data Pribadi, Melindungi Hak Asasi Manusia: Modul Pelindungan Data Pribadi bagi Organisasi Masyarakat Sipil

Kesadaran akan pentingnya pelindungan data pribadi kian meningkat seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Tak terkecuali bagi organisasi masyarakat sipil (OMS), perlindungan data pribadi menjadi suatu keharusan. Sebagai kekuatan yang penting dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia, OMS harus memastikan bahwa data pribadi yang mereka kumpulkan aman dan terlindungi dari penggunaan yang tidak sah atau tidak diinginkan.

OMS merupakan entitas sosial dengan fokus kerja yang begitu luas atau nyaris di semua sektor. Untuk mencapai tujuannya, OMS sering kali melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi. Data-data tersebut, baik yang bersifat digital maupun nondigital, digunakan untuk mendukung pelaksanaan program atau kegiatan, hingga tahap monitoring dan evaluasi (Gazi, 2020). Data yang dikumpulkan mulai dari data staf, mitra, penerima manfaat, relawan, sponsor, hingga donor, baik yang bersifat umum maupun sensitif atau spesifik. Artinya, OMS merupakan salah satu entitas yang sudah semestinya memperhatikan aspek pelindungan data pribadi serta privasi, terlebih ketika sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Di berbagai negara atau wilayah, adaptasi organisasi terhadap regulasi PDP memang bukan jalan mudah. Organisasi-organisasi tersebut harus beradaptasi dan mengeluarkan sumber daya yang tidak kecil untuk dapat memenuhi tuntutan regulasi (Gazi 2020; Brodin 2019; Baloyi dan Kotze 2017). Bahkan sejumlah organisasi internasional mengeluarkan panduan pelindungan data untuk lingkup kerja spesifik. International Committee of the Red Cross (ICRC), misalnya, menerbitkan panduan berjudul Handbook on Data Protection in Humanitarian Action (2017). Atau Open Society Foundation yang menerbitkan Civil Society Organizations and General Data Protection Regulation Compliance: Challenges, Opportunities, and Best Practices (2020). Tentu saja, panduan-panduan tersebut merupakan upaya untuk mengawal kerja-kerja OMS agar sejalan dengan prinsip pelindungan data dan privasi yang tergolong dalam hak asasi manusia.

Dalam proses pengumpulan data untuk keperluan modul ini, kami menemukan bahwa sebagian besar OMS di Indonesia belum memiliki kebijakan khusus tentang pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur yang jelas perlu diadopsi untuk mengelola data pribadi dengan benar dan mematuhi standar yang berlaku, misalnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, menggunakan teknologi yang aman juga menjadi keharusan untuk memastikan data pribadi tidak diretas atau disalahgunakan.

Pelindungan Data Pribadi sangat penting bagi OMS dalam mewujudkan visi dan misi mereka. OMS harus memastikan bahwa mereka mengambil tindakan yang proaktif dalam melindungi data pribadi mereka dan mematuhi regulasi dan undang-undang yang berlaku. OMS juga harus membangun kepercayaan dan menjaga hubungan baik dengan para penerima manfaat, mitra atau jejaring dengan cara memastikan bahwa data pribadi mereka aman dan terlindungi dari penggunaan yang tidak sah atau tidak diinginkan.

Modul Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Organisasi Masyarakat Sipil ini ditujukan sebagai salah satu bentuk kontribusi kolektif untuk memperkuat kapasitas OMS di ranah pelindungan data pribadi. Modul ini dapat digunakan oleh seluruh OMS dengan tingkat kapasitas pengetahuan dan praktik yang beragam. Selain itu, apa yang tertulis di modul ini bukanlah titik akhir. Peluang perubahan atau improvisasi isi dan metode masih terbuka lebar seiring dengan praktik dan perkembangan teknologi yang terkait dengan data pribadi. Oleh karena itu, Anda diundang untuk memberi kritik dan saran untuk perbaikan modul ini.

*Silakan unduh Modul melalui tautan di bawah ini