Urgensi Peta Jalan Sistem Informasi Desa

Peta jalan tidak sekadar pedoman penyelenggaraan SID bagi pemerintah daerah, namun juga menjadi jaminan keberlanjutan prakarsa penerapan SID.

Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) adalah mandat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konteks pasal itu ada pada Bab Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagai dasar arah pemanfaatan SID dalam pengelolaannya bersama pemerintah desa. Keterpaduan data dan informasi perencanaan pembangunan desa dan daerah menjadi dasar gagasan SID.

Di tingkat pusat, hingga kini belum kunjung ada regulasi turunan dari UU Desa yang mengatur tentang SID. Sementara itu banyak daerah tidak mau berlama-lama menunda mengesahkan peraturan tentang SID. Sejumlah kabupaten bergegas menetapkan peraturan bupati hingga peraturan gubernur tentang penerapan atau pengembangan SID. Namun, setelah enam tahun UU Desa, tidak banyak daerah yang mampu membuktikan keutuhan keberhasilan pemanfaatan SID, selain hanya terjebak pada penyediaan website desa dan layanan administratif kependudukan. Mengapa?

Tidak cukup regulasi

Kabupaten Kebumen menjadi salah satu daerah yang pertama kali mengesahkan regulasi tentang SID. Pengesahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa sekaligus menandai proses aktivasi SID di 449 desa. Regulasi tersebut segera menjadi rujukan bagi beberapa daerah lain. Bahkan, pada 2016, peraturan bupati tentang SID juga sudah ditetapkan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dalam tahun yang sama, Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan SID di Provinsi Jawa Tengah. Regulasi ini muncul seiring kebijakan pemerintah provinsi untuk mendorong replikasi massal SID di seluruh desa di Jawa Tengah pada kurun waktu 2016-2018. Tak ayal lagi, berturut-turut kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menetapkan perbup tentang SID pada kurun waktu 2017-2018, dengan struktur yang mirip dengan perbup di Kebumen.

Lahirnya regulasi di tingkat daerah itu tidak serta merta menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan SID. Sebagian besar kabupaten hanya mampu menerjemahkan konsep SID sebagai media informasi dalam wujud website desa. Tidak banyak daerah yang mampu secara konsisten membuktikan manfaat SID untuk mendukung tata kelola data pembangunan desa-daerah. Jika pun ada, fungsi olah data dalam SID lebih ditujukan untuk layanan administrasi kependudukan. Kalau pun ada pengelolaan data sektoral/tematik dalam SID, tidak banyak daerah mampu menyelenggarakan pemutakhirannya secara berkelanjutan.

Penjabaran peta jalan

Evaluasi atas penerapan SID di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa masih ada kebingungan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan mandat peraturan bupati. Regulasi yang ada terbukti tidak cukup operasional untuk dijadikan rujukan implementasi prakarsa SID. Padahal, UU Desa memandatkan bahwa kewenangan pengembangan SID ada pada pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Tak adanya rujukan yang baku sebagai pandauan arah (guideline) tentang penerapan SID mencerminkan sikap setengah hati pemerintah (pusat) dalam memberikan ruang kedaulatan atas data kepada desa dan daerah. Walaupun, pada sisi lain, celah tersebut dapat ditangkap sebagai ruang pengembangan SID sesuai konteks pembangunan di daerah masing-masing.

Di tingkat kabupaten, prakarsa SID tak bisa lepas dari sejumlah faktor. Pertama, konsep pembagian peran antar-OPD dalam penerapan SID. Kedua, konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, kesiapan kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Keempat, konsep regulasi sebagai payung prakarsa dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID dengan para pihak yang memiliki program di kabupaten setempat.

Kelima hal di atas akan bisa menjadi rujukan strategi prakarsa SID di suatu daerah jika kemudian dapat dijabarkan dalam sebuah peta jalan. Peta jalan SID dapat disusun sebagai dokumen rencana induk, rencana strategis, rencana aksi, atau masterplan, sesuai kebutuhan koordinasi di tingkat daerah. Ruang lingkup peta jalan akan baik jika dapat dirumuskan dalam kerangka waktu jangka menengah. Lebih jauh, peta jalan SID dapat dihubungkan dengan peta jalan prakarsa lain yang terkait, seperti masterplan Smart City/Regency, rencana induk TIK kabupaten, rencana aksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga rencana aksi Satu Data Indonesia.

Mandat menuju keberlanjutan

Peta jalan SID seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tentang SID di tingkat daerah. Ketersediaan peta jalan SID wajib dimandatkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati. Praktik-praktik pragmatis umumnya pengembangan sistem informasi melalui skema pengadaan dan jasa konsultan tenaga ahli tanpa peta jalan yang jelas itu sama sekali bukan proses yang tepat bagi prakarsa sekompleks SID. Kebutuhan atas SID yang mampu menjawab tantangan integrasi antarsistem dan interoperabilitas data antarsektor menjadikan peta jalan sebagai prasyarat dasar dan menentukan dari aspek keberlanjutan.

Kabupaten Sleman menetapkan peta jalan SID Kabupaten Sleman dalam tahun yang sama setelah Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa disahkan. Kabupaten Gunungkidul menetapkan dokumen peta jalan SID pada 2020 setelah melalui pembahasan panjang memperinci mandat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Melalui peta jalan tersebut, kedua pemerintah kabupaten dapat memiliki rujukan dalam mengelola koordinasi dengan pemerintah desa, jajaran OPD, dan stakeholders di luar pemerintah daerah dalam jangka menengah ke depan.

Sebagai rencana program jangka menengah, peta jalan tidak hanya penting digunakan sebagai rujukan koordinasi penyelenggaraan SID yang harus dikelola secara partisipatif bersama para pihak. Peta jalan juga akan menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk melakukan pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi dampak penerapan SID. Peta jalan juga memberikan jaminan konsep keberlanjutan prakarsa SID. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah daerah dalam menerapkan SID sebagai mandat UU Desa dapat dipertanggungjawabkan.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Alex Andrews dari Pexels 

Kenapa Password Penting

Password atau kata sandi adalah pertahanan pertama di dunia digital. Ibaratnya, kata sandi itu kunci utama rumahmu. Nah, jika kunci yang kamu punya tergeletak begitu saja atau disimpan di tempat yang tidak aman, maka rumahmu akan mudah ditembus orang lain. Kamu berisiko kehilangan banyak hal dari rumahmu.

Hal inilah yang akan terjadi jika kata sandi yang kamu gunakan pada media sosial, surel, atau akun digital lain, lemah. Data-datamu berpotensi dicuri dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab!

Jadi, coba cek ulang kata sandi yang sekarang kamu miliki. Apa sudah kuat? Kalau belum, yuk dikuatkan lagi! Kami punya kiat untuk membuat kata sandi yang aman!

Siasat Warga Hadapi Pandemi

Edisi ke-75, Juli 2020

Selamat datang di edisi perdana Newsletter Kombinasi.

Benar, newsletter ini merupakan edisi perdana Kombinasi. Mengapa tertulis Edisi ke-75? Karena sebenarnya Kombinasi adalah majalah yang diterbitkan Combine Resource Institution sejak 2001. Sempat berganti format menjadi digital pada 2018, kami menyebutnya e-Kombinasi, namun setelah berbagai pertimbangan, mulai 2020 Kombinasi diterbitkan dalam format newsletter yang dikirimkan dua kali dalam setahun. Karena alasan historis tersebut, kami memutuskan untuk mempertahankan penomoran edisi terbitan di bawah jenama Kombinasi ini.

Demikian sekilas informasi tentang newsletter yang tengah Anda baca ini.

Pada edisi perdana ini, karena kita sedang berada di tengah wabah yang tak kunjung usai, maka topik yang dibahas masih berkaitan dengan situasi pandemi yang sedang kita hadapi. Beberapa artikel yang terangkum pada edisi ini mengulas bagaimana siasat warga menghadapi pandemi.

Media komunitas adalah salah satu entitas yang menjadi lokus aktivitas kami selama ini, sehingga kami cukup intens menyoroti aksi mereka pada situasi-situasi luar biasa seperti sekarang. Di tengah pandemi, media komunitas tidak hanya bergerak mencari informasi dan memberi kabar kepada khalayak tentang apa yang terjadi. Alih-alih sekadar bikin berita, mereka tidak enggan menggerakkan komunitasnya untuk mengatasi wabah yang terjadi di daerahnya masing-masing. Aksi mereka mungkin sederhana, mulai dari penyemprotan dan bagi-bagi masker, hingga distribusi sembako kepada warga yang membutuhkan. Akan tetapi, justru itu esensi dari kehadiran media komunitas di tengah warga: menjadi bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi komunitasnya. Aksi media komunitas ini menjadi wujud konkret solidaritas warga menghadapi pandemi.

Namun sayangnya, posisi mereka masih rentan lantaran kendala izin dan pengakuan sebagai bagian dari ekosistem pers Indonesia. Maka, merumuskan solusi perlindungan media komunitas urgen dilakukan. Dewan Pers mestinya mulai memberi perhatian kepada entitas pers jenis ini.

Sementara itu, akhir Juni silam Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) kembali digelar. Kali ini acara tahunan media warga BaleBengong (Bali) itu mengusung tema “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”. Gelaran itu diikuti oleh lebih dari 90 pegiat media warga dari sejumlah daerah di Indonesia. Lagi-lagi, AJW 2020 mampu mempertontonkan keberdayaan warga bersama-sama menyiasati hidup di tengah ancaman Covid-19.

Cerita lain datang dari Gunungkidul. Ketika terjadi gelombang mudik dari Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan SID Berdaya sebagai perangkat untuk mendata pemudik dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Pendataan–mulai dari pengumpulan hingga pengelolaan–yang baik sangat membantu penelusuran, penapisan, hingga langkah penanganan orang-orang yang terkategorisasi sebagai kelompok rentan Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten berusaha menjadi solusi atas rumitnya penanganan Covid-19 di level pusat.

Selain kabar-kabar yang berkaitan dengan topik Covid-19, ada pula kabar-kabar lain yang berkaitan dengan lokus aktivitas kami, seperti tentang esensi memperingati hari pers; tentang keamanan digital di hari internet aman; keamanan dan mitigasi data dalam SID Berdaya; serta tentang bagaimana media komunitas mampu memberdayakan kelompok warga marjinal.

Barangkali demikian perkenalan kami pada edisi perdana ini. Selamat membaca. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker.

Salam hangat,

Redaksi Combine

*Anda dapat membaca edisi perdana Newsletter Kombinasi, melalaui tautan di bawah ini!

https://s.id/1Vdd5