CRI Perkenalkan SID Berdaya untuk Perkuat Prakarsa SID di Jawa Timur

Prakarsa penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di setiap kabupaten harus dirancang dengan konsep dan visi yang jelas sejak awal. Dengan begitu, prakarsa SID bisa berkembang dan menghasilkan manfaat yang luas.

Hal itu disampaikan Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution (CRI) Elanto Wijoyono saat menjadi penanggap dalam sesi presentasi panel "Forum Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan SID Provinsi Jawa Timur," 12 – 14 September 2018 di Kota Malang, Jawa Timur. Selain CRI, forum yang diselenggarakan tim program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia KOMPAK wilayah Jawa Timur ini juga menghadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bappeda Kabupaten Gunungkidul dari DIY sebagai narasumber. Adapun peserta lokakarya ini adalah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten dan provinsi, mulai dari Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta unsur Sekretariat Daerah di Jatim.
 
Elanto mengingatkan bahwa prakarsa SID harus mengarah pada lima aspek manfaat secara utuh, meliputi penguatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, serta pengelolaan sumber daya komunitas di tingkat desa secara mandiri. Keutuhan lima aspek manfaat penerapan SID ini memang besar dan luas. Oleh karena itu, diperlukan adanya peta jalan pengembangan dan pemanfaatan SID jangka menengah di setiap kabupaten yang bisa menjadi pegangan bersama antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan pemerintah desa (pemdes). Tanpa peta jalan yang jelas, prakarsa SID di suatu kabupaten dikhawatirkan tidak akan berkembang sehingga semakin menjauh dari konsep SID yang dimandatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Dalam kesempatan itu, Elanto menegaskan komitmen CRI untuk tetap mengawal keutuhan prakarsa SID di kabupaten yang menyepakati konsep dan prinsip SID Berdaya CRI. Konsep dan prinsip SID Berdaya itu tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hasil seri kajian dari pendampingan prakarsa SID selama beberapa tahun bersama Pemkab Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul yang memulai prakarsa SID sejak 2011 telah menjalin kerjasama dengan CRI untuk mempertajam konsep dan prinsip pengembangan dan pemanfaatan SID guna memastikan pencapaian seluruh aspek manfaat SID dengan ukuran yang jelas. CRI merumuskan konsep SID Berdaya untuk menyempurnakan konsep SID yang telah ada sebelumnya dengan mempelajari secara intensif penerapan SID di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul yang sejak awal diarahkan untuk mewujudkan konsep "Satu Data untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan".

Saat ini, prakarsa pemanfaatan sistem informasi desa (SID) sudah merambah semakin banyak daerah di Indonesia. Setidaknya ada empat kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan prakarsa SID secara terprogram oleh pemkab, meliputi Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Pacitan dan Bondowoso. Jajaran OPD di keempat kabupaten itu tengah mempelajari pola manajemen prakarsa SID yang tepat guna bagi desa-desa di daerahnya masing-masing. CRI secara khusus pernah memberikan pelatihan penguatan kapasitas prakarsa SID kepada pemkab dan pemdes di Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Lumajang pada periode 2016-2017 atas undangan KOMPAK. Adapun untuk Kabupaten Bondowoso, prakarsa SID difasilitasi oleh Universitas Jember melalui program Universitas Membangun Desa (UMD) yang dikelola KOMPAK. Dalam kurun waktu dua tahun, prakarsa SID yang berjalan di empat kabupaten itu memiliki keragaman arah pengembangan berdasarkan visi masing-masing daerah.

Dalam paparan yang disampaikan dalam dua sesi presentasi panel, terlihat bahwa secara umum arah pemanfaatan SID masih berkutat di ranah penguatan birokrasi untuk pelayanan administrasi publik, keterbukaan informasi publik dan promosi potensi desa melalui website desa. Belum ada contoh praktik pengalaman pemerintah desa mengelola siklus pemanfaatan SID secara utuh, mulai dari proses pemutakhiran data desa, analisis data desa untuk perencanaan dan pembangunan, serta publikasi hasil perencanaan dan pembangunan sebagai informasi publik.

Dengan berakhirnya program KOMPAK Fase 1 pada tahun 2018 ini, setiap kabupaten wajib mempersiapkan agenda keberlanjutan prakarsa SID di daerah masing-masing. Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk membantu memberikan arahan dan penguatan pengetahuan yang diperlukan. Pemkab yang telah mempelajari dan menerapkan prakarsa SID berdasarkan sumber daya pengetahuan dari CRI direkomendasikan untuk melanjutkan proses ke tingkat kerjasama kelembagaan dengan CRI. Rekomendasi ini diberikan untuk menghindari kebingungan pemdes dan pemkab untuk mencari rujukan sumber daya pengetahuan SID yang terpercaya di tengah semakin maraknya prakarsa SID yang dikelola oleh banyak pihak.

CRI telah meresmikan lisensi aplikasi SID Berdaya yang hak ciptanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lisensi SID Berdaya ini menjadi bagian dari penyempurnaan konsep layanan SID Berdaya dari CRI kepada pemerintah kabupaten sebagai pemegang mandat UU Desa dalam pengembangan prakarsa SID. Para pihak yang hadir menyepakati bahwa prakarsa SID harus memiliki jaminan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak. Penggunaan sumber daya pengetahuan SID secara ilegal tidak direkomendasikan agar hak publik atas kualitas olah data/informasi dalam SID beserta perlindungannya tetap terjamin.

Jurnalisme sebagai Hak dan Kewajiban bagi Warga

Jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, jurnalisme bukan lagi menjadi hak istimewa yang hanya bisa dikuasai oleh sekelompok orang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Remotivi Roy Thaniago dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?”. Selain Roy, diskusi yang digelar pada Rabu (19/09) tersebut menghadirkan Aris Mulyawan (Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang), Rahmat Ali (Sekretaris Jenderal Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) dan Ferdhi F. Putra (Combine Resource Institution) sebagai pemantik. Kegiatan yang dihelat sebagai respons atas kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis serat.id Zakki Amali ini mengupas masa depan media non-perusahaan pers, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hukum.

Roy menjelaskan bahwa landasan moral bagi praktik jurnalisme harus diubah supaya praktik jurnalisme warga memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Landasan moral jurnalisme bukan lagi untuk melayani warga, tetapi juga menempatkan peran warga dalam praktik tersebut sehingga mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi. Oleh karena itu, jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga sehingga mereka bisa melakukan jurnalisme. “Jadi, bukan lagi journalism for citizenship, melainkan journalism as citizenship," katanya.

Lontaran Roy itu disampaikan menanggapi kecenderungan banyak pihak yang melihat jurnalisme dari aspek industri sehingga mengabaikan posisi warga di dalamnya. Keharusan media untuk menjadi perusahaan pers yang berbadan hukum agar dapat melakukan praktik jurnalisme secara legal itu tersemat dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal, praktik jurnalisme telah banyak dilakukan oleh jurnalis warga maupun para jurnalis pegiat media komunitas.

Cara pandang industri semacam itu membuat kehadiran jurnalis warga dan media komunitas kurang mendapat dukungan. Jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas pun terabaikan karena statusnya yang tidak berbadan hukum. Menurut dia, praktik jurnalisme di Indonesia sebetulnya tidak lahir dari kerja-kerja profesional atau industri, melainkan datang dari warga biasa. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” jelas Roy.

Sayangnya, praktik jurnalisme oleh warga seringkali direpresi oleh pihak-pihak yang berkuasa. Represi ini bisa berupa kriminalisasi maupun tuduhan bahwa pewartanya menyebarkan hoax. Roy menilai, isu hoaks dimonopoli oleh penguasa untuk memelintir informasi yang berasal dari warga. “Hal ini serta-merta membungkam warga dalam mewartakan suatu peristiwa. Pada akhirnya, informasi yang dipercaya harus berasal dari sumber yang memiliki otoritas tertinggi,” katanya.

Ancaman pidana terhadap Zakki Amali menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa praktik jurnalisme oleh media non-perusahaan dianggap tidak kredibel. Aris Mulyawan menjelaskan, artikel yang ditulis Zaki telah sesuai dengan metode dan kode etik jurnalistik. “Sayangnya, karena serat.id tidak berbadan hukum dan Zakki belum melakukan tes uji kompetisi wartawan, tulisannya dianggap hoax,” kata Aris.

Menurut Aris, Zakki dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Di Jawa Tengah, Zaki adalah jurnalis pertama yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers.

Ancaman pidana maupun kekerasan terhadap jurnalis warga dari media non perusahaan itu juga dialami para pegiat pers mahasiswa. Rahmat Ali menuturkan, berdasarkan survei PPMI pada 2017, sebanyak 80 persen pers mahasiswa pernah mengalami kekerasan. Ada beragam bentuk kekerasan yang mereka alami. "Ada perusakan karya, pembubaran diskusi, pembreidelan, pembekuan, dan paling banyak adalah intimidasi sebanyak 66 kasus," ujarnya.

Aktor-aktor yang melakukan kekerasan atau pembungkaman didominasi oleh pihak kampus. Selain itu, pegiat pers mahasiswa juga kerap dihalang-halangi saat hendak melakukan liputan meski mereka sudah membawa kartu pers.  “Mereka menganggap kami bukan jurnalis. Kami hanya dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar jurnalisme saja,” jelasnya.

Ferdhi F Putra menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang bergiat di media komunitas juga terjadi setiap tahun. Bentuknya mulai dari ancaman, teror hingga dilaporkan ke polisi.

Menurut dia, upaya melindungi jurnalis warga dan pegiat media non-perusahaan kian sulit karena Dewan Pers membagi media dalam empat kuadran. Kuadran pertama adalah media yang dianggap jelas, yakni berbadan hukum atau berbentuk berbadan hukum. Kuadran pertama ini diisi oleh media arus utama. Kuadran kedua adalah media non-perusahaan yang kurang jelas statusnya. Dalam kuadran ini, Dewan Pers menempatkan media rintisan, media komunitas, dan lembaga pers mahasiswa. Sementara itu, di kuadran ketiga terdapat media hoax, dan propagandayang menyinggung SARA. Sementara di kuadran terakhir, Dewan Pers menempatkan media kuning dan media partisan. Media-media tersebut sebetulnya terdaftar di Dewan Pers, namun secara konten tak sesuai dengan standar jurnalistik dan banyak melanggar kode etik jurnalistik.

Dengan mengacu pada kuadran tersebut, Ferdhi menilai bahwa jurnalisme saat ini hanya dimaknai sebagai profesi dalam kerangka industri saja. Padahal, jurnalisme seharusnya dipahami sebagai metode. Melalui pemahaman tersebut, jurnalisme dapat dipraktikan oleh siapa saja dari berbagai kalangan. Sebab, jurnalisme pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban warga atas informasi.

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Warga dan Media Komunitas Kembali Dipertanyakan

Isu perlindungan hukum bagi jurnalis dari media non-perusahaan kembali mengemuka ketika seorang jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipidana akibat laporan jurnalistiknya. Mengingat arti penting perlindungan hukum dalam pengembangan media komunitas di Indonesia, Combine Resource Institution (CRI) akan menggelar diskusi untuk membahas masalah tersebut.

Koordinator Suara Warga CRI Ferdhi F Putra mengatakan, diskusi bertema “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” tersebut akan mempertemukan sejumlah pihak yang terkait dengan isu perlindungan hukum maupun hak atas informasi warga. Di antaranya narasumber dari lembaga riset dan pemantau media Remotivi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta CRI. "Diskusi bertujuan untuk mengangkat kembali wacana jaminan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas, serta melihat peluang jurnalis dan media non-perusahaan pers dalam dinamika jagat media di masa depan," katanya, Senin (17/9).

Diskusi yang akan digelar pada Rabu, 19 September 2018, mulai pukul 14.00-17.00 tersebut diadakan sebagai respons atas kasus pemidanaan jurnalis untuk yang kesekian kalinya. Pada Juli lalu, Zakki Amali, salah seorang jurnalis media daring serat.id dilaporkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke pihak kepolisian. Menurut Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas Unnes, seperti yang dilansir dari tempo.co, Zakki telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berita yang berjudul “Kemenristekdikti Segera Selidiki Dugaan Plagiat Rektor Unnes” tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik.

Dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes itu sebenarnya tidak hanya diberitakan oleh serat.id. Media daring lainnya, yakni tirto.id, juga memberitakan kasus tersebut dengan judul “Dugaan Plagiat Rektor Fathur Rokhman Mencoreng Integritas Unnes?”. Meski begitu, perlakuan Unnes terhadap keduanya berbeda. Kepada tirto.id, Unnes melayangkan hak jawab sementara pada serat.id, Unnes lebih memilih jalur hukum.

Perlakuan yang berbeda tersebut dilatarbelakangi oleh bentuk organisasi media serat.id yang tidak berbadan hukum. Merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Sementara itu, sebagai media alternatif, serat.id tidak berbadan hukum.

Menurut Ferdhi, apa yang menimpa Zakki dan serat.id menjadi peringatan bagi pewarta dan media non-perusahaan pers lainnya, termasuk jurnalis warga dan media komunitas. Kasus ini menunjukkan bahwa pewarta dan media non-perusahaan pers belum mendapat ruang dan perlakuan layak serta rawan mengalami kriminalisasi. Hal tersebut tentu juga berlaku bagi media komunitas yang notabene tidak berbadan hukum dan non-perusahaan pers. 

Diskusi yang akan digelar di Antologi Collaborative Space tersebut akan membahas tiga poin utama. Pertama adalah posisi jurnalis warga dan media komunitas dalam lanskap media di Indonesia. Poin kedua adalah kendala yang dihadapi jurnalis warga dan media komunitas dalam memenuhi hak atas informasi. Adapun poin ketiga adalah bagaimana seharusnya negara memosisikan jurnalis warga dan media komunitas.

Narahubung: +62 818-0438-9000