Radio komunitas se-Asia Pasifik baru saja menghelat acara akbar empat tahunannya. Selain ritual pemilihan pengurus, mereka juga membincangkan isu-isu penting yang dihadapi komunitas.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 16-19 November 2018, radio komunitas se-Asia Pasifik berkumpul di Yogyakarta. Ada sekitar 300an orang dari ratusan radio komunitas menghadiri Konferensi AMARC (Association Mondiale Des Radiodiffuseurs Communautaires) Asia-Pasifik ke-4 di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Mereka datang dari Nepal, India, Bangladesh, Filipina, Thailand, Burma, Kamboja, Jepang, Australia, bahkan Kanada–bukan Asia Pasifik, tentu saja. Sebagian negara absen karena berbagai kendala; tidak dapat visa, travel warning dari negaranya, dan lain-lain. Akan tetapi hal itu tidak menyurutkan keseruan jagongan radio komunitas skala regional ini.
Ada banyak hal didiskusikan. Merentang dari isu ekstrimisme agama dan ras, pengungsi dan imigran, ketahanan di masa bencana, hingga dinamika politik lokal yang diusung masing-masing delegasi. Filipina, misalnya, yang menghadapi teror Rodrigo Duterte. Thailand yang masih dikekang junta, dan lain sebagainya. Di negara yang cenderung tertutup seperti dua negara tersebut, represi politik masih menjadi isu krusial. Saya sempat berbincang dengan salah seorang peserta dari Filipina, coba mengonfirmasi berita-berita yang beredar tentang kepemimpinan Duterte. Jawabannya: semakin buruk. “Kami ingin segera menjungkalkan Duterte,” katanya. Peserta dari Filipina lainnya, Raymond, datang ke Indonesia dengan membawa sebuah petisi yang menentang pemaksaan rezim terhadap media.
“Duterte punya kebijakan perang terhadap narkoba. Tapi masalahnya pemerintah memaksa media untuk menjadi saksi pada setiap operasi penangkapan. Bahkan lebih buruk lagi, kami dipaksa untuk menandatangani surat kesaksian meski kami tidak berada di lokasi operasi. Jika tidak, pemerintah akan mencabut izin kami,” Kata Raymond. Hingga kini lebih dari 5000 orang tewas, ratusan ribu orang ditahan dalam operasi perang melawan narkoba di Filipina. (Cek petisinya di sini).
Hal serupa dialami pegiat radio komunitas di Thailand. Pascakudeta junta militer pada Mei 2014, radio komunitas Thailand dipaksa berhenti bersiaran. Pemerintah membolehkan siaran berlanjut asalkan radio komunitas bersedia melakukan swasensor dengan meniadakan konten politik dalam siarannya. “Kami butuh dukungan kawan-kawan dari negara lain untuk menekan pemerintah kami,” kata salah seorang delegasi Thailand, berharap AMARC Asia-Pasifik mau menampung aspirasi mereka.
Lain lagi cerita di Indonesia. Dibanding Thailand dan Filipina, ekosistem media di Indonesia memang lebih baik. Namun, sejak 2002, penyiaran komunitas masih berkutat dengan masalah alokasi frekuensi dan regulasi. Meski demikian, radio komunitas di Indonesia mencoba terus bergerak. Selain soal alokasi, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) pun tengah mendorong legalisasi frekuensi radio darurat untuk kepentingan penanganan bencana. Dalam praktiknya, JRKI sudah beberapa kali merespons peristiwa bencana di Indonesia, seperti di Lombok dan Palu, dengan menghadirkan radio darurat.
Ada pula yang isunya sangat kasuistik seperti di Nepal. Asosiasi Radio Komunitas Nepal (Acorab) punya kegiatan untuk para menantu perempuan yang disebut Buhari Journalism, atau daughter-in-law journalism. Selain memberdayakan golongan ini sebagai jurnalis radio, tujuan dari kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap mereka. Di samping itu Acorab juga memiliki kegiatan lain, Child led Community Journalism, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga lokal akan pentingnya pemenuhan hak anak seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pencegahan pernikahan anak.
Sungguh isu yang didiskusikan dalam pertemuan ini sangat beragam. Dan ini yang menurut saya menarik.
Walaupun disatukan dengan platform bernama radio, mereka tidak berasyik masyuk dengan radio per se. Karena bagi mereka radio tidak lain kecuali alat. Radio adalah ‘senjata’ bagi mereka untuk mengubah berbagai hal yang dianggap tidak-baik-baik-saja di komunitasnya—pun jurnalistik, hanyalah satu dari sekian banyak metode yang mereka pakai, selain pengorganisasian, pendidikan, bahkan advokasi di komunitas. Persis seperti diilustrasikan pada spanduk yg terpampang di salah satu sudut ruang pertemuan ini: “Radio komunitas adalah: 90% komunitas, 10% radio.” Maka ketika membicarakan radio komunitas, atau media komunitas secara umum, tidak bisa dipersempit dengan membicarakan aspek jurnalisme atau medianya saja. Namun perlu juga melihat bagaimana mereka menggunakan media itu sebagai cara untuk membuat komunitasnya menjadi lebih baik, lebih berdaya.
Video ini menceritakan sedikit tentang bagaimana kiprah media komunitas SPEAKER Kampung. Mereka bukan sekedar cerminan bagaimana warga berdauat atas informasi namun juga menjadi wadah bagaimana warga mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Lima hari pascagempa bermagnitudo 7 yang mengguncang Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat pada 5 Agustus 2018, seorang teman diminta memandu perwakilan suatu lembaga untuk mengecek kebutuhan komunikasi di lokasi bencana. Lembaga itu berencana memasang perangkat komunikasi di lokasi yang dianggap perlu supaya warga bisa terhubung dengan dunia luar.
Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), listrik padam selama lebih dari tiga hari sehingga berdampak pada pasokan listrik ke Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia layanan telekomunikasi. Sinyal komunikasi pun melemah. Jika sebelum gempa warga di Kaki Gunung Rinjani bisa berkomunikasi dengan dunia luar melalui telepon, aplikasi Whatsapp maupun media sosial lainnya, maka hingga hari ketiga pascagempa mereka sulit dihubungi. Di pos komando utama penanganan gempa di depan kantor Bupati KLU pun, sinyal telepon dan internet tidak stabil.
Berdasarkan pengalaman itu, teman tadi mengajak tamunya berkunjung ke salah satu desa. Namun sesampainya di lokasi, mereka menemukan bahwa pengeras suara di masjid yang tengah digunakan untuk shalat Jumat sudah menyala. Sinyal internet di ponsel pun hampir penuh. Mereka pun meninggalkan desa itu menuju lokasi lain. Sepanjang jalan mereka mengecek sinyal di ponsel masing-masing. Ketersediaan listrik rupanya telah memulihkan sinyal di sebagian besar wilayah.
Si tamu tersebut tampak sedikit kecewa karena ia harus kembali mencari area blankspot supaya perangkatnya bisa berguna. Perangkat yang sudah disiapkan itu adalah perangkat komunikasi berbasis satelit dengan kualitas baik yang dibawa dari luar negeri.
Akan tetapi, apakah dengan kembalinya sinyal berarti sudah tidak ada masalah komunikasi yang dihadapi warga terdampak gempa?
Komunikasi dalam penanganan bencana merupakan elemen yang penting. Dalam situasi darurat akibat bencana, terlebih dengan kerusakan infrastruktur yang parah, ketersediaan perangkat komunikasi darurat sangatlah vital. Oleh karena itu, pengembangan berbagai perangkat telekomunikasi untuk situasi darurat harus terus dilakukan. Namun, kejelian untuk melihat media dan metode komunikasi yang paling efektif bagi warga juga tak kalah penting. Dengan begitu, kita akan bisa menemukan kendala komunikasi yang dihadapi warga sehingga tidak hanya fokus pada penyediaan perangkat komunikasi tertentu yang belum tentu cocok dengan kebutuhan warga.
Kini ketika bencana terjadi di era ponsel, warga desa di kaki Rinjani pun telah terbiasa dengan ponsel. Seiring dengan pulihnya sinyal komunikasi, mereka tidak lagi terisolasi dari dunia luar. Namun, ketersediaan ponsel tidak lantas bisa menjamin mereka mendapat informasi yang dibutuhkan. Ada faktor lain yang tak kalah penting, yakni bagaimana perangkat itu bisa digunakan untuk mengelola informasi yang dibutuhkan warga. Pengelolaan informasi berbasis komunitas menjadi kunci.
Pada erupsi Gunung Merapi 2010, komunikasi antara warga terdampak yang membutuhkan bantuan dengan para donatur maupun pemerintah diwadahi dalam forum Jalin Merapi (Jaringan Informasi Lintas Merapi). Menggunakan beragam media yang dipandang relevan, Jalin Merapi menunjukkan bahwa pengelolaan informasi kebencanaan berbasis komunitas bisa mendukung pemulihan pascabencana.
Kini pascagempa 2018 di Lombok, kelompok warga di sejumlah desa menggunakan Facebook dan Whatsapp yang dikelola secara kolektif untuk menyebarkan informasi seputar dampak gempa. Ini adalah salah satu praktik media komunitas dengan memanfaatkan jenis media yang dipandang paling sesuai dengan situasi dan kondisi warga di desa-desa tersebut.
Melalui pengelolaan informasi kebencanaan berbasis komunitas, warga terdampak bisa terlibat aktif untuk memulihkan dirinya sendiri. Lalu lintas informasi yang lancar antara warga dengan pemerintah dan para pihak terkait merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin keberhasilan penangananan pascabencana. Hal ini sudah terbukti dalam erupsi Merapi, dan akan berlaku juga bagi warga terdampak gempa di Lombok maupun Sulawesi Tengah.
Bermula dari hobi, radio yang pada awalnya digunakan sebagai sarana hiburan, berangsur menjadi salah satu usaha warga untuk memproduksi informasi. Perkembangan teknologi digital kemudian membantu media komunitas untuk mengambil alternatif lain selain penggunaan radio analog yang sarat regulasi. Meski begitu, produksi informasi di era media baru oleh warga bukan tanpa tantangan.
Senin (22/10/2018) siang, sekelompok orang terlihat menyusuri kompleks hunian sementara (huntara) di Lapangan Desa Beririjarak, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mereka mengitari lapangan tersebut sambil menjinjing gawai di tangan masing-masing. Sesekali memotret objek yang dianggap menarik, mereka juga mengunjungi beberapa huntara dan mengajak penghuninya berbincang mengenai kondisi dan bantuan untuk penyintas pascagempa Lombok 29 Juli dan 5 Agustus 2018.
Mereka adalah pegiat media komunitas Speaker Kampung. Para pegiat media komunitas ini berasal dari beberapa desa di Lombok Timur. Eros dan Naomi berasal dari Desa Ketangga, Kecamatan Sueala. Fikri berasal dari Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, dan Sanusi merupakan penduduk Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba.
Selama kurang lebih dua jam, mereka mengamati kondisi huntara, mulai dari terpal yang digunakan, sanitasi, hingga kegiatan ekonomi yang mulai hidup pascagempa di tempat tersebut. Sebelum terjun ke lokasi huntara, mereka mewawancarai Kepala Desa Beririjarak untuk mengonfirmasi bantuan huntara untuk warga yang tidak kunjung datang. “Sampai hari ini penduduk Desa Beririjarak masih bertahan dengan huntara yang hanya terbuat dari terpal. Tentu sangat panas dan tidak nyaman untuk ditempati,” ujar Eros di depan kamera ponsel pintar yang direkam oleh Sanusi ketika melaporkan informasi yang ia dapatkan dari penyintas.
Selain meliput huntara, pegiat Speaker Kampung juga menggali informasi mengenai mitigasi bencana dalam perspektif lokal dengan mengunjungi Kampung Adat Limbungan, di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Beberapa hal yang dieksplorasi meliputi struktur bangunan rumah adat hingga budaya leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Sanusi dan Eros tengah meliput situasi Kampung Adat Limbungan pada Selasa (23/10/2018)
Selama dua hari, 22 dan 23 Oktober 2018, pegiat media komunitas Speaker Kampung mencoba melakukan liputan lebih mendalam dari peristiwa gempa Lombok. Tiga orang dari Combine Resource Institution (CRI) dan dua orang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menemani mereka memperdalam informasi seputar kondisi tahap rehabilitasi dan rekonsiliasi. Proses tersebut mereka lakukan dengan memaksimalkan penggunaan ponsel pintar, khususnya video, dalam memproduksi informasi.
Di masa tanggap darurat gempa Lombok, para jurnalis warga ini telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan informasi dengan terus membuat dan menyebarluaskan berita mengenai distribusi logistik, jumlah pengungsi, dan lain sebagainya. Saat itu, pegiat Speaker Kampung tak memiliki banyak waktu untuk menulis berita. Situasi yang kacau akibat gempa membuat mereka mengalami berbagai kendala sehingga membutuhkan proses peliputan yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh warga. “Salah satunya dengan menggunakan video,” ujar Eros.
Liputan mengenai kondisi pascagempa tidak hanya dilakukan oleh Speaker Kampung. Di Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sekelompok pemuda dari media komunitas Primadona FM juga melakukan hal serupa. Mereka terdiri dari Hafiz, Hamdi, Lalu, Baihaqi, Agus, dan Deli. Setidaknya, terdapat dua tema besar yang diliput oleh pegiat Primadona FM, yakni peran pemerintah desa dalam menangani dampak bencana dan isu mengenai ketidakjelasan penerimaan rekening dana hunian tetap untuk warga. Selain itu, sama halnya dengan Speaker Kampung, mereka juga mencari informasi terkait dengan pengetahuan mitigasi dalam perspektif lokal di Kampung Adat Beleq, Desa Gumantar, Kabupaten Lombok Utara.
Deli dan Baihaqi tengah mewawancara salah satu penduduk Kampung Adat Beleq pada Jumat (26/10/18)
Proses liputan dilakukan selama dua hari, yakni 25 dan 26 Oktober 2018. Sama halnya dengan Speaker Kampung, Primadona FM juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam penanganan gempa. Tidak hanya sebagai relawan informasi, tetapi juga mengadakan trauma healing. Primadona FM dan Pemuda Ancak Tanggap Bencana (PATB) misalnya, sempat menggelar panggung hiburan untuk sarana trauma healing bagi anak-anak. Mereka menghadirkan badut berkostum Micky Mouse dan mengajak anak-anak bermain. “Kadang anak-anak pada nagih ke saya untuk membuat panggung hiburan lagi,” ujar Hafiz. Ia memang kerap didatangi anak-anak yang menagih acara panggung hiburan.
Pada mulanya, Primadona FM beroperasi dengan platform radio. Sayangnya, radio mereka tidak dapat bersiaran lagi karena kendala perizinan. Meski begitu, Primadona FM tetap memproduksi informasi melalui saluran lain seperti kanal-kanal yang tersedia di internet.
Dibandingkan media arus utama, media komunitas sebetulnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam hal mengadvokasi komunitasnya. Aspek kesamaan bahasa yang digunakan sehari-hari menjadi salah satu cara untuk lebih dekat dan memahami persoalan-persoalan yang terjadi di komunitasnya. Di era media baru, proses produksi informasi ini dapat ditingkatkan lagi melalui teknologi digital yang kini semakin mudah dijangkau warga.
Berawal dari Radio Baik Speaker Kampung maupun Primadona FM membangun dirinya melalui radio. Eros misalnya, sebelum bergiat di Speaker Kampung, ia kerap bersiaran di Ninanta FM. Radio tersebut bergerak pada isu pemberdayaan perempuan dan anak-anak. Sementara itu, Fikri terlibat dalam kegiatan siaran Kesha FM. Pada awalnya, Fikri hanya menjadi pendengar saja. Lambat laun, ia mulai tertarik untuk menjadi bagian dari radio tersebut. Ia baru mengenal radio komunitas ketika pindah ke desa istrinya di Desa Sambelia. Karena tahu ada radio yang beroperasi di sekitar desanya, “Esoknya saya langsung ke sana untuk melihat kondisinya seperti apa?” katanya.
Ia pun disambut dengan baik oleh pengelola Kesha FM dan bergabung sebagai salah satu penyiar. Ada beberapa program siaran yang sempat Fikri pegang antara lain, Nuansa Malam, Curhat Kita, dan Pembacaan Puisi. “Saat itu saya hobi saja. Saya senang bersiaran dan membayangkan menjadi reporter,” ujar Fikri.
Sayangnya, regulasi penyiaran di Indonesia tidak berpihak pada media komunitas. Radio komunitas seringkali dianggap ilegal dan diminta berhenti bersiaran oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kominfo, atau kerap disingkat balmon. Pada pertengahan 2018, Primadona FM terpaksa menandatangi surat penghentian siaran oleh balmon. “Jika masih memaksa bersiaran, kita bisa kena hukum pidana,” kenang Hamdi.
Regulasi yang ketat terhadap radio komunitas ini membuat mereka tenggelam. Banyak radio komunitas yang akhirnya mati dan tidak tampak lagi geliatnya atau malah memilih menjadi radio swasta.
Hamdi mengakui bahwa intruksi balmon untuk tidak bersiaran menghantui ia dan rekan-rekannya. Bahkan, ketika gempa melanda Lombok kemarin, Hamdi sama sekali tidak berani bersiaran. “Kami takut diciduk oleh balmon dan dipidana karena dianggap melakukan penyalahgunaan frekuensi,” jelasnya.
Padahal, dalam situasi darurat, radio komunitas memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan informasi pascabencana terutama terkait dengan distribusi bantuan.
Sejak tahun 2010, Primadona FM sebenarnya telah mengajukan permohonan izin siaran ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) wilayah NTB. Namun karena berbelitnya birokrasi dan mahalnya biaya perizinan mereka menghentikan proses pengurusan. “Padahal, sudah banyak berkas yang kami urus untuk mendapat izin bersiaran, mulai dari akta notaris hingga izin bangunan radio,” katanya.
Beradaptasi dengan Media Baru Pengalaman serupa dialami Radio Komunitas Ninanta FM pada tahun 2012. Senasib dengan Primadona FM, saat itu mereka harus menandatangi perjanjian penghentian siaran oleh balmon. “Kalau tidak ditandatangani, kami harus berhadapan dengan hukum,” kata Eros yang menandatangani surat perjanjian.
Akhirnya Ninanta FM resmi diberhentikan. Meski demikian, Eros tidak menyerah begitu saja. Ia justru memanfaatkan platform lain untuk terus memproduksi informasi. Ia memilih untuk membuat dan menyebarkan buletin. Almarhum Muhammad Syairi, pegiat Radio Komunitas Primadona FM, adalah yang mengajarkan Eros bagaimana cara membuat buletin. “Sederhana sekali buletinnya. Kami hanya menggunakan kertas A4 saja,” katanya.
Buletin tersebut kemudian ia sebar di titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul warga seperti perempatan, sekolah, dan gardu-gardu di sekitar desanya. Hal itu terus ia lakukan setiap bulan sampai tahun 2013. Hingga pada akhirnya, Eros terpikir untuk menulis di blog. “Kalau hanya menulis di buku bisa hilang atau terbakar,” jelasnya.
Selain itu, Eros juga menyadari bahwa masuknya perkembangan teknologi membuat warga lebih menggandrungi media sosial. “Ketika Facebook mulai muncul, radio sudah tidak menarik lagi,” kata Eros.
Ia pun berinisiatif membuat website dan memanfaaatkan media sosial sebagai sarana penyeberluasan informasi. Penggunaan media sosial untuk penyebarluasan informasi oleh media komunitas juga dianggap lebih efektif karena menjangkau banyak khalayak. “Saat ini Facebook adalah media sosial yang sering digunakan oleh warga,” kata Eros.
Informasi pun dikemas dalam beragam bentuk, seperti tulisan, foto, hingga video. Informasi yang dikemas dalam bentuk video mereka nilai lebih relevan dan efektif di era media baru. Selama kurang lebih dua minggu pascagempa Lombok, Speaker Kampung merilis 48 informasi berbasis video dari total 78 berita yang dihasilkan.
Proses penyuntingan video oleh pegiat Speaker Kampung menjadi berita pada Senin (22/10/2018)
Pun pegiat media komunitas Primadona FM, lebih akrab dengan media sosial dan penggunaan video. Hal ini diutarakan oleh Deli Setiawan dan Baihaqi, relawan Pemuda Ancak Tanggap Bencana yang juga pegiat Primadona FM. Mereka mengaku lebih familiar dengan video. “Lebih mudah video sih daripada nulis,” ujar Deli.
Saat ini, Primadona FM sedang beregenerasi. Deli, Baihaqi, Agus, dan Lalu adalah relawan tanggap bencana yang kemudian mulai belajar cara memproduksi informasi dengan metode jurnalisme. Mereka mengaku belum pernah mempraktikkan metode-metode jurnalisme sebelumnya. Dapat dibilang, jurnalisme adalah suatu hal yang baru bagi mereka.
Para pegiat media komunitas memang tidak dilatih khusus dan mendalami jurnalisme sebagaimana wartawan media korporasi. Mereka adalah warga biasa yang sehari-hari menjalani berbagai profesi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, media komunitas bukan satu-satunya hal yang mereka giati. Sebagai contoh, saat ini, Deli bekerja di Hotel Lodge di Desa Senaru, desa tetangga tempatnya tinggal. Sementara Agus menjadi pemandu untuk para pendaki Gunung Rinjani dan Baihaqi bekerja sebagai penjaga konter pulsa.
Meski mereka tidak berbekal ilmu jurnalistik,selama liputan pascagempa, mereka mengalami progres cukup baik. Deli, misalnya, yang pada awal melakukan wawancara masih canggung dan kaku, pada praktik wawancara berikutnya, Deli mulai luwes dalam bertanya. “Sebelumnya malu saja karena kan kenal dengan kepala desa. Jadinya aneh gitu wawancara orang yang kenal,” tuturnya sambil tersenyum.
“Justru kalau kenal sebetulnya lebih mudah. Ajak ngobrol saja. Nanti lama-lama akan terbiasa. Jadi jangan terlalu kaku,” timpal Hamdi pada Deli.
Pemanfaatan kamera video oleh Speaker Kampung dan Primadona menjadi hal yang menarik. Mereka tidak hanya bergiat dengan teks tetapi juga berinovasi dalam peliputan berbasis video. Hasilnya dapat dilihat di Fanpage Facebook dan akun YouTube masing-masing media komunitas.
Praktik yang mereka lakukan memang masih memiliki berbagai kekurangan, terutama dalam hal teknis. Fikri misalnya, melakukan kesalahan cukup fatal ketika meliput kunjungan Presiden Jokowi di Sambelia, Lombok Timur. Saat merekam pidato presiden, ia lupa mencabut earphone dari ponselnya sehingga video yang ia rekam tak menghasilkan suara. “Hanya Fikri yang mampu “membungkam” Pak Presiden Jokowi,” kelakar Sanusi menanggapi kelalaian Fikri. Semua orang pun tertawa mendengarnya.
Gerakan Warga dalam Kemandirian Informasi Abdul Latief Apriaman, anggota AJI Mataram yang juga mendampingi Speaker Kampung mendalami liputan, memandang media komunitas tidak sekadar media yang dikelola oleh warga. Menurutnya, saat ini ada banyak media baru bermunculan di Lombok. Namun, mereka cenderung memposisikan diri sebagai media arus utama. “Sementara yang teman-teman (media komunitas) lakukan adalah gerakan. Tidak hanya menjadi wartawan atau reporter tetapi membuat orang-orang sadar bahwa informasi itu penting,” jelas Latief.
Latief menjelaskan bahwa kemandirian akan informasi dapat membuat warga mampu mengadvokasi banyak hal. Hal ini juga lah yang selama ini diterapkan media komunitas. Bagi Eros, pemuda membutuhkan wadah yang tepat untuk menyerukan pendapatnya. Dalam hal ini, video dan tulisan menjadi salah satu sarana yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Bahasa kami itu jauh dari kota. Tidak mungkin kami aksi di daerah dan bawa mikrofon sambil teriak-teriak. Jadi cukup lewat tulisan,” jelasnya.
Gerakan yang diusung oleh media komunitas bukan tanpa tantangan. Dengan menggunakan internet, media komunitas yang semula berbentuk radio memang tak perlu risau lagi dengan regulasi frekuensi yang kerap membatasi ruang gerak mereka. Meski begitu, terdapat dua persoalan yang mesti dihadapi oleh media komunitas, yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) serta ancaman hoax.
Pada dasarnya, kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi adalah hak-hak warga yang telah diatur oleh konstitusi. Namun, kebebasan yang diwujudkan melalui media komunitas seringkali dianggap remeh dan dipertanyakan kredibilitasnya. Media komunitas kerap dianggap tak memiliki posisi yang sama dengan media arus utama. “Bahkan, kami sering dikira media abal-abal dan penyebar hoax,” jelas Fikri.
Pada tahun 2016, Fikri sempat dituntut pencemaran naik baik oleh salah satu Kepala Desa di Lombok Timur. Menanggapi tuntutan tersebut, almarhum Syairi menyarankan kawan-kawan Speaker Kampung untuk mengawal kasus tersebut dengan menulisnya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sering dianggap menyebarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Padahal kami betul-betul menulis berita dengan benar,” katanya.
Tidak hanya dari pihak luar, cibiran juga datang dari pihak keluarga. Eros seringkali diminta untuk pergi bekerja ke Malaysia daripada bergiat di media komunitas. “Buat apa melakukan ini? Tidak ada upah dan keuntungannya,” kata Eros menirukan komentar beberapa kerabatnya.
Meski begitu, ia tetap konsisten menggiati media komunitas, bahkan hingga berjalan selama sepuluh tahun sejak tahun 2008. Eros percaya bahwa setiap hal baik yang ia lakukan akan mendapatkan balasan serupa. “Rezeki itu soal keniscayaan. Jika kita tak dapat uang dari sumber ini, kita bisa dapatkan dari sumber lain. Dan hal itu terus terjadi pada saya,” pungkasnya.[]
Media komunitas merupakan gambaran ideal ruang publik. Berbeda dengan media korporasi, media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu dalam anggota komunitas bisa bersuara, terlibat dan berinteraksi sehingga mendorong penciptaan tatanan masyarakat yang demokratis. Peluang dominasi wacana satu kelompok atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan terbukanya ruang komunikasi dua arah, bahkan multiarah. Dengan demikian, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan segelintir pihak seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini, namun menjadi milik semua warga.
Partisipasi para pemangku kepentingan, terutama warga, merupakan salah satu elemen utama berhasilnya penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menuju satu data sejak dari desa, daerah, hingga nasional. Video ini merupakan ilustrasi tentang salah satu bentuk pelibatan warga dalam penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya termasuk sebagai pengelola SID Berdaya. Pengelola SID Berdaya memiliki peran strategis. Mereka harus memastikan semua data yang ada di SID Berdaya adalah data termutakhir. Data yang bersumber dari data dalam SID Berdaya ini yang akan menjadi landasan kebijakan di desa dan jenjang pemerintahan di atasnya.
Kata Frantz Fanon, seorang filsuf, sebuah komunitas akan maju hanya apabila mereka mengontrol media komunikasinya sendiri.
Seringkali, ketika bertemu orang baru dan orang itu bertanya, “bidang apa yang kamu geluti?”, saya hampir pasti menjawab, “media komunitas”. Namun rupanya jawaban itu juga belum cukup jelas. Kebanyakan dari mereka akan mengira media yang dimaksud adalah serupa koran, televisi, atau laman daring yang biasa mereka akses sehari-hari. Karena itulah saya kemudian merasa perlu menjelaskannya sedikit lebih rinci.
Secara operasional, media komunitas tidak jauh berbeda dengan media yang dikenal pada umumnya. Namun secara prinsip, media komunitas memiliki karakter khas dan membuatnya menjadi unik.
Maslog (dalam Fuller, 2007) menyebut delapan kriteria khas media komunitas. Pertama, media dimiliki dan dikontrol oleh warga dalam komunitas. Kedua, operasional media komunitas biasanya berbiaya kecil dan rendah. Ketiga, media komunitas memungkinkan komunikasi interaktif dua arah. Keempat, nonprofit dan otonom, maka dari itu, nonkomersil. Meski terkadang media komunitas yang membuka ruang bagi sponsor, jumlahnya tidak besar sehingga independensinya masih dapat terjaga. Kelima, jangkauan yang terbatas. Media komunitas biasanya melayani audien spesifik, misalnya, komunitas geografis. Oleh karenanya, tidak ada tuntutan untuk meluaskan jangkauan.
Keenam, memanfaatkan sumber-sumber lokal. Media komunitas merupakan bagian dari komunitas yang dilayaninya, sehingga sumber informasinya pun berasal dari komunitas yang direpresentasikannya. Ketujuh, merefleksikan kebutuhan dan kepentingan komunitas, sebab media komunitas merupakan cermin bagi komunitas. Dan yang terakhir, program maupun konten mendorong penguatan komunitas. Dengan kata lain, media komunitas adalah “abdi” bagi komunitas yang dilayaninya. Dengan demikian, media komunitas hampir mutlak menitikberatkan pelayanannya kepada warga, baik secara individual maupun kolektif.
Jika disimak betul, maka akan terlihat delapan karakteristik di atas berlawanan dengan yang kita sebut sebagai media arus utama.
Media komunitas sebetulnya merupakan gambaran ideal ruang publik ala Habermas. Media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu anggota komunitas bisa bersuara dan berinteraksi sehingga mampu menciptakan iklim yang demokratis. Peluang dominasi satu atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan menciptakan komunikasi dua arah, bahkan multi arah. Dengan begitu, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan yang hegemonik.
Pada banyak kesempatan media komunitas memang kerap di-vis-a-vis-kan dengan media arus utama atau miliki korporasi. Dalam artikel berjudul “What Is the Special Significance of Community Media” (World Association for Christian Communication, 2003), media komunitas diposisikan sebagai ruang alternatif dari agenda profit media korporasi. Media komunitas menitikberatkan pada kepentingan publik sosial ketimbang kepentingan pribadi bermotif profit; juga memberdayakan warga ketimbang memperlakukan mereka sebagai konsumen pasif, serta mengembangkan pengetahuan lokal daripada menggantinya dengan standarisasi yang bias pusat. Dan yang terpenting adalah, media komunitas memiliki komitmen pada hak asasi manusia, keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan.
Media komunitas juga tidak melulu berbasis pada isu dan subjek tertentu dalam masyarakat. Ia juga bisa berarti komunitas geografis, sehingga konten yang disajikan dalam media komunitas merentang ke berbagai isu dan sektor, selama berkaitan erat dengan kepentingan publik setempat. Pada komunitas geografis, platform yang sering digunakan biasanya radio dan televisi yang daya jangkaunya terbatas, atau buletin cetak dengan jumlah dan jangkauan sebarnya yang juga terbatas.
Selain ‘media komunitas’, sebetulnya ada banyak terma lain yang mengandung esensi yang sama, misalnya ‘media warga’ dan ‘media alternatif’. Kedua terma ini kerap dipertukarkan dalam banyak kajian mengenai media yang dimotori oleh kelompok warga non-perusahaan pers. Ada pula terma-terma lain yang kira-kira punya makna yang setara, misalnya, ‘media partisipatif’, ‘media akar rumput’, dll. Pemakaiannya tergantung pada hal yang ingin ditekankan oleh si pengkaji.
Mitzi Waltz (2005) merangkum beberapa definisi ‘media alternatif’ dari para pendahulunya seperti Chris Atton dan Richard Abel. Namun ketimbang memperdebatkan definisi sahihnya, Waltz menyodorkan karakter khas dari media alternatif, yakni media yang menyediakan cara pandang berbeda dari media pada umumnya; yang memenuhi kebutuhan komunitas (minoritas) yang tak terlayani oleh media arus utama; atau yang dengan jelas mendorong perubahan sosial.
Sementara itu, Clemencia Rodriguez (2001) memilih terma yang berbeda. Alih-alih memakai ‘media alternatif’, ia memilih menggunakan terma ‘media warga’ (citizens’ media). Dengan terma itu ia hendak menunjukkan posisi media jenis ini dalam konteks hubungan warga negara dengan negara. Di sini media warga berfungsi sebagai penjembatan antara warga dengan institusi sosial di sekitarnya (termasuk negara) melalui berbagai informasi yang disampaikan.
Rodriguez menghindari menggunakan terma ‘alternatif’ karena tidak ingin terjebak dalam pemikiran biner; bahwa konsekuensi logis dari terma ‘alternatif’ adalah keberadaan sesuatu yang ‘bukan-alternatif’. Menurutnya pola pikir biner macam ini cenderung meniadakan proses pembentukan identitas serta transformasi sebagai hasil dari proses keterlibatan dalam media warga. Dikotomi ini dikhawatirkan akan, salah satunya, "menihilkan alasan kemunculan media warga sebagai ekspresi sosiokultural."
Lain halnya dengan Kwasi Ansu-Kyeremeh (dalam Fuller, 2007) yang mendefinisikan media komunitas sebagai “sebuah sistem komunikasi yang mengakar dan merefleksikan gejala sosiokultural komunitas,” tanpa menjelaskan lebih jauh di mana posisi media komunitas dalam lingkup media secara global. Boleh dikatakan Ansu-Kyeremeh melihat media jenis ini secara lebih netral dan terlepas dari “tanggung jawab”-nya sebagai penyampai aspirasi dalam relasi hierarkis antara warga negara dan negara.
Pada dasarnya terma apapun yang merujuk pada media jenis ini sah digunakan, selama memiliki landasan epistemologis yang jelas serta karakteristik seperti yang disebut di awal. Dengan latar belakang dan tujuan kemunculannya, media komunitas atau media warga memiliki tujuan beragam, tak terkecuali tujuan politis.
Masalahnya, di Indonesia, media komunitas dengan berbagai macam bentuknya, kerap dikerdilkan sebagai media yang “tak memiliki kepentingan”, dalam hal ini kepentingan politis. Padahal melihat konteks kemunculannya di level global maupun lokal, media komunitas jelas memiliki kepentingan, terutama sebagai ekspresi sosiokultural tadi. Bahkan sebagian menariknya lebih jauh dari sekadar media ekspresi, yakni sebagai ‘media tandingan’, bahkan sebagian menyebutnya ‘media radikal’ (radical media).
Depolitisasi media komunitas—jika boleh disebut demikian—bisa kita lihat pada tataran regulasi. Satu-satunya regulasi di Indonesia yang memberi ruang pada media komunitas adalah UU 32/2002 tentang Penyiaran, dalam konteks ini media komunitas yang memanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya, seperti televisi dan radio komunitas. Pada pasal 21 ayat 3 disebutkan, lembaga penyiaran komunitas (LPK) merupakan komunitas non-partisan. Lebih spesifik pada huruf c, media komunitas “diwajibkan” agar tidak menjadi alat (kepentingan) propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu. Kepentingan propaganda macam apa yang dimaksud, saya tidak menemukannya penjelasannya. Namun dari sini kita bisa menafsirkan bahwa pemerintah menghendaki media komunitas yang bebas dari kepentingan politik. Pertanyaannya kemudian, apakah termasuk kepentingan politik warga?
Pada sebuah kesempatan, Juli 2017, ketika saya menanyai posisi media komunitas dalam kebijakan sertifikasi media untuk memerangi hoax, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyiratkan bahwa media komunitas tidak masuk hitungan dalam kebijakan ini. Media komunitas, sekilas dipahami sebagai media yang semata melayani ‘komunitas’, yang dalam bayangannya, sebentuk komunitas keagamaan dan pehobi benda tertentu. Ketika ditanya soal kemungkinan media komunitas menyinggung hal-ihwal politik, ia mengatakan bahwa ketika media komunitas menyoal politik, maka itu bukan lagi media komunitas. Saya kemudian jadi bertanya-tanya, apakah memang media komunitas sudah distigma sebagai media non-partisan yang hanya mengurus soal-soal semacam pehobi motor gede atau batu akik? Tidak bolehkah media komunitas berpolitik, misalnya mengadvokasi pelayanan dasar bagi publik, seperti kesehatan dan pendidikan? Menggugat politisi korup di tingkat desa atau kecamatan?
Di sini kita menemukan bukti bahwa media komunikasi berbasis warga masih kurang dipahami dalam arus utama kebijakan dan praktik pembangunan, terutama pada sektor media. Konsekuensinya, media komunitas rentan disederhanakan, oleh karena kurangnya pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka, media komunitas, transformatif (Pettit, dkk., 2009). Bahkan Howley (2006) berpendapat bahwa media komunitas pada hakikatnya adalah sebuah aksi politik; sebuah strategi intervensi terhadap kultur media kontemporer yang berkomitmen pada demokratisasi struktur, bentuk dan praktik, yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap praktik media arus utama.
Media komunitas memang sangat cair. Kita hampir sulit menemukan pola terstandar yang menjadi penanda bahwa “media komunitas itu ya begini”—kecuali melalui delapan karakteristik yang disebut Maslog—sebab ia menjadi pembeda dari media korporasi. Dari mulai bentuk hingga operasionalnya, media komunitas bisa jadi punya corak yang berbeda satu sama lain. Itu karena media komunitas merupakan kristalisasi dari interaksi sosial masyarakat yang sejatinya memang beragam. Tapi dengan tidak adanya standarisasi bukan berarti media komunitas dapat dinihilkan perannya dalam berbagai proses penciptaan demokrasi.
Sudah semestinya media komunitas di posisikan dengan lebih layak. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap media korporasi semakin menurun, media komunitas mestinya dapat dilirik sebagai obat ampuh untuk merekuperasi media sebagai ruang publik, alih-alih terus dijadikan komoditas ekonomi-politik oleh para mogul media melalui lobi politik maupun intrik regulasi.
Seorang blogger, Robin Good, pernah menulis dengan cermat ihwal mengapa media komunitas penting dalam situasi media global dewasa ini. Ia menulis, “With participatory media instead of mass media, governments and corporations would be far less able to control information and maintain their legitimacy… To bring about true participatory media (and society), it is also necessary to bring about participatory alternatives to present economic and political structures… In order for withdrawal from using the mass media to become more popular, participatory media must become more attractive: cheaper, more accessible, more fun, more relevant. In such an atmosphere, nonviolent action campaigns against the mass media and in support of participatory media become more feasible."[]
Daftar Pustaka
Fuller, Linda K. 2007. Community Media: International Perspective 1st Edition. New York: Palgrave Macmillan.
Howley, Kevin. 2010. Understanding Community Media. California: SAGE Publication.
Pettit, Jethro. Salazar, Juan Francisco. Dagron, Alfonso Gumucio. Citizens’ media and communication. Development in Practice, Volume 19, Numbers 4 –5, June 2009. 443-452.
Waltz, Mitzi. 2005. Alternative and Activist Media. Edinburgh: Edinburgh University Press.
“What Is the Special Significance of Community Media”. 11 Juli 2003. World Association for Christian Communication.https://www.globalpolicy.org/component/content/article/174/30753.html.