Sistem Informasi Desa : Sistem Informasi dan Data untuk Pembaharuan Desa

Selama beberapa tahun terakhir hingar-bingar kehadiran profil desa (PD) dan sistem informasi desa (SID) terasa. PD merupakan evolusi dari monografi desa (yang biasanya ditulis secara parmanen pada sebuah papan di kantor desa). Kalau PD datang dari Kemendagri, SID merupakan inisiatif COMBINE Resource Institution.

COMBINE bersikap meyakini SID sebagai alternatif atas PD. Hasil penelitian di Desa Nglegi dan Desa Terong sebelum membangun SID di dua desa itu. Pertama, dari sisi governance, PD tidak cukup memadai sebagai instrumen dan ruang akuntabilitas publik yang menjadi modal bagi demokrasi pemerintahan desa dan bagi komunitas desa untuk membangun kapasita self-governing. Kedua, dari sisi teknis, PD kurang memadai dan bahkan kurang relevan. Struktur modulnya yang terkunci hanya memungkinkan perangkat desa untuk menginput data yang diminta, tanpa peluang untuk menambah atau mengolah lebih lanjut.

Keterbatasan pada sistem data di atas, kian diperparah dengan kenyataan bahwa sistem basis data Profil Desa masih digunakan untuk melayani pemerintah yang lebih tinggi. Ini menjadi bagian yang juga dikeluhkan oleh para perangkat pemerintah desa. Mereka beranggapan Profil Desa tidak mendukung kerja sehari-hari mereka, karena fitur-fitur yang tersedia lebih banyak ditujukan untuk melayani pelaporan satu arah ke pemerintahan di atas desa.

COMBINE menunjukkan (jika tidak bisa dibilang klaim) bahwa SID jauh lebih cerdas dan inovatif ketimbang PD. Berbeda dengan delivery PD yang hadir bersamaan dengan paket regulasi yang datang dari atas. COMBINE menyemai dan membangun SID dengan pendekatan pemberdayaan secara partisipatoris dari bawah, yakni melalui kemitraan, pembelajaran dan kerja bareng dengan pemerintah desa dan unsur-unsur masyarakat. Melalui cara itu, setidaknya ada dua hal penting yang menjadi basis relevansi kehadiran SID. Pertama, keinginan untuk mewujudkan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Ini artinya SID sebagai perangkat informasi juga menjadi perangkat demokrasi. Kedua, banyaknya data desa yang berserakan dan tidak terkumpul secara rapi di arsip pemerintahan desa. Ini artinya SID merupakan perangkat teknokratis yang membuat penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi lebih efisien dan efektif.

SID untuk Pengurangan Risiko Bencana

Menurut data yang dilansir oleh United Nation (UN), kawasan Asia dan Pasifik merupakan wilayah di dunia yang paling rentan terlanda bencana alam. Indonesia, salah satunya, merupakan negara yang masuk dalam wilayah paling rentan bencana. Mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, dan sebagainya. Oleh karena itu, dengan begitu banyaknya dan beragamnya ancaman bencana, diperlukan penanganan dengan dengan cara yang berbeda pula.

Hal tersebut disampaikan oleh Zulkifli Y.S., Koordinator ICT Disaster di Yayasan Air Putih, Jakarta, dalam workshop “Pengurangan Risiko Bencana Tingkat Desa” di Fetvial Jawa Kidul, Mandalamekar, Jatiwaras, Tasikmalaya, Minggu (3/6). Dengan bermacamnya ancaman bencana, menyesuaikan penangannya dengan masyarakat yang terdampak perlu dikedepankan.

“Seperti pada ancaman luberan air kawah Gunung Ijen, Banyuwangi beberapa waktu lalu. Masyarakat di sekitaran sana banyak menggunakan handphone. Sistem informasi kebencanannya juga harus berbagis handphone,” katanya Zulkifli.

Menyoroti kian berkembangnya teknologi informasi untuk kebencanaan, Twitter, yang merupakan salah satu media sosial terbesar yang dikenal di Indonesia, sudah mulai mengalahkan media mainstream. Dari kecepatan sampai keakuratan informasi yang disampaikan lewat Twitter, karena setiap orang yang hadir di lokasi terjadinya bencana, bisa langsung mengabarkan info secara lengkap.

“Saya juga mengelola akun Twitter kebencanaan, dan arus informasi yang terjadi di sana begitu cepat dan akurat,” katanya lagi.

Sementara itu, hingga sekarang, lembaga-lembaga negara yang berwewenang mengurusi pengurangan risiko bencana di Indonesia masih cenderung melihat perbandingan dengan negara yang lebih maju akan tetapi berbeda kondisinya dengan Indonesia. Seperti misalnya sistem pengurangan risiko bencana di Amerika Serikat.

“Akan tetapi sistem di Amerika Serikat itu belum cukup,” kata Akhmad Nasir dari COMBINE Resource Institituon, yang juga menjadi narasumber dalam workshop tersebut. “Ancaman bencana alam di AS tidak sebanyak dan tidak begitu beragam dibanding Indonesia.”

Indonesia, kata Akhmad Nasir justru lebih punya banyak pengalaman dalam menghadapi bencana ketimbang Amerika Serikat yang teknologinya sudah maju. Indonesia, kata Nasir lagi, punya kekuatan sosial, semangat saling membantu dan bergotong royong, yang tidak dipunyai oleh negeri orang lain yang kita jadikan rujukan.

“Radio Lintas Merapi FM, Deles, Klaten, telah lama menyiapkan warganya untuk menghadapi bencana erupsi dan letusan Gunung Merapi dengan siaran radio. Mereka punya semboyan bagus: hidup nyaman dengan ancaman,” kata Nasir lagi.

Sementara itu, Nasir menggarisbawahi, banyak wilayah yang belum siap menghadapi bencana. Yang paling sering didengar ketika terjadi bencana, adalah proses pendataan. Padahal, dalam kondisi bencana, tarafnya tidak lagi mendata, tetapi menggunakan data untuk penanganan bencana.

“Masalah tersebut bisa dipecahkan dengan keberadaan Sistem Informasi Desa (SID) untuk kebencanaan. Dengan SID, kita bisa dengan cepat menghitung berapa warga yang paling rentan seperti jumlah lansia dan balita. Seperti di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Bantul, kalau ada 832 lansia, dan 242 balita, apa yang dilakukan saat terjadi bencana?” jelas Nasir. (KA/CRI)

Kedaulatan Desa Perlu Dipulihkan Segera

Bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang” sudah tidak punya taring lagi. Tumpulnya kekuatan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimulai dari keluarnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Akibatnya, kemandirian dan kedaulatan desa yang jauh sebelum negara kesatuan terbentuk sudah kokoh, perlahan mulai kikis. Penggerusan kedaulatan desa tersebut lantas menjadi pemicu persoalan-persoalan yang kini sulit diurai.

Sebagai contoh, sampai kini di Indonesia ada sekitar 33.000 desa yang wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Hak warga desa terhadap hutan tidak diakui, aksesnya dibatasi kalau tidak mau dikatakan hilang sama sekali, sehingga mereka menjelma menjadi salah satu kelompok masyarakat miskin terbesar di Indonesia. Menurut data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di Jawa saja misalnya, yang kawasan hutannya paling kecil ketimbang daerah-daerah lain, ada sekitar 4.984 desa yang bermasalah dengan perbatasan hutan. Dari seluruh desa-desa yang menyatu kawasannya dengan hutan, baru 15% saja batas kawasan hutanya sudah selesai. Selebihnya masih “main” tunjuk.

Persoalan tumpang tindihnya kawasan hutan dengan keberadaan desa didalamnya tersebut menjadi pernyataan kunci dari Hedar Laudjeng yang menjadi salah satu narasumber dalam rembuk nasional bertajuk “Tata Kelola Sumber Daya Desa” di Festival Jawa Kidul, Mandalamekar, Jatiwaras, Tasikmalaya, Senin (4/6). Anggota Dewan Kehutanan Nasional tersebut mengungkapkan, untuk menyelasaikan permasalahan tersebut, perlu diadakan revisi undang-undang dengan mengacu pada UUD 1945 dan TAP MPR No. IX/2001.

“Akan tetapi menunggu revisi undang-undang butuh waktu lama padahal masalah di depan mata, seperti konflik tanah, dan keberadaan masyarakat adat. Untuk itu, dari dulu saya menyarankan agar membuat konsensus pengelolaan hutan berbasis desa atau kesautan masyarakat hukum adat,” kata Hedar.

Hadir pula dalam rembuk nasional “Tata Kelola Sumber Daya Desa” Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sujatmiko. Budiman mengungkapkan, Indonesia merupakan negeri dengan corak keragaman desa. Ada istilah “Desa Mawa Cara”, desa yang telah punya adat ratusan tahun dan kecerdasan kolektif di komunitasnya. Masyarakat tersebut bisa bertahan selama ratusan tahun

“Bentuk ‘Desa Mawa Cara’ itu, bisa dilihat dari cara kerja rakyat tradisional seperti subak di Bali, kecerdasan lokal desa pemburu paus Lamalera di Lambeta, NTT, dan jejaring desa di Jawa,” kata Budiman.

Dalam dunia modern seperti sekarang ini, kata Budiman, seorang kepala desa tidak berbeda dengan kepala negara. Yang membedakan hanya skala wilayah kewenangannya saja. Kalau desa punya anggaran, desa juga harusnya punya anggaran juga.

“Agar desa tidak menjadi desa tanpa negara, tergantung dari apakah negara melaksanakan pembukaan Undang-Undang 1945,” kata Budiman. “Kalau tidak,” kata Budiman lagi, “negara akan ditinggalkan desa-desanya.”

Seperti diketahui, kini Rancangan Undang-Undang Desa sedang dibahas di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menargetkan RUU tersebut bisa segara disahkan tahun ini juga. Undang-Undang yang baru ini diharapkan akan dapat mengokohkan kembali keberadaan desa sebagai pemerintahan yang paling bawah dari pemerintah tanpa harus mengkhianati asal-usul ataupun kecerdasan setempat yang telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum lahirnya Indonesia.

Pada rembuk nasional yang mengundang beberapa kepala desa dan perangkatnya dari seputaran Jawa dan beberapa dari luar Pulau Jawa ini, hadir pula sebagai narasumber Kepala Kelompok Program Tata Pemerintahan Lingkungan dan Ekonomi Kemitraan Avi Mahaningtyas, Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa Jawa Barat Ludo Pratomo, Kepala Desa Mandalamekar Yana Noviadi, dan pegiat Gerakan Perempuan Peduli Desa di Bima Chandra Komala. (K.A)

Bikin Video Kampung, Tegaskan Dulu Tujuannya

Sebelum masuk pada tahap produksi video atau film, paling penting adalah menegaskan dahulu tujuan dari pembuatan video atau film tersebut. Karena nantinya, video yang telah dibuat bukan untuk ditonton sendiri di kamar mandi. Setiap pembuat video pasti mengharapkan garapannya ditonton oleh orang. Syukur-syukur mendapat tanggapan. Tentang alur cerita itu satu soal, cara menceritakannya dalam video itu soal lain lagi.

Pengalaman pembuatan video tersebut didapat Tomy W. Taslim, dosen film komunitas di Insititut Kesenian Jakarta (IKJ) ketika ia pulang ke kampung halamannya di Yogyakarta pada 2006 lalu. Ia disambut gempa dahsyat segera setibanya ia di terminal bus. Beberapa hari kemudian, santer beredar video-video di saluran televisi nasional yang mengilustrasikan banyak warga Yogyakarta terutama Bantul duduk di pinggir jalan sambil membawa kotak sumbangan. Digambarkan jika akibat gempa yang merenggut ribuan nyawa itu, sangat melantakkan perekonomian warga. Sampai-sampai warga Bantul terutama, rela meminta-minta dipinggir jalan.

“Padahal tidak semuanya begitu. Seolah-olah warga Yogyakarta berubah menjadi pengemis semua. Itu hanya sebagian kecil sekali,” kata Tomy yang menjadi narasumber workshop “Video Kampung” di Festival Jawa Kidul, Mandalamekar, Jatiwaras, Tasikmalaya, Minggu (3/6) siang.

Merasa tidak tahan dengan video-video gempa bumi Yogyakarta 2006 yang disebarkan oleh televisi tersebut, akhirnya Tomy dan teman-temannya bersepakat untuk membuat video “tandingan” bertajuk “Jogja Bangkit”.

“Akan kita bicarakan ke dunia. Bantul itu tidak ngemis,” kata Tomy. “Ini,” jelas Tomy tentang video garapannya, “untuk melawan media mainstream.”

Selain Tomy, hadir pula Ketua Cinema Lover Community sekaligus Direktur Festival Film Purbalingga Bowo Leksono sebagai narasumber dalam workshop “Video Kampung”.

Kepada puluhan perserta workshop yang kebanyakan masih awam terhadap produksi video, Bowo memberi semangat untuk segera memulai langkah membuat video.

“Sejelek apapun dokumentasinya, pasti akan dibutuhkan. Satu-dua tahun ini mungkin tidak dibutuhkan. Tapi 20 tahun lagi pasti akan dibutuhkan,” kata Bowo.

Dalam sesi tanya jawab workshop, ada seorang peserta yang melontarkan pertanyaan menarik. Ia sebenarnya dari dulu sudah ingin sekali mengadvokasi warga lewat video. Tapi karena punya kendala dalam tataran keahlian, gagasan tersebut masih sekadar niat.

“Bagaimana kita mengemas video yang bisa mengadvokasi warga?” tanya peserta tersebut kepada Bowo.

Tidak berbeda jauh dengan pembuatan video-video jenis lain, kata Bowo. Menurut Bowo, langkah pertama yang harus ditempuh adalah, dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang bisa menjawab persoalan advokasi tersebut. Narasumber-narasumber tersebut bisa sebagai ahli hukum, pegiat sosial, atau warga setempat yang hendak diadvokasi. Lebih penting lagi, kata Bowo, kalau kasus yang akan diadvokasi sudah pernah diangkat, pembuat video wajib memunculkan kembali data-data yang paling baru.

Bowo kemudian memutarkan contoh video kampung garapan pemuda desa berjudul “Profil Desa Palumbungan Wetan” di Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Yang membuat video tersebut, kata Bowo lagi, dari gagas ide sampai editing-nya, murni bikinan pemuda setempat.

“Produksinya itu nol rupiah. Ini bukti kalau membuat video itu gampang dan murah. Tidak seperti anggapan banyak orang,” kata Bowo. (KA)