Kolaborasi untuk Advokasi : Pengalaman Media Komunitas Memperjuangkan Hak Warga

Berbeda dengan media arus utama, media komunitas hidup dalam banyak keterbatasan. Mulai dari dana, daya jangkau hingga perhatian dari penguasa yang antara lain tercermin dari regulasi yang ada. Padahal di sisi lain media komunitaslah yang justru sebenarnya memiliki kemampuan menyuarakan kepentingan riil serta masalah yang dihadapi masyarakat di sekitarnya.

Namun ternyata segala keterbatasan tersebut tidak membuat media komunitas jalan di tempat dan menyesali nasib. Strategi sederhana tapi telah teruji untuk menyiasati situasi ini adalah dengan kolaborasi. Kerja berjaringan baik dengan sesama media komunitas, Lembaga Swadaya Masyarakat, media arus utama hingga lembaga negara dibutuhkan untuk menggemakan suara komunitas yang diharapkan berujung pada solusi, antara lain berupa perubahan atau kebijakan baru.

Buku ini memuat empat cerita kolaborasi yang dilakukan media komunitas saat mengadvokasi kepentingan masyarakat. Tentu ada banyak cerita lain yang tersebar di penjuru negeri. Ada yang menuai keberhasilan, ada yang masih berjuang. Tulisan-tulisan ini sekedar perhentian sejenak bagi kita yang bergiat di dunia media komunitas, untuk berbagi inspirasi dan semangat, dan kemudian bersama-sama lagi melanjutkan perjalanan pembelaan kepentingan komunitas.

Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Partisipatif Kunci Keberhasilan UU Desa

Disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi peluang bagi desa karena amanat besarnya adalah transformasi pembangunan desa berbasis kebutuhan masyarakat desa. Tantangan berikutnya adalah mendorong implementasi undang-undang ini tetap sesuai semangat awal, terutama terkait partisipasi masyarakat desa.

Setidaknya ada tiga poin yang krusial untuk dikawal. Pertama adalah perencanaan pembangunan berbasis data desa yang partisipatif,  kedua pengelolaan aset dan tata kelola keuangan desa, dan ketiga penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Selama ini minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan tidak lepas dari akses dan pemahaman masyarakat terhadap data dan informasi.

“UU Desa mengakomodir Sistem Informasi Desa (SID). Sistem data desa yang dikelola secara partisipatif sebenarnya adalah kunci menuju perbaikan perencanaan pembangunan sesuai semangat undang-undang tersebut,” kata Ranggoaini Jahja, Direktur Combine Resource Institution.

Menurutnya SID yang dikembangkan oleh Combine sejak 2008 telah didesain untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakatnya, dan mendapat payung hukumnya dengan disahkannya UU Desa. Dengan dukungan ACCESS, sistem ini telah dikembangkan di 111 desa di 20 kabupaten yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara. Sebelumnya Combine telah membantu penerapan SID di 145 desa di Pulau Jawa.

Agar sistem ini dapat dikembangkan lebih luas, dibutuhkan kesiapan dan pemahaman yang sama oleh semua pemangku kepentingan baik di desa hingga level pusat. Diskusi sangat dibutuhkan selain untuk penguatan kapasitas secara teknis, lebih utama lagi sebagai pondasi paradigma penguatan partisipasi masyarakat desa.

“Sesuai kapasitas dan pengalaman, kami tentu siap diajak berdiskusi oleh siapapun tentang SID. Namun sebenarnya ini tugas kita semua yang peduli terhadap kemajuan desa yang notabene adalah kemajuan bangsa. Siapapun yang merasa mampu, dan sebaliknya merasa membutuhkan, dapat bergabung dalam forum-forum untuk saling berbagi pengetahuan,” ujar Ranggoaini.

Workshop Pengelolaan dan Pemanfaatan Database Partisipatif merupakan salah satu forum tersebut. Kegiatan yang digelar 27-28 Februari 2014 di Hotel Grand Cemara Jakarta Pusat ini merupakan kerja sama ACCESS dan Combine antara lain melibatkan perwakilan pemdes, pemkab, hingga pemerintah pusat seperti Bappenas dan BPS.

Contact person   :
Dewi Amsari
Manajer Program Lumbung Komunitas Combine
Mobile              : 087838705672, 08121571648
Office                : 0274 – 411123