Kisah dari Pati

Selasa, 13 April 2010, Tim Combine Resource Institution (CRI) yang terdiri dari Ade Tanesia, Akhmad Nasir, Sarwono, serta Heidi Arbuckle, Program Officer Ford Foundation meluncur dari Jogjakarta ke Sukolilo, Pati Selatan. Tim mengambil rute Solo-Purwodadi-Sukolilo. Kondisi aspal sepanjang jalan di Purwodadi sangat bergelombang, kita akhirnya mengambil jalan pintas, yaitu rute Kedung Ombo.Kunjungan ke Pati Selatan merupakan silahturahmi ke wilayah dampingan Yayasan Desantara, sebuah yayasan yang fokus pada isu-isu pluralisme. Di samping itu, CRI dan Desantara hendak mencari kemungkinan kerja sama untuk pengembangan media komunitas. Yayasan Desantara sendiri telah mendampingi para petani di Pati Selatan. Khusus di Sukolilo, Desantara telah memiliki sebuah balai pertemuan yang dibangun bersama warga di sana. Bangunan tersebut disebut Omah Kendeng. Sebuah  bangunan dengan arsitektur jawa yang berdiri di atas tanah yang cukup luas. Tempat ini merupakan ruang pertemuan bagi para petani, perempuan, pemuda di wilayah Sukolilo.

Tim tiba di Omah Kendeng pukul 14.30. Setelah melihat-lihat bangunan dan foto-foto kegiatan, tim diajak oleh Gunritno, pimpinan Serikat Petani Pati sekaligus yang dituakan oleh masyarakat Sedulur Sikep.  Hanya berjarak 10 menit, kita pun sampai di rumah Gunritno. Rumahnya begitu asri dengan arsitektur dan ukiran jawa yang sangat artistik. Di ruang tamunya terpampang lukisan Samin Surosentiko, pendiri ajaran Samin yang pengikutnya hingga kini disebut Wong Sedulur Sikep.

Di kediaman Gunritno, hadir pula tamunya dari Cepu dan Semarang. Setelah disuguhi lontong opor yang begitu lezat, kami pun mulai berbincang-bincang. Pembicaraan yang sedang hangat adalah  persoalan RT RW (Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah) yang akan di bawa ke sidang paripurna pada 29 April 2010. Dalam  RT/RW itu akan diputuskan apakah Pegunungan Kendeng akan menjadi kawasan lingkungan yang harus dilindungi atau menjadi kawasan industri. Masyarakat petani di Sukolilo yang tergabung dalam Serikat Petani Pati sungguh khawatir dengan RT/RW ini yang bisa menjadi celah bagi pabrik semen untuk mengolah sumber daya alam di Pegunungan Kendeng. Jika hal ini terjadi maka akan merusak lingkungan serta mata air yang menjadi sumber air bagi pertanian akan rusak.

Sebagai gambaran Pegunungan Kendeng merupakan deretan perbukitan yang memanjang mulai dari wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah hingga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pegunungan Kendeng yang berada di Kabupaten Pati lokasinya memanjang sekitar 35 kilo meter mulai dari Kecamatan Sukolilo hingga Kecamatan Pucakwangi. Di lokasi ini terdapat berbagai macam kekayaan alam mulai dari ratusan mata air, puluhan tebing yang indah, pepohonan yang asri sebagai pengendali air dan mengurangi banjir hingga puluhan goa yang eksotik. Ratusan mata air di pegunungan Kendeng saat ini menjadi penopang sekitar 45 prosen kebutuhan air masyarakat Pati; terutama air minum. Tidak heran jika para petani sangat berkepentingan dengan sumber mata air di Pegunungan Kendeng. Menurut Gunritno, ini bukan hanya menyangkut petani tetapi juga warga di Pati dan sekitarnya yang memperoleh mata air dari Pegunungan Kendeng. Dalam konteks inilah para petani mendiskusikan agar RT/RW yang tidak memedulikan nasib rakyat ini bisa digagalkan.

Diskusi di rumah Gunritno terputus karena kami harus kembali ke Omah Kendeng untuk bertemu dengan kelompok anak muda yang tertarik untuk mengelola radio komunitas. Sekitar pukul 19.00 kami sampai di Omah Kendeng. Sobirin membuka pertemuan mingguan tersebut. Ternyata mereka setiap minggu mengadakan pertemuan untuk membicarakan hasil liputannya. Oleh karena tidak ada komputer, anak muda tersebut menuliskan hasil liputannya dengan tangan dan membacakannya di depan forum. Semangat mereka sungguh luar biasa. Setelah saling membacakan hasil tulisan, maka setiap orang pun bisa saling mengkritisi.

Khusus dalam pertemuan ini Sarwono menjelaskan pengalamannya dengan komunitas-komunitas yang sedang belajar menulis dalam jaringan Suara Komunitas. Ia memberikan semangat pada anak muda tersebut untuk tetap menulis. Dalam forum tanya jawab, kelompok anak muda tersebut banyak menanyakan soal perizinan radio, cara mengelola radio, dan bagaimana membiayai radio komunitas. Pertemuan ini selesai pada pukul 10.30 malam. Kemudian kami melanjutkan perjalanan ke pusat Kota Pati untuk beristirahat satu malam.

Rabu, 14 April 2010. Pukul 09.30 kami sudah berkemas untuk mengunjungi komunitas petani dampingan Desantara di Pati Utara. Sesampainya di sana, Farid, salah satu aktivis dari Serikat Petani Pati menyambut kami dengan ramah di ruang pertemuan. Ada dua kelompok tani bernama TANI RUKUN yang beranggotakan sekitar 100 orang. Kemudian ada pula 1 kelompok ternak dan kelompok pemuda. Para petani ini hendak melepaskan ketergantungan mereka dari lilitan pupuk kimia, pestisida, bibit hibrida. Kini mereka mulai mengurangi pupuk kimia dan beralih ke pupuk kandang. Mereka kini sudah tidak menggunakan pestisida untuk memberantas gangguan hama. Sebaliknya mereka meramu empon-empon untuk mencegah hama. Misalnya untuk mencegak tikus, mereka memakai singkong yang direbus dengan air kelapa. Untuk menghindari keong, mereka meletakkan daun pepaya agar keong berkumpul mengerubunginya. Setelah itu keong tersebut tidak diambil dan dijadikan pakan ternak. Adapun masalah utama yang dihadapi petani adalah hutan gundul yang mengakibatkan banjir.

Untuk melakukan sosialisasi pada petani agar mengelola tani organik mereka masih percaya pada komunikasi tatap muka dan memberikan contoh kasus. Menurut Farid, sangat sulit meyakinkan petani jika mereka belum melihat keberhasilan dari pihak lain. Hingga saat ini yang punya keberanian mencoba berpindah ke pertanian organik baru Pati Kota, Margorejo, dan Jakenan. Serikat Petani Pati sendiri tersebar di 12 kecamatan dan baru tiga kecamatan yang mau menjalankan pilot proyek pertanian organik. Kelompok anak muda selain bertani juga mengembangkan batu bata yang lebih tebal dan kuat. Mreka berharap dengan kualitas batu bata lebih baik bisa memperoleh harga jual yang lebih tinggi pula.

Antusiasme para petani di Pati Utara sungguh besar. “Kami bukan haus uang, tetapi haus program,”ungkap salah seorang petani. Mereka sangat membutuhkan pengetahuan-pengetahuan baru yang berhubungan dengan pengembangan pertanian, peternakan. Kini mereka juga sedang mencoba pakan lele yang lebih murah dan bergizi. “masalah utama kami juga pemasaran,” ungkap Farid. Harga beras di sekitar Pati sebesar Rp 4.400,- per kilo, padahal mereka berharap dengan sistem organik bisa memperoleh harga jual lebih tinggi.

Setelah berbincang akrab sembari makan siang bersama di pendopo warung milik Farid, kami pun harus kembali ke Jogjakarta.  Belum sempat diskusi lebih lanjut dengan Nurkhoiron sebagai Direktur Yayasan Desantara sehubungan langkah kerjasama apa saja yang bisa dikaitkan dengan kapasitas CRI. Namun dalam perjalanan ini sendiri, COMBINE hendak menjajaki kerjasama dengan Desantara untuk memberikan dukungan di Suara Komunitas atau Pasar Komunitas. Tampaknya COMBINE bisa memberikan dukungan:

1. Pasar Komunitas dengan mempromosikan produk pertanian dan gaduh sapi serta kambing
2. Membantu pengemasan produk
3. Memberikan pelatihan penulisan
4. Memberikan pelatihan radio komunitas
5. Membantu strategi media untuk membantu pemecahan persoalan petani, seperti advokasi penolakan semen di Pegunungan Kendeng.

(Ade Tanesia)

CRI Siap Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Combine Resource Intitution (CRI) tengah menata sistem kelembagaan dan tata laksana kerja agar selaras dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bertepatan dengan waktu berlakunya UU tersebut pada 30 April 2010, CRI tengah mengubah portal resminya untuk mendukung layanan penyediaan informasi pada publik. Selain mengubah portal, CRI mengatur tata laksana kegiatan agar bisa dipantau oleh publik. Seluruh rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan, dan laporan keuangan akan diunggah ke portal sehingga publik bisa mengunduhnya secara bebas.

Direktur CRI, Akhmad Nasir (37), mengatakan langkah ini tetap lakukan meskupun tanpa adanya undang-undang tersebut. Sebagai lembaga publik, CRI mengelola dan melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh dana-dana publik. Dana-dana publik yang disalurkan pada CRI berasal dari perorangan maupun kelompok. Karena itu, CRI berkewajiban melaporkan seluruh kegiatannya secara rinci, lengkap, dan terbuka.

Selain perubahan di dalam organisasi, CRI juga memfasilitasi Sistem Manajemen Informasi Publik (SMIP) di Pemerintah Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul. SMIP memungkin publik bisa mengakses layanan ataupun informasi layanan di kedua lembaga tersebut. SMIP dikembangkan dengan basis teknologi web sehingga bisa diakses dari mana pun dan kapan pun.

Melalui kerja-kerja di atas, CRI berharap ada percepatan pemenuhan hak dasar rakyat, terutama hak memperoleh informasi. Informasi merupakan hak dasar bagi setiap warga yang akan membuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, dan berpartisipasi dalam proses demokratisasi.

Lebih lanjut Nasir berpendapat lemahnya akses dan pemanfaatan informasi suatu komunitas menyebabkan komunitas tersebut terpinggirkan dan menjadi korban dari berbagai kemajuan. Warga tidak dapat menyampaikan aspirasi serta tidak mengetahui adanya kebijakan yang berdampak kepada mereka. Warga juga tidak cukup paham untuk bisa terlibat dalam pengambilan keputusan sehingga muncul diskriminasi dan dominasi oleh kelompok atau pihak yang menguasai informasi.

Memulai dari Desa Terpencil

Desa Terong, Kecamatan Dlingo menjadi desa yang mendapat dukungan  Sistem Informasi Desa (SID) dari CRI. SID membantu kerja Pemerintah Desa Terong untuk mengelola data kependudukan, potensi ekonomi desa, kebudayaan, dan potensi desa lainnya secara sahih.

Menurut Nuryanto (36), Kepala Tata Usaha Badan Permusyawaratan Desa Terong, Sebelum  ada program SID, data kependudukan yang ada di rukun tetangga, pedukuhan, desa, dan kecamatan selalu berbeda. Kondisi ini menyulitkan pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Lewat SID, data-data di atas dapat terjaga kesahihan sehingga layanan tata pemerintahan desa dapat dilakukan dengan baik.

Hal serupa disampaikan oleh Sudirman Alfian (51), Kepala Desa Terong. Menurutnya, kebebasan informasi akan memperkuat pemerintahan desa. Pemerintah bisa menginventarisasi semua sumber daya desa, sementara warga bisa mengetahui kinerja pemerintahan desanya. Sudirman percaya tradisi keterbukaan ini akan memperlancar pelaksanaan program-program desa.

“Keterbukaan informasi merupakan pilar penting tata pemerintahan yang baik. Sebaliknya, ketertutupan hanya menghasilkan pemerintahan yang seolah-olah kuat padahal keropos,” tegasnya.

Pengembangan sistem informasi desa juga melibatkan warga. Pembaruan informasi desa dilakukan oleh pemerintah desa, karang taruna, radio komunitas, dan kader kesehatan. Bila Anda ingin melihat penerapan demokrasi informasi di tingkat desa datanglah ke Desa Terong.

Yossy Suparyo, Staf Manajemen Pengetahuan Combine Resource Institution

Badan Publik Harus Layani Permintaan Informasi Warga

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersifat mengikat. Siap atau tidak siap, seluruh badan publik harus melayani permintaan informasi yang diajukan oleh setiap warga negara. Kini, kinerja lembaga-lembaga publik dapat dipantau secara terbuka.

Demikian pendapat Panitia Ad Hoc Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Darmanto, dalam Lokakarya Sistem Informasi Desa untuk Keterbukaan Informasi Publik di Balai Desa Terong, Kecamatan, Dlingo, Bantul (20/4/2010). Selain Darmanto, ada Elanto Wijoyono (Pegiat Combine Resource Institution) dan Sudirman Alfian (Lurah Desa Terong) tampil sebagai narasumber. [More…]

Menurut Darmanto, seluruh ketentuan dalam undang-undang ini resmi diberlakukan mulai 30 April 2010. UU KIP merupakan pelaksanaan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, KIP wajib dilaksanakan agar kedaulatan rakyat tetap terjunjung dan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance) dapat diwujudkan.

Apa itu informasi publik? Darmanto mengatakan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam pelbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik,” jelasnya.

Darmanto memberikan penghargaan kepada warga Desa Terong yang telah mempersiapkan sistem keterbukaan informasi. Selain peralatan yang tepat guna, sistem informasi desa membutuhkan peran serta warga untuk membaruan informasi.

Sementara itu, Sudirman Alfian, mengaku Pemerintahan Desa Terong banyak menerima manfaat dari keterbukaan informasi publik. Pemdes Terong tengah membangun sistem informasi desa supaya warga dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan desa, program pembangunan desa, dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di desa.

“Lewat keterbukaan informasi publik, warga semakin aktif berperan serta dalam proses pengambilan kebijakan desa. Siapa yang tidak ingin terciptanya pemerintahan desa yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudirman.

Jenis lembaga yang dikelompokkan dalam badan publik ada tiga, pertama lembaga yang menggunakan uang negara (seluruh lembaga pemerintah). Kedualembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat, dan ketiga, lembaga yang menerima dana dari luar negeri.

Lokakarya diikuti oleh 54 peserta yang berasal dari Para Pamong Desa Terong, utusan lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, ekonomi, dan perempuan. [yossy suparyo]