Praktik Baik SID: Desa Kubutambahan Sebagai Desa Antikorupsi 2024

Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng seperti kebanyakan desa di wilayah pesisir utara Bali. Desa ini menghadap laut yang tenang. Lokasinya tak jauh dari Pasar Lama Buleleng. Tahun 2024, nama Desa Kubutambahan semakin populer di wilayah Bali hingga ke level nasional. Saat desa ini dinobatkan sebagai salah satu desa percontohan desa antikorupsi oleh KPK RI. Penetapan desa antikorupsi dilakukan di Gedung Ksirarnawa Art Center dan dihadiri oleh Pemerintahan Provinsi Bali, tokoh warga Desa Kubutambahan, dan juga perwakilan dari KPK.

Desa Kubutambahan telah ditetapkan dan mewakili sebagai desa antikorupsi 2024. Penetapan ini berdasarkan penilaian beberapa aspek. Mulai dari penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Dari berbagai penilaian ini, Desa Kubutambahan termasuk unggul. Indikasi terpentingnya, seluruh program kegiatan, perencanaan pembangunan, hingga pelaporan anggaran desa dapat diakses melalui website mereka. Website ini menjadi jendela utama bagi warga siapapun untuk menjangkau seluruh informasi tentang Desa Kubutambahan.

“Sebagai warga Kubutambahan saya juga bangga,” ujar Sekretaris Desa Kubutambahan, Kadek Agus Sugiartana saat CRI berkunjung ke Kantor Desa Kubutambahan, Jalan Maduwekarang 1A, Buleleng. Menurutnya, penetapan Desa Kubutambahan sebagai Desa Antikorupsi 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh warga Desa Kubutambahan. Penetapan ini juga mendorong agar kualitas pelayanan publik harus meningkat. Pemerintahan desa selalu berkewajiban untuk menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Website desa memang menjadi jendela informasi utama bagi Desa Kubutambahan untuk selalu memberikan informasi secara berkala. Tak hanya menyediakan informasi berita dan informasi saja. Tapi juga menyediakan tata kelola kependudukan dan data penting lainnya. Tata kelola informasi ini bagian dari pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang difasilitasi oleh Combine Resource Institution (CRI) dan Yayasan Mahabhoga Marga (MBM) di 128 desa di wilayah Kabupaten Buleleng.

Sistem Informasi Desa (SID) dirancang untuk membantu pemerintahan desa dalam mengelola informasi dan data desa. Baik yang berkaitan dengan berita desa secara reguler, data kependudukan, data kemiskinan, hingga pelaporan keuangan desa.

Desa Kubutambahan memang tangkas terkait tata kelola data. Semua kegiatan berita desa hingga laporan penggunaan anggaran sudah terakses di website Desa Kubutambahan. Warga bisa memantau seluruh kegiatan di desa dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.

“Penilaian dari direktorat maupun KPK ini salah satunya ya dari data yang ada di website itu,” kata Komang Ariani, Kaur Perencanaan, Desa Kubutambahan. Tiap hari, ia bersama tim pengelola website, rajin membuat berita terkait kegiatan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Termasuk melayani kebutuhan publik lainnya.

“Melalui website ini orang jadi tahu tentang kondisi pembangunan desa,” ujarnya.

Program Desa Percontohan Anti Korupsi dari KPK sendiri dirintis sejak tahun 2021 dan sudah menjangkau 176 desa percontohan di Indonesia. KPK mendorong agar pembangunan desa di seluruh wilayah Indonesia bisa transparan dan tepat sasaran. Terlebih saat ini, desa mengelola anggaran dana desa yang sangat besar. Desa pun mampu dan harus menjadi garda terdepan dalam membangun gerakan antikorupsi di Indonesia.

Desa Kubutambahan mendapat apresiasi atas praktik baik ini. Integritas, tata kelola desa, dan bebas dari korupsi menjadi pilar bagi pembangunan desanya. Penetapan sebagai Desa Antikorupsi 2024 oleh KPK menjadikan Desa Kubutambahan sebagai teladan bagi banyak desa di Bali maupun percontohan bagi pembangunan desa di tingkat nasional.

“Saya juga mengapresiasi di Indonesia hanya Provinsi Bali yang seluruh desa percontohan yang diajukan, dinyatakan layak hingga dikukuhkan hari ini,” kata Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Desa Percontohan Antikorupsi menjadi prestasi membanggakan bagi Desa Kubutambahan. Pemerintahan desa mampu melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program kerja sesuai dengan praktik dan aturannya. Bukan sebagai slogan semata.

Membangun ekosistem kelembagaan bebas korupsi memang tidak mudah dan perlu diperjuangkan secara kolektif. Gerakan ini perlu dukungan dari pemimpin yang amanah, kolaborasi antarpihak, integritas birokrasi, dan partisipasi dari publik yang kuat, agar pembangunan desa bisa berjalan sesuai dengan perencanaan dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Sistem Informasi Desa (SID) bagian dari program tata kelola data dari CRI yang dirancang bagi banyak desa di Indonesia. Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman, Lombok Utara, hingga Buleleng menjadi daerah pengembangan SID ini dan direncanakan akan dikembangkan di wilayah lainnya.

Pemanfaatan teknologi informasi yang baik memang bisa mendorong pemerintahan desa yang transparan. SID menjadi jantung yang memuat seluruh data laporan keuangan desa, aktivitas pembangunan, hingga layanan publik di tingkat desa. Birokrasi desa juga bisa memanfaatkan seluruh data ini sebagai bagian penting dari perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk penanganan kemiskinan, gizi buruk, peningkatan kesehatan ibu, hingga kemandirian pangan.

Gerakan membangun desa antikorupsi juga butuh dukungan melalui partisipasi warga yang aktif. Warga desa hadir dan urun rembug dalam setiap proses pembangunan desa melalui forum musyawarah desa. Termasuk mengawasi jalannya pembangunan dan tata kelola anggaran desa melalui informasi yang terbuka.

Censorship dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil

Bayangkan sebuah dunia di mana setiap kata yang kita ucapkan diawasi, setiap opini yang kita bagikan berpotensi dibungkam, dan kritik terhadap kekuasaan bisa berujung pada konsekuensi serius. Bagi sebagian orang, itu bukan lagi sekadar bayangan dari dunia distopia dalam film fiksi ilmiah, melainkan kenyataan yang mereka hadapi sehari-hari. Indonesia dan Amerika Serikat adalah dua contoh nyata, meskipun berada di ujung spektrum yang berbeda, keduanya memperlihatkan wajah-wajah sensor yang kompleks dan terkadang kontradiktif.

Kebebasan berekspresi sering disebut-sebut sebagai hak dasar manusia, sebuah prinsip yang tertulis dalam berbagai konstitusi dan deklarasi internasional. Namun, seiring waktu, batas antara pelindungan terhadap hak ini dan kebutuhan untuk melakukan sensor menjadi semakin kabur. Apa yang seharusnya menjadi ruang bebas untuk berbagi pikiran, sering kali justru diisi oleh berbagai bentuk pembatasan. Artikel ini mencoba membedah bagaimana sensor bekerja di dua negara besar, dampaknya terhadap gerakan masyarakat sipil, dan bagaimana langkah yang dapat kita lakukan dalam menghadapinya.

Untuk membandingkan sensor antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan menganalisis perubahan dari zaman dulu sampai era modern, kata “sensor” (censorship dalam bahasa Inggris) harus kita telaah terlebih dahulu. Definisi dari kata sensor adalah pembatasan atau penghapusan ucapan, media, atau informasi. Sensor terjadi di berita, buku, musik, televisi, film, platform daring, dan media sosial di seluruh dunia. Sensor biasanya terjadi, terutama, karena tiga alasan: politik, sosial, dan moral (termasuk agama).

Dalam perbandingan isu sosial di negara seperti Amerika dan Indonesia, yang bisa dibandingkan pertama-tama adalah sejarahnya–bagaimana isu ini mewujudkan diri?

Di Amerika, “freedom of speech” dan “freedom of press” dilindungi oleh konstitusi. Tepat pada Amandemen 1 dari Bill of Rights yang menjadi semacam mantra demokrasi yang dibanggakan. Namun tetap saja, sensor diterapkan mulai dari pembatasan buku-buku dan berita tertentu dalam perpustakaan umum dan koran. Di pertengahan abad ke-20, mulai ada pembatasan terhadap materi pro-komunis. Tapi simbol protes perang masih diperbolehkan; sebagaimana kasus yang diperkarakan hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan melindungi hak kaum pelajar untuk mengekspresikan pandangan politiknya masing-masing.

Memasuki abad ke-21, wujud sensor bertransformasi. Ada dua macam sensor yang berlaku di Amerika. Banyak produk media yang disensor oleh pemerintah lebih mengarah pada lirik musik eksplisit dan konten LGBT. Biasanya tertera dalam bentuk undang-undang, regulasi, dan larangan. Sementara proses sensor kedua dilakukan oleh perusahaan teknologi besar, atau Big Tech, dalam bentuk moderasi konten, demonetisasi, dan pemblokiran akun. Proses penyensoran semacam ini adalah bentuk baru sensor yang banyak menjadi perdebatan. Di satu sisi, ada janji melindungi publik dari misinformasi. Di sisi lain, ada kekhawatiran kebebasan berekspresi sebagai hak pengguna yang dapat ditransaksikan demi kepentingan bisnis atau politik.

Sekarang, mari kita bergeser melihat seperti apa sensor dilakukan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi prakteknya jauh dari janji tersebut, terutama di era Orde Baru. Kala itu, kritik terhadap pemerintah Suharto bisa berarti akhir dari karier, atau lebih buruk lagi, akhir dari kebebasan pribadi. Media dibungkam, seniman diintimidasi, dan suara-suara berbeda menghilang dalam senyap. Setelah Reformasi pada 1998, situasi di Indonesia membaik, namun tidak sepenuhnya bebas. Sekarang, di era digital pemerintah memiliki wewenang terhadap platform media sosial untuk menghapus konten tertentu, memblokir situs web tertentu, memutus jaringan Internet di tempat tertentu jika sedang konflik, memotong bagian-bagian tertentu dari sebuah film, dan mengintimidasi seniman atau musisi yang dianggap mengkritik pemerintah.

Dampak sensor di Indonesia luas dan dalam. Sensor bukan hanya soal menekan tombol “hapus” di media sosial atau memblokir sebuah situs. Ia mengubah cara orang berpikir dan berinteraksi. Ketika ruang-ruang diskusi dibatasi, masyarakat sipil kehilangan tempat untuk menyampaikan suara mereka. Hal ini kemudian berimbas pada masyarakat yang menjadi takut untuk berbicara secara terbuka. Di Indonesia, aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada publik, misalnya, sering kali harus berhadapan dengan ancaman hukum. Seperti UU ITE, yang telah menjadi momok.

Banyak yang akhirnya memilih diam, bukan karena tidak punya sesuatu untuk dikatakan, tetapi karena takut pada konsekuensinya, dengan kata lain terjadi swasensor. Dampaknya? Ruang diskusi yang menyempit membuat masyarakat semakin sulit mengakses informasi yang beragam. Swasensor kian sering terjadi. Orang memilih diam daripada ambil risiko. Demokrasi, pada akhirnya, kehilangan daya hidupnya. Tanpa kritik, tidak ada perbaikan. Kemudian, ditambahi dengan besarnya pengaruh faktor agama dalam sensor di Indonesia, ada pertanyaan yang muncul: siapa yang berhak menentukan apa yang pantas atau tidak?

Kita sudah membahas sejarah dan dampak sensor di kedua negara, kita bisa membandingkan apa saja kesamaan dan perbedaan antara sensor di Amerika Serikat dan Indonesia. Kesamaannya mulai pada dasarnya: keduanya memiliki perdebatan tentang sensor, pemerintah dan perusahaan yang mengontrol arus informasi, dan sensornya terkait dengan politik, agama, dan moralitas. Intinya, secara umum alasan di balik sensornya dan siapa sebenarnya yang menyensor itu sangat mirip. Ada kemungkinan besar di negara-negara lain juga sama seperti ini. Namun, sensor di Amerika lebih banyak dikontrol oleh perusahaan teknologi besar (Big Tech) dan lebih fokus kepada kebebasan ekspresi daripada kekurangan informasi.

Sementara di Indonesia, sensor lebih banyak dikontrol oleh pemerintah dan lembaga resmi daripada dari perusahaan seperti di Amerika. Oleh karena itu, di Amerika muncul banyak aplikasi media sosial atau situs web baru yang memperbolehkan ucapan dan konten apapun yang sama sekali tidak terbatas di situs web tersebut. Tentu saja platform seperti ini tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, dan di Amerika pun kurang sukses karena kalah populer dengan saingan perusahaan media sosial yang sudah berdiri lama. Sebab itu, masyarakat Indonesia jika hendak melawan sensor, harus mencari cara yang berbeda.

Ada satu pertanyaan yang memulai banyak perdebatan tentang sensor: haruskah pemerintah menyensor media? Pertanyaan ini sulit dijawab karena hal positif serta hal negatif muncul ketika ada sensor.

Hal positif yang bisa kita ambil dari sensor adalah:

  1. Mengatasi misinformasi karena hoaks atau informasi salah dibatasi (tetapi siapa yang menentukan yang mana yang benar dan yang mana yang hoaks?);
  2. Membatasi ujaran kebencian;
  3. Melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas;
  4. Menghormati keyakinan agama karena menyensor yang tidak pantas menurut moralitas agama;
  5. Mencegah hasutan kekerasan.

Sementara hal negatif dari penyensoran adalah:

  1. Membatasi akses informasi dan kemudian membuat masyarakat kurang teredukasi;
  2. Memungkinkan pemerintah menekan media anti-pemerintah (termasuk berita tentang korupsi);
  3. Bias politik dalam sensor (perdebatan antara kelompok kiri dan kanan yang ingin menyensor hal yang berbeda).

Kasus atau informasi yang jarang diberitakan itu juga salah satu bentuk sensor. Sering kali kasus-kasus tersebut sengaja disembunyikan atau diblokir.

Meski demikian sensor bukanlah akhir dari kebebasan berekspresi. Banyak jalan, banyak cara. Kita bisa memilih platform alternatif ketika platform utama terasa terlalu mengekang, kita bisa beralih ke media alternatif yang menjanjikan lebih banyak ruang kebebasan dan keamanan. Terliterasi secara digital, melek teknologi, memahami cara kerja sensor, dan tahu bagaimana menghindarinya, adalah cara untuk menangkal pembatasan kebebasan; termasuk mempelajari bias algoritma dan pentingnya diversifikasi sumber informasi. Terakhir, ketika media arus utama menghadapi tekanan, kita bisa mengandalkan jurnalisme warga dan media independen untuk mengisi kekosongan dalam menjaga arus informasi tetap mengalir.

Sensor adalah tantangan yang tidak mudah diatasi. Ia merasuk dalam banyak bentuk dan alasan. Namun, itu tidak berarti kita harus diam dan menyerah. Kebebasan berekspresi adalah ruang yang harus terus diperjuangkan. Teknologi, solidaritas masyarakat sipil, dan pengetahuan menjadi alat utama kita. Karena pada akhirnya, pertanyaannya adalah: apakah kita cukup peduli dengan kebebasan berekspresi hari ini, atau baru akan sadar ketika semuanya telah hilang?

Profil penulis

Sophia Kuncoro adalah mahasiswa dari Princeton University yang sedang mengikuti program pertukaran untuk melayani komunitas dan belajar tentang budaya di Indonesia. Saat ini dia bekerja sebagai relawan di Combine Resource Institution.

Hari Perempuan Internasional 2025: Menyuarakan Kerentanan Dan Kekerasan Berbasis Gender Online

Tema Hari Perempuan Internasional 2025 yang jatuh tanggal 8 Maret ini mengangkat tema For ALL women and girls: Rights, Equality, Empowerment. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendorong kemajuan dalam mencapai hak, kesetaraan, dan pemberdayaan bagi semua perempuan dan anak perempuan di dunia.

Tema ini kian relevan di tengah kondisi kelompok perempuan masih menjadi kelompok rentan dan mengalami ketidakadilan. Menurut data PBB, 10 perempuan dan anak perempuan di dunia ini bahkan terjerumus kemiskinan ekstrem. Ancaman lain, sebanyak 736 perempuan di dunia justru menjadi korban kekerasan fisik atau seksual.

Kekerasan fisik, kemiskinan, dan rendahnya akses pendidikan menjadi tantangan bagi kelompok perempuan di dunia. Di sisi lain, kemajuan teknologi dan internet juga menjadi perhatian serius dan turut andil menjauhkan perempuan pada kemajuan.

Di Indonesia, kasus perempuan mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO justru semakin mengkhawatirkan. SAFEnet mencatat, pada tahun 2024 terjadi aduan sebanyak 1.902 kasus dengan korban perempuan sebanyak 969 kasus. Bentuk ancaman ini terkait pemerasan seksual dan sebaran visual sensual dalam Laporan Situasi hak-Hak Digital 2024 yang dirilis pada acara Festival Hak-Hak Digital.

Perayaan Hari Perempuan Internasional menjadi refleksi bahwa kerentanan dan ancaman bagi perempuan itu nyata. Untuk itu, penegakan hukum yang adil serta pendidikan literasi digital kian dibutuhkan agar ruang digital semakin aman melalui pendidikan keamanan data dan pelindungan data pribadi.

Hari Perempuan Internasional diresmikan pada tahun 1977 oleh PBB sebagai tonggak untuk mengukur kemajuan akan hak-hak dan kesetaraan. Pada tahun lalu, tema utama Hari Perempuan Internasional mengenai ruang digital yang inklusif untuk mempromosikan kesetaraan gender melalui inovasi dan teknologi. Langkah ini sebagai wujud melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan di ruang digital. Termasuk memerangi kekerasan berbasis gender secara daring.