Censorship dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil

Bayangkan sebuah dunia di mana setiap kata yang kita ucapkan diawasi, setiap opini yang kita bagikan berpotensi dibungkam, dan kritik terhadap kekuasaan bisa berujung pada konsekuensi serius. Bagi sebagian orang, itu bukan lagi sekadar bayangan dari dunia distopia dalam film fiksi ilmiah, melainkan kenyataan yang mereka hadapi sehari-hari. Indonesia dan Amerika Serikat adalah dua contoh nyata, meskipun berada di ujung spektrum yang berbeda, keduanya memperlihatkan wajah-wajah sensor yang kompleks dan terkadang kontradiktif.

Kebebasan berekspresi sering disebut-sebut sebagai hak dasar manusia, sebuah prinsip yang tertulis dalam berbagai konstitusi dan deklarasi internasional. Namun, seiring waktu, batas antara pelindungan terhadap hak ini dan kebutuhan untuk melakukan sensor menjadi semakin kabur. Apa yang seharusnya menjadi ruang bebas untuk berbagi pikiran, sering kali justru diisi oleh berbagai bentuk pembatasan. Artikel ini mencoba membedah bagaimana sensor bekerja di dua negara besar, dampaknya terhadap gerakan masyarakat sipil, dan bagaimana langkah yang dapat kita lakukan dalam menghadapinya.

Untuk membandingkan sensor antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan menganalisis perubahan dari zaman dulu sampai era modern, kata “sensor” (censorship dalam bahasa Inggris) harus kita telaah terlebih dahulu. Definisi dari kata sensor adalah pembatasan atau penghapusan ucapan, media, atau informasi. Sensor terjadi di berita, buku, musik, televisi, film, platform daring, dan media sosial di seluruh dunia. Sensor biasanya terjadi, terutama, karena tiga alasan: politik, sosial, dan moral (termasuk agama).

Dalam perbandingan isu sosial di negara seperti Amerika dan Indonesia, yang bisa dibandingkan pertama-tama adalah sejarahnya–bagaimana isu ini mewujudkan diri?

Di Amerika, “freedom of speech” dan “freedom of press” dilindungi oleh konstitusi. Tepat pada Amandemen 1 dari Bill of Rights yang menjadi semacam mantra demokrasi yang dibanggakan. Namun tetap saja, sensor diterapkan mulai dari pembatasan buku-buku dan berita tertentu dalam perpustakaan umum dan koran. Di pertengahan abad ke-20, mulai ada pembatasan terhadap materi pro-komunis. Tapi simbol protes perang masih diperbolehkan; sebagaimana kasus yang diperkarakan hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan melindungi hak kaum pelajar untuk mengekspresikan pandangan politiknya masing-masing.

Memasuki abad ke-21, wujud sensor bertransformasi. Ada dua macam sensor yang berlaku di Amerika. Banyak produk media yang disensor oleh pemerintah lebih mengarah pada lirik musik eksplisit dan konten LGBT. Biasanya tertera dalam bentuk undang-undang, regulasi, dan larangan. Sementara proses sensor kedua dilakukan oleh perusahaan teknologi besar, atau Big Tech, dalam bentuk moderasi konten, demonetisasi, dan pemblokiran akun. Proses penyensoran semacam ini adalah bentuk baru sensor yang banyak menjadi perdebatan. Di satu sisi, ada janji melindungi publik dari misinformasi. Di sisi lain, ada kekhawatiran kebebasan berekspresi sebagai hak pengguna yang dapat ditransaksikan demi kepentingan bisnis atau politik.

Sekarang, mari kita bergeser melihat seperti apa sensor dilakukan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi prakteknya jauh dari janji tersebut, terutama di era Orde Baru. Kala itu, kritik terhadap pemerintah Suharto bisa berarti akhir dari karier, atau lebih buruk lagi, akhir dari kebebasan pribadi. Media dibungkam, seniman diintimidasi, dan suara-suara berbeda menghilang dalam senyap. Setelah Reformasi pada 1998, situasi di Indonesia membaik, namun tidak sepenuhnya bebas. Sekarang, di era digital pemerintah memiliki wewenang terhadap platform media sosial untuk menghapus konten tertentu, memblokir situs web tertentu, memutus jaringan Internet di tempat tertentu jika sedang konflik, memotong bagian-bagian tertentu dari sebuah film, dan mengintimidasi seniman atau musisi yang dianggap mengkritik pemerintah.

Dampak sensor di Indonesia luas dan dalam. Sensor bukan hanya soal menekan tombol “hapus” di media sosial atau memblokir sebuah situs. Ia mengubah cara orang berpikir dan berinteraksi. Ketika ruang-ruang diskusi dibatasi, masyarakat sipil kehilangan tempat untuk menyampaikan suara mereka. Hal ini kemudian berimbas pada masyarakat yang menjadi takut untuk berbicara secara terbuka. Di Indonesia, aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada publik, misalnya, sering kali harus berhadapan dengan ancaman hukum. Seperti UU ITE, yang telah menjadi momok.

Banyak yang akhirnya memilih diam, bukan karena tidak punya sesuatu untuk dikatakan, tetapi karena takut pada konsekuensinya, dengan kata lain terjadi swasensor. Dampaknya? Ruang diskusi yang menyempit membuat masyarakat semakin sulit mengakses informasi yang beragam. Swasensor kian sering terjadi. Orang memilih diam daripada ambil risiko. Demokrasi, pada akhirnya, kehilangan daya hidupnya. Tanpa kritik, tidak ada perbaikan. Kemudian, ditambahi dengan besarnya pengaruh faktor agama dalam sensor di Indonesia, ada pertanyaan yang muncul: siapa yang berhak menentukan apa yang pantas atau tidak?

Kita sudah membahas sejarah dan dampak sensor di kedua negara, kita bisa membandingkan apa saja kesamaan dan perbedaan antara sensor di Amerika Serikat dan Indonesia. Kesamaannya mulai pada dasarnya: keduanya memiliki perdebatan tentang sensor, pemerintah dan perusahaan yang mengontrol arus informasi, dan sensornya terkait dengan politik, agama, dan moralitas. Intinya, secara umum alasan di balik sensornya dan siapa sebenarnya yang menyensor itu sangat mirip. Ada kemungkinan besar di negara-negara lain juga sama seperti ini. Namun, sensor di Amerika lebih banyak dikontrol oleh perusahaan teknologi besar (Big Tech) dan lebih fokus kepada kebebasan ekspresi daripada kekurangan informasi.

Sementara di Indonesia, sensor lebih banyak dikontrol oleh pemerintah dan lembaga resmi daripada dari perusahaan seperti di Amerika. Oleh karena itu, di Amerika muncul banyak aplikasi media sosial atau situs web baru yang memperbolehkan ucapan dan konten apapun yang sama sekali tidak terbatas di situs web tersebut. Tentu saja platform seperti ini tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, dan di Amerika pun kurang sukses karena kalah populer dengan saingan perusahaan media sosial yang sudah berdiri lama. Sebab itu, masyarakat Indonesia jika hendak melawan sensor, harus mencari cara yang berbeda.

Ada satu pertanyaan yang memulai banyak perdebatan tentang sensor: haruskah pemerintah menyensor media? Pertanyaan ini sulit dijawab karena hal positif serta hal negatif muncul ketika ada sensor.

Hal positif yang bisa kita ambil dari sensor adalah:

  1. Mengatasi misinformasi karena hoaks atau informasi salah dibatasi (tetapi siapa yang menentukan yang mana yang benar dan yang mana yang hoaks?);
  2. Membatasi ujaran kebencian;
  3. Melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas;
  4. Menghormati keyakinan agama karena menyensor yang tidak pantas menurut moralitas agama;
  5. Mencegah hasutan kekerasan.

Sementara hal negatif dari penyensoran adalah:

  1. Membatasi akses informasi dan kemudian membuat masyarakat kurang teredukasi;
  2. Memungkinkan pemerintah menekan media anti-pemerintah (termasuk berita tentang korupsi);
  3. Bias politik dalam sensor (perdebatan antara kelompok kiri dan kanan yang ingin menyensor hal yang berbeda).

Kasus atau informasi yang jarang diberitakan itu juga salah satu bentuk sensor. Sering kali kasus-kasus tersebut sengaja disembunyikan atau diblokir.

Meski demikian sensor bukanlah akhir dari kebebasan berekspresi. Banyak jalan, banyak cara. Kita bisa memilih platform alternatif ketika platform utama terasa terlalu mengekang, kita bisa beralih ke media alternatif yang menjanjikan lebih banyak ruang kebebasan dan keamanan. Terliterasi secara digital, melek teknologi, memahami cara kerja sensor, dan tahu bagaimana menghindarinya, adalah cara untuk menangkal pembatasan kebebasan; termasuk mempelajari bias algoritma dan pentingnya diversifikasi sumber informasi. Terakhir, ketika media arus utama menghadapi tekanan, kita bisa mengandalkan jurnalisme warga dan media independen untuk mengisi kekosongan dalam menjaga arus informasi tetap mengalir.

Sensor adalah tantangan yang tidak mudah diatasi. Ia merasuk dalam banyak bentuk dan alasan. Namun, itu tidak berarti kita harus diam dan menyerah. Kebebasan berekspresi adalah ruang yang harus terus diperjuangkan. Teknologi, solidaritas masyarakat sipil, dan pengetahuan menjadi alat utama kita. Karena pada akhirnya, pertanyaannya adalah: apakah kita cukup peduli dengan kebebasan berekspresi hari ini, atau baru akan sadar ketika semuanya telah hilang?

Profil penulis

Sophia Kuncoro adalah mahasiswa dari Princeton University yang sedang mengikuti program pertukaran untuk melayani komunitas dan belajar tentang budaya di Indonesia. Saat ini dia bekerja sebagai relawan di Combine Resource Institution.

Melihat Jurnalisme Sebagai Praktik Kewargaan: Sebuah Tawaran

(Si)apa yang menjadi korban ketika warga akademi melaporkan sebuah kerja intelektual ke polisi? Korban pertama tentu si terlapor. Tapi korban yang utama adalah hal yang justru paling diusahakan dalam dunia akademik: kebenaran. Sebab, untuk mengusahakan kebenaran, bebas dari rasa takut adalah prasyarat.

Kebenaran adalah korban utama dari langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mempolisikan Zakki Amali, seorang wartawan media alternatif Serat.id. Zakki dilaporkan ke polisi karena pemberitaannya atas dugaan plagiasi Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Sebenarnya bukan Serat.id saja yang menurunkan laporan tersebut. Tirto.id, misalnya, juga memberitakan hal yang serupa. Anehnya, tidak seperti yang dialami Serat.id, laporan Tirto.id bisa diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hak jawab, seperti sebagaimana seharusnya keberatan atas pemberitaan ditempuh. Lantas mengapa ada perbedaan perlakuan?

Pihak Unnes berargumen bahwa Serat.id belum berbadan hukum dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Zakki sendiri, sang wartawan Serat.id, belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan.

Apa yang bisa disimpulkan dari perlakuan diskriminatif tersebut adalah pemahaman yang menempatkan “jurnalisme sebagai privilese”. Kerja jurnalistik dianggap hanya boleh dilakukan oleh individu dan lembaga tertentu. Kalau menjadi sebuah privilese, jurnalisme telah gagal menjadi jalan emansipatoris, karena ia menjadi wilayah yang tertutup dan dimonopoli oleh lingkar sosial tertentu. Jurnalisme dalam pandangan ini, bukanlah alat pembebasan, melainkan properti kekuasaan.

Jurnalisme dalam pengertian tersebut tentu mengkhawatirkan. Jurnalisme elitis macam itu tak pelak berpotensi memangsa korban-korban berikutnya. Jurnalisme warga adalah salah satunya.

Jurnalisme warga adalah kegiatan pencarian dan penyebaran informasi menggunakan metode jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Para pegiat jurnalisme warga biasanya menulis untuk media komunitas yang sifatnya nonprofit. Mereka memproduksi berita untuk kebutuhan mereka sendiri karena seringkali media korporasi tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Sebab itu, jurnalisme warga bukan saja tengah menciptakan ruang publik yang lebih majemuk, tapi ia bisa dilihat sebagai proyek “pendidikan mandiri warga” (Rodriguez dalam Atton, 2009: 266). Lebih jauh, jurnalisme warga juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem keseimbangan dalam demokrasi.

Namun, barangkali karena sifatnya yang informal dan khusus itulah, kebanyakan jurnalis warga dan media komunitas tak memusingkan perihal akreditasi dan formalisasi hukum. Sialnya, pandangan “jurnalisme sebagai privilese” akan mengancam kegiatan jurnalistik “non-profesional” yang dilakukan dalam jurnalisme warga, sebagaimana ia telah meneror Zakki Amali dan Serat.id. Sebab itulah, tulisan ini menawarkan pandangan baru dalam mendefinisikan jurnalisme.


Redefinisi Jurnalisme: Dari “For Citizenship” ke “As Citizenship

Praktik jurnalisme warga sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Pada awalnya, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan warga biasa. Lewat catatan sejarah (misalnya Adam, 1995) kita bisa katakan bahwa pers Indonesia di masa pra-kemerdekaan dikerjakan bukan hanya oleh wartawan “profesional”, melainkan juga dikerjakan oleh awam yang merangkap dengan pekerjaan utama lain, seperti pemilik toko kelontong, pedagang kain, guru, atau dokter. Jurnalisme, dalam praktik macam demikian, adalah sebentuk aktivisme untuk melawan penindasan kolonial.

Kalau pada awalnya jurnalisme dimulai sebagai aktivitas warga biasa, lalu apa yang mengubah jurnalisme sebagai pekerjaan “profesional” dan menjadi sebuah privilese? Saya menduga, industrialisasilah yang ikut berperan mengubah praktik dan pemaknaan atas jurnalisme yang kita kenal hari ini. Industrialisasi pers pada awalnya, seperti ditulis Daniel Dhakidae (1991), menggeser orientasi pers yang semulanya partisan dan mengabdi pada ideologi politik, menjadi pers yang berorientasi kepada pasar dan akumulasi kapital. Selain industrialisasi, periode depolitisasi yang dijalankan Orde Baru telah mendorong pers untuk cenderung memilih jalan kapital ketimbang mengejar cita-cita politik atau bersikap antagonistik terhadap kekuasaan.

Orientasi baru pers tersebut kemudian bertumbuh di dalam diskursus utama—yang secara dominan diimpor dari praktik jurnalisme di Eropa dan Amerika Utara—yang memposisikan jurnalisme sebagai upaya untuk menopang partisipasi warga negara di dalam demokrasi. Di sini, jurnalisme dilihat sebagai sumber atau modal bagi praktik kewargaan. Kerja jurnalisme diharapkan untuk bisa menaikkan literasi politik warga dalam kehidupan demokrasi. Dalam pandangan ini, warga yang berdaya adalah warga yang mendapatkan cukup informasi. Untuk membuat warga melek informasi, jurnalisme lah yang diberikan peran untuk menunaikannya. Semakin melek politik warga suatu negara, maka semakin bermutulah praktik demokrasi di sana. Pendeknya, jurnalisme adalah sarana pendidikan bagi voters. Inilah pandangan yang melihat “jurnalisme untuk kewargaan” (journalism for citizenship).

Konsekuensi dari pandangan “jurnalisme untuk kewargaan” adalah pemosisian jurnalisme yang dilihat sebagai tanggung jawab sekelompok profesional untuk membantu warga. Di sini, warga diposisikan sebagai konsumen informasi. Hak seorang konsumen tentu adalah mengonsumsi, dan tanggung jawab seorang konsumen adalah menggunakan ketersediaan informasi yang ada untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Konsumen tidak punya hak dan tanggung jawab memproduksi informasi. Hanya individu atau lembaga tertentu yang dianggap kredibel dan mendapatkan otoritas untuk memproduksi informasi lewat praktik jurnalistik. Akibatnya, jurnalisme dilihat sebagai privilese.

Sayangnya, seperti yang sudah kita saksikan lewat kasus Serat.id, “jurnalisme untuk kewargaan” gagal menempatkan jurnalisme warga dengan lebih adil, yang menyebabkan timbulnya ancaman dari kekuasaan karena tiadanya perlindungan hukum. Karena itu saya ingin mengajukan pandangan untuk melihat “jurnalisme sebagai praktik kewargaan” (journalism as citizenship).

Dalam pandangan ini, jurnalisme dimaknai bukan saja semata sebagai sumber daya bagi praktik kewargaan, melainkan ia merupakan bentuk dari praktik kewargaan itu sendiri (Campbell, 2014).

Artinya, melalui jurnalisme seseorang bisa menyalurkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Kerja jurnalistik, dalam pandangan ini, dijalankan oleh seseorang yang mendahulukan kesadaran identitasnya sebagai seorang warga negara ketimbang sebagai seorang wartawan.

Pengertian aspek kewargaan di sini tentu harus melampaui kategori yuridis yang hanya menempatkan seorang warga sebagai subjek hukum secara administratif—yang ditandai dengan tumpukan dokumen yang hanya punya harga ketika berurusan dengan birokrasi. Kewargaan di sini harus dilihat sebagai “bentuk keberanggotaan dalam suatu komunitas yang eksklusif dengan basis ikatan sosial yang khas” (Cohen dalam Robert dan Tobi, 2014: 4). Kewargaan di sini dipahami sebagai peran agensi individu dalam komitmennya berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Dalam pengertian tersebut, jurnalisme adalah modus kewargaan dalam sektor informasi. Ia adalah manifestasi dari inisiatif individu untuk terlibat dalam urusan bersama. Pandangan “journalism as citizenship” kemudian akan memberikan landasan moral bagi praktik jurnalisme warga untuk lebih mendapatkan posisi sosial dan perlindungan hukum. Sebab, sebagai wujud dari tugas seorang warga negara, jurnalisme bukan lagi privilese, tapi hak, dan bahkan tanggung jawab. Kalau tawaran pandangan baru tentang jurnalisme ini mapan sebagai sebuah diskursus, seorang akademisi atau pejabat fasis tentu akan berpikir jutaan kali untuk mempidanakan individu yang sedang melaksanakan hak dan menunaikan tanggung jawab publiknya, bukan?

Selain itu, diskursus tersebut punya potensi yang lain: merevitalisasi konsep dan praktik jurnalisme warga, jurnalisme, dan kewargaan secara sekaligus. Begini persisnya.

Pertama, “journalism as citizenship” membangun sebuah definisi yang lebih ketat dan motivasi yang lebih luhur bagi jurnalisme warga: menyeleksi apa-apa yang bukan jurnalisme warga kalau bertentangan dengan gagasan dan nilai kewargaan (civic value). Diobralnya istilah jurnalisme warga dalam dua dekade terakhir dikarenakan kita sibuk membahas “jurnalisme”-nya tapi abai membahas pengertian “warga”-nya. Akibatnya, terjadi pembajakan istilah jurnalisme warga untuk menamai praktik pencarian dan produksi informasi apapun yang dilakukan oleh non-profesional. Selain oleh ormas rasis atau media abal-abal, jurnalisme warga juga telah dibajak untuk menamai praktik kontribusi penonton atau pembaca yang mengirimkan materinya ke media korporasi. Dengan fungsi dan prosedur yang sangat berbeda dengan praktik jurnalisme warga di media komunitas, sangat sulit untuk menganggap produk jurnalistik dengan logika industri, seperti “Wide Shot” (Metro TV) atau “Net Citizen Journalist” (Net TV), sebagai act of citizenship.

Kedua, di tengah ekosistem bisnis media hari ini yang membuat jurnalisme semakin kehilangan relevansi dan tanggung jawab sosialnya, “journalism as citizenship” menyediakan sebuah definisi dan ukuran dengan kualitas politis bagi jurnalisme “profesional”. Pandangan ini merevitalisasi identitas warga negara pada wartawan; bahwa pekerjaan jurnalistik adalah tanggung jawab dan manifestasi politik seorang warga negara. Yang akan terbangun di sini adalah sebuah demarkasi yang jelas dan tegas: antara publik dengan privat; antara kepentingan warga dengan perusahaan media.

Ketiga, “journalism as citizenship” mempromosikan sebuah wilayah lain yang bisa ditempuh untuk bisa berpartisipasi dan berdaya sebagai warga: jurnalisme. Ketika konsep kewargaan ala negara menawarkan makna menjadi warga negara yang tak lebih dari sekadar kepemilikan paspor, ketika diskursus dominan tentang kewargaan tidak menyediakan cara untuk menjadi warga negara yang baik selain bungkam terhadap pembantaian di Papua atas nama nasionalisme, maka mempraktikkan sikap kewargaan lewat jurnalisme bukan saja progresif, tapi juga produktif.

Daftar Pustaka

Adam, Ahmat. 1995. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, 1855-1913. Hasta Mitra: Jakarta.

Atton, Chris. 2009. “Alternative and citizen journalism.”The handbook of journalism studies: 265-278.

Campbell, Vincent. 2014. “Theorizing Citizenship in Citizen Journalism”, Digital Journalism, DOI: 10.1080/21670811.2014.937150

Dhakidae. Daniel. 1991. The State, the Rise of Capital and the Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industri.

Robert, Robertus dan Tobi, Hendrik Boli (2014). Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan: Dari Marx Sampai Agamben. Marjin Kiri: Tangerang.

Roy Thaniago adalah Direktur Remotivi dan Dosen di Universitas Multimedia Nusantara.