Censorship dan Dampaknya terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Sipil

Bayangkan sebuah dunia di mana setiap kata yang kita ucapkan diawasi, setiap opini yang kita bagikan berpotensi dibungkam, dan kritik terhadap kekuasaan bisa berujung pada konsekuensi serius. Bagi sebagian orang, itu bukan lagi sekadar bayangan dari dunia distopia dalam film fiksi ilmiah, melainkan kenyataan yang mereka hadapi sehari-hari. Indonesia dan Amerika Serikat adalah dua contoh nyata, meskipun berada di ujung spektrum yang berbeda, keduanya memperlihatkan wajah-wajah sensor yang kompleks dan terkadang kontradiktif.

Kebebasan berekspresi sering disebut-sebut sebagai hak dasar manusia, sebuah prinsip yang tertulis dalam berbagai konstitusi dan deklarasi internasional. Namun, seiring waktu, batas antara pelindungan terhadap hak ini dan kebutuhan untuk melakukan sensor menjadi semakin kabur. Apa yang seharusnya menjadi ruang bebas untuk berbagi pikiran, sering kali justru diisi oleh berbagai bentuk pembatasan. Artikel ini mencoba membedah bagaimana sensor bekerja di dua negara besar, dampaknya terhadap gerakan masyarakat sipil, dan bagaimana langkah yang dapat kita lakukan dalam menghadapinya.

Untuk membandingkan sensor antara Indonesia dengan Amerika Serikat dan menganalisis perubahan dari zaman dulu sampai era modern, kata “sensor” (censorship dalam bahasa Inggris) harus kita telaah terlebih dahulu. Definisi dari kata sensor adalah pembatasan atau penghapusan ucapan, media, atau informasi. Sensor terjadi di berita, buku, musik, televisi, film, platform daring, dan media sosial di seluruh dunia. Sensor biasanya terjadi, terutama, karena tiga alasan: politik, sosial, dan moral (termasuk agama).

Dalam perbandingan isu sosial di negara seperti Amerika dan Indonesia, yang bisa dibandingkan pertama-tama adalah sejarahnya–bagaimana isu ini mewujudkan diri?

Di Amerika, “freedom of speech” dan “freedom of press” dilindungi oleh konstitusi. Tepat pada Amandemen 1 dari Bill of Rights yang menjadi semacam mantra demokrasi yang dibanggakan. Namun tetap saja, sensor diterapkan mulai dari pembatasan buku-buku dan berita tertentu dalam perpustakaan umum dan koran. Di pertengahan abad ke-20, mulai ada pembatasan terhadap materi pro-komunis. Tapi simbol protes perang masih diperbolehkan; sebagaimana kasus yang diperkarakan hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan melindungi hak kaum pelajar untuk mengekspresikan pandangan politiknya masing-masing.

Memasuki abad ke-21, wujud sensor bertransformasi. Ada dua macam sensor yang berlaku di Amerika. Banyak produk media yang disensor oleh pemerintah lebih mengarah pada lirik musik eksplisit dan konten LGBT. Biasanya tertera dalam bentuk undang-undang, regulasi, dan larangan. Sementara proses sensor kedua dilakukan oleh perusahaan teknologi besar, atau Big Tech, dalam bentuk moderasi konten, demonetisasi, dan pemblokiran akun. Proses penyensoran semacam ini adalah bentuk baru sensor yang banyak menjadi perdebatan. Di satu sisi, ada janji melindungi publik dari misinformasi. Di sisi lain, ada kekhawatiran kebebasan berekspresi sebagai hak pengguna yang dapat ditransaksikan demi kepentingan bisnis atau politik.

Sekarang, mari kita bergeser melihat seperti apa sensor dilakukan di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi prakteknya jauh dari janji tersebut, terutama di era Orde Baru. Kala itu, kritik terhadap pemerintah Suharto bisa berarti akhir dari karier, atau lebih buruk lagi, akhir dari kebebasan pribadi. Media dibungkam, seniman diintimidasi, dan suara-suara berbeda menghilang dalam senyap. Setelah Reformasi pada 1998, situasi di Indonesia membaik, namun tidak sepenuhnya bebas. Sekarang, di era digital pemerintah memiliki wewenang terhadap platform media sosial untuk menghapus konten tertentu, memblokir situs web tertentu, memutus jaringan Internet di tempat tertentu jika sedang konflik, memotong bagian-bagian tertentu dari sebuah film, dan mengintimidasi seniman atau musisi yang dianggap mengkritik pemerintah.

Dampak sensor di Indonesia luas dan dalam. Sensor bukan hanya soal menekan tombol “hapus” di media sosial atau memblokir sebuah situs. Ia mengubah cara orang berpikir dan berinteraksi. Ketika ruang-ruang diskusi dibatasi, masyarakat sipil kehilangan tempat untuk menyampaikan suara mereka. Hal ini kemudian berimbas pada masyarakat yang menjadi takut untuk berbicara secara terbuka. Di Indonesia, aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada publik, misalnya, sering kali harus berhadapan dengan ancaman hukum. Seperti UU ITE, yang telah menjadi momok.

Banyak yang akhirnya memilih diam, bukan karena tidak punya sesuatu untuk dikatakan, tetapi karena takut pada konsekuensinya, dengan kata lain terjadi swasensor. Dampaknya? Ruang diskusi yang menyempit membuat masyarakat semakin sulit mengakses informasi yang beragam. Swasensor kian sering terjadi. Orang memilih diam daripada ambil risiko. Demokrasi, pada akhirnya, kehilangan daya hidupnya. Tanpa kritik, tidak ada perbaikan. Kemudian, ditambahi dengan besarnya pengaruh faktor agama dalam sensor di Indonesia, ada pertanyaan yang muncul: siapa yang berhak menentukan apa yang pantas atau tidak?

Kita sudah membahas sejarah dan dampak sensor di kedua negara, kita bisa membandingkan apa saja kesamaan dan perbedaan antara sensor di Amerika Serikat dan Indonesia. Kesamaannya mulai pada dasarnya: keduanya memiliki perdebatan tentang sensor, pemerintah dan perusahaan yang mengontrol arus informasi, dan sensornya terkait dengan politik, agama, dan moralitas. Intinya, secara umum alasan di balik sensornya dan siapa sebenarnya yang menyensor itu sangat mirip. Ada kemungkinan besar di negara-negara lain juga sama seperti ini. Namun, sensor di Amerika lebih banyak dikontrol oleh perusahaan teknologi besar (Big Tech) dan lebih fokus kepada kebebasan ekspresi daripada kekurangan informasi.

Sementara di Indonesia, sensor lebih banyak dikontrol oleh pemerintah dan lembaga resmi daripada dari perusahaan seperti di Amerika. Oleh karena itu, di Amerika muncul banyak aplikasi media sosial atau situs web baru yang memperbolehkan ucapan dan konten apapun yang sama sekali tidak terbatas di situs web tersebut. Tentu saja platform seperti ini tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, dan di Amerika pun kurang sukses karena kalah populer dengan saingan perusahaan media sosial yang sudah berdiri lama. Sebab itu, masyarakat Indonesia jika hendak melawan sensor, harus mencari cara yang berbeda.

Ada satu pertanyaan yang memulai banyak perdebatan tentang sensor: haruskah pemerintah menyensor media? Pertanyaan ini sulit dijawab karena hal positif serta hal negatif muncul ketika ada sensor.

Hal positif yang bisa kita ambil dari sensor adalah:

  1. Mengatasi misinformasi karena hoaks atau informasi salah dibatasi (tetapi siapa yang menentukan yang mana yang benar dan yang mana yang hoaks?);
  2. Membatasi ujaran kebencian;
  3. Melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas;
  4. Menghormati keyakinan agama karena menyensor yang tidak pantas menurut moralitas agama;
  5. Mencegah hasutan kekerasan.

Sementara hal negatif dari penyensoran adalah:

  1. Membatasi akses informasi dan kemudian membuat masyarakat kurang teredukasi;
  2. Memungkinkan pemerintah menekan media anti-pemerintah (termasuk berita tentang korupsi);
  3. Bias politik dalam sensor (perdebatan antara kelompok kiri dan kanan yang ingin menyensor hal yang berbeda).

Kasus atau informasi yang jarang diberitakan itu juga salah satu bentuk sensor. Sering kali kasus-kasus tersebut sengaja disembunyikan atau diblokir.

Meski demikian sensor bukanlah akhir dari kebebasan berekspresi. Banyak jalan, banyak cara. Kita bisa memilih platform alternatif ketika platform utama terasa terlalu mengekang, kita bisa beralih ke media alternatif yang menjanjikan lebih banyak ruang kebebasan dan keamanan. Terliterasi secara digital, melek teknologi, memahami cara kerja sensor, dan tahu bagaimana menghindarinya, adalah cara untuk menangkal pembatasan kebebasan; termasuk mempelajari bias algoritma dan pentingnya diversifikasi sumber informasi. Terakhir, ketika media arus utama menghadapi tekanan, kita bisa mengandalkan jurnalisme warga dan media independen untuk mengisi kekosongan dalam menjaga arus informasi tetap mengalir.

Sensor adalah tantangan yang tidak mudah diatasi. Ia merasuk dalam banyak bentuk dan alasan. Namun, itu tidak berarti kita harus diam dan menyerah. Kebebasan berekspresi adalah ruang yang harus terus diperjuangkan. Teknologi, solidaritas masyarakat sipil, dan pengetahuan menjadi alat utama kita. Karena pada akhirnya, pertanyaannya adalah: apakah kita cukup peduli dengan kebebasan berekspresi hari ini, atau baru akan sadar ketika semuanya telah hilang?

Profil penulis

Sophia Kuncoro adalah mahasiswa dari Princeton University yang sedang mengikuti program pertukaran untuk melayani komunitas dan belajar tentang budaya di Indonesia. Saat ini dia bekerja sebagai relawan di Combine Resource Institution.

Merebut Makna Demokrasi: Merespons Situasi Politik Elektoral 2024

Menghitung jam menuju momen monumental 14 Februari, kita fasih menelan pertanyaan; “Pesta Demokrasi” ini milik siapa? Sebab frasa tersebut tak pernah dirasakan warga.

Pemilu adalah proses panjang yang tak hanya berlangsung sehari, begitu pula dengan rekayasa politik yang mengekori. Menilik ke belakang, praktik kecurangan demokrasi telah berjalan secara sistematis. Intervensi dan intimidasi kian menguat jelang Pemilu, termasuk tekanan terhadap kepala desa, ancaman kebebasan berekspresi kepada aktivis, hingga kepakaran akademisi yang direndahkan.

Sementara aparat menjelma instrumen kekuasaan yang terang-terangan menyalahgunakan fasilitas negara. Politisasi bansos mencapai angka 500 triliun—melebihi anggaran Pandemi Covid di tahun 2020. Distribusi ini dilancarkan atas nama elite politik yang sedang bersaing dalam Pemilu, padahal bansos diambil dari APBN; uang rakyat! Tata Kelola Bansos diterabas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tak lagi punya arti.

Terlebih gurita oligarki masif bercokol di segala sisi, memperparah proses demokrasi yang kian jauh dari kata ideal. Kemunduran demokrasi ini tentu berdampak panjang di masa mendatang.

Lantas di mana posisi warga ketika kita hanya direduksi sebagai sekadar angka? Demokrasi bukan semata ritual elektoral yang eksis di level pusat. Ia adalah prakarsa yang tumbuh dari bawah, bukan urusan yang diperintahkan dari atas sebagai formalitas lima tahunan belaka. Demokrasi mesti hadir dari lingkup terdekat, lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, serta laku keseharian. Kesadaran kritis inilah yang penting untuk kita gelorakan.

Kesadaran kritis berdemokrasi sejak di lingkup komunitas akan menjadikan kita sebagai warga paham akan posisi peran, hak, dan kewajiban. Hal itu akan sangat dibutuhkan dalam mengembangkan ekosistem kewargaan, mengelola sumber daya bersama secara berkeadilan. Pembelajaran dari level ini yang diharapkan dapat diperluas skalanya ketika berhadapan dengan agenda demokrasi dan pembangunan di tingkat desa, daerah, hingga negara.

Suara warga yang bersatu adalah napas panjang yang tak akan bisa dibungkam. Begitulah harapan itu akan terus ada. Mari rayakan pesta ini dengan perlawanan. Rebut makna demokrasi yang sejatinya ialah milik kita.

Tetap saling jaga dan mari kawal bersama!


Foto: Aksi Gejayan Memanggil Lagi, 12 Februari 2024 oleh Ferdhi Putra.

Stop Memberangus Hak Warga Bersuara

Dandhy Dwi Laksono, seorang warga yang juga merupakan pembuat film dokumenter, ditangkap aparat kepolisian pada 26 September 2019, menjelang tengah malam. Dandhy dituduh melakukan ujaran kebencian terkait gelombang protes yang terjadi di Papua. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekitar pukul 04.00 dini hari, Dandhy dibebaskan, namun tetap berstatus tersangka.

Dandhy bukan orang pertama yang dikriminalisasi dengan undang-undang kontroversial tersebut. Berdasar pantauan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak 2008, ada 245 laporan kasus UU ITE, yang hampir seluruh korbannya adalah warga biasa—dengan beragam profesi. Terbanyak adalah kasus yang melibatkan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27), namun tidak sedikit yang melibatkan pasal ujaran kebencian, seperti yang ditudingkan kepada Dandhy.

Sementara itu, sampai detik ini UU ITE hampir tidak pernah digunakan untuk menjerat pejabat pemerintah maupun aparat negara, meski hoax juga pernah mereka sebarkan.

Ada dua kasus yang bisa dirujuk. Pertama, adalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuding seorang pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, menyebarkan kabar palsu terkait insiden yang terjadi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 19 Agustus 2019. Tudingan itu kelak tidak terbukti, namun tak ada sanksi apapun terhadap pihak Kemenkominfo yang menyebarkan kabar bohong.

Kedua, yang masih segar, adalah ketika akun Twitter TMC Polda Metro Jaya menyebarkan informasi palsu terkait ambulan PMI yang dituduh membawa batu dan bensin di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 25 September 2019. Meski kemudian pihak polisi mengaku keliru, tak ada kepastian bahwa mereka akan menindak pelaku hoax di internal mereka sendiri.

Menurut laporan Tirto.id, sebanyak 35,92 persen orang yang melaporkan kasus UU ITE adalah pejabat negara, termasuk di dalamnya adalah kepala daerah, kepala instansi/departemen, menteri, dan aparat keamanan. Itu artinya, UU ITE selama ini kerap disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara. Tak ada alasan baik apapun yang membuat pasal-pasal ini—khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE—tetap dipertahankan. Belum lagi kebijakan instan pembatasan akses internet seperti di Papua oleh Kemenkominfo yang, tidak hanya solusi keliru, namun juga kian menggerogoti hak berpendapat dan berekspresi warga negara.

Selain Dandhy, warga lain yang menjadi korban upaya kriminalisasi adalah Ananda Badudu. Ia ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah penangkapan Dandhy, karena mentransfer sejumlah dana untuk aksi protes mahasiswa, pelajar dan elemen warga lain pada 24-26 September lalu. Upaya kriminalisasi oleh penguasa terhadap warga sipil yang berbeda suara adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh, ini menjadi ancaman bagi demokrasi.

Rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini; gelombang protes di Papua yang direspons dengan pembatasan internet, penanganan kebakaran hutan yang buruk dan tidak transparan, hingga upaya kriminalisasi warga sipil dengan pasal-pasal karet, menjadi indikasi bahwa reformasi yang diupayakan sejak 20 tahun lalu sedang dalam ancaman. Selain itu, DPR periode ini yang akan habis masa jabatannya juga terus memaksakan pengesahan RUU bermasalah, seperti: RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Minerba. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan kesewenangan dan tidak menyalahgunakan mandat, dengan cara membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai elemen masyarakat sipil terkait rencana kebijakan dan undang-undang, serta menghentikan represi dan kriminalisasi warga sipil.

Kami menolak #ReformasiDikorupsi.

Media Komunitas, Usaha Warga dalam Kemandirian Informasi

Bermula dari hobi, radio yang pada awalnya digunakan sebagai sarana hiburan, berangsur menjadi salah satu usaha warga untuk memproduksi informasi. Perkembangan teknologi digital kemudian membantu media komunitas untuk mengambil alternatif lain selain penggunaan radio analog yang sarat regulasi. Meski begitu, produksi informasi di era media baru oleh warga bukan tanpa tantangan.

Senin (22/10/2018) siang, sekelompok orang terlihat menyusuri kompleks hunian sementara (huntara) di Lapangan Desa Beririjarak, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mereka mengitari lapangan tersebut sambil menjinjing gawai di tangan masing-masing. Sesekali memotret objek yang dianggap menarik, mereka juga mengunjungi beberapa huntara dan mengajak penghuninya berbincang mengenai kondisi dan bantuan untuk penyintas pascagempa Lombok 29 Juli dan 5 Agustus 2018.

Mereka adalah pegiat media komunitas Speaker Kampung. Para pegiat media komunitas ini berasal dari beberapa desa di Lombok Timur. Eros dan Naomi berasal dari Desa Ketangga, Kecamatan Sueala. Fikri berasal dari Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, dan Sanusi merupakan penduduk Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba.

Selama kurang lebih dua jam, mereka mengamati kondisi huntara, mulai dari terpal yang digunakan, sanitasi, hingga kegiatan ekonomi yang mulai hidup pascagempa di tempat tersebut. Sebelum terjun ke lokasi huntara, mereka mewawancarai Kepala Desa Beririjarak untuk mengonfirmasi bantuan huntara untuk warga yang tidak kunjung datang. “Sampai hari ini penduduk Desa Beririjarak masih bertahan dengan huntara yang hanya terbuat dari terpal. Tentu sangat panas dan tidak nyaman untuk ditempati,” ujar Eros di depan kamera ponsel pintar yang direkam oleh Sanusi ketika melaporkan informasi yang ia dapatkan dari penyintas.

Selain meliput huntara, pegiat Speaker Kampung juga menggali informasi mengenai mitigasi bencana dalam perspektif lokal dengan mengunjungi Kampung Adat Limbungan, di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Beberapa hal yang dieksplorasi meliputi struktur bangunan rumah adat hingga budaya leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Sanusi dan Eros tengah meliput situasi Kampung Adat Limbungan pada Selasa (23/10/2018)

Selama dua hari, 22 dan 23 Oktober 2018, pegiat media komunitas Speaker Kampung mencoba melakukan liputan lebih mendalam dari peristiwa gempa Lombok. Tiga orang dari Combine Resource Institution (CRI) dan dua orang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menemani mereka memperdalam informasi seputar kondisi tahap rehabilitasi dan rekonsiliasi. Proses tersebut mereka lakukan dengan memaksimalkan penggunaan ponsel pintar, khususnya video, dalam memproduksi informasi.

Di masa tanggap darurat gempa Lombok, para jurnalis warga ini telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan informasi dengan terus membuat dan menyebarluaskan berita mengenai distribusi logistik, jumlah pengungsi, dan lain sebagainya. Saat itu, pegiat Speaker Kampung tak memiliki banyak waktu untuk menulis berita. Situasi yang kacau akibat gempa membuat mereka mengalami berbagai kendala sehingga membutuhkan proses peliputan yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh warga. “Salah satunya dengan menggunakan video,” ujar Eros.

Liputan mengenai kondisi pascagempa tidak hanya dilakukan oleh Speaker Kampung. Di Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sekelompok pemuda dari media komunitas Primadona FM juga melakukan hal serupa. Mereka terdiri dari Hafiz, Hamdi, Lalu, Baihaqi, Agus, dan Deli. Setidaknya, terdapat dua tema besar yang diliput oleh pegiat Primadona FM, yakni peran pemerintah desa dalam menangani dampak bencana dan isu mengenai ketidakjelasan penerimaan rekening dana hunian tetap untuk warga. Selain itu, sama halnya dengan Speaker Kampung, mereka juga mencari informasi terkait dengan pengetahuan mitigasi dalam perspektif lokal di Kampung Adat Beleq, Desa Gumantar, Kabupaten Lombok Utara.

Deli dan Baihaqi tengah mewawancara salah satu penduduk Kampung Adat Beleq pada Jumat (26/10/18)

Proses liputan dilakukan selama dua hari, yakni 25 dan 26 Oktober 2018. Sama halnya dengan Speaker Kampung, Primadona FM juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam penanganan gempa. Tidak hanya sebagai relawan informasi, tetapi juga mengadakan trauma healing. Primadona FM dan Pemuda Ancak Tanggap Bencana (PATB) misalnya, sempat menggelar panggung hiburan untuk sarana trauma healing bagi anak-anak. Mereka menghadirkan badut berkostum Micky Mouse dan mengajak anak-anak bermain. “Kadang anak-anak pada nagih ke saya untuk membuat panggung hiburan lagi,” ujar Hafiz. Ia memang kerap didatangi anak-anak yang menagih acara panggung hiburan.

Pada mulanya, Primadona FM beroperasi dengan platform radio. Sayangnya, radio mereka tidak dapat bersiaran lagi karena kendala perizinan. Meski begitu, Primadona FM tetap memproduksi informasi melalui saluran lain seperti kanal-kanal yang tersedia di internet.

Dibandingkan media arus utama, media komunitas sebetulnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam hal mengadvokasi komunitasnya. Aspek kesamaan bahasa yang digunakan sehari-hari menjadi salah satu cara untuk lebih dekat dan memahami persoalan-persoalan yang terjadi di komunitasnya. Di era media baru, proses produksi informasi ini dapat ditingkatkan lagi melalui teknologi digital yang kini semakin mudah dijangkau warga.

Berawal dari Radio
Baik Speaker Kampung maupun Primadona FM membangun dirinya melalui radio. Eros misalnya, sebelum bergiat di Speaker Kampung, ia kerap bersiaran di Ninanta FM. Radio tersebut bergerak pada isu pemberdayaan perempuan dan anak-anak. Sementara itu, Fikri terlibat dalam kegiatan siaran Kesha FM. Pada awalnya, Fikri hanya menjadi pendengar saja. Lambat laun, ia mulai tertarik untuk menjadi bagian dari radio tersebut. Ia baru mengenal radio komunitas ketika pindah ke desa istrinya di Desa Sambelia. Karena tahu ada radio yang beroperasi di sekitar desanya, “Esoknya saya langsung ke sana untuk melihat kondisinya seperti apa?” katanya.

Ia pun disambut dengan baik oleh pengelola Kesha FM dan bergabung sebagai salah satu penyiar. Ada beberapa program siaran yang sempat Fikri pegang antara lain, Nuansa Malam, Curhat Kita, dan Pembacaan Puisi. “Saat itu saya hobi saja. Saya senang bersiaran dan membayangkan menjadi reporter,” ujar Fikri.

Sayangnya, regulasi penyiaran di Indonesia tidak berpihak pada media komunitas. Radio komunitas seringkali dianggap ilegal dan diminta berhenti bersiaran oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kominfo, atau kerap disingkat balmon. Pada pertengahan 2018, Primadona FM terpaksa menandatangi surat penghentian siaran oleh balmon. “Jika masih memaksa bersiaran, kita bisa kena hukum pidana,” kenang Hamdi.

Regulasi yang ketat terhadap radio komunitas ini membuat mereka tenggelam. Banyak radio komunitas yang akhirnya mati dan tidak tampak lagi geliatnya atau malah memilih menjadi radio swasta.

Hamdi mengakui bahwa intruksi balmon untuk tidak bersiaran menghantui ia dan rekan-rekannya. Bahkan, ketika gempa melanda Lombok kemarin, Hamdi sama sekali tidak berani bersiaran. “Kami takut diciduk oleh balmon dan dipidana karena dianggap melakukan penyalahgunaan frekuensi,” jelasnya.

Padahal, dalam situasi darurat, radio komunitas memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan informasi pascabencana terutama terkait dengan distribusi bantuan.

Sejak tahun 2010, Primadona FM sebenarnya telah mengajukan permohonan izin siaran ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) wilayah NTB. Namun karena berbelitnya birokrasi dan mahalnya biaya perizinan mereka menghentikan proses pengurusan. “Padahal, sudah banyak berkas yang kami urus untuk mendapat izin bersiaran, mulai dari akta notaris hingga izin bangunan radio,” katanya.

Beradaptasi dengan Media Baru
Pengalaman serupa dialami Radio Komunitas Ninanta FM pada tahun 2012. Senasib dengan Primadona FM, saat itu mereka harus menandatangi perjanjian penghentian siaran oleh balmon. “Kalau tidak ditandatangani, kami harus berhadapan dengan hukum,” kata Eros yang menandatangani surat perjanjian.

Akhirnya Ninanta FM resmi diberhentikan. Meski demikian, Eros tidak menyerah begitu saja. Ia justru memanfaatkan platform lain untuk terus memproduksi informasi. Ia memilih untuk membuat dan menyebarkan buletin. Almarhum Muhammad Syairi, pegiat Radio Komunitas Primadona FM, adalah yang mengajarkan Eros bagaimana cara membuat buletin. “Sederhana sekali buletinnya. Kami hanya menggunakan kertas A4 saja,” katanya.

Buletin tersebut kemudian ia sebar di titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul warga seperti perempatan, sekolah, dan gardu-gardu di sekitar desanya. Hal itu terus ia lakukan setiap bulan sampai tahun 2013. Hingga pada akhirnya, Eros terpikir untuk menulis di blog. “Kalau hanya menulis di buku bisa hilang atau terbakar,” jelasnya.

Selain itu, Eros juga menyadari bahwa masuknya perkembangan teknologi membuat warga lebih menggandrungi media sosial. “Ketika Facebook mulai muncul, radio sudah tidak menarik lagi,” kata Eros.

Ia pun berinisiatif membuat website dan memanfaaatkan media sosial sebagai sarana penyeberluasan informasi. Penggunaan media sosial untuk penyebarluasan informasi oleh media komunitas juga dianggap lebih efektif karena menjangkau banyak khalayak. “Saat ini Facebook adalah media sosial yang sering digunakan oleh warga,” kata Eros.

Informasi pun dikemas dalam beragam bentuk, seperti tulisan, foto, hingga video. Informasi yang dikemas dalam bentuk video mereka nilai lebih relevan dan efektif di era media baru. Selama kurang lebih dua minggu pascagempa Lombok, Speaker Kampung merilis 48 informasi berbasis video dari total 78 berita yang dihasilkan.

Proses penyuntingan video oleh pegiat Speaker Kampung menjadi berita pada Senin (22/10/2018)

Pun pegiat media komunitas Primadona FM, lebih akrab dengan media sosial dan penggunaan video. Hal ini diutarakan oleh Deli Setiawan dan Baihaqi, relawan Pemuda Ancak Tanggap Bencana yang juga pegiat Primadona FM. Mereka mengaku lebih familiar dengan video. “Lebih mudah video sih daripada nulis,” ujar Deli.

Saat ini, Primadona FM sedang beregenerasi. Deli, Baihaqi, Agus, dan Lalu adalah relawan tanggap bencana yang kemudian mulai belajar cara memproduksi informasi dengan metode jurnalisme. Mereka mengaku belum pernah mempraktikkan metode-metode jurnalisme sebelumnya. Dapat dibilang, jurnalisme adalah suatu hal yang baru bagi mereka.

Para pegiat media komunitas memang tidak dilatih khusus dan mendalami jurnalisme sebagaimana wartawan media korporasi. Mereka adalah warga biasa yang sehari-hari menjalani berbagai profesi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, media komunitas bukan satu-satunya hal yang mereka giati. Sebagai contoh, saat ini, Deli bekerja di Hotel Lodge di Desa Senaru, desa tetangga tempatnya tinggal. Sementara Agus menjadi pemandu untuk para pendaki Gunung Rinjani dan Baihaqi bekerja sebagai penjaga konter pulsa.

Meski mereka tidak berbekal ilmu jurnalistik,selama liputan pascagempa, mereka mengalami progres cukup baik. Deli, misalnya, yang pada awal melakukan wawancara masih canggung dan kaku, pada praktik wawancara berikutnya, Deli mulai luwes dalam bertanya. “Sebelumnya malu saja karena kan kenal dengan kepala desa. Jadinya aneh gitu wawancara orang yang kenal,” tuturnya sambil tersenyum.

“Justru kalau kenal sebetulnya lebih mudah. Ajak ngobrol saja. Nanti lama-lama akan terbiasa. Jadi jangan terlalu kaku,” timpal Hamdi pada Deli.

Pemanfaatan kamera video oleh Speaker Kampung dan Primadona menjadi hal yang menarik. Mereka tidak hanya bergiat dengan teks tetapi juga berinovasi dalam peliputan berbasis video. Hasilnya dapat dilihat di Fanpage Facebook dan akun YouTube masing-masing media komunitas.

Praktik yang mereka lakukan memang masih memiliki berbagai kekurangan, terutama dalam hal teknis. Fikri misalnya, melakukan kesalahan cukup fatal ketika meliput kunjungan Presiden Jokowi di Sambelia, Lombok Timur. Saat merekam pidato presiden, ia lupa mencabut earphone dari ponselnya sehingga video yang ia rekam tak menghasilkan suara. “Hanya Fikri yang mampu “membungkam” Pak Presiden Jokowi,” kelakar Sanusi menanggapi kelalaian Fikri. Semua orang pun tertawa mendengarnya.

Gerakan Warga dalam Kemandirian Informasi
Abdul Latief Apriaman, anggota AJI Mataram yang juga mendampingi Speaker Kampung mendalami liputan, memandang media komunitas tidak sekadar media yang dikelola oleh warga. Menurutnya, saat ini ada banyak media baru bermunculan di Lombok. Namun, mereka cenderung memposisikan diri sebagai media arus utama. “Sementara yang teman-teman (media komunitas) lakukan adalah gerakan. Tidak hanya menjadi wartawan atau reporter tetapi membuat orang-orang sadar bahwa informasi itu penting,” jelas Latief.

Latief menjelaskan bahwa kemandirian akan informasi dapat membuat warga mampu mengadvokasi banyak hal. Hal ini juga lah yang selama ini diterapkan media komunitas. Bagi Eros, pemuda membutuhkan wadah yang tepat untuk menyerukan pendapatnya. Dalam hal ini, video dan tulisan menjadi salah satu sarana yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Bahasa kami itu jauh dari kota. Tidak mungkin kami aksi di daerah dan bawa mikrofon sambil teriak-teriak. Jadi cukup lewat tulisan,” jelasnya.

Gerakan yang diusung oleh media komunitas bukan tanpa tantangan. Dengan menggunakan internet, media komunitas yang semula berbentuk radio memang tak perlu risau lagi dengan regulasi frekuensi yang kerap membatasi ruang gerak mereka. Meski begitu, terdapat dua persoalan yang mesti dihadapi oleh media komunitas, yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) serta ancaman hoax.

Pada dasarnya, kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi adalah hak-hak warga yang telah diatur oleh konstitusi. Namun, kebebasan yang diwujudkan melalui media komunitas seringkali dianggap remeh dan dipertanyakan kredibilitasnya. Media komunitas kerap dianggap tak memiliki posisi yang sama dengan media arus utama. “Bahkan, kami sering dikira media abal-abal dan penyebar hoax,” jelas Fikri.

Pada tahun 2016, Fikri sempat dituntut pencemaran naik baik oleh salah satu Kepala Desa di Lombok Timur. Menanggapi tuntutan tersebut, almarhum Syairi menyarankan kawan-kawan Speaker Kampung untuk mengawal kasus tersebut dengan menulisnya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sering dianggap menyebarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Padahal kami betul-betul menulis berita dengan benar,” katanya.

Tidak hanya dari pihak luar, cibiran juga datang dari pihak keluarga. Eros seringkali diminta untuk pergi bekerja ke Malaysia daripada bergiat di media komunitas. “Buat apa melakukan ini? Tidak ada upah dan keuntungannya,” kata Eros menirukan komentar beberapa kerabatnya.

Meski begitu, ia tetap konsisten menggiati media komunitas, bahkan hingga berjalan selama sepuluh tahun sejak tahun 2008. Eros percaya bahwa setiap hal baik yang ia lakukan akan mendapatkan balasan serupa. “Rezeki itu soal keniscayaan. Jika kita tak dapat uang dari sumber ini, kita bisa dapatkan dari sumber lain. Dan hal itu terus terjadi pada saya,” pungkasnya.[]