Corong Kuasa Milik Suara Warga[?]

Edisi ke-80, September 2023

Halo Kawan-Kawan yang Baik,

Semoga kita senantiasa diliputi kebaikan dan dipeluk kebahagiaan, ya! Senang sekali Combine dapat kembali menyapa Kawan-kawan melalui edisi ke-80 ini. Terima kasih pula telah mengupayakan yang terbaik dan melewati pelbagai hal hingga pertengahan tahun ini. Tentu telah banyak energi yang Kawan-kawan curahkan, terlebih ditengah hiruk-pikuk perampasan ruang dan ketakmenentuan hak kita sebagai sesama warga. Pada nawala kali ini, kami merangkum beberapa analisis, laporan kegiatan hingga situasi terkini. Mayoritas pemberitaan masih diwarnai kedukaan. Namun semoga ini tak menyurutkan napas Kawan-kawan, melainkan justru menjadi pengingat dan lecutan semangat.

Pada kompilasi Artikel Utama, kami menyajikan analisis mendalam perihal kuasa digital yang masih mencederai hak-hak kita. Melalui Infodemic in a Pandemic – Examining the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic in Indonesia & Nigeria, kami memaparkan lanskap infodemik di Indonesia dan Nigeria yang masih didominasi dengan misinformasi. Perkara ini berkait erat dengan Pemenuhan Hak-Hak Digital di Indonesia Masih Buruk. Ketiadaan akses yang sepadan, membuat warga tak memiliki jaminan yang adil untuk berekspresi dan mengelola informasi yang komprehensif.

Situasi tersebut mendorong kami untuk melakukan advokasi secara kontinu, baik melalui perangkat desa, organisasi masyarakat sipil, serta publik luas. Kegiatan tersebut kami jabarkan melalui Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta, serta Lokakarya Keamanan Website Guna Memitigasi Serangan Digital terhadap Organisasi Masyarakat Sipil. Kami merekomendasikan pula beberapa Artikel Pilihan yang bisa Kawan-kawan kunjungi, misalnya laporan dari EngageMedia, DRAPA23 Public Outcomes Report: Advancing Digital Rights in the Asia-Pasific Region.

Media dan pers idealnya ialah corong bagi suara warga. Namun kuasa pemilik media hingga struktur yang tak berpihak pada kepentingan publik, menghadirkan represi disana-sini. Human Rights Watch melalui laporannya, The Rocky Road to Press Freedom in South East Asia, menganalisis kemunduran kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara selama rentang dua dekade terakhir. Namun represi juga terjadi kepada pekerja media, utamanya jurnalis perempuan. Ihwal ini dapat Kawan-kawan simak melalui Jalan Terjal Menuju Kesetaraan (Laporan Riset Diskriminasi Gender di Organisasi Media).

Tak henti sampai situ, represi juga masih kerap mengancam media komunitas. Kawan-kawan dapat menyimak reportase mendalam Pers Mahasiswa Masih Rentan Intimidasi untuk menelaah lebih lanjut terkait situasi ini. Kawan-kawan dapat pula berpartisipasi melalui survei publik Agenda Warga. Survei ini merupakan upaya alternatif sekaligus desakan kepada elit politik untuk mengutamakan suara warga pada proyek pemilu tahun depan.

Pada realitanya, warga masih didudukkan untuk tunduk pada kekuasaan yang berlaku. Namun kita dapat menolak patuh. Kita tetap dapat mengajukan pertanyaan dan melakukan gugatan. Bersama-sama, kita dapat me-reklaim dan menyatakan bahwa Corong Kuasa Milik Suara Warga.

Akhir kata, selamat membaca dan sampai jumpa di edisi nawala Kombinasi berikutnya!

Salam hangat,

Redaksi Combine Resource Institution

*Anda dapat membaca Nawala Kombinasi ini, melalui tautan berikut,

https://s.id/1VdfU

Catatan Perjalanan APrIGF 2023 dan Langkah Panjang Menuju Keadilan Data

Pada gelaran Asia Pacific Regional Internet Governance Forum (APrIGF) 2023 di Brisane, Australia, Combine fokus menyuarakan isu atas hak privasi, kebebasan sipil, serta praktik tata kelola data berdasar asas keadilan.

Forum Tata Kelola Internet Regional Asia Pasifik (APrIGF) 2023 telah terselenggara selama tiga hari, tepatnya pada 29-31 September lalu. Mekanisme penyelenggaraan dilakukan secara hybrid. Pusat kegiatan luring berlokasi di Brisbane Convention & Exhibition Center, Brisbane, Australia, sementara peserta kegiatan daring berpartisipasi melalui aplikasi Zoom atau kanal YouTube APrIGF Official.

Internet Governance Forum (IGF) merupakan bagian dari program Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diinisiasi sejak tahun 2006. IGF kemudian menjadi platform global yang menyediakan ruang dialog bagi para pemangku kepentingan, pegiat masyarakat sipil, akademisi, serta khalayak luas. Platform ini mengakomodasi pelbagai isu dan dinamika yang sedang berkembang berkenaan dengan keberlanjutan, ketahanan, dan keamanan internet.

APrIGF selanjutnya merupakan platform turunan yang berfokus pada wacana tata kelola internet di kawasan regional Asia Pasifik. APrIGF diprakarsai guna meningkatkan keasadaran publik hingga mendorong partisipasi para pemangku kepentingan untuk membangun tata kelola internet yang berkeadilan. Forum ini berupaya pula menumbuhkan sikap kritis melalui rangkaian diskusi dan kolaborasi dengan pendekatan lintas aktor, termasuk keterlibatan kelompok muda.

Keadilan Data: Asas Utama Menggapai Imaji Transformasi Digital

Pada tahun ini, Combine Resource Institution (CRI/Combine) berkesempatan menjadi pembicara dalam dua forum utama, yakni Showcase dan Panel Discussion. Direktur Combine, Elanto Wijoyono, mengisi sesi Showcase bertajuk “The Fulfilment of the Data Justice Framework through the Data Governance Model in Implementing the Village Information System: Indonesia Case Study”. Selama 20 menit penuh, Elanto Wijoyono memaparkan kuasa pembangunan hingga proyek transformasi digital yang tak berpihak pada asas keadilan data.

Visi pembangunan berkelanjutan di Indonesia, pada skala lokal hingga nasional, seyogianya menerapkan basis bukti pada tiap-tiap pengambilan keputusan. Ketersediaan data niscaya menjelma modal utama yang kita semua butuhkan. Celakanya, tata kelola data belum merata secara tepat dan efisien. Integrasi data, baik dari level desa hingga pemerintah, masih menjadi pekerjaan rumah.

Proyek Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI) digadang-gadang menjadi solusi atas ketimpangan praktik pendataan. Namun strategi ini masih perlu dikritisi lebih dalam, utamanya melalui kerangka keadilan data. Sebab celah-celah ancaman tetap lihai mengintai. Hak atas privasi, kuasa teknologi yang tak pernah netral, serta diskriminasi dalam ruang siber, perlu dibaca sebagai satu kesatuan tantangan transformasi digital yang penting diselesaikan.

Pada sesinya, Elanto Wijoyono menyajikan studi kasus penerapan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Public Data Trusts (PDTs). Model ini mengeksplorasi asas kolaborasi yang dapat dijalankan antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil. Dengan begitu, dampak datafikasi yang masih rumpang di sana-sini, bisa perlahan dibenahi.

‘Melindungi Privasi’ Semestinya Senapas dengan ‘Melindungi Hak Asasi’

Combine juga mengisi sesi Diskusi Panel melalui perwakilannya, Ferdhi F. Putra dan Aris Harianto. Keduanya menjadi pembicara dalam “To Protect or Harm?: What the Tensions between Privacy and Civic Freedoms in Personal Data Protection Laws Mean for Civil Society” yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa, pada Kamis, 31 Agustus 2023. Ferdhi dan Aris memantik diskusi perihal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, implikasinya terhadap organisasi masyarakat sipil (OMS), implementasi, serta rangkaian dampak yang mengekori.

Bagai bilah pedang pada dua sisi, UU PDP dapat menjadi pelindung sekaligus ancaman. Di satu sisi, kita dapat menyambut baik kehadiran UU PDP, mengingat ancaman terhadap penyalahgunaan data pribadi semakin tinggi. Namun di sisi berlawanan, UU PDP menyisakan celah yang dapat berdampak terhadap kebebasan sipil. Sebagai contoh, dalam UU PDP, kerja jurnalistik maupun yang berkaitan dengan pengawasan kekuasaan (watchdog) tidak disertakan dalam pengecualian data pribadi (Pasal 15).

Dalam UU PDP, aktivitas yang dikecualikan hanyalah ketahanan nasional, penegakan hukum, kepentingan umum dan penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, serta statistik dan penelitian ilmiah. Sementara jurnalis maupun OMS kerap memanfaatkan jenis data yang dikategorikan sebagai “data pribadi spesifik”, yakni data keuangan dan rekaman kejahatan, dalam aktivitas pengawasan kekuasaan/wewenang pejabat. Absennya pengecualian kerja-kerja pengawasan berpotensi menjadi serangan balik terhadap kerja-kerja pengawasan oleh jurnalis maupun OMS.

Produk hukum ini masih memperlihatkan konsekuensi nyata dari struktur kuasa yang tak pernah imbang, sehingga membuat payung hukum berjalan tak seturut kepentingan warga. Ancaman atas kebebasan sipil, hak privasi, hak atas informasi, hingga celah kriminalisasi, jika tidak hati-hati, mudah dijerat melalui regulasi ini.

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai bagian dari gerakan kolektif warga, perlu melakukan advokasi sekaligus merumuskan strategi atas situasi ini. Pendekatan yang tepat dan berkeadilan perlu diupayakan guna menyeimbangkan produk hukum dengan hak-hak dasar yang dimiliki masyarakat sipil. Partisipasi publik merupakan kunci agar UU PDP tak balik merepresi, alih-alih melindungi warganya sendiri.

Selain dua narasumber dari Combine, sesi diskusi yang difasilitasi oleh Debora Irene Christine, Manajer Project Data Policy and Governance Yayasan Tifa, ini juga menghadirkan Maristela Miranda, Senior Associate LIGHTS Institute yang membagikan pengalaman pelindungan data di Filipina. Ada juga Anandita Mishra, LL.M, Student New York University School of Law, yang bercerita tentang praktik perlindungan data di India.

Praktik Perlindungan Data di Kalangan OMS Indonesia

Pada November 2022 hingga Januari 2023, Combine berkolaborasi dengan Yayasan Tifa melakukan asesmen awal mengenai praktik pelindungan data pribadi di kalangan OMS. Asesmen ini merupakan bagian dari rencana Yayasan Tifa dan Combine dalam merancang Modul Pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk Organisasi Masyarakat Sipil.

Metode survei yang kami aplikasikan dalam mengumpulkan informasi berhasil menjaring 109 responden dari 69 organisasi. Berdasarkan jumlah tersebut, 94 persen responden menjawab bahwa perlindungan data pribadi memang menjadi isu penting bagi organisasi mereka. Akan tetapi, pengungkapan tersebut cukup berbanding terbalik dengan temuan bahwa 58 persen dari mereka, masih belum memiliki kebijakan pelindungan data pribadi di organisasinya. Sebanyak 76 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak memiliki orang yang diberi mandat sebagai data protection officer.

Meski demikian, situasi ini masih dapat dimaklumi mengingat wacana perlindungan data pribadi dan privasi adalah hal baru di Indonesia. Pun demikian dengan regulasinya yang baru disahkan pada Oktober 2022, sehingga sangat wajar apabila pemenuhan atas tuntutan regulasi belum dapat terpenuhi.

Peran OMS dalam mengumpulkan, menggunakan, mengolah, serta menyimpan data pribadi milik staf, penerima manfaat, mitra, penyandang dana, dan lain sebagainya, menjadi pula poin penting. Kebijakan operasi data yang dijalankan oleh OMS mesti pula berperspektif pada prinsip-prinsip keadilan. Kelalaian dalam salah satu tahapan, berisiko menimbulkan celah kerentanan, baik bagi individu maupun organisasi di mana ia berkegiatan.

Maka dari itu, penerapan perlindungan data pribadi, pada hulu dan hilirnya, merupakan tanggung jawab kolektif. Namun asas tersebut tak lantas melepaskan kekritisan kita terhadap implementasi produk hukum yang kerap berpreseden buruk. Secara kolaboratif, masyarakat sipil dapat berupaya bersama melindungi data pribadi, sembari tetap mengawal regulasi kepatuhan negara yang (semestinya) berpihak pada warganya.

*****

*Sesi Showcase dan Panel Discussion bisa disimak ulang melalui tautan berikut

https://www.youtube.com/watch?v=cEt7F5qDS0M (Showcase “The Fulfilment of the Data Justice Framework through the Data Governance Model in Implementing the Village Information System: Indonesia Case Study”)

https://www.youtube.com/watch?v=tZDndpfAh0M (Panel Discussion “To Protect or Harm?: What the Tensions between Privacy and Civic Freedoms in Personal Data Protection Laws Mean for Civil Society” )