Yang Tak Tampak di Jagat Digital

Beberapa waktu lalu sempat ramai perbincangan mengenai film Penyalin Cahaya. Ada beberapa isu keamanan digital yang bisa jadi pengingat buat kita.

Kalau WeTV beberapa waktu yang lalu berhasil meramaikan jagat bioskop daring dengan serial Layangan Putus, maka Netflix tidak mau kalah lewat Penyalin Cahaya. Tidak berseri, tontonan tersebut adalah film yang berdurasi dua jam lebih sedikit. Film yang dirilis pada pertengahan Januari 2022 ini bertahan cukup lama di top ten Neflix Indonesia. Dalam ajang Festival Film Indonesia (FFI) yang digelar pada akhir 2021 silam, buah karya Wregas Bhanuteja ini memborong setidaknya dua belas penghargaan. Tema cerita tentang pelecehan seksual di kampus yang belakangan menjadi topik hangat pemberitaan, adalah kunci daya pikatnya. Ditambah lagi, alur menegangkan yang susah ditebak betul-betul membawa angin segar bagi penikmat film Indonesia. Maka, tidak heran kalau tanggal penayangannya yang perdana amat dinanti-nanti oleh pemirsa.

Di tengah euforia menyambut tanggal penayangannya di Netflix, kabar mengejutkan perihal skandal pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu kru film ini viral. “Masak kru film bertema pelecehan seksual malah jadi pelaku pelecehan,” begitu celetuk salah seorang teman saat kami larut dalam kehebohan pemberitaannya. Sempat ada prediksi bahwa tontonan ini bakal tak laku akibat cerita kelam kreatornya. Akan tetapi prediksi itu tidak terjadi, sebab Penyalin Cahaya malah bertahan cukup lama di jajaran film paling dicari pada Januari—Februari 2022.

Saya tidak mau berpanjang-panjang membahas berita miring tentang kru yang bekerja di belakang kesuksesan film ini. Terlepas dari berita mengejutkan tersebut, saya tetap menikmati dan mendapat banyak pelajaran lewat Penyalin Cahaya. Salah satu isu penting yang disampaikan melalui film ini adalah fenomena pelecehan seksual dan ruang aman bagi kaum marginal. Aktivis perempuan Kalis Mardiasih, misalnya, yang sempat mengatakan bahwa absennya ruang aman di dunia daring (online) yang digambarkan melalui film tersebut merupakan lanjutan dari persoalan ketimpangan relasi kuasa di dunia luring (offline).

Melanjutkan pendapat Kalis soal ruang aman jagat daring, maka saya mencoba menguraikan sedikit tentang apa saja ancaman digital yang bisa ditemukan dalam film ini. Di dua puluh menit pertama, penonton akan diperkenalkan pada tokoh utama serta konflik cerita yang sangat kontekstual dengan jagat digital. Suryani, protagonis dalam film ini harus kehilangan beasiswa lantaran foto dirinya yang tengah mabuk di sebuah pesta tersebar melalui media sosial. Apa yang dialami oleh Sur seketika menyadarkan saya terhadap bahaya jejak digital yang di era ini dapat dengan mudahnya diakses oleh banyak orang. Siapa yang mengira, bahwa menyimpan swafoto di gadget pribadi yang seolah-olah lumrah dan tidak bakal memicu bahaya nyatanya berdampak pada masa depan.

Konflik kian meruncing tatkala dalam proses memperjuangkan kembali beasiswanya, Sur malah mendapati dirinya telah menjadi korban pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi. Tanpa dia duga, tokoh Amin–seorang penjaga fotokopi kampus–yang merupakan orang kepercayaan Sur untuk membantu menyelesaikan permasalahan beasiswanya, justru berkhianat. Amin ternyata telah membobol foto-foto pribadi Sur, juga beberapa pelanggan jasa fotokopi di lapaknya. Parahnya lagi, foto-foto pribadi Sur dan beberapa orang korban lainnya kemudian diberikan kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan. Saya ngeri sendiri membayangkan bahwa diri ini juga bisa saja menjadi korban pencurian data pribadi sekaligus pelanggaran privasi akibat memakai jasa print di gerai fotokopi. Saya tidak pernah benar-benar tahu seberapa besar jaminan keamanan data pribadi saat sedang mencolokkan flashdisk atau smartphone di komputer fotokopian.

Hampir semua korban pencurian data dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh Amin adalah mahasiswi. Dari ilustrasi tersebut, semakin tergambar bahwa ancaman kekerasan di ruang digital lebih banyak dialami oleh perempuan. Istilah “Kekerasan Berbasis Gender Online” (KBGO) tentu saja menjadi materi penting yang juga tidak boleh dilupakan dalam film ini.

Setelah menonton film ini, saya bertanya-tanya pada diri sendiri: seberapa besar, sih, kesadaran masyarakat akan bahaya dunia digital yang makin hari makin bervariasi? Berapa banyak orang, sih, yang sudah paham tentang pesatnya perkembangan teknologi era kini yang sebetulnya berbanding lurus dengan kian maraknya ancaman dunia online yang terkadang luput disadari? Menurut saya, ide cerita film tersebut sangat brilian. Bukan cuma sebagai sebuah karya seni yang menyerukan kritik terhadap kekerasan seksual, tetapi film ini juga menyiarkan pentingnya literasi keamanan digital. Belum banyak film Indonesia yang mengangkat tema bahaya perkembangan digital. Namun, lewat film ini, penonton akan disadarkan pada urgensi untuk mulai melek digital.[]


Gambar “Penyalin Cahaya” (2021) diambil dari imdb.com.

Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.

Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan, pemutusan jaringan internet dan peretasan akun media sosial dari pihak warga terjadi.

Sejak kemarin, 8 Februari 2022, konflik antara negara dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeskalasi. Pada mulanya, aparat kepolisian dalam jumlah besar datang ke desa tersebut untuk “mengawal” proses pengukuran lahan yang akan dijadikan situs tambang quarry, material penyokong pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.

Saat aparat berdatangan, warga berinisiatif berkumpul dan berusaha mencegah aktivitas tersebut. Sejak 2013, sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani, menolak rencana penambangan tersebut. Karena selain mengancam mata pencaharian, rencana aktivitas tambang tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan Desa Wadas dan sekitarnya.

Gesekan antara aparat kepolisian dan warga pun tak bisa terelakkan. Aparat bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan menyita berbagai senjata tajam yang menjadi alat produksi para petani. Dalihnya, alat-alat tersebut akan digunakan untuk melawan. Sedikitnya 64 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo.

Selain itu, jaringan internet di Desa Wadas juga terputus. Warga setempat tidak bisa menggunakan layanan internet untuk memberi kabar kepada jaringan solidaritas di luar Desa Wadas. Tidak hanya itu, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, lembaga yang selama ini mendampingi proses litigasi warga Wadas, tidak dapat diakses atau hilang.

“Sejak semalam (8/2/2022), pukul 23.20 (WIB), akun Instagram LBH Yogyakarta tidak bisa diakses oleh admin maupun masyarakat umum. Beberapa kemungkinan yang bisa diduga sampai saat ini adalah ada yang mencoba masuk ke akun kami atau melakukan report ke pihak Instagram. Peristiwa ini terjadi sekitar 19 menit setelah kami mengunggah video represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas. Sampai siang ini kami masih berusaha memulihkan akun IG kami,” kata Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, pada 9 Februari 2022.

Bukan pertama kali

Modus pemblokiran jaringan internet atau internet shutdown dan pembajakan akun media sosial bukan pertama kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet, sejak 2019, pemblokiran internet di Indonesia terjadi sebanyak tiga kali; sekali dalam demonstrasi menggugat hasil pemilu pada Mei 2019, dan dua kali di Papua dan Papua Barat dalam gelombang protes terkait rasisme pada Agustus hingga September 2019. Menjadi lebih ironis, pemutusan jaringan internet di Wadas terjadi di Hari Internet Aman Internasional!

Selain penanganan dengan kekerasan oleh aparat yang jelas melanggar hak asasi manusia, pembatasan internet juga merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Kasus peretasan nomor WA dan akun media sosial para aktivis dan lembaga penggerak aktivisme juga beberapa kali terjadi. Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, disebutkan bahwa upaya pembatasan akses internet merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan.

Jika tren pembatasan, bahkan pemberangusan, akses terhadap informasi ini terus terjadi, maka demokrasi di negara ini pun kian terancam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil memang mau tak mau harus terus memperkuat gerakannya. Aspek keamanan digital, misalnya, tak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengingat kanal inilah yang menjadi saluran utama untuk mengabarkan informasi-informasi secara cepat dari wilayah-wilayah terpencil seperti Wadas, ke seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Pelajaran bagi gerakan sosial

Potensi pembatasan akses internet, hingga peretasan nomor WhatsApp dan akun media sosial, baik terhadap individu maupun lembaga masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Memang kita tidak bisa membuktikan siapa pihak pelaku serangan-serangan digital tersebut, tetapi pola yang terjadi jamak terjadi pada individu atau lembaga yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Ada langkah-langkah praktis yang dapat dipelajari dan diterapkan untuk mengamankan aset-aset digital yang dimiliki, terutama oleh individu dan lembaga yang aktif dalam gerakan sosial. Lebih lanjut, gerakan sosial di Indonesia juga penting untuk segera memiliki analisis risiko dan kebijakan keamanan digital yang lebih utuh. Pemetaan setiap potensi serangan atau gangguan terhadap aset digital wajib dilakukan ketika perencanaan aksi akan dilakukan, sebagai langkah mitigasi agar misi gerakan yang dilakukan tidak kemudian secara signfikan terhambat.

Petunjuk Praktis

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pembajakan akun digital, terutama media sosial:

1. Pastikan menggunakan kata kunci atau password yang kuat. Jangan terlena kemudahan untuk log in dengan menggunakan password yang mudah terbaca. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, dan kombinasi kata cukup panjang. Cek keamanan password di sini:https://howsecureismypassword.net/atau https://password.kaspersky.com/. Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan membagikan password, sekali pun kepada rekan! Tunjuk satu-dua orang yang bertanggung jawab mengelola akun tersebut.

2. Gunakan fitur pengamanan dua langkah seperti 2-Factor Authentication (2-FA) pada Facebook, Instragram dan Twitter, atau Two-step verification pada WhatsApp—bahkan dianjurkan untuk menggunakan platform perpesanan instan yang aman seperti Signal atau Session. Untuk 2-FA, sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi otentikator seperti Twilio atau Google Authenticator, untuk menghindari modus duplikasi kartu sim.

3. Jika mendapati tanda-tanda pengambilalihan akun media sosial, segera log in dan ganti password. Kalau sudah telanjur, segera laporkan kepada penyedia platform. Saat hal ini terjadi, kabarkan kepada individu atau organisasi jaringan agar arus informasi tetap berjalan sembari berupaya memulihkan akun yang dibajak.[]


Sumber gambar: Twitter @bersihkan_indo