Dari Desa untuk Pembangunan: Menguatkan Kedaulatan Data Melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya

Sampai saat ini, banyak desa di Indonesia masih mengalami proses pendataan yang sering datang silih berganti. Ada pendataan kemiskinan, kesehatan, potensi desa, hingga berbagai program nasional lainnya. Aparat desa mengisi formulir, membantu survei, atau memfasilitasi petugas lapangan. Namun ketika pemerintah desa membutuhkan data untuk merencanakan pembangunan wilayahnya sendiri, tidak jarang mereka harus kembali mencari—bahkan memulai dari awal.

Situasi seperti ini memperlihatkan satu persoalan mendasar: desa sering menjadi objek pengumpulan data, tetapi belum tentu menjadi pemilik data dari data mereka sendiri.

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya membalikkan situasi ini mulai tumbuh di berbagai daerah. Salah satunya lewat penguatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diinisiasi oleh Combine Resource Institution (CRI) yang mendorong desa mengelola data lebih mandiri dan terhubung dengan sistem data pemerintah daerah. Pendekatan ini dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak yang meliputi pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil lain.

Upaya yang CRI lakukan, sudah dimulai sejak sekitar satu dasawarsa terakhir. Bekerja sama dengan pemerintah daerah di tiga kabupaten di Yogyakarta: Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. CRI mengembangkan aplikasi berbasis website yang dapat membantu desa-desa untuk dapat mengelola data mereka sendiri. Data tersebut kemudian dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan desa-daerah. Tahun berganti, intervensi ini menjalar ke luar Yogyakarta, salah satunya adalah Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketika Sistem Informasi Desa Tidak Lagi Hanya Etalase 

Sistem informasi desa selama ini sering dianggap hanya sebagai website desa, tempat untuk menampilkan berita kegiatan atau profil wilayah. Padahal, jika dikelola dengan baik, sistem tersebut dapat menjadi alat penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Di dalam ekosistem SID Berdaya, fungsi utama yang dituju sejak awal adalah sistem pengelolaan data desa yang membantu pemerintah desa mengelola berbagai informasi secara lebih sistematis. Di Kabupaten Sleman, misalnya, penguatan sistem ini dilakukan melalui pelatihan teknis serta pengembangan berbagai fitur baru. Mulai dari survei kepuasan masyarakat, integrasi data kebudayaan, hingga sistem pelaporan desa/kalurahan yang terhubung dengan mekanisme tata kelola data di tingkat kabupaten.

Upaya tersebut membuka ruang bagi desa untuk memanfaatkan data secara lebih aktif dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Belajar dari Buleleng: Desa sebagai Produsen Data

Cerita menarik juga muncul dari Kabupaten Buleleng, Bali. Di wilayah ini, penguatan SID Berdaya berjalan seiring dengan program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang digagas oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Program Desa Cantik selama ini umumnya berfokus pada peningkatan literasi statistik di tingkat desa, yang sering kali berlangsung dalam bentuk pertemuan untuk perencanaan hingga pendampingan di desa terpilih pada tahun tertentu. Namun di Kabupaten Buleleng, pendekatan ini dikembangkan lebih jauh melalui integrasi dengan SID Berdaya. Literasi statistik tidak berhenti pada pemahaman, tetapi dilanjutkan hingga tahap produksi informasi. Desa didorong untuk memahami, mengolah data informasi statistik tingkat desa ke dalam infografis, dan menampilkan hasil tersebut secara publik melalui menu khusus “Desa Cantik” di aplikasi SID Berdaya. Dalam menu tersebut, berbagai informasi terkait pelaksanaan program dapat mudah diakses sebagai informasi publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Data Potensi Desa (Podes), misalnya, secara khusus diintegrasikan ke dalam SID Berdaya sebagai data-set untuk optimalisasi “Desa Cantik” karena berisi data mikro dalam ruang lingkup BPS. Sehingga dapat digunakan sebagai rujukan pembangunan baik di tingkat desa maupun kabupaten. Pendekatan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Melalui kolaborasi tersebut, data desa tidak lagi berhenti sebagai arsip administratif. Ia mulai ditempatkan sebagai fondasi bagi pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Salah satu rencana yang berkembang adalah memanfaatkan integrasi SID Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sebagai bagian dari penyusunan Satu Data Kemiskinan dan optimalisasi penerapan Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng. Jika upaya ini berjalan konsisten, data yang diproduksi desa dapat langsung berkontribusi dalam perencanaan kebijakan pengentasan kemiskinan di tingkat daerah sekaligus mendukung perwujudan kedaulatan desa atas datanya sendiri.

Dampak yang Mulai Terlihat

Evaluasi pengelolaan SID Berdaya di 129 desa di Kabupaten Buleleng menunjukkan sejumlah perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sistem ini membantu desa:

  1. meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat,
  2. mengelola data administrasi dan kependudukan secara lebih rapi,
  3. membuka kanal komunikasi layanan publik,
  4. mempromosikan potensi desa kepada masyarakat luas,
  5. serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.

Perubahan ini memperlihatkan bahwa penguatan sistem informasi desa tidak semata soal digitalisasi. Secara tidak langsung, perubahan ini bermaksud untuk membiasakan mekanisme pengawasan dalam rangka akuntabilitas penerapan program-program di supra-desa yang selama ini belum optimal. Lebih dari itu, ia membuka ruang bagi desa untuk membangun ekosistem pengetahuan tentang wilayah dan masyarakatnya sendiri. 

Tantangan yang Masih Mengemuka

Meski berbagai praktik baik mulai muncul, pembangunan ekosistem data desa masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di tingkat nasional, pembangunan data masih sering berjalan secara sektoral mengikuti prioritas masing-masing kementerian atau lembaga. Pemahaman tentang bagaimana sistem informasi desa dapat terintegrasi dengan prinsip Satu Data Indonesia dalam ruang lingkup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga belum sepenuhnya selaras.

Di tingkat daerah, kesadaran untuk menjadikan statistik sektoral sebagai dasar perencanaan pembangunan juga belum merata. Keterbatasan anggaran, infrastruktur digital, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah masih menjadi kendala yang kerap ditemui. Akibatnya, proses verifikasi dan validasi data sering kali belum berjalan optimal sebelum data tersebut digunakan sebagai rujukan kebijakan dan program-program di tingkat nasional.

Dari Desa, untuk Desa

Gagasan membangun Indonesia dari desa sebenarnya bukanlah hal baru. Dalam beberapa gagasan nasional, desa telah ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Hanya saja, praktik penerapannya belum selalu selaras dan konsisten. Minimnya sorotan dan catatan kritis membuat berbagai upaya—termasuk dalam pembangunan dan kedaulatan data desa—masih menyisakan pe-er bersama.

Di tengah situasi tersebut, penguatan kapasitas desa dalam mengelola data mereka sendiri menjadi semakin penting. Ketika desa memiliki sistem dan kemampuan untuk mengelola data mereka sendiri, desa tidak lagi hanya menjadi lokasi pengumpulan data. Bukan sebagai objek data, melainkan subjek data yang berdaulat. Mereka dapat menggunakan informasi tersebut untuk memahami kondisi masyarakat, merumuskan prioritas pembangunan, dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warganya. 

Pada titik inilah penguatan sistem informasi desa menjadi lebih dari sekadar proyek teknologi. Ia menjadi bagian dari upaya yang lebih besar: membangun kedaulatan data dari desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Praktik Baik SID Berdaya: Desa Bengkala Desa Inklusif

Desa Bengkala, terkenal karena keberadaan warga berkebutuhan khusus tuli bisu. Mereka memiliki bahasa isyarat lokal yang khas. Namanya kolok, dan digunakan sebagai bahasa komunikasi antarsesama tuli bisu maupun warga biasa. Warga yang tinggal di sini saling melebur dan merangkul. Semua menghormati perbedaan.

Warga tuli bisu juga bekerja seperti biasa. Ada yang menjadi petani, berwirausaha, pengajar, hingga menjadi seniman. Mereka menghidupkan pembangunan desa dengan caranya masing-masing. Desa Bengkala pun tumbuh menjadi desa yang toleran, setara, dan partisipatif di Bali Utara.

Desa inklusif memang menjadi semangat Bengkala dalam membangun desanya. Mereka ingin agar pembangunan desa bisa memberikan manfaat bagi semua orang. Tanpa pengecualian, baik memberi manfaat bagi warga lansia, warga berkebutuhan khusus, maupun warga lainnya. Pembangunan desa harus merangkul dan melibatkan semua warganya.

Desa Bengkala memang istimewa karena keberadaan warga tuli bisu. Diperkirakan ada sekitar 2% warga tuli bisu dari jumlah keseluruhan penduduknya. Keberadaan warga tuli bisu ini pun menjadi perhatian bagi banyak kalangan dalam pemberdayaan maupun penelitian.

“Saya sendiri tidak belajar bahasa kolok tapi bisa secara otodidak,” ujar Perbekel Desa Bengkala I Made Astika kepada CRI. Keberadaan warga tuli bisu ini di desanya telah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Desa Bengkala. Karena itu, pembangunan Desa Bengkala dirancang khusus sebagai desa inklusif.

Desa inklusif menjadi ruang hidup bersama yang mewadahi semangat menghargai perbedaan, memenuhi hak dasar setiap warga desa, dan memberi perlindungan sosial bagi setiap warga berkebutuhan khusus.

“Di sini terbentuk kelompok-kelompoknya untuk mewadahi kebutuhan warga kolok. Ada kelompok budidaya jamur hingga sanggar tari,” ujarnya. Selain itu, kebutuhan pendidikan anak-anak kolok terwadahi dan hidup bersama anak lainnya di SDN 2 Bengkala.

Warga berkebutuhan khusus di Desa Bengkala sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan desa. Untuk itu, menurut I Made Astika, ruang kreatifitas dan semangat partisipatif harus menjadi bagian penting dalam membangun desanya. Bukan menjadikan warga kolok sebagai bagian dari keterbatasan masyarakat desa.

CRI bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berkolaborasi menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dari tingkat desa hingga kabupaten. Harapannya, keberadaan SID Berdaya ini menjadi tiang penting dalam menyediakan tata kelola data yang bermakna dan partisipatif. Salah satu kerja samanya, antara CRI bersama Pemerintah Desa Bengkala melalui pengembangan www.bengkala-buleleng.desa.id.

Website ini menjadi ruang bersama antara warga dan Pemerintah Desa Bengkala dalam tata kelola data. Seluruh aktivitas yang melibatkan warga, perencanaan pembangunan, laporan kegiatan desa, hingga data-data kependudukan terakses oleh siapapun. Sehingga warga Desa Bengkala bisa mengakses dan memantau seluruh kegiatan yang terjadi di desanya. Platform ini juga turut memasarkan berbagai produk UMKM, hasil pertanian, hingga program pemberdayaan warga kolok.

Program Tata Kelola Data di Kabupaten Buleleng menjadi bagian dari kegiatan CRI bersama Yayasan Maha Bhoga Marga bekerja sama dengan DPMD dan Kominfosanti Kabupaten Buleleng di 129 desa. Melalui program ini, CRI mendampingi hingga ke level operator desa dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tata kelola data.

“Pembangunan itu harus dirasakan oleh semua warga. Karena itu, desa inklusif menjadi arah pembangunan desa kami,” ujar Perbekel Desa Bengkala I Made Astika

Desa Bengkala terus memaksimalkan peran SID Berdaya sebagai platform tata kelola data yang bisa memfasilitasi perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan terbuka. Terlebih saat ini, Desa Bengkala juga mendorong pembangunan yang inklusif bagi semua warganya. Dari Bali Utara, Desa Bengkala menebar inspirasi bagi kemanusiaan.

Bisa Kewala Tuman: Membiasakan Pembangunan Data Terintegrasi

Capaian kualitas dalam pembangunan Satu Data Desa-Daerah membutuhkan peran serta lintas pihak pemerintah kabupaten. Melalui peraturan1 yang ada, telah memosisikan Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng dalam peran sebagai E-Walidata. Pada praktiknya, tanggung jawab tersebut meliputi akomodasi infrastruktur hingga sajian data terintegrasi dari produsen data sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang siap menjadi rujukan perencanaan pembangunan di daerah dari desa.

Demikian yang menjadi penekanan terhadap eskalasi peran Diskominfosanti lepas kunjungan dari Kabupaten Gunungkidul untuk melihat praktik baik dan potensi replikasi serta optimalisasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Buleleng. Konkrit, sebab pelaksanaan aktivitas yang dilaksanakan kemudian berorientasi untuk membangun data terpadu – mulai tingkat desa yang relevan serta sesuai dengan agenda program-program pemerintah yang kerap kali parsial.

Melalui Ford Foundation bersama dengan Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM) sebagai mitra implementor lokal di wilayah Bali kemudian merancang berbagai kegiatan – mulai dari rangkaian kegiatan Lokakarya Identifikasi Kebutuhan untuk Pembuatan Peta Jalan pada akhir bulan Oktober 2023. Acara yang melibatkan lintas sektor OPD Kabupaten Buleleng hingga keterwakilan desa ini menghasilkan dokumen usulan yang kemudian dilakukan penyepakatan melalui forum “Finalisasi Peta Jalan Satu Data Desa-Daerah Berbasis Kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” satu bulan setelahnya.

Peta jalan tersebut disepakati akan dilaksanakan pada tahun 2024 hingga 2026 dengan tajuk diseminasi serta integrasi dengan pendataan lintas sektor yang secara kolaboratif menuju desa berdaya melalui tata kelola data dalam SID Berdaya serta SIKAB. Turut pula menjadi kesepahaman bahwa peta jalan ini merupakan acuan program pengembangan SID Berdaya dan SIKAB beserta implementasinya untuk pelayanan publik yang efektif – efisien di tingkat desa, kedaulatan data desa-daerah sebagai rujukan perencanaan pembangunan, serta Pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Buleleng.

Pembangunan data terintegrasi mulai dari produsen data tingkat desa, berarti spesifik juga menggandeng mitra Diskominfosanti yakni Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng sebagai lintas sektor sentral yang juga berperan selaku kawitan desa atau istilah lokal yang menggambarkan entitas yang mengarahkan sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. .

Lebih lanjut agar intervensi program ini tidak terkesan top-down namun sebaliknya, Dinas PMD juga mengusulkan adanya pemetaan desa-desa terbaik yang memiliki kreativitas secara inovatif maupun prestasi yang berhubungan dengan keberhasilan tata kelola data secara digital.

Berdasarkan preferensi tersebut, terdapat masing-masing dua desa dari setiap kecamatan di Kabupaten Buleleng yang dijadikan percontohan untuk kemudian menjadi simpul koordinasi sekaligus menggali praktik baik maupun catatan pembelajaran seputar tata kelola data dalam SID Berdaya sejak pasca tahun 2016. Aktivasi simpul 18 desa (2 desa dari 9 kecamatan) dimulai pada 7 Desember 2023 dengan peningkatan kapasitas terkait optimalisasi fungsi dan tata kelola data dalam SID Berdaya yang praktis sementara ini lebih jamak dikenal sebagai website desa.

Kebutuhan terhadap peningkatan kapasitas untuk pengelolaan SID Berdaya dan SIKAB sebagai sarana pelaksanaanya. Berdasarkan urgensi situasi ini, intervensi program berlanjut pada kegiatan Lokakarya Pengelolaan Data Center untuk Pengelola SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Buleleng mengawali Februari 2024. Sebagai bagian dari ruang lingkup pembangunan Satu Data Desa-Daerah dari praktik baik rujukan dari Kabupaten Gunungkidul yang sebelumnya mengulang seputar pembagian peran dan praktik teknokratis, pada forum kali ini tajuknya lebih teknis.

Pesertanya terdiri dari perangkat penyelenggara Satu Data Kabupaten Buleleng mulai dari pembina data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga produsen dan pemanfaat data dari lintas sektor OPD dan beberapa perangkat desa. Selain pembahasan dan kapasitasi terkait pengelolaan dalam infrastruktur Diskominfosanti, E-Walidata Kabupaten Buleleng ini juga berinisiatif untuk membuat intalasi SIKAB Buleleng secara dummy sebagai gambaran bentuk agregasi data dari SID Berdaya 129 desa di tingkat kabupaten.

Harapannya nanti implementasi SID Berdaya – SIKAB Buleleng ini dapat meningkatkan indeks pembangunan statistik daerah dimulai dengan keberadaan data valid di tingkat desa. Sebab dengan demikian, jika data faktual dapat diampu maka bisa jadi BPS tidak perlu lagi melaksanakan sensus untuk dapat menyajikan data diantaranya melalui optimalisasi ringkasan indikator strategis yang dijalankan oleh BPS Buleleng. Jika situasi kedepan demikian dapat terlaksana, maka kebutuhan data faktual mulai dari desa dapat lebih optimal dijalankan oleh Diskominfosanti dalam peran penguatan data statistik sektoral daerah serta dalam peran sebagai E-Walidata”, demikian salah satu poin tanggapan Made Bimbo Abdi Suardika – Kepala BPS Kabupaten Buleleng

Kapasitas meningkat, orientasi selanjutnya adalah tindak lanjut peran E-Walidata pada tingkat desa yang telah aktivasi simpulnya telah dilakukan akhir tahun sebelumnya. Sebagai agenda terpadu lintas sektor melalui rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas simpul 18 desa, dihadiri tidak hanya operator desa sebagai pengelola teknis namun terdapat pula Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang secara langsung berkepentingan terhadap data tingkat desa.

Simpul 18 desa telah menempatkan SID Berdaya sebagai sarana tata kelola data mulai dari basis data kependudukan yang sebelumnya diperbaru secara manual. Tiga bulan berjalan intensif untuk proses evaluatif melalui komunikasi baik secara baur maupun daring dengan perangkat desa percontohan demi capaian yang lebih optimal.

Agenda SID Berdaya Buleleng “naik kelas” kemudian diperluas manfaatnya secara keseluruhan kepada 129 desa saat bulan Ramadhan selepas Hari Raya Nyepi tahun 2024. Harapan capaian intervensi ini realistis, memastikan basis data kependudukan dapat tampil pada SID Berdaya dan menjadi rujukan kebutuhan mulai dari kewajiban reguler yakni laporan bulanan kependudukan dari desa. Sebab memang sebagai intervensi bottom up, pembangunan data terintegrasi harus menjadi pembiasaan – mulai dari saduran data rutin dari desa kepada supra-desa tingkat kecamatan hingga lintas sektor OPD kabupaten.

Kemudahan dalam aksesibilitas serta pengelolaan data juga harus diimbangi dengan integritas manusianya. Dua hal pastinya, pertama memastikan kualitas data yang baik sehingga dapat digunakan sebagai rujukan dari tingkat desa – kedua adalah memastikan keamanan data yang selalu terjaga. Gunakan password yang aman dan tidak mudah ditebak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Nantinya SID Berdaya dapat dilaksananakan secara maksimal; berjalan nyaman dan aman”, demikian yang disampaikan oleh Diskominfosanti saat acara Pelatihan Teknis Tata Kelola Data dalam SID Berdaya untuk 129 desa di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan pada 14-20 Maret 2024.

Pembangunan data terintegrasi sebagai salah satu fungsi yang dijalankan E-Walidata Kabupaten Buleleng telah berlangsung dalam konteks optimalisasi SID Berdaya – SIKAB. Proses pembiasaan dan capaian keberhasilannya terukur, pun melalui pelibatan intensif banyak pihak yang berjenjang dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Maret 2024. Tajuk tindak lanjut aksinya sudah jelas menjadi kesepakatan yang tertuang, paling tidak hingga 2 tahun kedepan. Sehingga kemudian ditengah proses penyesuaian terhadap agenda program pembangunan dari Jakarta yang kerap berubah dan bahkan tidak terduga adalah menjadi konsekuensi selanjutnya dari amanat yang dilaksanakan oleh E-Walidata Kabupaten Buleleng. Agar pelaksanaan integrasi data melalui optimalisasi SID Berdaya – SIKAB ini berjalan konsisten dan optimal, maka sudah barang tentu proses penyelenggaraannya mesti dipastikan berjalan berkelanjutan merujuk pada peta jalan. Konkritnya selain dalam rangka mendukung proses regularitas bulanan dari desa, E-Walidata juga harus secara kontinyu menempatkan bahasan ini pada agenda-agenda rutin di tingkat kabupaten seperti saat Forum Satu Data Buleleng atau dapat pula dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

1 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI); Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); serta regulasi turunannya di Kabupaten Buleleng.

Intensif Pelajari Teknis, 129 Desa di Kabupaten Buleleng Siap Manfaatkan SID Berdaya

Perjalanan penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Buleleng telah melalui tahapan pelatihan teknis. Sebanyak 129 desa yang tersebar dari berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng, aktif mengikuti pelatihan selama sepekan.

Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Buleleng, Bali kian menampakkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2024, rangkaian progres telah dicapai dengan melibatkan banyak pihak. Kolaborasi bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) juga berjalan lancar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai leading sector program turut andil dengan menginisiasi perjanjian kerja sama. Ihwal ini baik bagi rujukan pemanfaatan SID Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) ke depan.

Namun uraian keberhasilan di atas sejatinya tak ditujukan bagi pemangku kebijakan, melainkan diperuntukkan kembali ke desa. Kuasa desa atas data merupakan hal pokok yang perlu mendapat dukungan dari semua lini. Tiap-tiap pihak perlu memiliki kesadaran yang sama dalam memaksimalkan potensi desa melalui pintu satu data. Pada wilayah Buleleng, sinergitas antara OPD setempat beserta perangkat desa menunjukkan hasil yang positif.

Ajakan untuk mempelajari fitur-fitur SID Berdaya disampaikan pula oleh para operator desa. Pantikan ini didasari atas kebutuhan desa yang berharap ketersediaan data kependudukan saling terintegrasi dengan data pusat. Sebelumnya, SID Berdaya mengakomodasi penyajian akses informasi publik melalui fungsi website yang telah berjalan sejak 2018.

Sosialisasi hasil pengembangan SID Berdaya dengan fungsi olah data inilah yang kini tengah dilakukan oleh Combine Resource Institution (CRI). Bermula sejak forum evaluasi sosialisasi fungsi dan tata kelola data bersama 18 desa percontohan di Februari lalu, bentuk pembelajaran bersama kemudian berlanjut pada tahap pelatihan teknis dengan cakupan yang lebih luas, yakni 129 desa di Kabupaten Buleleng.

Satu Pekan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan teknis menggunakan aplikasi SID Berdaya ini berlangsung selama sepekan, tepatnya dari 14-20 Maret 2024. Sebanyak 129 desa terlibat aktif dalam pertemuan tatap muka tersebut dengan lokasi pelatihan yang dilaksanakan di beberapa tempat, termasuk kantor-kantor kecamatan.

Pada hari pertama hingga hari ketiga pelatihan teknis berlangsung di aula pertemuan penginapan di Singaraja, dengan komposisi peserta dua kecamatan setiap harinya. Sementara pada hari-hari berikutnya, pelatihan teknis berlangsung terpencar di tiga kecamatan berbeda, yakni Tejakula, Kubutambahan, dan Gerokgak.

Fleksibilitas yang disesuaikan dengan konteks geografi dan kewilayahan turut diterapkan dalam pelatihan kali ini. Kabupaten Buleleng yang terbentang luas sebesar 1.365,88 km2 di bagian utara Pulau Bali berimplikasi pada rentang jarak yang berjauhan antara satu desa dan yang lain. Tak hanya itu, bahkan jarak antardesa dengan pusat kantor Kabupaten pun juga terbilang jauh. Guna memaksimalkan potensi peserta agar dapat mengakses pelatihan, maka agenda dilakukan pula di beberapa kantor kecamatan.

Setiap harinya, pelatihan teknis menggunakan Sistem Informasi Desa Berdaya ini berlangsung mulai pukul 09.00-15.00 WITA. Sesi pertama dimulai dengan agenda reviu data kependudukan. Masing-masing desa menginformasikan pembaruan data warga, berikut dengan kendala atau tantangan yang dihadapi selama proses penginputan. Kesediaan data kependudukan desa merupakan basis awal yang perlu dipenuhi oleh masing-masing desa. Sebab melalui pengumpulan data inilah, desa dapat menganalisis program-program hingga kebijakan yang adil dan merata.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan mempelajari Modul Kependudukan. Peserta kegiatan dibekali dengan Materi Panduan SID Berdaya yang telah disiapkan oleh CRI. Proses selanjutnya adalah mempelajari Modul Statistik dan Modul Cetak Surat. Secara bergantian, materi-materi di atas difasilitasi oleh Muhamad Amrun sebagai Staf Program Satu Data dan Dennis Arista selaku Staf Teknologi Informasi dan Komunikasi CRI.

Setelah pelbagai materi tuntas dipelajari oleh para peserta yang terdiri atas 184 orang dari 129 desa, alur rencana tindak lanjut kemudian mulai dipikirkan. Pada sesi ini, Dinas PMD memantik diskusi mengenai “pembagian peran admin dan pakta integritas”. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan perihal “aspek keamanan dan pelindungan data” yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Pelatihan teknis ini diikuti langsung oleh perwakilan perangkat desa, baik oleh Operator maupun Kepala Urusan Perencanaan. Diharapkan dengan adanya pelatihan bersama para garda terdepan desa ini, SID Berdaya dapat diterapkan secara lebih optimal dan maksimal. Sebab kapasitas teknis termasuk penunjang utama dalam proses implementasi aplikasi. Ketika kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, hingga pemilik otoritas saling bersinergi, maka bukan tidak mungkin impian Satu Data Dari Desa mampu diwujudkan. 

18 Desa Percontohan, Simpul Belajar SID Berdaya di Buleleng Bali

Proses pembelajaran awal 18 desa percontohan tengah sampai pada tahap evaluasi. Masing-masing perwakilan desa saling berbagi saran dan peran guna tindak lanjut SID Berdaya ke depan. 

Pada Desember 2023 lalu, sebanyak 18 desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengikuti sosialisasi dan pelatihan fungsi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Pada pelatihan tersebut, desa-desa percontohan diperkenalkan dengan berbagai fitur atau modul olah data yang terdapat dalam SID Berdaya. Setelah pelatihan, desa memiliki “pekerjaan rumah” untuk melengkapi data yang akan diolah, seperti data kependudukan sebagai prototipe olah data.

“Pekerjaan rumah” tersebut kemudian didiskusikan dalam kegiatan “Evaluasi Sosialisasi Fungsi dan Tata Kelola Data dalam SID Berdaya dengan Peserta Perwakilan dari 18 Desa Percontohan di Kabupaten Buleleng”. Agenda evaluasi berlangsung pada Rabu, 21 Februari 2024 di Singaraja, Kabupaten Buleleng. Dalam kegiatan tersebut, 33 orang—perwakilan Desa Tembok tidak hadir, dan satu orang dari Desa Tejakula tidak hadir—mengikuti rangkaian hingga akhir.

Pada sesi evaluasi, beberapa perwakilan desa memaparkan progresnya setelah satu bulan lebih berproses. Bagi sebagian besar perwakilan desa, tidak sulit untuk memahami fungsi pendataan yang ada di SID Berdaya. Dalam waktu relatif singkat, mereka dapat menggunakan fitur dan modul, terutama modul kependudukan yang merupakan fitur dasar SID Berdaya. Sebagian dari mereka bahkan memiliki imajinasi lebih lanjut tentang pengolahan data kemiskinan.

Apresiasi dari OPD Kabupaten Buleleng

Selain perwakilan desa, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buleleng. Beberapa di antaranya, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng.

Sebelum desa memaparkan progres, perwakilan BPS Buleleng memberikan paparan mengenai program satu data yang berlangsung di kabupaten tersebut. Sejak awal, BPS memberi apresiasi terhadap rencana program satu data yang dibawa oleh Combine Resource Institution (CRI). Kepala BPS Kabupaten Buleleng, Made Bimbo Abdi Suardika, menyatakan bahwa SID Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang diinisiasi oleh Combine ini relevan dengan agenda pemerintah terkait kebijakan Satu Data. Ihwal ini dapat ditilik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Namun ada catatan penting yang patut menjadi perhatian bersama. Made Bimbo menyayangkan bahwa inisiasi ini kerap kali menuai rekognisi rendah, serta kurang diminati oleh OPD. Ia memiliki harapan bahwa SID Berdaya dan SIKAB dapat berjalan optimal dan berperan signifikan terhadap peningkatan indeks pembangunan statistik daerah. Apresiasi lebih lanjut adalah integrasi SID Berdaya dan SIKAB yang telah mengacu pada standar data maupun metadata SDI. Mereka mengungkapkan bahwa hal tersebut sejalan dengan ruang lingkup kerja BPS.   

Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD, Madong Hartono, menyampaikan pula apresiasinya atas agenda evaluasi ini. Pihaknya menuturkan bahwa optimalisasi SID Berdaya dapat menjadi nilai tambah perolehan Statistik Sektoral Daerah (SSD) Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, Madong Hartono juga mengimbau para penggerak OPD yang lain agar turut berkolaborasi. Misalnya BPS dengan penyelarasan metadata dan program SDI atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan agenda Desa Cinta Statistik yang telah terimplementasi. Bila kolaborasi dapat berjalan baik, maka bukan tidak mungkin Satu Data Indonesia dapat tercapai secara memuaskan.

Evaluasi Sosialisasi Fungsi dan Tata Kelola Data

Kegiatan evaluasi 18 desa percontohan di Kabupaten Buleleng kemudian dilanjutkan dengan saling mengonfirmasi situasi hingga tantangan di masing-masing desa. Pada umumnya, data kependudukan dalam SID Berdaya telah dilengkapi oleh masing-masing desa, begitu pula dengan identifikasi situasi data yang masih menjadi kendala. Sementara dari aspek penguasaan teknis, beberapa operator desa perlu memiliki penajaman kemampuan lanjutan.

Desa Banyuatis dari Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, mengungkapkan bahwa pemahaman prinsip, fungsi, dan tata kelola data SID Berdaya telah mencapai 80 persen. Sementara Desa Panji dan Desa Pegadungan kompak mengungkapkan bahwa mereka belum memiliki pemahaman secara maksimal. Kedua desa yang berada di  Kecamatan Sukasada tersebut, berupaya melakukan pembelajaran serta meminta pendampingan lebih lanjut. Sementara itu, Desa Pemaron telah mencapai tahap pemahaman hingga 90 persen. Ada pula Desa Alasangker yang berada di tahap 50 persen. 

Staf program Satu Data, Muhammad Amrun, melakukan fasilitasi dengan memandu sesi diskusi kelompok. Kelompok dibagi sesuai dengan simpul belajar per kecamatan. Total terdapat sembilan kelompok yang terdiri atas sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng. Kesembilan kecamatan tersebut adalah (1) Kecamatan Sukasada yang diisi oleh perwakilan Desa Panji dan Pegadungan; (2) Kecamatan Banjar yang diwakili oleh operator Desa Gobleg dan Banyuatis; (3) Kecamatan Busungbiu yang terdiri atas Desa Bengkel dan Subuk; (4) Kecamatan Kubutambahan dengan perwakilan Desa Bengkala dan Kubutambahan; (5) Kecamatan Gerokgak yang berisi Desa Pejarakan dan Pemuteran; (6) Kecamatan Seririt dengan perwakilan Desa Uma Anyar dan Tanggu Wisya; (7) Kecamatan Buleleng yang diisi oleh Desa Pemaron dan Alasangker; (8) Kecamatan Sawan dengan wakil dari Desa Kerobokan dan Sangsit, serta; (9) Kecamatan Tejakula yang terdiri atas Desa Tembok dan Tejakula.

Selepas diskusi kelompok, masing-masing perwakilan per kecamatan kemudian mempresentasikan hasil temuan belajar mereka. Metode ini dilakukan guna mengetahui dan mengidentifikasi situasi, kebutuhan, kekhasan kendala, hingga evaluasi di masing-masing wilayah.

Pada sesi berbagi pengalaman dan presentasi, Kecamatan Banjar mengungkapkan bahwa SID Berdaya ini mempermudah mereka dalam melakukan pencarian data hingga membantu proses keakurasian data desa. Hal senada disampaikan oleh perwakilan desa yang tergabung di Kecamatan Buleleng. Mereka menuturkan bahwa keberadaan SID Berdaya ini mengakomodasi mereka dalam mengakses dan memeroleh informasi data. Proses pengelolaan administrasi desa juga bisa berjalan lebih mudah ketika SID Berdaya mulai diimplementasikan.

Pelayanan kepada warga juga menjadi poin penting yang dibahas oleh Kecamatan Sukasada. Menurut mereka, SID Berdaya tak hanya mendukung ketepatan data, melainkan pula kecepatan dalam hal pelayanan kepada warga desa. Agenda evaluasi ini kemudian menjadi catatan lanjutan menuju proses implementasi ke depan. Hasil temuan dan pembelajaran pada kegiatan evaluasi ini, kemudian menjadi rujukan dalam menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap 129 desa yang ada di Kabupaten Buleleng.

Inisiasi Kerja Sama, Combine dan Penggerak Masyarakat Buleleng Bangun Tata Kelola Data

Combine menginisiasi pelatihan Data Center bagi pengelola SID Berdaya, sekaligus mengajak Pemkab Buleleng untuk berkolaborasi dan merumuskan perjanjian bersama.

Ikhtiar Combine Resource Institution (Combine/CRI) dalam mewujudkan Satu Data dari Desa di Kabupaten Buleleng Bali menunjukkan hasil yang signifikan. Pada bulan kesepuluh sejak April 2023 lalu, program Penguatan Tata Kelola Data Desa-Daerah telah sampai pada tahap finalisasi. Kapasitasi basis data kependudukan di tiap-tiap desa di Kabupaten Buleleng juga tengah dilengkapi. Bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Combine berkunjung ke beberapa wilayah yang masih memiliki kendala dalam kelengkapan data tersebut.

Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) juga tak serta-merta diterapkan begitu saja. Rangkaian prosedur dan kajian mendalam telah dilakukan guna memastikan aplikasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kajian tentang rencana pengembangan SID Berdaya serta SIKAB ini dikerjakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng. Kelengkapan di atas, mengantarkan jalan terang selanjutnya dalam melaksanakan pelatihan Data Center dan perumusan kerja sama ke depan.

Pelatihan Data Center untuk Pengelola SID Berdaya dan SIKAB

Menutup bulan Januari 2024, tepatnya pada Rabu (31/1) lalu, Combine menyelenggarakan Lokakarya Pengelolaan Data Center untuk Pengelola SID Berdaya dan SIKAB. Berlokasi di Singaraja, pelatihan ini dihadiri oleh 19 peserta, termasuk perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buleleng. Agenda berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Forum pertama diawali dengan sesi berbagi pengalaman tentang proses relasi pengelolaan data yang selama ini Combine maupun OPD Buleleng lalui.

Kepala Bidang Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia SPBE Diskominfosanti, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, menuturkan bahwa 128 desa yang ada di Buleleng telah memanfaatkan website desa yang dikembangkan oleh Combine. Pihaknya juga menyambut dengan lengan terbuka bila ada inisiasi pengelolaan data yang hendak dikembangkan di Buleleng.

“Kita mangga yang mau bawa aplikasi ke Buleleng silakan, dengan catatan nggak ada biaya,” ungkap Ngakan berterus terang. Ujaran tersebut disampaikan Ngakan sesuai dengan keadaan anggaran yang dimiliki. “LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-red) nggak ada dana,” ujar Ngakan menambahkan.

Lebih lanjut, Ngakan juga memberikan sosialisasi singkat kepada rekan-rekan OPD Buleleng yang hadir, bahwa SID Berdaya yang dikembangkan oleh Combine tidak menarik laba. “Aplikasi ini nggak berbayar, gratis. Semua sudah terkoordinir bagus, sudah ada peta jalan. Saya dikasih sama Combine tidak berbayar,” tegas Ngakan.

Ngakan memberi catatan bahwa ihwal tersebut penting disampaikan. Ia khawatir bila tidak ada penegasan penjelasan, terdapat potensi kesalahpahaman hingga pengaitan pengadaan ke kepentingan yang berbeda. “Karena kadang-kadang nanti dipakai bahasan yang lain, apalagi di tengah situasi politik yang lagi panas. Februari ini ada kepentingan pemilu. Jadi benar-benar murni tidak ada kepentingan apa pun,” jelas Ngakan.

Sementara itu, Aat Rayudha, staf programmer Diskominfosanti, dan Rizka Himawan dari Combine, saling mewarnai diskusi teknis tentang pengembangan SID Berdaya dan SIKAB. Keduanya telah saling berkoordinasi dalam melakukan pemasangan atau instalasi SID Berdaya. Aat menjelaskan bahwa nantinya pemasangan SID Berdaya maupun SIKAB menggunakan domain bulelengkab.go.id.

“Harapan kami di SID, SIKAB ini, kami dapat fasilitas interkoneksi dari masing-masing aplikasi yang dikeluarkan,” harap Aat.

Upaya penerapan SID Berdaya dan SIKAB disertai pula dengan pelbagai kajian dan prasyarat bersama. Pada forum ini, Combine dan para penggerak masyarakat Buleleng mendiskusikan pula upaya keamanan data, interkoneksi antar-aplikasi, infrastruktur penopang yang nantinya akan digunakan, hingga perhatian dalam mengakomodasi kenyamanan pemakai aplikasi. Rizka Himawan menyatakan bahwa Combine bertanggung jawab bila peretasan terjadi. Mekanisme yang dilakukan adalah dengan meminta izin untuk mengakses server sesuai dengan batasan, termasuk memperhatikan aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku.

“Kalau ada hacker itu tanggung jawab CRI. Nanti minta izin masuk ke server Kominfo, dengan batasan. Kalau harus memperbaiki kita (CRI-red) siap, Cuma kami butuh surat, hanya dieksekusi ketika surat sudah dirilis,” terang Rizka menjelaskan prosedur penanganan keamanan data.

Lebih lanjut, Aat juga mengapresiasi bahwa proses instalasi berlangsung aman dengan koordinasi yang baik. Pihaknya mengaku bahwa diskusi dengan Combine berlangsung lancar, di antaranya dalam menganalisis kebutuhan perangkat infrastruktur server; mengonfigurasi sistem dalam instalasi milik Diskominfosanti, serta; membagi peran antarpihak dalam implementasi SID Berdaya dan SIKAB ke depan. Aat mengungkapkan proses kerja sama ini sebagai sebuah simbiosis mutualisme yang bermanfaat bagi kemaslahatan semua.

“Proses instalasi aman dan semuanya gratis. Jadi ini seperti simbiosis mutualisme yang sangat baik,” ujar Aat. Ia juga berharap bahwa SID dapat berkelanjutan dan menjadi basis utama dalam memayungi sistem-sistem yang lain, “harapannya tentu kita bersama bisa mengayomi, menjaga dan membuat anak-anak atau sistem lain di bawah SID, agar tetap sustain.”

Perkuat Kolaborasi dengan Penyusunan Kerja Sama

Pascapelatihan Data Center bagi pengelola SID Berdaya dan SIKAB, esok harinya (1/2) Combine berkunjung ke kantor Dinas PMD di Jalan Pahlawan Nomor 1, Singaraja. Pada kesempatan tersebut, Combine dan Dinas PMD membahas keberlanjutan formalisasi kerja sama atas program Penguatan Tata Kelola Data Desa-Daerah yang tengah diimplementasikan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pertemuan dilakukan dengan saling mengkaji pasal per pasal atas naskah Perjanjian Kerja Sama. Baik Combine dan Dinas PMD telah memegang prinsip yang senada, yakni perjanjian ini bukan laiknya relasi transaksional seperti konsumen dan vendor atau penjual jasa semata. Elanto Wijoyono, Direktur Combine yang hadir dalam forum tersebut, menjelaskan bahwa NGO (Non-Governmental Organization) bergerak pada asas-asas pemberdayaan sosial. “Kami menjalankan inisiatif tujuan-tujuan sosial dalam konteks yang luas. Jadi secara prinsip, SIDB dan SIKAB akan kami berikan sebagai layanan yang non-komersial,” terang Elanto.  

Penjelasan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan staf Dinas PMD yang mengkhawatirkan keberlanjutan pengaplikasian SID Berdaya dan SIKAB. Madong Hartono, Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas PMD, menyambut gembira respon dari Elanto. “Apa yang disampaikan sangat melegakan kami. NGO ini mengisi ruang-ruang kosong yang tidak bisa dijangkau oleh pemerintah,” ungkap Madong.

Elanto menambahkan, bahwa Combine akan selalu mengupayakan sumber pengetahuan dan mencari potensi pendanaan secara maksimal. “CRI siap memenuhi skema apapun,” ujarnya menegaskan. Perumusan perjanjian kerja sama antara Combine dan Pemerintah Kabupaten Buleleng Bali—diwakili oleh Dinas PMD—merupakan awal baik bagi ikatan kolaborasi ke depan. Masih ada beberapa catatan menuju naskah final yang nantinya disepakati bersama, termasuk penentuan nama merek Sistem Informasi Desa yang proses pembuatannya tak kalah mengasyikkan.

Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta


Implementasi sistem informasi di daerah akan memperkuat inisiatif SDI dan SPBE. Combine menggelar FGD untuk memetakan implementasi sistem informasi di D.I. Yogyakarta.

Kamis (6/7/2023) kemarin telah berlangsung agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Tata Kelola Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Empat Pemerintah Kabupaten dan Pemda DIY”. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Ruang Media, Griya Jagadhaya. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kompleks kantor Combine Resource Institutiton yang terletak di Jalan K.H. Ali Maksum Nomor 183, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Tercatat sebanyak sebelas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terdaftar sebagai peserta diskusi seperti, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo, serta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Combine sebagai organisasi masyarat sipil yang memiliki fokus, salah satunya, pada tata kelola data daerah melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB), turut berperan aktif dalam melakukan proses penguatan sinkronisasi SDI dan SPBE di tiga wilayah kabupaten di D.I. Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, tehimpun pelbagai dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah perihal implementasi SID. Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Imron Rosyadi, menuturkan bahwa penyusunan peta jalan dalam SID belum sepenuhnya dilakukan. Ihwal senada diungkapkan oleh Nur Akhwan, selaku Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo. “Pemanfaatan SID sebenarnya sudah sering disosialisaikan ke kelurahan. Namun dari desa itu belum bisa optimal memanfaatkannya, karena fiturnya yang seabrek,” ungkap Nur Akhwan.

Kondisi berbeda disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Agus Sugiyarto, “SID sudah lama (digunakan) dan masih menyamakan persepsi di internal.” Lebih lanjut, Agus mengkritisi kebijakan perpindahan kerja pegawai yang membuat proses sinkronisasi dan transfer pengetahuan menjadi terhambat. “Kesulitan itu justru karena (pegawai) kami seringnya (di)mutasi. Lagi belajar, tahu-tahu diganti lagi, dimutasi,” tukas Agus. Meski begitu, perwakilan Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Handoko, menjelaskan bahwa daerah yang dikelolanya telah cukup baik mengadopsi peta jalan program SID. “Di kami ada forum pendamping SID. Database sudah ada, tinggal menambah mengurang kalau ada yang pindah,” jelas Handoko.

Pemetaan sinkronisasi SDI dan SPBE pada masing-masing wilayah memiliki kekhasan prosesnya sendiri-sendiri. Menanggapi hal tersebut, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemda D.I. Yogyakarta, Ginang Adi Pradana, mengafirmasi bahwa data yang ada sulit diakses, sehingga banyak daerah kurang responsif. “Maka dari itu Pemda DIY melalui Biro Tapem mengusulkan Sinkal (Sistem Informasi Kalurahan),” terang Ginang.

Namun kehadiran sistem informasi baru menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan kabupaten. Ihwal tersebut dikarenakan kehadiran sistem informasi baru menambah kompleksitas penerapan di daerah jika tidak ada visi integrasi antarsistem secara optimal dan tepat guna. Bermacam kebijakan yang dimunculkan, pada akhirnya perlu dikritisi dan ditelaah kembali. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan yang diadakan oleh Combine pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Combine mendorong sinergitas konsep demi terwujudnya sistem informasi terpadu yang dapat bermanfaat bagi publik. Dalam prosesnya, kerja sama dengan pemerintah, baik di level daerah dan pusat, terus diupayakan, utamanya melalui forum-forum diskusi dan advokasi seperti ini.

Hasil FGD akan dijadikan bahan diskusi lanjutan mengenai penerapan sistem informasi di daerah dalam kerangka SDI dan SPBE dengan pemangku kepentingan di level pusat. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2023. Pemetaan kendala hingga praktik-praktik baik dari empat studi kasus wilayah di D.I. Yogyakarta ini, nantinya juga dapat menjadi rujukan bagi arah kebijakan tata kelola SID di banyak daerah lain di Indonesia. Selanjutnya secara bertahap, Combine akan meneruskan penguatan konsep sinkronisasi Sistem Informasi Desa dalam kerangka SDI dan SPBE terhadap dua wilayah sasaran lainnya, yakni di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Buleleng, Bali. 

Gunardi: “Membangun Data Itu Harus Pelan-pelan dan Tidak Mudah”

Program satu data dari desa yang dijalankan oleh Combine Resource Institution (CRI) telah diimplementasikan di empat kabupaten. Ada Gunungkidul, Bantul, Lombok Utara, dan yang terbaru adalah Sleman. Inisiatif satu data di Sleman dimulai sejak tahun 2017 silam.

Pemkab Sleman berkoordinasi dengan pihak desa untuk terus menginput dan memutakhirkan data dari akar rumput melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) – dua sistem informasi yang telah CRI persiapkan untuk tujuan tata kelola data dari level desa. Seperti yang terjadi di tiga kabupaten lainnya, pekerjaan membangun data dari desa memang bukanlah proses instan yang akan menuai hasil dalam waktu sekejap. Berbagai tahap harus dengan sabar dilalui demi perwujudan tata kelola data yang lebih baik.

Fiahsani Taqwim, Staf Penguatan Kapasitas dan Komunikasi CRI mewawancarai Gunardi, aparatur sipil negara (ASN) senior di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK)1 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk merekam proses tata kelola data yang tengah dijalankan di Sleman. Gunardi yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda telah mengawal upaya perwujudan satu data di Sleman sejak proses ini dimulai pada 2017 silam. Gunardi bercerita tentang bagaimana tahap demi tahap proses satu data tengah dijalankan. Selain itu, dia juga akan berbicara terkait tantangan apa saja yang mesti dihadapi.

Bagaimana awal mula ketertarikan Pemda Sleman terhadap aplikasi SID Berdaya dan SIKAB?

Tahun 2017, saya baru dipindah ke Dinas PMK Sleman dan mendapat tugas untuk mengurus sistem informasi kelurahan (desa). Saat itu, saya temukan banyak dokumen kajian tentang tata kelola data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dari kajian itu, disebutkan bahwa aplikasi tata kelola data yang paling baik adalah yang dikembangkan oleh CRI. Saya kemudian tertarik untuk mencari tahu CRI lewat website. Akhir tahun 2017 atau awal 2018, saya mencoba menghubungi teman-teman di CRI lewat kontak yang ada di website. Dari komunikasi itulah, saya kemudian mempelajari payung hukum dan metode penerapan SID Berdaya dan SIKAB sebelum benar-benar menyiapkan dokumen kerja sama dengan CRI.

Dengan siapa Dinas PMK Sleman berkoordinasi untuk mewujudkan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Sleman?

Mulanya, ini adalah inisiatif dari Dinas PMK Sleman. Kami kemudian menggandeng Diskominfo dan Bappeda (Badan Pembangunan Daerah) atas rekomendasi dari CRI. Kami kemudian berbagi peran. Dinas PMK mengurusi sumber daya manusianya, Bappeda mengurusi soal muatan datanya, Diskominfo mengurusi aplikasi dan teknologinya, dan seterusnya. Dalam proses ini, kami secara bertahap juga melibatkan dinas-dinas lainnya. Ada Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, semua dimintai keterangan tentang data apa saja yang mereka punya.

Sampai saat ini, sudah sejauh mana tahap implementasi SID Berdaya dan SIKAB?

Awalnya saya pikir proses pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB ini akan gampang dan cepat, tapi ternyata tidak seperti itu. Prosesnya berjalan paralel dan pelan. Kami mulai dengan input data dari Disdukcapil, kemudian lanjut ke Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) milik Dinsos. Di samping itu, kami juga terus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan koordinasi dengan teman-teman di desa. Prosesnya bertahap, dari koordinasi dan memberikan bimbingan teknis terkait penggunaan SID Berdaya di 17 desa, kemudian menyusul 36 desa, dan terakhir nanti 33 desa. Tahun 2022 ini, tahap koordinasi dan bimbingan teknis sudah dilakukan ke hampir seluruh desa di Sleman. Sebenarnya, kami ingin lebih cepat, tetapi kemarin sempat terhenti karena kendala pandemi.

Apa saja tantangan yang dihadapi demi memaksimalkan pemanfaatan SID Berdaya?

Tantangan terberatnya bagi saya adalah kerja tim. Kalau kita kerja sendiri tinggal jalan, tapi, kerja tim ini lain. Kata teman-teman CRI, minimal Dinas PMK, Diskominfo, dan Bappeda harus kompak. Kadang-kadang, Dinas PMK dan Diskominfo sudah jalan, tapi Bappeda belum. Termasuk juga kerja sama dengan teman-teman kelurahan. Jadi, yang susah adalah menarik semua elemen yang berkaitan dengan satu data ini, dari mulai teman-teman di desa, hingga di organisasi pemerintah daerah (OPD). Secara aplikasi sudah oke, sudah jadi, sudah difasilitasi oleh teman-teman di Diskominfo dan CRI. Nah, bagaimana koordinasi membangun datanya ini yang harus pelan-pelan dan tidak mudah.

Bagaimana cara menghadapi atas tantangan-tantangan tersebut?

Cara menghadapi tantangan di level desa harus dengan cara orang Jawa, yaitu harus dipangku. Maksudnya begini, kalau kita care, mengayomi, setia mendampingi teman-teman yang ada di desa, maka ikatan sosiologis akan terbangun. Selama ini sering kali pemda hanya melakukan monev (monitoring dan evaluasi), tanpa melakukan pendampingan rutin. Nah, sedangkan menurut saya, model pendampingan intensif dan tatap muka langsung ke desa-desa itu penting. Saya pribadi selalu mengusahakan untuk menemani teman-teman di desa kalau mereka membutuhkan. Jika sudah begitu, nanti ke depan kerja sama satu data antara pemda dan desa lebih mudah.

Kalau dengan teman-teman di Kominfo, Bappeda, dan OPD, cara menghadapinya adalah dengan tidak berhenti, tidak putus mengajak rapat koordinasi. Apa pun caranya, pokoknya semua dinas terkait harus diajak, dilibatkan dalam rapat.

Apa harapan atas proses tata kelola data ini?

Ada beberapa harapan. Pertama, saya berharap agar teman-teman di desa maupun di kabupaten dapat dengan cepat dan mudah memperoleh dan mengakses data. Selama ini, teman-teman di kabupaten sering sekali meminta data dari teman-teman di desa. Ada kebutuhan data apa, langsung minta. Besoknya, minta lagi. Pokoknya dikit-dikit minta data. Harapannya, kalau semua data sudah tersimpan dan terorganisir di SID Berdaya dan SIKAB, yang semacam itu tidak terjadi lagi. Jadi, energi pihak desa maupun kabupaten tidak habis di proses ini saja dan bisa dialihkan untuk mengerjakan hal lain.

Harapan yang kedua adalah, saya ingin pemerintah desa berdaulat atas datanya sendiri. Saya berharap mereka bisa memiliki, bisa mengelola, dan bisa memberikan kepada pihak kabupaten. Selama ini, teman-teman di desa hanya menjadi “subjek penderita” karena terlalu sering disuruh-suruh oleh pemda. Mereka diminta untuk mengumpulkan data, sampai meng-entry ke sistem, tapi tidak diberi kesempatan untuk memanfaatkannya.

Terakhir, saya berharap tata kelola data lewat SID Berdaya dan SIKAB ini bisa dijadikan dasar perencanaan pembangunan desa bahkan kabupaten. Sebab, perencanaan dan pembangunan yang baik harus didasarkan pada data yang akurat.[]


1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) bisa disebut juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).


Keterangan foto: Gunardi (paling kiri), sedang memfasilitasi kegiatan bimtek pemanfaatan SID Berdaya di Sleman.

Merumuskan Strategi Organisasi untuk Merespons Perubahan Sosial

Combine Resource Institution (CRI) kembali melakukan penyusunan perencanaan strategis (renstra) periode 2022-2025. Renstra ini bakal jadi pijakan untuk program-program kerja organisasi selama tiga tahun ke depan.

Penyusunan dokumen renstra dilaksanakan pada tanggal 20-22 Juni 2022 di Limasan Griya Jagadhaya, Bantul, Yogyakarta dan diikuti oleh semua staf beserta para pengurus yayasan. Dodo Juliman, Pembina Dewan Pengurus CRI menyampaikan bahwa fokus rumusan renstra periode ini harus mencakup pembenahan internal lembaga sekaligus merespons situasi yang berkembang di luar. Dia juga menambahkan bahwa CRI perlu mengupayakan rencana inovatif demi keberlanjutan lembaga.

“Kita semua yang ada di sini harus menyampaikan gagasan-gagasan demi keberlanjutan CRI dan jejaringnya. Menurut saya, eksternal maupun internal sama pentingnya,” kata Dodo yang merupakan salah satu pendiri CRI.

Sebelum sampai pada tahap Pleno Perumusan Dokumen Renstra 2022-2025, kami telah tiga kali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) prarenstra.

Pada FGD pertama yang dilaksanakan pada Februari 2022, kami menengok kembali pelaksanaan dan capaian renstra CRI periode sebelumnya. Kami mencoba mengkaji bagaimana potensi dan manfaat program-program yang telah kami jalankan, baik itu program satu data, literasi digital, maupun media komunitas yang selama ini menjadi fokus kerja kami. Penting bagi kami untuk terus memutakhirkan setiap isu mengingat dinamika yang berkembang di luar maupun di dalam organisasi.

Kami menyadari bahwa program-program kerja yang kami rancang haruslah memiliki dampak di level yang strategis. Oleh sebab itu, kami mengundang beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam FGD kedua Pra-renstra CRI yang diselenggarakan pada bulan Maret 2022. Kami melibatkan sejumlah OMS, baik yang berbasis di Yogyakarta maupun dari daerah-daerah lain, seperti Jakarta dan Surakarta.

Penguatan kapasitas dan advokasi regulasi masih menjadi isu yang strategis di kalangan OMS. Kebutuhan penguatan kapasitas di bidang digital, misalnya, meningkat akibat pandemi yang memengaruhi hampir semua sektor kehidupan sosial. Advokasi regulasi yang berkaitan dengan dunia digital seperti RUU Perlindungan Data Pribadi juga masih menjadi isu besar dan PR bersama.

Dari dua isu strategis tersebut, kami perlu menentukan sikap untuk meresponsnya. Hal tersebut tentu tidak bisa kami kerjakan sendiri. Oleh karena itu, kolaborasi antarorganisasi menjadi kunci dalam mencapai tujuan-tujuan bersama. Pelibatan jaringan OMS menjadi upaya awal untuk secara bersama-sama mengidentifikasi hal-hal yang bisa dilakukan secara kolektif.

Adapun seri ketiga FGD prarenstra CRI yang berlangsung pada April 2022 fokus pada pembahasan tentang manajemen dan ketahanan organisasi. Sudah lebih dari dua dekade berdiri, kami tetap harus jeli dan objektif untuk melihat keunggulan maupun kelemahan lembaga. Kami perlu meningkatkan strategi pendanaan lembaga secara mandiri, yaitu melalui skema investasi dan bisnis. Selain itu, kami juga harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang kami punya demi mewujudkan cita-cita lembaga.

Hasil analisis dan rekomendasi yang telah dihimpun dari proses ketiga FGD prarenstra inilah yang kemudian menjadi bekal untuk menyusun Perencanaan Strategis CRI 2022-2025. Rapat Pleno Perencanaan Strategis digelar pada Juni lalu. Di rapat pleno tersebut, kami coba menjahit isu-isu dan rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan pada tiga FGD sebelumnya.

Dengan menengok kembali konstitusi organisasi serta mempertimbangkan dinamika sosial, baik di skala lokal, nasional, maupun global, kami mencoba mengidentifikasi hal-hal strategis yang akan menjadi acuan bagi kerja-kerja organisasi ke depan.[]


Keterangan foto: Suasana Rapat Pleno Perencanaan Strategis Combine Resource Institution yang diselenggarakan pada 20-22 Juni 2022 (oleh FFP).

Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.