Tantangan Implementasi Satu Data di Daerah (Bag. 1)

Program satu data digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi karut-marut pengelolaan data di berbagai level. Meski sudah ditetapkan dalam peraturan presiden sejak 2019, penerapan satu data masih belum menemukan titik terang.

Combine Resource Institution menyelenggarakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) sepanjang 2021 untuk merangkum proses perkembangan satu data di tingkat daerah. FGD dilaksanakan tiga kali dalam rentang Juni – November 2021 dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, Sekretariat Satu Data Indonesia, pengamat kebijakan publik, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Komunikasi dan Informtika dari beberapa kabupaten.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah ditetapkan tiga tahun lalu. Penentuan dan pembagian peran juga telah terangkum dalam regulasi tersebut. Sejumlah kementerian/lembaga memiliki peran sebagai penanggungjawab seperti pembina data, sekretariat data, wali data, dan produsen data yang terintegrasi antara pusat dengan daerah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang menjadi leading sector dalam urusan satu data membuat portal Satu Data Indonesia, data.go.id. Portal ini dimaksudkan sebagai portal resmi data terbuka Indonesia, di mana seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat diakses melalui satu pintu.

Akan tetapi, dalam implementasinya, formulasi sinkronisasi data antara pusat dengan daerah belum tersedia. Dalam program perencanaan, pemerintah daerah menggunakan basis data mikro (data by name by address). Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai subsistem pemerintah pusat menyediakan dukungan data dalam bentuk agregat. Sinkronisasi antarkedua data dasar tersebutlah yang menghasilkan sumber data. Yang jadi persoalan bagi pemerintah daerah adalah memastikan bagaimana agar proses tersebut tidak tumpang tindih dan dapat diadaptasi tanpa menabrak regulasi.

Inisiasi Daerah dalam Mewujudkan Satu Data

Beberapa pemeritah daerah selama ini telah sejak lama merujuk pada data yang dikumpulkan di tingkat desa. Dalam FGD ketiga yang diselenggarakan pada pertengahan November 2021, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Yuni Kurniati Maesyarah, menyatakan rujukan data untuk perbaikan pembangunan harus dimulai dari desa dan tidak bisa serta-merta mengacu pada data di kabupaten. Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pusat sebenarnya tidak bisa mengklaim program pembangunan daerah tanpa mengacu pada data yang dikumpulkan dari pemerintah tingkat terbawah.

Pemkab Lombok Utara berupaya menerapkan satu data dari desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang kemudian diagregasikan di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Melalui SID Berdaya, desa memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri dan menjadikannya sebagai basis perencanaan pembangunan desa dengan meningkatkan fungsi pelayanan publik, informasi, dan data mikro.

Di Provinsi Yogyakarta, Gunungkidul menjadi kabupaten yang memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB untuk memperbaiki tata kelola data yang sejalan dengan prinsip satu data. Saat penanganan Covid-19, misalnya, sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan, Bappeda dan Dinas Kesehatan bekerja sama membangun sistem pendataan untuk membantu screening yang telah terolah di SID Berdaya dan SIKAB untuk kemudian digunakan sebagai rujukan bantuan bagi warga terdampak.

Tantangan yang Dihadapi

Pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai permasalahan terkait bantuan salah sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan. Penyebabnya adalah karena desa, sebagai sumber data, tidak memegang kendali atas data yang dihasilkan. Dalam prosesnya, setelah desa melakukan verifikasi dan validasi, data yang dimasukkan ke dalam database atau sistem program tidak terekam dan tidak dapat diakses kembali oleh desa. Akibatnya, desa harus melakukan pendataan berulang atau data tidak mutakhir sesuai kondisi terkini. Hal semacam inilah yang kemudian berdampak pada banyaknya program salah sasaran.

Problem lainnya adalah adalah soal otoritas data. Pemerintah desa dan kabupaten kerap dikalahkan dalam urusan ini, sebab pemerintah pusat kerap menganggap bahwa data yang berasal dari pusat lebih benar sehingga dapat digunakan untuk program-program di daerah. Walhasil, data yang berasal dari desa yang terbukti lebih valid terlupakan. Pemerintah pusat juga kerap menjajikan proses, namun tanpa proses yang dapat diakses oleh publik.

Situasi inilah yang membuat pemerintah daerah akan selalu menanggung dampak karut-marut data. Maka, perlu dipikirkan strategi yang lebih baik untuk menyinkronisasi data agar tata kelola data dapat lebih baik dan berdampak positif bagi masyrakat.[]

Berharap Pada Pemda untuk Mengurai Karut Marut Data Kemiskinan

Urgensi data kemiskinan yang akurat kian meningkat di masa pandemi. Sebab, data itulah yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. 

Akan tetapi, ada persoalan ketidaksinkronan data kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan yang tercatat di pemerintah pusat. Sejak awal pandemi, pemerintah daerah selalu menjadi pihak yang dituding oleh kementerian/pemerintah pusat sebagai biang keladi kisruh data kemiskinan. Mulai dari keengganan memperbarui data hingga seringnya pemerintah pusat menyatakan kentalnya kepentingan politis kepala daerah dan kepala desa sebagai penyebab utama data kemiskinan yang buruk.

Padahal, data kemiskinan yang akurat sebenarnya telah mampu dicapai oleh beberapa daerah. Prinsip-prinsip tata kelola data yang diatur dalam Perpres No. 39/2019 telah diterapkan oleh daerah-daerah tersebut guna mencapai terciptanya kesejahteraan masyarakatnya.

Salah satu kabupaten yang telah berupaya untuk mengelola data kemiskinannya dengan baik adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akurasi data kemiskinan yang dimiliki cukup dapat dipertanggungjawabkan melalui rangkaian metode pemutakhiran mandiri, yang dimungkinkan oleh regulasi. Pemkab Gunungkidul bahkan telah memiliki model integrasi data kemiskinan dari desa ke kabupaten untuk menjamin akurasi dan partisipasi.

Akan tetapi, upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas data melalui sistem tata kelola data yang lebih terencana masih mengalami banyak hambatan. Salah satu hambatan terbesar itu ialah kebijakan tata kelola data di pemerintah pusat yang tidak sama dengan di daerah. Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) “Satu Data Kemiskinan: Bisakah Berharap kepada Pemda?” pada 26 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.

“Terjadi deviasi antara DTKS (pusat) dan data nyata yang ada di pemerintah daerah,” terang Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Ketidaksinkronan itulah yang menyebabkan pengelolaan data kesejahteraan berantakan, sehingga memicu terjadinya kasus bantuan sosial salah sasaran.

Kabupaten Gunungkidul menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) untuk mengelola data kemiskinan di wilayahnya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan data-data kesejahteraan sosial yang diverifikasi dan divalidasi di tingkat desa. Data yang telah dihimpun dari desa dianggap lebih akurat, sebab desa adalah lini paling dasar yang paling paham dengan potensi maupun kondisi di sekitarnya.

Pernyataan Heri sejalan dengan yang diutarakan oleh Elanto Wijoyono yang telah lama mendampingi proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa desa-desa masih belum sepenuhnya berdaulat untuk memproduksi data-data yang sesuai dengan program kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh lemahnya relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Elanto memaparkan bahwa sebetulnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah membuka peluang integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pemda yang telah memiliki platform/sistem informasi yang dapat memenuhi prinsip interoperabilitas data dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Hal tersebut diatur dalam Permensos 5/2019. Gunung Kidul merupakan salah satu kabupaten yang telah mencoba peluang tersebut melalui SIDB pada tahun 2018 dan 2019. Akan tetapi, Kementrian Sosial kemudian mengubah peraturan yang mengarahkan semua proses pengolahan langsung ke SIKS-NG pada tahun 2020.

“Data-data yang diproduksi untuk pemenuhan program banyak yang kemudian langsung terkirimkan ke pusat,” jelas Elanto, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution. Dampak dari kebijakan tersebut adalah kualitas DTKS di Gunungkidul mengalami penurunan, sehingga menyebabkan terjadinya bantuan tidak tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, mengusulkan agar pemerintah pusat bersama daerah rutin mengadakan forum dan capacity building dengan fokus bahasan regulasi tata kelola data yang terintegrasi. Koordinasi harus dilakukan secara antarlevel yang melibatkan desa sebagai sumber data kesejahteraan sosial, lalu naik ke pemda, pemprov, hingga pusat.

Agung menambahkan bahwa diperlukan proses dan koordinasi yang panjang untuk mencapai target mensejahterahkan warga melalui tata kelola data yang solid oleh antarlevel pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak pusat akan selalu membuka ruang bagi pemda untuk bersama-sama melakukan integrasi data dengan berpayung pada Perpres Satu Data.

Selain membutuhkan hubungan antarlevel pemerintah, Elanto mengungkapkan bahwa isu satu data ini juga harus melibatkan peran publik, termasuk keikutsertaan pihak media di dalamnya. Bhekti Suryani, Redaktur Harian Jogja yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengatakan bahwa selama ini, di Provinsi Yogyakarta secara umum, tidak mudah mendapatkan data yang akurat dan dapat diakses oleh publik.

“Walaupun sekarang adalah rezimnya data terbuka, tapi sebenarnya kondisi di lapangaan tidak semudah seperti yang disampaikan oleh pemerintah, ” kata Bhekti. Padahal, pers dalam hal ini dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media, pemerintah dapat menyampaikan program kerja, terutama yang terkait dengan isu satu data, kepada masyarakat dengan lebih terjangkau, selain melaui kanal-kanal informasi yang dikelola oleh pemerintah sendiri.

Hambatan dalam proses pengintegrasian data, terutama DTKS, sebenarnya bukan lagi perihal teknik pengumpulan datanya, melainkan permasalahan kebijakan antarlevel pemerintahannya yang belum terpadu. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat itu sendiri, dan media sebagai penghubung semua pihak untuk mencapai satu data Indonesia.[]

CRI Latihkan Integrasi DTKS melalui SID Berdaya di Sleman

Sebanyak 17 kalurahan di Kabupaten Sleman mengikuti pelatihan olah DTKS, Jum’at (12/03/2021). Tahap awal pengelolaan data kesejahteraan sosial di desa.

Salah satu prioritas pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Sleman adalah mengelola data kesejahteraan sosial di tingkat desa. Sebagai langkah awal, Combine Resource Institution (CRI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar pelatihan olah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Jum’at lalu (12/03/2021).

Dalam kegiatan tersebut, setiap kalurahan (penyebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) dilatih untuk memahami prinsip-prinsip olah data penduduk dan DTKS dalam aplikasi SID Berdaya, agar ke depan mampu memanfaatkan data tersebut secara optimal.

Namun dalam kesempatan ini, kalurahan tidak dilatih untuk melakukan input data, melainkan hanya memeriksa akurasi data penduduk yang menjadi dasar DTKS. Dengan demikian, data rumah tangga DTKS di setiap SID dapat lebih akurat dan mutakhir.

Data yang diolah diambil dari DTKS yang selama ini dikelola oleh Dinas Sosial melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial — Next Generation (SIKS—NG). DTKS secara teknis kemudian diintegrasikan dengan SID Berdaya yang telah diaktifkan di Kabupaten Sleman, khususnya di 17 kalurahan yang menjadi percontohan. Data yang selama ini tidak dapat diolah langsung oleh desa ini kini dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kelak data ini, selain dapat dimanfaatkan sebagai rujukan desa dalam perencanaan pembangunan, juga akan digunakan sebagai data rujukan bagi proses penetapan prelist DTKS melalui SIKS-NG pada periode berikutnya. Melalui kedua proses tersebut, DTKS di Kabupaten Sleman diharapkan dapat semakin akurat dan bermanfaat secara lebih luas,” terang Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perangkat desa atau staf kalurahan yang telah mengikuti pelatihan dasar SID Berdaya pada tahun 2019 lalu. Mereka akan berperan sebagai administrator SID Berdaya di tingkat desa.

Uji coba olah data penduduk dan DTKS dilakukan langsung oleh setiap peserta secara daring langsung ke SID Berdaya setiap desa. Walaupun ada sejumlah protokol yang harus dipatuhi dalam situasi pandemi, antusiasme peserta pelatihan tetap tinggi dalam mengikuti jalannya pelatihan.

Setelah pelatihan untuk 17 kalurahan percontohan ini, Dinas PMK Kabupaten Sleman akan melanjutkan proses yang sama untuk 36 kalurahan pada akhir Maret 2021. Kegiatan tersebut akan menjadi proses pelatihan SID Berdaya gelombang kedua.

Sementara, gelombang ketiga akan diselenggarakan pada Semester II tahun 2021 kepada 33 desa. Dengan demikian, dalam tahun 2021, seluruh 86 kalurahan di Kabupaten Sleman ditargetkan telah memiliki kapasitas pengelolaan data penduduk dan DTKS dalam SID Berdaya masing-masing.

Pelatihan ini, selain diikuti oleh perwakilan dari 17 kalurahan percontohan di Sleman, juga diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Koordinasi lintas OPD menjadi penting agar penerapan SID Berdaya akan dapat tetap sejalan dengan peta jalan di SID Kabupaten Sleman menuju visi satu data pembangunan di tingkat desa-daerah,” pungkas Elanto yang memfasilitasi pelatihan tersebut.[]

CRI Memaparkan Konsep Integrasi DTKS di Lombok Utara

Kamis, 28 Januari 2020, Combine Resource Institution (CRI) memaparkan hasil analisis untuk rujukan perancangan konsep integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sistem informasi yang dibangun kelak dapat digunakan untuk mengelola dan memanfaatkan DTKS untuk kepentingan daerah dan desa, yang tetap terpadu dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) di Kementerian Sosial.

Presentasi dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah desa yang terdiri dari: Bappeda Kabupaten Lombok Utara; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Komunikasi dan Informatika; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil analisis ini adalah tindak lanjut dari lokakarya analisis kebutuhan dan pemetaan kapasitas atas proses pemutakhiran DTKS dan data administrasi kependudukan di Kabupaten Lombok Utara pada November 2020 lalu. “CRI mempresentasikan kedua dokumen tersebut sebagai langkah awal dimulainya program kerjasama penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Lombok Utara periode 2021,” kata Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.

Proses perancangan ini diharapkan dapat terselesaikan pada pertengahan 2021, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan pada semester II tahun 2021. Arah pemanfaatan integrasi data ini akan ditujukan pada sektor penanggulangan kemiskinan, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, perlindungan anak dan penanggulangan bencana. Konsep satu data menjadi kebijakan penting untuk tata kelola data pemerintah yang lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan baik oleh instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Sebelumnya, CRI telah berhasil membantu Kabupaten Gunungkidul mengintegrasikan DTKS  untuk kepentingan perencanaan pembangunan di tingkat daerah dan desa melalui dukungan SID Berdaya dan SIKAB, serta merekomendasikan integrasi data dengan SIKS-NG Kementerian Sosial. “Dengan kata lain, Kabupaten Lombok Utara akan menjadi kabupaten kedua yang menerapkan integrasi DTKS,” kata Elanto.[]

Saatnya Satu Data dari Desa*

Selama bertahun-tahun, sudah tidak terhitung jumlah diskusi, artikel, berita, seminar, talk show, dan beragam media lain yang membahas topik pengelolaan data oleh pemerintah. Mayoritas berujung kesimpulan senada bahwa akurasi data pemerintah masih jauh panggang dari api. Dan, kabar yang menguar dari fakta di lapangan pun nyaris selalu sama, yakni tentang ketidaktepatan program untuk warga yang berakibat pemubaziran anggaran hingga korupsi.

Datangnya pandemi Covid-19 tidak lantas membuat munculnya komitmen untuk mengurai ruwetnya persoalan data. Pandemi justru jadi apologi untuk “meminta” permakluman kusutnya data –yang penting bantuan bisa turun cepat. Data yang valid sudah tak pernah lagi dibahas, diganti dengan kegagapan demi kegagapan menangani dampak pandemi bagi keselamatan, kesehatan, dan ekonomi.

Buruknya kualitas data akhirnya berhenti di perdebatan, bahkan tidak sedikit kalangan birokrasi yang merasa tidak ada masalah dengan buruknya data yang dimiliki. Mereka ini cenderung melakukan perencanaan kerjanya didasarkan pada “kebiasaan” dan bukan kebutuhan. Regulasi yang dihasilkan tidak mencerminkan perubahan sikap dan cara berpikir, mirip dengan saat bicara tentang korupsi.

Disahkannya Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dianggap terobosan besar karena sudah dirancang bertahun-tahun lalu pun, bukan berarti pil ajaib yang bekerja instan. Penyakit laten di birokrasi sudah terlampau banyak dan berlapis sehingga butuh kerja amat keras untuk memulai tahap demi tahap SDI. Mulai dari ego sektoral, keengganan “menambah beban kerja”, hingga saling tuding antara pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang diakui atau tidak masih sulit hilang.

Ambil contoh kiwari saja, bisakah dijelaskan dan dipertanggungjawabkan asal dan akurasi data penerima bantuan ratusan triliun rupiah dalam rangka Covid-19, baik berupa bansos, BPUM, dan sebagainya? Data penerima bansos bahkan sudah menimbulkan kisruh sejak awal, antara lain saat sebagian penerimanya di hampir seluruh daerah ternyata sama sekali tidak termasuk warga miskin.

Bila bicara data kemiskinan, secara regulasi kewajiban pemerintah daerahlah untuk melakukan pembaruan data seperti tercantum dalam Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Poin ini yang dari dulu menjadi dasar pemerintah pusat menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang paling bersalah dalam kisruh data penerima bansos.

Tapi bila bicara realitas, sebenarnya tudingan tersebut bisa diperdebatkan. Tidak sedikit daerah yang sebenarnya telah mampu membuktikan tata kelola data yang relatif baik, termasuk di dalamnya mekanisme dan ketersediaan data yang integratif bahkan partisipatif dari tingkat desa. Sayangnya justru praktik ini sulit mendapatkan ruang integrasi dengan sistem pengelolaan data yang dikembangkan pemerintah pusat. Padahal prinsip utama dalam Perpres SDI adalah dapat dibagipakaikan alias ruang integrasi data mestinya dibuka lebar-lebar.

Dalam konteks data kemiskinan misalnya, maka ada praktik baik satu data dari desa yang sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah termiskin. Sejak 2018, melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dimiliki, Pemda Gunungkidul menyebutkan telah menerapkan siklus data melalui pengumpulan data dari tingkat desa yang kemudian diintegrasikan di tingkat kabupaten. Hal ini pernah terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Satu Data Kemiskinan” pada 24 September 2019, yang juga dihadiri Pusdatin Kemensos, Bappenas, dan Bangda Kemendagri.

Satu data dari desa berarti desa akhirnya memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri sebagai basis perencanaan pembangunan desa. Ini sesuai dengan semangat dasar UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama ini desa menjadi ujung tombak pengumpulan data apapun oleh level pemerintah di atasnya, namun data tersebut ternyata sekadar disetorkan langsung ke sistem milik kementerian/lembaga. Desa tidak memiliki dan mengelola datanya sendiri.

Merujuk pada penjelasan Pemda Gunungkidul, integrasi di tingkat daerah dapat terjadi dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem, tidak hanya di kabupaten melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap. Prinsip interoperabilitas ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Perpres SDI. Frekuensi pembaruannya dilakukan setahun sekali, setidaknya untuk kemiskinan sebagai data sektoralnya. Hasil berupa data yang didapatkan dari proses ini membuat mereka yakin akan dapat memperbaiki perencanaan pembangunan sekaligus realisasi program pengentasan kemiskinan karena acuan datanya sudah jauh lebih baik.

Konsep, siklus, dan mekanisme perwujudan satu data terlihat mulus. Namun, sekitar pertengahan Juni 2020 masalah penyaluran bansos ternyata juga terjadi di Gunungkidul. Banyak data penerima yang tidak akurat yang memunculkan ribuan penerima yang terdaftar tidak bisa mencairkan bantuan. Lalu di mana masalahnya? Apakah satu data yang telah dicapai di Gunungkidul tak lebih dari klaim semata seperti halnya beberapa daerah yang kerap disanjung-sanjung pemerintah pusat meski ternyata yang mereka miliki sebatas “pengumpulan dan penyajian data secara terpusat di satu laman” dan bukan “pengelolaan satu data”?

Niat Mengintegrasikan
Masalah pertama pada pengelolaan data oleh pemerintah desa dan daerah adalah pada acuan data dasar. Seperti sudah direkomendasikan hampir seluruh pihak, untuk bisa mencapai satu data di Indonesia maka semua sistem data mestinya berpijak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini data dinamika kependudukan dikelola oleh Kemendagri dalam wadah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Meski kerap diberitakan bahwa kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari seribu institusi baik swasta maupun pemerintah terkait akses data kependudukan, namun tidak sedikit pemda yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses data kependudukan. Padahal akses ini mutlak dibutuhkan sebagai data dasar sistem pengelolaan data di desa dan daerah.

Sistem data yang dikelola desa dan daerah jelas bukan sistem yang akan digunakan untuk menggantikan fungsi SIAK. Data kependudukan yang dibutuhkan lebih berupa data berdasarkan periode tertentu (cutting period) alias bukan yang data berjalan. Data periodik itu digunakan sebagai basis verifikasi dan validasi data sektoral yang dikelola melalui sistem data di desa dan daerah, sehingga pijakan datanya sama yaitu NIK. Data sektoral yang dimaksud misalnya data kemiskinan, data kesehatan, pendidikan dsb. Jadi tidak dibukanya akses integrasi dengan SIAK, tidak cukup hanya akses melihat data, maka satu data apapun yang terkait penduduk akan sulit dicapai.

Masalah kedua adalah tentang “pengakuan” akan data yang dihasilkan daerah. Prinsip bisa dibagipakaikan seperti dipersyaratkan dalam Perpres SDI ternyata tidaklah cukup jika bicara satu data dari desa. Ada yang lebih dibutuhkan, yaitu kesepakatan pemerintah pusat dan daerah bahwa data dari daerahlah yang akan menjadi rujukan kebijakan bagi realisasi program baik oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tentu dengan catatan, syarat mekanisme verifikasi dan validasi telah diterapkan secara ketat dan benar oleh pemerintah daerah.

Tanpa pengakuan ini, maka yang akan terus terjadi adalah desa dan daerah terus diwajibkan menyetorkan data yang yang telah diverifikasi dan validasi ke pemerintah pusat, namun ketika dikembalikan dalam bentuk data yang telah disahkan, data tersebut ternyata tidak sama dengan yang disetorkan. Inilah salah satu sumber kisruh penyaluran program selama ini.

Jika menilik Permensos No. 5/2019, betul bahwa pemda yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data. Namun penetapannya toh tetap dilakukan oleh menteri sosial. Di sinilah masalah klasiknya.

Dalam diskusi bertajuk “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi” yang digelar secara daring oleh Sigmaphi pertengahan Mei lalu, Kepala Desa Sukamantri, Cisaat, Sukabumi Andi Rusmawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan verifikasi terhadap data kemiskinan dari pusat. Tetapi saat data tersebut disahkan oleh Kementerian Sosial dan kembali lagi ke desanya untuk digunakan sebagai rujukan, datanya selalu berbeda dengan yang dia kirim. Hal serupa ternyata terjadi di banyak tempat, termasuk Pemda Gunungkidul.

Menghindari debat berkepanjangan tanpa ujung dengan pemerintah pusat, beberapa pemda akhirnya membuat strategi. Misalnya memutuskan program yang didanai APBD dan APBDes akan merujuk satu data yang dimiliki pemda. Sedangkan program yang bersumber dari APBN akan menggunakan data yang dikirimkan kementerian.

Berdasarkan Perpres SDI, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang ada di beberapa kementerian berperan sebagai satu-satunya pintu keluar masuk data. Karena prinsipnya adalah berbagi pakai, maka mindset tim di dalamnya maupun proses yang dijalankan harus terbuka. Desa dan daerah yang berniat mengintegrasikan data, jelas bukan ingin menggantikan peran Pusdatin, melainkan ingin dapat mengelola data yang telah mereka verifikasi sendiri dalam wadah yang dimiliki. Ruang inilah yang akan membuat daerah bersama desa memiliki rujukan data yang sama, yang dihasilkan dan diverifikasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan.

Terjebak Aplikasi
Selain terkait alur dan mekanisme, soal aplikasi dari dulu juga menjadi masalah laten tata kelola data di Indonesia. Hampir setiap kementerian/lembaga, pemda bahkan desa memiliki aplikasi yang tak jarang memiliki fungsi serupa. Kecenderungan ini setidaknya bisa berarti dua hal.

Pertama, adanya pola pikir yang masih mendudukkan aplikasi di atas prinsip, konsep dan peta jalan. Salah satu pemicunya karena kelatahan mendefinisikan smart city bahkan smart village dengan jalan pintas: memiliki banyak aplikasi. Kedua, orientasi pada aplikasi adalah ujung dari pola pikir berorientasi proyek. Nilai pengadaan dan perawatannya sangat besar dan relatif lebih mudah serta cepat direalisasikan ketimbang menjalani serangkaian proses pematangan konsep melalui koordinasi antarsektor.

Sejak UU Desa mulai diterapkan dan di dalamnya menyebut soal sistem informasi desa di Pasal 86, kecenderungan jual-beli aplikasi tanpa kesiapan matang sangat marak di desa-desa. Pemerintah desa dibuat silau dengan fitur dan kemewahan tampilan dari aplikasi yang ditawarkan banyak pihak pada mereka. Namun nyaris tidak ada yang memahamkan desa tentang prinsip pengelolaan data sekaligus penguatan kapasitas yang diperlukan. Padahal semakin banyak pemerintah desa yang sekadar menjadi “korban” aplikasi alih-alih meletakkan fondasi konsep, semakin jauhlah visi satu data dari desa dan semakin berlanjut cerita desa sebagai pelaksana teknis belaka.

Integrasi data bukan soal teknologi dalam bentuk aplikasi belaka, karena sebenarnya yang justru lebih penting adalah hal-hal mendasar seperti persepsi, koordinasi, dan komitmen mewujudkan data yang lebih berkualitas sebagai rujukan bersama. Regulasi barulah langkah awal.

Harus diakui perwujudan satu data dari desa tidak mudah, tapi saat ini mungkin paling realistis karena sumber data adalah desa. Sehingga memperbaiki kualitas dan alur data dari desa sama dengan membenahi keruwetan dari hulunya. Konsep ini sebenarnya sudah mulai teruji, sangat sayang jika harus mati dini hanya karena faktor politis yang berujung komitmen setengah hati.[]


*) Artikel ini sebelumnya dimuat di detik.com 

Satu Data Kemiskinan: Bagaimana dan untuk Siapa?

Persoalan pengentasan kemiskinan di negara ini seakan tidak kunjung usai. Padahal anggaran yang dialokasikan selalu meningkat. Sebagai contoh, anggaran bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial terus naik, mulai dari sekitar Rp 17 triliun pada 2017, Rp 42 triliun pada 2018 dan sekitar Rp 58 triliun tahun ini. Namun saat bicara tentang jumlah warga miskin yang terentaskan, semua pemangku kepentingan memiliki jawaban berbeda baik di pemerintahan tingkat desa hingga pusat.

Persoalan data kemudian selalu disebut sebagai sumber masalah utama. Mulai dari akurasi, keterpaduan maupun kepemilikannya. Dalam tempo kurang lebih dua tahun terakhir, berdasarkan catatan yang kami buat, pemerintah mengeluarkan tiga regulasi yang diyakini pemerintah akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir yang sebenarnya cukup mendasar adalah Perpres No. 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Saat ini hampir seluruh kementerian/lembaga memiliki sistem dan aplikasi pendataan sendiri yang bersifat sektoral. Padahal sejak 2016 Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh kementerian tidak lagi berorientasi pada proyek pencarian data.

Bisa jadi tumpang tindih pendataan itulah yang akan diselesaikan melalui Perpres Satu Data. Namun hingga konsep di dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan tidak berhenti. Pada saat inilah sebenarnya beberapa daerah telah mampu mengisi kekosongan dan ketidakpastian dalam soal data, melalui model yang mereka kembangkan sendiri. Salah satunya Kabupaten Gunungkidul.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa.

Desa yang selama ini hanya “bertugas” mengisi beragam permintaan pendataan dari pemerintahan di atasnya, melalui sistem informasi desa dan kabupaten di Gunungkidul mampu menggapai kedaulatan atas datanya sendiri. Ini penting sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Misalnya pemerintah desa dan kabupaten mampu memastikan akurasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBDes sejak 2017, ketika proses satu data ini mulai berjalan.
Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Beberapa desa di Kecamatan Patuk, Gunungkidul misalnya menolak Bantuan Pangan Non Tunai pada Semester I/2018 karena data penerima yang mereka terima tidak sesuai dengan data riil yang mereka miliki.

Ada juga desa di Kecamatan Ngawen yang sempat menolak pemutakhiran data BDT sebelum ada jaminan bahwa pemerintah pusat juga menggunakan data yang sama dengan desa saat menentukan penerima bantuan sosial berbasis APBN. Desa dan kabupaten pada akhirnya memiliki kesadaran dan kesepakatan bahwa pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang lebih baik tidak akan tercapai tanpa keterbukaan data kemiskinan. Keterbukaan artinya desa dan kabupaten menentukan bersama seluruh indikator, cara penilaian berikut penerapan elemen kultur sosial pada data. Sesuatu yang secara nasional belum ada sebab penentuan peringkat kemiskinan maupun penerima bantuan sosial hingga kini hanya diketahui institusi pengelolanya.

Jadi pertanyaannya, apakah pada periode pemerintahan mendatang istilah satu data akan ditangani dengan serius dan tulus untuk kepentingan warga, atau berhenti pada regulasi yang menyenangkan hati dan memudahkan kerja pusat semata.

Narahubung:

Wahyu Ardy Nugroho, Kabid Perencanaan BAPPEDA Kab Gunungkidul:
bappeda@gunungkidulkab.go.id
bappedagunungkidul@gmail.com

Imung Yuniardi (Direktur Combine Resource Institution):
office@combine.or.id

Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus. 

Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.

Berdaya dengan Data melalui Pemanfaatan SID Berdaya

Kebutuhan terhadap data yang tepat dan akurat menjadi hal yang substansial dalam pembangunan desa dan pemberdayaan warga. Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan potensi desa melalui data. 

Hal itu dirasakan oleh Jainu, Perangkat Desa Balerante, Klaten, saat terjadi bencana erupsi Merapi. “Saat itu, kami membutuhkan database yang lengkap. Tetapi, setiap kali data itu sudah dikumpulkan (dalam bentuk kertas), selalu saja hilang. Entah karena dipinjam dan tidak dikembalikan atau rusak,” jelasnya pada diskusi 'Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, Cuma Proyek Sesaat atau Sungguh Bermanfaat?' pada Kamis, 2 Mei 2019.

Pada saat itulah, ia mulai berkenalan dengan SID untuk pertama kalinya. Dengan semangat membangun database untuk situasi bencana, khususnya erupsi Merapi, Jainu mempelajari konsep SID. "Perkenalan dengan SID pertama kali diawali dengan kesulitan pendataan penduduk pascabencana erupsi Merapi pada tahun 2006," katanya.

Dalam situasi bencana, data yang akurat memang menjadi hal penting untuk distribusi bantuan. Apalagi Desa Balerante adalah salah satu wilayah yang rawan terkena imbas langsung dari aktivitas Merapi. Oleh karena itu, membangun database menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Melalui SID, database ini mulai terwujud. Pelan-pelan, Jainu dan timnya mampu mewujudkan set data untuk mitigasi bencana yang dapat dimanfaatkan jika sewaktu-waktu Merapi kembali mengalami erupsi.

Sementara itu, Fatimah Nurhayati, Perangkat Desa Murtigading, Bantul mengakui manfaat besar dari pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan SID Berdaya, terutama dalam memetakan potensi desa. "Awalnya kami tidak tahu sama sekali potensi apa yang ada di desa ini karena kami tidak memiliki data. Adapun desa kami bukan desa wisata. Tetapi, melalui SID kami jadi mengetahui bahwa potensi desa kami adalah UMKM,” jelasnya.

Adanya data yang akurat membantu Nurhayati dan kawan-kawannya dalam memetakan potensi-potensi desa. Dalam hal ini, pembacaan terhadap data membantu mereka mengambil keputusan. Misalnya saja ketika Desa Murtigading didaulat memiliki potensi UMKM yang cukup besar. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Desa Murtigading mulai memberikan pelatihan bagi tiap-tiap pedukuhan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam berwirausaha. “Salah satu produk dari UMKM desa kami yang terkenal adalah kue adrem," jelasnya.

Salah satu prinsip SID Berdaya adalah bersifat inklusif. Dalam hal ini, seluruh proses pendataan harus merepresentasikan apa yang dibutuhkan oleh warga. "Misalnya saja ada warga desa penyandang disabilitas. Mereka juga harus diberi ruang. Dengan kata lain, SID harus mampu mengakomodasi berbagai pihak. Tetapi dengan catatan bahwa semua pendataan yang dilakukan dapat dibaca dengan jelas," ujar Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI.

Edisi 72: Satu Data dengan Sistem Informasi Desa

Gagasan kesatuan data tampaknya dapat menjadi solusi atas simpang siur data yang terjadi selama ini. Rencana Kebijakan Satu Data (One Data Policy) oleh Pemerintah Indonesia memunculkan optimisme itu. Dalam rangka menyukseskan kebijakan tersebut, hingga kini sudah ada tujuh kementerian yang bersedia bergabung.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Yanuar Nugroho, dalam opininya bertajuk “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data” (Harian Kompas, 16/10/2018) menjelaskan, ada empat manfaat apabila Kebijakan Satu Data diterapkan. Pertama, meningkatkan kapasitas dan keterampilan para produsen data pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintahan, dan dengan demikian akan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Kedua, memperkuat peran Badan Pusat Statistik sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan statistik pembangunan dan meningkatkan fungsi Badan Informasi Geospasial sebagai satu-satunya referensi menyangkut data spasial. Ketiga, mempermudah pekerjaan berbagi-pakai data (data sharing) untuk kepentingan internal lembaga/kementerian atau antarorganisasi. Keempat, meningkatkan kredibilitas pemerintahan lewat kebijakan pembangunan yang tepat.

Sejauh ini hal itu memang belum dirasakan lantaran Kebijakan Satu Data belum ditetapkan—kabarnya, peraturan presiden yang mengatur itu akan disahkan sebelum 2018 berakhir. Secara garis besar kita bisa sepakati bahwa kesatuan dan akurasi data kian penting. Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang menjadi sumber data? Apa langkah yang diperlukan untuk memperkuat akurasi data? Yanuar menekankannya pada poin kedua : penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS). Tawaran tersebut dinilai dapat mempermudah pekerjaan data sharing antarlembaga/kementerian, yang kerap ‘berselisih’ data (poin tiga), sehingga dengan demikian perbedaan data antarsektor dapat diminimalkan.

Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Pada beberapa kasus, akurasi data yang disodorkan BPS pun bermasalah. Pada 2017, di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak seribu Kartu Indonesia Sehat salah sasaran. BPS dianggap bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Walikota Pontianak, Sutarmidji, bahkan mengklaim data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak lebih akurat dibanding BPS (Jawapos.com, 14/8/2017).

Di Gunungkidul, Yogyakarta, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk, pada April 2018 menolak data penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan menolak membagikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada warga. Masalahnya, daftar penerima manfaat yang disodorkan Kementerian Sosial dinilai tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) 2 hasil musyawarah desa. Akhirnya, daripada menimbulkan gejolak di tingkat bawah, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk sepakat untuk tidak membagikan KKS kepada warga hingga data penerima manfaat diperbaiki.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini BPS belum sanggup menyediakan data akurat. Kekurangan ini diakui oleh Kadir Ruslan, pegawai BPS Republik Indonesia. Akan tetapi menurutnya, pemerintah dan masyarakat ikut andil dalam soalan ini. Pemerintah, misalnya, terkadang hanya meminta data tanpa mau tahu bagaimana data tersebut dihasilkan. Pun masyarakat kerap menyepelekan sensus atau survei yang digelar BPS dengan memberi data yang tidak akurat, bahkan menolak disensus.

Keberadaan BPS tak dimungkiri sangat penting. Namun, di era keterbukaan data, kiranya pemerintah pusat perlu memberi ruang kepada pihak lain, misalnya pemerintah desa yang menerapkan sistem informasi desa (SID), untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan data. Bukan sebagai pemasok data semata, tentu saja. Desa/kelurahan mestinya diberi kedaulatan untuk mengelola data mereka sendiri. Jika desa/kelurahan diakui sebagai subyek pembangunan, maka sudah semestinya desa/kelurahan diposisikan sebagai sumber rujukan data penunjang pembangunan. Dengan demikian, logika tata kelola data pun mesti diubah, dari semula desa atau daerah mengikuti kebutuhan data di pusat, menjadi pusat mengikuti peta kebutuhan data desa atau daerah.