Praktik Baik SID Berdaya: Desa Bengkala Desa Inklusif

Desa Bengkala, terkenal karena keberadaan warga berkebutuhan khusus tuli bisu. Mereka memiliki bahasa isyarat lokal yang khas. Namanya kolok, dan digunakan sebagai bahasa komunikasi antarsesama tuli bisu maupun warga biasa. Warga yang tinggal di sini saling melebur dan merangkul. Semua menghormati perbedaan.

Warga tuli bisu juga bekerja seperti biasa. Ada yang menjadi petani, berwirausaha, pengajar, hingga menjadi seniman. Mereka menghidupkan pembangunan desa dengan caranya masing-masing. Desa Bengkala pun tumbuh menjadi desa yang toleran, setara, dan partisipatif di Bali Utara.

Desa inklusif memang menjadi semangat Bengkala dalam membangun desanya. Mereka ingin agar pembangunan desa bisa memberikan manfaat bagi semua orang. Tanpa pengecualian, baik memberi manfaat bagi warga lansia, warga berkebutuhan khusus, maupun warga lainnya. Pembangunan desa harus merangkul dan melibatkan semua warganya.

Desa Bengkala memang istimewa karena keberadaan warga tuli bisu. Diperkirakan ada sekitar 2% warga tuli bisu dari jumlah keseluruhan penduduknya. Keberadaan warga tuli bisu ini pun menjadi perhatian bagi banyak kalangan dalam pemberdayaan maupun penelitian.

“Saya sendiri tidak belajar bahasa kolok tapi bisa secara otodidak,” ujar Perbekel Desa Bengkala I Made Astika kepada CRI. Keberadaan warga tuli bisu ini di desanya telah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Desa Bengkala. Karena itu, pembangunan Desa Bengkala dirancang khusus sebagai desa inklusif.

Desa inklusif menjadi ruang hidup bersama yang mewadahi semangat menghargai perbedaan, memenuhi hak dasar setiap warga desa, dan memberi perlindungan sosial bagi setiap warga berkebutuhan khusus.

“Di sini terbentuk kelompok-kelompoknya untuk mewadahi kebutuhan warga kolok. Ada kelompok budidaya jamur hingga sanggar tari,” ujarnya. Selain itu, kebutuhan pendidikan anak-anak kolok terwadahi dan hidup bersama anak lainnya di SDN 2 Bengkala.

Warga berkebutuhan khusus di Desa Bengkala sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan desa. Untuk itu, menurut I Made Astika, ruang kreatifitas dan semangat partisipatif harus menjadi bagian penting dalam membangun desanya. Bukan menjadikan warga kolok sebagai bagian dari keterbatasan masyarakat desa.

CRI bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng berkolaborasi menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dari tingkat desa hingga kabupaten. Harapannya, keberadaan SID Berdaya ini menjadi tiang penting dalam menyediakan tata kelola data yang bermakna dan partisipatif. Salah satu kerja samanya, antara CRI bersama Pemerintah Desa Bengkala melalui pengembangan www.bengkala-buleleng.desa.id.

Website ini menjadi ruang bersama antara warga dan Pemerintah Desa Bengkala dalam tata kelola data. Seluruh aktivitas yang melibatkan warga, perencanaan pembangunan, laporan kegiatan desa, hingga data-data kependudukan terakses oleh siapapun. Sehingga warga Desa Bengkala bisa mengakses dan memantau seluruh kegiatan yang terjadi di desanya. Platform ini juga turut memasarkan berbagai produk UMKM, hasil pertanian, hingga program pemberdayaan warga kolok.

Program Tata Kelola Data di Kabupaten Buleleng menjadi bagian dari kegiatan CRI bersama Yayasan Maha Bhoga Marga bekerja sama dengan DPMD dan Kominfosanti Kabupaten Buleleng di 129 desa. Melalui program ini, CRI mendampingi hingga ke level operator desa dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tata kelola data.

“Pembangunan itu harus dirasakan oleh semua warga. Karena itu, desa inklusif menjadi arah pembangunan desa kami,” ujar Perbekel Desa Bengkala I Made Astika

Desa Bengkala terus memaksimalkan peran SID Berdaya sebagai platform tata kelola data yang bisa memfasilitasi perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan terbuka. Terlebih saat ini, Desa Bengkala juga mendorong pembangunan yang inklusif bagi semua warganya. Dari Bali Utara, Desa Bengkala menebar inspirasi bagi kemanusiaan.

Intensif Pelajari Teknis, 129 Desa di Kabupaten Buleleng Siap Manfaatkan SID Berdaya

Perjalanan penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Buleleng telah melalui tahapan pelatihan teknis. Sebanyak 129 desa yang tersebar dari berbagai wilayah di Kabupaten Buleleng, aktif mengikuti pelatihan selama sepekan.

Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Buleleng, Bali kian menampakkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2024, rangkaian progres telah dicapai dengan melibatkan banyak pihak. Kolaborasi bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) juga berjalan lancar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai leading sector program turut andil dengan menginisiasi perjanjian kerja sama. Ihwal ini baik bagi rujukan pemanfaatan SID Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) ke depan.

Namun uraian keberhasilan di atas sejatinya tak ditujukan bagi pemangku kebijakan, melainkan diperuntukkan kembali ke desa. Kuasa desa atas data merupakan hal pokok yang perlu mendapat dukungan dari semua lini. Tiap-tiap pihak perlu memiliki kesadaran yang sama dalam memaksimalkan potensi desa melalui pintu satu data. Pada wilayah Buleleng, sinergitas antara OPD setempat beserta perangkat desa menunjukkan hasil yang positif.

Ajakan untuk mempelajari fitur-fitur SID Berdaya disampaikan pula oleh para operator desa. Pantikan ini didasari atas kebutuhan desa yang berharap ketersediaan data kependudukan saling terintegrasi dengan data pusat. Sebelumnya, SID Berdaya mengakomodasi penyajian akses informasi publik melalui fungsi website yang telah berjalan sejak 2018.

Sosialisasi hasil pengembangan SID Berdaya dengan fungsi olah data inilah yang kini tengah dilakukan oleh Combine Resource Institution (CRI). Bermula sejak forum evaluasi sosialisasi fungsi dan tata kelola data bersama 18 desa percontohan di Februari lalu, bentuk pembelajaran bersama kemudian berlanjut pada tahap pelatihan teknis dengan cakupan yang lebih luas, yakni 129 desa di Kabupaten Buleleng.

Satu Pekan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan teknis menggunakan aplikasi SID Berdaya ini berlangsung selama sepekan, tepatnya dari 14-20 Maret 2024. Sebanyak 129 desa terlibat aktif dalam pertemuan tatap muka tersebut dengan lokasi pelatihan yang dilaksanakan di beberapa tempat, termasuk kantor-kantor kecamatan.

Pada hari pertama hingga hari ketiga pelatihan teknis berlangsung di aula pertemuan penginapan di Singaraja, dengan komposisi peserta dua kecamatan setiap harinya. Sementara pada hari-hari berikutnya, pelatihan teknis berlangsung terpencar di tiga kecamatan berbeda, yakni Tejakula, Kubutambahan, dan Gerokgak.

Fleksibilitas yang disesuaikan dengan konteks geografi dan kewilayahan turut diterapkan dalam pelatihan kali ini. Kabupaten Buleleng yang terbentang luas sebesar 1.365,88 km2 di bagian utara Pulau Bali berimplikasi pada rentang jarak yang berjauhan antara satu desa dan yang lain. Tak hanya itu, bahkan jarak antardesa dengan pusat kantor Kabupaten pun juga terbilang jauh. Guna memaksimalkan potensi peserta agar dapat mengakses pelatihan, maka agenda dilakukan pula di beberapa kantor kecamatan.

Setiap harinya, pelatihan teknis menggunakan Sistem Informasi Desa Berdaya ini berlangsung mulai pukul 09.00-15.00 WITA. Sesi pertama dimulai dengan agenda reviu data kependudukan. Masing-masing desa menginformasikan pembaruan data warga, berikut dengan kendala atau tantangan yang dihadapi selama proses penginputan. Kesediaan data kependudukan desa merupakan basis awal yang perlu dipenuhi oleh masing-masing desa. Sebab melalui pengumpulan data inilah, desa dapat menganalisis program-program hingga kebijakan yang adil dan merata.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan mempelajari Modul Kependudukan. Peserta kegiatan dibekali dengan Materi Panduan SID Berdaya yang telah disiapkan oleh CRI. Proses selanjutnya adalah mempelajari Modul Statistik dan Modul Cetak Surat. Secara bergantian, materi-materi di atas difasilitasi oleh Muhamad Amrun sebagai Staf Program Satu Data dan Dennis Arista selaku Staf Teknologi Informasi dan Komunikasi CRI.

Setelah pelbagai materi tuntas dipelajari oleh para peserta yang terdiri atas 184 orang dari 129 desa, alur rencana tindak lanjut kemudian mulai dipikirkan. Pada sesi ini, Dinas PMD memantik diskusi mengenai “pembagian peran admin dan pakta integritas”. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan perihal “aspek keamanan dan pelindungan data” yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng.

Pelatihan teknis ini diikuti langsung oleh perwakilan perangkat desa, baik oleh Operator maupun Kepala Urusan Perencanaan. Diharapkan dengan adanya pelatihan bersama para garda terdepan desa ini, SID Berdaya dapat diterapkan secara lebih optimal dan maksimal. Sebab kapasitas teknis termasuk penunjang utama dalam proses implementasi aplikasi. Ketika kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, hingga pemilik otoritas saling bersinergi, maka bukan tidak mungkin impian Satu Data Dari Desa mampu diwujudkan. 

Kunjungan Belajar Kabupaten Buleleng Bali ke Yogyakarta dalam Menguatkan Peran Walidata

Selama tiga hari, 25-27 September 2023, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengunjungi kantor Combine guna memperkokoh optimalisasi penerapan SID Berdaya dan SIKAB di wilayah Buleleng, Bali.

Konsistensi perwujudan Satu Data Indonesia (SDI) melalui kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dijalankan oleh Combine. Berbagai inovasi dan jangkauan manfaat guna menyasar masyarakat yang lebih luas terus diupayakan. Ihwal ini sekaligus bentuk dukungan Combine dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan sosial melalui prinsip keadilan data.

Salah satu program yang tengah diimplementasikan adalah penguatan peran walidata di tingkat kabupaten. Kini program tersebut telah memasuki paruh akhir semester satu. Berbagai proses dan capaian terus diupayakan guna mewujudkan efektivitas tata kelola satu data. Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) mulai menjangkau berbagai kabupaten di Indonesia. Kabupaten Buleleng, Bali adalah salah satu wilayah yang dengan tekun meneruskan ikhtiar baik ini.

Selama lima bulan penuh, Combine mengakomodasi Kabupaten Buleleng dalam merumuskan penerapan SID Berdaya dan SIKAB. Secara intensif Combine melakukan pemetaan jejaring aktor di Bali, asesmen kapasitas, hingga memastikan kesiapan penerapan yang dapat berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juni hingga Agustus 2023. Combine menggandeng perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta mitra Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali, Yayasan Maha Bhoga Marga (MBM), untuk berkolaborasi.

Rangkaian proses di atas menunjukkan progres yang signifikan. Guna mengawal program ini berjalan maksimal, Combine mendukung inisiatif Kabupaten Buleleng untuk berkunjung ke Yogyakarta. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang belajar dengan dialog tatap muka dalam menggali praktik baik yang telah dijalankan kabupaten-kabupaten lain di Yogyakarta.

Ruang Temu Perdana di Yogyakarta

25 September 2023 menjadi kunjungan perdana bagi OPD Kabupaten Buleleng dan Yayasan MBM ke kantor Combine Resource Institution. Masing-masing pihak sepakat untuk saling mendiskusikan hasil asesmen kapasitas dan kesiapan yang beberapa waktu sebelumnya telah dipetakan bersama. Kegiatan ini diadakan selama sehari penuh di Ruang Media, Griya Jagadhaya.

Elanto Wijoyono, Direktur Combine, membuka acara dan melanjutkannya dengan pemaparan singkat mengenai materi penerapan SID Berdaya dan SIKAB, latar belakang, tujuan, hingga hasil asesmen. Penggalian awal ini dilakukan supaya masing-masing pihak yang terlibat dapat mengetahui posisi perkembangan berbagai sistem informasi yang ada, relevan dengan mandat regulasi SDI dan SPBE. Asesmen ini dilakukan pula guna mengetahui mekanisme tata kelola daerah Buleleng, sekaligus menganalisis strategi penguatan untuk arah kebijakan ke depan.

Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang terlibat dalam temu perdana di Yogyakarta, terdiri atas perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), serta Dinas Sosial (Dinsos).

Pertemuan ini kemudian lebih banyak diisi dengan tanggapan atas hasil asesmen dan diskusi bersama. I Gede Eka Wirantoyo dari Yayasan MBM Bali memulai tanggapan dengan menyampaikan kesannya atas program ini. Pihaknya mengaku bahwa ada keterbatasan kapasitas maupun kepedulian administratif yang perlu ditingkatkan, “seluruh desa di Buleleng sudah ada operator tapi kapasitasnya masih terbatas. Di beberapa desa terpencil, kesadaran masyarakat untuk taat administrasi itu masih kurang.”

Lebih lanjut, I Gede Eka Wirantoyo menilai bahwa kehadiran SID Berdaya ini efektif untuk diterapkan di Kabupaten Buleleng. “Jarak dari Buleleng itu memanjang dari kiri ke Barat 30 menit, ke kanan juga 30 menit. Jadi sangat tidak efektif ketika pendampingan atau desa melakukan pelaporan. SID sangat bermafaat untuk efektivitas,” ujar I Gede Eka Wirantoyo menambahkan.

Maman Wahyudi dari Dinas Sosial mengungkapkan harapan yang senada. Ia menjelaskan bahwa Dinsos membutuhkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sah, adil dan tepat sasaran. Namun hal ini cukup sulit ditemui karena integrasi data yang tak imbang. “DTKS PPKS bansos (red- bantuan sosial) itu yang harus kami punya. Kadang-kadang pihak desa, kelurahan, tidak bisa mendata secara profesional. Jadi sulit sekali mendapatkan data yang valid,” ungkap Maman Wahyudi.

Menjelang siang, forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok terfokus. Ihwal ini berguna untuk memetakan kebutuhan secara lebih spesifik dan terarah sesuai dengan wilayah kerja masing-masing OPD. Lebih lanjut, gagasan-gagasan menarik lainnya dari forum ini kemudian ditampung sebagai bekal diskusi esok hari saat berkunjung ke Kabupaten Gunungkidul.

Menularkan Semangat Baik dari Gunungkidul

Kabupaten Gunungkidul menjadi lokasi percontohan di mana penerapan SID Berdaya dan SIKAB berjalan dengan optimal. Secara konsisten dan berkelanjutan, Gunungkidul mampu menerapkan sistem informasi ini hingga melampaui beberapa periode kepemimpinan daerah serta kepemimpinan OPD. Komitmen serta rekam jejak yang kuat inilah yang kemudian menjadi basis Kabupaten Buleleng melakukan kunjungan belajar ke Gunungkidul.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk saling mempelajari konteks dari masing-masing wilayah. Rangkaian praktik baik kebijakan publik dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB oleh Gunungkidul dapat dijadikan rujukan bagi Buleleng ke depannya. Maka dari itulah kunjungan pada Selasa, 26 September 2023, lalu terlaksana.

Terdapat berbagai perwakilan dari OPD Gunungkidul yang menyambut OPD Buleleng berkunjung ke kantor Bappeda Gunungkidul, tepatnya di Jalan Satria No. Rt 3, Purbosari, Wonosari. Agenda kegiatan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, yakni sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Diskusi berlangsung lancar dan menghangatkan. Masing-masing perwakilan OPD Gunungkidul memaparkan perjalanan mereka dalam menerapkan SID Berdaya dan SIKAB selama kurun waktu dua belas tahun. Beberapa perwakilan dari Pemkab Gunungkidul yang turut hadir di antaranya perwakilan operator dan pendamping desa, Bappeda, PMD, Dukcapil, Dinsos, serta Panewu Purwosari.

Rika Aji sebagai perwakilan operator dan pendamping desa, membagikan kesannya dalam mengawal implementasi SID Berdaya dan SIKAB selama ini. Ia mengaku bahwa pekerjaannya sangat terbantukan dengan sistem yang terintegrasi secara optimal. “SID ini bermanfaat untuk pelayanan surat-menyurat, kurang lebih hanya butuh tiga menit untuk setiap suratnya,” ungkap Rika Aji.

Hingga kini, tercatat sebanyak 53 format surat telah tersedia di dalam SID Kabupaten Gunungkidul. Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa menu kependudukan yang ada di dalam SID selama ini efektif dijadikan rujukan untuk penentuan kebijakan. “Menu kependudukan ini kan dipahami sebagai aset digital yang data-datanya dalam SID dijadikan acuan penganggaran di tingkat desa,” jelas Rika Aji.

Berbagai manfaat hingga liku perjalanan yang disampaikan oleh OPD Gunungkidul kian menarik minat OPD Buleleng. Mereka antusias untuk belajar lebih dalam terkait konteks di Gunungkidul serta upaya apa yang selama ini dilakukan. “Sudah berapa lama SID berada di Kabupaten Gunungkidul?” tanya Aat Rayudha dari Diskominfosanti Buleleng yang ingin lebih lanjut mengetahui rentang waktu SID Kabupaten Gunungkidul mulai berjalan.

Yadianto Anggoro dari Bappeda Gunungkidul mengisahkan bahwa ia telah terlibat dalam prakarsa SID sejak tahun 2011. “ Saat itu piloting mulai di dua desa dengan SID masih versi 3.04, sampai di tahun 2015 serentak diterapkan untuk 144 desa dengan versi 3.10 yang berisikan update dari sisi persuratan,” runut Anggoro. Ada pula Wahyu Ardi Nugroho yang sejak 2011, telah turut pula terlibat dalam proses implementasi SID. Dahulu ia merupakan bagian dari protokol Sekda ke Bappeda, kini ia bertugas sebagai camat atau panewu Purwosari.

Berdasarkan hasil pertemuan ini, ditemukan bahwa kerja kolaborasi lintas OPD merupakan kunci keberhasilan penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Ihwal ini diperkuat dengan bekal dasar, yakni komitmen bersama dalam menjaga, memanfaatkan, serta memikirkan keberlanjutan ke depan. Setelah kunjungan belajar selesai, forum lanjutan akan kembali digelar guna menindak lanjuti pembuatan peta jalan serta mengesahkan kesepakatan bersama.

Penguatan peran walidata oleh Kabupaten Buleleng merupakan babak yang panjang namun penuh dengan harapan. Mendengar kisah-kisah perjalanan dari Gunungkidul beresonansi positif bagi pegiat OPD Buleleng untuk bergerak dan meneruskan semangat kebaikan di daerah asalnya. Rantai semangat inilah yang semoga menerus terjaga, tak terputus, dan bahkan menular ke wilayah-wilayah lain di nusantara.

Memetakan Inisiatif Satu Data Indonesia di D.I. Yogyakarta


Implementasi sistem informasi di daerah akan memperkuat inisiatif SDI dan SPBE. Combine menggelar FGD untuk memetakan implementasi sistem informasi di D.I. Yogyakarta.

Kamis (6/7/2023) kemarin telah berlangsung agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinkronisasi Tata Kelola Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Empat Pemerintah Kabupaten dan Pemda DIY”. Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Ruang Media, Griya Jagadhaya. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kompleks kantor Combine Resource Institutiton yang terletak di Jalan K.H. Ali Maksum Nomor 183, Panggungharjo, Sewon, Bantul, D.I. Yogyakarta.

Tercatat sebanyak sebelas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terdaftar sebagai peserta diskusi seperti, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulon Progo, serta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Combine sebagai organisasi masyarat sipil yang memiliki fokus, salah satunya, pada tata kelola data daerah melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB), turut berperan aktif dalam melakukan proses penguatan sinkronisasi SDI dan SPBE di tiga wilayah kabupaten di D.I. Yogyakarta.

Dalam diskusi tersebut, tehimpun pelbagai dinamika yang dialami oleh masing-masing daerah perihal implementasi SID. Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Imron Rosyadi, menuturkan bahwa penyusunan peta jalan dalam SID belum sepenuhnya dilakukan. Ihwal senada diungkapkan oleh Nur Akhwan, selaku Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo. “Pemanfaatan SID sebenarnya sudah sering disosialisaikan ke kelurahan. Namun dari desa itu belum bisa optimal memanfaatkannya, karena fiturnya yang seabrek,” ungkap Nur Akhwan.

Kondisi berbeda disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Gunungkidul, Agus Sugiyarto, “SID sudah lama (digunakan) dan masih menyamakan persepsi di internal.” Lebih lanjut, Agus mengkritisi kebijakan perpindahan kerja pegawai yang membuat proses sinkronisasi dan transfer pengetahuan menjadi terhambat. “Kesulitan itu justru karena (pegawai) kami seringnya (di)mutasi. Lagi belajar, tahu-tahu diganti lagi, dimutasi,” tukas Agus. Meski begitu, perwakilan Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Handoko, menjelaskan bahwa daerah yang dikelolanya telah cukup baik mengadopsi peta jalan program SID. “Di kami ada forum pendamping SID. Database sudah ada, tinggal menambah mengurang kalau ada yang pindah,” jelas Handoko.

Pemetaan sinkronisasi SDI dan SPBE pada masing-masing wilayah memiliki kekhasan prosesnya sendiri-sendiri. Menanggapi hal tersebut, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pemda D.I. Yogyakarta, Ginang Adi Pradana, mengafirmasi bahwa data yang ada sulit diakses, sehingga banyak daerah kurang responsif. “Maka dari itu Pemda DIY melalui Biro Tapem mengusulkan Sinkal (Sistem Informasi Kalurahan),” terang Ginang.

Namun kehadiran sistem informasi baru menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan kabupaten. Ihwal tersebut dikarenakan kehadiran sistem informasi baru menambah kompleksitas penerapan di daerah jika tidak ada visi integrasi antarsistem secara optimal dan tepat guna. Bermacam kebijakan yang dimunculkan, pada akhirnya perlu dikritisi dan ditelaah kembali. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan yang diadakan oleh Combine pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Combine mendorong sinergitas konsep demi terwujudnya sistem informasi terpadu yang dapat bermanfaat bagi publik. Dalam prosesnya, kerja sama dengan pemerintah, baik di level daerah dan pusat, terus diupayakan, utamanya melalui forum-forum diskusi dan advokasi seperti ini.

Hasil FGD akan dijadikan bahan diskusi lanjutan mengenai penerapan sistem informasi di daerah dalam kerangka SDI dan SPBE dengan pemangku kepentingan di level pusat. Proses tersebut dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2023. Pemetaan kendala hingga praktik-praktik baik dari empat studi kasus wilayah di D.I. Yogyakarta ini, nantinya juga dapat menjadi rujukan bagi arah kebijakan tata kelola SID di banyak daerah lain di Indonesia. Selanjutnya secara bertahap, Combine akan meneruskan penguatan konsep sinkronisasi Sistem Informasi Desa dalam kerangka SDI dan SPBE terhadap dua wilayah sasaran lainnya, yakni di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Buleleng, Bali. 

Lanjutkan Integrasi Data, Gunungkidul Siap Mutakhirkan Data Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus merancang berbagai program perencanaan dan pembangunan yang berpedoman pada Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Pada 2022, Pemkab Gunungkidul mulai menyusun program pelayanan sosial untuk kelompok disabilitas.

Jumat, 17 Juni 2022, Combine Resource Institution (CRI) memenuhi undangan dari Bappeda Gunungkidul untuk memfasilitasi pelatihan teknis untuk pemutakhiran data disabilitas di SID Berdaya dan SIKAB bagi para pendamping desa. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Kantor Bappeda Gunungkidul dan diikuti oleh 18 orang pendamping operator SID Berdaya yang berasal dari tiap-tiap kecamatan.

Selepas mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menjalankan skema pemutakhiran data disabilitas di desa masing-masing untuk kemudian disinkronkan dengan data yang telah terhimpun di sistem Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

“Ada perbedaan signifikan antara data di lapangan dengan yang tercatat di DTKS. Berangkat dari situ, kami bekerja sama dengan Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul-red) akan mengupayakan pemutakhiran data disabilitas,” kata Sity Hidayati, Kasubid Kesehatan dan Sosial Bappeda Gunungkidul.

Pemutakhiran yang dilakukan tidak semata untuk memperbarui basis data disabilitas yang ada, melainkan untuk melanjutkan proses integrasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diprogramkan oleh Dinas Sosial Pemerintah DIY. Dengan proses pendataan melalui SID Berdaya dan SIKAB, Pemkab Gunungkidul berharap dapat menyinergikan data dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.

Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi CRI yang menjadi fasilitator dalam kesempatan tersebut membuka sesi pelatihan dengan menyampaikan bahwa pemutakhiran data oleh masing-masing desa harus terus dilakukan meski regulasi tentang satu data di Indonesia belum cukup kuat.

Selain CRI, Bappeda, dan para pendamping operator SID, pelatihan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Gunungkidul yang memiliki wewenang dalam pengelolaan DTKS. Kehadiran masing-masing pihak dalam pelatihan ini memudahkan tercapainya koordinasi lintas sektor demi tercapainya sinkronisasi data disabilitas. Ada proses tanya-jawab dan tukar pikiran terkait detail pemutakhiran data disabilitas yang tercipta dalam forum tersebut, sehingga proses awal yang telah berjalan ini diharapkan dapat membuahkan kualitas data yang maksimal.

Rika Aji Hartanto, salah satu peserta asal Desa Ngunut, Kecamatan Playen, Gunungkidul menyampaikan bahwa forum semacam ini akan sangat membantunya dalam menjalankan peran sebagai pendamping operator SID Berdaya. Aji mengaku bahwa dirinya telah siap terjun ke lapangan untuk menerapkan langkah demi langkah pendataan disabilitas di level desa yang kemudian diintegrasikan dengan DTKS di Dinas Sosial.

“Saya sudah siap turun lapangan. Saya harap, ke depannya, keberadaan SID Berdaya ini benar-benar menjadi base-data besar dan satu-satunya aplikasi penghimpun data desa di DIY,” terangnya.


Keterangan foto: Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi, memfasilitasi pelatihan pemutakhiran data disadibilitas di Kantor Bappeda Gunungkidul (17/06/2022).


Pembaruan: Artikel ini diperbarui pada 21 Juni 2022.

Menanti Tindak Lanjut Strategi Tata Kelola Data di Bantul Pasca-MoU

Penerapan SID Berdaya di desa-desa Kabupaten Bantul telah mengalami perkembangan. Pemerintah desa telah banyak melakukan inovasi dan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan data di wilayah mereka. Namun, peran pemkab dinilai masih minim.

Penandatangan MoU antara Combine Resource Institution (CRI) dan Pemerintah Kabupaten Bantul pada Februari 2022 lalu diharapkan menjadi titik awal perumusan strategi penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di kabupaten tersebut. Pihak desa sebagai penghasil data diharapkan dapat dilibatkan dalam proses penentuan arah pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB. Sebab, yang terjadi selama ini adalah banyak desa bekerja secara sendiri-sendiri untuk mengelola datanya tanpa mendapatkan banyak arahan dari pemerintah kabupaten. Kalurahan Sendangsari, misalnya, telah melakukan pendataan mandiri untuk menggali akar permasalahan kemiskinan hingga potensi desa yang dimiliki. Contoh lainnya, yaitu Kalurahan Murtigading, bekerja sama dengan kelompok ibu PKK untuk melakukan pendataan potensi kelurahan.

Perwakilan kedua kalurahan tersebut diundang sebagai narasumber dalam Diskusi Terbatas: Pemanfaatan SID Berdaya di Kabupaten Bantul yang digelar di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul, pada tanggal 21 April 2022. Selain dua desa tersebut, hadir pula perwakilan dari Kalurahan Sitimulyo. Pada kesempatan itu, para perwakilan dari tiga kalurahan mengutarakan berbagai potensi maupun kendala satu data melalui SID Berdaya di masing-masing tempat. Perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul juga terlibat dalam kegiatan ini sebagai penanggap diskusi.

Potensi Manfaat SID Berdaya bagi Pemerintah Desa

Sekretaris Desa Kalurahan Sitimulyo, Amiruddin Shafa menyampaikan bahwa SID Berdaya dapat dijadikan solusi atas ketidaksinkronkan data kemiskinan di desa tersebut. Menurutnya, pemanfaatan SID Berdaya apabila diterapkan secara maksimal akan sangat berguna untuk menentukan basis pendataan yang tepat demi menyelesaikan permasalahan kemiskinan di sana. Dalam kesempatan ini, Amiruddin juga menyampaikan harapan agar SID Berdaya dapat menjadi satu-satunya aplikasi pendataan yang efektif dan efisien, sehingga pemerintah desa tidak perlu memakai aplikasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan data.

“Saya berharap, pihak desa tidak perlu menambah-nambah lagi aplikasi ketika SID Berdaya sudah mampu memfasilitasi kebutuhan pendataan,” terangnya.

Potensi manfaat SID Berdaya juga disampaikan oleh Zuhcri Saren Satrio, Sekretaris Desa Kalurahan Sendangsari. Menurut Satrio, SID Berdaya diperlukan untuk membantu merencanakan program kerja yang lebih bermutu dan tepat sasaran. Sayangya, selama ini pihak desa memang masih merencakan program-program kerja yang berbasis pada asumsi semata sehingga efektivitas pemanfaatan SID Berdaya harus lebih ditingkatkan. Satrio juga menambahkan bahwa SID Berdaya akan sangat berguna untuk mengelola data potensi desa. Dia menegaskan bahwa pemerintah supradesa juga bakal merasakan manfaat atas adanya data potensi desa yang terus dimutakhirkan.

“Ketika sudah ada data potensi desa di masing-masing desa di Kabupaten Bantul, dinas-dinas maupun bupati pasti akan dipermudah kerjanya.” tegasnya.

Menanggapi berbagai harapan yang datang dari desa, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Bantul, Eni Kriswandari menjelaskan bahwa pihak pemkab telah menetapkan regulasai tentang penerapan SID Berdaya di Bantul. Lebih jauh lagi, Eni yang menjabat sebagai Subkoordinator Kelompok Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah juga menyampaikan bahwa pihak pemkab telah menentukan beberapa data prioritas yang akan dikelola lewat SID Berdaya. Dengan demikian jalan untuk mewujudkan tata kelola data di level desa melalui pemanfaatan SID Berdaya masih terbuka lebar.

“Kami sudah menentukan tiga data yang akan dikelola melalui SID Berdaya, yaitu data kependudukan, Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), dan data monografi,” paparnya.

Koordinasi Partisipatif dalam Penerapan SID Berdaya di Bantul

Direktur CRI, Elanto Wijoyono, yang selama ini mengawal proses perumusan strategi tata kelola data di Kabupaten Bantul mengamati bahwa sejauh ini penerapan SID Berdaya di desa telah mengalami perkembangan. Pemerintah desa telah banyak melakukan inovasi dan upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan data di wilayah mereka. Ditambah lagi, desa juga telah memiliki sumber daya manusia yang lebih siap untuk mengelola data. Akan tetapi, Elanto menyampaikan bahwa inisiatif kemandirian dan inovasi desa untuk mengelola datanya boleh jadi merupakan pertanda bahwa pihak kabupaten selama ini tidak banyak memberikan arahan yang terpadu terkait tata kelola data.

“Dari sudut pandang lain, aktifnya teman-teman di desa ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten belum memberikan pengarahan yang terpadu kepada teman-teman di desa terkait tata kelola data ini,” katanya.

Dalam pertemuan terbatas ini, Elanto mendorong agar skema penerapan SID Berdaya di Bantul segera terpetakan. Menurut Elanto, meskipun wewenang koordinasi perumusan peta jalan ada pada pihak Bappeda, namun ruang inovasi pemerintah desa tetap harus diakomodasi. Proses perumusan skema tata kelola data tersebut harus melibatkan pemerintah desa agar tercipta koordinasi yang sifatnya partisipatif.

Roadmap penerapan SID memang di bawah koordinasi Bappeda, tapi tetap harus mengikuti kebutuhan teman-teman yang ada di desa,” tegasnya.

Usulan melibatkan pihak desa dalam perumusan strategi tata kelola data juga diamini oleh Wahid Hidayat, Kamituwo (setingkat pejabat dusun) Kalurahan Murtigading. Wahid menjelaskan upayanya yang pernah berkirim surat kepada pihak Bappeda Bantul untuk meminta izin akses mengelola data kelurahannya yang telah terinput di SID Berdaya.

“Kami sempat bersurat kepada Bappeda dan Diskominfo agar bisa menjadi admin di SID Berdaya, agar kami diizinkan menginput data-data kami,” ujar Wahid.

Upaya tersebut dilakukan agar data di desa tersebut lebih valid dan mutakhir sehingga dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.[]

Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.

Pembenahan Tata Kelola TIK untuk Pemanfaatan SID Berdaya Lebih Efektif

Langkah awal proses integrasi data terpadu di Kabupaten Lombok Utara.

Setelah pada 28 Januari lalu memaparkan konsep integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, awal Februari ini (9/2/2021) Combine Resource Institution (CRI) menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (ToT) tata kelola data center dan server untuk Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini diikuti oleh tim teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bappeda Lombok Utara. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membangun kapasitas dasar tim TIK di kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dalam penyelenggaraan tata kelola SID Berdaya dan SIKAB. Dengan kapasitas tersebut diharapkan kedua OPD dapat mempersiapkan proses teknis pengelolaan data center dengan lebih matang.

“Aspek teknis akan menjadi pondasi prakarsa integrasi data terpadu dari tingkat desa hingga kabupaten,” jelas Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono (9/2). Sebagai upaya upaya pembenahan dasar-dasar penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Lombok Utara, proses belajar ini diharapkan dapat memadukan koordinasi tim TIK di kedua OPD agar proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB ke depan bisa lebih efektif.

Menurut Elanto, melalui kegiatan ini, CRI berupaya memastikan kapasitas kolaboratif staf Dinas Kominfo dan Bappeda dalam mengelola data center, server, dan penyiapan data dasar dalam penerapan SID Berdaya di Kabupaten Lombok Utara. Setelah pemahaman skema tata kelola dibangun dalam ToT, proses teknis penyiapan server dan instalasi/upgrade SID Berdaya akan dijalankan mulai Februari 2021 dengan supervisi langsung oleh tim CRI.

“Setelah lingkungan server siap, Dinas Kominfo dan Bappeda Lombok Utara akan melanjutkan proses teknis dengan persiapan sinkronisasi data administrasi kependudukan dan DTKS. Setelah kedua jenis data tersebut dapat disinkronkan di server SID Berdaya, proses akan dilanjutkan dengan agenda pelatihan tata kelola data terpadu kepada perwakilan OPD dan pemerintah desa pada pertengahan Maret 2021 mendatang,” ujar Elanto.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi seri pelatihan dan pendampingan teknis yang diselenggarakan oleh CRI untuk Kabupaten Lombok Utara sebagai bentuk layanan kepada daerah penerap SID Berdaya dan SIKAB. Selain aspek teknis, agenda lainnya yang dipersiapkan untuk diselenggarakan dalam tahun 2021 ini adalah seri pelatihan dan pendampingan pemanfaatan data terpadu dalam perencanaan dan pembangunan desa-daerah.[]

MoU CRI-Gunungkidul: Menuju Satu Data dari Desa

Pada 11 November lalu, CRI dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan serah terima dokumen Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sehubungan dengan penggunaan SID Berdaya dan SIKAB oleh pihak kabupaten.

Kabupaten Gunungkidul telah memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB sejak 2015. Dengan berbagai proses yang telah dilewati, maka MoU ini menjadi penanda penting bagi keberlanjutan pembangunan tata kelola data di Gunungkidul.

Selain itu, CRI juga menyerahkan Sertifikat Apresiasi kepada Kabupaten Gunungkidul. Sertifikat ini merupakan wujud penghargaan CRI terhadap Kabupaten Gunungkidul yang telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka memperkuat sistem tata kelola data melalui SID Berdaya dan SIKAB. 

SID Berdaya dan SIKAB merupakan aplikasi sumber terbuka (open source). Akan tetapi pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip dan etika yang membersamainya. Dengan kata lain, sumber terbuka tidak berarti bebas digunakan untuk apa saja, apalagi sampai melanggar prinsip dan etika yang menjadi alasan kehadiran teknologi tersebut.

MoU antara CRI dan Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu wujud mutualisme, sehingga kedua belah pihak dapat mewujudkan cita-cita tata kelola data yang lebih baik. Ini merupakan awalan menuju Satu Data dari Desa.[]

Integrasi Data Desa untuk Antisipasi Pandemi

Publik Yogyakarta merasa gerah ketika Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tetap bersikukuh membuka pintu kunjungan wisata saat pandemi COVID-19 mulai mengancam Indonesia.

Bahkan, ketika kasus pertama pasien positif COVID-19 di DIY diumumkan pada 15 Maret 2020, dunia pariwisata tetap diminta jalan seperti biasa. Realitanya, kunjungan wisata turun drastis (Tirto.id, 11/03/2020), walaupun Pemda DIY mengklaim Yogyakarta aman dikunjungi. Namun, tak disangka, ancaman pandemi itu justru tidak datang dari gelombang wisatawan, melainkan dari arus mudik ribuan warga DIY dari ibu kota.

Antisipasi penyebaran COVID-19 melalui arus mudik sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi momen lebaran mendatang. Gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan disiapkan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota atau mudik. Namun ternyata skenario itu terjadi jauh lebih cepat. Ketika Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia mulai memberlakukan status darurat pada 20 Maret 2020, banyak tempat kerja menghentikan produksi/pelayanan. Arus mudik dari ibu kota pun tak bisa dibendung. Daripada telantar di ibu kota, lebih dari seribu orang memilih kembali ke DIY dalam dua hari terakhir (Kumparan.com, 26/03/2020).

Jelas bukan pilihan yang bijak untuk mudik ketika kurva pandemi terus merangkak naik. Alih-alih mengamankan diri, kehadiran pendatang dari episentrum COVID-19 justru melahirkan risiko baru di kampung halamannya. Terbukti, terjadi lonjakan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY. Hanya dalam dua hari, jumlah PDP naik dari 86 orang pada 24 Maret 2020 pagi, menjadi 115 orang pada 25 Maret 2020 sore. Total jumlah PDP pada 26 Maret 2020 sore tercatat 130 orang. Pemda DIY kemudian menetapkan bahwa setiap pendatang dikenai status Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga per 26 Maret 2020 jumlah ODP melonjak mencapai 1.174 orang[1]. Mereka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Pemda DIY meminta lima kabupaten/kota untuk mencatat dan memantau semua ODP yang masuk wilayahnya (Tagar.id, 26/03/2020). 

Strategi Deteksi Dini

Indonesia dinilai lemah dalam deteksi dini COVID-19 ketika banyak potensi gejala yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau. Pemerintah pun menginstruksikan pelaksanaan tes cepat secara massal untuk mendeteksi orang-orang yang terjangkit COVID-19. Tes ini diprioritaskan kepada orang yang pernah melakukan kontak dengan kasus positif dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Langkah itu diharapkan bisa membatasi risiko penularan antarindividu[2]. Namun, strategi tes cepat tak akan bisa mengimbangi kecepatan potensi penyebaran virus ketika terjadi eksodus dari episentrum pandemi, seperti arus mudik dari ibu kota ke DIY. 

Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Ketika arus mudik tak bisa dibendung oleh pemerintah daerah, jelas ada upaya lebih yang wajib dilakukan. Aturan karantina mandiri dengan pemantauan intensif harus diperketat, agar kasus COVID-19 yang belum menimbulkan gejala (presimtomatik), tanpa gejala (asimtomatik), atau memiliki gejala ringan dapat terdeteksi (CNNIndonesia.com, 26/03/2020). DIY menghadapi tantangan berat untuk mengantisipasi makin meluasnya COVID-19 karena tidak seluruh kabupaten/kota telah memiliki metode pencatatan dan pemantauan yang luas, lengkap, dan intensif. 

Puskesmas di Kabupaten Sleman mempublikasikan kontak hotline ke setiap desa agar setiap penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 dapat melapor tanpa harus ke puskesmas[3]. Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan kader kesehatan desa dan pemerintah desa untuk mencatat penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 ke dalam Sistem Informasi Desa (SID)[4]. Perkembangan kesehatan penduduk sasaran screening dicatat dalam SID selama 14 hari. Pencatatan penduduk mudik di Kabupaten Bantul juga dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi baru akan dilaporkan kepada puskesmas jika ada gejala sakit dalam 14 hari karantina di rumah[5]. Kabupaten Kulon Progo hanya meminta penduduk yang datang dari luar negeri untuk melapor ke call center Dinas Kesehatan[6]. Sementara, Kota Yogyakarta belum menerbitkan kebijakan khusus pencatatan dan pemantauan seperti di empat kabupaten[7].

Integrasi Data

Penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Koordinasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengampu wilayah di tingkat dusun/RW/RT difokuskan pada deteksi pergerakan penduduk, khususnya penduduk datang. Hal yang dilakukan adalah pemutakhiran data penduduk. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema atau sistem untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat. Akan sangat baik jika pencatatan tersebut dapat dikelola dalam sistem yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP. Proses yang berjalan di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, warga yang masuk dalam penapisan akan dipantau apakah memiliki indikasi gejala-gejala awal COVID-19 selama 14 hari. Hasil pemantauan dicatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat kabupaten. Dengan begitu, gugus tugas tanggap darurat COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pemantauan dan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu.

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, manajemen data yang terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan juga akan bermanfaat ketika skema jaring pengaman sosial diberlakukan oleh pemerintah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pemerintah desa/kelurahan telah memiliki pengalaman panjang mengelola data rujukan dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial. Dalam kacamata penanggulangan bencana, penargetan sasaran dalam konteks pandemi harus mencakup lingkup yang lebih luas, karena secara sosial ekonomi hampir semua orang menjadi warga terdampak. Urgensi penerapan konsep Satu Data Indonesia mendapatkan momentumnya dalam situasi ini. Tak ada yang lebih baik diharapkan selain keberhasilan antisipasi pandemi yang didukung tata kelola data terintegrasi.[]


Catatan Akhir

[1]  Perkembangan informasi statistik terkait COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diikuti setiap hari di https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik.

[2]  Andrea Lidwina (26/03/2020). “Pandemi COVID-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia”. Rubrik Analisis Data: KataData.co.id. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/03/26/pandemi-covid-19-yang-terlambat-diantisipasi-indonesia (diakses pada 27 Maret 2020).

[3] Arahan termuat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19).

[4] Merujuk pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan surat edaran camat tentang himbauan tentang himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

[5] Uraian dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 440/01561 tentang Pemantauan terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kabupaten Bantul dan Warga Kabupaten Bantul yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

[6] Termuat dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo.

[7] Skema pendataan penduduk tidak ada dalam Surat Edaran Nomor 440/220/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).[]


Ilustrasi:  Joytshna/cleanpng.com