Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah mempersiapkan penerapan Electronic Government Interoperability Frameworks (e-GIF).
Inisiatif ini dikembangkan untuk mengelola proses integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di DIY. Hal ini menjadi bagian dari strategi Pemda DIY memenuhi mandat regulasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diturunkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selain merencanakan konsep integrasi data antar-OPD di lingkup Pemda DIY, keterhubungan data juga diarahkan mampu menjangkau tingkat desa. Hal ini dimungkinkan mengingat prakarsa Sistem Informasi Desa (SID) telah berjalan di empat kabupaten di DIY. Integrasi data pembangunan dari tingkat desa hingga provinsi ini diposisikan sebagai bagian dari prakarsa mewujudkan konsep “daerah cerdas”, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Hal di atas disampaikan sebagai landasan diskusi dalam Forum Komunikasi Dinas Kominfo se-DIY oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo DIY, Bayu Februarino Putro, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Diskusi yang diselenggarakan di Alana Hotel Malioboro pada Selasa, 18 Februari 2020 tersebut menghadirkan tiga narasumber, meliputi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Rudiyatno, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro, dan Direktur Combine Resource Institution (CRI) Imung Yuniardi.
Namun, menurut Imung, peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seharusnya tidak terjebak untuk sekadar mewujudkan jargon “smart” yang dalam implementasinya sangat bias infrastruktur. Negara-negara di dunia kini justru sudah beranjak dari perspektif sempit tersebut ke paradigma yang lebih luas, yakni bagaimana memanfaatkan TIK untuk membangun hubungan yang lebih bermakna (meaningful connectivity). Dalam konteks DIY, visi itu dapat diarahkan pada bagaimana memastikan kebermanfaatan TIK, termasuk SID, untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pembangunan. Peran Dinas Kominfo di setiap level adalah untuk mengawal prakarsa tersebut, dalam koordinasi bersama lintas OPD dan pemangku kepentingan.
Hal senada disampaikan Kelik Yuaniantoro, yang menegaskan bahwa dalam mengelola data pembangunan, tujuan yang harus dipenuhi adalah menghasilkan kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak bisa diproduksi hanya untuk memenuhi target kinerja, seperti yang selama ini banyak dipaksakan oleh banyak instansi pemerintah melalui beragam aplikasi/sistem informasi. Semangat itu yang mendasari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kesabaran dalam mengembangkan manfaat integrasi data desa melalui SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Integrasi data kesejahteraan sosial dan data kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan sistem informasi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menjadi contoh upaya pemerintah kabupaten mewujudkan konsep Satu Data Indonesia, yang telah digunakan dalam perencanaan dan pembangunan daerah dan desa.
Prakarsa SID di empat kabupaten di DIY memiliki konsep dan peta jalan yang beragam. Kabupaten Gunungkidul telah mengembangkan manfaat SID untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program keluarga sehat. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul menyusul memulai proses perumusan peta jalan integrasi data SID yang lebih utuh. Sementara, SID di Kabupaten Kulon Progo masih terpaku pada pengelolaan website desa. Peran OPD Pemda DIY justru diharapkan untuk membantu meningkatkan kualitas tata kelola SID di setiap kabupaten daripada terlalu banyak membangun sistem baru di tingkat provinsi. Pengakuan provinsi atas validitas data SID sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan juga menjadi rekomendasi yang diusulkan.[]
Dalam penyelenggaraan negara, data yang akurat menjadi pondasi dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, pengumpulan dan pengelolaan data mesti dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan dimulai dari unit terkecil dalam negara. Hal ini menjadi semangat dari Sistem Informasi Desa (SID) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa tahun 2014.
Sejak 2009, Combine Resource Institution (CRI) ikut berkontribusi dalam mendukung perubahan tata kelola data desa dan daerah dengan memprakarsai Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, disusul prakrasa Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) pada 2013. Keduanya adalah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu desa dan daerah mengelola data dasar kependudukan, data sektoral, data potensi desa, dan informasi publik desa secara terpadu.
Saat ini Pemerintah Indonesia sedang membenahi kebijakan tata kelola data pembangunan di Indonesia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia dijelaskan sebagai konsep kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi, baik pusat maupun daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Dalam konteks program Satu Data Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SID Berdaya dan SIKAB berpeluang untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan rujukan data tunggal.
Irman Ariadi, Staf Analisis dan Regulasi CRI, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip hukum yang melandasi keamanan dan mitigasi data. Ketiganya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
UU ITE mengatur konsep pelindungan data dalam sistem elektronik. Dalam penjelasannya, UU ITE memuat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di ranah siber (cyber space), yakni pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek sosial, budaya, dan etika. “Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak. Karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal,” kata Irman.
Sementara itu, dalam Perpres mengenai SPBE ditekankan bahwa tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi. Pemerintah memberikan ruang pengembangan SPBE secara luas sesuai dengan kebutuhan khusus pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. “Prakarsa SID Berdaya dan SIKAB saat ini akan semakin mendapatkan konteksnya dalam sistem pembangunan nasional. Sebab, upaya peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi diterakan sebagai salah satu arah dalam narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 oleh pemerintah,” jelas Irman.
Meski begitu, menurut Irman, proses menuju Satu Data tidak hanya berhenti pada pengelolaan dan integrasi data terpadu, tetapi juga mewujudkan perlindungan untuk keamanan dan mitigasi data. Hal-hal inilah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Perumusan Konsep Keamanan dan Mitigasi Pelindungan Data dalam SID Berdaya dan SIKAB” yang diselenggarakan Rabu (19/2/2020). Kegiatan ini menghadirkan Setyo Budi Prabowo (Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII Yogyakarta), Wahyu Ardy Nugroho (Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Gunungkidul), Kelik Yuniantoro (Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul) dan Heru Tjatur (Praktisi TIK dan ICT Watch).
Analisis Risiko dan Tata Kelola Privasi sebagai Pijakan Awal
Untuk memenuhi standar keamanan data diperlukan infrastruktur yang baik untuk mendukungnya. Infrastruktur tersebut meliputi kualitas server, komputer, hingga aplikasi legal yang digunakan. Keamanan dan mitigasi data menjadi semakin penting terutama untuk mengantisipasi hal-hal di luar kontrol manusia seperti bencana alam.
Sebagai contoh adalah pengalaman Kabupaten Lombok Utara yang merupakan salah satu penerap SID Berdaya. Direktur CRI, Imung Yuniardi, menceritakan pengalaman yang terjadi ketika gempa menerjang Lombok pada 2018. “Ketika gempa terjadi, data hanya ada di servernya. Nah, server tersebut berada di reruntuhan bangunan dan tak ada yang berani mengambilnya,” katanya. Ketiadaan rancangan mitigasi data membuat data-data yang ada di dalam server tidak dapat digunakan, padahal semestinya dapat membantu proses pendataan penerima bantuan. Dalam kasus ini, keamanan server merupakan sesuatu yang sangat penting.
Selain itu, pengalaman Lombok juga memberikan pelajaran bahwa prosedur keamanan data harus dirancang secara utuh. Setiap komponen dalam tata kelola data harus memiliki konsep mitigasi sendiri. “Soal data, [maka] kita membahas [data] secara fisik dan nonfisik. Fisik, seperti misalnya, server dan komputer, [pengamanannya] seperti apa. Sementara nonfisik, yaitu data, diamankannya seperti apa,” kata Imung.
Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara, Setyo Budi Prabowo, mengatakan bahwa pijakan awal dari keamanan dan mitigasi data adalah analisis risiko. “Risk assessment (analisis risiko) diperlukan untuk meninjau sejauh apa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk mengamankan data,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada sistem yang seratus persen aman. Kendati demikian, dengan melakukan analisis risiko sejak awal pengembangan, dapat membantu mengantisipasi serangan yang mungkin terjadi. “Memang tidak bisa seratus aman, tetapi ada penanggulangan yang sudah siap dalam perencanaan, sehingga dapat dilakukan secara tepat dan lebih cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan bagaimana keamanan dan mitigasi data yang saat ini telah dilakukan dalam penerapan SID Berdaya di Gunungkidul. Ia mengatakan bahwa pusat data di Gunungkidul telah dibangun sejak 2019. “Server-server-nya memang masih terpisah-pisah tapi dikendalikan dalam satu manajemen oleh Kominfo. Hosting-nya semuanya di Kominfo,” katanya.
Selain tata kelola data (data governance), tata kelola privasi (privacy governance) menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB. Praktisi TIK, Heru Tjatur, menjelaskan bahwa privasi dalam tata kelola data harus dilakukan baik dari aspek teknis maupun legal. “Dalam keamanan data, aspek teknis hanya mencakup 20% saja, 40% lainnya adalah aspek legal, sementara sisanya adalah aspek SDM,” jelas Tjatur.
Berkaitan dengan ketiga aspek tersebut, terdapat lima tahapan dalam mengimplementasikan program tata kelola privasi yang berkelanjutan. Pertama, merumuskan visi dan misi organisasi bersangkutan. Kedua, memetakan apa saja cakupan dari program privasi yang dilakukan. Konsep privasi seharusnya sudah mulai dirancang sejak awal pengembangan aplikasi. “Sejak awal, nilai-nilai privasi sudah harus mulai diterapkan. Misalnya saja seperti bagaimana kita akan absorb [mengambil] konsen pengguna/pemilik data. Bagaimana ngobrol konsen pemilik data menjadi proses yang tidak menyalahi undang-undang data, bahwa data ini mau digunakan layanan pihak ketiga,” jelasnya.
Oleh karena itu, penting untuk menyusun kerangka kerja yang tepat agar program privasi lebih operasional. Hal tersebut menjadi tahap ketiga dalam penyusun tata kelola privasi. Tahap selanjutnya adalah pengembangan strategi dari program privasi tersebut. “Jadi, bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut untuk mengomunikasikan program privasi itu,” kata Tjatur.
Tahap terakhir berkaitan dengan pembagian tugas kerja. Selain merancang siapa yang akan menjalankan program, Tjatur menjelaskan bahwa orang tersebut harus memiliki kapasitas memadai mengenai tata kelola privasi. “Semua pihak harus tahu bagaimana tata kelolanya. Misalnya ini [siapa] yang punya hak memindahkan [data], [siapa] punya konsen, dan tahu proses yang digunakan dalam privacy governance,” jelasnya.
SDM Jadi Kunci
Selain aspek teknis, pondasi utama lain dalam keamanan dan mitigasi data adalah kapasitas sumber daya manusia. Kelik menjelaskan bahwa kemampuan SDM dalam keamanan dan mitigasi data menjadi hal yang penting. Sayangnya, hal tersebut harus terkendala oleh pergantian individu yang cukup sering terjadi. “Setiap kali kami sudah memiliki staf yang terampil, dia harus pindah fungsi karena naik jabatan,” jelasnya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahyu Ardy Nugroho. Pergantian staf yang cukup sering kerap membuat fungsi yang sudah ditetapkan menjadi tidak berjalan. “Kami perlu waktu lagi untuk melatih staf mulai dari nol,” katanya.
Dalam persoalan SDM ini, Setyo berpendapat bahwa kuncinya adalah literasi. Semua warga harus memiliki pengetahuan yang sama terkait dengan pentingnya keamanan data pribadi. Basis pengetahuan ini nantinya bisa menjadi pondasi awal dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB.
Sementara itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono, menyebut ada tiga hal penting dalam penerapan keamanan dan mitigasi dalam SID Berdaya dan SIKAB, yakni pengembangan aplikasi, penggunaan, serta kerjasama SID Berdaya dan SIKAB. Dalam pengembangannya, aplikasi SID Berdaya dan SIKAB harus memenuhi kualifikasi sebagai perangkat lunak yang menghormati privasi dan data pribadi. Hal ini juga berlaku dalam penggunaannya. Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB harus memahami betul bagaimana tata kelola data dan privasi. Sementara pada aspek kerja sama, CRI dapat dilibatkan dalam berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga agar keamanan data dapat terjamin. “Masing-masing harus memenuhi ketiga aspek tersebut untuk mewujudkan keamanan data,” pungkasnya.[]
Rujukan data yang tidak tunggal menjadi persoalan utama dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, terutama dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan.
Perbedaan data kemiskinan di setiap kementerian dan lembaga menimbulkan masalah ketika diimplementasikan ke level pemerintahan terbawah seperti desa. Pemerintah desa kerap menemukan perbedaan data yang mereka kumpulkan sendiri dengan data dari pemerintah pusat. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan terutama terkait dengan kebijakan yang harus diambil desa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, data yang tidak akurat juga dapat menimbulkan program bantuan yang tidak tepat sasaran.
Hal tersebut pernah terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunungkidul pada April 2019. Dilansir dari harianjogja.com, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk menolak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran kecewa dengan sistem pendataan pemerintah terkait dengan distribusi bantuan. Pasalnya, data dari pemerintah tidak sesuai dengan data hasil Musyawarah Desa (Musdes). Akhirnya, pemerintah desa pun menolak membagikan bantuan karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan berharap ada basis data terpadu yang dapat dirujuk bersama.
Tumpang tindih pendataan ini semestinya dapat diselesaikan melalui Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan dua regulasi yang diharapkan akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Merespons situasi tersebut, Combine Resource Institution (CRI) bersama Kabupaten Gunungkidul menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Satu Data Kemiskinan: Bagaimana Mencapainya dan untuk Siapa” di Hotel Ibis Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.
Dalam FGD tersebut, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya menyelaraskan data kemiskinan dari berbagai kementerian dan lembaga. Dilansir dari Koran Tempo, upaya ini dilakukan menyusul program pengentasan masyarakat miskin yang dinilai belum tepat sasaran hingga seratus persen. “Adanya revolusi perkembangan data membantu perbaikan sasaran target program,” ujar Maliki.
Masalahnya, sebelum konsep dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan, terutama yang terkait dengan data kemiskinan, tidak berhenti. Selaras dengan yang disampaikan Maliki, Direktur Combine Resource Institution, Imung Yuniardi, mengatakan pemetaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum saling terkait. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kepastian soal data kemiskinan. Hal ini menyebabkan implementasi program pengentasan kemiskinan yang belum tepat sasaran. “Pemerintah daerah membutuhkan kepastian siapa saja penerima bantuan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Ekonom dari Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Reno Koconegoro, menuturkan bahwa tercecernya data kemiskinan juga disebabkan oleh terlalu banyaknya pendamping dari berbagai kementerian atau lembaga yang terjun mendata hingga ke kecamatan atau desa. Menurutnya, kondisi tersebut memicu sikap apatis masyarakat desa lantaran terlalu banyak varian prosedur pendataan yang diajukan. “Padahal masalah data kemiskinan selalu berkaitan dengan verifikasi pembaruan data. Masalah tersebut bisa dijawab kalau tenaga pendamping itu bisa diintegrasikan,” ujar Reno.
Selain itu, persoalan lain terkait data kemiskinan adalah definisi kemiskinan yang kurang sesuai dengan dengan kondisi masyarakat setempat. Peneliti dari Lembaga Riset Sigma Phi, Muhammad Nalar, menuturkan bahwa pemerintah mesti berkomitmen atas definisi kemiskinan yang digunakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyelaraskan data kemiskinan yang dikumpulkan masyarakat desa dan petugas pemerintah pusat. “Data dari desa saja bisa lebih riil asalkan sinkronisasi dan verifikasi dilakukan bersama. Kenyataannya, setiap kali desa memberikan data (ke pusat), yang kembali justru data lama,” ujar Nalar.
Penolakan bantuan oleh pemerintah desa di Kecamatan Patuk juga bukan tanpa alasan. Mereka sudah memiliki data sendiri yang lebih akurat. Desa-desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengelola data desa secara mandiri yang berdasar perspektif kearifan lokal dengan menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Data dari desa kemudian diintegrasikan di level yang lebih tinggi melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB).
Melalui sistem informasi desa dan kabupaten, Kabupaten Gunungkidul telah mampu menciptakan basis data yang sesuai dan relevan dengan kondisi warganya. Hal ini penting, sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Desa tidak hanya menjadi obyek dari program-program pemerintah, tetapi juga pelaku aktif yang mampu menghimpun data paling akurat untuk kesejahteraan warganya sendiri.
Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. “Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa,” jelas Imung.
Sayangnya, data yang dikelola oleh desa masih belum mendapat legitimasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial. Jadi, meskipun pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengumpulkan data dari warga dan menyerahkan kepada pusat, data tersebut belum dapat digunakan terutama dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN. Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap berharap data yang telah mereka olah dan kelola dapat digunakan untuk program-program pemerintah.
Selain itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono juga mengatakan bahwa skema yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain. “Skema atau model data yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul ini dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Tentunya dengan modifikasi kearifan lokal masing-masing terkait dengan definisi kemiskinan,” ujarnya.[]
Persoalan pengentasan kemiskinan di negara ini seakan tidak kunjung usai. Padahal anggaran yang dialokasikan selalu meningkat. Sebagai contoh, anggaran bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial terus naik, mulai dari sekitar Rp 17 triliun pada 2017, Rp 42 triliun pada 2018 dan sekitar Rp 58 triliun tahun ini. Namun saat bicara tentang jumlah warga miskin yang terentaskan, semua pemangku kepentingan memiliki jawaban berbeda baik di pemerintahan tingkat desa hingga pusat.
Persoalan data kemudian selalu disebut sebagai sumber masalah utama. Mulai dari akurasi, keterpaduan maupun kepemilikannya. Dalam tempo kurang lebih dua tahun terakhir, berdasarkan catatan yang kami buat, pemerintah mengeluarkan tiga regulasi yang diyakini pemerintah akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir yang sebenarnya cukup mendasar adalah Perpres No. 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Saat ini hampir seluruh kementerian/lembaga memiliki sistem dan aplikasi pendataan sendiri yang bersifat sektoral. Padahal sejak 2016 Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh kementerian tidak lagi berorientasi pada proyek pencarian data.
Bisa jadi tumpang tindih pendataan itulah yang akan diselesaikan melalui Perpres Satu Data. Namun hingga konsep di dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan tidak berhenti. Pada saat inilah sebenarnya beberapa daerah telah mampu mengisi kekosongan dan ketidakpastian dalam soal data, melalui model yang mereka kembangkan sendiri. Salah satunya Kabupaten Gunungkidul.
Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa.
Desa yang selama ini hanya “bertugas” mengisi beragam permintaan pendataan dari pemerintahan di atasnya, melalui sistem informasi desa dan kabupaten di Gunungkidul mampu menggapai kedaulatan atas datanya sendiri. Ini penting sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Misalnya pemerintah desa dan kabupaten mampu memastikan akurasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBDes sejak 2017, ketika proses satu data ini mulai berjalan.
Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Beberapa desa di Kecamatan Patuk, Gunungkidul misalnya menolak Bantuan Pangan Non Tunai pada Semester I/2018 karena data penerima yang mereka terima tidak sesuai dengan data riil yang mereka miliki.
Ada juga desa di Kecamatan Ngawen yang sempat menolak pemutakhiran data BDT sebelum ada jaminan bahwa pemerintah pusat juga menggunakan data yang sama dengan desa saat menentukan penerima bantuan sosial berbasis APBN. Desa dan kabupaten pada akhirnya memiliki kesadaran dan kesepakatan bahwa pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang lebih baik tidak akan tercapai tanpa keterbukaan data kemiskinan. Keterbukaan artinya desa dan kabupaten menentukan bersama seluruh indikator, cara penilaian berikut penerapan elemen kultur sosial pada data. Sesuatu yang secara nasional belum ada sebab penentuan peringkat kemiskinan maupun penerima bantuan sosial hingga kini hanya diketahui institusi pengelolanya.
Jadi pertanyaannya, apakah pada periode pemerintahan mendatang istilah satu data akan ditangani dengan serius dan tulus untuk kepentingan warga, atau berhenti pada regulasi yang menyenangkan hati dan memudahkan kerja pusat semata.
Euforia penerapan Sistem Informasi Desa (SID) ternyata bisa menjadi bumerang ketika tidak diselenggarakan dengan aman. Dukungan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk mengelola data dan informasi desa yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat kemandirian desa justru dapat jatuh ke dalam lembah penyalahgunaan data pribadi atau data privasi. Kemudahan yang diberikan melalui SID secara konseptual merupakan salah satu keunggulan tata kelola data dan informasi desa berbasis TIK. Namun, jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kemampuan tentang perlindungan data, penerapan SID justru akan merugikan masyarakat sebagai subyek data yang memiliki data pribadi secara sah.
Prakarsa SID tahap awal, yang dimulai sejak sekitar satu dekade lalu, sebagian besar masih dikelola di luar jaringan (offline). Desa-desa perintis SID mengenal sistem tersebut sebagai aplikasi olah data yang ditanam langsung ke komputer desa. Internet tidak diperlukan dalam proses input dan produksi data. Data hasil pemrosesan akan dikirimkan melalui beragam medium kepada pihak yang berkepentingan, baik melalui dokumen cetak (sebagai hardcopy) maupun melalui diska lepas (sebagai softcopy). Jaminan keamanan data sangat lemah. Ancaman virus dapat mengakibatkan hilangnya data pada komputer desa yang sebagian besar menggunakan sistem operasi bajakan. Data pun dapat tersalin dan tersebar tanpa kontrol melalui berbagi cara tanpa bisa dilacak sebab dan prosesnya.
Dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir, SID mulai diperkenalkan sebagai sistem tata kelola data desa secara terpadu. Artinya, aplikasi SID tidak lagi dipasang secara luring di komputer desa, melainkan ditanam di peladen (server) yang akan menjadikan SID dapat diakses secara daring (online). Namun, skema ini tidak otomatis mengurangi risiko keamanan pada data desa. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengaktifkan SID secara daring dengan menggunakan layanan hosting secara sembarangan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, SID yang telah aktif secara daring di server pemerintah daerah pun tetap dapat menyimpan kerentanan. Kerentanan tidak hanya muncul dari ancaman serangan siber, tetapi juga pada ketidaktahuan perangkat desa tentang konsep perlindungan data. Perilaku salah kaprah memuat data pribadi ke laman website desa sering terjadi. Celakanya, kasus-kasus tersebut jarang cepat diketahui dan apalagi untuk dievaluasi.
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Mengapa perlindungan data pribadi menjadi isu yang penting dibahas dalam konteks prakarsa SID? Jelas, sebabnya adalah karena desa merupakan sumber data, baik itu data pribadi, data aset, maupun data keuangan. Semua data itu potensial dikelola dalam SID sebagai data pembangunan desa dan kawasan yang merupakan mandat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar desa yang telah menerapkan SID, umumnya akan memuat data administrasi kependudukan di dalamnya.
Beberapa daerah bahkan telah mengembangkan SID di tingkat desa untuk mengelola data-data tematik/sektoral, seperti data kesehatan, data kemiskinan, data pendidikan, dan sebagainya. Data administrasi kependudukan dalam SID tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai dasar pengolahan data-data tematik/sektoral. Pada SID 144 desa di Kabupaten Gunungkidul misalnya, pada setiap data penduduk akan terhubung dengan informasi aset, kondisi kesejahteraan sosial, kondisi kesehatan, hingga daftar program sosial yang diterima (Wijoyono, 2019).
Oleh karena SID memuat data vital dan penting, perlindungan atas data di dalamnya menjadi keniscayaan. Namun, sayangnya, prakarsa perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Disadari, perkembangan TIK yang semakin pesat menawarkan banyak fasilitas, terutama melalui konektivitas. Sinta Dewi Rosadi (2015) mengingatkan bahwa internet memudahkan orang untuk mendapatkan akses data dan informasi, termasuk data pribadi secara lebih mudah. Padahal, secara konseptual, pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pengumpulan data pribadi secara massal (digital dossier), perekaman e-KTP, pendataan program e-health, hingga komputasi awan (cloud computing) memuat banyak potensi pelanggaran privasi. Tanpa payung regulasi yang lengkap dan kuat, revolusi digital dalam tata kelola data desa ini justru akan melahirkan risiko penyalahgunaan data pribadi dari banyak desa.
Konstitusi Indonesia sendiri sesungguhnya telah secara khusus mengatur jaminan perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum diturunkan dengan baik pada tingkat peraturan perundang-undangan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (2016) mencatat sedikitnya telah ada 30 undang-undang di Indonesia, yang materinya memiliki singgungan atau keterkaitan dengan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara. Di antaranya adalah UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, belum ada undang-undang yang secara spesifik memuat ketentuan perihal perlindungan data pribadi, sesuai dengan standar hukum HAM internasional. Pengaturan perlindungan hak atas privasi warga yang ada masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Publik masih menanti Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini pembahasan dan penetapannya masih tertahan di parlemen.
Indonesia memerlukan model pengaturan gabungan (hybrid) dalam perlindungan privasi dan data pribadi, sehingga bisa mencakup ranah luring dan daring. Instrumen hukum internasional wajib dirujuk karena isu ini terkait dengan perkembangan TIK secara global, yang memposisikan data pribadi sebagai aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dilindungi (Rosadi, 2015). Namun, upaya ini harus seimbang dengan tuntutan keterbukaan pada badan-badan publik, termasuk di dalamnya lembaga negara, hingga pemerintah desa. Institute for Criminal Justice Reform (2015) memandang keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kedua hak ini pada dasarnya saling melengkapi. Penting untuk merumuskan dan mengharmonisasikan legislasi, baik dari sisi keterbukaan informasi maupun pada sisi perlindungan data pribadi. Pemerintah desa wajib dimampukan untuk memahami kedua hak ini secara utuh agar justru tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaannya melalui penyelanggaran SID.
Melindungi Data Warga dari Desa
Disahkannya UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain ditujukan untuk mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Pada sisi lain, regulasi ini juga mendorong penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Penerapan SID di tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mencapai dua tujuan tersebut. Menurut Aritonang (2015), hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan desentralisasi. Secara sosial dan budaya pemerintah desa masih diberikan keleluasaan untuk mengelola desanya sesuai dengan nilai-nilai adat setempat (local wisdom).
Namun, disisi lain peran desa sebagai agen perubahan (agent of change) yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah juga berlangsung, antara lain dalam urusan pelayanan publik. Penguatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek yang dapat dijangkau dengan memanfaatkan dukungan SID (Wijoyono, 2018). Namun, jika keberadaan SID tidak dipersiapkan dengan utuh dan baik, prakarsa ini justru dapat merugikan desa dan masyarakatnya.
Terjadinya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat ketidakutuhkan konsep adalah penyebabnya. Dalam konteks ini, pemerintah desa dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota wajib memastikan konsep penyelenggaraan SID dapat dijalankan dengan aman, baik ketika digunakan untuk mendukung pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, maupun perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.
Merujuk pada rekomendasi arah kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia, perlindungan data pribadi di tingkat desa dalam SID juga dapat diterapkan dengan model pengaturan gabungan (hybrid), sehingga mencakup ranah luring dan daring. Ada tiga upaya yang penting dipersiapkan. Pertama, payung regulasi yang dapat dijadikan rujukan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di tingkat desa. Walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, tetapi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada tetap dapat dijadikan rujukan. Kedua, koordinasi kelembagaan yang efektif dan efisien untuk mengawal pemanfaatan SID secara aman. Pada tingkat daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib berbagi peran sebagai fasilitator untuk memastikan kapasitas desa agar siap mengelola SID dengan aman, baik melalui kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas maupun melalui monitoring dan evaluasi rutin. Hal ini membawa prasyarat bahwa jajaran OPD harus lebih dahulu paham dan menguasai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Ketiga, sarana/prasarana TIK yang mampu menciptakan ekosistem tata kelola data dan informasi desa yang aman. Hal ini dapat disiapkan secara utuh dan mendasar dalam rencana induk TIK tingkat daerah, sebagai upaya perlindungan melalui pendekatan infrastruktur.
Hasil yang diharapkan muncul dari upaya di atas adalah terminimalkannya potensi risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi dalam penerapan SID. Sebaliknya, penggunaan SID dapat diarahkan sebagai strategi dan metode untuk memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. Data pribadi tidak lagi bisa diolah dan disebar tanpa kontrol. Namun, justru dengan SID yang diselenggarakan sebagai sistem informasi terpadu dalam koordinasi pemerintah daerah, setiap proses transaksi elektronik yang terjadi akan selalu terpantau. Pada sisi teknis, ancaman atas keamanan sistem dan penyalahgunaan data dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan infrastruktur.
Pada sisi manajerial, kerentanan yang bersumber dari faktor manusia dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan kelembagaan melalui skema pendampingan, penguatan kapasitas pengelola SID secara rutin, serta monitoring dan evaluasi yang ketat. Pada sisi regulasi, perlindungan data pribadi dalam SID dapat diperkuat dengan pendekatan dan mekanisme hukum yang lengkap dan kuat. Setiap proses olah data dan informasi dalam SID harus diposisikan sebagai tindakan hukum, sehingga tidak ada yang bisa dilakukan dengan SID tanpa landasan hukum yang jelas. Celah besar di level nasional dengan belum adanya undang-undang tentang perlindungan data pribadi tidak perlu dijadikan hambatan. Praktik-praktik pengelolaan data pribadi secara masif di SID diyakini akan mampu menjadi legitimasi kuat bagi proses advokasi regulasi perlindungan data pribadi.
Daftar Pustaka
Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. 2015. Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform
Aritonang, Dinoroy M.. 2015. Kebijakan Desentralisasi untuk Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Decentralization Policy for Village in Law Number 6 of 2014 on Village). Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 12 Nomor 3 (2015). Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Djafar, Wahyudi, et.al.. 2016. Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Rosadi, Sinta Dewi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.
Wijoyono, Elanto. 2019. Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Combine Resource Institution. Rubrik Arsip; Terbitan CRI. http://localhost/cri/archive/74
Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus.
Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.
Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.
Kebutuhan terhadap data yang tepat dan akurat menjadi hal yang substansial dalam pembangunan desa dan pemberdayaan warga. Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan potensi desa melalui data.
Hal itu dirasakan oleh Jainu, Perangkat Desa Balerante, Klaten, saat terjadi bencana erupsi Merapi. “Saat itu, kami membutuhkan database yang lengkap. Tetapi, setiap kali data itu sudah dikumpulkan (dalam bentuk kertas), selalu saja hilang. Entah karena dipinjam dan tidak dikembalikan atau rusak,” jelasnya pada diskusi 'Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, Cuma Proyek Sesaat atau Sungguh Bermanfaat?' pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pada saat itulah, ia mulai berkenalan dengan SID untuk pertama kalinya. Dengan semangat membangun database untuk situasi bencana, khususnya erupsi Merapi, Jainu mempelajari konsep SID. "Perkenalan dengan SID pertama kali diawali dengan kesulitan pendataan penduduk pascabencana erupsi Merapi pada tahun 2006," katanya.
Dalam situasi bencana, data yang akurat memang menjadi hal penting untuk distribusi bantuan. Apalagi Desa Balerante adalah salah satu wilayah yang rawan terkena imbas langsung dari aktivitas Merapi. Oleh karena itu, membangun database menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Melalui SID, database ini mulai terwujud. Pelan-pelan, Jainu dan timnya mampu mewujudkan set data untuk mitigasi bencana yang dapat dimanfaatkan jika sewaktu-waktu Merapi kembali mengalami erupsi.
Sementara itu, Fatimah Nurhayati, Perangkat Desa Murtigading, Bantul mengakui manfaat besar dari pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan SID Berdaya, terutama dalam memetakan potensi desa. "Awalnya kami tidak tahu sama sekali potensi apa yang ada di desa ini karena kami tidak memiliki data. Adapun desa kami bukan desa wisata. Tetapi, melalui SID kami jadi mengetahui bahwa potensi desa kami adalah UMKM,” jelasnya.
Adanya data yang akurat membantu Nurhayati dan kawan-kawannya dalam memetakan potensi-potensi desa. Dalam hal ini, pembacaan terhadap data membantu mereka mengambil keputusan. Misalnya saja ketika Desa Murtigading didaulat memiliki potensi UMKM yang cukup besar. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Desa Murtigading mulai memberikan pelatihan bagi tiap-tiap pedukuhan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam berwirausaha. “Salah satu produk dari UMKM desa kami yang terkenal adalah kue adrem," jelasnya.
Salah satu prinsip SID Berdaya adalah bersifat inklusif. Dalam hal ini, seluruh proses pendataan harus merepresentasikan apa yang dibutuhkan oleh warga. "Misalnya saja ada warga desa penyandang disabilitas. Mereka juga harus diberi ruang. Dengan kata lain, SID harus mampu mengakomodasi berbagai pihak. Tetapi dengan catatan bahwa semua pendataan yang dilakukan dapat dibaca dengan jelas," ujar Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI.
Tidak perlu waktu lama bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merumuskan arah pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) ketika Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disahkan. Peraturan daerah itu memandatkan kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penentuan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan dilakukan merujuk pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul. Penetapan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan itu kemudian akan dilakukan oleh Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Gunungkidul. Pendataan dan juga pemutakhiran data kemiskinan dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan pendekatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) setiap satu tahun sekali. Regulasi ini mengatur hasil pemutakhiran data kemiskinan diolah dengan Sistem Informasi Kemiskinan. TKPKD Kabupaten Gunungkidul, melalui BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, memposisikan SID untuk menjalankan fungsi tersebut.
Masalah dalam Pendataan Kemiskinan Prakarsa pendataan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki proses panjang. Pada tahun 2008, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul telah memulai mengkoordinasikan pendataan kemiskinan di seluruh wilayah dengan sasaran Kepala Keluarga (KK) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Penyisiran dan pendataan ini dilakukan hingga tahun 2012. Upaya ini dilakukan dengan penuh kesadaran, mengingat ketersediaan data sasaran yang lemah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten. Sementara, isu kemiskinan pasti menjadi sorotan karena Kabupaten Gunungkidul selalu menjadi kabupaten dengan persentase kemiskinan tertinggi, bersama Kabupaten Kulon Progo, dari lima kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data sasaran program penanggulangan kemiskinan per 2005, 2008, dan 2011 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pun mengandung banyak masalah, sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Ada tiga faktor yang dipandang oleh BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul sebagai penyebabnya, yakni : (1) adanya persepsi bahwa data itu bersifat sentralistik, sehingga menjadikan daerah tidak merasa memiliki; (2) adanya inclusion error (kebocoran) dan exclusion error (kekurangcakupan) dalam data yang diterima, sehingga memunculkan kecemburuan sosial jika digunakan; serta (3) pemerintahan desa tidak diberi peran, kewenangan, dan kedaulatan atas pendataan itu, selain hanya diposisikan sebagai objek pendataan dan pengguna data.
Periode pemutakhiran data setiap tiga tahun sekali juga dipandang memunculkan banyak persoalan karena ada banyak perubahan data yang bisa terjadi dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ketika prakarsa SID lahir di Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul langsung tanggap mempersiapkan skema pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung agenda program penanggulangan kemiskinan.
Mempersiapkan SID sebagai Landasan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sebuah prakarsa diperkenalkan pertama kali oleh Combine Resource Institution (CRI) dalam kolaborasi dengan sejumlah lembaga di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011. Diawali dengan analisis kebutuhan SID dan perkenalan di dua desa di Kecamatan Patuk dan Kecamatan Panggang, proses ini kemudian segera diformalkan menjadi program percontohan di seluruh desa di kedua kecamatan itu sejak tahun 2012. Dalam program percontohan ini, arah pemanfaatan SID telah diproyeksikan untuk mendukung program pemutakhiran data kemiskinan melalui metode Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul tidak terburu-buru untuk segera mengadopsi teknologi SID dan metode AKP itu, melainkan memberikan ruang ujicoba yang lebih luas pada tahun 2013 (dengan replikasi di satu desa di setiap kecamatan), yang berkolaborasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ruang ujicoba SID dan AKP dijalankan lagi pada tahun 2014 di wilayah program Masterplan Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), mencakup 20 desa di Kecamatan Panggang, Saptosari, dan Gedangsari. Hasil seri ujicoba itu memantapkan rencana BAPPEDA untuk melakukan replikasi SID di sisa desa lainnya dengan dukungan APBD pada tahun 2015.
Perjalanan Prakarsa Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Gunungkidul
Secara teknis, pada akhir 2015, aplikasi SID telah aktif untuk 144 desa di Kabupaten Gunungkidul dengan skema terpadu (online) berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan proyeksi pemanfaatannya ke depan bersama CRI. Skema terpadu ini dipandang lebih tepat guna dan aman untuk mewadahi kebutuhan pemutakhiran data secara berkala dengan metode dan jadwal yang terkontrol serentak se-kabupaten. Keputusan berani untuk melakukan replikasi ini juga didukung dengan skema pembentukan forum desa yang berisi relawan perwakilan desa yang siap untuk menjadi simpul helpdesk di 18 kecamatan. Mereka direkrut BAPPEDA dari perangkat desa yang lebih dulu belajar SID dari desa-desa percontohan.
Keberadaan forum desa tersebut menjadi salah satu hasil analisis kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk prasyarat penerapan SID secara utuh di Kabupaten Gunungkidul, selain kesiapan teknis infrastruktur, kesiapan regulasi, dan kesiapan program pemanfaatan data/informasi SID. Anggota forum desa yang mendapatkan supervisi langsung dari BAPPEDA ini berperan penting untuk memastikan transfer pengetahuan, prosedur, hingga metode pengelolaan data/informasi melalui SID dari CRI dapat mencapai kelompok perangkat desa. Secara khusus, BAPPEDA juga membekali anggota forum desa ini dengan pengetahuan tentang program pendataan kemiskinan, agar dapat memastikan pemerintah desa di wilayah masing-masing benar-benar dapat mengikuti skema tata kelola data kemiskinan terpadu yang telah digariskan oleh pemerintah kabupaten.
Momentum Pemutakhiran Basis Data Terpadu Pekerjaan besar yang kemudian harus dikelola adalah perumusan arah dan tujuan pemanfaatan SID secara terprogram yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan momentum dilaksanakannya Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada tahun 2015. Tidak hanya di tingkat nasional, di tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta pun penyelenggaraan PBDT menjadi tonggak disepakatinya komitmen integrasi data kemiskinan lima kabupaten/kota. Momentum ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada tahun yang sama.
Terdapat lima hal dasar yang kemudian dipersiapkan turunan regulasinya: (1) kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa; (2) kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin; (3) Sistem Informasi Kemiskinan; (4) pengelolaan pengaduan penanggulangan kemiskinan, serta; (5) mekanisme pembinaan dan pelaporan.
Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten dirumuskan dengan ketat. Penentuan variabel dan kriteria penduduk miskin, sebagai hal yang paling banyak didiskusikan dan diperdebatkan, tetap menjadi kewenangan lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik. Pendataan kemiskinan akan diselenggarakan dengan merujuk pada variabel dan kriteria yang telah ditetapkan oleh TKPK tingkat daerah/kabupaten. TKPK di setiap jenjang akan menjalankan tugas pendataan/pemutakhiran yang dijadwalkan minimal satu tahun sekali. Setiap tahap pendataan di setiap jenjang diatur prosedur standarnya dan hasilnya akan disahkan oleh TKPK sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pemutakhiran data kemiskinan kemudian diolah dengan aplikasi SID yang telah dipersiapkan untuk mampu sekaligus menjalankan fungsi sebagai sistem informasi kemiskinan.
PBDT 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dan kemudian hasilnya diolah oleh TNP2K, disepakati menjadi data dasar yang akan digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan secara berjenjang di Kabupaten Gunungkidul. Selain merupakan mandat regulasi, Basis Data Terpadu (BDT) dinilai BAPPEDA tepat menjadi rujukan data nasional karena mampu memberikan gambaran data rumah tangga dan individu berbasis nama dan alamat. Selain itu, BDT juga memuat lebih dari 40 variabel data, yang sangat jarang ditemukan dalam data yang diterbitkan oleh instansi daerah/sektoral. Konten BDT yang memuat data identitas rumah tangga sasaran, demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan kepesertaan program dinilai cocok dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dalam merancang strategi intervensi kemiskinan melalui program kegiatan lintas bidang dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemutakhiran BDT dengan Dukungan SID Namun, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu menanti satu tahun untuk menjalankan skema pemutakhiran data kemiskinan sesuai skenario dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Sebabnya, BDT dari TNP2K hasil pemutakhiran 2015 baru diterima pada bulan Juli 2016. Setelah BDT diterima, proses pemutakhiran dipersiapkan oleh TKPK Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Tahap awal dimulai dengan melakukan pembersihan data BDT dengan merujuk data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul agar data salah dan data ganda dapat diminimalkan. Setelah BDT dapat dipadankan dengan data kependudukan, kemudian dilakukan pengelompokkan per desa dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID desa yang bersangkutan. BDT dikirimkan ke desa untuk diverifikasi dan divalidasi melalui satu kanal, yakni kanal aplikasi SID 3.10 (sejak 2017 telah diperbarui CRI menjadi aplikasi SID Berdaya) yang terpasang di server Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Hanya ada satu cara untuk dapat mengakses BDT dalam proses verifikasi dan validasi, yakni dengan log-in sebagai petugas input data ke dalam aplikasi masing-masing desa. BDT tidak diizinkan untuk diolah dan dikirimkan melalui medium lain di luar aplikasi SID Berdaya sebagai sistem terpadu yang dikendalikan oleh BAPPEDA dan Dinas Kominfo. BDT menjadi data dari SID Berdaya yang telah diujicoba untuk dihimpun agregasinya di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sejak tahun 2017, yang dikembangkan oleh CRI sebagai dashboard data desa di tingkat kabupaten.
Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015, prakarsa SID Berdaya di Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan oleh 144 desa untuk mengelola informasi publik melalui website desa, pelayanan administrasi publik, dan pemutakhiran data kependudukan serta BDT. Khusus BDT, pengelolaannya diselenggarakan sesuai dengan arahan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun, dari 2016 hingga 2018, BAPPEDA akan menerbitkan tahap dan jadwal pemutakhiran BDT, lengkap dengan panduan metode pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Secara prinsip, BDT yang akan dimutakhirkan pada tahun tertentu adalah BDT hasil pemutakhiran dari tahun sebelumnya, yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dari desa hingga kabupaten.
Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BAPPEDA menyelenggarakan tahap-tahap pemutakhiran BDT dalam pola yang serupa, sebagai sebuah siklus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. Proses akan diawali dengan perumusan variabel dan kriteria pendataan yang dilakukan bersama BPS Kabupaten Gunungkidul untuk menghasilkan instrumen pendataan. Setelah instrumen pendataan ditetapkan, diikuti dengan seri lokakarya/pelatihan di tingkat kabupaten yang diikuti oleh perwakilan OPD, perwakilan kecamatan, dan anggota forum desa.
Tahap berikutnya adalah lokakarya/pelatihan verifikasi dan validasi BDT di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh perwakilan BAPPEDA dan BPS Kabupaten Gunungkidul, serta anggota forum desa. Usai pelatihan di tingkat kecamatan, setiap desa dipersilakan untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai tahap dan jadwal yang telah ditetapkan, hingga akhirnya data diinput ke SID Berdaya masing-masing desa. Pada waktu yang telah ditentukan, data hasil verifikasi dan validasi tingkat desa yang tersimpan di SID Berdaya akan ditarik untuk diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten. Keseluruhan proses itu akan memakan waktu paling sedikit enam bulan dan biasanya dimulai dari akhir semester dua hingga awal semester satu, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Data-data tersebut selain digunakan oleh desa sebagai data desa, juga dikirimkan ke pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dirancang khusus untuk menghimpun basis data SID Berdaya dalam dashboard di tingkat kabupaten. Pada tahun 2018 ini, data dasar kependudukan dalam SID Berdaya juga diintegrasikan dengan pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) atas dorongan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Semua dikelola terpadu dalam satu aplikasi SID Berdaya, sehingga 144 desa di Kabupaten Gunungkidul tak perlu menginput secara terpisah BDT ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial dan data PIS-PK ke Aplikasi Keluarga Sehat Kementerian Kesehatan. Basis data 144 desa di SIKAB dijadikan rujukan perencanaan dan pembangunan bagi OPD-OPD sektoral.
Melalui SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, BDT dan data PIS-PK yang terhimpun dari 144 desa itu kemudian telah disiapkan untuk diintegrasikan pula dengan SIKS-NG di Kementerian Sosial dan Aplikasi Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan versi data di tingkat desa, daerah, dan pusat. Dari sisi teknologi informasi dan komunikasi, prinsip interkoneksi dan interoperabilitas menjadikan tidak ada kendala berarti dalam membangun integrasi data, sehingga tidak perlu ada belanja aplikasi yang berlebihan. Pemerintah kabupaten menjadi lebih mudah mengkoordinasikan program pengelolaan data di daerah. Pemerintah desa pun tidak dibebani tugas untuk melakukan input data di beragam aplikasi tanpa saling terintegrasi. Proses yang masih akan terus berjalan dan diperkaya dengan data-data sektoral lain di Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa mewujudkan kesatuan data tidak bisa dicapai dengan mengabaikan peran dan posisi desa.
Peta Jalan Prakarsa SID
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini sedang dalam proses memperbarui peta jalan prakarsa SID untuk jangka menengah. Perumusan peta jalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Secara khusus, peta jalan ini disusun dengan memposisikan CRI sebagai mitra kunci dalam pengembangan dan pendampingan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB, yang khusus di Kabupaten Gunungkidul diberi branding nama sebagai SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH di atas.
Secara umum, rumusan peta jalan prakarsa SID Berdaya ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, kesiapan pemerintah kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kedua, kesiapan atas konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif dari tingkat desa untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antar OPD dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID Berdaya. Keempat, konsep regulasi untuk memayungi seluruh konsep di atas dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID Berdaya dengan para pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan swasta, yang memiliki program kegiatan di wilayah kabupaten setempat. Sejauh ini, lima faktor itu telah terbukti dapat telah terkaji dan terkelola agenda tindak lanjutnya dengan cukup baik melalui koordinasi lintas OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Prakarsa SID di Kabupaten Gunungkidul mencapai tingkat implementasi sedemikian rupa tidak lahir dengan tiba-tiba. Proses tersebut muncul tidak semata karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengelolaan data/informasi di tingkat desa, namun juga karena ada kebutuhan komunitas desa untuk berbenah dan berubah. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan teknologi dan seiring dengan kebutuhan pemerintah kabupaten untuk menjadikan dampak pemanfaatan teknologi untuk mendukung perencanaan dan pembangunan desa lebih konkret. Para pihak di Kabupaten Gunungkidul tidak terjebak pada euforia sempit penerapan SID dengan selalu mencoba memastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya, baik bagi komunitas di tingkat desa maupun bagi para pihak di tingkat supradesa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak awal sudah memproyeksikan arah dan tujuan pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya, didukung kolaborasi dengan CRI dan para pihak lainnya. Kesiapan konsep di tingkat kabupaten jelas akan membantu pemerintah desa untuk bisa memanfaatkan SID Berdaya dengan optimal, tidak terbingungkan dengan ketidakpastian akan legalitas proses dan data/informasi yang dihasilkan.
Seluruh proses ini akan selalu diperkuat dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran para pihak. CRI sebagai lembaga yang mengembangkan dan memiliki kekayaan intelektual atas aplikasi SID Berdaya dan SIKAB juga akan terus memastikan lima prinsip penerapan SID yang menjadi faktor penentu kebermanfaatan SID Berdaya dapat terpenuhi. Lima prinsip itu, meliputi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelima prinsip itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi setiap desa dan OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan sejumlah aspek manfaat dari penerapan SID, antara lain dalam membantu/memperkuat kapasitas pemerintah desa dan warga dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa.
Daftar Rujukan
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Peluncuran Program Integrasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, 4 April 2018.
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Mewujudkan Satu Data untuk Semua melalui Integrasi SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Lokakarya Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa di Malang, 12 – 14 September 2018.