Lanjutkan Integrasi Data, Gunungkidul Siap Mutakhirkan Data Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus merancang berbagai program perencanaan dan pembangunan yang berpedoman pada Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Pada 2022, Pemkab Gunungkidul mulai menyusun program pelayanan sosial untuk kelompok disabilitas.

Jumat, 17 Juni 2022, Combine Resource Institution (CRI) memenuhi undangan dari Bappeda Gunungkidul untuk memfasilitasi pelatihan teknis untuk pemutakhiran data disabilitas di SID Berdaya dan SIKAB bagi para pendamping desa. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Kantor Bappeda Gunungkidul dan diikuti oleh 18 orang pendamping operator SID Berdaya yang berasal dari tiap-tiap kecamatan.

Selepas mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menjalankan skema pemutakhiran data disabilitas di desa masing-masing untuk kemudian disinkronkan dengan data yang telah terhimpun di sistem Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).

“Ada perbedaan signifikan antara data di lapangan dengan yang tercatat di DTKS. Berangkat dari situ, kami bekerja sama dengan Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul-red) akan mengupayakan pemutakhiran data disabilitas,” kata Sity Hidayati, Kasubid Kesehatan dan Sosial Bappeda Gunungkidul.

Pemutakhiran yang dilakukan tidak semata untuk memperbarui basis data disabilitas yang ada, melainkan untuk melanjutkan proses integrasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diprogramkan oleh Dinas Sosial Pemerintah DIY. Dengan proses pendataan melalui SID Berdaya dan SIKAB, Pemkab Gunungkidul berharap dapat menyinergikan data dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.

Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi CRI yang menjadi fasilitator dalam kesempatan tersebut membuka sesi pelatihan dengan menyampaikan bahwa pemutakhiran data oleh masing-masing desa harus terus dilakukan meski regulasi tentang satu data di Indonesia belum cukup kuat.

Selain CRI, Bappeda, dan para pendamping operator SID, pelatihan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial Gunungkidul yang memiliki wewenang dalam pengelolaan DTKS. Kehadiran masing-masing pihak dalam pelatihan ini memudahkan tercapainya koordinasi lintas sektor demi tercapainya sinkronisasi data disabilitas. Ada proses tanya-jawab dan tukar pikiran terkait detail pemutakhiran data disabilitas yang tercipta dalam forum tersebut, sehingga proses awal yang telah berjalan ini diharapkan dapat membuahkan kualitas data yang maksimal.

Rika Aji Hartanto, salah satu peserta asal Desa Ngunut, Kecamatan Playen, Gunungkidul menyampaikan bahwa forum semacam ini akan sangat membantunya dalam menjalankan peran sebagai pendamping operator SID Berdaya. Aji mengaku bahwa dirinya telah siap terjun ke lapangan untuk menerapkan langkah demi langkah pendataan disabilitas di level desa yang kemudian diintegrasikan dengan DTKS di Dinas Sosial.

“Saya sudah siap turun lapangan. Saya harap, ke depannya, keberadaan SID Berdaya ini benar-benar menjadi base-data besar dan satu-satunya aplikasi penghimpun data desa di DIY,” terangnya.


Keterangan foto: Muhammad Amrun, Staf Pemanfaatan Sistem Informasi, memfasilitasi pelatihan pemutakhiran data disadibilitas di Kantor Bappeda Gunungkidul (17/06/2022).


Pembaruan: Artikel ini diperbarui pada 21 Juni 2022.

Mendorong Kemajuan Daerah Lewat Praktik Kerja Sama di Bidang Tata Kelola Data

Kamis, 19 Mei 2022, Combine Resource Institution (CRI) dan Perkumpulan IDEA terlibat dalam kegiatan Diseminasi Praktik Cerdas Hasil Kerja Sama Mitra di Dalam dan di Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sesuai judulnya, agenda besar tersebut diselenggarakan untuk mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan para mitra dari luar maupun dalam negeri demi mencapai pembangunan daerah yang lebih baik. Pertemuan tersebut dihadiri oleh ratusan kabupaten dari seluruh Indonesia, serta berbagai lembaga mitra dari dalam maupun luar negeri.

Pada acara yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta itu, Elanto Wijoyono, Direktur CRI menjadi salah satu pembicara mewakili Ford Foundation. Dalam kesempatan tersebut, Elanto memaparkan bagaimana proses kerja sama CRI, yang merupakan mitra Ford Foundation, dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di bidang tata kelola data. Kerja sama ini merupakan inisiatif yang dilakukan untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan perencanaan melalui penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Dalam proses kolaborasi tersebut, CRI dan Pemkab Gunungkidul juga menggandeng IDEA, LSM yang juga fokus pada isu tata kelola anggaran dan pemerintahan.

Sebagai salah satu LSM yang bekerja di bidang tata kelola data, CRI tentunya sangat berharap agar ruang-ruang kolaborasi senantiasa dibuka oleh pemda-pemda. Elanto menyampaikan bahwa untuk mengembangkan daerah, pemerintah daerah membutuhkan mitra kolaborasi untuk dapat melakukan inovasi. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kerja sama yang dijalankan oleh pemda dengan LSM adalah sebuah proses yang sifatnya bertahap.

“Kerja sama atau kolaborasi ini bukanlah kolaborasi yang dapat selesai dalam setahun, tapi harus berkelanjutan,” terangnya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, yang juga hadir sebagai pembicara menyampaikan bahwa kerja sama yang telah dijalin dengan CRI sejak tahun 2011 dapat terus berjalan. Kolaborasi di bidang tata kelola data ini membuat Pemkab Gunungkidul merasa terbantu untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Kerja sama ini mudah-mudahan bisa kami intensifkan, karena kerja sama ini dapat membantu kami membuat keputusan,” kata Heri.

Kehadiran CRI dalam acara tersebut diharapkan dapat membuka peluang kerja sama baru di bidang tata kelola data dengan pemda-pemda lainnya di seluruh Indonesia. Saat ini, selain Gunungkidul, CRI tengah menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Lombok Utara.[]

SID Berdaya di Gunungkidul untuk Menuju Satu Data Kemiskinan

Rujukan data yang tidak tunggal menjadi persoalan utama dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, terutama dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan.

Perbedaan data kemiskinan di setiap kementerian dan lembaga menimbulkan masalah ketika diimplementasikan ke level pemerintahan terbawah seperti desa. Pemerintah desa kerap menemukan perbedaan data yang mereka kumpulkan sendiri dengan data dari pemerintah pusat. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan terutama terkait dengan kebijakan yang harus diambil desa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, data yang tidak akurat juga dapat menimbulkan program bantuan yang tidak tepat sasaran.

Hal tersebut pernah terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunungkidul pada April 2019. Dilansir dari harianjogja.com, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk menolak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran kecewa dengan sistem pendataan pemerintah terkait dengan distribusi bantuan. Pasalnya, data dari pemerintah tidak sesuai dengan data hasil Musyawarah Desa (Musdes). Akhirnya, pemerintah desa pun menolak membagikan bantuan karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan berharap ada basis data terpadu yang dapat dirujuk bersama. 

Tumpang tindih pendataan ini semestinya dapat diselesaikan melalui Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan dua regulasi yang diharapkan akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Merespons situasi tersebut, Combine Resource Institution (CRI) bersama Kabupaten Gunungkidul menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Satu Data Kemiskinan: Bagaimana Mencapainya dan untuk Siapa” di Hotel Ibis Jakarta pada Selasa, 24 September 2019. 

Dalam FGD tersebut, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya menyelaraskan data kemiskinan dari berbagai kementerian dan lembaga. Dilansir dari Koran Tempo, upaya ini dilakukan menyusul program pengentasan masyarakat miskin yang dinilai belum tepat sasaran hingga seratus persen. “Adanya revolusi perkembangan data membantu perbaikan sasaran target program,” ujar Maliki.

Masalahnya, sebelum konsep dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan, terutama yang terkait dengan data kemiskinan, tidak berhenti. Selaras dengan yang disampaikan Maliki, Direktur Combine Resource Institution, Imung Yuniardi, mengatakan pemetaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum saling terkait. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kepastian soal data kemiskinan. Hal ini menyebabkan implementasi program pengentasan kemiskinan yang belum tepat sasaran. “Pemerintah daerah membutuhkan kepastian siapa saja penerima bantuan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Ekonom dari Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Reno Koconegoro, menuturkan bahwa tercecernya data kemiskinan juga disebabkan oleh terlalu banyaknya pendamping dari berbagai kementerian atau lembaga yang terjun mendata hingga ke kecamatan atau desa. Menurutnya, kondisi tersebut memicu sikap apatis masyarakat desa lantaran terlalu banyak varian prosedur pendataan yang diajukan. “Padahal masalah data kemiskinan selalu berkaitan dengan verifikasi pembaruan data. Masalah tersebut bisa dijawab kalau tenaga pendamping itu bisa diintegrasikan,” ujar Reno.

Selain itu, persoalan lain terkait data kemiskinan adalah definisi kemiskinan yang kurang sesuai dengan dengan kondisi masyarakat setempat. Peneliti dari Lembaga Riset Sigma Phi, Muhammad Nalar, menuturkan bahwa pemerintah mesti berkomitmen atas definisi kemiskinan yang digunakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyelaraskan data kemiskinan yang dikumpulkan masyarakat desa dan petugas pemerintah pusat. “Data dari desa saja bisa lebih riil asalkan sinkronisasi dan verifikasi dilakukan bersama. Kenyataannya, setiap kali desa memberikan data (ke pusat), yang kembali justru data lama,” ujar Nalar.

Penolakan bantuan oleh pemerintah desa di Kecamatan Patuk juga bukan tanpa alasan. Mereka sudah memiliki data sendiri yang lebih akurat. Desa-desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengelola data desa secara mandiri yang berdasar perspektif kearifan lokal dengan menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Data dari desa kemudian diintegrasikan di level yang lebih tinggi melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Melalui sistem informasi desa dan kabupaten, Kabupaten Gunungkidul telah mampu menciptakan basis data yang sesuai dan relevan dengan kondisi warganya. Hal ini penting, sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Desa tidak hanya menjadi obyek dari program-program pemerintah, tetapi juga pelaku aktif yang mampu menghimpun data paling akurat untuk kesejahteraan warganya sendiri.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. “Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa,” jelas Imung.

Sayangnya, data yang dikelola oleh desa masih belum mendapat legitimasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial. Jadi, meskipun pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengumpulkan data dari warga dan menyerahkan kepada pusat, data tersebut belum dapat digunakan terutama dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN. Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap berharap data yang telah mereka olah dan kelola dapat digunakan untuk program-program pemerintah.

Selain itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono juga mengatakan bahwa skema yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain. “Skema atau model data yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul ini dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Tentunya dengan modifikasi kearifan lokal masing-masing terkait dengan definisi kemiskinan,” ujarnya.[]

Pemanfaatan SID Berdaya untuk Integrasi dan Pemutakhiran BDT di Kabupaten Gunungkidul

Tidak perlu waktu lama bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merumuskan arah pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) ketika Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disahkan. Peraturan daerah itu memandatkan kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penentuan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan dilakukan merujuk pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul. Penetapan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan itu kemudian akan dilakukan oleh Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Gunungkidul. Pendataan dan juga pemutakhiran data kemiskinan dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan pendekatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) setiap satu tahun sekali. Regulasi ini mengatur hasil pemutakhiran data kemiskinan diolah dengan Sistem Informasi Kemiskinan. TKPKD Kabupaten Gunungkidul, melalui BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, memposisikan SID untuk menjalankan fungsi tersebut.

Masalah dalam Pendataan Kemiskinan
Prakarsa pendataan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki proses panjang. Pada tahun 2008, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul telah memulai mengkoordinasikan pendataan kemiskinan di seluruh wilayah dengan sasaran Kepala Keluarga (KK) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Penyisiran dan pendataan ini dilakukan hingga tahun 2012. Upaya ini dilakukan dengan penuh kesadaran, mengingat ketersediaan data sasaran yang lemah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten. Sementara, isu kemiskinan pasti menjadi sorotan karena Kabupaten Gunungkidul selalu menjadi kabupaten dengan persentase kemiskinan tertinggi, bersama Kabupaten Kulon Progo, dari lima kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Data sasaran program penanggulangan kemiskinan per 2005, 2008, dan 2011 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pun mengandung banyak masalah, sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Ada tiga faktor yang dipandang oleh BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul sebagai penyebabnya, yakni : (1) adanya persepsi bahwa data itu bersifat sentralistik, sehingga menjadikan daerah tidak merasa memiliki; (2) adanya inclusion error (kebocoran) dan exclusion error (kekurangcakupan) dalam data yang diterima, sehingga memunculkan kecemburuan sosial jika digunakan; serta (3) pemerintahan desa tidak diberi peran, kewenangan, dan kedaulatan atas pendataan itu, selain hanya diposisikan sebagai objek pendataan dan pengguna data.

Periode pemutakhiran data setiap tiga tahun sekali juga dipandang memunculkan banyak persoalan karena ada banyak perubahan data yang bisa terjadi dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ketika prakarsa SID lahir di Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul langsung tanggap mempersiapkan skema pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung agenda program penanggulangan kemiskinan.

Mempersiapkan SID sebagai Landasan 
Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sebuah prakarsa diperkenalkan pertama kali oleh Combine Resource Institution (CRI) dalam kolaborasi dengan sejumlah lembaga di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011. Diawali dengan analisis kebutuhan SID dan perkenalan di dua desa di Kecamatan Patuk dan Kecamatan Panggang, proses ini kemudian segera diformalkan menjadi program percontohan di seluruh desa di kedua kecamatan itu sejak tahun 2012. Dalam program percontohan ini, arah pemanfaatan SID telah diproyeksikan untuk mendukung program pemutakhiran data kemiskinan melalui metode Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP). 

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul tidak terburu-buru untuk segera mengadopsi teknologi SID dan metode AKP itu, melainkan memberikan ruang ujicoba yang lebih luas pada tahun 2013 (dengan replikasi  di satu desa di setiap kecamatan), yang berkolaborasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ruang ujicoba SID dan AKP dijalankan lagi pada tahun 2014 di wilayah program Masterplan Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), mencakup 20 desa di Kecamatan Panggang, Saptosari, dan Gedangsari. Hasil seri ujicoba itu memantapkan rencana BAPPEDA untuk melakukan replikasi SID di sisa desa lainnya dengan dukungan APBD pada tahun 2015. 

Perjalanan Prakarsa Pengembangan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID)
dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di Kabupaten Gunungkidul

Secara teknis, pada akhir 2015, aplikasi SID telah aktif untuk 144 desa di Kabupaten Gunungkidul dengan skema terpadu (online) berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan proyeksi pemanfaatannya ke depan bersama CRI. Skema terpadu ini dipandang lebih tepat guna dan aman untuk mewadahi kebutuhan pemutakhiran data secara berkala dengan metode dan jadwal yang terkontrol serentak se-kabupaten. Keputusan berani untuk melakukan replikasi ini juga didukung dengan skema pembentukan forum desa yang berisi relawan perwakilan desa yang siap untuk menjadi simpul helpdesk di 18 kecamatan. Mereka direkrut BAPPEDA dari perangkat desa yang lebih dulu belajar SID dari desa-desa percontohan. 

Keberadaan forum desa tersebut menjadi salah satu hasil analisis kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk prasyarat penerapan SID secara utuh di Kabupaten Gunungkidul, selain kesiapan teknis infrastruktur, kesiapan regulasi, dan kesiapan program pemanfaatan data/informasi SID. Anggota forum desa yang mendapatkan supervisi langsung dari BAPPEDA ini berperan penting untuk memastikan transfer pengetahuan, prosedur, hingga metode pengelolaan data/informasi melalui SID dari CRI dapat mencapai kelompok perangkat desa. Secara khusus, BAPPEDA juga membekali anggota forum desa ini dengan pengetahuan tentang program pendataan kemiskinan, agar dapat memastikan pemerintah desa di wilayah masing-masing benar-benar dapat mengikuti skema tata kelola data kemiskinan terpadu yang telah digariskan oleh pemerintah kabupaten.

Momentum Pemutakhiran Basis Data Terpadu
Pekerjaan besar yang kemudian harus dikelola adalah perumusan arah dan tujuan pemanfaatan SID secara terprogram yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan momentum dilaksanakannya Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada tahun 2015. Tidak hanya di tingkat nasional, di tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta pun penyelenggaraan PBDT menjadi tonggak disepakatinya komitmen integrasi data kemiskinan lima kabupaten/kota. Momentum ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada tahun yang sama. 

Terdapat lima hal dasar yang kemudian dipersiapkan turunan regulasinya: (1) kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa; (2) kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin; (3) Sistem Informasi Kemiskinan; (4) pengelolaan pengaduan penanggulangan kemiskinan, serta; (5) mekanisme pembinaan dan pelaporan. 

Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten dirumuskan dengan ketat. Penentuan variabel dan kriteria penduduk miskin, sebagai hal yang paling banyak didiskusikan dan diperdebatkan, tetap menjadi kewenangan lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik. Pendataan kemiskinan akan diselenggarakan dengan merujuk pada variabel dan kriteria yang telah ditetapkan oleh TKPK tingkat daerah/kabupaten. TKPK di setiap jenjang akan menjalankan tugas pendataan/pemutakhiran yang dijadwalkan minimal satu tahun sekali. Setiap tahap pendataan di setiap jenjang diatur prosedur standarnya dan hasilnya akan disahkan oleh TKPK sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pemutakhiran data kemiskinan kemudian diolah dengan aplikasi SID yang telah dipersiapkan untuk mampu sekaligus menjalankan fungsi sebagai sistem informasi kemiskinan. 

PBDT 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dan kemudian hasilnya diolah oleh TNP2K, disepakati menjadi data dasar yang akan digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan secara berjenjang di Kabupaten Gunungkidul. Selain merupakan mandat regulasi, Basis Data Terpadu (BDT) dinilai BAPPEDA tepat menjadi rujukan data nasional karena mampu memberikan gambaran data rumah tangga dan individu berbasis nama dan alamat. Selain itu, BDT juga memuat lebih dari 40 variabel data, yang sangat jarang ditemukan dalam data yang diterbitkan oleh instansi daerah/sektoral. Konten BDT yang memuat data identitas rumah tangga sasaran, demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan kepesertaan program  dinilai cocok dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dalam merancang strategi intervensi kemiskinan melalui program kegiatan lintas bidang dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemutakhiran BDT dengan Dukungan SID
Namun, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu menanti satu tahun untuk menjalankan skema pemutakhiran data kemiskinan sesuai skenario dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Sebabnya, BDT dari TNP2K hasil pemutakhiran 2015 baru diterima pada bulan Juli 2016. Setelah BDT diterima, proses pemutakhiran dipersiapkan oleh TKPK Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Tahap awal dimulai dengan melakukan pembersihan data BDT dengan merujuk data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul agar data salah dan data ganda dapat diminimalkan. Setelah BDT dapat dipadankan dengan data kependudukan, kemudian dilakukan pengelompokkan per desa dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID desa yang bersangkutan. BDT dikirimkan ke desa untuk diverifikasi dan divalidasi melalui satu kanal, yakni kanal aplikasi SID 3.10 (sejak 2017 telah diperbarui CRI menjadi aplikasi SID Berdaya) yang terpasang di server Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Hanya ada satu cara untuk dapat mengakses BDT dalam proses verifikasi dan validasi, yakni dengan log-in sebagai petugas input data ke dalam aplikasi masing-masing desa. BDT tidak diizinkan untuk diolah dan dikirimkan melalui medium lain di luar aplikasi SID Berdaya sebagai sistem terpadu yang dikendalikan oleh BAPPEDA dan Dinas Kominfo. BDT menjadi data dari SID Berdaya yang telah diujicoba untuk dihimpun agregasinya di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sejak tahun 2017, yang dikembangkan oleh CRI sebagai dashboard data desa di tingkat kabupaten.

Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015, prakarsa SID Berdaya di Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan oleh 144 desa untuk mengelola informasi publik melalui website desa, pelayanan administrasi publik, dan pemutakhiran data kependudukan serta BDT. Khusus BDT, pengelolaannya diselenggarakan sesuai dengan arahan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun, dari 2016 hingga 2018, BAPPEDA akan menerbitkan tahap dan jadwal pemutakhiran BDT, lengkap dengan panduan metode pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan teknisnya.

Secara prinsip, BDT yang akan dimutakhirkan pada tahun tertentu adalah BDT hasil pemutakhiran dari tahun sebelumnya, yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dari desa hingga kabupaten.  

Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BAPPEDA menyelenggarakan tahap-tahap pemutakhiran BDT dalam pola yang serupa, sebagai sebuah siklus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. Proses akan diawali dengan perumusan variabel dan kriteria pendataan yang dilakukan bersama BPS Kabupaten Gunungkidul untuk menghasilkan instrumen pendataan. Setelah instrumen pendataan ditetapkan, diikuti dengan seri lokakarya/pelatihan di tingkat kabupaten yang diikuti oleh perwakilan OPD, perwakilan kecamatan, dan anggota forum desa. 

Tahap berikutnya adalah lokakarya/pelatihan verifikasi dan validasi BDT di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh perwakilan BAPPEDA dan BPS Kabupaten Gunungkidul, serta anggota forum desa. Usai pelatihan di tingkat kecamatan, setiap desa dipersilakan untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai tahap dan jadwal yang telah ditetapkan, hingga akhirnya data diinput ke SID Berdaya masing-masing desa. Pada waktu yang telah ditentukan, data hasil verifikasi dan validasi tingkat desa yang tersimpan di SID Berdaya akan ditarik untuk diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten. Keseluruhan proses itu akan memakan waktu paling sedikit enam bulan dan biasanya dimulai dari akhir semester dua hingga awal semester satu, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Data-data tersebut selain digunakan oleh desa sebagai data desa, juga dikirimkan ke pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dirancang khusus untuk menghimpun basis data SID Berdaya dalam dashboard di tingkat kabupaten. Pada tahun 2018 ini, data dasar kependudukan dalam SID Berdaya juga diintegrasikan dengan pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) atas dorongan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Semua dikelola terpadu dalam satu aplikasi SID Berdaya, sehingga 144 desa di Kabupaten Gunungkidul tak perlu menginput secara terpisah BDT ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial dan data PIS-PK ke Aplikasi Keluarga Sehat Kementerian Kesehatan. Basis data 144 desa di SIKAB dijadikan rujukan perencanaan dan pembangunan bagi OPD-OPD sektoral. 

Melalui SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, BDT dan data PIS-PK yang terhimpun dari 144 desa itu kemudian telah disiapkan untuk diintegrasikan pula dengan SIKS-NG di Kementerian Sosial dan Aplikasi Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan versi data di tingkat desa, daerah, dan pusat. Dari sisi teknologi informasi dan komunikasi, prinsip interkoneksi dan interoperabilitas menjadikan tidak ada kendala berarti dalam membangun integrasi data, sehingga tidak perlu ada belanja aplikasi yang berlebihan. Pemerintah kabupaten menjadi lebih mudah mengkoordinasikan program pengelolaan data di daerah. Pemerintah desa pun tidak dibebani tugas untuk melakukan input data di beragam aplikasi tanpa saling terintegrasi. Proses yang masih akan terus berjalan dan diperkaya dengan data-data sektoral lain di Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa mewujudkan kesatuan data tidak bisa dicapai dengan mengabaikan peran dan posisi desa.

Peta Jalan Prakarsa SID 

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini sedang dalam proses memperbarui peta jalan prakarsa SID untuk jangka menengah. Perumusan peta jalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Secara khusus, peta jalan ini disusun dengan memposisikan CRI sebagai mitra kunci dalam pengembangan dan pendampingan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB, yang khusus di Kabupaten Gunungkidul diberi branding nama sebagai SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH di atas. 

Secara umum, rumusan peta jalan prakarsa SID Berdaya ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, kesiapan pemerintah kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kedua, kesiapan atas konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif dari tingkat desa untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antar OPD dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID Berdaya. Keempat, konsep regulasi untuk memayungi seluruh konsep di atas dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID Berdaya dengan para pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan swasta, yang memiliki program kegiatan di wilayah kabupaten setempat. Sejauh ini, lima faktor itu telah terbukti dapat telah terkaji dan terkelola agenda tindak lanjutnya dengan cukup baik melalui koordinasi lintas OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Prakarsa SID di Kabupaten Gunungkidul mencapai tingkat implementasi sedemikian rupa tidak lahir dengan tiba-tiba. Proses tersebut muncul tidak semata karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengelolaan data/informasi di tingkat desa, namun juga karena ada kebutuhan komunitas desa untuk berbenah dan berubah. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan teknologi dan seiring dengan kebutuhan pemerintah kabupaten untuk menjadikan dampak pemanfaatan teknologi untuk mendukung perencanaan dan pembangunan desa lebih konkret. Para pihak di Kabupaten Gunungkidul tidak terjebak pada euforia sempit penerapan SID dengan selalu mencoba memastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya, baik bagi komunitas di tingkat desa maupun bagi para pihak di tingkat supradesa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak awal sudah memproyeksikan arah dan tujuan pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya, didukung kolaborasi dengan CRI dan para pihak lainnya. Kesiapan konsep di tingkat kabupaten jelas akan membantu pemerintah desa untuk bisa memanfaatkan SID Berdaya dengan optimal, tidak terbingungkan dengan ketidakpastian akan legalitas proses dan data/informasi yang dihasilkan. 

Seluruh proses ini akan selalu diperkuat dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran para pihak. CRI sebagai lembaga yang mengembangkan dan memiliki kekayaan intelektual atas aplikasi SID Berdaya dan SIKAB juga akan terus memastikan lima prinsip penerapan SID yang menjadi faktor penentu kebermanfaatan SID Berdaya dapat terpenuhi. Lima prinsip itu, meliputi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelima prinsip itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi setiap desa dan OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan sejumlah aspek manfaat dari penerapan SID, antara lain dalam membantu/memperkuat kapasitas pemerintah desa dan warga dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa. 

Daftar Rujukan

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Peluncuran Program Integrasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, 4 April 2018.

BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Mewujudkan Satu Data untuk Semua melalui Integrasi SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Lokakarya Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa di Malang, 12 – 14 September 2018. 

Wijoyono, Elanto. 2018. Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Opini di Harian Kedaulatan Rakyat. Edisi Jumat, 2 Maret 2018. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa 

Pemkab Gunungkidul Selenggarakan Forum E-Goverment untuk Prakarsa Kabupaten Pintar

Pada Rabu, (11/07), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Forum E-Government Desa dalam rangka mewujudkan Gunungkidul sebagai kabupaten pintar. Acara ini diselenggarakan di gedung BMT Dana Insani, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Dari 144  se-Kabupaten Gunungkidul diundang hadir, dan pada saat pelaksanaan kegiatan sebanyak perwakilan 110 (seratus sepuluh) desa hadir. Purnamajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul hadir membuka acara. Memenuhi undangan panitia, dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Combine Resource Institution (CRI) hadir sebagai narasumber kedua.  

Kelik Yuniantoro, S.Sos., M.M., Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Layanan Informatika Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, menyebutkan bahwa sudah saatnya Gunungkidul masuk dalam ranah di mana seluruh aparatnya bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan cerdas: cepat, tepat, dan berkepastian hukum. Tentu itikad ini memerlukan sarana yang memadai, data yang mendukung, dan sarana yang tepat. Prakarsa kabupaten pintar menjadi salah satu pilihan untuk menuju ke sana.

Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul saat membuka acara menjelaskan bahwa forum ini adalah forum kedua dalam rangka prakarsa kabupaten pintar. "Dengan dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Gunungkidul pada 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berusaha mempercepat langkah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah migrasi dari jaringan internet nirkabel (wireless) ke jaringan kabel optik, terutama di wilayah Kota Wonosari. Namun topografi Gunungkidul yang berbukit-bukit membuat Gunungkidul tidak bisa lepas sepenuhnya dari jaringan nirkabel," ujar Kadiskominfo Kabupaten Gunungkidul. Upaya penerapan prakarsa kabupaten pintar memerlukan standarisasi perangkat dan standarisasi sumber daya manusia yang terus diusahakan. Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa ucapan Profesor Selo Sumarjan ‘Bangsa Indonesia sedang berada di awang-awang’ masih relevan. Bangsa Indonesia perlu terus berusaha keras menggapai modernisasi sekaligus berupaya agar tidak terlepas dari akar budaya.

Di forum tersebut juga hadir Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Setiyo Hartato, S.I.P., sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Setiyo menyampaikan situasi terkini pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul. Gunungkidul sudah meluncurkan lebih dari 2.000 laman web. Laman-laman web ini mencakup laman web taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga akan ditambah laman-laman web usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Gunungkidul. Seluruh 18 kecamatan Gunungkidul juga sudah menggunakan jaringan kabel optik. Saat ini pun puskesmas-puskesmas di Gunungkidul juga sudah terhubung dalam jaringan internet kecamatan sehingga Puskesmas tidak perlu belanja bandwidth. Tentu kebijakan ini membawa implikasi positif berupa penghematan dana. Dari sisi regulasi, legislasi peraturan daerah tentang teknologi informasi dan komunikasi di Gunungkidul akan dimulai pada Agustus 2018. Saat ini kerja-kerja terkait teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul menggunakan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai payung hukum. Perlu diingat, prakarsa kabupaten pintar adalah proses panjang.

Setiyo juga menggarisbawahi penghematan sumber daya keuangan karena pilihan yang diambil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam penerapan prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. "Semua pemasangan jaringan dikerjakan oleh Diskominfo Gunungkidul, bukan oleh pihak ketiga. Ini kawan-kawan saya yang penekan. Tidak perlu mikir ‘aku ki pegawe, ora wangun penekan’. Wangun mawon, sing ra wangun ki yen ana masalah ora rampung-rampung,” tegas Setyo seraya menyajikan gambar pekerja harian lepas Diskominfo Gunungkidul berseragam khaki cokelat yang memanjat-manjat untuk melakukan pemasangan peralatan jaringan. Menurut Setiyo, kabupaten lain yang menerapkan prakarsa kota pintar pada umumnya menggunakan jasa pihak ketiga untuk pemasangan jaringan sehingga menambah besaran belanja, bukannya menghemat.

Mewakili Combine Resource Instituton (CRI), Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) di CRI, menyampaikan paparan kedua. Dengan ilustrasi video penggunaan video assisstant referee (VAR) di Piala Dunia 2018, ia menggarisbawahi tata kelola data. Di banyak tempat, prakarsa kota pintar identik dengan keberadaan kamera pemantau. Lewat ilustrasi VAR, Elanto menegaskan bahwa pantauan kamera tidak akan menjadi pijakan pengambilan putusan jika tidak ada analis dan analisisnya. Video kedua yang ditayangkan oleh Elanto adalah video pengalaman Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan prakarsa Jakarta Smart City-nya. Sekali lagi ditegaskan oleh Elanto, tujuan prakarsa kota pintar bukan sekadar memasang kamera pemantau.

Elanto juga menguraikan bahwa ada beberapa perbedaan antara perjalanan konsep kota pintar di negara-negara lain dan yang berkembang di Indonesia. Di India, prakarsa kota pintar dipimpin oleh Kementerian Pembangunan Perkotaan. Prakarsa kota pintar India mengarah ke tata kelola antara lain layanan publik, sampah, air, energi, dan mobilitas.  Di Indonesia, urusan ini dipimpin oleh Kemenkominfo dengan cakupan sektor yang berbeda dari cakupan prakarsa kota pintar di India.

Sementara itu desa-desa di Gunungkidul sudah belajar dan menerapkan sistem informasi desa (SID). “Gunungkidul bisa membawa prakarsa kota pintar yang lebih utuh,” ujar Elanto. Dengan SID, web desa di Gunungkidul tidak hanya berisi berita atau informasi publik, tapi juga dipakai untuk membuat putusan dengan landasan data yang merujuk basis data terpadu (BDT). “Setahu kami belum ada kabupaten lain di Indonesia yang mengelola data terpadu dengan penyiapan data sebelum aplikasi dipasang,” tambah Elanto. Dalam konteks pengalaman penerimaan peserta didik yang sedang berlangsung di hari-hari sekitar hari pelaksanaan forum, dengan BDT di SID seharusnya tidak ada lagi pertanyaan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Elanto menambahkan, menilik pengalaman penerapan dan pemanfaatan SID yang telah dilakukan sebelumnya, maka bisa dikatakan bahwa Gunungkidul sesungguhnya sudah menjadi kabupaten pintar. “Tentu saja capaian ini jangan membuat para pihak terlena,” ujar Elanto. “Teknologi informasi dan komunikasi berkembang, ada ketergantungan, ada dampak dan ancaman, ada juga manfaat. Kita perlu bijak mengambil-menerapkan tawaran prakarsa yang ada. Jangan lupa, bicara kota/kabupaten pintar juga bicara literasi digital. Berapa banyak warga Gunungkidul yang melek digital?”

Dalam sesi diskusi, Setiyo menjelasan mengenai efisiensi dalam prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. “Belanja banner tiap kegiatan 300 ribu tidak perlu lagi, seharusnya sudah cukup diwakili oleh tayangan dari proyektor. Ini salah satu bentuk efisiensi dengan penerapan prakarsa kota pintar.”

Di akhir sesi diskusi, moderator menegaskan bahwa forum ini menjadi awalan bagi penguatan prakarsa desa pintar yang nantinya menjadi inti kabupaten pintar di Gunungkidul. Forum diakhiri selewat adzan dhuhur.