Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Ilmu pengetahuan dan teknologi serta kekuatan media berkembang sangat pesat. Perkembangan tersebut membuat orang dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Namun, keleluasaan akses itu juga membuka peluang pelanggaran terhadap data pribadi seseorang. Penggunaan teknologi yang berpotensi melanggar privasi pengguna antara lain mendaftar untuk layanan internet, berselancar di internet, mesin pencari, cookies, pengguna perangkat bergerak, komputasi awan, media sosial, dan bahkan aplikasi transportasi online.

Ironisnya, potensi pelanggaran atas data pribadi tersebut berbanding terbalik dengan pengaturan hukum privasi di Indonesia. Meskipun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang sebagian mencantumkan tentang privasi data, namun pengaturan khusus privasi data pribadi belum ada.

Lebih jauh mengenai data pribadi dan perlindungan atas privasi data pribadi, Sinta Dewi Rosadi selaku pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran memaparkannya dalam diskusi bersama Combine Resource Institution, (5/10). Menurutnya, data pribadi adalah data yang berhubungan dengan seseorang dari identifikasinya.

“Data tersebut merupakan gabungan data generik (data umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan data personal lainnya-red) dan data yang ada di media sosial. Data apa yang harus dilindungi dan siapa subyeknya. Sementara privasi adalah suatu hak yang harus dijaga dengan baik. Salah satu bentuk privasi misalnya privasi informasi terhadap data pribadi kita,” papar Sinta yang telah mengkhususkan penelitiannya dalam bidang privasi, khususnya privasi atas perlindungan data pribadi sejak 2005.

Dalam bukunya yang berjudul Cyber Law : Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015), Sinta menjelaskan bahwa privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas. Privasi adalah hak untuk tidak diganggu, akses terbatas, atau kendali atas informasi pribadi. Sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan.

Sinta menegaskan bahwa kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam  Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17. Indonesia sudah meratifikasi keduanya.

Meskipun belum dituangkan dalam peraturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, ada 30 peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan aspek data pribadi. Hal itu dipaparkan Edmon Makarim seperti dikutip dalam buku Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (2016).

Peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan aspek data pribadi antara lain:

Privasi data pribadi di Indonesia memang dilindungi, namun tidak diatur dalam undang-undang yang spesifik. Itu sebabnya terjadi masih banyak kasus pelanggaran hak privasi terkait data pribadi. Sementara saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tengah disusun oleh akademisi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rencana pengaturan privasi data pribadi dalam RUU PDP ini meliputi prinsip-prinsip perlindungan, mekanisme perlindungan, serta hak dan kewajiban.

Sinta menekankan, data khusus yang seharusnya dilindungi antara lain agama/keyakinan, kesehatan baik kondisi fisik dan mental, dan kehidupan seksual. Selain itu, data-data seperti data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data juga perlu mendapat perlindungan.

Kasus-kasus pelanggaran privasi data
Pemahaman masyarakat dan aparatur di Indonesia akan privasi data masih kurang. Hal itu membuat data-data bisa diakses secara masif oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “Kasus yang sering terjadi, ketika seseorang meminta nomor temannya, langsung dikasih, padahal semestinya izin dulu ke pemilik nomor,” terang Sinta.

Sinta menambahkan, menurut hasil survei tim perumus RUU PDP yang dilakukan di Bandung, spaming (pesan elektronik atau telepon yang tidak dikehendaki-red) adalah kasus yang sering muncul dan mengganggu para responden. Sebanyak 83 persen responden menyatakan pernah dihubungi oleh hotel, asuransi, dan iklan-iklan produk baik melalui SMS maupun telepon. Pernah juga ada kasus tertukarnya data geometrik (data rekam sidik jari dan mata-red) antara seorang majikan dan sopirnya dalam KTP elektronik atau e-KTP. Kasus yang tak kalah mengganggu juga dialami seorang mahasiswi di Bandung yang pernah dihubungi oleh orang dari luar negeri untuk menanyakan tarif “pelayanannya”. Usut punya usut, ternyata fotonya yang diunggah di media sosial, oleh orang lain dimasukkan ke dalam website pornografi.

Potensi pelanggaran privasi data pribadi di Indonesia juga terjadi  melalui praktik pemasaran langsung. Praktik ini banyak terjadi dalam industri keuangan khususnya pengelolaan kartu kredit. Hal itu dijelaskan Sinta dalam bukunya Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015). Dalam praktik pemasaran langsung tersebut, data pribadi nasabah diperjualbelikan melalui agen-agen tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemilik data.

Potensi pelanggaran privasi data pribadi juga ternyata juga terjadi dalam penggunaan media sosial. Data-data pribadi seseorang dalam media sosial seperti Facebook dan Twitter dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik data.

Dalam buku Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015), Sinta menjelaskan bahwa program pemerintah pun tak luput dari potensi pelanggaran data pribadi. Program  e-KTP dan e-health (rekaman kesehatan elektronik) adalah contohnya.   Perangkat e-KTP membuat keberadaan dan aktivitas warga negara dapat dilacak kapan saja dan dimana saja. Ini artinya, kebebasan sipil dilanggar dengan semena-mena. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini terdapat beberapa permasalahan yang cukup serius dalam penyelenggaraan e-KTP. Permasalahan itu antara lain  server yang digunakan untuk e-KTP di Indonesia milik negara lain sehingga database di dalamnya sangat rentan diakses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ke depannya, e-KTP ini juga akan dapat merekam daftar dan sejarah kesehatan masyarakat. Hal itu selain untuk memudahkan dokter yang memeriksa, juga menguntungkan masyarakat. Meski demikian, program ini juga rentan terhadap pelanggaran privasi data pribadi. Kekhawatiran muncul karena data pribadi pasien yang tidak terlindungi itu dapat dikompilasi, diakses, dan disebarluaskan kepada pihak lain untuk dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh industri penyedia jasa lainnya seperti obat-obatan, industri asuransi atau industri terkait lainnya.

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, meskipun terdapat pengakuan atas perlindungan data pribadi dalam beberapa undang-undang, belum ada mekanisme pelaporan dan penuntutan oleh warga yang data pribadinya dilanggar. “Itulah kenapa kita harus melindungi  privasi data pribadi kita semaksimal mungkin agar tidak dilanggar,” tegas Sinta.

Sinta menambahkan, ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk melindungi data pribadi kita.  Diawali dari individu masing-masing dengan melakukan pengamanan terhadap data pribadi. Misalnya, tidak mencantumkan alamat kita secara detail, pendidikan dan pekerjaan di media sosial. Kita juga bisa lebih bijak saat menggunggah foto anak. Selain itu, regulasi yang menjamin privasi data pribadi juga sedang digarap (RUU PDP).

“Selain itu, organisasi atau komunitas dapat mengampanyekan literasi digital melalui beberapa cara. Seperti yang kami lakukan di Bandung dengan mengadakan sosialisasi tentang literasi digital  di tiga SMA di Bandung. Usia SMA merupakan pengguna media sosial dan internet yang paling banyak, sehingga perlu untuk mengetahui bagaimana memanfaatkan internet secara sehat,” urai Sinta

Pelanggaran data pribadi juga sering dikaitkan dengan pencemaran nama baik. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Seseorang bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik jika ia membagikan informasi yang tidak benar atau fitnah. Sementara pelanggaran data pribadi/ privasi data terjadi jika informasi yang dibagikan oleh seseorang mengganggu hak privasi orang lain, meski informasi itu benar.

Sistem Informasi Desa (SID) untuk Merintis Desa Inklusi

Selama ini meski menjadi bagian tak terpisahkan dari desa, masyarakat berkebutuhan khusus tidaklah mendapatkan prioritas yang riil dalam UU Desa. Masyarakat berkebutuhan khusus bukan hanya penerima manfaat langsung dari pelaksanaan UU Desa, namun juga bagian dari sumber daya manusia yang ada di desa.

Keterbatasan anggaran dan kewenangan, selama ini sering dijadikan alasan pemerintah desa untuk tidak melibatkan seluruh kelompok masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Sejak UU Desa disahkan, hal ini tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan untuk eksklusif dan tidak transparan.

Gelontoran dana 1,4 Milyar yang diberikan secara bertahap dari pusat ke desa tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di desa. Amanat tersebut tercantum dalam pasal 3 UU Desa tentang Pengaturan Desa berasaskan rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Artinya bahwa partisipasi dan kesetaraan dalam pengaturan desa juga patut inklusi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban menjadi ruang strategis bagi difabel untuk ikut terlibat.

Berdasarkan latar belakang itulah, Combine Resource Institution (CRI) pun bersedia saat digandeng Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) membantu realisasi program Rintisan Desa Inklusi (RINDI). Program yang didukung oleh Asia Foundation ini menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu indikator Desa Inklusi. Prinsip inklusif, sebagai salah satu prinsip SID yang dikembangkan oleh CRI, akan mendapatkan pengayaan perspektif baru melalui kerja sama ini.

Delapan desa lokasi program RINDI terbagi di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Sleman ada dua desa yaitu Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah dan Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati. Sedangkan untuk enam desa lainnya di Kabupaten Kulonprogo, yakni Desa Sidorejo, Desa Gulurejo, Desa Ngentakrejo, desa Wahyuarjo, Desa Jatirejo, dan Desa Bumirejo yang semuanya di Kecamatan Lendah.

Pengelolaan Data  dan Informasi Melalui SID
Akhir 2014 lalu, sebelum ada kesepakatan kerjasama program, SID pertama kali dipaparkan dalam workshop tematik Menuju Desa Inklusi yang diselenggarakan SIGAB. Lokakarya lanjutan bertajuk “Desa Inklusi, Implementasi UU Desa dan Gagasan Menuju Desa Inklusi” pun diadakan untuk mempertajam konsep pengelolaan data yang inklusi. Pentingnya pengelolaan data dan informasi juga digarisbawahi oleh Irman Ariadi dalam bukunya Indonesia Dalam Desa Inklusi, bahwa kita harus memanfaatkan peluang dalam UU Desa terkait manajemen informasi di desa agar data yang inklusi terpenuhi.

Dalam kerangka program, kegiatan diawali dengan pemaparan konsep dasar SID bagi tim SIGAB, fasilitator RINDI, dan pemerintah desa. Materinya antara lain konsep SID, kolaborasi multipihak untuk menyukseskan penerapan SID, sekilas tentang aplikasi, pengelolaan data, pengelolaan infomasi dengan konsep jurnalisme warga, dan pemanfaatan SID. Diskusi yang pernah dilakukan antara CRI dan SIGAB yang dilakukan setelah pemaparan konsep dasar adalah konten data untuk analisis difabel di SID.

Secara aplikasi, penambahan fitur SID adalah dengan menambahkan indikator pendataan difabel yang diadopsi dari instrumen pendataan dari The Wahsington Group on Disability Statistic di Modul Analisis. Kelengkapan data dari indikator pendataan tersebut nantinya akan digunakan lebih lanjut untuk melakukan Analisis Difabel.

Berdasarkan hasil pemetaan di delapan desa, tim CRI yang diwakili oleh Irman Ariadi, Rizka Himawan, dan Zani Noviansyah mencatat berbagai temuan. Pertama, data kependudukan belum lengkap dan pengelolaan masih manual. Sebenarnya untuk pengelolaan data menggunakan sistem informasi, Kabupaten Kulonprogo telah menyepakati kerjasama dengan Badan Prakarsa Pembangunan Desa dan Kawasan (BP2DK) untuk menjalankan Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDeKa) di desa-desa di Kulon Progo. SIDeKa ini dikembangkan oleh BP2DK yang dimotori oleh Budiman Sudjatmiko dan teman-temannya eks Seknas Jokowi. Namun, di Kecamatan Lendah daerah implementasi program RINDI, penerapan SIDeKa praktis mandeg sejak pertama disosialisasikan.

Kedua, belum semua desa menaruh perhatian pada difabel khususnya dalam perencanaan dan penganggaran desa. Hal tersebut disebabkan karena minimnya data difabel yang dimiliki desa dan masih minimnya perspektif difabel di pemerintah desa. Beberapa desa sudah memberikan ruang partisipasi bagi difabel untuk terlibat dalam proses tersebut, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur fasilitas publik yang mudah diakses oleh difabel. Minimnya partisipasi juga disebabkan oleh faktor psikologis individu berkebutuhan khusus, mulai dari minder dan tingkat pendidikan yang rendah.

Sesuai dengan alur pengembangan SID di CRI, beragam penguatan kapasitas baru dilakukan setelah tim pengelola SID terbentuk. Yang unik dari program ini adalah tim pengelola SID sejak awal memang dirancang mengakomodir masyarakat berkebutuhan khusus atau minimal relawan inklusi dari desa tersebut. Materi penguatan kapasitasnya tidak berbeda dengan pelatihan SID reguler yaitu memperdalam materi yang telah disampaikan pada pemahaman konsep dasar di awal kegiatan. Yakni konsep sistem, metodologi data, pengenalan aplikasi, dan pemanfaatan SID.

Hasilnya, sebagai proses penerapan SID di delapan desa percontohan ini masih tergolong sangat awal. Setiap desa telah menjalankan proses penerapan SID, khususnya membangun basis data kependudukan dan input data difabel. Data tersebut ke depan akan digunakan untuk mendukung olah data tentang isu inklusi agar utuh masuk dalam tata kelola perencanaan dan pembangunan desa.

Selain pengelolaan data, program ini juga mendorong pengelolaan informasi publik oleh pemerintah desa dan jurnalisme warga oleh kelompok masyarakat. Penerjemahan konsep inklusi dalam media desa seperti SID ini tidak lantas dimaknai sekedar menampilkan data dan informasi tentang warga difabel. Namun, pengelolaan data dan informasi yang terbuka dan partisipatif yang memungkinkan seluruh proses pengambilan keputusan dan perencanaan menjadi utuh itu merupakan wujud dari konsep inklusivitas juga. Sayangnya, dalam kegiatan tidak ada alokasi waktu khusus untuk pelatihan jurnalistik untuk jurnalis warga yang menjadi tim pengelola website desa. Sehingga pada akhir program pengelolaan informasi di website desa belum signifikan.

Sebagai contoh website desa yang sudah mulai aktif dikelola oleh jurnalis warga, bisa menilik Desa Sidorejo, Lendah, Kulon Progo di http://sidorejo-kulonprogo.sid.web.id. Meski belum maksimal, desa tersebut berupaya memperbaruhi informasi baik kegiatan desa, potensi desa, dan isu inklusivitas.

Capaian lain terkait keberadaan Kelompok Difabel Desa (KDD) sudah diakui secara resmi dengan SK Kepala Desa dan mampu mendorong anggaran di tingkat desa. Ke depan, kelompok ini akan terlibat dalam proses musrenbangdes. Pemerintah Desa Sendangadi juga telah mengalokasikan anggaran desa untuk ODDS di tahun 2016. Proses ini menjadi dasar pendukung berjalannya inisiatif Sistem Informasi Desa (SID) yang diawali dari data difabel dan isu inklusi. Proses olah data awal dengan dukungan SID secara umum sudah berjalan di Desa Sendangadi.

Nuryanto salah satu anggota Komunitas Desa Difabel (KDD) Desa Bumirejo Kulonprogo juga menjelaskan bahwa dengan adanya transformasi desa, maka desa mampu membuat ritisan desa inklusi difabel dengan berinisiatif KDD.

“Akhirnya dengan inisiatif tersebut, KDD terbentuk dan diresmikan tahun 2015 sebagai organisasi desa di Desa Bumirejo. Ketika ada musyawarah dusun, para difabel berinisiatif untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah. Kemudian juga ikut berpartisipasi dalam musyawarah kecamatan,” ujarnya.

Strategi Tindak Lanjut
Secara formal, enam bulan program kerjasama telah berakhir pada Juni 2016. Berdasarkan hasil evaluasi bersama antara CRI, SIGAB, delapan desa percontohan, fasilitator desa, kader difabel desa, dan beberapa SKPD terkait ada beberapa strategi tindak lanjut program.

Pertama, pemberdayaan kelompok difabel adalah salah satu strategi untuk menumbuhkan kepercayaan diri agar mampu terlibat dalam ruang-ruang strategis desa. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan membangun kesadaran inklusi di pemerintah desa dan supra desa. Ketika kesadaran tersebut sudah dibangun, melibatkan kelompok difabel dalam proses perencanaan dan pembangunan desa dalam musyawarah desa merupakan suatu keharusan. Kehadiran tersebut setidaknya turut mengawal masalah dan kebutuhan kelompok difabel terakomodir dalam perencanaan.

Kedua, Tim SID di sejumlah desa belum menguasai seluruh fungsi dalam aplikasi SID 3.04. Hal ini disebabkan oleh perwakilan desa yang dihadirkan dalam setiap pelatihan SID yang digelar tersebut berbeda, sehingga kapasitas yang terbangun tidak utuh. Meskipun secara formal program RINDI ini telah selesai, peningkatan kapasitas tim SID dapat dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan modul belajar yang sudah ada.  Selain peningkatan kapasitas secara mandiri, adanya tim SID di tingkat desa juga perlu mendapatkan SK Kepala Desa. Adanya SK kepala desa tersebut untuk memperkuat legitimasi dan menantang tim SID untuk mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya.

Ketiga, terkait ruang pemanfaatan yang belum terbaca dan minimnya tanggapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam forum evaluasi program, maka diperlukan audiensi lanjutan di kedua kabupaten untuk mengerucutkan dan mengawal tindak lanjut program RINDI. SKPD akan selalu menjadi ujung tombak integrasi SID dengan sistem informasi daerah dalam rangka penguatan kualitas perencanaan dan pembangunan yang inklusif.

Fenomena sekarang ini label “Desa Inklusi” banyak disandang oleh desa-desa. Namun, hanya berhenti pada urusan livelihood dan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Padahal, dalam perwujudannya, konsep inklusi seharusnya menjangkau semua aspek kehidupan warga. Dengan dukungan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terbuka, gagasan inklusi yang dimulai dari tingkat desa dengan pemanfaatan penerapan SID diharapkan bisa segera terwujud dan berdampak secara nyata manfaatnya bagi masyarakat. (My)

Pariwisata Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan : Pariwisata oleh, dari dan untuk Masyarakat

Community Bassed Tourism (CBT) adalah bentuk pariwisata berbasis masyarakat yang kini marak berkembang di Yogyakarta, Bali dan destinasi pariwisata lainnya. Pariwisata berbasis masyarakat ini tak lepas dari dinamika dasar basis masyarakat yang kohesif dan memiliki struktur kelembagaan serta masih adanya pranata adat. Penerapannya di Yogyakarta dan Bali memunculkan berbagai variasi CBT yang kemudian dikembangkan melalui program-program pemerintah dan masyarakat di berbagai kepulauan di Indonesia.

Perkembangan CBT di Indonesia
CBT yang terkait dengan perkembangan desa wisata di Yogyakarta muncul pada era pembangunan desa pada tahun 1980-an dan 1990-an. Setelah era reformasi dan otonomi daerah, CBT dikembangkan lebih jauh melalui program-program permberdayaan masyarakat. Jauh sebelum itu, yakni pada tahun 1970-an, pembangunan desa bertumpu pada sektor agraris untuk memenuhi kecukupan pangan dan pembenahan infastruktur dasar seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan sebagainya.

Memasuki awal 1980-an, pemerintah mulai mengembangkan strategi ekonomi ekspor non migas (minyak dan gas bumi), salah satunya melalui pengembangan pariwisata. Hal tersebut dilakukan karena minyak dan gas bumi tidak lagi menjadi kunci pendapatan negara. Sejak pariwisata dikembangkan menjadi alternatif untuk mendatangkan devisa negara itulah, destinasi-destinasi wisata di Indonesia mulai menggeliat, termasuk desa wisata.

Perkembangan jasa pariwisata muncul setelah era pembangunan pedesaan yang berbasis pada sumberdaya, khususnya pertanian dan industri kecil pedesaan. Yogyakarta dan Bali menjadi dua destinasi wisata yang memelopori CBT. Desa-desa di dua destinasi tersebut memiliki adat istiadat, tradisi budaya unik, dan kerajinan yang menjadi daya tarik wisata. Ada juga desa-desa yang memiliki lanskap lingkungan alam, baik itu gunung, hutan, sungai, pesisir, maupun pantai-pantai yang bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata.

Dalam CBT, sesungguhnya masyarakat telah memiliki modal, yakni sumber daya alam, sumber daya sosial, kelembagaan, sumber daya ekonomi, dan  sumber daya seni tradisi. Tidak lupa pula, keramahtamahan masyarakat juga menjadi kunci dalam pariwisata. Dengan modal itulah, pariwisata desa mampu menarik orang-orang kota atau wisatawan mancanegara untuk menikmati hal-hal yang ada di desa.

Lahir dari inisiatif lokal
CBT lahir dari berbagai inisiatif berbasis masyarakat. Ada berbagai tipe terkait dengan inisiatif berbasis masyarakat. Tipe pertama adalah masyarakat yang belajar dari pengalaman. Mereka mengalami jatuh bangun terlebih dahulu dalam mengelola sumber dayanya untuk dikembangkan menjadi tujuan wisata sebelum bisa mendatangkan wisatawan. Tipe kedua, inisiatif yang datang dari pemerintah melalui program-progam untuk desa-desa wisata itu. Program-program itu dilaksanakan baik oleh dinas pariwisata maupun pertanian atau dinas-dinas pemerintah yang terkait dengan ekonomi. Tipe inisiatif yang ketiga adalah tipe investor yang melihat dan melirik potensi unggulan suatu desa dan akhirnya mengembangkan desa wisata itu menjadi bagian dari investasinya.

Dari ketiga tipe di atas, tipe pertama dipandang lebih lestari dan memiliki daya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat menjadi pelopor yang mengawali proses-proses pengembangan desa wisata. Tentu saja, masyarakat tidak bisa sendiri sehingga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Mereka harus menjalin kemitraan dengan pemerintah, terutama untuk membangun infrastruktur dan pelatihan-pelatihan peningkatan sumber daya manusia. Desa wisata juga harus bermitra dengan swasta, baik itu travel agent, hotel, ataupun CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan-perusahaan yang memungkinkan mereka untuk merangkai atau menambah sumber daya mereka dalam industri pariwisata.

Proses tersebut telah memunculkan puluhan bahkan ratusan desa wisata berbasis masyarakat di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Khusus di Yogyakarta, CBT ini justru bangkit dan berkembang semakin marak pascagempa bumi 2006 dan erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Ketika gempa bumi tahun 2006 yang menewaskan lebih dari 5000 orang, banyak desa di Yogyakarta mengalami keruntuhan,  termasuk beberapa desa yang memilki warisan budaya (culture heritage) dan warisan alam (natural heritage). Beragam prakarsa pun muncul untuk membangun kembali desa-desa tersebut, salah satunya melalui usaha pariwisata berbasis masyarakat.

Lava Tour, CBT pascabencana

Lava tour adalah satu daya tarik wisata yang muncul setelah erupsi Merapi 2006 dan 2010. Di sinilah masyarakat setempat melakukan upaya-upaya pengorganisasian, investasi dan upaya membangun diri. Mereka mengembangkan lava tour atau tour dengan kendaraan sepeda motor atau jeep. Dalam lava tour itu, ada warga yang menjadi pemandu wisata. Orang-orang setempat penyintas erupsi Merapi berjuang kembali untuk bangkit. Kegiatan pariwisata menyebabkan transformasi mata pencaharian warga di desa. Warga  yang semula mencari rumput, beternak, berladang ataupun bertani, berubah menjadi  pemandu wisata ataupun diversifikasi usaha warung kecil (seperti warung kopi, jahe, jadah, atau makanan).

Kegiatan pariwisata alternatif CBT melibatkan puluhan atau bahkan ratusan keluarga. Warga desalah yang mengorganisir kegiatan-kegiatan wisata di desa mereka. Kegiatan-kegiatan pariwisata itu didukung oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan-perusahaan yang menaruh perhatian pada masalah itu. Dukungan itu diberikan dalam upaya untuk membantu warga korban bencana agar menjadi lebih mandiri dan pengembangan CBT bisa berkelanjutan. Generasi muda, terutama mahasiswa-mahasiswa memegang peranan penting dalam pengembangan CBT di Yogyakarta. Melalui KKN (Kuliah Kerja Nyata), para mahasiswa dari lintas disiplin ilmu (terutama dari jurusan Pariwisata) mengamalkan ilmu mereka di desa-desa, khususnya desa wisata.

Dalam konteks pembangunan pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism, peran masyarakat dalam proses membangun diri, kelembagaan dan bisnisnya akan lebih kuat dan berlanjut apabila ada proses pembelajaran dari pengalaman yang bertahap. Pengalaman jatuh bangun itulah yang justru bisa lebih meneguhkan para perintis desa-desa wisata.

Sampai sekarang, semakin banyak desa wisata yang sudah terorganisir dengan baik dan sudah melakukan regenerasi. Banyak desa wisata yang sudah mengunakan internet dan website untuk menginformasikan keunikan-keunikan desanya. Dalam lima tahun terakhir, fenomena swafoto di objek-objek wisata semakin mempercepat dikenalnya suatu objek wisata oleh publik yang lebih luas. Banyak juga kegiatan-kegiatan anak-anak muda yang mencoba melihat dan menikmati desa sebagai alternatif wisata mereka.

CBT di Yogyakarta
Pendekatan dan metode CBT memang beragam. Ada pendekatan yang dimulai dari sekelompok anak muda perantau di luar negeri atau di kota-kota yang pulang untuk membangun desanya. Ada juga inisiatif dari para pamong desa yang bisa melihat desanya memiliki potensi wisata. Pendekatan lainnya, CBT berangkat dari tradisi kuat sehingga tidak lekang dari situasi jaman yang cepat berubah.

Mereka yang akan mengawali CBT biasanya memerlukan suatu musyarawah desa untuk memulai kegiatannya. Berbagai lembaga seperti UGM ataupun pemerintah daerah setempat pun dihubungi oleh para perintis CBT tersebut. Mereka juga menjalin hubungan dengan beberapa investor pengusaha yang mungkin masih merupakan kerabat ataupun keluarga untuk mendapatkan pengetahuan mengenai pariwisata. Berangkat dari situ, mulailah CBT di desa tersebut ditata, dipromosikan dan dikembangkan. Beragam potensi wisata tersebut memunculkan lembaga tingkat desa untuk mengelola pariwisata di desanya, yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Ada contoh-contoh pendekatan CBT yang fenomenal di Yogyakarta. Tengoklah beberapa desa di Bantul yang bangkit dari bencana gempa bumi 2006 silam melalui usaha pariwisata. Demikian halnya dengan sejumlah desa di Sleman yang menawarkan kegiatan wisata petualangan di bekas lahar Gunung Merapi pascaerupsi 2006 dan 2010. Tak ketinggalan pula di Gunungkidul yang masuk dalam jejaring geopark dunia setelah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO menetapkannya menjadi Geopark Gunung Sewu pada 2013 lalu. Geopark Gunung Sewu memiliki 33 geosite, mayoritas adalah geosite alam yang meliputi pegunungan, karst, hutan, dan pantai-pantai yang menarik untuk aktivitas pariwisata. Geosite-geosite itu tersebar di tiga kabupaten di tiga provinsi, yakni 13 geosite di Gunungkidul (DIY), tujuh geosite di Wonogiri (Jawa Tengah), dan 13 geosite di Pacitan (Jawa Timur).  Selain Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo juga tengah mengembangkan CBT di Pegunungan Menoreh, kebun teh, kebun kopi, dan lain-lain (lihat: Infografis Pariwisata Berbasis Masyarakat di Indonesia).

Merujuk pendapat Prof. Nasikun, “Tourism has  tonic and toxic,” pariwisata bisa menjadi penyegar yang memberi manfaat positif, tapi ada bagian tertentu yang bisa punya dampak negatif. Oleh karena itu, tugas kita semua, terutama pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, terutama kalangan perguruan tinggi untuk selalu memupuk semangat pariwisata dengan mengembangkan kemanfaatan positifnya dan mengurangi dampak-dampak negatif.

Kerusakan lingkungan, sampah, dan kemasiatan adalah dampak-dampak negatif yang harus dikurangi bahkan dihilangkan. Dengan demikian, CBT merupakan bentuk pariwisata yang bertanggung jawab terhadap pengembangan budaya dan kesejahteraan sosial. CBT adalah bentuk pariwisata yang memperhatikan pengembangan ekonomi kreatif masyarakat serta melestarikan lingkungan alamnya.

*Tulisan ini diolah oleh Apriliana Susanti dari hasil wawancara tertulis dengan Prof. M.Baiquni, M.A.

Infografis Pariwisata Berbasis Komunitas