Digitalisasi Pelayanan Publik Minim Jaminan Perlindungan Data Pribadi

Digitalisasi menisbikan pengumpulan data pribadi di berbagai platform atau aplikasi yang dikembangkan oleh badan-badan publik. Namun sayangnya, inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan publik di Indonesia sangat birokratis dan berbelit. Dampaknya, pelayanan publik menjadi lamban dan ada begitu banyak kebutuhan warga yang tertunda bahkan terbengkalai. Salah satu sebabnya adalah kultur birokrasi yang cenderung bersifat feodalistik. Birokrasi di Indonesia, menurut Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, alih-alih melayani masyarakat, sebagian besar masih menganut paradigma melayani pemimpin atau penguasa. Praktik tersebut bahkan terjadi hingga hari ini.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Peran Pusat-Pusat Perubahan dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, 18 Mei 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Problem tersebut memang coba diubah oleh pemerintah melalui pembentukan Kemenpan RB pada 2009. Seiring waktu, perubahan-perubahan tersebut, terutama dalam hal pelayanan publik dan kultur birokrasi memang kian nampak, meski masih terdapat pekerjaan rumah besar untuk dapat mencapai bentuk idealnya.

Salah satu cara yang digunakan adalah digitalisasi aspek pelayanan publik. Transformasi digital memang menjadi keniscayaan. Berbagai aspek kehidupan mau tak mau harus beradaptasi dengannya. Tak terkecuali pada aspek pelayanan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama di masa pandemi, digitalisasi pelayanan publik semakin masif. Tujuannya, pertama, memanfaatkan teknologi terbaru agar dapat membantu proses-proses pelayanan publik yang nyaris tak pernah libur; kedua, memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi mengatakan, bahwa digitalisasi pelayanan publik dapat meminimalisasi praktik korupsi.

Namun, tentu saja digitalisasi bukan jawaban dari semua persoalan birokratisme dalam pelayanan publik. Pasalnya, proses digitalisasi yang berlangsung masih berorientasi pada alat. Padahal selain alat, ada kebutuhan untuk meningkatkan kapasistas sumber daya manusia, baik di kalangan birokrat itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Tidak jarang ditemukan, misalnya, pegawai pelayanan publik yang kurang cakap menggunakan teknologi. Pun demikian di masyarakat, terutama di kalangan penduduk senior yang jarang bersentuhan dengan teknologi digital. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dalam hal kecakapan penggunaan teknologi perlu terus didorong.

Konsekuensi lain yang timbul akibat digitalisasi pelayanan publik adalah soal perlindungan data pribadi penduduk. Digitalisasi menisbikan pengumpulan data pribadi di berbagai platform atau aplikasi yang dikembangkan oleh badan-badan publik atau instansi pemerintah. Namun sayangnya, inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni. Hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari badan-badan pemerintah.

Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas CRI, yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa seharusnya pemerintah mulai memperhatikan aspek perlindungan data pribadi penduduk.

“Kendalanya memang kita belum punya regulasi perlindungan data yang komprehensif. Kita punya RUU Perlindungan Data Pribadi, tetapi hingga saat ini belum juga disahkan karena tarik ulur kepentingan pemerintah dan DPR. Meski begitu, badan-badan pemerintah yang memberikan pelayanan publik harus mulai memberi perhatian serius terhadap aspek ini,” kata Ferdhi dalam diskusi tersebut.

Ia juga mengatakan, kasus-kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi di situs-situs milik pemerintah. Itu menjadi indikator bahwa jaminan keamanan data di platform-platform milik pemerintah sangat lemah.

Selain Zaenur dari PUKAT UGM, Tenti Novari Kurniawati dari Perkumpulan IDEA dan Nurwidihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, turut menjadi pemantik diskusi. Diskusi dipandu langsung oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi.[]

Memperkuat Penguasaan Keamanan Digital Perempuan melalui ToT

Mendorong kehadiran “relawan keamanan digital” adalah salah satu upaya mendiseminasikan pengetahuan tentang keamanan digital kepada warga. Kehadiran mereka sangat penting agar pengetahuan hak-hak digital dapat tersebar lebih luas.

Combine Resource Institution (CRI) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) dan pelatihan untuk pelatih (ToT) keamanan digital untuk perempuan pada 13 November 2020 dan 20 November 2020. Kegiatan ini diikuti oleh tiga perwakilan kelompok warga di beberapa desa di Bantul. Para peserta yang terdiri dari ibu rumah tangga ini sebelumnya telah mengikuti pelatihan keamanan digital tingkat dasar yang diadakan bersama taman baca masyarakat tahun lalu.

Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)
Salah satu peserta melakukan praktik penyampaian literasi digital mengenai jenis-jenis data pribadi, Jumat (20/11)

Sebelum ToT, FGD dilakukan untuk melihat kebutuhan para calon pelatih mendalami hal-hal seputar keamanan digital yang disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan warga di tempat mereka tinggal atau beraktivitas. “FGD ini dilakukan sebagai asesmen dan untuk meninjau kembali kebutuhan para peserta,” kata Maryani, Fasilitator Keamanan Digital CRI.

Pada pertemuan pertama, para peserta diajak untuk mendalami berbagai hal mengenai keamanan digital yang belum mereka dapatkan di pelatihan tingkat dasar. Para peserta diperkenalkan dengan konsep digital rights (hak digital). ToT pun masih mengedepankan tiga konsep penting, yakni data pribadi, jejak digital, serta pengamanan perangkat dan aplikasi, tetapi dengan pemahaman konseptual yang lebih kaya dan praktik yang lebih relevan dengan kebutuhan warga di akar rumput.

Sementara pada pertemuan kedua, peserta diajak untuk mempraktikkan penyampaian pengetahuan yang sudah mereka pelajari dan kelak akan mereka bagikan kepada warga lainnya.

Riyanti, salah satu peserta yang berasal dari Kecamatan Sedayu, Bantul, Yogyakarta, mengungkapkan antusiasmenya dalam pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan seperti ini penting untuk menghadapi tantangan digital di masa mendatang. “Saya banyak belajar dari pelatihan ini dan siap menyampaikan pengetahuan baru ini ke warga sekitar,” katanya.[]

Kerentanan Terhadap Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi

Pandemi membuat hampir seluruh warga di dunia harus menerapkan physical distancing dalam berbagai aktivitas. Kebijakan tersebut juga berlaku pada masa new normal atau kebiasaan baru.

Kebijakan physical distancing ini menyebabkan semua aktivitas luring beralih ke daring: mulai dari kegiatan belajar, belanja, dan bekerja yang dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu konsekuensinya, kerentanan terhadap keamanan digital meningkat.

Peningkatan kerentanan terhadap keamanan digital di masa pandemi ini lebih banyak dialami oleh perempuan. Walaupun, laki-laki dan gender lain juga berpotensi mengalami hal tersebut, tetapi perempuan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi karena berkaitan dengan identitas gendernya.

Peningkatan kerentanan ini memunculkan berbagai risiko termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari data yang diterima oleh LBH Apik, selama satu bulan pertama kebijakan physical distancing diterapkan, yakni 19 Maret – 19 April 2020, terdapat 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik. Ini merupakan peningkatan kasus pengaduan kekerasan yang terjadi di ranah daring. Jika dilihat secara global, dari data yang dikumpulkan oleh Badan PBB, UN Women, banyak remaja putri yang mendapatkan kiriman video porno selama mereka menggunakan aplikasi ngobrol di internet. Hal ini terungkap dalam diskusi virtual “Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi” yang diadakan pada 27 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Kathleen Azali (EngageMedia), Ellen Kusuma (SAFEnet), Lamia Putri D. (CRI), dan dipandu oleh Idha Saraswati.

KBGO disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja seperti adanya kesenjangan pengetahuan digital antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan data dari Kaspersky Lab, sebanyak 34% perempuan tidak mengetahui mengenai malware, lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 23%. “Beberapa hal mendasar yang mereka tidak ketahui, seperti bagaimana menerapkan pin password pada ponsel, atau bagaimana mengelola password pada akun Facebook dan media sosial lainnya. Padahal, ini sangat penting untuk keamanan data pribadi. Hal ini dialami oleh para perempuan khususnya ibu rumah tangga di berbagai wilayah,” kata Lamia fasilitator keamanan digital Combine Resource Institution.

Faktor lainnya adalah faktor sosial, ekonomi dan budaya, di mana struktur masyarakat sendiri yang membuat perempuan dan gender lain menjadi lebih rentan terhadap KBGO. Menurut Ellen Kusuma, Sub Divisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) SAFEnet, “KBGO ditimbulkan karena adanya mindset (pola pikir) patriarki di masyarakat dan ketimpangan relasi kuasa. Biasanya kerentanan lebih tinggi terjadi pada perempuan atau identitas gender nonbiner. Berbagai bentuk dari kekerasan yang dialami oleh perempuan seperti: rape threat atau serangan yang menyasar objektifikasi seksual pada tubuh, misalnya ancaman pemerkosaan,”

Sayangnya, fenomena ini dianggap wajar dan normal oleh masyarakat. Contohnya saja tindakan pengawasan atau surveillance yang juga dianggap wajar. Padahal, ini dapat menyebabkan terjadinya kerentanan keamanan digital. Walaupun, sebenarnya surveillance sudah ada sebelum adanya pandemi. Seperti penggunaan CCTV, various sensors, kamera, GPS dan lain-lain. Namun, saat ini terjadi peningkat surveillance, karena berbagai alat-alat pemantauan dilegalkan, apalagi dengan kondisi saat ini, kegiatan surveillance diwajibkan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Bahkan beberapa media juga ikut berperan dalam menormalisasi surveillance, seperti memberikan informasi mengenai bagaimana melakukan surveillance dan penyadapan WhatsApp terhadap orang terdekat. “Serangan online maupun tidak online seperti data yang kita simpan di komputer pribadi pun rentan mengalami tracing, kalau berdasarkan data dari WHO kasus seperti ini mengalami peningkatan lima kali lipat selama pandemi. Jika dilihat secara makro peran perempuan di masa pandemi memiliki beban dan risiko secara struktural ditambah dengan beban ganda domestik, yang dipindah atau bahkan dipaksa menjadi tanggungan individu. Hal ini membuat ancaman keamanan sangat mudah terjadi, seperti terancamnya data-data pribadi. Semua ini disebabkan karena perbedaan perlindungan dan penggunaan fasilitas saat bekerja di kantor dengan bekerja di rumah,” kata Kathleen, Manajer Program Digital Rights EngageMedia sekaligus pendiri PERIN+IS C2O Library.

Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mengatasi ataupun meminimalisir terjadinya KBGO, yakni dengan memberikan pemahaman mengenai data privasi, serta pemahaman mengenai consent (konsen) dalam penggunaan data consent. Sebab biasanya KBGO ini diawali dengan data pribadi yang sudah dipegang oleh pelaku, yang membuat relasi kuasa menjadi timpang sehingga terjadilah kekerasan. Karena itu perempuan perlu dibekali dengan pemahaman ekosistem dunia digital dan mengetahui bagaimana karakteristik dunia digital.

Kolaborasi antarlembaga, seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, juga diperlukan dalam usaha mengatasi dan meminimalisir terjadinya KBGO. Pun anak-anak muda dapat berperan dalam melakukan literasi digital, karena mereka dianggap cukup mampu menyaring informasi yang tersebar di dunia maya. Yang perlu ditekankan literasi digital tidak hanya mengenai bagaimana memilih informasi yang baik atau tepercaya saja. Melainkan juga tentang bagaimana mengamankan data digital atau pribadi yang mereka miliki.

Rekaman diskusi dapat disimak di sini: https://youtu.be/evdbLbt27Gs.[]

Pentingnya Keamanan dan Mitigasi Data dalam Penerapan SID Berdaya dan SIKAB

Dalam penyelenggaraan negara, data yang akurat menjadi pondasi dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengumpulan dan pengelolaan data mesti dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan dimulai dari unit terkecil dalam negara. Hal ini menjadi semangat dari Sistem Informasi Desa (SID) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa tahun 2014. 

Sejak 2009, Combine Resource Institution (CRI) ikut berkontribusi dalam mendukung perubahan tata kelola data desa dan daerah dengan memprakarsai Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, disusul prakrasa Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) pada 2013. Keduanya adalah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu desa dan daerah mengelola data dasar kependudukan, data sektoral, data potensi desa, dan informasi publik desa secara terpadu. 

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang membenahi kebijakan tata kelola data pembangunan di Indonesia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia dijelaskan sebagai konsep kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi, baik pusat maupun daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Dalam konteks program Satu Data Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SID Berdaya dan SIKAB berpeluang untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan rujukan data tunggal. 

Irman Ariadi, Staf Analisis dan Regulasi CRI, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip hukum yang melandasi keamanan dan mitigasi data. Ketiganya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

UU ITE mengatur konsep pelindungan data dalam sistem elektronik. Dalam penjelasannya, UU ITE memuat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di ranah siber (cyber space), yakni pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek sosial, budaya, dan etika. “Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak. Karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal,” kata Irman.

Sementara itu, dalam Perpres mengenai SPBE ditekankan bahwa tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional diperlukan untuk meningkatkan  keterpaduan dan efisiensi. Pemerintah memberikan ruang pengembangan SPBE secara luas sesuai dengan kebutuhan khusus pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. “Prakarsa SID Berdaya dan SIKAB saat ini akan semakin mendapatkan konteksnya dalam sistem pembangunan nasional. Sebab, upaya peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi diterakan sebagai salah satu arah dalam narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 oleh pemerintah,” jelas Irman. 

Meski begitu, menurut Irman, proses menuju Satu Data tidak hanya berhenti pada pengelolaan dan integrasi data terpadu, tetapi juga mewujudkan perlindungan untuk keamanan dan mitigasi data. Hal-hal inilah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Perumusan Konsep Keamanan dan Mitigasi Pelindungan Data dalam SID Berdaya dan SIKAB” yang diselenggarakan Rabu (19/2/2020). Kegiatan ini menghadirkan Setyo Budi Prabowo (Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII Yogyakarta), Wahyu Ardy Nugroho (Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Gunungkidul), Kelik Yuniantoro (Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul) dan Heru Tjatur (Praktisi TIK dan ICT Watch).

Analisis Risiko dan Tata Kelola Privasi sebagai Pijakan Awal 

Untuk memenuhi standar keamanan data diperlukan infrastruktur yang baik untuk mendukungnya. Infrastruktur tersebut meliputi kualitas server, komputer, hingga aplikasi legal yang digunakan. Keamanan dan mitigasi data menjadi semakin penting terutama untuk mengantisipasi hal-hal di luar kontrol manusia seperti bencana alam. 

Sebagai contoh adalah pengalaman Kabupaten Lombok Utara yang merupakan salah satu penerap SID Berdaya. Direktur CRI, Imung Yuniardi, menceritakan pengalaman yang terjadi ketika gempa menerjang Lombok pada 2018. “Ketika gempa terjadi, data hanya ada di servernya. Nah, server tersebut berada di reruntuhan bangunan dan tak ada yang berani mengambilnya,” katanya. Ketiadaan rancangan mitigasi data membuat data-data yang ada di dalam server tidak dapat digunakan, padahal semestinya dapat membantu proses pendataan penerima bantuan. Dalam kasus ini, keamanan server merupakan sesuatu yang sangat penting.

Selain itu, pengalaman Lombok juga memberikan pelajaran bahwa prosedur keamanan data harus dirancang secara utuh. Setiap komponen dalam tata kelola data harus memiliki konsep mitigasi sendiri. “Soal data, [maka] kita membahas [data] secara fisik dan nonfisik. Fisik, seperti misalnya, server dan komputer, [pengamanannya] seperti apa. Sementara nonfisik, yaitu data, diamankannya seperti apa,” kata Imung.

Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara, Setyo Budi Prabowo, mengatakan bahwa pijakan awal dari keamanan dan mitigasi data adalah analisis risiko. “Risk assessment (analisis risiko) diperlukan untuk meninjau sejauh apa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk mengamankan data,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada sistem yang seratus persen aman. Kendati demikian, dengan melakukan analisis risiko sejak awal pengembangan, dapat membantu mengantisipasi serangan yang mungkin terjadi. “Memang tidak bisa seratus aman, tetapi ada penanggulangan yang sudah siap dalam perencanaan, sehingga dapat dilakukan secara tepat dan lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan bagaimana keamanan dan mitigasi data yang saat ini telah dilakukan dalam penerapan SID Berdaya di Gunungkidul. Ia mengatakan bahwa pusat data di Gunungkidul telah dibangun sejak 2019. “Server-server-nya memang masih terpisah-pisah tapi dikendalikan dalam satu manajemen oleh Kominfo. Hosting-nya semuanya di Kominfo,” katanya.

Selain tata kelola data (data governance), tata kelola privasi (privacy governance) menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB. Praktisi TIK, Heru Tjatur, menjelaskan bahwa privasi dalam tata kelola data harus dilakukan baik dari aspek teknis maupun legal. “Dalam keamanan data, aspek teknis hanya mencakup 20% saja, 40% lainnya adalah aspek legal, sementara sisanya adalah aspek SDM,” jelas Tjatur. 

Berkaitan dengan ketiga aspek tersebut, terdapat lima tahapan dalam mengimplementasikan program tata kelola privasi yang berkelanjutan. Pertama, merumuskan visi dan misi organisasi bersangkutan. Kedua, memetakan apa saja cakupan dari program privasi yang dilakukan. Konsep privasi seharusnya sudah mulai dirancang sejak awal pengembangan aplikasi. “Sejak awal, nilai-nilai privasi sudah harus mulai diterapkan. Misalnya saja seperti bagaimana kita akan absorb [mengambil] konsen pengguna/pemilik data. Bagaimana ngobrol konsen pemilik data menjadi proses yang tidak menyalahi undang-undang data, bahwa data ini mau digunakan layanan pihak ketiga,” jelasnya.

Oleh karena itu, penting untuk menyusun kerangka kerja yang tepat agar program privasi lebih operasional. Hal tersebut menjadi tahap ketiga dalam penyusun tata kelola privasi. Tahap selanjutnya adalah pengembangan strategi dari program privasi tersebut. “Jadi, bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut untuk mengomunikasikan program privasi itu,” kata Tjatur.

Tahap terakhir berkaitan dengan pembagian tugas kerja. Selain merancang siapa yang akan menjalankan program, Tjatur menjelaskan bahwa orang tersebut harus memiliki kapasitas memadai mengenai tata kelola privasi. “Semua pihak harus tahu bagaimana tata kelolanya. Misalnya ini [siapa] yang punya hak memindahkan [data], [siapa] punya konsen, dan tahu proses yang digunakan dalam privacy governance,” jelasnya.

SDM Jadi Kunci

Selain aspek teknis, pondasi utama lain dalam keamanan dan mitigasi data adalah kapasitas sumber daya manusia. Kelik menjelaskan bahwa kemampuan SDM dalam keamanan dan mitigasi data menjadi hal yang penting. Sayangnya, hal tersebut harus terkendala oleh pergantian individu yang cukup sering terjadi. “Setiap kali kami sudah memiliki staf yang terampil, dia harus pindah fungsi karena naik jabatan,” jelasnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahyu Ardy Nugroho. Pergantian staf yang cukup sering kerap membuat fungsi yang sudah ditetapkan menjadi tidak berjalan. “Kami perlu waktu lagi untuk melatih staf mulai dari nol,” katanya.

Dalam persoalan SDM ini, Setyo berpendapat bahwa kuncinya adalah literasi. Semua warga harus memiliki pengetahuan yang sama terkait dengan pentingnya keamanan data pribadi. Basis pengetahuan ini nantinya bisa menjadi pondasi awal dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB.

Sementara itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono, menyebut ada tiga hal penting dalam penerapan keamanan dan mitigasi dalam SID Berdaya dan SIKAB, yakni pengembangan aplikasi, penggunaan, serta kerjasama SID Berdaya dan SIKAB. Dalam pengembangannya, aplikasi SID Berdaya dan SIKAB harus memenuhi kualifikasi sebagai perangkat lunak yang menghormati privasi dan data pribadi. Hal ini juga berlaku dalam penggunaannya. Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB harus memahami betul bagaimana tata kelola data dan privasi. Sementara pada aspek kerja sama, CRI dapat dilibatkan dalam berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga agar keamanan data dapat terjamin. “Masing-masing harus memenuhi ketiga aspek tersebut untuk mewujudkan keamanan data,” pungkasnya.[]

Sudah Amankah Kita di Hari Internet Aman?

Hari kedua pada minggu kedua di bulan kedua setiap tahunnya diperingati sebagai Safer Internet Day atau Hari Aman Berinternet atau Hari Internet Aman Sedunia. Dicetuskan pada 2005, Safer Internet Day diselenggarakan untuk mempromosikan penggunaan teknologi digital yang positif dan aman, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Tujuan utamanya sendiri adalah untuk menciptakan internet yang lebih aman dan lebih baik, di mana semua orang mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, penuh hormat, kritis dan kreatif. Tidak hanya untuk anak-anak dan remaja, kampanye ini juga ditujukan untuk pada orang tua, guru, pendidik dan pekerja sosial, serta industri, para pembuat kebijakan dan politisi, untuk mendorong semua orang dalam menciptakan internet yang lebih baik.

Menciptakan internet sebagai ruang yang aman tentu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna internet harus memastikan bahwa setiap aktivitasnya di ruang tersebut tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Internet merupakan ruang publik, oleh karenanya terdapat konsekuensi etis yang harus dilakukan oleh pengguna ketika berselancar di internet.

Kendati begitu, internet yang aman tidak hanya tentang bagaimana perilaku pengguna saja. Infrastruktur internet, sirkulasi informasi, hingga regulasi perlu dipastikan dapat mendukung mewujudkan situasi yang diharapkan tersebut. Dan tentu saja, harus berperspektif kepentingan dan kemaslahatan warga. 

Sebagaimana kehidupan nyata, kehidupan di internet pun tidak bebas dari ancaman praktik jahat. Ada banyak macam praktik jahat yang bisa dilakukan di Internet, sebut misalnya, pengelabuan (phishing), persebaran hoax dan disinformasi. Sebagian layanan di internet bahkan mensyaratkan kita untuk memberikan data pribadi yang membuka peluang terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Dampak dari penyelewengan ini tidak main-main, karena dapat menimbulkan kerugian finansial, sosial, bahkan nyawa. 

Kita tentu pernah mendapat kiriman tautan-tautan asing dan mencurigakan di surel, media sosial, atau aplikasi percakapan. Seringkali tautan tersebut berisi jebakan-jebakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kecerobohan kita. Sementara itu, kita juga tidak pernah tahu siapa pengirimnya dan bagaimana si pengirim bisa mendapatkan alamat surel, media sosial, atau bahkan nomor telepon kita. Itu artinya, ketika kita membicarakan tentang internet aman, maka kita juga sedang membicarakan tentang keamanan data-data pribadi kita.

Lalu, langkah seperti apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut? Sebagaimana slogan Safer Internet Day, “Together for a better internet,” maka diperlukan kontribusi semua pihak, baik warga, pemerintah maupun korporasi untuk mewujudkan internet yang aman. Korporasi yang ranah bisnisnya di internet wajib menghormati dan melindungi data pribadi pengguna/kliennya. Kita tidak pernah tahu seperti apa data kita disimpan, dikelola, dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu, misalnya saja seperti bank. Di sisi lain, harus ada kebijakan  yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi warga. Karena warga berhak atas data pribadi mereka, maka warga perlu tahu sejauh mana data mereka digunakan. Dan sudah semestinya, warga diperbolehkan untuk menolak penggunaan/pemrosesan data pribadinya apabila hal itu berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiel maupun imateriel.

Selama ini, langkah pemerintah untuk mewujudkan internet aman terbatas pada kebijakan yang reaksioner, seperti pemblokiran. Aksi pemblokiran ini dilakukan dengan membatasi akses pada situs-situs dan kata-kata kunci tertentu. Padahal, kunci dari internet aman–selain regulasi yang jelas dan tegas–adalah edukasi yang komprehensif bagi setiap warga; mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Aksi pemblokiran yang pernah dilakukan pemerintah terhadap, misalnya, tumblr, tik-tok, hingga netflix, cenderung instan dan bukan merupakan solusi konkret untuk mewujudkan internet aman–di samping alasannya yang bisa diperdebatkan.

Pemblokiran oleh pemerintah tidak hanya dilakukan pada situs-situs yang dianggap ‘bermasalah’. Kita tentu masih ingat, ketika tahun lalu pemerintah membatasi akses internet di Jakarta dan Papua. Pemblokiran internet di Papua bahkan dilakukan hingga berbulan-bulan. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan demi menanggulangi hoax dan disinformasi. Akan tetapi masalahnya, pemblokiran internet bukan solusi dan malah menimbulkan masalah baru. Dengan memblokir internet (internet shutdown), pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi dan hak untuk tahu. Pada tahun 2011 PBB mengeluarkan laporan panjang tentang bagaimana tindakan memutus hubungan individu dengan internet adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan hukum internasional (Tirto.id, 5/4/2017).

Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, solusi instan dan tidak kreatif semacam itu sudah semestinya ditinggalkan. Pemerintah harus mulai menerapkan solusi jangka panjang, yakni dengan memberikan perhatian yang serius terhadap penguatan kapasitas warga, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam berinternet daripada sekadar melakukan pemblokiran. Program literasi digital yang berperspektif warga perlu dilakukan, sebab selama ini warga merupakan korban utama dari segala problem yang terjadi di internet, mulai dari hoax hingga penipuan.

Survey DailySocial tentang Distribusi Hoax di Media Sosial 2018 menunjukkan 44,19 persen responden tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoax. Pada 2019, jumlah penipuan berbasis online, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, sebanyak 2.300 kasus (Liputan6.com, 24/1/2020). Itu pun hanya Jakarta dan sekitarnya, belum seluruh wilayah Indonesia, dan belum termasuk kasus penipuan yang tidak terlaporkan. Itulah alasan edukasi yang komprehensif urgen untuk dilakukan. Edukasi kepada warga menjadi kunci penting untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam berinternet. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk dalam praktik berinternet yang aman, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan kritis dalam menjaga data pribadi.

Selain regulasi dan edukasi, pemerintah juga seharusnya memiliki kehendak politik (political  will) yang berpihak pada warga. Kita tentu masih ingat, pada pertengahan tahun 2019, Vice melansir sebuah berita mengenai kebijakan absurd pemerintah yang mengizinkan lebih dari 6000 lembaga swasta untuk mengakses data pribadi warga. Temuan ini semakin membuat kita bertanya-tanya, sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah terhadap data pribadi warga?

Pemerintah perlu memiliki kebijakan yang berpihak pada warga. Proses transaksi data pribadi seharusnya dilakukan dengan izin warga. Selain itu, dalam memberikan syarat dan ketentuan yang berlaku, warga tidak dipaksa menyetujui saja tetapi juga ada proses pemufakatan yang sehat. Adapun, warga berhak menolak proses transaksi data tertentu jika hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dimilikinya. Langkah pemerintah untuk menyegerakan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi–yang di dalamnya memuat perihal pelindungan data di ranah digital–patut diapresiasi, meski masih ada beberapa catatan, seperti dihimpun SAFEnet

Praktik berinternet aman memang menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk mewujudkannya. Akan tetapi, selaku pengambil kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Jika warga sudah berinternet dengan aman tetapi pemerintah tidak serius dalam memfasilitasinya, usaha mewujudkan internet yang aman akan menjadi sia-sia.[]


Foto: Mohamed Hassan via Pixabay