Wajah Perlu Dihadirkan Kembali dalam Komunikasi Daring*

Di balik akun-akun media sosial yang dirisak itu, ada manusia yang sama seperti kita. Namun, gelombang kebencian di internet seakan tidak memedulikan itu.

Media sosial sempat geger karena satu unggahan dari akun bernama Khaerani. Unggahan tersebut sebenarnya sama sekali tidak menyinggung: hanya tentang kreasi menu untuk bekal suaminya. Namun, cuitan tersebut mendapatkan komentar negatif berbagai pihak. Pada kesempatan lain, akun bernama Vivi mengunggah foto kegiatan belajar adik-adiknya di rumah. Unggahan tersebut juga mendatangkan serangan dari mana-mana.

Di media sosial, peristiwa semacam terus-menerus terjadi. Orang-orang bersikap pahit terhadap unggahan orang lain, bahkan merasa perlu marah dan menyerangnya. Di internet, tiap orang tak melihat wajah orang lain. Hilangnya wajah menyebabkan komunikasi yang etis tak terjadi dan berujung pada maraknya perundungan siber.

Hilangnya Pertemuan Antarwajah, Hilangnya Komunikasi Etis

“Yang-etis,” menurut Emmanuel Levinas, bermula dari pertemuan antarwajah (Tjaya, 2012: 85-86). Dalam perjumpaan dengan yang lain, kita bertemu dengan sesuatu yang lebih besar dari diri sendiri. Pertemuan seperti itu mengganggu kesadaran kita dengan membuat kita menyadari bahwa kita tidak sendiri, bahwa kita berbagi dunia dengan orang lain, dan bahwa kebebasan kita terbatas (Levinas dalam Miller, 2016: 54).

Saat kita berkomunikasi secara elektronik, kita hanya berhadapan dengan layar komputer atau gawai. Kita tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan ekspresi wajah, gerak tubuh, dan nada suara untuk menyampaikan sesuatu. Konsekuensinya, kita cenderung melupakan bahwa orang di balik layar komputer/gawai kita juga orang yang memiliki perasaan sama seperti kita. Dan setiap orang pada suatu titik akan menunjukkan sisi monsternya di ruang digital. 

Dalam penelitian Adam G. Zimmerman Gabriel dan J. Ybarra (2016), anonimitas menjadi salah satu faktor utama yang mendorong agresi daring. Zimmerman dan Ybarra juga memasukkan faktor lain yakni pemodelan sosial atau peniruan terhadap perilaku orang lain. Terbukti, agresi daring lebih banyak dilakukan oleh akun anonim dan akan semakin meningkat kala perilaku yang menjadi model di ruang internet tertentu juga bersifat agresif alih-alih netral.

Sejalan dengan ini, Cristian Danescu-Niculescu-Mizil dari Cornell University menemukan bahwa tiap orang berpotensi menjadi troll atau melakukan trolling. Dalam penelitiannya, ia bahkan mendapati bahwa beberapa troll yang ditemuinya adalah orang-orang biasa yang tidak memiliki kecenderungan sebagai sociopath. 

Penelitian tersebut menganalisis enam belas juta komentar dari 667 partisipan di CNN.com dengan menggunakan eksperimen terkontrol daring. Mereka menggunakan pembelajaran mesin (machine learning) untuk menganalisis potensi pengguna internet melakukan troll. Hasilnya, sebanyak 80% pengguna internet berpotensi menjadi troll dan hal ini disebabkan oleh dua faktor: suasana hati (mood) dan konteks diskusi. Pengguna internet yang suasana hatinya buruk berpotensi melakukan troll. Demikian juga bila komentar pertama mengarah pada trolling. Komentar tersebut dapat memicu pengguna lain melakukan hal yang sama.

Menghadirkan Kembali Wajah yang Lain

Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk menciptakan ruang-ruang aman bagi semuanya di internet? Pertama, membangun ekosistem digital yang sehat dengan memaksimalkan penggunaan teknologi robot berbasis pembelajaran mesin. Robot ini diberdayakan untuk menyortir dan menyembunyikan komentar-komentar buruk sehingga tidak dapat dilihat oleh pengguna internet lain. Tugas ini merupakan tanggung jawab semua platform media sosial agar komentar negatif hingga perundungan siber teratasi.

Robot berbasis kecerdasan buatan, selanjutnya, bisa digunakan tak sekadar untuk menyortir dan mengidentifikasi troll tetapi juga melawan trolling itu sendiri. Sebuah eksperimen menunjukkan bahwa penghinaan rasis kepada pengguna internet berkulit hitam dapat dikurangi dengan menggunakan akun bot yang mengidentifikasi diri sebagai orang kulit putih. Bot ini menanggapi setiap cuit rasis dengan membalas, “Hai Bung, ingatlah bahwa ada orang sungguhan yang terluka saat Anda melecehkan mereka dengan bahasa seperti itu.” Strategi ini rupanya berdampak cukup positif karena terbukti dapat mengurangi cuit rasis hingga 27%.

Meski cukup efektif, praktik ini juga memiliki kekurangan karena ia tetap mengadopsi prasangka terhadap suatu kelompok. Eksperimen ini menunjukkan bahwa pengguna internet lebih memercayai apa yang dikatakan oleh orang berkulit putih. Dalam pengembangannya, penggunaan bot perlu lebih menjunjung asas inklusivitas.

Kedua adalah intervensi sosial. Menanggapi komentar negatif tentu bukan hanya tanggung jawab bot. Kita juga bisa turut menegur dan memberikan edukasi kepada pengguna internet lainnya tentang komentar buruknya dan bagaimana itu berpotensi menyakiti orang lain. Tidak hanya itu, kita juga bisa memintanya menghapus komentar tersebut sehingga meminimalisir komentar buruk lain. Catatannya, intervensi sosial ini tidak boleh memicu online bullying kepada pengguna yang melakukan troll. 

Di masa depan, komunikasi daring akan kian sulit terhindarkan. Kita butuh kolaborasi berbagai pihak untuk membentuk ekosistem ruang digital yang sehat. Oleh karenanya, penting untuk mengembalikan “wajah” kita sendiri dalam komunikasi daring serta mempertimbangkan “wajah orang lain” setiap kali berinteraksi dengan pengguna internet lain. Tekankan pada diri sendiri bahwa di balik komputer atau ponsel, ada orang yang sama seperti kita.


Daftar Pustaka

  • Eleanor, Sandry. (2014). “Face to Face” Learning from others in Facebook Groups. Digital Culture & Education, 6:1, April 2014.
  • Miller, Vincent. (2016). The Crisis of Presence in Contemporary Culture: Ethics, Privacy, and Speech in Mediated Social Life. London: Sage Publishing.
  • Martino, Luís Mauro Sá & ngela Cristina Salgueiro Marques. (2019). “Communication as Alterity’s Ethics: Explorations with Lévinas”. Journal Intercom – Vol 41 – Desember 2019.
  • Tjaya, Thomas Hidya. (2012). Enigma Wajah Orang Lain. Jakarta: Kepustakaan Gramedia Populer (KPG).
  • Turkle, Sherry. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. New York, NY: Basic Books.
  • Zimmerman, Adam G & Gabriel J. Ybarra (2016). “Online Aggression: The Influences of Anonymity and Social Modeling”. Psychology of Popular Media Culture – Vol 5, No. 2, 181–193

*) Artikel ini sebelumnya dimuat di remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0 

Ilustrasi oleh Nidiansrafi . Sebelumnya dimuat oleh remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0.

Kerentanan Terhadap Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi

Pandemi membuat hampir seluruh warga di dunia harus menerapkan physical distancing dalam berbagai aktivitas. Kebijakan tersebut juga berlaku pada masa new normal atau kebiasaan baru.

Kebijakan physical distancing ini menyebabkan semua aktivitas luring beralih ke daring: mulai dari kegiatan belajar, belanja, dan bekerja yang dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu konsekuensinya, kerentanan terhadap keamanan digital meningkat.

Peningkatan kerentanan terhadap keamanan digital di masa pandemi ini lebih banyak dialami oleh perempuan. Walaupun, laki-laki dan gender lain juga berpotensi mengalami hal tersebut, tetapi perempuan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi karena berkaitan dengan identitas gendernya.

Peningkatan kerentanan ini memunculkan berbagai risiko termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari data yang diterima oleh LBH Apik, selama satu bulan pertama kebijakan physical distancing diterapkan, yakni 19 Maret – 19 April 2020, terdapat 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik. Ini merupakan peningkatan kasus pengaduan kekerasan yang terjadi di ranah daring. Jika dilihat secara global, dari data yang dikumpulkan oleh Badan PBB, UN Women, banyak remaja putri yang mendapatkan kiriman video porno selama mereka menggunakan aplikasi ngobrol di internet. Hal ini terungkap dalam diskusi virtual “Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi” yang diadakan pada 27 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Kathleen Azali (EngageMedia), Ellen Kusuma (SAFEnet), Lamia Putri D. (CRI), dan dipandu oleh Idha Saraswati.

KBGO disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja seperti adanya kesenjangan pengetahuan digital antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan data dari Kaspersky Lab, sebanyak 34% perempuan tidak mengetahui mengenai malware, lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 23%. “Beberapa hal mendasar yang mereka tidak ketahui, seperti bagaimana menerapkan pin password pada ponsel, atau bagaimana mengelola password pada akun Facebook dan media sosial lainnya. Padahal, ini sangat penting untuk keamanan data pribadi. Hal ini dialami oleh para perempuan khususnya ibu rumah tangga di berbagai wilayah,” kata Lamia fasilitator keamanan digital Combine Resource Institution.

Faktor lainnya adalah faktor sosial, ekonomi dan budaya, di mana struktur masyarakat sendiri yang membuat perempuan dan gender lain menjadi lebih rentan terhadap KBGO. Menurut Ellen Kusuma, Sub Divisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) SAFEnet, “KBGO ditimbulkan karena adanya mindset (pola pikir) patriarki di masyarakat dan ketimpangan relasi kuasa. Biasanya kerentanan lebih tinggi terjadi pada perempuan atau identitas gender nonbiner. Berbagai bentuk dari kekerasan yang dialami oleh perempuan seperti: rape threat atau serangan yang menyasar objektifikasi seksual pada tubuh, misalnya ancaman pemerkosaan,”

Sayangnya, fenomena ini dianggap wajar dan normal oleh masyarakat. Contohnya saja tindakan pengawasan atau surveillance yang juga dianggap wajar. Padahal, ini dapat menyebabkan terjadinya kerentanan keamanan digital. Walaupun, sebenarnya surveillance sudah ada sebelum adanya pandemi. Seperti penggunaan CCTV, various sensors, kamera, GPS dan lain-lain. Namun, saat ini terjadi peningkat surveillance, karena berbagai alat-alat pemantauan dilegalkan, apalagi dengan kondisi saat ini, kegiatan surveillance diwajibkan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Bahkan beberapa media juga ikut berperan dalam menormalisasi surveillance, seperti memberikan informasi mengenai bagaimana melakukan surveillance dan penyadapan WhatsApp terhadap orang terdekat. “Serangan online maupun tidak online seperti data yang kita simpan di komputer pribadi pun rentan mengalami tracing, kalau berdasarkan data dari WHO kasus seperti ini mengalami peningkatan lima kali lipat selama pandemi. Jika dilihat secara makro peran perempuan di masa pandemi memiliki beban dan risiko secara struktural ditambah dengan beban ganda domestik, yang dipindah atau bahkan dipaksa menjadi tanggungan individu. Hal ini membuat ancaman keamanan sangat mudah terjadi, seperti terancamnya data-data pribadi. Semua ini disebabkan karena perbedaan perlindungan dan penggunaan fasilitas saat bekerja di kantor dengan bekerja di rumah,” kata Kathleen, Manajer Program Digital Rights EngageMedia sekaligus pendiri PERIN+IS C2O Library.

Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mengatasi ataupun meminimalisir terjadinya KBGO, yakni dengan memberikan pemahaman mengenai data privasi, serta pemahaman mengenai consent (konsen) dalam penggunaan data consent. Sebab biasanya KBGO ini diawali dengan data pribadi yang sudah dipegang oleh pelaku, yang membuat relasi kuasa menjadi timpang sehingga terjadilah kekerasan. Karena itu perempuan perlu dibekali dengan pemahaman ekosistem dunia digital dan mengetahui bagaimana karakteristik dunia digital.

Kolaborasi antarlembaga, seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, juga diperlukan dalam usaha mengatasi dan meminimalisir terjadinya KBGO. Pun anak-anak muda dapat berperan dalam melakukan literasi digital, karena mereka dianggap cukup mampu menyaring informasi yang tersebar di dunia maya. Yang perlu ditekankan literasi digital tidak hanya mengenai bagaimana memilih informasi yang baik atau tepercaya saja. Melainkan juga tentang bagaimana mengamankan data digital atau pribadi yang mereka miliki.

Rekaman diskusi dapat disimak di sini: https://youtu.be/evdbLbt27Gs.[]

Sudah Amankah Kita di Hari Internet Aman?

Hari kedua pada minggu kedua di bulan kedua setiap tahunnya diperingati sebagai Safer Internet Day atau Hari Aman Berinternet atau Hari Internet Aman Sedunia. Dicetuskan pada 2005, Safer Internet Day diselenggarakan untuk mempromosikan penggunaan teknologi digital yang positif dan aman, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Tujuan utamanya sendiri adalah untuk menciptakan internet yang lebih aman dan lebih baik, di mana semua orang mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, penuh hormat, kritis dan kreatif. Tidak hanya untuk anak-anak dan remaja, kampanye ini juga ditujukan untuk pada orang tua, guru, pendidik dan pekerja sosial, serta industri, para pembuat kebijakan dan politisi, untuk mendorong semua orang dalam menciptakan internet yang lebih baik.

Menciptakan internet sebagai ruang yang aman tentu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna internet harus memastikan bahwa setiap aktivitasnya di ruang tersebut tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Internet merupakan ruang publik, oleh karenanya terdapat konsekuensi etis yang harus dilakukan oleh pengguna ketika berselancar di internet.

Kendati begitu, internet yang aman tidak hanya tentang bagaimana perilaku pengguna saja. Infrastruktur internet, sirkulasi informasi, hingga regulasi perlu dipastikan dapat mendukung mewujudkan situasi yang diharapkan tersebut. Dan tentu saja, harus berperspektif kepentingan dan kemaslahatan warga. 

Sebagaimana kehidupan nyata, kehidupan di internet pun tidak bebas dari ancaman praktik jahat. Ada banyak macam praktik jahat yang bisa dilakukan di Internet, sebut misalnya, pengelabuan (phishing), persebaran hoax dan disinformasi. Sebagian layanan di internet bahkan mensyaratkan kita untuk memberikan data pribadi yang membuka peluang terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Dampak dari penyelewengan ini tidak main-main, karena dapat menimbulkan kerugian finansial, sosial, bahkan nyawa. 

Kita tentu pernah mendapat kiriman tautan-tautan asing dan mencurigakan di surel, media sosial, atau aplikasi percakapan. Seringkali tautan tersebut berisi jebakan-jebakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kecerobohan kita. Sementara itu, kita juga tidak pernah tahu siapa pengirimnya dan bagaimana si pengirim bisa mendapatkan alamat surel, media sosial, atau bahkan nomor telepon kita. Itu artinya, ketika kita membicarakan tentang internet aman, maka kita juga sedang membicarakan tentang keamanan data-data pribadi kita.

Lalu, langkah seperti apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut? Sebagaimana slogan Safer Internet Day, “Together for a better internet,” maka diperlukan kontribusi semua pihak, baik warga, pemerintah maupun korporasi untuk mewujudkan internet yang aman. Korporasi yang ranah bisnisnya di internet wajib menghormati dan melindungi data pribadi pengguna/kliennya. Kita tidak pernah tahu seperti apa data kita disimpan, dikelola, dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu, misalnya saja seperti bank. Di sisi lain, harus ada kebijakan  yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi warga. Karena warga berhak atas data pribadi mereka, maka warga perlu tahu sejauh mana data mereka digunakan. Dan sudah semestinya, warga diperbolehkan untuk menolak penggunaan/pemrosesan data pribadinya apabila hal itu berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiel maupun imateriel.

Selama ini, langkah pemerintah untuk mewujudkan internet aman terbatas pada kebijakan yang reaksioner, seperti pemblokiran. Aksi pemblokiran ini dilakukan dengan membatasi akses pada situs-situs dan kata-kata kunci tertentu. Padahal, kunci dari internet aman–selain regulasi yang jelas dan tegas–adalah edukasi yang komprehensif bagi setiap warga; mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Aksi pemblokiran yang pernah dilakukan pemerintah terhadap, misalnya, tumblr, tik-tok, hingga netflix, cenderung instan dan bukan merupakan solusi konkret untuk mewujudkan internet aman–di samping alasannya yang bisa diperdebatkan.

Pemblokiran oleh pemerintah tidak hanya dilakukan pada situs-situs yang dianggap ‘bermasalah’. Kita tentu masih ingat, ketika tahun lalu pemerintah membatasi akses internet di Jakarta dan Papua. Pemblokiran internet di Papua bahkan dilakukan hingga berbulan-bulan. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan demi menanggulangi hoax dan disinformasi. Akan tetapi masalahnya, pemblokiran internet bukan solusi dan malah menimbulkan masalah baru. Dengan memblokir internet (internet shutdown), pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi dan hak untuk tahu. Pada tahun 2011 PBB mengeluarkan laporan panjang tentang bagaimana tindakan memutus hubungan individu dengan internet adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan hukum internasional (Tirto.id, 5/4/2017).

Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, solusi instan dan tidak kreatif semacam itu sudah semestinya ditinggalkan. Pemerintah harus mulai menerapkan solusi jangka panjang, yakni dengan memberikan perhatian yang serius terhadap penguatan kapasitas warga, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam berinternet daripada sekadar melakukan pemblokiran. Program literasi digital yang berperspektif warga perlu dilakukan, sebab selama ini warga merupakan korban utama dari segala problem yang terjadi di internet, mulai dari hoax hingga penipuan.

Survey DailySocial tentang Distribusi Hoax di Media Sosial 2018 menunjukkan 44,19 persen responden tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoax. Pada 2019, jumlah penipuan berbasis online, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, sebanyak 2.300 kasus (Liputan6.com, 24/1/2020). Itu pun hanya Jakarta dan sekitarnya, belum seluruh wilayah Indonesia, dan belum termasuk kasus penipuan yang tidak terlaporkan. Itulah alasan edukasi yang komprehensif urgen untuk dilakukan. Edukasi kepada warga menjadi kunci penting untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam berinternet. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk dalam praktik berinternet yang aman, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan kritis dalam menjaga data pribadi.

Selain regulasi dan edukasi, pemerintah juga seharusnya memiliki kehendak politik (political  will) yang berpihak pada warga. Kita tentu masih ingat, pada pertengahan tahun 2019, Vice melansir sebuah berita mengenai kebijakan absurd pemerintah yang mengizinkan lebih dari 6000 lembaga swasta untuk mengakses data pribadi warga. Temuan ini semakin membuat kita bertanya-tanya, sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah terhadap data pribadi warga?

Pemerintah perlu memiliki kebijakan yang berpihak pada warga. Proses transaksi data pribadi seharusnya dilakukan dengan izin warga. Selain itu, dalam memberikan syarat dan ketentuan yang berlaku, warga tidak dipaksa menyetujui saja tetapi juga ada proses pemufakatan yang sehat. Adapun, warga berhak menolak proses transaksi data tertentu jika hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dimilikinya. Langkah pemerintah untuk menyegerakan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi–yang di dalamnya memuat perihal pelindungan data di ranah digital–patut diapresiasi, meski masih ada beberapa catatan, seperti dihimpun SAFEnet

Praktik berinternet aman memang menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk mewujudkannya. Akan tetapi, selaku pengambil kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Jika warga sudah berinternet dengan aman tetapi pemerintah tidak serius dalam memfasilitasinya, usaha mewujudkan internet yang aman akan menjadi sia-sia.[]


Foto: Mohamed Hassan via Pixabay