Safer Internet Day 2025: Kolaborasi Menumbuhkan Ekosistem Aman Berinternet

Februari identik sebagai bulan yang penuh pesona dengan kasih sayang. Di hampir setiap negara, 14 Februari seolah menjadi kalender hari istimewa untuk berbagi rasa cinta dengan siapapun. Namun, tahukah kamu jika setiap tanggal 11 Februari juga turut diperingati sebagai Hari Aman Berinternet Internasional atau International Safer Internet Day? Lebih dari 180 negara tergabung ke dalam gerakan ini untuk menumbuhkan ruang internet yang aman bagi siapapun.

Peringatan Safer Internet Day tentu saja semakin relevan dengan kondisi dan perkembangan internet saat ini. Keberadaan teknologi internet tak hanya bermanfaat dan telah membantu kehidupan manusia saat ini. Tapi juga menyimpan wajah sisi buruk lain yang nyata dalam keseharian manusia. Gerakan Safer Internet Day menjadi penanda peringatan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Untuk tahun ini, Safer Internet Day mengangkat tema “Too good to be true? Protecting yourself and others from scams online”.

Gerakan kampanye internet yang aman dan sehat kian digaungkan oleh berbagai lembaga dan pemerintahan di dunia. Khususnya ditujukan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak. Termasuk mengurangi risiko kejahatan digital yang semakin massif.

Generasi saat ini adalah generasi X dan Alpha yang tumbuh dan besar dalam perkembangan internet yang pesat. Keseharian generasi ini telah terpapar dan internet memiliki banyak peran dalam kehidupannya. Berbagai teknologi komunikasi saat ini juga mumpuni dan memudahkan untuk mengakses internet di manapun dalam kondisi apapun. Baik untuk meningkatkan keterampilan khusus, berkomunikasi tanpa batas, hingga berjejaring dengan siapapun.

Dua generasi native digital ini tentu saja menghadapi kerentanan internet yang lebih kompleks dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Berbagai bentuk kejahatan digital mengintai dan menjadikan anak-anak sebagai sasaran kejahatan ini. Masalah ini pun menjadi kekhawatiran bagi banyak negara dan keluarga.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah anak-anak Indonesia saat ini mencapai 79,4 juta jiwa atau 28,82 persen dari total penduduk Indonesia. Hampir 95 persen atau rata-rata anak usia 12 hingga 17 tahun mengakses internet minimal dua kali sehari sesuai hasil survei oleh Kementerian PPPA dan UNICEF pada tahun 2023.

Laporan yang cukup mencengangkan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada April 2024, menyatakan Indonesia berada di level darurat kasus pornografi anak. Dalam kurun waktu empat tahun (2019 – 2023), konten pornografi anak mencapai 5,5 juta dan menjadikan Indonesia berada di peringkat ke-4 di dunia atau ke-2 di ASEAN.

Tak hanya itu, kasus judi online juga menjerat anak-anak Indonesia. Menurut Satgas Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2 persen atau menjerat 80 ribu anak.

Kasus penyebaran visual sensual secara paksa pada kalangan remaja juga menjadi salah satu bentuk dampak negatif bermedia sosial. Kasus ini banyak melanda pada kalangan remaja perempuan dari ancaman kekasih, teman di sekolah, maupun orang asing. Kelompok remaja juga menjadi kelompok rentan karena berada dalam perkembangan psikologi menghadapi kedewasaan. Kerentanan ini menjadi celah bagi untuk memanipulasi korban dalam bentuk kejahatan macam-macam.

CRI menaruh perhatian pada setiap kelompok rentan yang terancam dari setiap bentuk kejahatan digital ini. Berbagai pelatihan bagi organisasi masyarakat sipil, masyarakat, hingga komunitas sekolah menjadi bagian penting untuk membangun berkolaborasi dan berbagi pengetahuan serta pengalaman akan isu pelindungan data pribadi hingga memanfaatkan internet dengan aman dan sehat.

Program SCILLS, misalnya yang tengah berlangsung di 8 kabupaten di wilayah pesisir selatan Jawa. Mulai dari Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, Kulonprogo, Gunungkidul, Pacitan, dan Trenggalek. Program ini menitikberatkan pada isu konektivitas internet dan literasi digital bagi sekolah dasar di daerah rawan bencana. Program ini melibatkan para guru, orangtua, siswa, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keterampilan mengenai pelindungan data pribadi, keamanan data, sekaligus pemanfaatan internet secara positif di daerah wilayah rawan bencana.

Menumbuhkan ekosistem internet yang aman dan sehat adalah kewajiban kita semua. Kita tidak bisa menutup mata dari sisi gelapnya internet yang mengintai anak-anak hingga segala bentuk kejahatan siber lainnya. Safer Internet Day adalah hari untuk merefleksikan peranan internet yang positif dalam keseharian kita.

Sudah Amankah Kita di Hari Internet Aman?

Hari kedua pada minggu kedua di bulan kedua setiap tahunnya diperingati sebagai Safer Internet Day atau Hari Aman Berinternet atau Hari Internet Aman Sedunia. Dicetuskan pada 2005, Safer Internet Day diselenggarakan untuk mempromosikan penggunaan teknologi digital yang positif dan aman, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Tujuan utamanya sendiri adalah untuk menciptakan internet yang lebih aman dan lebih baik, di mana semua orang mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, penuh hormat, kritis dan kreatif. Tidak hanya untuk anak-anak dan remaja, kampanye ini juga ditujukan untuk pada orang tua, guru, pendidik dan pekerja sosial, serta industri, para pembuat kebijakan dan politisi, untuk mendorong semua orang dalam menciptakan internet yang lebih baik.

Menciptakan internet sebagai ruang yang aman tentu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna internet harus memastikan bahwa setiap aktivitasnya di ruang tersebut tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Internet merupakan ruang publik, oleh karenanya terdapat konsekuensi etis yang harus dilakukan oleh pengguna ketika berselancar di internet.

Kendati begitu, internet yang aman tidak hanya tentang bagaimana perilaku pengguna saja. Infrastruktur internet, sirkulasi informasi, hingga regulasi perlu dipastikan dapat mendukung mewujudkan situasi yang diharapkan tersebut. Dan tentu saja, harus berperspektif kepentingan dan kemaslahatan warga. 

Sebagaimana kehidupan nyata, kehidupan di internet pun tidak bebas dari ancaman praktik jahat. Ada banyak macam praktik jahat yang bisa dilakukan di Internet, sebut misalnya, pengelabuan (phishing), persebaran hoax dan disinformasi. Sebagian layanan di internet bahkan mensyaratkan kita untuk memberikan data pribadi yang membuka peluang terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Dampak dari penyelewengan ini tidak main-main, karena dapat menimbulkan kerugian finansial, sosial, bahkan nyawa. 

Kita tentu pernah mendapat kiriman tautan-tautan asing dan mencurigakan di surel, media sosial, atau aplikasi percakapan. Seringkali tautan tersebut berisi jebakan-jebakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kecerobohan kita. Sementara itu, kita juga tidak pernah tahu siapa pengirimnya dan bagaimana si pengirim bisa mendapatkan alamat surel, media sosial, atau bahkan nomor telepon kita. Itu artinya, ketika kita membicarakan tentang internet aman, maka kita juga sedang membicarakan tentang keamanan data-data pribadi kita.

Lalu, langkah seperti apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut? Sebagaimana slogan Safer Internet Day, “Together for a better internet,” maka diperlukan kontribusi semua pihak, baik warga, pemerintah maupun korporasi untuk mewujudkan internet yang aman. Korporasi yang ranah bisnisnya di internet wajib menghormati dan melindungi data pribadi pengguna/kliennya. Kita tidak pernah tahu seperti apa data kita disimpan, dikelola, dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu, misalnya saja seperti bank. Di sisi lain, harus ada kebijakan  yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi warga. Karena warga berhak atas data pribadi mereka, maka warga perlu tahu sejauh mana data mereka digunakan. Dan sudah semestinya, warga diperbolehkan untuk menolak penggunaan/pemrosesan data pribadinya apabila hal itu berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiel maupun imateriel.

Selama ini, langkah pemerintah untuk mewujudkan internet aman terbatas pada kebijakan yang reaksioner, seperti pemblokiran. Aksi pemblokiran ini dilakukan dengan membatasi akses pada situs-situs dan kata-kata kunci tertentu. Padahal, kunci dari internet aman–selain regulasi yang jelas dan tegas–adalah edukasi yang komprehensif bagi setiap warga; mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Aksi pemblokiran yang pernah dilakukan pemerintah terhadap, misalnya, tumblr, tik-tok, hingga netflix, cenderung instan dan bukan merupakan solusi konkret untuk mewujudkan internet aman–di samping alasannya yang bisa diperdebatkan.

Pemblokiran oleh pemerintah tidak hanya dilakukan pada situs-situs yang dianggap ‘bermasalah’. Kita tentu masih ingat, ketika tahun lalu pemerintah membatasi akses internet di Jakarta dan Papua. Pemblokiran internet di Papua bahkan dilakukan hingga berbulan-bulan. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan demi menanggulangi hoax dan disinformasi. Akan tetapi masalahnya, pemblokiran internet bukan solusi dan malah menimbulkan masalah baru. Dengan memblokir internet (internet shutdown), pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi dan hak untuk tahu. Pada tahun 2011 PBB mengeluarkan laporan panjang tentang bagaimana tindakan memutus hubungan individu dengan internet adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan hukum internasional (Tirto.id, 5/4/2017).

Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, solusi instan dan tidak kreatif semacam itu sudah semestinya ditinggalkan. Pemerintah harus mulai menerapkan solusi jangka panjang, yakni dengan memberikan perhatian yang serius terhadap penguatan kapasitas warga, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam berinternet daripada sekadar melakukan pemblokiran. Program literasi digital yang berperspektif warga perlu dilakukan, sebab selama ini warga merupakan korban utama dari segala problem yang terjadi di internet, mulai dari hoax hingga penipuan.

Survey DailySocial tentang Distribusi Hoax di Media Sosial 2018 menunjukkan 44,19 persen responden tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoax. Pada 2019, jumlah penipuan berbasis online, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, sebanyak 2.300 kasus (Liputan6.com, 24/1/2020). Itu pun hanya Jakarta dan sekitarnya, belum seluruh wilayah Indonesia, dan belum termasuk kasus penipuan yang tidak terlaporkan. Itulah alasan edukasi yang komprehensif urgen untuk dilakukan. Edukasi kepada warga menjadi kunci penting untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam berinternet. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk dalam praktik berinternet yang aman, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan kritis dalam menjaga data pribadi.

Selain regulasi dan edukasi, pemerintah juga seharusnya memiliki kehendak politik (political  will) yang berpihak pada warga. Kita tentu masih ingat, pada pertengahan tahun 2019, Vice melansir sebuah berita mengenai kebijakan absurd pemerintah yang mengizinkan lebih dari 6000 lembaga swasta untuk mengakses data pribadi warga. Temuan ini semakin membuat kita bertanya-tanya, sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah terhadap data pribadi warga?

Pemerintah perlu memiliki kebijakan yang berpihak pada warga. Proses transaksi data pribadi seharusnya dilakukan dengan izin warga. Selain itu, dalam memberikan syarat dan ketentuan yang berlaku, warga tidak dipaksa menyetujui saja tetapi juga ada proses pemufakatan yang sehat. Adapun, warga berhak menolak proses transaksi data tertentu jika hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dimilikinya. Langkah pemerintah untuk menyegerakan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi–yang di dalamnya memuat perihal pelindungan data di ranah digital–patut diapresiasi, meski masih ada beberapa catatan, seperti dihimpun SAFEnet

Praktik berinternet aman memang menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk mewujudkannya. Akan tetapi, selaku pengambil kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Jika warga sudah berinternet dengan aman tetapi pemerintah tidak serius dalam memfasilitasinya, usaha mewujudkan internet yang aman akan menjadi sia-sia.[]


Foto: Mohamed Hassan via Pixabay