Urgensi Pelindungan Data Pribadi dalam Kerja-Kerja Organisasi Masyarakat Sipil

Keberadaan UU PDP mewajibkan individu dan kelompok yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi untuk menjamin keamanan dan privasi data yang mereka kelola. Sebagai entitas yang mengelola data pribadi, organisasi masyarakat sipil perlu mulai mempertimbangkan kebijakan pelindungan data dalam kerja-kerjanya.

Setelah melalui tarik ulur antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September lalu. Regulasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditunggu-tunggu mengingat kian tingginya kasus-kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia. Meski masih terdapat banyak catatan atau celah dari regulasi tersebut, kelompok masyarakat sipil mestinya bisa menganggap hal ini sebagai sebuah capaian. Yang menjadi pekerjaan rumah kemudian adalah dapatkah kita mengimplementasikan UU PDP secara tepat.

Penegakkan aturan mengenai pelindungan data pribadi ini tentu saja tidak hanya mengikat pemerintah dan perusahaan swasta yang selama ini kerap menjadi sumber berita ketika terjadi kebocoran, pelanggaran, atau penyalahgunaan data pribadi. UU PDP memiliki konsekuensi hukum bagi seluruh entitas, baik individu maupun organisasi, yang beroperasi di Indonesia (Pasal 19), termasuk di dalamnya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

OMS merupakan entitas sosial dengan fokus kerja yang begitu luas atau nyaris di semua sektor. Untuk mencapai tujuannya, OMS sering kali melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi. Data-data tersebut, baik yang bersifat digital maupun nondigital, digunakan untuk mendukung pelaksanaan program atau kegiatan, hingga tahap monitoring dan evaluasi (Gazi 2020). Data yang dikumpulkan mulai dari data staf, mitra, penerima manfaat, relawan, sponsor, hingga donor, baik yang bersifat umum maupun sensitif atau spesifik. Artinya, OMS merupakan salah satu entitas yang sudah semestinya memperhatikan aspek pelindungan data pribadi serta privasi, terlebih ketika sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Belajar melindungi data pribadi

Di berbagai negara atau wilayah, adaptasi organisasi terhadap regulasi PDP memang bukan jalan mudah. Organisasi-organisasi tersebut harus beradaptasi dan mengeluarkan sumber daya yang tidak kecil untuk dapat memenuhi tuntutan regulasi (Gazi 2020; Brodin 2019; Baloyi dan Kotze 2017). Bahkan sejumlah organisasi internasional mengeluarkan panduan pelindungan data untuk lingkup kerja spesifik. International Committee of the Red Cross (ICRC), misalnya, menerbitkan panduan berjudul Handbook on Data Protection in Humanitarian Action (2017). Atau Open Society Foundation yang menerbitkan Civil Society Organizations and General Data Protection Regulation Compliance: Challenges, Opportunities, and Best Practices (2020). Tentu saja, panduan-panduan tersebut merupakan upaya untuk mengawal kerja-kerja OMS agar sejalan dengan prinsip pelindungan data dan privasi yang merupakan hak asasi manusia.

Isu pelindungan data pribadi dan privasi muncul dan menjadi perbincangan lantaran banyaknya kasus yang melibatkan pelanggaran data pribadi, terutama oleh pemerintah dan perusahaan swasta. Menurut Rosadi (2018) ada beberapa masalah yang muncul dan memicu kesadaran masyarakat terkait PDP; pertama, munculnya individu atau kelompok yang mengeluhkan pelanggaran informasi pribadi di media elektronik; kedua, adanya keluhan dari masyarakat karena sektor swasta melakukan pertukaran data tanpa sepengetahuan mereka yang menyebabkan terganggunya privasi mereka.

Regulasi yang mengatur aspek-aspek pelindungan data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya saja bersifat sektoral. Kajian ELSAM (2016) mengungkap bahwa ada 30 undang-undang yang memuat jaminan pelindungan data pribadi. Karena tidak disusun secara menyeluruh alhasil ada sejumlah kelemahan dan kekosongan hukum atau bahkan ketumpangtindihan di antara undang‐undang tersebut (Djafar, Sumigar, Setianti 2016). Menurut Greenleaf (2014) perlindungan data pribadi yang komprehensif haruslah, 1) memiliki seperangkat pengaturan yang sesuai dengan standar internasional yang relevan (yang terdiri mengatur pengaturan cakupan dan pengecualian; prinsip-prinsip pelindungan data; hak subjek data; tanggung jawab pengendali dan prosesor data; dan data transfer internasional), dan 2) memiliki beragam metode untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut (Greenleaf 2014, dalam Haristya, Laksmi, Astuti, dan Dewi 2020).

Pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki konsekuensi hukum pada setiap individu dan organisasi yang berada di wilayah hukum Indonesia. Dalam banyak kasus, isu pelindungan PDP lebih kerap ditujukan pada lembaga pemerintah atau sektor swasta. Memang beberapa kali kejadian pelanggaran atau kebocoran data pribadi melibatkan dua entitas tersebut (Kompas.com, 14 Juni 2021; Kompas.com, 08 Januari 2022). Contoh kasus termutakhir adalah tentang aplikasi PeduliLindungi yang digagas pemerintah. Dalam telaah Pratama dan Pati (2021), aplikasi tersebut tidak betul-betul memenuhi prinsip pelindungan data pribadi, terutama pada aspek transparansi, minimasi data dan pembatasan penggunaan.

Sejauh ini pemerintah dan swasta kerap menjadi tersangka utama dalam kasus-kasus pelanggaran dan kebocoran data pribadi. Padahal, aturan pelindungan data dan privasi melekat pada setiap individu maupun kelompok yang melakukan pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan data pribadi, termasuk organisasi masyarakat sipil atau OMS. Sebagai entitas yang bergerak dalam urusan publik, OMS sepatutnya memperhatikan aspek PDP dalam setiap kerja yang melibatkan aktivitas pemrosesan data pribadi, terlebih ketika UU PDP sudah berlaku efektif. OMS yang dalam kerja-kerjanya melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan data pribadi, bertanggung jawab atas keamanan data-data tersebut.

Sebagai pengendali data OMS harus dapat menjaga kerahasiaan data pribadi, mengawasi pemrosesan data pribadi, melindungi dari permrosesan yang tidak sah, hingga memusnahkan data pribadi yang sudah memasuki masa retensi. Dalam pemrosesan data pribadi, OMS juga mesti mempertimbangkan betul hak-hak subyek data pribadi, seperti hak untuk mengetahui tujuan pemrosesan (akuntabilitas), hak untuk melakukan koreksi data, hak untuk menarik datanya dari pemrosesan, hingga hak untuk mengakhiri pemrosesan atau pemusnahan data pribadi. Bahkan untuk hal-hal genting, seperti pendataan untuk bantuan sosial bagi korban bencana alam, OMS tetap diwajibkan untuk menghormati hak-hak subjek data pribadi.

Tentu saja OMS bertanggung jawab penuh atas pelindungan data pribadi yang mereka kelola, namun di sisi lain celah pada UU PDP boleh jadi menjadi tantangan bagi OMS dalam melakukan kerja-kerjanya. Dalam Catatan Kritis Tifa untuk Undang-Undang No. 7/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (2022), misalnya, ada sejumlah ketentuan yang dianggap dapat menghambat kerja-kerja OMS, misalnya, dalam aktivitas pengawasan pelaksanaan wewenang pejabat dan tokoh publik. Dengan tanpa pengecualian pemenuhan subjek data, dalam isu-isu seperti korupsi atau transparansi sumber keuangan pejabat publik, jurnalis atau OMS yang bergerak di bidang tersebut akan sulit untuk mengakses informasi tersebut meski untuk tujuan penelusuran untuk mengungkap kasus yang terindikasi menyalahi aturan. Atau bahkan pegiat OMS boleh jadi menghadapi kriminalisasi karena dianggap melanggar UU PDP.

Pengalaman pelindungan data negara lain

Ketika Uni Eropa mengesahkan General Data Protection Regulation (GDPR) pada 2018, setiap organisasi, termasuk OMS, yang beroperasi di teritori Uni Eropa wajib menaatinya. Gazi (2020) dalam artikelnya yang berjudul Data to the Rescue: How Humanitarian Aid NGOs Should Collect Information Based on the GDPR, memberi kerangka perihal bagaimana GDPR diterapkan dalam kerja-kerja organisasi kemanusiaan di Eropa. Kerja-kerja kemanusiaan kerap membutuhkan data pribadi untuk mencapai keluaran yang diinginkan. Akan tetapi, lembaga kemanusiaan juga tetap harus memiliki batasan-batasan dalam memproses data pribadi penerima manfaat. Gazi menyebutkan, dalam hal pemberian bantuan terhadap penerima manfaat yang merupakan subyek data, organisasi kemanusiaan harus memerhatikan hak-hak penerima manfaat seperti, right to be informed, right to access, right to rectification and erasure, right to restrict processing and object, dan right to data portability. Menurut Gazi, perlindungan data dan kerja kemanusiaan adalah dua hal yang saling melengkapi, sebab pada dasarnya kerja kemanusiaan adalah untuk melindungi hak asasi manusia.

Kajian Gazi merupakan salah satu dari sedikit kajian yang membahas perihal OMS dan praktik pelindungan data. Gazi memberi wawasan penting tentang bagaimana sebaiknya organisasi kemanusiaan menerapkan kebijakan PDP. Luasnya lingkup sektor yang digeluti membuat OMS harus memahami konsekuensi yang harus diemban oleh mereka. Akan tetapi, Gazi masih terlalu menekankan ihwal bagaimana pelindungan data pribadi eksternal, dalam hal ini penerima manfaat. Yang belum terjelaskan adalah bagaimana organisasi menerapkan kebijakan PDP untuk anggota organisasinya sendiri. Sebab kerentanan data tidak hanya dialami oleh pihak ekstenal, tetapi juga internal organisasi.

Bagi organisasi berskala kecil, menerapkan PDP secara utuh memang bukan tanpa hambatan. Dalam kasus penerapan PDP di kalangan organisasi berskala kecil dan sedang, dalam hal ini kelompok usaha kecil dan menengah di Eropa, Martin Brodin (2019) mengungkapkan bahwa usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises) mengalami kendala untuk menerapkan GDPR secara komprehensif. Dalam A Framework for GDPR Compliance for Small and Medium Sized Enterprises (2019), Brodin menjelaskan bahwa usaha kecil dan menengah memiliki sumber daya dan sistem pengelolaan informasi yang terbatas, sehingga untuk bisa menerapkan PDP secara ketat dibutuhkan perubahan signifikan dalam tata kelola informasi organisasi tersebut yang tentu membutuhkan alokasi sumber daya yang cukup besar.

Kondisi ini sebenarnya dapat kita temukan di entitas OMS, terutama di Indonesia. Meski secara tujuan berbeda—antara profit dan nonprofit—ada kemiripan di antara keduanya. Misalnya, secara kapasitas, rata-rata OMS di Indonesia tidak berbeda dengan kalangan usaha kecil dan menengah yang memiliki sistem perencanaan dan kontrol sederhana dengan prosedur dan aturan yang informal. Pun keduanya biasanya tidak memiliki standar proses pengolahan data yang baku. Hal ini yang menjadi kendala sebab regulasi PDP seperti GDPR mensyaratkan kendali penuh pada setiap proses yang melibatkan data pribadi (Supyuenyong, et all. 2009 dalam Brodin 2019). Dalam konteks UU No. 27/2022 tentang PDP hal tersebut juga terjadi. UU PDP tidak memberi pengecualian terhadap organisasi dengan skala kapasitas dan kematangan yang beragam, alias pukul rata.

Mengukur kesiapan OMS soal PDP

Betapa pun kelemahan dari sebuah regulasi PDP, badan publik, perusahaan swasta, atau pun organisasi masyarakat sipil, musti didorong untuk memenuhi prinsip pelindungan data pribadi. Ketika sebuah regulasi baru ditetapkan, pertanyaan yang mungkin muncul kemudian adalah seberapa siap organisasi-organisasi tersebut mematuhi regulasi. Sebagai pembanding, Baloyi dan Kotze (2017) pernah melakukan kajian mengenai kesiapan dan kepatuhan organisasi-organisasi di Afrika Selatan terhadap Protection of Personal Information Act (POPI).

Baloyi dan Kotze melakukan survei terhadap 56 pekerja dari berbagai sektor untuk mengetahui: 1) pengetahuan tentang UU POPI dan implikasinya terhadap ketidakpatuhan; 2) kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi tertentu atau standar dan kerangka kerja privasi; 3) pengetahuan dan ketersediaan program pelatihan dan kesadaran yang bertujuan untuk memastikan privasi informasi; 3) pengetahuan tentang kebijakan perlindungan data pribadi; 4) potensi posisi dalam organisasi dan pengaruhnya terhadap praktik perlindungan data pribadi.

Dari hasil survei tersebut, Baloyi dan Kotze menyimpulkan bahwa masih banyak organisasi di Afrika Selatan yang perlu meningkatkan kapasitasnya pada aspek-aspek tersebut. Sebagian besar aktivitas organisasi-organisasi tersebut berkaitan erat dengan pengumpulan data pribadi, namun para pekerjanya tidak cukup punya kapasitas dalam hal pelindungan data dan privasi. Hal tersebut diperkuat dengan temuan bahwa banyak partisipan tidak familier dengan POPI dan implikasi ketidakpatuhan terhadapnya.

Dalam konteks Indonesia, dengan baru disahkannya UU PDP, saya menduga bahwa sebagian besar organisasi masyarakat sipil di Indonesia belum cukup siap dalam menerapkan UU PDP secara utuh. Dugaan tersebut didasari pada, 1) wacana dan praktik pelindungan data dan privasi adalah sesuatu yang baru bagi masyarakat indonesia; 2) secara kultural, konsep pelindungan data dan privasi tidak banyak dikenal di Indonesia, bahkan Asia (Setianti, 2017); 3) dari pengalaman kami di Combine Resource Institution memfasilitasi pelatihan keamanan digital yang melibatkan OMS, kami menemukan tidak banyak OMS yang memiliki kebijakan pelindungan data dan privasi di organisasinya.

Meski terbilang isu baru, kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya pelindungan data pribadi dan privasi semakin meningkat. Artinya, hal ini perlu menjadi perhatian oleh berbagai pihak, termasuk OMS yang kerja-kerjanya berkaitan erat dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Perlu ada upaya untuk mengarusutamakan isu dan praktik pelindungan data pribadi di kalangan OMS di Indonesia. Hal ini tentu saja agar OMS sebagai pengendali dan pemroses data dapat lebih memperlakukan data pribadi jejaringnya, baik itu penerima manfaat maupun mitra-mitra kerjanya, secara lebih adil dan aman.[]


Daftar Pustaka

  • Baloyi, N., & Kotze, P. (2017). Are organisations in South Africa ready to comply with personal data protection or privacy legislation and regulations?. 1-11. 10.23919/ISTAFRICA.2017.8102340.
  • Brodin, M. A Framework for GDPR Compliance for Small- and Medium-Sized Enterprises. Eur J Secur Res 4, 243–264 (2019). https://doi.org/10.1007/s41125-019-00042-z
  • Djafar, W., Sumigar, B.R.F., Setianti, B.L. (2016). Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: ELSAM.
  • Franz, V., Hayes, B., Hannah, L. (2020). Civil Society Organizations and General Data Protection Regulation Compliance: Challenges, Opportunities, and Best Practices. New York: Open Society Foundations.
  • Gazi, T. (2020). Data to the rescue: how humanitarian aid NGOs should collect information based on the GDPR. Int J Humanitarian Action 5, 9. https://doi.org/10.1186/s41018-020-00078-0.
  • Haristya, S., Laksmi S., Astuti A. N. T., dan Dewi, I. F. (2020). Studi Pendahuluan Perbandingan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Konvensi Eropa 108+ dan GDPR. Jakarta: TIFA Foundation.
  • Kuner, C., & Marelli, M. (2017). Handbook on Data Protection in Humanitarian Action. Geneva: ICRC.
  • Pratama, A., & Pati, U. (2021). Analysis Principles of Personal Data Protection on COVID-19 Digital Contact Tracing Application: PeduliLindungi Case Study. Lex Scientia Law Review, 5(2), 65-88. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i2.50601.
  • Rosadi, S. D. (2018). Protecting Privacy on Personal Data in Digital Economic Era : Legal Framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal : Journal of Legal Studies, 5(1), 143–157. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2018.005.01.09.
  • “Sederet Kasus Kebocoran Data Penduduk di Server Pemerintah”, Kompas.com, 08 Januari 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/08/163000065/sederet-kasus-kebocoran-data-penduduk-di-server-pemerintah?page=all, diakses pada 13 Desember 2022.
  • “Selama 6 Tahun Kemendagri Gratiskan Akses Verifikasi Data Penduduk ke Sejumlah Lembaga”, Kompas.com, 14 Juni 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/09364591/selama-6-tahun-kemendagri-gratiskan-akses-verifikasi-data-penduduk-ke?utm_source, diakses pada 13 Desember 2022.
  • Setianti, L. (2017, October 6). Memahami Konteks Privasi Dalam Kultur asia Dan Tantangan Pemerintah Indonesia. ELSAM. Diakses pada 10 November 2022, dari https://elsam.or.id/uncategorized/memahami-konteks-privasi-dalam-kultur-asia-dan-tantangan-pemerintah-indonesia/.
  • Tetri, P., & Vuorinen, J. (2013) Dissecting social engineering, Behaviour & Information Technology, 32:10, 1014-1023, DOI: 10.1080/0144929X.2013.763860.

Gambar oleh AbsolutVision on Unsplash.

Digitalisasi Pelayanan Publik Minim Jaminan Perlindungan Data Pribadi

Digitalisasi menisbikan pengumpulan data pribadi di berbagai platform atau aplikasi yang dikembangkan oleh badan-badan publik. Namun sayangnya, inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pelayanan publik di Indonesia sangat birokratis dan berbelit. Dampaknya, pelayanan publik menjadi lamban dan ada begitu banyak kebutuhan warga yang tertunda bahkan terbengkalai. Salah satu sebabnya adalah kultur birokrasi yang cenderung bersifat feodalistik. Birokrasi di Indonesia, menurut Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, alih-alih melayani masyarakat, sebagian besar masih menganut paradigma melayani pemimpin atau penguasa. Praktik tersebut bahkan terjadi hingga hari ini.

Hal tersebut disampaikan olehnya dalam Diskusi Kelompok Terarah (FGD) Peran Pusat-Pusat Perubahan dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, 18 Mei 2022, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Problem tersebut memang coba diubah oleh pemerintah melalui pembentukan Kemenpan RB pada 2009. Seiring waktu, perubahan-perubahan tersebut, terutama dalam hal pelayanan publik dan kultur birokrasi memang kian nampak, meski masih terdapat pekerjaan rumah besar untuk dapat mencapai bentuk idealnya.

Salah satu cara yang digunakan adalah digitalisasi aspek pelayanan publik. Transformasi digital memang menjadi keniscayaan. Berbagai aspek kehidupan mau tak mau harus beradaptasi dengannya. Tak terkecuali pada aspek pelayanan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama di masa pandemi, digitalisasi pelayanan publik semakin masif. Tujuannya, pertama, memanfaatkan teknologi terbaru agar dapat membantu proses-proses pelayanan publik yang nyaris tak pernah libur; kedua, memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi mengatakan, bahwa digitalisasi pelayanan publik dapat meminimalisasi praktik korupsi.

Namun, tentu saja digitalisasi bukan jawaban dari semua persoalan birokratisme dalam pelayanan publik. Pasalnya, proses digitalisasi yang berlangsung masih berorientasi pada alat. Padahal selain alat, ada kebutuhan untuk meningkatkan kapasistas sumber daya manusia, baik di kalangan birokrat itu sendiri maupun masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Tidak jarang ditemukan, misalnya, pegawai pelayanan publik yang kurang cakap menggunakan teknologi. Pun demikian di masyarakat, terutama di kalangan penduduk senior yang jarang bersentuhan dengan teknologi digital. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dalam hal kecakapan penggunaan teknologi perlu terus didorong.

Konsekuensi lain yang timbul akibat digitalisasi pelayanan publik adalah soal perlindungan data pribadi penduduk. Digitalisasi menisbikan pengumpulan data pribadi di berbagai platform atau aplikasi yang dikembangkan oleh badan-badan publik atau instansi pemerintah. Namun sayangnya, inovasi digitalisasi tidak cukup dibarengi dengan jaminan perlindungan data yang mumpuni. Hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari badan-badan pemerintah.

Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas CRI, yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa seharusnya pemerintah mulai memperhatikan aspek perlindungan data pribadi penduduk.

“Kendalanya memang kita belum punya regulasi perlindungan data yang komprehensif. Kita punya RUU Perlindungan Data Pribadi, tetapi hingga saat ini belum juga disahkan karena tarik ulur kepentingan pemerintah dan DPR. Meski begitu, badan-badan pemerintah yang memberikan pelayanan publik harus mulai memberi perhatian serius terhadap aspek ini,” kata Ferdhi dalam diskusi tersebut.

Ia juga mengatakan, kasus-kasus kebocoran data pribadi kerap terjadi di situs-situs milik pemerintah. Itu menjadi indikator bahwa jaminan keamanan data di platform-platform milik pemerintah sangat lemah.

Selain Zaenur dari PUKAT UGM, Tenti Novari Kurniawati dari Perkumpulan IDEA dan Nurwidihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, turut menjadi pemantik diskusi. Diskusi dipandu langsung oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi.[]

Simalakama Aplikasi Kencan

Aplikasi kencan menjadi wahana baru mencari teman di era digital. Akan tetapi, ada beberapa hal yang musti diperhatikan agar tidak terjerumus dalam kejahatan digital.

Aplikasi Kencan (dating apps) makin laris manis diserbu peminat. Era digital, yang mengubah cara hidup konvensional dengan banyak pertemuan fisik menjadi serba daring, adalah penyebabnya. Hasil kajian yang dilakukan oleh Pew Research Center, sebuah lembaga riset yang berbasis di Washington D.C., Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pengguna dating apps di Amerika mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tercatat sebanyak 11 persen orang dewasa di Amerika yang menggunakan dating apps pada 2013 bertambah jumlahnya menjadi 23 persen pada 2019.

Pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2020 lalu tampaknya juga punya andil besar dalam pesatnya perkembangan dating apps. Dalam artikel yang berjudul Social Impact of online dating platform. A case study of Tinder, Maria Stoicescu, mahasiswi doktoral Program Studi Sosiologi, University of Bucharest, menyatakan bahwa kaum lajang mengakses Tinder, salah satu jenis dating apps, untuk mengatasi tekanan pembatasan sosial. Jika sebelum pandemi aplikasi percakapan seperti WhatsApp, Facebook, dan Line menjadi cara baru berkomunikasi, maka sejak pandemi aplikasi kencan seolah menemukan momentumnya. Dating apps boleh jadi merupakan alternatif solusi bagi mereka yang ingin mencari kenalan, teman, bahkan pasangan di tengah sepinya pertemuan offline saat pandemi.

Ada beragam jenis dating apps dengan kekhasan masing-masing. Misalnya, aplikasi Bumble, yang memberikan kesempatan bagi para pengguna perempuan untuk terlebih dahulu mengirim pesan perkenalan. Selanjutnya, ada OkCupid (OKC) yang menyiapkan ratusan pertanyaan berbagai tema bagi penggunanya untuk menentukan persentase kecocokan – yang biasa dikenal dengan istilah match. Selain yang telah disebutkan, tentu saja sebagian dari kita tidak asing dengan Tinder, Tantan, Coffee Meets Bagel, bahkan Line yang juga menyediakan ruang bertemu untuk orang-orang baru. Yang menjadi penting untuk dikritisi kemudian adalah, seberapa jauh beraneka dating apps tersebut menjamin keamanan penggunanya?

Potensi pelecehan digital

Seorang narasumber, sebut saja namanya Sakura (26), seorang pekerja di salah satu klinik hewan di Tangerang, Banten, menceritakan tentang pengalamannya saat menggunakan dating apps. Dia menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan gambar kurang menyenangkan dari teman baru yang dikenalnya lewat dating apps. “Aku langsung hapus gambarnya,” papar Sakura sambil tertawa pelan saat kami berkomunikasi via panggilan video beberapa waktu lalu. Meski dia bercerita dengan cengar-cengir, namun Sakura tidak memungkiri bahwa apa yang dialaminya tersebut merupakan kejadian yang membuat hatinya seperti diiris-iris ketika mengingatnya.

Narasumber lainnya, Lili (25), bukan nama asli, yang sedang menempuh pendidikan master jurusan seni menyampaikan kekesalannya terhadap seorang lelaki yang mengomentari tampilan fisiknya di tengah obrolan daring mereka. “Ada pengalaman dikomentari wajahku. Dia bilang di wajahku ada banyak flek hitamnya. Aku kesal!,” terangnya. Tanpa terlebih dahulu memaki lelaki yang telah melecehkannya, Lili memutuskan untuk memblokir dan melaporkan akun tersebut. Seperti halnya beberapa platform sosial media, dating apps juga menyediakan fitur lapor (report) untuk melaporkan akun-akun yang dianggap mengganggu.

Kisah Sakura dan Lili jelas bukanlah akhir dari kisah pelecehan digital yang dijembatani oleh dating apps. Sayangnya, kedua perempuan tersebut tidak mampu berbuat apa-apa ketika menghadapi pelecehan atau kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang sedang mereka alami. Sakura mengaku tidak berpikir untuk melaporkan akun lelaki yang telah melecehkannya, sebab dia bahkan tidak paham kalau dirinya telah menjadi korban pelecehan yang “difasilitasi” oleh dating apps. Sementara itu, Lili yang sempat melaporkan akun lelaki yang melecehkannya juga belum puas karena dia tidak pernah tahu bagaimana tanggapan dating apps atas laporannya.

Eksploitasi data pengguna

Dalam sebuah diskusi daring berjudul Aplikasi Kencan dan Persoalan Ke(ny)aman yang disiarkan lewat Instagram PurpleCode Collective, aktivis pemerhati gender dan teknologi, Dhyta Caturani menjelaskan bahwa dating apps mengakses data-data pribadi penggunanya seperti nama, e-mail, foto, status gender, lokasi domisili, bahkan pandangan sosial-politik. Semakin banyak kita menjawab pertanyaan yang telah disiapkan oleh dating apps, maka semakin banyak pula data kita yang dieksploitasi. Dhyta juga mengungkapkan bahwa tiap dating apps punya caranya sendiri untuk merayu penggunanya untuk mengobral data pribadi mereka. “Ada catch phrase, ada frasa-frasa yang membuat kita ingin mengisi data-data di dating apps itu,” kata Dhyta.

Ditambah lagi, dating apps ternyata juga punya kemampuan melacak dan menganalisis kebiasaan serta aktivitas para penggunanya. Hasil rekaman dan analisis tersebut kemudian dimanfaatkan untuk tujuan komersial. Mesin analisis dating apps akan menawarkan iklan yang telah disesuaikan dengan kebiasan yang dilakukan oleh masing-masing pengguna yang sebelumnya telah terlacak. Dengan demikian, terjadilah eksploitasi data pengguna dating apps. “Dari aktivitas dan habit kita di dating apps, kemudian dikembangkanlah persona atau profil kita masing-masing. Tujuannya, agar mereka bisa menawarkan iklan yang pas,” jelas Dhyta.

Perlukah kita menginstal dating apps?

Setelah membongkar berbagai risiko penggunaan dating apps, lalu apakah sebaiknya kita berhenti memakainya dan mencoba kembali cara lama untuk berinteraksi secara offline atau luring saja?

Lili maupun Sakura sepakat bahwa mereka tidak takut untuk melanjutkan aktivitas berjejaring melalui dating apps walau keduanya sempat mendapat pelecehan. Bagi dua perempuan itu, urgensi pemakaian dating apps hari ini cukup penting mengingat semakin minimnya kesempatan untuk berkenalan dengan orang-orang baru di dunia nyata. “Aku masih lanjut mencari teman ngobrol di Tinder, di Coffee Meets Bagel juga,” kata Sakura. Sementara itu, Lili mengaku enggan menghapus dating apps di smartphone-nya karena dia beranggapan bahwa masih ada banyak cerita indah para pasangan yang bertemu lewat dunia maya. Dia menceritakan tentang beberapa temannya yang bertemu dan menjalin hubungan serius dengan orang-orang yang dikenal melalui dating apps. “Teman-temanku banyak yang sukses dapat jodoh lewat dating apps. Banyak juga kok pengalaman positif di sana. Yang penting hati-hati,” tandasnya.

Adanya kebutuhan penggunaan dating apps juga disampaikan oleh Dhyta Caturani. Dia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi kencan online bukanlah hal yang dapat dihindari karena kita sedang berada di era digital. “Kalau mau pakai, ya pakai aja. Dating apps ini bukan sesuatu yang bisa dihindari di digital age. Sekarang memang cara ketemu banyak lewat dating apps atau sosial media,” tutur Dhyta. Dia kemudian mengingatkan bahwa penggunaan dating apps harus disertai dengan beberapa trik mitigasi untuk meminimalisir risiko.

Dhyta menyampaikan beberapa tips keamanan digital yang dapat dipraktikkan oleh user dating apps, di antaranya: gunakan e-mail khusus untuk dating apps; hindari pemakaian nomor telepon untuk login; dan kalau sudah menemukan match yang berlanjut pada aktivitas chatting, jangan sekali-kali bersedia untuk mengirim foto dan data pribadi sebelum bertemu terlebih dahulu. Satu tips lagi dari Dhyta, jangan ragu untuk mengambil screenshot profil dan bukti percakapan orang-orang yang kiranya melakukan pelecehan kepada kalian.

Jadi bagaimana? Perlukah kita ikut-ikutan mencoba berjejaring lewat dating app atau kembali ke tradisi lama?


Daftar Pustaka


Foto: Sarah Perez lewat techcrunch.com

Hati-Hati Phising

“Hai, kamu mau sepatu Dios seharga dua juta rupiah? Atau voucher belanja di Alpafeb sebesar 500 ribu? Caranya gampang banget! Tinggal isi data pribadi dan foto KTP! Jangan lupa disebarkan, ya!”

Pernakah kamu mendapatkan pesan terusan seperti ini, entah di aplikasi pesan instan maupun media sosial? Sepertinya sangat menggiurkan karena dengan mengisi data pribadi dan KTP saja, kita bisa mendapatkan sepatu yang cukup mahal ataupun voucher belanja. Tetapi, berhati-hatilah! Karena bisa jadi itu modus phishing.

Apa sih phishing itu? Phising adalah modus penipuan dengan mengelabui calon korban. Tujuannya untuk mencuri akun si calon korban. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.

Bukannya dapat sepatu mahal, justru data pribadi kita dicuri! Yuk cek bagaimana cara mengenali phishing!

Memberdayakan Kelompok Perempuan melalui Lokakarya Keamanan Digital

Combine Resource Institution (CRI) kembali menyelenggarakan lokakarya keamanan digital untuk perempuan pada 27 Oktober dan 03 November 2019.

Kali ini, CRI berkolaborasi dengan tiga Taman Baca Masyarakat (TBM) di Yogyakarta, yakni TBM Delima (Jetis, Bantul), TBM Teras Baca Guyub Rukun dan TBM Helicopter GoBook Maos (Sedayu, Bantul). “TBM menjadi salah satu komunitas pertama yang kami jajaki karena komunitasnya yang sudah terbentuk. Sehingga kawan-kawan TBM dapat menyampaikannya ke jaringan masing-masing. Tetapi fokusnya tetap pada perempuan,” kata Maryani selaku Koordinator Pelatihan Literasi Digital.

Pelatihan literasi digital tetap menargetkan perempuan sebagai kelompok sasaran karena menjadi pihak yang paling rentan mengalami kekerasan di internet dan menjadi korban kejahatan dunia maya. Adapun partisipan dalam pelatihan tersebut adalah ibu rumah tangga. Materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut memuat tiga hal utama, yakni: keamanan data pribadi di internet (khususnya untuk media sosial), etika bermedia sosial, dan cara mengamankan gawai masing-masing.

Salah satu peserta pelatihan dari TBM Guyub Rukun, Ikhtiarisca, menyatakan bahwa kemampuan mengamankan data pribadi semakin penting di era internet. “Terutama untuk kelompok perempuan karena kami lebih rentan mendapatkan kekerasan di internet,” jelasnya seusai pelatihan.

Fokus CRI dalam lokakarya ini adalah meningkatkan kesadaran warga dalam mengamankan data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan data pribadi semakin marak diperbincangkan. Kasus perundungan dengan membocorkan data pribadi seseorang di media sosial juga kerap terjadi. Kasus yang paling terbaru adalah jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan secara terbuka di media sosial dan marketplace. Sementara itu, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Setidaknya dengan ada lokakarya keamanan digital, warga tahu apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindunginya,” ujar Maryani.

Sejak 2018, lokakarya keamanan digital menjadi salah satu agenda utama CRI. Lokakarya ini adalah salah satu bagian dari program literasi digital yang mulai digarap secara serius oleh CRI. Perkembangan teknologi yang semakin masif sudah semestinya dibarengi dengan kemampuan warga dalam beradaptasi dengan teknologi. Adaptasi ini tidak hanya dalam hal penggunaan tetapi juga kemampuan literasi digital yang membantu mereka memahami teknologi digital dan dapat mengambil keputusan yang tepat atas pemahaman tersebut.  Lokakarya keamanan digital menjadi rintisan awal dalam program tersebut. “Ini adalah cara kami dalam berkontribusi untuk gerakan literasi digital di Indonesia,” jelas Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas (UPIK) CRI.[]

Perlindungan Data dalam Sistem Informasi Desa

Euforia penerapan Sistem Informasi Desa (SID) ternyata bisa menjadi bumerang ketika tidak diselenggarakan dengan aman. Dukungan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk mengelola data dan informasi desa yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat kemandirian desa justru dapat jatuh ke dalam lembah penyalahgunaan data pribadi atau data privasi. Kemudahan yang diberikan melalui SID secara konseptual merupakan salah satu keunggulan tata kelola data dan informasi desa berbasis TIK. Namun, jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kemampuan tentang perlindungan data, penerapan SID justru akan merugikan masyarakat sebagai subyek data yang memiliki data pribadi secara sah.

Prakarsa SID tahap awal, yang dimulai sejak sekitar satu dekade lalu, sebagian besar masih dikelola di luar jaringan (offline). Desa-desa perintis SID mengenal sistem tersebut sebagai aplikasi olah data yang ditanam langsung ke komputer desa. Internet tidak diperlukan dalam proses input dan produksi data. Data hasil pemrosesan akan dikirimkan melalui beragam medium kepada pihak yang berkepentingan, baik melalui dokumen cetak (sebagai hardcopy) maupun melalui diska lepas (sebagai softcopy). Jaminan keamanan data sangat lemah. Ancaman virus dapat mengakibatkan hilangnya data pada komputer desa yang sebagian besar menggunakan sistem operasi bajakan. Data pun dapat tersalin dan tersebar tanpa kontrol melalui berbagi cara tanpa bisa dilacak sebab dan prosesnya.

Dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir, SID mulai diperkenalkan sebagai sistem tata kelola data desa secara terpadu. Artinya, aplikasi SID tidak lagi dipasang secara luring di komputer desa, melainkan ditanam di peladen (server) yang akan menjadikan SID dapat diakses secara daring (online). Namun, skema ini tidak otomatis mengurangi risiko keamanan pada data desa. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengaktifkan SID secara daring dengan menggunakan layanan hosting secara sembarangan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, SID yang telah aktif secara daring di server pemerintah daerah pun tetap dapat menyimpan kerentanan. Kerentanan tidak hanya muncul dari ancaman serangan siber, tetapi juga pada ketidaktahuan perangkat desa tentang konsep perlindungan data. Perilaku salah kaprah memuat data pribadi ke laman website desa sering terjadi. Celakanya, kasus-kasus tersebut jarang cepat diketahui dan apalagi untuk dievaluasi.

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Mengapa perlindungan data pribadi menjadi isu yang penting dibahas dalam konteks prakarsa SID? Jelas, sebabnya adalah karena desa merupakan sumber data, baik itu data pribadi, data aset, maupun data keuangan. Semua data itu potensial dikelola dalam SID sebagai data pembangunan desa dan kawasan yang merupakan mandat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar desa yang telah menerapkan SID, umumnya akan memuat data administrasi kependudukan di dalamnya. 

Beberapa daerah bahkan telah mengembangkan SID di tingkat desa untuk mengelola data-data tematik/sektoral, seperti data kesehatan, data kemiskinan, data pendidikan, dan sebagainya. Data administrasi kependudukan dalam SID tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai dasar pengolahan data-data tematik/sektoral. Pada SID 144 desa di Kabupaten Gunungkidul misalnya, pada setiap data penduduk akan terhubung dengan informasi aset, kondisi kesejahteraan sosial, kondisi kesehatan, hingga daftar program sosial yang diterima (Wijoyono, 2019).

Oleh karena SID memuat data vital dan penting, perlindungan atas data di dalamnya menjadi keniscayaan. Namun, sayangnya, prakarsa perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Disadari, perkembangan TIK yang semakin pesat menawarkan banyak fasilitas, terutama melalui konektivitas. Sinta Dewi Rosadi (2015) mengingatkan bahwa internet memudahkan orang untuk mendapatkan akses data dan informasi, termasuk data pribadi secara lebih mudah. Padahal, secara konseptual, pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pengumpulan data pribadi secara massal (digital dossier), perekaman e-KTP, pendataan program e-health, hingga komputasi awan (cloud computing) memuat banyak potensi pelanggaran privasi. Tanpa payung regulasi yang lengkap dan kuat, revolusi digital dalam tata kelola data desa ini justru akan melahirkan risiko penyalahgunaan data pribadi dari banyak desa.

Konstitusi Indonesia sendiri sesungguhnya telah secara khusus mengatur jaminan perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum diturunkan dengan baik pada tingkat peraturan perundang-undangan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (2016) mencatat sedikitnya telah ada 30 undang-undang di Indonesia, yang materinya memiliki singgungan atau keterkaitan dengan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara. Di antaranya adalah UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun, belum ada undang-undang yang secara spesifik memuat ketentuan perihal perlindungan data pribadi, sesuai dengan standar hukum HAM internasional. Pengaturan perlindungan hak atas privasi warga yang ada masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Publik masih menanti Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini pembahasan dan penetapannya masih tertahan di parlemen.

Indonesia memerlukan model pengaturan gabungan (hybrid) dalam perlindungan privasi dan data pribadi, sehingga bisa mencakup ranah luring dan daring. Instrumen hukum internasional wajib dirujuk karena isu ini terkait dengan perkembangan TIK secara global, yang memposisikan data pribadi sebagai aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dilindungi (Rosadi, 2015). Namun, upaya ini harus seimbang dengan tuntutan keterbukaan pada badan-badan publik, termasuk di dalamnya lembaga negara, hingga pemerintah desa. Institute for Criminal Justice Reform (2015) memandang keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kedua hak ini pada dasarnya saling melengkapi. Penting untuk merumuskan dan mengharmonisasikan legislasi, baik dari sisi keterbukaan informasi maupun pada sisi perlindungan data pribadi. Pemerintah desa wajib dimampukan untuk memahami kedua hak ini secara utuh agar justru tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaannya melalui penyelanggaran SID.

Melindungi Data Warga dari Desa

Disahkannya UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain ditujukan untuk mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Pada sisi lain, regulasi ini juga mendorong penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Penerapan SID di tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mencapai dua tujuan tersebut. Menurut Aritonang (2015), hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan desentralisasi. Secara sosial dan budaya pemerintah desa masih diberikan keleluasaan untuk mengelola desanya sesuai dengan nilai-nilai adat setempat (local wisdom).

Namun, disisi lain peran desa sebagai agen perubahan (agent of change) yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah juga berlangsung, antara lain dalam urusan pelayanan publik. Penguatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek yang dapat dijangkau dengan memanfaatkan dukungan SID (Wijoyono, 2018). Namun, jika keberadaan SID tidak dipersiapkan dengan utuh dan baik, prakarsa ini justru dapat merugikan desa dan masyarakatnya. 

Terjadinya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat ketidakutuhkan konsep adalah penyebabnya. Dalam konteks ini, pemerintah desa dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota wajib memastikan konsep penyelenggaraan SID dapat dijalankan dengan aman, baik ketika digunakan untuk mendukung pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, maupun perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.

Merujuk pada rekomendasi arah kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia, perlindungan data pribadi di tingkat desa dalam SID juga dapat diterapkan dengan model pengaturan gabungan (hybrid), sehingga mencakup ranah luring dan daring. Ada tiga upaya yang penting dipersiapkan. Pertama, payung regulasi yang dapat dijadikan rujukan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di tingkat desa. Walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, tetapi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada tetap dapat dijadikan rujukan. Kedua, koordinasi kelembagaan yang efektif dan efisien untuk mengawal pemanfaatan SID secara aman. Pada tingkat daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib berbagi peran sebagai fasilitator untuk memastikan kapasitas desa agar siap mengelola SID dengan aman, baik melalui kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas maupun melalui monitoring dan evaluasi rutin. Hal ini membawa prasyarat bahwa jajaran OPD harus lebih dahulu paham dan menguasai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Ketiga, sarana/prasarana TIK yang mampu menciptakan ekosistem tata kelola data dan informasi desa yang aman. Hal ini dapat disiapkan secara utuh dan mendasar dalam rencana induk TIK tingkat daerah, sebagai upaya perlindungan melalui pendekatan infrastruktur.

Hasil yang diharapkan muncul dari upaya di atas adalah terminimalkannya potensi risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi dalam penerapan SID. Sebaliknya, penggunaan SID dapat diarahkan sebagai strategi dan metode untuk memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. Data pribadi tidak lagi bisa diolah dan disebar tanpa kontrol. Namun, justru dengan SID yang diselenggarakan sebagai sistem informasi terpadu dalam koordinasi pemerintah daerah, setiap proses transaksi elektronik yang terjadi akan selalu terpantau. Pada sisi teknis, ancaman atas keamanan sistem dan penyalahgunaan data dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan infrastruktur.

Pada sisi manajerial, kerentanan yang bersumber dari faktor manusia dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan kelembagaan melalui skema pendampingan, penguatan kapasitas pengelola SID secara rutin, serta monitoring dan evaluasi yang ketat. Pada sisi regulasi, perlindungan data pribadi dalam SID dapat diperkuat dengan pendekatan dan mekanisme hukum yang lengkap dan kuat. Setiap proses olah data dan informasi dalam SID harus diposisikan sebagai tindakan hukum, sehingga tidak ada yang bisa dilakukan dengan SID tanpa landasan hukum yang jelas. Celah besar di level nasional dengan belum adanya undang-undang tentang perlindungan data pribadi tidak perlu dijadikan hambatan. Praktik-praktik pengelolaan data pribadi secara masif di SID diyakini akan mampu menjadi legitimasi kuat bagi proses advokasi regulasi perlindungan data pribadi.

Daftar Pustaka

Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. 2015. Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform

Aritonang, Dinoroy M.. 2015. Kebijakan Desentralisasi untuk Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Decentralization Policy for Village in Law Number 6 of 2014 on Village). Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 12 Nomor 3 (2015). Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Djafar, Wahyudi, et.al.. 2016. Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Rosadi, Sinta Dewi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Wijoyono, Elanto. (2018, Maret 2). Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Harian Kedaulatan Rakyat. Rubrik Opini. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa

Wijoyono, Elanto. 2019. Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Combine Resource Institution. Rubrik Arsip; Terbitan CRI. http://localhost/cri/archive/74

Edisi 70 : Perlindungan Data Pribadi

Ketika kita sedang asyik bercakap-cakap dengan sahabat melalui layanan pesan instan di telepon seluler, sebagian besar dari kita mungkin berpikir bahwa aktivitas itu hanya merupakan bentuk komunikasi biasa. Namun, ketika kita melakukan aktivitas itu, mesin-mesin yang menjembatani pertukaran pesan kita ternyata juga melakukan tugas lain, yakni mengumpulkan data aktivitas kita mulai dari lokasi kita dan teman yang tengah kita ajak ngobrol, durasi waktu percakapan, hingga kemungkinan mengambil data dari aplikasi lain yang juga kita aktifkan saat itu.

Di internet, sebagian besar aplikasi saat ini bekerja dengan meminta, mengambil, mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis data pribadi
pengguna, kerapkali tanpa pengguna sadari. Pengguna digiring untuk menyerahkan data pribadinya secara sukarela tanpa memahami dampak-
dampak yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Data pribadi itu bisa berupa data administratif kependudukan seperti yang tertera di kartu identitas penduduk, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, data anggota keluarga, data tentang perilaku pengguna di internet, hingga data soal lokasi realtime pengguna.

Ketika kita mengeklik tanda “setuju” pada lembar pernyataan privasi di aplikasi yang ingin digunakan, kita kerapkali tidak benar-benar membaca seluruh isinya, sehingga kita tidak sadar bahwa kita telah menyetujui permintaan dari aplikasi tersebut untuk mengakses data-data digital kita.
Pola pengumpulan data pribadi melalui berbagai aplikasi di internet menimbulkan tantangan keamanan bagi seluruh pengguna internet. Sekali data yang bersifat sensitif atau privasi dibagikan melalui internet, data tersebut akan selamanya berada di dalamnya. Semua orang yang memiliki akses, baik legal maupun ilegal, terhadap data-data tersebut bisa menggunakannya untuk kepentingan yang tidak ada sangkut pautnya dengan
pemilik data. Artinya, data-data itu bisa disalahgunakan pihak lain untuk kepentingannya. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki
undang-undang yang bisa melindungi data pribadi setiap warga.

Di tengah-tengah ketidakpastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, sejak pertengahan 2017 lalu warga pengguna ponsel diminta untuk melakukan registrasi kartu sim (simcard) dengan menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Sebagian orang mungkin menganggap tidak ada masalah dengan kebijakan itu, karena toh kita kerap menggunakan KTP untuk berbagai keperluan, dari membuka rekening bank hingga membeli tiket kereta api. Namun, ada sebagian pihak yang menganggap kebijakan registrasi itu bermasalah. Edisi ini akan fokus membahas mengapa registrasi simcard perlu dipersoalkan.

UU Perlindungan Data Pribadi Prasyarat Wajib Kebijakan Registrasi Prabayar

Kebijakan penerapan registrasi kartu prabayar perlu dicermati ulang karena saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Tanpa adanya jaminan UU tersebut, data-data sensitif yang digunakan saat registrasi kartu prabayar rentan disalahgunakan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Regulasi Seluler: Wajib Registrasi, Perlindungan Tak Pasti” yang diadakan Combine Resource Institution (CRI) di Hotel Universitas Negeri Yoyakarta, pada Sabtu, (28/10). Diskusi tersebut menghadirkan Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Heru Tjatur selaku CTO Kumparan dan Rony Primanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY.

Sinta memaparkan, kebijakan regulasi prabayar berbasis NIK dan KK membuat posisi pengguna kartu menjadi rentan karena data pribadinya menjadi dasar validasi. Di sisi lain, sampai saat ini di Indonesia belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. “Data pribadi merupakan salah satu bentuk hak tertinggi yang dimiliki setiap individu. Oleh karena itu, UU perlindungan data pribadi harus cepat didorong,” katanya.

Peraturan yang menyangkut perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini masih sangat umum. Mekanisme yang tidak transparan antara operator dan dinas terkait (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika) membuat posisi masyarakat menjadi sangat lemah apabila data-data sensitif itu bocor dan disalahgunakan.”Sejauh mana operator itu membuat perjanjian dengan (Direktorat Jenderal) Disdukcapil, (itu) isinya rahasia. Perlindungan data harus diutamakan. Nah permasalahannya kalau data itu bocor, bagaimana kita bisa meminta apa yang bisa kita lakukan karena baru ada peraturan secara administrasi,” paparnya.

Ia menambahkan, di era digital, data adalah minyak bumi. Negara-negara yang telah menyadari hal itu saat ini telah mengatur perlindungan data pribadi warganya secara khusus. Ia menyebut ada 120 negara yang sudah melakukannya. Banyak dari negara-negara itu yang sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Heru Tjatur mempertanyakan alasan kebijakan registrasi prabayar bagi perlindungan konsumen. Sebab, sejauh ini, pihak yang paling banyak merugikan pengguna kartu adalah operator. Misalnya melalui pengiriman pesan singkat berisi informasi komersial ke nomor pelanggan tanpa persetujuan pelanggan.”Selama ini, yang paling menggangu privacy konsumen itu operatornya dengan mengirimkan SMS-SMS berisi iklan dan penawaran. Mereka (produsen/pengirim SMS) nggak bisa mengirim SMS ke konsumen kalau nggak diijinkan sama operatornya,” tukasnya.

Jika mencermati Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang menjadi landasan kebijakan registrasi kartu prabayar, Heru menilai aturan itu tidak disertai petunjuk teknis pelaksanaan sehingga jaminan tentang keamanan data pengguna kartu menjadi tidak jelas. “Prosesnya mestinya transparan, datanya di mana, protokolnya seperti apa, dan seterusnya, baru dari situ kita tahu aman atau tidak,” tambahnya.

Kepala Dinas Kominfo DIY, Rony Primanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapat sosialisasi dari Kominfo terkait kebijakan registrasi kartu prabayar ini. Jika terjadi permasalahan di lapangan pun, Dinas Kominfo di daerah hanya mengawasi saja dan tidak memiliki hak untuk menindak. Meski demikian, pihaknya siap membantu jika ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Kami dari dinas kominfo akan membantu untuk segala permasalahan terkait registrasi ini, agar segala hal yang dikhawatirkan tidak terjadi,” tuturnya.

Lebih jauh, Rony tidak memungkiri perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini memang tidak pasti. Namun, ia optimis dengan komitmen pemerintah untuk melindungi data konsumen seperti yang diatur dalam Permen No 20 tahun 2016. “Perlindungan data memang tidak pasti, tapi sudah ada Permenkominfo No 20 tahun 2016 (tentang) perlindungan data pribadi. Ini baru peraturan menteri belum UU. Apakah aman? Itu hanya komitmen, data yang didapatkan oleh provider itu hanya untuk registrasi. Semangat kita untuk bisa menjadikan itu (Permenkominfo) sebagai UU,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta diskusi juga membahas soal teknis pelaksanaan registrasi yang didasarkan pada data kependudukan. Pasalnya, selama ini data penduduk yang disimpan di pusat kerapkali tidak sesuai dengan data riil di lapangan. Selain itu, ada juga peserta diskusi yang mempertanyakan dampak kebijakan registrasi ini bagi warga dari kelompok termarjinalkan yang selama ini kesulitan akses untuk membuat KK maupun KTP.