Rangkai Jejak Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Organisasi Masyarakat Sipil

Radu tak lagi menyematkan nomor ponsel pribadinya pada poster acara yang ia selenggarakan. Sudah cukup baginya mendapat teror dari nomor-nomor tak dikenal. Sebagian pesan asing yang masuk tampak “sepele” dan mengindikasikan bahwa pelaku teror “iseng” belaka. Namun ihwal ini tetap tak dapat dibiarkan. Terlebih, ancaman menyasar nomor pribadi bukan hanya satu-dua kali terjadi.

Sebagai aktivis yang mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan, Radu menyadari posisinya rentan. Di tengah dunia yang berkiblat pada kuasa patriarkal, pekerjaan yang ia dan kawan-kawan di lembaganya lakukan tak melulu berjalan mulus. Tak jarang, mereka mendapat serangan balik dari terduga pelaku atas kasus kekerasan yang tengah ditangani.

Pewujudan Hak Privasi Tak Dipikul Seorang Diri

Ferdhi F. Putra, Program Manajer CRI, memaparkan alur pemrosesan data pribadi pada pelatihan luring perdana (5/9/2023) di Jakarta.

Kondisi yang dialami Radu dan kawan-kawannya kian pelik, terlebih ketika mereka tak sepenuhnya menyadari hak atas privasi diri. Mereka sempat berada pada satu masa di mana nomor pengaduan serta layanan konsultasi menggunakan nomor pribadi staf. Alhasil, nomor mereka tersebar tanpa bisa mereka kontrol. Para staf tak memiliki batasan yang jelas antara ranah pekerjaan dan kehidupan pribadi. Begitu pula dengan serangan, termasuk teror, yang menyasar masuk ke nomor privat mereka.

“Untuk pendampingan kasus kami memberikan nomor hotline. Kami memutuskan jangan lagi-lagi pakai nomor pribadi. Kalau dulu begitu, jadi (nomor kami-red) bisa sampai ke jaksa, dan lain-lain,” ungkap Radu.

Refleksi di atas Radu sampaikan pada seri luring perdana “Pelatihan Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)”. Kegiatan berlangsung di Jakarta selama dua hari penuh, yakni 5-6 September 2023. Pelatihan intensif yang diprakarsai oleh Yayasan Tifa dan Combine Resource Institution tersebut, kian menyadarkan Radu untuk memberi porsi pelindungan yang sama, baik kepada penyintas maupun diri sendiri sebagai pegiat OMS.

Harianto, dkk. (2023: 6) dalam Modul Pelindungan Data Pribadi bagi Organisasi Masyarakat Sipil menerangkan bahwa privasi ialah hak dasar yang melekat pada tiap-tiap individu guna melindungi martabat dan otonomi diri. Seseorang dapat dikatakan memiliki privasi ketika orang lain tidak dapat mengakses informasi pribadi tanpa seizin subjek informasi. Namun pelimpahan privasi tak lantas menjadi perkara individu semata. Diperlukan daya dukung yang memadai, kesadaran kolektif, hingga akuntabilitas infrastruktur guna membangun kebijakan privasi yang berkeadilan.

Serupa Radu, Mola tak memiliki privilese untuk menentukan batasan yang tetap antara ranah pekerjaan dan pribadi. Himpunan data kantor terpaksa Mola simpan dalam laptop miliknya sendiri. Sebagai pegiat OMS yang mengadvokasi kasus orang hilang dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Mola menyimpan banyak data pribadi korban dan pelbagai informasi kasus. Namun Mola kehilangan laptopnya, yang berarti pula lembaga Mola kehilangan data-data mereka.

“Sekitar tahun 2021, waktu itu advokasi isu yang agak sensitif, laptop kemudian hilang, isinya semua data lembaga,” terang Mola, salah satu peserta pelatihan luring perdana.

Kasus yang dialami Mola menjadi preseden penting bahwa PDP mesti sungguh-sungguh diperhatikan, diterapkan, bahkan dilembagakan prosedurnya. Siti Yuniarti, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari privasi. Dosen Hukum Siber Universitas Bina Nusantara tersebut mengulik kelindan keduanya, pada hari pertama (5/9) pelatihan di Jakarta.

Menjadi Pengendali Sekaligus Pelindung: Peran Penting Pegiat OMS 

Peserta pelatihan luring kedua (11/10/2023) saling berbagi pengalaman, berdiskusi, serta mempresentasikan hasil amatan mereka.

Deba sudah lebih dulu terlatih untuk melindungi data para lansia yang ia dampingi. Sebagai pegiat OMS yang bergerak di isu pelanggaran HAM berat 1965, ia dan kawan-kawan di lembaganya harus selalu waspada atas serangan yang menghadang. Data pribadi yang mereka lindungi, termasuk dan tidak terbatas pada foto diri hingga data pusara para korban.

“Situasi politik untuk korban 1965 kan riskan. Data kuburan massal harus rapat tertutup dan tidak sembarang orang tahu. Bahaya bagi kelangsungan hidup dari si sumber data tersebut. Begitu juga dengan foto kalau vulgar mukanya, pasti dilihat aparat. Mereka akan mengenali, bahkan mengintimidasi dan bertanya-tanya langsung ke mbah-mbah ini. Ancamannya di-intel, (aparat-red) tahu data rumah korban di mana, kegiatannya apa. Kasihan mbah-mbah ini, mereka kan ada trauma masa lalu,” ungkap Deba yang mengikuti pelatihan luring kedua di Yogyakarta.

Ketika wacana PDP masif digaungkan, maka pegiat OMS kian pula memahami peran-peran yang melekat pada diri mereka, baik sebagai subjek maupun pengendali dan prosesor data. Pada seri pelatihan luring kedua yang berlangsung pada 10-11 Oktober 2023, Masitoh Indriani, S.H., LL.M. dengan komprehensif memaparkan aktor-aktor yang berperan dalam siklus pemrosesan data pribadi.

“Nah di sinilah posisi teman-teman, OMS dapat bertindak sebagai pengendali juga prosesor data pribadi,” ujar Dosen Hukum Internasional Universitas Airlangga tersebut pada hari pertama (10/10) pelaksanaan pelatihan PDP di Yogyakarta. Masitoh merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa pengendali data ialah “setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi” (Pasal 1 Angka 4).

Masitoh menegaskan pula bahwa para pengendali dan pemroses perlu patuh pada legal basis pemrosesan data pribadi yang telah termaktub dalam Pasal 20 UU PDP. Dasar-dasar pemrosesan tersebut memuat pengaturan atas consent (persetujuan sah secara eksplisit), contractual obligation (pemenuhan kewajiban perjanjian), regulation obligation (pemenuhan kewajiban hukum), vital interest (kepentingan vital subjek data pribadi), public interest (pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum), serta legitimate interest (pemenuhan kepentingan sah lainnya).

Ferdhi F. Putra, manajer program Combine, kemudian membantu para peserta dalam menajamkan perspektif serta mengaitkan relevansi PDP terhadap kerja-kerja aktivisme yang mereka lakukan. Ferdhi menekankan bahwa tiap-tiap aktivitas yang dilakukan oleh OMS, setidaknya perlu memperhatikan alur pemrosesan data pribadi. Alur PDP tersebut, meliputi landasan dan tujuan pengumpulan data, jenis data yang dikumpulkan, bentuk penyimpanan data, hak akses atas data-data yang telah dikumpulkan, masa retensi, hingga saluran komunikasi bagi subjek data.

Bila OMS mematuhi alur dengan memperhatikan kewajiban mereka sebagai pengumpul, pengendali, sekaligus prosesor data, maka OMS bukan sekadar subjek kuasa yang “mengendalikan data”, melainkan juga “pelindung” yang bertanggung jawab atas setiap data yang mereka kelola. Terlebih, bila isu yang OMS advokasi tergolong sensitif dan marginal. Maka pewujudan keamanan data bagi para penerima manfaat, termasuk para aktivis di dalamnya, merupakan ihwal yang penting disiasati bersama.

Mengenali Risiko, Menangani Insiden: Bersiap pada Segala Kemungkinan Ancaman

Pelatihan daring PDP untuk OMS yang berlangsung pada 21-23 November 2023.

Pelatihan PDP untuk OMS merupakan agenda kolaborasi yang diprakarsai oleh Yayasan Tifa dan Combine. Pelatihan ini dilaksanakan berseri selama tiga kali dengan melibatkan total 102 peserta dari 51 OMS yang tersebar di seluruh nusantara. Seri luring pertama diadakan di Jakarta pada 5-6 September 2023, sementara seri luring kedua terselenggara pada 10-11 Oktober 2023 di Yogyakarta. Pelatihan ini juga menerapkan sistem daring yang telah diselenggarakan pada 21-23 November lalu.

Rangkai jejak pelatihan ini tak lain merupakan program berkelanjutan dari pembuatan modul pelatihan “Melindungi Data Pribadi, Melindungi Hak Asasi Manusia” yang diterbitkan oleh Yayasan Tifa pada Mei 2023. Ketiga seri pelatihan, intensif menerapkan metode diskusi kelompok guna menggali ragam perspektif sekaligus menawarkan ruang bagi peserta untuk saling berbagi pengalaman.

Antusiasme diskusi kelompok terjadi pada sesi Manajemen Risiko serta Manajemen Insiden Keamanan Data Pribadi. Kedua sesi ini difasilitasi oleh staf program Combine, Aris Harianto. Para peserta mulai berlatih dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko kunci yang dihadapi oleh masing-masing lembaga. Setelah itu, mereka menyusun prioritas penanganan serta mengimplementasikannya secara jelas dan terstruktur. Kepada para peserta, Aris menekankan pula pentingnya mekanisme monitoring berkala dan penguatan kapasitas internal guna memperkokoh pelindungan.

Namun di tengah dunia yang tak pernah ideal, kelompok rentan dituntut untuk terus memasang pelindungan ekstra. Begitu pula dengan kiat mengelola insiden saat terjadi kebocoran data, pegiat OMS perlu segera tanggap, bahkan telah lebih dulu bersiap atas segala ancaman yang melingkar. Nado, peserta pelatihan daring, membagikan pengalamannya saat komunitas yang ia dampingi mengalami kasus kebocoran data pribadi.

“Aku mendampingi teman yang positif HIV, tapi ada petugas lapangan yang tahu tentang statusnya dia dan komentar di medsos. Dia (petugas lapangan-red) ngomong tentang obat di tempat umum. Temanku ini nggak terima. Setelah diskusi panjang lebar, petugas itu akhirnya diberhentikan,” terang Nado pada sesi asesmen pra-pelatihan daring.

HIV/AIDS bukanlah sesuatu yang tercela, bahkan wacana ini perlu lebih masif dibicarakan di ruang publik guna membongkar stigma yang ada. Sayangnya, stereotip negatif yang melekat pada ODHIV (orang dengan HIV) membuat mereka rentan menjadi sasaran diskriminasi. Lagipula mengungkapkan data spesifik, termasuk riwayat penyakit, merupakan pelanggaran privasi. ODHIV memiliki hak pelindungan yang setara sebagai subjek data, begitu pula dengan Kawan-kawan yang memiliki pelbagai identitas spesifik lain yang distigmakan. Bila data mereka bocor, maka mereka akan terdampak dan mengalami marginalisasi berlapis.

Oleh sebab itu, sangat penting bahwa semua pengendali dan pemroses data yang terlibat, patuh pada pelindungan data pribadi. Peran menyeluruh, tak hanya dari staf, melainkan juga mitra kerja, pihak donor, dewan pengawas, dan sebagainya, perlu dikerahkan dalam kerja-kerja kemanusiaan ini.

Pengadaan SOP, Ikhtiar Nyata Lindungi Hak Asasi

Para peserta pelatihan luring perdana, pembicara dan fasilitator saling berpose bersama di hari pertama kegiatan.

Pada tiap sesi akhir pelatihan, peserta diajak untuk menerapkan kiat-kiat tata kelola data yang aman, hingga mengantisipasi celah kebocoran yang mungkin terjadi. Pada luring pertama, materi tersebut disampaikan oleh Heru Tjatur dari ICT Watch. Kemudian pada gelaran luring kedua, presentasi mengenai kiat tata kelola data dituturkan oleh Wahyu Bimo Sukarno dari NgeSEC.id. Sementara Rony Agung mengisi sesi akhir di hari ketiga (23/11) pelatihan daring.

Ketiga pembicara di atas dengan kompak menggemakan prinsip dasar yang sama mengenai pengelolaan keamanan data. Keamanan berbanding terbalik dengan kenyamanan, begitulah aksioma yang perlu dipegang dan diterapkan, bahkan diinstitusionalisasi melalui kebijakan lembaga masing-masing. Penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) khusus tentang Pelindungan Data Pribadi kemudian menjadi salah satu rekomendasi kuat dari rangkaian pelatihan ini.

“Pelatihan ini sesuatu hal yang baru, karena selama ini (kami-red) selalu membuat strategi sendiri dalam mengamankan data,” ujar Didik, salah satu peserta dari Solo, Jawa Tengah. Terdapat banyak pengalaman dan pembelajaran yang menjadi bekal para peserta untuk menerapkan PDP di lingkungan kerja mereka. Para peserta juga kian peduli dan mulai memikirkan pengadaan SOP PDP untuk diterapkan di OMS masing-masing.

Inggrid dari Humanum Maluku mengaku terbantu dengan adanya edukasi mengenai keberadaan, implementasi, hingga bagaimana mengawal UU PDP agar tetap berdasar pada asas keadilan data. “Ini hal yang sangat baru bagi kami, menjadi satu informasi edukasi bagi kami, terutama soal UU PDP,” ungkap Inggrid.

Ihwal senada disampaikan pula oleh Harun, peserta pelatihan luring kedua yang mewakili Papuan Voices. Ia mengungkapkan bahwa pelatihan dari Yayasan Tifa dan Combine ini kian melatih kepedulian sekaligus memantik diri untuk berefleksi. “Dengan pelatihan ini sa juga mulai menahan diri. Ternyata kita banyak sekali lalai menyebarkan informasi pribadi kita tanpa kita juga pahami,” terang Harun.

Jejaring pendukung sebagai salah satu elemen kunci dalam penanganan insiden kebocoran data juga menjadi sorotan Sudiani. Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (WCC) tersebut mengungkapkan bahwa mendapat perkawanan baru serta perspektif beragam dari sesi berbagi pengalaman lintas OMS, merupakan momen berharga, “sehingga sangat penting untuk membuka kembali informasi dan jejaring dari kawan-kawan,” pungkas Sudiani.

Semangat menciptakan iklim pelindungan data pribadi yang aman, adil, dan inklusif perlu digiatkan. Utamanya bagi organisasi masyarakat sipil yang dalam kerja-kerja kemanusiaannya kerap melakukan pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data pribadi. Pelbagai langkah mulai dari meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab, mengidentifikasi ancaman, menganalisis risiko, memperkuat kapasitas dan jejaring lintas aktor, menangani insiden dengan tepat, hingga melembagakan SOP PDP, merupakan upaya nyata yang bisa diterapkan. Keseluruhan poin di atas relevan dan tak bisa dipisahkan dalam kerja advokasi yang dilakukan OMS. Sebab melindungi data pribadi, tak lain ialah bagian integral dari melindungi hak asasi manusia.

Urgensi Pelindungan Data Pribadi dalam Kerja-Kerja Organisasi Masyarakat Sipil

Keberadaan UU PDP mewajibkan individu dan kelompok yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi untuk menjamin keamanan dan privasi data yang mereka kelola. Sebagai entitas yang mengelola data pribadi, organisasi masyarakat sipil perlu mulai mempertimbangkan kebijakan pelindungan data dalam kerja-kerjanya.

Setelah melalui tarik ulur antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September lalu. Regulasi ini merupakan salah satu regulasi yang ditunggu-tunggu mengingat kian tingginya kasus-kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia. Meski masih terdapat banyak catatan atau celah dari regulasi tersebut, kelompok masyarakat sipil mestinya bisa menganggap hal ini sebagai sebuah capaian. Yang menjadi pekerjaan rumah kemudian adalah dapatkah kita mengimplementasikan UU PDP secara tepat.

Penegakkan aturan mengenai pelindungan data pribadi ini tentu saja tidak hanya mengikat pemerintah dan perusahaan swasta yang selama ini kerap menjadi sumber berita ketika terjadi kebocoran, pelanggaran, atau penyalahgunaan data pribadi. UU PDP memiliki konsekuensi hukum bagi seluruh entitas, baik individu maupun organisasi, yang beroperasi di Indonesia (Pasal 19), termasuk di dalamnya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).

OMS merupakan entitas sosial dengan fokus kerja yang begitu luas atau nyaris di semua sektor. Untuk mencapai tujuannya, OMS sering kali melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi. Data-data tersebut, baik yang bersifat digital maupun nondigital, digunakan untuk mendukung pelaksanaan program atau kegiatan, hingga tahap monitoring dan evaluasi (Gazi 2020). Data yang dikumpulkan mulai dari data staf, mitra, penerima manfaat, relawan, sponsor, hingga donor, baik yang bersifat umum maupun sensitif atau spesifik. Artinya, OMS merupakan salah satu entitas yang sudah semestinya memperhatikan aspek pelindungan data pribadi serta privasi, terlebih ketika sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Belajar melindungi data pribadi

Di berbagai negara atau wilayah, adaptasi organisasi terhadap regulasi PDP memang bukan jalan mudah. Organisasi-organisasi tersebut harus beradaptasi dan mengeluarkan sumber daya yang tidak kecil untuk dapat memenuhi tuntutan regulasi (Gazi 2020; Brodin 2019; Baloyi dan Kotze 2017). Bahkan sejumlah organisasi internasional mengeluarkan panduan pelindungan data untuk lingkup kerja spesifik. International Committee of the Red Cross (ICRC), misalnya, menerbitkan panduan berjudul Handbook on Data Protection in Humanitarian Action (2017). Atau Open Society Foundation yang menerbitkan Civil Society Organizations and General Data Protection Regulation Compliance: Challenges, Opportunities, and Best Practices (2020). Tentu saja, panduan-panduan tersebut merupakan upaya untuk mengawal kerja-kerja OMS agar sejalan dengan prinsip pelindungan data dan privasi yang merupakan hak asasi manusia.

Isu pelindungan data pribadi dan privasi muncul dan menjadi perbincangan lantaran banyaknya kasus yang melibatkan pelanggaran data pribadi, terutama oleh pemerintah dan perusahaan swasta. Menurut Rosadi (2018) ada beberapa masalah yang muncul dan memicu kesadaran masyarakat terkait PDP; pertama, munculnya individu atau kelompok yang mengeluhkan pelanggaran informasi pribadi di media elektronik; kedua, adanya keluhan dari masyarakat karena sektor swasta melakukan pertukaran data tanpa sepengetahuan mereka yang menyebabkan terganggunya privasi mereka.

Regulasi yang mengatur aspek-aspek pelindungan data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya saja bersifat sektoral. Kajian ELSAM (2016) mengungkap bahwa ada 30 undang-undang yang memuat jaminan pelindungan data pribadi. Karena tidak disusun secara menyeluruh alhasil ada sejumlah kelemahan dan kekosongan hukum atau bahkan ketumpangtindihan di antara undang‐undang tersebut (Djafar, Sumigar, Setianti 2016). Menurut Greenleaf (2014) perlindungan data pribadi yang komprehensif haruslah, 1) memiliki seperangkat pengaturan yang sesuai dengan standar internasional yang relevan (yang terdiri mengatur pengaturan cakupan dan pengecualian; prinsip-prinsip pelindungan data; hak subjek data; tanggung jawab pengendali dan prosesor data; dan data transfer internasional), dan 2) memiliki beragam metode untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut (Greenleaf 2014, dalam Haristya, Laksmi, Astuti, dan Dewi 2020).

Pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memiliki konsekuensi hukum pada setiap individu dan organisasi yang berada di wilayah hukum Indonesia. Dalam banyak kasus, isu pelindungan PDP lebih kerap ditujukan pada lembaga pemerintah atau sektor swasta. Memang beberapa kali kejadian pelanggaran atau kebocoran data pribadi melibatkan dua entitas tersebut (Kompas.com, 14 Juni 2021; Kompas.com, 08 Januari 2022). Contoh kasus termutakhir adalah tentang aplikasi PeduliLindungi yang digagas pemerintah. Dalam telaah Pratama dan Pati (2021), aplikasi tersebut tidak betul-betul memenuhi prinsip pelindungan data pribadi, terutama pada aspek transparansi, minimasi data dan pembatasan penggunaan.

Sejauh ini pemerintah dan swasta kerap menjadi tersangka utama dalam kasus-kasus pelanggaran dan kebocoran data pribadi. Padahal, aturan pelindungan data dan privasi melekat pada setiap individu maupun kelompok yang melakukan pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan data pribadi, termasuk organisasi masyarakat sipil atau OMS. Sebagai entitas yang bergerak dalam urusan publik, OMS sepatutnya memperhatikan aspek PDP dalam setiap kerja yang melibatkan aktivitas pemrosesan data pribadi, terlebih ketika UU PDP sudah berlaku efektif. OMS yang dalam kerja-kerjanya melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan data pribadi, bertanggung jawab atas keamanan data-data tersebut.

Sebagai pengendali data OMS harus dapat menjaga kerahasiaan data pribadi, mengawasi pemrosesan data pribadi, melindungi dari permrosesan yang tidak sah, hingga memusnahkan data pribadi yang sudah memasuki masa retensi. Dalam pemrosesan data pribadi, OMS juga mesti mempertimbangkan betul hak-hak subyek data pribadi, seperti hak untuk mengetahui tujuan pemrosesan (akuntabilitas), hak untuk melakukan koreksi data, hak untuk menarik datanya dari pemrosesan, hingga hak untuk mengakhiri pemrosesan atau pemusnahan data pribadi. Bahkan untuk hal-hal genting, seperti pendataan untuk bantuan sosial bagi korban bencana alam, OMS tetap diwajibkan untuk menghormati hak-hak subjek data pribadi.

Tentu saja OMS bertanggung jawab penuh atas pelindungan data pribadi yang mereka kelola, namun di sisi lain celah pada UU PDP boleh jadi menjadi tantangan bagi OMS dalam melakukan kerja-kerjanya. Dalam Catatan Kritis Tifa untuk Undang-Undang No. 7/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (2022), misalnya, ada sejumlah ketentuan yang dianggap dapat menghambat kerja-kerja OMS, misalnya, dalam aktivitas pengawasan pelaksanaan wewenang pejabat dan tokoh publik. Dengan tanpa pengecualian pemenuhan subjek data, dalam isu-isu seperti korupsi atau transparansi sumber keuangan pejabat publik, jurnalis atau OMS yang bergerak di bidang tersebut akan sulit untuk mengakses informasi tersebut meski untuk tujuan penelusuran untuk mengungkap kasus yang terindikasi menyalahi aturan. Atau bahkan pegiat OMS boleh jadi menghadapi kriminalisasi karena dianggap melanggar UU PDP.

Pengalaman pelindungan data negara lain

Ketika Uni Eropa mengesahkan General Data Protection Regulation (GDPR) pada 2018, setiap organisasi, termasuk OMS, yang beroperasi di teritori Uni Eropa wajib menaatinya. Gazi (2020) dalam artikelnya yang berjudul Data to the Rescue: How Humanitarian Aid NGOs Should Collect Information Based on the GDPR, memberi kerangka perihal bagaimana GDPR diterapkan dalam kerja-kerja organisasi kemanusiaan di Eropa. Kerja-kerja kemanusiaan kerap membutuhkan data pribadi untuk mencapai keluaran yang diinginkan. Akan tetapi, lembaga kemanusiaan juga tetap harus memiliki batasan-batasan dalam memproses data pribadi penerima manfaat. Gazi menyebutkan, dalam hal pemberian bantuan terhadap penerima manfaat yang merupakan subyek data, organisasi kemanusiaan harus memerhatikan hak-hak penerima manfaat seperti, right to be informed, right to access, right to rectification and erasure, right to restrict processing and object, dan right to data portability. Menurut Gazi, perlindungan data dan kerja kemanusiaan adalah dua hal yang saling melengkapi, sebab pada dasarnya kerja kemanusiaan adalah untuk melindungi hak asasi manusia.

Kajian Gazi merupakan salah satu dari sedikit kajian yang membahas perihal OMS dan praktik pelindungan data. Gazi memberi wawasan penting tentang bagaimana sebaiknya organisasi kemanusiaan menerapkan kebijakan PDP. Luasnya lingkup sektor yang digeluti membuat OMS harus memahami konsekuensi yang harus diemban oleh mereka. Akan tetapi, Gazi masih terlalu menekankan ihwal bagaimana pelindungan data pribadi eksternal, dalam hal ini penerima manfaat. Yang belum terjelaskan adalah bagaimana organisasi menerapkan kebijakan PDP untuk anggota organisasinya sendiri. Sebab kerentanan data tidak hanya dialami oleh pihak ekstenal, tetapi juga internal organisasi.

Bagi organisasi berskala kecil, menerapkan PDP secara utuh memang bukan tanpa hambatan. Dalam kasus penerapan PDP di kalangan organisasi berskala kecil dan sedang, dalam hal ini kelompok usaha kecil dan menengah di Eropa, Martin Brodin (2019) mengungkapkan bahwa usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises) mengalami kendala untuk menerapkan GDPR secara komprehensif. Dalam A Framework for GDPR Compliance for Small and Medium Sized Enterprises (2019), Brodin menjelaskan bahwa usaha kecil dan menengah memiliki sumber daya dan sistem pengelolaan informasi yang terbatas, sehingga untuk bisa menerapkan PDP secara ketat dibutuhkan perubahan signifikan dalam tata kelola informasi organisasi tersebut yang tentu membutuhkan alokasi sumber daya yang cukup besar.

Kondisi ini sebenarnya dapat kita temukan di entitas OMS, terutama di Indonesia. Meski secara tujuan berbeda—antara profit dan nonprofit—ada kemiripan di antara keduanya. Misalnya, secara kapasitas, rata-rata OMS di Indonesia tidak berbeda dengan kalangan usaha kecil dan menengah yang memiliki sistem perencanaan dan kontrol sederhana dengan prosedur dan aturan yang informal. Pun keduanya biasanya tidak memiliki standar proses pengolahan data yang baku. Hal ini yang menjadi kendala sebab regulasi PDP seperti GDPR mensyaratkan kendali penuh pada setiap proses yang melibatkan data pribadi (Supyuenyong, et all. 2009 dalam Brodin 2019). Dalam konteks UU No. 27/2022 tentang PDP hal tersebut juga terjadi. UU PDP tidak memberi pengecualian terhadap organisasi dengan skala kapasitas dan kematangan yang beragam, alias pukul rata.

Mengukur kesiapan OMS soal PDP

Betapa pun kelemahan dari sebuah regulasi PDP, badan publik, perusahaan swasta, atau pun organisasi masyarakat sipil, musti didorong untuk memenuhi prinsip pelindungan data pribadi. Ketika sebuah regulasi baru ditetapkan, pertanyaan yang mungkin muncul kemudian adalah seberapa siap organisasi-organisasi tersebut mematuhi regulasi. Sebagai pembanding, Baloyi dan Kotze (2017) pernah melakukan kajian mengenai kesiapan dan kepatuhan organisasi-organisasi di Afrika Selatan terhadap Protection of Personal Information Act (POPI).

Baloyi dan Kotze melakukan survei terhadap 56 pekerja dari berbagai sektor untuk mengetahui: 1) pengetahuan tentang UU POPI dan implikasinya terhadap ketidakpatuhan; 2) kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi tertentu atau standar dan kerangka kerja privasi; 3) pengetahuan dan ketersediaan program pelatihan dan kesadaran yang bertujuan untuk memastikan privasi informasi; 3) pengetahuan tentang kebijakan perlindungan data pribadi; 4) potensi posisi dalam organisasi dan pengaruhnya terhadap praktik perlindungan data pribadi.

Dari hasil survei tersebut, Baloyi dan Kotze menyimpulkan bahwa masih banyak organisasi di Afrika Selatan yang perlu meningkatkan kapasitasnya pada aspek-aspek tersebut. Sebagian besar aktivitas organisasi-organisasi tersebut berkaitan erat dengan pengumpulan data pribadi, namun para pekerjanya tidak cukup punya kapasitas dalam hal pelindungan data dan privasi. Hal tersebut diperkuat dengan temuan bahwa banyak partisipan tidak familier dengan POPI dan implikasi ketidakpatuhan terhadapnya.

Dalam konteks Indonesia, dengan baru disahkannya UU PDP, saya menduga bahwa sebagian besar organisasi masyarakat sipil di Indonesia belum cukup siap dalam menerapkan UU PDP secara utuh. Dugaan tersebut didasari pada, 1) wacana dan praktik pelindungan data dan privasi adalah sesuatu yang baru bagi masyarakat indonesia; 2) secara kultural, konsep pelindungan data dan privasi tidak banyak dikenal di Indonesia, bahkan Asia (Setianti, 2017); 3) dari pengalaman kami di Combine Resource Institution memfasilitasi pelatihan keamanan digital yang melibatkan OMS, kami menemukan tidak banyak OMS yang memiliki kebijakan pelindungan data dan privasi di organisasinya.

Meski terbilang isu baru, kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya pelindungan data pribadi dan privasi semakin meningkat. Artinya, hal ini perlu menjadi perhatian oleh berbagai pihak, termasuk OMS yang kerja-kerjanya berkaitan erat dengan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Perlu ada upaya untuk mengarusutamakan isu dan praktik pelindungan data pribadi di kalangan OMS di Indonesia. Hal ini tentu saja agar OMS sebagai pengendali dan pemroses data dapat lebih memperlakukan data pribadi jejaringnya, baik itu penerima manfaat maupun mitra-mitra kerjanya, secara lebih adil dan aman.[]


Daftar Pustaka

  • Baloyi, N., & Kotze, P. (2017). Are organisations in South Africa ready to comply with personal data protection or privacy legislation and regulations?. 1-11. 10.23919/ISTAFRICA.2017.8102340.
  • Brodin, M. A Framework for GDPR Compliance for Small- and Medium-Sized Enterprises. Eur J Secur Res 4, 243–264 (2019). https://doi.org/10.1007/s41125-019-00042-z
  • Djafar, W., Sumigar, B.R.F., Setianti, B.L. (2016). Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: ELSAM.
  • Franz, V., Hayes, B., Hannah, L. (2020). Civil Society Organizations and General Data Protection Regulation Compliance: Challenges, Opportunities, and Best Practices. New York: Open Society Foundations.
  • Gazi, T. (2020). Data to the rescue: how humanitarian aid NGOs should collect information based on the GDPR. Int J Humanitarian Action 5, 9. https://doi.org/10.1186/s41018-020-00078-0.
  • Haristya, S., Laksmi S., Astuti A. N. T., dan Dewi, I. F. (2020). Studi Pendahuluan Perbandingan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan Konvensi Eropa 108+ dan GDPR. Jakarta: TIFA Foundation.
  • Kuner, C., & Marelli, M. (2017). Handbook on Data Protection in Humanitarian Action. Geneva: ICRC.
  • Pratama, A., & Pati, U. (2021). Analysis Principles of Personal Data Protection on COVID-19 Digital Contact Tracing Application: PeduliLindungi Case Study. Lex Scientia Law Review, 5(2), 65-88. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i2.50601.
  • Rosadi, S. D. (2018). Protecting Privacy on Personal Data in Digital Economic Era : Legal Framework in Indonesia. Brawijaya Law Journal : Journal of Legal Studies, 5(1), 143–157. https://doi.org/10.21776/ub.blj.2018.005.01.09.
  • “Sederet Kasus Kebocoran Data Penduduk di Server Pemerintah”, Kompas.com, 08 Januari 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/08/163000065/sederet-kasus-kebocoran-data-penduduk-di-server-pemerintah?page=all, diakses pada 13 Desember 2022.
  • “Selama 6 Tahun Kemendagri Gratiskan Akses Verifikasi Data Penduduk ke Sejumlah Lembaga”, Kompas.com, 14 Juni 2021, https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/09364591/selama-6-tahun-kemendagri-gratiskan-akses-verifikasi-data-penduduk-ke?utm_source, diakses pada 13 Desember 2022.
  • Setianti, L. (2017, October 6). Memahami Konteks Privasi Dalam Kultur asia Dan Tantangan Pemerintah Indonesia. ELSAM. Diakses pada 10 November 2022, dari https://elsam.or.id/uncategorized/memahami-konteks-privasi-dalam-kultur-asia-dan-tantangan-pemerintah-indonesia/.
  • Tetri, P., & Vuorinen, J. (2013) Dissecting social engineering, Behaviour & Information Technology, 32:10, 1014-1023, DOI: 10.1080/0144929X.2013.763860.

Gambar oleh AbsolutVision on Unsplash.