Merebut Makna Demokrasi: Merespons Situasi Politik Elektoral 2024

Menghitung jam menuju momen monumental 14 Februari, kita fasih menelan pertanyaan; “Pesta Demokrasi” ini milik siapa? Sebab frasa tersebut tak pernah dirasakan warga.

Pemilu adalah proses panjang yang tak hanya berlangsung sehari, begitu pula dengan rekayasa politik yang mengekori. Menilik ke belakang, praktik kecurangan demokrasi telah berjalan secara sistematis. Intervensi dan intimidasi kian menguat jelang Pemilu, termasuk tekanan terhadap kepala desa, ancaman kebebasan berekspresi kepada aktivis, hingga kepakaran akademisi yang direndahkan.

Sementara aparat menjelma instrumen kekuasaan yang terang-terangan menyalahgunakan fasilitas negara. Politisasi bansos mencapai angka 500 triliun—melebihi anggaran Pandemi Covid di tahun 2020. Distribusi ini dilancarkan atas nama elite politik yang sedang bersaing dalam Pemilu, padahal bansos diambil dari APBN; uang rakyat! Tata Kelola Bansos diterabas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tak lagi punya arti.

Terlebih gurita oligarki masif bercokol di segala sisi, memperparah proses demokrasi yang kian jauh dari kata ideal. Kemunduran demokrasi ini tentu berdampak panjang di masa mendatang.

Lantas di mana posisi warga ketika kita hanya direduksi sebagai sekadar angka? Demokrasi bukan semata ritual elektoral yang eksis di level pusat. Ia adalah prakarsa yang tumbuh dari bawah, bukan urusan yang diperintahkan dari atas sebagai formalitas lima tahunan belaka. Demokrasi mesti hadir dari lingkup terdekat, lingkungan tempat tinggal, pekerjaan, serta laku keseharian. Kesadaran kritis inilah yang penting untuk kita gelorakan.

Kesadaran kritis berdemokrasi sejak di lingkup komunitas akan menjadikan kita sebagai warga paham akan posisi peran, hak, dan kewajiban. Hal itu akan sangat dibutuhkan dalam mengembangkan ekosistem kewargaan, mengelola sumber daya bersama secara berkeadilan. Pembelajaran dari level ini yang diharapkan dapat diperluas skalanya ketika berhadapan dengan agenda demokrasi dan pembangunan di tingkat desa, daerah, hingga negara.

Suara warga yang bersatu adalah napas panjang yang tak akan bisa dibungkam. Begitulah harapan itu akan terus ada. Mari rayakan pesta ini dengan perlawanan. Rebut makna demokrasi yang sejatinya ialah milik kita.

Tetap saling jaga dan mari kawal bersama!


Foto: Aksi Gejayan Memanggil Lagi, 12 Februari 2024 oleh Ferdhi Putra.

Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.

Tantangan Implementasi Satu Data di Daerah (Bag. 1)

Program satu data digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi karut-marut pengelolaan data di berbagai level. Meski sudah ditetapkan dalam peraturan presiden sejak 2019, penerapan satu data masih belum menemukan titik terang.

Combine Resource Institution menyelenggarakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) sepanjang 2021 untuk merangkum proses perkembangan satu data di tingkat daerah. FGD dilaksanakan tiga kali dalam rentang Juni – November 2021 dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, Sekretariat Satu Data Indonesia, pengamat kebijakan publik, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Komunikasi dan Informtika dari beberapa kabupaten.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah ditetapkan tiga tahun lalu. Penentuan dan pembagian peran juga telah terangkum dalam regulasi tersebut. Sejumlah kementerian/lembaga memiliki peran sebagai penanggungjawab seperti pembina data, sekretariat data, wali data, dan produsen data yang terintegrasi antara pusat dengan daerah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang menjadi leading sector dalam urusan satu data membuat portal Satu Data Indonesia, data.go.id. Portal ini dimaksudkan sebagai portal resmi data terbuka Indonesia, di mana seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat diakses melalui satu pintu.

Akan tetapi, dalam implementasinya, formulasi sinkronisasi data antara pusat dengan daerah belum tersedia. Dalam program perencanaan, pemerintah daerah menggunakan basis data mikro (data by name by address). Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai subsistem pemerintah pusat menyediakan dukungan data dalam bentuk agregat. Sinkronisasi antarkedua data dasar tersebutlah yang menghasilkan sumber data. Yang jadi persoalan bagi pemerintah daerah adalah memastikan bagaimana agar proses tersebut tidak tumpang tindih dan dapat diadaptasi tanpa menabrak regulasi.

Inisiasi Daerah dalam Mewujudkan Satu Data

Beberapa pemeritah daerah selama ini telah sejak lama merujuk pada data yang dikumpulkan di tingkat desa. Dalam FGD ketiga yang diselenggarakan pada pertengahan November 2021, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Yuni Kurniati Maesyarah, menyatakan rujukan data untuk perbaikan pembangunan harus dimulai dari desa dan tidak bisa serta-merta mengacu pada data di kabupaten. Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pusat sebenarnya tidak bisa mengklaim program pembangunan daerah tanpa mengacu pada data yang dikumpulkan dari pemerintah tingkat terbawah.

Pemkab Lombok Utara berupaya menerapkan satu data dari desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang kemudian diagregasikan di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Melalui SID Berdaya, desa memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri dan menjadikannya sebagai basis perencanaan pembangunan desa dengan meningkatkan fungsi pelayanan publik, informasi, dan data mikro.

Di Provinsi Yogyakarta, Gunungkidul menjadi kabupaten yang memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB untuk memperbaiki tata kelola data yang sejalan dengan prinsip satu data. Saat penanganan Covid-19, misalnya, sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan, Bappeda dan Dinas Kesehatan bekerja sama membangun sistem pendataan untuk membantu screening yang telah terolah di SID Berdaya dan SIKAB untuk kemudian digunakan sebagai rujukan bantuan bagi warga terdampak.

Tantangan yang Dihadapi

Pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai permasalahan terkait bantuan salah sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan. Penyebabnya adalah karena desa, sebagai sumber data, tidak memegang kendali atas data yang dihasilkan. Dalam prosesnya, setelah desa melakukan verifikasi dan validasi, data yang dimasukkan ke dalam database atau sistem program tidak terekam dan tidak dapat diakses kembali oleh desa. Akibatnya, desa harus melakukan pendataan berulang atau data tidak mutakhir sesuai kondisi terkini. Hal semacam inilah yang kemudian berdampak pada banyaknya program salah sasaran.

Problem lainnya adalah adalah soal otoritas data. Pemerintah desa dan kabupaten kerap dikalahkan dalam urusan ini, sebab pemerintah pusat kerap menganggap bahwa data yang berasal dari pusat lebih benar sehingga dapat digunakan untuk program-program di daerah. Walhasil, data yang berasal dari desa yang terbukti lebih valid terlupakan. Pemerintah pusat juga kerap menjajikan proses, namun tanpa proses yang dapat diakses oleh publik.

Situasi inilah yang membuat pemerintah daerah akan selalu menanggung dampak karut-marut data. Maka, perlu dipikirkan strategi yang lebih baik untuk menyinkronisasi data agar tata kelola data dapat lebih baik dan berdampak positif bagi masyrakat.[]

Berharap Pada Pemda untuk Mengurai Karut Marut Data Kemiskinan

Urgensi data kemiskinan yang akurat kian meningkat di masa pandemi. Sebab, data itulah yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. 

Akan tetapi, ada persoalan ketidaksinkronan data kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan yang tercatat di pemerintah pusat. Sejak awal pandemi, pemerintah daerah selalu menjadi pihak yang dituding oleh kementerian/pemerintah pusat sebagai biang keladi kisruh data kemiskinan. Mulai dari keengganan memperbarui data hingga seringnya pemerintah pusat menyatakan kentalnya kepentingan politis kepala daerah dan kepala desa sebagai penyebab utama data kemiskinan yang buruk.

Padahal, data kemiskinan yang akurat sebenarnya telah mampu dicapai oleh beberapa daerah. Prinsip-prinsip tata kelola data yang diatur dalam Perpres No. 39/2019 telah diterapkan oleh daerah-daerah tersebut guna mencapai terciptanya kesejahteraan masyarakatnya.

Salah satu kabupaten yang telah berupaya untuk mengelola data kemiskinannya dengan baik adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akurasi data kemiskinan yang dimiliki cukup dapat dipertanggungjawabkan melalui rangkaian metode pemutakhiran mandiri, yang dimungkinkan oleh regulasi. Pemkab Gunungkidul bahkan telah memiliki model integrasi data kemiskinan dari desa ke kabupaten untuk menjamin akurasi dan partisipasi.

Akan tetapi, upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas data melalui sistem tata kelola data yang lebih terencana masih mengalami banyak hambatan. Salah satu hambatan terbesar itu ialah kebijakan tata kelola data di pemerintah pusat yang tidak sama dengan di daerah. Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) “Satu Data Kemiskinan: Bisakah Berharap kepada Pemda?” pada 26 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.

“Terjadi deviasi antara DTKS (pusat) dan data nyata yang ada di pemerintah daerah,” terang Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Ketidaksinkronan itulah yang menyebabkan pengelolaan data kesejahteraan berantakan, sehingga memicu terjadinya kasus bantuan sosial salah sasaran.

Kabupaten Gunungkidul menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) untuk mengelola data kemiskinan di wilayahnya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan data-data kesejahteraan sosial yang diverifikasi dan divalidasi di tingkat desa. Data yang telah dihimpun dari desa dianggap lebih akurat, sebab desa adalah lini paling dasar yang paling paham dengan potensi maupun kondisi di sekitarnya.

Pernyataan Heri sejalan dengan yang diutarakan oleh Elanto Wijoyono yang telah lama mendampingi proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa desa-desa masih belum sepenuhnya berdaulat untuk memproduksi data-data yang sesuai dengan program kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh lemahnya relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Elanto memaparkan bahwa sebetulnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah membuka peluang integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pemda yang telah memiliki platform/sistem informasi yang dapat memenuhi prinsip interoperabilitas data dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Hal tersebut diatur dalam Permensos 5/2019. Gunung Kidul merupakan salah satu kabupaten yang telah mencoba peluang tersebut melalui SIDB pada tahun 2018 dan 2019. Akan tetapi, Kementrian Sosial kemudian mengubah peraturan yang mengarahkan semua proses pengolahan langsung ke SIKS-NG pada tahun 2020.

“Data-data yang diproduksi untuk pemenuhan program banyak yang kemudian langsung terkirimkan ke pusat,” jelas Elanto, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution. Dampak dari kebijakan tersebut adalah kualitas DTKS di Gunungkidul mengalami penurunan, sehingga menyebabkan terjadinya bantuan tidak tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, mengusulkan agar pemerintah pusat bersama daerah rutin mengadakan forum dan capacity building dengan fokus bahasan regulasi tata kelola data yang terintegrasi. Koordinasi harus dilakukan secara antarlevel yang melibatkan desa sebagai sumber data kesejahteraan sosial, lalu naik ke pemda, pemprov, hingga pusat.

Agung menambahkan bahwa diperlukan proses dan koordinasi yang panjang untuk mencapai target mensejahterahkan warga melalui tata kelola data yang solid oleh antarlevel pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak pusat akan selalu membuka ruang bagi pemda untuk bersama-sama melakukan integrasi data dengan berpayung pada Perpres Satu Data.

Selain membutuhkan hubungan antarlevel pemerintah, Elanto mengungkapkan bahwa isu satu data ini juga harus melibatkan peran publik, termasuk keikutsertaan pihak media di dalamnya. Bhekti Suryani, Redaktur Harian Jogja yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengatakan bahwa selama ini, di Provinsi Yogyakarta secara umum, tidak mudah mendapatkan data yang akurat dan dapat diakses oleh publik.

“Walaupun sekarang adalah rezimnya data terbuka, tapi sebenarnya kondisi di lapangaan tidak semudah seperti yang disampaikan oleh pemerintah, ” kata Bhekti. Padahal, pers dalam hal ini dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media, pemerintah dapat menyampaikan program kerja, terutama yang terkait dengan isu satu data, kepada masyarakat dengan lebih terjangkau, selain melaui kanal-kanal informasi yang dikelola oleh pemerintah sendiri.

Hambatan dalam proses pengintegrasian data, terutama DTKS, sebenarnya bukan lagi perihal teknik pengumpulan datanya, melainkan permasalahan kebijakan antarlevel pemerintahannya yang belum terpadu. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat itu sendiri, dan media sebagai penghubung semua pihak untuk mencapai satu data Indonesia.[]