Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan, pemutusan jaringan internet dan peretasan akun media sosial dari pihak warga terjadi.

Sejak kemarin, 8 Februari 2022, konflik antara negara dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeskalasi. Pada mulanya, aparat kepolisian dalam jumlah besar datang ke desa tersebut untuk “mengawal” proses pengukuran lahan yang akan dijadikan situs tambang quarry, material penyokong pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.

Saat aparat berdatangan, warga berinisiatif berkumpul dan berusaha mencegah aktivitas tersebut. Sejak 2013, sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani, menolak rencana penambangan tersebut. Karena selain mengancam mata pencaharian, rencana aktivitas tambang tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan Desa Wadas dan sekitarnya.

Gesekan antara aparat kepolisian dan warga pun tak bisa terelakkan. Aparat bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan menyita berbagai senjata tajam yang menjadi alat produksi para petani. Dalihnya, alat-alat tersebut akan digunakan untuk melawan. Sedikitnya 64 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo.

Selain itu, jaringan internet di Desa Wadas juga terputus. Warga setempat tidak bisa menggunakan layanan internet untuk memberi kabar kepada jaringan solidaritas di luar Desa Wadas. Tidak hanya itu, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, lembaga yang selama ini mendampingi proses litigasi warga Wadas, tidak dapat diakses atau hilang.

“Sejak semalam (8/2/2022), pukul 23.20 (WIB), akun Instagram LBH Yogyakarta tidak bisa diakses oleh admin maupun masyarakat umum. Beberapa kemungkinan yang bisa diduga sampai saat ini adalah ada yang mencoba masuk ke akun kami atau melakukan report ke pihak Instagram. Peristiwa ini terjadi sekitar 19 menit setelah kami mengunggah video represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas. Sampai siang ini kami masih berusaha memulihkan akun IG kami,” kata Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, pada 9 Februari 2022.

Bukan pertama kali

Modus pemblokiran jaringan internet atau internet shutdown dan pembajakan akun media sosial bukan pertama kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet, sejak 2019, pemblokiran internet di Indonesia terjadi sebanyak tiga kali; sekali dalam demonstrasi menggugat hasil pemilu pada Mei 2019, dan dua kali di Papua dan Papua Barat dalam gelombang protes terkait rasisme pada Agustus hingga September 2019. Menjadi lebih ironis, pemutusan jaringan internet di Wadas terjadi di Hari Internet Aman Internasional!

Selain penanganan dengan kekerasan oleh aparat yang jelas melanggar hak asasi manusia, pembatasan internet juga merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Kasus peretasan nomor WA dan akun media sosial para aktivis dan lembaga penggerak aktivisme juga beberapa kali terjadi. Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, disebutkan bahwa upaya pembatasan akses internet merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan.

Jika tren pembatasan, bahkan pemberangusan, akses terhadap informasi ini terus terjadi, maka demokrasi di negara ini pun kian terancam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil memang mau tak mau harus terus memperkuat gerakannya. Aspek keamanan digital, misalnya, tak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengingat kanal inilah yang menjadi saluran utama untuk mengabarkan informasi-informasi secara cepat dari wilayah-wilayah terpencil seperti Wadas, ke seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Pelajaran bagi gerakan sosial

Potensi pembatasan akses internet, hingga peretasan nomor WhatsApp dan akun media sosial, baik terhadap individu maupun lembaga masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Memang kita tidak bisa membuktikan siapa pihak pelaku serangan-serangan digital tersebut, tetapi pola yang terjadi jamak terjadi pada individu atau lembaga yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Ada langkah-langkah praktis yang dapat dipelajari dan diterapkan untuk mengamankan aset-aset digital yang dimiliki, terutama oleh individu dan lembaga yang aktif dalam gerakan sosial. Lebih lanjut, gerakan sosial di Indonesia juga penting untuk segera memiliki analisis risiko dan kebijakan keamanan digital yang lebih utuh. Pemetaan setiap potensi serangan atau gangguan terhadap aset digital wajib dilakukan ketika perencanaan aksi akan dilakukan, sebagai langkah mitigasi agar misi gerakan yang dilakukan tidak kemudian secara signfikan terhambat.

Petunjuk Praktis

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pembajakan akun digital, terutama media sosial:

1. Pastikan menggunakan kata kunci atau password yang kuat. Jangan terlena kemudahan untuk log in dengan menggunakan password yang mudah terbaca. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, dan kombinasi kata cukup panjang. Cek keamanan password di sini:https://howsecureismypassword.net/atau https://password.kaspersky.com/. Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan membagikan password, sekali pun kepada rekan! Tunjuk satu-dua orang yang bertanggung jawab mengelola akun tersebut.

2. Gunakan fitur pengamanan dua langkah seperti 2-Factor Authentication (2-FA) pada Facebook, Instragram dan Twitter, atau Two-step verification pada WhatsApp—bahkan dianjurkan untuk menggunakan platform perpesanan instan yang aman seperti Signal atau Session. Untuk 2-FA, sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi otentikator seperti Twilio atau Google Authenticator, untuk menghindari modus duplikasi kartu sim.

3. Jika mendapati tanda-tanda pengambilalihan akun media sosial, segera log in dan ganti password. Kalau sudah telanjur, segera laporkan kepada penyedia platform. Saat hal ini terjadi, kabarkan kepada individu atau organisasi jaringan agar arus informasi tetap berjalan sembari berupaya memulihkan akun yang dibajak.[]


Sumber gambar: Twitter @bersihkan_indo

Multitude: Menumbuhkan Asa pada Media Akar Rumput

Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, terancam tutup karena isu finansial. Saya mendapati informasi tersebut di lini masa media sosial. Beberapa kenalan di media sosial kemudian membagikan tautan donasi untuk mendukung keberlangsungan aktivitas kawan-kawan di Remotivi. Sebelum itu, pada 10 April 2018, Rapotivi, salah satu lini advokasi Remotivi, dinyatakan berhenti beroperasi karena problem yang sama. Kabar terakhir saat tulisan ini disusun, Remotivi berhasil memperpanjang napasnya berkat dukungan publik, meski dana yang diperoleh belum memenuhi target.

Tak lama berselang, muncul kabar lain: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terancam gulung tikar. LBH Pers adalah kelompok yang memberi bantuan cuma-cuma kepada jurnalis, pekerja media, blogger, dan masyarakat umum yang tersangkut perkara hukum khusus di bidang media dan kebebasan berekspresi. Isu yang dihadapi LBH Pers sama yakni kondisi keuangan yang mulai seret, sebab donor—yang selama ini menjadi sumber pendanaan LBH Pers—mengalihkan hibah ke bidang lain. Ade Wahyudin, staf divisi riset dan jaringan LBH Pers, seperti dikutip The Jakarta Post, mengatakan penyandang dana menganggap kebebasan berekspresi di Indonesia sudah jauh lebih baik.

Jika dilihat secara statistik, tingkat kebebasan berekspresi di Indonesia memang lebih baik dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Dalam World Press Freedom Index 2018, Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara. Indonesia tidak lebih baik dari Timor Leste (95), namun unggul atas negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina (133), Myanmar (137), Thailand (140), Malaysia (145), Singapura (151), atau Vietnam (175). Saya kira cukup jelas mengapa Indonesia tampak lebih baik dalam soalan ini. Tapi masih menurut World Press Freedom Index 2018, kebebasan pers di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih memprihatinkan. Mengutip keterangan Reporters Without Borders, “His presidency continues to be marked by serious media freedom violations, including drastically restricting media access to the Papua and West Papua provinces (the Indonesian half of the island of New Guinea), where violence against local journalists continues to grow. Foreign journalists and local fixers are liable to be arrested and prosecuted if they try to document the Indonesian military’s abuses there.” Faktor ini lah yang memerahkan rapor Indonesia.

Kembali ke persoalan utama. Dua kasus tersebut, pengalaman Remotivi dan LBH Pers, mengingatkan kita betapa rentannya perjuangan dan gerakan masyarakat sipil, dalam urusan media dan pers secara khusus, dan kebebasan berekspresi secara umum. Bagaimana seharusnya kita menanggapi, bersikap, dan bertindak? Cukupkah dengan penggalangan dana? Haruskah kita menunggu ada organisasi prodemokrasi terancam bubar baru kita bereaksi? Saya pikir tidak. Analoginya kira-kira seperti ini: ketimpangan sosial tidak dapat diselesaikan dengan kegiatan filantropi bagi-bagi sembako, melainkan dengan membongkar dan membenahi pondasi, yang tidak lain adalah sistem yang memungkinkan pengisapan itu terjadi dan menyebabkan ketimpangan.

Tentu saja harus ada pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja laiknya Remotivi dan LBH Pers. Sejak 2010, literasi media yang dilakukan Remotivi telah banyak memengaruhi kesadaran publik untuk lebih kritis terhadap media. Mengutip Dandhy Laksono di laman dukungan untuk Remotivi yang diprakarsainya, “Sebab, pembaca atau penonton yang kritis, tak akan mudah jadi objek bulan-bulanan media.” Pun begitu dengan LBH Pers. Sejak 2003, tidak terhitung banyaknya jurnalis, pekerja media, blogger maupun masyarakat umum yang memperoleh manfaat dari keberadaan lembaga ini.

Upaya-upaya tersebut terkadang mentok bukan karena lawan yang kelewat tangguh, tapi karena kita kekurangan daya tahan, baik energi maupun finansial. Hal ini terjadi pada banyak gerakan sosial. Maka, agar perjuangan ini tidak tandas digerogoti usia serta kian terkurasnya energi dan sumber daya, kita perlu melangkah lebih jauh. Usaha menyehatkan media, penyiaran, kebebasan berekspresi, dan kelindan di antaranya tidak cukup digantungkan pada segelintir pihak. Bukan barisan pelopor yang bertanggung jawab untuk menjaga publik agar tetap sehat dan waras dari ancaman media—dan negara, melainkan publik itu sendiri.

Meruntuhkan Tirani Media

Saya teringat sebuah potongan dialog antara aparat dan demonstran dalam sebuah video dokumenter tentang Peristiwa 1998. Kepada kerumunan mahasiswa si aparat berkata, “Apa berbondong-bondong begini demokratis? […] ‘kan sudah ada perwakilan Anda!” Bertahun-tahun kemudian, dalam banyak demonstrasi, saya kerap mendapati kalimat serupa keluar dari mulut aparat yang ditugasi untuk mengawasi—bukan mengamankan—demonstrasi. Itu adalah cara yang jamak dilakukan aparat untuk memastikan massa tidak akan membuat kerusuhan atau kekerasan. Pada momen seperti itu, kita akan dengan mudah menangkap pesan persuasif aparat yang seolah ingin berkata, “Tidak usah lah berdemonstrasi, apalagi dengan kekerasan. Sampaikan saja aspirasi ke perwakilan Anda dan masalah akan selesai.” Sistem demokrasi perwakilan yang diterapkan di Indonesia memang dirancanguntuk itu. Secara banal, keberadaan institusi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat menjadi penanda bahwa negara ini demokratis. Namun, secara substansial keberadaan simbol-simbol demokrasi itu nyatanya tidak serta-merta mampu menyelesaikan persoalan publik. Ketika pipa-pipa aspirasi tersebut mampet—karena dikuasai oleh kepentingan ekonomi-politik kalangan elite, publik dapat memilih opsi untuk menempuh jalur ekstraparlementer. Demikian juga yang terjadi di ranah media dan isu kebebasan berekspresi.

Saat ini kita sedang berhadapan dengan tirani industri media. Meski konon otoritarianisme sudah tumbang dua puluh tahun lalu, nyatanya kita justru dihadapkan dengan kekuasaan yang lebih congkak dan ilusif. Alih-alih terdeliberasi, media justru mandeg di jaring segelintir mogul media. Negara yang mestinya menjamin distribusi kuasa informasi secara merata, malah berkolaborasi dengan korporasi untuk menangguk untung. Sebagai contoh, pada 2016 silam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pihak yang paling getol mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera mengeluarkan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi swasta tanpa merasa perlu ada perbaikan terhadapnya. Padahal publik menjadikan momen tersebut untuk mendorong perbaikan kualitas tayangan televisi.

Saluran-saluran aspirasi seperti DPR dan KPI bisa jadi merupakan perwujudan ilusi demokrasi. Survei Alvara Research Center untuk periode April – Mei 2018 mengungkap 51,8% publik tidak puas  dengan kinerja DPR—urutan ke-12 dari 12 lembaga yang disurveikan kepada publik. Sementara survei Remotivi pada 2015 menunjukkan 94% publik tidak puas terhadap kinerja KPI (periode 2013-2016) dengan menyoroti masih banyaknya tayangan bermasalah, lemahnya penegakan aturan, dan lemahnya instrumen aturan dan sanksi. Dalam hal ini, tentu KPI mesti kita posisikan secara berbeda. Jika bukan karena regulasi yang membatasi kewenangan KPI untuk sekadar mengawasi isi siaran dan memberi rekomendasi, mungkin KPI bisa bekerja lebih baik. Mungkin saja, ‘kan? Namun sebetulnya, survei-survei ini bisa kita jadikan ukuran derajat kemanfaatan kedua lembaga itu bagi publik, khususnya di bidang media dan penyiaran.

Kita tengah hidup di zaman plutokrasi, kala di mana para elite negara berkongsi dengan para pemilik modal—bahkan di beberapa kasus keduanya menjelma dalam tubuh orang/kelompok yang sama!—untuk kepentingan diri/kelompoknya.

Saat Rapotivi dinyatakan berhenti beroperasi lewat siaran pers yang ditulis Muhamad Heychael, Direktur Remotivi saat itu, terselip pernyataan yang menurut saya menarik :

“Sejak 2015 Rapotivi telah meneruskan 1.334 aduan pengguna ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, hingga kini hanya 20% saja dari aduan tersebut ditindaklanjuti oleh KPI. Ada banyak alasan yang selama ini diberikan oleh KPI. Kami rangkum alasan tersebut menjadi dua hal, yakni banyak aduan dianggap KPI sebagai bukan bentuk pelanggaran dan KPI lebih suka mengedepankan “pembinaan” ketimbang sanksi. “Pembinaan” yang dimaksud KPI adalah duduk bersama industri televisi menjelaskan kekurangan tayangan yang merekaproduksi sambil berharap pelaku industri televisi berbenah. Tentu, dalam berbagai pertemuan antara Rapotivi dengan KPI kami sudah berkali kami menyampaikan ketidaksetujuan kami. Dalam benak kami, sanksi adalah keharusan, karena merupakan bagian penegakan hukum. Sementara “pembinaan” sesuatu yang bisa dilakukan bersamaan dengan jatuhnya sanksi. Sehingga tidaklah masuk akal pembinaan menggantikan sanksi.

Namun, sepertinya KPI terus berpegang pada putusannya. Hasilnya, banyak aduan tidak mampu berbuah perubahan berarti. Kendati demikian, bukan berarti kami berhenti berusaha. Inisiatif lain juga pernah kami ambil, misal, bekerja sama dengan aplikasi LAPOR yang dimiliki oleh Kantor Staf Kepresidenan. Harapannya dengan kerja sama ini, pemerintah bisa turut mendorong KPI bekerja lebih maksimal. Namun, satu tahun berjalan, kerja sama ini tidak membuahkan hasil yang signifikan. Tiga tahun berjalan, kami pun sampai pada simpulan bahwa Rapotivi tidak lagi efektif menjadi alat untuk menyalurkan aspirasi warga atas tayangan televisi. Singkat kata, sejak akhir tahun lalu kami sudah mulai merasa buntu untuk terus menjaga kepercayaan Anda semua.”

Perjuangan melalui Rapotivi berakhir bukan semata karena ketiadaan biaya. Lebih dari itu, Rapotivi berakhir karena tidak ada lagi yang bisa diandalkan dari institusi-insitusi yang memiliki kewenangan. Pada akhirnya saya berkesimpulan, adalah sesuatu yang musykil membongkar tirani media saat ini dengan segala saluran yang disediakan negara—dan disetir korporasi. Pertanyaan yang muncul kemudian: haruskah kita menerima nasib ini?

Rentannya Perjuangan Kita dan Cara Menyiasatinya

But where, then, has the sovereign people gone? It is lost in the mist of Empire, voided by the corruption of representation. Only the multitude is left.

– Antonio Negri, Negri on Negri

Bagi saya, Remotivi dan LBH Pers telah melakukan ihwal yang sangat penting, aspek yang sangat fundamental dalam rangka mendorong demokratisasi dunia media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Sebagai lembaga studi dan pemantau media, Remotivi telah berhasil menumbuhkan kesadaran publik dengan membongkar praktik bermutu rendah media-media di Indonesia. Pada beberapa kasus, Remotivi bahkan berhasil memicu perubahan yang seolah sepele namun penting. Misal, perubahan terkait program televisi “Primitive Runaway” dan iklan “susu kental manis”. Sementara itu LBH Pers tidak cuma melakukan advokasi, mereka pun melakukan literasi dan edukasi kepada publik perihal kebebasan berekspresi. Namun, seperti dibahas di awal tulisan ini, perjuangan kerap terhambat karena soalan finansial. Bagaimana pun kita memang tidak bisa abai pada soalan itu. Konsep pendanaan khalayak (crowdfunding) yang di negara-negara dengan perekonomian lebih mapan jamak dilakukan mungkin bisa dicoba—Remotivi dan LBH Pers sedang melakukannya, salah satunya lewat situs penggalangan dana. Akan tetapi saya sendiri masih ragu atas aspek keberlanjutannya mengingat cara itu masih asing bagi kebanyakan masyarakat kita.

Strategi lainnya, seperti yang saya singgung sebelumnya, adalah mulai mereduksi kepeloporan dan menyebar daya lawan ke subyek utama dalam gerakan ini, yang tidak lain adalah publik itu sendiri. Dalam pernyataan di laman penggalangan dana KitaBisa, kawan-kawan Remotivi menulis, “Dari kasus ini kami belajar, bahwa suara publik yang kuat dan terorganisir punya dampak dalam memengaruhi kerja media.” Dalam hal ini, saya tidak bisa untuk tidak sepakat.

Tentu kita tidak membayangkan publik menjadi aktor pasif, apalagi menjadi obyek dalam isu kebebasan berekspresi. Publik tidak cukup hanya dilibatkan pada sesi penggalangan dana untuk keberlangsungan gerakan ini—saya juga menyayangkan masih banyak orang yang menumpukan perubahan pada pundak satu-dua orang. Dalam isu ini, posisi publik sebagai subyek perlu direvitalisasi. Publik harus didorong untuk memegang kendali informasi; tidak sebatas bebas memilih kanal siaranatau mengkritik praktik media, tapi juga bebas untuk mencari, membuat, dan menyebarkan informasinya sendiri yang relevan bagimereka. Ketika daya lawan sudah menyebar, saat itulah kepeloporan memudar dan muncul elemen baru yang disebut Multitude.

Multitude yang dimaksud adalah gagasan yang digunakan oleh Michael Hardt dan Antonio Negri sebagai antitesis Empire. Secara sederhana Multitude merupakan konsep pengorganisasian politik yang berpondasi pada keberagaman dan bergerak melalui jaringan. Akademisi Princeton University, Anne-Marie Slaughter dan Thomas N. Hale, menjelaskan secara cukup ringkas: “Multitude bukanlah ‘gerombolan orang’, melainkan sekumpulan orang yang bergerak dalam keselarasan jaringan. Berkat keragamannya serta “perbedaan internal yang tak terhingga”, multitude mengandung gen demokrasi sejati. Di saat yang bersamaan, kemampuan multitude dalam berkomunikasi dan berkolaborasi memungkinkannya menghasilkan himpunan pengetahuan dan gagasan-gagasan (‘bersama’) yang dapat berfungsi sebagai platform untuk perlawanan demokratis terhadap Empire.”

Konsep multitude yang diajukan Hardt dan Negri memang melingkupi gerakan yang lebih luas, lebih dari sekadar urusan media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Namun ide tersebut bukan tidak mungkin diadopsi dalam lingkup yang lebih kecil. Salah satu wujud multitude yang bisa saya bayangkan adalah media akar rumput atau media komunitas, atau bisa juga media warga. Kita bisa diskusikan panjang lebar mengenai definisi dan pemaknaan media komunitas, tapi tidak dalam tulisan ini—saya pernah mengulasnya di sini. Yang ingin saya singgung adalah karakter multitude yang ada dalam media komunitas; bagaimana media komunitas bisa dijadikan, meminjam Hardt dan Negri, “proyek multitude”dalam usaha memperbesar kemungkinan menjadikan kembali media sebagairuang publik. Karenaseperti kutipan Negri yang membuka bagian ini, “hanya multitude yang tersisa.”

Media warga—terma yang digunakan oleh Clemencia Rodriguez untuk menyebut media komunitas—merupakan wujud  ekspresi sosiokultural komunitas warga yang mengelolanya. Oleh karena itu, media komunitas dapat dipastikan memiliki keunikan ter sendiri, baik secara isi maupun pengelolaan. Misal, media komunitas berbasis lingkup geografis tertentu akan lebih banyak meliput-melaporkan peristiwa yang terjadi di daerahnya; media komunitas berbasis isu, seperti komunitas masyarakat adat, akan membesarkan porsi isu adat, baik demi kepentingan advokasi maupun pelestarian budaya. Dengan kata lain, media komunitas merupakan subyek unik. Ia berkebalikan dengan karakter media massa atau arus utama yang memiliki kecenderungan seragam—dan menyeragamkan—karena berorientasi profit. Dengan kata lain, media komunitas adalah sebentuk budaya tanding (counter-culture) atas praktik media massa.

Mungkin tidak banyak dari kita yang tahu bahwa di Indonesia terdapat ratusan bahkan ribuan media komunitas dengan berbagai varian platform. Mulai dari media cetak—yang jumlahnya sudah sangat sedikit bahkan hampir punah, radio, televisi, hingga media daring—yang jumlahnya sangat banyak. Upaya-upaya yang mereka lakukan mungkin jarang kita dengar, tapi bagi komunitasnya, publik yang menjadi tempat mereka bernaung, kontribusi media komunitas mungkin sudah tak ternilai besarnya.

Dengan jumlah yang begitu besar, media komunitas, sebagai subyek aktif, berpotensi menjadi penantang kuasa industri media yang telanjur pongah. Mereka lah daud yang akan menggugat goliat industri media. Melalui media komunitas-media komunitas itu, yang bekerja secara berjejaring dengan keunikannya masing-masing, semestinya demokratisasi media dapat dirintis. Mengutip Hardt dan Negri, “The multitude is composed of a set of singularities—andby singularity here we mean a social subject whose difference cannotbe reduced to sameness. A difference that remains different.” Dan jelas, bukan persatuan media komunitas atau kehadiran partai media komunitas yang dibayangkan.

Bila Negri berpendapat bahwa tidak ada yang tersisa di bawah cengkeraman kekuasaan kecuali multitude, maka (mungkin) tidak ada yang tersisa dan dapat diandalkan untuk menjungkalkan tirani industri media—khususnya di Indonesia—kecuali media komunitas. Oleh karenanya, pekerjaan rumah (PR) kita ke depan, selain literasi media dan advokasi yang tetap perlu dilakukan, adalah  mendorong—dan memicu—eksistensi media komunitas di segala penjuru negeri.

Tentu saja saya paham betul ini tidak mudah. Bertahun-tahun berinteraksi dengan warga dan pengelola media komunitas, saya mendapati masih ada banyak PR yang harus dikerjakan. Misal, memahamkan mengenai kedaulatan informasi kepada warga dengan latar pendidikan dan pengetahuan yang beragam, bagaimana seharusnya media menjadi ruang publik, hingga ke teknis jurnalistik yang mesti dikuasai oleh warga agar tidak terjebak pada praktik fitnah dan hoax. Tapi, bila kita percaya bahwa publik/warga lah penggerak utama agenda perubahan ini, maka mengembalikan motor gerakan ke tangan mereka adalah cara yang mesti ditempuh, sesukar apa pun.

Dan satu lagi catatan. Kendati media massa adalah yang tergugat dalam konteks ini, tidak berarti seluruh elemennya patut diabaikan. Ada banyak pekerja media dan jurnalis yang memiliki idealisme dan harapan serupa untuk urusan ini. Sebagaimana media komunitas, mereka adalah multitude; orang-orang yang ingin dunia media dan penyiaran kita lebih sehat dan demokratis.[]

Bacaan lanjut

Hardt, Michael and Negri, Antonio. 2004. Multitude: War and Democracy inthe Age of Empire. New York: The Penguin Press.

Negri, Antonio. 2003. Negri on Negri: in conversation with Anne Dufourmentelle. New York: Routledge.

*) Bila Anda tertarik untuk berbagi energi dan sumber daya dengan Remotivi dan LBH Pers, sila kunjungi tautan ini: https://bit.ly/2NFdU7P dan https://bit.ly/2A1ywFm