Penerima Anugerah AJW 2022: Bersama Bersuara tentang Hak Digital

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2022 telah menemukan pemenangnya. Selain memberi penghargaan bagi para jurnalis warga, AJW tahun ini konsisten mengapresiasi kerja-kerja media warga.

Warta Desa terpilih menjadi media warga favorit melalui voting publik. Media yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah tersebut memperoleh 49,1 persen suara dari 6.676 suara yang masuk, mengungguli tiga media warga lainnya yaitu Nggalek (Trenggalek, Jawa Timur), Suara Saking Bali (Buleleng, Bali), dan Maumere TV (Maumere, NTT). Satu lagi media warga yang tahun ini menjadi jagoan di AJW, ialah Speaker Kampung yang berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Media warga tersebut berhasil memikat para juri dan memperoleh nilai tertinggi.

Perwakilan dari kedua pemenang Kategori Media Warga menerima plakat apresiasi di Taman Baca Kesiman, Denpasar, tepat pada acara malam puncak AJW 2022, 26 Juni kemarin. Speaker Kampung maupun Warta Desa adalah sarana akar rumput untuk bersuara. Semoga, makin banyak media-media warga lainnya yang mengikuti jejak mereka.

Mengusung tema Tri Hita Digital: Tiga Hak Digital untuk Mewujudkan Kesejahteraan, AJW tahun ini menerima usulan 9 kandidat media warga dari berbagai daerah, serta hampir 100 karya berupa artikel, video hingga ilustrasi dari para jurnalis warga seluruh Indonesia. Khusus untuk Kategori Media Warga, proses seleksi penentuan penerima penghargaan kemudian dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat seleksi dewan juri dan pilihan (voting) publik. AJW diselenggarakan rutin setahun sekali oleh BaleBengong dan didukung oleh Combine Resource Institution untuk mengapresiasi mereka yang telah berkontribusi mengabarkan cerita-cerita warga yang mereka temui dari wilayah masing-masing.

“Kami tidak bisa membayar teman-teman yang sudah berkabar dan membagi cerita. Maka, di ajang inilah kami ingin mengapresiasi,” kata Iin Valentine, pegiat BaleBengong yang menjadi Koordinator AJW 2022.

Mewakili penyelenggara, Iin juga menambahkan bahwa AJW tahun ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyebaran pengetahuan seputar dunia digital yang makin hari makin besar porsinya menemani kehidupan kita. AJW tahun ini adalah momen untuk mengampanyekan pentingnya pemahaman tentang hak-hak kita di ranah digital, yaitu hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan untuk memperoleh rasa aman di dunia digital.

Penerima anugerah AJW 2022

Kategori Media Warga

  • Media warga terpilih hasil penilaian juri Speaker Kampung (Lombok Timur, NTB)
  • Media warga terpilih pilihan publik Warta Desa (Pekalongan, Jawa Tengah)

Kategori Artikel

  • Juara 1 Ni Nyoman Ayu Suciartini
  • Juara 2 Rahmadinata Syafaat
  • Juara 3 Ni Putu Devy Gita Augustina

Kategori Video

  • Juara 1 Muhammad Rikza Harnang Setyo
  • Juara 2 I Komang Moniyarka
  • Juara 3 Beni Kusuma Wardani

Kategori Ilustrasi

  • Juara 1 Syamsul Arifin
  • Juara 2 Alvina Nur ‘Amsy
  • Juara 3 Ni Ketut Ayu Fitarini
Elanto Wijoyono, Direktur Combine Resource Institution, memberi paparan singkat tentang urgensi ruang-ruang apresiasi seperti AJW (26/06/2022).
Diskusi tentang hak digital di Indonesia yang melibatkan KontraS, SAFEnet, dan Kai Mata (musisi) (26/06/2022).
Iin Valentine, Koordinator AJW 2022 memberikan sambutan di malam penganugerahan (26/06/2022).
Peluncuran buku “Suara Berbeda dari Pulau Dewata” yang berisi kumpulan tulisan terpilih di BaleBengong selama 15 tahun terakhir (26/06/2022).

Menengok Solidaritas Warga dalam AJW 2021

Dua media warga terpilih sebagai penerima penghargaan Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2021 yang diinisiasi oleh BaleBengong. Mereka adalah Radio Komunitas PPK FM Sragi (Pekalongan, Jawa Tengah) dan Rumah Literasi Indonesia (Banyuwangi, Jawa Timur).

Sebelumnya, mereka bersaing dengan tiga media warga lain yakni, Kediripedia (Kediri, Jawa Timur), Speaker Kampung (Lombok Timur, NTB) dan Penjaringan5 (Surabaya, Jawa Timur). Radio Komunitas PPK FM Sragi mendapat angka tertinggi berdasar penilaian juri, sementara Rumah Literasi Indonesia mendapatkan suara terbanyak dalam voting publik yang dilakukan sejak 17 Mei 2021 hingga 7 Juni 2021.

Ferdhi F. Putra, salah satu juri dari Combine Resource Institution (CRI), lembaga yang menjadi kolaborator AJW 2021 untuk kategori media warga, mengatakan sebanyak 18 media warga yang terdaftar sudah menampilkan aksi solidaritas selama pandemi. Ragam cara mereka lakukan untuk menjaga sesama warga. Mulai dari memberitakan perkembangan Covid-19 di lingkungannya hingga menggalang bantuan untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

“Saya percaya tiap media warga sudah berjuang sebaiknya. Ini bukan kompetisi, tapi ajang berbagi semangat dan membangun solidaritas,” ujar Ferdhi. Menurutnya penghargaan ini bukan untuk menentukan siapa yang terbaik di antara yang lain, melainkan sebagai apresiasi atas kerja-kerja yang dilakukan media dan jurnalis warga di tengah krisis.

Selain Ferdhi, juri kategori ini adalah Irma Hidayana dari gerakan Lapor Covid-19 dan Ika Ningtyas, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Ketiga juri memberikan nilai terhadap media warga yang masuk nominasi berdasarkan tiga hal yaitu orisinalitas, relevansi dengan tema acara, serta bagaimana mereka berinteraksi dan berdampak terhadap warga sekitarnya. 

Beragam cerita tentang kebangkitan dari keterpurukan yang terangkum dalam produk informasi media-media warga tersebut menunjukkan kekuatan jurnalisme warga. Mereka berhasil mendokumentasikan suara-suara dari pelosok negeri yang kerap luput dari perhatian publik nasional. “AJW 2021 ingin menyampaikan optimisme di tengah situasi kesehatan dan ekonomi yang belum pasti dari kisah-kisah resiliensi warga dari komunitas dan akar rumput,” tambah Iin Valentine, Ketua Panitia AJW 2021.

Selain kategori media warga, AJW juga memberikan beasiswa liputan mendalam terkait kebangkitan warga di tengah pandemi kepada lima pengusul liputan terbaik. AJW juga memberikan beasiswa liputan tentang kelautan kepada delapan pengusul liputan.

Karena gerak yang terbatas, penyerahan penghargaan kepada media warga dan beasiswa kepada pengusul liputan dilakukan secara simbolis. Malam puncak juga diramaikan oleh seniman-seniman kontemporer dan tradisi Bali.

Malam apresiasi berlangsung hybrid, kombinasi offline dan online sebagai siasat dan mitigasi di tengah pandemi. Kisah-kisah warga ini masih bisa disaksikan di sejumlah akun seperti https://twitter.com/balebengong, https://www.facebook.com/balebengong.id, dan https://www.youtube.com/c/BaleBengong/videos.[]


Kredit foto: BaleBengong.

Ruang Publik Itu Bernama Media Komunitas

Sebagai media dari, oleh, dan untuk warga, sudah menjadi keniscayaan bahwa media komunitas akan memberi dampak bagi warga di sekitarnya atau yang menjadi konstituennya.

Peran media komunitas dalam mengiringi proses perubahan sosial masyarakat sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak perangkat media itu ditemukan. Teknologi bisa berubah—media komunitas hidup pada berbagai era, baik teknologi cetak, elektronik berbasis frekuensi, hingga teknologi digital—namun kebermanfaatan media komunitas tak pernah berubah, yakni untuk meningkatkan taraf hidup warga atau komunitasnya.

Menurut Jürgen Habermas, media massa seperti surat kabar dan televisi, merupakan wujud baru dari ruang publik. Jika sebelumnya interaksi antarwarga dilakukan secara langsung di ruang-ruang yang memungkinkan orang berkumpul, kini interaksi tersebut dapat termediasi oleh perangkat teknologi.

Di ruang itulah gagasan-gagasan setiap warga dipertukarkan, didiskusikan, hingga kemudian menghasilkan opini publik. Dari situlah perubahan sosial berangkat. Penyediaan ruang publik menjadi titik awal untuk menuju masyarakat demokratis.

Sudah sejak lama media komunitas juga diasosiasikan dengan ruang publik, namun pamornya sebagai ruang publik, tidak lebih mentereng dibanding media-media arus utama. Padahal jika dibanding media massa berorientasi profit—yang menjadi ruh industri media, media komunitas boleh dibilang lebih memenuhi kriteria ruang publik. “A healthy public sphere requires small scale media not motivated by commercial interests,” demikian argumen Habermas (dalam Butsch, 2007: 4).

Lalu bagaimana sebenarnya media komunitas mewujud sebagai ruang publik? Bagaimana mereka melakukannya? Dan paling penting, apa implikasinya bagi warga?

Melalui studi kasus dua media komunitas di Indonesia, yakni BaleBengong (Denpasar, Bali) dan Warta Desa (Pekalongan, Jawa Tengah), penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.[]

Laporan Tahunan 2020

Pandemi Covid-19 membawa dampak berbeda bagi setiap orang dan juga organisasi. Tidak mudah bagi kami untuk merumuskan apapun bila basisnya adalah ketidakpastian. Kami memang mendapat bantuan, misalnya berupa asistensi teknis, untuk melakukan perubahan perencanaan dan penganggaran karena hal ini benar-benar baru bagi kami.

Namun kami tetap mengalami kesulitan, sebab perubahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Kami tetap harus memproyeksikan faktor di tahun-tahun berikutnya, terkait bisa atau tidaknya capaian tahun ini dikompensasikan. Masalahnya adalah faktor-faktor yang terkait pandemi belum dapat dipastikan. Kontrol terhadap faktor-faktor tersebut, misalnya saja soal vaksin, berakhirnya pembatasan dsb., tidak berada pada kami.

Bagaimanapun basis aktivitas kami, baik terkait penguatan lembaga maupun implementasi program, adalah pertemuan tatap muka dan kegiatan berjejaring yang memerlukan mobilitas tinggi. Kami memang tetap mencoba menggantinya dengan pertemuan daring. Namun seperti sudah diduga, efektivitasnya terbentur banyak hal mulai dari kultur mitra hingga faktor teknis seperti jaringan internet yang tidak stabil dan merata.

Meski terlihat serba buntu, kami tetap mencoba fokus pada hal-hal yang bisa kami kontrol. Itulah yang kemudian kami dorong agar tetap muncul semangat dan hasil yang positif. Beberapa capaian penting pun tetap bisa kami gapai selama 2020, yang bisa dilihat di laporan ini.

Dalam hal kapasitas lembaga, misalnya, kini kami resmi memiliki keahlian manajemen server data bersertifikat. Keahlian ini menjadi penting sebab berdasarkan pengalaman selama ini, kebutuhannya selalu muncul saat kami mendorong terwujudnya integrasi data di daerah.

Kami juga tetap menjaga komitmen pada literasi digital, khususnya keamanan digital bagi perempuan di wilayah rural. Justru situasi pandemi makin membuat literasi digital bagi perempuan rural semakin esensial.

Beberapa kemajuan terkait upaya mewujudkan satu data dari desa di beberapa daerah juga terjadi selama 2020. Kami membayangkan, bahkan yakin, andai integrasi data telah terealisasi maka persoalan seputar penanganan pandemi akan lebih efektif. Mulai dari pengucuran bantuan, penelusuran pasien hingga pemberian vaksin, akan lebih sinkron dan tertata. Mestinya pandemi ini menjadi momentum bagi pihak terkait tata kelola data di negara ini untuk benar-benar mengubah paradigma dan kebijakannya.

Seperti halnya sebagian warga dunia, tidak mudah bagi kami menjaga asa, daya dan stamina justru ketika kami mencoba menerapkan protokol kesehatan dengan patuh. Dibutuhkan ketahanan mental, sebab situasi personal yang dihadapi tiap staf maupun mitra tentu berbeda. Sejauh ini kami mencoba mengatasinya dengan komunikasi. Komunikasi yang terbuka, jujur, saling menghargai dan saling menyemangati. Bukan yang menghakimi, penuh asumsi dan pretensi, apalagi menganggap diri paling benar dan suci.

Selamat menikmati laporan ini. Kami yakin terutama di masa pandemi yang tak kunjung usai ini, yang kita butuhkan adalah saling percaya, saling menguatkan, respek dan sinergi. Sikap menghakimi, arogan apalagi dipenuhi semangat “yang penting aku selamat” sama sekali tidak membantu di masa ini.

Dan kami juga yakin seperti cuplikan lagu “You’ll Never Walk Alone”, at the end of the storm there’s a golden sky.[]

Merayakan Jurnalisme Warga di Tengah Pandemi

Pada mulanya “Tut Bahari Handayani”, tetapi sejak virus korona menyerang, Anugerah Jurnalisme Warga 2020 berganti tema menjadi “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”.

Pandemi Covid-19 yang memengaruhi dan mengubah ritme aktivitas orang di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia, membuat panitia memutuskan untuk menyesuaikan tema AJW 2020 agar tetap relevan dengan situasi yang sedang dihadapi warga.

“Sebagai media warga, kami ingin memberikan tempat kepada narasi-narasi warga yang bersama-sama menghadapi Covid-19 meskipun mereka juga menghadapi tantangan berat akibat pandemi ini,” kata Iin Valentine, penyelenggara AJW 2020 BaleBengong, seperti dilansir balebengong.id.

Tidak hanya tema yang berganti. Malam puncak anugerah yang biasanya diselenggarakan dengan meriah dan menyajikan banyak acara, baik hiburan maupun diskusi, diubah format menjadi daring. Jika tahun-tahun sebelumnya malam puncak penganugerahan diadakan di Taman Baca Kesiman, Denpasar, tahun ini malam puncak “diadakan” di YouTube, Instagram, Facebook dan Twitter.

Meski tidak ada tatap muka, cengkrama dan gelak tawa yang biasa menghiasi malam puncak AJW, kemeriahan dan antusiasme AJW 2020 tidak hilang. Sebanyak 94 karya yang terdiri dari 56 artikel, 20 video, dan 18 ilustrasi dilombakan menunjukkan antusiasme media dan jurnalis warga mengikuti gelaran ini. 

“Saya sangat mengapresiasi karena peserta sangat semangat dan kreatif dalam merangkai karya-karyanya. Saya sampai mengalami kesulitan menilai karena karyanya bagus-bagus,” kata Ni Made Ras Amanda, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana yang menjadi salah satu juri AJW 2020. Sementara itu, ratusan orang menyaksikan acara malam puncak yang disiarkan melalui berbagai platform media sosial

Peserta AJW 2020 tidak hanya datang dari Bali, tetapi juga dari Jakarta, Bogor, Surabaya, Banyuwangi, dan Lombok. Selain beragam secara geografis, karya peserta pun memiliki ragam perspektif dalam melihat dan merespons wabah Covid-19. Beragam kisah urun daya warga, seperti saling bantu dan berbagi, berjemur bersama hingga dukungan moral yang diberikan kepada warga positif Covid-19 menjadi topik pemberitaan media dan jurnalis warga tersebut.

“Tiap peserta memiliki pengalaman sendiri-sendiri dan mampu menceritakan maupun menggambarkan dengan cantiknya,” lanjut Ni Made Ras Amanda.

Berikut karya-karya terbaik AJW 2020

Kategori Artikel

Juara I : Kholik Mawardi dengan karya Perjalanan Sehari dan Sesari Kecil

Juara II: Pringgo Anggono dengan karya Lawan Corona Lewat Pemean of the Day dan Pembagian Masker

Juara III: Excel Bagaskhara dengan karya Membangun Solidaritas Melalui Humor dan Dapur di Perkampungan Miskin Kota

Kategori Video

Juara I: Tunggul Harwanto dengan karya Kolaborasi Rumah Literasi Di Masa Pandemi

Juara II: Niskala Project dengan karya Urun Daya dari Rumah

Juara III: Kadek Ridoi Rahayu dengan Virtual Otonan Cha

Kategori Ilustrasi

Juara I: Komo Studio dengan karya Tata Cara Ngelidin Corona

Juara II: Wode Raka dengan karya Dulu dan Sekarang

Juara III: IB Gede Nara Digda dengan karya Udah Cuci Tangan?

Karya terbaik mendapatkan hadiah uang tunai dan plakat. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), lembaga dari Swiss SpendeDirekt, Combine Resource Institution, Conservation International Indonesia, Mongabay Indonesia, dan berbagai organisasi dan komunitas.

“Apresiasi ini semoga bisa menyuntikkan semangat kepada para pegiat media warga bahwa meski menghadapi banyak tantangan, kita tetap bisa memberikan inspirasi kepada publik melalui karya-karya kita,” pungkas Iin.

Tentu kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir. Selain alasan kerinduan beraktivitas tanpa merasa waswas, tentu agar Anugerah Jurnalisme Warga tahun depan dapat diselenggarakan seperti tahun-tahun sebelumnya.[]


Foto:  Niskala Project

Edisi 74: Anugerah Jurnalisme Warga, Jer Basuki Mawa Desa

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2019 tuntas digelar pada Juni silam. AJW merupakan gelaran penting dalam upaya mendorong ekosistem media dan informasi yang lebih sehat di Indonesia. 

Untuk pertama kalinya, kami terlibat dalam penyelenggaraan AJW, gelaran rutin yang diprakarsai oleh media jurnalisme warga BaleBengong yang bermarkas di Denpasar, Bali. AJW merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap warga biasa yang memproduksi informasi baik secara individual (pewarta warga) maupun kolektif (media komunitas) di Indonesia.

Ada beberapa alasan mengapa kami terlibat dalam gelaran AJW kali ini. Pertama, sejak awal berdiri, kami berkomitmen untuk mendorong keberadaan media-media yang dipelopori oleh kelompok warga. Bagi kami, jurnalisme warga dan media komunitas merupakan elemen penting dalam upaya menjaga demokrasi; keberagaman konten, keberagaman kepemilikian, dan tentu saja suara-suara alternatif. Kedua, tidak banyak gelaran sejenis di Indonesia. Bahkan boleh jadi AJW merupakan satu-satunya ruang apresiasi terhadap kerja-kerja jurnalis warga dan media komunitas di Indonesia. 

Dahulu pernah ada penghargaan Kusala Swadaya yang diinisiasi oleh LSM Bina Swadaya, namun tampaknya berhenti pada 2015. Kusala Swadaya merupakan penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang telah berinisiatif dan kreatif melakukan upaya-upaya peningkatan keberdayaan masyarakat, baik melalui aktivitas di berbagai bidang. Salah dua kategorinya adalah kategori media dan kategori penulis, terutama jurnalis warga. 

Langkanya apresiasi terhadap kerja-kerja jurnalis warga dan media komunitas di Indonesia salah satunya disebabkan oleh minimnya pengakuan–dan pengetahuan–terhadap keberadaan entitas ini. Media komunitas masih disalahkaprahi sebagai media massa kebanyakan yang berorientasi profit. Lebih menyedihkan, di era ketika disinformasi dan misinformasi merajalela, media komunitas dan jurnalis warga kerap dikambinghitamkan sebagai penyebar hoax, hanya karena dianggap orang/media tersebut bukan profesional dan tidak berbadan hukum. Padahal profesionalitas (kemampuan bertindak secara profesional–bukan profesi) tidak melulu ditentukan oleh sertifikasi oleh otoritas. Tidak jarang praktik media arus utama, yang dianggap profesional, juga menyimpang dari prinsip dan kode etik jurnalistik. Yang perlu diingat, jurnalisme warga bukan barang baru di Indonesia. Sejarah mencatat, praktik jurnalistik yang dilakukan warga biasa dengan beragam profesi–bukan hanya wartawan–bahkan sudah ada sejak Indonesia masa pra-kemerdekaan (Adam, 1995).

Maka semestinya, nila setitik tidak membuat rusak susu sebelanga. Keberadaan media dan pewarta warga abal-abal memang tidak bisa dimungkiri, dan patut dieliminasi. Namun kita juga tidak bisa mengabaikan keberadaan media-media warga (media komunitas, media jurnalisme warga, pers mahasiswa, media alternatif, dan sejenisnya) yang berkomitmen pada kemaslahatan warga, yang hadir untuk membuat iklim media lebih demokratis dan beragam. Yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari kehadiran media komunitas dan jurnalisme warga, yang hadir untuk turut menjaga marwah jurnalisme yang independen, loyal pada kepentingan publik, dan tentu saja, kebenaran.

Pada gelaran AJW 2019, ada tiga kategori apresiasi, yakni pewarta warga, media warga dan pegiat literasi digital. Dari tiga kategori tersebut, sebanyak 111 individu/kelompok yang mendaftar, yang terdiri dari 31 kelompok media warga, 31 individu pewarta warga, dan 49 individu/kelompok pegiat literasi digital. Tidak hanya penyerahan anugerah, AJW 2019 juga diisi dengan diskusi penting yang melibatkan parapihak untuk membahas persoalan perlindungan hukum bagi media komunitas dan jurnalis warga.

AJW adalah ikhtiar yang patut didukung. Dengan adanya kegiatan semacam ini, publik dan pengambil kebijakan diharapkan mau menengok dan memberi perhatian lebih pada entitas ini. Dan yang juga penting, AJW dapat menjadi ajang silaturahmi jurnalis warga dan pegiat media komunitas yang selama ini hanya bermain di “bawah tanah” (below-the-radar). Sudah saatnya mereka tampil  ke permukaan dan membangun jejaring untuk dapat saling menginspirasi dan menguatkan. Meminjam slogan yang kerap kita temui di momen aksi, “media komunitas bersatu, tak bisa dikalahkan!”[]

Menilik Kembali Media Berbasis Warga

Kata Frantz Fanon, seorang filsuf, sebuah komunitas akan maju hanya apabila mereka mengontrol media komunikasinya sendiri.

Seringkali, ketika bertemu orang baru dan orang itu bertanya, “bidang apa yang kamu geluti?”, saya hampir pasti menjawab, “media komunitas”. Namun rupanya jawaban itu juga belum cukup jelas. Kebanyakan dari mereka akan mengira media yang dimaksud adalah serupa koran, televisi, atau laman daring yang biasa mereka akses sehari-hari. Karena itulah saya kemudian merasa perlu menjelaskannya sedikit lebih rinci.

Secara operasional, media komunitas tidak jauh berbeda dengan media yang dikenal pada umumnya. Namun secara prinsip, media komunitas memiliki karakter khas dan membuatnya menjadi unik.

Maslog (dalam Fuller, 2007) menyebut delapan kriteria khas media komunitas. Pertama, media dimiliki dan dikontrol oleh warga dalam komunitas. Kedua, operasional media komunitas biasanya berbiaya kecil dan rendah. Ketiga, media komunitas memungkinkan komunikasi interaktif dua arah. Keempat, nonprofit dan otonom, maka dari itu, nonkomersil. Meski terkadang media komunitas yang membuka ruang bagi sponsor, jumlahnya tidak besar sehingga independensinya masih dapat terjaga. Kelima, jangkauan yang terbatas. Media komunitas biasanya melayani audien spesifik, misalnya, komunitas geografis. Oleh karenanya, tidak ada tuntutan untuk meluaskan jangkauan. 

Keenam, memanfaatkan sumber-sumber lokal. Media komunitas merupakan bagian dari komunitas yang dilayaninya, sehingga sumber informasinya pun berasal dari komunitas yang direpresentasikannya. Ketujuh, merefleksikan kebutuhan dan kepentingan komunitas, sebab media komunitas merupakan cermin bagi komunitas. Dan yang terakhir, program maupun konten mendorong penguatan komunitas. Dengan kata lain, media komunitas adalah “abdi” bagi komunitas yang dilayaninya. Dengan demikian, media komunitas hampir mutlak menitikberatkan pelayanannya kepada warga, baik secara individual maupun kolektif.

Jika disimak betul, maka akan terlihat delapan karakteristik di atas berlawanan dengan yang kita sebut sebagai media arus utama.

Media komunitas sebetulnya merupakan gambaran ideal ruang publik ala Habermas. Media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu anggota komunitas bisa bersuara dan berinteraksi sehingga mampu menciptakan iklim yang demokratis. Peluang dominasi satu atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan menciptakan komunikasi dua arah, bahkan multi arah. Dengan begitu, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan yang hegemonik.

Pada banyak kesempatan media komunitas memang kerap di-vis-a-vis-kan dengan media arus utama atau miliki korporasi. Dalam artikel berjudul “What Is the Special Significance of Community Media” (World Association for Christian Communication, 2003), media komunitas diposisikan sebagai ruang alternatif dari agenda profit media korporasi. Media komunitas menitikberatkan pada kepentingan publik sosial ketimbang kepentingan pribadi bermotif profit; juga memberdayakan warga ketimbang memperlakukan mereka sebagai konsumen pasif, serta mengembangkan pengetahuan lokal daripada menggantinya dengan standarisasi yang bias pusat. Dan yang terpenting adalah, media komunitas memiliki komitmen pada hak asasi manusia, keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan.

Media komunitas juga tidak melulu berbasis pada isu dan subjek tertentu dalam masyarakat. Ia juga bisa berarti komunitas geografis, sehingga konten yang disajikan dalam media komunitas merentang ke berbagai isu dan sektor, selama berkaitan erat dengan kepentingan publik setempat. Pada komunitas geografis, platform yang sering digunakan biasanya radio dan televisi yang daya jangkaunya terbatas, atau buletin cetak dengan jumlah dan jangkauan sebarnya yang juga terbatas. 

Selain ‘media komunitas’, sebetulnya ada banyak terma lain yang mengandung esensi yang sama, misalnya ‘media warga’ dan ‘media alternatif’. Kedua terma ini kerap dipertukarkan dalam banyak kajian mengenai media yang dimotori oleh kelompok warga non-perusahaan pers. Ada pula terma-terma lain yang kira-kira punya makna yang setara, misalnya, ‘media partisipatif’, ‘media akar rumput’, dll. Pemakaiannya tergantung pada hal yang ingin ditekankan oleh si pengkaji.

Mitzi Waltz (2005) merangkum beberapa definisi ‘media alternatif’ dari para pendahulunya seperti Chris Atton dan Richard Abel. Namun ketimbang memperdebatkan definisi sahihnya, Waltz menyodorkan karakter khas dari media alternatif, yakni media yang menyediakan cara pandang berbeda dari media pada umumnya; yang memenuhi kebutuhan komunitas (minoritas) yang tak terlayani oleh media arus utama; atau yang dengan jelas mendorong perubahan sosial.

Sementara itu, Clemencia Rodriguez (2001) memilih terma yang berbeda. Alih-alih memakai ‘media alternatif’, ia memilih menggunakan terma ‘media warga’ (citizens’ media). Dengan terma itu ia hendak menunjukkan posisi media jenis ini dalam konteks hubungan warga negara dengan negara. Di sini media warga berfungsi sebagai penjembatan antara warga dengan institusi sosial di sekitarnya (termasuk negara) melalui berbagai informasi yang disampaikan. 

Rodriguez menghindari menggunakan terma ‘alternatif’ karena tidak ingin terjebak dalam pemikiran biner; bahwa konsekuensi logis dari terma ‘alternatif’ adalah keberadaan sesuatu yang ‘bukan-alternatif’. Menurutnya pola pikir biner macam ini cenderung meniadakan proses pembentukan identitas serta transformasi sebagai hasil dari proses keterlibatan dalam media warga. Dikotomi ini dikhawatirkan akan, salah satunya, "menihilkan alasan kemunculan media warga sebagai ekspresi sosiokultural."

Lain halnya dengan Kwasi Ansu-Kyeremeh (dalam Fuller, 2007) yang mendefinisikan media komunitas sebagai “sebuah sistem komunikasi yang mengakar dan merefleksikan gejala sosiokultural komunitas,” tanpa menjelaskan lebih jauh di mana posisi media komunitas dalam lingkup media secara global. Boleh dikatakan Ansu-Kyeremeh melihat media jenis ini secara lebih netral dan terlepas dari “tanggung jawab”-nya sebagai penyampai aspirasi dalam relasi hierarkis antara warga negara dan negara.

Pada dasarnya terma apapun yang merujuk pada media jenis ini sah digunakan, selama memiliki landasan epistemologis yang jelas serta karakteristik seperti yang disebut di awal. Dengan latar belakang dan tujuan kemunculannya, media komunitas atau media warga memiliki tujuan beragam, tak terkecuali tujuan politis. 

Masalahnya, di Indonesia, media komunitas dengan berbagai macam bentuknya, kerap dikerdilkan sebagai media yang “tak memiliki kepentingan”, dalam hal ini kepentingan politis. Padahal melihat konteks kemunculannya di level global maupun lokal, media komunitas jelas memiliki kepentingan, terutama sebagai ekspresi sosiokultural tadi. Bahkan sebagian menariknya lebih jauh dari sekadar media ekspresi, yakni sebagai ‘media tandingan’, bahkan sebagian menyebutnya ‘media radikal’ (radical media).

Depolitisasi media komunitas—jika boleh disebut demikian—bisa kita lihat pada tataran regulasi. Satu-satunya regulasi di Indonesia yang memberi ruang pada media komunitas adalah UU 32/2002 tentang Penyiaran, dalam konteks ini media komunitas yang memanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya, seperti televisi dan radio komunitas. Pada pasal 21 ayat 3 disebutkan, lembaga penyiaran komunitas (LPK) merupakan komunitas non-partisan. Lebih spesifik pada huruf c, media komunitas “diwajibkan” agar tidak menjadi alat (kepentingan) propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu. Kepentingan propaganda macam apa yang dimaksud, saya tidak menemukannya penjelasannya. Namun dari sini kita bisa menafsirkan bahwa pemerintah menghendaki media komunitas yang bebas dari kepentingan politik. Pertanyaannya kemudian, apakah termasuk kepentingan politik warga?

Pada sebuah kesempatan, Juli 2017, ketika saya menanyai posisi media komunitas dalam kebijakan sertifikasi media untuk memerangi hoax, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyiratkan bahwa media komunitas tidak masuk hitungan dalam kebijakan ini. Media komunitas, sekilas dipahami sebagai media yang semata melayani ‘komunitas’, yang dalam bayangannya, sebentuk komunitas keagamaan dan pehobi benda tertentu. Ketika ditanya soal kemungkinan media komunitas menyinggung hal-ihwal politik, ia mengatakan bahwa ketika media komunitas menyoal politik, maka itu bukan lagi media komunitas. Saya kemudian jadi bertanya-tanya, apakah memang media komunitas sudah distigma sebagai media non-partisan yang hanya mengurus soal-soal semacam pehobi motor gede atau batu akik? Tidak bolehkah media komunitas berpolitik, misalnya mengadvokasi pelayanan dasar bagi publik, seperti kesehatan dan pendidikan? Menggugat politisi korup di tingkat desa atau kecamatan?

Di sini kita menemukan bukti bahwa media komunikasi berbasis warga masih kurang dipahami dalam arus utama kebijakan dan praktik pembangunan, terutama pada sektor media. Konsekuensinya, media komunitas rentan disederhanakan, oleh karena kurangnya pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka, media komunitas, transformatif (Pettit, dkk., 2009). Bahkan Howley (2006) berpendapat bahwa media komunitas pada hakikatnya adalah sebuah aksi politik; sebuah strategi intervensi terhadap kultur media kontemporer yang berkomitmen pada demokratisasi struktur, bentuk dan praktik, yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap praktik media arus utama.

Media komunitas memang sangat cair. Kita hampir sulit menemukan pola terstandar yang menjadi penanda bahwa “media komunitas itu ya begini”—kecuali melalui delapan karakteristik yang disebut Maslog—sebab ia menjadi pembeda dari media korporasi. Dari mulai bentuk hingga operasionalnya, media komunitas bisa jadi punya corak yang berbeda satu sama lain. Itu karena media komunitas merupakan kristalisasi dari interaksi sosial masyarakat yang sejatinya memang beragam. Tapi dengan tidak adanya standarisasi bukan berarti media komunitas dapat dinihilkan perannya dalam berbagai proses penciptaan demokrasi.

Sudah semestinya media komunitas di posisikan dengan lebih layak. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap media korporasi semakin menurun, media komunitas mestinya dapat dilirik sebagai obat ampuh untuk merekuperasi media sebagai ruang publik, alih-alih terus dijadikan komoditas ekonomi-politik oleh para mogul media melalui lobi politik maupun intrik regulasi.

Seorang blogger, Robin Good, pernah menulis dengan cermat ihwal mengapa media komunitas penting dalam situasi media global dewasa ini. Ia menulis, “With participatory media instead of mass media, governments and corporations would be far less able to control information and maintain their legitimacy… To bring about true participatory media (and society), it is also necessary to bring about participatory alternatives to present economic and political structures… In order for withdrawal from using the mass media to become more popular, participatory media must become more attractive: cheaper, more accessible, more fun, more relevant. In such an atmosphere, nonviolent action campaigns against the mass media and in support of participatory media become more feasible."[]

Daftar Pustaka

  • Fuller, Linda K. 2007. Community Media: International Perspective 1st Edition. New York: Palgrave Macmillan.
  • Howley, Kevin. 2010. Understanding Community Media. California: SAGE Publication.
  • Pettit, Jethro. Salazar, Juan Francisco. Dagron, Alfonso Gumucio. Citizens’ media and communication. Development in Practice, Volume 19, Numbers 4 –5, June 2009. 443-452.
  • Waltz, Mitzi. 2005. Alternative and Activist Media. Edinburgh: Edinburgh University Press.
  • What Is the Special Significance of Community Media”. 11 Juli 2003. World Association for Christian Communication.https://www.globalpolicy.org/component/content/article/174/30753.html.

Artikel ini dimuat dalam Majalah Kombinasi Edisi ke-20 Tahun 2017

Melihat Jurnalisme Sebagai Praktik Kewargaan: Sebuah Tawaran

(Si)apa yang menjadi korban ketika warga akademi melaporkan sebuah kerja intelektual ke polisi? Korban pertama tentu si terlapor. Tapi korban yang utama adalah hal yang justru paling diusahakan dalam dunia akademik: kebenaran. Sebab, untuk mengusahakan kebenaran, bebas dari rasa takut adalah prasyarat.

Kebenaran adalah korban utama dari langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mempolisikan Zakki Amali, seorang wartawan media alternatif Serat.id. Zakki dilaporkan ke polisi karena pemberitaannya atas dugaan plagiasi Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Sebenarnya bukan Serat.id saja yang menurunkan laporan tersebut. Tirto.id, misalnya, juga memberitakan hal yang serupa. Anehnya, tidak seperti yang dialami Serat.id, laporan Tirto.id bisa diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hak jawab, seperti sebagaimana seharusnya keberatan atas pemberitaan ditempuh. Lantas mengapa ada perbedaan perlakuan?

Pihak Unnes berargumen bahwa Serat.id belum berbadan hukum dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Zakki sendiri, sang wartawan Serat.id, belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan.

Apa yang bisa disimpulkan dari perlakuan diskriminatif tersebut adalah pemahaman yang menempatkan “jurnalisme sebagai privilese”. Kerja jurnalistik dianggap hanya boleh dilakukan oleh individu dan lembaga tertentu. Kalau menjadi sebuah privilese, jurnalisme telah gagal menjadi jalan emansipatoris, karena ia menjadi wilayah yang tertutup dan dimonopoli oleh lingkar sosial tertentu. Jurnalisme dalam pandangan ini, bukanlah alat pembebasan, melainkan properti kekuasaan.

Jurnalisme dalam pengertian tersebut tentu mengkhawatirkan. Jurnalisme elitis macam itu tak pelak berpotensi memangsa korban-korban berikutnya. Jurnalisme warga adalah salah satunya.

Jurnalisme warga adalah kegiatan pencarian dan penyebaran informasi menggunakan metode jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Para pegiat jurnalisme warga biasanya menulis untuk media komunitas yang sifatnya nonprofit. Mereka memproduksi berita untuk kebutuhan mereka sendiri karena seringkali media korporasi tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Sebab itu, jurnalisme warga bukan saja tengah menciptakan ruang publik yang lebih majemuk, tapi ia bisa dilihat sebagai proyek “pendidikan mandiri warga” (Rodriguez dalam Atton, 2009: 266). Lebih jauh, jurnalisme warga juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem keseimbangan dalam demokrasi.

Namun, barangkali karena sifatnya yang informal dan khusus itulah, kebanyakan jurnalis warga dan media komunitas tak memusingkan perihal akreditasi dan formalisasi hukum. Sialnya, pandangan “jurnalisme sebagai privilese” akan mengancam kegiatan jurnalistik “non-profesional” yang dilakukan dalam jurnalisme warga, sebagaimana ia telah meneror Zakki Amali dan Serat.id. Sebab itulah, tulisan ini menawarkan pandangan baru dalam mendefinisikan jurnalisme.


Redefinisi Jurnalisme: Dari “For Citizenship” ke “As Citizenship

Praktik jurnalisme warga sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Pada awalnya, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan warga biasa. Lewat catatan sejarah (misalnya Adam, 1995) kita bisa katakan bahwa pers Indonesia di masa pra-kemerdekaan dikerjakan bukan hanya oleh wartawan “profesional”, melainkan juga dikerjakan oleh awam yang merangkap dengan pekerjaan utama lain, seperti pemilik toko kelontong, pedagang kain, guru, atau dokter. Jurnalisme, dalam praktik macam demikian, adalah sebentuk aktivisme untuk melawan penindasan kolonial.

Kalau pada awalnya jurnalisme dimulai sebagai aktivitas warga biasa, lalu apa yang mengubah jurnalisme sebagai pekerjaan “profesional” dan menjadi sebuah privilese? Saya menduga, industrialisasilah yang ikut berperan mengubah praktik dan pemaknaan atas jurnalisme yang kita kenal hari ini. Industrialisasi pers pada awalnya, seperti ditulis Daniel Dhakidae (1991), menggeser orientasi pers yang semulanya partisan dan mengabdi pada ideologi politik, menjadi pers yang berorientasi kepada pasar dan akumulasi kapital. Selain industrialisasi, periode depolitisasi yang dijalankan Orde Baru telah mendorong pers untuk cenderung memilih jalan kapital ketimbang mengejar cita-cita politik atau bersikap antagonistik terhadap kekuasaan.

Orientasi baru pers tersebut kemudian bertumbuh di dalam diskursus utama—yang secara dominan diimpor dari praktik jurnalisme di Eropa dan Amerika Utara—yang memposisikan jurnalisme sebagai upaya untuk menopang partisipasi warga negara di dalam demokrasi. Di sini, jurnalisme dilihat sebagai sumber atau modal bagi praktik kewargaan. Kerja jurnalisme diharapkan untuk bisa menaikkan literasi politik warga dalam kehidupan demokrasi. Dalam pandangan ini, warga yang berdaya adalah warga yang mendapatkan cukup informasi. Untuk membuat warga melek informasi, jurnalisme lah yang diberikan peran untuk menunaikannya. Semakin melek politik warga suatu negara, maka semakin bermutulah praktik demokrasi di sana. Pendeknya, jurnalisme adalah sarana pendidikan bagi voters. Inilah pandangan yang melihat “jurnalisme untuk kewargaan” (journalism for citizenship).

Konsekuensi dari pandangan “jurnalisme untuk kewargaan” adalah pemosisian jurnalisme yang dilihat sebagai tanggung jawab sekelompok profesional untuk membantu warga. Di sini, warga diposisikan sebagai konsumen informasi. Hak seorang konsumen tentu adalah mengonsumsi, dan tanggung jawab seorang konsumen adalah menggunakan ketersediaan informasi yang ada untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Konsumen tidak punya hak dan tanggung jawab memproduksi informasi. Hanya individu atau lembaga tertentu yang dianggap kredibel dan mendapatkan otoritas untuk memproduksi informasi lewat praktik jurnalistik. Akibatnya, jurnalisme dilihat sebagai privilese.

Sayangnya, seperti yang sudah kita saksikan lewat kasus Serat.id, “jurnalisme untuk kewargaan” gagal menempatkan jurnalisme warga dengan lebih adil, yang menyebabkan timbulnya ancaman dari kekuasaan karena tiadanya perlindungan hukum. Karena itu saya ingin mengajukan pandangan untuk melihat “jurnalisme sebagai praktik kewargaan” (journalism as citizenship).

Dalam pandangan ini, jurnalisme dimaknai bukan saja semata sebagai sumber daya bagi praktik kewargaan, melainkan ia merupakan bentuk dari praktik kewargaan itu sendiri (Campbell, 2014).

Artinya, melalui jurnalisme seseorang bisa menyalurkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Kerja jurnalistik, dalam pandangan ini, dijalankan oleh seseorang yang mendahulukan kesadaran identitasnya sebagai seorang warga negara ketimbang sebagai seorang wartawan.

Pengertian aspek kewargaan di sini tentu harus melampaui kategori yuridis yang hanya menempatkan seorang warga sebagai subjek hukum secara administratif—yang ditandai dengan tumpukan dokumen yang hanya punya harga ketika berurusan dengan birokrasi. Kewargaan di sini harus dilihat sebagai “bentuk keberanggotaan dalam suatu komunitas yang eksklusif dengan basis ikatan sosial yang khas” (Cohen dalam Robert dan Tobi, 2014: 4). Kewargaan di sini dipahami sebagai peran agensi individu dalam komitmennya berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Dalam pengertian tersebut, jurnalisme adalah modus kewargaan dalam sektor informasi. Ia adalah manifestasi dari inisiatif individu untuk terlibat dalam urusan bersama. Pandangan “journalism as citizenship” kemudian akan memberikan landasan moral bagi praktik jurnalisme warga untuk lebih mendapatkan posisi sosial dan perlindungan hukum. Sebab, sebagai wujud dari tugas seorang warga negara, jurnalisme bukan lagi privilese, tapi hak, dan bahkan tanggung jawab. Kalau tawaran pandangan baru tentang jurnalisme ini mapan sebagai sebuah diskursus, seorang akademisi atau pejabat fasis tentu akan berpikir jutaan kali untuk mempidanakan individu yang sedang melaksanakan hak dan menunaikan tanggung jawab publiknya, bukan?

Selain itu, diskursus tersebut punya potensi yang lain: merevitalisasi konsep dan praktik jurnalisme warga, jurnalisme, dan kewargaan secara sekaligus. Begini persisnya.

Pertama, “journalism as citizenship” membangun sebuah definisi yang lebih ketat dan motivasi yang lebih luhur bagi jurnalisme warga: menyeleksi apa-apa yang bukan jurnalisme warga kalau bertentangan dengan gagasan dan nilai kewargaan (civic value). Diobralnya istilah jurnalisme warga dalam dua dekade terakhir dikarenakan kita sibuk membahas “jurnalisme”-nya tapi abai membahas pengertian “warga”-nya. Akibatnya, terjadi pembajakan istilah jurnalisme warga untuk menamai praktik pencarian dan produksi informasi apapun yang dilakukan oleh non-profesional. Selain oleh ormas rasis atau media abal-abal, jurnalisme warga juga telah dibajak untuk menamai praktik kontribusi penonton atau pembaca yang mengirimkan materinya ke media korporasi. Dengan fungsi dan prosedur yang sangat berbeda dengan praktik jurnalisme warga di media komunitas, sangat sulit untuk menganggap produk jurnalistik dengan logika industri, seperti “Wide Shot” (Metro TV) atau “Net Citizen Journalist” (Net TV), sebagai act of citizenship.

Kedua, di tengah ekosistem bisnis media hari ini yang membuat jurnalisme semakin kehilangan relevansi dan tanggung jawab sosialnya, “journalism as citizenship” menyediakan sebuah definisi dan ukuran dengan kualitas politis bagi jurnalisme “profesional”. Pandangan ini merevitalisasi identitas warga negara pada wartawan; bahwa pekerjaan jurnalistik adalah tanggung jawab dan manifestasi politik seorang warga negara. Yang akan terbangun di sini adalah sebuah demarkasi yang jelas dan tegas: antara publik dengan privat; antara kepentingan warga dengan perusahaan media.

Ketiga, “journalism as citizenship” mempromosikan sebuah wilayah lain yang bisa ditempuh untuk bisa berpartisipasi dan berdaya sebagai warga: jurnalisme. Ketika konsep kewargaan ala negara menawarkan makna menjadi warga negara yang tak lebih dari sekadar kepemilikan paspor, ketika diskursus dominan tentang kewargaan tidak menyediakan cara untuk menjadi warga negara yang baik selain bungkam terhadap pembantaian di Papua atas nama nasionalisme, maka mempraktikkan sikap kewargaan lewat jurnalisme bukan saja progresif, tapi juga produktif.

Daftar Pustaka

Adam, Ahmat. 1995. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, 1855-1913. Hasta Mitra: Jakarta.

Atton, Chris. 2009. “Alternative and citizen journalism.”The handbook of journalism studies: 265-278.

Campbell, Vincent. 2014. “Theorizing Citizenship in Citizen Journalism”, Digital Journalism, DOI: 10.1080/21670811.2014.937150

Dhakidae. Daniel. 1991. The State, the Rise of Capital and the Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industri.

Robert, Robertus dan Tobi, Hendrik Boli (2014). Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan: Dari Marx Sampai Agamben. Marjin Kiri: Tangerang.

Roy Thaniago adalah Direktur Remotivi dan Dosen di Universitas Multimedia Nusantara.


Jurnalis Warga, Media Komunitas dan Problem Perlindungan Hukum

Suatu ketika, sekitar tahun 2015, seorang kawan, seorang jurnalis warga di Lombok menelepon saat saya baru akan memulai rutinitas di kantor.

“Mas, bisa bantu saya?”
“Ada apa, pak?”
“Saya sedang di kantor polisi.”
Saya terkejut dan langsung keluar ruangan, mencari tempat yang lebih tenang, “Lho, kenapa?”

Kemudian dia bercerita bahwa sedang mengurus aduan yang melibatkan dirinya. Seorang warga, sebut saja Jali—saya tidak yakin siapa tepatnya, tokoh di daerah itu, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kawan saya ini lewat berita yang dia buat. Saya bertanya padanya, coba merunut peristiwa yang sedang menjeratnya. Dia menulis berita tentang sebuah kasus di desanya yang melibatkan si Jali dengan mengutip pernyataan polisi. Tapi Jali tidak terima namanya dikutip sehingga mengadukannya ke polisi. Saya dan teman-teman di kantor coba membantunya dengan memeriksa berita yang dia tulis, memastikan tak ada kekeliruan. Kami juga mencari orang yang sekiranya bisa membantu, bersiap jika perkara tersebut dibawa lebih jauh. Singkat cerita, karena bukti lemah, polisi kesulitan mengusut lanjut kasus tersebut. Masalah akhirnya diselesaikan dengan “cara kekeluargaan”.

Di kesempatan berbeda dia mengaku sering mendapat ancaman dan teror. Saya tidak heran karena  beritanya memang kerap mengangkat persoalan-persoalan di desanya, yang secara langsung maupun tidak menyinggung kekuasaan lokal. Namun, karena orangnya ‘bebal’, dia tak menggubris ancaman itu. Kadang menjadikannya sebagai lelucon, bahkan menantang orang yang mengancamnya. “Kalo memang berita saya salah, sila buktikan,” katanya waktu menceritakan ulang pada saya.

Sebetulnya, menjadi jurnalis warga dan pengelola media komunitas—dua hal berbeda namun berkait erat—bukanlah hal gampang. Ancaman yang mereka hadapi sehari-hari sangat riil. Kasus yang saya ceritakan barusan adalah salah satunya. Cerita lainnya, misal, hanya karena memberitakan perkelahian antarwarga di desanya, seorang jurnalis warga ‘disemprot’ oleh perangkat desa. Alasannya karena berita itu dianggap akan merusak nama desa tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum saya menuliskannya di sini.

Jurnalis warga, saya boleh bilang, adalah orang-orang nekat. Kalau mereka tidak ‘bebal’, mungkin mereka sudah mundur. Tapi toh mereka menolak. Alasan mereka sederhana, “kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memberitakan ini?” Disadari atau tidak, alasan mereka mungkin menyindir praktik media arus utama yang cenderung terpusat dan seragam. Motivasi para jurnalis warga atau pegiat media komunitas, biasanya, dilandasi oleh harapan untuk memperbaiki yang tidak beres di tempatnya tinggal.

Kebanyakan media komunitas beroperasi di pelosok, daerah yang jarang dijangkau oleh media ‘nasional’, bahkan media lokal. Lombok, misalnya, jika bukan karena ada peristiwa yang menghebohkan seperti gempa tempo hari, mungkin media arus utama tidak tertarik untuk datang—kecuali untuk liputan pariwisata. Media komunitas ada, salah duanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan warga di tempat mereka tinggal. Terlebih dulu, ketika internet belum semasif sekarang, media komunitas, menjadi andalan warga mengisi kebutuhan hiburan dan informasi. Di daerah dengan akses informasi terbatas, media komunitas berperan mengorganisir informasi “dari mulut-ke-mulut”, menjadi berita tertulis (cetak atau daring) atau tersiarkan (radio). Memastikan berita “kata tetangga” benar adanya dengan pendekatan jurnalistik.

Namun, sialnya, keberadaan jurnalis warga dan media komunitas kerap dipandang sebelah mata.
 
Belum lama saya membaca pernyataan seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah media besar Jakarta pada sebuah artikel di media alternatif. “Ini yang membedakan jurnalis warga dengan wartawan. Mungkin wartawan sedikit terlambat datang ke lokasi. Tapi disiplin verifikasi menentukan sebuah berita. Jurnalis warga bisa saja bilang tabrak lari pada saat kesempatan pertama mengunggah. Tapi wartawan bisa punya versi lain, misalnya lelaki yang tersungkur ternyata teroris yang jadi buronan.” Jujur saja, saya agak terganggu dengan pernyataannya. Seolah tidak ada jurnalis warga yang tidak menerapkan disiplin itu, dan sebaliknya, seolah tidak ada wartawan yang melanggar aturan itu; nyatanya, ada bejibun berita ditulis oleh wartawan yang sebatas mencomot pernyataan narasumber A atau B. Alih-alih memverifikasi pernyataan narasumber (jurnalisme verifikasi), wartawan malah kerap melakukan apa yang disebut Bill Kovac dan Tom Rosenstiel sebagai jurnalisme pernyataan (2012: 37-46). Lebih buruk lagi, jurnalisme kaum kepentingan, seperti yang dipraktikkan ‘wartawan’ dari media-media massa partisan.

Ketika di sini jurnalis warga dan karyanya masih dianggap ‘receh’, di tingkat internasional pengakuan terhadap jurnalis warga jauh lebih baik. Momen puncaknya adalah ketika seorang jurnalis warga asal Mesir bernama Wael Abbas meraih Knight International Journalism Award dari International Center for Journalists (ICJ) pada 24 Agustus 2007, berkat karya jurnalistiknya tentang gejolak sosial-politik di negaranya pada rentang 2004-2005. Karyanya juga kemudian menjadi rujukan media massa dari berbagai negara. Kasus Wael, atau Yoani Sanchez asal Kuba yang meraih penghargaan serupa pada 2014, menunjukkan bahwa siapapun bisa menjadi jurnalis, meski tanpa lisensi lulus uji kewartawanan atau kartu pers dari perusahaan media.

Reportes Without Borders, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsisten mengadvokasi dan mempromosikan hak atas informasi sejak 1985, sejak tahun 2000 memasukkan kategori ‘jurnalis warga’ dalam setiap laporan tahunannya. Saya menafsir dengan dimasukkannya jurnalis warga sebagai subjek, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai wilayah spesialis orang yang menyandang status wartawan. Jurnalisme dengan demikian diposisikan sebagai rumus atau metode, bukan pekerjaan semata.

Dalam Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2012), ada pendapat Bill Kovac dan Tom Rosenstiel yang menurut saya menarik dan bisa jadi bahan renungan orang-orang yang lebih suka meliyankan jurnalis warga alih-alih merangkulnya: “Cara yang kami tawarkan di sini tentang bagaimana warga bisa berperan sebagai editor untuk diri sendiri, yang lebih cerewet dan arif, bukanlah formula ketat. Sebaliknya, ia dimaksudkan untuk menjelaskan ide, membuka cara berpikir tentang informasi. Kami berharap ini membuat orang jadi lebih sadar atas konsumsi dan evaluasi mereka terhadap berita, tak peduli apakah mereka wartawan atau bukan dengan cara sama ketika belajar aljabar, kimia, atau bahasa Inggris di sekolah membantu kita menjalani aktivitas keseharian, meski kita tak menjadi matematikawan, ahli kimia, atau profesor bahasa Inggris.”

Dalam diskusi “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” beberapa waktu lalu, ada pendapat Roy Thaniago (Remotivi) yang menurut saya menarik. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” kata Roy. Di benak saya muncul kemudian pertanyaan: lalu, sejak kapan wartawan, khususnya di Indonesia, menjadi privilese orang-orang tertentu? Spontan saya meyakini, “ya, tentu saja sejak berlakunya rezim tenaga kerja upahan.” Namun untuk memastikannya perlu penelusuran lebih jauh.

Menjadi jurnalis warga sama menantangnya seperti jurnalis yang bekerja untuk perusahaan media. Sama-sama bekerja dengan risiko jika materi beritanya berpotensi ‘mengusik’ orang atau kelompok tertentu. Laporan Reporters Without Borders, sepanjang 2018, di seluruh dunia, ada 10 jurnalis warga yang tewas dan 143 dipenjara karena aktivitasnya. Dalam laporan itu memang tidak ada yang terjadi di Indonesia, kasus biasanya terjadi di daerah yang sedang mengalami konflik seperti Suriah. Tetapi seperti yang saya ceritakan di awal, ancaman-ancaman terhadap jurnalis warga dan media komunitas justru kerap terjadi tanpa sepengetahuan kita.

Dalam banyak situasi, jurnalis warga betul-betul tanpa perlindungan sama sekali. Jika bermasalah, Dewan Pers atau asosiasi profesi jurnalis tidak akan serta merta membela mereka.

Kok bisa? Bukankah konstitusi kita menjamin warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Pada praktiknya, UUD 1945 hanya tinggal teks belaka. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bersifat operasional, yang menjamin aktivitas jurnalis warga maupun pegiat media komunitas. Jika pun ada, UU Penyiaran misalnya, ruang gerak media komunitas sangat sempit dan mahal. Begitu juga dengan UU Pers yang cuma berlaku bagi wartawan yang bekerja untuk perusahaan media. Masa tidak ada peran warga di UU Pers? Ada, tapi sebatas konsumen saja, atau paling banter jadi pemantau (UU Pers Pasal 17).

Contoh kasus terbaru adalah pemidanaan jurnalis media alternatif daring Serat.id, Zakki Amali. Dia  dilaporkan ke polisi oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes.

Pihak kampus menyebut “empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018” adalah “berita palsu atau hoax.” Selain itu, Zakki juga dianggap, “telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor Unes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” (Unnes.ac.id, 24 Agustus 2018)

Melansir pemberitaan Tempo.co, pihak kampus mempermasalahkan Serat.id yang belum berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Status Zakki yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) juga dipersoalkan, karena itu Unnes merasa tidak perlu memberikan hak jawab kepada serat.id.

Zakki memang bukan jurnalis warga. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Tapi ‘modal’ itu ternyata tidak cukup. Penggugat justru mempermasalahkan ketiadaan ‘sertifikat’ serat.id dan Zakki sebagai media dan jurnalis. Nah, jika media dan jurnalis yang memiliki jaringan ke asosiasi jurnalis seperti AJI dan Dewan Pers saja bisa mengalami kasus demikian, bagaimana dengan media komunitas dan jurnalis warga? Saya kira kita semua sudah tahu jawabannya.

Jurnalis warga dan media komunitas bisa dibilang bonek, bondo nekat, alias modal nekat. Dengan modal nekat bukan berarti mereka menjalankan perannya secara serampangan dan mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Dalam mencari dan menulis berita, kaidah dan kode etik jurnalistik tetap menjadi pegangan utama para jurnalis warga. Jurnalistik sebagai sebuah metode memang semestinya menjadi pegangan bagi siapa pun, bahkan bagi orang-orang yang tidak bergelut di bidang media.

Apa yang menimpa Zakki Amali dan Serat.id adalah ilustrasi gamblang bagaimana selembar sertifikat lebih berarti ketimbang substansi beritanya itu sendiri. Bagi saya ini bukan persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan sistemik. Ada bolong besar dalam hal pemenuhan hak warga atas informasi—tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga memproduksi. Karena itu harus ada perubahan cara pandang atas jurnalisme. Meminjam kredo mendiang Rusdi Mathari, karena jurnalisme (semestinya) bukan monopoli wartawan.[]