Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan, pemutusan jaringan internet dan peretasan akun media sosial dari pihak warga terjadi.

Sejak kemarin, 8 Februari 2022, konflik antara negara dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeskalasi. Pada mulanya, aparat kepolisian dalam jumlah besar datang ke desa tersebut untuk “mengawal” proses pengukuran lahan yang akan dijadikan situs tambang quarry, material penyokong pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.

Saat aparat berdatangan, warga berinisiatif berkumpul dan berusaha mencegah aktivitas tersebut. Sejak 2013, sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani, menolak rencana penambangan tersebut. Karena selain mengancam mata pencaharian, rencana aktivitas tambang tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan Desa Wadas dan sekitarnya.

Gesekan antara aparat kepolisian dan warga pun tak bisa terelakkan. Aparat bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan menyita berbagai senjata tajam yang menjadi alat produksi para petani. Dalihnya, alat-alat tersebut akan digunakan untuk melawan. Sedikitnya 64 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo.

Selain itu, jaringan internet di Desa Wadas juga terputus. Warga setempat tidak bisa menggunakan layanan internet untuk memberi kabar kepada jaringan solidaritas di luar Desa Wadas. Tidak hanya itu, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, lembaga yang selama ini mendampingi proses litigasi warga Wadas, tidak dapat diakses atau hilang.

“Sejak semalam (8/2/2022), pukul 23.20 (WIB), akun Instagram LBH Yogyakarta tidak bisa diakses oleh admin maupun masyarakat umum. Beberapa kemungkinan yang bisa diduga sampai saat ini adalah ada yang mencoba masuk ke akun kami atau melakukan report ke pihak Instagram. Peristiwa ini terjadi sekitar 19 menit setelah kami mengunggah video represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas. Sampai siang ini kami masih berusaha memulihkan akun IG kami,” kata Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, pada 9 Februari 2022.

Bukan pertama kali

Modus pemblokiran jaringan internet atau internet shutdown dan pembajakan akun media sosial bukan pertama kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet, sejak 2019, pemblokiran internet di Indonesia terjadi sebanyak tiga kali; sekali dalam demonstrasi menggugat hasil pemilu pada Mei 2019, dan dua kali di Papua dan Papua Barat dalam gelombang protes terkait rasisme pada Agustus hingga September 2019. Menjadi lebih ironis, pemutusan jaringan internet di Wadas terjadi di Hari Internet Aman Internasional!

Selain penanganan dengan kekerasan oleh aparat yang jelas melanggar hak asasi manusia, pembatasan internet juga merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Kasus peretasan nomor WA dan akun media sosial para aktivis dan lembaga penggerak aktivisme juga beberapa kali terjadi. Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, disebutkan bahwa upaya pembatasan akses internet merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan.

Jika tren pembatasan, bahkan pemberangusan, akses terhadap informasi ini terus terjadi, maka demokrasi di negara ini pun kian terancam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil memang mau tak mau harus terus memperkuat gerakannya. Aspek keamanan digital, misalnya, tak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengingat kanal inilah yang menjadi saluran utama untuk mengabarkan informasi-informasi secara cepat dari wilayah-wilayah terpencil seperti Wadas, ke seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Pelajaran bagi gerakan sosial

Potensi pembatasan akses internet, hingga peretasan nomor WhatsApp dan akun media sosial, baik terhadap individu maupun lembaga masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Memang kita tidak bisa membuktikan siapa pihak pelaku serangan-serangan digital tersebut, tetapi pola yang terjadi jamak terjadi pada individu atau lembaga yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Ada langkah-langkah praktis yang dapat dipelajari dan diterapkan untuk mengamankan aset-aset digital yang dimiliki, terutama oleh individu dan lembaga yang aktif dalam gerakan sosial. Lebih lanjut, gerakan sosial di Indonesia juga penting untuk segera memiliki analisis risiko dan kebijakan keamanan digital yang lebih utuh. Pemetaan setiap potensi serangan atau gangguan terhadap aset digital wajib dilakukan ketika perencanaan aksi akan dilakukan, sebagai langkah mitigasi agar misi gerakan yang dilakukan tidak kemudian secara signfikan terhambat.

Petunjuk Praktis

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pembajakan akun digital, terutama media sosial:

1. Pastikan menggunakan kata kunci atau password yang kuat. Jangan terlena kemudahan untuk log in dengan menggunakan password yang mudah terbaca. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, dan kombinasi kata cukup panjang. Cek keamanan password di sini:https://howsecureismypassword.net/atau https://password.kaspersky.com/. Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan membagikan password, sekali pun kepada rekan! Tunjuk satu-dua orang yang bertanggung jawab mengelola akun tersebut.

2. Gunakan fitur pengamanan dua langkah seperti 2-Factor Authentication (2-FA) pada Facebook, Instragram dan Twitter, atau Two-step verification pada WhatsApp—bahkan dianjurkan untuk menggunakan platform perpesanan instan yang aman seperti Signal atau Session. Untuk 2-FA, sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi otentikator seperti Twilio atau Google Authenticator, untuk menghindari modus duplikasi kartu sim.

3. Jika mendapati tanda-tanda pengambilalihan akun media sosial, segera log in dan ganti password. Kalau sudah telanjur, segera laporkan kepada penyedia platform. Saat hal ini terjadi, kabarkan kepada individu atau organisasi jaringan agar arus informasi tetap berjalan sembari berupaya memulihkan akun yang dibajak.[]


Sumber gambar: Twitter @bersihkan_indo

Pembatasan Internet dan Manajemen Informasi Bencana

Pemerintah Indonesia kembali melakukan pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan. Kali ini argumennya untuk membatasi penyebaran informasi bohong (hoax) terkait aksi meresponspengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu)2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)melakukan pembatasan secara bertahap dan sementara, antara 22 – 25 Mei 2019. Tak urung kebijakan ini menuai pro dan kontra.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia, jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2018 bertambah 27,91 juta (10,12%) menjadi 171,18 juta jiwa, atau sekitar 64,8% dari total penduduk 264,16 juta jiwa. Seiring waktu, penggunaan internet di Indonesia berbanding lurus dengan meningkatnya produktivitas dan kreativitas. Namun di sisi lain, internet juga makin marak disalahgunakan untuk peretasan data, perekaman/pengintaian dan penyebaran konten negatif termasuk hoax. Hal terakhir itulah yang digunakan pemerintah sebagai alasan saat melakukan pembatasan akses internet.

Dasar hukum yang digunakan kementerian adalah pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik bermuatan melanggar hukum. Sebelum ini pemblokiran pernah dilakukan terhadap layanan Vimeo (2014), Tumblr (2016), dan Telegram (2017) karena dinilai memuat konten porno, radikalisme, atau terorisme. Semua langkah pembatasan tersebut menuai kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil, karena dinilai melanggar hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggulangi hoax di Internet 


Harus disadari bahwa meski dibatasi seperti apapun, hoa
x akan selalu menemukan saluran penyebarannya. Alih-alih membatasi akses internet sebagai solusi instan, mestinya pemerintah fokus pada upaya literasi digital sebagai solusi jangka panjang menanggulangi hoaxdalam platform daring. Bila ingin mengatur secara teknis, pemerintah dapat membuat regulasi yang mewajibkan penyedia platform seperti Facebook, Twitter dsb untuk bertanggung jawab meminimalisir hoax.

 
Dalam ragam perilaku dan konten di internet yang diwarnai dengan realita 
echo-chamber(ruang gema), sebenarnya tidak semua pengguna internet masuk dalam lingkaran informasi terkait gempita politik praktis. Banyak warganet yang menggunakan platform media sosial dan pesan instan untuk hal positif dan mendesak, seperti kesehatan, bisnis, dan kebencanaan. 

Pemerintah memang mengklaim hanya melakukanbandwidth throttling (melambatkan kecepatan internet) pada 22-25 Mei tersebut, tetapi tetap ada dampak luas yang harus diperhitungkan dan tidak melulu soal politik nasional.

Internet dalam Manajemen Informasi Bencana 


Pembatasan sebagian fitur 
platformmedia sosial dan pesan instan dapat berdampak serius di daerah rawan bencana. Teknologi berbasis internet sudah jamak digunakan oleh masyarakat di kawasan rawan bencana untuk berbagi informasi, melengkapi alat komunikasi lain sebelumnya seperti SMS, HT, kentongan, speaker masjid, sirine, radio komunitas. Ponsel pintar memberi lompatan besar kepada warga untuk mampu berkomunikasi secara kolektif untuk berbagi informasi secara multimedia. Faktor ini sangat penting untuk pengurangan risiko bencana. 


Konten informasi bencana tidak terbatas pada peringatan dini dari otoritas ke warga. Ada juga konten tentang logistik, pengungsian, ternak, jalur evakuasi, dan donasi yang dikomunikasikan antarwarga. Konten inilah yang belakangan lalu lalang di media-media sosial kelompok warga maupun pegiat kebencanaan

Menurut International Telecommunication Union (ITU), TIK berperan penting dalam penanggulangan bencana. Informasi yang akurat, efektif, dan tepat waktu sangat dibutuhkan oleh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan. TIK untuk manajemen bencana harus mampu mengakomodasi empat prinsip: multi-ancaman, multi-teknologi, multi-fase, dan multi-pemangku kepentingan. Artinya dalam konteks kesiapsiagaan dan mitigasi untuk pengurangan risiko bencana, seharusnya tidak ada toleransi pembatasan akses TIK/internet.

Pelajaran untuk Masa Depan

Potensi pembatasan akses internet lagi oleh pemerintah masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Pada saat yang sama manajemen informasi di bidang selain politik pun, terutama kebencanaan, ikut terkena dampak signifikan. Solusi jangka pendek semacam itu mestinya tidak dilakukan lagi oleh pemerintah. Pendidikan literasi digital dan penegakan hukum adalah kunci pengurangan potensi penyalahgunaan internet. 

Di sisi lain, para pemangku kepentingan di bidang kebencanaan pun harus segera menyiapkan strategi manajemen informasi bencana yang dapat mengantisipasi situasi pembatasan akses internet. Masih panjang proses kita untuk menyelaraskan urusan politik dengan urusan keselamatan dalam konteks kebencanaan.