Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Produk Berbasis Open Source

Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban. 

Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.

Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.

Secara definisi, open source adalah sebuah metode yang dikembangkan dengan perangkat lunak untuk kepentingan bersama. Wahyu Bimo Sukarno, Instruktur dan Praktisi IT Security mengatakan bahwa masyarakat mengenal open source sebagai perangkat lunak yang bebas biaya. Namun begitu, meski memiliki prinsip kepentingan bersama, tidak semua open source bebas biaya dan tidak semua yang gratis adalah open source.

Prinsip utama open source sendiri berada pada pemanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas dan terbuka bagi siapapun untuk mengolahnya lagi. Setiap orang dapat mengubah dan menambahkan kode sumber terbuka tersebut. Prinsip ini seringkali membuat produk intelektual yang diciptakan oleh pegiat open source tidak diakui dan bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sebab, kode sumbernya bisa dikopi dan didistribusikan sembarangan,” kata Bimo.

Oleh karena itu, perlindungan untuk produk kekayaan intelektual yang berprinsip open source dapat dilakukan dengan pendaftaran hak kekayaan inteletktual. Hak kekayaan intelektual memang masih belum familiar di masyarakat. HKI juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Padahal, fungsi HKI sesungguhnya dapat diperuntukkan untuk melindungi berbagai jenis produk kekayaan intelektual termasuk yang berprinsip sumber terbuka (open source).

Penggunaan dan pengembangan open source sebetulnya tetap berdasarkan dengan perizinan lisensi. Bimo mejelaskan bahwa para pengembang dan pengguna open source harus menaati semua peraturan yang tertulis di lisensi. “Pada lisensi kita akan fokuskan pada bagian definisi, lisensinya apa, lisensornya siapa, badan hukumnya siapa, hak cipta ke siapa, proses distribusi ulang seperti apa. Kemudian join kontribusinya seperti apa. Lalu ada batasan dan tanggung jawab risiko penggunaan,” jelas Bimo.

Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua orang memahami lisensi tersebut. Ia mencontohkan dengan penginstalan beragam aplikasi di gawai yang cenderung dilakukan tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. “Jadi banyak sekali orang yang tidak membaca keseluruhan tapi langsung klik saja,” katanya. Padahal, membaca syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna untuk mengetahui sejauh apa ia dapat menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Adapun, penggunaan open source digadang-gadang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebab, prinsip open source membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Cepi Arifin, Senior System Administrator Qwords menjelaskan, open source dapat meminimalisasi anggaran. Misalnya saja dengan minimalisasi anggaran dalam pembangunan server internal atau developer. “Open source juga aman dari sisi server. Kita bisa menentukan custom sendiri,” katanya.

Irman menambahkan bahwa di tahun 2019, peluang open source akan semakin meningkat terutama untuk keberlangsungan program-program pemerintah yang terkait dengan data. Untuk melancarkan impian tersebut, setidaknya ada enam prinsip yang harus berjalan secara beriringan. “Sistem statistik nasional, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kekayaan intelektual (KI), Kebijakan Fiskal untuk Data, Otonomi Daerah dan Desentralisasi serta Data Kerahasiaan Pribadi dan Data Komersial,” katanya.

Peluang dan Tantangan Open Source di Era Teknologi

Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Meski begitu, perjalanan open source bukan tanpa tantangan. Para kreator dan penggiat open source seringkali mesti menghadapi persoalan penyalahgunaan hingga keamanan. Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk open source yang bersangkutan. Mengingat pentingnya HKI dalam open source, Combine Resource Institution (CRI) bersama Qwords akan menggelar diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Diskusi yang akan diselenggarakan pada 05 Desember 2018 tersebut akan menghadirkan Wahyu Bimo Sukarno (Instruktur dan Praktisi IT Security), Cepi Arifin (Senior System Administrator Qwords), dan Irman Ariadi (Analis Regulasi CRI). Pemanfaatan TIK yang semakin meluas untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia menjadi peluang utama untuk melahirkan inovator dan kreator berbasis tata kelola perangkat terbuka. Masifnya data yang bisa dikelola dalam basis data memberikan ruang baru untuk pegiat yang bergerak dalam hal komunikasi data, pengelolaan data warehouse dane dan tempat penyimpanan secara luring dan atau daring.

Meski begitu, para kreator tetap berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya mereka ciptakan dalam bentuk perangkat lunak. Irman Ariadi menjelaskan bahwa open source merupakan produk hasil kekayaan intelektual. Produk yang bersifat open source jarang diakui dalam dunia pendidikan. Padahal, dalam hukum di Indonesia, open source diatur dalam undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografi. “Open source dan kekayaan intelektual menjadi sebuah bentuk kesempatan berusaha untuk menuju kesejahteraan dalam menjawab permasalahan sosial,” jelas Irman.

Pada dasarnya, siapapun yang menciptakan karya, produk, maupun inovasi lain yang berwujud kekayaan intelektual berhak mendaftarkannya sebagai HKI. Selamai ini HKI kerap dikaitkan dengan produk-produk yang bersifat komersil. Padahal, HKI tidak hanya melindungi produk yang sifatnya berbayar saja, tapi semua produk intelektual lainnnya bahkan yang sistemnya open source. Adanya HKI bisa menjadi cara para kreator maupun penemu untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka ciptakan, termasuk di dalamnya adalah perangkat lunak. Dalam konteks open source, HKI bersifat utilisasi.

Prinsip open source telah diadopsi oleh CRI sejak lama. Tidak hanya dalam penggunaan perangkat lunak tetapi juga berbagai produk kekayaan intelektual lain. “Sistem open source memiliki karakter yang sama dengan CRI, yakni memiliki prinsip semangat berbagi,” kata Zani Noviansyah, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) CRI.

Pembahasan mengenai open souce dan HKI sendiri akan dibahas tuntas pada Rabu, 05 Desember 2018 pukul 15:00-17:30. Bertempat di UC UGM, diskusi ini akan membedah dua hal penting, prinsip-prinsip open source dan bagaimana melindungi hasil kreasi sebagai salah satu kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan Intelektual Jamin Perlindungan SID Berdaya

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan wujud dari perlindungan suatu lembaga terhadap kekayaan intelektualnya. Aspek perlindungan melalui HKI berlaku baik bagi pengembang, pemegang hak cipta, maupun pengguna suatu aset intelektual.

Budhi Agus Riswandi, Direktur Pusat HKI Universitas Islam Indonesia menjelaskan, selama ini HKI memang lebih populer di dunia bisnis dan menjadi salah satu acuan untuk mempermudah komersialisasi. Meski demikan, tidak semua produk diciptakan untuk dikomersialiasikan. Aset-aset intelektual yang dapat diakses secara bebas dan tanpa biaya pun juga memerlukan HKI. “Jadi, dalam konteks ini, fungsi produk tersebut adalah utilisasi, bukan komersialisasi,” jelas Budhi dalam workshop bertajuk “Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya” yang diselenggarakan Combine Resource Institution (CRI) pada Rabu (16/05) di UC UGM.
 
Selain itu, HKI dalam aset intelektual nonkomersil juga dapat menjadi alat untuk membangun reputasi. Reputasi yang dimaksud adalah adanya aspek-aspek penting yang menambah nilai dan kepercayaan pada suatu produk tertentu. Aspek-aspek tersebut meliputi legalitas dan tata kelola yang baik. “Jadi, selain melindungi kekayaan intelektual para penemu atau inovator, HKI juga memberikan nilai tambah pada suatu produk,” tambahnya.

Budhi menjelaskan bahwa aspek legalitas sebuah produk penting diupayakan untuk mengetahui sejauh mana produk tersebut layak digunakan. Legal atau tidaknya suatu produk dapat dilihat dari   adanya HKI pada produk tersebut. Selain itu, adanya HKI juga membuktikan bahwa produk tersebut telah memiliki tata kelola yang baik.

Salah satu aset intelektual yang bukan berupa produk komersil adalah sistem informasi desa (SID) yang dikembangkan oleh CRI. Sebagai salah satu bentuk perwujudan pengelolaan kekayaan intelektual dalam bidang TIK, CRI telah mengkaji SID dari berbagai aspek hukum, salah satunya pengelolaan hak kekayaan intelektual.

Elanto Wijoyono, Manajer Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI mengatakan, ide tentang SID sudah tercetus sejak 2008. “Meski begitu, implementasi produk nyata baru ada di tahun 2009,” paparnya. SID yang dikembangkan oleh CRI pertama kali diluncurkan di Klaten, Jawa Tengah dan Bantul, DI Yogyakarta.

Pada 2018, satu dekade setelah ide SID direalisasikan, CRI meninjau kembali dan mengevaluasi lisensi SID yang telah diberlakukan. Selama ini, SID menggunakan lisensi GNU General Public License version 3 (https://www.gnu.org/licenses/gpl.html). Lisensi ini cukup komprehensif dan fleksibel, tetapi memiliki celah berupa penggunaan aplikasi SID yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip SID yang telah dirumuskan oleh CRI. Oleh karena itu, CRI memutuskan untuk merumuskan lisensi khusus yang kini telah tercatat hak cipta dan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai SID Berdaya. Prinsip utama SID Berdaya masih sama, yaitu menjadi perangkat lunak berbasis open source yang bebas digunakan oleh siapa saja dan tanpa biaya. Hal ini memang menjadi salah satu prinsip CRI agar warga dapat menjangkau dan ikut berkolaborasi dalam pengembangan SID lebih lanjut.

Bagi CRI, terdaftarnya kekayaan intelektual SID Berdaya secara legal menjadi momentum untuk meningkatkan mutu ciptaan, layanan serta jaminan perlindungan atas penggunaan ciptaan tersebut. Sejumlah skema layanan akan berubah sebagai konsekuensi dari urusan legal tersebut. Meski demikian, potensi kerja sama untuk pengembangan dan pemanfaatan SID bersama para pihak tetap terbuka.

Keberadaan HKI juga menjadi salah satu indikator pertanggungjawaban nyata pengembang bahwa SID Berdaya merupakan produk layak guna yang terjamin dari aspek legalitas dan tata kelolanya. Elanto menjelaskan bahwa setiap keputusan dalam menjalankan SID mulai dari pemutakhiran, pengelolaan hingga analisis data di dalamnya merupakan tindakan hukum. Dalam proses itu, keamanan data warga yang ada di dalamnya harus terjamin. Oleh karena itu, pengelolaan SID harus memiliki landasan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pada beberapa kasus, pemanfaatan SID yang tidak memuat aspek legalitas dan tata kelola yang baik menimbulkan beberapa persoalan. Di antaranya berupa kebocoran data akibat ketidaktahuan perangkat desa mengenai privasi data. Jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas, pelanggaran serupa dapat terjadi. Oleh karena itu, SID Berdaya dengan HKI yang dimilikinya berupaya untuk memastikan bahwa praktik penerapan SID berada pada landasan hukum yang tepat.

Imung Yuniardi, Direktur CRI, menjelaskan bahwa pada prinsipnya HKI pada SID Berdaya mengacu pada upaya perlindungan. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi CRI selaku pengembang, tetapi juga bagi pengguna dan terutama warga yang datanya berada di dalam SID. Selain itu, HKI juga menjamin keberlanjutan pengembangan SID Berdaya agar menjadi lebih baik lagi guna memenuhi kebutuhan warga.