Pengetahuan Terbuka Beri Peluang yang Sama Bagi Warga

Gagasan mengenai pengetahuan terbuka menawarkan pengetahuan yang transparan, dapat diakses secara bebas, tersebar luas, dan dikembangkan bersama melalui jaringan kolaboratif. Gagasan ini menjadi penting karena yang ditawarkan tidak hanya pengetahuan tetapi juga akses yang terbuka lebar bagi siapa saja. Dalam hal ini, pengetahuan terbuka mendorong siapapun agar dapat mengakses informasi dan ilmu pengetahuan.

Salah satu cita-cita dari gagasan pengetahuan terbuka adalah mengurangi ketimpangan informasi dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada semua pihak secara cuma-cuma. Komunitas Wikimedia Indonesia adalah salah satu yang berupaya mewujudkan hal tersebut dengan membuka ruang kolaborasi di internet bernama Wikipedia, terutama Wikipedia Indonesia. 

“Melalui platform tersebut, semua pihak dapat berkontribusi untuk berbagi pengetahuan,” jelas Cahyo Ramadhani, pegiat Wikimedia Indonesia, dalam diskusi “Pengetahuan Terbuka, Membuka Pengetahuan”, di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul pada Selasa, 30 April 2019.

Kolaborasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan berbagi pengetahuan atau informasi tetapi juga mengakomodasi pengetahuan ke dalam berbagai bahasa. Cahyo menjelaskan bahwa keberagaman bahasa daerah di Indonesia dapat diakomodir sebagai medium untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat. Misalnya saja dengan menerjemahkan beberapa konten sains dan teknologi di Wikipedia ke dalam Bahasa Jawa dan Bahasa Bali. “Hal ini dilakukan agar bahasa daerah yang kita gunakan sehari-hari sebetulnya dapat mengakomodasi ilmu pengetahuan. Sehingga pengetahuan tersebut terasa familiar oleh semua pihak karena adanya pendekatan bahasa,” ujar Cahyo.

Ketika Wikimedia Indonesia berbicara mengenai penyebarluasan informasi berbasis teks, Komunitas Gimpscape menawarkan kolaborasi pengetahuan berbasis grafis atau gambar. “Gimpscape menyediakan ruang berbagi gambar yang dapat diakses oleh siapapun karena hak ciptanya telah dibuka untuk publik. Sehingga, gambar tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” jelas Rania Amina, pegiat Komunitas Gimpscape

Namun sebenarnya pengetahuan terbuka tidak terbatas pada lingkup yang disebut di awal. Jika merujuk pada definisi sederhananya, “pengetahuan terbuka merupakan pengetahuan yang dapat digunakan, didaur ulang, dan didistribusikan secara bebas, tanpa hambatan hukum, sosial dan teknologi,” maka sesungguhnya praktik pengetahuan terbuka sudah berlangsung sejak lama di Nusantara. Di desa-desa, praktik pengetahuan terbuka dilakukan dengan membagikan pengetahuan dari satu orang ke orang lain tanpa syarat apapun. Sebagai contoh praktik berbagi resep di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Satini, salah satu warga desa yang merupakan pengrajin penganan tradisional bernama adrem, tak segan membagikan pengetahuannya membuat adrem yang enak kepada warga lainnya. Begitulah pengetahuan terbuka dipraktikkan dalam format yang paling sederhana. 

Satini tidak pernah terpikir bila menyebarluaskan resep tersebut dapat menghambat rejekinya. Menurutnya, justru dengan membagikan resep tersebut, semua orang di desanya dapat membuat adrem. “Ketika pesanan adrem membludak dan saya tidak dapat membuat semuanya, warga desa lain yang dapat membuat bisa mengambil alih pesanan tersebut,” pungkasnya. Berawal dari segelintir orang, kini desa tersebut dikenal sebagai desa pengrajin adrem dengan kualitas yang tak diragukan. 

Bagi CRI sendiri, pengetahuan terbuka merupakan marwah organisasi, sebab semangat  pengetahuan terbuka adalah semangat yang menjadi embrio organisasi. Dalam aktivitasnya, pengetahuan terbuka menjadi landasan utama, seperti kegiatan media komunitas dan jurnalisme warga, atau Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Selain itu, sejak tahun 2008, CRI turut mengampanyekan penggunaan Linux, sistem operasi komputer berbasis pengetahuan dan sumber terbuka, kepada jejaring eksternal maupun internal. Hingga saat ini, Linux menjadi pendukung utama kerja-kerja komputasi organisasi.

Kelola Sampah Rumah Tangga Bisa Jadi Alternatif Kendalikan Timbunan Sampah

Di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), tidak semua sampah dapat didaur ulang. Sebab, tidak banyak pabrik atau perusahaan yang mau menerima sampah yang mereka produksi untuk diolah kembali menjadi produk baru. Hal itu dipaparkan oleh Nur Thamrin, pekerja sampah asal Sorogenen, Sewon, Bantul dalam diskusi ‘Sampahmu Rejekiku (?)’ yang merupakan gelaran perdana dari diskusi "Suka Duka di Tanah Jogja" pada Jumat, 3 Mei 2019. 

“Banyak plastik yang berakhir jadi sampah saja karena bijih plastiknya sudah tidak dapat didaur ulang,” jelas pria yang akrab disapa Kang Thamrin di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul.

Hal tersebut terjadi karena sejak awal, pabrik yang memproduksi plastik tidak terlalu peduli apakah produknya dapat didaur ulang kembali atau tidak. Selain plastik, sampah elektronik juga merupakan persoalan yang mendesak untuk diatasi. Cahyo Ramadhani, salah satu peserta diskusi menceritakan kegelisahannya dalam mengelola sampah elektronik. “Selama ini saya masih kebingungan dalam mengelola sampah-sampah elektronik. Misalnya saja baterai bekas,” jelas Cahyo. Menanggapi hal tersebut, Kang Thamrin menyarankan untuk mengelola sampah yang dapat didaur ulang untuk dijual ke penadah. 

Sehari-hari, Kang Thamrin memang bekerja dengan mencari nafkah lewat TPS. Ia dan kawan-kawannya mengelola dan mengolah sampah yang masih berharga untuk dijual kembali. “Misalnya sampah plastik atau besi yang masih dapat didaur ulang, akan saya jual kembali ke pabrik,” jelasnya

Persoalan sampah memang menjadi masalah yang cukup pelik. Apalagi, sehari-hari, manusia manusia tak pernah luput dari menghasilkan sampah, baik berasal dari rumah tangga maupun industri. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DI Yogyakarta, setidaknya terdapat 2.320 ton sampah yang menumpuk di sejumlah TPS sementara pada 24 hingga 27 Maret 2019. Hal tersebut terjadi karena sampah tidak dapat diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta karena telah melebih kapasitas.

Akibat meningkatnya jumlah sampah yang tak terkendali, Warga Dusun Ngablak, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul menutup akses menuju TPST Piyungan, Bantul pada Maret lalu. Polusi udara dan lingkungan akibat tumpukan sampah membuat kenyamanan dan kesehatan warga terganggu.

Menanggapi masalah tersebut, Kang Thamrin menjelaskan bahwa pengelolaan sampah sebetulnya dapat dimulai dari rumah tangga masing-masing. Meski menjadikan TPS sebagai ladang mata pencahariannya, Kang Thamrin mengaku tidak pernah membuang sampah di TPS. "Kalau di desa ada yang namanya joglangan, yakni tanah yang dikeruk untuk menampung sampah. Saya mengelola sampah rumah tangga dengan joglangan tersebut," jelasnya. Melalui cara tersebut, Kang Thamrin mengelola semua sampah yang dihasilkannya sendiri tanpa membuangnya ke TPS.

Persoalannya, tidak semua orang memiliki lahan sisa di rumahnya. Merry Prestiningsih, salah satu peserta menjelaskan kondisinya yang tinggal di perumahan. “Kalau di perumahan kan memang minim lahan, jadi tidak bisa membuat joglangan,” katanya.

Ketiadaan lahan dapat disiasati dengan manajemen pengelolaan sampah. Meski tidak mengurus sampahnya sendiri, setidaknya tiap-tiap keluarga mengelola sampah rumah tangga dengan bijak sehingga mengurangi penumpukan sampah di TPS maupun TPST. “Jadi pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pemilahan. Sampah organik dikumpulkan jadi satu. Sementara itu sampah yang dapat didaur ulang dikelompokkan sendiri dan lain sebagainya,” jelas Kang Thamrin

Salah satu peserta lainnya mengkhawatirkan sumbangan sampah dari indekos yang jumlahnya cukup banyak. “Saya berharap anak-anak kos dan pemilik indekos menangani sampah dengan memilahnya atau membuat aturan tersendiri terkait dengan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Produk Berbasis Open Source

Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban. 

Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.

Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.

Secara definisi, open source adalah sebuah metode yang dikembangkan dengan perangkat lunak untuk kepentingan bersama. Wahyu Bimo Sukarno, Instruktur dan Praktisi IT Security mengatakan bahwa masyarakat mengenal open source sebagai perangkat lunak yang bebas biaya. Namun begitu, meski memiliki prinsip kepentingan bersama, tidak semua open source bebas biaya dan tidak semua yang gratis adalah open source.

Prinsip utama open source sendiri berada pada pemanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas dan terbuka bagi siapapun untuk mengolahnya lagi. Setiap orang dapat mengubah dan menambahkan kode sumber terbuka tersebut. Prinsip ini seringkali membuat produk intelektual yang diciptakan oleh pegiat open source tidak diakui dan bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sebab, kode sumbernya bisa dikopi dan didistribusikan sembarangan,” kata Bimo.

Oleh karena itu, perlindungan untuk produk kekayaan intelektual yang berprinsip open source dapat dilakukan dengan pendaftaran hak kekayaan inteletktual. Hak kekayaan intelektual memang masih belum familiar di masyarakat. HKI juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Padahal, fungsi HKI sesungguhnya dapat diperuntukkan untuk melindungi berbagai jenis produk kekayaan intelektual termasuk yang berprinsip sumber terbuka (open source).

Penggunaan dan pengembangan open source sebetulnya tetap berdasarkan dengan perizinan lisensi. Bimo mejelaskan bahwa para pengembang dan pengguna open source harus menaati semua peraturan yang tertulis di lisensi. “Pada lisensi kita akan fokuskan pada bagian definisi, lisensinya apa, lisensornya siapa, badan hukumnya siapa, hak cipta ke siapa, proses distribusi ulang seperti apa. Kemudian join kontribusinya seperti apa. Lalu ada batasan dan tanggung jawab risiko penggunaan,” jelas Bimo.

Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua orang memahami lisensi tersebut. Ia mencontohkan dengan penginstalan beragam aplikasi di gawai yang cenderung dilakukan tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. “Jadi banyak sekali orang yang tidak membaca keseluruhan tapi langsung klik saja,” katanya. Padahal, membaca syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna untuk mengetahui sejauh apa ia dapat menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Adapun, penggunaan open source digadang-gadang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebab, prinsip open source membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Cepi Arifin, Senior System Administrator Qwords menjelaskan, open source dapat meminimalisasi anggaran. Misalnya saja dengan minimalisasi anggaran dalam pembangunan server internal atau developer. “Open source juga aman dari sisi server. Kita bisa menentukan custom sendiri,” katanya.

Irman menambahkan bahwa di tahun 2019, peluang open source akan semakin meningkat terutama untuk keberlangsungan program-program pemerintah yang terkait dengan data. Untuk melancarkan impian tersebut, setidaknya ada enam prinsip yang harus berjalan secara beriringan. “Sistem statistik nasional, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kekayaan intelektual (KI), Kebijakan Fiskal untuk Data, Otonomi Daerah dan Desentralisasi serta Data Kerahasiaan Pribadi dan Data Komersial,” katanya.