Pengetahuan Terbuka Beri Peluang yang Sama Bagi Warga

Gagasan mengenai pengetahuan terbuka menawarkan pengetahuan yang transparan, dapat diakses secara bebas, tersebar luas, dan dikembangkan bersama melalui jaringan kolaboratif. Gagasan ini menjadi penting karena yang ditawarkan tidak hanya pengetahuan tetapi juga akses yang terbuka lebar bagi siapa saja. Dalam hal ini, pengetahuan terbuka mendorong siapapun agar dapat mengakses informasi dan ilmu pengetahuan.

Salah satu cita-cita dari gagasan pengetahuan terbuka adalah mengurangi ketimpangan informasi dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada semua pihak secara cuma-cuma. Komunitas Wikimedia Indonesia adalah salah satu yang berupaya mewujudkan hal tersebut dengan membuka ruang kolaborasi di internet bernama Wikipedia, terutama Wikipedia Indonesia. 

“Melalui platform tersebut, semua pihak dapat berkontribusi untuk berbagi pengetahuan,” jelas Cahyo Ramadhani, pegiat Wikimedia Indonesia, dalam diskusi “Pengetahuan Terbuka, Membuka Pengetahuan”, di Limasan Griya Jagadhaya, Sewon, Bantul pada Selasa, 30 April 2019.

Kolaborasi tersebut tidak hanya dilakukan dengan berbagi pengetahuan atau informasi tetapi juga mengakomodasi pengetahuan ke dalam berbagai bahasa. Cahyo menjelaskan bahwa keberagaman bahasa daerah di Indonesia dapat diakomodir sebagai medium untuk mentransfer ilmu pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat. Misalnya saja dengan menerjemahkan beberapa konten sains dan teknologi di Wikipedia ke dalam Bahasa Jawa dan Bahasa Bali. “Hal ini dilakukan agar bahasa daerah yang kita gunakan sehari-hari sebetulnya dapat mengakomodasi ilmu pengetahuan. Sehingga pengetahuan tersebut terasa familiar oleh semua pihak karena adanya pendekatan bahasa,” ujar Cahyo.

Ketika Wikimedia Indonesia berbicara mengenai penyebarluasan informasi berbasis teks, Komunitas Gimpscape menawarkan kolaborasi pengetahuan berbasis grafis atau gambar. “Gimpscape menyediakan ruang berbagi gambar yang dapat diakses oleh siapapun karena hak ciptanya telah dibuka untuk publik. Sehingga, gambar tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” jelas Rania Amina, pegiat Komunitas Gimpscape

Namun sebenarnya pengetahuan terbuka tidak terbatas pada lingkup yang disebut di awal. Jika merujuk pada definisi sederhananya, “pengetahuan terbuka merupakan pengetahuan yang dapat digunakan, didaur ulang, dan didistribusikan secara bebas, tanpa hambatan hukum, sosial dan teknologi,” maka sesungguhnya praktik pengetahuan terbuka sudah berlangsung sejak lama di Nusantara. Di desa-desa, praktik pengetahuan terbuka dilakukan dengan membagikan pengetahuan dari satu orang ke orang lain tanpa syarat apapun. Sebagai contoh praktik berbagi resep di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. Satini, salah satu warga desa yang merupakan pengrajin penganan tradisional bernama adrem, tak segan membagikan pengetahuannya membuat adrem yang enak kepada warga lainnya. Begitulah pengetahuan terbuka dipraktikkan dalam format yang paling sederhana. 

Satini tidak pernah terpikir bila menyebarluaskan resep tersebut dapat menghambat rejekinya. Menurutnya, justru dengan membagikan resep tersebut, semua orang di desanya dapat membuat adrem. “Ketika pesanan adrem membludak dan saya tidak dapat membuat semuanya, warga desa lain yang dapat membuat bisa mengambil alih pesanan tersebut,” pungkasnya. Berawal dari segelintir orang, kini desa tersebut dikenal sebagai desa pengrajin adrem dengan kualitas yang tak diragukan. 

Bagi CRI sendiri, pengetahuan terbuka merupakan marwah organisasi, sebab semangat  pengetahuan terbuka adalah semangat yang menjadi embrio organisasi. Dalam aktivitasnya, pengetahuan terbuka menjadi landasan utama, seperti kegiatan media komunitas dan jurnalisme warga, atau Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Selain itu, sejak tahun 2008, CRI turut mengampanyekan penggunaan Linux, sistem operasi komputer berbasis pengetahuan dan sumber terbuka, kepada jejaring eksternal maupun internal. Hingga saat ini, Linux menjadi pendukung utama kerja-kerja komputasi organisasi.

Hak Kekayaan Intelektual sebagai Perlindungan Produk Berbasis Open Source

Perangkat lunak berbasis sistem sumber terbuka atau open source memiliki peluang besar untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap teknologi. Sayangnya, peluang ini masih belum optimal dan praktiknya rawan disalahgunakan. Dalam hal ini, hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi jawaban. 

Di dalam teknologi terdapatistilah freedom (kebebasan) dan power (kekuatan). Kebebasan diartikan sebagai usaha untuk memanfaatkan teknologi guna mencapai tujuan kita. Sementara kekuatan adalah apabila seseorang menggunakan segala cara tanpa melihat benar salahnya hanya semata-mata untuk mencapai tujuannya saja. “Nah maka dari itu kita harus mengelola teknologi agar masih dalam jalur yang benar. Salah satunya dengan perwujudan hak intelektual,” ujar Irman Ariadi, Analis Regulasi Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual di 2019,” pada Rabu, 5 Desember 2019 di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta.

Irman menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual bukanlah sesuatu yang abstrak namun nyata dan berwujud. Salah satunya adalah hak kekayaan intelektual dari produk-produk open source (sistem sumber terbuka). Selama ini open source memang tidak menjadi perhatian penting. Padahal, open source dapat menjadi jalan keluar untuk membantu program-program pemerintah. “Sayangnya, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap open source dan hak kekayaan intelektual masih lemah,” jelas Irman.

Secara definisi, open source adalah sebuah metode yang dikembangkan dengan perangkat lunak untuk kepentingan bersama. Wahyu Bimo Sukarno, Instruktur dan Praktisi IT Security mengatakan bahwa masyarakat mengenal open source sebagai perangkat lunak yang bebas biaya. Namun begitu, meski memiliki prinsip kepentingan bersama, tidak semua open source bebas biaya dan tidak semua yang gratis adalah open source.

Prinsip utama open source sendiri berada pada pemanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas dan terbuka bagi siapapun untuk mengolahnya lagi. Setiap orang dapat mengubah dan menambahkan kode sumber terbuka tersebut. Prinsip ini seringkali membuat produk intelektual yang diciptakan oleh pegiat open source tidak diakui dan bahkan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sebab, kode sumbernya bisa dikopi dan didistribusikan sembarangan,” kata Bimo.

Oleh karena itu, perlindungan untuk produk kekayaan intelektual yang berprinsip open source dapat dilakukan dengan pendaftaran hak kekayaan inteletktual. Hak kekayaan intelektual memang masih belum familiar di masyarakat. HKI juga terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Padahal, fungsi HKI sesungguhnya dapat diperuntukkan untuk melindungi berbagai jenis produk kekayaan intelektual termasuk yang berprinsip sumber terbuka (open source).

Penggunaan dan pengembangan open source sebetulnya tetap berdasarkan dengan perizinan lisensi. Bimo mejelaskan bahwa para pengembang dan pengguna open source harus menaati semua peraturan yang tertulis di lisensi. “Pada lisensi kita akan fokuskan pada bagian definisi, lisensinya apa, lisensornya siapa, badan hukumnya siapa, hak cipta ke siapa, proses distribusi ulang seperti apa. Kemudian join kontribusinya seperti apa. Lalu ada batasan dan tanggung jawab risiko penggunaan,” jelas Bimo.

Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa tidak semua orang memahami lisensi tersebut. Ia mencontohkan dengan penginstalan beragam aplikasi di gawai yang cenderung dilakukan tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu. “Jadi banyak sekali orang yang tidak membaca keseluruhan tapi langsung klik saja,” katanya. Padahal, membaca syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna untuk mengetahui sejauh apa ia dapat menggunakan aplikasi yang bersangkutan.

Adapun, penggunaan open source digadang-gadang dapat menyejahterakan masyarakat. Sebab, prinsip open source membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Cepi Arifin, Senior System Administrator Qwords menjelaskan, open source dapat meminimalisasi anggaran. Misalnya saja dengan minimalisasi anggaran dalam pembangunan server internal atau developer. “Open source juga aman dari sisi server. Kita bisa menentukan custom sendiri,” katanya.

Irman menambahkan bahwa di tahun 2019, peluang open source akan semakin meningkat terutama untuk keberlangsungan program-program pemerintah yang terkait dengan data. Untuk melancarkan impian tersebut, setidaknya ada enam prinsip yang harus berjalan secara beriringan. “Sistem statistik nasional, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kekayaan intelektual (KI), Kebijakan Fiskal untuk Data, Otonomi Daerah dan Desentralisasi serta Data Kerahasiaan Pribadi dan Data Komersial,” katanya.

Peluang dan Tantangan Open Source di Era Teknologi

Perangkat lunak sumber terbuka atau yang lebih dikenal dengan open souce telah digagas sejak duapuluh tahun lalu. Gagasan ini membawa teknologi ke arah yang lebih terbuka sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Meski begitu, perjalanan open source bukan tanpa tantangan. Para kreator dan penggiat open source seringkali mesti menghadapi persoalan penyalahgunaan hingga keamanan. Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada produk open source yang bersangkutan. Mengingat pentingnya HKI dalam open source, Combine Resource Institution (CRI) bersama Qwords akan menggelar diskusi bertajuk “Peluang Open Source dan Hak Kekayaan Intelektual”.

Diskusi yang akan diselenggarakan pada 05 Desember 2018 tersebut akan menghadirkan Wahyu Bimo Sukarno (Instruktur dan Praktisi IT Security), Cepi Arifin (Senior System Administrator Qwords), dan Irman Ariadi (Analis Regulasi CRI). Pemanfaatan TIK yang semakin meluas untuk peningkatan kesejahteraan umat manusia menjadi peluang utama untuk melahirkan inovator dan kreator berbasis tata kelola perangkat terbuka. Masifnya data yang bisa dikelola dalam basis data memberikan ruang baru untuk pegiat yang bergerak dalam hal komunikasi data, pengelolaan data warehouse dane dan tempat penyimpanan secara luring dan atau daring.

Meski begitu, para kreator tetap berhak mendapatkan perlindungan atas karya-karya mereka ciptakan dalam bentuk perangkat lunak. Irman Ariadi menjelaskan bahwa open source merupakan produk hasil kekayaan intelektual. Produk yang bersifat open source jarang diakui dalam dunia pendidikan. Padahal, dalam hukum di Indonesia, open source diatur dalam undang-undang terkait kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografi. “Open source dan kekayaan intelektual menjadi sebuah bentuk kesempatan berusaha untuk menuju kesejahteraan dalam menjawab permasalahan sosial,” jelas Irman.

Pada dasarnya, siapapun yang menciptakan karya, produk, maupun inovasi lain yang berwujud kekayaan intelektual berhak mendaftarkannya sebagai HKI. Selamai ini HKI kerap dikaitkan dengan produk-produk yang bersifat komersil. Padahal, HKI tidak hanya melindungi produk yang sifatnya berbayar saja, tapi semua produk intelektual lainnnya bahkan yang sistemnya open source. Adanya HKI bisa menjadi cara para kreator maupun penemu untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka ciptakan, termasuk di dalamnya adalah perangkat lunak. Dalam konteks open source, HKI bersifat utilisasi.

Prinsip open source telah diadopsi oleh CRI sejak lama. Tidak hanya dalam penggunaan perangkat lunak tetapi juga berbagai produk kekayaan intelektual lain. “Sistem open source memiliki karakter yang sama dengan CRI, yakni memiliki prinsip semangat berbagi,” kata Zani Noviansyah, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) CRI.

Pembahasan mengenai open souce dan HKI sendiri akan dibahas tuntas pada Rabu, 05 Desember 2018 pukul 15:00-17:30. Bertempat di UC UGM, diskusi ini akan membedah dua hal penting, prinsip-prinsip open source dan bagaimana melindungi hasil kreasi sebagai salah satu kekayaan intelektual.