Siasat Warga Melawan Kuasa Oligark Media di Indonesia

Media di Indonesia dikuasai oleh segelintir pengusaha? Itu sudah rahasia umum. Beberapa peneliti pernah mengungkap fenomena kepemilikian media di Indonesia yang kian terkonsentrasi ini. Merlyna Lim (2011), Yanuar Nugroho [dkk.] (2012), dan Ignatius Haryanto (2012), adalah beberapa di antaranya. Meski mempunyai simpulan berbeda soal jumlah konglomerat media, ketiganya ‘sepakat’ bahwa industri media di Indonesia semakin oligopolistik. Sebelum Reformasi, ada David T. Hill yang juga telah menunjukkan peta, praktik dan transformasi industri media di Indonesia dalam Pers di Masa Orde Baru (2011; terbit perdana dalam bahasa Inggris pada 1994).

Pada 2017, Ross Tapsell, sarjana Australian National University, menerbitkan hasil penelitian yang berjudul Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens, and the Digital Revolution—yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan terbit pada 2018. Penelitian ini melengkapi—dan memperbarui—kajian (industri) media di Indonesia. Akan tetapi berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu, Tapsell memfokuskan kajiannya pada konglomerat yang sukses mengkapitalisasi teknologi digital alias media baru. Tapsell mencatat ada delapan konglomerat kini menguasai industri media digital yakni, Chairul Tanjung, Hary Tanoesoedibjo, Eddy Sariaatmadja, Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Dahlan Iskan, dan Jacob Oetama.

Teknologi digital, menurut Tapsell, telah memperkokoh kuasa kaum elite, namun pada saat bersamaan juga memberdayakan warga. Dengan digitalisasi, elite mengonsolidasikan kekuasaan lewat industri media arus utama, sehingga para pemilik dapat menancapkan pengaruhnya lewat berita-berita dan konten editorial, untuk kemudian memanfaatkannya sebagai kendaraan politik pribadi atau kelompoknya. Pun lewat medium yang sama para elite menangguk untung dengan mengonsentrasikan bisnis dan modal. Untuk dapat melihat itu semua, Tapsell musti mendapat konfirmasi dari para aktor primer, yakni konglomerat dan para politisi.

Menurut saya, inilah salah satu keunggulan penelitian Tapsell. Ia mewawancarai para pemilik media atau aktor yang berada di lingkaran utama untuk mengonfirmasi hipotesisnya tentang gurita bisnis para mogul di sektor media. Dengan mewawancarai banyak aktor politik seperti SBY, Jokowi, dan Fadli Zon, serta para mogul media seperti Aburizal Bakrie, Hary Tanoesoedibjo, Erick Thohir, Dahlan Iskan, dan aktor-aktor lainnya, Tapsell berhasil menyingkap tabir intrik politik para elite melalui media yang mereka miliki atau yang mendukung mereka, dan bagaimana itu berdampak pada warga di bawah. Industri media telah dijadikan sarana konsolidasi kekuasaan oleh para elite dengan, “memengaruhi berita-berita dan konten editorial untuk mendorong agenda politik pemiliknya,” (hlm. 17).

Tidak hanya membongkar peta dan praktik oligark industri media di Indonesia—yang telah dilakukan para sarjana dari periode ke periode—Tapsell juga menunjukkan bagaimana teknologi digital membuat warga kian berdaya dengan menciptakan medianya sendiri. Simpulan ini senada dengan penelitian Nugroho, dkk. (2012), yang mengatakan bahwa, “Penggunaan TIK dan terutama Internet telah memunculkan kesempatan baru bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respons dalam cara dan skala yang tidak terpikirkan sebelumnya.”

Cerita warga berdaya dengan media sebetulnya bukan cerita baru. Persis sejak Orde Baru tumbang, ketika kekuasaan mulai tersebar, media-media yang dikendalikan oleh warga bertumbuhan. Salah satunya dalam rupa radio komunitas. Waktu itu perangkat radio mendominasi karena secara biaya produksi lebih terjangkau bila dibandingkan dengan teknologi lain seperti televisi—meski ada beberapa kasus warga memprakarasai televisi komunitas. Lewat radio komunitas, berbagai kelompok warga menyalurkan hobi dan kepentingannya semata-mata untuk memenuhi hal-hal yang tak pernah mereka dapatkan semasa Orde Baru.

Di masa Orde Baru media dan pers diatur sedemikian ketat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55/1970, misalnya, hanya dikenal dua kategori radio, yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dan radio siaran non pemerintah. Bila ada radio yang beroperasi namun tak masuk dalam dua kategori tersebut maka dianggap sebagai radio gelap (Haryanto & Ramdojo, 2007). Politik Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang menjadi senjata rezim untuk mengkerangkeng kebebasan pers, sudah jadi rahasia umum kajian media di Indonesia. Jangankan komunitas warga, konglomerat pun harus berjibaku untuk memuluskan bisnis medianya. Baru setelah UU Penyiaran Nomor 32/2002 disahkan—dan SIUPP dicabut, media siaran berbasis komunitas, seperti radio dan televisi komunitas, mulai mendapatkan tempatnya. Sejak saat itulah, media warga, terutama radio, bersemi di seantero Indonesia.

Ada banyak cerita pengalaman baik media warga, khususnya radio komunitas, dalam menjalankan fungsinya sebagai media yang memperkuat komunitas warga, untuk banyak persoalan (lihat Haryanto & Ramdojo, 2009). Demikian pula Ross Tapsell yang menunjukkan cerita keberdayaan warga dengan media digital dalam buku ini. Di samping membicarakan kekuasaan elite, Tapsell menelaah jejak warga dalam memanfaatkan teknologi media digital untuk kemaslahatan publik.

Menurut Tapsell, digitalisasi telah membuka ruang demokrasi yang lebih luas, sehingga memungkinkan terjadinya desentralisasi wacana—karena terbukanya ruang-ruang berpendapat. Di saat yang sama, lewat kanal partisipasi, warga mendorong perubahan kebijakan publik yang lebih berpihak pada publik (hlm. 28). Hal yang muskil terjadi di zaman Orde Baru.

Tapsell menjelaskan bagaimana warga minoritas berdaya menggunakan media digital untuk menangkal pengaruh para oligark media (hlm. 226). Beberapa contoh kasus yang diangkat antara lain, Koin untuk Prita, Cicak vs Buaya, Kawal Pemilu, dan bahkan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2014. Peristiwa-peristiwa tersebut menekankan keterlibatan aktif warga dalam mendorong perombakan melalui media digital seperti Facebook, laman petisi daring, dan lain sebagainya. Hanya saja, menurut saya, yang disorot oleh Tapsell baru sebatas partisipasi yang bersifat ad hoc.

Sebenarnya, selain lewat saluran-saluran pihak ketiga yang disebutkan, menarik juga andai Tapsell dapat merespons kemunculan media-media alternatif yang dikelola secara mandiri oleh warga, sebagaimana yang dilakukan Lim (2011) dan Nugroho, dkk. (2012). Perlu dipahami dulu, media alternatif yang dimaksud di sini adalah media yang tanpa intensi untuk menjadi komersil. Dengan kata lain, “media alternatif” tidak dimaknai sebagai bukan-bagian-dari-konglomerasi-media semata. Dalam buku ini, Tapsell membaginya menjadi dua kategori yakni, “media non-oligarki” dan “media kontra-oligarki”. Pembedaan ini ada sebab kerap terjadi media alternatif non-oligarki, “akhirnya dibeli oleh konglomerat digital atau gagal mencapai kestabilan finansial,” (hlm.186).

Bicara soal minoritas berdaya, salah satu yang bisa dijadikan contoh misalnya IndoProgress. Pada Pemilu 2014, media ini memiliki peran cukup signifikan dalam mendeseminasi wacana politik jelang pemilihan umum. Memang, secara terbuka mereka mendukung Jokowi. Namun kelak mereka mengubah sikapnya setelah Jokowi yang berkuasa dianggap tidak berpihak pada warga marjinal. Bagi saya, sikap semacam bentuk keberpihakan kepada khalayak yang ditinggalkan kekuasaan. Sebagai media yang diprakarsai oleh warga non-perusahaan pers, IndoProgress cukup berhasil menjadi media pendidikan politik populer bagi warga.

Kategori media lain yang bisa diperhitungkan adalah media warga atau media komunitas yang ‘melayani’ komunitas atau kelompok geografis tertentu. Di era pasca-Orde Baru, ketika kekuasaan menyebar ke daerah-daerah, maka pertentangan atau antagonisme pun turut menyebar. Itu konsekuensi logisnya. Media yang berbasis di Jakarta tentu tidak akan serta merta atau mau menangkap peristiwa sosial yang terjadi di daerah. Oleh karena itu, keberadaan media warga atau media komunitas menjadi salah satu cara efektif untuk mengawasi kekuasaan lokal.

Di Bali, media bernama Bale Bengong, bisa menjadi contoh bagaimana media warga memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan lokal (misalnya dalam isu reklamasi Teluk Benoa) sekaligus mengelola pengetahuan setempat (misal, informasi mitigasi bencana erupsi Gunung Agung) untuk kemudian menjadi rujukan bagi komunitasnya, dalam hal ini warga Bali. Media ini juga telah menjadi ruang bagi warga Bali untuk berbagi cerita dan pengetahuan, yang bertujuan menciptakan Bali yang lebih baik. Atau media komunitas Warta Desa di Pekalongan, Jawa Tengah, yang menjadi ruang aspirasi warga setempat yang mengeluhkan dampak pembangunan jalan tol trans Jawa.

Yang membedakan praktik bermedia alternatif semacam ini dengan kasus-kasus yang diangkat lewat platform media sosial, seperti yang dicontohkan Tapsell, adalah soal keberlanjutan gerakan. Media dengan agenda setting dan pewacanaan yang utuh dapat dilihat sebagai upaya tanding yang diniatkan untuk terus menerus—mengutip Tapsell, “melawan atau merebut wacana dominan dari para oligark media,” (hlm. 186) yang berpihak pada kepentingan elite dan konglomerat.

Di senjakala Orde Baru, internet telah menjadi salah satu medium warga mengonsolidasikan kekuatan untuk kemudian menumbangkan rezim. Ketika internet semakin berkembang dan akses terhadapnya kian terjangkau, warga pun terus bersiasat melalui teknologi untuk dapat menantang elite yang kehendak berkuasanya tak pernah surut. Sejauh ini, media sosial, petisi daring, media berbasis web, adalah beberapa instrumen yang telah dimanfaatkan warga untuk melawan kuasa industri media sekaligus mendorong perubahan. Ke depan, boleh jadi warga akan menemukan bentuk-bentuk yang lebih mapan sehingga mampu melawan dominasi wacana para oligark dan mengembalikan media ke tangan warga.


Kuasa Media di Indonesia: Kaum Oligarki, Warga, dan Revolusi Digital. Ross Tapsell. Marjin Kiri. 2018. Penerjemah Wisnu Prasetya Utomo.

Bacaan Terkait

Haryanto, I., dan Ramdojo, J.J. 2009. Dinamika Radio Komunitas. Jakarta: LSPP & TIFA.

Haryanto, I. 2012. Media Ownership and Its Implications for Journalists and Journalism in Indonesia, dalam Politics and The Media in Twenty-First Century Indonesia. New York: Routledge.

Hill, David T., 2011. Pers di Masa Orde Baru. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lim, M. 2011. The League of Thirteen: Media Concentration in Indonesia. Research report. Tempe, AZ: Participatory Media Lab at Arizona State University.

Nugroho, Y., Putri, D.A., Laksmi, S. 2012. Mapping The Landscape of The Media Industry in Contemporary Indonesia. Jakarta: CIPG

Memahami Cara Kerja Pelintiran Kebencian

Apa yang anda bayangkan dari istilah Love Jihad atau Jihad Cinta? Jihad Cinta adalah salah satu cerita di India, yakni tentang seorang pemuda ganteng yang menaklukkan hati seorang gadis Hindu dengan kharisma dan janji masa depan cerah. Si lelaki ganteng diceritakan dididik di sebuah madrasah. Ia memiliki motor dan telepon seluler. Singkat cerita, si gadis jatuh cinta dan bersedia ikut serta si lelaki sehingga dibawa kabur, namun akhirnya dipaksa masuk Islam dan dijual menjadi budak (hlm. 125).

Itu bukan kisah nyata, melainkan kisah rekaan yang menyebar di India jelang pemilihan umum pada 2014 silam. Kisah itu digunakan sebagai instrumen penyebaran hasutan kebencian semata-mata demi meraup perhatian publik India. Kisah jihad cinta dan kisah-kisah lain dari negara dengan karakter serupa disinggung dalam buku yang ditulis Cherian George ini guna menunjukkan bagaimana pelintiran kebencian bekerja untuk tujuan politik.

Kembali ke rekayasa jihad cinta, pelintiran kebencian terhadap Islam itu dijadikan amunisi oleh tim sukses Narendra Modi, Perdana Menteri India ke-15 dalam kampanyenya (hlm. 107-143). Tim sukses Modi menyebarkan poster bergambar lelaki berjenggot membonceng wanita yang tampak bahagia sebagai propaganda penghasut kebencian antara penganut Hindu dengan Islam. Lantas apa ujungnya? Tentu saja kepanikan hingga bermuara kekacauan dan kekerasan.

Dari kisah itu, bisa dilihat dengan jelas bagaimana pelintiran kebencian lahir dari kepentingan politik, semata-mata demi meraup untung dari kekuatan massa. Maka tepatlah ketika sejak bab pertama buku ini George memberi judul: Pelintiran Kebencian sebagai Politik dengan Cara Lain. Lantas mengapa perbedaan (agama, ras, dsb.) berujung pada ujaran kebencian alias hate speech, dan rentan untuk digoreng menjadi hate spin alias pelintiran kebencian? Membaca buku ini, kita diajak memahami bagaimana kebencian yang muncul terus dipupuk dan direkayasa agar berkembang biak sebagai kekuatan kebencian massal.

Cara bekerjanya agen pemelintir kebencian

Dari penjabaran sebelumnya, mudah buat kita memahami bahwa: pertama, agen utama pemelintir kebencian adalah mereka yang bekerja di bawah kontestasi ekonomi dan politik tingkat tinggi, entah para politisi, maupun para pengusaha yang bergerak di ranah kekuasaan. Kedua, media massa. Dengan gamblang, George menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasutan tidak lepas dari bagaimana media massa membingkainya sedemikian rupa. George menjelaskan bagaimana jurnalisme tertumpulkan oleh kecenderungan berita yang mengejar pernyataan miring, khususnya hasutan kebencian, guna meraih perhatian publik. Sebuah survei menunjukkan bagaimana ujaran baik mendapat perhatian yang minim dibandingkan ujaran benci atau hasutan. Alhasil, logika bisnis media yang menuntut rating tinggi mengindahkan tanggung jawab moral sebuah pemberitaan.

Selain dua jenis agen pemelintir kebencian tersebut, ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam proses bekerjanya pelintiran kebencian. Di era internet saat ini, para agen pemelintir kebencian dapat dilahirkan lewat partisipasi warga dunia maya secara sukarela. Melalui media sosial, para agen pemelintir kebencian mengolah rekayasa kebencian menjadi hasutan kebencian massal. Maka berbondong-bondonglah warga dalam turut terhasut sekaligus menghasut, atau diistilahkan sebagai keterhasutan massal. Jika telah terhasut, maka masing-masing dari kita telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Ambil contoh, ketika mencermati kasus demi kasus ujaran dan pelintiran kebencian yang ada di buku ini, mulai dari kasus buku Salman Rushdie, Satanic Verses (1988) yang menuai pro kontra hingga Ayatullah Khomeini memberi fatwa mati kepada penulisnya, kartun Nabi Muhammad yang muncul di Denmark (2005-2006) lalu Perancis (2015), dan video Innocence of Muslim (2012), semua kasus tersebut mengesankan Islam sebagai korban. Sementara di sisi lain, alasan-alasan keberadaan ISIS hingga perang melawan terorisme global mengesankan Islam sebagai pelaku kejahatan. Ketika menemukan kasus-kasus tersebut, mungkin muncul pertanyaan: Ada apa dengan agama Islam, mengapa menjadi bermasalah ketika hidup sebagai pemeluknya?

Pertanyaan itu bukan merupakan suatu ujaran kebencian. Akan tetapi, kalau pertanyaan tersebut diunggah ke media sosial, atau disebarluaskan secara massal sebagai pernyataan publik, maka ia telah masuk ke dalam mekanisme mesin pelintiran kebencian. Dengan mengunggahnya ke media, sama saja telah menjadikannya sebagai suatu hasutan (offensiveness), untuk kemudian mudah saja menggerakkan para penerima pesan atau publik menjadi bagian dari keterhasutan (offendedness). Dengan demikian, jadilah saya sebagai pemicu para agen-agen pelintir kebencian untuk terus menggoreng pertanyaan saya melalui media sosial maupun forum lain. Akhirnya saya pun menjadi agen pemelintir kebencian.

Dari contoh itu, dapatlah dipahami mengapa kemudian muncul pengkambinghitaman agama. Pertanyaan saya di atas bisa saja memicu ketersinggungan umat Islam karena sengaja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian sebagai hasutan penghinaan terhadap Islam yang harus segera ditanggapi oleh seluruh umat Islam di dunia. Di sisi lain, itu bisa saja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian yang lain untuk mendorong orang membenci Islam. Cara kerja agen ini seringkali dikenali, misalnya dalam media sosial, yakni troll atau trolling dengan cara masuk ke forum-forum percakapan di inernet untuk memprovokasi anggota forum berkonflik dengan saling berbalas kata. Pemblokiran maupun penyensoran terhadap para pelaku trolling jarang berhasil menghilangkan mereka. Hal itu justru membuat mereka makin mengganggu dengan menggunakan nama samaran baru, sehingga solusi sederhananya adalah dengan tidak mempedulikannya (hlm. 100-101).

Mengakui keberagaman

Dalam buku delapan bab ini, George mengajak pembaca untuk mengembangkan pluralisme asertif dalam kehidupan demokratis yang memang terbukti rentan oleh serangan para pemelintir kebencian. George menunjukkan bahwa para pemelintir kebencian menggunakan kebebasan dan toleransi yang dijamin oleh demokrasi guna mendukung agenda yang menggerogoti nilai-nilai demokrasi itu sendiri (hlm. vi).

Menurut George, selain Amerika Serikat dan India, negara yang memiliki kesamaan dalam hal penerapan demokrasi dengan warga negara terbesar adalah Indonesia. Indonesia dipandang sebagai bukti ketika agama dan sistem negara sekuler tidak bertentangan secara berarti, dan justru saling mengisi. Kendati arah untuk mendirikan negara Islam selalu muncul dari kalangan-kalangan yang cenderung ekstrim, George menyebut peran organisasi Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sanggup menjembatani jurang yang ada.

Kendati demikian, semenjak munculnya beberapa kalangan Islam yang dianggap radikal, isu superioritas Islam kembali mencuat di Indonesia. Apalagi munculnya berbagai kasus, mulai dari pengeboman di Bali dan Jakarta, pelarangan pendirian gereja, konflik berdarah seperti di Poso, Sulawesi serta Ambon, hingga pengusiran dan pendiskriminasi pada kalangan minoritas seperti Ahmadiyah dan LGBT, semuanya seperti mengindikasikan adanya permasalahan yang diakibatkan oleh agama. Di sisi lain, berbagai kasus konflik agraria yang menimbulkan korban di berbagai daerah seringkali tenggelam di pusaran pemberitaan konflik agama. Di sinilah sebenarnya, para agen pemelintir kebencian bekerja sehingga bisa mengarahkan perhatian publik pada isu agama.

George menegaskan bahwa untuk menanggulangi intoleransi beragama, dibutuhkan peran media yang punya tanggung jawab sosial, organisasi kemasyarakatan yang progresif, serta perlawanan publik terhadap muslihat para provokator (hlm. 263).

Sementara hukum, sebagaimana diyakini George, tidak bisa diandalkan selama pemerintah dan para politisi selalu oportunis. Pada titik itulah, ajakan untuk mengembangkan pluralisme asertif dikemukakan. Pluralisme asertif dikembangkan bukan dengan menafikkan identitas keagamaan seseorang, tetapi dengan mengajak orang-orang supaya tak menyangkal keberagaman di sekitarnya. Sudahkah kita memulainya?

Buku ini layak dibaca siapa saja agar bisa memahami dan memilah mana berita yang dibuat untuk memelintir kebencian sehingga bisa dicegah penyebarannya sebelum menjadi hasutan kebencian massal. Semata-mata agar kita tak jadi bagian yang terhasut atau bahkan tak sadar telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Judul : Pelintiran Kebencian : Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi
Penulis : Cherian George
Penerjemah : Tim PUSAD Paramadina dan IIS UGM
Penyunting : Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadie
Penerbit : Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina bekerjasama dengan Institute of International Studies (IIS) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, didukung The Asia Foundation
Tempat Terbit  : Jakarta
Tebal : 370 halaman