Infodemic in a Pandemic – Examining the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic in Indonesia & Nigeria

It has been nearly three years since the World Health Organization (WHO) officially declared Covid-19 as a pandemic.  In a bid to limit the spread of the virus through physical contact, many governments, individuals and businesses increased their support for rapid digitalisation efforts. 

During this period, the virtual world became much busier than ever before. More and more people began using their electronic gadgets and devices in order to substitute most in-person activities. Financial technology & e-commerce services were welcomed due to their cashless nature. Terms such as “WFH (Work From Home)” and “online learning” became everyday vocabulary for offices and schools. Social media usage also heightened tremendously with about 44% of internet users worldwide admitting to spending longer on social media such as Facebook, Instagram & Twitter etc. This sharp and sudden increase in people flocking to digital platforms to gain access to information and services combined with the panic and chaos due to uncertainty about the virus and other aspects surrounding its effects created the perfect breeding ground for misinformation related to the virus. 

Misinformation, particularly about the virus and its treatments, spread rapidly, especially at the height of the pandemic. This created an increased difficulty for people to make well-informed decisions about their health and well-being. This situation was particularly problematic in countries like Indonesia and Nigeria, with large populations and limited access to accurate information sources. In order to understand the challenges these nations experienced in containing the virus’ spread, it is critical to examine the effects of misinformation on the Covid-19 pandemic response in Indonesia and Nigeria.

According to the WHO (World Health Organization), the COVID-19 outbreak and response were accompanied by a massive infodemic. The term “infodemic” describes a situation whereby there is a sudden, significant increase in the amount of information available on a topic because of an impactful event, like the Covid-19 pandemic. During an infodemic, people usually have a hard time locating credible sources of information when they need it. There will likely be false information, rumours, and conspiracy theories, which can be used to incite fear and distrust among the public. This can be hastened in the modern era through social networks and digital media, spreading like a virus at an exponential rate.

To understand the misinformation situation in both countries, it is important to look at previous research on this topic. In Nigeria, a worldwide survey reported that 88% of Nigerians view social media as a source of their distrust. The survey also showed that only 41% had come across fake news while using traditional media sources, and 47% sometimes believed the fake news they saw. In Indonesia, a nationwide survey conducted in 2020 by the Communications and Information Ministry and Katadata Insight Center (KIC) found that between 64 and 79 per cent of respondents could not recognize misinformation online. Evidently, both countries do serve as ideal breeding grounds for misinformation so it is understandable why they were affected by the infodemic related to Covid-19. 

Inaccurate information can spread and be internalized very rapidly, affecting people’s behaviour and possibly motivating them to take bigger risks. All of this worsens the pandemic, affecting more people while endangering the sustainability and impact of global health practices. During the height of the pandemic, inaccurate and false information started circulating about all aspects of the disease. There were rumours about how the Covid-19 virus originated, its cause, its treatment and its method of spreading. 

For instance, a widely prevalent hoax at the start of the pandemic used to downplay the seriousness of the virus in both countries was that the virus could not survive the tropical climate because it was too hot for it to survive. Matters were even worsened as government officials like the then Minister of Health in Indonesia, Terawan Agus Putranto, made a series of controversial statements, which underestimated the risks posed by the coronavirus in February & March 2020. Some of Terawan’s statements included ‘Flu is more dangerous than corona virus’ (‘Flu lebih berbahaya daripada virus korona’); ‘we are not afraid of diptheria; of course we are not afraid of COVID-19’ (‘Difteri saja kita tidak takut apalagi korona’);  and ‘masks are only for sick people’ (‘Masker itu untuk orang sakit’). Government officials in Nigeria such as the governor of Abia state were also spreading statements like “… [they] have been promised by God that … COVID‑19 won’t get to [the state].” A month later, the governor tested positive for the disease and was admitted into an isolation centre. 

Furthermore, misinformation about the Covid-19 vaccines and their development process has played a role in influencing vaccine hesitancy in the public to an extent. Noteworthily, when comparing Covid-19 vaccination rates for both countries, we find that these statistics are very different.  For Indonesia, 74% of its approximately 270 million population has received at least one dose of the vaccine while for Nigeria, this percentage is just 36% of its approximately 210 million population. It is important to note that these low numbers for Nigeria can also be attributed to global inequalities that allow rich Global North countries to hoard vaccines and enable a limited vaccine supply to poorer countries amongst other complex factors. 

While misinformation was able to spread rapidly during the pandemic, the problem of fake news has always been a serious issue for both nations. In Indonesia, the National Task Force for COVID-19 Response Acceleration (GUGUS TUGAS COVID-19) led by the Indonesian National Agency for Disaster Management (BNPB) to build the country’s official site for Covid-19 response: www.COVID19.go.id. The website has a special section called “Hoax Buster”, created with the help of UNICEF & civil society group, MAFINDO, which includes hundreds of articles, infographics, and other online updates aimed at debunking hoaxes about the virus and methods of treatment. Other non-government initiatives include KawalCovid-19 & Perupadata which consists of volunteers that provide evidence-based Covid-19 information via simplified data visualizations, dispel rumours & provide helpful health tips for Indonesian communities. Indonesian health professionals such as dr. Pandu Riono also contributed to ensuring the public had access to the proper information needed to curb the spread of the virus. While the efforts were greatly appreciated, critics still argue that this debunking approach needs to be supported by other methods of reducing misinformation to be more effective in the long run. This is because of the large-scale production and rapid circulation of misinformation on social media such as Whatsapp. Additionally, the number of people creating and spreading misinformation far exceeds the number of those doing the fact-checking. Debunking fake news on a few websites only temporarily solves the larger issue of digital literacy. 

Kominfo’s content moderation policy called No.5/2020  also does not make adequate provisions for directly addressing misinformation and fake news. In reality, the only section of this regulation that could be used to combat misinformation is the “problematic” section on content that disturbs public order, in which case members of the public or a government agency can report the problematic content to Indonesia’s Ministry of Communication and Informatics. The ministry may ask the platform to take down the false information after the report. With only vague definitions of prohibited content, the Indonesian government has left room for multiple interpretations and possible misuse – including from the government itself. It could potentially harm an individual’s freedom of speech and expression. 

To combat the spread of fake news during the coronavirus era in Nigeria, The Nigeria Centre for Disease Control (NCDC) turned to social media, looking to provide factual news on the same platforms that aid the spread of misinformation. However, these efforts were also not enough to curb rapid misinformation. The Protection from Internet Falsehood and Manipulation bill was proposed in 2019 by the Nigerian legislature and sought to criminalise the use of social media in sharing false or malicious information. However, this received heavy backlash from activists, citizens, and civil rights groups who argued that it was only a ploy to limit freedom of speech and the right to criticize government actions. 

Low digital literacy levels are believed to be one of the main factors contributing to the massive spread of fake news in Nigeria & Indonesia. In the end, the only way to address the situation in the long term is to educate citizens about digital literacy, and most importantly, improve the education system that is hindering a sustainable approach to fighting misinformation.[]


Ifeoluwa Aigbiniode adalah mahasiswa S1 Ilmu Komputer Universitas Princeton, Amerika Serikat. Ia berasal dari Nigeria dan saat ini bekerja sebagai relawan di Combine Resource Institution. Dia memiliki ketertatikan pada isu keamanan dan literasi digital, terutama bagi kaum marjinal. Perempuan yang akrab disapa Ife ini berharap dapat mengeksplorasi kecanggihan teknologi demi membantu upaya keadilan sosial bagi masyarakat Afrika. Ia dapat dihubungi melalui LinkedIn.


Sumber gambar: WHO/Sam Bradd

Tips Mengenali Hoaks

Di era internet, laju informasi berkembang sangat pesat. Siapa pun dapat memproduksi informasi dan menyebarkannya dengan cara apapun. Tetapi, kita perlu berhati-hati karena informasi yang tersebar di internet tidak selalu benar. Penyebaran hoaks di Indonesia juga sama masifnya dengan perkembangan teknologi. Hoaks biasanya tersebar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dilansir dari katada[dot]co, berdasarkan Laporan “2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust”, dua dari tiga orang atau 67% masyarakat dunia setuju bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) terbesar terdapat di Facebook. Sebanyak 65% responden menyebut penyebaran hoaks terbanyak kedua ditemukan di media sosial secara umum. Adapun 60% responden menyebut hoaks ditemukan di situs-situs internet.

Dalam konteks Indonesia, sebanyak 84% responden menyebut pernah menemukan kabar bohong di Facebook. Hanya 12% yang tidak pernah menerima penyebaran hoaks di media sosial tersebut. Sementara itu, 4% responden lainnya tidak pernah menggunakan Facebook.

Melihat banyaknya persebaran hoaks, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hoaks dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan. Yuk, cek tips dari kami untuk selalu berhati-hati dengan apa yang kamu terima dan sebarkan di internet. Jangan lupa, jika kamu mendapatkan hoaks, berhentilah di kamu!

Memahami Cara Kerja Pelintiran Kebencian

Apa yang anda bayangkan dari istilah Love Jihad atau Jihad Cinta? Jihad Cinta adalah salah satu cerita di India, yakni tentang seorang pemuda ganteng yang menaklukkan hati seorang gadis Hindu dengan kharisma dan janji masa depan cerah. Si lelaki ganteng diceritakan dididik di sebuah madrasah. Ia memiliki motor dan telepon seluler. Singkat cerita, si gadis jatuh cinta dan bersedia ikut serta si lelaki sehingga dibawa kabur, namun akhirnya dipaksa masuk Islam dan dijual menjadi budak (hlm. 125).

Itu bukan kisah nyata, melainkan kisah rekaan yang menyebar di India jelang pemilihan umum pada 2014 silam. Kisah itu digunakan sebagai instrumen penyebaran hasutan kebencian semata-mata demi meraup perhatian publik India. Kisah jihad cinta dan kisah-kisah lain dari negara dengan karakter serupa disinggung dalam buku yang ditulis Cherian George ini guna menunjukkan bagaimana pelintiran kebencian bekerja untuk tujuan politik.

Kembali ke rekayasa jihad cinta, pelintiran kebencian terhadap Islam itu dijadikan amunisi oleh tim sukses Narendra Modi, Perdana Menteri India ke-15 dalam kampanyenya (hlm. 107-143). Tim sukses Modi menyebarkan poster bergambar lelaki berjenggot membonceng wanita yang tampak bahagia sebagai propaganda penghasut kebencian antara penganut Hindu dengan Islam. Lantas apa ujungnya? Tentu saja kepanikan hingga bermuara kekacauan dan kekerasan.

Dari kisah itu, bisa dilihat dengan jelas bagaimana pelintiran kebencian lahir dari kepentingan politik, semata-mata demi meraup untung dari kekuatan massa. Maka tepatlah ketika sejak bab pertama buku ini George memberi judul: Pelintiran Kebencian sebagai Politik dengan Cara Lain. Lantas mengapa perbedaan (agama, ras, dsb.) berujung pada ujaran kebencian alias hate speech, dan rentan untuk digoreng menjadi hate spin alias pelintiran kebencian? Membaca buku ini, kita diajak memahami bagaimana kebencian yang muncul terus dipupuk dan direkayasa agar berkembang biak sebagai kekuatan kebencian massal.

Cara bekerjanya agen pemelintir kebencian

Dari penjabaran sebelumnya, mudah buat kita memahami bahwa: pertama, agen utama pemelintir kebencian adalah mereka yang bekerja di bawah kontestasi ekonomi dan politik tingkat tinggi, entah para politisi, maupun para pengusaha yang bergerak di ranah kekuasaan. Kedua, media massa. Dengan gamblang, George menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasutan tidak lepas dari bagaimana media massa membingkainya sedemikian rupa. George menjelaskan bagaimana jurnalisme tertumpulkan oleh kecenderungan berita yang mengejar pernyataan miring, khususnya hasutan kebencian, guna meraih perhatian publik. Sebuah survei menunjukkan bagaimana ujaran baik mendapat perhatian yang minim dibandingkan ujaran benci atau hasutan. Alhasil, logika bisnis media yang menuntut rating tinggi mengindahkan tanggung jawab moral sebuah pemberitaan.

Selain dua jenis agen pemelintir kebencian tersebut, ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam proses bekerjanya pelintiran kebencian. Di era internet saat ini, para agen pemelintir kebencian dapat dilahirkan lewat partisipasi warga dunia maya secara sukarela. Melalui media sosial, para agen pemelintir kebencian mengolah rekayasa kebencian menjadi hasutan kebencian massal. Maka berbondong-bondonglah warga dalam turut terhasut sekaligus menghasut, atau diistilahkan sebagai keterhasutan massal. Jika telah terhasut, maka masing-masing dari kita telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Ambil contoh, ketika mencermati kasus demi kasus ujaran dan pelintiran kebencian yang ada di buku ini, mulai dari kasus buku Salman Rushdie, Satanic Verses (1988) yang menuai pro kontra hingga Ayatullah Khomeini memberi fatwa mati kepada penulisnya, kartun Nabi Muhammad yang muncul di Denmark (2005-2006) lalu Perancis (2015), dan video Innocence of Muslim (2012), semua kasus tersebut mengesankan Islam sebagai korban. Sementara di sisi lain, alasan-alasan keberadaan ISIS hingga perang melawan terorisme global mengesankan Islam sebagai pelaku kejahatan. Ketika menemukan kasus-kasus tersebut, mungkin muncul pertanyaan: Ada apa dengan agama Islam, mengapa menjadi bermasalah ketika hidup sebagai pemeluknya?

Pertanyaan itu bukan merupakan suatu ujaran kebencian. Akan tetapi, kalau pertanyaan tersebut diunggah ke media sosial, atau disebarluaskan secara massal sebagai pernyataan publik, maka ia telah masuk ke dalam mekanisme mesin pelintiran kebencian. Dengan mengunggahnya ke media, sama saja telah menjadikannya sebagai suatu hasutan (offensiveness), untuk kemudian mudah saja menggerakkan para penerima pesan atau publik menjadi bagian dari keterhasutan (offendedness). Dengan demikian, jadilah saya sebagai pemicu para agen-agen pelintir kebencian untuk terus menggoreng pertanyaan saya melalui media sosial maupun forum lain. Akhirnya saya pun menjadi agen pemelintir kebencian.

Dari contoh itu, dapatlah dipahami mengapa kemudian muncul pengkambinghitaman agama. Pertanyaan saya di atas bisa saja memicu ketersinggungan umat Islam karena sengaja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian sebagai hasutan penghinaan terhadap Islam yang harus segera ditanggapi oleh seluruh umat Islam di dunia. Di sisi lain, itu bisa saja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian yang lain untuk mendorong orang membenci Islam. Cara kerja agen ini seringkali dikenali, misalnya dalam media sosial, yakni troll atau trolling dengan cara masuk ke forum-forum percakapan di inernet untuk memprovokasi anggota forum berkonflik dengan saling berbalas kata. Pemblokiran maupun penyensoran terhadap para pelaku trolling jarang berhasil menghilangkan mereka. Hal itu justru membuat mereka makin mengganggu dengan menggunakan nama samaran baru, sehingga solusi sederhananya adalah dengan tidak mempedulikannya (hlm. 100-101).

Mengakui keberagaman

Dalam buku delapan bab ini, George mengajak pembaca untuk mengembangkan pluralisme asertif dalam kehidupan demokratis yang memang terbukti rentan oleh serangan para pemelintir kebencian. George menunjukkan bahwa para pemelintir kebencian menggunakan kebebasan dan toleransi yang dijamin oleh demokrasi guna mendukung agenda yang menggerogoti nilai-nilai demokrasi itu sendiri (hlm. vi).

Menurut George, selain Amerika Serikat dan India, negara yang memiliki kesamaan dalam hal penerapan demokrasi dengan warga negara terbesar adalah Indonesia. Indonesia dipandang sebagai bukti ketika agama dan sistem negara sekuler tidak bertentangan secara berarti, dan justru saling mengisi. Kendati arah untuk mendirikan negara Islam selalu muncul dari kalangan-kalangan yang cenderung ekstrim, George menyebut peran organisasi Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sanggup menjembatani jurang yang ada.

Kendati demikian, semenjak munculnya beberapa kalangan Islam yang dianggap radikal, isu superioritas Islam kembali mencuat di Indonesia. Apalagi munculnya berbagai kasus, mulai dari pengeboman di Bali dan Jakarta, pelarangan pendirian gereja, konflik berdarah seperti di Poso, Sulawesi serta Ambon, hingga pengusiran dan pendiskriminasi pada kalangan minoritas seperti Ahmadiyah dan LGBT, semuanya seperti mengindikasikan adanya permasalahan yang diakibatkan oleh agama. Di sisi lain, berbagai kasus konflik agraria yang menimbulkan korban di berbagai daerah seringkali tenggelam di pusaran pemberitaan konflik agama. Di sinilah sebenarnya, para agen pemelintir kebencian bekerja sehingga bisa mengarahkan perhatian publik pada isu agama.

George menegaskan bahwa untuk menanggulangi intoleransi beragama, dibutuhkan peran media yang punya tanggung jawab sosial, organisasi kemasyarakatan yang progresif, serta perlawanan publik terhadap muslihat para provokator (hlm. 263).

Sementara hukum, sebagaimana diyakini George, tidak bisa diandalkan selama pemerintah dan para politisi selalu oportunis. Pada titik itulah, ajakan untuk mengembangkan pluralisme asertif dikemukakan. Pluralisme asertif dikembangkan bukan dengan menafikkan identitas keagamaan seseorang, tetapi dengan mengajak orang-orang supaya tak menyangkal keberagaman di sekitarnya. Sudahkah kita memulainya?

Buku ini layak dibaca siapa saja agar bisa memahami dan memilah mana berita yang dibuat untuk memelintir kebencian sehingga bisa dicegah penyebarannya sebelum menjadi hasutan kebencian massal. Semata-mata agar kita tak jadi bagian yang terhasut atau bahkan tak sadar telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Judul : Pelintiran Kebencian : Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi
Penulis : Cherian George
Penerjemah : Tim PUSAD Paramadina dan IIS UGM
Penyunting : Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadie
Penerbit : Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina bekerjasama dengan Institute of International Studies (IIS) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, didukung The Asia Foundation
Tempat Terbit  : Jakarta
Tebal : 370 halaman

Mendudukkan Media Komunitas dalam Perang Melawan Hoaks

Hoaks tetiba menjadi kosakata yang begitu populer belakangan. Ia menjadi perhatian banyak pihak, dari masyarakat kalangan bawah, hingga para pemangku kebijakan. Hoaks alias kabar bohong memang bukan fenomena baru. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial membuat peredaran hoaks kian liar. Bagi banyak orang, hoaks jelas mengganggu. Tapi bagi segelintir pihak, hoaks justru dimanfaatkan untuk menggiring opini maupun menangguk untung finansial. Dampaknya tidak lagi main-main: hoaks berpotensi menciptakan konflik horisontal. Situasi ini memaksa banyak pihak merasa perlu untuk mengambil sikap.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan kegelisahannya soal ini. Sebagai pimpinan tertinggi di negara ini, Jokowi menyatakan pemerintah siap memerangi hoaks. Selain pemerintah, masyarakat sipil pun ambil bagian dalam gerakan ini. Belum lama ini, warga sipil menggelar deklarasi anti-hoaks serentak di beberapa kota seperti, Jakarta, Solo, Bandung, Wonosobo dan Surabaya. Situasi ini menyiratkan kepada khalayak bahwa hoaks tidak bisa lagi dianggap remeh.

Hoaks beredar melalui berbagai medium, dari media massa hingga aplikasi pesan instan yang bekerja di level yang sangat personal. Berbagai pihak mengambil sikap sesuai dengan kapasitasnya. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan instruksi presiden untuk mengevaluasi media-media yang menyebarkan hoaks. Walhasil, beberapa media yang diidentifikasi sebagai abal-abal diblokir. Sejumlah pihak mengkritisi cara yang ditempuh dan menganggap pemerintah telah mengekang kebebasan berekspresi.

Dewan Pers punya cara berbeda. Sebagai institusi yang berfungsi mengawasi media massa, Dewan Pers mencoba beberapa langkah yang dianggap paling memungkinkan untuk meredam persebaran hoaks. Beberapa upaya yang akan dilakukan Dewan Pers diantaranya, pertama, mengembalikan otoritas kebenaran faktual kepada media arus utama; kedua, memberikan logo/QR code (tanda media terverifikasi) kepada media-media yang terverifikasi di Dewan Pers; dan memberlakukan standar kompetensi wartawan/jurnalis.

Berbeda langkah dengan Kemenkominfo, upaya menangani hoaks Dewan Pers cenderung tidak instan. Namun rencana tersebut bukan tanpa kritik. Akademisi Rocky Gerung, misalnya, menulis, “Demarkasi yang diajukan cuma satu: sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoaks. Sikap inilah yang justru membahayakan demokrasi karena publik diarahkan untuk hanya percaya kepada “media mainstream”. Meskipun kritik tersebut tidak ditujukan langsung kepada Dewan Pers, poin kritik Gerung jelas menyasar solusi yang ditawarkan Dewan Pers.

Saya pun berpikir demikian. Memang, secara kapabilitas dan kredibilitas, media arus utama sudah cukup terjamin. Namun, kita juga cukup paham bagaimana media arus utama “menyelewengkan” posisinya dengan tidak malu-malu memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan segelintir orang. Tidak sulit mencari rujukan untuk tahu kekurangan media arus utama. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut ada empat persoalan media di Indonesia4, yakni dominasi kepemilikan, media partisan, media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, dan menjamurnya media abal-abal. Tiga di antaranya mengarah pada media arus utama. Kita juga bisa membaca penelitian Center for Innovative Policy and Governance (CIPG)5 yang memetakan persoalan media di Indonesia dengan cukup komprehensif. Maka ada banyak pekerjaan rumah yang harus diatasi sebelum memutuskan menunjuk media arus utama sebagai “pemegang otoritas kebenaran faktual” tunggal.

Adakah pihak lain yang bisa diandalkan dalam situasi ini? Saya melihat media komunitas punya potensi itu. Media komunitas adalah entitas yang hampir dilupakan sama sekali dalam perdebatan soal perang melawan hoaks ini. Padahal, di era keterbukaan seperti saat ini, ketika siapapun bisa menjadi produsen berita, media komunitas menjadi pilar yang perlu diperhitungkan di tengah konglomerasi media. Terabaikannya media komunitas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, membuat berbagai pihak mengambil solusi yang juga abai terhadap esensi media komunitas. Bertahun saya berinteraksi dengan rekan-rekan media komunitas, saya memiliki optimisme bahwa mereka sepatutnya dirangkul dan diposisikan di barisan depan perang melawan hoaks bersama kelompok masyarakat sipil lainnya.

Dalam tulisan ini saya hendak mendudukkan media komunitas atau media warga, yang dalam “perang” ini menjadi sangat rentan, alih-alih memberdayakannya.

Memosisikan media komunitas

Sejak kebebasan pers bersemi, yang ditandai dengan disahkannya UU Pers pada 1999, hingga hari ini media komunitas masih menjadi entitas media yang terasing. Bahkan di tengah hiruk pikuk perkembangan teknologi digital6, media komunitas belum juga mendapatkan ruang yang layak, terlebih menjadi entitas yang dipertimbangkan. Ia selalu berada di tepian arus.

Kebanyakan media komunitas tumbuh di daerah pinggiran kota (suburban) atau pedesaaan (rural), memang—setidaknya sejauh saya berinteraksi dengan entitas ini. Suara mereka jarang terdengar di perkotaan yang dihuni kelas menengah, apalagi menjangkau pusat dinamika media-media Indonesia seperti Jakarta. Mereka seperti ada di dunia lain, meski berada pada jagat yang sama. Sesekali keberadaan mereka disinggung, namun apresiasinya tidak lebih dari sekadar ekspresi, “Wah, hari gini masih ada ya media yang mandiri? Hebat betul!” Setelah itu, niscaya, media komunitas akan tenggelam lagi dalam impitan ragam isu yang kita temui saban hari.

Dari segi regulasi, media komunitas tak kalah ironisnya. Dalam UU Pers maupun UU Penyiaran, media komunitas hampir tak mendapatkan ruang7 alias sempit sekali.

Dewan Pers—dari dokumen presentasi yang saya dapat—menempatkan media komunitas dalam Kuadran II dalam ragam media online/cetak. Kuadran tersebut didefinisikan, “Status kurang jelas (belum memenuhi syarat badan hukum, sebagian terdaftar di DP), tapi isinya menaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik-red), dan menjalankan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggungjawab dan mencantumkan alamat redaksi.” Mari kita berangkat dari asumsi tersebut.

Pertama, soal badan hukum. Media komunitas sebagian besar dibangun dengan dana swadaya, mulai dari pendirian hingga pengoperasiannya. Dengan asumsi bahwa untuk mendapat label sebagai “media berstatus jelas” harus berbadan hukum pers, saya khawatir banyak media komunitas akan kesulitan. Badan hukum pers8 yang diakui hanya tiga yakni, perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Media komunitas tidak bekerja dengan logika industri, melainkan dengan caranya sendiri: swadaya, sukarela, dan partisipasi. Jangan dulu bicara gaji di sini. Untuk tagihan listrik dan pulsa pun, kadang mereka masih pontang-panting. Koperasi mungkin menjadi bentuk yang mendekati cocok dengan prinsip-prinsip tersebut, tapi dalam praktiknya, tidak mudah mendirikan media berbasis koperasi. Tumpang tindih regulasi terkait media, yayasan dan koperasi membuat proses menuju badan hukum tak semudah membalik telapak tangan. Jika tetap memaksakan media komunitas bekerja dengan logika layaknya industri, jangan heran jika media komunitas kemudian akan layu sebelum berkembang.

Kedua, soal fungsi pers. Tidak sedikit media komunitas yang menjalankan secara serius kode etik jurnalistik. Menyebut beberapa, misalnya, balebengong.net dan suarakomunitas.net yang terus mendorong jurnalis warganya untuk taat pada kode etik. Regulasi yang tak memadai tidak kemudian membuat mereka berhenti untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat. Dalam sebuah seminar bertajuk “Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin” pada Agustus 2015, Aryo Wisanggeni, anggota Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyinggung soal posisi media komunitas dan jurnalis warga—yang merupakan bagian dari media komunitas—dalam kancah media dan jurnalistik di Indonesia. Ia mengakui bahwa posisi media komunitas cukup pelik. Tak ada regulasi yang bisa mengakomodasi aktivitas mereka, padahal ancaman yang mereka hadapi di lapangan juga tak berbeda dengan jurnalis media arus utama, bahkan lebih rentan. Apakah tidak bisa mengajukan revisi regulasi-regulasi terkait, seperti UU Pers? Aryo saat itu menerangkan, “dengan komposisi anggota parlemen seperti saat ini, kami tidak percaya revisi akan menjadi lebih baik, jika bukan makin buruk.” Di tengah stagnansi itu, beruntung AJI melakukan langkah cukup progresif9 dengan membuka peluang bagi jurnalis warga untuk menjadi bagian darinya.

Kemajuan teknologi serta perkembangan isu sosial kemasyarakatan harusnya mendorong kita untuk bisa lebih terbuka terhadap segala kemungkinan upaya meneguhkan demokrasi, terutama di ranah media. Regulasi yang cenderung industrial serta tak adanya langkah afirmatif (affirmative action) membuat inisiatif seperti media komunitas terbonsai, jika tidak gagal bertunas.

Media komunitas sebagai proyek bersama

Berbagai upaya memerangi hoaks oleh banyak pihak patut diapresiasi. Bagaimanapun, hoaks memang kian meresahkan. Namun, kita tak bisa abai dengan proyek-proyek memperkuat demokrasi yang dibangun oleh masyarakat akar rumput, seperti media komunitas. Media komunitas adalah upaya warga untuk membangun ruang aspirasi yang mandiri. Media komunitas juga menjadi kendaraan bagi warga untuk merebut kembali posisi subyek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Sejujurnya, tak banyak yang bisa diharapkan dari media arus utama jika masih berada dalam kerangkeng konglomerasi media.

Refleksi atas proses pemilihan Komisioner KPI dan perpanjangan izin televisi1, membuat sebagian kita pesimis bahwa revolusi media akan datang dalam waktu dekat. Ketika harapan akan perubahan situasi media di ranah arus utama tak memberikan sinyal baik, mungkin tak ada salahnya jika kita mulai mendorong dan memberi ruang (baik regulasi maupun promosi) serta kepercayaan kepada mereka yang berada di tepian arus: media komunitas.

Perkembangan media sosial secara perlahan memang mengembalikan subyek ke tangan warga. Tren positif ini harusnya bisa mendorong media komunitas atau media warga lebih berkembang. Namun, alih-alih berkembang, kebebasan di media sosial telah dibajak oleh segelintir kelompok yang akhirnya membuat pemerintah melakukan langkah cenderung represif. Jika tidak ada mekanisme yang jelas untuk melindungi media komunitas di tengah peperangan melawan hoaks ini, maka demokrasi media hanya akan menjadi angan. Kita juga tidak ingin media komunitas dibajak oleh segelintir pihak untuk melanggengkan produksi kebohongannya. Maka hemat saya, sudah selayaknya media komunitas dijadikan proyek bersama (common project) untuk menciptakan atmosfer media yang lebih demokratis.

*Staf Suara Warga CRI

Edisi 67: Media Komunitas Lawan Hoaks

Baru-baru ini, seorang jurnalis asal Amerika Serikat yang bertugas di China menuliskan refleksinya tentang dampak berita di laman www.theguardian.com. Sebagai jurnalis dengan wilayah liputan internasional, ia merasa tidak lagi merasakan dampak langsung dari hasil liputannya. Dampak liputan itu justru ia temukan dulu, saat ia yang masih berstatus mahasiswa magang di sebuah koran lokal berskala kecil di negaranya. Liputan mengenai tingkah sejumlah anggota Dewan Kota yang kerap mangkir saat rapat, misalnya, membikin mereka malu sehingga kembali aktif menghadiri rapat untuk membahas berbagai peraturan.

Bagaimana Media Komunitas Melawan Hoax?

Jika saya penggiat media komunitas, bagaimana cara saya melawan hoax?

Sebagai penggiat media komunitas, wajib hukumnya untuk bisa mengenali mana informasi hoax dan mana informasi fakta. Caranya, lakukan verifikasi alias mengecek kebenaran setiap informasi apapun sebelum membagikannya. Selain itu, ajak dan bantu warga sekitar untuk mengecek informasi yang mereka terima.

Karena media komunitas dibangun oleh, dari, dan untuk warga, informasinya pun harus dekat dengan warga. Perbanyak informasi tentang berbagai persoalan yang dihadapi warga melalui media komunitas. Sebarkan. Ajak warga bersama-sama mencari solusi persoalan yang dihadapi.