Video ini menceritakan sedikit tentang bagaimana kiprah media komunitas SPEAKER Kampung. Mereka bukan sekedar cerminan bagaimana warga berdauat atas informasi namun juga menjadi wadah bagaimana warga mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Lima hari pascagempa bermagnitudo 7 yang mengguncang Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat pada 5 Agustus 2018, seorang teman diminta memandu perwakilan suatu lembaga untuk mengecek kebutuhan komunikasi di lokasi bencana. Lembaga itu berencana memasang perangkat komunikasi di lokasi yang dianggap perlu supaya warga bisa terhubung dengan dunia luar.
Di Kabupaten Lombok Utara (KLU), listrik padam selama lebih dari tiga hari sehingga berdampak pada pasokan listrik ke Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia layanan telekomunikasi. Sinyal komunikasi pun melemah. Jika sebelum gempa warga di Kaki Gunung Rinjani bisa berkomunikasi dengan dunia luar melalui telepon, aplikasi Whatsapp maupun media sosial lainnya, maka hingga hari ketiga pascagempa mereka sulit dihubungi. Di pos komando utama penanganan gempa di depan kantor Bupati KLU pun, sinyal telepon dan internet tidak stabil.
Berdasarkan pengalaman itu, teman tadi mengajak tamunya berkunjung ke salah satu desa. Namun sesampainya di lokasi, mereka menemukan bahwa pengeras suara di masjid yang tengah digunakan untuk shalat Jumat sudah menyala. Sinyal internet di ponsel pun hampir penuh. Mereka pun meninggalkan desa itu menuju lokasi lain. Sepanjang jalan mereka mengecek sinyal di ponsel masing-masing. Ketersediaan listrik rupanya telah memulihkan sinyal di sebagian besar wilayah.
Si tamu tersebut tampak sedikit kecewa karena ia harus kembali mencari area blankspot supaya perangkatnya bisa berguna. Perangkat yang sudah disiapkan itu adalah perangkat komunikasi berbasis satelit dengan kualitas baik yang dibawa dari luar negeri.
Akan tetapi, apakah dengan kembalinya sinyal berarti sudah tidak ada masalah komunikasi yang dihadapi warga terdampak gempa?
Komunikasi dalam penanganan bencana merupakan elemen yang penting. Dalam situasi darurat akibat bencana, terlebih dengan kerusakan infrastruktur yang parah, ketersediaan perangkat komunikasi darurat sangatlah vital. Oleh karena itu, pengembangan berbagai perangkat telekomunikasi untuk situasi darurat harus terus dilakukan. Namun, kejelian untuk melihat media dan metode komunikasi yang paling efektif bagi warga juga tak kalah penting. Dengan begitu, kita akan bisa menemukan kendala komunikasi yang dihadapi warga sehingga tidak hanya fokus pada penyediaan perangkat komunikasi tertentu yang belum tentu cocok dengan kebutuhan warga.
Kini ketika bencana terjadi di era ponsel, warga desa di kaki Rinjani pun telah terbiasa dengan ponsel. Seiring dengan pulihnya sinyal komunikasi, mereka tidak lagi terisolasi dari dunia luar. Namun, ketersediaan ponsel tidak lantas bisa menjamin mereka mendapat informasi yang dibutuhkan. Ada faktor lain yang tak kalah penting, yakni bagaimana perangkat itu bisa digunakan untuk mengelola informasi yang dibutuhkan warga. Pengelolaan informasi berbasis komunitas menjadi kunci.
Pada erupsi Gunung Merapi 2010, komunikasi antara warga terdampak yang membutuhkan bantuan dengan para donatur maupun pemerintah diwadahi dalam forum Jalin Merapi (Jaringan Informasi Lintas Merapi). Menggunakan beragam media yang dipandang relevan, Jalin Merapi menunjukkan bahwa pengelolaan informasi kebencanaan berbasis komunitas bisa mendukung pemulihan pascabencana.
Kini pascagempa 2018 di Lombok, kelompok warga di sejumlah desa menggunakan Facebook dan Whatsapp yang dikelola secara kolektif untuk menyebarkan informasi seputar dampak gempa. Ini adalah salah satu praktik media komunitas dengan memanfaatkan jenis media yang dipandang paling sesuai dengan situasi dan kondisi warga di desa-desa tersebut.
Melalui pengelolaan informasi kebencanaan berbasis komunitas, warga terdampak bisa terlibat aktif untuk memulihkan dirinya sendiri. Lalu lintas informasi yang lancar antara warga dengan pemerintah dan para pihak terkait merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin keberhasilan penangananan pascabencana. Hal ini sudah terbukti dalam erupsi Merapi, dan akan berlaku juga bagi warga terdampak gempa di Lombok maupun Sulawesi Tengah.
Bermula dari hobi, radio yang pada awalnya digunakan sebagai sarana hiburan, berangsur menjadi salah satu usaha warga untuk memproduksi informasi. Perkembangan teknologi digital kemudian membantu media komunitas untuk mengambil alternatif lain selain penggunaan radio analog yang sarat regulasi. Meski begitu, produksi informasi di era media baru oleh warga bukan tanpa tantangan.
Senin (22/10/2018) siang, sekelompok orang terlihat menyusuri kompleks hunian sementara (huntara) di Lapangan Desa Beririjarak, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Mereka mengitari lapangan tersebut sambil menjinjing gawai di tangan masing-masing. Sesekali memotret objek yang dianggap menarik, mereka juga mengunjungi beberapa huntara dan mengajak penghuninya berbincang mengenai kondisi dan bantuan untuk penyintas pascagempa Lombok 29 Juli dan 5 Agustus 2018.
Mereka adalah pegiat media komunitas Speaker Kampung. Para pegiat media komunitas ini berasal dari beberapa desa di Lombok Timur. Eros dan Naomi berasal dari Desa Ketangga, Kecamatan Sueala. Fikri berasal dari Desa Sambelia, Kecamatan Sambelia, dan Sanusi merupakan penduduk Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba.
Selama kurang lebih dua jam, mereka mengamati kondisi huntara, mulai dari terpal yang digunakan, sanitasi, hingga kegiatan ekonomi yang mulai hidup pascagempa di tempat tersebut. Sebelum terjun ke lokasi huntara, mereka mewawancarai Kepala Desa Beririjarak untuk mengonfirmasi bantuan huntara untuk warga yang tidak kunjung datang. “Sampai hari ini penduduk Desa Beririjarak masih bertahan dengan huntara yang hanya terbuat dari terpal. Tentu sangat panas dan tidak nyaman untuk ditempati,” ujar Eros di depan kamera ponsel pintar yang direkam oleh Sanusi ketika melaporkan informasi yang ia dapatkan dari penyintas.
Selain meliput huntara, pegiat Speaker Kampung juga menggali informasi mengenai mitigasi bencana dalam perspektif lokal dengan mengunjungi Kampung Adat Limbungan, di Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Beberapa hal yang dieksplorasi meliputi struktur bangunan rumah adat hingga budaya leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Sanusi dan Eros tengah meliput situasi Kampung Adat Limbungan pada Selasa (23/10/2018)
Selama dua hari, 22 dan 23 Oktober 2018, pegiat media komunitas Speaker Kampung mencoba melakukan liputan lebih mendalam dari peristiwa gempa Lombok. Tiga orang dari Combine Resource Institution (CRI) dan dua orang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram menemani mereka memperdalam informasi seputar kondisi tahap rehabilitasi dan rekonsiliasi. Proses tersebut mereka lakukan dengan memaksimalkan penggunaan ponsel pintar, khususnya video, dalam memproduksi informasi.
Di masa tanggap darurat gempa Lombok, para jurnalis warga ini telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan informasi dengan terus membuat dan menyebarluaskan berita mengenai distribusi logistik, jumlah pengungsi, dan lain sebagainya. Saat itu, pegiat Speaker Kampung tak memiliki banyak waktu untuk menulis berita. Situasi yang kacau akibat gempa membuat mereka mengalami berbagai kendala sehingga membutuhkan proses peliputan yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh warga. “Salah satunya dengan menggunakan video,” ujar Eros.
Liputan mengenai kondisi pascagempa tidak hanya dilakukan oleh Speaker Kampung. Di Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sekelompok pemuda dari media komunitas Primadona FM juga melakukan hal serupa. Mereka terdiri dari Hafiz, Hamdi, Lalu, Baihaqi, Agus, dan Deli. Setidaknya, terdapat dua tema besar yang diliput oleh pegiat Primadona FM, yakni peran pemerintah desa dalam menangani dampak bencana dan isu mengenai ketidakjelasan penerimaan rekening dana hunian tetap untuk warga. Selain itu, sama halnya dengan Speaker Kampung, mereka juga mencari informasi terkait dengan pengetahuan mitigasi dalam perspektif lokal di Kampung Adat Beleq, Desa Gumantar, Kabupaten Lombok Utara.
Deli dan Baihaqi tengah mewawancara salah satu penduduk Kampung Adat Beleq pada Jumat (26/10/18)
Proses liputan dilakukan selama dua hari, yakni 25 dan 26 Oktober 2018. Sama halnya dengan Speaker Kampung, Primadona FM juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam penanganan gempa. Tidak hanya sebagai relawan informasi, tetapi juga mengadakan trauma healing. Primadona FM dan Pemuda Ancak Tanggap Bencana (PATB) misalnya, sempat menggelar panggung hiburan untuk sarana trauma healing bagi anak-anak. Mereka menghadirkan badut berkostum Micky Mouse dan mengajak anak-anak bermain. “Kadang anak-anak pada nagih ke saya untuk membuat panggung hiburan lagi,” ujar Hafiz. Ia memang kerap didatangi anak-anak yang menagih acara panggung hiburan.
Pada mulanya, Primadona FM beroperasi dengan platform radio. Sayangnya, radio mereka tidak dapat bersiaran lagi karena kendala perizinan. Meski begitu, Primadona FM tetap memproduksi informasi melalui saluran lain seperti kanal-kanal yang tersedia di internet.
Dibandingkan media arus utama, media komunitas sebetulnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam hal mengadvokasi komunitasnya. Aspek kesamaan bahasa yang digunakan sehari-hari menjadi salah satu cara untuk lebih dekat dan memahami persoalan-persoalan yang terjadi di komunitasnya. Di era media baru, proses produksi informasi ini dapat ditingkatkan lagi melalui teknologi digital yang kini semakin mudah dijangkau warga.
Berawal dari Radio Baik Speaker Kampung maupun Primadona FM membangun dirinya melalui radio. Eros misalnya, sebelum bergiat di Speaker Kampung, ia kerap bersiaran di Ninanta FM. Radio tersebut bergerak pada isu pemberdayaan perempuan dan anak-anak. Sementara itu, Fikri terlibat dalam kegiatan siaran Kesha FM. Pada awalnya, Fikri hanya menjadi pendengar saja. Lambat laun, ia mulai tertarik untuk menjadi bagian dari radio tersebut. Ia baru mengenal radio komunitas ketika pindah ke desa istrinya di Desa Sambelia. Karena tahu ada radio yang beroperasi di sekitar desanya, “Esoknya saya langsung ke sana untuk melihat kondisinya seperti apa?” katanya.
Ia pun disambut dengan baik oleh pengelola Kesha FM dan bergabung sebagai salah satu penyiar. Ada beberapa program siaran yang sempat Fikri pegang antara lain, Nuansa Malam, Curhat Kita, dan Pembacaan Puisi. “Saat itu saya hobi saja. Saya senang bersiaran dan membayangkan menjadi reporter,” ujar Fikri.
Sayangnya, regulasi penyiaran di Indonesia tidak berpihak pada media komunitas. Radio komunitas seringkali dianggap ilegal dan diminta berhenti bersiaran oleh Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kominfo, atau kerap disingkat balmon. Pada pertengahan 2018, Primadona FM terpaksa menandatangi surat penghentian siaran oleh balmon. “Jika masih memaksa bersiaran, kita bisa kena hukum pidana,” kenang Hamdi.
Regulasi yang ketat terhadap radio komunitas ini membuat mereka tenggelam. Banyak radio komunitas yang akhirnya mati dan tidak tampak lagi geliatnya atau malah memilih menjadi radio swasta.
Hamdi mengakui bahwa intruksi balmon untuk tidak bersiaran menghantui ia dan rekan-rekannya. Bahkan, ketika gempa melanda Lombok kemarin, Hamdi sama sekali tidak berani bersiaran. “Kami takut diciduk oleh balmon dan dipidana karena dianggap melakukan penyalahgunaan frekuensi,” jelasnya.
Padahal, dalam situasi darurat, radio komunitas memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan informasi pascabencana terutama terkait dengan distribusi bantuan.
Sejak tahun 2010, Primadona FM sebenarnya telah mengajukan permohonan izin siaran ke Komisi Penyiaran Daerah (KPID) wilayah NTB. Namun karena berbelitnya birokrasi dan mahalnya biaya perizinan mereka menghentikan proses pengurusan. “Padahal, sudah banyak berkas yang kami urus untuk mendapat izin bersiaran, mulai dari akta notaris hingga izin bangunan radio,” katanya.
Beradaptasi dengan Media Baru Pengalaman serupa dialami Radio Komunitas Ninanta FM pada tahun 2012. Senasib dengan Primadona FM, saat itu mereka harus menandatangi perjanjian penghentian siaran oleh balmon. “Kalau tidak ditandatangani, kami harus berhadapan dengan hukum,” kata Eros yang menandatangani surat perjanjian.
Akhirnya Ninanta FM resmi diberhentikan. Meski demikian, Eros tidak menyerah begitu saja. Ia justru memanfaatkan platform lain untuk terus memproduksi informasi. Ia memilih untuk membuat dan menyebarkan buletin. Almarhum Muhammad Syairi, pegiat Radio Komunitas Primadona FM, adalah yang mengajarkan Eros bagaimana cara membuat buletin. “Sederhana sekali buletinnya. Kami hanya menggunakan kertas A4 saja,” katanya.
Buletin tersebut kemudian ia sebar di titik-titik yang sering menjadi tempat berkumpul warga seperti perempatan, sekolah, dan gardu-gardu di sekitar desanya. Hal itu terus ia lakukan setiap bulan sampai tahun 2013. Hingga pada akhirnya, Eros terpikir untuk menulis di blog. “Kalau hanya menulis di buku bisa hilang atau terbakar,” jelasnya.
Selain itu, Eros juga menyadari bahwa masuknya perkembangan teknologi membuat warga lebih menggandrungi media sosial. “Ketika Facebook mulai muncul, radio sudah tidak menarik lagi,” kata Eros.
Ia pun berinisiatif membuat website dan memanfaaatkan media sosial sebagai sarana penyeberluasan informasi. Penggunaan media sosial untuk penyebarluasan informasi oleh media komunitas juga dianggap lebih efektif karena menjangkau banyak khalayak. “Saat ini Facebook adalah media sosial yang sering digunakan oleh warga,” kata Eros.
Informasi pun dikemas dalam beragam bentuk, seperti tulisan, foto, hingga video. Informasi yang dikemas dalam bentuk video mereka nilai lebih relevan dan efektif di era media baru. Selama kurang lebih dua minggu pascagempa Lombok, Speaker Kampung merilis 48 informasi berbasis video dari total 78 berita yang dihasilkan.
Proses penyuntingan video oleh pegiat Speaker Kampung menjadi berita pada Senin (22/10/2018)
Pun pegiat media komunitas Primadona FM, lebih akrab dengan media sosial dan penggunaan video. Hal ini diutarakan oleh Deli Setiawan dan Baihaqi, relawan Pemuda Ancak Tanggap Bencana yang juga pegiat Primadona FM. Mereka mengaku lebih familiar dengan video. “Lebih mudah video sih daripada nulis,” ujar Deli.
Saat ini, Primadona FM sedang beregenerasi. Deli, Baihaqi, Agus, dan Lalu adalah relawan tanggap bencana yang kemudian mulai belajar cara memproduksi informasi dengan metode jurnalisme. Mereka mengaku belum pernah mempraktikkan metode-metode jurnalisme sebelumnya. Dapat dibilang, jurnalisme adalah suatu hal yang baru bagi mereka.
Para pegiat media komunitas memang tidak dilatih khusus dan mendalami jurnalisme sebagaimana wartawan media korporasi. Mereka adalah warga biasa yang sehari-hari menjalani berbagai profesi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Artinya, media komunitas bukan satu-satunya hal yang mereka giati. Sebagai contoh, saat ini, Deli bekerja di Hotel Lodge di Desa Senaru, desa tetangga tempatnya tinggal. Sementara Agus menjadi pemandu untuk para pendaki Gunung Rinjani dan Baihaqi bekerja sebagai penjaga konter pulsa.
Meski mereka tidak berbekal ilmu jurnalistik,selama liputan pascagempa, mereka mengalami progres cukup baik. Deli, misalnya, yang pada awal melakukan wawancara masih canggung dan kaku, pada praktik wawancara berikutnya, Deli mulai luwes dalam bertanya. “Sebelumnya malu saja karena kan kenal dengan kepala desa. Jadinya aneh gitu wawancara orang yang kenal,” tuturnya sambil tersenyum.
“Justru kalau kenal sebetulnya lebih mudah. Ajak ngobrol saja. Nanti lama-lama akan terbiasa. Jadi jangan terlalu kaku,” timpal Hamdi pada Deli.
Pemanfaatan kamera video oleh Speaker Kampung dan Primadona menjadi hal yang menarik. Mereka tidak hanya bergiat dengan teks tetapi juga berinovasi dalam peliputan berbasis video. Hasilnya dapat dilihat di Fanpage Facebook dan akun YouTube masing-masing media komunitas.
Praktik yang mereka lakukan memang masih memiliki berbagai kekurangan, terutama dalam hal teknis. Fikri misalnya, melakukan kesalahan cukup fatal ketika meliput kunjungan Presiden Jokowi di Sambelia, Lombok Timur. Saat merekam pidato presiden, ia lupa mencabut earphone dari ponselnya sehingga video yang ia rekam tak menghasilkan suara. “Hanya Fikri yang mampu “membungkam” Pak Presiden Jokowi,” kelakar Sanusi menanggapi kelalaian Fikri. Semua orang pun tertawa mendengarnya.
Gerakan Warga dalam Kemandirian Informasi Abdul Latief Apriaman, anggota AJI Mataram yang juga mendampingi Speaker Kampung mendalami liputan, memandang media komunitas tidak sekadar media yang dikelola oleh warga. Menurutnya, saat ini ada banyak media baru bermunculan di Lombok. Namun, mereka cenderung memposisikan diri sebagai media arus utama. “Sementara yang teman-teman (media komunitas) lakukan adalah gerakan. Tidak hanya menjadi wartawan atau reporter tetapi membuat orang-orang sadar bahwa informasi itu penting,” jelas Latief.
Latief menjelaskan bahwa kemandirian akan informasi dapat membuat warga mampu mengadvokasi banyak hal. Hal ini juga lah yang selama ini diterapkan media komunitas. Bagi Eros, pemuda membutuhkan wadah yang tepat untuk menyerukan pendapatnya. Dalam hal ini, video dan tulisan menjadi salah satu sarana yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Bahasa kami itu jauh dari kota. Tidak mungkin kami aksi di daerah dan bawa mikrofon sambil teriak-teriak. Jadi cukup lewat tulisan,” jelasnya.
Gerakan yang diusung oleh media komunitas bukan tanpa tantangan. Dengan menggunakan internet, media komunitas yang semula berbentuk radio memang tak perlu risau lagi dengan regulasi frekuensi yang kerap membatasi ruang gerak mereka. Meski begitu, terdapat dua persoalan yang mesti dihadapi oleh media komunitas, yakni Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) serta ancaman hoax.
Pada dasarnya, kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi adalah hak-hak warga yang telah diatur oleh konstitusi. Namun, kebebasan yang diwujudkan melalui media komunitas seringkali dianggap remeh dan dipertanyakan kredibilitasnya. Media komunitas kerap dianggap tak memiliki posisi yang sama dengan media arus utama. “Bahkan, kami sering dikira media abal-abal dan penyebar hoax,” jelas Fikri.
Pada tahun 2016, Fikri sempat dituntut pencemaran naik baik oleh salah satu Kepala Desa di Lombok Timur. Menanggapi tuntutan tersebut, almarhum Syairi menyarankan kawan-kawan Speaker Kampung untuk mengawal kasus tersebut dengan menulisnya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sering dianggap menyebarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Padahal kami betul-betul menulis berita dengan benar,” katanya.
Tidak hanya dari pihak luar, cibiran juga datang dari pihak keluarga. Eros seringkali diminta untuk pergi bekerja ke Malaysia daripada bergiat di media komunitas. “Buat apa melakukan ini? Tidak ada upah dan keuntungannya,” kata Eros menirukan komentar beberapa kerabatnya.
Meski begitu, ia tetap konsisten menggiati media komunitas, bahkan hingga berjalan selama sepuluh tahun sejak tahun 2008. Eros percaya bahwa setiap hal baik yang ia lakukan akan mendapatkan balasan serupa. “Rezeki itu soal keniscayaan. Jika kita tak dapat uang dari sumber ini, kita bisa dapatkan dari sumber lain. Dan hal itu terus terjadi pada saya,” pungkasnya.[]
Media komunitas merupakan gambaran ideal ruang publik. Berbeda dengan media korporasi, media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu dalam anggota komunitas bisa bersuara, terlibat dan berinteraksi sehingga mendorong penciptaan tatanan masyarakat yang demokratis. Peluang dominasi wacana satu kelompok atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan terbukanya ruang komunikasi dua arah, bahkan multiarah. Dengan demikian, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan segelintir pihak seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini, namun menjadi milik semua warga.
Partisipasi para pemangku kepentingan, terutama warga, merupakan salah satu elemen utama berhasilnya penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menuju satu data sejak dari desa, daerah, hingga nasional. Video ini merupakan ilustrasi tentang salah satu bentuk pelibatan warga dalam penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya termasuk sebagai pengelola SID Berdaya. Pengelola SID Berdaya memiliki peran strategis. Mereka harus memastikan semua data yang ada di SID Berdaya adalah data termutakhir. Data yang bersumber dari data dalam SID Berdaya ini yang akan menjadi landasan kebijakan di desa dan jenjang pemerintahan di atasnya.
Kata Frantz Fanon, seorang filsuf, sebuah komunitas akan maju hanya apabila mereka mengontrol media komunikasinya sendiri.
Seringkali, ketika bertemu orang baru dan orang itu bertanya, “bidang apa yang kamu geluti?”, saya hampir pasti menjawab, “media komunitas”. Namun rupanya jawaban itu juga belum cukup jelas. Kebanyakan dari mereka akan mengira media yang dimaksud adalah serupa koran, televisi, atau laman daring yang biasa mereka akses sehari-hari. Karena itulah saya kemudian merasa perlu menjelaskannya sedikit lebih rinci.
Secara operasional, media komunitas tidak jauh berbeda dengan media yang dikenal pada umumnya. Namun secara prinsip, media komunitas memiliki karakter khas dan membuatnya menjadi unik.
Maslog (dalam Fuller, 2007) menyebut delapan kriteria khas media komunitas. Pertama, media dimiliki dan dikontrol oleh warga dalam komunitas. Kedua, operasional media komunitas biasanya berbiaya kecil dan rendah. Ketiga, media komunitas memungkinkan komunikasi interaktif dua arah. Keempat, nonprofit dan otonom, maka dari itu, nonkomersil. Meski terkadang media komunitas yang membuka ruang bagi sponsor, jumlahnya tidak besar sehingga independensinya masih dapat terjaga. Kelima, jangkauan yang terbatas. Media komunitas biasanya melayani audien spesifik, misalnya, komunitas geografis. Oleh karenanya, tidak ada tuntutan untuk meluaskan jangkauan.
Keenam, memanfaatkan sumber-sumber lokal. Media komunitas merupakan bagian dari komunitas yang dilayaninya, sehingga sumber informasinya pun berasal dari komunitas yang direpresentasikannya. Ketujuh, merefleksikan kebutuhan dan kepentingan komunitas, sebab media komunitas merupakan cermin bagi komunitas. Dan yang terakhir, program maupun konten mendorong penguatan komunitas. Dengan kata lain, media komunitas adalah “abdi” bagi komunitas yang dilayaninya. Dengan demikian, media komunitas hampir mutlak menitikberatkan pelayanannya kepada warga, baik secara individual maupun kolektif.
Jika disimak betul, maka akan terlihat delapan karakteristik di atas berlawanan dengan yang kita sebut sebagai media arus utama.
Media komunitas sebetulnya merupakan gambaran ideal ruang publik ala Habermas. Media jenis ini terkondisikan sebagai ruang di mana setiap individu anggota komunitas bisa bersuara dan berinteraksi sehingga mampu menciptakan iklim yang demokratis. Peluang dominasi satu atas yang lainnya dieliminasi secara sistemik dengan menciptakan komunikasi dua arah, bahkan multi arah. Dengan begitu, media tidak akan menjurus menjadi alat kekuasaan yang hegemonik.
Pada banyak kesempatan media komunitas memang kerap di-vis-a-vis-kan dengan media arus utama atau miliki korporasi. Dalam artikel berjudul “What Is the Special Significance of Community Media” (World Association for Christian Communication, 2003), media komunitas diposisikan sebagai ruang alternatif dari agenda profit media korporasi. Media komunitas menitikberatkan pada kepentingan publik sosial ketimbang kepentingan pribadi bermotif profit; juga memberdayakan warga ketimbang memperlakukan mereka sebagai konsumen pasif, serta mengembangkan pengetahuan lokal daripada menggantinya dengan standarisasi yang bias pusat. Dan yang terpenting adalah, media komunitas memiliki komitmen pada hak asasi manusia, keadilan sosial, kelestarian lingkungan dan pendekatan pembangunan yang berkelanjutan.
Media komunitas juga tidak melulu berbasis pada isu dan subjek tertentu dalam masyarakat. Ia juga bisa berarti komunitas geografis, sehingga konten yang disajikan dalam media komunitas merentang ke berbagai isu dan sektor, selama berkaitan erat dengan kepentingan publik setempat. Pada komunitas geografis, platform yang sering digunakan biasanya radio dan televisi yang daya jangkaunya terbatas, atau buletin cetak dengan jumlah dan jangkauan sebarnya yang juga terbatas.
Selain ‘media komunitas’, sebetulnya ada banyak terma lain yang mengandung esensi yang sama, misalnya ‘media warga’ dan ‘media alternatif’. Kedua terma ini kerap dipertukarkan dalam banyak kajian mengenai media yang dimotori oleh kelompok warga non-perusahaan pers. Ada pula terma-terma lain yang kira-kira punya makna yang setara, misalnya, ‘media partisipatif’, ‘media akar rumput’, dll. Pemakaiannya tergantung pada hal yang ingin ditekankan oleh si pengkaji.
Mitzi Waltz (2005) merangkum beberapa definisi ‘media alternatif’ dari para pendahulunya seperti Chris Atton dan Richard Abel. Namun ketimbang memperdebatkan definisi sahihnya, Waltz menyodorkan karakter khas dari media alternatif, yakni media yang menyediakan cara pandang berbeda dari media pada umumnya; yang memenuhi kebutuhan komunitas (minoritas) yang tak terlayani oleh media arus utama; atau yang dengan jelas mendorong perubahan sosial.
Sementara itu, Clemencia Rodriguez (2001) memilih terma yang berbeda. Alih-alih memakai ‘media alternatif’, ia memilih menggunakan terma ‘media warga’ (citizens’ media). Dengan terma itu ia hendak menunjukkan posisi media jenis ini dalam konteks hubungan warga negara dengan negara. Di sini media warga berfungsi sebagai penjembatan antara warga dengan institusi sosial di sekitarnya (termasuk negara) melalui berbagai informasi yang disampaikan.
Rodriguez menghindari menggunakan terma ‘alternatif’ karena tidak ingin terjebak dalam pemikiran biner; bahwa konsekuensi logis dari terma ‘alternatif’ adalah keberadaan sesuatu yang ‘bukan-alternatif’. Menurutnya pola pikir biner macam ini cenderung meniadakan proses pembentukan identitas serta transformasi sebagai hasil dari proses keterlibatan dalam media warga. Dikotomi ini dikhawatirkan akan, salah satunya, "menihilkan alasan kemunculan media warga sebagai ekspresi sosiokultural."
Lain halnya dengan Kwasi Ansu-Kyeremeh (dalam Fuller, 2007) yang mendefinisikan media komunitas sebagai “sebuah sistem komunikasi yang mengakar dan merefleksikan gejala sosiokultural komunitas,” tanpa menjelaskan lebih jauh di mana posisi media komunitas dalam lingkup media secara global. Boleh dikatakan Ansu-Kyeremeh melihat media jenis ini secara lebih netral dan terlepas dari “tanggung jawab”-nya sebagai penyampai aspirasi dalam relasi hierarkis antara warga negara dan negara.
Pada dasarnya terma apapun yang merujuk pada media jenis ini sah digunakan, selama memiliki landasan epistemologis yang jelas serta karakteristik seperti yang disebut di awal. Dengan latar belakang dan tujuan kemunculannya, media komunitas atau media warga memiliki tujuan beragam, tak terkecuali tujuan politis.
Masalahnya, di Indonesia, media komunitas dengan berbagai macam bentuknya, kerap dikerdilkan sebagai media yang “tak memiliki kepentingan”, dalam hal ini kepentingan politis. Padahal melihat konteks kemunculannya di level global maupun lokal, media komunitas jelas memiliki kepentingan, terutama sebagai ekspresi sosiokultural tadi. Bahkan sebagian menariknya lebih jauh dari sekadar media ekspresi, yakni sebagai ‘media tandingan’, bahkan sebagian menyebutnya ‘media radikal’ (radical media).
Depolitisasi media komunitas—jika boleh disebut demikian—bisa kita lihat pada tataran regulasi. Satu-satunya regulasi di Indonesia yang memberi ruang pada media komunitas adalah UU 32/2002 tentang Penyiaran, dalam konteks ini media komunitas yang memanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya, seperti televisi dan radio komunitas. Pada pasal 21 ayat 3 disebutkan, lembaga penyiaran komunitas (LPK) merupakan komunitas non-partisan. Lebih spesifik pada huruf c, media komunitas “diwajibkan” agar tidak menjadi alat (kepentingan) propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu. Kepentingan propaganda macam apa yang dimaksud, saya tidak menemukannya penjelasannya. Namun dari sini kita bisa menafsirkan bahwa pemerintah menghendaki media komunitas yang bebas dari kepentingan politik. Pertanyaannya kemudian, apakah termasuk kepentingan politik warga?
Pada sebuah kesempatan, Juli 2017, ketika saya menanyai posisi media komunitas dalam kebijakan sertifikasi media untuk memerangi hoax, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyiratkan bahwa media komunitas tidak masuk hitungan dalam kebijakan ini. Media komunitas, sekilas dipahami sebagai media yang semata melayani ‘komunitas’, yang dalam bayangannya, sebentuk komunitas keagamaan dan pehobi benda tertentu. Ketika ditanya soal kemungkinan media komunitas menyinggung hal-ihwal politik, ia mengatakan bahwa ketika media komunitas menyoal politik, maka itu bukan lagi media komunitas. Saya kemudian jadi bertanya-tanya, apakah memang media komunitas sudah distigma sebagai media non-partisan yang hanya mengurus soal-soal semacam pehobi motor gede atau batu akik? Tidak bolehkah media komunitas berpolitik, misalnya mengadvokasi pelayanan dasar bagi publik, seperti kesehatan dan pendidikan? Menggugat politisi korup di tingkat desa atau kecamatan?
Di sini kita menemukan bukti bahwa media komunikasi berbasis warga masih kurang dipahami dalam arus utama kebijakan dan praktik pembangunan, terutama pada sektor media. Konsekuensinya, media komunitas rentan disederhanakan, oleh karena kurangnya pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka, media komunitas, transformatif (Pettit, dkk., 2009). Bahkan Howley (2006) berpendapat bahwa media komunitas pada hakikatnya adalah sebuah aksi politik; sebuah strategi intervensi terhadap kultur media kontemporer yang berkomitmen pada demokratisasi struktur, bentuk dan praktik, yang muncul akibat ketidakpuasan terhadap praktik media arus utama.
Media komunitas memang sangat cair. Kita hampir sulit menemukan pola terstandar yang menjadi penanda bahwa “media komunitas itu ya begini”—kecuali melalui delapan karakteristik yang disebut Maslog—sebab ia menjadi pembeda dari media korporasi. Dari mulai bentuk hingga operasionalnya, media komunitas bisa jadi punya corak yang berbeda satu sama lain. Itu karena media komunitas merupakan kristalisasi dari interaksi sosial masyarakat yang sejatinya memang beragam. Tapi dengan tidak adanya standarisasi bukan berarti media komunitas dapat dinihilkan perannya dalam berbagai proses penciptaan demokrasi.
Sudah semestinya media komunitas di posisikan dengan lebih layak. Apalagi ketika kepercayaan publik terhadap media korporasi semakin menurun, media komunitas mestinya dapat dilirik sebagai obat ampuh untuk merekuperasi media sebagai ruang publik, alih-alih terus dijadikan komoditas ekonomi-politik oleh para mogul media melalui lobi politik maupun intrik regulasi.
Seorang blogger, Robin Good, pernah menulis dengan cermat ihwal mengapa media komunitas penting dalam situasi media global dewasa ini. Ia menulis, “With participatory media instead of mass media, governments and corporations would be far less able to control information and maintain their legitimacy… To bring about true participatory media (and society), it is also necessary to bring about participatory alternatives to present economic and political structures… In order for withdrawal from using the mass media to become more popular, participatory media must become more attractive: cheaper, more accessible, more fun, more relevant. In such an atmosphere, nonviolent action campaigns against the mass media and in support of participatory media become more feasible."[]
Daftar Pustaka
Fuller, Linda K. 2007. Community Media: International Perspective 1st Edition. New York: Palgrave Macmillan.
Howley, Kevin. 2010. Understanding Community Media. California: SAGE Publication.
Pettit, Jethro. Salazar, Juan Francisco. Dagron, Alfonso Gumucio. Citizens’ media and communication. Development in Practice, Volume 19, Numbers 4 –5, June 2009. 443-452.
Waltz, Mitzi. 2005. Alternative and Activist Media. Edinburgh: Edinburgh University Press.
“What Is the Special Significance of Community Media”. 11 Juli 2003. World Association for Christian Communication.https://www.globalpolicy.org/component/content/article/174/30753.html.
Disinformasi saat ini menjadi musuh bersama seluruh negara bangsa. Sekitar dua tahun lalu di Filipina misalnya, saat citra Presiden Rodrigo Duterte sangat buruk terutama terkait hak asasi manusia maka banjir informasi palsu tentang kebaikan Duterte meruyak. Termasuk di dalam informasi palsu tersebut adalah informasi bahwa Bill Gates saking terkesannya dengan Duterte akan berinvestasi US$ 20 miliar di Filipina. Kemudian muncul skandal Cambridge Analytica di belakang terpilihnya Donald Trump jadi Presiden Amerika Serikat. Skandal yang kemudian menjadi bola salju diskursus pelanggaran data pribadi melalui media sosial. Belum lagi di belahan Afrika dimana mudah sekali media resmi memantulkan informasi yang sumbernya tidak jelas.
Beragam upaya telah dilakukan di sana sini, mulai dari membuat segepok regulasi hingga memperbesar arus gerakan literasi. Namun krisis ini multidimensi, dan sayangnya semua harus diselesaikan secara simultan agar dampaknya optimal. Warga sudah berada dalam tingkat kerentanan tinggi terhadap gelombang informasi palsu yang memang sengaja disebarkan untuk memanipulasi publik. Teknologi informasi telanjur menelurkan banyak cara baru berkomunikasi, yang terdepan tentu media sosial.
Disinformasi sesungguhnya bisa dimulai di mana saja, kapan saja, oleh siapa saja. Komunikasi digital lantas membuatnya menjadi makin tak terbendung. Bagi kami, yang bertulang punggung gerakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, titik pijak analisis masalahnya adalah faktor manusia. Titik pijak analisis masalah yang kami yakini bukan lagi sekedar fokus pada hal teknis seperti pengembangan aplikasi dan fitur baru penangkal informasi palsu misalnya.
Merujuk pengalaman kami, disinformasi tidak hanya terkait politik praktis dari desa hingga negara. Disinformasi bisa sengaja diproduksi dan disebarkan dengan motivasi uang, klaim keberhasilan individu, klaim pencapaian target proyek, hingga penghancuran citra pihak lain. Pelaku maupun korbannya tidak terbatas politisi melainkan bisa individu, kelompok warga, organisasi lokal hingga organisasi internasional.
Sistem Informasi Desa dapat menjadi contoh bahan disinformasi yang digulirkan beberapa pihak untuk kepentingan tersebut. Media sosial masih menjadi alat efektif untuk menyebarkannya. Riset Buzzfeed menyebutkan saat pilpres di AS 2016, 20 informasi palsu di Facebook yang paling mendapat respon ternyata disebarkan lebih banyak dibandingkan 20 informasi akurat yang paling mendapat respon. Demikian juga dengan disinformasi yang terjadi pada SID, begitu mudah mendapatkan respon entah berupa ikon jempol hingga share tanpa ada upaya verifikasi informasi secara detil. Akibatnya adalah cara pandang pemerintah desa hingga pusat didominasi aspek seberapa cepat aplikasi bisa direplikasi, bukan pada prinsip penerapannya yang membutuhkan perubahan kultur berupa semangat antikorupsi misalnya.
Namun di sisi lain, reaksi para pengambil keputusan publik terhadap fenomena ini juga tidak semuanya lepas dari kritik. Salah satunya saat Dewan Pers menegaskan selain media berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers maka media tersebut tidak di kuadran yang sama dengan media resmi. Sungguh ini kerugian besar terutama bagi para jurnalis dan media warga yang berupaya keras membuat informasi di tengah warga sekitarnya dengan menerapkan prinsip jurnalistik. Bandingkan dengan media yang disebut resmi namun proses penyajian beritanya tidak dilambari semangat kepentingan publik.
Sementara itu, dalam transaksi informasi ada perbedaan mendasar antara prinsip keterbukaan data (open data) dan keterbukaan informasi publik. Prinsip open data membuka data seluas-luasnya kepada publik sedangkan keterbukaan informasi publik melakukan pemilahan data untuk melindungi data sesuai peruntukan publik. Sering kali karena ketidaktahuan dan kelalain maka perlindungan data dan informasi terabaikan.
Kami menyikapi isu disinformasi dan perlindungan data pribadi secara serius. Kami memulainya dengan mengintegrasikan prinsip yang kami yakini tentang dua hal tersebut dalam program kerja kami, termasuk SID dan media komunitas. Kampanye kami lakukan melalui serangkaian diskusi dan publikasi. Saat Kementerian Kominfo RI mengeluarkan regulasi tentang registrasi kartu SIM misalnya, kami dinilai melawan arus karena pagi-pagi sudah menyoal jaminan perlindungan data pribadi pelanggan. Belakangan terbukti aturan tersebut toh direvisi dan isu perlindungan data warga kembali menguap. Sementara UU Perlindungan Data Pribadi tak juga dibahas di parlemen.
Tahun ini juga lisensi SID Berdaya mulai kami bahas. Bukan berarti kami sok bergaya perusahaan aplikasi karena jelas bukan motivasi ekonomi yang melatarbelakangi tindakan kami melainkan itikad untuk menjaga prinsip dan proses di balik aplikasi. Ini sekedar upaya kecil yang kami mampu untuk menyumbang perlindungan bagi desa dari gempuran disinformasi oleh pihak-pihak yang sering meninggalkan desa bukan karena desa sudah mampu mengelola potensinya sesuai prinsip tata kelola yang baik, melainkan karena tak ada lagi madu yang bisa dihisap.
Nowadays, disinformation has become the common enemy for everyone from any nation. Two years ago, for example, when President Rodrigo Duterte’s image was becoming worse for his human right violation, fake information regarding his action began to captivate the internet. One of the fake news is the rumor of Bill Gates investing20 million USD to Duterte because Bill Gates was impressed with Duterte’s action. Another case is the Cambridge Analytica scandal behind Donald Trump’s presidential campaign that would later snowballed into a discourse of data privacy violation on social media. On the other, people in Africa have the tendency to easily spread any unreliable information on the internet.
Many efforts have been taken to block the waves of disinformation by issuing a lot of regulations and strengthening the literacy. However, the multi-dimentional crisis remains unstoppable and it needs to be contained simultaneously. The people in general are very vulnerable to fake information that is deliberately circulated to manipulate the public. It is caused by the advancement of technology that breeds many new kinds of communication including the social media.
Basically, disinformation can be started by anyone, anywhere, anytime and digital communication only makes it worse. For us, whose backbone is the technological advancement and utilization, the right analytical perspective for the issue is the human factor. In other words, it is more than just some technical matters such as the development of a feature or applications but the human who utilize the technology.
Our experience shows that disinformation is not only related with the practical politics in the level of village and country. It is also related with money motivation, individual claim for success, project claim, and the disfiguration of others people’s image. The perpetrator and victim might also be more than just an individual but also some groups of people, local institution, and international organization.
Village Information System (SID) is an example released by some parties to contain disinformation. Social media still becomes an effective tool to spread hoax. A research conducted by Buzzfeed shows that during the 2016 presidential election in United States, 20 fake information managed to gain more attention than the other 20 more accurate and reliable news. The same phenomenon also occurred in our surounding. Everyone can easily react to fake news simply by hitting the like button or even sharing it without checking the information beforehand. In SID’s case, it also affects the way the village government’s perspective in circulating information. The village government tends to focus on how the speed to replicate an application rather than its basic implementation principle that needs to be adjusted to a certain cultural trend such as the spirit of anti-corruption.
Meanwhile, the reaction made by the decision maker regarding this phenomenon can still be criticized. One of the critics was when the Press Council emphasized that the disinformation is circulated by unofficial media that is unregistered under the law. If the unofficial media remain unchecked, the effort to block disinformation made by the journalist and anyone who apply the principle of journalism will be in vain. Similar to other information transactions, there are basic differences between the principle of openness (open data) and public information. The open data principle means opening the data as widely as possible while public information sorts out the data to be protected before releasing it to the public. Unfortunately, this difference is often blurred and ignored. As the result, the data and information become unprotected.
As an institution, we are taking the issue of disinformation and data privacy seriously. We began our work by integrating our principal regarding both issue into the work program. Two of them are the development of SID and community media. We are also trying to increase the awareness regarding these issues by organizing a series of discussion and publication. For example, when the Ministry of Informatics issued the regulation of obligatory Sim registration, we question the guarantee that protect the user’s personal information. As it turned out, the policy was revised and the issue of data privacy protection resurfaced while the law to protect the data privacy remained undiscussed by the parliament.
(Si)apa yang menjadi korban ketika warga akademi melaporkan sebuah kerja intelektual ke polisi? Korban pertama tentu si terlapor. Tapi korban yang utama adalah hal yang justru paling diusahakan dalam dunia akademik: kebenaran. Sebab, untuk mengusahakan kebenaran, bebas dari rasa takut adalah prasyarat.
Kebenaran adalah korban utama dari langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mempolisikan Zakki Amali, seorang wartawan media alternatif Serat.id. Zakki dilaporkan ke polisi karena pemberitaannya atas dugaan plagiasi Rektor Unnes Fathur Rokhman.
Sebenarnya bukan Serat.id saja yang menurunkan laporan tersebut. Tirto.id, misalnya, juga memberitakan hal yang serupa. Anehnya, tidak seperti yang dialami Serat.id, laporan Tirto.id bisa diselesaikan dengan menggunakan mekanisme hak jawab, seperti sebagaimana seharusnya keberatan atas pemberitaan ditempuh. Lantas mengapa ada perbedaan perlakuan?
Pihak Unnes berargumen bahwa Serat.id belum berbadan hukum dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Zakki sendiri, sang wartawan Serat.id, belum terakreditasi melalui uji kompetensi wartawan.
Apa yang bisa disimpulkan dari perlakuan diskriminatif tersebut adalah pemahaman yang menempatkan “jurnalisme sebagai privilese”. Kerja jurnalistik dianggap hanya boleh dilakukan oleh individu dan lembaga tertentu. Kalau menjadi sebuah privilese, jurnalisme telah gagal menjadi jalan emansipatoris, karena ia menjadi wilayah yang tertutup dan dimonopoli oleh lingkar sosial tertentu. Jurnalisme dalam pandangan ini, bukanlah alat pembebasan, melainkan properti kekuasaan.
Jurnalisme dalam pengertian tersebut tentu mengkhawatirkan. Jurnalisme elitis macam itu tak pelak berpotensi memangsa korban-korban berikutnya. Jurnalisme warga adalah salah satunya.
Jurnalisme warga adalah kegiatan pencarian dan penyebaran informasi menggunakan metode jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Para pegiat jurnalisme warga biasanya menulis untuk media komunitas yang sifatnya nonprofit. Mereka memproduksi berita untuk kebutuhan mereka sendiri karena seringkali media korporasi tidak mengakomodasi aspirasi mereka. Sebab itu, jurnalisme warga bukan saja tengah menciptakan ruang publik yang lebih majemuk, tapi ia bisa dilihat sebagai proyek “pendidikan mandiri warga” (Rodriguez dalam Atton, 2009: 266). Lebih jauh, jurnalisme warga juga harus dilihat sebagai bagian dari sistem keseimbangan dalam demokrasi.
Namun, barangkali karena sifatnya yang informal dan khusus itulah, kebanyakan jurnalis warga dan media komunitas tak memusingkan perihal akreditasi dan formalisasi hukum. Sialnya, pandangan “jurnalisme sebagai privilese” akan mengancam kegiatan jurnalistik “non-profesional” yang dilakukan dalam jurnalisme warga, sebagaimana ia telah meneror Zakki Amali dan Serat.id. Sebab itulah, tulisan ini menawarkan pandangan baru dalam mendefinisikan jurnalisme.
Redefinisi Jurnalisme: Dari “For Citizenship” ke “As Citizenship”
Praktik jurnalisme warga sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Pada awalnya, kegiatan jurnalistik adalah kegiatan warga biasa. Lewat catatan sejarah (misalnya Adam, 1995) kita bisa katakan bahwa pers Indonesia di masa pra-kemerdekaan dikerjakan bukan hanya oleh wartawan “profesional”, melainkan juga dikerjakan oleh awam yang merangkap dengan pekerjaan utama lain, seperti pemilik toko kelontong, pedagang kain, guru, atau dokter. Jurnalisme, dalam praktik macam demikian, adalah sebentuk aktivisme untuk melawan penindasan kolonial.
Kalau pada awalnya jurnalisme dimulai sebagai aktivitas warga biasa, lalu apa yang mengubah jurnalisme sebagai pekerjaan “profesional” dan menjadi sebuah privilese? Saya menduga, industrialisasilah yang ikut berperan mengubah praktik dan pemaknaan atas jurnalisme yang kita kenal hari ini. Industrialisasi pers pada awalnya, seperti ditulis Daniel Dhakidae (1991), menggeser orientasi pers yang semulanya partisan dan mengabdi pada ideologi politik, menjadi pers yang berorientasi kepada pasar dan akumulasi kapital. Selain industrialisasi, periode depolitisasi yang dijalankan Orde Baru telah mendorong pers untuk cenderung memilih jalan kapital ketimbang mengejar cita-cita politik atau bersikap antagonistik terhadap kekuasaan.
Orientasi baru pers tersebut kemudian bertumbuh di dalam diskursus utama—yang secara dominan diimpor dari praktik jurnalisme di Eropa dan Amerika Utara—yang memposisikan jurnalisme sebagai upaya untuk menopang partisipasi warga negara di dalam demokrasi. Di sini, jurnalisme dilihat sebagai sumber atau modal bagi praktik kewargaan. Kerja jurnalisme diharapkan untuk bisa menaikkan literasi politik warga dalam kehidupan demokrasi. Dalam pandangan ini, warga yang berdaya adalah warga yang mendapatkan cukup informasi. Untuk membuat warga melek informasi, jurnalisme lah yang diberikan peran untuk menunaikannya. Semakin melek politik warga suatu negara, maka semakin bermutulah praktik demokrasi di sana. Pendeknya, jurnalisme adalah sarana pendidikan bagi voters. Inilah pandangan yang melihat “jurnalisme untuk kewargaan” (journalism for citizenship).
Konsekuensi dari pandangan “jurnalisme untuk kewargaan” adalah pemosisian jurnalisme yang dilihat sebagai tanggung jawab sekelompok profesional untuk membantu warga. Di sini, warga diposisikan sebagai konsumen informasi. Hak seorang konsumen tentu adalah mengonsumsi, dan tanggung jawab seorang konsumen adalah menggunakan ketersediaan informasi yang ada untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Konsumen tidak punya hak dan tanggung jawab memproduksi informasi. Hanya individu atau lembaga tertentu yang dianggap kredibel dan mendapatkan otoritas untuk memproduksi informasi lewat praktik jurnalistik. Akibatnya, jurnalisme dilihat sebagai privilese.
Sayangnya, seperti yang sudah kita saksikan lewat kasus Serat.id, “jurnalisme untuk kewargaan” gagal menempatkan jurnalisme warga dengan lebih adil, yang menyebabkan timbulnya ancaman dari kekuasaan karena tiadanya perlindungan hukum. Karena itu saya ingin mengajukan pandangan untuk melihat “jurnalisme sebagai praktik kewargaan” (journalism as citizenship).
Dalam pandangan ini, jurnalisme dimaknai bukan saja semata sebagai sumber daya bagi praktik kewargaan, melainkan ia merupakan bentuk dari praktik kewargaan itu sendiri (Campbell, 2014).
Artinya, melalui jurnalisme seseorang bisa menyalurkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Kerja jurnalistik, dalam pandangan ini, dijalankan oleh seseorang yang mendahulukan kesadaran identitasnya sebagai seorang warga negara ketimbang sebagai seorang wartawan.
Pengertian aspek kewargaan di sini tentu harus melampaui kategori yuridis yang hanya menempatkan seorang warga sebagai subjek hukum secara administratif—yang ditandai dengan tumpukan dokumen yang hanya punya harga ketika berurusan dengan birokrasi. Kewargaan di sini harus dilihat sebagai “bentuk keberanggotaan dalam suatu komunitas yang eksklusif dengan basis ikatan sosial yang khas” (Cohen dalam Robert dan Tobi, 2014: 4). Kewargaan di sini dipahami sebagai peran agensi individu dalam komitmennya berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Dalam pengertian tersebut, jurnalisme adalah modus kewargaan dalam sektor informasi. Ia adalah manifestasi dari inisiatif individu untuk terlibat dalam urusan bersama. Pandangan “journalism as citizenship” kemudian akan memberikan landasan moral bagi praktik jurnalisme warga untuk lebih mendapatkan posisi sosial dan perlindungan hukum. Sebab, sebagai wujud dari tugas seorang warga negara, jurnalisme bukan lagi privilese, tapi hak, dan bahkan tanggung jawab. Kalau tawaran pandangan baru tentang jurnalisme ini mapan sebagai sebuah diskursus, seorang akademisi atau pejabat fasis tentu akan berpikir jutaan kali untuk mempidanakan individu yang sedang melaksanakan hak dan menunaikan tanggung jawab publiknya, bukan?
Selain itu, diskursus tersebut punya potensi yang lain: merevitalisasi konsep dan praktik jurnalisme warga, jurnalisme, dan kewargaan secara sekaligus. Begini persisnya.
Pertama, “journalism as citizenship” membangun sebuah definisi yang lebih ketat dan motivasi yang lebih luhur bagi jurnalisme warga: menyeleksi apa-apa yang bukan jurnalisme warga kalau bertentangan dengan gagasan dan nilai kewargaan (civic value). Diobralnya istilah jurnalisme warga dalam dua dekade terakhir dikarenakan kita sibuk membahas “jurnalisme”-nya tapi abai membahas pengertian “warga”-nya. Akibatnya, terjadi pembajakan istilah jurnalisme warga untuk menamai praktik pencarian dan produksi informasi apapun yang dilakukan oleh non-profesional. Selain oleh ormas rasis atau media abal-abal, jurnalisme warga juga telah dibajak untuk menamai praktik kontribusi penonton atau pembaca yang mengirimkan materinya ke media korporasi. Dengan fungsi dan prosedur yang sangat berbeda dengan praktik jurnalisme warga di media komunitas, sangat sulit untuk menganggap produk jurnalistik dengan logika industri, seperti “Wide Shot” (Metro TV) atau “Net Citizen Journalist” (Net TV), sebagai act of citizenship.
Kedua, di tengah ekosistem bisnis media hari ini yang membuat jurnalisme semakin kehilangan relevansi dan tanggung jawab sosialnya, “journalism as citizenship” menyediakan sebuah definisi dan ukuran dengan kualitas politis bagi jurnalisme “profesional”. Pandangan ini merevitalisasi identitas warga negara pada wartawan; bahwa pekerjaan jurnalistik adalah tanggung jawab dan manifestasi politik seorang warga negara. Yang akan terbangun di sini adalah sebuah demarkasi yang jelas dan tegas: antara publik dengan privat; antara kepentingan warga dengan perusahaan media.
Ketiga, “journalism as citizenship” mempromosikan sebuah wilayah lain yang bisa ditempuh untuk bisa berpartisipasi dan berdaya sebagai warga: jurnalisme. Ketika konsep kewargaan ala negara menawarkan makna menjadi warga negara yang tak lebih dari sekadar kepemilikan paspor, ketika diskursus dominan tentang kewargaan tidak menyediakan cara untuk menjadi warga negara yang baik selain bungkam terhadap pembantaian di Papua atas nama nasionalisme, maka mempraktikkan sikap kewargaan lewat jurnalisme bukan saja progresif, tapi juga produktif.
Daftar Pustaka
Adam, Ahmat. 1995. Sejarah Awal Pers dan Kebangkitan Kesadaran Keindonesiaan, 1855-1913. Hasta Mitra: Jakarta.
Atton, Chris. 2009. “Alternative and citizen journalism.”The handbook of journalism studies: 265-278.
Campbell, Vincent. 2014. “Theorizing Citizenship in Citizen Journalism”, Digital Journalism, DOI: 10.1080/21670811.2014.937150
Dhakidae. Daniel. 1991. The State, the Rise of Capital and the Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industri.
Robert, Robertus dan Tobi, Hendrik Boli (2014). Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan: Dari Marx Sampai Agamben. Marjin Kiri: Tangerang.
Roy Thaniagoadalah Direktur Remotivi dan Dosen di Universitas Multimedia Nusantara.
Fikrillah M. Sanusi, jurnalis warga dan pegiat media komunitas Speaker Kampung, Lombok Timur sedang meliput situasi pascagempa pada Sabtu, 04 Agustus 2018 (sumber: laman Facebook Speaker Kampung)
Rentetan gempa bumi yang merundung Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Agustus 2018, membuat saya banyak belajar. Salah satunya adalah betapa pentingnya informasi dalam situasi darurat.
Gempa bumi telah memorakporandakan rumah dan pemukiman, menghancurkan fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah di Lombok. Puluhan ribu warga terpaksa tidur di tenda pengungsian dengan peralatan seadanya.
Tidak sedikit dari mereka meregang nyawa karena tertindih tembok bangunan. Bencana tak pandang bulu, korban berjatuhan mulai dari balita, anak-anak, dewasa hingga orang-orang lanjut usia. Begitulah kondisi pascagempa bermagnitudo 6,4, 29 Juli 2018, dan magnitudo 7,5 Agustus 2018.
Gempa pertama terjadi pada Minggu pagi, 29 Juli 2018, sekira pukul 06.25 WITA. Gempa bermagnitudo 6,4 berpusat tidak jauh dari tempat saya tinggal di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Pagi itu, saya dan keluarga tengah asyik duduk memandangi air sungai yang mengalir deras di saluran utama dam Sambelia.
Di ranting pepohonan burung berkicau riang menari. Namun, suasana itu tiba-tiba berubah. Kami dikejutkan dengan suara dentuman dan guncangan yang sangat besar. Spontan orang-orang berteriak, sebagian lainnya melafalkan takbir. Waktu itu saya tidak berpikir macam-macam. Setelah getaran reda saya santai saja. Tetapi sekitar 20 menit kemudian, istri saya memberi tahu bahwa ambulans puskesmas lewat membawa satu korban luka akibat gempa di Desa Sugian. Dari situ, saya langsung terjun ke Puskesmas,
Sebagai jurnalis warga, hati kecil saya terpanggil untuk mencari informasi keadaan terkini. Bermodalkan ponsel pintar yang sudah usang, saya berangkat menuju Puskesmas Sambelia dengan menggunakan sepeda motor. Di sana saya mencari tahu informasi tentang korban.
Kemudian saya langsung berkomunikasi dengan teman-teman media komunitas Speaker Kampung. Hajad Guna Roasmadi, akrab dipanggil Eros, menelepon saya dan bertanya tentang kondisi terkini di Kecamatan Sambelia. Karena saya kesulitan menulis, saya hanya melaporkan apa yang saya lihat untuk ditulis oleh Eros. Laporan itu kemudian diunggah ke fanspage Facebook Speaker Kampung, kemudian di website speakerkampung.net.
Di Puskesmas, saya mendapat informasi bahwa ada satu warga dari Desa Sugian yang tewas akibat tertindih tembok saat sedang menonton televisi di rumahnya. Korban perempuan yang diperkirakan berumur 60 tahun itu meninggal sesaat setelah diperiksa tim medis.
Dari situ, saya melanjutkan perjalanan menuju beberapa titik seperti mulai dari Desa Sugian, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan terakhir Desa Madayin. Sepanjang perjalanan, saya menyaksikan pemandangan yang memilukan. Sebagian besar bangunan hampir rata dengan tanah.
Semua warga tak terkecuali keluar meninggalkan rumahnya mencari tempat aman. Sebagian besar dari mereka berjajar di pinggir jalan. Warga yang memiliki kendaraan membawa keluarganya menuju tanah lapang. Saya melihat ada banyak balita dan anak-anak menangis di pelukan orangtuanya. Mereka tampak pasrah atas musibah yang menimpa.
Meski dalam situasi panik, warga tetap saling menyemangati.
Satuan kepolisian dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting, Kecamatan Sambelia, bergerak cepat mendirikan tenda pengungsian pada tiga titik pengungsian yakni, di Desa Belanting, lapangan umum Desa Madayin dan posko induk SDN 01 Desa Obel-Obel. Sebagian warga juga mendirikan tenda mandiri.
Beberapa jam kemudian Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, disusul tim Taruna Siaga bencana (Tagana) di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, mengerahkan sekitar 50 orang anggotanya untuk mendirikan tenda di beberapa titik terdampak di Kecamatan Sambelia dan Sembalun.
Di posko pengungsian Desa Madayin saya memukan anak-anak, kira-kira usia sekolah dasar, patah kaki kanannya. Ada juga yang kepalanya bocor akibat tertimpa asbes rumah. Mereka mendapat pertolongan pertama dari tim medis Puskesmas, dibantu tim dokter dari SPN Belanting.
Di Puskesmas Belanting, ratusan korban menerima perawatan dari tim medis. Penanganan kesehatan tampak cukup berat karena hanya ada puluhan tenaga medis untuk melayani ratusan pasien. Belum lagi alat medis yang terbatas, sehingga pasien yang mengalami luka berat seperti patah tulang, langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedjono, Selong untuk menerima perawatan yang lebih intensif.
Sehari pascagempa, saya mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di tempat saya bekerja. Saya mengajak mereka untuk menggalang bantuan bagi warga korban gempa. Alhamdulillah, mereka mengiyakan, sehingga pada hari kedua pascagempa, 31 Juli, kami melakukan asesmen ke lapangan untuk memeriksa kebutuhan warga.
Tiga hari kemudian kami menyalurkan logistik di tujuh titik yang terdampak cukup parah, yakni, Desa Dadap, Sugian, Sambelia, Dara Kunci, Belanting, Obel-Obel dan Madayin, semuanya di Kecamatan Sambelia. Beras, mie instan, air mineral, tandon air, tikar, kasur, bantal, selimut, genset untuk penerangan di posko pengungsian dan juga masjid, terpal, al-Qur'an, sarung, mukena, karpet, sabun cuci, pasta gigi, obat-obatan dan lain-lain, kami serahkan di titik-titik tersebut.
Selain Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara (KLU) juga merupakan daerah yang terdampak sangat parah. Tak ada satu pun dari lima kecamatan di Lombok Utara yang luput dari gempa yang terjadi pada 5 Agustus, seminggu setelah gempa yang berpusat di Sambelia.
Senasib dengan warga di Lombok Timur, ratusan jiwa meninggal dunia dan puluhan ribu orang di KLU kehilangan tempat tinggal sehingga warga terpaksa tinggal di tenda-tenda pengungsian seadanya.
Tiga hari pascagempa 7 magnitudo, tepatnya 8 Agustus, saya bersama sebuah lembaga nirlaba di Lombok Timur bergerak ke KLU untuk mendistribusikan sembako langsung ke para penyintas di beberapa titik. Kala itu, banyak warga yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Bantuan baru datang dari lembaga non-pemerintah, komunitas, kelompok maupun perorangan saja.
Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, KLU, merupakan desa yang kerusakannya terbilang parah. Saat saya tiba di sana, desa itu belum mendapat bantuan. Pada 10 Agustus, saya mengajak pemuda Dusun Dasan Tinggi, Desa Sambelia, Lombok Timur, untuk menyalurkan bantuan ke sana. Bantuan dikumpulkan oleh warga Dasan Tinggi dan sebagian dari donatur asal Qatar.
Pada 19 Agustus, lagi-lagi gempa skala dengan magnitudo 5,4 dan 6,5, sekira pukul dua belas siang. Di hari yang sama, sekira pukul 23.00 WITA gempa berkekuatan 7 magnitudo kembali mengguncang Lombok Timur.
Malam kejadian itu, warga yang bermukim di wilayah pesisir pantai ramai-ramai berlarian mencari dataran tinggi. Tujuan mereka kantor Kecamatan Sambelia. Warga terdorong informasi akan ancaman tsunami. Tidak berselang lama status ancaman tsunami dicabut.
Meskipun demikian, warga yang sudah telanjur meninggalkan rumahnya enggan untuk kembali. Mereka memilih tetap bertahan dan menginap di kantor kecamatan dan beberapa lokasi lapang lainnya.
Keesokan harinya, saya dan rekan-rekan media komunitas Speaker Kampung turun ke lapangan, melihat kerusakan rumah warga sambil memperbarui informasi terkini dari berbagai sumber.
Selama situasi tanggap darurat, media komunitas Speaker Kampung meliput-laporkan empat kecamatan, di antaranya, Kecamatan Sambelia, Pringgabaya, Suela dan Wanasaba. Berita-berita dari Speaker Kampung bisa dikatakan perintis informasi mengenai kondisi pascagempa di empat kecamatan tersebut, baru menyusul setelah itu media-media lain.
Pengalaman saya meliput bukan tanpa kesulitan. Selain karena saya sendiri adalah korban dalam peristiwa alam ini, saya sering menemui hambatan saat mencari berita. Pernah di perjalanan saya kehabisan bensin, lapar dan haus karena tidak ada warung makan yang buka atau kehabisan uang. Namun, di saat-saat seperti itu, ada saja orang yang datang membantu. Ada yang memberikan bensinnya cuma-cuma.
Yang sangat menjengkelkan adalah saat sedang melakukan liputan, android usang yang saya pakai untuk mengambil gambar kehabisan baterai. Ada power bank namun tidak bertahan lama. Akhirnya dengan mengabaikan sedikit rasa malu, dan tanpa menghilangkan rasa segan, saya meminjam ponsel orang lain untuk memotret. Pikir saya, momen itu penting untuk saya kisahkan nanti.
Lelah dan lapar saat meliput tak bisa dielakkan. Namun lagi-lagi, Allah maha pemurah, dalam situasi kelaparan, ada orang yang tidak saya kenal mau memberi saya makan tanpa meminta pamrih apapun. Di lain kesempatan, seorang perempuan yang tidak saya kenal memberi dua nasi bungkus saat saya sedang kelaparan di tengah liputan.
“Cukup sudah satu bungkus saja, dek. Kalau dua bungkus nanti gak habis saya makan,” kata saya padanya. Perempuan itu tahu saya sendiri.
Setelah menghabiskan makan, saya melanjutkan mencari berita hingga sore dan baru malam sampai rumah.[]