Jurnalis Warga, Media Komunitas dan Problem Perlindungan Hukum

Suatu ketika, sekitar tahun 2015, seorang kawan, seorang jurnalis warga di Lombok menelepon saat saya baru akan memulai rutinitas di kantor.

“Mas, bisa bantu saya?”
“Ada apa, pak?”
“Saya sedang di kantor polisi.”
Saya terkejut dan langsung keluar ruangan, mencari tempat yang lebih tenang, “Lho, kenapa?”

Kemudian dia bercerita bahwa sedang mengurus aduan yang melibatkan dirinya. Seorang warga, sebut saja Jali—saya tidak yakin siapa tepatnya, tokoh di daerah itu, merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh kawan saya ini lewat berita yang dia buat. Saya bertanya padanya, coba merunut peristiwa yang sedang menjeratnya. Dia menulis berita tentang sebuah kasus di desanya yang melibatkan si Jali dengan mengutip pernyataan polisi. Tapi Jali tidak terima namanya dikutip sehingga mengadukannya ke polisi. Saya dan teman-teman di kantor coba membantunya dengan memeriksa berita yang dia tulis, memastikan tak ada kekeliruan. Kami juga mencari orang yang sekiranya bisa membantu, bersiap jika perkara tersebut dibawa lebih jauh. Singkat cerita, karena bukti lemah, polisi kesulitan mengusut lanjut kasus tersebut. Masalah akhirnya diselesaikan dengan “cara kekeluargaan”.

Di kesempatan berbeda dia mengaku sering mendapat ancaman dan teror. Saya tidak heran karena  beritanya memang kerap mengangkat persoalan-persoalan di desanya, yang secara langsung maupun tidak menyinggung kekuasaan lokal. Namun, karena orangnya ‘bebal’, dia tak menggubris ancaman itu. Kadang menjadikannya sebagai lelucon, bahkan menantang orang yang mengancamnya. “Kalo memang berita saya salah, sila buktikan,” katanya waktu menceritakan ulang pada saya.

Sebetulnya, menjadi jurnalis warga dan pengelola media komunitas—dua hal berbeda namun berkait erat—bukanlah hal gampang. Ancaman yang mereka hadapi sehari-hari sangat riil. Kasus yang saya ceritakan barusan adalah salah satunya. Cerita lainnya, misal, hanya karena memberitakan perkelahian antarwarga di desanya, seorang jurnalis warga ‘disemprot’ oleh perangkat desa. Alasannya karena berita itu dianggap akan merusak nama desa tersebut. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa hari sebelum saya menuliskannya di sini.

Jurnalis warga, saya boleh bilang, adalah orang-orang nekat. Kalau mereka tidak ‘bebal’, mungkin mereka sudah mundur. Tapi toh mereka menolak. Alasan mereka sederhana, “kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memberitakan ini?” Disadari atau tidak, alasan mereka mungkin menyindir praktik media arus utama yang cenderung terpusat dan seragam. Motivasi para jurnalis warga atau pegiat media komunitas, biasanya, dilandasi oleh harapan untuk memperbaiki yang tidak beres di tempatnya tinggal.

Kebanyakan media komunitas beroperasi di pelosok, daerah yang jarang dijangkau oleh media ‘nasional’, bahkan media lokal. Lombok, misalnya, jika bukan karena ada peristiwa yang menghebohkan seperti gempa tempo hari, mungkin media arus utama tidak tertarik untuk datang—kecuali untuk liputan pariwisata. Media komunitas ada, salah duanya untuk memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan warga di tempat mereka tinggal. Terlebih dulu, ketika internet belum semasif sekarang, media komunitas, menjadi andalan warga mengisi kebutuhan hiburan dan informasi. Di daerah dengan akses informasi terbatas, media komunitas berperan mengorganisir informasi “dari mulut-ke-mulut”, menjadi berita tertulis (cetak atau daring) atau tersiarkan (radio). Memastikan berita “kata tetangga” benar adanya dengan pendekatan jurnalistik.

Namun, sialnya, keberadaan jurnalis warga dan media komunitas kerap dipandang sebelah mata.
 
Belum lama saya membaca pernyataan seorang jurnalis yang bekerja untuk sebuah media besar Jakarta pada sebuah artikel di media alternatif. “Ini yang membedakan jurnalis warga dengan wartawan. Mungkin wartawan sedikit terlambat datang ke lokasi. Tapi disiplin verifikasi menentukan sebuah berita. Jurnalis warga bisa saja bilang tabrak lari pada saat kesempatan pertama mengunggah. Tapi wartawan bisa punya versi lain, misalnya lelaki yang tersungkur ternyata teroris yang jadi buronan.” Jujur saja, saya agak terganggu dengan pernyataannya. Seolah tidak ada jurnalis warga yang tidak menerapkan disiplin itu, dan sebaliknya, seolah tidak ada wartawan yang melanggar aturan itu; nyatanya, ada bejibun berita ditulis oleh wartawan yang sebatas mencomot pernyataan narasumber A atau B. Alih-alih memverifikasi pernyataan narasumber (jurnalisme verifikasi), wartawan malah kerap melakukan apa yang disebut Bill Kovac dan Tom Rosenstiel sebagai jurnalisme pernyataan (2012: 37-46). Lebih buruk lagi, jurnalisme kaum kepentingan, seperti yang dipraktikkan ‘wartawan’ dari media-media massa partisan.

Ketika di sini jurnalis warga dan karyanya masih dianggap ‘receh’, di tingkat internasional pengakuan terhadap jurnalis warga jauh lebih baik. Momen puncaknya adalah ketika seorang jurnalis warga asal Mesir bernama Wael Abbas meraih Knight International Journalism Award dari International Center for Journalists (ICJ) pada 24 Agustus 2007, berkat karya jurnalistiknya tentang gejolak sosial-politik di negaranya pada rentang 2004-2005. Karyanya juga kemudian menjadi rujukan media massa dari berbagai negara. Kasus Wael, atau Yoani Sanchez asal Kuba yang meraih penghargaan serupa pada 2014, menunjukkan bahwa siapapun bisa menjadi jurnalis, meski tanpa lisensi lulus uji kewartawanan atau kartu pers dari perusahaan media.

Reportes Without Borders, sebuah lembaga non-pemerintah yang konsisten mengadvokasi dan mempromosikan hak atas informasi sejak 1985, sejak tahun 2000 memasukkan kategori ‘jurnalis warga’ dalam setiap laporan tahunannya. Saya menafsir dengan dimasukkannya jurnalis warga sebagai subjek, kerja-kerja jurnalistik tidak lagi dianggap sebagai wilayah spesialis orang yang menyandang status wartawan. Jurnalisme dengan demikian diposisikan sebagai rumus atau metode, bukan pekerjaan semata.

Dalam Blur: Bagaimana Mengetahui Kebenaran di Era Banjir Informasi (2012), ada pendapat Bill Kovac dan Tom Rosenstiel yang menurut saya menarik dan bisa jadi bahan renungan orang-orang yang lebih suka meliyankan jurnalis warga alih-alih merangkulnya: “Cara yang kami tawarkan di sini tentang bagaimana warga bisa berperan sebagai editor untuk diri sendiri, yang lebih cerewet dan arif, bukanlah formula ketat. Sebaliknya, ia dimaksudkan untuk menjelaskan ide, membuka cara berpikir tentang informasi. Kami berharap ini membuat orang jadi lebih sadar atas konsumsi dan evaluasi mereka terhadap berita, tak peduli apakah mereka wartawan atau bukan dengan cara sama ketika belajar aljabar, kimia, atau bahasa Inggris di sekolah membantu kita menjalani aktivitas keseharian, meski kita tak menjadi matematikawan, ahli kimia, atau profesor bahasa Inggris.”

Dalam diskusi “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” beberapa waktu lalu, ada pendapat Roy Thaniago (Remotivi) yang menurut saya menarik. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” kata Roy. Di benak saya muncul kemudian pertanyaan: lalu, sejak kapan wartawan, khususnya di Indonesia, menjadi privilese orang-orang tertentu? Spontan saya meyakini, “ya, tentu saja sejak berlakunya rezim tenaga kerja upahan.” Namun untuk memastikannya perlu penelusuran lebih jauh.

Menjadi jurnalis warga sama menantangnya seperti jurnalis yang bekerja untuk perusahaan media. Sama-sama bekerja dengan risiko jika materi beritanya berpotensi ‘mengusik’ orang atau kelompok tertentu. Laporan Reporters Without Borders, sepanjang 2018, di seluruh dunia, ada 10 jurnalis warga yang tewas dan 143 dipenjara karena aktivitasnya. Dalam laporan itu memang tidak ada yang terjadi di Indonesia, kasus biasanya terjadi di daerah yang sedang mengalami konflik seperti Suriah. Tetapi seperti yang saya ceritakan di awal, ancaman-ancaman terhadap jurnalis warga dan media komunitas justru kerap terjadi tanpa sepengetahuan kita.

Dalam banyak situasi, jurnalis warga betul-betul tanpa perlindungan sama sekali. Jika bermasalah, Dewan Pers atau asosiasi profesi jurnalis tidak akan serta merta membela mereka.

Kok bisa? Bukankah konstitusi kita menjamin warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Pada praktiknya, UUD 1945 hanya tinggal teks belaka. Hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bersifat operasional, yang menjamin aktivitas jurnalis warga maupun pegiat media komunitas. Jika pun ada, UU Penyiaran misalnya, ruang gerak media komunitas sangat sempit dan mahal. Begitu juga dengan UU Pers yang cuma berlaku bagi wartawan yang bekerja untuk perusahaan media. Masa tidak ada peran warga di UU Pers? Ada, tapi sebatas konsumen saja, atau paling banter jadi pemantau (UU Pers Pasal 17).

Contoh kasus terbaru adalah pemidanaan jurnalis media alternatif daring Serat.id, Zakki Amali. Dia  dilaporkan ke polisi oleh pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan tudingan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita tentang dugaan plagiasi oleh Rektor Unnes.

Pihak kampus menyebut “empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018” adalah “berita palsu atau hoax.” Selain itu, Zakki juga dianggap, “telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor Unes namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi,” (Unnes.ac.id, 24 Agustus 2018)

Melansir pemberitaan Tempo.co, pihak kampus mempermasalahkan Serat.id yang belum berbadan hukum dan belum terverifikasi di Dewan Pers. Status Zakki yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) juga dipersoalkan, karena itu Unnes merasa tidak perlu memberikan hak jawab kepada serat.id.

Zakki memang bukan jurnalis warga. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang notabene merupakan konstituen Dewan Pers. Tapi ‘modal’ itu ternyata tidak cukup. Penggugat justru mempermasalahkan ketiadaan ‘sertifikat’ serat.id dan Zakki sebagai media dan jurnalis. Nah, jika media dan jurnalis yang memiliki jaringan ke asosiasi jurnalis seperti AJI dan Dewan Pers saja bisa mengalami kasus demikian, bagaimana dengan media komunitas dan jurnalis warga? Saya kira kita semua sudah tahu jawabannya.

Jurnalis warga dan media komunitas bisa dibilang bonek, bondo nekat, alias modal nekat. Dengan modal nekat bukan berarti mereka menjalankan perannya secara serampangan dan mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Dalam mencari dan menulis berita, kaidah dan kode etik jurnalistik tetap menjadi pegangan utama para jurnalis warga. Jurnalistik sebagai sebuah metode memang semestinya menjadi pegangan bagi siapa pun, bahkan bagi orang-orang yang tidak bergelut di bidang media.

Apa yang menimpa Zakki Amali dan Serat.id adalah ilustrasi gamblang bagaimana selembar sertifikat lebih berarti ketimbang substansi beritanya itu sendiri. Bagi saya ini bukan persoalan yang bersifat kasuistik, melainkan sistemik. Ada bolong besar dalam hal pemenuhan hak warga atas informasi—tidak sekadar mengonsumsi, tapi juga memproduksi. Karena itu harus ada perubahan cara pandang atas jurnalisme. Meminjam kredo mendiang Rusdi Mathari, karena jurnalisme (semestinya) bukan monopoli wartawan.[]

CRI Perkenalkan SID Berdaya untuk Perkuat Prakarsa SID di Jawa Timur

Prakarsa penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di setiap kabupaten harus dirancang dengan konsep dan visi yang jelas sejak awal. Dengan begitu, prakarsa SID bisa berkembang dan menghasilkan manfaat yang luas.

Hal itu disampaikan Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution (CRI) Elanto Wijoyono saat menjadi penanggap dalam sesi presentasi panel "Forum Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan SID Provinsi Jawa Timur," 12 – 14 September 2018 di Kota Malang, Jawa Timur. Selain CRI, forum yang diselenggarakan tim program kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia KOMPAK wilayah Jawa Timur ini juga menghadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bappeda Kabupaten Gunungkidul dari DIY sebagai narasumber. Adapun peserta lokakarya ini adalah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kabupaten dan provinsi, mulai dari Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta unsur Sekretariat Daerah di Jatim.
 
Elanto mengingatkan bahwa prakarsa SID harus mengarah pada lima aspek manfaat secara utuh, meliputi penguatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, serta pengelolaan sumber daya komunitas di tingkat desa secara mandiri. Keutuhan lima aspek manfaat penerapan SID ini memang besar dan luas. Oleh karena itu, diperlukan adanya peta jalan pengembangan dan pemanfaatan SID jangka menengah di setiap kabupaten yang bisa menjadi pegangan bersama antara pemerintah kabupaten (pemkab) dengan pemerintah desa (pemdes). Tanpa peta jalan yang jelas, prakarsa SID di suatu kabupaten dikhawatirkan tidak akan berkembang sehingga semakin menjauh dari konsep SID yang dimandatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Dalam kesempatan itu, Elanto menegaskan komitmen CRI untuk tetap mengawal keutuhan prakarsa SID di kabupaten yang menyepakati konsep dan prinsip SID Berdaya CRI. Konsep dan prinsip SID Berdaya itu tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hasil seri kajian dari pendampingan prakarsa SID selama beberapa tahun bersama Pemkab Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul yang memulai prakarsa SID sejak 2011 telah menjalin kerjasama dengan CRI untuk mempertajam konsep dan prinsip pengembangan dan pemanfaatan SID guna memastikan pencapaian seluruh aspek manfaat SID dengan ukuran yang jelas. CRI merumuskan konsep SID Berdaya untuk menyempurnakan konsep SID yang telah ada sebelumnya dengan mempelajari secara intensif penerapan SID di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul yang sejak awal diarahkan untuk mewujudkan konsep "Satu Data untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan".

Saat ini, prakarsa pemanfaatan sistem informasi desa (SID) sudah merambah semakin banyak daerah di Indonesia. Setidaknya ada empat kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah menerapkan prakarsa SID secara terprogram oleh pemkab, meliputi Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Pacitan dan Bondowoso. Jajaran OPD di keempat kabupaten itu tengah mempelajari pola manajemen prakarsa SID yang tepat guna bagi desa-desa di daerahnya masing-masing. CRI secara khusus pernah memberikan pelatihan penguatan kapasitas prakarsa SID kepada pemkab dan pemdes di Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Lumajang pada periode 2016-2017 atas undangan KOMPAK. Adapun untuk Kabupaten Bondowoso, prakarsa SID difasilitasi oleh Universitas Jember melalui program Universitas Membangun Desa (UMD) yang dikelola KOMPAK. Dalam kurun waktu dua tahun, prakarsa SID yang berjalan di empat kabupaten itu memiliki keragaman arah pengembangan berdasarkan visi masing-masing daerah.

Dalam paparan yang disampaikan dalam dua sesi presentasi panel, terlihat bahwa secara umum arah pemanfaatan SID masih berkutat di ranah penguatan birokrasi untuk pelayanan administrasi publik, keterbukaan informasi publik dan promosi potensi desa melalui website desa. Belum ada contoh praktik pengalaman pemerintah desa mengelola siklus pemanfaatan SID secara utuh, mulai dari proses pemutakhiran data desa, analisis data desa untuk perencanaan dan pembangunan, serta publikasi hasil perencanaan dan pembangunan sebagai informasi publik.

Dengan berakhirnya program KOMPAK Fase 1 pada tahun 2018 ini, setiap kabupaten wajib mempersiapkan agenda keberlanjutan prakarsa SID di daerah masing-masing. Pemprov Jatim telah berkomitmen untuk membantu memberikan arahan dan penguatan pengetahuan yang diperlukan. Pemkab yang telah mempelajari dan menerapkan prakarsa SID berdasarkan sumber daya pengetahuan dari CRI direkomendasikan untuk melanjutkan proses ke tingkat kerjasama kelembagaan dengan CRI. Rekomendasi ini diberikan untuk menghindari kebingungan pemdes dan pemkab untuk mencari rujukan sumber daya pengetahuan SID yang terpercaya di tengah semakin maraknya prakarsa SID yang dikelola oleh banyak pihak.

CRI telah meresmikan lisensi aplikasi SID Berdaya yang hak ciptanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lisensi SID Berdaya ini menjadi bagian dari penyempurnaan konsep layanan SID Berdaya dari CRI kepada pemerintah kabupaten sebagai pemegang mandat UU Desa dalam pengembangan prakarsa SID. Para pihak yang hadir menyepakati bahwa prakarsa SID harus memiliki jaminan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak. Penggunaan sumber daya pengetahuan SID secara ilegal tidak direkomendasikan agar hak publik atas kualitas olah data/informasi dalam SID beserta perlindungannya tetap terjamin.

Jurnalisme sebagai Hak dan Kewajiban bagi Warga

Jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga negara. Dengan demikian, jurnalisme bukan lagi menjadi hak istimewa yang hanya bisa dikuasai oleh sekelompok orang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Remotivi Roy Thaniago dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?”. Selain Roy, diskusi yang digelar pada Rabu (19/09) tersebut menghadirkan Aris Mulyawan (Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang), Rahmat Ali (Sekretaris Jenderal Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) dan Ferdhi F. Putra (Combine Resource Institution) sebagai pemantik. Kegiatan yang dihelat sebagai respons atas kriminalisasi yang dialami oleh jurnalis serat.id Zakki Amali ini mengupas masa depan media non-perusahaan pers, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hukum.

Roy menjelaskan bahwa landasan moral bagi praktik jurnalisme harus diubah supaya praktik jurnalisme warga memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Landasan moral jurnalisme bukan lagi untuk melayani warga, tetapi juga menempatkan peran warga dalam praktik tersebut sehingga mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi. Oleh karena itu, jurnalisme perlu dilihat sebagai bagian dari hak dan kewajiban warga sehingga mereka bisa melakukan jurnalisme. “Jadi, bukan lagi journalism for citizenship, melainkan journalism as citizenship," katanya.

Lontaran Roy itu disampaikan menanggapi kecenderungan banyak pihak yang melihat jurnalisme dari aspek industri sehingga mengabaikan posisi warga di dalamnya. Keharusan media untuk menjadi perusahaan pers yang berbadan hukum agar dapat melakukan praktik jurnalisme secara legal itu tersemat dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Padahal, praktik jurnalisme telah banyak dilakukan oleh jurnalis warga maupun para jurnalis pegiat media komunitas.

Cara pandang industri semacam itu membuat kehadiran jurnalis warga dan media komunitas kurang mendapat dukungan. Jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas pun terabaikan karena statusnya yang tidak berbadan hukum. Menurut dia, praktik jurnalisme di Indonesia sebetulnya tidak lahir dari kerja-kerja profesional atau industri, melainkan datang dari warga biasa. “Sejarah pers kita dimulai dengan orang-orang tidak profesional. Tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan murni, ada yang sebagai pedagang kelontong, petani dan lain-lain,” jelas Roy.

Sayangnya, praktik jurnalisme oleh warga seringkali direpresi oleh pihak-pihak yang berkuasa. Represi ini bisa berupa kriminalisasi maupun tuduhan bahwa pewartanya menyebarkan hoax. Roy menilai, isu hoaks dimonopoli oleh penguasa untuk memelintir informasi yang berasal dari warga. “Hal ini serta-merta membungkam warga dalam mewartakan suatu peristiwa. Pada akhirnya, informasi yang dipercaya harus berasal dari sumber yang memiliki otoritas tertinggi,” katanya.

Ancaman pidana terhadap Zakki Amali menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa praktik jurnalisme oleh media non-perusahaan dianggap tidak kredibel. Aris Mulyawan menjelaskan, artikel yang ditulis Zaki telah sesuai dengan metode dan kode etik jurnalistik. “Sayangnya, karena serat.id tidak berbadan hukum dan Zakki belum melakukan tes uji kompetisi wartawan, tulisannya dianggap hoax,” kata Aris.

Menurut Aris, Zakki dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Di Jawa Tengah, Zaki adalah jurnalis pertama yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE alih-alih UU Pers.

Ancaman pidana maupun kekerasan terhadap jurnalis warga dari media non perusahaan itu juga dialami para pegiat pers mahasiswa. Rahmat Ali menuturkan, berdasarkan survei PPMI pada 2017, sebanyak 80 persen pers mahasiswa pernah mengalami kekerasan. Ada beragam bentuk kekerasan yang mereka alami. "Ada perusakan karya, pembubaran diskusi, pembreidelan, pembekuan, dan paling banyak adalah intimidasi sebanyak 66 kasus," ujarnya.

Aktor-aktor yang melakukan kekerasan atau pembungkaman didominasi oleh pihak kampus. Selain itu, pegiat pers mahasiswa juga kerap dihalang-halangi saat hendak melakukan liputan meski mereka sudah membawa kartu pers.  “Mereka menganggap kami bukan jurnalis. Kami hanya dianggap sebagai mahasiswa yang sedang belajar jurnalisme saja,” jelasnya.

Ferdhi F Putra menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis yang bergiat di media komunitas juga terjadi setiap tahun. Bentuknya mulai dari ancaman, teror hingga dilaporkan ke polisi.

Menurut dia, upaya melindungi jurnalis warga dan pegiat media non-perusahaan kian sulit karena Dewan Pers membagi media dalam empat kuadran. Kuadran pertama adalah media yang dianggap jelas, yakni berbadan hukum atau berbentuk berbadan hukum. Kuadran pertama ini diisi oleh media arus utama. Kuadran kedua adalah media non-perusahaan yang kurang jelas statusnya. Dalam kuadran ini, Dewan Pers menempatkan media rintisan, media komunitas, dan lembaga pers mahasiswa. Sementara itu, di kuadran ketiga terdapat media hoax, dan propagandayang menyinggung SARA. Sementara di kuadran terakhir, Dewan Pers menempatkan media kuning dan media partisan. Media-media tersebut sebetulnya terdaftar di Dewan Pers, namun secara konten tak sesuai dengan standar jurnalistik dan banyak melanggar kode etik jurnalistik.

Dengan mengacu pada kuadran tersebut, Ferdhi menilai bahwa jurnalisme saat ini hanya dimaknai sebagai profesi dalam kerangka industri saja. Padahal, jurnalisme seharusnya dipahami sebagai metode. Melalui pemahaman tersebut, jurnalisme dapat dipraktikan oleh siapa saja dari berbagai kalangan. Sebab, jurnalisme pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban warga atas informasi.

Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Warga dan Media Komunitas Kembali Dipertanyakan

Isu perlindungan hukum bagi jurnalis dari media non-perusahaan kembali mengemuka ketika seorang jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipidana akibat laporan jurnalistiknya. Mengingat arti penting perlindungan hukum dalam pengembangan media komunitas di Indonesia, Combine Resource Institution (CRI) akan menggelar diskusi untuk membahas masalah tersebut.

Koordinator Suara Warga CRI Ferdhi F Putra mengatakan, diskusi bertema “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” tersebut akan mempertemukan sejumlah pihak yang terkait dengan isu perlindungan hukum maupun hak atas informasi warga. Di antaranya narasumber dari lembaga riset dan pemantau media Remotivi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta CRI. "Diskusi bertujuan untuk mengangkat kembali wacana jaminan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas, serta melihat peluang jurnalis dan media non-perusahaan pers dalam dinamika jagat media di masa depan," katanya, Senin (17/9).

Diskusi yang akan digelar pada Rabu, 19 September 2018, mulai pukul 14.00-17.00 tersebut diadakan sebagai respons atas kasus pemidanaan jurnalis untuk yang kesekian kalinya. Pada Juli lalu, Zakki Amali, salah seorang jurnalis media daring serat.id dilaporkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke pihak kepolisian. Menurut Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas Unnes, seperti yang dilansir dari tempo.co, Zakki telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berita yang berjudul “Kemenristekdikti Segera Selidiki Dugaan Plagiat Rektor Unnes” tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik.

Dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes itu sebenarnya tidak hanya diberitakan oleh serat.id. Media daring lainnya, yakni tirto.id, juga memberitakan kasus tersebut dengan judul “Dugaan Plagiat Rektor Fathur Rokhman Mencoreng Integritas Unnes?”. Meski begitu, perlakuan Unnes terhadap keduanya berbeda. Kepada tirto.id, Unnes melayangkan hak jawab sementara pada serat.id, Unnes lebih memilih jalur hukum.

Perlakuan yang berbeda tersebut dilatarbelakangi oleh bentuk organisasi media serat.id yang tidak berbadan hukum. Merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Sementara itu, sebagai media alternatif, serat.id tidak berbadan hukum.

Menurut Ferdhi, apa yang menimpa Zakki dan serat.id menjadi peringatan bagi pewarta dan media non-perusahaan pers lainnya, termasuk jurnalis warga dan media komunitas. Kasus ini menunjukkan bahwa pewarta dan media non-perusahaan pers belum mendapat ruang dan perlakuan layak serta rawan mengalami kriminalisasi. Hal tersebut tentu juga berlaku bagi media komunitas yang notabene tidak berbadan hukum dan non-perusahaan pers. 

Diskusi yang akan digelar di Antologi Collaborative Space tersebut akan membahas tiga poin utama. Pertama adalah posisi jurnalis warga dan media komunitas dalam lanskap media di Indonesia. Poin kedua adalah kendala yang dihadapi jurnalis warga dan media komunitas dalam memenuhi hak atas informasi. Adapun poin ketiga adalah bagaimana seharusnya negara memosisikan jurnalis warga dan media komunitas.

Narahubung: +62 818-0438-9000

Respons CRI terkait Gempa Lombok

Sebagai respons kami terhadap gempa yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 29 Juli dan 05 Agustus 2018, kami mengiriman Tikus Darat (Tim Komunikasi dan Informasi untuk Situasi Darurat). Tim pertama yang kami berangkatkan berjumlah dua orang, yakni Idha Saraswati (Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas) dan Muhammad Amrun (Staf Pemanfaatan Sistem Informasi) pada Selasa (07/08). Keduanya akan membagi diri ke Lombok Timur dan Lombok Utara.

Tugas tim pertama yang kami turunkan adalah berkoordinasi dan bekerja bersama lembaga atau komunitas yang terlebih dahulu bergerak, utamanya media komunitas, yakni Speaker Kampung (Lombok Timur) dan Primadona FM (Lombok Utara). Kabar mengenai situasi gempa akan kami bagikan di website Jaringan Informasi Lingkar Lombok (JALIN Lombok) dan media sosial CRI.

JALIN Lombok merupakan saluran data dan informasi mengenai perkembangan situasi dan kondisi Lombok, pascagempa 29 Juli dan 5 Agustus 2018. Informasi yang tertuang di sini berasal langsung dari warga dan pemerintah desa di sejumlah titik terdampak di wilayah Lombok Utara dan Lombok Timur. Selain itu, informasi juga dipasok oleh pegiat dari dua media komunitas, Radio Komunitas Primadona FM (Karang Bajo, Lombok Utara) dan Speaker Kampung (Ketangga, Lombok Timur). Informasi-informasi ini dapat digunakan oleh pelbagai pihak yang berkepentingan guna mendukung proses penanganan situasi darurat di Lombok. Informasi dalam situs ini juga dapat diakses melalui media sosial yang tertera di bawah.

Kehadiran JALIN Lombok pada khususnya menjadi wadah arus informasi dari 33 desa di Kabupaten Lombok Utara ke luar. Arus informasi ini biasanya dilakukan melalui website resmi masing-masing desa. Namun, akibat gempa, hingga hari ini (9/8/2018) ke-33 website desa tersebut masih mati. Jalin Lombok akan dipergunakan untuk menampung informasi dari berbagai desa di Lombok Utara, terutama terkait dengan kondisi pascagempa agar segera mendapatkan penanganan yang tepat terkait dengan bantuan logistik hingga relawan.

Selama ini CRI sudah merespons situasi bencana sejak Aceh, Nias, Padang, Mentawai, Sinabung, Banjarnegara, Merapi, Bantul, dan Kelud. Kini kami akan merespons situasi bencana di Lombok, terutama terkait dengan pengelolaan informasi untuk menunjang proses penanganan pascagempa.

Multitude: Menumbuhkan Asa pada Media Akar Rumput

Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, terancam tutup karena isu finansial. Saya mendapati informasi tersebut di lini masa media sosial. Beberapa kenalan di media sosial kemudian membagikan tautan donasi untuk mendukung keberlangsungan aktivitas kawan-kawan di Remotivi. Sebelum itu, pada 10 April 2018, Rapotivi, salah satu lini advokasi Remotivi, dinyatakan berhenti beroperasi karena problem yang sama. Kabar terakhir saat tulisan ini disusun, Remotivi berhasil memperpanjang napasnya berkat dukungan publik, meski dana yang diperoleh belum memenuhi target.

Tak lama berselang, muncul kabar lain: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terancam gulung tikar. LBH Pers adalah kelompok yang memberi bantuan cuma-cuma kepada jurnalis, pekerja media, blogger, dan masyarakat umum yang tersangkut perkara hukum khusus di bidang media dan kebebasan berekspresi. Isu yang dihadapi LBH Pers sama yakni kondisi keuangan yang mulai seret, sebab donor—yang selama ini menjadi sumber pendanaan LBH Pers—mengalihkan hibah ke bidang lain. Ade Wahyudin, staf divisi riset dan jaringan LBH Pers, seperti dikutip The Jakarta Post, mengatakan penyandang dana menganggap kebebasan berekspresi di Indonesia sudah jauh lebih baik.

Jika dilihat secara statistik, tingkat kebebasan berekspresi di Indonesia memang lebih baik dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Dalam World Press Freedom Index 2018, Indonesia berada di peringkat 124 dari 180 negara. Indonesia tidak lebih baik dari Timor Leste (95), namun unggul atas negara Asia Tenggara lainnya seperti Filipina (133), Myanmar (137), Thailand (140), Malaysia (145), Singapura (151), atau Vietnam (175). Saya kira cukup jelas mengapa Indonesia tampak lebih baik dalam soalan ini. Tapi masih menurut World Press Freedom Index 2018, kebebasan pers di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih memprihatinkan. Mengutip keterangan Reporters Without Borders, “His presidency continues to be marked by serious media freedom violations, including drastically restricting media access to the Papua and West Papua provinces (the Indonesian half of the island of New Guinea), where violence against local journalists continues to grow. Foreign journalists and local fixers are liable to be arrested and prosecuted if they try to document the Indonesian military’s abuses there.” Faktor ini lah yang memerahkan rapor Indonesia.

Kembali ke persoalan utama. Dua kasus tersebut, pengalaman Remotivi dan LBH Pers, mengingatkan kita betapa rentannya perjuangan dan gerakan masyarakat sipil, dalam urusan media dan pers secara khusus, dan kebebasan berekspresi secara umum. Bagaimana seharusnya kita menanggapi, bersikap, dan bertindak? Cukupkah dengan penggalangan dana? Haruskah kita menunggu ada organisasi prodemokrasi terancam bubar baru kita bereaksi? Saya pikir tidak. Analoginya kira-kira seperti ini: ketimpangan sosial tidak dapat diselesaikan dengan kegiatan filantropi bagi-bagi sembako, melainkan dengan membongkar dan membenahi pondasi, yang tidak lain adalah sistem yang memungkinkan pengisapan itu terjadi dan menyebabkan ketimpangan.

Tentu saja harus ada pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja laiknya Remotivi dan LBH Pers. Sejak 2010, literasi media yang dilakukan Remotivi telah banyak memengaruhi kesadaran publik untuk lebih kritis terhadap media. Mengutip Dandhy Laksono di laman dukungan untuk Remotivi yang diprakarsainya, “Sebab, pembaca atau penonton yang kritis, tak akan mudah jadi objek bulan-bulanan media.” Pun begitu dengan LBH Pers. Sejak 2003, tidak terhitung banyaknya jurnalis, pekerja media, blogger maupun masyarakat umum yang memperoleh manfaat dari keberadaan lembaga ini.

Upaya-upaya tersebut terkadang mentok bukan karena lawan yang kelewat tangguh, tapi karena kita kekurangan daya tahan, baik energi maupun finansial. Hal ini terjadi pada banyak gerakan sosial. Maka, agar perjuangan ini tidak tandas digerogoti usia serta kian terkurasnya energi dan sumber daya, kita perlu melangkah lebih jauh. Usaha menyehatkan media, penyiaran, kebebasan berekspresi, dan kelindan di antaranya tidak cukup digantungkan pada segelintir pihak. Bukan barisan pelopor yang bertanggung jawab untuk menjaga publik agar tetap sehat dan waras dari ancaman media—dan negara, melainkan publik itu sendiri.

Meruntuhkan Tirani Media

Saya teringat sebuah potongan dialog antara aparat dan demonstran dalam sebuah video dokumenter tentang Peristiwa 1998. Kepada kerumunan mahasiswa si aparat berkata, “Apa berbondong-bondong begini demokratis? […] ‘kan sudah ada perwakilan Anda!” Bertahun-tahun kemudian, dalam banyak demonstrasi, saya kerap mendapati kalimat serupa keluar dari mulut aparat yang ditugasi untuk mengawasi—bukan mengamankan—demonstrasi. Itu adalah cara yang jamak dilakukan aparat untuk memastikan massa tidak akan membuat kerusuhan atau kekerasan. Pada momen seperti itu, kita akan dengan mudah menangkap pesan persuasif aparat yang seolah ingin berkata, “Tidak usah lah berdemonstrasi, apalagi dengan kekerasan. Sampaikan saja aspirasi ke perwakilan Anda dan masalah akan selesai.” Sistem demokrasi perwakilan yang diterapkan di Indonesia memang dirancanguntuk itu. Secara banal, keberadaan institusi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat menjadi penanda bahwa negara ini demokratis. Namun, secara substansial keberadaan simbol-simbol demokrasi itu nyatanya tidak serta-merta mampu menyelesaikan persoalan publik. Ketika pipa-pipa aspirasi tersebut mampet—karena dikuasai oleh kepentingan ekonomi-politik kalangan elite, publik dapat memilih opsi untuk menempuh jalur ekstraparlementer. Demikian juga yang terjadi di ranah media dan isu kebebasan berekspresi.

Saat ini kita sedang berhadapan dengan tirani industri media. Meski konon otoritarianisme sudah tumbang dua puluh tahun lalu, nyatanya kita justru dihadapkan dengan kekuasaan yang lebih congkak dan ilusif. Alih-alih terdeliberasi, media justru mandeg di jaring segelintir mogul media. Negara yang mestinya menjamin distribusi kuasa informasi secara merata, malah berkolaborasi dengan korporasi untuk menangguk untung. Sebagai contoh, pada 2016 silam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pihak yang paling getol mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera mengeluarkan perpanjangan izin bagi 10 stasiun televisi swasta tanpa merasa perlu ada perbaikan terhadapnya. Padahal publik menjadikan momen tersebut untuk mendorong perbaikan kualitas tayangan televisi.

Saluran-saluran aspirasi seperti DPR dan KPI bisa jadi merupakan perwujudan ilusi demokrasi. Survei Alvara Research Center untuk periode April – Mei 2018 mengungkap 51,8% publik tidak puas  dengan kinerja DPR—urutan ke-12 dari 12 lembaga yang disurveikan kepada publik. Sementara survei Remotivi pada 2015 menunjukkan 94% publik tidak puas terhadap kinerja KPI (periode 2013-2016) dengan menyoroti masih banyaknya tayangan bermasalah, lemahnya penegakan aturan, dan lemahnya instrumen aturan dan sanksi. Dalam hal ini, tentu KPI mesti kita posisikan secara berbeda. Jika bukan karena regulasi yang membatasi kewenangan KPI untuk sekadar mengawasi isi siaran dan memberi rekomendasi, mungkin KPI bisa bekerja lebih baik. Mungkin saja, ‘kan? Namun sebetulnya, survei-survei ini bisa kita jadikan ukuran derajat kemanfaatan kedua lembaga itu bagi publik, khususnya di bidang media dan penyiaran.

Kita tengah hidup di zaman plutokrasi, kala di mana para elite negara berkongsi dengan para pemilik modal—bahkan di beberapa kasus keduanya menjelma dalam tubuh orang/kelompok yang sama!—untuk kepentingan diri/kelompoknya.

Saat Rapotivi dinyatakan berhenti beroperasi lewat siaran pers yang ditulis Muhamad Heychael, Direktur Remotivi saat itu, terselip pernyataan yang menurut saya menarik :

“Sejak 2015 Rapotivi telah meneruskan 1.334 aduan pengguna ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, hingga kini hanya 20% saja dari aduan tersebut ditindaklanjuti oleh KPI. Ada banyak alasan yang selama ini diberikan oleh KPI. Kami rangkum alasan tersebut menjadi dua hal, yakni banyak aduan dianggap KPI sebagai bukan bentuk pelanggaran dan KPI lebih suka mengedepankan “pembinaan” ketimbang sanksi. “Pembinaan” yang dimaksud KPI adalah duduk bersama industri televisi menjelaskan kekurangan tayangan yang merekaproduksi sambil berharap pelaku industri televisi berbenah. Tentu, dalam berbagai pertemuan antara Rapotivi dengan KPI kami sudah berkali kami menyampaikan ketidaksetujuan kami. Dalam benak kami, sanksi adalah keharusan, karena merupakan bagian penegakan hukum. Sementara “pembinaan” sesuatu yang bisa dilakukan bersamaan dengan jatuhnya sanksi. Sehingga tidaklah masuk akal pembinaan menggantikan sanksi.

Namun, sepertinya KPI terus berpegang pada putusannya. Hasilnya, banyak aduan tidak mampu berbuah perubahan berarti. Kendati demikian, bukan berarti kami berhenti berusaha. Inisiatif lain juga pernah kami ambil, misal, bekerja sama dengan aplikasi LAPOR yang dimiliki oleh Kantor Staf Kepresidenan. Harapannya dengan kerja sama ini, pemerintah bisa turut mendorong KPI bekerja lebih maksimal. Namun, satu tahun berjalan, kerja sama ini tidak membuahkan hasil yang signifikan. Tiga tahun berjalan, kami pun sampai pada simpulan bahwa Rapotivi tidak lagi efektif menjadi alat untuk menyalurkan aspirasi warga atas tayangan televisi. Singkat kata, sejak akhir tahun lalu kami sudah mulai merasa buntu untuk terus menjaga kepercayaan Anda semua.”

Perjuangan melalui Rapotivi berakhir bukan semata karena ketiadaan biaya. Lebih dari itu, Rapotivi berakhir karena tidak ada lagi yang bisa diandalkan dari institusi-insitusi yang memiliki kewenangan. Pada akhirnya saya berkesimpulan, adalah sesuatu yang musykil membongkar tirani media saat ini dengan segala saluran yang disediakan negara—dan disetir korporasi. Pertanyaan yang muncul kemudian: haruskah kita menerima nasib ini?

Rentannya Perjuangan Kita dan Cara Menyiasatinya

But where, then, has the sovereign people gone? It is lost in the mist of Empire, voided by the corruption of representation. Only the multitude is left.

– Antonio Negri, Negri on Negri

Bagi saya, Remotivi dan LBH Pers telah melakukan ihwal yang sangat penting, aspek yang sangat fundamental dalam rangka mendorong demokratisasi dunia media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Sebagai lembaga studi dan pemantau media, Remotivi telah berhasil menumbuhkan kesadaran publik dengan membongkar praktik bermutu rendah media-media di Indonesia. Pada beberapa kasus, Remotivi bahkan berhasil memicu perubahan yang seolah sepele namun penting. Misal, perubahan terkait program televisi “Primitive Runaway” dan iklan “susu kental manis”. Sementara itu LBH Pers tidak cuma melakukan advokasi, mereka pun melakukan literasi dan edukasi kepada publik perihal kebebasan berekspresi. Namun, seperti dibahas di awal tulisan ini, perjuangan kerap terhambat karena soalan finansial. Bagaimana pun kita memang tidak bisa abai pada soalan itu. Konsep pendanaan khalayak (crowdfunding) yang di negara-negara dengan perekonomian lebih mapan jamak dilakukan mungkin bisa dicoba—Remotivi dan LBH Pers sedang melakukannya, salah satunya lewat situs penggalangan dana. Akan tetapi saya sendiri masih ragu atas aspek keberlanjutannya mengingat cara itu masih asing bagi kebanyakan masyarakat kita.

Strategi lainnya, seperti yang saya singgung sebelumnya, adalah mulai mereduksi kepeloporan dan menyebar daya lawan ke subyek utama dalam gerakan ini, yang tidak lain adalah publik itu sendiri. Dalam pernyataan di laman penggalangan dana KitaBisa, kawan-kawan Remotivi menulis, “Dari kasus ini kami belajar, bahwa suara publik yang kuat dan terorganisir punya dampak dalam memengaruhi kerja media.” Dalam hal ini, saya tidak bisa untuk tidak sepakat.

Tentu kita tidak membayangkan publik menjadi aktor pasif, apalagi menjadi obyek dalam isu kebebasan berekspresi. Publik tidak cukup hanya dilibatkan pada sesi penggalangan dana untuk keberlangsungan gerakan ini—saya juga menyayangkan masih banyak orang yang menumpukan perubahan pada pundak satu-dua orang. Dalam isu ini, posisi publik sebagai subyek perlu direvitalisasi. Publik harus didorong untuk memegang kendali informasi; tidak sebatas bebas memilih kanal siaranatau mengkritik praktik media, tapi juga bebas untuk mencari, membuat, dan menyebarkan informasinya sendiri yang relevan bagimereka. Ketika daya lawan sudah menyebar, saat itulah kepeloporan memudar dan muncul elemen baru yang disebut Multitude.

Multitude yang dimaksud adalah gagasan yang digunakan oleh Michael Hardt dan Antonio Negri sebagai antitesis Empire. Secara sederhana Multitude merupakan konsep pengorganisasian politik yang berpondasi pada keberagaman dan bergerak melalui jaringan. Akademisi Princeton University, Anne-Marie Slaughter dan Thomas N. Hale, menjelaskan secara cukup ringkas: “Multitude bukanlah ‘gerombolan orang’, melainkan sekumpulan orang yang bergerak dalam keselarasan jaringan. Berkat keragamannya serta “perbedaan internal yang tak terhingga”, multitude mengandung gen demokrasi sejati. Di saat yang bersamaan, kemampuan multitude dalam berkomunikasi dan berkolaborasi memungkinkannya menghasilkan himpunan pengetahuan dan gagasan-gagasan (‘bersama’) yang dapat berfungsi sebagai platform untuk perlawanan demokratis terhadap Empire.”

Konsep multitude yang diajukan Hardt dan Negri memang melingkupi gerakan yang lebih luas, lebih dari sekadar urusan media, penyiaran, dan kebebasan berekspresi. Namun ide tersebut bukan tidak mungkin diadopsi dalam lingkup yang lebih kecil. Salah satu wujud multitude yang bisa saya bayangkan adalah media akar rumput atau media komunitas, atau bisa juga media warga. Kita bisa diskusikan panjang lebar mengenai definisi dan pemaknaan media komunitas, tapi tidak dalam tulisan ini—saya pernah mengulasnya di sini. Yang ingin saya singgung adalah karakter multitude yang ada dalam media komunitas; bagaimana media komunitas bisa dijadikan, meminjam Hardt dan Negri, “proyek multitude”dalam usaha memperbesar kemungkinan menjadikan kembali media sebagairuang publik. Karenaseperti kutipan Negri yang membuka bagian ini, “hanya multitude yang tersisa.”

Media warga—terma yang digunakan oleh Clemencia Rodriguez untuk menyebut media komunitas—merupakan wujud  ekspresi sosiokultural komunitas warga yang mengelolanya. Oleh karena itu, media komunitas dapat dipastikan memiliki keunikan ter sendiri, baik secara isi maupun pengelolaan. Misal, media komunitas berbasis lingkup geografis tertentu akan lebih banyak meliput-melaporkan peristiwa yang terjadi di daerahnya; media komunitas berbasis isu, seperti komunitas masyarakat adat, akan membesarkan porsi isu adat, baik demi kepentingan advokasi maupun pelestarian budaya. Dengan kata lain, media komunitas merupakan subyek unik. Ia berkebalikan dengan karakter media massa atau arus utama yang memiliki kecenderungan seragam—dan menyeragamkan—karena berorientasi profit. Dengan kata lain, media komunitas adalah sebentuk budaya tanding (counter-culture) atas praktik media massa.

Mungkin tidak banyak dari kita yang tahu bahwa di Indonesia terdapat ratusan bahkan ribuan media komunitas dengan berbagai varian platform. Mulai dari media cetak—yang jumlahnya sudah sangat sedikit bahkan hampir punah, radio, televisi, hingga media daring—yang jumlahnya sangat banyak. Upaya-upaya yang mereka lakukan mungkin jarang kita dengar, tapi bagi komunitasnya, publik yang menjadi tempat mereka bernaung, kontribusi media komunitas mungkin sudah tak ternilai besarnya.

Dengan jumlah yang begitu besar, media komunitas, sebagai subyek aktif, berpotensi menjadi penantang kuasa industri media yang telanjur pongah. Mereka lah daud yang akan menggugat goliat industri media. Melalui media komunitas-media komunitas itu, yang bekerja secara berjejaring dengan keunikannya masing-masing, semestinya demokratisasi media dapat dirintis. Mengutip Hardt dan Negri, “The multitude is composed of a set of singularities—andby singularity here we mean a social subject whose difference cannotbe reduced to sameness. A difference that remains different.” Dan jelas, bukan persatuan media komunitas atau kehadiran partai media komunitas yang dibayangkan.

Bila Negri berpendapat bahwa tidak ada yang tersisa di bawah cengkeraman kekuasaan kecuali multitude, maka (mungkin) tidak ada yang tersisa dan dapat diandalkan untuk menjungkalkan tirani industri media—khususnya di Indonesia—kecuali media komunitas. Oleh karenanya, pekerjaan rumah (PR) kita ke depan, selain literasi media dan advokasi yang tetap perlu dilakukan, adalah  mendorong—dan memicu—eksistensi media komunitas di segala penjuru negeri.

Tentu saja saya paham betul ini tidak mudah. Bertahun-tahun berinteraksi dengan warga dan pengelola media komunitas, saya mendapati masih ada banyak PR yang harus dikerjakan. Misal, memahamkan mengenai kedaulatan informasi kepada warga dengan latar pendidikan dan pengetahuan yang beragam, bagaimana seharusnya media menjadi ruang publik, hingga ke teknis jurnalistik yang mesti dikuasai oleh warga agar tidak terjebak pada praktik fitnah dan hoax. Tapi, bila kita percaya bahwa publik/warga lah penggerak utama agenda perubahan ini, maka mengembalikan motor gerakan ke tangan mereka adalah cara yang mesti ditempuh, sesukar apa pun.

Dan satu lagi catatan. Kendati media massa adalah yang tergugat dalam konteks ini, tidak berarti seluruh elemennya patut diabaikan. Ada banyak pekerja media dan jurnalis yang memiliki idealisme dan harapan serupa untuk urusan ini. Sebagaimana media komunitas, mereka adalah multitude; orang-orang yang ingin dunia media dan penyiaran kita lebih sehat dan demokratis.[]

Bacaan lanjut

Hardt, Michael and Negri, Antonio. 2004. Multitude: War and Democracy inthe Age of Empire. New York: The Penguin Press.

Negri, Antonio. 2003. Negri on Negri: in conversation with Anne Dufourmentelle. New York: Routledge.

*) Bila Anda tertarik untuk berbagi energi dan sumber daya dengan Remotivi dan LBH Pers, sila kunjungi tautan ini: https://bit.ly/2NFdU7P dan https://bit.ly/2A1ywFm 

Pemkab Gunungkidul Selenggarakan Forum E-Goverment untuk Prakarsa Kabupaten Pintar

Pada Rabu, (11/07), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Forum E-Government Desa dalam rangka mewujudkan Gunungkidul sebagai kabupaten pintar. Acara ini diselenggarakan di gedung BMT Dana Insani, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Dari 144  se-Kabupaten Gunungkidul diundang hadir, dan pada saat pelaksanaan kegiatan sebanyak perwakilan 110 (seratus sepuluh) desa hadir. Purnamajaya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul hadir membuka acara. Memenuhi undangan panitia, dalam hal ini Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Combine Resource Institution (CRI) hadir sebagai narasumber kedua.  

Kelik Yuniantoro, S.Sos., M.M., Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Layanan Informatika Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, menyebutkan bahwa sudah saatnya Gunungkidul masuk dalam ranah di mana seluruh aparatnya bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan cerdas: cepat, tepat, dan berkepastian hukum. Tentu itikad ini memerlukan sarana yang memadai, data yang mendukung, dan sarana yang tepat. Prakarsa kabupaten pintar menjadi salah satu pilihan untuk menuju ke sana.

Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul saat membuka acara menjelaskan bahwa forum ini adalah forum kedua dalam rangka prakarsa kabupaten pintar. "Dengan dibentuknya Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Gunungkidul pada 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berusaha mempercepat langkah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah migrasi dari jaringan internet nirkabel (wireless) ke jaringan kabel optik, terutama di wilayah Kota Wonosari. Namun topografi Gunungkidul yang berbukit-bukit membuat Gunungkidul tidak bisa lepas sepenuhnya dari jaringan nirkabel," ujar Kadiskominfo Kabupaten Gunungkidul. Upaya penerapan prakarsa kabupaten pintar memerlukan standarisasi perangkat dan standarisasi sumber daya manusia yang terus diusahakan. Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa ucapan Profesor Selo Sumarjan ‘Bangsa Indonesia sedang berada di awang-awang’ masih relevan. Bangsa Indonesia perlu terus berusaha keras menggapai modernisasi sekaligus berupaya agar tidak terlepas dari akar budaya.

Di forum tersebut juga hadir Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Gunungkidul, Setiyo Hartato, S.I.P., sebagai narasumber pertama. Dalam paparannya, Setiyo menyampaikan situasi terkini pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul. Gunungkidul sudah meluncurkan lebih dari 2.000 laman web. Laman-laman web ini mencakup laman web taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga akan ditambah laman-laman web usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Gunungkidul. Seluruh 18 kecamatan Gunungkidul juga sudah menggunakan jaringan kabel optik. Saat ini pun puskesmas-puskesmas di Gunungkidul juga sudah terhubung dalam jaringan internet kecamatan sehingga Puskesmas tidak perlu belanja bandwidth. Tentu kebijakan ini membawa implikasi positif berupa penghematan dana. Dari sisi regulasi, legislasi peraturan daerah tentang teknologi informasi dan komunikasi di Gunungkidul akan dimulai pada Agustus 2018. Saat ini kerja-kerja terkait teknologi informasi dan komunikasi di Kabupaten Gunungkidul menggunakan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai payung hukum. Perlu diingat, prakarsa kabupaten pintar adalah proses panjang.

Setiyo juga menggarisbawahi penghematan sumber daya keuangan karena pilihan yang diambil Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam penerapan prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. "Semua pemasangan jaringan dikerjakan oleh Diskominfo Gunungkidul, bukan oleh pihak ketiga. Ini kawan-kawan saya yang penekan. Tidak perlu mikir ‘aku ki pegawe, ora wangun penekan’. Wangun mawon, sing ra wangun ki yen ana masalah ora rampung-rampung,” tegas Setyo seraya menyajikan gambar pekerja harian lepas Diskominfo Gunungkidul berseragam khaki cokelat yang memanjat-manjat untuk melakukan pemasangan peralatan jaringan. Menurut Setiyo, kabupaten lain yang menerapkan prakarsa kota pintar pada umumnya menggunakan jasa pihak ketiga untuk pemasangan jaringan sehingga menambah besaran belanja, bukannya menghemat.

Mewakili Combine Resource Instituton (CRI), Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) di CRI, menyampaikan paparan kedua. Dengan ilustrasi video penggunaan video assisstant referee (VAR) di Piala Dunia 2018, ia menggarisbawahi tata kelola data. Di banyak tempat, prakarsa kota pintar identik dengan keberadaan kamera pemantau. Lewat ilustrasi VAR, Elanto menegaskan bahwa pantauan kamera tidak akan menjadi pijakan pengambilan putusan jika tidak ada analis dan analisisnya. Video kedua yang ditayangkan oleh Elanto adalah video pengalaman Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan prakarsa Jakarta Smart City-nya. Sekali lagi ditegaskan oleh Elanto, tujuan prakarsa kota pintar bukan sekadar memasang kamera pemantau.

Elanto juga menguraikan bahwa ada beberapa perbedaan antara perjalanan konsep kota pintar di negara-negara lain dan yang berkembang di Indonesia. Di India, prakarsa kota pintar dipimpin oleh Kementerian Pembangunan Perkotaan. Prakarsa kota pintar India mengarah ke tata kelola antara lain layanan publik, sampah, air, energi, dan mobilitas.  Di Indonesia, urusan ini dipimpin oleh Kemenkominfo dengan cakupan sektor yang berbeda dari cakupan prakarsa kota pintar di India.

Sementara itu desa-desa di Gunungkidul sudah belajar dan menerapkan sistem informasi desa (SID). “Gunungkidul bisa membawa prakarsa kota pintar yang lebih utuh,” ujar Elanto. Dengan SID, web desa di Gunungkidul tidak hanya berisi berita atau informasi publik, tapi juga dipakai untuk membuat putusan dengan landasan data yang merujuk basis data terpadu (BDT). “Setahu kami belum ada kabupaten lain di Indonesia yang mengelola data terpadu dengan penyiapan data sebelum aplikasi dipasang,” tambah Elanto. Dalam konteks pengalaman penerimaan peserta didik yang sedang berlangsung di hari-hari sekitar hari pelaksanaan forum, dengan BDT di SID seharusnya tidak ada lagi pertanyaan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Elanto menambahkan, menilik pengalaman penerapan dan pemanfaatan SID yang telah dilakukan sebelumnya, maka bisa dikatakan bahwa Gunungkidul sesungguhnya sudah menjadi kabupaten pintar. “Tentu saja capaian ini jangan membuat para pihak terlena,” ujar Elanto. “Teknologi informasi dan komunikasi berkembang, ada ketergantungan, ada dampak dan ancaman, ada juga manfaat. Kita perlu bijak mengambil-menerapkan tawaran prakarsa yang ada. Jangan lupa, bicara kota/kabupaten pintar juga bicara literasi digital. Berapa banyak warga Gunungkidul yang melek digital?”

Dalam sesi diskusi, Setiyo menjelasan mengenai efisiensi dalam prakarsa kabupaten pintar di Gunungkidul. “Belanja banner tiap kegiatan 300 ribu tidak perlu lagi, seharusnya sudah cukup diwakili oleh tayangan dari proyektor. Ini salah satu bentuk efisiensi dengan penerapan prakarsa kota pintar.”

Di akhir sesi diskusi, moderator menegaskan bahwa forum ini menjadi awalan bagi penguatan prakarsa desa pintar yang nantinya menjadi inti kabupaten pintar di Gunungkidul. Forum diakhiri selewat adzan dhuhur.

Cara Media Komunitas Menangkal Terorisme

“Udah, nyalain musik musik-musik sholawatan aja kalo enggak ada penyiar. Yang penting radio itu enggak masuk wilayah kita.”
*

Best FM adalah radio komunitas yang berdiri di tengah komunitas santri, tepatnya di Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon. Rakom ini diinisiasi pada tahun 2008 oleh para santri setempat. Meski dari dan oleh santri, rakom ini tidak eksklusif, sebab warga sekitar yang tinggal bedampingan dan menyatu dengan pesantren juga turut menerima manfaatnya. Salah satu yang menarik adalah tidak sekadar menjadi media hiburan dan pendidikan bagi santri dan warga, Best FM juga mengampanyekan nilai-nilai Islam yang moderat dan dengan cara itu mereka menangkal paham-paham ekstrim.

“Sesuai dengan semangat awal berdirinya, Best FM merupakan radio benteng bagi masyarakat pendengar agar terhindar dari radio yang cenderung menyiarkan konten provokatif namun mengatasnamakan radio dakwah,” ujar Ahmad Rofahan, salah seorang pegiat Best FM.

Kalimat pembuka tulisan ini adalah seruan kyai di Buntet Pesantren Cirebon tatkala menanggapi keberadaan radio yang mengampanyekan paham Islam ekstrim dan intoleran. Meski cuma satu, keberadaan radio macam itu nyatanya cukup meresahkan. Saat Best FM tidak mengudara, santri dan warga rentan terpapar paham intoleran berbalut dakwah. Di tengah keterbatasan sumber daya dan adanya ancaman intoleransi cukup masif lewat radio, salah satu kyai di Buntet menyarankan agar radio harus terus hidup, ada atau tidak ada penyiar. Karena hanya dengan cara itulah, penyebaran paham-paham ekstrim bisa ditangkal.

“Beberapa kali secara rutin kami menggelar talkshow dan dialog bersama kyai muda, temanya umum dan bermuatan wacana sosial,” kata Rofahan, seperti dikutip NU Online. Selain melalui radio, para pegiat Best FM juga memanfaatkan internet—situs web dan media sosial—untuk menyiarkan ajaran Islam damai.

Di belahan dunia lain, pada 2016, di Peterborough, Inggris, sebuah komunitas muslim mendirikan radio komunitas bernama Radio Salaam. Radio ini didirikan untuk menangkal stereotip negatif terhadap Islam pascamerebaknya kasus terorisme. Mereka menyiarkan ajaran Islam yang cinta damai untuk mengubah persepsi publik terhadap Islam. Mereka bahkan menggelar pertemuan dengan mengundang pimpinan English Defence League—organisasi sayap kanan anti-Islam,yang notabene ‘musuh’ mereka—untuk berdialog.

“Kami rasa penting untuk mengoreksi banyak ketidakakuratan[argumen] mereka.Kami anti-ekstrimisme, entah itu kelompok kanan jauh (far-right) atau relijius,” kata Amir Sulaeman, salah satu relawan Radio Komunitas Salaam.

“Tidak mudah melakukan ini, sama sekali tidak mudah. Tapi ini adalah hal yang dapat kami lakukan: ada alasan kenapa kami memilih media komunitas—menggunakannya sebagai alat untuk meruntuhkan sekat antarkelompok dengan berbagai latar belakang, baiki tu keyakinan, gender, maupun seksualitas. Radio Salaam, sejak awal, konsisten melaporkan berbagai peristiwa dan menolak ujaran kebencian,” ujarnya.

Kepada The Guardian, Amir mengaku dalam waktu cukup singkat geraknya bersama Radio Salaam membuahkan hasil. “Radio Salaam, dalam kurang dari dua tahun, telah menjadi suara komunitas yang diakui. Tanpa ini, […] kami akan sulit mengatasi isu yang sebetulnya berdampak besar terhadap komunitas. Dengan platform yang netral, kami dapat menyebarkan ajaran Islam sesungguhnya yang cinta damai. Kami melayani komunitas sebagaimana radio komunitas seharusnya,” papar Amir.

Dua kisah di atas adalah segelintir dari sekian banyak pengalaman warga dengan medianya yang berusaha meruntuhkan stereotip maupun menangkal ancaman diskriminasi. Tidak cuma persepsi publik, media komunitas juga menjadi saluran warga minoritas/terdiskriminasi untuk membantah stereotip-stereotip yang dijajakan oleh media arus utama. Pengalaman macam ini tentu tidak hanya menimpa kalangan Muslim saja, ada banyak komunitas marjinal yang memilih melawan dengan membuat media dan memproduksi informasinya sendiri.

Dalam kasus Best FM dan Salaam, media komunitas tidak hanya meresonansi wacana tandingan terhadap ekstrimisme dan terorisme, melainkan juga menjadi penangkal di garda terdepan. Boleh dibilang, ini merupakan wujud ‘aksi langsung’ warga untuk melawan arus ekstrimisme.

*

Dalam Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution (2017), Ross Tapsell berpendapat bahwa teknologi digital membawa Indonesia ke dua kutub yang berlawanan. Pertama, digitalisasi memungkinkan para oligark untuk menguasai media arus utama dan mendorong sentralisasi struktur kekuasaan di ranah politik dan media. Kedua, munculnya gerakan warga yang memanfaatkan platform media digital untuk tujuan aktivisme dan pembebasan, serta membuka peluang warga untuk menantang dominasi kekuasaan elite melalui pemanfaatan media digital yang efektif.

Pada tahun 2002 ketika UU Penyiaran disahkan—namun teknologi digital belum semasif saat ini—industri media mulai bertransformasi dari yang sangat tertutup di era Orde Baru, menjadi sangat terbuka.Informasi tidak lagi dikuasai dan diawasi oleh negara, namun juga oleh swasta dan warga biasa. Akan tetapi seiring waktu,alih-alih menjadi representasi suara publik,media malah dimonopoli oleh para pemilik modal. Penelitian Centre for Innovation Policy and Governance (2012) mengungkaphanya 12 grup media yang menguasai hampir seluruh jaringan media di Indonesia. Beberapa di antaranya berafiliasi dengan kelompok politik tertentu dan menjadi corong kepentingan politik pemiliknya. Bahkan kini, di tengah proses revisi UU Penyiaran, perusahaan media masih ngotot mengajukan model penyiaran multi mux agar dapat menguasaipengelolaan kanal siar.

Bagaimana dengan nasib warga? Dalam UU Penyiaran warga memang mendapat ruangnya, meski sangat sempit. Entitas warga yang dalam regulasi diwakili oleh istilah ‘komunitas’ (lembaga penyiaran komunitas; Pasal 21 UU Penyiaran), tidak dapat berbuat banyak. Radio komunitas—dan sedikit televisi komunitas—yang dikelola warga memang tumbuh bak jamur di musim hujan, tapi sebagian besar terhambat karena kesulitan memenuhi prasyarat, terutama soal pembiayaan.

Sekira satu dekade kemudian, gegar internet terjadi—internet sudah muncul sejak akhir ‘90an di Indonesia, namun baru dapat diakses hampir seluruh warga, didesa maupun dikota, pada tahun-tahun setelah 2010. Teknologi digital, seperti kata Tapsell, semakin membuka peluang warga untuk terlibat dalam dinamika arus informasi, termasuk menjadi produsen informasi yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Keterbukaan akses terhadap tekonologi informasi memungkinkan setiap individu atau kelompok warga membangun medianya sendiri. Salah satu tujuan utamanya tidak lain adalah untuk menampung suara-suara marjinal yang selama ini jarang/tidak pernah diakomodasi oleh media arus utama. Dengan cara inilah warga, dalam bahasa Tapsell, “menantang dominasi kekuasaan elite”.

Meski inisiatif media komunitas atau media warga tumbuh subur, dukungan akan eksistensi mereka tidak serta merta datang, terutama dari pemerintah dan publik yang belum memahami perbedaan antara mediayang dipahami umum (arus utama) dengan media komunitas.

Dalam fenomena hoaks dan terorisme, misalnya, media komunitas tidak jarang kena getahnya. Statusnya sebagai media “tidak resmi”, membuatmedia komunitas kerapdisejajarkan dengan media abal-abal yang memuat hasutan dan ujaran kebencian. Kehadiran media abal-abal memang tak bisa dielakkan. Sejumlah kelompok yang mendaku mewakili ‘komunitas muslim’ pun membuat media dengan muatan-muatan hasutan dan kebencian. Rofahan, santri yang juga pegiat media komunitas, menyaksikan sendiri bagaimana di daerahnya, radio dakwah intoleran melabeli dirinya sebagai media komunitas. “Yang sangat disayangkan, radio dakwah yang provokatif itu berlindung dengan mengatasnamakan sebagai radio komunitas,” katanya.

Di zaman ketika setiap orang bisa membuat situs web sendiri, pendikotomian seperti yang diutarakan Tapsell—media korporasi dan media warga—ternyata tidak cukup. Media bisa digunakan oleh kelompok kepentingan yang mengatasnamakan warga demi mendapatkan keuntungan ekonomi dan politik.

Dalam situasi ini, media komunitas menjadi anomali. Media komunitas tidak bisa ditempatkan dalam kerangka pikir industri media, yang segala infrastruktur legal formalnya diatur dalam kerangka hukum yang ketat. Media komunitas memiliki ciri yang membuat mereka berbeda dari media arus utama, yang merentang dari soal keanggotaan yang inklusif hingga jadwal operasional yang cair. Di sisi lain, media komunitas juga bukan media abal-abal yang dibentuk untuk kepentingan kelompok politik tertentu (tapi bukan berarti media komunitas tidak punya kepentingan politik. Politik media komunitas adalah politik warga). Media komunitas adalah anak kandung kebebasan berekspresi. Ia merupakan manifestasi upaya warga untuk mengintervensi kultur media dominan dengan komitmen mendorong demokratisiasi struktur, bentuk, dan praktik bermedia (Howley, 2005) dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Inilah yang membedakan media komunitas dengan media abal-abal.

Kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers belakangan, misalnya, cenderung mengerdilkan media komunitas. Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Harian Serikat Perusahaan Media (SPS), Ahmad Djauhar, pernah mengatakan bahwa, adalah langkah tepat menyaring perusahaan media di tengah maraknya peredaran berita hoaks oleh media abal-abal. Meski tidak ditujukan kepada media komunitas, label ‘perusahaan media’ membuat media komunitas dengan sendirinya tersingkir dari klasifikasi media yang layak simak. Padahal, media komunitas tidak masuk dalam spektrum yang terlaludisimplifikasi dalam kebijakan tersebut; media komunitas bukan perusahaan, dan media komunitas bukan media abal-abal karena memiliki cita-cita menciptakan kultur media—serta merta tatanan masyarakat—yang lebih baik.

Pada akhirnya, seruan untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian ditumpukan kembali kepada media arus utama. Padahal dalam konteks ini, media arus utama juga bukan tanpa kritik. Selain kerap bias dalam memberitakan kelompok minoritas—baca misal, bagaimana media membingkai keluarga kulit hitam Amerika secara rasis—media arus utama juga terkadang, sadar atau tidak, melanggengkan terorisme. Sementara itu, media komunitas dengan keterbatasan dan beban stigma, melakukan aksi langsung menangkal terorisme dengan caranya sendiri.[]

Bahan bacaan

Birowo, Mario Antonius. Saraswati, Idha. Nuswantoro, Ranggabumi. Putra, Ferdhi Fachrudin. 2016. Pergulatan Media Komunitas di Tengah Arus Media Baru: Studi Kasus Lima Media Komunitas di Indonesia. Yogyakarta: Combine Resource Institution

Howley, Kevin. 2005. Community Media: People, Places, and Communication Technology. Cambridge: Cambridge University Press.

Tapsell, Ross. 2017. Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution. London: Rowman & Littlefield International Ltd.

Edisi 70 : Perlindungan Data Pribadi

Ketika kita sedang asyik bercakap-cakap dengan sahabat melalui layanan pesan instan di telepon seluler, sebagian besar dari kita mungkin berpikir bahwa aktivitas itu hanya merupakan bentuk komunikasi biasa. Namun, ketika kita melakukan aktivitas itu, mesin-mesin yang menjembatani pertukaran pesan kita ternyata juga melakukan tugas lain, yakni mengumpulkan data aktivitas kita mulai dari lokasi kita dan teman yang tengah kita ajak ngobrol, durasi waktu percakapan, hingga kemungkinan mengambil data dari aplikasi lain yang juga kita aktifkan saat itu.

Di internet, sebagian besar aplikasi saat ini bekerja dengan meminta, mengambil, mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis data pribadi
pengguna, kerapkali tanpa pengguna sadari. Pengguna digiring untuk menyerahkan data pribadinya secara sukarela tanpa memahami dampak-
dampak yang mungkin akan muncul di kemudian hari. Data pribadi itu bisa berupa data administratif kependudukan seperti yang tertera di kartu identitas penduduk, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, data anggota keluarga, data tentang perilaku pengguna di internet, hingga data soal lokasi realtime pengguna.

Ketika kita mengeklik tanda “setuju” pada lembar pernyataan privasi di aplikasi yang ingin digunakan, kita kerapkali tidak benar-benar membaca seluruh isinya, sehingga kita tidak sadar bahwa kita telah menyetujui permintaan dari aplikasi tersebut untuk mengakses data-data digital kita.
Pola pengumpulan data pribadi melalui berbagai aplikasi di internet menimbulkan tantangan keamanan bagi seluruh pengguna internet. Sekali data yang bersifat sensitif atau privasi dibagikan melalui internet, data tersebut akan selamanya berada di dalamnya. Semua orang yang memiliki akses, baik legal maupun ilegal, terhadap data-data tersebut bisa menggunakannya untuk kepentingan yang tidak ada sangkut pautnya dengan
pemilik data. Artinya, data-data itu bisa disalahgunakan pihak lain untuk kepentingannya. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki
undang-undang yang bisa melindungi data pribadi setiap warga.

Di tengah-tengah ketidakpastian hukum mengenai perlindungan data pribadi, sejak pertengahan 2017 lalu warga pengguna ponsel diminta untuk melakukan registrasi kartu sim (simcard) dengan menggunakan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK). Sebagian orang mungkin menganggap tidak ada masalah dengan kebijakan itu, karena toh kita kerap menggunakan KTP untuk berbagai keperluan, dari membuka rekening bank hingga membeli tiket kereta api. Namun, ada sebagian pihak yang menganggap kebijakan registrasi itu bermasalah. Edisi ini akan fokus membahas mengapa registrasi simcard perlu dipersoalkan.

Memahami Cara Kerja Pelintiran Kebencian

Apa yang anda bayangkan dari istilah Love Jihad atau Jihad Cinta? Jihad Cinta adalah salah satu cerita di India, yakni tentang seorang pemuda ganteng yang menaklukkan hati seorang gadis Hindu dengan kharisma dan janji masa depan cerah. Si lelaki ganteng diceritakan dididik di sebuah madrasah. Ia memiliki motor dan telepon seluler. Singkat cerita, si gadis jatuh cinta dan bersedia ikut serta si lelaki sehingga dibawa kabur, namun akhirnya dipaksa masuk Islam dan dijual menjadi budak (hlm. 125).

Itu bukan kisah nyata, melainkan kisah rekaan yang menyebar di India jelang pemilihan umum pada 2014 silam. Kisah itu digunakan sebagai instrumen penyebaran hasutan kebencian semata-mata demi meraup perhatian publik India. Kisah jihad cinta dan kisah-kisah lain dari negara dengan karakter serupa disinggung dalam buku yang ditulis Cherian George ini guna menunjukkan bagaimana pelintiran kebencian bekerja untuk tujuan politik.

Kembali ke rekayasa jihad cinta, pelintiran kebencian terhadap Islam itu dijadikan amunisi oleh tim sukses Narendra Modi, Perdana Menteri India ke-15 dalam kampanyenya (hlm. 107-143). Tim sukses Modi menyebarkan poster bergambar lelaki berjenggot membonceng wanita yang tampak bahagia sebagai propaganda penghasut kebencian antara penganut Hindu dengan Islam. Lantas apa ujungnya? Tentu saja kepanikan hingga bermuara kekacauan dan kekerasan.

Dari kisah itu, bisa dilihat dengan jelas bagaimana pelintiran kebencian lahir dari kepentingan politik, semata-mata demi meraup untung dari kekuatan massa. Maka tepatlah ketika sejak bab pertama buku ini George memberi judul: Pelintiran Kebencian sebagai Politik dengan Cara Lain. Lantas mengapa perbedaan (agama, ras, dsb.) berujung pada ujaran kebencian alias hate speech, dan rentan untuk digoreng menjadi hate spin alias pelintiran kebencian? Membaca buku ini, kita diajak memahami bagaimana kebencian yang muncul terus dipupuk dan direkayasa agar berkembang biak sebagai kekuatan kebencian massal.

Cara bekerjanya agen pemelintir kebencian

Dari penjabaran sebelumnya, mudah buat kita memahami bahwa: pertama, agen utama pemelintir kebencian adalah mereka yang bekerja di bawah kontestasi ekonomi dan politik tingkat tinggi, entah para politisi, maupun para pengusaha yang bergerak di ranah kekuasaan. Kedua, media massa. Dengan gamblang, George menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasutan tidak lepas dari bagaimana media massa membingkainya sedemikian rupa. George menjelaskan bagaimana jurnalisme tertumpulkan oleh kecenderungan berita yang mengejar pernyataan miring, khususnya hasutan kebencian, guna meraih perhatian publik. Sebuah survei menunjukkan bagaimana ujaran baik mendapat perhatian yang minim dibandingkan ujaran benci atau hasutan. Alhasil, logika bisnis media yang menuntut rating tinggi mengindahkan tanggung jawab moral sebuah pemberitaan.

Selain dua jenis agen pemelintir kebencian tersebut, ada pihak lain yang turut berkontribusi dalam proses bekerjanya pelintiran kebencian. Di era internet saat ini, para agen pemelintir kebencian dapat dilahirkan lewat partisipasi warga dunia maya secara sukarela. Melalui media sosial, para agen pemelintir kebencian mengolah rekayasa kebencian menjadi hasutan kebencian massal. Maka berbondong-bondonglah warga dalam turut terhasut sekaligus menghasut, atau diistilahkan sebagai keterhasutan massal. Jika telah terhasut, maka masing-masing dari kita telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Ambil contoh, ketika mencermati kasus demi kasus ujaran dan pelintiran kebencian yang ada di buku ini, mulai dari kasus buku Salman Rushdie, Satanic Verses (1988) yang menuai pro kontra hingga Ayatullah Khomeini memberi fatwa mati kepada penulisnya, kartun Nabi Muhammad yang muncul di Denmark (2005-2006) lalu Perancis (2015), dan video Innocence of Muslim (2012), semua kasus tersebut mengesankan Islam sebagai korban. Sementara di sisi lain, alasan-alasan keberadaan ISIS hingga perang melawan terorisme global mengesankan Islam sebagai pelaku kejahatan. Ketika menemukan kasus-kasus tersebut, mungkin muncul pertanyaan: Ada apa dengan agama Islam, mengapa menjadi bermasalah ketika hidup sebagai pemeluknya?

Pertanyaan itu bukan merupakan suatu ujaran kebencian. Akan tetapi, kalau pertanyaan tersebut diunggah ke media sosial, atau disebarluaskan secara massal sebagai pernyataan publik, maka ia telah masuk ke dalam mekanisme mesin pelintiran kebencian. Dengan mengunggahnya ke media, sama saja telah menjadikannya sebagai suatu hasutan (offensiveness), untuk kemudian mudah saja menggerakkan para penerima pesan atau publik menjadi bagian dari keterhasutan (offendedness). Dengan demikian, jadilah saya sebagai pemicu para agen-agen pelintir kebencian untuk terus menggoreng pertanyaan saya melalui media sosial maupun forum lain. Akhirnya saya pun menjadi agen pemelintir kebencian.

Dari contoh itu, dapatlah dipahami mengapa kemudian muncul pengkambinghitaman agama. Pertanyaan saya di atas bisa saja memicu ketersinggungan umat Islam karena sengaja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian sebagai hasutan penghinaan terhadap Islam yang harus segera ditanggapi oleh seluruh umat Islam di dunia. Di sisi lain, itu bisa saja ditafsirkan oleh agen pemelintir kebencian yang lain untuk mendorong orang membenci Islam. Cara kerja agen ini seringkali dikenali, misalnya dalam media sosial, yakni troll atau trolling dengan cara masuk ke forum-forum percakapan di inernet untuk memprovokasi anggota forum berkonflik dengan saling berbalas kata. Pemblokiran maupun penyensoran terhadap para pelaku trolling jarang berhasil menghilangkan mereka. Hal itu justru membuat mereka makin mengganggu dengan menggunakan nama samaran baru, sehingga solusi sederhananya adalah dengan tidak mempedulikannya (hlm. 100-101).

Mengakui keberagaman

Dalam buku delapan bab ini, George mengajak pembaca untuk mengembangkan pluralisme asertif dalam kehidupan demokratis yang memang terbukti rentan oleh serangan para pemelintir kebencian. George menunjukkan bahwa para pemelintir kebencian menggunakan kebebasan dan toleransi yang dijamin oleh demokrasi guna mendukung agenda yang menggerogoti nilai-nilai demokrasi itu sendiri (hlm. vi).

Menurut George, selain Amerika Serikat dan India, negara yang memiliki kesamaan dalam hal penerapan demokrasi dengan warga negara terbesar adalah Indonesia. Indonesia dipandang sebagai bukti ketika agama dan sistem negara sekuler tidak bertentangan secara berarti, dan justru saling mengisi. Kendati arah untuk mendirikan negara Islam selalu muncul dari kalangan-kalangan yang cenderung ekstrim, George menyebut peran organisasi Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sanggup menjembatani jurang yang ada.

Kendati demikian, semenjak munculnya beberapa kalangan Islam yang dianggap radikal, isu superioritas Islam kembali mencuat di Indonesia. Apalagi munculnya berbagai kasus, mulai dari pengeboman di Bali dan Jakarta, pelarangan pendirian gereja, konflik berdarah seperti di Poso, Sulawesi serta Ambon, hingga pengusiran dan pendiskriminasi pada kalangan minoritas seperti Ahmadiyah dan LGBT, semuanya seperti mengindikasikan adanya permasalahan yang diakibatkan oleh agama. Di sisi lain, berbagai kasus konflik agraria yang menimbulkan korban di berbagai daerah seringkali tenggelam di pusaran pemberitaan konflik agama. Di sinilah sebenarnya, para agen pemelintir kebencian bekerja sehingga bisa mengarahkan perhatian publik pada isu agama.

George menegaskan bahwa untuk menanggulangi intoleransi beragama, dibutuhkan peran media yang punya tanggung jawab sosial, organisasi kemasyarakatan yang progresif, serta perlawanan publik terhadap muslihat para provokator (hlm. 263).

Sementara hukum, sebagaimana diyakini George, tidak bisa diandalkan selama pemerintah dan para politisi selalu oportunis. Pada titik itulah, ajakan untuk mengembangkan pluralisme asertif dikemukakan. Pluralisme asertif dikembangkan bukan dengan menafikkan identitas keagamaan seseorang, tetapi dengan mengajak orang-orang supaya tak menyangkal keberagaman di sekitarnya. Sudahkah kita memulainya?

Buku ini layak dibaca siapa saja agar bisa memahami dan memilah mana berita yang dibuat untuk memelintir kebencian sehingga bisa dicegah penyebarannya sebelum menjadi hasutan kebencian massal. Semata-mata agar kita tak jadi bagian yang terhasut atau bahkan tak sadar telah menjadi bagian dari agen pemelintir kebencian.

Judul : Pelintiran Kebencian : Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi
Penulis : Cherian George
Penerjemah : Tim PUSAD Paramadina dan IIS UGM
Penyunting : Ihsan Ali-Fauzi dan Irsyad Rafsadie
Penerbit : Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina bekerjasama dengan Institute of International Studies (IIS) Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, didukung The Asia Foundation
Tempat Terbit  : Jakarta
Tebal : 370 halaman