Edisi 69 : Gerakan Literasi dari Warga, untuk Warga

Sun Kang adalah seorang anak dari keluarga miskin di desa.
Sejak kecil ia sangat gemar membaca. Namun, minat baca
yang tinggi itu sering tidak terpenuhi karena kemiskinan yang
mengelilinginya. Jangankan membeli buku, keluarganya bahkan
kesulitan membeli minyak untuk menyalakan lampu. Jadi meskipun
ia bisa meminjam buku dari orang lain, ia tetap kesulitan membaca
karena tidak ada penerangan di rumahnya. Padahal, ia hanya bisa
membaca buku pada malam hari karena ia harus membantu orang
tuanya bekerja dari pagi hingga sore hari.

Pada suatu malam, bulan bersinar terang sehingga Sun Kang
memutuskan untuk membaca buku di luar rumah. Akan tetapi,
di tengah jalan bersalju ia terpeleset hingga bukunya jatuh. Saat
hendak mengambil bukunya, ia melihat tulisan di sampul buku itu
tampak jelas. Rupanya, salju bisa memantulkan sinar bulan sehingga
cahayanya tampak lebih terang.

Sejak saat itu, ia memutuskan untuk membaca buku di antara salju.
Kebiasaan itu terus berlanjut meski kulitnya tidak bisa menahan hawa
musim dingin. Baginya, membaca itu penting dan menarik sehingga ia
tidak keberatan jika kulitnya harus terluka. Gemar membaca membuat
Sun Kang tumbuh menjadi sosok yang pandai dan bijak sehingga di
kemudian hari ia dipercaya menjadi penasihat raja.
Kisah Sun Kang yang membaca di bawah kilauan salju itu
menjadikannya salah satu sosok legenda di China. Kisah itu digunakan
para orang tua untuk mendorong anak-anak mereka supaya gemar
membaca.

Di sekitar kita, bisa jadi ada banyak anak yang gemar membaca.
Namun, sama seperti Sun Kang, kegemaran membaca itu mungkin
tidak bisa dipenuhi karena kurangnya akses terhadap buku bacaan.
Untunglah saat ini ada semakin banyak warga yang mengabdikan
diri menjadi relawan literasi. Taman baca maupun perpustakaan warga
bermunculan di berbagai tempat, seiring dengan kemunculan gerakan
menyumbang buku di banyak wilayah.

Bersamaan dengan itu, kata literasi semakin kerap ditulis dan
diucapkan oleh berbagai kalangan. Tak berhenti pada gerakan
membaca, sesuai maknanya, gerakan literasi merambah berbagai
wilayah lain sehingga dari sebuah taman baca juga muncul upaya
memberdayakan ekonomi, menjaga kerukunan hingga menangkal
informasi palsu alias hoaks.       

Majalah Kombinasi edisi kali ini menyajikan kisah para penggiat
literasi dalam upayanya menemukan dan memenuhi minat membaca
para Sun Kang kecil di lingkungan mereka.

UU Perlindungan Data Pribadi Prasyarat Wajib Kebijakan Registrasi Prabayar

Kebijakan penerapan registrasi kartu prabayar perlu dicermati ulang karena saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Tanpa adanya jaminan UU tersebut, data-data sensitif yang digunakan saat registrasi kartu prabayar rentan disalahgunakan.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Regulasi Seluler: Wajib Registrasi, Perlindungan Tak Pasti” yang diadakan Combine Resource Institution (CRI) di Hotel Universitas Negeri Yoyakarta, pada Sabtu, (28/10). Diskusi tersebut menghadirkan Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Heru Tjatur selaku CTO Kumparan dan Rony Primanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY.

Sinta memaparkan, kebijakan regulasi prabayar berbasis NIK dan KK membuat posisi pengguna kartu menjadi rentan karena data pribadinya menjadi dasar validasi. Di sisi lain, sampai saat ini di Indonesia belum ada UU yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. “Data pribadi merupakan salah satu bentuk hak tertinggi yang dimiliki setiap individu. Oleh karena itu, UU perlindungan data pribadi harus cepat didorong,” katanya.

Peraturan yang menyangkut perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini masih sangat umum. Mekanisme yang tidak transparan antara operator dan dinas terkait (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika) membuat posisi masyarakat menjadi sangat lemah apabila data-data sensitif itu bocor dan disalahgunakan.”Sejauh mana operator itu membuat perjanjian dengan (Direktorat Jenderal) Disdukcapil, (itu) isinya rahasia. Perlindungan data harus diutamakan. Nah permasalahannya kalau data itu bocor, bagaimana kita bisa meminta apa yang bisa kita lakukan karena baru ada peraturan secara administrasi,” paparnya.

Ia menambahkan, di era digital, data adalah minyak bumi. Negara-negara yang telah menyadari hal itu saat ini telah mengatur perlindungan data pribadi warganya secara khusus. Ia menyebut ada 120 negara yang sudah melakukannya. Banyak dari negara-negara itu yang sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Heru Tjatur mempertanyakan alasan kebijakan registrasi prabayar bagi perlindungan konsumen. Sebab, sejauh ini, pihak yang paling banyak merugikan pengguna kartu adalah operator. Misalnya melalui pengiriman pesan singkat berisi informasi komersial ke nomor pelanggan tanpa persetujuan pelanggan.”Selama ini, yang paling menggangu privacy konsumen itu operatornya dengan mengirimkan SMS-SMS berisi iklan dan penawaran. Mereka (produsen/pengirim SMS) nggak bisa mengirim SMS ke konsumen kalau nggak diijinkan sama operatornya,” tukasnya.

Jika mencermati Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang menjadi landasan kebijakan registrasi kartu prabayar, Heru menilai aturan itu tidak disertai petunjuk teknis pelaksanaan sehingga jaminan tentang keamanan data pengguna kartu menjadi tidak jelas. “Prosesnya mestinya transparan, datanya di mana, protokolnya seperti apa, dan seterusnya, baru dari situ kita tahu aman atau tidak,” tambahnya.

Kepala Dinas Kominfo DIY, Rony Primanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapat sosialisasi dari Kominfo terkait kebijakan registrasi kartu prabayar ini. Jika terjadi permasalahan di lapangan pun, Dinas Kominfo di daerah hanya mengawasi saja dan tidak memiliki hak untuk menindak. Meski demikian, pihaknya siap membantu jika ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Kami dari dinas kominfo akan membantu untuk segala permasalahan terkait registrasi ini, agar segala hal yang dikhawatirkan tidak terjadi,” tuturnya.

Lebih jauh, Rony tidak memungkiri perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini memang tidak pasti. Namun, ia optimis dengan komitmen pemerintah untuk melindungi data konsumen seperti yang diatur dalam Permen No 20 tahun 2016. “Perlindungan data memang tidak pasti, tapi sudah ada Permenkominfo No 20 tahun 2016 (tentang) perlindungan data pribadi. Ini baru peraturan menteri belum UU. Apakah aman? Itu hanya komitmen, data yang didapatkan oleh provider itu hanya untuk registrasi. Semangat kita untuk bisa menjadikan itu (Permenkominfo) sebagai UU,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, peserta diskusi juga membahas soal teknis pelaksanaan registrasi yang didasarkan pada data kependudukan. Pasalnya, selama ini data penduduk yang disimpan di pusat kerapkali tidak sesuai dengan data riil di lapangan. Selain itu, ada juga peserta diskusi yang mempertanyakan dampak kebijakan registrasi ini bagi warga dari kelompok termarjinalkan yang selama ini kesulitan akses untuk membuat KK maupun KTP.

Pentingnya Privasi Online bagi Pribadi dan Organisasi Sosial

Internet menyediakan berbagai kemudahan bagi hidup kita di era digital ini. Namun, selain kemudahan yang ditawarkan, sebagai pengguna internet kita juga perlu untuk memahami apa itu keamanan digital atau keamanan siber (cyber security).

Keamanan digital ini antara lain berhubungan dengan keamanan data pribadi kita di internet. Indonesia merupakan negara yang kurang memiliki sistem perlindungan data pribadi bagi warganya. Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hingga saat ini masih dalam bentuk draft. Itupun tidak secara spesifik memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi warga.

Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang sampai saat ini belum memiliki peraturan khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Oleh karena itu, kebutuhan undang-undang tentang perlindungan data pribadi sangat mendesak. “Data pribadi kita begitu mudahnya diberikan, misalnya saat kita mendaftar ke sebuah layanan, aplikasi dan lain sebagainya,” ujarnya dalam Diskusi Publik ‘Privasi dan Keamanan Digital: Pilar Kedaulatan dan Ekonomi Indonesia’ di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut dia, perlindungan data pribadi sangatlah penting. Ketika membuat e-KTP, misalnya, pemerintah mengumpulkan hampir seluruh jenis data pribadi dari warga negara, bahkan sampai dengan ciri-ciri khusus biometriknya melalui perekaman data retina mata. Namun, sampai saat ini pemerintah tidak pernah bisa secara baik menjelaskan prosedur pengelolaan, pengolahan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi warga negara yang telah dikumpulkan dalam proses pembuatan e-KTP tersebut. Peraturan Presiden No. 67/2011 yang menjadi rujukan proyek ini sendiri pun tidak mengatur mekanisme perlindungan data pribadi yang terkait e-KTP.

Wahyudi mengungkapkan, peluang penyalahgunaan data pribadi warga negara kian terbuka dengan begitu banyaknya aturan yang memberikan ruang bagi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengumpulkan dan membuka data pribadi warga negara. “Sedikitnya ada 30 undang-undang terkait dengan pengumpulan data pribadi warga negara yang overlaping (tumpang tindih-red),” tambahnya.

Selain pengambilan data pribadi oleh negara, ada pihak-pihak lain yang melakukan hal serupa. Saat kita masuk ke layanan internet, misalnya saat hendak membuka email ataupun mengakses layanan lainnya, kita harus memasukkan data pribadi kita. Kita tidak sadar bahwa data tersebut terkadang malah diperjualbelikan.

Terkait dengan perlindungan data pribadi inilah, ICT Watch bekerjasama dengan Innovation for Change (I4C) – East Asia, Tactical Technology Collective (Tactical Tech), dan Open Culture Foundation (OCF) menggelar  “Digital Privacy and Safety Training” bagi para aktivis lokal yang berada di empat negara di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Indonesia, Thailand dan Filipina.

Di Indonesia, kegiatan ini digelar di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, pada 6-8 September 2017 lalu dengan mengundang penggiat media dan organisasi sosial dari berbagai wilayah. Sebagai penggiat yang memanfaatkan internet sebagai media untuk berbagai aktivitasnya, baik berupa sosialisasi, edukasi, advokasi, komunikasi maupun promosi, kegiatan ini sangat penting. Setiap peserta dibekali dengan pengetahuan dasar seputar internet dan langkah-langkah pengamanan siber.

Langkah pengamanan
Sejumlah pengetahuan dasar dapat kita praktikkan untuk mengamankan data pribadi maupun data organisasi kita. Ada beberapa langkah yang bisa kita ambil.

Pertama, dengan membatasi jejak digital. Melalui komputer, ponsel, dan perangkat digital lainnya, kita meninggalkan ratusan jejak digital atau jejak data setiap hari. Bila jejak digital itu disatukan, maka akan tercipta cerita tentang kita atau profil kita. Jejak digital ini akan memberi gambaran tentang kehidupan kita dan orang-orang sekeliling kita. Ketika data digital tersebut berada di internet, tak satupun dari kita dapat mengontrolnya.

Untuk membatasi jejak digital kita, yang dapat dilakukan dengan ‘tidak menampilkan’ lokasi kita di internet. Itu bisa dilakukan dengan menggunakan browser (perambah web) yang tidak menampilkan keberadaan IP (internet protocol) kita sebenarnya. Aplikasi perambah web yang disarankan adalah  Tor. Perambah Tor ini akan membuat orang maupun pihak lain kesulitan untuk melacak situs-situs yang kita kunjungi di internet. Dengan demikian, posisi lokasi fisik kita juga tidak akan mudah diketahui atau di-track.

Salah satu pihak yang melacak aktivitas kita di internet adalah pihak swasta. Contohnya bisa dilihat dari iklan-iklan online yang muncul di layar media sosial kita. Iklan-iklan itu seringkali sesuai dengan minat dan kebutuhan kita. Hal itu bisa terjadi karena informasi tentang minat kita bisa dianalisis melalui jejak digital yang kita tinggalkan di internet.

Selain melindungi dari upaya pelacakan, perambah Tor juga memungkinkan kita untuk mengakses situs yang diblokir. Perambah web ini dapat dipasang (install) pada sistem operasi berbasis Microsoft Windows, Apple Mac OS, Linux, dan bahkan dapat dipasang di flashdisc. Penggunaan VPN (Virtual Private Network) juga memberikan keamanan berselancar di dunia maya. Catatannya, kita harus memilih VPN berbayar supaya keamanannya lebih terjamin. Penggunaan VPN ini dapat dikombinasikan pada pengguna perambah lainnya seperti Opera, Mozilla Firefox, Google Chrome (Chromium di Linux). Selain itu, pada pengaturan keamanan perambah, pilihlah opsi ‘jangan lakukan tracking pada browser’, ‘lupakan riwayat penjelajahan’, dan jangan ijinkan cookies dari pihak ketiga, atau ijinkan cookies sampai menutup perambah. Saran lainnya adalah, jangan menggunakan perambah Tor untuk membuka Facebook maupun layanan pesan lainnya dari aplikasi Google.

Kedua, menggunakan kanal aman dalam berkomunikasi. Aplikasi komunikasi maupun media sosial seperti Facebook, Twitter, G+, WhatsApp, Instagram dll, maupun pesan singkat (SMS) tidak seluruhnya aman. Banyak kasus seperti tracking, hijjacking (pembajakan akun) maupun keamanan lalu-lintas pesan/ komunikasi terjadi pada aplikasi-aplikasi tersebut.

Langkah pengamanannya adalah menggunakan aplikasi komunikasi yang aman, seperti Signal (Signal Private Messenger). Signal adalah aplikasi komunikasi terenkripsi untuk Android dan iOS, juga terintegrasi dengan aplikasi Chrome (Chromium).  Aplikasi ini menggunakan internet untuk mengirim pesan pribadi maupun pesan grup, yang dapat mencakup file, catatan suara, gambar dan video. Aplikasi ini juga dapat melakukan panggilan suara dan video. Selain itu, untuk mengamankan akun media sosial, kita perlu mengaktifkan dua faktor autentifikasi.

Ketiga, mengamankan berkas. Pengamanan berkas (file) maupun data lainnya yang tersimpan dalam perangkat kita (komputer, ponsel maupun lainnya) ataupun yang kita simpan dalam cloud (awan komputer) dapat dilakukan dengan meng-enkripsi data tersebut. Kita dapat menggunakan aplikasi Veracrypt (https://veracrypt.codeplex.com/). Aplikasi ini akan menyembunyikan file di komputer kita. Tidak ada yang tahu bahwa file itu ada di komputer kita. Hal ini tentu sangat berguna untuk ‘mengamankan’ informasi/ data sensitif  kita.

Keempat, mengamankan password. Perlu diingat, jangan menjadikan satu password untuk seluruh aktivitas kita. Gunakan satu password untuk masing-masing aplikasi yang kita gunakan. Untuk memudahkan kita mengingat password tersebut, kita dapat menggunakan aplikasi password manager seperti KeePassXC (https://keepassxc.org/)

Kelima, jangan pernah menjual perangkat bekas seperti komputer, ponsel dll sebelum data yang tersimpan dalam media penyimpanan (hardisc, atau sejenisnya) dihapus secara permanen dan benar-benar tidak ada aplikasi yang dapat membuka (data yang hanya dihapus, masih bisa dibuka/ dikembalikan dengan aplikasi pengembali data.

Keenam, menggunakan ProtonMail (https://protonmail.com/) untuk lalu-lintas pengiriman surat-menyurat online. ProtonMail adalah layanan email terenkripsi end-to-end  menggunakan enkripsi sisi klien untuk melindungi konten email dan data pengguna sebelum dikirim ke server ProtonMail. Berbeda dengan penyedia email umum lainnya seperti Gmail dan Hotmail, layanan ini dapat diakses melalui klien webmail atau aplikasi iOS dan Android.

Selain langkah-langkah tersebut, masih ada banyak pengetahuan dasar lainnya terkait dengan keamanan data pribadi kita di dunia digital. Oleh karena itu, kita perlu terus belajar dan berhati-hati dalam menggunakan internet. (Editor: Idha Saraswati).

Sumber belajar keamanan dan privasi digital:
Me and My Shadow – Take control of your data: https://myshadow.org 
Holistic Security – https://holistic-security.tacticaltech.org
Security in A Box – https://securityinabox.org
There is a Bahasa version: https://securityinabox.org/id/
ProtonMail – https://protonmail.com
Signal, Android https://play.google.com/store/apps/details?id=org.thoughtcrime.securesms&hl=eniOS  
Exposing the Invisible – https://exposingtheinvisible.org
Visualising Advocacy – https://visualisingadvocacy.org

Literasi Media di Era Digital

Bagaimana mengatasi berita-berita palsu (hoaks) yang semakin hari semakin membanjiri dan menembus ruang-ruang personal kita?

Bagi sebagian orang, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dengan melakukan periksa fakta (fact checking), fenomena yang berkembang di berbagai negara seiring dengan perkembangan hoaks itu sendiri. Asumsinya, dengan melakukan periksa fakta, informasi-informasi yang terbukti bohong bisa dipatahkan dengan sendirinya. Orang yang awalnya membaca informasi palsu kemudian akan disadarkan setelah membaca informasi yang sebenarnya.

Namun, kenyataannya memberantas informasi hoaks tidak semudah itu. Usaha untuk menampilkan fakta yang sebenarnya kerap kali berakhir dengan sia-sia. Ini terjadi karena pada dasarnya problem utama tidak terletak pada informasi palsu itu sendiri, melainkan pada apa yang diyakini oleh seseorang. Keyakinan dengan dasar apapun–seperti politik, agama, kultur– kerap membuat orang mengedepankan prasangka alih-alih fakta.

Prasangka tersebut yang kerap kali dibawa ketika berpendapat di ruang publik seperti di media sosial. Tak terkecuali ketika membaca dan membagi informasi. Dalam kondisi demikian, kebenaran informasi—apakah ia berbasis pada fakta atau kebohongan–menjadi tidak penting lagi. Hal yang dianggap lebih penting adalah, apakah informasi tersebut mengafirmasi keyakinan yang dimiliki atau tidak.

Informasi yang faktual dengan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan cenderung akan diabaikan kalau tidak sesuai dengan keyakinan. Sebaliknya, setidak masuk akal apapun sebuah informasi palsu, ia akan dipercaya sebagai sebuah kebenaran jika berada garis keyakinan yang sama dengan pengakses informasi. Fenomena Ini menjelaskan mengapa bahkan orang yang intelek sekalipun bisa dengan mudah percaya informasi palsu. Dengan kata lain, informasi-informasi palsu ibarat bensin yang disiramkan ke api.

Pada titik ini, relevan untuk mendiskusikan literasi media sebagai salah satu upaya untuk melawan banjir informasi palsu yang pelan-pelan merusak kehidupan demokrasi kita. Perlu dicatat, sebagai salah satu upaya, tentu ia masih membutuhkan faktor-faktor lain jika ingin menekan bahkan memberantas informasi palsu. Artikel pendek ini tidak akan membahas faktor-faktor lain tersebut dan hanya membatasi pada literasi media.

Literasi media sendiri tidak sekadar kemampuan untuk membedakan mana informasi yang benar dan bohong. Lebih dari itu, literasi media memberi perhatian pada kemampuan berpikir kritis dalam membaca pesan-pesan media atau informasi. Dalam konteks ini, ia menjadi perangkat pengetahuan yang membuat orang bisa membaca sebuah informasi between the lines (mengambil kesimpulan-red).

Sebagai contoh, dalam membaca informasi sebuah media kita tidak bisa menelan mentah-mentah begitu saja. Literasi media memungkinkan upaya pembacaan atas sebuah berita menjadi lebih jauh dari apa yang tampak dalam teks berita. Sebuah berita media adalah produk dari berbagai kontestasi kepentingan. Setiap media digerakkan oleh kepentingan ekonomi politik masing-masing. Begitu pula dengan informasi palsu yang beredar di media sosial. Ia digerakkan oleh “tangan-tangan tak terlihat” yang punya kepentingan tertentu dengan menyebarkan informasi palsu.

Kita bisa melihat dari pengalaman Amerika Serikat dan Inggris di tahun 2016. Terpilihnya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat diwarnai ledakan informasi palsu dalam periode pemilihan umum. Ledakan yang sedikit banyak memiliki peran dalam terpilihnya Trump. Sementara di Inggris, referendum yang memutuskan negara tersebut keluar dari Uni Eropa juga diwarnai dengan informasi palsu yang membuat banyak warga memilih tanpa basis fakta dan data yang memadai. Keputusannya lebih didorong dan digerakkan oleh prasangka sebagai konsekuensi dari gempuran informasi-informasi palsu.

Melihat dua kasus tersebut, tak mengherankan jika kamus Oxford menjadikan kata post-truth sebagai word of the year pada 2016. Post-truth adalah kondisi dimana fakta tidak lagi menjadi penting dan prasangka menjadi bahan pertimbangan yang paling utama dalam mengambil sebuah keputusan tertentu. Dalam konteks di Indonesia, kita bisa melihat fenomena ini dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Potensi semakin mewabahnya informasi palsu dan mempengaruhi pilihan politik warga akan semakin membesar di tahun-tahun ke depan.

Karena itu, bahasan literasi media tetap penting. Selama ini, sebagai sebuah wacana, literasi media lamat-lamat terdengar, khususnya bila dibandingkan dengan upaya-upaya lain dalam menghadapi gelombang informasi palsu dan problem berita-berita media lainnya. Misalnya saja seperti upaya Dewan Pers memverifikasi media-media arus utama yang salah satu alasannya adalah meminimalisir penyebaran informasi palsu. Atau juga model pemblokiran situs-situs seperti yang biasa dilakukan pemerintah.

Membangun generasi kritis literasi media
Literasi media jarang terdengar karena efeknya baru bisa dirasakan dalam jangka waktu yang lama. Sebabnya, dalam literasi media yang dibangun adalah sebuah cara berpikir yang tentu membutuhkan proses panjang. Bahasan tentang literasi media sebenarnya sudah lama muncul. Tapi sifatnya masih parsial dan sulit menyentuh substansi persoalan. Hanya kalangan-kalangan tertentu saja yang melakukan ini seperti kampus dan organisasi masyarakat sipil dengan sifatnya yang masih elitis dan gagal menjangkau masyarakat luas.

Karena itu, saya berpendapat bahwa dalam jangka panjang, literasi media harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Gagasan ini tidak berlebihan. Survei yang dilakukan Nielsen (2016) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia didominasi oleh generasi Z (usia 10 -19 tahun) dan generasi millenniall (usia 20-34 tahun) dengan masing-masing sebesar 34% dan 48%. Ini artinya para pengakses internet baik yang menggunakannya untuk mengakses media daring maupun media sosial kebanyakan adalah pelajar.

Ini adalah tantangan literasi media di era digital. Generasi Z dan millennial adalah generasi yang tumbuh besar bersama perangkat teknologi dan internet. Sebagai digital natives (generasi yang lahir di saat era digital sudah berlangsung dan berkembang pesat-red), mereka menerima media sosial sebagai sesuatu yang taken for granted (sesuatu yang sudah biasa-red). Ini berbeda dengan generasi orang tua mereka yang masuk dalam kategori digital immigrant (generasi yang lahir sebelum generasi digital belum begitu berkembang-red).

Melihat fakta tersebut, tentu relevan untuk memasukkan literasi media ke dalam kurikulum pendidikan dan menjadi bagian dari pelajaran yang mereka terima secara formal. Bukan hanya berdasarkan pada kepekaan masing-masing individu semata. Dengan begitu, sejak masih belajar di sekolah, para pelajar dibekali perangkat pengetahuan yang penting bagi mereka khususnya dalam mengakses informasi di internet.

Dengan kata lain, fokus literasi media dalam kurikulum pendidikan adalah memastikan anak-anak mampu membaca perkembangan teknologi termasuk konsekuensi pesan di dalamnya secara kritis. Serta yang lebih penting adalah menggunakannya secara bijak. Tidak hanya berkaitan dengan konflik sosial, hal ini penting sebagai upaya juga menangkal gejala radikalisi agama yang marak menggunakan medium media sosial.

Sementara itu dalam jangka pendek, yang dibutuhkan adalah peran dari para pemangku kepentingan baik itu regulator media, pemerintah, dan yang lebih penting adalah kelompok masyarakat sipil khususnya komunitas-komunitas yang bersentuhan langsung dengan warga yang terpapar informasi palsu. Dalam masyarakat yang rentan terpapar informasi palsu, kebutuhan akan literasi media menjadi begitu mendesak. Bagaimana caranya?

Seperti disinggung di atas, pada dasarnya literasi media berkaitan dengan kesadaran kritis. Karena itu, untuk menumbuhkannya adalah dengan tetap menumbuhkan skeptisisme pada berbagai informasi yang datang. Baik itu dari media-media arus utama, apalagi dari sumber yang tidak bisa diverifikasi. Kita tidak boleh memberikan kepercayaan seratus persen kepada media arus utama dan sumber-sumber lainnya. Sebaliknya, tidak boleh juga berlebihan dalam meragukan sebuah informasi kalau memang ia bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

Berangkat dari ketidakpercayaan tersebut, yang dilanjutkan pada tahap selanjutnya adalah melakukan upaya pembacaan terhadap sebuah informasi atau berita dengan lebih menyeluruh. Ini melampaui benar atau salah. Misalnya dengan menghubungkan sebuah berita media dengan kepemilikan media atau kepentingan ekonomi politik. Atau juga menautkan antara informasi palsu dengan siapa-siapa saja yang secara aktif menyebarkannya.

Upaya ini tentu saja berada dalam wilayah ideal, dan patut dicatat bahwa literasi media bukanlah sebuah panasea (obat-red) yang bisa dengan tiba-tiba menghilangkan rasa sakit. Ia menjadi upaya terus-menerus yang hasilnya kerap tidak datang dalam waktu singkat. Apalagi seperti di era digital saat ini yang penuh dengan disrupsi (tercerabut dari akarnya-red). Tetapi waktu sudah mendesak, jika ia tidak dilakukan, kita semua akan dengan mudah tersapu gelombang informasi palsu, sampai jauh.

Penerapan SID Perlu Libatkan Berbagai Pihak

Penerapan inisiatif Sistem Informasi Desa (SID) bukan semata tanggung jawab desa. Perlu keterlibatan berbagai pihak baik dari pemerintah tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, warga desa maupun lembaga-lembaga lain yang terkait. Keterlibatan itu diperlukan agar terjalin koordinasi yang baik.

Di tingkat desa, penerapan SID tidak hanya menjadi tanggung jawab operator saja, namun juga kerjasama dengan perangkat desa dan tentu saja ada keterlibatan dan dukungan dari warga desa. Beberapa desa telah mulai mengembangkan inisiatif itu dengan melibatkan berbagai pihak dalam melaksanakan penerapan SID. Bahkan, ada pula desa-desa yang menjalin kerjasama dengan desa-desa lain di sekitarnya dalam upayanya memperkuat kualitas pemanfaatan SID.

Meski demikian, tidak sedikit pula desa yang hanya mengandalkan pengelolaan SID pada orang-orang yang mampu mengoperasikan komputer saja terutama operatornya. Hal tersebut mengemuka dalam Pelatihan SID Tingkat Dasar di Kebumen pada 4-6 Oktober 2017 lalu di Benteng Van Der Wicjk, Kebumen, Jawa Tengah.

“Yang menjadi kendala penerapan SID di desa kami, perangkat (komputer) banyak, namun yang mau peduli dengan SID hanya sedikit. Beberapa perangkat desa justru memilih untuk tidak belajar komputer karena menghindar tugas-tugas yang nantinya diberikan oleh mereka yang mampu komputer,” ungkap Paidi, peserta dari Desa Kalibeji, Kebumen, saat sesi evaluasi penerapan SID pada pelatihan hari pertama, Rabu (4/10).

Sementara di tingkat kabupaten, keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bagian tak terpisahkan dari inisatif SID di daerah yang mereka kelola. Mereka diharapkan dapat saling terhubung dan dapat menjalankan perannya dalam pelaksanaan penerapan inisiatif SID di daerahnya. Adapun OPD-OPD kunci yang terlibat dalam inisiatif SID antara lain: BAPPEDA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Hubungan Masyarakat (Humas), dan sebagainya. Pelatihan SID kali ini juga melibatkan beberapa OPD di Kabupaten Kebumen sebagai pengamat.

Pelatihan SID Tingkat Dasar ini diselenggarakan oleh Formasi bekerjasama dengan CRI dan Pemkab Kebumen. Diikuti oleh 32 desa, pelatihan ini diadakan dalam 2 seri. Seri pertama dilaksanakan pada 20-22 September 2017 dengan peserta 14 desa percontohan. Sementara seri kedua dilaksanakan pada 4-6 Oktober 2017 yang diikuti oleh perwakilan dari 18 desa percontohan di Kebumen. Desa-desa tersebut dipersiapkan untuk menjadi desa percontohan bagi lebih dari 400 desa lain di Kebumen yang belum mengikuti pelatihan serupa.

Inisiatif penerapan SID di Kebumen telah dirintis sejak tahun 2014. Saat itu, ada 10 desa percontohan yang menerapkan inisiatif SID. Namun dalam perjalanannya, tidak semua desa aktif mengelola website desanya, baik yang online maupun offline. Pelatihan kali ini dilakukan salah satunya untuk menguatkan kapasitas desa-desa penerap SID. Peserta diajak belajar antara lain tentang pengelolaan data dan informasi publik dengan dukungan aplikasi SID. Pelatihan ini juga mengagendakan pemutakhiran website desa-desa peserta dengan aplikasi SID versi 3.10. (AS)

Jurnalisme Warga dan Hak untuk Tahu

Pada 26-28 September 2002, sebuah pertemuan bertajuk Konferensi Litigasi Kebebasan Informasi diselenggarakan di Sofia, Bulgaria. Hari terakhir pertemuan tersebut—28 September—dideklarasikan sebagai Hari Hak untuk Tahu (International Right To Know Day). Kala itu perwakilan organisasi Kebebasan Informasi (Freedom of Information/FOI) dari 15 negara—Albania, Armenia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Georgia, Hungaria, India, Latvia, Makedonia, Meksiko, Moldova, Rumania, Slovakia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat—menyepakatinya. Meski tidak ikut menginisiasinya,  tapi kini Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut memperingati momen itu.

Bagaimana Indonesia terlibat?

Pada 2008, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap warga negara berhak meminta kepada badan publik, negara dan non-negara, untuk membuka informasi yang selayaknya diketahui publik. Tepat di sinilah Indonesia terlibat secara langsung dalam mempromosikan Hari Hak untuk Tahu. Tepatnya, Hak untuk Tahu. Hari Hak untuk Tahu merupakan bagian dari agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Agenda ini mensyaratkan Pemerintahan Terbuka (Open Government) yang menyelenggarakan pemerintahan secara kolaboratif bersama warga negara. Dan dalam hal ini, akses terhadap informasi (access to information) menjadi kunci utama. Artinya, warga negara memiliki akses terhadap data penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, dengan berbagai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU tersebut, keterbukaan informasi publik terasa masih menjadi kemewahan alias sulit dijangkau. Masalahnya, prosedur yang dibuat sedemikian rupa masih agak rumit bagi sebagian warga, terutama yang awam. Terlebih lagi, ‘trauma’ terhadap birokrasi berbelit yang belum juga pudar membuat usaha menagih hak atas informasi masih mengawang. Belum lagi konsekuensi lain yang menunggu di depan.

Sebagai contoh, pada Maret 2016, seorang warga Tangerang Selatan, Mustolih Siradj mengajukan transparansi donasi yang diselenggarakan jejaring ritel Alfamart. Permohonan Mustolih dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat. Alih-alih mendapatkan hak informasi yang diminta, Mustolih malah digugat oleh pihak Alfamart. Tidak hanya Mustolih, KIP pun, selaku badan negara, digugat oleh Alfamart karena telah mengabulkan permohonan Mustolih.

Peristiwa ini, bagi sebagian orang, bisa jadi membuat geram dan terpicu untuk bersikap lebih keras terhadap badan-badan publik yang tidak transparan. Tapi bagi sebagian lainnya, mungkin juga, peristiwa ini malah membikin kapok. Bukan informasi yang didapat, melainkan gugatan hukum. Meminjam anekdot pasaran, “hidup udah sulit, ngapain dibikin sulit?”.

Contoh lainnya adalah ketika KIP mengabulkan permohonan KontraS agar pemerintah membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM, Munir. Namun kemudian Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan dikabulkan. Dengan kata lain, Pemerintah ‘menolak’ membuka hasil penyelidikan.

Dua kasus tersebut, menurut saya, menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan keterbukaan informasi di masa depan.

Jurnalisme warga: mewujudkan hak untuk tahu

Sebelum pemerintah menetapkan UU KIP, semangat hak untuk tahu sebetulnya sudah termaktub dalam UUD 1945. Pasal 28F telah menjamin warga negara untuk dapat mencari, mengolah dan mendistribusikan informasi. Artinya jaminan hak untuk tahu sudah ada bahkan sejak negara ini berdiri. Namun di masa Orde Baru, akses informasi warga disunat sedemikian rupa. Jangankan warga biasa, lembaga pers pun, jika menyampaikan informasi-informasi yang dianggap ‘tidak patut’ oleh rezim, sudah barang tentu dibreidel.

Kemudian rezim berganti. Keran informasi dibuka ‘sebebas-bebasnya’. Media massa tak lagi menghadapi ancaman tak diberikan izin terbit ataupun dibreidel. Akan tetapi, perubahan iklim terbuka ternyata juga mengubah watak media massa. Jika dulu negara yang menutupi-nutupi informasi, kini media massa, melalui pemilihan isu, framing, dan lain sebagainya, telah menutup peluang warga mendapatkan informasi yang sepatutnya. Salah satu faktornya adalah kepentingan pemilik. Ini sudah rahasia umum.

Merosotnya kepercayaan publik terhadap media massa menjadi salah satu pemicu wabah hoaks yang merebak beberapa tahun belakangan. Pembenarannya: ‘hoaks’ adalah fakta alternatif. Hoaks telah menjadi saluran lain bagi warga yang merasa kebutuhannya tak terpenuhi dan suaranya tak terwakili oleh media massa. Dengan kata lain, ‘hoaks’ adalah wujud perlawanan kelompok masyarakat terhadap kekuasaan yang memonopoli informasi. Saya sendiri menilai bahwa hoaks berbeda dengan fakta alternatif. Namun dalam praktiknya, hoaks dan fakta alternatif berbaur liar di masyarakat. Silang sengkarut antara dua terma itu tak bisa dielakkan, dan lagi-lagi, warga menjadi korbannya.

Jauh sebelum hoaks menjadi ‘trending topic’, sebetulnya banyak kelompok warga yang telah melakukan upaya untuk memberikan fakta alternatif di luar media mainstream. Media komunitas dan jurnalisme warga adalah salah satu praktiknya.

Jurnalisme warga adalah inisiatif sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keadilan informasi. Apa yang dimaksud dengan keadilan informasi? Salah seorang penggiat media komunitas di Lombok Utara, Raden Sawinggih, pernah mengatakan, bahwa salah satu motivasinya membangun media komunitas adalah agar warga mendapatkan informasi seputar lingkungannya. Sebab sebelum media komunitas ada, sekitar awal dekade 2000an, kebutuhan informasi warga sepenuhnya digantungkan pada RRI yang isinya hampir selalu soal Jakarta. Dari situ, media komunitas—yang telah melahirkan jurnalis warga—tidak hanya sedang mencari sumber informasi alternatif, melainkan telah membuat saluran informasi alternatifnya sendiri. Media komunitas menjadi wadah warga untuk bergeser posisi dari sekadar objek informasi (penerima/konsumen) menjadi subjek informasi (pembuat/produsen).

Apa yang dilakukan oleh jurnalis warga tidak berbeda dengan jurnalis profesi pada umumnya: memproduksi dan mendistribusikan informasi. Perbedaannya terletak pada jenis informasi yang disampaikan. Jika pada perusahaan media segala informasi sudah diatur sedemikian rupa dengan pertimbangan pasar, profit, dan kepentingan pemilik, maka di media komunitas lebih inklusif. Pemilihan isu dititikberatkan pada kepentingan publik—yang pada hakikatnya harus dilakukan setiap media. Kondisi ideal ini bisa terwujud karena media komunitas tidak memiliki kepentingan lain selain kepentingan komunitas yang direpresentasikannya. Meskipun demikian, dalam mencari informasi, jurnalis warga tidak jarang disepelekan. Tidak adanya identitas ‘resmi’ dan tidak diakui dalam UU Pers, menjadi penghambat utama jurnalis warga dalam mendapatkan informasi. Namun demikian, dengan segala risikonya, jurnalis warga tetap melakukan perannya demi mencapai keadilan informasi yang dicita-citakan.

Media komunitas biasanya hadir di tengah masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka mewakili kelas masyarakat yang akses terhadap informasinya terbatas. Bagi masyarakat tersebut, informasi merupakan barang mewah. Mereka kerap dianggap sebagai kelompok yang “tak perlu tahu”. Oleh karena itu, jurnalis warga menjadi bumper bagi kelas ini. Pada titik inilah media komunitas dan jurnalis warga memainkan peran sebagai penjembatan informasi bagi komunitas (public). Tanpa perlu melalui prosedur yang rumit, warga dapat memperoleh informasi yang sebelumnya tidak mereka bayangkan. Misalnya soal alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan—di pelosok, dua informasi tersebut tidak seterbuka di kota besar seperti Jakarta.

Saya tidak hendak menihilkan keberadaan UU KIP. Bagaimana pun keberadaan UU tersebut telah memperlebar peluang warga untuk mendapatkan informasi yang lebih ‘rahasia’. Namun, inisiatif warga dalam media komunitas rasanya juga perlu direspons agar tidak ada anggapan seolah-olah informasi hanya bisa diperoleh melalui pengajuan hak informasi yang diatur dalam UU KIP.

Saya teringat sebuah anekdot yang entah dari mana asalnya: “Tidak ada rahasia di antara kita. Tapi tidak semua kamu harus tahu, kan?”

Anekdot itu ada benarnya. Bukan, saya bukan membenarkannya. Tapi kondisi itu masih terjadi. Walaupun rezim telah berganti menuju keterbukaan, nyatanya masih banyak informasi yang tidak terakses warga dengan baik. Dua contoh kasus di atas menjadi cerminan bahwa keterbukaan informasi belum betul-betul terealisasi. Dan yang bisa masyarakat sipil lakukan adalah tetap mengupayakan segala kemungkinan agar hak untuk tahu benar-benar terwujud

Edisi 68 : Kita Berhak Tahu

Masih ingatkah Anda dengan dongeng tentang kura-kura yang cerewet? Alkisah pada suatu hari, seekor kura-kura yang banyak bicara bertemu dengan sekawanan burung. Benar saja, seperti nama julukannya, kura-kura itu segera mengajukan banyak pertanyaan kepada para burung. Ia bertanya: Dari mana mereka berasal? Bagaimana suasana di tempat-tempat yang mereka singgahi? Bagaimana rasanya terbang?

Daripada kesulitan menjawab pertanyaan si kura-kura yang cerewet, kawanan burung itu pun mengajaknya untuk ikut pergi bersama mereka. Caranya, induk burung akan menerbangkan si kura-kura menggunakan sepotong ranting kayu. Si kura-kura tinggal berpegangan pada kayu itu dengan menggigit ujungnya. Induk burung menyampaikan satu syarat: selama terbang, kura-kura itu tidak boleh berbicara.

Si kura-kura setuju dengan syarat itu. Mereka pun mulai terbang. Namun, belum terlampau lama berada di angkasa, si kura-kura ternyata sudah tidak tahan untuk tidak bicara. Tanpa sadar ia membuka mulutnya. Seketika pegangannya pun terlepas sehingga tubuhnya terjun ke bumi.

Selama ini, dongeng tentang kura-kura yang banyak bicara itu disampaikan untuk menunjukkan bahwa orang yang terlalu banyak bicara akan menerima nasib buruk. Pada konteks tertentu, anjuran itu ada benarnya. Akan tetapi, jika berhubungan dengan hak-hak sebagai warga, setiap orang justru dituntut untuk banyak bicara. Memilih diam tidak saja bisa menimbulkan bencana bagi diri sendiri, namun juga orang-orang di sekitar kita.

Contoh yang paling sederhana bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika hendak membeli roti di warung, misalnya, kita perlu mengecek tanggal kedaluwarsanya. Jika tidak tercantum di kemasan, kita akan menanyakannya kepada penjaga warung. Mengetahui bahwa roti yang kita beli belum kedaluwarsa penting karena berkaitan dengan kesehatan kita.

Sama seperti saat membeli roti, saat berobat ke dokter kita juga perlu menanyakan hasil pemeriksaan serta resep obat yang ditulis si dokter. Tanpa aktif bertanya, begitu sampai di apotek mungkin kita akan terkaget-kaget saat menyadari bahwa harga obat yang direkomendasikan dokter tersebut terlampau mahal. Padahal mungkin ada jenis obat lain dengan kandungan serupa yang harganya lebih terjangkau.

Demikian pula saat mengurus perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kita perlu mengetahui prosedur dan syarat-syaratnya sehingga tidak perlu merasa sungkan untuk menolak membayar biaya “sumbangan sukarela”. Sama halnya ketika ada rencana proyek pembangunan tertentu di lingkungan sekitar. Kita perlu mengetahui tujuan, sasaran serta dampak dari pembangunan tersebut supaya paham cara menyikapinya.

Seluruh informasi terkait tanggal kedaluwarsa roti hingga rencana pembangunan itu hanya bisa didapatkan ketika kita aktif mencari tahu. Ada banyak cara mencari tahu, mulai dari bertanya langsung dengan sosok yang kita anggap tahu hingga mencari tahu melalui kumpulan dokumen informasi dan data. Seluruh cara itu bisa dilakukan karena kita punya Hak untuk Tahu.

Hak untuk Tahu kini telah diakui oleh sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Dengan pengakuan ini, maka menjadi tugas masing-masing warga negara untuk rajin bertanya tentang apa saja yang berkaitan dengan kehidupan kita. Kita harus tahu karena kualitas hidup kita dan orang-orang di sekitar kita, mulai dari keluarga hingga para tetangga, ditentukan oleh itu. Maka selama itu berkaitan dengan hak-hak kita sebagai warga, kita perlu menjadi kura-kura yang cerewet.

Pelatihan untuk Pelatih SID di Gunungkidul

Training of Trainers (ToT/Pelatihan untuk Pelatih) terkait Sistem Informasi Desa (SID) untuk Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Basis Data Terpadu (BDT) 2017 dan pendataan disabilitas di Kabupaten Gunungkidul digelar pada Selasa dan Rabu, (11-12/7) di Kantor BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Pelatihan ini merupakan kolaborasi Combine Resource Institution dengan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dan UCP Roda untuk Kemanusiaan.

Pelatihan untuk pelatih kali ini mengawali persiapan proses pelatihan dan olah data MPM BDT di tingkat kecamatan dan 144 desa yang akan diselenggarakan pada bulan Juli-Agustus mendatang. Di saat yang bersamaan, UCP Roda untuk Kemanusiaan dan YAKKUM juga memfasilitasi program pendataan disabilitas di 8 desa percontohan di Kabupaten Gunungkidul. “Kedua agenda tersebut memanfaatkan dukungan SID untuk pengolahan data secara terpadu, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten,” jelas Elanto Wijoyono dari Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI.

Untuk membangun sinergitas kedua program yang sama-sama memanfaatkan dukungan SID tersebut, pelatihan kali ini melibatkan Forum Desa Pengembang/Pendamping SID, perwakilan pemerintah desa (diwakili oleh Operator SID), dan perwakilan lembaga masyarakat sipil yang bergerak di isu disabilitas (diwakili oleh Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul). Ada delapan desa yang mengikuti proses pelatihan untuk pelatih ini, yakni Desa Girisuko, Giriharjo, Girimulyo, Girisuko, Girisekar, dan Giriwungu di Kecamatan Panggang serta Desa Beji (Kecamatan Ngawen) dan Desa Karangsari (Kecamatan Semin). Setiap desa mengirim dua wakilnya dalam pelatihan ini, yakni dari unsur operator SID dan perwakilan Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul (FKDG). Bergabung pula dalam agenda ini, Forum Desa Pengembang/Pendamping SID Kabupaten Gunungkidul berjumlah 19 orang.

Melibatkan warga penyandang difabel dalam pendataan SID

Keterlibatan warga penyandang difabel dalam pendataan disabilitas di tingkat desa dinilai penting dalam mewujudkan data yang lebih valid. Sri Lestari dari UCP Roda untuk Kemanusiaan menyampaikan hal tersebut di hari kedua Pelatihan untuk Pelatih SID, Rabu, (12/7) di kantor Bappeda Kabupaten Gunungkidul.”Harapan kami, pendataan tidak cukup diketahui berapa jumlah warga penyandang difabel, tapi program apa saja yang bisa dikerjakan. Pendataan itu tidak saja dilakukan oleh pemerintah desa, tapi juga didukung oleh keterlibatan pemangku kebijakan dan teman-teman difabel,” kata Sri Lestari, Selasa (12/7).

Sri Lestari menguraikan, data penyandang difabel khususnya di Gunungkidul selama ini tidak valid. Hal itu terlihat dari masih banyaknya kesalahan nama dan alamat warga difabel dalam kartu Jamkesus (Jaminan Kesehatan Khusus) atau Jamkesta (Jaminan Kesehatan Semesta) yang mereka terima pada tahun 2017 ini. Bahkan, di Kecamatan Panggang, Gunungkidul, kesalahan data warga penyandang difabel itu mencapai lebih dari 50 persen. Selain Kecamatan Panggang, kesalahan data serupa juga terjadi merata di seluruh kawasan Gunungkidul. “Menurut data, nama dan alamat yang tercantum dalam kartu Jamkesta hampir semuanya salah di semua kecamatan di Gunungkidul,” urai Sri mengutip salah satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Meski ada banyak data yang salah, kartu tersebut masih bisa digunakan warga. “Syaratnya, mereka (warga penerima Jamkesta/Jamkesus) harus melampirkan surat keterangan salah alamat di desa masing-masing,” lanjut Sri.

Selain harus mengurus surat-surat akibat kesalahan data tersebut, data yang tidak valid juga membuat program-program pemerintah untuk penyandang difabel menjadi monoton dan tidak tepat sasaran. “Dari pengamatan kami, program pemerintah yang ada masih monoton karena tidak adanya data yang valid,” ungkap Sri.

Berdasarkan berbagai temuan di atas, Pelatihan untuk Pelatih SID kali ini salah satunya difokuskan pada pendataan penyandang difabel dengan aplikasi SID 3.10. YAKKUM dan UCP Roda untuk Kemanusiaan sendiri telah melakukan pendataan penyandang difabel di delapan desa percontohan desa di Gunungkidul sendiri sejak awal Juni lalu.

Agenda ini merupakan tahap awal pemanfaatan SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIK) Gunungkidul yang diluncurkan pada bulan April lalu. Peluncuran SIK tersebut menandai terwujudnya integrasi data antara SID dengan SIK Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dengan integrasi tersebut, data dari seluruh desa di Gunungkidul yang terekam di Sistem Informasi Desa dapat diakses dan dipantau secara berkala melalui Sistem Informasi Kabupaten. Gunungkidul merupakan wilayah pertama yang menerapkan sistem informasi dengan basis data terpadu dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.(AS)

Menggagas Konten Berkualitas untuk Media Komunitas

Kemampuan memproduksi konten informasi yang menarik, relevan, serta beragam merupakan salah satu tantangan bagi penggiat media komunitas. Perkembangan teknologi di era digital memungkinkan pegiat media komunitas untuk menyajikan kontennya dalam lebih dari satu platform. Dalam sebuah situs media komunitas, misalnya, tersedia ruang untuk diisi dengan berbagai konten, mulai dari audio (siaran radio streaming), teks, foto, hingga konten audiovisual.

Berangkat dari kesadaran tersebut, Combine Resource Institution (CRI) menggelar diskusi bertajuk “Menggagas Konten Media Komunitas” pada Selasa (23/5) lalu. Diskusi ini menghadirkan Budi Dharmawan (fotografer), Tomi Wibisono (penggiatzine), serta Khoirul Muna (penggiat MGM FM Borobudur).

Lewat diskusi tersebut, para peserta yang terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa, serta penggiat media komunitas diajak membincangkan berbagai hal terkait produksi konten untuk media komunitas. Budi Dharmawan mengawali diskusi dengan menyampaikan materi seputar foto cerita. Ia mengungkapkan, pada dasarnya foto cerita merupakan salah satu cara menyampaikan informasi melalui serangkaian foto. Dalam sebuah rangkaian foto cerita, terdapat beberapa foto yang saling berkaitan dan membentuk sebuah kisah. “Yang menjadi ciri khasnya adalah serangkaian foto yang bercerita. Seperti saat kita membaca novel atau cerpen. Bagaimana konfliknya, alurnya, dan sebagainya,” jelas Budi.

Budi selanjutnya menampilkan contoh berupa serangkaian foto tentang sebuah kampung yang mayoritas warganya berprofesi sebagai penyedot WC. Serangkaian foto tersebut memuat informasi yang utuh terkait keunikan kampung dan profesi warganya. Dimulai dari beberapa foto yang memperkenalkan keadaan kampung dan penduduknya, profesi penyedot WC yang dilakoni warganya, hingga persoalan yang mereka hadapi. “Lewat foto cerita,” papar Budi, “informasi mengenai sebuah peristiwa bisa disampaikan secara lebih utuh. Selain itu, foto cerita pun bisa diproduksi dengan peralatan sederhana. Berbekal kamera ponsel, misalnya, kita bisa mengambil beberapa foto yang saling terkait dan membentuk cerita.”

Selanjutnya, Tomi Wibisono sebagai pembuat zine membagi pengalamannya. Pada mulanya, zine muncul sebagai alternatif dari media arus utama. Para pembuat zine awalnya merupakan sekelompok orang yang tidak puas terhadap media arus utama yang tak menampilkan informasi sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka. “Zine bisa diartikan sebagai media nonkomersil, nonprofesional, serta diproduksi dan didistribusikan oleh si penggunanya sendiri,” jelasnya.

Proses pembuatan zine ini, ungkap Tomi, cenderung lebih mudah dan murah. Ia menceritakan, tak perlu keahlian khusus bagi seseorang untuk bisa memproduksi zine. Ia pun pada awalnya membuat zine tanpa bekal keterampilan khusus. Ia mulai menyalin dan mengumpulkan tulisan-tulisan yang menurutnya perlu disebarluaskan, kemudian menggunting dan menempelkannya dalam kertas berbentuk buletin.

Sekumpulan tulisan itu lantas dicetak dan dirangkai dalam bentuk buletin berbagai ukuran. Gambar pendamping teks pun bisa dimasukkan dengan teknik menempelkan langsung gambar di bagian halaman yang diinginkan. Biaya produksinya pun sangat murah, mengingat penggandaan dan penyebaran zine pada umumnya dilakukan sendiri secara swadaya oleh anggota komunitas. “Tidak perlu jadi pakar atau ahli terlebih dahulu untuk memulai sesuatu,” jelasnya.

Setelah membincangkan produksi konten media secara teknis, Khoirul Muna sebagai pembicara terakhir membagi berbagai cerita yang lebih spesifik terkait media komunitas. Pengelola radio komunitas (rakom) MGM FM Borobudur ini mengungkapkan, platform radio dipilih karena lebih bisa menjangkau komunitasnya yang berada di pedesaan. Karakteristik radio yang bisa didengarkan sembari mengerjakan aktivitas lainnya dirasa lebih ramah bagi komunitas di pedesaan. Para pedagang misalnya, bisa mendengarkan radio sembari berdagang di pasar.

Tema yang diangkat radio komunitas pun pada awalnya dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian masyarakat. “Kami angkat hal sepele, seperti mitos-mitos. Yang banyak mendengarkan justru orang tua. Lalu kami angkat juga soal dolanan anak. Setelah berkembang, kami pun mengangkat isu soal penataan Candi Borobudur,” jelas Muna.

Saat ini, isu yang paling santer adalah soal penggusuran. “Isu itu simpang siur dan tersebar di berbagai daerah. Yang paling dekat dengan wilayah Borobudur itu menjadi korban penggusuran. Kondisi itu diperparah dengan isu investor. Lalu kami mencoba menganalisa isu-isu itu,”paparnya.

Muna pun menyampaikan berbagai keluhan warga komunitasnya atas kondisi yang mereka rasakan lewat media komunitas MGM FM. “Sekarang Borobudur lebih terkenal dengan gemerlap wisatanya. Pertanian kami kering. Akhirnya kami hanya melibatkan beberapa masyarakat dengan mengangkat soal pertanian organik,” ungkap Muna.

Namun demikian, kelangsungan media komunitas juga menghadapi banyak kendala. Regenerasi yang sulit serta konsistensi pengelola menjadi tantangan tersendiri. “Kendala kami di rakom adalah pada penyiar. Penyiar kami berasal dari berbagai daerah, namun setelah mereka beraktivitas lalu pergi. Sekarang hanya tinggal tiga penyiar saja,” kisahnya.

Lebih lanjut, Muna menyampaikan bahwa pada dasarnya berbagai cara bisa ditempuh sebuah komunitas untuk menyuarakan aspirasinya. Berbagai jenis media dan kontennya pun harus dimanfaatkan secara maksimal. “Media yang kita gunakan hanyalah sebagai alat. Ada banyak media yang bisa kita pakai. Bahkan, banner yang berisi tulisan inspiratif juga bisa menjadi media. Media, meski itu kecil, tapi itu tetap akan bermakna,” pungkasnya.