Annual Report 2016

Digital transformation has changed every aspect of life, in all parts of the world, in a quick, massive, cheap and easy way. In the context of nation state, digitalization expands the chance of transparency and public participation manifestation.

Yet digitalization not simply appears as a spring with the clear and calm stream of chances and opportunities. The risks are, however, inevitable. One of which is when we only rely on digital technology and set it as a goal, instead of a tool.

Community-based information management for example, gets greater opportunity when technology development enables media convergence. Community media for example, are benefited when they were no longer subject to the conventional or regional rules. Even, with social media, information are shared without any time and regional border, thus anyone can call themselves community media activist. Hence, the basic challenge we encounter is to ensure that the communication, relation and impact of community media reaches their local community.

Similarly, community-based resource management utilizes data management. Specifically in Indonesia context, by using village information system or other information systems, local communities has a greater chance to participate in development planning and its implementation process. The chance can turn into a boomerang when the spirit is focused on the application, with the pretext on the acceleration, expansion, etc. Thus, the challenge is how to ensure the focus is shifted to the main goal which is improving the quality of life of every empowered and independent society with technology as one of its tools.

These challenges are what CRI tried to managed in 2016. Starting from mapping community media current condition through simple research, continued fixing information system training scheme as an endeavor to share a whole understanding about data management, to refreshing our commitment through Jagongan Media Rakyat, which have been held for the fourth times.

Our partner and community’s accomplishments gathered this year revitalize and pump our spirit. Along with our community and organization network, CRI starts to ensure that there is no one left behind the development wagon with digitalization as its locomotive.

Peluncuran SIK, Langkah Awal Mencapai Kesejahteraan Warga

Peluncuran Sistem Informasi Kabupaten (SIK) Gunungkidul pada Selasa (25/4) menandai terwujudnya integrasi data antara Sistem Informasi Desa dengan Sistem Informasi Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dengan integrasi tersebut, data dari seluruh desa di Gunungkidul yang terekam di Sistem Informasi Desa dapat diakses dan dipantau secara berkala melalui Sistem Informasi Kabupaten. Gunungkidul merupakan wilayah pertama yang menerapkan sistem informasi dengan basis data terpadu dari tingkat desa hingga tingkat kabupat

Domain dari masing-masing desa tersusun dari “nama desa-kecamatan.desa.id”. Contohnya, jika masyarakat ingin melihat perkembangan Desa Terbah, Kecamatan Patuk, alamat yang dituju adalah “terbah-patuk.desa.id.” Masing-masing website desa menampilkan profil dan potensi desa, data penduduk, kerja-kerja pemerintah desa, artikel karya jurnalis warga, serta informasi publik yang wajib disediakan pemerintah desa.

Bupati Gunungkidul, Badingah, dalam sambutannya mengatakan bahwa ketersediaan data yang valid, mutakhir, dan selalu diperbaharui merupakan sumber rujukan utama perencanaan dan penerapan kebijakan. Salah satu fungsi dari ketersediaan data, Badingah mencontohkan, adalah mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Peluncuran ini menandai terwujudnya integrasi data antara Sistem Informasi Desa dengan Sistem Informasi
Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta

Gunungkidul tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di DIY. Data Badan Pusat Statistik 2015 menunjukkan, angka kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul mencapai 21,73%. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pertumbuhan sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul selama beberapa tahun terakhir. “Sebagian akademisi serta pemerhati sosial tidak percaya. Apakah benar (tingkat kemiskinan) pertumbuhan sebesar itu, mengingat pariwisata di Gunungkidul selama lima tahun terakhir sangat pesat. Apakah (pengingkatan tersebut) tidak berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan dan penurunan kemiskinan?” kata Badingah.

Strategi penanggulangan kemiskinan, menurut Badingah, harus diawali dengan memetakan sendiri persoalan kemiskinan tersebut. “Mendalami siapa yang miskin, di manakah mereka berada, variabel apa yang berperan sehingga mereka dianggap miskin,” tambahnya.

Ketersediaan data ini dapat digunakan untuk berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat, terutama warga di desa-desa, memegang peranan kunci dalam upaya memaksimalkan fungsi SID. Hal tersebut diungkapkan perwakilan Combine Resource Institution (CRI) dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan beberapa aparat Pemkab Gunungkidul.

Elanto Wijoyono selaku Manajer Tim Pengelolaan Sumber Daya Komunitas CRI mengungkapkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan pemanfaatan SID di tataran warga desa. Sebab pada dasarnya SID merupakan salah satu alat dan metode untuk memastikan pemerintah daerah memenuhi hak sosial dasar bagi warganya.

Hal senada juga diungkapkan Imung Yuniardi selaku Direktur CRI. Tujuan pengembangan SID adalah untuk mewujudkan pengelolaan informasi berbasis komunitas demi kemandirian komunitas itu sendiri. Hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengawal dan memastikan agar SID sepenuhnya digunakan untuk kepentingan warga.

Mendudukkan Media Komunitas dalam Perang Melawan Hoaks

Hoaks tetiba menjadi kosakata yang begitu populer belakangan. Ia menjadi perhatian banyak pihak, dari masyarakat kalangan bawah, hingga para pemangku kebijakan. Hoaks alias kabar bohong memang bukan fenomena baru. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial membuat peredaran hoaks kian liar. Bagi banyak orang, hoaks jelas mengganggu. Tapi bagi segelintir pihak, hoaks justru dimanfaatkan untuk menggiring opini maupun menangguk untung finansial. Dampaknya tidak lagi main-main: hoaks berpotensi menciptakan konflik horisontal. Situasi ini memaksa banyak pihak merasa perlu untuk mengambil sikap.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan kegelisahannya soal ini. Sebagai pimpinan tertinggi di negara ini, Jokowi menyatakan pemerintah siap memerangi hoaks. Selain pemerintah, masyarakat sipil pun ambil bagian dalam gerakan ini. Belum lama ini, warga sipil menggelar deklarasi anti-hoaks serentak di beberapa kota seperti, Jakarta, Solo, Bandung, Wonosobo dan Surabaya. Situasi ini menyiratkan kepada khalayak bahwa hoaks tidak bisa lagi dianggap remeh.

Hoaks beredar melalui berbagai medium, dari media massa hingga aplikasi pesan instan yang bekerja di level yang sangat personal. Berbagai pihak mengambil sikap sesuai dengan kapasitasnya. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan instruksi presiden untuk mengevaluasi media-media yang menyebarkan hoaks. Walhasil, beberapa media yang diidentifikasi sebagai abal-abal diblokir. Sejumlah pihak mengkritisi cara yang ditempuh dan menganggap pemerintah telah mengekang kebebasan berekspresi.

Dewan Pers punya cara berbeda. Sebagai institusi yang berfungsi mengawasi media massa, Dewan Pers mencoba beberapa langkah yang dianggap paling memungkinkan untuk meredam persebaran hoaks. Beberapa upaya yang akan dilakukan Dewan Pers diantaranya, pertama, mengembalikan otoritas kebenaran faktual kepada media arus utama; kedua, memberikan logo/QR code (tanda media terverifikasi) kepada media-media yang terverifikasi di Dewan Pers; dan memberlakukan standar kompetensi wartawan/jurnalis.

Berbeda langkah dengan Kemenkominfo, upaya menangani hoaks Dewan Pers cenderung tidak instan. Namun rencana tersebut bukan tanpa kritik. Akademisi Rocky Gerung, misalnya, menulis, “Demarkasi yang diajukan cuma satu: sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoaks. Sikap inilah yang justru membahayakan demokrasi karena publik diarahkan untuk hanya percaya kepada “media mainstream”. Meskipun kritik tersebut tidak ditujukan langsung kepada Dewan Pers, poin kritik Gerung jelas menyasar solusi yang ditawarkan Dewan Pers.

Saya pun berpikir demikian. Memang, secara kapabilitas dan kredibilitas, media arus utama sudah cukup terjamin. Namun, kita juga cukup paham bagaimana media arus utama “menyelewengkan” posisinya dengan tidak malu-malu memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan segelintir orang. Tidak sulit mencari rujukan untuk tahu kekurangan media arus utama. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut ada empat persoalan media di Indonesia4, yakni dominasi kepemilikan, media partisan, media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, dan menjamurnya media abal-abal. Tiga di antaranya mengarah pada media arus utama. Kita juga bisa membaca penelitian Center for Innovative Policy and Governance (CIPG)5 yang memetakan persoalan media di Indonesia dengan cukup komprehensif. Maka ada banyak pekerjaan rumah yang harus diatasi sebelum memutuskan menunjuk media arus utama sebagai “pemegang otoritas kebenaran faktual” tunggal.

Adakah pihak lain yang bisa diandalkan dalam situasi ini? Saya melihat media komunitas punya potensi itu. Media komunitas adalah entitas yang hampir dilupakan sama sekali dalam perdebatan soal perang melawan hoaks ini. Padahal, di era keterbukaan seperti saat ini, ketika siapapun bisa menjadi produsen berita, media komunitas menjadi pilar yang perlu diperhitungkan di tengah konglomerasi media. Terabaikannya media komunitas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, membuat berbagai pihak mengambil solusi yang juga abai terhadap esensi media komunitas. Bertahun saya berinteraksi dengan rekan-rekan media komunitas, saya memiliki optimisme bahwa mereka sepatutnya dirangkul dan diposisikan di barisan depan perang melawan hoaks bersama kelompok masyarakat sipil lainnya.

Dalam tulisan ini saya hendak mendudukkan media komunitas atau media warga, yang dalam “perang” ini menjadi sangat rentan, alih-alih memberdayakannya.

Memosisikan media komunitas

Sejak kebebasan pers bersemi, yang ditandai dengan disahkannya UU Pers pada 1999, hingga hari ini media komunitas masih menjadi entitas media yang terasing. Bahkan di tengah hiruk pikuk perkembangan teknologi digital6, media komunitas belum juga mendapatkan ruang yang layak, terlebih menjadi entitas yang dipertimbangkan. Ia selalu berada di tepian arus.

Kebanyakan media komunitas tumbuh di daerah pinggiran kota (suburban) atau pedesaaan (rural), memang—setidaknya sejauh saya berinteraksi dengan entitas ini. Suara mereka jarang terdengar di perkotaan yang dihuni kelas menengah, apalagi menjangkau pusat dinamika media-media Indonesia seperti Jakarta. Mereka seperti ada di dunia lain, meski berada pada jagat yang sama. Sesekali keberadaan mereka disinggung, namun apresiasinya tidak lebih dari sekadar ekspresi, “Wah, hari gini masih ada ya media yang mandiri? Hebat betul!” Setelah itu, niscaya, media komunitas akan tenggelam lagi dalam impitan ragam isu yang kita temui saban hari.

Dari segi regulasi, media komunitas tak kalah ironisnya. Dalam UU Pers maupun UU Penyiaran, media komunitas hampir tak mendapatkan ruang7 alias sempit sekali.

Dewan Pers—dari dokumen presentasi yang saya dapat—menempatkan media komunitas dalam Kuadran II dalam ragam media online/cetak. Kuadran tersebut didefinisikan, “Status kurang jelas (belum memenuhi syarat badan hukum, sebagian terdaftar di DP), tapi isinya menaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik-red), dan menjalankan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggungjawab dan mencantumkan alamat redaksi.” Mari kita berangkat dari asumsi tersebut.

Pertama, soal badan hukum. Media komunitas sebagian besar dibangun dengan dana swadaya, mulai dari pendirian hingga pengoperasiannya. Dengan asumsi bahwa untuk mendapat label sebagai “media berstatus jelas” harus berbadan hukum pers, saya khawatir banyak media komunitas akan kesulitan. Badan hukum pers8 yang diakui hanya tiga yakni, perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Media komunitas tidak bekerja dengan logika industri, melainkan dengan caranya sendiri: swadaya, sukarela, dan partisipasi. Jangan dulu bicara gaji di sini. Untuk tagihan listrik dan pulsa pun, kadang mereka masih pontang-panting. Koperasi mungkin menjadi bentuk yang mendekati cocok dengan prinsip-prinsip tersebut, tapi dalam praktiknya, tidak mudah mendirikan media berbasis koperasi. Tumpang tindih regulasi terkait media, yayasan dan koperasi membuat proses menuju badan hukum tak semudah membalik telapak tangan. Jika tetap memaksakan media komunitas bekerja dengan logika layaknya industri, jangan heran jika media komunitas kemudian akan layu sebelum berkembang.

Kedua, soal fungsi pers. Tidak sedikit media komunitas yang menjalankan secara serius kode etik jurnalistik. Menyebut beberapa, misalnya, balebengong.net dan suarakomunitas.net yang terus mendorong jurnalis warganya untuk taat pada kode etik. Regulasi yang tak memadai tidak kemudian membuat mereka berhenti untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat. Dalam sebuah seminar bertajuk “Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin” pada Agustus 2015, Aryo Wisanggeni, anggota Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyinggung soal posisi media komunitas dan jurnalis warga—yang merupakan bagian dari media komunitas—dalam kancah media dan jurnalistik di Indonesia. Ia mengakui bahwa posisi media komunitas cukup pelik. Tak ada regulasi yang bisa mengakomodasi aktivitas mereka, padahal ancaman yang mereka hadapi di lapangan juga tak berbeda dengan jurnalis media arus utama, bahkan lebih rentan. Apakah tidak bisa mengajukan revisi regulasi-regulasi terkait, seperti UU Pers? Aryo saat itu menerangkan, “dengan komposisi anggota parlemen seperti saat ini, kami tidak percaya revisi akan menjadi lebih baik, jika bukan makin buruk.” Di tengah stagnansi itu, beruntung AJI melakukan langkah cukup progresif9 dengan membuka peluang bagi jurnalis warga untuk menjadi bagian darinya.

Kemajuan teknologi serta perkembangan isu sosial kemasyarakatan harusnya mendorong kita untuk bisa lebih terbuka terhadap segala kemungkinan upaya meneguhkan demokrasi, terutama di ranah media. Regulasi yang cenderung industrial serta tak adanya langkah afirmatif (affirmative action) membuat inisiatif seperti media komunitas terbonsai, jika tidak gagal bertunas.

Media komunitas sebagai proyek bersama

Berbagai upaya memerangi hoaks oleh banyak pihak patut diapresiasi. Bagaimanapun, hoaks memang kian meresahkan. Namun, kita tak bisa abai dengan proyek-proyek memperkuat demokrasi yang dibangun oleh masyarakat akar rumput, seperti media komunitas. Media komunitas adalah upaya warga untuk membangun ruang aspirasi yang mandiri. Media komunitas juga menjadi kendaraan bagi warga untuk merebut kembali posisi subyek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Sejujurnya, tak banyak yang bisa diharapkan dari media arus utama jika masih berada dalam kerangkeng konglomerasi media.

Refleksi atas proses pemilihan Komisioner KPI dan perpanjangan izin televisi1, membuat sebagian kita pesimis bahwa revolusi media akan datang dalam waktu dekat. Ketika harapan akan perubahan situasi media di ranah arus utama tak memberikan sinyal baik, mungkin tak ada salahnya jika kita mulai mendorong dan memberi ruang (baik regulasi maupun promosi) serta kepercayaan kepada mereka yang berada di tepian arus: media komunitas.

Perkembangan media sosial secara perlahan memang mengembalikan subyek ke tangan warga. Tren positif ini harusnya bisa mendorong media komunitas atau media warga lebih berkembang. Namun, alih-alih berkembang, kebebasan di media sosial telah dibajak oleh segelintir kelompok yang akhirnya membuat pemerintah melakukan langkah cenderung represif. Jika tidak ada mekanisme yang jelas untuk melindungi media komunitas di tengah peperangan melawan hoaks ini, maka demokrasi media hanya akan menjadi angan. Kita juga tidak ingin media komunitas dibajak oleh segelintir pihak untuk melanggengkan produksi kebohongannya. Maka hemat saya, sudah selayaknya media komunitas dijadikan proyek bersama (common project) untuk menciptakan atmosfer media yang lebih demokratis.

*Staf Suara Warga CRI

Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Bumijo, Yogyakarta

Data desa/kelurahan yang akurat dan kuat merupakan kebutuhan utama dalam pembangunan apapun, baik fisik dan non fisik. Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu Triana selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Bumijo, Kota Yogyakarta. Menurutnya, data yang ada sekarang ini bukan milik masyarakat maupun pemerintah kelurahan, hanya disetorkan ke atas.

Berdasar hal tersebut, Combine Resource Institution (CRI) yang diwakili oleh Elanto Wijoyono bersedia berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam memanfaatkan informasi dan dokumentasi pada Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang diselenggaarakan oleh Pemerintah Kelurahan Bumijo pada Minggu, 26 Maret 2017.

“Kegiatan workshop ini merupakan ususlan adik-adik karang taruna yang masuk dalam Musrenbang tahun 2016/2017 karena karang taruna ingin memiliki database dan website”, ucap Surati Rini Widarti, Lurah Bumijo dalam sambutannya.

Elanto Wijoyono membagikan pengalaman terkait inisiatif Sistem Informasi Desa (SID). SID merupakan seperangkat alat dan proses untuk mengelola sumberdaya berbasis komunitas. Inisiatif SID ini membutuhkan kolaborasi bersama antara warga, pemerintah desa/kelurahan dan kelembagaan pemerintah desa.

Inisiatif tentang informasi dan dokumentasi pun tak hanya melalui SID. Ketika erupsi Merapi, pengalaman Jalin Merapi dengan inisiatif tata kelola informasi dalam konteks mitigasi bencana pun turut dibagikan. Salah satunya dengan pemanfaatan SMS Gateway. Saat itu, SMS merupakan media yang paling mudah untuk membagikan informasi tentang Merapi. Sayangnya, saat ini SMS Gateway ini banyak digunakan untuk menyebarkan hoaks.

Selain CRI, Wahyu Utami yang merupakan CEO HRC Jogja turut membagikan pengalaman tentang perencanaan dalam membangun sebuah kawasan. Menurutnya, perencanaan ini juga memerlukan komitmen yang kuat. Contohnya ketika warga setuju untuk membangun sesuatu pada petak tanah tertentu perlu dipastikan kembali tentang status tanahnya.

Kegiatan ini diikuti sekitar dua puluh satu orang laki-laki dan perempuan dari Karang Taruna Kelurahan Bumijo, mahasiswa, serta perwakilan dari HRC Jogja dan CRI.

Selamat Hari Air Sedunia

Hari air sedunia tahun ini ditandai dengan berita duka atas meninggalnya Ibu Patmi (48 th), perempuan penjaga Kendeng. Bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), dengan berani dan teguh ia menyampaikan sikapnya menolak pembangunan pabrik semen di Rembang. Ia menolak karena memahami bahwa aktivitas pabrik semen akan berdampak buruk pada lingkungan, termasuk yang paling vital berupa rusaknya mata air yang banyak terdapat di kawasan karst pegunungan Kendeng.

Air adalah kebutuhan vital bagi kehidupan. Pada 2010, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendeklarasikan air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia. Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui resolusi tersebut.

Setiap warga yang berjuang melindungi lingkungan dan mata air tidak saja melindungi keluarga maupun desanya, tetapi juga melindungi sistem kehidupan yang lebih luas. Oleh karena itu, upaya warga melindungi mata air seperti yang dilakukan Ibu Patmi bersama JMPPK harus didukung penuh.

Hak asasi atas air tidak akan pernah terwujud jika pemerintah baik di level desa, provinsi hingga nasional abai, dan justru memberikan izin bagi industri yang merusak lingkungan untuk beroperasi dengan leluasa demi alasan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Negara bertanggung jawab memenuhi hak asasi warga. Oleh karena itu, pemerintah harus menghentikan seluruh industri yang telah maupun berpotensi merusak lingkungan.

Edisi 67: Media Komunitas Lawan Hoaks

Baru-baru ini, seorang jurnalis asal Amerika Serikat yang bertugas di China menuliskan refleksinya tentang dampak berita di laman www.theguardian.com. Sebagai jurnalis dengan wilayah liputan internasional, ia merasa tidak lagi merasakan dampak langsung dari hasil liputannya. Dampak liputan itu justru ia temukan dulu, saat ia yang masih berstatus mahasiswa magang di sebuah koran lokal berskala kecil di negaranya. Liputan mengenai tingkah sejumlah anggota Dewan Kota yang kerap mangkir saat rapat, misalnya, membikin mereka malu sehingga kembali aktif menghadiri rapat untuk membahas berbagai peraturan.

Apa tanggapan mereka terkait sertifikasi media?

Dewan Pers mengeluarkan sertifikasi media secara bertahap terhadap institusi media pada bulan Februari 2017. Media yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut harus memenuhi 17 standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Standar-standar verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers, semisal harus berbadan hukum dan kemampuan menggaji wartawan, tampaknya sangat sulit untuk dipenuhi media komunitas. Beberapa pihak menanggapi posisi media komunitas terhadap sertifikasi media oleh Dewan Pers dalam diskusi “Media Komunitas Melawan Hoax” di University Club, UGM, (4/2).

Merintis Kajian Media Komunitas di Indonesia

YOGYAKARTA–“Sulit sekali mendapat literatur tentang media-media komunitas di Indonesia. Padahal, literatur tentang media komunitas di negara-negara lain sudah sangat banyak,” kata Idha Saraswati dari CRI, (13/2).

Langkanya literatur tentang media komunitas di Indonesia tersebut menjadi pendorong Idha untuk menggarap buku tentang studi kasus lima media komunitas dari beberapa daerah di Indonesia. Selain Idha, ada tiga penulis lain dalam penggarapan buku yang diluncurkan pada tahun 2016 itu. Ketiganya yakni Ferdhi Fachruddin Putra (CRI), Ranggabumi Nuswantoro dan Mario Antonius Birowo (Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta). Pada Senin, (13/2), keempatnya hadir dalam diskusi buku bertajuk “Pergulatan Media Komunitas di Tengah Arus Media Baru” di Gedung Thomas Aquinas, UAJY.

Idha menuturkan, selama ini literatur tentang media komunitas di Indonesia relatif sulit ditemukan. Kajian-kajian terkait media komunitas di Indonesia pun masih sangat jarang. Padahal, peran media komunitas dalam menciptakan demokrasi di tingkat lokal sangat signifikan. “Ini termasuk riset yang sangat awal yang bercerita tentang media komunitas,” jelasnya. Lebih lanjut, literatur yang membicarakan media komunitas dalam konteks media baru pun belum banyak.

Ada lima media komunitas yang menjadi subjek kajian dalam penelitian ini. Kelimanya yakni Rakom Bestfm (Cirebon-Jabar), Rakom Wijaya FM (Sleman-DIY), Rakom Suandri (Padang Pariaman-Sumbar), Rakom Primadona FM (Lombok Utara-NTB), dan Buletin Speaker Kampung (Lombok Timur-NTB). Berbekal studi kasus terhadap lima media komunitas tersebut, penelitian ini berupaya mengungkap pengaruh lahirnya media baru terhadap perkembangan media komunitas. “Kita ingin mengetahui bagaimana pengaruhnya dan bagaimana mereka menyesuaikan diri terhadap kehadiran media baru,” jelas Idha.

Dampak kehadiran media baru membuat ruang-ruang bagi media komunitas semakin terbuka. Proses yang dialami oleh media komunitas dalam beradaptasi dengan media baru juga sangat jauh berbeda dengan media arus utama. Pasalnya, media komunitas tidak dijalankan dengan logika industri, melainkan dikelola secara mandiri oleh para pegiatnya. Hal tersebut membuat media komunitas berproses dengan banyak keterbatasan. “Selain itu, regulasi yang tak ramah pada media komunitas juga menjadi hambatan,” lanjut Idha.

Peran Media Komunitas

Sementara itu, Ranggabumi Nuswantoro mengungkapkan bagaimana media komunitas menjadi solusi bagi kondisi media yang terpusat baik secara isu maupun kepemilikan. Konten-konten yang berkaitan dengan keseharian masyarakat di daerahnya masing-masing pun lebih sering terabaikan. Kondisi ini membuat hadirnya media komunitas menjadi menjadi sangat penting. Dosen Ilmu Komunikasi UAJY ini mencontohkan peranan Speaker Kampoeng. Media komunitas di Lombok Timur, NTB, ini sangat aktif menyiarkan informasi terkait desa mereka. Ketika terjadi bencana banjir, misalnya, media ini yang pertama kali menyebarkan informasi ke seluruh warga hingga menyita perhatian publik dan pemerintah. Berawal dari pengunggahan foto dan keterangan di laman Facebook, media ini kemudian memperlebar aktivitasnya dengan mengembangkan website, radio, bahkan televisi komunitas.

Lebih lanjut Ranggabumi mengungkapkan bahwa kajian seputar media komunitas sangat penting untuk menarasikan proses demokrasi di tataran lokal. Pasalnya, selama ini kajian yang muncul terkait proses demokrasi kerap menyisihkan narasi di tataran lokal. “Selama ini studi-studi mengenai demokrasi banyak dilakukan di kota atau menyajikan narasi-narasi besar yang diangkat media arus utama,” paparnya.

Adaptasi terhadap Media Baru

Sementara itu, Ferdhi Fachrudin lebih menyoroti kemampuan adaptasi media komunitas terhadap media baru. Menurutnya, media komunitas bahkan menjadi entitas yang lebih hidup dan dinamis dibandingkan dengan media arusutama. Sebabnya, media komunitas sangat dekat dengan komunitasnya. Radio komunitas Bestfm di Cirebon, misalnya. Media komunitas yang berangkat dari basis komunitas pesantren ini gencar mengkampanyekan toleransi dan keberagaman. Lewat siaran mereka, media komunitas yang dikelola kaum santri ini gencar melawan isu Islam radikal di kampung mereka.

Di tengah berbagai keterbatasan, para pegiat media komunitas sangat gigih melayani komunitasnya. Berbekal kreativitas, berbagai halangan pun pada akhirnya dapat dihadapi. “Satu hal yang cukup penting adalah kemampuan adaptasi media komunitas terhadap media baru.” Hal tersebut, lanjut Ferdhi, pada akhirnya menjadi kekuatan tersendiri dari media komunitas. “Media komunitas pun akhirnya menjadi entitas yang bahkan lebih hidup daripada media komersil,” pungkasnya. (IHA)

Menanti Komitmen Dewan Pers terhadap Media Komunitas

Maraknya persebaran berita Hoax kian meresahkan publik. Media-media penyebar informasi yang menyesatkan dan mengabaikan kaidah jurnalistik pun kian menjamur. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers untuk melaksanakan kebijakan sertifikasi media. Rencananya, secara bertahap Dewan Pers akan melakukan verifikasi terhadap institusi media. Media yang dinyatakan lolos verifikasi tersebut harus memenuhi 17 standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kebijakan tersebut membawa beberapa konsekuensi. Pasalnya, standar yang diterapkan Dewan Pers dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi media arus utama. Misalnya saja, syarat bahwa perusahaan pers harus memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers. Syarat lain misalnya, bahwa  perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Media komunitas yang selama ini menjalankan peran sebagai pelayan informasi bagi publik dikhawatirkan akan kesulitan memenuhi standar verifikasi dari Dewan Pers. Hal itu disampaikan Imung Yuniardi selaku Direktur Combine Resource Institution dalam diskusi bertajuk “Media Komunitas Melawan Hoax”. Acara yang dihelat pada Sabtu, 4 Februari 2017 tersebut juga mendatangkan Ahmad Djauhar (Wakil Ketua Dewan Pers), Suwarjono (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), Ahmad Rofahan (Pengelola Media Komunitas Jingga Media) sebagai pemateri. Para penggiat media komunitas serta akademisi dan pemerhati media pun turut serta meramaikan jalannya diskusi.

Imung menjelaskan, jika merujuk pada syarat-syarat penertiban media dari Dewan Pers, sebagian besar media komunitas tidak akan mampu memenuhinya. “Khususnya terkait syarat berbadan hukum, modal, dan kemampuan menggaji wartawan. Ini karena dunia media komunitas berbeda dengan dunia perusahaan pers,” ungkapnya.

Imung menambahkan, media komunitas tidak menjalankan kegiatannya dengan logika industri. Pemahaman bahwa media yang benar adalah media yang mampu menggaji karyawannya dan harus berbentuk badan hukum tidak mungkin diterapkan oleh media komunitas. “Di media komunitas, bisa bayar tagihan listrik tiap bulan saja sudah bagus. Bagi wartawan media komunitas, yang dicari bukan gaji. Kalau jurnalis warga menerima gaji, dia sudah beralih menjadi jurnalis profesional,” lanjutnya.

Imung lantas menjelaskan karakteristik media komunitas yang membuatnya tak mungkin disamakan dengan media arus utama.  Pertama, keterbukaan akses dan partisipasi. Dalam media arus utama, akses partisipasi publik tidak dibuka secara luas. Di sisi lain, dalam media komunitas partisipasi publik dibuka seluas-luasnya bagi komunitas tempat dia berada. “Dalam peraturan Dewan Pers, (partisipasi publik di media arus utama) hanya dalam bentuk hak jawab dan surat pembaca,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Sinam Sutarno, menjelaskan bahwa media komunitas yang sangat dekat dengan warga memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda dari media arus utama. Media komunitas, ungkap Sinam,  dijaga oleh moral dan etika yang ada di tingkatan komunitas. “Salah memberitakan bisa digeruduk (warga). Saya yakin media komunitas dijaga oleh hal-hal yang bersifat komunitas karena kita dekat dengan komunitas,” paparnya dalam kesempatan tersebut.

Ia lantas menegaskan bahwa penggiat media komunitas adalah orang-orang yang bekerja untuk komunitas, bukan untuk perusahaan. Dengan demikian, tidak mungkin standar verifikasi bagi perusahaan pers diterapkan terhadap media komunitas. “Jangan pers komunitas dipaksa mengikuti standar yang ada di perusahaan,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ahmad Rofahan. Sebagai pengelola media komunitas, ia meyakini bahwa apa apa yang dilakukan media komunitas semata-mata untuk melayani warga. “Ketika tujuan jurnalisme adalah untuk warga, mengapa warga tidak membuat media sendiri, mengapa warga harus menjadi pihak yang diberitakan, mengapa menunggu orang lain kalau kita bisa memberitakan sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut Rofahan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers terhadap media komunitas. Ia mempertanyakan kesiapan dewan pers dalam mengakomodasi serta melindungi media komunitas. “Apakah nanti Dewan Pers akan mengakomodasi media komunitas, ataukah hanya media yang sudah disertifikasi?” ujarnya.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Ahmad Djauhar selaku Wakil Ketua Dewan Pers menganggap kebijakan sertifikasi media semata-mata merupakan upaya mengawal kredibilitas institusi pers. Sebab, menurutnya, banyak terjadi penyalahgunaan institusi media untuk kepentingan tertentu. “Misalnya dua atau tiga orang membuat media online, tapi intensinya tidak jujur, melainkan untuk menggaet institusi tertentu untuk mengeluarkan berita yang bagus-bagus dengan sejumlah imbalan dana untuk untuk sosialisasi program,” ungkapnya.

Ahmad Rofahan, salah satu narasumber yang juga merupakan penggiat media komunitas Jingga Media.

Tujuan dari Dewan Pers, jelas Ahmad Djauhar, adalah  mewujudkan perusahaan pers yang sehat. “Secara bisnis sound and save dan juga menegakkan aturan jurnalisme, mengikuti kode etik jurnalistik yang sudah disepakati, dan mematuhi UU Pers.”

Terkait kekhawatiran penggiat media komunitas atas standar sertifikasi media yang diterapkan Dewan Pers, Djauhar menanggapinya dengan sederhana. Menurutnya, jika media komunitas menerapkan dan mematuhi kaidah jurnalistik, maka para penggiat tidak perlu merasa khawatir. “Kalau Anda tidak melakukan kesalahan, tidak usah takut,” ujarnya.

Djauhar menambahkan, Dewan Pers masih berusaha supaya tidak ada celah untuk menutup institusi pers, termasuk bekerja sama dengan kepolisian dan TNI. “Nanti di Hari Pers Nasional di Ambon, tanggal 9 Februari, kami akan menandatangani perpanjangan MoU antara Dewan Pers dan Polisi serta Dewan Pers dan TNI, supaya mereka tidak nggebukin wartawan lagi,” candanya.

Selanjutnya, terkait perlakuan sertifikasi terhadap media komunitas, Djauhar menyarankan agar asosiasi media komunitas suatu hari bertemu Dewan Pers dan mendiskusikan bagaimana langkah yang terbaik. “Karena ini juga merupakan hak warga negara. Kalau misalnya sama-sama dengan AJI dan PWI, bisa difasilitasi dan akan memperoleh perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Suwarjono selaku Ketua AJI Indonesia turut menyatakan dukungannya terhadap para penggiat media komunitas. Dukungan tersebut disebabkan beberapa alasan. Pertama, menurutnya, tidak semua media arus utama bisa dijadikan rujukan. Pasalnya, di media arus utama selalu ada kepentingan bisnis dan berbagai kepentingan lainnya. Untuk itu, ia mendukung para penggiat media komunitas untuk terus berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi publik. “Kami mendorong media alternatif karena waktunya bagi teman-teman untuk membuat konten positif sebanyak mungkin,” tandasnya.

Terlepas dari berbagai pendapat tentang kebijakan sertifikasi media oleh Dewan Pers, Mario Antonius Birowo menyatakan kekhawatirannya terkait imbas kebijakan sertifikasi media terhadap media komunitas. “Bahasa yang muncul nantinya, media yang punya kompetensi adalah yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal banyak bukti bahwa media komunitas cukup kredibel,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta tersebut.

Anton pun menegaskan bahwa dukungan terhadap media komunitas akan lebih baik jika disuarakan oleh Dewan Pers secara kelembagaan. Dengan demikian, dukungan terhadap media komunitas dapat dinyatakan secara terbuka. “Perlu ada pembahasan antara media komunitas dan Dewan Pers untuk menerima pemain-pemain di luar media arus utama,” pungkasnya. (Ibnu Hajjar Al-Asqolani)

Bagaimana Media Komunitas Melawan Hoax?

Jika saya penggiat media komunitas, bagaimana cara saya melawan hoax?

Sebagai penggiat media komunitas, wajib hukumnya untuk bisa mengenali mana informasi hoax dan mana informasi fakta. Caranya, lakukan verifikasi alias mengecek kebenaran setiap informasi apapun sebelum membagikannya. Selain itu, ajak dan bantu warga sekitar untuk mengecek informasi yang mereka terima.

Karena media komunitas dibangun oleh, dari, dan untuk warga, informasinya pun harus dekat dengan warga. Perbanyak informasi tentang berbagai persoalan yang dihadapi warga melalui media komunitas. Sebarkan. Ajak warga bersama-sama mencari solusi persoalan yang dihadapi.