Mendudukkan Media Komunitas dalam Perang Melawan Hoax

Oleh: Ferdhi F. Putra.

Hoax tetiba menjadi kosakata yang begitu populer belakangan. Ia menjadi perhatian banyak pihak, dari masyarakat kalangan bawah, hingga para pemangku kebijakan. Hoax alias kabar bohong memang bukan fenomena baru. Namun, perkembangan teknologi dan media sosial membuat peredaran hoax kian liar. Bagi banyak orang, hoax jelas mengganggu. Tapi bagi segelintir pihak, hoax justru dimanfaatkan untuk menggiring opini maupun menangguk untung finansial. Dampaknya tidak lagi main-main: hoax berpotensi menciptakan konflik horisontal. Situasi ini memaksa banyak pihak merasa perlu untuk mengambil sikap.

Dalam banyak kesempatan, Presiden Jokowi berkali-kali menyampaikan kegelisahannya soal ini. Sebagai pimpinan tertinggi di negara ini, Jokowi menyatakan pemerintah siap memerangi hoax. Selain pemerintah, masyarakat sipil pun ambil bagian dalam ‘gerakan’ ini. Belum lama ini, warga sipil menggelar deklarasi anti-hoax serentak di beberapa kota seperti, Jakarta, Solo, Bandung, Wonosobo dan Surabaya. Situasi ini menyiratkan kepada khalayak bahwa hoax tidak bisa lagi dianggap remeh.

Hoax beredar melalui berbagai medium, dari media massa hingga aplikasi pesan instan yang bekerja di level yang sangat personal. Berbagai pihak mengambil sikap sesuai dengan kapasitasnya. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan instruksi presiden untuk mengevaluasi media-media yang menyebarkan hoax. Walhasil beberapa media yang diidentifikasi sebagai abal-abal diblokir. Sejumlah pihak mengkritisi cara yang ditempuh dan menganggap pemerintah telah mengekang kebebasan berekspresi.

Dewan Pers punya cara berbeda. Sebagai institusi yang berfungsi mengawasi media massa, Dewan Pers mencoba beberapa langkah yang dianggap paling memungkinkan untuk meredam persebaran hoax. Dari salinan dokumen presentasi Dewan Pers yang saya dapat, beberapa upaya yang akan dilakukan diantaranya: 1) Mengembalikan otoritas kebenaran faktual kepada media mainstream; 2) Memberikan logo/QR code (tanda media terverifikasi) kepada media-media yang terverifikasi di Dewan Pers; dan 3) Memberlakukan standar kompetensi wartawan/jurnalis.

Berbeda langkah dengan Kemenkominfo, upaya menangani hoax Dewan Pers cenderung tidak instan. Namun rencana tersebut bukan tanpa kritik. Akademisi Rocky Gerung, misalnya, menulis, “Demarkasi yang diajukan cuma satu: sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoax. Sikap inilah yang justru membahayakan demokrasi karena publik diarahkan untuk hanya percaya kepada “media mainstream””. Meskipun kritik tersebut tidak ditujukan langsung kepada Dewan Pers, poin kritik Gerung jelas menyasar solusi yang ditawarkan Dewan Pers.

Saya pun berpikir demikian. Memang, secara kapabilitas dan kredibilitas, media mainstream sudah cukup terjamin. Namun, kita juga cukup paham bagaimana media mainstream “menyelewengkan” posisinya dengan tidak malu-malu memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan segelintir orang. Tidak sulit mencari rujukan untuk tahu kekurangan media mainstream. AJI menyebut ada empat persoalan media di Indonesia, yakni dominasi kepemilikan, media partisan, media yang tak mendidik dengan menyajikan materi berbau pornografi, dan menjamurnya media abal-abal. Tiga di antaranya mengarah pada media mainstream. Kita juga bisa membaca penelitian Center for Innovative Policy and Governance (CIPG) yang memetakan persoalan media di Indonesia dengan cukup komprehensif. Maka ada banyak pekerjaan rumah yang harus diatasi sebelum memutuskan menunjuk media mainstream sebagai “pemegang otoritas kebenaran faktual” tunggal.

Adakah pihak lain yang bisa diandalkan dalam situasi ini? Saya melihat media komunitas punya potensi itu. Media komunitas adalah entitas yang hampir dilupakan sama sekali dalam perdebatan soal perang melawan hoax ini. Padahal, di era keterbukaan seperti saat ini, ketika siapapun bisa menjadi produsen berita, media komunitas menjadi pilar yang perlu diperhitungkan di tengah konglomerasi media. Terabaikannya media komunitas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, membuat berbagai pihak mengambil solusi yang juga abai terhadap esensi media komunitas. Bertahun saya berinteraksi dengan rekan-rekan media komunitas, saya memiliki optimisme bahwa mereka sepatutnya dirangkul dan diposisikan di barisan depan perang melawan hoax bersama kelompok masyarakat sipil lainnya.

Dalam tulisan ini saya hendak mendudukkan media komunitas atau media warga, yang dalam “perang” ini menjadi sangat rentan, alih-alih memberdayakannya.

Memosisikan media komunitas

Sejak kebebasan pers bersemi, yang ditandai dengan disahkannya UU Pers pada 1999, hingga hari ini media komunitas masih menjadi entitas media yang terasing. Bahkan di tengah hiruk pikuk perkembangan teknologi digital, media komunitas belum juga mendapatkan ruang yang layak, terlebih menjadi entitas yang dipertimbangkan. Ia selalu berada di tepian arus.

Media komunitas di kuadran II

Kebanyakan media komunitas tumbuh di daerah pinggiran kota (suburban) atau pedesaaan (rural), memang—setidaknya sejauh saya berinteraksi dengan entitas ini. Suara mereka jarang terdengar di perkotaan yang dihuni kelas menengah, apalagi menjangkau pusat dinamika media-media Indonesia seperti Jakarta. Mereka seperti ada di dunia lain, meski berada pada jagat yang sama. Sesekali keberadaan mereka disinggung, namun apresiasinya tidak lebih dari sekadar ekspresi, “Wah, hari gini masih ada ya media yang mandiri? Hebat betul!” Setelah itu, niscaya, media komunitas akan tenggelam lagi dalam impitan ragam isu yang kita temui saban hari.

Dari segi regulasi, media komunitas tak kalah ironisnya. Dalam UU Pers maupun UU Penyiaran, media komunitas hampir tak mendapatkan ruang alias sempit sekali.

Dewan Pers—masih dari dokumen presentasi yang saya dapat—menempatkan media komunitas dalam Kuadran II dalam ragam media online/cetak. Kuadran tersebut didefinisikan, “Status kurang jelas (belum memenuhi syarat badan hukum, sebagian terdaftar di DP), tapi isinya menaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik-red), dan menjalankan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik dengan benar, sebagian memiliki penanggungjawab dan mencantumkan alamat redaksi.” Mari kita berangkat dari asumsi tersebut.

Pertama, soal badan hukum. Media komunitas sebagian besar dibangun dengan dana swadaya, mulai dari pendirian hingga pengoperasiannya. Dengan asumsi bahwa untuk mendapat label sebagai “media berstatus jelas” harus berbadan hukum pers, saya khawatir banyak media komunitas akan kesulitan. Badan hukum pers yang diakui hanya tiga yakni, perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Media komunitas tidak bekerja dengan logika industri, melainkan dengan caranya sendiri: swadaya, sukarela, dan partisipasi. Jangan dulu bicara gaji di sini. Untuk tagihan listrik dan pulsa pun, kadang mereka masih pontang-panting. Koperasi mungkin menjadi bentuk yang mendekati cocok dengan prinsip-prinsip tersebut, tapi dalam praktiknya, tidak mudah mendirikan media berbasis koperasi. Tumpang tindih regulasi terkait media, yayasan dan koperasi membuat proses menuju badan hukum tak semudah membalik telapak tangan. Jika tetap memaksakan media komunitas bekerja dengan logika layaknya industri, jangan heran jika media komunitas kemudian akan layu sebelum berkembang.

Kedua, soal fungsi pers. Tidak sedikit media komunitas yang menjalankan secara serius kode etik jurnalistik. Menyebut beberapa, misalnya, balebengong.net dan suarakomunitas.net yang terus mendorong jurnalis warganya untuk taat pada kode etik. Regulasi yang tak memadai tidak kemudian membuat mereka berhenti untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat. Dalam sebuah seminar bertajuk “Menghentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin” pada Agustus 2015, Aryo Wisanggeni, anggota Bidang Advokasi AJI Indonesia, menyinggung soal posisi media komunitas dan jurnalis warga—yang merupakan bagian dari media komunitas—dalam kancah media dan jurnalistik di Indonesia. Ia mengakui bahwa posisi media komunitas cukup pelik. Tak ada regulasi yang bisa mengakomodasi aktivitas mereka, padahal ancaman yang mereka hadapi di lapangan juga tak berbeda dengan jurnalis media mainstream, bahkan lebih rentan. Apakah tidak bisa mengajukan revisi regulasi-regulasi terkait, seperti UU Pers? Aryo saat itu menerangkan, “dengan komposisi anggota parlemen seperti saat ini, kami tidak percaya revisi akan menjadi lebih baik, jika bukan makin buruk.” Di tengah stagnansi itu, beruntung AJI melakukan langkah cukup progresif dengan membuka peluang bagi jurnalis warga untuk menjadi bagian darinya.

Kemajuan teknologi serta perkembangan isu sosial kemasyarakatan harusnya mendorong kita untuk bisa lebih terbuka terhadap segala kemungkinan upaya meneguhkan demokrasi, terutama di ranah media. Regulasi yang cenderung industrial serta tak adanya langkah afirmatif (affirmative action) membuat inisiatif seperti media komunitas terbonsai, jika tidak gagal bertunas.

Media komunitas sebagai proyek bersama

Berbagai upaya memerangi hoax oleh banyak pihak patut diapresiasi. Bagaimanapun, hoax memang kian meresahkan. Namun, kita tak bisa abai dengan proyek-proyek memperkuat demokrasi yang dibangun oleh masyarakat akar rumput, seperti media komunitas. Media komunitas adalah upaya warga untuk membangun ruang aspirasi yang mandiri. Media komunitas juga menjadi kendaraan bagi warga untuk merebut kembali posisi subyek yang selama ini dimonopoli oleh perusahaan media. Sejujurnya, tak banyak yang bisa diharapkan dari media arus utama jika masih berada dalam kerangkeng konglomerasi media.

Refleksi atas proses pemilihan Komisioner KPI dan perpanjangan izin televisi, membuat sebagian kita pesimis bahwa revolusi media akan datang dalam waktu dekat. Ketika harapan akan perubahan situasi media di ranah arus utama tak memberikan sinyal baik, mungkin tak ada salahnya jika kita mulai mendorong dan memberi ruang (baik regulasi maupun promosi) serta kepercayaan kepada mereka yang berada di tepian arus: media komunitas.

Perkembangan media sosial secara perlahan memang mengembalikan subyek ke tangan warga. Tren positif ini harusnya bisa mendorong media komunitas atau media warga lebih berkembang. Namun, alih-alih berkembang, kebebasan di media sosial telah dibajak oleh segelintir kelompok yang akhirnya membuat pemerintah melakukan langkah cenderung represif. Jika tidak ada mekanisme yang jelas untuk melindungi media komunitas di tengah peperangan melawan hoax ini, maka demokrasi media hanya akan menjadi angan. Kita juga tidak ingin media komunitas dibajak oleh segelintir pihak untuk melanggengkan produksi kebohongannya. Maka hemat saya, sudah selayaknya media komunitas dijadikan proyek bersama (common project) untuk menciptakan atmosfer media yang lebih demokratis.

Ferdhi F. Putra
Staf Unit Pengelolaan Informasi CRI

Referensi:

1. http://nasional.kompas.com/read/2016/12/29/16542981/menkominfo-dewan.pers.evaluasi.media.online.yang.sebarkan.hoax.

2. http://nasional.kompas.com/read/2016/12/29/16542981/menkominfo-dewan.pers.evaluasi.media.online.yang.sebarkan.hoax.

3. https://indonesiana.tempo.co/read/106833/2017/01/11/rockygerung/hoax-dan-demokrasi-rocky-gerung

4. https://m.tempo.co/read/news/2015/04/17/173658626/4-masalah-media-di-indonesia-versi-aji

5. http://cipg.or.id/mapping-the-landscape-of-the-media-industry-in-contemporary-indonesia/

6. http://www.remotivi.or.id/amatan/258/Optimisme-Media-Komunitas-di-Era-Media-Baru

7. http://www.remotivi.or.id/amatan/250/Kenapa-Lembaga-Penyiaran-Komunitas-Sulit-Berkembang?

8. http://dewanpers.or.id/FILE LAMA/pernyataan/detail/486/surat-edaran-dewan-pers-tentang-pelaksanaan-uu-pers-dan-standar-perusahaan-pers

9. http://www.remotivi.or.id/amatan/33/Demokratisasi-Media-Melalui-Jurnalisme-Warga

10. http://www.remotivi.or.id/amatan/325/Memperpanjang-Izin-Siaran-Televisi

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Ilmu pengetahuan dan teknologi serta kekuatan media berkembang sangat pesat. Perkembangan tersebut membuat orang dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Namun, keleluasaan akses itu juga membuka peluang pelanggaran terhadap data pribadi seseorang. Penggunaan teknologi yang berpotensi melanggar privasi pengguna antara lain mendaftar untuk layanan internet, berselancar di internet, mesin pencari, cookies, pengguna perangkat bergerak, komputasi awan, media sosial, dan bahkan aplikasi transportasi online.

Ironisnya, potensi pelanggaran atas data pribadi tersebut berbanding terbalik dengan pengaturan hukum privasi di Indonesia. Meskipun sudah banyak peraturan perundang-undangan yang sebagian mencantumkan tentang privasi data, namun pengaturan khusus privasi data pribadi belum ada.

Lebih jauh mengenai data pribadi dan perlindungan atas privasi data pribadi, Sinta Dewi Rosadi selaku pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran memaparkannya dalam diskusi bersama Combine Resource Institution, (5/10). Menurutnya, data pribadi adalah data yang berhubungan dengan seseorang dari identifikasinya.

“Data tersebut merupakan gabungan data generik (data umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan data personal lainnya-red) dan data yang ada di media sosial. Data apa yang harus dilindungi dan siapa subyeknya. Sementara privasi adalah suatu hak yang harus dijaga dengan baik. Salah satu bentuk privasi misalnya privasi informasi terhadap data pribadi kita,” papar Sinta yang telah mengkhususkan penelitiannya dalam bidang privasi, khususnya privasi atas perlindungan data pribadi sejak 2005.

Dalam bukunya yang berjudul Cyber Law : Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015), Sinta menjelaskan bahwa privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas. Privasi adalah hak untuk tidak diganggu, akses terbatas, atau kendali atas informasi pribadi. Sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi, bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan.

Sinta menegaskan bahwa kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam  Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17. Indonesia sudah meratifikasi keduanya.

Meskipun belum dituangkan dalam peraturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, ada 30 peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan aspek data pribadi. Hal itu dipaparkan Edmon Makarim seperti dikutip dalam buku Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (2016).

Peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan aspek data pribadi antara lain:

Privasi data pribadi di Indonesia memang dilindungi, namun tidak diatur dalam undang-undang yang spesifik. Itu sebabnya terjadi masih banyak kasus pelanggaran hak privasi terkait data pribadi. Sementara saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tengah disusun oleh akademisi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rencana pengaturan privasi data pribadi dalam RUU PDP ini meliputi prinsip-prinsip perlindungan, mekanisme perlindungan, serta hak dan kewajiban.

Sinta menekankan, data khusus yang seharusnya dilindungi antara lain agama/keyakinan, kesehatan baik kondisi fisik dan mental, dan kehidupan seksual. Selain itu, data-data seperti data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data juga perlu mendapat perlindungan.

Kasus-kasus pelanggaran privasi data
Pemahaman masyarakat dan aparatur di Indonesia akan privasi data masih kurang. Hal itu membuat data-data bisa diakses secara masif oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “Kasus yang sering terjadi, ketika seseorang meminta nomor temannya, langsung dikasih, padahal semestinya izin dulu ke pemilik nomor,” terang Sinta.

Sinta menambahkan, menurut hasil survei tim perumus RUU PDP yang dilakukan di Bandung, spaming (pesan elektronik atau telepon yang tidak dikehendaki-red) adalah kasus yang sering muncul dan mengganggu para responden. Sebanyak 83 persen responden menyatakan pernah dihubungi oleh hotel, asuransi, dan iklan-iklan produk baik melalui SMS maupun telepon. Pernah juga ada kasus tertukarnya data geometrik (data rekam sidik jari dan mata-red) antara seorang majikan dan sopirnya dalam KTP elektronik atau e-KTP. Kasus yang tak kalah mengganggu juga dialami seorang mahasiswi di Bandung yang pernah dihubungi oleh orang dari luar negeri untuk menanyakan tarif “pelayanannya”. Usut punya usut, ternyata fotonya yang diunggah di media sosial, oleh orang lain dimasukkan ke dalam website pornografi.

Potensi pelanggaran privasi data pribadi di Indonesia juga terjadi  melalui praktik pemasaran langsung. Praktik ini banyak terjadi dalam industri keuangan khususnya pengelolaan kartu kredit. Hal itu dijelaskan Sinta dalam bukunya Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015). Dalam praktik pemasaran langsung tersebut, data pribadi nasabah diperjualbelikan melalui agen-agen tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemilik data.

Potensi pelanggaran privasi data pribadi juga ternyata juga terjadi dalam penggunaan media sosial. Data-data pribadi seseorang dalam media sosial seperti Facebook dan Twitter dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemilik data.

Dalam buku Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (2015), Sinta menjelaskan bahwa program pemerintah pun tak luput dari potensi pelanggaran data pribadi. Program  e-KTP dan e-health (rekaman kesehatan elektronik) adalah contohnya.   Perangkat e-KTP membuat keberadaan dan aktivitas warga negara dapat dilacak kapan saja dan dimana saja. Ini artinya, kebebasan sipil dilanggar dengan semena-mena. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini terdapat beberapa permasalahan yang cukup serius dalam penyelenggaraan e-KTP. Permasalahan itu antara lain  server yang digunakan untuk e-KTP di Indonesia milik negara lain sehingga database di dalamnya sangat rentan diakses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ke depannya, e-KTP ini juga akan dapat merekam daftar dan sejarah kesehatan masyarakat. Hal itu selain untuk memudahkan dokter yang memeriksa, juga menguntungkan masyarakat. Meski demikian, program ini juga rentan terhadap pelanggaran privasi data pribadi. Kekhawatiran muncul karena data pribadi pasien yang tidak terlindungi itu dapat dikompilasi, diakses, dan disebarluaskan kepada pihak lain untuk dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh industri penyedia jasa lainnya seperti obat-obatan, industri asuransi atau industri terkait lainnya.

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, meskipun terdapat pengakuan atas perlindungan data pribadi dalam beberapa undang-undang, belum ada mekanisme pelaporan dan penuntutan oleh warga yang data pribadinya dilanggar. “Itulah kenapa kita harus melindungi  privasi data pribadi kita semaksimal mungkin agar tidak dilanggar,” tegas Sinta.

Sinta menambahkan, ada banyak hal yang bisa kita lakukan untuk melindungi data pribadi kita.  Diawali dari individu masing-masing dengan melakukan pengamanan terhadap data pribadi. Misalnya, tidak mencantumkan alamat kita secara detail, pendidikan dan pekerjaan di media sosial. Kita juga bisa lebih bijak saat menggunggah foto anak. Selain itu, regulasi yang menjamin privasi data pribadi juga sedang digarap (RUU PDP).

“Selain itu, organisasi atau komunitas dapat mengampanyekan literasi digital melalui beberapa cara. Seperti yang kami lakukan di Bandung dengan mengadakan sosialisasi tentang literasi digital  di tiga SMA di Bandung. Usia SMA merupakan pengguna media sosial dan internet yang paling banyak, sehingga perlu untuk mengetahui bagaimana memanfaatkan internet secara sehat,” urai Sinta

Pelanggaran data pribadi juga sering dikaitkan dengan pencemaran nama baik. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Seseorang bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik jika ia membagikan informasi yang tidak benar atau fitnah. Sementara pelanggaran data pribadi/ privasi data terjadi jika informasi yang dibagikan oleh seseorang mengganggu hak privasi orang lain, meski informasi itu benar.

Sistem Informasi Desa (SID) untuk Merintis Desa Inklusi

Selama ini meski menjadi bagian tak terpisahkan dari desa, masyarakat berkebutuhan khusus tidaklah mendapatkan prioritas yang riil dalam UU Desa. Masyarakat berkebutuhan khusus bukan hanya penerima manfaat langsung dari pelaksanaan UU Desa, namun juga bagian dari sumber daya manusia yang ada di desa.

Keterbatasan anggaran dan kewenangan, selama ini sering dijadikan alasan pemerintah desa untuk tidak melibatkan seluruh kelompok masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Sejak UU Desa disahkan, hal ini tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan untuk eksklusif dan tidak transparan.

Gelontoran dana 1,4 Milyar yang diberikan secara bertahap dari pusat ke desa tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di desa. Amanat tersebut tercantum dalam pasal 3 UU Desa tentang Pengaturan Desa berasaskan rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan. Artinya bahwa partisipasi dan kesetaraan dalam pengaturan desa juga patut inklusi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban menjadi ruang strategis bagi difabel untuk ikut terlibat.

Berdasarkan latar belakang itulah, Combine Resource Institution (CRI) pun bersedia saat digandeng Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) membantu realisasi program Rintisan Desa Inklusi (RINDI). Program yang didukung oleh Asia Foundation ini menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu indikator Desa Inklusi. Prinsip inklusif, sebagai salah satu prinsip SID yang dikembangkan oleh CRI, akan mendapatkan pengayaan perspektif baru melalui kerja sama ini.

Delapan desa lokasi program RINDI terbagi di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Sleman ada dua desa yaitu Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah dan Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati. Sedangkan untuk enam desa lainnya di Kabupaten Kulonprogo, yakni Desa Sidorejo, Desa Gulurejo, Desa Ngentakrejo, desa Wahyuarjo, Desa Jatirejo, dan Desa Bumirejo yang semuanya di Kecamatan Lendah.

Pengelolaan Data  dan Informasi Melalui SID
Akhir 2014 lalu, sebelum ada kesepakatan kerjasama program, SID pertama kali dipaparkan dalam workshop tematik Menuju Desa Inklusi yang diselenggarakan SIGAB. Lokakarya lanjutan bertajuk “Desa Inklusi, Implementasi UU Desa dan Gagasan Menuju Desa Inklusi” pun diadakan untuk mempertajam konsep pengelolaan data yang inklusi. Pentingnya pengelolaan data dan informasi juga digarisbawahi oleh Irman Ariadi dalam bukunya Indonesia Dalam Desa Inklusi, bahwa kita harus memanfaatkan peluang dalam UU Desa terkait manajemen informasi di desa agar data yang inklusi terpenuhi.

Dalam kerangka program, kegiatan diawali dengan pemaparan konsep dasar SID bagi tim SIGAB, fasilitator RINDI, dan pemerintah desa. Materinya antara lain konsep SID, kolaborasi multipihak untuk menyukseskan penerapan SID, sekilas tentang aplikasi, pengelolaan data, pengelolaan infomasi dengan konsep jurnalisme warga, dan pemanfaatan SID. Diskusi yang pernah dilakukan antara CRI dan SIGAB yang dilakukan setelah pemaparan konsep dasar adalah konten data untuk analisis difabel di SID.

Secara aplikasi, penambahan fitur SID adalah dengan menambahkan indikator pendataan difabel yang diadopsi dari instrumen pendataan dari The Wahsington Group on Disability Statistic di Modul Analisis. Kelengkapan data dari indikator pendataan tersebut nantinya akan digunakan lebih lanjut untuk melakukan Analisis Difabel.

Berdasarkan hasil pemetaan di delapan desa, tim CRI yang diwakili oleh Irman Ariadi, Rizka Himawan, dan Zani Noviansyah mencatat berbagai temuan. Pertama, data kependudukan belum lengkap dan pengelolaan masih manual. Sebenarnya untuk pengelolaan data menggunakan sistem informasi, Kabupaten Kulonprogo telah menyepakati kerjasama dengan Badan Prakarsa Pembangunan Desa dan Kawasan (BP2DK) untuk menjalankan Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDeKa) di desa-desa di Kulon Progo. SIDeKa ini dikembangkan oleh BP2DK yang dimotori oleh Budiman Sudjatmiko dan teman-temannya eks Seknas Jokowi. Namun, di Kecamatan Lendah daerah implementasi program RINDI, penerapan SIDeKa praktis mandeg sejak pertama disosialisasikan.

Kedua, belum semua desa menaruh perhatian pada difabel khususnya dalam perencanaan dan penganggaran desa. Hal tersebut disebabkan karena minimnya data difabel yang dimiliki desa dan masih minimnya perspektif difabel di pemerintah desa. Beberapa desa sudah memberikan ruang partisipasi bagi difabel untuk terlibat dalam proses tersebut, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur fasilitas publik yang mudah diakses oleh difabel. Minimnya partisipasi juga disebabkan oleh faktor psikologis individu berkebutuhan khusus, mulai dari minder dan tingkat pendidikan yang rendah.

Sesuai dengan alur pengembangan SID di CRI, beragam penguatan kapasitas baru dilakukan setelah tim pengelola SID terbentuk. Yang unik dari program ini adalah tim pengelola SID sejak awal memang dirancang mengakomodir masyarakat berkebutuhan khusus atau minimal relawan inklusi dari desa tersebut. Materi penguatan kapasitasnya tidak berbeda dengan pelatihan SID reguler yaitu memperdalam materi yang telah disampaikan pada pemahaman konsep dasar di awal kegiatan. Yakni konsep sistem, metodologi data, pengenalan aplikasi, dan pemanfaatan SID.

Hasilnya, sebagai proses penerapan SID di delapan desa percontohan ini masih tergolong sangat awal. Setiap desa telah menjalankan proses penerapan SID, khususnya membangun basis data kependudukan dan input data difabel. Data tersebut ke depan akan digunakan untuk mendukung olah data tentang isu inklusi agar utuh masuk dalam tata kelola perencanaan dan pembangunan desa.

Selain pengelolaan data, program ini juga mendorong pengelolaan informasi publik oleh pemerintah desa dan jurnalisme warga oleh kelompok masyarakat. Penerjemahan konsep inklusi dalam media desa seperti SID ini tidak lantas dimaknai sekedar menampilkan data dan informasi tentang warga difabel. Namun, pengelolaan data dan informasi yang terbuka dan partisipatif yang memungkinkan seluruh proses pengambilan keputusan dan perencanaan menjadi utuh itu merupakan wujud dari konsep inklusivitas juga. Sayangnya, dalam kegiatan tidak ada alokasi waktu khusus untuk pelatihan jurnalistik untuk jurnalis warga yang menjadi tim pengelola website desa. Sehingga pada akhir program pengelolaan informasi di website desa belum signifikan.

Sebagai contoh website desa yang sudah mulai aktif dikelola oleh jurnalis warga, bisa menilik Desa Sidorejo, Lendah, Kulon Progo di http://sidorejo-kulonprogo.sid.web.id. Meski belum maksimal, desa tersebut berupaya memperbaruhi informasi baik kegiatan desa, potensi desa, dan isu inklusivitas.

Capaian lain terkait keberadaan Kelompok Difabel Desa (KDD) sudah diakui secara resmi dengan SK Kepala Desa dan mampu mendorong anggaran di tingkat desa. Ke depan, kelompok ini akan terlibat dalam proses musrenbangdes. Pemerintah Desa Sendangadi juga telah mengalokasikan anggaran desa untuk ODDS di tahun 2016. Proses ini menjadi dasar pendukung berjalannya inisiatif Sistem Informasi Desa (SID) yang diawali dari data difabel dan isu inklusi. Proses olah data awal dengan dukungan SID secara umum sudah berjalan di Desa Sendangadi.

Nuryanto salah satu anggota Komunitas Desa Difabel (KDD) Desa Bumirejo Kulonprogo juga menjelaskan bahwa dengan adanya transformasi desa, maka desa mampu membuat ritisan desa inklusi difabel dengan berinisiatif KDD.

“Akhirnya dengan inisiatif tersebut, KDD terbentuk dan diresmikan tahun 2015 sebagai organisasi desa di Desa Bumirejo. Ketika ada musyawarah dusun, para difabel berinisiatif untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah. Kemudian juga ikut berpartisipasi dalam musyawarah kecamatan,” ujarnya.

Strategi Tindak Lanjut
Secara formal, enam bulan program kerjasama telah berakhir pada Juni 2016. Berdasarkan hasil evaluasi bersama antara CRI, SIGAB, delapan desa percontohan, fasilitator desa, kader difabel desa, dan beberapa SKPD terkait ada beberapa strategi tindak lanjut program.

Pertama, pemberdayaan kelompok difabel adalah salah satu strategi untuk menumbuhkan kepercayaan diri agar mampu terlibat dalam ruang-ruang strategis desa. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan membangun kesadaran inklusi di pemerintah desa dan supra desa. Ketika kesadaran tersebut sudah dibangun, melibatkan kelompok difabel dalam proses perencanaan dan pembangunan desa dalam musyawarah desa merupakan suatu keharusan. Kehadiran tersebut setidaknya turut mengawal masalah dan kebutuhan kelompok difabel terakomodir dalam perencanaan.

Kedua, Tim SID di sejumlah desa belum menguasai seluruh fungsi dalam aplikasi SID 3.04. Hal ini disebabkan oleh perwakilan desa yang dihadirkan dalam setiap pelatihan SID yang digelar tersebut berbeda, sehingga kapasitas yang terbangun tidak utuh. Meskipun secara formal program RINDI ini telah selesai, peningkatan kapasitas tim SID dapat dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan modul belajar yang sudah ada.  Selain peningkatan kapasitas secara mandiri, adanya tim SID di tingkat desa juga perlu mendapatkan SK Kepala Desa. Adanya SK kepala desa tersebut untuk memperkuat legitimasi dan menantang tim SID untuk mempertanggungjawabkan kerja-kerjanya.

Ketiga, terkait ruang pemanfaatan yang belum terbaca dan minimnya tanggapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam forum evaluasi program, maka diperlukan audiensi lanjutan di kedua kabupaten untuk mengerucutkan dan mengawal tindak lanjut program RINDI. SKPD akan selalu menjadi ujung tombak integrasi SID dengan sistem informasi daerah dalam rangka penguatan kualitas perencanaan dan pembangunan yang inklusif.

Fenomena sekarang ini label “Desa Inklusi” banyak disandang oleh desa-desa. Namun, hanya berhenti pada urusan livelihood dan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Padahal, dalam perwujudannya, konsep inklusi seharusnya menjangkau semua aspek kehidupan warga. Dengan dukungan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terbuka, gagasan inklusi yang dimulai dari tingkat desa dengan pemanfaatan penerapan SID diharapkan bisa segera terwujud dan berdampak secara nyata manfaatnya bagi masyarakat. (My)

Pariwisata Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan : Pariwisata oleh, dari dan untuk Masyarakat

Community Bassed Tourism (CBT) adalah bentuk pariwisata berbasis masyarakat yang kini marak berkembang di Yogyakarta, Bali dan destinasi pariwisata lainnya. Pariwisata berbasis masyarakat ini tak lepas dari dinamika dasar basis masyarakat yang kohesif dan memiliki struktur kelembagaan serta masih adanya pranata adat. Penerapannya di Yogyakarta dan Bali memunculkan berbagai variasi CBT yang kemudian dikembangkan melalui program-program pemerintah dan masyarakat di berbagai kepulauan di Indonesia.

Perkembangan CBT di Indonesia
CBT yang terkait dengan perkembangan desa wisata di Yogyakarta muncul pada era pembangunan desa pada tahun 1980-an dan 1990-an. Setelah era reformasi dan otonomi daerah, CBT dikembangkan lebih jauh melalui program-program permberdayaan masyarakat. Jauh sebelum itu, yakni pada tahun 1970-an, pembangunan desa bertumpu pada sektor agraris untuk memenuhi kecukupan pangan dan pembenahan infastruktur dasar seperti jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan sebagainya.

Memasuki awal 1980-an, pemerintah mulai mengembangkan strategi ekonomi ekspor non migas (minyak dan gas bumi), salah satunya melalui pengembangan pariwisata. Hal tersebut dilakukan karena minyak dan gas bumi tidak lagi menjadi kunci pendapatan negara. Sejak pariwisata dikembangkan menjadi alternatif untuk mendatangkan devisa negara itulah, destinasi-destinasi wisata di Indonesia mulai menggeliat, termasuk desa wisata.

Perkembangan jasa pariwisata muncul setelah era pembangunan pedesaan yang berbasis pada sumberdaya, khususnya pertanian dan industri kecil pedesaan. Yogyakarta dan Bali menjadi dua destinasi wisata yang memelopori CBT. Desa-desa di dua destinasi tersebut memiliki adat istiadat, tradisi budaya unik, dan kerajinan yang menjadi daya tarik wisata. Ada juga desa-desa yang memiliki lanskap lingkungan alam, baik itu gunung, hutan, sungai, pesisir, maupun pantai-pantai yang bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata.

Dalam CBT, sesungguhnya masyarakat telah memiliki modal, yakni sumber daya alam, sumber daya sosial, kelembagaan, sumber daya ekonomi, dan  sumber daya seni tradisi. Tidak lupa pula, keramahtamahan masyarakat juga menjadi kunci dalam pariwisata. Dengan modal itulah, pariwisata desa mampu menarik orang-orang kota atau wisatawan mancanegara untuk menikmati hal-hal yang ada di desa.

Lahir dari inisiatif lokal
CBT lahir dari berbagai inisiatif berbasis masyarakat. Ada berbagai tipe terkait dengan inisiatif berbasis masyarakat. Tipe pertama adalah masyarakat yang belajar dari pengalaman. Mereka mengalami jatuh bangun terlebih dahulu dalam mengelola sumber dayanya untuk dikembangkan menjadi tujuan wisata sebelum bisa mendatangkan wisatawan. Tipe kedua, inisiatif yang datang dari pemerintah melalui program-progam untuk desa-desa wisata itu. Program-program itu dilaksanakan baik oleh dinas pariwisata maupun pertanian atau dinas-dinas pemerintah yang terkait dengan ekonomi. Tipe inisiatif yang ketiga adalah tipe investor yang melihat dan melirik potensi unggulan suatu desa dan akhirnya mengembangkan desa wisata itu menjadi bagian dari investasinya.

Dari ketiga tipe di atas, tipe pertama dipandang lebih lestari dan memiliki daya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat menjadi pelopor yang mengawali proses-proses pengembangan desa wisata. Tentu saja, masyarakat tidak bisa sendiri sehingga memerlukan kerjasama dari berbagai pihak. Mereka harus menjalin kemitraan dengan pemerintah, terutama untuk membangun infrastruktur dan pelatihan-pelatihan peningkatan sumber daya manusia. Desa wisata juga harus bermitra dengan swasta, baik itu travel agent, hotel, ataupun CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan-perusahaan yang memungkinkan mereka untuk merangkai atau menambah sumber daya mereka dalam industri pariwisata.

Proses tersebut telah memunculkan puluhan bahkan ratusan desa wisata berbasis masyarakat di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Khusus di Yogyakarta, CBT ini justru bangkit dan berkembang semakin marak pascagempa bumi 2006 dan erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Ketika gempa bumi tahun 2006 yang menewaskan lebih dari 5000 orang, banyak desa di Yogyakarta mengalami keruntuhan,  termasuk beberapa desa yang memilki warisan budaya (culture heritage) dan warisan alam (natural heritage). Beragam prakarsa pun muncul untuk membangun kembali desa-desa tersebut, salah satunya melalui usaha pariwisata berbasis masyarakat.

Lava Tour, CBT pascabencana

Lava tour adalah satu daya tarik wisata yang muncul setelah erupsi Merapi 2006 dan 2010. Di sinilah masyarakat setempat melakukan upaya-upaya pengorganisasian, investasi dan upaya membangun diri. Mereka mengembangkan lava tour atau tour dengan kendaraan sepeda motor atau jeep. Dalam lava tour itu, ada warga yang menjadi pemandu wisata. Orang-orang setempat penyintas erupsi Merapi berjuang kembali untuk bangkit. Kegiatan pariwisata menyebabkan transformasi mata pencaharian warga di desa. Warga  yang semula mencari rumput, beternak, berladang ataupun bertani, berubah menjadi  pemandu wisata ataupun diversifikasi usaha warung kecil (seperti warung kopi, jahe, jadah, atau makanan).

Kegiatan pariwisata alternatif CBT melibatkan puluhan atau bahkan ratusan keluarga. Warga desalah yang mengorganisir kegiatan-kegiatan wisata di desa mereka. Kegiatan-kegiatan pariwisata itu didukung oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan-perusahaan yang menaruh perhatian pada masalah itu. Dukungan itu diberikan dalam upaya untuk membantu warga korban bencana agar menjadi lebih mandiri dan pengembangan CBT bisa berkelanjutan. Generasi muda, terutama mahasiswa-mahasiswa memegang peranan penting dalam pengembangan CBT di Yogyakarta. Melalui KKN (Kuliah Kerja Nyata), para mahasiswa dari lintas disiplin ilmu (terutama dari jurusan Pariwisata) mengamalkan ilmu mereka di desa-desa, khususnya desa wisata.

Dalam konteks pembangunan pariwisata berkelanjutan atau sustainable tourism, peran masyarakat dalam proses membangun diri, kelembagaan dan bisnisnya akan lebih kuat dan berlanjut apabila ada proses pembelajaran dari pengalaman yang bertahap. Pengalaman jatuh bangun itulah yang justru bisa lebih meneguhkan para perintis desa-desa wisata.

Sampai sekarang, semakin banyak desa wisata yang sudah terorganisir dengan baik dan sudah melakukan regenerasi. Banyak desa wisata yang sudah mengunakan internet dan website untuk menginformasikan keunikan-keunikan desanya. Dalam lima tahun terakhir, fenomena swafoto di objek-objek wisata semakin mempercepat dikenalnya suatu objek wisata oleh publik yang lebih luas. Banyak juga kegiatan-kegiatan anak-anak muda yang mencoba melihat dan menikmati desa sebagai alternatif wisata mereka.

CBT di Yogyakarta
Pendekatan dan metode CBT memang beragam. Ada pendekatan yang dimulai dari sekelompok anak muda perantau di luar negeri atau di kota-kota yang pulang untuk membangun desanya. Ada juga inisiatif dari para pamong desa yang bisa melihat desanya memiliki potensi wisata. Pendekatan lainnya, CBT berangkat dari tradisi kuat sehingga tidak lekang dari situasi jaman yang cepat berubah.

Mereka yang akan mengawali CBT biasanya memerlukan suatu musyarawah desa untuk memulai kegiatannya. Berbagai lembaga seperti UGM ataupun pemerintah daerah setempat pun dihubungi oleh para perintis CBT tersebut. Mereka juga menjalin hubungan dengan beberapa investor pengusaha yang mungkin masih merupakan kerabat ataupun keluarga untuk mendapatkan pengetahuan mengenai pariwisata. Berangkat dari situ, mulailah CBT di desa tersebut ditata, dipromosikan dan dikembangkan. Beragam potensi wisata tersebut memunculkan lembaga tingkat desa untuk mengelola pariwisata di desanya, yakni kelompok sadar wisata (Pokdarwis).

Ada contoh-contoh pendekatan CBT yang fenomenal di Yogyakarta. Tengoklah beberapa desa di Bantul yang bangkit dari bencana gempa bumi 2006 silam melalui usaha pariwisata. Demikian halnya dengan sejumlah desa di Sleman yang menawarkan kegiatan wisata petualangan di bekas lahar Gunung Merapi pascaerupsi 2006 dan 2010. Tak ketinggalan pula di Gunungkidul yang masuk dalam jejaring geopark dunia setelah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO menetapkannya menjadi Geopark Gunung Sewu pada 2013 lalu. Geopark Gunung Sewu memiliki 33 geosite, mayoritas adalah geosite alam yang meliputi pegunungan, karst, hutan, dan pantai-pantai yang menarik untuk aktivitas pariwisata. Geosite-geosite itu tersebar di tiga kabupaten di tiga provinsi, yakni 13 geosite di Gunungkidul (DIY), tujuh geosite di Wonogiri (Jawa Tengah), dan 13 geosite di Pacitan (Jawa Timur).  Selain Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo juga tengah mengembangkan CBT di Pegunungan Menoreh, kebun teh, kebun kopi, dan lain-lain (lihat: Infografis Pariwisata Berbasis Masyarakat di Indonesia).

Merujuk pendapat Prof. Nasikun, “Tourism has  tonic and toxic,” pariwisata bisa menjadi penyegar yang memberi manfaat positif, tapi ada bagian tertentu yang bisa punya dampak negatif. Oleh karena itu, tugas kita semua, terutama pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, terutama kalangan perguruan tinggi untuk selalu memupuk semangat pariwisata dengan mengembangkan kemanfaatan positifnya dan mengurangi dampak-dampak negatif.

Kerusakan lingkungan, sampah, dan kemasiatan adalah dampak-dampak negatif yang harus dikurangi bahkan dihilangkan. Dengan demikian, CBT merupakan bentuk pariwisata yang bertanggung jawab terhadap pengembangan budaya dan kesejahteraan sosial. CBT adalah bentuk pariwisata yang memperhatikan pengembangan ekonomi kreatif masyarakat serta melestarikan lingkungan alamnya.

*Tulisan ini diolah oleh Apriliana Susanti dari hasil wawancara tertulis dengan Prof. M.Baiquni, M.A.

Infografis Pariwisata Berbasis Komunitas

Edisi 66 : Dua Sisi Pariwisata Berbasis Komunitas

Beberapa bulan lalu, seorang warga Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat menulis status di media sosial. Dalam status itu, ia meratapi nasib sebagian besar warga Lombok yang menjadi penonton di tengah hiruk pikuk perkembangan pariwisata di pulau yang memiliki banyak pantai indah itu.

Status itu dibagikan banyak orang, khususnya sesama warga Lombok. Di seberang barat Pulau Lombok, setidaknya selama tiga tahun terakhir, ribuan warga dan pemimpin adat menyerukan “Bali Tolak Reklamasi!”. Seruan ini muncul sebagai respons mereka terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa oleh investor untuk membikin pulau baru sebagai lokasi wahana wisata hiburan. Reklamasi itu ditolak karena dianggap merupakan rencana ambisius yang akan merusak lingkungan sehingga pada akhirnya malah merugikan banyak orang.

Lalu bergeser lagi ke arah barat, di Daerah Istimewa Yogyakarta, ribuan warga juga berseru-seru : Jogja Ora Didol! Jogja tidak dijual! Alasannya serupa. Warga gerah melihat kian maraknya pembangunan hotel dan mall di kota pelajar.

Itu adalah tiga fenomena yang kini muncul terkait pariwisata dan dampaknya bagi warga. Tentu saja, warga di ketiga wilayah tersebut tidak sedang menolak pengembangan pariwisata ataupun kehadiran wisatawan. Akan tetapi, mereka mempersoalkan konsep pariwisata yang sedang dikembangkan.

Kini, ketika setiap desa memiliki otonomi untuk merencanakan pembangunan, khususnya di bidang pariwisata, tiga cerita di atas bisa menjadi bahan pelajaran penting. Di sektor pariwisata, banyak desa yang tengah berlomba-lomba membuka diri bagi wisatawan. Segenap potensi dikembangkan lalu dipromosikan. Kehadiran wisatawan bagaimanapun dipandang akan membawa dampak ekonomi yang signifikan.

Pertanyaannya kemudian, untuk siapa pengembangan pariwisata itu dilakukan? Kesejahteraan warga tentu menjadi tujuan utama. Beragam inovasi bisa diterapkan demi mendapat manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga, sembari tidak melupakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Pada titik itulah, wisata berbasis komunitas dipandang menjadi jawaban. Ini adalah konsep pengembangan pariwisata yang berangkat dari bawah. Warga menjadi aktor utama pengembangan wisata di desanya. Melalui forum-forum warga, arah pengembangan wisata disepakati bersama. Sejumlah desa sudah mempraktikkannya, dan hasilnya kini mulai bisa dirasakan.

Laporan Tahunan 2015

Salah satu pertanyaan reflektif yang (mestinya) kerap muncul di antara organisasi masyarakat sipil termasuk LSM adalah, apakah keberadaannya benar-benar membawa dampak positif bagi warga yang berdaya atau sebaliknya justru sekedar menjadikannya komoditas. Tentu yang dimaksud warga adalah masyarakat marjinal dalam segala aspek. Dan juga tentu pertanyaan itu mesti dijawab secara jujur, tanpa polesan yang sekedar bertujuan “beriklan”.

Combine Resource Institution (CRI) selama 2015 mencoba memberikan ruang lebih banyak untuk menjawab pertanyaan tersebut. Selama proses bersama warga, baik dalam kerangka implementasi program formal maupun kesempatan-kesempatan “dolan”, kami mencoba menjaring cerita dan memotret realita.

Beberapa perubahan memang dilakukan CRI pada tahun 2015 ini, mulai dari struktur maupun strategi. Termasuk konsep dasar program yang kami kembangkan, seperti Sistem Informasi Desa (SID) dan jurnalisme warga juga coba ditata ulang agar bisa merespon perkembangan situasi sekitar.

Berbekal konsep yang kembali segar itulah, kami mencoba memperkaya pengalaman lembaga dengan menggali inisiatif dan pengalaman melalui jejaring baru, misalnya dengan komunitas perempuan perajin tenun di Sumba Barat Daya. Kami menguji apakah inovasi pengelolaan informasi yang selama ini kami miliki juga bisa menjadi sumber inspirasi baru bagi komunitas yang minim sentuhan teknologi komunikasi, seperti halnya kami terinspirasi dari mereka. Demikian juga dengan jaringan yang sudah, kami mencoba menguatkan dengan kolaborasi menggarap isu yang berbeda dari sebelumnya, seperti perlindungan jurnalis warga misalnya.

Kesempatan saling belajar dengan komunitas, yang sebenarnya tidak baru, namun bersama dapat menghasilkan sesuatu yang segar juga menjadi bagian menyenangkan di perjalanan CRI tahun ini. Ambil contoh komunitas di Desa Borobudur dengan Radio Komunitas MGM serta rintisan wisata berbasis komunitasnya.

Tahun ini beberapa program kerja sama juga secara resmi berakhir, antara lain SEATTI-HIVOS. Namun bagi CRI, akhir program semacam itu lebih merupakan penanda formal. Secara informal, proses saling dukung, saling belajar dan saling mendampingi terus berlangsung dengankomunitas, donor maupun sesama organisasi masyarakat sipil. Menjalani proses lestari untuk terus saling bekerja bersama yang berdampak baik.

Annual Report 2015

One of the reflective questions that (should be) passed among social organizations, including non-governmental organizations, is whether their existence truly brings positive impact for the community’s effort to become stronger and sustainable or practically just treat them as commodity.

In this context, what it means by the community is the marginalized groups in every aspect. The question should be answered honestly, without any hyperbolic expressions which are merely aimed to ‘advertise’.

Throughout 2015, we give more rooms to answer the question. During the process with the community, in the program-related interactions as well as the informal interactions, we attempted to hear more and to see more.

We carried out plenty of changes during 2015, starting from the structural to strategic change. We reorganized the basic concept of the program that we have established, such as Village Information System (SID) and citizen journalism, to respond current situation progress.

Equipped with the refreshed concept, we tried to enrich our experience by gathering more initiative and experience through co-operation with our new network, for instance female weaver community in Southwest Sumba. We verified whether innovation of information management that we’ve been developed would be a new inspiration for the community that is very lack of information technology touch, as well as they’ve inspired us.

Likewise, we strengthen our relation with our existing network by collaborating in some new issues, for instance citizen journalists’ protection.

The opportunity to reciprocally learn with many communities, which is not a new thing, has produced something new and fresh in our journey this year. The collaboration between community and MGM Community Radio in establishing a community-based tourism in Borobudur, Central Java, is one of the examples.

This year, several working plans officially came to an end, such as SEATTI-HIVOS. However, for us, the end of this program is a formal marker. Informally, the process of supporting, learning, and assisting the community, the donor, or the same civil society organization still lasts. We will keep continuing sustainable process to keep a good and worthwhile work together.

Perempuan dan Lingkungan : Jurnalis Warga Merekam Sejarah Komunitas

Berkat kemajuan teknologi, penulisan dan penyebaran sejarah (informasi) menjadi makin terbuka dan demokratis. Siapa saja bisa melakukannya, tanpa harus bergantung kepada ahli sejarah atau jurnalis sebagai “penulis cepat sejarah”. Dalam konteks inilah, kita melihat kemunculan fenomena media komunitas (didedikasikan untuk komunitasnya) dan jurnalis warga yang memproduksi berita sendiri dan menyebarkannya kepada masyarakat luas.

Buku ini berisi kumpulan foto karya sejumlah jurnalis warga di berbagai wilayah di Indonesia. Foto-foto yang dipajang dalam buku ini diseleksi dari lomba foto dan tulisan jurnalistik yang digelar Combine Resource Institution selama Agustus-Oktober 2015.

Geliat SID di Tanah Bertuah Negeri Beradat

Baru satu tahun prakarsa penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di lima desa percontohan di Kabupaten Serdang Bedagai dampingan BITRA Indonesia langsung mendapat apresiasi positif dari Bupati Serdang Bedagai (Sergai). Pasalnya, awal Juni ini Ir H. Soekirman Bupati Sergai meluncurkan SID dan menandatangani Peraturan Bupati tentang Penerapan SID di Kabupaten Serdang Bedagai.

Bupati Sergai merencanakan SID akan diterapkan di 243 desa se Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam sambutannya, yang dilansir dari http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/449 bupati menyatakan bahwa teknologi harus memudahkan dan mempercepat pelayanan publik dan diharapkan pencanangan SID ini menjadi keterbukaan informasi dan menjadi desa yang berdaya saing.

Sejauh ini, pemanfaatan SID oleh lima desa percontohan pun beragam. Mulai dari pemanfaatan untuk peningkatan pelayanan, pendataan dan analisa kemiskinan partisipatif (AKP), pemerataan partisipasi pembangunan, transparansi, promosi produk unggulan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan kelompok masyarakat desa, serta berbagai manfaat lain yang dapat dioptimalkan.

“Kami melihat, beberapa desa kini mengalami peningkatan permintaan dan perluasan pasar dari produk-produk unggulan desanya”, ungkap Wahyudhi, Direktur BITRA Indonesia.

Tantangan pun dilontarkan oleh Bupati Sergai di hadapan dua ratusan kepala desa pengembang SID yang hadir di Aula Sultan Serdang dalam kegiatan Forum Inspirasi Desa. “Ke depan, jika memungkinkan produk-produk desa ini dapat diselenggarakan jual belinya secara online?”, ucap Ir. H Soekiman.

Peningkatan perekonomian memang dirasakan masyarakat sejak produk UKMnya mampang di website desa yang merupakan representasi SID. Senin, 14 Maret lalu salah satu media nasional Kompas mengangkat cerita sukses penerapan SID di Sergai dengan tajuk “Sistem Informasi Desa : Kabar Baik Itu Berasal dari Desa”. Dalam berita tersebut, Rukiah (38) dari Desa Tanjung Harap, Serba Jadi kebanjiran pesanan keripik gosong setelah produknya dipromosikan melalui website desa.

Desa Tanjung Harap pun memanfaatkan SID untuk Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP). Salah satu tim pelaksana AKP M. Taufik Nasution mengatakan bahwa model pendataan AKP yang sederhana mampu menyimpan potensi sumber data yang luas dan terbuka. Tim AKP ini menggali data kemiskinan dari setiap warga sesuai dengan indikator-indikator kemiskinan yang disusun warga secara partisipatif. Harapannya pemerintahan desa memiliki database kemiskinan yang didapat dari masyarakat sendiri dan kedepannya berguna sebagai basis data untuk pembangunan dan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin agar dapat mengurangi angka kemiskinan di desa.

Proses yang dilakukan dalam pendataan pun dilengkapi dengan cek lingkungan. Maksudnya untuk mengecek dan mengoreksi langsung apa yang disampaikan responden sesuai dengan keadaan sesungguhnya atau tidak. Data yang dihasilkan dalam proses pendataan ini harapannya bisa lebih terpercaya dibandingkan pendataan yang dilakukan oleh BPS.

Lain ladang lain belalang. Lain halnya dengan Tanjung Harap, Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan memanfaatkan SID untuk transparansi dan pemerataan partisipasi pembangunan.

“Transparansi pengelolaan anggaran desa, kebijakan yang memihak kepentingan masyarakat desa merupakan visi baru pemimpin desa”, ungkap Rudi ST Kepala Desa Bingkat dalam pertemuan pembahasan visi pembangunan desa yang dilansir dari website BITRA Indonesia.

Rancangan dan rencana kegiatan pembangunan desa beserta anggarannya juga dibeberkan oleh kepala desa. Dalam hal pemerataan partisipasi pembangunan, tiap dusun di Desa Bingkat ada anggaran untuk membangun. Selain tiap dusun, Karang Taruna juga ada anggaran cukup untuk mengembangkan kegiatan agar lebih optimal.

Peningkatan pelayanan publik juga dirasakan oleh pemerintah desa maupun masyarakat di lima desa percontohan, terutama Desa Tanjung Beringin. Administrasi surat menyurat berlangsung cepat. Seluruh data kependudukan tersimpan di dalam SID. Format surat keterangan pun sudah ada di dalam SID, sehingga tidak perlu mengetik ulang.

Keterlibatan berbagai elemen masyarakat juga menjadi salah satu indikator pemanfaatan SID agar lebih optimal. Berbagi peran antara pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan SID juga bisa dilakukan. Pemerintah desa berperan dalam pengelolaan data, sedangkan masyarakat berperan sebagai pengelola informasi dalam kerangka jurnalisme warga.

Insiatif penerapan SID di Serdang Bedagai ini diprakarsai oleh BITRA Indonesia. Amanat Pasal 86 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ini mendorong BITRA Indonesia sebagai lembaga pengembang sumber daya manusia pedesaan untuk ikut terlibat dalam proses penerapan Sistem Informasi Desa yang menjadi wajib bagi seluruh desa. Menurutnya SID ini merupakan jendela pembuka cakrawala keberadaan desa kepada dunia. Bahkan ada banyak peluang sekaligus tantangan dengan desa menggunakan SID.

Komunikasi dengan Combine Resource Institution (CRI) sebagai salah satu lembaga yang mengembangkan Sistem Informasi Desa sejak 2009 pun dibangun. Akhirnya pada Juni 2015 BITRA Indonesia mengajak lima belas peserta perwakilan desa-desa dampingannya, Bappeda 3 Kabupaten di Sumatera Utara dan BITRA Indonesia sendiri datang ke Yogyakarta untuk belajar SID.

Selama lima hari CRI memfasilitasi Training of Trainer SID. Mulai dari sejarah gagasan dan arah pengembangan manfaat SID, pemetaan isu dan kebijakan pembangunan pedesaan di Sumatera Utara, pemetaan kapasitas desa dan lembaga pendamping, pelatihan teknis aplikasi SID, pelatihan Jurnalisme Warga serta kunjungan lapangan ke desa penerap SID di Balerante, Klaten dan Dlingo, Bantul.

Kerjasama penerapan SID di Sumatera Utara antara CRI dan BITRA Indonesia pun dibangun. BITRA Indonesia menjadi mitra lokal dalam penerapan SID. Beberapa kali CRI menggelar pelatihan penguatan teknis SID dan jurnalisme warga.

Simpul-simpul antara pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga pendamping yang telah ada dalam proses penerapan SID ini perlu selalu dijaga agar kencangnya pemanfaatan SID pun stabil. Bahrun Wardoyo Kepala Desa Dlingo, Bantul yang hadir dalam proses peluncuran SID di Kabupaten Sergai juga turut memberikan motivasi bahwa desa harus berani membangun dirinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(My)

Jagongan Media Rakyat 2016

Tentang Jagongan Media Rakyat
Jagongan Media Rakyat (JMR) 2016 adalah gelaran yang diinisiasi oleh Combine Resource Institution. Acara yang digelar setiap dua tahun sekali ini sudah menapaki gelaran keempatnya sejak 2010. JMR merupakan ruang pertemuan berbagai pihak untuk membahas isu­-isu sosial kemasyarakatan dengan informasi sebagai mediumnya. Dengan semangat berkumpul, berbagi, bergerak, para partisipan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perubahan sosial yang lebih baik.

Pada gelaran terakhir, 2014, yang dihelat di Jogja National Museum (JNM), JMR telah melibatkan 30 lembaga dan komunitas, menghadirkan 51 diskusi dan workshop, 34 diskusi dan pemutaran film. Selama empat hari, 2500­-an pengunjung turut berpartisipasi dalam gelaran tersebut.

Tahun ini, JMR akan menyuguhkan 25 isu bahasan yang diklasifikasi ke dalam 3 klaster, yakni inovasi, advokasi dan literasi. Adapun isu yang akan diangkat adalah, Inovasi: perkotaan, kebencanaan, ekonomi kreatif dan teknologi informasi; Advokasi: desa, lingkungan, heritage, hukum & HAM, maritim, pertanian, masyarakat adat, perlindungan anak, difabel dan kesehatan; Literasi: jurnalisme, ekonomi mandiri, literasi media, media baru, seni & aktivisme sosial dan penerbitan independen. Topik-topik tersebut terbuka bagi siapa pun; pegiat lembaga non-pemerintah, akademisi, mahasiswa, komunitas, maupun individu­-individu yang tertarik dengan isu terkait.

Menganyam Inisiatif Komunitas

Melalui tema tersebut, JMR ingin menjadi ruang antara yang mempertemukan berbagai komunitas dengan inisiatifnya. Di ruang itulah masing-masing komunitas bisa saling berbagi pengalaman dalam merespons peluang dan tantangan yang ada, untuk kemudian saling menghubungkan diri menjadi bagian dari sebuah jaringan yang berselang-seling menganyam tujuan bersama.

Tema “Menganyam Inisiatif Komunitas” akan dikupas dalam tiga kategori pembahasan, yakni inovasi, literasi dan advokasi. Melalui tiga kategori ini, JMR diharapkan bisa menghadirkan beragam sisi dampak dari perubahan, termasuk cara komunitas merespons dampak tersebut, secara lebih utuh.

Pada 2016 ini, JMR diselenggarakan untuk yang ke empat kalinya. Kegiatan ini pertama kali digagas pada 2010 dan kemudian menjadi kegiatan rutin dua tahunan. Sejak awal, JMR memang dirancang sebagai ruang untuk memertemukan kelompok-kelompok masyarakat yang secara umum memerjuangkan kepentingan komunitas, maupun secara khusus bergelut di bidang tata kelola informasi—termasuk di dalamnya media komunitas.

JMR diharapkan bisa menjadi tempat mengartikulasikan aspirasi yang berujung pada gerakan bersama untuk mendorong perbaikan di sektor media dan tata kelola informasi yang lebih berpihak kepada rakyat.

Mari Berkumpul, Berbagi dan Bergerak Bersama Kami

JMR 2016 menawarkan ruang bagi aktor-­aktor lintas disiplin untuk bersama-­sama mendialogkan ide, berbagi kemampuan, serta berkolaborasi untuk mendorong perubahan sosial di Indonesia. Dengan tema akbar “Menganyam Inisiatif Komunitas”, gelaran ini diharapkan mampu memperkuat inisiatif komunitas di tingkatan akar rumput dan terbangun jejaring kerja berkelanjutan.

JMR 2016 sangat terbuka bagi siapapun untuk bergabung. Agenda ini digelar pada 21 – 24 April 2016 di Jogja National Museum. Maka sayang sekali bagi siapapun yang melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan jaringan baru dalam agenda ini. Informasi lebih lengkap bisa diakses lewat jmr2016.combine.or.id.