Laporan Tahunan 2018

“Great things are not done by impulse but by a series of small things brought together,” demikian kata pelukis tersohor Vincent van Gogh. Terjemahan singkatnya kurang lebih adalah hal besar terwujud dari serangkaian hal kecil yang disatukan. Memang bisa saja ucapan itu muncul merujuk pada teknis melukis pointilism yang menyatukan titik-titik warna menjadi sebuah gambar. Tapi ungkapan singkat itu mampu mewakili jawaban atas pertanyaan, “Apa yang coba dilakukan CRI tahun ini?”

Tidak banyak yang memahami langkah CRI saat mulai mengubah beberapa konsep, maupun saat mengangkat wacana yang tidak populer. Mengubah konsep Sistem Indormasi Desa (SID) misalnya, menjadi lebih berpegang pada prinsip dan proses, membuat banyak pihak merasa terancam kepentingan sesaatnya dan memilih untuk meninggalkan fair play baik secara etika maupun hukum. Demikian juga saat mulai membantu menggaungkan wacana keamanan data pribadi secara digital, antara lain dengan mempertanyakan kejelasan proses bisnis registrasi simcard, tidak banyak yang sejalan.

Kami berkomitmen untuk konsisten pada sesuatu yang lebih besar yaitu prinsip, visi yang ingin dicapai saat melakukan beragam hal-hal yang mungkin dinilai sederhana dan kecil. Tahun 2018 adalah waktunya kami kembali menggelar agenda dwitahunan, Jagongan Media Rakyat. Pada JMR kelima ini kami juga mulai mengubah konsep. Tidak lagi mengejar jumlah diskusi dan pengunjung yang fantastis. Kami memilih membawa tema baru di luar media dan teknologi seperti yang biasanya mendominasi JMR. Salah satunya mengajak petani pesisir, petani kopi hingga pembuat jajan pasar untuk mengisi Kampung Pangan. Konsep kampung ini membuat diskusi tidak lagi dilakukan di kelas, melainkan secara terbuka berbaur dengan keriuhan seliweran pengunjung.

Kami mencoba membuat tema diskusi tidak lagi bagi mereka yang sudah familiar, melainkan bisa menyusup di telinga dan kesadaran orang yang belum mengakrabinya. Prinsip kolaborasi diuji di sini, apakah para pegiat di JMR hanya bisa berkolaborasi dengan yang sudah kenal, atau malah bisa membuka diri lintas tema dan komunitas untuk membuat gerakan makin riil dan berdampak. Tentu bukan hal yang mudah mengingat tidak sedikit yang selama ini merasa butuh “situasi khusus”, mulai dari tempat pameran hingga ruang diskusi yang fokus pada dirinya. Namun inilah prinsip JMR yang kami ingin dijadikan pegangan oleh semua pihak yang selama ini menjadi bagian, atau akan menjadi bagiannya.

Kami juga tidak hanya berhenti di JMR. Salah satu agenda JMR yang kami lanjutkan adalah literasi digital untuk perempuan. Kami memulainya dengan hal kecil yang bisa dilakukan, yaitu bersama kalangan ibu di sekitar kantor. Kami sangat yakin literasi digital adalah kunci menghadapi belitan masalah yang terkait penggunaan internet, mulai penyalahgunaan media sosial oleh anak hingga makin mudahnya pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan untuk menyerang kebebasan berpendapat seseorang. Dan melalui belajar bersama kalangan ibu, kesenjangan digital dapat mulai dikikis. Mungkin akan panjang dan melelahkan, namun kami telah meletakkan komitmen itu.

Integrasi data, keamanan data, literasi digital dan pengelolaan informasi warga tetap menjadi isu yang kami usung hingga beberapa tahun ke depan. Keempatnya akan hadir dalam bentuk kegiatan-kegiatan kecil. Kegiatan-kegiatan inilah yang menjadi titik titik warna yang akan dirangkai menjadi satu gambar yang lebih besar dan bermakna. Meski tentu tidak berharap, namun bisa saja nasib kami seperti van Gogh yang baru terkenal setelah meninggal. Kalaupun itu yang terjadi kami tetap bangga, sebab bagi kami popularitas instan yang berbasis kepentingan sesaat tidaklah penting dibandingkan manfaat dan makna bagi warga. Begitulah kami ingin dikenal dan dikenang.

SID Berdaya di Gunungkidul untuk Menuju Satu Data Kemiskinan

Rujukan data yang tidak tunggal menjadi persoalan utama dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, terutama dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan.

Perbedaan data kemiskinan di setiap kementerian dan lembaga menimbulkan masalah ketika diimplementasikan ke level pemerintahan terbawah seperti desa. Pemerintah desa kerap menemukan perbedaan data yang mereka kumpulkan sendiri dengan data dari pemerintah pusat. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan terutama terkait dengan kebijakan yang harus diambil desa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, data yang tidak akurat juga dapat menimbulkan program bantuan yang tidak tepat sasaran.

Hal tersebut pernah terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunungkidul pada April 2019. Dilansir dari harianjogja.com, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk menolak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran kecewa dengan sistem pendataan pemerintah terkait dengan distribusi bantuan. Pasalnya, data dari pemerintah tidak sesuai dengan data hasil Musyawarah Desa (Musdes). Akhirnya, pemerintah desa pun menolak membagikan bantuan karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan berharap ada basis data terpadu yang dapat dirujuk bersama. 

Tumpang tindih pendataan ini semestinya dapat diselesaikan melalui Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan dua regulasi yang diharapkan akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Merespons situasi tersebut, Combine Resource Institution (CRI) bersama Kabupaten Gunungkidul menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Satu Data Kemiskinan: Bagaimana Mencapainya dan untuk Siapa” di Hotel Ibis Jakarta pada Selasa, 24 September 2019. 

Dalam FGD tersebut, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya menyelaraskan data kemiskinan dari berbagai kementerian dan lembaga. Dilansir dari Koran Tempo, upaya ini dilakukan menyusul program pengentasan masyarakat miskin yang dinilai belum tepat sasaran hingga seratus persen. “Adanya revolusi perkembangan data membantu perbaikan sasaran target program,” ujar Maliki.

Masalahnya, sebelum konsep dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan, terutama yang terkait dengan data kemiskinan, tidak berhenti. Selaras dengan yang disampaikan Maliki, Direktur Combine Resource Institution, Imung Yuniardi, mengatakan pemetaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum saling terkait. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kepastian soal data kemiskinan. Hal ini menyebabkan implementasi program pengentasan kemiskinan yang belum tepat sasaran. “Pemerintah daerah membutuhkan kepastian siapa saja penerima bantuan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Ekonom dari Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Reno Koconegoro, menuturkan bahwa tercecernya data kemiskinan juga disebabkan oleh terlalu banyaknya pendamping dari berbagai kementerian atau lembaga yang terjun mendata hingga ke kecamatan atau desa. Menurutnya, kondisi tersebut memicu sikap apatis masyarakat desa lantaran terlalu banyak varian prosedur pendataan yang diajukan. “Padahal masalah data kemiskinan selalu berkaitan dengan verifikasi pembaruan data. Masalah tersebut bisa dijawab kalau tenaga pendamping itu bisa diintegrasikan,” ujar Reno.

Selain itu, persoalan lain terkait data kemiskinan adalah definisi kemiskinan yang kurang sesuai dengan dengan kondisi masyarakat setempat. Peneliti dari Lembaga Riset Sigma Phi, Muhammad Nalar, menuturkan bahwa pemerintah mesti berkomitmen atas definisi kemiskinan yang digunakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyelaraskan data kemiskinan yang dikumpulkan masyarakat desa dan petugas pemerintah pusat. “Data dari desa saja bisa lebih riil asalkan sinkronisasi dan verifikasi dilakukan bersama. Kenyataannya, setiap kali desa memberikan data (ke pusat), yang kembali justru data lama,” ujar Nalar.

Penolakan bantuan oleh pemerintah desa di Kecamatan Patuk juga bukan tanpa alasan. Mereka sudah memiliki data sendiri yang lebih akurat. Desa-desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengelola data desa secara mandiri yang berdasar perspektif kearifan lokal dengan menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Data dari desa kemudian diintegrasikan di level yang lebih tinggi melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Melalui sistem informasi desa dan kabupaten, Kabupaten Gunungkidul telah mampu menciptakan basis data yang sesuai dan relevan dengan kondisi warganya. Hal ini penting, sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Desa tidak hanya menjadi obyek dari program-program pemerintah, tetapi juga pelaku aktif yang mampu menghimpun data paling akurat untuk kesejahteraan warganya sendiri.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. “Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa,” jelas Imung.

Sayangnya, data yang dikelola oleh desa masih belum mendapat legitimasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial. Jadi, meskipun pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengumpulkan data dari warga dan menyerahkan kepada pusat, data tersebut belum dapat digunakan terutama dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN. Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap berharap data yang telah mereka olah dan kelola dapat digunakan untuk program-program pemerintah.

Selain itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono juga mengatakan bahwa skema yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain. “Skema atau model data yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul ini dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Tentunya dengan modifikasi kearifan lokal masing-masing terkait dengan definisi kemiskinan,” ujarnya.[]

[VIDEO] Perempuan Harus Tahu tentang Keamanan Digital

Pelatihan Keamanan Digital bagi kelompok perempuan yang kami lakuka berfokus pada upaya untuk meningkatkan kesadaran berperilaku aman di Internet.

Internet memang berpotensi menjadi ruang untuk memperoleh informasi, hiburan dan kebebasan berekspresi, namun di sisi lain Internet juga menyimpan ancaman terhadap privasi para penggunannya seperti pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.

Video ini adalah dokumentasi Pelatihan Keamanan Digital untuk Perempuan yang kami adakan pada 29 April 2019. Para peserta pelatihan ini adalah ibu-ibu kader PKK Desa Pangungharjo dan para pegiat isu disabilitas dari Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.[]

Stop Memberangus Hak Warga Bersuara

Dandhy Dwi Laksono, seorang warga yang juga merupakan pembuat film dokumenter, ditangkap aparat kepolisian pada 26 September 2019, menjelang tengah malam. Dandhy dituduh melakukan ujaran kebencian terkait gelombang protes yang terjadi di Papua. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekitar pukul 04.00 dini hari, Dandhy dibebaskan, namun tetap berstatus tersangka.

Dandhy bukan orang pertama yang dikriminalisasi dengan undang-undang kontroversial tersebut. Berdasar pantauan jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sejak 2008, ada 245 laporan kasus UU ITE, yang hampir seluruh korbannya adalah warga biasa—dengan beragam profesi. Terbanyak adalah kasus yang melibatkan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27), namun tidak sedikit yang melibatkan pasal ujaran kebencian, seperti yang ditudingkan kepada Dandhy.

Sementara itu, sampai detik ini UU ITE hampir tidak pernah digunakan untuk menjerat pejabat pemerintah maupun aparat negara, meski hoax juga pernah mereka sebarkan.

Ada dua kasus yang bisa dirujuk. Pertama, adalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuding seorang pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, menyebarkan kabar palsu terkait insiden yang terjadi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 19 Agustus 2019. Tudingan itu kelak tidak terbukti, namun tak ada sanksi apapun terhadap pihak Kemenkominfo yang menyebarkan kabar bohong.

Kedua, yang masih segar, adalah ketika akun Twitter TMC Polda Metro Jaya menyebarkan informasi palsu terkait ambulan PMI yang dituduh membawa batu dan bensin di tengah aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 25 September 2019. Meski kemudian pihak polisi mengaku keliru, tak ada kepastian bahwa mereka akan menindak pelaku hoax di internal mereka sendiri.

Menurut laporan Tirto.id, sebanyak 35,92 persen orang yang melaporkan kasus UU ITE adalah pejabat negara, termasuk di dalamnya adalah kepala daerah, kepala instansi/departemen, menteri, dan aparat keamanan. Itu artinya, UU ITE selama ini kerap disalahgunakan oleh penguasa untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara. Tak ada alasan baik apapun yang membuat pasal-pasal ini—khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE—tetap dipertahankan. Belum lagi kebijakan instan pembatasan akses internet seperti di Papua oleh Kemenkominfo yang, tidak hanya solusi keliru, namun juga kian menggerogoti hak berpendapat dan berekspresi warga negara.

Selain Dandhy, warga lain yang menjadi korban upaya kriminalisasi adalah Ananda Badudu. Ia ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah penangkapan Dandhy, karena mentransfer sejumlah dana untuk aksi protes mahasiswa, pelajar dan elemen warga lain pada 24-26 September lalu. Upaya kriminalisasi oleh penguasa terhadap warga sipil yang berbeda suara adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh, ini menjadi ancaman bagi demokrasi.

Rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini; gelombang protes di Papua yang direspons dengan pembatasan internet, penanganan kebakaran hutan yang buruk dan tidak transparan, hingga upaya kriminalisasi warga sipil dengan pasal-pasal karet, menjadi indikasi bahwa reformasi yang diupayakan sejak 20 tahun lalu sedang dalam ancaman. Selain itu, DPR periode ini yang akan habis masa jabatannya juga terus memaksakan pengesahan RUU bermasalah, seperti: RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Minerba. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan kesewenangan dan tidak menyalahgunakan mandat, dengan cara membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai elemen masyarakat sipil terkait rencana kebijakan dan undang-undang, serta menghentikan represi dan kriminalisasi warga sipil.

Kami menolak #ReformasiDikorupsi.

Satu Data Kemiskinan: Bagaimana dan untuk Siapa?

Persoalan pengentasan kemiskinan di negara ini seakan tidak kunjung usai. Padahal anggaran yang dialokasikan selalu meningkat. Sebagai contoh, anggaran bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial terus naik, mulai dari sekitar Rp 17 triliun pada 2017, Rp 42 triliun pada 2018 dan sekitar Rp 58 triliun tahun ini. Namun saat bicara tentang jumlah warga miskin yang terentaskan, semua pemangku kepentingan memiliki jawaban berbeda baik di pemerintahan tingkat desa hingga pusat.

Persoalan data kemudian selalu disebut sebagai sumber masalah utama. Mulai dari akurasi, keterpaduan maupun kepemilikannya. Dalam tempo kurang lebih dua tahun terakhir, berdasarkan catatan yang kami buat, pemerintah mengeluarkan tiga regulasi yang diyakini pemerintah akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir yang sebenarnya cukup mendasar adalah Perpres No. 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Saat ini hampir seluruh kementerian/lembaga memiliki sistem dan aplikasi pendataan sendiri yang bersifat sektoral. Padahal sejak 2016 Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh kementerian tidak lagi berorientasi pada proyek pencarian data.

Bisa jadi tumpang tindih pendataan itulah yang akan diselesaikan melalui Perpres Satu Data. Namun hingga konsep di dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan tidak berhenti. Pada saat inilah sebenarnya beberapa daerah telah mampu mengisi kekosongan dan ketidakpastian dalam soal data, melalui model yang mereka kembangkan sendiri. Salah satunya Kabupaten Gunungkidul.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa.

Desa yang selama ini hanya “bertugas” mengisi beragam permintaan pendataan dari pemerintahan di atasnya, melalui sistem informasi desa dan kabupaten di Gunungkidul mampu menggapai kedaulatan atas datanya sendiri. Ini penting sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Misalnya pemerintah desa dan kabupaten mampu memastikan akurasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBDes sejak 2017, ketika proses satu data ini mulai berjalan.
Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Beberapa desa di Kecamatan Patuk, Gunungkidul misalnya menolak Bantuan Pangan Non Tunai pada Semester I/2018 karena data penerima yang mereka terima tidak sesuai dengan data riil yang mereka miliki.

Ada juga desa di Kecamatan Ngawen yang sempat menolak pemutakhiran data BDT sebelum ada jaminan bahwa pemerintah pusat juga menggunakan data yang sama dengan desa saat menentukan penerima bantuan sosial berbasis APBN. Desa dan kabupaten pada akhirnya memiliki kesadaran dan kesepakatan bahwa pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang lebih baik tidak akan tercapai tanpa keterbukaan data kemiskinan. Keterbukaan artinya desa dan kabupaten menentukan bersama seluruh indikator, cara penilaian berikut penerapan elemen kultur sosial pada data. Sesuatu yang secara nasional belum ada sebab penentuan peringkat kemiskinan maupun penerima bantuan sosial hingga kini hanya diketahui institusi pengelolanya.

Jadi pertanyaannya, apakah pada periode pemerintahan mendatang istilah satu data akan ditangani dengan serius dan tulus untuk kepentingan warga, atau berhenti pada regulasi yang menyenangkan hati dan memudahkan kerja pusat semata.

Narahubung:

Wahyu Ardy Nugroho, Kabid Perencanaan BAPPEDA Kab Gunungkidul:
bappeda@gunungkidulkab.go.id
bappedagunungkidul@gmail.com

Imung Yuniardi (Direktur Combine Resource Institution):
office@combine.or.id

Perlindungan Data dalam Sistem Informasi Desa

Euforia penerapan Sistem Informasi Desa (SID) ternyata bisa menjadi bumerang ketika tidak diselenggarakan dengan aman. Dukungan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk mengelola data dan informasi desa yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat kemandirian desa justru dapat jatuh ke dalam lembah penyalahgunaan data pribadi atau data privasi. Kemudahan yang diberikan melalui SID secara konseptual merupakan salah satu keunggulan tata kelola data dan informasi desa berbasis TIK. Namun, jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kemampuan tentang perlindungan data, penerapan SID justru akan merugikan masyarakat sebagai subyek data yang memiliki data pribadi secara sah.

Prakarsa SID tahap awal, yang dimulai sejak sekitar satu dekade lalu, sebagian besar masih dikelola di luar jaringan (offline). Desa-desa perintis SID mengenal sistem tersebut sebagai aplikasi olah data yang ditanam langsung ke komputer desa. Internet tidak diperlukan dalam proses input dan produksi data. Data hasil pemrosesan akan dikirimkan melalui beragam medium kepada pihak yang berkepentingan, baik melalui dokumen cetak (sebagai hardcopy) maupun melalui diska lepas (sebagai softcopy). Jaminan keamanan data sangat lemah. Ancaman virus dapat mengakibatkan hilangnya data pada komputer desa yang sebagian besar menggunakan sistem operasi bajakan. Data pun dapat tersalin dan tersebar tanpa kontrol melalui berbagi cara tanpa bisa dilacak sebab dan prosesnya.

Dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir, SID mulai diperkenalkan sebagai sistem tata kelola data desa secara terpadu. Artinya, aplikasi SID tidak lagi dipasang secara luring di komputer desa, melainkan ditanam di peladen (server) yang akan menjadikan SID dapat diakses secara daring (online). Namun, skema ini tidak otomatis mengurangi risiko keamanan pada data desa. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengaktifkan SID secara daring dengan menggunakan layanan hosting secara sembarangan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, SID yang telah aktif secara daring di server pemerintah daerah pun tetap dapat menyimpan kerentanan. Kerentanan tidak hanya muncul dari ancaman serangan siber, tetapi juga pada ketidaktahuan perangkat desa tentang konsep perlindungan data. Perilaku salah kaprah memuat data pribadi ke laman website desa sering terjadi. Celakanya, kasus-kasus tersebut jarang cepat diketahui dan apalagi untuk dievaluasi.

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Mengapa perlindungan data pribadi menjadi isu yang penting dibahas dalam konteks prakarsa SID? Jelas, sebabnya adalah karena desa merupakan sumber data, baik itu data pribadi, data aset, maupun data keuangan. Semua data itu potensial dikelola dalam SID sebagai data pembangunan desa dan kawasan yang merupakan mandat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar desa yang telah menerapkan SID, umumnya akan memuat data administrasi kependudukan di dalamnya. 

Beberapa daerah bahkan telah mengembangkan SID di tingkat desa untuk mengelola data-data tematik/sektoral, seperti data kesehatan, data kemiskinan, data pendidikan, dan sebagainya. Data administrasi kependudukan dalam SID tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai dasar pengolahan data-data tematik/sektoral. Pada SID 144 desa di Kabupaten Gunungkidul misalnya, pada setiap data penduduk akan terhubung dengan informasi aset, kondisi kesejahteraan sosial, kondisi kesehatan, hingga daftar program sosial yang diterima (Wijoyono, 2019).

Oleh karena SID memuat data vital dan penting, perlindungan atas data di dalamnya menjadi keniscayaan. Namun, sayangnya, prakarsa perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Disadari, perkembangan TIK yang semakin pesat menawarkan banyak fasilitas, terutama melalui konektivitas. Sinta Dewi Rosadi (2015) mengingatkan bahwa internet memudahkan orang untuk mendapatkan akses data dan informasi, termasuk data pribadi secara lebih mudah. Padahal, secara konseptual, pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pengumpulan data pribadi secara massal (digital dossier), perekaman e-KTP, pendataan program e-health, hingga komputasi awan (cloud computing) memuat banyak potensi pelanggaran privasi. Tanpa payung regulasi yang lengkap dan kuat, revolusi digital dalam tata kelola data desa ini justru akan melahirkan risiko penyalahgunaan data pribadi dari banyak desa.

Konstitusi Indonesia sendiri sesungguhnya telah secara khusus mengatur jaminan perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum diturunkan dengan baik pada tingkat peraturan perundang-undangan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (2016) mencatat sedikitnya telah ada 30 undang-undang di Indonesia, yang materinya memiliki singgungan atau keterkaitan dengan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara. Di antaranya adalah UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun, belum ada undang-undang yang secara spesifik memuat ketentuan perihal perlindungan data pribadi, sesuai dengan standar hukum HAM internasional. Pengaturan perlindungan hak atas privasi warga yang ada masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Publik masih menanti Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini pembahasan dan penetapannya masih tertahan di parlemen.

Indonesia memerlukan model pengaturan gabungan (hybrid) dalam perlindungan privasi dan data pribadi, sehingga bisa mencakup ranah luring dan daring. Instrumen hukum internasional wajib dirujuk karena isu ini terkait dengan perkembangan TIK secara global, yang memposisikan data pribadi sebagai aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dilindungi (Rosadi, 2015). Namun, upaya ini harus seimbang dengan tuntutan keterbukaan pada badan-badan publik, termasuk di dalamnya lembaga negara, hingga pemerintah desa. Institute for Criminal Justice Reform (2015) memandang keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kedua hak ini pada dasarnya saling melengkapi. Penting untuk merumuskan dan mengharmonisasikan legislasi, baik dari sisi keterbukaan informasi maupun pada sisi perlindungan data pribadi. Pemerintah desa wajib dimampukan untuk memahami kedua hak ini secara utuh agar justru tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaannya melalui penyelanggaran SID.

Melindungi Data Warga dari Desa

Disahkannya UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain ditujukan untuk mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Pada sisi lain, regulasi ini juga mendorong penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Penerapan SID di tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mencapai dua tujuan tersebut. Menurut Aritonang (2015), hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan desentralisasi. Secara sosial dan budaya pemerintah desa masih diberikan keleluasaan untuk mengelola desanya sesuai dengan nilai-nilai adat setempat (local wisdom).

Namun, disisi lain peran desa sebagai agen perubahan (agent of change) yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah juga berlangsung, antara lain dalam urusan pelayanan publik. Penguatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek yang dapat dijangkau dengan memanfaatkan dukungan SID (Wijoyono, 2018). Namun, jika keberadaan SID tidak dipersiapkan dengan utuh dan baik, prakarsa ini justru dapat merugikan desa dan masyarakatnya. 

Terjadinya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat ketidakutuhkan konsep adalah penyebabnya. Dalam konteks ini, pemerintah desa dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota wajib memastikan konsep penyelenggaraan SID dapat dijalankan dengan aman, baik ketika digunakan untuk mendukung pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, maupun perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.

Merujuk pada rekomendasi arah kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia, perlindungan data pribadi di tingkat desa dalam SID juga dapat diterapkan dengan model pengaturan gabungan (hybrid), sehingga mencakup ranah luring dan daring. Ada tiga upaya yang penting dipersiapkan. Pertama, payung regulasi yang dapat dijadikan rujukan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di tingkat desa. Walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, tetapi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada tetap dapat dijadikan rujukan. Kedua, koordinasi kelembagaan yang efektif dan efisien untuk mengawal pemanfaatan SID secara aman. Pada tingkat daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib berbagi peran sebagai fasilitator untuk memastikan kapasitas desa agar siap mengelola SID dengan aman, baik melalui kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas maupun melalui monitoring dan evaluasi rutin. Hal ini membawa prasyarat bahwa jajaran OPD harus lebih dahulu paham dan menguasai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Ketiga, sarana/prasarana TIK yang mampu menciptakan ekosistem tata kelola data dan informasi desa yang aman. Hal ini dapat disiapkan secara utuh dan mendasar dalam rencana induk TIK tingkat daerah, sebagai upaya perlindungan melalui pendekatan infrastruktur.

Hasil yang diharapkan muncul dari upaya di atas adalah terminimalkannya potensi risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi dalam penerapan SID. Sebaliknya, penggunaan SID dapat diarahkan sebagai strategi dan metode untuk memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. Data pribadi tidak lagi bisa diolah dan disebar tanpa kontrol. Namun, justru dengan SID yang diselenggarakan sebagai sistem informasi terpadu dalam koordinasi pemerintah daerah, setiap proses transaksi elektronik yang terjadi akan selalu terpantau. Pada sisi teknis, ancaman atas keamanan sistem dan penyalahgunaan data dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan infrastruktur.

Pada sisi manajerial, kerentanan yang bersumber dari faktor manusia dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan kelembagaan melalui skema pendampingan, penguatan kapasitas pengelola SID secara rutin, serta monitoring dan evaluasi yang ketat. Pada sisi regulasi, perlindungan data pribadi dalam SID dapat diperkuat dengan pendekatan dan mekanisme hukum yang lengkap dan kuat. Setiap proses olah data dan informasi dalam SID harus diposisikan sebagai tindakan hukum, sehingga tidak ada yang bisa dilakukan dengan SID tanpa landasan hukum yang jelas. Celah besar di level nasional dengan belum adanya undang-undang tentang perlindungan data pribadi tidak perlu dijadikan hambatan. Praktik-praktik pengelolaan data pribadi secara masif di SID diyakini akan mampu menjadi legitimasi kuat bagi proses advokasi regulasi perlindungan data pribadi.

Daftar Pustaka

Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. 2015. Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform

Aritonang, Dinoroy M.. 2015. Kebijakan Desentralisasi untuk Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Decentralization Policy for Village in Law Number 6 of 2014 on Village). Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 12 Nomor 3 (2015). Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Djafar, Wahyudi, et.al.. 2016. Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Rosadi, Sinta Dewi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Wijoyono, Elanto. (2018, Maret 2). Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Harian Kedaulatan Rakyat. Rubrik Opini. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa

Wijoyono, Elanto. 2019. Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Combine Resource Institution. Rubrik Arsip; Terbitan CRI. http://localhost/cri/archive/74

Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus. 

Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.

Edisi 73: Perempuan, Literasi Digital, dan Ketimpangan

Perbincangan mengenai gender dan internet sudah berlangsung sejak dekade terakhir, seiring dengan perkembangan teknologi digital itu sendiri. Isu ketimpangan antara laki-laki dan perempuan masih menjadi isu utama. Bahkan sejak awal isu ini berkembang, hingga kini ketimpangan tersebut belum juga membaik.

Beberapa penelitian coba membuktikan bahwa kesenjangan gender di internet semakin menurun. Pada 2005, Pew Internet & American Life Project mengungkap selisih pengguna internet di Amerika Serikat pada tahun tersebut hanya 4 persen; laki-laki 61 persen, perempuan 57 persen.

Temuan itu menjadi sangat kasuistik karena penelitiannya hanya dilakukan di Amerika Serikat. Faktanya, sepuluh tahun kemudian, World Wide Web Foundation menemukan bahwa kesenjangan gender di internet di negara-negara berkembang masih berada jauh dari harapan kesetaraan. Jika beberapa tahun terakhir isu kesenjangan gender (gender gap) di Amerika Utara dan Eropa meluas pada soalan keterlibatan perempuan di industri teknologi digital, di negara-negara berkembang isunya masih berkutat pada soalan-soalan dasar, yakni akses terhadap internet. Perempuan di wilayah-wilayah seperti Asia, Afrika dan Amerika Selatan, 50 persen lebih rendah peluangnya untuk mengakses internet dibandingkan laki-laki. Di beberapa daerah, meski tingkat kepemilikan ponsel antara perempuan dan laki-laki hampir merata, peluang perempuan untuk mengakses internet melalui ponselnya pun masih lebih kecil dibanding laki-laki. Sebabnya, perempuan tidak memiliki sumber penghasilannya sendiri.

Menurut riset World Wide Web Foundation, ekonomi dan pendidikan, lagi-lagi, menjadi akar masalah ketertinggalan perempuan dunia ketiga pada bidang ini. Sebagian besar informan penelitian mengatakan bahwa alasan mereka tidak menggunakan internet adalah karena mereka tidak tahu cara menggunakannya. Seorang informan asal Indonesia mengaku bahwa mengenal komputer dan internet bukan perkara mudah. “Bagi saya, belajar komputer dan internet sangat memakan waktu dan sulit untuk mengerti bahasanya karena kebanyakan menggunakan bahasa Inggris.” Pengalaman Combine Resource Institution mengelola lokakarya literasi digital untuk kaum perempuan memperkuat pernyataan-pernyataan itu. Sejumlah kasus membuktikan bahwa perempuan, terutama ibu rumah tangga, bahkan tidak menguasai gawainya sendiri. Dari sejak membeli gawai hingga membikin akun media sosial, mereka dibantu oleh orang lain. Alasannya: mereka tidak tahu cara mengoperasikannya. Situasi ini yang kemudian membawa dampak lebih jauh, yakni soal ancaman privasi terhadap perempuan.

Ketergantungan pada orang lain membuat perempuan tak berdaulat atas gawainya. Padahal hari ini, gawai menjadi semacam identitas pribadi. Gawai menyimpan data-data privasi yang boleh jadi sangat sensitif dan terlarang diketahui orang lain. Kerentanan ini sebenarnya yang kian hari kian mengkhawatirkan, yang tercermin dari makin maraknya kekerasan siber terhadap perempuan di dunia maya. Sebanyak 7 dari 10 perempuan berusia 18-24 tahun yang menggunakan internet secara rutin pernah mengalami kekerasan siber (World Wide Web Foundation, 2015).

Jika pendidikan adalah akar masalah ketertindasan perempuan di ranah internet, maka literasi digital bagi perempuan menjadi solusi wajib. Literasi digital tidak dimaknai secara sempit sebagai perkara bagaimana menggunakan internet atau memilah informasi di internet saja, tetapi juga soal bagaimana mengantisipasi kerentanan atau ancaman kejahatan di dunia maya. Tidak melulu mengenalkan internet secara positif–misalnya, soal potensi berwirausaha di internet, melainkan juga soal bahaya yang mengintai di dalamnya. Dengan demikian internet akan dipahami secara utuh, baik secara positif maupun negatif, sehingga memungkinkan perempuan untuk lebih waspada terhadap kerentanan di dunia maya. Dan yang tak kalah penting, adalah tugas kita bersama untuk menjadikan internet sebagai ruang aman bagi perempuan, lebih jauh, bagi umat manusia.

[VIDEO] Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2019

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2019 adalah kerja kolaborasi antara media jurnalisme warga BaleBengong dan Combine Resource Institution (CRI) untuk memberikan apresiasi terhadap media-media komunitas.
Tema AJW 2019 adalah Jer Basuki Mawa Desa, mengabarkan praktik baik dan inspiratif dari desa. Melalui tema ini, AJW 2019 ingin memberikan lebih banyak ruang dan apresiasi bagi kabar-kabar baik dari desa, termasuk para pemberdaya ataupun cerita perubahan di desa, seperti tata kelola pemerintahan, kesukarelawanan, transparansi, pelestarian lingkungan, akses disabilitas, dan lainnya.
AJW merupakan kegiatan tahunan BaleBengong sejak 2016 untuk memberikan apresiasi pada pewarta warga maupun media yang mampu mewakili warga dalam karya-karyanya.
Info selengkapnya sila kunjungi : www.balebengong.id, localhost/cri/

 

AJW 2019 dan Cerita-Cerita Menarik dari Desa

Malam Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2019 sukses digelar pada Sabtu, 29 Juni 2019. Media warga Warta Desa dari Pekalongan dan Radio Komunitas Marsinah FM membawa pulang penghargaan AJW 2019.

AJW awalnya merupakan agenda tahunan BaleBengong, salah satu media warga di Bali, untuk mengapresiasi para pewarta warga. Namun, melalui kolaborasi dengan Combine Resource Institution dan ICT Watch, AJW 2019 menambah dua kategori nominasi, yakni Media Warga dan Pegiat Literasi Digital. “Tujuan penyelenggaraan AJW ini untuk mengapresiasi pegiat jurnalis dan media warga,” jelas Anton Muhajir, salah satu penunggu–istilah yang mereka gunakan untuk menyebut para pegiatnya–BaleBengong.

Sejak pendaftaran dan penominasian dibuka pada April 2019, terdapat 87 karya/komunitas mendaftarkan diri. Daftar tersebut terdiri dari 25 kelompok media warga, 16 orang pewarta warga, dan 47 individu/kelompok pegiat literasi digital. Dari sekian banyak, juri menetapkan dua pemenang untuk Kategori Media Warga, dua pemenang Kategori Pewarta dan satu pemenang Kategori Pegiat Literasi Digital. 

Masing-masing pemenang adalah Sugihermanto yang meraih penghargaan Pewarta Warga subkategori Video, dan I Wayan ‘Gendo’ Suardana yang mendapat penghargaan Pewarta Warga subkategori Artikel. Untuk Kategori Media Warga, Warta Desa meraih penghargaan subkategori Daring (Online) dan Radio Komunitas Marsinah FM untuk subkategori Elektronik. Pada kategori Pegiat Literasi Digital yang berkolaborasi dengan ICT Watch, Rumah Literasi Indonesia keluar sebagai pemenang. 

AJW 2019 ditujukan sebagai wadah apresiasi sekaligus kontemplasi untuk pegiat media/pewarta warga dan literasi digital. Menjadi pewarta/media warga adalah salah satu upaya untuk memberdayakan komunitas melalui informasi. Di era internet, kanal-kanal informasi semakin beragam. Situasi ini mendorong warga agar mampu mandiri atas informasi dan tidak lagi bergantung pada media arus utama. 

Keberadaan media/pewarta warga sendiri kian mewarnai keragaman informasi. Namun keberadaan media warga menjadi lebih relevan dengan kebutuhan warga oleh karena adanya kedekatan (proximity) dengan komunitas. AJW 2019 memberikan contoh konkret bagaimana media/pewarta warga hadir untuk memberdayakan komunitasnya. 

Warta Desa, misalnya, adalah salah satu contoh media warga yang mampu mengisi ruang kosong informasi bagi warga di Pekalongan dan sekitarnya. Ketika sedikit atau tak ada media yang memberitakan mengenai banjir dan dampak pembangunan jalan tol, Warta Desa muncul dan menghadirkan suara-suara warga yang selama ini tidak disorot media. “Berita seperti itu jarang sekali diekspos oleh media arus utama. Padahal informasi terkait hal tersebut sangat dibutuhkan oleh warga,” ungkap Didiek Harahab yang mewakili Warta Desa pada Malam Anugerah AJW 2019.

Pemenang Kategori Pewarta Warga subkategori Artikel, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, menceritakan pengalamannya mengikuti proses perjuangan Desa Peladung yang menolak eksploitasi air. Gendo tidak hanya menginformasikan apa yang sedang dihadapi Desa Peladung tetapi juga turut terlibat dalam advokasi warga yang bergerak melawan upaya privatisasi air oleh salah satu perusahaan air mineral di Bali. Melalui mekanisme adat, warga Desa Peladung akhirnya memenangi pertarungan tersebut. “Waktu itu saya meminta warga agar mendesak perusahaan melakukan voting. Setelah hasil voting keluar, hari itu juga Aqua angkat kaki dari desa,” jelasnya.

Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa baik Warta Desa maupun Gendo telah menjalankan perannya sebagai warga yang tidak hanya menjadi pengelola informasi tetapi juga menjadi pengentas masalah (problem solver). 

Pewarta dan media warga merupakan kanal informasi utama bagi komunitas, ketika media arus utama tidak dapat menampung suara mereka. Di Jakarta, tepatnya di sekitar Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung, Radio Komunitas Marsinah FM menjadi ruang aspirasi bagi para buruh perempuan. Sama seperti yang dilakukan oleh Warta Desa dan Gendo, Marsinah FM tidak hanya mewartakan informasi penting terkait buruh, tetapi juga mengadvokasi buruh perempuan agar lebih berdaya. “Kami tidak hanya bersiaran tetapi juga turun langsung ke jalan dan memberikan pelatihan/edukasi untuk buruh perempuan,” jelas Dian Septi.

Dalam hal ini, buruh sering kali dibingkai secara negatif dalam pemberitaan-pemberitaan media arus utama yang berdampak pada jeleknya citra perjuangan kaum buruh. “Marsinah FM menjadi ruang bagi buruh untuk menyuarakan aspirasinya,”  ungkap Dian, yang menerima penghargaan mewakili Radio Komunitas Marsinah FM.

Selain buruh yang seringkali ditampilkan bias di media-media arus utama, kelompok penyandang disabilitas juga kerap tersisih. Kehadiran kaum difabel di media arus utama kerap tak sesuai dengan realita. Hal inilah yang menjadi alasan Sugihermanto bergerak menjadi pewarta warga dan fokus terhadap isu-isu kelompok penyandang disabilitas.

Sugihermanto, atau kerap dipanggil Sugi mengungkapkan, bahwa menjadi reporter adalah cita-citanya sejak kecil. Namun, dengan kondisinya sebagai penyandang low-vision, ia ragu ada perusahaan media yang mau menerimanya. “Media arus utama mana yang mau menerima penyandang disabilitas?” ujar Sugi pada saat menerima penghargaan AJW 2019, Sabtu (29/06).

Namun demikian, tekad Sugi untuk mewartakan hal-hal di sekitarnya tetap kuat. Melalui perkembangan teknologi yang semakin mudah dan terjangkau, Sugi memilih menjadi pewarta warga. Upaya ini merupakan alternatif baginya untuk mewujudkan impian masa kecil sekaligus menjadi sarana baginya untuk menyuarakan hak-hak kaum difabel. Karyanya yang memenangkan AJW 2019 sendiri bercerita mengenai rekreasi dan tempat wisata dalam perspetif penyandang disabilitas, khususnya tuna netra. Salah satu juri, Dandhy Laksono, menyebut kekuatan karya Sugi ada pada paradoks yang dimunculkannya. Dalam video bertajuk “Pantai Parang Tritis, Keindahan dalam Kegelapan” Sugi berkisah tentang keindahan dari sudut pandang orang yang justru tidak bisa melihat keindahan itu dengan mata. Sesuatu yang mungkin muskil hadir di media yang mengutamakan profit.

Pada Kategori Pegiat Literasi Digital, Rumah Literasi Indonesia (Banyuwangi) menjadi nominasi terbaik. Penghargaan Pegiat Literasi Digital merupakan diberikan kepada individu/komunitas yang giat memberikan edukasi literasi di lingkungannya–baik secara daring maupun luring. Menurut Tunggul Harwanto, salah satu pegiat yang hadir di Malam Anugerah AJW 2019, mengatakan Rumah Literasi Indonesia memulai gerakan literasi dengan gerakan rumah baca. Mereka mengajak anak-anak muda untuk lebih peka teradap isu-isu sosial lingkungan, terutama mengenai pariwisata. 

Persoalan pariwisata menjadi hal yang cukup pelik di Banyuwangi. Tunggul menceritakan bahwa Banyuwangi terus-menerus dicitrakan sebagai situs wisata wajib kunjung, akan tetapi perhatian pemerintah terhadap warganya minim. Selain itu, kearifan lokal dan budaya di Banyuwangi hanya dikomersialisasikan saja tanpa ada pelibatan warga. “Ruang untuk dialektika mengenai isu-isu tersebut belum ada. Media arus utama belum memberikan ruang bagi urusan-urusan publik yang sebetulnya penting untuk warga. Rumah Literasi Banyuwangi mencoba membuat ruang melalui media warga tersebut,” jelasnya

Dalam hal ini, Rumah Literasi Indonesia juga bergerak mengadvokasi warga, khususnya untuk persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sempat marak diperbincangkan di media sosial. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menumbuhkan kesadaran anak-anak muda terkait dengan hak-hak warga mengenai RTH.

Penerima AJW 2019 Kategori Pegiat Literasi Digital (Balebengong.id)

Di samping penyerahan penghargaan, gelaran AJW 2019 juga diramaikan dengan berbagai aktivitas seperti, meplalianan (bermain bersama) dan megibung (makan bersama) yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kesetaraan ala komunitas, serta suguhan musik akustik. Selain itu ada juga diskusi mengenai media warga yang dipantik oleh Dian Septi (Marsinah FM). Didiek Harahap (Warta Desa), Ferdhi F. Putra (CRI) dan Donny BU (Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika RI). 

Pada pagi sebelum penyerahan anugerah juga digelar kelompok diskusi terarah (FGD) yang melibatkan para pihak seperti pewarta dan media warga, organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Kementerian Kominfo, yang bertujuan untuk merancang model perlindungan hukum bagi pewarta dan media warga. Dewan Pers pun diundang dalam FGD tersebut, namun tidak dapat hadir.

Penerima AJW 2019 kategori Pewarta Warga (BaleBengong.id)