Integrasi Data Desa untuk Antisipasi Pandemi

Publik Yogyakarta merasa gerah ketika Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tetap bersikukuh membuka pintu kunjungan wisata saat pandemi COVID-19 mulai mengancam Indonesia.

Bahkan, ketika kasus pertama pasien positif COVID-19 di DIY diumumkan pada 15 Maret 2020, dunia pariwisata tetap diminta jalan seperti biasa. Realitanya, kunjungan wisata turun drastis (Tirto.id, 11/03/2020), walaupun Pemda DIY mengklaim Yogyakarta aman dikunjungi. Namun, tak disangka, ancaman pandemi itu justru tidak datang dari gelombang wisatawan, melainkan dari arus mudik ribuan warga DIY dari ibu kota.

Antisipasi penyebaran COVID-19 melalui arus mudik sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi momen lebaran mendatang. Gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan disiapkan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota atau mudik. Namun ternyata skenario itu terjadi jauh lebih cepat. Ketika Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia mulai memberlakukan status darurat pada 20 Maret 2020, banyak tempat kerja menghentikan produksi/pelayanan. Arus mudik dari ibu kota pun tak bisa dibendung. Daripada telantar di ibu kota, lebih dari seribu orang memilih kembali ke DIY dalam dua hari terakhir (Kumparan.com, 26/03/2020).

Jelas bukan pilihan yang bijak untuk mudik ketika kurva pandemi terus merangkak naik. Alih-alih mengamankan diri, kehadiran pendatang dari episentrum COVID-19 justru melahirkan risiko baru di kampung halamannya. Terbukti, terjadi lonjakan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY. Hanya dalam dua hari, jumlah PDP naik dari 86 orang pada 24 Maret 2020 pagi, menjadi 115 orang pada 25 Maret 2020 sore. Total jumlah PDP pada 26 Maret 2020 sore tercatat 130 orang. Pemda DIY kemudian menetapkan bahwa setiap pendatang dikenai status Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga per 26 Maret 2020 jumlah ODP melonjak mencapai 1.174 orang[1]. Mereka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Pemda DIY meminta lima kabupaten/kota untuk mencatat dan memantau semua ODP yang masuk wilayahnya (Tagar.id, 26/03/2020). 

Strategi Deteksi Dini

Indonesia dinilai lemah dalam deteksi dini COVID-19 ketika banyak potensi gejala yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau. Pemerintah pun menginstruksikan pelaksanaan tes cepat secara massal untuk mendeteksi orang-orang yang terjangkit COVID-19. Tes ini diprioritaskan kepada orang yang pernah melakukan kontak dengan kasus positif dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Langkah itu diharapkan bisa membatasi risiko penularan antarindividu[2]. Namun, strategi tes cepat tak akan bisa mengimbangi kecepatan potensi penyebaran virus ketika terjadi eksodus dari episentrum pandemi, seperti arus mudik dari ibu kota ke DIY. 

Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Ketika arus mudik tak bisa dibendung oleh pemerintah daerah, jelas ada upaya lebih yang wajib dilakukan. Aturan karantina mandiri dengan pemantauan intensif harus diperketat, agar kasus COVID-19 yang belum menimbulkan gejala (presimtomatik), tanpa gejala (asimtomatik), atau memiliki gejala ringan dapat terdeteksi (CNNIndonesia.com, 26/03/2020). DIY menghadapi tantangan berat untuk mengantisipasi makin meluasnya COVID-19 karena tidak seluruh kabupaten/kota telah memiliki metode pencatatan dan pemantauan yang luas, lengkap, dan intensif. 

Puskesmas di Kabupaten Sleman mempublikasikan kontak hotline ke setiap desa agar setiap penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 dapat melapor tanpa harus ke puskesmas[3]. Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan kader kesehatan desa dan pemerintah desa untuk mencatat penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 ke dalam Sistem Informasi Desa (SID)[4]. Perkembangan kesehatan penduduk sasaran screening dicatat dalam SID selama 14 hari. Pencatatan penduduk mudik di Kabupaten Bantul juga dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi baru akan dilaporkan kepada puskesmas jika ada gejala sakit dalam 14 hari karantina di rumah[5]. Kabupaten Kulon Progo hanya meminta penduduk yang datang dari luar negeri untuk melapor ke call center Dinas Kesehatan[6]. Sementara, Kota Yogyakarta belum menerbitkan kebijakan khusus pencatatan dan pemantauan seperti di empat kabupaten[7].

Integrasi Data

Penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Koordinasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengampu wilayah di tingkat dusun/RW/RT difokuskan pada deteksi pergerakan penduduk, khususnya penduduk datang. Hal yang dilakukan adalah pemutakhiran data penduduk. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema atau sistem untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat. Akan sangat baik jika pencatatan tersebut dapat dikelola dalam sistem yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP. Proses yang berjalan di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, warga yang masuk dalam penapisan akan dipantau apakah memiliki indikasi gejala-gejala awal COVID-19 selama 14 hari. Hasil pemantauan dicatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat kabupaten. Dengan begitu, gugus tugas tanggap darurat COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pemantauan dan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu.

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, manajemen data yang terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan juga akan bermanfaat ketika skema jaring pengaman sosial diberlakukan oleh pemerintah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pemerintah desa/kelurahan telah memiliki pengalaman panjang mengelola data rujukan dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial. Dalam kacamata penanggulangan bencana, penargetan sasaran dalam konteks pandemi harus mencakup lingkup yang lebih luas, karena secara sosial ekonomi hampir semua orang menjadi warga terdampak. Urgensi penerapan konsep Satu Data Indonesia mendapatkan momentumnya dalam situasi ini. Tak ada yang lebih baik diharapkan selain keberhasilan antisipasi pandemi yang didukung tata kelola data terintegrasi.[]


Catatan Akhir

[1]  Perkembangan informasi statistik terkait COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diikuti setiap hari di https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik.

[2]  Andrea Lidwina (26/03/2020). “Pandemi COVID-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia”. Rubrik Analisis Data: KataData.co.id. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/03/26/pandemi-covid-19-yang-terlambat-diantisipasi-indonesia (diakses pada 27 Maret 2020).

[3] Arahan termuat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19).

[4] Merujuk pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan surat edaran camat tentang himbauan tentang himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

[5] Uraian dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 440/01561 tentang Pemantauan terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kabupaten Bantul dan Warga Kabupaten Bantul yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

[6] Termuat dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo.

[7] Skema pendataan penduduk tidak ada dalam Surat Edaran Nomor 440/220/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).[]


Ilustrasi:  Joytshna/cleanpng.com

Kami Bekerja dari Rumah

[ID]

Kepada rekan-rekan,

Seturut dengan perkembangan pandemi COVID-19 dan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan staf serta mitra, mulai 16 Maret 2020 kami memberlakukan kerja di rumah atau work from home (WFH), hingga situasi dinyatakan aman. Oleh karena itu, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas di kantor, antara lain:

1. Senin – Jumat kantor akan tetap buka. Jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 15.00, dengan staf terbatas.
2. Untuk sementara, kami meniadakan segala pertemuan fisik (kunjungan, rapat, diskusi, dsb.)
3. Segala bentuk kerja sama dan koordinasi mengenai kegiatan CRI yang dilakukan dengan pihak eksternal akan dilakukan secara daring (online).
4. Segala diskusi/pertemuan yang melibatkan publik akan kami tunda hingga penyebaran virus korona berada dalam status aman.

Demikian informasinya. Terima kasih.


[EN]

Dear colleagues,

Related to the development of the COVID-19 pandemic and considering the security and safety of our staffs and partners, we decided to enforce work from home (WFH) from March 16, 2020 until the situation is better.

Therefore, there are some adjustments in our office activities, including:

1. Our office is still open on Monday-Friday from 10.00 am to 3.00 pm with limited staff.
2. For the time being, we postpone all physical meetings (visits, meetings, discussions, etc.)
3. All CRI coordination with partners will be conducted online.
4. We will postpone all discussions/meetings involving the public until the spread of the corona virus is in safe status.

Sincerely,
Combine Resource Institution

*) Updated 30/03/2020

Konsep Integrasi Data SID di Tingkat Provinsi DIY Mulai Dirumuskan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah mempersiapkan penerapan Electronic Government Interoperability Frameworks (e-GIF).

Inisiatif ini dikembangkan untuk mengelola proses integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di DIY. Hal ini menjadi bagian dari strategi Pemda DIY memenuhi mandat regulasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diturunkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain merencanakan konsep integrasi data antar-OPD di lingkup Pemda DIY, keterhubungan data juga diarahkan mampu menjangkau tingkat desa. Hal ini dimungkinkan mengingat prakarsa Sistem Informasi Desa (SID) telah berjalan di empat kabupaten di DIY. Integrasi data pembangunan dari tingkat desa hingga provinsi ini diposisikan sebagai bagian dari prakarsa mewujudkan konsep “daerah cerdas”, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Hal di atas disampaikan sebagai landasan diskusi dalam Forum Komunikasi Dinas Kominfo se-DIY oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo DIY, Bayu Februarino Putro, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Diskusi yang diselenggarakan di Alana Hotel Malioboro pada Selasa, 18 Februari 2020 tersebut menghadirkan tiga narasumber, meliputi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Rudiyatno, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro, dan Direktur Combine Resource Institution (CRI) Imung Yuniardi.

Namun, menurut Imung, peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seharusnya tidak terjebak untuk sekadar mewujudkan jargon “smart” yang dalam implementasinya sangat bias infrastruktur. Negara-negara di dunia kini justru sudah beranjak dari perspektif sempit tersebut ke paradigma yang lebih luas, yakni bagaimana memanfaatkan TIK untuk membangun hubungan yang lebih bermakna (meaningful connectivity). Dalam konteks DIY, visi itu dapat diarahkan pada bagaimana memastikan kebermanfaatan TIK, termasuk SID, untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pembangunan. Peran Dinas Kominfo di setiap level adalah untuk mengawal prakarsa tersebut, dalam koordinasi bersama lintas OPD dan pemangku kepentingan.

Hal senada disampaikan Kelik Yuaniantoro, yang menegaskan bahwa dalam mengelola data pembangunan, tujuan yang harus dipenuhi adalah menghasilkan kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak bisa diproduksi hanya untuk memenuhi target kinerja, seperti yang selama ini banyak dipaksakan oleh banyak instansi pemerintah melalui beragam aplikasi/sistem informasi. Semangat itu yang mendasari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kesabaran dalam mengembangkan manfaat integrasi data desa melalui SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Integrasi data kesejahteraan sosial dan data kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan sistem informasi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menjadi contoh upaya pemerintah kabupaten mewujudkan konsep Satu Data Indonesia, yang telah digunakan dalam perencanaan dan pembangunan daerah dan desa.

Prakarsa SID di empat kabupaten di DIY memiliki konsep dan peta jalan yang beragam. Kabupaten Gunungkidul telah mengembangkan manfaat SID untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program keluarga sehat. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul menyusul memulai proses perumusan peta jalan integrasi data SID yang lebih utuh. Sementara, SID di Kabupaten Kulon Progo masih terpaku pada pengelolaan website desa. Peran OPD Pemda DIY justru diharapkan untuk membantu meningkatkan kualitas tata kelola SID di setiap kabupaten daripada terlalu banyak membangun sistem baru di tingkat provinsi. Pengakuan provinsi atas validitas data SID sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan juga menjadi rekomendasi yang diusulkan.[]

Pentingnya Keamanan dan Mitigasi Data dalam Penerapan SID Berdaya dan SIKAB

Dalam penyelenggaraan negara, data yang akurat menjadi pondasi dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengumpulan dan pengelolaan data mesti dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan dimulai dari unit terkecil dalam negara. Hal ini menjadi semangat dari Sistem Informasi Desa (SID) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa tahun 2014. 

Sejak 2009, Combine Resource Institution (CRI) ikut berkontribusi dalam mendukung perubahan tata kelola data desa dan daerah dengan memprakarsai Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, disusul prakrasa Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) pada 2013. Keduanya adalah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu desa dan daerah mengelola data dasar kependudukan, data sektoral, data potensi desa, dan informasi publik desa secara terpadu. 

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang membenahi kebijakan tata kelola data pembangunan di Indonesia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia dijelaskan sebagai konsep kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi, baik pusat maupun daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Dalam konteks program Satu Data Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SID Berdaya dan SIKAB berpeluang untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan rujukan data tunggal. 

Irman Ariadi, Staf Analisis dan Regulasi CRI, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip hukum yang melandasi keamanan dan mitigasi data. Ketiganya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

UU ITE mengatur konsep pelindungan data dalam sistem elektronik. Dalam penjelasannya, UU ITE memuat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di ranah siber (cyber space), yakni pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek sosial, budaya, dan etika. “Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak. Karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal,” kata Irman.

Sementara itu, dalam Perpres mengenai SPBE ditekankan bahwa tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional diperlukan untuk meningkatkan  keterpaduan dan efisiensi. Pemerintah memberikan ruang pengembangan SPBE secara luas sesuai dengan kebutuhan khusus pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. “Prakarsa SID Berdaya dan SIKAB saat ini akan semakin mendapatkan konteksnya dalam sistem pembangunan nasional. Sebab, upaya peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi diterakan sebagai salah satu arah dalam narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 oleh pemerintah,” jelas Irman. 

Meski begitu, menurut Irman, proses menuju Satu Data tidak hanya berhenti pada pengelolaan dan integrasi data terpadu, tetapi juga mewujudkan perlindungan untuk keamanan dan mitigasi data. Hal-hal inilah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Perumusan Konsep Keamanan dan Mitigasi Pelindungan Data dalam SID Berdaya dan SIKAB” yang diselenggarakan Rabu (19/2/2020). Kegiatan ini menghadirkan Setyo Budi Prabowo (Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII Yogyakarta), Wahyu Ardy Nugroho (Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Gunungkidul), Kelik Yuniantoro (Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul) dan Heru Tjatur (Praktisi TIK dan ICT Watch).

Analisis Risiko dan Tata Kelola Privasi sebagai Pijakan Awal 

Untuk memenuhi standar keamanan data diperlukan infrastruktur yang baik untuk mendukungnya. Infrastruktur tersebut meliputi kualitas server, komputer, hingga aplikasi legal yang digunakan. Keamanan dan mitigasi data menjadi semakin penting terutama untuk mengantisipasi hal-hal di luar kontrol manusia seperti bencana alam. 

Sebagai contoh adalah pengalaman Kabupaten Lombok Utara yang merupakan salah satu penerap SID Berdaya. Direktur CRI, Imung Yuniardi, menceritakan pengalaman yang terjadi ketika gempa menerjang Lombok pada 2018. “Ketika gempa terjadi, data hanya ada di servernya. Nah, server tersebut berada di reruntuhan bangunan dan tak ada yang berani mengambilnya,” katanya. Ketiadaan rancangan mitigasi data membuat data-data yang ada di dalam server tidak dapat digunakan, padahal semestinya dapat membantu proses pendataan penerima bantuan. Dalam kasus ini, keamanan server merupakan sesuatu yang sangat penting.

Selain itu, pengalaman Lombok juga memberikan pelajaran bahwa prosedur keamanan data harus dirancang secara utuh. Setiap komponen dalam tata kelola data harus memiliki konsep mitigasi sendiri. “Soal data, [maka] kita membahas [data] secara fisik dan nonfisik. Fisik, seperti misalnya, server dan komputer, [pengamanannya] seperti apa. Sementara nonfisik, yaitu data, diamankannya seperti apa,” kata Imung.

Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara, Setyo Budi Prabowo, mengatakan bahwa pijakan awal dari keamanan dan mitigasi data adalah analisis risiko. “Risk assessment (analisis risiko) diperlukan untuk meninjau sejauh apa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk mengamankan data,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada sistem yang seratus persen aman. Kendati demikian, dengan melakukan analisis risiko sejak awal pengembangan, dapat membantu mengantisipasi serangan yang mungkin terjadi. “Memang tidak bisa seratus aman, tetapi ada penanggulangan yang sudah siap dalam perencanaan, sehingga dapat dilakukan secara tepat dan lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan bagaimana keamanan dan mitigasi data yang saat ini telah dilakukan dalam penerapan SID Berdaya di Gunungkidul. Ia mengatakan bahwa pusat data di Gunungkidul telah dibangun sejak 2019. “Server-server-nya memang masih terpisah-pisah tapi dikendalikan dalam satu manajemen oleh Kominfo. Hosting-nya semuanya di Kominfo,” katanya.

Selain tata kelola data (data governance), tata kelola privasi (privacy governance) menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB. Praktisi TIK, Heru Tjatur, menjelaskan bahwa privasi dalam tata kelola data harus dilakukan baik dari aspek teknis maupun legal. “Dalam keamanan data, aspek teknis hanya mencakup 20% saja, 40% lainnya adalah aspek legal, sementara sisanya adalah aspek SDM,” jelas Tjatur. 

Berkaitan dengan ketiga aspek tersebut, terdapat lima tahapan dalam mengimplementasikan program tata kelola privasi yang berkelanjutan. Pertama, merumuskan visi dan misi organisasi bersangkutan. Kedua, memetakan apa saja cakupan dari program privasi yang dilakukan. Konsep privasi seharusnya sudah mulai dirancang sejak awal pengembangan aplikasi. “Sejak awal, nilai-nilai privasi sudah harus mulai diterapkan. Misalnya saja seperti bagaimana kita akan absorb [mengambil] konsen pengguna/pemilik data. Bagaimana ngobrol konsen pemilik data menjadi proses yang tidak menyalahi undang-undang data, bahwa data ini mau digunakan layanan pihak ketiga,” jelasnya.

Oleh karena itu, penting untuk menyusun kerangka kerja yang tepat agar program privasi lebih operasional. Hal tersebut menjadi tahap ketiga dalam penyusun tata kelola privasi. Tahap selanjutnya adalah pengembangan strategi dari program privasi tersebut. “Jadi, bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut untuk mengomunikasikan program privasi itu,” kata Tjatur.

Tahap terakhir berkaitan dengan pembagian tugas kerja. Selain merancang siapa yang akan menjalankan program, Tjatur menjelaskan bahwa orang tersebut harus memiliki kapasitas memadai mengenai tata kelola privasi. “Semua pihak harus tahu bagaimana tata kelolanya. Misalnya ini [siapa] yang punya hak memindahkan [data], [siapa] punya konsen, dan tahu proses yang digunakan dalam privacy governance,” jelasnya.

SDM Jadi Kunci

Selain aspek teknis, pondasi utama lain dalam keamanan dan mitigasi data adalah kapasitas sumber daya manusia. Kelik menjelaskan bahwa kemampuan SDM dalam keamanan dan mitigasi data menjadi hal yang penting. Sayangnya, hal tersebut harus terkendala oleh pergantian individu yang cukup sering terjadi. “Setiap kali kami sudah memiliki staf yang terampil, dia harus pindah fungsi karena naik jabatan,” jelasnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahyu Ardy Nugroho. Pergantian staf yang cukup sering kerap membuat fungsi yang sudah ditetapkan menjadi tidak berjalan. “Kami perlu waktu lagi untuk melatih staf mulai dari nol,” katanya.

Dalam persoalan SDM ini, Setyo berpendapat bahwa kuncinya adalah literasi. Semua warga harus memiliki pengetahuan yang sama terkait dengan pentingnya keamanan data pribadi. Basis pengetahuan ini nantinya bisa menjadi pondasi awal dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB.

Sementara itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono, menyebut ada tiga hal penting dalam penerapan keamanan dan mitigasi dalam SID Berdaya dan SIKAB, yakni pengembangan aplikasi, penggunaan, serta kerjasama SID Berdaya dan SIKAB. Dalam pengembangannya, aplikasi SID Berdaya dan SIKAB harus memenuhi kualifikasi sebagai perangkat lunak yang menghormati privasi dan data pribadi. Hal ini juga berlaku dalam penggunaannya. Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB harus memahami betul bagaimana tata kelola data dan privasi. Sementara pada aspek kerja sama, CRI dapat dilibatkan dalam berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga agar keamanan data dapat terjamin. “Masing-masing harus memenuhi ketiga aspek tersebut untuk mewujudkan keamanan data,” pungkasnya.[]

Sudah Amankah Kita di Hari Internet Aman?

Hari kedua pada minggu kedua di bulan kedua setiap tahunnya diperingati sebagai Safer Internet Day atau Hari Aman Berinternet atau Hari Internet Aman Sedunia. Dicetuskan pada 2005, Safer Internet Day diselenggarakan untuk mempromosikan penggunaan teknologi digital yang positif dan aman, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. 

Tujuan utamanya sendiri adalah untuk menciptakan internet yang lebih aman dan lebih baik, di mana semua orang mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, penuh hormat, kritis dan kreatif. Tidak hanya untuk anak-anak dan remaja, kampanye ini juga ditujukan untuk pada orang tua, guru, pendidik dan pekerja sosial, serta industri, para pembuat kebijakan dan politisi, untuk mendorong semua orang dalam menciptakan internet yang lebih baik.

Menciptakan internet sebagai ruang yang aman tentu merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna internet harus memastikan bahwa setiap aktivitasnya di ruang tersebut tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Internet merupakan ruang publik, oleh karenanya terdapat konsekuensi etis yang harus dilakukan oleh pengguna ketika berselancar di internet.

Kendati begitu, internet yang aman tidak hanya tentang bagaimana perilaku pengguna saja. Infrastruktur internet, sirkulasi informasi, hingga regulasi perlu dipastikan dapat mendukung mewujudkan situasi yang diharapkan tersebut. Dan tentu saja, harus berperspektif kepentingan dan kemaslahatan warga. 

Sebagaimana kehidupan nyata, kehidupan di internet pun tidak bebas dari ancaman praktik jahat. Ada banyak macam praktik jahat yang bisa dilakukan di Internet, sebut misalnya, pengelabuan (phishing), persebaran hoax dan disinformasi. Sebagian layanan di internet bahkan mensyaratkan kita untuk memberikan data pribadi yang membuka peluang terjadinya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Dampak dari penyelewengan ini tidak main-main, karena dapat menimbulkan kerugian finansial, sosial, bahkan nyawa. 

Kita tentu pernah mendapat kiriman tautan-tautan asing dan mencurigakan di surel, media sosial, atau aplikasi percakapan. Seringkali tautan tersebut berisi jebakan-jebakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kecerobohan kita. Sementara itu, kita juga tidak pernah tahu siapa pengirimnya dan bagaimana si pengirim bisa mendapatkan alamat surel, media sosial, atau bahkan nomor telepon kita. Itu artinya, ketika kita membicarakan tentang internet aman, maka kita juga sedang membicarakan tentang keamanan data-data pribadi kita.

Lalu, langkah seperti apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut? Sebagaimana slogan Safer Internet Day, “Together for a better internet,” maka diperlukan kontribusi semua pihak, baik warga, pemerintah maupun korporasi untuk mewujudkan internet yang aman. Korporasi yang ranah bisnisnya di internet wajib menghormati dan melindungi data pribadi pengguna/kliennya. Kita tidak pernah tahu seperti apa data kita disimpan, dikelola, dan digunakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu, misalnya saja seperti bank. Di sisi lain, harus ada kebijakan  yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait pengelolaan dan pelindungan data pribadi warga. Karena warga berhak atas data pribadi mereka, maka warga perlu tahu sejauh mana data mereka digunakan. Dan sudah semestinya, warga diperbolehkan untuk menolak penggunaan/pemrosesan data pribadinya apabila hal itu berpotensi menimbulkan kerugian, baik materiel maupun imateriel.

Selama ini, langkah pemerintah untuk mewujudkan internet aman terbatas pada kebijakan yang reaksioner, seperti pemblokiran. Aksi pemblokiran ini dilakukan dengan membatasi akses pada situs-situs dan kata-kata kunci tertentu. Padahal, kunci dari internet aman–selain regulasi yang jelas dan tegas–adalah edukasi yang komprehensif bagi setiap warga; mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Aksi pemblokiran yang pernah dilakukan pemerintah terhadap, misalnya, tumblr, tik-tok, hingga netflix, cenderung instan dan bukan merupakan solusi konkret untuk mewujudkan internet aman–di samping alasannya yang bisa diperdebatkan.

Pemblokiran oleh pemerintah tidak hanya dilakukan pada situs-situs yang dianggap ‘bermasalah’. Kita tentu masih ingat, ketika tahun lalu pemerintah membatasi akses internet di Jakarta dan Papua. Pemblokiran internet di Papua bahkan dilakukan hingga berbulan-bulan. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan demi menanggulangi hoax dan disinformasi. Akan tetapi masalahnya, pemblokiran internet bukan solusi dan malah menimbulkan masalah baru. Dengan memblokir internet (internet shutdown), pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi dan hak untuk tahu. Pada tahun 2011 PBB mengeluarkan laporan panjang tentang bagaimana tindakan memutus hubungan individu dengan internet adalah pelanggaran HAM dan bertentangan dengan hukum internasional (Tirto.id, 5/4/2017).

Selain bertentangan dengan hak asasi manusia, solusi instan dan tidak kreatif semacam itu sudah semestinya ditinggalkan. Pemerintah harus mulai menerapkan solusi jangka panjang, yakni dengan memberikan perhatian yang serius terhadap penguatan kapasitas warga, terutama kalangan menengah ke bawah, dalam berinternet daripada sekadar melakukan pemblokiran. Program literasi digital yang berperspektif warga perlu dilakukan, sebab selama ini warga merupakan korban utama dari segala problem yang terjadi di internet, mulai dari hoax hingga penipuan.

Survey DailySocial tentang Distribusi Hoax di Media Sosial 2018 menunjukkan 44,19 persen responden tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoax. Pada 2019, jumlah penipuan berbasis online, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, sebanyak 2.300 kasus (Liputan6.com, 24/1/2020). Itu pun hanya Jakarta dan sekitarnya, belum seluruh wilayah Indonesia, dan belum termasuk kasus penipuan yang tidak terlaporkan. Itulah alasan edukasi yang komprehensif urgen untuk dilakukan. Edukasi kepada warga menjadi kunci penting untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam berinternet. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk dalam praktik berinternet yang aman, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan kritis dalam menjaga data pribadi.

Selain regulasi dan edukasi, pemerintah juga seharusnya memiliki kehendak politik (political  will) yang berpihak pada warga. Kita tentu masih ingat, pada pertengahan tahun 2019, Vice melansir sebuah berita mengenai kebijakan absurd pemerintah yang mengizinkan lebih dari 6000 lembaga swasta untuk mengakses data pribadi warga. Temuan ini semakin membuat kita bertanya-tanya, sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah terhadap data pribadi warga?

Pemerintah perlu memiliki kebijakan yang berpihak pada warga. Proses transaksi data pribadi seharusnya dilakukan dengan izin warga. Selain itu, dalam memberikan syarat dan ketentuan yang berlaku, warga tidak dipaksa menyetujui saja tetapi juga ada proses pemufakatan yang sehat. Adapun, warga berhak menolak proses transaksi data tertentu jika hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dimilikinya. Langkah pemerintah untuk menyegerakan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi–yang di dalamnya memuat perihal pelindungan data di ranah digital–patut diapresiasi, meski masih ada beberapa catatan, seperti dihimpun SAFEnet

Praktik berinternet aman memang menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak memiliki peran untuk mewujudkannya. Akan tetapi, selaku pengambil kebijakan, pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Jika warga sudah berinternet dengan aman tetapi pemerintah tidak serius dalam memfasilitasinya, usaha mewujudkan internet yang aman akan menjadi sia-sia.[]


Foto: Mohamed Hassan via Pixabay

Esensi Memperingati Hari Pers

Kami sadar betul bahwa hingga hari ini, peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari—ditetapkan di masa Orde Baru—masih menjadi polemik. Namun kami ingin beranjak dari polemik tersebut untuk melihat hal yang lebih krusial perihal situasi pers nasional.

Pada akhir 2019, catatan kasus kekerasan terhadap pegiat pers dan jurnalis masih tinggi. Hingga 23 Desember 2019, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 53 kasus. Kekerasan ini tidak hanya bersifat verbal, intimidasi, maupun kekerasan fisik, tetapi juga sampai menyebabkan kematian. Kasus pembunuhan yang terjadi pada jurnalis baru-baru ini terjadi pada November 2019, menimpa Maraden, mantan wartawan mingguan lokal, Pilar Indonesia Merdeka (Pindo Merdeka). LSM internasional yang fokus pada advokasi kebebasan pers dan informasi, Reporter Without Borders, mengategorikan kebebasan pers di Indonesia ke dalam ‘situasi yang sulit’, berada pada ranking 124—bahkan di bawah Malaysia (123) dan Afghanistan (121).

Bertahun-tahun hari pers diperingati, baik skala nasional maupun internasional, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia belum juga mereda. Keberadaan regulasi, seperti UU Pers, yang bertujuan melindungi kepentingan pers—termasuk para aktornya, nyatanya belum memberi jaminan keamanan. Di sisi lain, ada entitas pers ‘pinggiran’ seperti jurnalis warga dan pegiat media komunitas yang tak kalah rentannya, terlebih karena tidak ada perlidungan hukum yang jelas bagi mereka.

Mereka juga kerap dihalang-halangi dan dianggap sebagai media abal-abal karena tidak berstatus badan hukum atau dianggap sebagai bukan media profesional. Hal ini semakin menjadi pelik, lantaran di era digital mereka juga harus waspada terhadap Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis warga dan pegiat media komunitas.

Kebebasan pers seharusnya dapat dinikmati oleh semua pihak; tidak hanya pekerja media tetapi juga warga yang terbukti memberi cukup banyak kontribusi dalam proses produksi informasi melalui teknologi digital dan Internet—UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan iformasi dengan segala saluran yang tersedia (Pasal 28F).

Saat ini semua orang dapat melakukan praktik jurnalisme tanpa harus bekerja di media massa atau perusahaan pers berbadan hukum. Melalui gawai masing-masing, mereka dapat menyiarkan informasi kepada warga yang lain. Maka sudah semestinya, jurnalis warga dan pegiat media komunitas diberi tempat dalam regulasi agar hak mereka sebagai warga negara bisa diwujudkan. Apresiasi juga patut diberikan kepada mereka karena berkat inisiatifnya, telah memungkinkan warga di sekitarnya untuk mendapatkan informasi yang relevan dengan kehidupan hariannya.

Terlepas dari perdebatan kapan hari pers semestinya diperingati, jaminan keamanan bagi jurnalis—baik bagi jurnalis profesi maupun jurnalis warga—masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu didorong untuk segera diatasi oleh negara.[]

Terima Kasih Valentina Wiji

Sejak 01 Januari 2020, Staf Advokasi dan Pendidikan Komunitas Unit Pengelolaan Informasi dan Komunitas (UPSDK) Valentina Sri Wijiyati sudah resmi tidak bergiat di CRI. Valentina telah bergiat di CRI sejak 2018. Selama itu pula, ia terlibat dan berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan CRI, terutama terkait dengan pengembangan dan pelatihan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Ia turut menjadi fasilitator dalam pelatihan-pelatihan penerapan SID Berdaya-SIKAB yang diselenggarakan oleh CRI.

Terima kasih Valentina atas kontribusinya bagi CRI. Semoga sukses untuk semua rencananya ke depan.

Edisi 74: Anugerah Jurnalisme Warga, Jer Basuki Mawa Desa

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2019 tuntas digelar pada Juni silam. AJW merupakan gelaran penting dalam upaya mendorong ekosistem media dan informasi yang lebih sehat di Indonesia. 

Untuk pertama kalinya, kami terlibat dalam penyelenggaraan AJW, gelaran rutin yang diprakarsai oleh media jurnalisme warga BaleBengong yang bermarkas di Denpasar, Bali. AJW merupakan sebuah bentuk apresiasi terhadap warga biasa yang memproduksi informasi baik secara individual (pewarta warga) maupun kolektif (media komunitas) di Indonesia.

Ada beberapa alasan mengapa kami terlibat dalam gelaran AJW kali ini. Pertama, sejak awal berdiri, kami berkomitmen untuk mendorong keberadaan media-media yang dipelopori oleh kelompok warga. Bagi kami, jurnalisme warga dan media komunitas merupakan elemen penting dalam upaya menjaga demokrasi; keberagaman konten, keberagaman kepemilikian, dan tentu saja suara-suara alternatif. Kedua, tidak banyak gelaran sejenis di Indonesia. Bahkan boleh jadi AJW merupakan satu-satunya ruang apresiasi terhadap kerja-kerja jurnalis warga dan media komunitas di Indonesia. 

Dahulu pernah ada penghargaan Kusala Swadaya yang diinisiasi oleh LSM Bina Swadaya, namun tampaknya berhenti pada 2015. Kusala Swadaya merupakan penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang telah berinisiatif dan kreatif melakukan upaya-upaya peningkatan keberdayaan masyarakat, baik melalui aktivitas di berbagai bidang. Salah dua kategorinya adalah kategori media dan kategori penulis, terutama jurnalis warga. 

Langkanya apresiasi terhadap kerja-kerja jurnalis warga dan media komunitas di Indonesia salah satunya disebabkan oleh minimnya pengakuan–dan pengetahuan–terhadap keberadaan entitas ini. Media komunitas masih disalahkaprahi sebagai media massa kebanyakan yang berorientasi profit. Lebih menyedihkan, di era ketika disinformasi dan misinformasi merajalela, media komunitas dan jurnalis warga kerap dikambinghitamkan sebagai penyebar hoax, hanya karena dianggap orang/media tersebut bukan profesional dan tidak berbadan hukum. Padahal profesionalitas (kemampuan bertindak secara profesional–bukan profesi) tidak melulu ditentukan oleh sertifikasi oleh otoritas. Tidak jarang praktik media arus utama, yang dianggap profesional, juga menyimpang dari prinsip dan kode etik jurnalistik. Yang perlu diingat, jurnalisme warga bukan barang baru di Indonesia. Sejarah mencatat, praktik jurnalistik yang dilakukan warga biasa dengan beragam profesi–bukan hanya wartawan–bahkan sudah ada sejak Indonesia masa pra-kemerdekaan (Adam, 1995).

Maka semestinya, nila setitik tidak membuat rusak susu sebelanga. Keberadaan media dan pewarta warga abal-abal memang tidak bisa dimungkiri, dan patut dieliminasi. Namun kita juga tidak bisa mengabaikan keberadaan media-media warga (media komunitas, media jurnalisme warga, pers mahasiswa, media alternatif, dan sejenisnya) yang berkomitmen pada kemaslahatan warga, yang hadir untuk membuat iklim media lebih demokratis dan beragam. Yang perlu ditegaskan adalah tujuan dari kehadiran media komunitas dan jurnalisme warga, yang hadir untuk turut menjaga marwah jurnalisme yang independen, loyal pada kepentingan publik, dan tentu saja, kebenaran.

Pada gelaran AJW 2019, ada tiga kategori apresiasi, yakni pewarta warga, media warga dan pegiat literasi digital. Dari tiga kategori tersebut, sebanyak 111 individu/kelompok yang mendaftar, yang terdiri dari 31 kelompok media warga, 31 individu pewarta warga, dan 49 individu/kelompok pegiat literasi digital. Tidak hanya penyerahan anugerah, AJW 2019 juga diisi dengan diskusi penting yang melibatkan parapihak untuk membahas persoalan perlindungan hukum bagi media komunitas dan jurnalis warga.

AJW adalah ikhtiar yang patut didukung. Dengan adanya kegiatan semacam ini, publik dan pengambil kebijakan diharapkan mau menengok dan memberi perhatian lebih pada entitas ini. Dan yang juga penting, AJW dapat menjadi ajang silaturahmi jurnalis warga dan pegiat media komunitas yang selama ini hanya bermain di “bawah tanah” (below-the-radar). Sudah saatnya mereka tampil  ke permukaan dan membangun jejaring untuk dapat saling menginspirasi dan menguatkan. Meminjam slogan yang kerap kita temui di momen aksi, “media komunitas bersatu, tak bisa dikalahkan!”[]

Memberdayakan Kelompok Perempuan melalui Lokakarya Keamanan Digital

Combine Resource Institution (CRI) kembali menyelenggarakan lokakarya keamanan digital untuk perempuan pada 27 Oktober dan 03 November 2019.

Kali ini, CRI berkolaborasi dengan tiga Taman Baca Masyarakat (TBM) di Yogyakarta, yakni TBM Delima (Jetis, Bantul), TBM Teras Baca Guyub Rukun dan TBM Helicopter GoBook Maos (Sedayu, Bantul). “TBM menjadi salah satu komunitas pertama yang kami jajaki karena komunitasnya yang sudah terbentuk. Sehingga kawan-kawan TBM dapat menyampaikannya ke jaringan masing-masing. Tetapi fokusnya tetap pada perempuan,” kata Maryani selaku Koordinator Pelatihan Literasi Digital.

Pelatihan literasi digital tetap menargetkan perempuan sebagai kelompok sasaran karena menjadi pihak yang paling rentan mengalami kekerasan di internet dan menjadi korban kejahatan dunia maya. Adapun partisipan dalam pelatihan tersebut adalah ibu rumah tangga. Materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut memuat tiga hal utama, yakni: keamanan data pribadi di internet (khususnya untuk media sosial), etika bermedia sosial, dan cara mengamankan gawai masing-masing.

Salah satu peserta pelatihan dari TBM Guyub Rukun, Ikhtiarisca, menyatakan bahwa kemampuan mengamankan data pribadi semakin penting di era internet. “Terutama untuk kelompok perempuan karena kami lebih rentan mendapatkan kekerasan di internet,” jelasnya seusai pelatihan.

Fokus CRI dalam lokakarya ini adalah meningkatkan kesadaran warga dalam mengamankan data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan data pribadi semakin marak diperbincangkan. Kasus perundungan dengan membocorkan data pribadi seseorang di media sosial juga kerap terjadi. Kasus yang paling terbaru adalah jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan secara terbuka di media sosial dan marketplace. Sementara itu, pemerintah hingga saat ini belum menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Setidaknya dengan ada lokakarya keamanan digital, warga tahu apa itu data pribadi dan bagaimana cara melindunginya,” ujar Maryani.

Sejak 2018, lokakarya keamanan digital menjadi salah satu agenda utama CRI. Lokakarya ini adalah salah satu bagian dari program literasi digital yang mulai digarap secara serius oleh CRI. Perkembangan teknologi yang semakin masif sudah semestinya dibarengi dengan kemampuan warga dalam beradaptasi dengan teknologi. Adaptasi ini tidak hanya dalam hal penggunaan tetapi juga kemampuan literasi digital yang membantu mereka memahami teknologi digital dan dapat mengambil keputusan yang tepat atas pemahaman tersebut.  Lokakarya keamanan digital menjadi rintisan awal dalam program tersebut. “Ini adalah cara kami dalam berkontribusi untuk gerakan literasi digital di Indonesia,” jelas Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas (UPIK) CRI.[]

Annual Report 2018

“Great things are not done by impulse but by a series of small things brought together,” said the famous painter Vincent van Gogh. This means that great thing consists of smaller things that are brought together. Vincent van Gogh’s remark might refers to the art of pointillism in which a picture is made of many small dots. However, would this short remark be able to answer the question “What CRI has accomplished this year?”

Only few people understand the CRI took when this organization changed few concepts or talking about unpopular issues. Changing the concept of Village Information System (VIS) was the process of staying true to our principal and process in realizing our program. However, this process does not come without challenge. Many parties with different interests seem to be threatened with CRI. As the result, those parties resort to “unfair play” to deal with our organization. This was apparent when we started the campaign on digital data security by questioning the transparency of sim card registration business.

Therefore, in order to realize our vision, we are committed to be consistent with those principle as the bigger picture while doing many simple and small things. For example, 2018 was the year when we organized our biannual agenda called Jagongan Media Rakyat (JMR). However, 2018’s JMR was different that the previous ones as our organization began to switch the focus from the quantity of the participant to the quality of the event.

We picked a theme which was new and unfamiliar outside the realm of media and technology which used to dominate the discussion in JMR. We also invited farmers from the coastal area, coffee farmer, and traditional snack vendors to provide food and beverages in Kampung Pangan. The point of Kampung Pangan is to move the concept of classroom discussion into an open area. That way, the participant of the discussion could mingle with the visitors who happened to listen to the discussion as well.

The theme of JMR usually resonated only with those who shared the same concern with our organization. Kampung Pangan, however, was meant to resonate with everyone in general. In the same time, Kampung Pangan was also created to test the principle of collaboration believed by the activists in JMR. They were tested to collaborate with other communities outside the circle of JMR activists so that they could work together and create more impactful movement. This innovation was not easily acceptable since most of the JMR’s regular participants had been used to conventional discussion space which was exclusive for the participants themselves. Nonetheless, in order to achieve the principle of collaboration, we did our best to realize this principle.

Jagongan Media Rakyat was not our only accomplishment this year. We also had digital literacy training for women who resides in the vicinity of our office. We believe that digital literacy is the key in facing the issues caused by the internet such as the misuse of social media by children and the article 27 paragraph 3 of Electronic Transaction Information Act that might be used to threaten the freedom of speech. By improving the women’s digital literacy, our organization has begun narrowing the gap in digital literacy. Unfortunately, the road ahead is long and exhausting yet we will always be consistent with the principle we believe.

Data integration and security, digital literacy, and information management for the public are the issues we talk about for years to come. All of those issues will be discussed in many small activities that serve as the small dots. However, as Van Gogh have said, these small dots will keep emerging to form a bigger and meaningful picture. However, our works and contribution might be known years after our demise, just like Van Gogh’s works. Nonetheless, we will be very proud of ourselves if our works are of great use for the society. Such is the way we want ourselves to be written in history.