Mendefinisikan Privasi di Ruang Media Sosial

Pada akhir tahun 2014, kasus Florence Sihombing, mahasiswi Fakultas Hukum UGM yang dituntut pidana akibat mengunggah konten yang menghina warga Yogyakarta merebak di media massa.

Kasus ini diawali dengan hal sederhana, yaitu Florence mengunggah status di akun Path miliknya yang berisi makian terhadap kota Yogyakarta karena suatu kejadian tidak menyenangkan yang ia alami di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Salah seorang teman Florence di Path kemudian merekam tangkapan layar (screenshot) dari unggahan tersebut kemudian menyebarkannya di kanal media sosial lain. Beberapa pihak yang tidak terima kemudian menuntut Florence secara hukum di pengadilan.

Kasus yang menimpa Florence Sihombing hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadirkan oleh jejaring sosial, khususnya mengenai privasi dalam penggunaan akun media sosial itu sendiri. Jejaring sosial menghadirkan paradoks atas privasi atau hal-hal yang dianggap privat oleh para pengguna media sosial. Kasus-kasus lain yang tidak terekspos oleh media mainstream, seperti pertikaian antarteman dan perselisihan antarkekasih akibat unggahan di media sosial pun banyak terjadi. Begitu pula dengan beberapa orang yang disatroni pihak-pihak tertentu akibat unggahan mereka atas isu yang sensitif di media sosial.

Di satu sisi, media sosial memberikan keleluasaan bagi para penggunanya untuk menghadirkan apa yang mereka kehendaki melalui akun mereka di dunia maya kepada publik. Di sisi lain, mereka tidak memiliki kendali atas konten yang sudah terunggah ke dunia maya. Meskipun media sosial menawarkan kendali tersebut (misalnya dengan memasang fitur ‘akun privat’), yang terjadi justru sebaliknya, karena seberapapun pengguna membatasi lingkaran mereka, lingkaran tersebut masih terhubung dengan lingkaran lain, dan begitu seterusnya. Munculnya kasus-kasus terkait dengan privasi dalam media sosial dalam masyarakat Indonesia memunculkan pertanyaan besar mengenai gagasan ‘privasi’ itu sendiri dalam konteks sosiokultural di Indonesia.

Tinjauan Akademisi Barat atas Privasi di Ruang Media Sosial

Sebelum berusaha memahami pemaknaan privasi di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana konsep privasi dipahami secara umum oleh dunia Barat melalui para akademisi, utamanya dalam konteks ruang media sosial.

Hasrat manusia untuk membangun komunikasi melalui media digital dengan cara yang personal dan privat selalu ada (Trepte & Reinecke, 2011). Dengan adanya media sosial, para pengguna mendapatkan kepuasaan dari proses pengungkapan diri yang mereka lakukan terhadap publik yang mereka pilih sebagai kontak yang terhubung dalam jejaring sosial mereka. Pada waktu yang bersamaan, seiring dengan pengungkapan diri yang mereka lakukan dalam media sosial, maka semakin besar pula risiko atas pelanggaran privasi. Alan Westin menyatakan bahwa privasi adalah cara yang orang lakukan untuk melindungi diri mereka dengan jalan membatasi akses orang lain kepada diri mereka untuk sementara (Margulis, 2011). Dengan kata lain, persoalan privasi adalah persoalan proteksi dan kontrol seseorang atas diri mereka.

Dengan adanya privasi, seseorang dapat menentukan bagi diri mereka sendiri mengenai kapan, bagaimana, dan sejauh apa informasi tentang diri mereka dibuka kepada orang lain (Margulis, 2011). Oleh karena itu, Westin mencatat bahwa privasi terjadi dalam tiga level, yaitu level individual, level kelompok, dan level organisasi atau institusional (Margulis, 2011). Dalam konteks penggunaan media sosial, privasi terjadi pada level individual hingga level kelompok, di mana para pengguna melibatkan setidaknya orang-orang yang ia anggap aman untuk berbagi informasi privat melalui kanal media sosial.

Privasi adalah suatu kebutuhan bagi manusia. Irwin Altman menyatakan bahwa privasi adalah kontrol selektif atas akses terhadap diri (selective control of access to the self) (Margulis, 2011). Menurut Altman, privasi beroperasi secara individual dan kelompok, dengan tiga penekanan penting dalam aspek-aspek mengenai privasi, yaitu (1) privasi adalah proses sosial secara inheren, (2) pemahaman terhadap aspek psikologis privasi mencakup interaksi antarmanusia, dunia sosial mereka, lingkungan fisik, dan fenomena sosial yang secara alamiah bersifat sementara, dan (3) privasi memiliki konteks kultural; secara spesifik, privasi adalah hal yang cultural universal, namun memiliki manifestasi psikologis yang spesifik secara kultural (Margulis, 2011). Pada tataran ini, pembatasan diri (self-boundary) menjadi kata kunci dalam privasi. Dalam mendapatkan privasi, seseorang akan melakukan pembatasan diri secara terkontrol terhadap akses atas diri mereka sendiri dari lingkungan sosialnya.

Tidak hanya mengenai ketertutupan diri, pembatasan diri dalam privasi juga melingkupi keterbukaan diri. Petronio mengemukakan teori manajemen privasi komunikasi (Communication Privacy Management) yang menekankan bahwa privasi adalah proses dialektika antara menutup dan membuka diri dalam proses interaksi seorang individu dengan lingkungan sosialnya (Griffin, 2012). Dengan demikian, privasi tidak berdiri sendiri, melainkan saling berjalin-kelindan dengan proses pengungkapan diri seorang individu; relasi keduanya pun selalu dialektis, karena seseorang akan secara terus-menerus menyesuaikan level privasi dan pengungkapan diri baik secara internal maupun eksternal. Hal ini didasari oleh kebutuhan manusia untuk bersosialisasi secara terbuka sekaligus memiliki otonomi pribadi atas diri secara simultan (Margulis, 2011). Penekanannya ada pada bagaimana keputusan mengenai menutup atau membuka suatu informasi itu dilakukan.

Privasi merupakan konsep yang elastis karena berbagai konteks sosial dan kultural mengenai oleh siapa, bagaimana, kapan, dan di mana konsep tersebut diterapkan. Penerapan privasi pun bersinggungan dengan berbagai ranah, mulai dari psikologi, hukum, ekonomi, kesehatan, dan politik. Pada tataran penggunaan media sosial, privasi bersinggungan dengan keterbukaan informasi, pengungkapan diri, dan representasi identitas para pengguna. Perdebatan yang muncul mengenai privasi di era media sosial ini berkisar mengenai ada atau tidaknya privasi serta seperti apa wujud dan batasan atas suatu informasi yang dinilai privat.

Menyoal Privasi dalam Konteks Indonesia

Ketika konsep privasi yang dihasilkan oleh kajian akademisi Barat dimaknai sebagai dialektika antara pembatasan diri (self-boundary) dan pengungkapan diri (self-disclosure), lantas bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia?

Dalam masyarakat Barat yang cenderung individualis, konsep privasi dalam konteks luring diartikan sebagai ruang privat, di mana seseorang memiliki otoritas penuh atas ruang tersebut. Pada sistem sosial yang paling mikro dalam masyarakat, yaitu keluarga, misalnya, ruang privat digambarkan sebagai kamar pribadi dalam lingkup rumah. Umumnya, sedari kecil mereka telah diberi kamar tidur yang terpisah dari kedua orangtuanya, sehingga kesadaran atas ‘privasi’ mulai terbentuk dari situ.

Namun, kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia yang cenderung komunal, serta latar belakang status sosial ekonomi telah mengonstruksi kebiasaan yang berbeda dalam lingkup keluarga. Tidak jarang, anak-anak di Indonesia harus berbagi kamar tidur dengan orangtua atau saudaranya. Bahkan, ketika usia mereka sudah mencapai usia dewasa pun, banyak yang masih tinggal serumah dengan orangtua, baik sebelum maupun sesudah menikah. Pada tataran ini, konsep ‘privasi’ yang dibayangkan oleh dunia Barat tidak berlaku dalam konteks Indonesia.

Dengan latar belakang sosiokultural tersebut, kehadiran media sosial dan wacana atas privasi menjadi hal yang kompleks di Indonesia; terlebih tanpa bekal atas konsep ruang privat yang ada dalam konteks luring. Terlebih, dengan adanya polimediasi diri, yang merujuk pada praktik multiplikasi diri seseorang dalam kanal-kanal media sosial, di mana diri kita dan realitas kita terfragmentasi dalam banyak ruang sekaligus (Herbig, Herrmann & Tyma, 2015). Contoh dari polimediasi diri ini adalah ketika kita memiliki banyak akun dalam satu kanal media sosial, atau menggunakan banyak media sosial, sehingga diri kita terbagi-bagi dalam kanal-kanal media sosial tersebut.

Dalam penelitian yang dilakukan terhadap pemaknaan privasi dalam penggunaan media sosial oleh kaum muda Indonesia, ditemukan bahwa terjadi tarik-menarik pada tataran bagaimana para pengguna media sosial “menyeimbangkan” antara hasrat untuk berbagi informasi personal mereka dan kebutuhan untuk memiliki kendali atas keterbukaan informasi tersebut (Purwaningtyas, 2019). Polimediasi diri dalam ruang siber menjadi salah satu aspek yang membuat praktik pemaknaan atas privasi menjadi hal kompleks. Privasi bukan lagi sekadar upaya untuk mencapai otonomi diri dengan melakukan isolasi atau eksklusivitas atas informasi personal, melainkan berangkat dari proses dialektik antara pengungkapan diri (self-disclosure) dan pembatasan diri (self-boundary), sehingga membahas tentang privasi berarti juga membahas mengenai publisitas.

Kondisi di mana seseorang memiliki akun dalam lebih dari satu kanal media sosial (atau banyak akun dalam satu kanal media) kemudian membuat diri menjadi terfragmentasi (Purwaningtyas, 2020). Melalui fragmentasi diri yang terjadi, pengguna media sosial memperlihatkan kecenderungan atas “diri yang ambivalen”, “diri yang menghasratkan pengakuan”, dan “diri yang mencari kebebasan”. Pada tataran ini, konsepsi atas “diri” yang muncul dari fragmentasi diri para pengguna media sosial tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa “diri yang dianggap otentik telah hilang” melalui paradoks-paradoks yang muncul dalam dialektika antara privasi dan publisitas pada penggunaan media sosial. Namun, hilangnya diri yang dianggap otentik tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya otonomi atas diri mereka, karena privasi kemudian dimaknai dalam spektrum pertukaran untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa privasi tidak terlanggar selama mereka memeroleh sesuatu yang mereka inginkan, sehingga definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana diri melepas informasi personal tertentu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu.

Proses pertukaran yang dilakukan oleh individu dalam upaya pemenuhan hasrat atas privasi terkait dengan ruang personal yang ia konstruksi sedemikian rupa demi mewujudkan hasrat tersebut. Dalam konteks media sosial, persoalan ini menjadi kompleks karena batas-batas antara ruang personal dan ruang publik di kanal media sosial telah kabur (Purwaningtyas, 2019). Oleh karena itu, upaya pemenuhan hasrat “diri” individu untuk menyeimbangkan privasi dan publisitas dalam praktik bermedia sosial tidak dapat mengesampingkan “ruang” sebagai aspek yang memberi signifikansi terhadap pemaknaan privasi itu sendiri.

Melalui konstruksi atas ruang personal yang dilakukan para pengguna Path dalam penelitian ini, ditemukan bahwa para mereka cenderung membangun “ruang kenyamanan dalam keserupaan”, “ruang liberasi yang semu”, dan “ruang yang meruntuhkan panoptik”. Ketiga konsepsi atas “ruang” tersebut mengarahkan pada satu narasi besar bahwa ruang personal menjadi ruang semitransparan yang dikonstruksi sedemikian rupa dalam upaya untuk menghilangkan hierarki, kontrol, dan pengawasan dalam bentuk tertentu dari pihak tertentu (khususnya relasi keluarga). Namun, hierarki, kontrol, dan pengawasan tetap ada dalam bentuk yang lain dari pihak yang lain, yaitu relasi pertemanan, meskipun hal tersebut tidak dimaknai pengguna sebagai hilangnya ruang personal yang mereka inginkan. Dengan kata lain, mereka merasa bahwa ruang personal tidak terlanggar selama mereka mendapatkan sensasi atas kesetaraan dalam bentuk relasi pertemanan. Pada tataran ini, definisi privasi dalam media sosial mewujud pada bagaimana pengguna melihat ruang personal bukan merupakan ruang isolasi diri, melainkan sebagai arena kontestasi atas pemenuhan hasrat privasi dan publisitas untuk mendapatkan resiprokalitas dalam relasi.

Dengan demikian, definisi privasi dalam bingkai penggunaan media sosial mengerucut pada dua tataran, yaitu “diri” dan “ruang”. Pada tataran “diri”, privasi menjadi proses transaksi di mana risiko atas kehilangan diri yang dianggap otentik hingga taraf tertentu ditukarkan dengan potensi individu untuk mendapatkan pengakuan sosial tertentu yang ia inginkan. Pada tataran “ruang”, privasi menjadi upaya membangun ruang personal semitransparan sebagai arena kontestasi atas proses pertukaran tersebut untuk memeroleh relasi yang resiprokal. Dalam bingkai pemaknaan tersebut, pengguna tidak merasa privasi mereka terlanggar selama diri mereka memeroleh sensasi atas pengakuan sosial, kesetaraan, dan resiprokalitas dalam ruang media sosial.[]


Daftar Pustaka

  • Griffin, E. (2012). A first look at communication theory (8th ed.). McGraw-Hill.
  • Herbig, A., Herrmann, A. F. & Tyma, A. W. (2015). Beyond New Media: Discourse and Critique in a Polymediated Age. Lexington Books.
  • Margulis, S. T. (2011). Three Theories of Privacy: An Overview. In S. Trepte & L. Reinecke (Eds.), Privacy Online: Perspective on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web (pp. 9–18). Springer.
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2019). Privacy and Social Media: Defining Privacy in the Usage of Path. KnE Social Sciences, 217–235. https://doi.org/10.18502/kss.v3i20.4938
  • Purwaningtyas, M. P. F. (2020). The Fragmented Self: Having Multiple Accounts in Instagram Usage Practice among Indonesian Youth. Jurnal Media Dan Komunikasi Indonesia, 1(September), 171–182.
  • Trepte, S., & Reinecke, L. (2011). Privacy Online: Perspectives on Privacy and Self-Disclosure in the Social Web.

*Ilustrasi oleh Aliem Bakhtiar.

Hati-Hati Phising

“Hai, kamu mau sepatu Dios seharga dua juta rupiah? Atau voucher belanja di Alpafeb sebesar 500 ribu? Caranya gampang banget! Tinggal isi data pribadi dan foto KTP! Jangan lupa disebarkan, ya!”

Pernakah kamu mendapatkan pesan terusan seperti ini, entah di aplikasi pesan instan maupun media sosial? Sepertinya sangat menggiurkan karena dengan mengisi data pribadi dan KTP saja, kita bisa mendapatkan sepatu yang cukup mahal ataupun voucher belanja. Tetapi, berhati-hatilah! Karena bisa jadi itu modus phishing.

Apa sih phishing itu? Phising adalah modus penipuan dengan mengelabui calon korban. Tujuannya untuk mencuri akun si calon korban. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.

Bukannya dapat sepatu mahal, justru data pribadi kita dicuri! Yuk cek bagaimana cara mengenali phishing!

Saatnya Satu Data dari Desa*

Selama bertahun-tahun, sudah tidak terhitung jumlah diskusi, artikel, berita, seminar, talk show, dan beragam media lain yang membahas topik pengelolaan data oleh pemerintah. Mayoritas berujung kesimpulan senada bahwa akurasi data pemerintah masih jauh panggang dari api. Dan, kabar yang menguar dari fakta di lapangan pun nyaris selalu sama, yakni tentang ketidaktepatan program untuk warga yang berakibat pemubaziran anggaran hingga korupsi.

Datangnya pandemi Covid-19 tidak lantas membuat munculnya komitmen untuk mengurai ruwetnya persoalan data. Pandemi justru jadi apologi untuk “meminta” permakluman kusutnya data –yang penting bantuan bisa turun cepat. Data yang valid sudah tak pernah lagi dibahas, diganti dengan kegagapan demi kegagapan menangani dampak pandemi bagi keselamatan, kesehatan, dan ekonomi.

Buruknya kualitas data akhirnya berhenti di perdebatan, bahkan tidak sedikit kalangan birokrasi yang merasa tidak ada masalah dengan buruknya data yang dimiliki. Mereka ini cenderung melakukan perencanaan kerjanya didasarkan pada “kebiasaan” dan bukan kebutuhan. Regulasi yang dihasilkan tidak mencerminkan perubahan sikap dan cara berpikir, mirip dengan saat bicara tentang korupsi.

Disahkannya Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dianggap terobosan besar karena sudah dirancang bertahun-tahun lalu pun, bukan berarti pil ajaib yang bekerja instan. Penyakit laten di birokrasi sudah terlampau banyak dan berlapis sehingga butuh kerja amat keras untuk memulai tahap demi tahap SDI. Mulai dari ego sektoral, keengganan “menambah beban kerja”, hingga saling tuding antara pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang diakui atau tidak masih sulit hilang.

Ambil contoh kiwari saja, bisakah dijelaskan dan dipertanggungjawabkan asal dan akurasi data penerima bantuan ratusan triliun rupiah dalam rangka Covid-19, baik berupa bansos, BPUM, dan sebagainya? Data penerima bansos bahkan sudah menimbulkan kisruh sejak awal, antara lain saat sebagian penerimanya di hampir seluruh daerah ternyata sama sekali tidak termasuk warga miskin.

Bila bicara data kemiskinan, secara regulasi kewajiban pemerintah daerahlah untuk melakukan pembaruan data seperti tercantum dalam Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Poin ini yang dari dulu menjadi dasar pemerintah pusat menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang paling bersalah dalam kisruh data penerima bansos.

Tapi bila bicara realitas, sebenarnya tudingan tersebut bisa diperdebatkan. Tidak sedikit daerah yang sebenarnya telah mampu membuktikan tata kelola data yang relatif baik, termasuk di dalamnya mekanisme dan ketersediaan data yang integratif bahkan partisipatif dari tingkat desa. Sayangnya justru praktik ini sulit mendapatkan ruang integrasi dengan sistem pengelolaan data yang dikembangkan pemerintah pusat. Padahal prinsip utama dalam Perpres SDI adalah dapat dibagipakaikan alias ruang integrasi data mestinya dibuka lebar-lebar.

Dalam konteks data kemiskinan misalnya, maka ada praktik baik satu data dari desa yang sudah dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah termiskin. Sejak 2018, melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dimiliki, Pemda Gunungkidul menyebutkan telah menerapkan siklus data melalui pengumpulan data dari tingkat desa yang kemudian diintegrasikan di tingkat kabupaten. Hal ini pernah terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Satu Data Kemiskinan” pada 24 September 2019, yang juga dihadiri Pusdatin Kemensos, Bappenas, dan Bangda Kemendagri.

Satu data dari desa berarti desa akhirnya memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri sebagai basis perencanaan pembangunan desa. Ini sesuai dengan semangat dasar UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama ini desa menjadi ujung tombak pengumpulan data apapun oleh level pemerintah di atasnya, namun data tersebut ternyata sekadar disetorkan langsung ke sistem milik kementerian/lembaga. Desa tidak memiliki dan mengelola datanya sendiri.

Merujuk pada penjelasan Pemda Gunungkidul, integrasi di tingkat daerah dapat terjadi dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem, tidak hanya di kabupaten melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap. Prinsip interoperabilitas ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Perpres SDI. Frekuensi pembaruannya dilakukan setahun sekali, setidaknya untuk kemiskinan sebagai data sektoralnya. Hasil berupa data yang didapatkan dari proses ini membuat mereka yakin akan dapat memperbaiki perencanaan pembangunan sekaligus realisasi program pengentasan kemiskinan karena acuan datanya sudah jauh lebih baik.

Konsep, siklus, dan mekanisme perwujudan satu data terlihat mulus. Namun, sekitar pertengahan Juni 2020 masalah penyaluran bansos ternyata juga terjadi di Gunungkidul. Banyak data penerima yang tidak akurat yang memunculkan ribuan penerima yang terdaftar tidak bisa mencairkan bantuan. Lalu di mana masalahnya? Apakah satu data yang telah dicapai di Gunungkidul tak lebih dari klaim semata seperti halnya beberapa daerah yang kerap disanjung-sanjung pemerintah pusat meski ternyata yang mereka miliki sebatas “pengumpulan dan penyajian data secara terpusat di satu laman” dan bukan “pengelolaan satu data”?

Niat Mengintegrasikan
Masalah pertama pada pengelolaan data oleh pemerintah desa dan daerah adalah pada acuan data dasar. Seperti sudah direkomendasikan hampir seluruh pihak, untuk bisa mencapai satu data di Indonesia maka semua sistem data mestinya berpijak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini data dinamika kependudukan dikelola oleh Kemendagri dalam wadah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Meski kerap diberitakan bahwa kemendagri telah bekerja sama dengan lebih dari seribu institusi baik swasta maupun pemerintah terkait akses data kependudukan, namun tidak sedikit pemda yang merasa kesulitan untuk mendapatkan akses data kependudukan. Padahal akses ini mutlak dibutuhkan sebagai data dasar sistem pengelolaan data di desa dan daerah.

Sistem data yang dikelola desa dan daerah jelas bukan sistem yang akan digunakan untuk menggantikan fungsi SIAK. Data kependudukan yang dibutuhkan lebih berupa data berdasarkan periode tertentu (cutting period) alias bukan yang data berjalan. Data periodik itu digunakan sebagai basis verifikasi dan validasi data sektoral yang dikelola melalui sistem data di desa dan daerah, sehingga pijakan datanya sama yaitu NIK. Data sektoral yang dimaksud misalnya data kemiskinan, data kesehatan, pendidikan dsb. Jadi tidak dibukanya akses integrasi dengan SIAK, tidak cukup hanya akses melihat data, maka satu data apapun yang terkait penduduk akan sulit dicapai.

Masalah kedua adalah tentang “pengakuan” akan data yang dihasilkan daerah. Prinsip bisa dibagipakaikan seperti dipersyaratkan dalam Perpres SDI ternyata tidaklah cukup jika bicara satu data dari desa. Ada yang lebih dibutuhkan, yaitu kesepakatan pemerintah pusat dan daerah bahwa data dari daerahlah yang akan menjadi rujukan kebijakan bagi realisasi program baik oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa. Tentu dengan catatan, syarat mekanisme verifikasi dan validasi telah diterapkan secara ketat dan benar oleh pemerintah daerah.

Tanpa pengakuan ini, maka yang akan terus terjadi adalah desa dan daerah terus diwajibkan menyetorkan data yang yang telah diverifikasi dan validasi ke pemerintah pusat, namun ketika dikembalikan dalam bentuk data yang telah disahkan, data tersebut ternyata tidak sama dengan yang disetorkan. Inilah salah satu sumber kisruh penyaluran program selama ini.

Jika menilik Permensos No. 5/2019, betul bahwa pemda yang bertanggung jawab melakukan verifikasi data. Namun penetapannya toh tetap dilakukan oleh menteri sosial. Di sinilah masalah klasiknya.

Dalam diskusi bertajuk “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi” yang digelar secara daring oleh Sigmaphi pertengahan Mei lalu, Kepala Desa Sukamantri, Cisaat, Sukabumi Andi Rusmawan mengatakan, pihaknya selalu melakukan verifikasi terhadap data kemiskinan dari pusat. Tetapi saat data tersebut disahkan oleh Kementerian Sosial dan kembali lagi ke desanya untuk digunakan sebagai rujukan, datanya selalu berbeda dengan yang dia kirim. Hal serupa ternyata terjadi di banyak tempat, termasuk Pemda Gunungkidul.

Menghindari debat berkepanjangan tanpa ujung dengan pemerintah pusat, beberapa pemda akhirnya membuat strategi. Misalnya memutuskan program yang didanai APBD dan APBDes akan merujuk satu data yang dimiliki pemda. Sedangkan program yang bersumber dari APBN akan menggunakan data yang dikirimkan kementerian.

Berdasarkan Perpres SDI, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang ada di beberapa kementerian berperan sebagai satu-satunya pintu keluar masuk data. Karena prinsipnya adalah berbagi pakai, maka mindset tim di dalamnya maupun proses yang dijalankan harus terbuka. Desa dan daerah yang berniat mengintegrasikan data, jelas bukan ingin menggantikan peran Pusdatin, melainkan ingin dapat mengelola data yang telah mereka verifikasi sendiri dalam wadah yang dimiliki. Ruang inilah yang akan membuat daerah bersama desa memiliki rujukan data yang sama, yang dihasilkan dan diverifikasi secara partisipatif, inklusif, dan transparan.

Terjebak Aplikasi
Selain terkait alur dan mekanisme, soal aplikasi dari dulu juga menjadi masalah laten tata kelola data di Indonesia. Hampir setiap kementerian/lembaga, pemda bahkan desa memiliki aplikasi yang tak jarang memiliki fungsi serupa. Kecenderungan ini setidaknya bisa berarti dua hal.

Pertama, adanya pola pikir yang masih mendudukkan aplikasi di atas prinsip, konsep dan peta jalan. Salah satu pemicunya karena kelatahan mendefinisikan smart city bahkan smart village dengan jalan pintas: memiliki banyak aplikasi. Kedua, orientasi pada aplikasi adalah ujung dari pola pikir berorientasi proyek. Nilai pengadaan dan perawatannya sangat besar dan relatif lebih mudah serta cepat direalisasikan ketimbang menjalani serangkaian proses pematangan konsep melalui koordinasi antarsektor.

Sejak UU Desa mulai diterapkan dan di dalamnya menyebut soal sistem informasi desa di Pasal 86, kecenderungan jual-beli aplikasi tanpa kesiapan matang sangat marak di desa-desa. Pemerintah desa dibuat silau dengan fitur dan kemewahan tampilan dari aplikasi yang ditawarkan banyak pihak pada mereka. Namun nyaris tidak ada yang memahamkan desa tentang prinsip pengelolaan data sekaligus penguatan kapasitas yang diperlukan. Padahal semakin banyak pemerintah desa yang sekadar menjadi “korban” aplikasi alih-alih meletakkan fondasi konsep, semakin jauhlah visi satu data dari desa dan semakin berlanjut cerita desa sebagai pelaksana teknis belaka.

Integrasi data bukan soal teknologi dalam bentuk aplikasi belaka, karena sebenarnya yang justru lebih penting adalah hal-hal mendasar seperti persepsi, koordinasi, dan komitmen mewujudkan data yang lebih berkualitas sebagai rujukan bersama. Regulasi barulah langkah awal.

Harus diakui perwujudan satu data dari desa tidak mudah, tapi saat ini mungkin paling realistis karena sumber data adalah desa. Sehingga memperbaiki kualitas dan alur data dari desa sama dengan membenahi keruwetan dari hulunya. Konsep ini sebenarnya sudah mulai teruji, sangat sayang jika harus mati dini hanya karena faktor politis yang berujung komitmen setengah hati.[]


*) Artikel ini sebelumnya dimuat di detik.com 

MoU CRI-Gunungkidul: Menuju Satu Data dari Desa

Pada 11 November lalu, CRI dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan serah terima dokumen Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sehubungan dengan penggunaan SID Berdaya dan SIKAB oleh pihak kabupaten.

Kabupaten Gunungkidul telah memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB sejak 2015. Dengan berbagai proses yang telah dilewati, maka MoU ini menjadi penanda penting bagi keberlanjutan pembangunan tata kelola data di Gunungkidul.

Selain itu, CRI juga menyerahkan Sertifikat Apresiasi kepada Kabupaten Gunungkidul. Sertifikat ini merupakan wujud penghargaan CRI terhadap Kabupaten Gunungkidul yang telah melakukan berbagai tahapan dalam rangka memperkuat sistem tata kelola data melalui SID Berdaya dan SIKAB. 

SID Berdaya dan SIKAB merupakan aplikasi sumber terbuka (open source). Akan tetapi pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari prinsip dan etika yang membersamainya. Dengan kata lain, sumber terbuka tidak berarti bebas digunakan untuk apa saja, apalagi sampai melanggar prinsip dan etika yang menjadi alasan kehadiran teknologi tersebut.

MoU antara CRI dan Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu wujud mutualisme, sehingga kedua belah pihak dapat mewujudkan cita-cita tata kelola data yang lebih baik. Ini merupakan awalan menuju Satu Data dari Desa.[]

Wajah Perlu Dihadirkan Kembali dalam Komunikasi Daring*

Di balik akun-akun media sosial yang dirisak itu, ada manusia yang sama seperti kita. Namun, gelombang kebencian di internet seakan tidak memedulikan itu.

Media sosial sempat geger karena satu unggahan dari akun bernama Khaerani. Unggahan tersebut sebenarnya sama sekali tidak menyinggung: hanya tentang kreasi menu untuk bekal suaminya. Namun, cuitan tersebut mendapatkan komentar negatif berbagai pihak. Pada kesempatan lain, akun bernama Vivi mengunggah foto kegiatan belajar adik-adiknya di rumah. Unggahan tersebut juga mendatangkan serangan dari mana-mana.

Di media sosial, peristiwa semacam terus-menerus terjadi. Orang-orang bersikap pahit terhadap unggahan orang lain, bahkan merasa perlu marah dan menyerangnya. Di internet, tiap orang tak melihat wajah orang lain. Hilangnya wajah menyebabkan komunikasi yang etis tak terjadi dan berujung pada maraknya perundungan siber.

Hilangnya Pertemuan Antarwajah, Hilangnya Komunikasi Etis

“Yang-etis,” menurut Emmanuel Levinas, bermula dari pertemuan antarwajah (Tjaya, 2012: 85-86). Dalam perjumpaan dengan yang lain, kita bertemu dengan sesuatu yang lebih besar dari diri sendiri. Pertemuan seperti itu mengganggu kesadaran kita dengan membuat kita menyadari bahwa kita tidak sendiri, bahwa kita berbagi dunia dengan orang lain, dan bahwa kebebasan kita terbatas (Levinas dalam Miller, 2016: 54).

Saat kita berkomunikasi secara elektronik, kita hanya berhadapan dengan layar komputer atau gawai. Kita tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan ekspresi wajah, gerak tubuh, dan nada suara untuk menyampaikan sesuatu. Konsekuensinya, kita cenderung melupakan bahwa orang di balik layar komputer/gawai kita juga orang yang memiliki perasaan sama seperti kita. Dan setiap orang pada suatu titik akan menunjukkan sisi monsternya di ruang digital. 

Dalam penelitian Adam G. Zimmerman Gabriel dan J. Ybarra (2016), anonimitas menjadi salah satu faktor utama yang mendorong agresi daring. Zimmerman dan Ybarra juga memasukkan faktor lain yakni pemodelan sosial atau peniruan terhadap perilaku orang lain. Terbukti, agresi daring lebih banyak dilakukan oleh akun anonim dan akan semakin meningkat kala perilaku yang menjadi model di ruang internet tertentu juga bersifat agresif alih-alih netral.

Sejalan dengan ini, Cristian Danescu-Niculescu-Mizil dari Cornell University menemukan bahwa tiap orang berpotensi menjadi troll atau melakukan trolling. Dalam penelitiannya, ia bahkan mendapati bahwa beberapa troll yang ditemuinya adalah orang-orang biasa yang tidak memiliki kecenderungan sebagai sociopath. 

Penelitian tersebut menganalisis enam belas juta komentar dari 667 partisipan di CNN.com dengan menggunakan eksperimen terkontrol daring. Mereka menggunakan pembelajaran mesin (machine learning) untuk menganalisis potensi pengguna internet melakukan troll. Hasilnya, sebanyak 80% pengguna internet berpotensi menjadi troll dan hal ini disebabkan oleh dua faktor: suasana hati (mood) dan konteks diskusi. Pengguna internet yang suasana hatinya buruk berpotensi melakukan troll. Demikian juga bila komentar pertama mengarah pada trolling. Komentar tersebut dapat memicu pengguna lain melakukan hal yang sama.

Menghadirkan Kembali Wajah yang Lain

Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk menciptakan ruang-ruang aman bagi semuanya di internet? Pertama, membangun ekosistem digital yang sehat dengan memaksimalkan penggunaan teknologi robot berbasis pembelajaran mesin. Robot ini diberdayakan untuk menyortir dan menyembunyikan komentar-komentar buruk sehingga tidak dapat dilihat oleh pengguna internet lain. Tugas ini merupakan tanggung jawab semua platform media sosial agar komentar negatif hingga perundungan siber teratasi.

Robot berbasis kecerdasan buatan, selanjutnya, bisa digunakan tak sekadar untuk menyortir dan mengidentifikasi troll tetapi juga melawan trolling itu sendiri. Sebuah eksperimen menunjukkan bahwa penghinaan rasis kepada pengguna internet berkulit hitam dapat dikurangi dengan menggunakan akun bot yang mengidentifikasi diri sebagai orang kulit putih. Bot ini menanggapi setiap cuit rasis dengan membalas, “Hai Bung, ingatlah bahwa ada orang sungguhan yang terluka saat Anda melecehkan mereka dengan bahasa seperti itu.” Strategi ini rupanya berdampak cukup positif karena terbukti dapat mengurangi cuit rasis hingga 27%.

Meski cukup efektif, praktik ini juga memiliki kekurangan karena ia tetap mengadopsi prasangka terhadap suatu kelompok. Eksperimen ini menunjukkan bahwa pengguna internet lebih memercayai apa yang dikatakan oleh orang berkulit putih. Dalam pengembangannya, penggunaan bot perlu lebih menjunjung asas inklusivitas.

Kedua adalah intervensi sosial. Menanggapi komentar negatif tentu bukan hanya tanggung jawab bot. Kita juga bisa turut menegur dan memberikan edukasi kepada pengguna internet lainnya tentang komentar buruknya dan bagaimana itu berpotensi menyakiti orang lain. Tidak hanya itu, kita juga bisa memintanya menghapus komentar tersebut sehingga meminimalisir komentar buruk lain. Catatannya, intervensi sosial ini tidak boleh memicu online bullying kepada pengguna yang melakukan troll. 

Di masa depan, komunikasi daring akan kian sulit terhindarkan. Kita butuh kolaborasi berbagai pihak untuk membentuk ekosistem ruang digital yang sehat. Oleh karenanya, penting untuk mengembalikan “wajah” kita sendiri dalam komunikasi daring serta mempertimbangkan “wajah orang lain” setiap kali berinteraksi dengan pengguna internet lain. Tekankan pada diri sendiri bahwa di balik komputer atau ponsel, ada orang yang sama seperti kita.


Daftar Pustaka

  • Eleanor, Sandry. (2014). “Face to Face” Learning from others in Facebook Groups. Digital Culture & Education, 6:1, April 2014.
  • Miller, Vincent. (2016). The Crisis of Presence in Contemporary Culture: Ethics, Privacy, and Speech in Mediated Social Life. London: Sage Publishing.
  • Martino, Luís Mauro Sá & ngela Cristina Salgueiro Marques. (2019). “Communication as Alterity’s Ethics: Explorations with Lévinas”. Journal Intercom – Vol 41 – Desember 2019.
  • Tjaya, Thomas Hidya. (2012). Enigma Wajah Orang Lain. Jakarta: Kepustakaan Gramedia Populer (KPG).
  • Turkle, Sherry. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. New York, NY: Basic Books.
  • Zimmerman, Adam G & Gabriel J. Ybarra (2016). “Online Aggression: The Influences of Anonymity and Social Modeling”. Psychology of Popular Media Culture – Vol 5, No. 2, 181–193

*) Artikel ini sebelumnya dimuat di remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0 

Ilustrasi oleh Nidiansrafi . Sebelumnya dimuat oleh remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0.

Tips Mengenali Hoaks

Di era internet, laju informasi berkembang sangat pesat. Siapa pun dapat memproduksi informasi dan menyebarkannya dengan cara apapun. Tetapi, kita perlu berhati-hati karena informasi yang tersebar di internet tidak selalu benar. Penyebaran hoaks di Indonesia juga sama masifnya dengan perkembangan teknologi. Hoaks biasanya tersebar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dilansir dari katada[dot]co, berdasarkan Laporan “2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust”, dua dari tiga orang atau 67% masyarakat dunia setuju bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) terbesar terdapat di Facebook. Sebanyak 65% responden menyebut penyebaran hoaks terbanyak kedua ditemukan di media sosial secara umum. Adapun 60% responden menyebut hoaks ditemukan di situs-situs internet.

Dalam konteks Indonesia, sebanyak 84% responden menyebut pernah menemukan kabar bohong di Facebook. Hanya 12% yang tidak pernah menerima penyebaran hoaks di media sosial tersebut. Sementara itu, 4% responden lainnya tidak pernah menggunakan Facebook.

Melihat banyaknya persebaran hoaks, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hoaks dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan. Yuk, cek tips dari kami untuk selalu berhati-hati dengan apa yang kamu terima dan sebarkan di internet. Jangan lupa, jika kamu mendapatkan hoaks, berhentilah di kamu!

Knowledge Portal untuk Tumbuhnya Ekosistem Pengetahuan Gerakan Buruh Migran di Indonesia

Buruh migran merupakan salah satu penghasil devisa bagi Indonesia. Kontribusi tersebut signifikan dan nyata terhadap ekonomi negara, bukan sekadar jargon. Namun ironinya, nasib buruh migran seringkali tidak sepadan dengan jasa mereka.

Tak jarang buruh migran mengalami penyiksaan dan berbagai perlakuan tidak adil lainnya di tempat kerjanya. Saat jauh dari tanah airnya, buruh migran kita harus berjuang sendiri menghadapi berbagai perlakuan yang tidak adil. Andai kata diperlakukan sewajarnya pun, para buruh migran harus bisa beradaptasi dengan budaya dan sistem ekonomi-politik yang berbeda dengan negara asalnya.

Bila mereka berhasil beradaptasi secara sosial dan budaya, serta terhindar dari perlakuan tidak adil di negara tujuan, bisa dikatakan buruh migran telah melakukan migrasi aman. Namun, tak sedikit buruh migran yang gagal menjalankan migrasi aman. Bahkan, saat ini, ancaman buruh migran bertambah dengan merebaknya paham intoleransi berbasiskan pemahaman agama yang keliru. Ancaman itu adalah terjerumusnya buruh migran dalam ideologi kekerasan; terorisme.

Konsep migrasi aman akan sekadar menjadi jargon dalam pidato-pidato bila tidak memiliki pijakan yang kuat untuk mengimplementasikannya. Seiring dengan meningkatnya tantangan dan ancaman keselamatan buruh migran, pijakan dalam mengimplementasikan migrasi aman tidak cukup hanya sekedar keterbukaan informasi. Migrasi aman perlu sebuah keterbukaan pengetahuan.

Keterbukaan informasi penting bagi buruh migran untuk mengambil keputusan yang cepat dan tepat bagi kehidupannya. Sementara keterbukaan pengetahuan menjadikan buruh migran memiliki kompetensi atau kemampuan untuk melakukan replikasi (mengulang) praktik-praktik baik yang sudah dilakukan buruh migran di negara lain. Bukan hanya itu, keterbukaan pengetahuan juga memungkinkan buruh migran memiliki kompetensi untuk melakukan improvisasi dan inovasi dari praktik-praktik baik buruh migran di negara lain.

Keterbukaan pengetahuan mensyaratkan adanya proses berbagi pengetahuan. Di era kemajuan teknologi informasi dan pengetahuan, proses berbagi pengetahuan antar buruh migran bisa dilakukan secara cepat menggunakan platform digital. Salah satunya dengan menggunakan website.

Pusat Sumber Daya Buruh Migran melalui websitenya, buruhmigran.or.id, adalah salah satu website yang memfasilitasi aktivis buruh migran bukan saja berbagi informasi namun juga berbagi pengetahuan.

Di dalam website tersebut terdapat berbagai rubrik untuk berbagi informasi dan pengetahuan. Rubrik ‘Berita’, misalnya, berisi peristiwa terkini tentang pekerja migran Indonesia yang perlu segera diketahui oleh pekerja migran itu sendiri dan keluarganya. Hingga tulisan ini dibuat (11/8/2020) sudah ada 958 artikel berita yang dipublikasi di rubrik tersebut. Penulis dari rubrik ini pun adalah para aktivis atau penggiat buruh migran dari berbagai wilayah.

Rubrik yang berisi informasi lainnya adalah ‘Info Negara Tujuan’ dan ‘Investigasi’. Rubrik Info Negara Tujuan berisi tentang budaya, karakter dan mekanisme kerja di negara tujuan. Dengan membaca rubrik ini para buruh migran dapat mengambil keputusan yang tepat dalam beradaptasi di negara tujuan. Hingga tulisan ini dibuat sudah ada 23 artikel yang dipublikasi di rubrik itu. Penulis dari rubrik itu pun berasal dari penggiat buruh migran.

Sementara itu untuk rubrik Investigasi berisi konten investigasi yang meliputi jejak kasus dan wawancara. Hingga tulisan ini dibuat sudah ada 24 artikel yang dipublikasi di rubrik itu.

Bukan hanya ada rubrik berbagi informasi. Di website itu juga ada rubrik yang berisi konten pengetahuan. Rubrik yang berisi konten pengetahuan itu antara lain rubrik ‘Kiprah’ dan ‘Panduan’. Rubrik Kiprah berisi konten cerita dan pembelajaran dari buruh migran atau mantan buruh migran dalam melanjutkan perjuangan hidup. Buruh migran yang menjadi pembaca rubrik ini dapat belajar dari pengalaman buruh migran lainnya dan kemudian melakukan replikasi bahkan modifikasi pengalaman disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Hingga tulisan ini dibuat sudah ada 115 artikel yang dipublikasi di rubrik ini.

Rubrik yang berisi konten pengetahuan lainnya adalah rubrik Panduan. Jika dalam rubrik Kiprah berisi pembelajaran yang banyak menjawab pertanyaan mengapa (know why), maka dalam rubrik Panduan ini berisi konten yang lebih banyak menjawab pertanyaan bagaimana (know how) melakukan cara sebuah pekerjaan atau kegiatan. Di rubrik itu misalnya ada konten yang berisi panduan bagaimana mengurus Jutkin dalam situasi Covid-19. Jutkin merupakan perjalanan pergi ke wilayah Macau atau Shenzhen untuk kemudian kembali ke Hong Kong. Pengetahuan dalam artikel ini tentu penting diketahui oleh buruh migran yang bekerja di Hong Kong.

Di rubrik Panduan itu pula misalnya juga ada artikel tentang panduan jika paspor rusak atau hilang ketika di Malaysia. Pengetahuan ini tentu penting diketahui oleh buruh migran yang ada di Malaysia.

Website Pusat Sumber Daya Buruh Migran telah berisi banyak pengetahuan eksplisit. Sejengkal lagi website ini bisa menjadi sebuah portal pengetahuan (knowledge portal) bagi komunitas buruh migran. Untuk mencapai ke arah itu ada beberapa tantangan yang perlu dilewati.

Pertama, perlunya memperkuat keterampilan mendokumentasikan pengetahuan para penulis atau kontributor dari website Pusat Sumber Daya Buruh Migran. Keterampilan mendokumentasikan pengetahuan sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mendokumentasikan sebuah peristiwa (5W+1H). Namun, dalam mendokumentasikan pengetahuan, aspek yang harus ditekankan adalah aspek How (bagaimana) dan Why (mengapa). Selain itu dalam mendokumentasikan pengetahuan lebih banyak dengan gaya storytelling (bercerita). Kenapa berbentuk cerita? Selain akan lebih enak dibaca juga pembaca akan lebih mudah mengambil pembelajaran dari tulisan yang berbentuk cerita.

Kedua, memperkaya rubrik-rubrik pengetahuan yang bersifat interaktif sesuai kebutuhan penggiat buruh migran. Konten pengetahuan yang bisa memperkaya rubrik pengetahuan itu misalnya self-assessment (penilaian secara mandiri) mengenai kinerja organisasi serikat-serikat buruh migran. Hasil dari self-assessment itu kemudian menjadi pijakan untuk mengakses learning material (material pembelajaran) yang ada di website itu juga.

Ketiga, mungkin perlu dibangun rubrik diskusi forum. Di dalam rubrik diskusi forum ini, aktivis buruh migran dapat melakukan diskusi secara online terkait dengan tema-tema yang diminati. Adanya rubrik diskusi forum ini untuk menjembatani pengetahuan-pengetahuan yang tidak cukup hanya dibagikan melalui modul dan pembelajaran.

Apapun tantangannya dalam membangun knowledge portal bagi buruh migran ini, apresiasi perlu disampaikan kepada Infest (Institute of Education Development, Social, Religious and Cultural Studies), sebuah organisasi masyarakat sipil yang telah memfasilitasi munculnya website Pusat Sumber Daya Buruh Migran.

Website yang sekarang sudah ada sudah cukup untuk menjadi pijakan awal bagi munculnya knowledge portal bagi penggiat buruh migran. Bahkan lebih jauh lagi website ini dapat menjadi langkah awal bagi tumbuhnya ekosistem pengetahuan untuk memperkuat gerakan buruh migran di Indonesia. Inisiatif membangun knowledge portal ini perlu terus direplikasi dan dimodifikasi sesuai dengan dinamika sosial yang terjadi.[]

Kamu Tidak Bisa “Menghapus” Jejak Digitalmu

Jejak digital tidak bisa sepenuhnya dihapus. Yang bisa kamu lakukan adalah menonaktifkan akun atau alamat email. Server masih menyimpan datamu. Jika mereka menghapusnya secara otomatis, kita tidak pernah tahu bagaimana data-data kita sudah telanjur diduplikasi.

Kita semua pasti sudah familiar dengan istilah “jejak digital”. Jejak digital adalah semua data yang kita tinggalkan di internet baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Jejak digital memiliki dua bentuk, yakni jejak digital pasif dan jejak digital aktif. Jejak digital pasif adalah data yang ‘ditinggalkan’ tanpa sadar oleh pengguna ketika berselancar di dunia maya.

Contohnya adalah ketika mengunjungi sebuah situs, maka server tempat situs itu tersimpan mungkin akan menyimpan alamat IP pengunjungnya. Dari alamat IP itu bisa dikenali internet service provider (ISP) yang dipakai, termasuk perkiraan lokasi pengakses situs tersebut.

Alamat IP kecuali yang statis memang akan terus berubah dan tak menyimpan informasi personal pemakainya, namun alamat ini tetap masuk dalam kategori jejak digital. Contoh lain dari jejak digital pasif adalah search history, yang biasanya disimpan oleh mesin pencari ketika kita login dan menggunakan layanan mereka.

Sementara jejak digital aktif adalah data atau informasi yang dengan sengaja diunggah oleh seseorang ke dunia maya. Mengirimkan email dan mengunggah foto di media di media sosial adalah salah dua contohnya.
Jejak digital suatu proses yang tidak terelakkan. Infrastruktur internet membuat semua pengguna akan meninggalkan jejak digital. Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Pertama, bijak dalam meninggalkan jejak digital aktif. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan platform media sosial secara bijak. Hindari mengunggah hal-hal yang dapat menyakiti atau menyudutkan kelompok lain. Kedua, meminimalisasi jejak digital dengan mengelola cookies (kuki) maupun Google Activity.

Sementara itu, dalam menghadapi jejak digital yang pasif, pemerintah maupun korporasi digital harus melindungi data-data warga agar tidak bisa diakses dan dicuri oleh pihak lain.

Kerentanan Terhadap Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi

Pandemi membuat hampir seluruh warga di dunia harus menerapkan physical distancing dalam berbagai aktivitas. Kebijakan tersebut juga berlaku pada masa new normal atau kebiasaan baru.

Kebijakan physical distancing ini menyebabkan semua aktivitas luring beralih ke daring: mulai dari kegiatan belajar, belanja, dan bekerja yang dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH). Salah satu konsekuensinya, kerentanan terhadap keamanan digital meningkat.

Peningkatan kerentanan terhadap keamanan digital di masa pandemi ini lebih banyak dialami oleh perempuan. Walaupun, laki-laki dan gender lain juga berpotensi mengalami hal tersebut, tetapi perempuan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi karena berkaitan dengan identitas gendernya.

Peningkatan kerentanan ini memunculkan berbagai risiko termasuk kekerasan berbasis gender online (KBGO). Dari data yang diterima oleh LBH Apik, selama satu bulan pertama kebijakan physical distancing diterapkan, yakni 19 Maret – 19 April 2020, terdapat 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik. Ini merupakan peningkatan kasus pengaduan kekerasan yang terjadi di ranah daring. Jika dilihat secara global, dari data yang dikumpulkan oleh Badan PBB, UN Women, banyak remaja putri yang mendapatkan kiriman video porno selama mereka menggunakan aplikasi ngobrol di internet. Hal ini terungkap dalam diskusi virtual “Keamanan Digital Perempuan di Masa Pandemi” yang diadakan pada 27 Agustus 2020. Diskusi ini menghadirkan Kathleen Azali (EngageMedia), Ellen Kusuma (SAFEnet), Lamia Putri D. (CRI), dan dipandu oleh Idha Saraswati.

KBGO disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya saja seperti adanya kesenjangan pengetahuan digital antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan data dari Kaspersky Lab, sebanyak 34% perempuan tidak mengetahui mengenai malware, lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 23%. “Beberapa hal mendasar yang mereka tidak ketahui, seperti bagaimana menerapkan pin password pada ponsel, atau bagaimana mengelola password pada akun Facebook dan media sosial lainnya. Padahal, ini sangat penting untuk keamanan data pribadi. Hal ini dialami oleh para perempuan khususnya ibu rumah tangga di berbagai wilayah,” kata Lamia fasilitator keamanan digital Combine Resource Institution.

Faktor lainnya adalah faktor sosial, ekonomi dan budaya, di mana struktur masyarakat sendiri yang membuat perempuan dan gender lain menjadi lebih rentan terhadap KBGO. Menurut Ellen Kusuma, Sub Divisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) SAFEnet, “KBGO ditimbulkan karena adanya mindset (pola pikir) patriarki di masyarakat dan ketimpangan relasi kuasa. Biasanya kerentanan lebih tinggi terjadi pada perempuan atau identitas gender nonbiner. Berbagai bentuk dari kekerasan yang dialami oleh perempuan seperti: rape threat atau serangan yang menyasar objektifikasi seksual pada tubuh, misalnya ancaman pemerkosaan,”

Sayangnya, fenomena ini dianggap wajar dan normal oleh masyarakat. Contohnya saja tindakan pengawasan atau surveillance yang juga dianggap wajar. Padahal, ini dapat menyebabkan terjadinya kerentanan keamanan digital. Walaupun, sebenarnya surveillance sudah ada sebelum adanya pandemi. Seperti penggunaan CCTV, various sensors, kamera, GPS dan lain-lain. Namun, saat ini terjadi peningkat surveillance, karena berbagai alat-alat pemantauan dilegalkan, apalagi dengan kondisi saat ini, kegiatan surveillance diwajibkan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Bahkan beberapa media juga ikut berperan dalam menormalisasi surveillance, seperti memberikan informasi mengenai bagaimana melakukan surveillance dan penyadapan WhatsApp terhadap orang terdekat. “Serangan online maupun tidak online seperti data yang kita simpan di komputer pribadi pun rentan mengalami tracing, kalau berdasarkan data dari WHO kasus seperti ini mengalami peningkatan lima kali lipat selama pandemi. Jika dilihat secara makro peran perempuan di masa pandemi memiliki beban dan risiko secara struktural ditambah dengan beban ganda domestik, yang dipindah atau bahkan dipaksa menjadi tanggungan individu. Hal ini membuat ancaman keamanan sangat mudah terjadi, seperti terancamnya data-data pribadi. Semua ini disebabkan karena perbedaan perlindungan dan penggunaan fasilitas saat bekerja di kantor dengan bekerja di rumah,” kata Kathleen, Manajer Program Digital Rights EngageMedia sekaligus pendiri PERIN+IS C2O Library.

Beberapa langkah dapat dilakukan untuk mengatasi ataupun meminimalisir terjadinya KBGO, yakni dengan memberikan pemahaman mengenai data privasi, serta pemahaman mengenai consent (konsen) dalam penggunaan data consent. Sebab biasanya KBGO ini diawali dengan data pribadi yang sudah dipegang oleh pelaku, yang membuat relasi kuasa menjadi timpang sehingga terjadilah kekerasan. Karena itu perempuan perlu dibekali dengan pemahaman ekosistem dunia digital dan mengetahui bagaimana karakteristik dunia digital.

Kolaborasi antarlembaga, seperti lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, juga diperlukan dalam usaha mengatasi dan meminimalisir terjadinya KBGO. Pun anak-anak muda dapat berperan dalam melakukan literasi digital, karena mereka dianggap cukup mampu menyaring informasi yang tersebar di dunia maya. Yang perlu ditekankan literasi digital tidak hanya mengenai bagaimana memilih informasi yang baik atau tepercaya saja. Melainkan juga tentang bagaimana mengamankan data digital atau pribadi yang mereka miliki.

Rekaman diskusi dapat disimak di sini: https://youtu.be/evdbLbt27Gs.[]