Urgensi Peta Jalan Sistem Informasi Desa

Peta jalan tidak sekadar pedoman penyelenggaraan SID bagi pemerintah daerah, namun juga menjadi jaminan keberlanjutan prakarsa penerapan SID.

Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) adalah mandat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Konteks pasal itu ada pada Bab Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagai dasar arah pemanfaatan SID dalam pengelolaannya bersama pemerintah desa. Keterpaduan data dan informasi perencanaan pembangunan desa dan daerah menjadi dasar gagasan SID.

Di tingkat pusat, hingga kini belum kunjung ada regulasi turunan dari UU Desa yang mengatur tentang SID. Sementara itu banyak daerah tidak mau berlama-lama menunda mengesahkan peraturan tentang SID. Sejumlah kabupaten bergegas menetapkan peraturan bupati hingga peraturan gubernur tentang penerapan atau pengembangan SID. Namun, setelah enam tahun UU Desa, tidak banyak daerah yang mampu membuktikan keutuhan keberhasilan pemanfaatan SID, selain hanya terjebak pada penyediaan website desa dan layanan administratif kependudukan. Mengapa?

Tidak cukup regulasi

Kabupaten Kebumen menjadi salah satu daerah yang pertama kali mengesahkan regulasi tentang SID. Pengesahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 48 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Desa sekaligus menandai proses aktivasi SID di 449 desa. Regulasi tersebut segera menjadi rujukan bagi beberapa daerah lain. Bahkan, pada 2016, peraturan bupati tentang SID juga sudah ditetapkan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dan Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dalam tahun yang sama, Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan SID di Provinsi Jawa Tengah. Regulasi ini muncul seiring kebijakan pemerintah provinsi untuk mendorong replikasi massal SID di seluruh desa di Jawa Tengah pada kurun waktu 2016-2018. Tak ayal lagi, berturut-turut kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menetapkan perbup tentang SID pada kurun waktu 2017-2018, dengan struktur yang mirip dengan perbup di Kebumen.

Lahirnya regulasi di tingkat daerah itu tidak serta merta menjadi faktor penentu keberhasilan penerapan SID. Sebagian besar kabupaten hanya mampu menerjemahkan konsep SID sebagai media informasi dalam wujud website desa. Tidak banyak daerah yang mampu secara konsisten membuktikan manfaat SID untuk mendukung tata kelola data pembangunan desa-daerah. Jika pun ada, fungsi olah data dalam SID lebih ditujukan untuk layanan administrasi kependudukan. Kalau pun ada pengelolaan data sektoral/tematik dalam SID, tidak banyak daerah mampu menyelenggarakan pemutakhirannya secara berkelanjutan.

Penjabaran peta jalan

Evaluasi atas penerapan SID di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa masih ada kebingungan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan mandat peraturan bupati. Regulasi yang ada terbukti tidak cukup operasional untuk dijadikan rujukan implementasi prakarsa SID. Padahal, UU Desa memandatkan bahwa kewenangan pengembangan SID ada pada pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Tak adanya rujukan yang baku sebagai pandauan arah (guideline) tentang penerapan SID mencerminkan sikap setengah hati pemerintah (pusat) dalam memberikan ruang kedaulatan atas data kepada desa dan daerah. Walaupun, pada sisi lain, celah tersebut dapat ditangkap sebagai ruang pengembangan SID sesuai konteks pembangunan di daerah masing-masing.

Di tingkat kabupaten, prakarsa SID tak bisa lepas dari sejumlah faktor. Pertama, konsep pembagian peran antar-OPD dalam penerapan SID. Kedua, konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, kesiapan kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Keempat, konsep regulasi sebagai payung prakarsa dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID dengan para pihak yang memiliki program di kabupaten setempat.

Kelima hal di atas akan bisa menjadi rujukan strategi prakarsa SID di suatu daerah jika kemudian dapat dijabarkan dalam sebuah peta jalan. Peta jalan SID dapat disusun sebagai dokumen rencana induk, rencana strategis, rencana aksi, atau masterplan, sesuai kebutuhan koordinasi di tingkat daerah. Ruang lingkup peta jalan akan baik jika dapat dirumuskan dalam kerangka waktu jangka menengah. Lebih jauh, peta jalan SID dapat dihubungkan dengan peta jalan prakarsa lain yang terkait, seperti masterplan Smart City/Regency, rencana induk TIK kabupaten, rencana aksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga rencana aksi Satu Data Indonesia.

Mandat menuju keberlanjutan

Peta jalan SID seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari regulasi tentang SID di tingkat daerah. Ketersediaan peta jalan SID wajib dimandatkan melalui peraturan daerah atau peraturan bupati. Praktik-praktik pragmatis umumnya pengembangan sistem informasi melalui skema pengadaan dan jasa konsultan tenaga ahli tanpa peta jalan yang jelas itu sama sekali bukan proses yang tepat bagi prakarsa sekompleks SID. Kebutuhan atas SID yang mampu menjawab tantangan integrasi antarsistem dan interoperabilitas data antarsektor menjadikan peta jalan sebagai prasyarat dasar dan menentukan dari aspek keberlanjutan.

Kabupaten Sleman menetapkan peta jalan SID Kabupaten Sleman dalam tahun yang sama setelah Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa disahkan. Kabupaten Gunungkidul menetapkan dokumen peta jalan SID pada 2020 setelah melalui pembahasan panjang memperinci mandat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Melalui peta jalan tersebut, kedua pemerintah kabupaten dapat memiliki rujukan dalam mengelola koordinasi dengan pemerintah desa, jajaran OPD, dan stakeholders di luar pemerintah daerah dalam jangka menengah ke depan.

Sebagai rencana program jangka menengah, peta jalan tidak hanya penting digunakan sebagai rujukan koordinasi penyelenggaraan SID yang harus dikelola secara partisipatif bersama para pihak. Peta jalan juga akan menjadi alat bantu bagi pemerintah daerah dan para pihak untuk melakukan pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi dampak penerapan SID. Peta jalan juga memberikan jaminan konsep keberlanjutan prakarsa SID. Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah daerah dalam menerapkan SID sebagai mandat UU Desa dapat dipertanggungjawabkan.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Alex Andrews dari Pexels 

Kenapa Password Penting

Password atau kata sandi adalah pertahanan pertama di dunia digital. Ibaratnya, kata sandi itu kunci utama rumahmu. Nah, jika kunci yang kamu punya tergeletak begitu saja atau disimpan di tempat yang tidak aman, maka rumahmu akan mudah ditembus orang lain. Kamu berisiko kehilangan banyak hal dari rumahmu.

Hal inilah yang akan terjadi jika kata sandi yang kamu gunakan pada media sosial, surel, atau akun digital lain, lemah. Data-datamu berpotensi dicuri dan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab!

Jadi, coba cek ulang kata sandi yang sekarang kamu miliki. Apa sudah kuat? Kalau belum, yuk dikuatkan lagi! Kami punya kiat untuk membuat kata sandi yang aman!

Siasat Warga Hadapi Pandemi

Edisi ke-75, Juli 2020

Selamat datang di edisi perdana Newsletter Kombinasi.

Benar, newsletter ini merupakan edisi perdana Kombinasi. Mengapa tertulis Edisi ke-75? Karena sebenarnya Kombinasi adalah majalah yang diterbitkan Combine Resource Institution sejak 2001. Sempat berganti format menjadi digital pada 2018, kami menyebutnya e-Kombinasi, namun setelah berbagai pertimbangan, mulai 2020 Kombinasi diterbitkan dalam format newsletter yang dikirimkan dua kali dalam setahun. Karena alasan historis tersebut, kami memutuskan untuk mempertahankan penomoran edisi terbitan di bawah jenama Kombinasi ini.

Demikian sekilas informasi tentang newsletter yang tengah Anda baca ini.

Pada edisi perdana ini, karena kita sedang berada di tengah wabah yang tak kunjung usai, maka topik yang dibahas masih berkaitan dengan situasi pandemi yang sedang kita hadapi. Beberapa artikel yang terangkum pada edisi ini mengulas bagaimana siasat warga menghadapi pandemi.

Media komunitas adalah salah satu entitas yang menjadi lokus aktivitas kami selama ini, sehingga kami cukup intens menyoroti aksi mereka pada situasi-situasi luar biasa seperti sekarang. Di tengah pandemi, media komunitas tidak hanya bergerak mencari informasi dan memberi kabar kepada khalayak tentang apa yang terjadi. Alih-alih sekadar bikin berita, mereka tidak enggan menggerakkan komunitasnya untuk mengatasi wabah yang terjadi di daerahnya masing-masing. Aksi mereka mungkin sederhana, mulai dari penyemprotan dan bagi-bagi masker, hingga distribusi sembako kepada warga yang membutuhkan. Akan tetapi, justru itu esensi dari kehadiran media komunitas di tengah warga: menjadi bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi komunitasnya. Aksi media komunitas ini menjadi wujud konkret solidaritas warga menghadapi pandemi.

Namun sayangnya, posisi mereka masih rentan lantaran kendala izin dan pengakuan sebagai bagian dari ekosistem pers Indonesia. Maka, merumuskan solusi perlindungan media komunitas urgen dilakukan. Dewan Pers mestinya mulai memberi perhatian kepada entitas pers jenis ini.

Sementara itu, akhir Juni silam Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) kembali digelar. Kali ini acara tahunan media warga BaleBengong (Bali) itu mengusung tema “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”. Gelaran itu diikuti oleh lebih dari 90 pegiat media warga dari sejumlah daerah di Indonesia. Lagi-lagi, AJW 2020 mampu mempertontonkan keberdayaan warga bersama-sama menyiasati hidup di tengah ancaman Covid-19.

Cerita lain datang dari Gunungkidul. Ketika terjadi gelombang mudik dari Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memanfaatkan SID Berdaya sebagai perangkat untuk mendata pemudik dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul. Pendataan–mulai dari pengumpulan hingga pengelolaan–yang baik sangat membantu penelusuran, penapisan, hingga langkah penanganan orang-orang yang terkategorisasi sebagai kelompok rentan Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten berusaha menjadi solusi atas rumitnya penanganan Covid-19 di level pusat.

Selain kabar-kabar yang berkaitan dengan topik Covid-19, ada pula kabar-kabar lain yang berkaitan dengan lokus aktivitas kami, seperti tentang esensi memperingati hari pers; tentang keamanan digital di hari internet aman; keamanan dan mitigasi data dalam SID Berdaya; serta tentang bagaimana media komunitas mampu memberdayakan kelompok warga marjinal.

Barangkali demikian perkenalan kami pada edisi perdana ini. Selamat membaca. Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker.

Salam hangat,

Redaksi Combine

*Anda dapat membaca edisi perdana Newsletter Kombinasi, melalaui tautan di bawah ini!

https://s.id/1Vdd5

Difabel Berdaya dengan Media Warga

Namanya Ambara. Ia warga Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Agak berbeda dengan kebanyakan warga lainnya, ia seorang difabel netra sejak lahir. Selebihnya, sebagaimana warga lain, tak ada yang berbeda dengannya.

Saya mengenalnya sekira enam tahun yang lalu, ketika sedang menggarap video dokumenter tentang sebuah media warga di desanya, radio komunitas Primadona FM. Dari situlah saya tahu bahwa ia salah satu penyiar di radio komunitas tersebut.

Ambara sudah terlibat dalam kegiatan bermedia di Primadona FM sejak radio komunitas itu berdiri pada 2002. Saat itu usianya 19 tahun. “Saya ikut rakom (radio komunitas) dari antena [masih] bambu, dari alatnya masih kocar-kacir,” kata Ambara. Di masa-masa awal, Primadona FM memang tampil apa adanya. Selain menggunakan antena bambu, peralatan siar lainnya mengandalkan barang elektronik bekas pakai yang sebagiannya merupakan sumbangan warga sekitar. Ambara mengaku memberanikan diri datang ke studio—kamar yang “disulap” menjadi studio di rumah seorang warga—dan bilang kepada pengelolanya, “saya mau gabung.” Dan,  “Alhamdulillah, diterima dengan baik.” Sejak saat itulah ia rutin bermedia di Primadona FM.

Di rakom tersebut, Ambara menjalankan dua fungsi. Pertama, sebagai penyiar. Ia memegang program siaran “Selemor Ate”, yakni program khusus yang memutarkan lagu-lagu daerah berbahasa Sasak, bahasa lokal Lombok. Selain memegang program sendiri, ia juga kerap kali menggantikan penyiar yang berhalangan hadir. “Ambara sering membantu on air di pagi hari, menggantikan penyiar yang telat bangun,” ujar Hafiz, salah satu pengelola Primadona FM. Ambara tak pernah keberatan. Secara normatif ia memberi tahu alasannya bergabung di rakom adalah, “ingin membatu masyarakat dalam hal informasi.” Baginya, bersiaran adalah sebuah kesenangan tersendiri. Bonus lainnya, ia mendapatkan popularitas. Ia dikenal warga di sekitar Desa Karang Bajo. Bila berkunjung ke desa-desa tetangga, ia disambut bak primadona.

Fungsi keduanya adalah menjadi pemantau audio, semacam quality controler. Ambara bertugas memeriksa kualitas audio saat on air. Dari rumahnya, atau dari tempat di mana ia berada saat itu, ia memantau siaran, dan akan menghubungi orang yang ada di studio bila ada yang dianggapnya kurang pas.

Awalnya, sebagai awam yang jarang berinteraksi dengan kawan-kawan difabel, saya meragukan kemampuan Ambara. Melihatnya bergiat di media warga, membuktikan asumsi saya tentang difabel keliru besar. Apa yang disampaikannya bukan klaim belaka. Saya menyaksikan ia bersiaran secara langsung. Kemampuannya bersiaran, tak saya ragukan. Ia dengan fasih berbicara di depan mikrofon dengan intonasi yang lugas. Kapasitasnya mungkin setara penyiar-penyiar “profesional” di radio swasta. Dalam setiap siaran, ia memang masih dibantu rekan-rekan lainnya, terutama untuk menyetel alat siar, membacakan permintaan lagu yang masuk lewat SMS, dan menyiapkan lagu yang akan diperdengarkan. “Karena ‘kan saya tidak bisa komputer,” terangnya.

Inklusivitas media warga

Dalam banyak praktik bermedia, terutama di media-media komersial, orang-orang seperti Ambara sangat sulit mendapatkan ruang, lantaran dianggap tidak efisien dan efektif (Ellis, 2016:4). Atau boleh dikatakan, menghambat akumulasi profit. Tapi tidak demikian di media warga.

Ciri utama media warga adalah karakter inklusinya. Secara sederhana media warga dapat dimaknai sebagai media “dari, oleh, dan untuk warga.” Media warga menjadi ruang bagi publiknya untuk berinteraksi dan berbagi—tenaga dan pikiran, dengan tujuan memakmurkan komunitasnya. Keran partisipasi dibuka selebar-lebarnya bagi setiap anggota, tak ada yang dikecualikan. Bentuk partisipasinya bisa bermacam-macam. Dari sekadar request lagu dan berkirim salam, hingga terlibat dalam produksi informasi dan hiburan seperti yang Ambara lakukan. Di masa awal Primadona FM berdiri, ketika kaset masih menjadi sumber hiburan utama, tidak jarang warga yang menyumbangkan kasetnya kepada pengelola rakom agar lagu favorit mereka bisa diperdengarkan lewat radio. Contoh-contoh ini adalah praktik lumrah yang dialami oleh hampir setiap radio komunitas.

Media warga, dengan segala prinsip yang melekat padanya, menghilangkan “barrier” yang memutus akses kalangan-kalangan tertentu seperti kaum difabel, terhadap media. “Barrier” yang dimaksud di sini adalah semacam standar yang biasanya diberlakukan media komersial untuk mencapai visi perusahaannya. Misalnya, tuntutan memenuhi target profit atau standar kualitas tertentu. Pengelolaan media warga yang cenderung “mengalir” dan dengan semangat kekeluargaan memungkinkan kelompok marjinal seperti kaum difabel terlibat. Kalimat ini jangan disalahpahami bahwa difabel sama dengan berkualitas rendah. Kualitas, sebagaimana terilustrasikan dalam peran Ambara sebagai pemantau siaran, tetap menjadi perhatian media warga. Hanya saja, media warga tidak menjadikan kualitas sebagai acuan atau tujuan utama sehingga mengeliminasi talenta-talenta yang dianggap tidak kompatibel.

Fakta bahwa orang-orang seperti Ambara juga berdaya, khususnya dalam bermedia, adalah gambaran bahwa sebetulnya difabilitas bukan sesuatu yang menubuh, melainkan berakar pada prasangka, dan berujung pada diskriminasi. Dan ini tidak terjadi secara interpersonal, sebagaimana yang pernah saya rasakan, melainkan tersirat dalam representasi budaya, bahasa, dan kehidupan bermasyarakat (Shakespeare, 1994).

Media warga sebagai produk budaya sebetulnya dapat menjadi wahana untuk mereduksi diskriminasi terhadap kaum difabel. Dengan segala karakteristiknya, media warga bisa memfasilitasi para aktor yang terlibat di dalamnya untuk bisa berinteraksi dan saling memahami apa yang dibutuhkan teman di dalam komunitasnya. Hafiz, misalnya, mengatakan bahwa Ambara diperlakukan sama dan setara dengan anggota-anggota yang lain. Perlakuan “istimewa” diberikan hanya apabila Ambara menjadi disable tatkala berhadapan dengan infrastruktur yang betul-betul menghambatnya. Misalnya, membantu menempuh jalanan terjal berbukit ketika berkunjung ke desa tetangga. Atau membantunya turun dari motor dan masuk ke studio, karena ketiadaan infrastruktur fisik yang dapat membuat Ambara lebih mandiri. Dengan kata lain, rekan-rekannya hanya “menggantikan” fungsi infrastruktur yang tidak ada di tempat itu.

Ambara dan radio komunitas Primadona FM adalah potret kecil bagaimana media warga dapat menjadi ruang emansipatoris bagi difabel dan kelompok-kelompok marjinal lainnya. Dan yang perlu diingat, ada banyak praktik emansipatoris lainnya yang dilakukan media warga dalam rangka memakmurkan komunitas. Dan tentu saja, memakmurkan kemanusiaan.[]


Daftar Pustaka

  • Ellis, Katie. (2016). Disability Media Work: Opportunities and Obstacles. New York: Palgrave Macmillan.
  • Shakespeare, Tom. (1994). Cultural Representation of Disabled People: Dustbins for Disavowal?, Disability & Society, 9:3, 283-299, DOI: 10.1080/09687599466780341

Inisiatif dan Siasat Warga Hadapi Corona

Tidak pernah ada yang siap menghadapi pandemi. Namun, dari ketidaksiapan tersebut, warga terus bersiasat untuk tetap berdaya dengan menciptakan berbagai alternatif.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berefek pada kualitas kesehatan masyarakat. Karakter virus yang memiliki tingkat penularan tinggi menyebabkan pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengurangi semua aktivitas di luar yang melibatkan banyak orang.

Hal tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi warga dalam berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, pendidikan, bahkan ritual keagamaan. Semua orang perlahan-lahan belajar untuk beradaptasi dengan pandemi. Namun begitu, berbagai tantangan tentu dihadapi oleh warga. Oleh karenanya, warga pun terus bersolidaritas dan bersiasat.

Cerita-cerita baik tentang keterlibatan warga dalam menghadapi pandemi tergambar dari antusiasme peserta Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2020. Praktik-praktik baik warga ini mencakup hal yang sangat personal maupun kolektif. Mulai dari bagaimana warga berinisiatif menggalang donasi berbagi nasi (terutama untuk warga yang kehilangan penghasilan karena pekerjaan mereka bersifat informal), menyusun tata kelola informasi terkait Covid-19 di tingkat terkecil seperti Rukun Tetangga (RT), menyelenggarakan sekolah alternatif bagi siswa yang kesulitan belajar online, hingga pengalaman-pengalaman personal seseorang yang terpaksa menyelenggarakan tradisi atau ritual secara daring.

Salah satu kisah menarik mengenai bagaimana warga menghadapi sistem pembelajaran online dirasakan oleh warga di sekitar Banyuwangi. Sistem pembelajaran online memang sudah kerap diselenggarakan. Namun begitu, sistem ini rupanya menjadi tantangan tersendiri, baik bagi guru, orang tua, maupun anak. Pola pikir orang tua saat ini masih melihat bahwa pendidikan anak adalah tugas guru dan sekolah. “Padahal selepas mereka pulang dari sekolah, orang tua pun juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak-anaknya,” kata Tunggul Harwanto, Pegiat Rumah Literasi Indonesia (RLI).

Persoalan ini memang menjadi perbincangan hangat para orang tua, tentang sistem belajar online yang dirasa kurang bersahabat dan menyulitkan. Tidak hanya itu, karut-marutnya sistem belajar online juga dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Melalui RLI, Tunggul dan kawan-kawannya melakukan survei mengenai sistem belajar online di tengah pandemi. “Pertama keluarga yang tidak memiliki akses, baik akses terhadap internet maupun alat. Kedua orang tua memiliki akses tetapi tidak dapat mengoperasikan alat, dan terakhir adalah kejenuhan yang menyebabkan anak mengalami stres,” jelas juara pertama AJW 2020 kategori video ini.

RLI sebenarnya telah mengusung gagasan mengenai pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak setelah jam di luar sekolah. Hal tersebut telah mereka gagas sejak lama, tepatnya sejak 2017. Untuk mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi karena pola pikir tersebut, RLI menggagas Sekolah Pengasuhan Berbasis Komunitas.

Program ini melibatkan sekolah, rumah baca dan orang tua sebagai elemen yang berkolaborasi untuk membangun ekosistem pendidikan yang positif. Saat ini RLI berjejaring dengan 57 rumah baca yang tersebar di Banyuwangi dan Jember. Dalam perkembangannya, orang tua pun terlibat aktif dalam penyusunan kurikulum. “Sekarang sudah ada sekitar sembilan kurikulum, di antaranya mencakup literasi media, literasi finansial, hingga persoalan-persoalan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya.

Tunggul juga menjelaskan bahwa kesadaran akan pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak baru benar-benar terpicu karena adanya pandemi. “Pandemi ini membuat banyak orang tua sadar bahwa tanggung jawab pendidikan anak tidak hanya dipikul oleh guru dan sekolah,” katanya.

Situasi pandemi juga menyebabkan beberapa tradisi dan ritual keagamaan yang awalnya dilakukan secara kolektif dan di tempat terbuka, mesti tertunda atau bahkan dibatalkan. Selain salat Id yang tidak diselenggarakan seperti tahun-tahun sebelumnya, umat Hindu juga mengalami hal serupa terkait dengan beberapa ritual yang semestinya dilakukan secara kolektif.

Hal ini dirasakan oleh Kadek Doi Rahayu yang menyelenggarakan acara otonan untuk putrinya di masa pandemi secara daring. Otonan adalah upacara peringatan hari kelahiran dengan melaksanakan upacara Yadnya berdasarkan satu tahun Wuku setiap 210 hari. Jatuhnya otonan akan bertepatan sama persis dengan; Hari, Panca Wara, dan Wuku yang sama. Menurut tradisi umat Hindu di Bali, dalam upacara ‘ulang tahun’ ini dilaksanakan dengan penuh doa-doa kebaikan untuk si anak yang diupacarai agar “Lantang tuwuh, mauwat kawat, mabalung besi”. “Di video yang saya kirimkan untuk AJW juga saya tuliskan serupa, doa agar anak kami bertumbuh dengan sehat, diberikan kekuatan dan semangat dalam mengarungi kehidupan,” jelasnya.

Bagi Kadek, otonan kali ini terasa istimewa karena pelaksanaannya dilakukan secara daring. Ketika pandemi terjadi, ia dan  keluarganya menetap di Tangerang Selatan. “Padahal kami sudah siap untuk pulang kampung ke Bali,” ujarnya.

Pada umumnya tigang (3) oton adalah salah satu upacara yang dirayakan beramai-ramai dengan sanak saudara dan karena tergolong upacara yang besar maka dipimpin oleh Pinandita (orang suci). Tapi dengan segala penyesuaian akhirnya format acara diubah dengan lebih sederhana, dirayakan oleh beberapa keluarga yang terhubung lewat video call dan dipimpin oleh sang ayah mertua di rumah keluarga besar. “Keputusan ini tidak serta merta kami ambil begitu saja, ada proses komunikasi dan konsultasi yang panjang sebelumnya dengan para tetua,” jelasnya.

Sebagai salah satu Pemenang AJW 2020, Kadek Doi merasa sangat terbantu dengan adanya wadah-wadah jurnalisme warga di daerah. Beberapa kali, ia sempat mengadakan dan mengikuti webinar kolaborasi antarinstitusi dan menulis mengenai partisipasi dan solidaritas warga dalam menghadapi masa sulit sebagai kunci utama. Salah satu isu yang menjadi perhatiannya adalah kesehatan mental keluarga. 

Kesehatan mental keluarga ini erat kaitannya dengan literasi digital. Sebab, situasi pandemi yang mengharuskan setiap orang harus online membuat mereka mesti memahami bagaimana memanfaatkan teknologi digital dengan baik dan benar. “Keadaan sekarang ini mengharuskan kita untuk paham literasi digital dan berinternet yang sehat. Mengajak orang tua untuk ikut cerdas memanfaatkan teknologi sangat penting dalam menjaga kewarasan dari ‘hoax dan tsunami informasi’ di portal berita atau grup sosmed keluarga,” jelasnya.

Menurut Kadek, literasi digital menjadi semakin penting terutama dalam upaya melindungi anak dari kejahatan di dunia maya. Kesehatan mental menjadi penting jika dikaitkan pula dengan beberapa kebijakan yang membatasi pergerakan dan mengharuskan agar tetap di rumah saja. “Adalah sebuah keharusan bagi kita semua untuk menciptakan atmosfer yang aman dan nyaman dalam keluarga. Sedih sekali saya membaca berita jika kasus KDRT meningkat. Upaya-upaya untuk menumbuhkan kebersamaan dalam keluarga harus lebih digencarkan lagi,” ujarnya.


Foto adalah publikasi rumahliterasiindonesia.org. Foto diambil pada tahun 2019.

Media Warga di Kala Wabah: Bagi Sembako Hingga Semprot Disinfektan

Salah satu kunci daya tahan warga di tengah krisis adalah solidaritas. Media warga adalah salah satu manifestasinya.

Tulisan ini ingin bercerita tentang media warga, atau juga yang biasa disebut dengan istilah media komunitas, media alternatif, atau media akar rumput. Persisnya, tulisan ingin bercerita tentang apa yang dilakukan media warga ketika wabah Covid-19 mendera kehidupan kita semua.

Di masa pandemi ini, media warga bukan saja membuat berita terkait Covid-19 yang relevan dengan lingkungan sosial audiensnya, tapi mereka juga menggalang dana, melakukan advokasi, dan melakukan apa yang perlu dilakukan agar warga komunitasnya mampu menghadapi krisis yang terjadi.

Dalam sejarahnya di berbagai belahan dunia, media warga terbukti memiliki andil dalam banyak proses perubahan sosial (Fuller, 2007; Howley, 2010; Buckley, 2011). Sebabnya, media warga bukan institusi pers semata. Mereka adalah kumpulan aktivis yang sejak awal mendedikasikan kehadirannya untuk mendorong—jika bukan menciptakan—perubahan sosial, setidaknya di lingkungan sosialnya. Maka tidak heran jika kemudian media warga melakukan berbagai aktivitas selain membuat berita.

Urun Daya Hadapi Pandemi

Sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, sejumlah media warga merespons situasi yang berkembang di komunitasnya. Beberapa di antaranya adalah BaleBengong (Bali), Speaker Kampung (Lombok Timur, NTB), dan Marsinah FM (Jakarta Utara).

BaleBengong merupakan media warga yang paling menonjol di Bali. Saban hari, BaleBengong memutakhirkan informasi kasus Covid-19 di Bali, baik melalui situs web maupun kanal media sosial mereka.

Tidak hanya itu, BaleBengong juga berkolaborasi dengan sejumlah komunitas dan individu membikin acara bertajuk “Jauh di Mata Dekat di Hati”, semacam konser dan diskusi virtual untuk menggalang alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan. Hingga artikel ini ditulis, acara tersebut sudah diadakan sebanyak 26 kali. Per 27 April 2020, dana yang dikumpulkan mencapai Rp 81 juta.

Saat pandemi ini, BaleBengong juga mengubah konsep dan tema acara tahunan prestisius mereka, Anugerah Jurnalisme Warga (AJW), yang sedianya digelar pada akhir Juni nanti. Tema AJW 2020 berubah dari semula “Tut Bahari Handayani; Dari Pesisir Kita Belajar” menjadi “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”. Dengan adaptasi tersebut mereka berharap dapat menggali suara dari warga seperti nelayan, petani, dan kelompok warga marjinal lainnya yang terdampak wabah.

Bergeser ke timur, Speaker Kampung yang bermukim di Kecamatan Suela, Lombok Timur, sejak akhir Maret berkolaborasi dengan beberapa organisasi masyarakat setempat melakukan disinfektasi di ruang-ruang publik dan membagi-bagikan masker untuk warga yang membutuhkan. Mereka bergerak dari satu desa ke desa lain. Ruang-ruang publik seperti pasar dan kantor desa menjadi sasaran “operasi” mereka. Bisa dibayangkan, warga urun daya melakukan tugas yang semestinya dilakukan otoritas setempat.

“Kami sengaja nyemprot kantor desa dan bagi-bagi masker ke perangkat desa. Tapi sekarang banyak desa menganggarkan dana untuk kegiatan disinfektasi, jadi kami stop bikin kegiatan itu. Ya, ‘pancingan’ kami berhasil,” kata Eros, salah satu pegiat Speaker Kampung. 

Setelah tak lagi berkeliling bagi-bagi masker dan nyemprot, mereka mengalihkan fokus kegiatannya untuk membantu pelajar setempat belajar dari rumah, sebab ternyata program ini tak cukup efektif di sana. Menurut Eros, instruksi belajar dari rumah tidak disertai panduan belajar yang jelas. Baik dinas terkait maupun pihak sekolah tak membekali siswa dengan tata cara belajar dari rumah. Akhirnya, belajar dari rumah berubah menjadi libur sekolah.

Berangkat dari kegelisahan itu, Speaker Kampung menggagas kegiatan “Belajar lek Bale” atau Belajar dari Rumah. Idenya sederhana: pelajar diajak untuk melaporkan kegiatan belajarnya melalui video dan dikirimkan ke media sosial Speaker Kampung. Sebagai imbalannya, pelajar akan diberi bantuan berupa kuota internet. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, mereka merangkul pihak sekolah agar kegiatan belajar siswa sejalan dengan rencana pembelajaran kurikulum sekolah.

Tentu saja kerja-kerja jurnalistik tidak mereka tinggalkan. Hampir setiap hari mereka mengunggah berita teks maupun video mengenai hal-hal seputar Covid-19 di wilayah Lombok Timur.

Sementara itu di ibu kota, tepatnya di Jakarta Utara, Marsinah FM menggerakan buruh-buruh yang di-PHK untuk membuat masker kain dan cairan desinfektan, tepat ketika kedua barang tersebut langka di pasaran. Mereka menjualnya dengan harga terjangkau—sebagian malah dibagikan secara cuma-cuma, semata agar setiap orang, terutama buruh-buruh di lingkungan mereka, dapat mengakses barang-barang tersebut.

Di tengah situasi yang serba sulit, Marsinah FM bahkan sempat-sempatnya melakukan survei terhadap buruh-buruh di Jabodetabek, Karawang, dan Jawa Tengah, yang dirumahkan tanpa mendapat kompensasi apapun (hasil survei itu dapat dibaca di sini). Menurut Dian Septi, pegiat Marsinah FM, survei tersebut dilakukan “untuk memperkuat advokasi”.

Belakangan, Marsinah FM mendistribusikan sembako kepada warga dan buruh yang sumber dananya berasal dari urunan jaringan mereka. Bahan seperti beras dan sayur didapat dari jaringan organisasi/komunitas kenalan yang terhubung dengan kelompok tani.

“Dulu nggak pernah ada yang minta. Sekarang baik warga sekitar atau buruh datang dan minta (sembako). Itu artinya, (kebutuhan pangan) sudah mendesak banget,” kata Dian.

Sama seperti BaleBengong dan Speaker Kampung, Marsinah FM juga menjadi ujung tombak informasi terkait Covid-19 bagi buruh-buruh di sekitar mereka. Radio, salah satu medium yang mereka gunakan, bersiaran saban hari. Sesekali mengadakan gelar wicara, mengulas dampak wabah bagi buruh yang disiarkan melalui kanal media sosial mereka.

Media Warga, Media Perubahan Sosial

Jangan bayangkan media warga bekerja seperti media massa arus utama yang kita kenal. Jika media “profesional” mengawinkan jurnalisme dan aktivisme adalah sesuatu yang nyaris tabu (Kovach dan Rosenstiel, 2006), maka tidak demikian pada media warga. Justru media warga lekat dengan aktivisme.

Melepaskan aktivisme dari media warga sama saja menihilkan marwah mereka sebagai media perubahan sosial. Karenanya, lokus aktivitas media warga tak sebatas membuat berita, tetapi juga melakukan hal-hal di luar urusan keredaksian, seperti pemberdayaan, bahkan resistensi sosial (Downing, 2001; Lievrouw, 2011).

Sejak media warga tak melepas statusnya sebagai bagian dari warga, menjadi pemecah masalah bagi persoalan yang dihadapi komunitasnya adalah keniscayaan. Media warga menjadi wujud solidaritas, warga bantu warga. Menurut Downing (2001) media warga memainkan peran penting dalam membangun “dukungan, solidaritas, dan jejaring” di dalam dan di antara kelompok yang berbeda, yang bekerja menuju transformasi sosial (Downing dalam Howley, 2010).

Apa yang dilakukan ketiga media warga dalam tulisan ini dapat dibaca sebagai bentuk emansipasi kepentingan warga akar rumput di tengah dominasi media industri. Dalam konteks ini, mereka merepresentasikan kelompok marjinal (warga “daerah” dan kelompok buruh) yang tersingkir dari diskursus dampak pandemik oleh media arus utama.

Sayangnya, inisiatif semacam ini sulit dideteksi karena cakupannya terbatas—lokal bahkan hiperlokal, sehingga pengalaman-pengalaman inspiratif dari mereka sulit mengemuka dan mendapat sorotan publik. Padahal, jika keberadaan mereka diketahui, diamati, bahkan diduplikasi, bukan tidak mungkin wacana dan praktik bermedia kita akan lebih kaya. Dorongan perubahan sosial melalui media akan lebih tersebar dan mewujud, alih-alih mengandalkan insafnya media industri untuk lebih melayani kepentingan publik.

Kiranya benar yang Howley (2010) katakan, bahwa media warga merupakan sumber daya berharga untuk membantu memelihara dan mendukung ekspresi sosial dan politik perlawanan warga. Karenanya eksistensi dan semangat media warga perlu terus dihidupi dan dirawat.

Editor: REMOTIVI/Roy Thaniago
Ilustrator:  REMOTIVI/Nidiansrafi


Daftar Pustaka

  • Buckley, S. (2011). Community Media: A Good Practice Handbook. Paris: UNESCO.
  • Downing, J. (2001). Radical Media: Rebellious Communication and Social Movements. California: SAGE Publication Inc.
  • Fuller, L. K. (2007). Community Media: International Perspectives. New York: Palgrave Macmillan.
  • Howley, K. (2010). Understanding Community Media. 10.4135/9781452275017.
  • Kovach, B., Rosenstiel, T. (2006). Sembilan Elemen Jurnalisme. Jakarta: Yayasan Pantau.
  • Lievrouw, L.A. (2011). Alternative and Activist New Media. Malden MA: Polity Press.

*) Artikel ini sebelumnya dimuat di remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0

Ilustrasi oleh Nidiansrafi . Sebelumnya dimuat oleh remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0.

Merayakan Jurnalisme Warga di Tengah Pandemi

Pada mulanya “Tut Bahari Handayani”, tetapi sejak virus korona menyerang, Anugerah Jurnalisme Warga 2020 berganti tema menjadi “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”.

Pandemi Covid-19 yang memengaruhi dan mengubah ritme aktivitas orang di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia, membuat panitia memutuskan untuk menyesuaikan tema AJW 2020 agar tetap relevan dengan situasi yang sedang dihadapi warga.

“Sebagai media warga, kami ingin memberikan tempat kepada narasi-narasi warga yang bersama-sama menghadapi Covid-19 meskipun mereka juga menghadapi tantangan berat akibat pandemi ini,” kata Iin Valentine, penyelenggara AJW 2020 BaleBengong, seperti dilansir balebengong.id.

Tidak hanya tema yang berganti. Malam puncak anugerah yang biasanya diselenggarakan dengan meriah dan menyajikan banyak acara, baik hiburan maupun diskusi, diubah format menjadi daring. Jika tahun-tahun sebelumnya malam puncak penganugerahan diadakan di Taman Baca Kesiman, Denpasar, tahun ini malam puncak “diadakan” di YouTube, Instagram, Facebook dan Twitter.

Meski tidak ada tatap muka, cengkrama dan gelak tawa yang biasa menghiasi malam puncak AJW, kemeriahan dan antusiasme AJW 2020 tidak hilang. Sebanyak 94 karya yang terdiri dari 56 artikel, 20 video, dan 18 ilustrasi dilombakan menunjukkan antusiasme media dan jurnalis warga mengikuti gelaran ini. 

“Saya sangat mengapresiasi karena peserta sangat semangat dan kreatif dalam merangkai karya-karyanya. Saya sampai mengalami kesulitan menilai karena karyanya bagus-bagus,” kata Ni Made Ras Amanda, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana yang menjadi salah satu juri AJW 2020. Sementara itu, ratusan orang menyaksikan acara malam puncak yang disiarkan melalui berbagai platform media sosial

Peserta AJW 2020 tidak hanya datang dari Bali, tetapi juga dari Jakarta, Bogor, Surabaya, Banyuwangi, dan Lombok. Selain beragam secara geografis, karya peserta pun memiliki ragam perspektif dalam melihat dan merespons wabah Covid-19. Beragam kisah urun daya warga, seperti saling bantu dan berbagi, berjemur bersama hingga dukungan moral yang diberikan kepada warga positif Covid-19 menjadi topik pemberitaan media dan jurnalis warga tersebut.

“Tiap peserta memiliki pengalaman sendiri-sendiri dan mampu menceritakan maupun menggambarkan dengan cantiknya,” lanjut Ni Made Ras Amanda.

Berikut karya-karya terbaik AJW 2020

Kategori Artikel

Juara I : Kholik Mawardi dengan karya Perjalanan Sehari dan Sesari Kecil

Juara II: Pringgo Anggono dengan karya Lawan Corona Lewat Pemean of the Day dan Pembagian Masker

Juara III: Excel Bagaskhara dengan karya Membangun Solidaritas Melalui Humor dan Dapur di Perkampungan Miskin Kota

Kategori Video

Juara I: Tunggul Harwanto dengan karya Kolaborasi Rumah Literasi Di Masa Pandemi

Juara II: Niskala Project dengan karya Urun Daya dari Rumah

Juara III: Kadek Ridoi Rahayu dengan Virtual Otonan Cha

Kategori Ilustrasi

Juara I: Komo Studio dengan karya Tata Cara Ngelidin Corona

Juara II: Wode Raka dengan karya Dulu dan Sekarang

Juara III: IB Gede Nara Digda dengan karya Udah Cuci Tangan?

Karya terbaik mendapatkan hadiah uang tunai dan plakat. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), lembaga dari Swiss SpendeDirekt, Combine Resource Institution, Conservation International Indonesia, Mongabay Indonesia, dan berbagai organisasi dan komunitas.

“Apresiasi ini semoga bisa menyuntikkan semangat kepada para pegiat media warga bahwa meski menghadapi banyak tantangan, kita tetap bisa memberikan inspirasi kepada publik melalui karya-karya kita,” pungkas Iin.

Tentu kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir. Selain alasan kerinduan beraktivitas tanpa merasa waswas, tentu agar Anugerah Jurnalisme Warga tahun depan dapat diselenggarakan seperti tahun-tahun sebelumnya.[]


Foto:  Niskala Project

Mencari Solusi Alternatif Perlindungan Media Warga

Media warga memberi kontribusi dalam situasi pandemi. Namun, minimnya pengakuan, apresiasi dan ketiadaan perlindungan membuat posisi media warga lebih rentan.

Media yang dikelola secara mandiri oleh warga–tanpa dukungan negara maupun korporasi–bukan hal baru. Media jenis ini merupakan upaya individu atau sekelompok individu untuk terlibat dalam layanan penyediaan informasi dengan memanfaatkan sumber daya komunikasi yang dimiliki oleh warga (Van Cuilenburg, 1999 dalam Fuller, 2007). Dalam banyak kesempatan, media berbasis-komunitas dimaknai secara sederhana sebagai sarana komunikasi (media) dari, oleh, dan untuk warga (Tabing, 2000). Media berbasis-komunitas secara istilah sangat beragam. Ada yang menyebutnya sebagai media komunitas (community media), media warga (citizens’ media), media alternatif (alternative media), media partisipatoris (participatory media), media akar rumput (grassroot media), dan sebagainya (Howley, 2010). Dengan beragam penyebutan, konteks pengelolaannya pun menjadi beragam.

Di Indonesia, kejayaan media komunitas boleh dikatakan berlangsung pada dekade awal pasca-Reformasi, seiring dengan ditetapkannya UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, di mana media komunitas mendapat pijakan hukumnya. Media komunitas seperti radio komunitas dan televisi komunitas tumbuh dengan subur.

Sayangnya, ketika membicarakan media komunitas, kebanyakan orang masih mengasosiasikannya dengan praktik media komersial yang dikenal khalayak. Hal itu dikarenakan masih minimnya rekognisi terhadap media komunitas di berbagai ranah. Pettit dkk. (2009) menyebut bahwa media komunikasi berbasis-warga memang kurang diperhitungkan dalam proses pengambilan kebijakan dan pembangunan. Media berbasis-komunitas kerap disederhanakan, bahkan seringkali hanya diidentifikasi semata lewat teknologi yang mereka gunakan–misalnya, radio komunitas dan televisi komunitas dipandang secara instrumental, tanpa pemahaman yang koheren mengenai proses sosial, budaya, dan politik yang membuat mereka transformatif dan berkelanjutan.

Menghadapi Wabah

Ketika wabah COVID-19 di Indonesia meluas, Eros dan kawan-kawannya di media komunitas Speaker Kampung berinisiatif melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, NTB. Penyemprotan dilakukan di ruang-ruang publik, termasuk kantor-kantor desa. Alasannya sederhana, selain demi mencegah penyebaran virus, mereka juga berharap apa yang mereka lakukan menjadi pemantik bagi pemerintah desa supaya segera bergerak melakukan langkah penanganan. Saat itu belum ada desa yang mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19.

Selain penyemprotan dan membagikan masker kepada warga, media komunitas yang berdiri sejak 2015 itu juga mengampanyekan dua upaya gerakan lain, yakni menanam tanaman pangan di rumah dan belajar dari rumah bagi pelajar. Keduanya dilakukan sebagai upaya menghadapi pandemi.

Usaha serupa dilakukan oleh Radio Komunitas Marsinah FM yang bermarkas di Jakarta Utara. Media komunitas yang fokus pada persoalan-persoalan buruh–terutama buruh perempuan–tersebut juga bergerak ketika wabah mulai terjadi. Dengan merangkul buruh-buruh yang di-PHK dengan alasan wabah, Marsinah FM memproduksi masker dan hand sanitizer secara mandiri. Belakangan mereka menggalang sembako untuk dibagikan kepada buruh/warga yang membutuhkan.

Kedua contoh di atas membuktikan bahwa media warga tidak hanya berfungsi sebagai wadah informasi, tetapi juga dapat menjadi penggerak perubahan. 

Media warga memiliki catatan panjang dalam sejarah. Kontribusinya tak sebatas ketika terjadi wabah atau bencana, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan, yang tak kalah penting, menjadi ruang demokratis bagi warga di akar rumput. Sayangnya, meski praktik media komunitas sudah ada di Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu, mereka masih menghadapi tantangan yang cukup pelik. Ferdhi F. Putra, Manajer Unit Pengelolaan Informasi Komunitas CRI mengatakan bahwa media warga di Indonesia menghadapi tiga tantangan, “Yakni, regulasi, rekognisi dan apresiasi.”  Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Media Tak Mati karena Pandemi: Apa yang Media Warga Lakukan di Tengah Wabah”, pada 20 Juni 2020.

Ketiga hal itulah yang membuat kiprah media warga jarang terdengar. Ferdhi menjelaskan bahwa ketiadaan payung hukum, minimnya rekognisi dan apresiasi dari para pihak membuat media warga selalu terpinggirkan dalam diskursus media di Indonesia. “Media komunitas jarang diapresiasi padahal kontribusi mereka terhadap warga cukup besar,” jelas Ferdhi.

Minimnya apresiasi terhadap media inilah yang membuat Anton Muhajir, Luh De Suriyani dan kawan-kawannya di BaleBengong, sebuah media jurnalisme warga yang berbasis di Denpasar, Bali, menyelenggarakan Anugerah Jurnalisme Warga (AJW). BaleBengong telah menggelar AJW sejak 2016. Pada gelaran keempat tahun ini, mereka mengangkat tema “Urun Daya Warga Menghadapi Corona”, yakni tentang bagaimana warga berurundaya menghadapi pandemi. Menurut Luh De, terdapat lebih 90 karya yang telah dikirimkan baik berupa artikel, video, maupun ilustrasi. Tingginya partisipasi mengindikasikan keberadaan media warga dan pewarta warga kian signifikan di tengah dominasi media arus utama.

Luh De memiliki kegelisahan yang sama dengan Ferdhi. Menurutnya, meski masuk dalam indikator indeks kebebasan pers yang disurvei setiap tahun, secara legal dan politis media warga atau media alternatif belum mendapatkan pengakuan. “Tidak adanya pengakuan legal bisa memicu ancaman kriminalisasi bagi pegiat media warga terutama melalui Undang-Undang UU ITE. Melihat hal ini, kami memerlukan mekanisme perlindungan bagi media warga yang jelas seperti apa,” katanya.

Ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis warga juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. Menurutnya, terdapat berbagai jenis serangan siber: disinformasi, doxxing, akun peniru, malware, hacking (peretasan), ddos attack (serangan terhadap server), cyber amok (amukan siber) dan spam calls (telepon spam). Serangan ini kerap menimpa sejumlah kelompok berisiko. “Jurnalis, aktivis, dan orang-orang yang bergerak di bidang akademis menjadi tiga kelompok paling rentan,” kata Damar. Karena aktivitasnya di ranah maya, tidak sedikit yang kemudian dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Padahal menurutnya, setiap warga negara memiliki hak digital; bagian dari hak asasi manusia yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan konten melalui media digital. “Jadi sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, hak untuk merasa aman,” lanjut Damar.

Jurnalisme sebagai Hak Warga

Perlindungan bagi media warga semakin urgen karena wargalah yang sebenarnya berkontribusi aktif dalam mendorong isu-isu lokal. Peneliti Remotivi, Roy Thaniago, melihat bahwa unsur-unsur lokalitas dari suatu informasi tidak dapat diakomodasi oleh media arus utama yang terpusat di kota besar seperti Jakarta.

Media arus utama yang terpusat di kota-kota besar memang memiliki kontributor daerah. Namun, seringnya kontributor daerah lebih dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat informasi orang-orang di Jakarta ketimbang kebutuhan informasi warga di daerahnya. “Berita yang dicari adalah apa yang menarik tentang daerah di luar Jakarta. Misalnya saja berita tentang ibu yang membesarkan buaya seperti anak di Kalimantan dan berita-berita ‘aneh’ lainnya,” katanya. Para kontributor daerah kerap tak punya pilihan sebab mereka hanya mendapatkan upah dari berita yang ditayangkan, sehingga mau tak mau mereka mengikuti selera Jakarta.

Sementara itu, keberadaan media lokal juga tidak cukup mengakomodasi kebutuhan informasi warga. Secara ekonomi, media lokal tidak lebih sehat daripada media arus utama di Jakarta. Banyak pengiklan lebih memilih memasang iklan di media arus utama Jakarta karena jaringannya lebih luas dan efektif. “Untuk menyiasati minimnya iklan, media lokal mendapatkan dana dari pemerintah. Hal ini tentu akan memengaruhi independensi sebuah media,” katanya.

Selain itu, tidak sedikit media lokal yang sebenarnya menjadi bagian dari jaringan media besar di Jakarta. Roy mencontohkan jaringan Tribun yang ada di berbagai daerah di Indonesia. “Media-media ini hidup dalam jaringan media besar di Jakarta dan bisa dibilang tidak sepenuhnya melayani publiknya yang lokal,” kata Roy.

Keberadaan media-media lokal tersebut juga menyebabkan tumbuhnya penyeragaman konten. “Alih alih melayani audiensnya yang lokal, mereka mencoba melayani audiens dengan jangkauan yang lebih luas untuk mendapatkan adsense yang lebih banyak,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kegagalan media arus utama dalam mengakomodasi isu-isu lokal juga dikarenakan oleh fokusnya yang terlalu berorientasi pada persoalan urban dan [praktiknya] yang propasar. Media arus utama lebih banyak membahas isu-isu pusat baik secara sosial, ekonomi maupun politik.

Menurut Roy, kecenderungan media arus utama yang demikian dipengaruhi oleh paradigma jurnalisme sebagai profesi yang hanya bisa dilakukan oleh warga-warga terdidik (profesional). Dari situ jurnalisme menjadi privilese. “Jurnalisme malah terkesan eksklusif. Jurnalisme dilihat sebagai privilese–sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh beberapa orang tertentu [entah melalui pendidikan formal maupun kursus]. Akhirnya, jurnalisme justru gagal jadi alat pembebasan karena hanya menjadi properti kekuasaan,” kata Roy.

Oleh karena itu, media warga dapat menjadi antitesis dari praktik jurnalistik yang dilakukan oleh media arus utama. Praktik-praktik jurnalisme warga telah jamak dilakukan dan terbukti memiliki dampak positif dalam mengarusutamakan isu-isu lokal. Roy mencontohkan dua isu penting yang menjadi perbincangan publik berkat media nonarus utama, yakni tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Keduanya direkam oleh pers mahasiswa. “Tanpa adanya pers mahasiswa, cerita-cerita tersebut tidak akan terangkat,” katanya.

Roy mengatakan bahwa jurnalisme sesungguhnya merupakan praktik kewargaaan itu sendiri. Kegiatan jurnalistik yang dilakukan warga telah memperlihatkan agensi individu dalam komitmennya dalam kehidupan publik. Jurnalistik semestinya tidak hanya dilakukan oleh segelintir orang tetapi lahan keilmuan bagi semua pihak. “Maka, jurnalisme seharusnya dikembalikan sebagai hak warga,” kata Roy. Dengan demikian mengubah paradigma dari journalism for citizenship menjadi journalism as citizenship.

Zaman bergerak, teknologi berkembang dan kehidupan sosial masyarakat berubah. Sejak dekade terakhir, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu masif–bahkan tak jarang menjadi penentu perubahan itu sendiri. Teknologi komunikasi yang semakin terjangkau kemudian melahirkan praktik jurnalisme warga. Namun, pergeseran tersebut tak dibarengi dengan penyesuaian regulasi. Walhasil, ia menjadi problem laten sebagaimana dibahas di atas.

Langkah revisi UU Pers menjadi penting agar dapat mengakomodasi keberadaan media warga. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo. Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk kelembagaan pers alternatif baik media komunitas maupun pers mahasiswa tidak terakomodasi dalam UU Pers 40/1999. “Saya tidak tahu persis kenapa dalam Undang-Undang Pers yang disahkan tahun ‘99 tidak mengakomodasi pers alternatif [pers mahasiswa, pers warga]… padahal di undang-undang sebelumnya yang otoriter justru ada, pers dan pers komunitas itu diakomodasi. Nah, di Undang-Undang Pers tahun ‘99 justru terlewatkan,” kata Agus.

Agus menambahkan bahwa sejak 2010, Dewan Pers dan konstituen pers nasional–AJI, IJTI, PWI–sudah menyadari bahwa UU Pers Tahun 1999 mesti diamandemen yang salah satu tujuannya adalah mengakomodasi pers alternatif seperti pers kampus dan pers warga. “Solusinya adalah dengan melakukan amandemen UU Pers. Tetapi situasi politik legislasi di Indonesia tidak terlalu memungkinkan untuk melakukannya sekarang,” katanya.

Agus melihat bahwa proses amandemen bisa saja dilakukan tetapi ia berharap bahwa hasilnya lebih baik dari UU Pers sebelumnya. Ia khawatir jika amandemen dilakukan oleh DPR saat ini, justru UU Pers akan semakin tidak demokratis. “Yang kami takutkan adalah UU Pers justru semakin turun level,” katanya.

Selain itu, menurut Agus, pada 2013 Dewan Pers pernah merencanakan untuk menyusun kode etik jurnalistik yang diperuntukan bagi para blogger. Namun ia mengatakan bahwa saat itu komunitas blogger menolak rencana tersebut karena khawatir akan mengekang kebebasan berpendapat.

Mencari Alternatif 

Melihat berbagai problem yang dihadapi media warga, amandemen UU Pers menjadi sesuatu yang memang perlu dilakukan. Kita juga boleh jadi bersepakat bahwa merevisi UU Pers sekarang dapat menjadi aksi kontraproduktif mengingat proses legislasi kita kerap bermasalah. Hal ini justru akan berseberangan dengan tujuan mendeliberasi media dan pers. Pertanyaannya kemudian, di tengah kebuntuan tersebut, apa yang perlu media warga lakukan? Apa yang bisa Dewan Pers lakukan?

Menyusun mekanisme atau model perlindungan hukum sesuai dengan karakter media warga menjadi prioritas. Media warga dan media komersial memiliki perbedaan signifikan secara bentuk organisasi, sehingga aturan badan hukum perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Pers perlu diubah agar dapat mengakomodasi media nonperusahaan.

Memang Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, yang membolehkan perusahaan pers berbadan hukum selain perseroan terbatas, seperti yayasan dan koperasi. Namun surat edaran tersebut masih berbicara dalam konteks perusahaan dan bukan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan media warga. Maka, jika amandemen UU Pers adalah hal yang mustahil dilakukan, Dewan Pers bisa saja menerbitkan surat keputusan atau surat sejenis yang memiliki pijakan hukum sebagai langkah untuk melindungi media warga.

Mengenai kode etik, kita bisa bersepakat bahwa ia bersifat universal, sehingga tak ada persoalan besar jika media warga mengikuti aturan kode etik yang sudah ada. Riset CRI pada 2019 juga menunjukkan bahwa media warga (studi kasus BaleBengong, Denpasar, dan Warta Dewa, Pekalongan) sudah menerapkan kode etik dengan cukup baik. Itu menjadi bukti bahwa media warga juga taat kode etik jurnalistik.

Pernyataan Agus tentang rencana penyusunan kode etik bagi blogger pun bisa diproblematisasi, sebab blogger dan jurnalis warga yang bernaung dalam media warga adalah dua entitas berbeda. Jika blogger menolak karena khawatir menjadi pengekang kebebasan berekspresi, maka jurnalis atau media warga yang menggunakan pendekatan jurnalistik dalam kerja-kerjanya sudah semestinya mematuhi kode etik.

Lantas apa yang perlu media warga lakukan? Media warga perlu membangun dan memperkuat jejaring di antara mereka sendiri. Jejaring ini ini dapat menjadi wahana bagi media warga untuk bertukar informasi, pengetahuan, dan saling memperkuat satu sama lain. Melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini, media warga juga dapat menyusun strategi untuk melindungi diri dari ancaman kriminalisasi.[]


Editor: Ferdhi F. Putra

Foto: Tim BaleBengong tengah melakukan liputan mengenai dampak COVID-19 terhadap petani di Tabanan, Bali (Foto oleh BaleBengong).

Strategi Tingkatkan Akurasi Data COVID-19 dengan SID Berdaya

Kebutuhan tata kelola data dalam penanganan COVID-19 saat ini cukup kompleks. Secara khusus, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 lebih berfokus pada pendataan Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan kasus positif.

Data-data tersebut harus dikirimkan dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan setiap kabupaten/kota secara harian melalui Rumah Sakit Online dan sistem data www.covid19.go.id. Sistem informasi Rumah Sakit Online dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sistem data www.covid19.go.id dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Kompleksitas sudah muncul dari tingkat terbawah, di lingkup desa/kelurahan. Status OPD, PDP, maupun positif tidak bisa ditentukan secara serta-merta. Ada prosedur medis yang harus dijalankan. Namun, karena keterbatasan tenaga medis dan alat, tidak semua penduduk dapat dites. Perlu ada strategi dan metode khusus untuk mengerucutkan kelompok penduduk yang akan mendapatkan prioritas pemeriksaan. Proses itu tak bisa dilakukan langsung oleh petugas puskesmas atau rumah sakit, melainkan oleh pemerintahan di tingkat desa/kelurahan. Pemantauan penduduk di tingkat desa/kelurahan menjadi tidak sederhana di tengah tingginya pergerakan penduduk yang datang dan pergi, bahkan ketika kebijakan pembatasan dilakukan. 

Realitanya, tidak semua kabupaten/kota telah memiliki metode pemantauan dan pencatatan yang luas, lengkap, dan intensif. Padahal, penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Kebutuhan untuk memutakhiran data penduduk menjadi keniscayaan. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat.

Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan mampu mengoptimalkan fungsinya untuk mendukung penanganan COVID-19 relatif akan lebih terbantu. Namun, perlu konsep yang kuat, agar tata kelola data penanganan COVID-19 dari SID dapat terintegrasi dengan kebutuhan data di Rumah Sakit Online dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat. Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari melalui SID Berdaya akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP dan seterusnya. 

Sejak Maret 2020, Gunungkidul telah menjalankan skema tersebut setelah pemerintah kabupaten menerbitkan kebijakan pendataan penduduk dalam rangka penanganan COVID-19. Penapisan penduduk yang diawali dari riwayat perjalanan dilakukan oleh pemerintah desa. Penduduk yang masuk dalam penapisan akan dipantau selama 14 hari oleh kader kesehatan dan petugas puskemas setempat. Hasil pemantauan dicatat dalam SID Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di tingkat kabupaten. Gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu. Hasil akhir dari proses ini kemudian dipublikasikan di www.corona.gunungkidulkab.go.id

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, tata kelola data yang terintegrasi dari SID Berdaya juga akan bermanfaat ketika pemerintah memberlakukan skema perlindungan sosial. Terlebih hingga hari ini, ketidakakuratan data penerima bantuan sosial masih menjadi masalah klise. Namun, keunggulan SID Berdaya dalam verifikasi dan validasi data terpadu secara partisipatif di tingkat desa ini masih potensial tereduksi oleh kebijakan pendataan terpusat dan tertutup yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Masih ada pekerjaan rumah besar untuk mengadvokasi ruang yang lebih luas bagi daerah, sehingga dapat mengoptimalkan tata kelola data dalam penanganan COVID-19 dengan dukungan SID Berdaya.[]

Annual Report 2019

Nearly two decades have passed, yet we are still consistently encouraging citizens to be empowered by using information and communication technology. We believe that information is one of the main assets of citizens to make the right decisions for their well-being. Thus, community based information management is the foundation.

In 2019, there are three domains we are working on to strengthen this foundation: community media, village information systems, and digital literacy.

Community media is an issue that we have been dealing with for a long time, even from the beginning of this institution. In addition to strengthening the capacity for community media activists and citizen journalists, these last three years we have begun to encourage state recognition of community media as well as legal protection for their citizen journalists. We believe that even in the slightest quantity, there is still community media that really contributes to literacy and information democracy for grassroots. They really need recognition and protection, instead of being accused as one of the media that spread hoaxes.

Meanwhile, the development of the village information system application that we have initiated since 2009 has also continued to show progress. After successfully finalizing the basic concepts related to data and information governance, we began to study intellectual property rights in order to ensure citizens and the government will be benefited while minimizing the project approach for the momentary interests of certain parties. In 2018, the application that we developed had the official brand “Sistem Informasi Berdaya (SID Berdaya)”, and finally last year the application at the local level was also officially registered as “Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)”.

In the context of data management, we encourage the integration of data from villages with a central data system. We believe that the tagline “One Data from Village” can produce accurate and participatory data. Therefore, the sovereignty of the data remains in citizens’ hand and in line with the data governance principles set by the central government.

In 2019, the data integration model took a start. Gunungkidul Regency Government proactively proposed integration between existing data in SIKAB and two data systems in the central government, namely the Social Welfare Information System – Next Generation (SIKS-NG) and the Healthy Indonesia Program with the Family Approach (PIS-PK). We hope that “One Data from Village” can be a reference for data aggregation and integration in Indonesia for the achievement of one true data.

Another area we have taken seriously in the last two years is digital literacy. The focus on data governance and community media so far have led us to believe in the importance of digital literacy issues. We chose to strengthen the citizens group related to digital literacy issue, especially in regard to security, privacy and personal data on the internet.[]