Tantangan Implementasi Satu Data dari Daerah (Bag. 2)

Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia telah disahkan sejak 2019. Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan karena kendala dalam penerapan.

Forum satu data sebagai ruang antarlevel pemerintahan juga tidak membuahkan dampak maksimal. Akibatnya, kendala penyaluran bantuan bagi masyarakat di daerah terjadi berulang. Combine Resource Institution (CRI) mengadakan seri Focus Grup Discussion (FGD) tentang satu data pada Juni-November 2021 untuk mengurai perkembangan satu data di daerah. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Organisasi Pemerintah Daerah sebagai sekretariat dan wali data tingkat daerah, FGD tersebut juga melibatkan perwakilan dari Sekretariat Satu Data tingkat Pusat.

Kebijakan Satu Data Indonesia memang membuka ruang luas terhadap model pengelolaan data oleh daerah, asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan. Sistem tata kelola data harus memenuhi prinsip integrasi dan interoperabilitas (data dapat dibagipakaikan). Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) merupakan salah satu sistem tata kelola data yang telah memenuhi prinsip kebijakan satu data. SID Berdaya dan SIKAB telah digunakan oleh beberapa pemerintah kabupaten, di antaranya, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Lombok utara.

Upaya Daerah Menerapkan Satu Data

Dari pengalaman inisiasi tata kelola data di Gunungkidul dan Lombok Utara, strategi satu data melalui SID Berdaya dan SIKAB sejauh ini telah sesuai dengan prinsip pemenuhan penyelenggaraan satu data di tingkat daerah yang tertuang dalam Perpres Satu Data Indonesia. Di Gunungkidul, proses integrasi dilakukan dengan mekanisme agregasi dari seluruh desa dengan penerapan protokol data agar bisa dibagipakaikan antarsistem. Mekanisme tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, melainkan juga tingkat pusat untuk data sektoral lain secara bertahap.

SID Berdaya di Gunungkidul terbukti dapat membantu desa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik. Hingga saat ini, Bappeda Kabupaten Gunungkidul telah mencatat setidaknya ada 11 program pembangunan yang memanfaatkan data dari SID Berdaya dan SIKAB. Program tersebut di antaranya, program jamban sehat, penampungan air hujan (PAH), septic tank, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, di masa pandemi, data-data yang berhasil dihimpun juga dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.

Mengapa Permasalahan Satu Data di Daerah Tak Kunjung Selesai?

Kendati daerah sudah berupaya menyesuaikan dengan regulasi satu data, permasalahan satu data di daerah tidak kunjung. Di Kabupaten Lombok Utara untuk program Penerima Bantuan Iuran (PB), misalnya, data yang digunakan sebagai basis PBI berbeda-beda antara pusat, provinsi, dan kabupaten. Dampaknya, Pemkab Lombok Utara harus menyiapkan dana talangan untuk mengantisipasi kisruh data PBI. Kasus lain pada program bantuan rumah tahan gempa (RTG), dana pembangunannya diblokir akibat banyaknya data kotor dan ganda.

Meski proses penghimpunan dan pengelolaan data melalui SID Berdaya dan SIKAB sudah sesuai prosedur dan prinsip regulasi Satu Data Indonesia, masih ada kemungkinan data tersebut tidak digunakan untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah. Ego pusat terkait data masih menjadi kendala utama. Di samping itu, tantangan lainnya adalah bagaimana konsistensi regulasi satu data ketika diterapkan. Di Gunungkidul, misalnya. Kendati pemkab mampu membuktikan bahwa interoperabilitas data verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari desa ke kabupaten berhasil pada tahun 2018-2019, namun, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial justru menutup kemungkinan model itu untuk direplikasi di kabupaten lain.

Seyogyanya, pemerintah pusat dapat konsisten dalam menerapkan regulasi satu data, sehingga pemerintah daerah, dan terutama masyarakat, tidak menanggung dampaknya. Jika regulasi dijalankan dengan konsisten dan pemerintah daerah menerapkan tata kelola data yang berpedoman pada prinsip satu data, maka data berkualitas serta dampaknya positif bagi masyarakat menjadi keniscayaan.[]


Foto: Focus Group Discussion bertema “Satu Data di Tingkat Kabupaten, Mungkinkah?” bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Juni 2021, di Ruang Media Griya Jagadhaya, Yogyakarta.

Amankan Akun Digital: Yang Dapat Kita Lakukan agar Gerakan Sosial tetap Lantang

Warga Desa Wadas menolak tanahnya dijadikan situs penambangan. Rencana pengukuran lahan untuk kepentingan tersebut memicu respons warga. Selain naiknya ketegangan dan kekerasan, pemutusan jaringan internet dan peretasan akun media sosial dari pihak warga terjadi.

Sejak kemarin, 8 Februari 2022, konflik antara negara dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeskalasi. Pada mulanya, aparat kepolisian dalam jumlah besar datang ke desa tersebut untuk “mengawal” proses pengukuran lahan yang akan dijadikan situs tambang quarry, material penyokong pembangunan Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo.

Saat aparat berdatangan, warga berinisiatif berkumpul dan berusaha mencegah aktivitas tersebut. Sejak 2013, sebagian besar warga yang berprofesi sebagai petani, menolak rencana penambangan tersebut. Karena selain mengancam mata pencaharian, rencana aktivitas tambang tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan Desa Wadas dan sekitarnya.

Gesekan antara aparat kepolisian dan warga pun tak bisa terelakkan. Aparat bahkan melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga dan menyita berbagai senjata tajam yang menjadi alat produksi para petani. Dalihnya, alat-alat tersebut akan digunakan untuk melawan. Sedikitnya 64 warga Wadas ditangkap dan ditahan di Polsek Bener, Purworejo.

Selain itu, jaringan internet di Desa Wadas juga terputus. Warga setempat tidak bisa menggunakan layanan internet untuk memberi kabar kepada jaringan solidaritas di luar Desa Wadas. Tidak hanya itu, akun Instagram Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, lembaga yang selama ini mendampingi proses litigasi warga Wadas, tidak dapat diakses atau hilang.

“Sejak semalam (8/2/2022), pukul 23.20 (WIB), akun Instagram LBH Yogyakarta tidak bisa diakses oleh admin maupun masyarakat umum. Beberapa kemungkinan yang bisa diduga sampai saat ini adalah ada yang mencoba masuk ke akun kami atau melakukan report ke pihak Instagram. Peristiwa ini terjadi sekitar 19 menit setelah kami mengunggah video represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas. Sampai siang ini kami masih berusaha memulihkan akun IG kami,” kata Yogi Zul Fadhli, Direktur LBH Yogyakarta, pada 9 Februari 2022.

Bukan pertama kali

Modus pemblokiran jaringan internet atau internet shutdown dan pembajakan akun media sosial bukan pertama kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet, sejak 2019, pemblokiran internet di Indonesia terjadi sebanyak tiga kali; sekali dalam demonstrasi menggugat hasil pemilu pada Mei 2019, dan dua kali di Papua dan Papua Barat dalam gelombang protes terkait rasisme pada Agustus hingga September 2019. Menjadi lebih ironis, pemutusan jaringan internet di Wadas terjadi di Hari Internet Aman Internasional!

Selain penanganan dengan kekerasan oleh aparat yang jelas melanggar hak asasi manusia, pembatasan internet juga merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Kasus peretasan nomor WA dan akun media sosial para aktivis dan lembaga penggerak aktivisme juga beberapa kali terjadi. Dalam Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2011, disebutkan bahwa upaya pembatasan akses internet merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan.

Jika tren pembatasan, bahkan pemberangusan, akses terhadap informasi ini terus terjadi, maka demokrasi di negara ini pun kian terancam. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil memang mau tak mau harus terus memperkuat gerakannya. Aspek keamanan digital, misalnya, tak bisa lagi dipandang sebelah mata, mengingat kanal inilah yang menjadi saluran utama untuk mengabarkan informasi-informasi secara cepat dari wilayah-wilayah terpencil seperti Wadas, ke seluruh Indonesia, bahkan dunia.

Pelajaran bagi gerakan sosial

Potensi pembatasan akses internet, hingga peretasan nomor WhatsApp dan akun media sosial, baik terhadap individu maupun lembaga masih akan tetap tinggi mengikuti dinamika politik. Memang kita tidak bisa membuktikan siapa pihak pelaku serangan-serangan digital tersebut, tetapi pola yang terjadi jamak terjadi pada individu atau lembaga yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Ada langkah-langkah praktis yang dapat dipelajari dan diterapkan untuk mengamankan aset-aset digital yang dimiliki, terutama oleh individu dan lembaga yang aktif dalam gerakan sosial. Lebih lanjut, gerakan sosial di Indonesia juga penting untuk segera memiliki analisis risiko dan kebijakan keamanan digital yang lebih utuh. Pemetaan setiap potensi serangan atau gangguan terhadap aset digital wajib dilakukan ketika perencanaan aksi akan dilakukan, sebagai langkah mitigasi agar misi gerakan yang dilakukan tidak kemudian secara signfikan terhambat.

Petunjuk Praktis

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah pembajakan akun digital, terutama media sosial:

1. Pastikan menggunakan kata kunci atau password yang kuat. Jangan terlena kemudahan untuk log in dengan menggunakan password yang mudah terbaca. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, simbol, dan kombinasi kata cukup panjang. Cek keamanan password di sini:https://howsecureismypassword.net/atau https://password.kaspersky.com/. Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan membagikan password, sekali pun kepada rekan! Tunjuk satu-dua orang yang bertanggung jawab mengelola akun tersebut.

2. Gunakan fitur pengamanan dua langkah seperti 2-Factor Authentication (2-FA) pada Facebook, Instragram dan Twitter, atau Two-step verification pada WhatsApp—bahkan dianjurkan untuk menggunakan platform perpesanan instan yang aman seperti Signal atau Session. Untuk 2-FA, sangat dianjurkan untuk menggunakan aplikasi otentikator seperti Twilio atau Google Authenticator, untuk menghindari modus duplikasi kartu sim.

3. Jika mendapati tanda-tanda pengambilalihan akun media sosial, segera log in dan ganti password. Kalau sudah telanjur, segera laporkan kepada penyedia platform. Saat hal ini terjadi, kabarkan kepada individu atau organisasi jaringan agar arus informasi tetap berjalan sembari berupaya memulihkan akun yang dibajak.[]


Sumber gambar: Twitter @bersihkan_indo

Tantangan Implementasi Satu Data di Daerah (Bag. 1)

Program satu data digadang-gadang menjadi jalan keluar bagi karut-marut pengelolaan data di berbagai level. Meski sudah ditetapkan dalam peraturan presiden sejak 2019, penerapan satu data masih belum menemukan titik terang.

Combine Resource Institution menyelenggarakan rangkaian Focus Group Discussion (FGD) sepanjang 2021 untuk merangkum proses perkembangan satu data di tingkat daerah. FGD dilaksanakan tiga kali dalam rentang Juni – November 2021 dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, Sekretariat Satu Data Indonesia, pengamat kebijakan publik, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Komunikasi dan Informtika dari beberapa kabupaten.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah ditetapkan tiga tahun lalu. Penentuan dan pembagian peran juga telah terangkum dalam regulasi tersebut. Sejumlah kementerian/lembaga memiliki peran sebagai penanggungjawab seperti pembina data, sekretariat data, wali data, dan produsen data yang terintegrasi antara pusat dengan daerah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang menjadi leading sector dalam urusan satu data membuat portal Satu Data Indonesia, data.go.id. Portal ini dimaksudkan sebagai portal resmi data terbuka Indonesia, di mana seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat diakses melalui satu pintu.

Akan tetapi, dalam implementasinya, formulasi sinkronisasi data antara pusat dengan daerah belum tersedia. Dalam program perencanaan, pemerintah daerah menggunakan basis data mikro (data by name by address). Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai subsistem pemerintah pusat menyediakan dukungan data dalam bentuk agregat. Sinkronisasi antarkedua data dasar tersebutlah yang menghasilkan sumber data. Yang jadi persoalan bagi pemerintah daerah adalah memastikan bagaimana agar proses tersebut tidak tumpang tindih dan dapat diadaptasi tanpa menabrak regulasi.

Inisiasi Daerah dalam Mewujudkan Satu Data

Beberapa pemeritah daerah selama ini telah sejak lama merujuk pada data yang dikumpulkan di tingkat desa. Dalam FGD ketiga yang diselenggarakan pada pertengahan November 2021, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Yuni Kurniati Maesyarah, menyatakan rujukan data untuk perbaikan pembangunan harus dimulai dari desa dan tidak bisa serta-merta mengacu pada data di kabupaten. Menurutnya, pemerintah kabupaten maupun pusat sebenarnya tidak bisa mengklaim program pembangunan daerah tanpa mengacu pada data yang dikumpulkan dari pemerintah tingkat terbawah.

Pemkab Lombok Utara berupaya menerapkan satu data dari desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang kemudian diagregasikan di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Melalui SID Berdaya, desa memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri dan menjadikannya sebagai basis perencanaan pembangunan desa dengan meningkatkan fungsi pelayanan publik, informasi, dan data mikro.

Di Provinsi Yogyakarta, Gunungkidul menjadi kabupaten yang memanfaatkan SID Berdaya dan SIKAB untuk memperbaiki tata kelola data yang sejalan dengan prinsip satu data. Saat penanganan Covid-19, misalnya, sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul ditetapkan, Bappeda dan Dinas Kesehatan bekerja sama membangun sistem pendataan untuk membantu screening yang telah terolah di SID Berdaya dan SIKAB untuk kemudian digunakan sebagai rujukan bantuan bagi warga terdampak.

Tantangan yang Dihadapi

Pemerintah daerah dihadapkan dengan berbagai permasalahan terkait bantuan salah sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan. Penyebabnya adalah karena desa, sebagai sumber data, tidak memegang kendali atas data yang dihasilkan. Dalam prosesnya, setelah desa melakukan verifikasi dan validasi, data yang dimasukkan ke dalam database atau sistem program tidak terekam dan tidak dapat diakses kembali oleh desa. Akibatnya, desa harus melakukan pendataan berulang atau data tidak mutakhir sesuai kondisi terkini. Hal semacam inilah yang kemudian berdampak pada banyaknya program salah sasaran.

Problem lainnya adalah adalah soal otoritas data. Pemerintah desa dan kabupaten kerap dikalahkan dalam urusan ini, sebab pemerintah pusat kerap menganggap bahwa data yang berasal dari pusat lebih benar sehingga dapat digunakan untuk program-program di daerah. Walhasil, data yang berasal dari desa yang terbukti lebih valid terlupakan. Pemerintah pusat juga kerap menjajikan proses, namun tanpa proses yang dapat diakses oleh publik.

Situasi inilah yang membuat pemerintah daerah akan selalu menanggung dampak karut-marut data. Maka, perlu dipikirkan strategi yang lebih baik untuk menyinkronisasi data agar tata kelola data dapat lebih baik dan berdampak positif bagi masyrakat.[]

Pergantian Direktur CRI

Enam tahun lebih lamanya Imung Yuniardi telah menahkodai Combine Resource Institution (CRI). 30 November 2021 menjadi hari terakhirnya menjabat sebagai Direktur CRI.

Per 1 Desember 2021, Elanto Wijoyono, yang semula menjabat sebagai Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK), akan menggantikannya sebagai Direktur CRI.

Terima kasih kepada Imung Yuniardi yang telah membawa CRI hingga hari ini. Dan kepada Elanto Wijoyono, selamat mengemban amanat baru sebagai Direktur CRI.[]

Jagongan Melek Digital 2021: Perempuan Bercerita, Berbagi, Berdaya

Tahun 2021 menjadi tahun perdana gelaran Jagongan Melek Digital (JMD) yang kami gagas. Berharap dapat membantu menyebarluaskan gagasan tentang pentingnya keamanan digital.

Kita semua tahu, pandemi mengubah cara orang berkomunikasi, dan hampir semua bergantung pada perangkat digital. Meningkatnya aktivitas di dunia digital selama masa pandemi kian membuat ancaman di dunia maya juga makin besar. Perempuan menjadi salah satu yang paling rentan mengalami kejahatan siber. Mulai dari KBGO, pinjaman online, hingga hoaks. Berangkat dari situ kami terdorong untuk mengadakan kegiatan yang (semoga) dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital, terutama bagi kaum perempuan dalam situasi pandemi melalui. JMD adalah salurannya.

Kegiatan ini tersusun atas dua acara inti, yaitu kompetisi video kreatif dan rangkaian diskusi publik daring. Tahun ini, JMD mengusung tema “Perempuan Bercerita, Berbagi, Berdaya”. Perempuan menjadi jantung dari tema gelaran ini, di mana mereka diberikan ruang untuk membagi pengalaman dan memberdayakan diri di jagad keamanan digital. Para perempuan yang pernah mendapatkan ancaman dalam dunia digital seperti terjerat kasus pinjol, pelecehan berbasis gender, hingga menjadi korban hoaks diajak untuk berbagi pengalamannya dan menjadi insipirasi bagi perempuan-perempuan lainnya agar lebih memahami tentang pentingnya menjaga keamanan dalam dunia daring.

Pinjol dan persoalan keamanan data pribadi

JMD 2021 menyajikan rangkaian diskusi publik yang digelar empat kali beruntun selama September hingga Oktober 2021. Diskusi pertama berjudul “Perempuan, Pinjol, dan Keamanan Data Pribadi”, yang berlangsung pada 10 September 2021. Mengundang para perempuan yang pernah menjadi korban pinjaman online (pinjol), para peserta diskusi diajak untuk mengetahui lebih jauh tentang bagaimana dampak ekonomi maupun psikis yang harus ditanggung oleh korban yang terjerat. Para korban pinjol mengalami berbagai intimidasi, pelecehan, pencemaran nama baik, pelanggaran data pribadi, hingga kerugian materi.

“Di sini, data-data pribadi saya disalahgunakan, nama baik saya dicemarkan, dan saya mengalami kerugian materi,” jelas Deliana, salah satu narasumber yang pernah menjadi korban pinjol.

Diskusi juga dihadiri oleh Citra Referandum, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang telah banyak memberi pendampingan hukum kepada korban pinjol, serta Teguh Aprianto  dari Ethical Hacker Indonesia yang kerap berbagi informasi tentang keamanan digital kepada khalayak. Baik Citra maupun Teguh banyak memberikan gambaran tentang bagaimana langkah preventif maupun solusi bagi mereka yang terjerat pinjol. Langkah preventif yang ditawarkan adalah dengan mengupayakan pencegahan mandiri kebocoran data dan privasi di dunia daring.

“Setiap kita menyerahkan foto KTP atau selfie, dikasih saja watermark. Jadi ketika terjadi kebocoran data, kita tahu, sumber bocornya ini dari mana,” kata Teguh, menjelaskan salah satu langkah pencegahan mandiri untuk mengamankan data pribadi.

Sementara untuk solusi bagi mereka yang sudah telanjur terjerat pinjol, tidak perlu takut untuk menyuarakan atau melaporkan berbagai pelanggaran hak data pribadi kepada lembaga bantuan hukum seperti LBH. Citra menegaskan bahwa LBH Jakarta akan senantiasa terbuka bagi para korban di seluruh Indonesia.

“Teman-teman bisa cek di (website) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang terdekat dengan domisilii teman-teman, dan mengadu secara gratis,” jelasnya.

Melek digital, lawan KBGO

Diskusi sesi kedua digelar pada 17 September 2021 dengan mengangkat tema “KBGO Meningkat Selama Pandemi: Bagaimana Mengatasinya?” Sama halnya pada sesi pertama, diskusi yang kedua ini juga menghandirkan para perempuan yang pernah mengalami kekerasan berbasis gender online atau KBGO. Lewat diskusi ini publik diajak mempelajari berbagai bentuk ancaman yang sekaligus hambatan dalam mendapatkan perlindungan yang dialami oleh para penyintas KBGO. Dalam kasus KBGO, korban kerap mendapatkan penghakiman atau victim blaming saat berusaha mencari bantuan hukum di kantor polisi.

Sesi diskusi kedua ini didukung dengan hadirnya para penanggap yang telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan kepada penyintas KBGO. Mereka adalah Linda Tagie dari Komunitas Lowewini Kupang, NTT, dan Uli Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta. Uli menjelaskan bahwa menyimpan bukti KBGO itu penting agar memudahkan korban dalam memperoleh bantuan hukum. Adapun Linda berpesan bahwa penting bagi para perempuan untuk tidak sembarangan menyebarkan data pribadinya seperti foto wajah, nama lengkap, alamat rumah, hingga nomor telepon demi membentengi diri dari potensi KBGO. Sebab, data pribadi yang tersebar ini dapat memicu terjadinya KBGO dan trauma.

“Sebisa mungkin jangan pernah bagikan data pribadi, apalagi foto dan video teman-teman kepada orang-orang yang meminta, sekali pun itu adalah orang terdekat yang mungkin dia adalah pacar atau bahkan suami,” jelasnya.

Mengapa orang mudah termakan hoaks?

Berlanjut pada sesi diskusi ketiga berjudul “Hoaks dan Keamanan Dunia Maya” yang diselenggarakan pada 24 September 2021. Pada sesi ini, Winda Azri, pegiat media komunitas Speaker Kampung (Lombok Timur, NTB) berbagi cerita tentang hoaks yang beredar di lingkungannya, termasuk tentang COVID-19. Diskusi juga dihadiri oleh dr. Gina Anindyajati, psikiater dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang menjelaskan tentang motif di balik penyebaran hoaks dari sudut pandang psikologis. Gina menjelaskan bahwa motif penyebaran hoaks adalah kombinasi atas faktor alamiah manusia yang cenderung malas berpikir dan kurangnya pemahaman literasi digital.

“Makanya kita perlu melatih diri kita untuk sedikit saja rajin berpikir. Tanya sendiri pada diri sendiri apakah kita perlu menyebarkan berita itu untuk orang lain atau tidak,” katanya.

Selain Gina, ada pula Heru Tjatur, pakar teknologi informasi dan komunikasi dari ICT Watch. Tjatur menegaskan bahwa penyebaran hoaks yang masif tidak bisa dilepaskan dari fakta pandemi yang mengharuskan banyak orang untuk semakin dekat dengan gadget. Para pemegang gadget dengan wawasan digital yang minim sangat berpotensi sebagai penyebar hoaks. Oleh sebab itu, perlu diberikan literasi digital bagi para pengguna gadget agar mereka lebih bijak dalam bertindak di dunia daring.

“Sebenarnya ada tools untuk melakukan recheck informasi. Tapi kita tidak terbiasa melakukan itu, sehingga dalam beberapa kegiatan literasi digital, kita mendorong orang untuk paling tidak mempunyai basic pemahaman tentang bagaimana menggunakan gadget yang ada di tangan mereka,” imbuh Tjatur.

Galakkan literasi digital melalui video kreatif

Sesi keempat dan terakhir diskusi berlangsung pada 7 Oktober 2021 dengan topik bahasan “Video sebagai Medium Literasi Kemanan Digital”. Diskusi ini menjadi ajang pertemuan dan pertukaran gagasan bagi para peserta kompetisi dan juri. Selama sebulan penuh masa pendaftaran kompetisi, tercatat sebanyak 25 partisipan, baik individu maupun kelompok telah mengumpulkan karya.

Dalam perlombaan ini, CRI menggandeng Pitra Hutomo dari Task Force KBGO, Rachma Safitri dari Yayasan Kampung Halaman, serta Iin Valentine dari media warga BaleBengong (Bali) sebagai juri. Proses penjurian yang ketat menghasilkan keputusan tiga pemenang. Juara pertama diraih oleh Halusinema.id dengan video kreatif mereka yang berjudul “Wiweka”. Karya mereka mengangkat tema tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi yang disampaikan dengan smooth dan dibumbui unsur jenaka, video ini berhasil mencuri hati para juri.

“Kalian menggunakan pengalaman-pengalaman dekat yang kadang diabaikan. Itu bagus banget. Kami juga mengapesi pilihan komedi yang kalian sebut. Pendekatan komedi memang cocok untuk menyampaikan hal-hal yang sebenarnya rumit dan penting,” jelas Rachma Safitri mewakili para juri saat menjelaskan mengapa video karya Halusinema.id layak menjadi juara.

Juara kedua diraih oleh SMI Official melalui karya mereka yang berjudul “Story of Melisa”. Video ini mengajak agar kita mendukung dan bersimpati kepada korban KBGO. Sementara juara ketiga berhasil diraih oleh peserta individu Isnawati Kurniastuti lewat karya animasinya yang berjudul “KBGO?”. Video tersebut menjelaskan dengan rinci perihal apa itu KBGO hingga bagaimana mitigasinya.

Selain itu, kontes ini juga memberikan kesempatan bagi publik untuk menentukan karya favorit mereka. Dari puluhan video yang masuk, juri memilih enam terbaik yang menjadi nominasi. Keenam karya tersebut adalah tiga karya yang menjadi juara menurut keputusan juri, ditambah tiga karya lainnya, yaitu: “Salaq Selahkarya Speaker Kampung; “Bijak Gunakan KTP” karya NAFLA; dan Relationsick karya RVP. Dari 1802 pemilih, karya NAFLA memperoleh 30,3 persen atau 546 pemilih dan berhasil menjadi juara favorit.

JMD adalah upaya untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam memahami isu literasi digital. Dengan gelaran ini, diharapkan agar semakin banyak pihak yang terjamah oleh wawasan literasi keamanan digital, terutama para perempuan akar rumput sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan di dunia maya. Sampai jumpa di gelaran JMD berikutnya![]

Berharap Pada Pemda untuk Mengurai Karut Marut Data Kemiskinan

Urgensi data kemiskinan yang akurat kian meningkat di masa pandemi. Sebab, data itulah yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. 

Akan tetapi, ada persoalan ketidaksinkronan data kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah daerah dengan yang tercatat di pemerintah pusat. Sejak awal pandemi, pemerintah daerah selalu menjadi pihak yang dituding oleh kementerian/pemerintah pusat sebagai biang keladi kisruh data kemiskinan. Mulai dari keengganan memperbarui data hingga seringnya pemerintah pusat menyatakan kentalnya kepentingan politis kepala daerah dan kepala desa sebagai penyebab utama data kemiskinan yang buruk.

Padahal, data kemiskinan yang akurat sebenarnya telah mampu dicapai oleh beberapa daerah. Prinsip-prinsip tata kelola data yang diatur dalam Perpres No. 39/2019 telah diterapkan oleh daerah-daerah tersebut guna mencapai terciptanya kesejahteraan masyarakatnya.

Salah satu kabupaten yang telah berupaya untuk mengelola data kemiskinannya dengan baik adalah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akurasi data kemiskinan yang dimiliki cukup dapat dipertanggungjawabkan melalui rangkaian metode pemutakhiran mandiri, yang dimungkinkan oleh regulasi. Pemkab Gunungkidul bahkan telah memiliki model integrasi data kemiskinan dari desa ke kabupaten untuk menjamin akurasi dan partisipasi.

Akan tetapi, upaya Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas data melalui sistem tata kelola data yang lebih terencana masih mengalami banyak hambatan. Salah satu hambatan terbesar itu ialah kebijakan tata kelola data di pemerintah pusat yang tidak sama dengan di daerah. Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) “Satu Data Kemiskinan: Bisakah Berharap kepada Pemda?” pada 26 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.

“Terjadi deviasi antara DTKS (pusat) dan data nyata yang ada di pemerintah daerah,” terang Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Ketidaksinkronan itulah yang menyebabkan pengelolaan data kesejahteraan berantakan, sehingga memicu terjadinya kasus bantuan sosial salah sasaran.

Kabupaten Gunungkidul menggunakan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) untuk mengelola data kemiskinan di wilayahnya. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan data-data kesejahteraan sosial yang diverifikasi dan divalidasi di tingkat desa. Data yang telah dihimpun dari desa dianggap lebih akurat, sebab desa adalah lini paling dasar yang paling paham dengan potensi maupun kondisi di sekitarnya.

Pernyataan Heri sejalan dengan yang diutarakan oleh Elanto Wijoyono yang telah lama mendampingi proses penerapan SID Berdaya dan SIKAB di Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa desa-desa masih belum sepenuhnya berdaulat untuk memproduksi data-data yang sesuai dengan program kesejahteraan mereka sendiri. Hal tersebut disebabkan oleh lemahnya relasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Elanto memaparkan bahwa sebetulnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial telah membuka peluang integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi pemda yang telah memiliki platform/sistem informasi yang dapat memenuhi prinsip interoperabilitas data dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Hal tersebut diatur dalam Permensos 5/2019. Gunung Kidul merupakan salah satu kabupaten yang telah mencoba peluang tersebut melalui SIDB pada tahun 2018 dan 2019. Akan tetapi, Kementrian Sosial kemudian mengubah peraturan yang mengarahkan semua proses pengolahan langsung ke SIKS-NG pada tahun 2020.

“Data-data yang diproduksi untuk pemenuhan program banyak yang kemudian langsung terkirimkan ke pusat,” jelas Elanto, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas Combine Resource Institution. Dampak dari kebijakan tersebut adalah kualitas DTKS di Gunungkidul mengalami penurunan, sehingga menyebabkan terjadinya bantuan tidak tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Agung Hardjono, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, mengusulkan agar pemerintah pusat bersama daerah rutin mengadakan forum dan capacity building dengan fokus bahasan regulasi tata kelola data yang terintegrasi. Koordinasi harus dilakukan secara antarlevel yang melibatkan desa sebagai sumber data kesejahteraan sosial, lalu naik ke pemda, pemprov, hingga pusat.

Agung menambahkan bahwa diperlukan proses dan koordinasi yang panjang untuk mencapai target mensejahterahkan warga melalui tata kelola data yang solid oleh antarlevel pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak pusat akan selalu membuka ruang bagi pemda untuk bersama-sama melakukan integrasi data dengan berpayung pada Perpres Satu Data.

Selain membutuhkan hubungan antarlevel pemerintah, Elanto mengungkapkan bahwa isu satu data ini juga harus melibatkan peran publik, termasuk keikutsertaan pihak media di dalamnya. Bhekti Suryani, Redaktur Harian Jogja yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengatakan bahwa selama ini, di Provinsi Yogyakarta secara umum, tidak mudah mendapatkan data yang akurat dan dapat diakses oleh publik.

“Walaupun sekarang adalah rezimnya data terbuka, tapi sebenarnya kondisi di lapangaan tidak semudah seperti yang disampaikan oleh pemerintah, ” kata Bhekti. Padahal, pers dalam hal ini dapat berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Melalui media, pemerintah dapat menyampaikan program kerja, terutama yang terkait dengan isu satu data, kepada masyarakat dengan lebih terjangkau, selain melaui kanal-kanal informasi yang dikelola oleh pemerintah sendiri.

Hambatan dalam proses pengintegrasian data, terutama DTKS, sebenarnya bukan lagi perihal teknik pengumpulan datanya, melainkan permasalahan kebijakan antarlevel pemerintahannya yang belum terpadu. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat itu sendiri, dan media sebagai penghubung semua pihak untuk mencapai satu data Indonesia.[]

Belajar Bareng Keamanan Dunia Maya di JMD 2021

Kami menggagas Jagongan Melek Digital (JMD) sebagai respons atas situasi keamanan digital yang semakin mengkhawatirkan.

Kebocoran data pribadi, hoaks, kekerasan gender berbasis online (KBGO), hingga jeratan peer-to-peer lending atau pinjaman online, makin sering terdengar. Di satu sisi tentu kita berharap agar pemerintah mau serius melindungi data pribadi warganya–sebab kebcoran data pribadi merupakan muawal dari banyak kasus kejahatan siber. Tapi di sisi lain, warga pun perlu memperkuat kewaspadaan dan pengetahuan terkait keamanan di dunia digital agar tidak menjadi korban berikutnya.

Selain kompetisi video kreatif yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 16 Agustus lalu, JMD 2021 juga akan diisi dengan rangkaian diskusi yang akan membahas hal-hal seputar keamanan digital, seperti perlindungan data pribadi, jerat pinjaman online, KBGO, hoaks dan berbagai ancaman lain di dunia digital.

Setiap diskusi akan menghadirkan narasumber dari kalangan warga yang pernah mengalami kasus-kasus tersebut. Selain itu, ada juga praktisi atau pakar yang akan menanggapi pengalaman-pengalaman para narasumber dari sudut pandang kepakarannya. Selain akan menjadi ruang bertemunya para penyintas kejahatan digital dan pakar, ruang-ruang diskusi ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi atas persoalan-persoalan keamanan digital yang selama ini terjadi. Ruang ini diharapkan juga dapat menjadi tempat belajar bagi siapapun yang tertarik dengan isu-isu tersebut.

Diskusi akan digelar satu kali dalam seminggu sepanjang September 2021. Berikut jadwal lengkapnya:


Diskusi 1

Perempuan, Pinjol, dan Keamanan Data Pribadi

Jumat, 10 September 2021
Pukul 14.00 – 16.00 WIB
Platform: Zoom Meeting (Daftar di sini untuk mendapatkan tautan)

Narasumber
Deliana (Korban pinjol, Jakarta)
Lulu (Korban pinjol, Yogyakarta)

Penanggap
Citra Referandum, S.H. (Pengacara LBH Jakarta)
Teguh Aprianto (Praktisi keamanan siber; Ethical Hacker Indonesia)

Moderator
Ferdhi F. Putra (Combine Resource Institution)

Deskripsi

Belakangan kasus kejahatan siber dengan modus pinjaman online (pinjol) kian marak. Dampak yang terjadi pun tidak main-main, mulai dari pelanggaran data pribadi, humiliasi, hingga mengancam keselamatan jiwa. Hingga kini kasus-kasus karena pinjol masih sering terjadi, pelakunya seolah tak tersentuh hukum.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 3.365 platform pinjol ilegal yang telah diblokir hingga Juli 2021 (Harian Jogja, 16/07/2021). Pada 2019, Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menyebut bahwa perempuan menjadi pihak yang paling banyak terjerat pinjol ilegal.

Dalam kasus pinjol, perlindungan data pribadi menjadi aspek krusial. Pasalnya, pelanggaran data pribadi tidak hanya dialami oleh debitur pinjol, tetapi kerap juga menyerang orang secara acak yang sebenarnya tidak pernah menjadi debitur. Diduga, mereka adalah korban kebocoran data pribadi. Minimnya penindakan terhadap pinjol yang melanggar hukum membuat perkara pinjol menjadi berlarut-larut. Absennya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi juga menjadi pemicu kian maraknya kasus pinjol. Apa yang seharusnya dilakukan korban agar terhindar dari jebakan pinjol? Jika kadung terjerat, langkah-langkah apa yang mesti dilakukan agar tidak menimbulkan dampak lebih buruk?


Diskusi 2

KBGO Meningkat Selama Pandemi: Bagaimana Mengatasinya?”

Jumat, 17 September 2021
Pukul 14.00 – 16.00 WIB
Platform: Zoom Meeeting (Daftar di sini untuk mendapatkan tautan)

Narasumber
Tata (Penyintas KBGO, Bali)
Anggi (Penyintas KBGO, Jakarta)

Penanggap
Linda Tagie (Pendamping penyintas KBGO; Komunitas Lowewini, Kupang, NTT)
Uli Pangaribuan (LBH APIK Jakarta)

Moderator
Fiahsani Taqwim (Combine Resource Institution)

Deskripsi

Menurut data Komnas Perempuan, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia tahun lalu menembus angka 904 kasus. Angka ini meningkat drastis dari tahun 2019 yang mencapai 281 kasus. Pandemi dan perubahan pola aktivitas menjadi daring menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus KBGO.

Meski indeks kesetaraan gender semakin membaik, tak bisa dimungkiri pada praktiknya kekerasan berbasis gender, terutama pada perempuan, masih sering terjadi. Penyebabnya adalah masih lestarinya stigma terhadap kaum perempuan dan kultur partiarki yang terlalu mengakar. Dampak dari KBGO juga tidak bisa dibilang sepele. Mulai dari dampak psikologis; ekonomi, sosial, politik; hingga fisik.

Ketika hampir semua aktivitas dilakukan secara daring, potensi kekerasan ini meningkat. Data Komnas Perempuan sudah menunjukkan itu. Lalu apa yang harus dilakukan agar kasus-kasus KBGO tidak lagi terjadi, atau minimal berkurang drastis?


Diskusi 3

Hoaks dan Keamanan di Dunia Maya

Jumat, 24 September 2021
Pukul 14.00 – 16.00 WIB
Platform: Zoom Meeting (Daftar di sini untuk mendapatkan tautan)

Narasumber
Winda Azri (Pegiat Media Komunitas Speaker Kampung, Lombok Timur)

Penanggap
Heru Tjatur (Praktisi Teknologi Informasi; Dewan Penasihat ICT Watch)
dr. Gina Anindyajati, Sp.KJ (Community Mental Health Practitioner)

Moderator
Dini Zakia (Combine Resource Institution)

Deskripsi

Sejak beberapa tahun terakhir, hoaks menjadi momok bagi harmoni kehidupan bermasyarakat kita. Hoaks menyebar begitu masif melalui media sosial, bahkan hingga ke level yang sangat privat. Barangkali di antara kita sering mendengar kasus, hanya karena hoaks, grup WhatsApp keluarga menjadi riuh dan menimbulkan konflik antaranggota keluarga. Sebegitu merusaknya hoaks hingga dapat menyebabkan korban jiwa.

Hoaks di masa pandemi, misalnya. Karena menganggap Covid-19 adalah rekayasa pihak-pihak tertentu, sebagian masyarakat mengabaikan bahaya dari virus ini. Hoaks yang menyebar berdampak pada abainya berbagai elemen masyarakat terhadap protokol kesehatan yang kelak mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid-19 dan kematian di Indonesia (salah satu kisahnya dapat di baca di sini).

Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sepanjang Maret 2020 hingga 26 Januari 2021 ada 1.387 hoaks selama pademi Covid-19 di Indonesia (Liputan6.com, 27/01/2021).

Mengapa hoaks dapat menyebar begitu masif? Apa yang membuat orang gampang percaya hoaks? Sejauh mana teknologi digital berandil dalam pesebaran hoaks? Usaha apa yang bisa dilakukan untuk menangkal penyebarannya? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang menjadi gagasan inti diskusi ini.


Diskusi 4

Video sebagai Medium Literasi Keamanan Digital”

Kamis, 7 Oktober 2021
Pukul 14.00 – 16.00 WIB
Platform: Zoom Meeting (Daftar di sini untuk mendapatkan tautan)

Narasumber
Para pemenang Kompetisi Video Kreatif JMD 2021

Penanggap
Iin Valentine (BaleBengong)
Pitra Hutomo (Pengarsip)
Rachma Safitri (Yayasan Kampung Halaman)

Moderator
Aris Harianto (Combine Resource Institution)

Deskripsi

Medium audio visual adalah salah satu medium yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan. Bahkan tidak jarang video dapat memicu perubahan sosial. Itulah salah satu alasan kenapa kompetisi video kreatif Jagongan Melek Digital 2021 digelar.

Diskusi ini relatif lebih ringan jika dibandingkan diskusi-diskusi sebelumnya. Diskusi ini akan diisi dengan berbagi pengalaman kegiatan literasi yang dilakukan oleh para peserta diskusi. Dari diskusi ini diharapkan muncul gagasan dan strategi baru mengenai bagaimana menjalankan agenda literasi keamanan digital di tingkat akar rumput.[]

Informasi lebih lanjut

Website: localhost/cri/
Twitter: @combineri
Instagram: @combine_ri
Facebook: Combine Resource Institution
Surel: jmd@combine.or.id
Narahubung : Fifi (0818 0438 9000)


Artikel ini akan mengalami pembaruan secara bertahap seiring konfirmasi para pembicara.

Menjawab Ancaman Dunia Daring melalui “Jagongan Melek Digital”

Jagongan Melek Digital (JMD) adalah upaya untuk mencari solusi dan antisipasi ancaman di dunia digital dengan menggunakan sudut pandang penyintas.

Kita tengah berada di zaman di mana berbagai aktivitas daring kian mendominasi. Kegiatan daring makin meningkat seiring dengan munculnya pandemi COVID-19. Sebagai konsekuensi atas banyaknya aktivitas daring, semakin besar pula potensi ancaman di dunia digital.

Salah satu ancaman di dunia digital yang sering kita temui adalah hoaks. Selama pandemi, misalnya, tak terhitung banyaknya hoaks yang beredar. Bahkan, hoaks-hoaks tersebut tidak jarang merenggut nyawa orang-orang yang terbuai olehnya. Selain itu ada banyak ancaman kejahatan siber seperti pencurian data pribadi yang berimbas pada penyalahgunaan data pribadi, penipuan, jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga kekerasan gender berbasis online (KBGO). 

Merespons situasi tersebut, Combine Resource Institution (CRI) menggelar Jagongan Melek Digital yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus hingga 30 September 2021. Tahun ini, JMD mengambil tema “Perempuan Bercerita, Berbagi Berdaya”. Acara ini terdiri atas dua kegiatan utama, yaitu kompetisi video kreatif bertema “perempuan dan keamanan digital” dan pekan diskusi dengan mengangkat isu-isu kejahatan di dunia digital. Dan dalam konteks ini, perempuan menjadi kelompok paling rentan. Berbagai penelitian telah membuktikan itu. Untuk itulah, kegiatan ini mengambil sudut pandang perempuan, terutama yang berasal dari masyarakat akar rumput. 

Kompetisi Video Kampanye Literasi Digital

Dengan pertimbangan bahwa audio visual merupakan medium yang efektif sebagai alat penyampai pesan, CRI mengadakan kompetisi video untuk mengkampanyekan pentingnya keamanan digital.

Partisipan kompetisi ini bersifat kelompok. Mereka mesti berasal dari komunitas atau organisasi, bukan individu. Adapun video yang diikutsertakan dalam kompetisi ini merupakan karya orisinil dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan. Untuk informasi lebih jelas mengenai kompetisi video kreatif, silakan klik di sini. Ada total hadiah Rp 12 juta untuk para pemenang.

Pekan Diskusi Keamanan Digital

Diskusi dengan berbagai tema kejahatan siber akan digelar seminggu sekali selama empat pekan selama bulan September. Diskusi ini akan menghadirkan para perempuan penyintas kejahatan siber untuk berbagi pengalaman yang pernah mereka hadapi. Agar semakin lengkap, forum ini akan menghadirkan pakar dan praktisi yang menekuni bidang tersebut atau mereka yang pernah atau sedang mendampingi penyintas. Informasi lebih lengkap mengenai rangkaian diskusi tersebut akan kami umumkan pada 30 Agustus mendatang.

Informasi lebih lanjut

Website: localhost/cri/
Twitter: @combineri
Instagram: @combine_ri
Facebook: Combine Resource Institution
Surel: jmd@combine.or.id
Narahubung : Fifi (0818 0438 9000)

Kompetisi Video Kreatif Jagongan Melek Digital 2021

Kami mengundang kalian untuk berpartisipasi dalam kompetisi video kreatif Jagongan Melek Digital (JMD) 2021.

Maraknya kejahatan siber membuat aktivitas di internet tidak nyaman. Berbagai ancaman mengintai, mulai dari pelanggaran data pribadi, penipuan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan berbagai kasus lainnya. Situasi ini membuat berbagai pihak berusaha ambil bagian untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Dimulai dari kampanye pencegahan.

Alasan itu pula yang melatarbelakangi kompetisi ini. Jika kalian tertarik berpartisipasi dalam kompetisi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Apa temanya?

Kompetisi video ini bertema “Perempuan dan Keamanan Digital”. Agar mempermudah dan lebih fokus kalian dapat mengambil salah satu contoh kasus yang berhubungan langsung dengan keamanan digital, misalnya perlindungan data pribadi, KBGO, penipuan dan pinjaman online, dan sebagainya.

Apa pesan videonya?

Bayangkan saja kalian sedang membuat video kampanye untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam beraktivitas di internet, terutama terhadap kejahatan-kejahatan siber seperti yang sudah disebut di atas.

Siapa pesertanya?

Kamu bisa mengirimkan karya atas nama individu maupun komunitas/organisasimu.

Apa jenis videonya?

Kalian bisa kirim video animasi, dokumenter, drama atau kombinasi ketiganya. Kami tidak membatasi. Intinya semakin kreatif, semakin baik.

Ada hadiahnya?

Tentu saja.

Juara 1 Rp 5.000.000,00 + piagam + suvenir
Juara 2 Rp 3.000.000,00 + piagam + suvenir
Juara 3 Rp 2.000.000,00 + piagam + suvenir
Juara Pilihan Publik Rp 2.000.000,00 + piagam + suvenir

Berapa durasi videonya?

Maksimal 3 menit.

Berapa ukuran videonya?

Resolusi video minimal 720p (25 fps) dengan ukuran file maksimal 75 MB.

Apa format file videonya?

Kamu bisa kirim video dengan format .MP4 atau .MOV.

Bagaimana video saya dikenali?

Tulis judul video dan nama-nama tim produksi di bagian awal video. Jangan lupa di bagian akhir video cantumkan tagar #JagaDataPribadimu dan #JMDCRI2021.

Khusus video pemenang, selain dua tagar tersebut, ditambahkan juga tulisan “Didukung oleh:” dengan logo Combine Resource Institution (CRI) di bawahnya. Tentu saja ditambahkan setelah video kalian dinyatakan menang, ya.

Apakah saya bisa menggunakan video saya lagi?

Tentu saja bisa. Bahkan kami sangat mendorong kalian menggunakan video kalian untuk kampanye keamanan digital untuk komunitas atau orang-orang di sekitar kalian. Jika diperlukan, kami juga akan menggunakan video kalian sebagai media kampanye keamanan digital untuk perempuan. Tentu kami akan mencantumkan identitas kalian sebagai pembuat video tersebut.

Bagaimana saya berpartisipasi?

Jika video kalian sudah siap, langsung saja klik tautan di bawah. Sebelum mengunggah video ada beberapa pertanyaan dan pernyataan yang wajib diisi. Jangan lupa login ke akun Google-mu supaya kamu bisa mengisi formulirnya.

Daftar di sini.


Update (27/08/2021):

Kami mengubah ketentuan pada poin “Siapa pesertanya?” dari semula, “Peserta dari kompetisi ini adalah komunitas atau organisasi, bukan individu. Jika kamu tergabung dalam sebuah komunitas atau organisasi maka kamu bisa membentuk tim bersama rekanmu dan mengikuti kompetisi ini mewakili komunitas atau organisasimu. Prinsipnya 1 komunitas atau organisasi hanya boleh mengirim 1 video.”

Ruang Publik itu Bernama Media Komunitas

Edisi ke-77, Juli 2021

Sebagai media dari, oleh, dan untuk warga, sudah menjadi keniscayaan bahwa media komunitas akan memberi dampak bagi warga di sekitarnya atau yang menjadi konstituennya.

Peran media komunitas dalam mengiringi proses perubahan sosial masyarakat sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak perangkat media itu ditemukan. Teknologi bisa berubah—media komunitas hidup pada berbagai era, baik teknologi cetak, elektronik berbasis frekuensi, hingga teknologi digital—namun kebermanfaatan media komunitas tak pernah berubah, yakni untuk meningkatkan taraf hidup warga atau komunitasnya.

Menurut Jürgen Habermas, media massa seperti surat kabar dan televisi, merupakan wujud baru dari ruang publik. Jika sebelumnya interaksi antarwarga dilakukan secara langsung di ruang-ruang yang memungkinkan orang berkumpul, kini interaksi tersebut dapat termediasi oleh perangkat teknologi.

Di ruang itulah gagasan-gagasan setiap warga dipertukarkan, didiskusikan, hingga kemudian menghasilkan opini publik. Dari situlah perubahan sosial berangkat. Penyediaan ruang publik menjadi titik awal untuk menuju masyarakat demokratis.

Sudah sejak lama media komunitas juga diasosiasikan dengan ruang publik, namun pamornya sebagai ruang publik, tidak lebih mentereng dibanding media-media arus utama. Padahal jika dibanding media massa berorientasi profit—yang menjadi ruh industri media, media komunitas boleh dibilang lebih memenuhi kriteria ruang publik. “A healthy public sphere requires small scale media not motivated by commercial interests,” demikian argumen Habermas (dalam Butsch, 2007: 4).

Lalu bagaimana sebenarnya media komunitas mewujud sebagai ruang publik? Bagaimana mereka melakukannya? Dan paling penting, apa implikasinya bagi warga?

Melalui studi kasus dua media komunitas di Indonesia, yakni BaleBengong (Denpasar, Bali) dan Warta Desa (Pekalongan, Jawa Tengah), penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

[E-book] Ruang Publik itu Bernama Media Komunitas (Unduh)