Strategi Tingkatkan Akurasi Data COVID-19 dengan SID Berdaya

Kebutuhan tata kelola data dalam penanganan COVID-19 saat ini cukup kompleks. Secara khusus, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 lebih berfokus pada pendataan Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), dan kasus positif.

Data-data tersebut harus dikirimkan dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan setiap kabupaten/kota secara harian melalui Rumah Sakit Online dan sistem data www.covid19.go.id. Sistem informasi Rumah Sakit Online dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sementara sistem data www.covid19.go.id dikelola oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. 

Kompleksitas sudah muncul dari tingkat terbawah, di lingkup desa/kelurahan. Status OPD, PDP, maupun positif tidak bisa ditentukan secara serta-merta. Ada prosedur medis yang harus dijalankan. Namun, karena keterbatasan tenaga medis dan alat, tidak semua penduduk dapat dites. Perlu ada strategi dan metode khusus untuk mengerucutkan kelompok penduduk yang akan mendapatkan prioritas pemeriksaan. Proses itu tak bisa dilakukan langsung oleh petugas puskesmas atau rumah sakit, melainkan oleh pemerintahan di tingkat desa/kelurahan. Pemantauan penduduk di tingkat desa/kelurahan menjadi tidak sederhana di tengah tingginya pergerakan penduduk yang datang dan pergi, bahkan ketika kebijakan pembatasan dilakukan. 

Realitanya, tidak semua kabupaten/kota telah memiliki metode pemantauan dan pencatatan yang luas, lengkap, dan intensif. Padahal, penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Kebutuhan untuk memutakhiran data penduduk menjadi keniscayaan. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat.

Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan mampu mengoptimalkan fungsinya untuk mendukung penanganan COVID-19 relatif akan lebih terbantu. Namun, perlu konsep yang kuat, agar tata kelola data penanganan COVID-19 dari SID dapat terintegrasi dengan kebutuhan data di Rumah Sakit Online dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat. Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari melalui SID Berdaya akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP dan seterusnya. 

Sejak Maret 2020, Gunungkidul telah menjalankan skema tersebut setelah pemerintah kabupaten menerbitkan kebijakan pendataan penduduk dalam rangka penanganan COVID-19. Penapisan penduduk yang diawali dari riwayat perjalanan dilakukan oleh pemerintah desa. Penduduk yang masuk dalam penapisan akan dipantau selama 14 hari oleh kader kesehatan dan petugas puskemas setempat. Hasil pemantauan dicatat dalam SID Berdaya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) di tingkat kabupaten. Gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu. Hasil akhir dari proses ini kemudian dipublikasikan di www.corona.gunungkidulkab.go.id

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, tata kelola data yang terintegrasi dari SID Berdaya juga akan bermanfaat ketika pemerintah memberlakukan skema perlindungan sosial. Terlebih hingga hari ini, ketidakakuratan data penerima bantuan sosial masih menjadi masalah klise. Namun, keunggulan SID Berdaya dalam verifikasi dan validasi data terpadu secara partisipatif di tingkat desa ini masih potensial tereduksi oleh kebijakan pendataan terpusat dan tertutup yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Masih ada pekerjaan rumah besar untuk mengadvokasi ruang yang lebih luas bagi daerah, sehingga dapat mengoptimalkan tata kelola data dalam penanganan COVID-19 dengan dukungan SID Berdaya.[]

Integrasi Data Desa untuk Antisipasi Pandemi

Publik Yogyakarta merasa gerah ketika Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tetap bersikukuh membuka pintu kunjungan wisata saat pandemi COVID-19 mulai mengancam Indonesia.

Bahkan, ketika kasus pertama pasien positif COVID-19 di DIY diumumkan pada 15 Maret 2020, dunia pariwisata tetap diminta jalan seperti biasa. Realitanya, kunjungan wisata turun drastis (Tirto.id, 11/03/2020), walaupun Pemda DIY mengklaim Yogyakarta aman dikunjungi. Namun, tak disangka, ancaman pandemi itu justru tidak datang dari gelombang wisatawan, melainkan dari arus mudik ribuan warga DIY dari ibu kota.

Antisipasi penyebaran COVID-19 melalui arus mudik sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi momen lebaran mendatang. Gugus tugas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan disiapkan untuk memantau warga yang baru datang dari luar kota atau mudik. Namun ternyata skenario itu terjadi jauh lebih cepat. Ketika Jakarta sebagai episentrum COVID-19 di Indonesia mulai memberlakukan status darurat pada 20 Maret 2020, banyak tempat kerja menghentikan produksi/pelayanan. Arus mudik dari ibu kota pun tak bisa dibendung. Daripada telantar di ibu kota, lebih dari seribu orang memilih kembali ke DIY dalam dua hari terakhir (Kumparan.com, 26/03/2020).

Jelas bukan pilihan yang bijak untuk mudik ketika kurva pandemi terus merangkak naik. Alih-alih mengamankan diri, kehadiran pendatang dari episentrum COVID-19 justru melahirkan risiko baru di kampung halamannya. Terbukti, terjadi lonjakan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY. Hanya dalam dua hari, jumlah PDP naik dari 86 orang pada 24 Maret 2020 pagi, menjadi 115 orang pada 25 Maret 2020 sore. Total jumlah PDP pada 26 Maret 2020 sore tercatat 130 orang. Pemda DIY kemudian menetapkan bahwa setiap pendatang dikenai status Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga per 26 Maret 2020 jumlah ODP melonjak mencapai 1.174 orang[1]. Mereka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari. Pemda DIY meminta lima kabupaten/kota untuk mencatat dan memantau semua ODP yang masuk wilayahnya (Tagar.id, 26/03/2020). 

Strategi Deteksi Dini

Indonesia dinilai lemah dalam deteksi dini COVID-19 ketika banyak potensi gejala yang tidak dilaporkan atau tidak terpantau. Pemerintah pun menginstruksikan pelaksanaan tes cepat secara massal untuk mendeteksi orang-orang yang terjangkit COVID-19. Tes ini diprioritaskan kepada orang yang pernah melakukan kontak dengan kasus positif dan tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19. Langkah itu diharapkan bisa membatasi risiko penularan antarindividu[2]. Namun, strategi tes cepat tak akan bisa mengimbangi kecepatan potensi penyebaran virus ketika terjadi eksodus dari episentrum pandemi, seperti arus mudik dari ibu kota ke DIY. 

Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak bersiap menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Ketika arus mudik tak bisa dibendung oleh pemerintah daerah, jelas ada upaya lebih yang wajib dilakukan. Aturan karantina mandiri dengan pemantauan intensif harus diperketat, agar kasus COVID-19 yang belum menimbulkan gejala (presimtomatik), tanpa gejala (asimtomatik), atau memiliki gejala ringan dapat terdeteksi (CNNIndonesia.com, 26/03/2020). DIY menghadapi tantangan berat untuk mengantisipasi makin meluasnya COVID-19 karena tidak seluruh kabupaten/kota telah memiliki metode pencatatan dan pemantauan yang luas, lengkap, dan intensif. 

Puskesmas di Kabupaten Sleman mempublikasikan kontak hotline ke setiap desa agar setiap penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 dapat melapor tanpa harus ke puskesmas[3]. Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan kader kesehatan desa dan pemerintah desa untuk mencatat penduduk yang baru datang dari luar negeri atau daerah terjangkit COVID-19 ke dalam Sistem Informasi Desa (SID)[4]. Perkembangan kesehatan penduduk sasaran screening dicatat dalam SID selama 14 hari. Pencatatan penduduk mudik di Kabupaten Bantul juga dilaksanakan oleh pemerintah desa, tetapi baru akan dilaporkan kepada puskesmas jika ada gejala sakit dalam 14 hari karantina di rumah[5]. Kabupaten Kulon Progo hanya meminta penduduk yang datang dari luar negeri untuk melapor ke call center Dinas Kesehatan[6]. Sementara, Kota Yogyakarta belum menerbitkan kebijakan khusus pencatatan dan pemantauan seperti di empat kabupaten[7].

Integrasi Data

Penapisan penduduk, baik warga setempat maupun penduduk domisili, yang pernah melakukan perjalanan di wilayah local transmission COVID-19 harus dapat dilakukan di tingkat desa/kelurahan. Koordinasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengampu wilayah di tingkat dusun/RW/RT difokuskan pada deteksi pergerakan penduduk, khususnya penduduk datang. Hal yang dilakukan adalah pemutakhiran data penduduk. Dari tingkat terbawah, pemerintah desa/kelurahan harus memiliki skema atau sistem untuk menghimpun seluruh data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa kecuali. Warga KTP setempat (baik yang menetap maupun merantau), penduduk domisili/nonpermanen, hingga penduduk rentan administrasi kependudukan, wajib teridentifikasi dan tercatat. Akan sangat baik jika pencatatan tersebut dapat dikelola dalam sistem yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.

Data penduduk yang termutakhirkan setiap hari akan membantu proses penapisan lebih lanjut, seperti penentuan prioritas penduduk yang potensial masuk kategori ODP. Proses yang berjalan di Kabupaten Gunungkidul, misalnya, warga yang masuk dalam penapisan akan dipantau apakah memiliki indikasi gejala-gejala awal COVID-19 selama 14 hari. Hasil pemantauan dicatat dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan sistem di tingkat kabupaten. Dengan begitu, gugus tugas tanggap darurat COVID-19 di tingkat kabupaten akan terbantu untuk melakukan pemantauan dan pengambilan keputusan dengan data yang akurat dan terpadu.

Selain membantu proses penapisan untuk rujukan tindakan medis, manajemen data yang terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan juga akan bermanfaat ketika skema jaring pengaman sosial diberlakukan oleh pemerintah menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Pemerintah desa/kelurahan telah memiliki pengalaman panjang mengelola data rujukan dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial. Dalam kacamata penanggulangan bencana, penargetan sasaran dalam konteks pandemi harus mencakup lingkup yang lebih luas, karena secara sosial ekonomi hampir semua orang menjadi warga terdampak. Urgensi penerapan konsep Satu Data Indonesia mendapatkan momentumnya dalam situasi ini. Tak ada yang lebih baik diharapkan selain keberhasilan antisipasi pandemi yang didukung tata kelola data terintegrasi.[]


Catatan Akhir

[1]  Perkembangan informasi statistik terkait COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat diikuti setiap hari di https://corona.jogjaprov.go.id/data-statistik.

[2]  Andrea Lidwina (26/03/2020). “Pandemi COVID-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia”. Rubrik Analisis Data: KataData.co.id. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/03/26/pandemi-covid-19-yang-terlambat-diantisipasi-indonesia (diakses pada 27 Maret 2020).

[3] Arahan termuat dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Risiko Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19).

[4] Merujuk pada Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1444 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan surat edaran camat tentang himbauan tentang himbauan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan masing-masing.

[5] Uraian dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 440/01561 tentang Pemantauan terhadap Warga Pendatang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta yang Masuk ke Kabupaten Bantul dan Warga Kabupaten Bantul yang Pulang dari Luar Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

[6] Termuat dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo.

[7] Skema pendataan penduduk tidak ada dalam Surat Edaran Nomor 440/220/SE/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).[]


Ilustrasi:  Joytshna/cleanpng.com

Konsep Integrasi Data SID di Tingkat Provinsi DIY Mulai Dirumuskan

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah mempersiapkan penerapan Electronic Government Interoperability Frameworks (e-GIF).

Inisiatif ini dikembangkan untuk mengelola proses integrasi data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) di DIY. Hal ini menjadi bagian dari strategi Pemda DIY memenuhi mandat regulasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diturunkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Selain merencanakan konsep integrasi data antar-OPD di lingkup Pemda DIY, keterhubungan data juga diarahkan mampu menjangkau tingkat desa. Hal ini dimungkinkan mengingat prakarsa Sistem Informasi Desa (SID) telah berjalan di empat kabupaten di DIY. Integrasi data pembangunan dari tingkat desa hingga provinsi ini diposisikan sebagai bagian dari prakarsa mewujudkan konsep “daerah cerdas”, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Hal di atas disampaikan sebagai landasan diskusi dalam Forum Komunikasi Dinas Kominfo se-DIY oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo DIY, Bayu Februarino Putro, yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Diskusi yang diselenggarakan di Alana Hotel Malioboro pada Selasa, 18 Februari 2020 tersebut menghadirkan tiga narasumber, meliputi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Rudiyatno, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul Kelik Yuniantoro, dan Direktur Combine Resource Institution (CRI) Imung Yuniardi.

Namun, menurut Imung, peta jalan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seharusnya tidak terjebak untuk sekadar mewujudkan jargon “smart” yang dalam implementasinya sangat bias infrastruktur. Negara-negara di dunia kini justru sudah beranjak dari perspektif sempit tersebut ke paradigma yang lebih luas, yakni bagaimana memanfaatkan TIK untuk membangun hubungan yang lebih bermakna (meaningful connectivity). Dalam konteks DIY, visi itu dapat diarahkan pada bagaimana memastikan kebermanfaatan TIK, termasuk SID, untuk memperkuat kualitas perencanaan dan pembangunan. Peran Dinas Kominfo di setiap level adalah untuk mengawal prakarsa tersebut, dalam koordinasi bersama lintas OPD dan pemangku kepentingan.

Hal senada disampaikan Kelik Yuaniantoro, yang menegaskan bahwa dalam mengelola data pembangunan, tujuan yang harus dipenuhi adalah menghasilkan kualitas data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak bisa diproduksi hanya untuk memenuhi target kinerja, seperti yang selama ini banyak dipaksakan oleh banyak instansi pemerintah melalui beragam aplikasi/sistem informasi. Semangat itu yang mendasari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki kesabaran dalam mengembangkan manfaat integrasi data desa melalui SID dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Integrasi data kesejahteraan sosial dan data kesehatan Kabupaten Gunungkidul dengan sistem informasi Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menjadi contoh upaya pemerintah kabupaten mewujudkan konsep Satu Data Indonesia, yang telah digunakan dalam perencanaan dan pembangunan daerah dan desa.

Prakarsa SID di empat kabupaten di DIY memiliki konsep dan peta jalan yang beragam. Kabupaten Gunungkidul telah mengembangkan manfaat SID untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan program keluarga sehat. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul menyusul memulai proses perumusan peta jalan integrasi data SID yang lebih utuh. Sementara, SID di Kabupaten Kulon Progo masih terpaku pada pengelolaan website desa. Peran OPD Pemda DIY justru diharapkan untuk membantu meningkatkan kualitas tata kelola SID di setiap kabupaten daripada terlalu banyak membangun sistem baru di tingkat provinsi. Pengakuan provinsi atas validitas data SID sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan juga menjadi rekomendasi yang diusulkan.[]

Pentingnya Keamanan dan Mitigasi Data dalam Penerapan SID Berdaya dan SIKAB

Dalam penyelenggaraan negara, data yang akurat menjadi pondasi dalam proses pengambilan keputusan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengumpulan dan pengelolaan data mesti dilakukan secara sistematis, berjenjang, dan dimulai dari unit terkecil dalam negara. Hal ini menjadi semangat dari Sistem Informasi Desa (SID) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa tahun 2014. 

Sejak 2009, Combine Resource Institution (CRI) ikut berkontribusi dalam mendukung perubahan tata kelola data desa dan daerah dengan memprakarsai Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, disusul prakrasa Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) pada 2013. Keduanya adalah perangkat lunak yang digunakan untuk membantu desa dan daerah mengelola data dasar kependudukan, data sektoral, data potensi desa, dan informasi publik desa secara terpadu. 

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang membenahi kebijakan tata kelola data pembangunan di Indonesia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia dijelaskan sebagai konsep kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi, baik pusat maupun daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. 

Dalam konteks program Satu Data Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SID Berdaya dan SIKAB berpeluang untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan rujukan data tunggal. 

Irman Ariadi, Staf Analisis dan Regulasi CRI, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip hukum yang melandasi keamanan dan mitigasi data. Ketiganya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

UU ITE mengatur konsep pelindungan data dalam sistem elektronik. Dalam penjelasannya, UU ITE memuat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di ranah siber (cyber space), yakni pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek sosial, budaya, dan etika. “Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak. Karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal,” kata Irman.

Sementara itu, dalam Perpres mengenai SPBE ditekankan bahwa tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional diperlukan untuk meningkatkan  keterpaduan dan efisiensi. Pemerintah memberikan ruang pengembangan SPBE secara luas sesuai dengan kebutuhan khusus pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. “Prakarsa SID Berdaya dan SIKAB saat ini akan semakin mendapatkan konteksnya dalam sistem pembangunan nasional. Sebab, upaya peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi diterakan sebagai salah satu arah dalam narasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 oleh pemerintah,” jelas Irman. 

Meski begitu, menurut Irman, proses menuju Satu Data tidak hanya berhenti pada pengelolaan dan integrasi data terpadu, tetapi juga mewujudkan perlindungan untuk keamanan dan mitigasi data. Hal-hal inilah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) “Perumusan Konsep Keamanan dan Mitigasi Pelindungan Data dalam SID Berdaya dan SIKAB” yang diselenggarakan Rabu (19/2/2020). Kegiatan ini menghadirkan Setyo Budi Prabowo (Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara), Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII Yogyakarta), Wahyu Ardy Nugroho (Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Gunungkidul), Kelik Yuniantoro (Kepala Diskominfo Kabupaten Gunungkidul) dan Heru Tjatur (Praktisi TIK dan ICT Watch).

Analisis Risiko dan Tata Kelola Privasi sebagai Pijakan Awal 

Untuk memenuhi standar keamanan data diperlukan infrastruktur yang baik untuk mendukungnya. Infrastruktur tersebut meliputi kualitas server, komputer, hingga aplikasi legal yang digunakan. Keamanan dan mitigasi data menjadi semakin penting terutama untuk mengantisipasi hal-hal di luar kontrol manusia seperti bencana alam. 

Sebagai contoh adalah pengalaman Kabupaten Lombok Utara yang merupakan salah satu penerap SID Berdaya. Direktur CRI, Imung Yuniardi, menceritakan pengalaman yang terjadi ketika gempa menerjang Lombok pada 2018. “Ketika gempa terjadi, data hanya ada di servernya. Nah, server tersebut berada di reruntuhan bangunan dan tak ada yang berani mengambilnya,” katanya. Ketiadaan rancangan mitigasi data membuat data-data yang ada di dalam server tidak dapat digunakan, padahal semestinya dapat membantu proses pendataan penerima bantuan. Dalam kasus ini, keamanan server merupakan sesuatu yang sangat penting.

Selain itu, pengalaman Lombok juga memberikan pelajaran bahwa prosedur keamanan data harus dirancang secara utuh. Setiap komponen dalam tata kelola data harus memiliki konsep mitigasi sendiri. “Soal data, [maka] kita membahas [data] secara fisik dan nonfisik. Fisik, seperti misalnya, server dan komputer, [pengamanannya] seperti apa. Sementara nonfisik, yaitu data, diamankannya seperti apa,” kata Imung.

Kepala UPT Museum Sandi Badan Siber dan Sandi Negara, Setyo Budi Prabowo, mengatakan bahwa pijakan awal dari keamanan dan mitigasi data adalah analisis risiko. “Risk assessment (analisis risiko) diperlukan untuk meninjau sejauh apa antisipasi yang bisa kita lakukan untuk mengamankan data,” ujar Setyo.

Setyo mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada sistem yang seratus persen aman. Kendati demikian, dengan melakukan analisis risiko sejak awal pengembangan, dapat membantu mengantisipasi serangan yang mungkin terjadi. “Memang tidak bisa seratus aman, tetapi ada penanggulangan yang sudah siap dalam perencanaan, sehingga dapat dilakukan secara tepat dan lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan bagaimana keamanan dan mitigasi data yang saat ini telah dilakukan dalam penerapan SID Berdaya di Gunungkidul. Ia mengatakan bahwa pusat data di Gunungkidul telah dibangun sejak 2019. “Server-server-nya memang masih terpisah-pisah tapi dikendalikan dalam satu manajemen oleh Kominfo. Hosting-nya semuanya di Kominfo,” katanya.

Selain tata kelola data (data governance), tata kelola privasi (privacy governance) menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan SID Berdaya dan SIKAB. Praktisi TIK, Heru Tjatur, menjelaskan bahwa privasi dalam tata kelola data harus dilakukan baik dari aspek teknis maupun legal. “Dalam keamanan data, aspek teknis hanya mencakup 20% saja, 40% lainnya adalah aspek legal, sementara sisanya adalah aspek SDM,” jelas Tjatur. 

Berkaitan dengan ketiga aspek tersebut, terdapat lima tahapan dalam mengimplementasikan program tata kelola privasi yang berkelanjutan. Pertama, merumuskan visi dan misi organisasi bersangkutan. Kedua, memetakan apa saja cakupan dari program privasi yang dilakukan. Konsep privasi seharusnya sudah mulai dirancang sejak awal pengembangan aplikasi. “Sejak awal, nilai-nilai privasi sudah harus mulai diterapkan. Misalnya saja seperti bagaimana kita akan absorb [mengambil] konsen pengguna/pemilik data. Bagaimana ngobrol konsen pemilik data menjadi proses yang tidak menyalahi undang-undang data, bahwa data ini mau digunakan layanan pihak ketiga,” jelasnya.

Oleh karena itu, penting untuk menyusun kerangka kerja yang tepat agar program privasi lebih operasional. Hal tersebut menjadi tahap ketiga dalam penyusun tata kelola privasi. Tahap selanjutnya adalah pengembangan strategi dari program privasi tersebut. “Jadi, bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut untuk mengomunikasikan program privasi itu,” kata Tjatur.

Tahap terakhir berkaitan dengan pembagian tugas kerja. Selain merancang siapa yang akan menjalankan program, Tjatur menjelaskan bahwa orang tersebut harus memiliki kapasitas memadai mengenai tata kelola privasi. “Semua pihak harus tahu bagaimana tata kelolanya. Misalnya ini [siapa] yang punya hak memindahkan [data], [siapa] punya konsen, dan tahu proses yang digunakan dalam privacy governance,” jelasnya.

SDM Jadi Kunci

Selain aspek teknis, pondasi utama lain dalam keamanan dan mitigasi data adalah kapasitas sumber daya manusia. Kelik menjelaskan bahwa kemampuan SDM dalam keamanan dan mitigasi data menjadi hal yang penting. Sayangnya, hal tersebut harus terkendala oleh pergantian individu yang cukup sering terjadi. “Setiap kali kami sudah memiliki staf yang terampil, dia harus pindah fungsi karena naik jabatan,” jelasnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahyu Ardy Nugroho. Pergantian staf yang cukup sering kerap membuat fungsi yang sudah ditetapkan menjadi tidak berjalan. “Kami perlu waktu lagi untuk melatih staf mulai dari nol,” katanya.

Dalam persoalan SDM ini, Setyo berpendapat bahwa kuncinya adalah literasi. Semua warga harus memiliki pengetahuan yang sama terkait dengan pentingnya keamanan data pribadi. Basis pengetahuan ini nantinya bisa menjadi pondasi awal dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB.

Sementara itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono, menyebut ada tiga hal penting dalam penerapan keamanan dan mitigasi dalam SID Berdaya dan SIKAB, yakni pengembangan aplikasi, penggunaan, serta kerjasama SID Berdaya dan SIKAB. Dalam pengembangannya, aplikasi SID Berdaya dan SIKAB harus memenuhi kualifikasi sebagai perangkat lunak yang menghormati privasi dan data pribadi. Hal ini juga berlaku dalam penggunaannya. Lembaga yang bertanggung jawab dalam penerapan SID Berdaya dan SIKAB harus memahami betul bagaimana tata kelola data dan privasi. Sementara pada aspek kerja sama, CRI dapat dilibatkan dalam berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak ketiga agar keamanan data dapat terjamin. “Masing-masing harus memenuhi ketiga aspek tersebut untuk mewujudkan keamanan data,” pungkasnya.[]

SID Berdaya di Gunungkidul untuk Menuju Satu Data Kemiskinan

Rujukan data yang tidak tunggal menjadi persoalan utama dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, terutama dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan.

Perbedaan data kemiskinan di setiap kementerian dan lembaga menimbulkan masalah ketika diimplementasikan ke level pemerintahan terbawah seperti desa. Pemerintah desa kerap menemukan perbedaan data yang mereka kumpulkan sendiri dengan data dari pemerintah pusat. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan terutama terkait dengan kebijakan yang harus diambil desa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, data yang tidak akurat juga dapat menimbulkan program bantuan yang tidak tepat sasaran.

Hal tersebut pernah terjadi di Kecamatan Pathuk, Kabupaten Gunungkidul pada April 2019. Dilansir dari harianjogja.com, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk menolak program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran kecewa dengan sistem pendataan pemerintah terkait dengan distribusi bantuan. Pasalnya, data dari pemerintah tidak sesuai dengan data hasil Musyawarah Desa (Musdes). Akhirnya, pemerintah desa pun menolak membagikan bantuan karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan berharap ada basis data terpadu yang dapat dirujuk bersama. 

Tumpang tindih pendataan ini semestinya dapat diselesaikan melalui Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan dua regulasi yang diharapkan akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Merespons situasi tersebut, Combine Resource Institution (CRI) bersama Kabupaten Gunungkidul menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Satu Data Kemiskinan: Bagaimana Mencapainya dan untuk Siapa” di Hotel Ibis Jakarta pada Selasa, 24 September 2019. 

Dalam FGD tersebut, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang tengah berupaya menyelaraskan data kemiskinan dari berbagai kementerian dan lembaga. Dilansir dari Koran Tempo, upaya ini dilakukan menyusul program pengentasan masyarakat miskin yang dinilai belum tepat sasaran hingga seratus persen. “Adanya revolusi perkembangan data membantu perbaikan sasaran target program,” ujar Maliki.

Masalahnya, sebelum konsep dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan, terutama yang terkait dengan data kemiskinan, tidak berhenti. Selaras dengan yang disampaikan Maliki, Direktur Combine Resource Institution, Imung Yuniardi, mengatakan pemetaan data kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih belum saling terkait. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki kepastian soal data kemiskinan. Hal ini menyebabkan implementasi program pengentasan kemiskinan yang belum tepat sasaran. “Pemerintah daerah membutuhkan kepastian siapa saja penerima bantuan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Ekonom dari Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), Reno Koconegoro, menuturkan bahwa tercecernya data kemiskinan juga disebabkan oleh terlalu banyaknya pendamping dari berbagai kementerian atau lembaga yang terjun mendata hingga ke kecamatan atau desa. Menurutnya, kondisi tersebut memicu sikap apatis masyarakat desa lantaran terlalu banyak varian prosedur pendataan yang diajukan. “Padahal masalah data kemiskinan selalu berkaitan dengan verifikasi pembaruan data. Masalah tersebut bisa dijawab kalau tenaga pendamping itu bisa diintegrasikan,” ujar Reno.

Selain itu, persoalan lain terkait data kemiskinan adalah definisi kemiskinan yang kurang sesuai dengan dengan kondisi masyarakat setempat. Peneliti dari Lembaga Riset Sigma Phi, Muhammad Nalar, menuturkan bahwa pemerintah mesti berkomitmen atas definisi kemiskinan yang digunakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyelaraskan data kemiskinan yang dikumpulkan masyarakat desa dan petugas pemerintah pusat. “Data dari desa saja bisa lebih riil asalkan sinkronisasi dan verifikasi dilakukan bersama. Kenyataannya, setiap kali desa memberikan data (ke pusat), yang kembali justru data lama,” ujar Nalar.

Penolakan bantuan oleh pemerintah desa di Kecamatan Patuk juga bukan tanpa alasan. Mereka sudah memiliki data sendiri yang lebih akurat. Desa-desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengelola data desa secara mandiri yang berdasar perspektif kearifan lokal dengan menerapkan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya. Data dari desa kemudian diintegrasikan di level yang lebih tinggi melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Melalui sistem informasi desa dan kabupaten, Kabupaten Gunungkidul telah mampu menciptakan basis data yang sesuai dan relevan dengan kondisi warganya. Hal ini penting, sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Desa tidak hanya menjadi obyek dari program-program pemerintah, tetapi juga pelaku aktif yang mampu menghimpun data paling akurat untuk kesejahteraan warganya sendiri.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. “Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa,” jelas Imung.

Sayangnya, data yang dikelola oleh desa masih belum mendapat legitimasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial. Jadi, meskipun pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul telah mengumpulkan data dari warga dan menyerahkan kepada pusat, data tersebut belum dapat digunakan terutama dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN. Namun, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap berharap data yang telah mereka olah dan kelola dapat digunakan untuk program-program pemerintah.

Selain itu, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI, Elanto Wijoyono juga mengatakan bahwa skema yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain. “Skema atau model data yang dilakukan oleh Kabupaten Gunungkidul ini dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Tentunya dengan modifikasi kearifan lokal masing-masing terkait dengan definisi kemiskinan,” ujarnya.[]

Satu Data Kemiskinan: Bagaimana dan untuk Siapa?

Persoalan pengentasan kemiskinan di negara ini seakan tidak kunjung usai. Padahal anggaran yang dialokasikan selalu meningkat. Sebagai contoh, anggaran bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial terus naik, mulai dari sekitar Rp 17 triliun pada 2017, Rp 42 triliun pada 2018 dan sekitar Rp 58 triliun tahun ini. Namun saat bicara tentang jumlah warga miskin yang terentaskan, semua pemangku kepentingan memiliki jawaban berbeda baik di pemerintahan tingkat desa hingga pusat.

Persoalan data kemudian selalu disebut sebagai sumber masalah utama. Mulai dari akurasi, keterpaduan maupun kepemilikannya. Dalam tempo kurang lebih dua tahun terakhir, berdasarkan catatan yang kami buat, pemerintah mengeluarkan tiga regulasi yang diyakini pemerintah akan mampu mengatasi persoalan data. Pertama adalah PP No. 17/2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran. Kedua adalah Perpres No. 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir yang sebenarnya cukup mendasar adalah Perpres No. 39/2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Saat ini hampir seluruh kementerian/lembaga memiliki sistem dan aplikasi pendataan sendiri yang bersifat sektoral. Padahal sejak 2016 Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh kementerian tidak lagi berorientasi pada proyek pencarian data.

Bisa jadi tumpang tindih pendataan itulah yang akan diselesaikan melalui Perpres Satu Data. Namun hingga konsep di dalam regulasi itu terwujud dan berjalan secara final, kebutuhan data untuk pelaksanaan pembangunan tidak berhenti. Pada saat inilah sebenarnya beberapa daerah telah mampu mengisi kekosongan dan ketidakpastian dalam soal data, melalui model yang mereka kembangkan sendiri. Salah satunya Kabupaten Gunungkidul.

Model yang dikembangkan di Kabupaten Gunungkidul secara syarat dan teknis data, tidaklah bertentangan dengan semua prinsip yang dimuat dalam ketiga regulasi tadi, termasuk regulasi teknis lain mengenai pendataan. Bahkan lebih dari itu, model satu data yang dikembangkan sekaligus memenuhi prinsip dalam UU Desa sebab yang dianut adalah integrasi data dari desa.

Desa yang selama ini hanya “bertugas” mengisi beragam permintaan pendataan dari pemerintahan di atasnya, melalui sistem informasi desa dan kabupaten di Gunungkidul mampu menggapai kedaulatan atas datanya sendiri. Ini penting sebab dengan terbukanya kesempatan desa untuk memiliki, menguji sekaligus mengolah data maka kualitas data menjadi lebih baik dan perencanaan pembangunan mereka pada akhirnya juga membaik. Misalnya pemerintah desa dan kabupaten mampu memastikan akurasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBDes sejak 2017, ketika proses satu data ini mulai berjalan.
Selain pemanfaatan data untuk perencanaan yang lebih baik, dengan model ini desa juga mampu bersikap kritis dan tidak sekedar pasif. Beberapa desa di Kecamatan Patuk, Gunungkidul misalnya menolak Bantuan Pangan Non Tunai pada Semester I/2018 karena data penerima yang mereka terima tidak sesuai dengan data riil yang mereka miliki.

Ada juga desa di Kecamatan Ngawen yang sempat menolak pemutakhiran data BDT sebelum ada jaminan bahwa pemerintah pusat juga menggunakan data yang sama dengan desa saat menentukan penerima bantuan sosial berbasis APBN. Desa dan kabupaten pada akhirnya memiliki kesadaran dan kesepakatan bahwa pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang lebih baik tidak akan tercapai tanpa keterbukaan data kemiskinan. Keterbukaan artinya desa dan kabupaten menentukan bersama seluruh indikator, cara penilaian berikut penerapan elemen kultur sosial pada data. Sesuatu yang secara nasional belum ada sebab penentuan peringkat kemiskinan maupun penerima bantuan sosial hingga kini hanya diketahui institusi pengelolanya.

Jadi pertanyaannya, apakah pada periode pemerintahan mendatang istilah satu data akan ditangani dengan serius dan tulus untuk kepentingan warga, atau berhenti pada regulasi yang menyenangkan hati dan memudahkan kerja pusat semata.

Narahubung:

Wahyu Ardy Nugroho, Kabid Perencanaan BAPPEDA Kab Gunungkidul:
bappeda@gunungkidulkab.go.id
bappedagunungkidul@gmail.com

Imung Yuniardi (Direktur Combine Resource Institution):
office@combine.or.id

Perlindungan Data dalam Sistem Informasi Desa

Euforia penerapan Sistem Informasi Desa (SID) ternyata bisa menjadi bumerang ketika tidak diselenggarakan dengan aman. Dukungan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk mengelola data dan informasi desa yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat kemandirian desa justru dapat jatuh ke dalam lembah penyalahgunaan data pribadi atau data privasi. Kemudahan yang diberikan melalui SID secara konseptual merupakan salah satu keunggulan tata kelola data dan informasi desa berbasis TIK. Namun, jika tidak dibarengi dengan pemahaman dan kemampuan tentang perlindungan data, penerapan SID justru akan merugikan masyarakat sebagai subyek data yang memiliki data pribadi secara sah.

Prakarsa SID tahap awal, yang dimulai sejak sekitar satu dekade lalu, sebagian besar masih dikelola di luar jaringan (offline). Desa-desa perintis SID mengenal sistem tersebut sebagai aplikasi olah data yang ditanam langsung ke komputer desa. Internet tidak diperlukan dalam proses input dan produksi data. Data hasil pemrosesan akan dikirimkan melalui beragam medium kepada pihak yang berkepentingan, baik melalui dokumen cetak (sebagai hardcopy) maupun melalui diska lepas (sebagai softcopy). Jaminan keamanan data sangat lemah. Ancaman virus dapat mengakibatkan hilangnya data pada komputer desa yang sebagian besar menggunakan sistem operasi bajakan. Data pun dapat tersalin dan tersebar tanpa kontrol melalui berbagi cara tanpa bisa dilacak sebab dan prosesnya.

Dalam kurun waktu 3-4 tahun terakhir, SID mulai diperkenalkan sebagai sistem tata kelola data desa secara terpadu. Artinya, aplikasi SID tidak lagi dipasang secara luring di komputer desa, melainkan ditanam di peladen (server) yang akan menjadikan SID dapat diakses secara daring (online). Namun, skema ini tidak otomatis mengurangi risiko keamanan pada data desa. Tidak sedikit pemerintah desa yang mengaktifkan SID secara daring dengan menggunakan layanan hosting secara sembarangan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, SID yang telah aktif secara daring di server pemerintah daerah pun tetap dapat menyimpan kerentanan. Kerentanan tidak hanya muncul dari ancaman serangan siber, tetapi juga pada ketidaktahuan perangkat desa tentang konsep perlindungan data. Perilaku salah kaprah memuat data pribadi ke laman website desa sering terjadi. Celakanya, kasus-kasus tersebut jarang cepat diketahui dan apalagi untuk dievaluasi.

Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Mengapa perlindungan data pribadi menjadi isu yang penting dibahas dalam konteks prakarsa SID? Jelas, sebabnya adalah karena desa merupakan sumber data, baik itu data pribadi, data aset, maupun data keuangan. Semua data itu potensial dikelola dalam SID sebagai data pembangunan desa dan kawasan yang merupakan mandat Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar desa yang telah menerapkan SID, umumnya akan memuat data administrasi kependudukan di dalamnya. 

Beberapa daerah bahkan telah mengembangkan SID di tingkat desa untuk mengelola data-data tematik/sektoral, seperti data kesehatan, data kemiskinan, data pendidikan, dan sebagainya. Data administrasi kependudukan dalam SID tidak hanya ditujukan untuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai dasar pengolahan data-data tematik/sektoral. Pada SID 144 desa di Kabupaten Gunungkidul misalnya, pada setiap data penduduk akan terhubung dengan informasi aset, kondisi kesejahteraan sosial, kondisi kesehatan, hingga daftar program sosial yang diterima (Wijoyono, 2019).

Oleh karena SID memuat data vital dan penting, perlindungan atas data di dalamnya menjadi keniscayaan. Namun, sayangnya, prakarsa perlindungan data pribadi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Disadari, perkembangan TIK yang semakin pesat menawarkan banyak fasilitas, terutama melalui konektivitas. Sinta Dewi Rosadi (2015) mengingatkan bahwa internet memudahkan orang untuk mendapatkan akses data dan informasi, termasuk data pribadi secara lebih mudah. Padahal, secara konseptual, pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Pengumpulan data pribadi secara massal (digital dossier), perekaman e-KTP, pendataan program e-health, hingga komputasi awan (cloud computing) memuat banyak potensi pelanggaran privasi. Tanpa payung regulasi yang lengkap dan kuat, revolusi digital dalam tata kelola data desa ini justru akan melahirkan risiko penyalahgunaan data pribadi dari banyak desa.

Konstitusi Indonesia sendiri sesungguhnya telah secara khusus mengatur jaminan perlindungan hak atas privasi warga negara, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut belum diturunkan dengan baik pada tingkat peraturan perundang-undangan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (2016) mencatat sedikitnya telah ada 30 undang-undang di Indonesia, yang materinya memiliki singgungan atau keterkaitan dengan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara. Di antaranya adalah UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun, belum ada undang-undang yang secara spesifik memuat ketentuan perihal perlindungan data pribadi, sesuai dengan standar hukum HAM internasional. Pengaturan perlindungan hak atas privasi warga yang ada masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Publik masih menanti Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi yang hingga kini pembahasan dan penetapannya masih tertahan di parlemen.

Indonesia memerlukan model pengaturan gabungan (hybrid) dalam perlindungan privasi dan data pribadi, sehingga bisa mencakup ranah luring dan daring. Instrumen hukum internasional wajib dirujuk karena isu ini terkait dengan perkembangan TIK secara global, yang memposisikan data pribadi sebagai aset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajib dilindungi (Rosadi, 2015). Namun, upaya ini harus seimbang dengan tuntutan keterbukaan pada badan-badan publik, termasuk di dalamnya lembaga negara, hingga pemerintah desa. Institute for Criminal Justice Reform (2015) memandang keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kedua hak ini pada dasarnya saling melengkapi. Penting untuk merumuskan dan mengharmonisasikan legislasi, baik dari sisi keterbukaan informasi maupun pada sisi perlindungan data pribadi. Pemerintah desa wajib dimampukan untuk memahami kedua hak ini secara utuh agar justru tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaannya melalui penyelanggaran SID.

Melindungi Data Warga dari Desa

Disahkannya UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain ditujukan untuk mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Pada sisi lain, regulasi ini juga mendorong penguatan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Penerapan SID di tingkat desa dapat dimanfaatkan untuk mencapai dua tujuan tersebut. Menurut Aritonang (2015), hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan desentralisasi. Secara sosial dan budaya pemerintah desa masih diberikan keleluasaan untuk mengelola desanya sesuai dengan nilai-nilai adat setempat (local wisdom).

Namun, disisi lain peran desa sebagai agen perubahan (agent of change) yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan daerah juga berlangsung, antara lain dalam urusan pelayanan publik. Penguatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek yang dapat dijangkau dengan memanfaatkan dukungan SID (Wijoyono, 2018). Namun, jika keberadaan SID tidak dipersiapkan dengan utuh dan baik, prakarsa ini justru dapat merugikan desa dan masyarakatnya. 

Terjadinya pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat ketidakutuhkan konsep adalah penyebabnya. Dalam konteks ini, pemerintah desa dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota wajib memastikan konsep penyelenggaraan SID dapat dijalankan dengan aman, baik ketika digunakan untuk mendukung pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, maupun perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.

Merujuk pada rekomendasi arah kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia, perlindungan data pribadi di tingkat desa dalam SID juga dapat diterapkan dengan model pengaturan gabungan (hybrid), sehingga mencakup ranah luring dan daring. Ada tiga upaya yang penting dipersiapkan. Pertama, payung regulasi yang dapat dijadikan rujukan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di tingkat desa. Walaupun RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, tetapi sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada tetap dapat dijadikan rujukan. Kedua, koordinasi kelembagaan yang efektif dan efisien untuk mengawal pemanfaatan SID secara aman. Pada tingkat daerah, organisasi perangkat daerah (OPD) wajib berbagi peran sebagai fasilitator untuk memastikan kapasitas desa agar siap mengelola SID dengan aman, baik melalui kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas maupun melalui monitoring dan evaluasi rutin. Hal ini membawa prasyarat bahwa jajaran OPD harus lebih dahulu paham dan menguasai prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Ketiga, sarana/prasarana TIK yang mampu menciptakan ekosistem tata kelola data dan informasi desa yang aman. Hal ini dapat disiapkan secara utuh dan mendasar dalam rencana induk TIK tingkat daerah, sebagai upaya perlindungan melalui pendekatan infrastruktur.

Hasil yang diharapkan muncul dari upaya di atas adalah terminimalkannya potensi risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi dalam penerapan SID. Sebaliknya, penggunaan SID dapat diarahkan sebagai strategi dan metode untuk memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi. Data pribadi tidak lagi bisa diolah dan disebar tanpa kontrol. Namun, justru dengan SID yang diselenggarakan sebagai sistem informasi terpadu dalam koordinasi pemerintah daerah, setiap proses transaksi elektronik yang terjadi akan selalu terpantau. Pada sisi teknis, ancaman atas keamanan sistem dan penyalahgunaan data dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan infrastruktur.

Pada sisi manajerial, kerentanan yang bersumber dari faktor manusia dapat dicegah dan dikawal dengan pendekatan kelembagaan melalui skema pendampingan, penguatan kapasitas pengelola SID secara rutin, serta monitoring dan evaluasi yang ketat. Pada sisi regulasi, perlindungan data pribadi dalam SID dapat diperkuat dengan pendekatan dan mekanisme hukum yang lengkap dan kuat. Setiap proses olah data dan informasi dalam SID harus diposisikan sebagai tindakan hukum, sehingga tidak ada yang bisa dilakukan dengan SID tanpa landasan hukum yang jelas. Celah besar di level nasional dengan belum adanya undang-undang tentang perlindungan data pribadi tidak perlu dijadikan hambatan. Praktik-praktik pengelolaan data pribadi secara masif di SID diyakini akan mampu menjadi legitimasi kuat bagi proses advokasi regulasi perlindungan data pribadi.

Daftar Pustaka

Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. 2015. Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform

Aritonang, Dinoroy M.. 2015. Kebijakan Desentralisasi untuk Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Decentralization Policy for Village in Law Number 6 of 2014 on Village). Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 12 Nomor 3 (2015). Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Djafar, Wahyudi, et.al.. 2016. Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Rosadi, Sinta Dewi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Wijoyono, Elanto. (2018, Maret 2). Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Harian Kedaulatan Rakyat. Rubrik Opini. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa

Wijoyono, Elanto. 2019. Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Combine Resource Institution. Rubrik Arsip; Terbitan CRI. http://localhost/cri/archive/74

Menuju Satu Data Indonesia melalui Interoperabilitas Data Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB)

Konsep satu data Indonesia bukan rumusan baru. Namun, proses untuk mempersiapkan dan mewujudkannya memerlukan waktu yang tidak singkat. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dapat diposisikan sebagai tonggak awal. Dengan mendasarkan diri pada asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran, kegiatan statistik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Telah muncul konsep pembagian peran dalam UU ini antara Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah, dan masyarakat dalam mengelola kegiatan statistik dasar, statistik sektoral, dan/atau statistik khusus. 

Jejak berikutnya terbaca dari kebijakan e-Government di Indonesia yang secara resmi dimulai sejak terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Kebijakan Nasional Pengembangan e-Government. Konsep e-Government ini ditujukan untuk mendukung dua kategori aktivitas yang saling berkait. Pertama, pengolahan data, pengelolaan informasi, serta sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis. Kedua, pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.

Penegasan konsep satu data juga hadir dalam UU RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi ini mengatur bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Perencanaan pembangunan meliputi empat tahapan, mulai dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana yang diselenggarakan secara berkelanjutan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.

Untuk membaca lebih lanjut, sila unduh arsip dengan menekan tombol “download” di bawah.

Berdaya dengan Data melalui Pemanfaatan SID Berdaya

Kebutuhan terhadap data yang tepat dan akurat menjadi hal yang substansial dalam pembangunan desa dan pemberdayaan warga. Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya menjadi salah satu cara untuk memaksimalkan potensi desa melalui data. 

Hal itu dirasakan oleh Jainu, Perangkat Desa Balerante, Klaten, saat terjadi bencana erupsi Merapi. “Saat itu, kami membutuhkan database yang lengkap. Tetapi, setiap kali data itu sudah dikumpulkan (dalam bentuk kertas), selalu saja hilang. Entah karena dipinjam dan tidak dikembalikan atau rusak,” jelasnya pada diskusi 'Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya, Cuma Proyek Sesaat atau Sungguh Bermanfaat?' pada Kamis, 2 Mei 2019.

Pada saat itulah, ia mulai berkenalan dengan SID untuk pertama kalinya. Dengan semangat membangun database untuk situasi bencana, khususnya erupsi Merapi, Jainu mempelajari konsep SID. "Perkenalan dengan SID pertama kali diawali dengan kesulitan pendataan penduduk pascabencana erupsi Merapi pada tahun 2006," katanya.

Dalam situasi bencana, data yang akurat memang menjadi hal penting untuk distribusi bantuan. Apalagi Desa Balerante adalah salah satu wilayah yang rawan terkena imbas langsung dari aktivitas Merapi. Oleh karena itu, membangun database menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Melalui SID, database ini mulai terwujud. Pelan-pelan, Jainu dan timnya mampu mewujudkan set data untuk mitigasi bencana yang dapat dimanfaatkan jika sewaktu-waktu Merapi kembali mengalami erupsi.

Sementara itu, Fatimah Nurhayati, Perangkat Desa Murtigading, Bantul mengakui manfaat besar dari pengumpulan dan pengolahan data berdasarkan SID Berdaya, terutama dalam memetakan potensi desa. "Awalnya kami tidak tahu sama sekali potensi apa yang ada di desa ini karena kami tidak memiliki data. Adapun desa kami bukan desa wisata. Tetapi, melalui SID kami jadi mengetahui bahwa potensi desa kami adalah UMKM,” jelasnya.

Adanya data yang akurat membantu Nurhayati dan kawan-kawannya dalam memetakan potensi-potensi desa. Dalam hal ini, pembacaan terhadap data membantu mereka mengambil keputusan. Misalnya saja ketika Desa Murtigading didaulat memiliki potensi UMKM yang cukup besar. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Desa Murtigading mulai memberikan pelatihan bagi tiap-tiap pedukuhan untuk meningkatkan kapasitas warga dalam berwirausaha. “Salah satu produk dari UMKM desa kami yang terkenal adalah kue adrem," jelasnya.

Salah satu prinsip SID Berdaya adalah bersifat inklusif. Dalam hal ini, seluruh proses pendataan harus merepresentasikan apa yang dibutuhkan oleh warga. "Misalnya saja ada warga desa penyandang disabilitas. Mereka juga harus diberi ruang. Dengan kata lain, SID harus mampu mengakomodasi berbagai pihak. Tetapi dengan catatan bahwa semua pendataan yang dilakukan dapat dibaca dengan jelas," ujar Elanto Wijoyono, Manajer Unit Pengelolaan Sumber Daya Komunitas (UPSDK) CRI.

(Refleksi) Delapan Belas Tahun bersama Warga

Proses bergiat bersama warga yang telah dilakukan oleh Combine Resource Institution (CRI) telah mencapai usia delapan belas. Angka tersebut bukan usia yang pendek untuk lembaga yang bergiat dalam isu-isu sosial. Tahun 2019 menjadi salah satu momentum baik bagi CRI untuk merefleksikan proses yang selama ini telah dilakukan bersama warga. Untuk memperingati hari lahir yang diperingati setiap tanggal 21 April, CRI akan menggelar rangkaian kegiatan diskusi dan lokakarya. “Kami akan menyelenggarakan tiga diskusi dan satu lokakarya pada 29 April-03 Mei 2019,” jelas Maryani, Koordinator HUT CRI 2019. Selain sebagai peringatan hari ulang tahun, kegiatan ini juga menjadi wujud refleksi atas kerja-kerja yang telah dilakukan selama ini

 

Sejak tahun 2001, CRI telah bekerja bersama warga di lebih dari 20 provinsi di Indonesia. Sejak itu CRI terus berupaya mendorong pengembangan media komunitas dan pemanfaatan Teknologi Informasi-Komunikasi (TIK) oleh warga agar dapat mengelola informasi, data, dan potensi sumber dayanya. Lewat penguatan informasi dan data, warga diharapkan mampu melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-haknya sebagai warga negara.

 

CRI mempunyai visi terwujudnya warga yang berdaya dalam mengelola informasi oleh komunitas untuk pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan politik yang berlandaskan kearifan lokal melalui penyediaan sumber daya berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa isu penting yang kami geluti adalah mengenai media warga, sistem informasi desa hingga literasi digital.

 

Sebagai upaya untuk merefleksikan kembali kerja-kerja yang telah dilakukan, kami mengangkat isu-isu tersebut ke dalam tiga diskusi dan satu lokakarya. Pada hari pertama, 29 April 2019, CRI akan menyelenggarakan lokakarya keamanan digital bagi kelompok perempuan di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta. Penyelenggaraan lokakarya ini adalah salah satu respons kami atas perkembangan teknologi digital yang belum diimbangi dengan literasi digital yang memadai. Kelompok perempuan dipilih karena mereka adalah elemen warga yang paling rentan menjadi korban dalam aksi-aksi kejahatan berbasis digital.

 

Di hari kedua, 30 April 2019, menjadi waktu untuk menyebarluaskan gagasan mengenai open knowledge atau pengetahuan terbuka, terutama dalam bidang TIK. Diskusi publik ini berfokus pada isu pengetahuan terbuka sebagai media pemenuhan hak warga untuk mengembangkan diri dan mendapat kehidupan yang layak. Salah satu wujud pengetahuan terbuka yang kami prakarsai adalah aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang berbasis open source (sumber terbuka).

 

Sejak dikembangkan pada tahun 2008, kini kami tengah menganalisis pemanfaatan sistem informasi desa dalam perspektif pemenuhan hak asasi manusia di Desa Murtigading, Bantul, dan Desa Nglegi, Gunungkidul. Analisis tersebut dilakukan melalui penelitian yang telah dilakukan oleh CRI pada tahun 2018. Temuan-temuan tersebut akan diulas dalam diskusi di hari ketiga, 2 Mei 2019 dengan melibatkan aktor-aktor yang terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya.

 

Sebagai pamungkas, kami mengadakan seri perdana diskusi “Suka Duka di Tanah Jogja” dengan mengangkat tema sampah. Sampah adalah isu penting dalam kehidupan sehari-hari karena melekat dalam seluruh aktivitas manusia namun menjadi masalah tidak dikelola dengan tepat. Sampah juga sempat menjadi perbincangan menarik di Yogyakarta ketika tempat pembuangan sampah di daerah Piyungan sempat ditutup. Adapun, diskusi ini akan membahas cerita-cerita penting sekaligus unik mengenai pengelolaan sampah di Yogyakarta.

 

Seluruh kegiatan ini akan digelar di Limasan Griya Jagadhaya, Jl. KH Ali Maksum 183, Pelemsewu, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

 

Untuk lebih jelas, agenda kegiatan dapat dilihat di bawah ini:

 

Lokakarya Terbatas

Kemananan Digital bagi Kelompok Perempuan

Senin, 29 April 2019, pukul 10.30 – 13.30 WIB

 

Diskusi

1. Diskusi Publik ’Pengetahuan Terbuka, Membuka Pengetahuan’

Selasa, 30 April 2019, pukul 12.00 – 16.00 WIB

2. Diskusi Publik ‘SID Berdaya, Cuma Proyek Sesaat atau Sungguh Bermanfaat?’

Kamis, 02 Mei 2019, pukul 12.00 – 16.00 WIB

3. Suka Duka di Tanah Jogja: Sampahmu Rejekiku (?)

Jumat, 03 Mei 2019, pukul 14.00 – 16.00 WIB